Tag: Sidang Adat Sebabi

  • Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat panggilan dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai nyatanya hanya berbalas sepucuk surat penjelasan.

    Ketidakhadiran fisik manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada sidang lanjutan perkara Takian Petak (perebutan lahan), Rabu (12/8/2026), sontak menyulut amarah warga Desa Sebabi.

    Berbekal alasan jadwal padat yang tertuang dalam surat tersebut, pihak korporasi justru memantik desakan penyegelan lahan hingga wacana pengusiran dari tanah adat.

    Agenda sidang lanjutan Basara Hai hari itu semestinya menjadi ruang bagi pihak teradu memberikan keterangan. Kenyataannya, arena persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

    Surat balasan bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus yang ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan itu dibacakan Majelis di persidangan.

    Isinya merangkum alasan ketidakhadiran perusahaan dalam satu kalimat panjang yang mengklaim adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    ”Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” kata Asean dalam suratnya.

    Asean juga mengonfirmasi telah menerima panggilan melalui dua surat.

    Dia menegaskan, perusahaan beserta segenap manajemen tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, kendati belum dapat memenuhi panggilan.

    ”Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” katanya.

    Asean menegaskan, pihaknya memiliki sikap menghormati adat istiadat dan lembaga adat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha.

    Termasuk menghormati dan menjalin hubungan baik dengan Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng, serta lembaga adat lainnya.

    Pada poin empat, Asean mempertegas posisi perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ”Perusahaan memohon maaf apabila dalam penyampaian penjelasan dan/atau tanggapan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” kata Asean.

    Secara garis besar, surat itu tidak memuat rincian agenda, tidak menyebutkan nama pejabat yang berhalangan, serta tidak menyertakan usulan tanggal pengganti.

    Tolak Surat dan Tuntut Portal Adat

    Ketidakhadiran perusahaan itu langsung memantik perlawanan. Yastok SK selaku perwakilan pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis yang menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan hukum perseroan, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah jajaran direksi, bukan manajer perizinan.

    Tanggapan resmi itu memuat poin tajam terkait absennya perusahaan.

    ”Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan Adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan poin dokumen tersebut.

    Dokumen penolakan ini turut ditandatangani lima pengadu lainnya, yakni Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, dan Petrus Limbas. Mereka mendesak majelis segera melayangkan panggilan ketiga pada hari itu juga.

    Apabila PT BAP tetap mangkir, majelis diminta menjatuhkan tindakan sementara (provisi) berupa pemasangan patok batas atau portal adat, lengkap dengan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.

    ”Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.

    Pelanggaran Berat dan Ancaman Usir

    Kepada wartawan, Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, menyoroti tajam tidak hadirnya korporasi dalam dua kali persidangan.

    Dia menegaskan bahwa sidang itu sangat sakral dan penting bagi masyarakat Adat Dayak.

    ”Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” tegas Yastok.

    Yastok memastikan pihak pengadu tidak akan segan menempuh langkah politik dan hukum adat tingkat tinggi.

    ”Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” urainya membeberkan ancaman sanksi tersebut.

    Bagi warga Sebabi, peradilan adat ini bukan formalitas belaka, melainkan benteng pertahanan paling akhir.

    ”Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujarnya.

    Yastok turut membuat garis batas yang tegas bahwa peradilan adat ini murni memperjuangkan hak ulayat yang dirampas.

    Dia mempersilakan pihak perusahaan datang dan membuka data di hadapan majelis.

    ”Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.

    ”Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” urai Yastok.

    Dia berharap perusahaan bisa hadir agar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bisa memutuskan sengketa itu secara adil.

    ”Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

    Bukan Sidang Kampung Biasa

    Klaim Yastok mengenai beratnya pelanggaran ini bukan sekadar ungkapan emosi warga yang kecewa.

    Basara Hai berdiri di atas fondasi hukum yang secara formal menempatkannya sebagai forum penyelesaian sengketa paling tinggi dalam sistem peradilan adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 9 ayat 1 huruf b, menetapkan fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat yang keputusannya berkedudukan sebagai peradilan adat tingkat terakhir.

    Apabila Kedamangan menjatuhkan putusan, perkara itu tidak bisa lagi disidangkan atau diputuskan ulang oleh lembaga lain di luar Kedamangan.

    Basara Hai sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pembentukan majelis, digelar khusus untuk kategori perkara berat sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, bukan sengketa kelas ringan yang biasa diselesaikan pada tingkat desa.

    Bobot institusional ini berakar jauh ke belakang. Forum semacam Basara Hai bersumber dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yakni hasil rapat besar 22 Mei hingga 24 Juli tahun itu yang mengundang 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan, bahkan turut dihadiri perwakilan pemerintah kolonial Belanda.

    Pertemuan raksasa tersebut bertujuan mengakhiri rangkaian tradisi kekerasan antarsuku seperti hakayau (pemenggalan kepala), hapatei (saling bunuh), dan jipen (perbudakan).

