Tag: sidang

  • ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.

    Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.

    Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

    Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.

    Ketegangan di Blok P7

    Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.

    Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.

    Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.

    ”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.

    Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”

    Pergumulan dan Luka di Jari Manis

    Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.

    Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.

    Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.

    Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.

    Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Pesan yang masuk Jumat sore itu, 3 Oktober 2025, membuat Rina Trisna Sumber diam sejenak menatap layar ponselnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jasmon alias Awo, mantan kekasihnya yang saat itu menjabat perangkat desa di Desa Merah, menghubunginya dan mengajak bertemu.

    Pertemuan itu merupakan harapan yang tertunda untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung, kehamilan yang lahir dari hubungan mereka. Kehamilan yang berkali-kali diminta Jasmon untuk digugurkan dan berkali-kali pula ditolak Rina.

    Dalam berkas perkara dan keterangan penyidik, disebutkan bahwa ajakan bertemu pada sore itu memang berkaitan dengan desakan pelaku agar Rina menggugurkan kandungannya. Desakan yang sebelumnya sudah memicu pertengkaran di antara keduanya.

    Pertemuan itu disepakati berlangsung di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli RT 002 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, lokasi yang sepi dan jauh dari rumah warga.

    Rina datang ke tempat yang disepakati, sendirian, mengendarai sepeda motor. Di ujung jalan desa yang biasanya menjadi lintasan warga menuju kebun dan ladang, dua orang muda yang pernah saling mencintai kembali dipertemukan. Kali ini dengan janin dalam kandungan Rina sebagai pokok perkara.

    Lapangan voli yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga berolahraga itu, menurut uraian jaksa dan rekonstruksi penyidik, menjadi saksi Rina dan Jasmon berdiri berhadap-hadapan, sebelum pertemuan yang dijanjikan sebagai jalan keluar berubah menjadi awal dari malam berdarah di Desa Merah.

    Versi penegak hukum menggambarkan pola yang berulang. Jasmon kembali mendesak agar Rina menggugurkan kandungannya. Rina tetap menolak. Penolakan itu disertai kemarahan dan teriakan hingga memicu ledakan emosi Jasmon.

    Di hadapan Jasmon, Rina bukan hanya mantan kekasih, melainkan konsekuensi yang selama ini ingin ia hapus. Seorang perempuan muda yang membawa bukti hidup dari hubungan yang tak ingin ia akui di hadapan banyak orang.

    Papan Kayu dan Tali yang Menghabisi Dua Nyawa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (26/2/2026), menguraikan rangkaian kekerasan yang terjadi setelah pertengkaran itu.

    Jasmon disebut mengambil potongan papan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

    Tidak berhenti di situ, ia mencekik leher Rina dengan tangan, lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah ia bawa, untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

    Malam tragedi itu menjadi saksi bisu bagaimana desakan menggugurkan kandungan berujung pada penghilangan nyawa perempuan yang menolak tunduk.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan mempertegas cara kematian. Dokter menyimpulkan Rina meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan.

    Pada lehernya ditemukan tanda jeratan dan bekas kekerasan tumpul. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibunuh, Rina dalam kondisi hamil.

    Dalam satu tubuh yang tergeletak di pinggir lapangan voli, dua nyawa sekaligus terputus. Seorang perempuan muda dan janin yang selama ini menjadi pokok sengketa antara korban dan pelaku.

    Laman: 1 2 3