Tag: Sidang Adat

  • Menguji Proses Adat di Meja Hijau: Saat Korporasi Menggali Sidang yang Lima Kali Diabaikan

    Menguji Proses Adat di Meja Hijau: Saat Korporasi Menggali Sidang yang Lima Kali Diabaikan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (16/9/2026), menjadi saksi sebuah kontras yang tajam.

    Pertanyaan yang sama menggema sampai dua kali dari lisan Ivan MP Tampubolon. Kuasa hukum PT Binasawit Abadipratama (BAP) itu mendesak Sardiono menjelaskan makna takian petak, istilah yang menjadi nama perkara adat warga Desa Sebabi.

    “Takian petak,” jawab Sardiono saat menyebut nama perkara tersebut. “Takian petak itu apa?” kejar Ivan. “Kurang paham saya.”

    Ivan tidak berhenti. Ia menegaskan posisinya bukan orang setempat dan bukan masyarakat adat, lalu kembali meminta penjelasan. Jawaban Sardiono tak bergeser, ”Saya juga kurang paham,” katanya.

    Sardiono merupakan satu dari enam Pangadu dalam perkara adat tersebut. Makna istilah yang ditanyakan, beserta hampir seluruh jawaban atas rentetan pertanyaan lain seputar proses adat hari itu, sebenarnya tertulis rapi dalam berkas perkara Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebuah forum peradilan adat yang lima kali melayangkan panggilan kepada PT BAP, tetapi tak sekalipun dihadiri oleh pihak perusahaan.

    Terseret ke Pusaran Sidang Adat

    Perkara yang tengah bergulir di PN Sampit ini sejatinya memiliki objek yang berbeda. Gugatan senilai Rp104 miliar dari PT BAP menyasar Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius atas lahan seluas 50,38 hektare.

    Sementara itu, perkara adat menyangkut hamparan 1.607 hektare, area yang jauh lebih luas dan berjalan pada jalur hukum terpisah.

    Dua tergugat, Parimus dan Dematius, hadir langsung di ruang sidang sebagai prinsipal, pihak berperkara yang hadir sendiri mendampingi kuasa hukumnya, untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

    Isu adat justru menyeruak dari mulut saksi. Saat Sapriyadi, kuasa hukum para tergugat, menanyakan apakah ada keterangan tambahan yang ingin disampaikan.

    Sardiono merespons dengan menyinggung dasar penguasaan lahan warga. “Bukti kepemilikan memang kami tidak mempunyai surat. Tetapi kami sudah dibuktikan dengan adanya putusan dari sidang adat,” katanya.

    Pernyataan inilah yang memicu pendalaman bertahap. Ivan mengonfirmasi posisi Sardiono sebagai Pangadu beserta jumlah pengadu, sebelum menukik ke substansi sengketa.

    Dia mencecar apakah takian petak berkaitan dengan ganti rugi kepemilikan, menyangkut kebun plasma, berapa nominal tuntutannya, hingga eksistensi bukti yang diajukan.

    Sardiono merespons tidak untuk dua pertanyaan pertama, mengaku tidak tahu nilai tuntutan, lalu menyebut ada bukti berupa surat keterangan.

    Jawaban terakhir ini memancing reaksi meja hakim. Majelis mencatat bahwa sebelumnya saksi mengaku tidak tahu menahu soal bukti surat, tetapi mendadak menyebut surat keterangan.

    ”Saya masih catat loh, Pak,” ujar hakim, lalu mempertanyakan kesediaan saksi untuk menjawab.

    Sardiono secara lisan menyatakan tidak bersedia menjawab.

    Sapriyadi melayangkan keberatan beruntun. ”Yang Mulia, ini mendalami perkara lain. Kita fokus ke perkara ini saja, jangan sampai ke urusan adat,” katanya.

    Ketika Ivan bersikeras menggali proses adat, Sapriyadi kembali memotong tajam.

    ”Silakan bertanya kepada damang saja. Ini saksi fakta, bukan ranah adat,” tegasnya.

