Tag: Sidang PT BAP

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    Blunder Pembuktian Gugatan Rp104 Miliar: Niat Selamatkan Saksi, Peta PT BAP Pukul Balik Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi lahirnya sebuah blunder pembuktian yang telak.

    Tatkala kesaksian dari pihak korporasi mulai terdesak oleh cecaran pertanyaan soal tapal batas, kuasa hukum bergegas mengambil langkah penyelamatan.

    Sebuah dokumen pembuktian berupa peta yang disusun dan diajukan sendiri oleh korporasi ke pengadilan disodorkan ke hadapan saksi.

    Namun, alih-alih memulihkan keadaan, alat bukti tersebut justru memukul balik fondasi gugatan Rp104 miliar yang mereka bangun.

    Saksi itu baru saja dicecar berturut-turut soal satu hal krusial mengenai letak pasti wilayah administratif objek sengketa seluas 50,38 hektare tersebut.

    Jawabannya berputar. Kadang menyebut Seruyan, kadang mengaku tidak paham, lalu bergeser ke Desa Rungau Raya.

    Mikhael TP Sigalingging, kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta lantas meminta izin kepada majelis hakim.

    ”Terkait dengan lokasi. Mungkin saudara saksi, tidak yakin dengan apa yang kuasa tergugat tanyakan. Izin menunjukkan bukti P-12, mengenai peta lokasi. Mana tahu saudara saksi dicecar pertanyaan oleh kuasa tergugat, jadi linglung, meskipun itu sebenarnya wilayahnya saudara saksi,” katanya.

    Bukti P-12 adalah peta lokasi batas milik PT BAP, sebuah dokumen yang diajukan perusahaan sendiri ke pengadilan sebagai alat bukti.

    Mikhael menyerahkannya kepada saksi dan memintanya membaca dengan suara keras.

    ”Totalnya 50,38. Peta lokasi, silakan saudara bacakan dari blok Z-18,” ujarnya.

    Saksi itu mulai membaca. ”Biru Maju, Telawang, Kotawaringin Timur, jumlahnya 23,30. Lokasi kedua, Sebabi, Telawang, Kotim, jumlah hektare 25 hektare. Total 50,38 hektare,” katanya.

    Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt menempatkan PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), sebagai Penggugat.

    Raksasa sawit itu menggugat Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius. Ketiga pihak tersebut diwakili kuasa hukum Sapriyadi dan Ardon.

    Seluruh pertahanan perusahaan selama ini bertumpu pada dalil bahwa lahan sengketa berada di dalam wilayah izin mereka di Kabupaten Seruyan.

    Namun, amunisi dokumen yang dipakai kuasa hukum untuk memulihkan kredibilitas saksinya justru menjawab sebaliknya, dan ironisnya, jawaban itu diucapkan sendiri oleh utusan resmi korporasi di ruang sidang.

    Ketika Sapriyadi menanyakan siapa lembaga yang menerbitkan peta tersebut, saksi menjawab peta itu dibuat perusahaannya.

    Tiga Klaim yang Saling Menganulir

    Saksi pertama hari itu adalah Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP yang telah bekerja sejak 2007.

    Tugas utamanya, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik. Dalam satu sesi pemeriksaan yang sama, ia menyampaikan tiga keterangan.

    Saat ditanya HGU perusahaan berada di kabupaten mana, ia menjawab, “Seruyan.”

    Pertanyaan berikutnya mengejar apakah lokasi pemeriksaan setempat 31 Juli 2026 masuk dalam HGU PT BAP. Lesai menjawab satu kata, “Masuk.”

    Seusai membacakan peta P-12 yang secara tertulis merujuk pada Kecamatan Telawang di Kotawaringin Timur, Sapriyadi kembali menekan apakah peta lokasi batas itu sama dengan HGU. Lesai menjawab, “Sama.”

    Ketiga kalimat tersebut secara logika tidak bisa benar sekaligus. Pasalnya, jika HGU perusahaan diklaim berada di Kabupaten Seruyan, wujudnya tidak mungkin sama persis dengan peta P-12 yang secara tertulis menunjuk wilayah Kotawaringin Timur.

    Sebaliknya, jika peta itu diakui sama dengan HGU, maka HGU tidak mungkin murni berada di Seruyan.