    Melalui pertemuan bersejarah itulah lahir 96 pasal Hukum Adat Dayak yang hingga kini menjadi rujukan Basara Hai, termasuk Pasal 96 yang dikutip Yastok.

    Kajian akademik mengenai eksistensi peradilan adat Dayak turut mencatat bahwa masyarakat mempertahankan forum semacam ini karena putusannya dipercaya tidak hanya menuntaskan sengketa administratif, melainkan memulihkan keseimbangan atas kegoncangan spiritual akibat sebuah pelanggaran.

    Bagi warga Sebabi dan Bangkal, mangkirnya PT BAP dari forum sakral ini tidak dinilai sebagai ketidakhadiran biasa dalam rapat bisnis, melainkan penolakan nyata terhadap institusi yang memiliki kedudukan final secara hukum daerah maupun tradisi.

    Penegasan Majelis

    Merespons pernyataan pengadu, Wawan Embang selaku ketua Majelis menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak serta-merta menghentikan persidangan.

    ”Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” katanya.

    Terkait permintaan waktu yang disampaikan, Wawan menyebut pihaknya tetap akan memberikan waktu, kendati persidangan akan diskors sementara guna menghormati peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

    “Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” katanya.

    Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak akan menghentikan proses persidangan.

    Keseriusan peradilan adat ini dibuktikan selepas persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan dengan pengawalan ketat aparat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    Rekam Jejak Berulang

    Ketidakhadiran PT BAP menjadi lebih sulit dipahami ketika diletakkan berdampingan dengan skala korporasi di baliknya.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), raksasa agribisnis Sinar Mas yang mencatat pendapatan grup hampir US$13 miliar pada level konsolidasi.

    Laporan keuangan afiliasinya, PT SMART Tbk, bahkan mencatat utang usaha dari transaksi pihak berelasi senilai Rp218,9 miliar kepada PT BAP pada tahun 2025.

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik pemerintah memperlihatkan hamparan kebun sawit berlabel PT BAP berstatus nihil alas hak terdaftar pada area yang disengketakan.

    Fakta lapangan ini kembali membuka ingatan publik pada rekam jejak kelam pimpinan korporasi tersebut yang memiliki pola berulang.

    Pada Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edy Saputra Suradja selaku eksekutif PT BAP atas kasus suap Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin tersebut diserahkan demi menutupi masalah ketiadaan HGU, izin kawasan hutan, dan pengabaian plasma, yakni tiga akar masalah identik yang kini kembali meledak di meja peradilan adat Desa Sebabi. (ign)

  • Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    Lima Kursi Tak Bertuan: Majelis Tegur Mangkirnya PT BAP, Ancaman Sanksi Adat Menggema

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ritual sumpah adat mengalun di udara Desa Sebabi, menyelimuti ratusan warga yang duduk merapat beralaskan tikar di bawah tenda aula terbuka, Senin (10/8/2026).

    Suasana sakral hari pertama sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai untuk perkara Takian Petak (perebutan lahan) tersebut kontras dengan pemandangan paling mencolok dari lima buah kursi yang dibiarkan tak bertuan.

    Ketidakhadiran manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) selaku pihak teradu sempat menaikkan tensi menjelang akhir persidangan.

    Hakim adat Damang Hermas Bintih melontarkan teguran tegas, menilai sikap mangkir korporasi sama halnya dengan tidak menghargai institusi peradilan adat Dayak.

    ”Perusahaan harusnya menghargai sidang adat. Kalau perusahaan tidak hadir nantinya, sama saja tidak menghargai adat Dayak,” tegasnya.

    Mendengar sentilan tajam dari meja majelis tersebut, gemuruh riuh tepuk tangan warga langsung pecah memenuhi arena.

    Menimpali situasi itu, Ketua Majelis Wawan Embang memastikan surat undangan resmi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan beberapa hari menjelang sidang.

    Ia menaruh harapan agar entitas perusahaan mematuhi panggilan pada agenda berikutnya, memastikan proses pembuktian tetap berjalan.

    KOSONG: Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan dibiarkan kosong, karena perusahaan tidak hadir dalam sidang perdana. (Gunawan/Kanal Independen)

    Tuntutan Rp3,78 Triliun dan Rumus Korporasi

    Memasuki pokok perkara usai prosesi pengikat sumpah, enam perwakilan warga secara bergantian membacakan lembar demi lembar gugatan di hadapan majelis.

    Mereka adalah Yastok SK, Seruan, Priono SJ, Petrus Limbas, Sardiono, dan Anti Panting. Melalui meja persidangan inilah, para pengadu melancarkan serangan balik berupa tuntutan ganti rugi raksasa yang menyentuh angka Rp3,78 triliun.

    Total nominal triliunan rupiah tersebut tidak dirumuskan secara acak. Warga secara eksplisit menuntut majelis agar menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP, yakni logika hitungan yang sama persis saat perusahaan tersebut menggugat tiga tokoh Kotim senilai Rp104 miliar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Membalikkan rumus korporasi itu, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, senilai Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua berupa denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran ketentuan adat, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu dengan patokan Rp250 ribu per kati, bernilai Rp250 miliar.