    Pemeriksaan tetap berlanjut. Majelis hakim mengambil alih kendali, menanyakan apakah pengaduan dalam sidang Basara Hai diajukan secara tertulis atau lisan. “Tertulis,” jawab Sardiono.

    Saat ditanya siapa yang menyusun draf tersebut, ia mengaku membuatnya melalui jasa rental. Ivan kembali mendesak apa instruksi yang diberikan kepada pihak rental.

    ”Tidak menjawab, Yang Mulia,” kata Sardiono.

    Begitu didesak lebih jauh mengenai isi dan lampiran bukti dalam pengaduan tertulis itu, ia menutup rapat keterangannya. ”Tidak mau jawab,” kata Sardiono.

    Pola pertahanan serupa berulang pada Priono, saksi kedua. Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari mempertanyakan rujukan hukum adat yang digunakan.

    ”Tidak tahu. Hukum adat, itu hukum orang Dayak,” jawab Priono. Tatkala ditanya apakah proses tersebut sudah usai, ia menyatakan sudah selesai dan hasilnya memenangkan pihak warga.

    Namun, saat diminta menjabarkan arti memenangkan dan wujud pelaksanaannya, Priono menolak.

    ”Saya tidak mau jawab, Bu. Supaya lebih jelas, tanya ke Mantir Basara Hai-nya saja supaya lebih jelas,” katanya sembari menyebut nama Wawan Embang.

    Priono juga menarik batas sendiri ketika pertanyaan meluas ke urusan koordinasi 1.600 warga.

    ”Mohon izin, Bu, karena ranah kita ke 50,38 hektare. Saya tidak mau menjawab,” ujarnya.

    Saksi ketiga, Anti Panting, tak luput dari cecaran soal adat. Ivan menanyakan apakah ia pernah berposisi sebagai pengadu. ”Siap, belum,” jawabnya.

    Menjelang akhir pemeriksaan Sardiono, Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur menyinggung posisinya sebagai perwakilan kelompok enam yang membawa perkara ke forum yang ia sebut Pengadilan Basara Hai.

    Hakim menanyakan kapan putusan dijatuhkan. Sardiono menyebut tanggal 28 Agustus 2026, melalui proses sekitar sepuluh hari sidang, dari tanggal 20 hingga 28 Agustus.

    ”Oh, cepat ya,” ujar Gorga Guntur, sebelum memastikan ada tidaknya pemeriksaan lokasi, yang dijawab ada oleh saksi.

    Sisa pertanyaan hari itu dilempar oleh Ivan yang menyoal apakah bidang yang diperkarakan masih diduduki, lalu dilanjutkan dengan pertanyaan apakah kelompok enam yang mendudukinya.

    Sardiono menjawab lahan itu masih diduduki, sementara jawaban atas pertanyaan berikutnya tidak terdengar jelas sebelum sidang akhirnya dirampungkan.

    Batas Kuasa Palu Hakim

    Pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri di luar Jawa dan Madura mengacu pada Reglemen Daerah Seberang (RBg).

    Konstruksi hukum dalam Pasal 178 ayat (1) dan (2) RBg, yang setara dengan Pasal 150 ayat (1) dan (2) HIR, membekali hakim dengan wewenang penuh untuk memimpin jalannya pemeriksaan saksi.

    Kewenangan ini mencakup hak menolak pertanyaan dari pihak berperkara yang dinilai tidak relevan dengan pokok sengketa.

    Lebih jauh, ayat (3) pada pasal tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk mengajukan pertanyaan yang dipandang perlu guna mengungkap kebenaran.

    Asas dominus litis menempatkan hakim bukan sekadar wasit pasif, melainkan pengendali aktif yang bertugas menggali kejelasan fakta demi penyelesaian sengketa secara tepat.

    Ruang gerak ini tetap memiliki pagar pembatas. Asas relevansi pembuktian mengunci bahwa hanya fakta terkait pokok perkara yang berhak diuji, sementara asas ultra petita partium melarang palu hakim memutus melebihi apa yang dimohonkan para pihak.

    Fakta yang Tertinggal di Lembar Berkas

    Dokumen resmi perkara adat memuat hampir seluruh jawaban atas rentetan pertanyaan yang bergelantungan di ruang sidang negara.