    Menariknya, setelah membacakan peta perusahaannya sendiri, arah jawabannya kembali berbelok saat hakim anggota Qurratul Aini Fikasari bertanya ulang mengenai lokasi objek sengketa.

    ”Yang jadi perkara di P-19 adalah desa? Desa mana? Yang diklaim diduduki?” kata hakim.

    ”Itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai.

    ”Kemudian yang jadi objek sengketa di desa?” cecar hakim lagi.

    ”Saya kurang tahu,” kata Lesai

    Hakim lantas memancing keterangan lebih lanjut. “Oh, gak tahu. Oke. Pokoknya tahunya yang di…”

    “Administratifnya itu masuk Desa Rungau Raya,” jawab Lesai menyambung.

    Desa Rungau Raya merupakan wilayah Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Sebaliknya, Sebabi dan Biru Maju berada di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Ketiganya tercatat resmi dalam data kode dan wilayah administrasi pemerintahan Kementerian Dalam Negeri sebagai desa di dua kabupaten yang terpisah.

    Desa Sebabi bahkan menyandang status sebagai ibu kota Kecamatan Telawang, dengan pusat pemerintahan berdiri tegak di Simpang Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman. Ruas jalan poros inilah yang menjadi alamat ketiga tergugat.

    Saksi Kedua Membelokkan Arah

    Budianto menjadi saksi kedua yang diutus perusahaan. Jabatannya manajer operasional yang membawahi Estate Terawan. Tatkala ditanya perihal wilayah sengketa, arah jawabannya berbelok.

    ”Saya tahunya itu izin kita berada di wilayah Seruyan. Awalnya saya tahu di wilayah Seruyan. Sekarang, begitu ada sengketa, saya lihat data itu, ada masuk wilayah Kotim dan ada masuk wilayah Seruyan,” tuturnya.

    Sapriyadi lantas mengejar ketegasan apakah objek sengketa benar masuk wilayah Sebabi.

    ”Saat ini saya tahu, Pak. Karena waktu itu ada turun tim dari Seruyan dan Kotim. Waktu itu mengecek,” jawab Budianto.

    ”Dan waktu itu bapak tahu. Dari siapa bapak tahu?” kejar Sapriyadi.

    ”Dari orang legal,” kata Budianto.

    ”Orang legal siapa yang bilang itu?” tanya Sapriyadi lagi.

    ”Termasuk tim, Pak,” jawab Budianto.

    “Termasuk Pak Lesai. Bukan Rungau Raya ya?” cecar Sapriyadi secara lugas memancing kesimpulan.

    ”Bukan Rungau Raya,” jawab Budianto.

    Pertanyaan kuasa hukum tersebut memang mengarahkan kesimpulan. Walau demikian, fakta bahwa jawaban itu meluncur dari mulut saksi kedua, dalam persidangan yang sama dan berselang beberapa saat setelah saksi pertama menyatakan hal berlawanan, menjadi catatan tebal peradilan.

    Budianto bahkan secara terbuka membenarkan saat nama Lesai disodorkan sebagai pihak yang memberitahunya.

    Fakta Penolakan Sebelum Gugatan Terbit

    Fakta mengenai riwayat pengecekan lapangan kemudian terungkap saat Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur meminta kejelasan.

    Hakim menanyakan apakah turunnya tim dari dua pemerintah daerah itu merupakan inisiatif Bupati Kotim (Pemkab), permintaan perusahaan, atau aduan masyarakat.

    Budianto lantas mengurai kronologinya secara mandiri. Perusahaan lebih dahulu mengirim surat ke Bupati Seruyan guna meminta perlindungan hukum atas gangguan yang mereka tuduhkan kepada tiga tergugat.

    Pemerintah Kabupaten Seruyan merespons tidak sesuai harapan korporasi.

    ”Tidak mau mengakomodir kami, karena itu dia lihat petanya masuk Kotim,” ungkapnya.

    Menyusul penolakan tersebut, perusahaan menyurati Pemkab Kotim untuk memastikan kedudukan wilayah secara sah. Dua tim dari dua pemerintah daerah akhirnya turun bersama pada 19 Februari 2026.

    Urutan waktu ini menyimpan narasi kejanggalan tersendiri. Sidang perdana perkara digelar pada 29 April 2026.