    Memori “Soeharto” dan Utang Sejarah

    Dokumen gugatan turut merinci sejarah penguasaan tanah ulayat sejak 1975. Warga mencatat memori kelam pada insiden penggusuran 1996-1997, saat pimpinan perusahaan kala itu disebut menyuruh warga meminta ganti rugi langsung kepada Presiden Soeharto.

    Gugatan ini juga mendokumentasikan penerbitan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) jatah masyarakat pada April 2001 yang justru diserahkan ke Bank BRI Palangka Raya.

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894, yakni Pasal 90, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96.

    Dalam sesi wawancara terpisah, Anti Panting, salah satu pengadu utama menegaskan kembali esensi dari tuntutan formal tersebut.

    ”Pokok gugatan kami yang pertama ini kita minta ganti rugi. Karena selama ini tanah kita yang ada ini tidak pernah diganti rugi atau dikompensasi oleh pihak perusahaan kepada kita sebagai pemilik yang sah,” ungkap Anti Panting.

    Ia menyebut hamparan sawit di atas tanah leluhurnya itu bahkan sudah memasuki fase tanam ulang (replanting).

    Terkait narasi ucapan petinggi korporasi, ia membenarkan bahwa riwayat tersebut diwariskan dari generasi sebelumnya.

    ”Ya, kalau menurut cerita dari orang tua saya sendiri, dulu pernah membawa dan pernah menuntut itu, silakan tuntut di Soeharto. Begitu kata mereka,” bebernya menirukan klaim masa lalu tersebut.

    Ketegasan Hukum dan Sanksi “Tidak Beradat”

    Sebelumnya, dalam rangkaian sambutan, Camat Telawang sempat membedah karakter hukum adat yang diyakini bisa lebih mengerikan dibandingkan hukum positif karena memuat unsur sanksi spiritual atau kutukan (bala) bagi pelanggarnya.

    Ia melontarkan contoh hipotetis mengenai penerapan hinting (penyegelan adat) pada rumah pihak yang bersengketa, meski ia mengakui pemahamannya belum utuh dan eksekusinya tetap bergantung pada persetujuan Dewan Adat.

    Namun, respons langsung dan tajam atas absennya PT BAP hari itu meluncur dari Wakil I Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur, Santo N. Adi.

    ”Apabila mereka tidak kooperatif dan tidak hadir, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat,” tegas Santo.

    Ia mengingatkan filosofi “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” adalah fondasi dasar bagi setiap investor.

    Santo menegaskan, sanksi bagi pihak yang menolak menghormati proses ini adalah dianggap tidak mematuhi hukum adat atau dicap sebagai entitas yang tidak beradat.

    Meski demikian, Santo mengingatkan esensi peradilan adat tetap mengedepankan mufakat.

    Apabila proses ini tuntas melahirkan keadilan, hukum adat mengenal ritual akhir bernama hambai, yakni pengangkatan menjadi saudara demi menghapus segala bentuk permusuhan.

    Pengakuan KUHP Baru dan Siaga Massa

    Sementara majelis merapikan tumpukan fakta, organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) secara terbuka menyatakan kesiapsiagaannya menjadi perisai fisik bagi warga.

    Ketua TBBR Seruyan, Surianto, menegaskan ratusan anggotanya bersiaga penuh mengawal wibawa peradilan.

    ”Dimana mana kami siap. Kalau kami dibutuhkan nanti maupun melakukan aksi, kami siap aksi pak. Dan saya siap menurunkan anggota saya. Sekuat apapun nanti atau seberapapun anggota, saya siap,” ancamnya.

    Menyikapi memanasnya wacana sanksi dan potensi unjuk rasa, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Heronika Rahan, mengingatkan kembali esensi majelis ini.

    Bertindak sebagai unsur Pandawa (penuntut), ia menegaskan Basara Hai sejalan dengan harapan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebagai medium perdamaian.

    Terkait kekuatan putusan adat, ia memaparkan kedudukan living law dalam regulasi negara saat ini.

    ”Saat ini terdapat perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai memberi ruang bagi living law atau hukum adat. Putusan hukum adat nantinya dapat berpengaruh dan menjadi bahan pertimbangan hukum positif dalam menilai apa yang telah terjadi di masyarakat,” urai Heronika.

    Upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan Kanal Independen kepada bagian legal Sinar Mas Group melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

    Rangkaian persidangan hari itu seolah menguji kembali pesan yang telah dilontarkan Kepala Desa Sebabi, Dematius, saat memberikan sambutan pada awal kegiatan.

    Pria yang turut terseret sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit tersebut menitipkan sebuah harapan besar.

    ”Saya mengharapkan sidang adat ini menjadi solusi penyelesaian konflik bertahun-tahun antara warga dengan perusahaan,” katanya. Sidang Basara Hai dijadwalkan akan terus bergulir pada 12 Agustus, serta dilanjutkan pada 13 hingga 15 Agustus 2026. (ign)