    Istilah takian petak yang gagal dijabarkan Sardiono, dirinci dalam putusan adat sebagai Pasal 90 Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yakni Perkara Takian Helang Tana, Bahu, Kabun.

    Klausul ini mencakup penyelesaian perselisihan batas ladang, kebun, serta sengketa bekas berladang dan berkebun.

    Secara kronologis, berkas mencatat jejak pengaduan tertulis yang berlapis. Enam warga melayangkan laporan awal pada 23 Februari 2026 kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Damang Kepala Adat Seruyan Raya, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Telawang, dan seluruh Mantir Kecamatan Telawang.

    Damang Telawang lantas melimpahkan perkara tersebut ke Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kotawaringin Timur melalui surat bernomor 52/DKA-TLW/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026.

    Berselang sehari, forum kabupaten meneruskannya ke tingkat provinsi, yang pada 16 Mei 2026 diteruskan lagi kepada Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pertanyaan Hakim Gorga Guntur mengenai tinjauan lapangan juga terjawab.

    Pemeriksaan lapangan secara resmi digelar pada 20 dan 21 Mei 2026 berbekal Surat Tugas Dewan Adat Dayak Provinsi Nomor 069/DAD-KTG/ST/V/2026, jauh sebelum sidang adat dimulai.

    Rentang sepuluh hari yang disebut Sardiono ternyata hanya mencakup tahap persidangan akhir.

    Bila dihitung dari laporan awal 23 Februari 2026 hingga putusan dibacakan 28 Agustus 2026, keseluruhan proses berjalan sekitar enam bulan.

    Pijakan Konstitusi Peradilan Adat

    Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dibentuk melalui Keputusan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026. Konsiderans keputusan ini menunjuk dua pijakan operasional.

    Pertama, Pasal 31 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.

    Aturan ini menetapkan bahwa prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa oleh Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat ditetapkan oleh Dewan Adat Dayak Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan Damang Kepala Adat.

    Kedua, Bab IV angka 4.1.3 Peraturan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang mengatur penanganan Perkara Berat melalui basara atau gelar perkara.

    Memayungi kedua aturan tersebut, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dalam amar putusannya, majelis menempatkan Basara Hai sebagai majelis tertinggi dalam Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, perda yang sama juga mengatur kekuatan putusan adat. Pasal 28 ayat (1) menyebut segala perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang telah diselesaikan dan diberi sanksi adat melalui keputusan Damang dan Mantir atau Let Perdamaian Adat tingkat Kecamatan bersifat final dan mengikat semua pihak yang terlibat.

    Kendati demikian, berbagai kajian hukum mencatat bahwa minimnya mekanisme koordinasi perda dengan aparat penegak hukum formal kerap membuat putusan adat dinilai kekurangan daya eksekutorial setara putusan pengadilan negara, meski secara empiris memiliki legitimasi kuat di tengah masyarakat.

    Lima Panggilan yang Tak Pernah Dijawab

    Bagian yang paling menonjol dari putusan adat adalah catatan kehadiran. Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 mencatat Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai melayangkan panggilan sidang adat kepada PT BAP secara berturut-turut pada 10 Agustus, 12 Agustus, 14 Agustus, 26 Agustus, dan 27 Agustus 2026.

    Dalam rumusan putusan itu, pihak perusahaan tidak pernah sekalipun menghadiri panggilan dimaksud, dan hanya membalas dengan dua pucuk surat.

    Majelis adat menilai sikap tersebut sebagai pelecehan terhadap Peradilan Adat sekaligus pelanggaran atas Pasal 96 Garis Besar Hukum Adat Dayak Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.

    Sidang lanjutan perkara Rp104 miliar di PN Sampit dijadwalkan bergulir pada Rabu (30/9/2026), dengan agenda menghadirkan seorang ahli agraria dan satu saksi fakta tambahan dari pihak penggugat.

    Seluruh keterangan saksi yang mengemuka pada 16 September merupakan kesaksian dalam persidangan yang masih berjalan, dan penilaian atas bobot pembuktiannya berada murni di tangan majelis hakim. (ign)