    Merujuk runutan itu, paling lambat Februari 2026, pemerintah kabupaten yang menerbitkan Izin Usaha Perkebunan perusahaan telah menolak permintaan perlindungan dengan alasan lokasinya berada di Kotim.

    Gugatan Rp104 miliar terhadap tiga pejabat Kotim tetap didaftarkan ke pengadilan setelah penolakan itu terjadi. Bahkan pada Agustus 2026, saksi perusahaan di ruang sidang masih tetap menerangkan bahwa objek itu berada di Rungau Raya.

    Hasil pengecekan bersama dari dua pemda itu sendiri belum pernah mendarat di tangan saksi.

    ”Sampai saat ini saya belum dapat hasilnya, Yang Mulia. Tidak tahu kalau pimpinan saya,” ujar Budianto.

    Abaikan Panggilan Adat

    Tanda tanya lain mencuat lebih awal dari unsur kelembagaan adat. Lesai menuturkan bahwa seusai surat klaim warga masuk pada 29 Agustus 2025, ia langsung berkoordinasi dengan Damang Seruyan Raya, Camat Seruyan Raya, dan melapor ke kepolisian setempat.

    Ia lalu mengajak Damang Seruyan Raya untuk turun ke lokasi sengketa. Ajakan itu ditolak.

    ”Saya awalnya mengajak Damang Seruyan Raya, tapi damangnya tidak mau ada konflik antar damang,” katanya.

    Perusahaan tetap turun ke lokasi dengan pengawalan tim Polsek Danau Sembuluh.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang sama sekali tidak pernah didatangi atau diajak berkoordinasi. Belakangan, Damang itulah yang digugat sebagai Tergugat I.

    Pola pengabaian serupa kembali terulang. Saat Sapriyadi menanyakan apakah perusahaan pernah menerima surat panggilan dari Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang terkait perkara yang dilaporkan ke Polres Kotim, Budianto mengonfirmasinya.

    ”Surat itu saya ketahui masuk sampai dua kali, Pak,” jawabnya.

    Panggilan adat itu diabaikan. Alasannya, karyawan yang dipanggil sudah dimutasi dan nomor kontaknya tidak ada lagi.

    Saat dicecar mengapa tidak ada inisiatif melacak kepindahan karyawan tersebut padahal masih bernaung di bawah payung grup usaha yang sama, Budianto merespons pendek, “Saya tidak bisa jawab, Pak.”

    Jejak Kotim pada Legalitas Tertua

    Pangkal persoalan administrasi ini kian rumit bila ditarik jauh ke belakang. Saat ditanya kapan Kabupaten Seruyan dimekarkan dari Kotawaringin Timur, Lesai menyebut angka tahun yang keliru.

    Berdasarkan sejarah tata negara, Kabupaten Seruyan terbentuk lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002.

    Aturan ini diundangkan di Jakarta pada 10 April 2002 dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden pada 2 Juli 2002.

    Garis batas antara Kotawaringin Timur dan Seruyan kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.

    Walau keliru menyebut tahun, inti jawaban Lesai justru menyimpan fakta penting. ”Sebelum pemekaran masuk wilayah Kotim,” sebutnya.

    Kenyataan historis mencatat bahwa izin lokasi PT BAP terbit pada 20 Juli 1994, delapan tahun sebelum Seruyan berdiri menjadi kabupaten otonom.

    Lembaga penerbitnya, sebagaimana tercantum utuh dalam dokumen P-4 yang diajukan perusahaan sendiri dan dikutip ulang pada Duplik Para Tergugat, diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Uraian lokasi di dalam lembar izin itu merangkum sederet nama desa, salah satunya bernama Sebabi. Struktur kecamatan pada 1994 tentu berbeda dengan hari ini.

    Nama desa itu tercantum di bawah kecamatan yang berbeda dari Telawang, sehingga kepastian apakah dokumen merujuk pada Desa Sebabi yang disengketakan saat ini memerlukan penelusuran lebih mendalam.

    Satu hal yang tidak memerlukan penelusuran ulang adalah status lembaga penerbitnya. Dokumen legalitas tertua yang dipegang PT BAP diterbitkan Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur. (ign)