Tag: sidang

  • Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    Tragedi Cemburu di Mess Agrinas Kotim: Sayatan di Leher Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Penjara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Viktor Nanggur baru saja melepas penat sepulang kerja tatkala pasangannya meminjam ponselnya.

    Waktu menunjukkan pukul 12.00 WIB pada Senin, 5 Januari 2026. Mereka berada dalam Mess Blok G14, sebuah barak pekerja yang terkurung belasan ribu hektare kebun sawit PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Percakapan yang bermula dari telepon genggam itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran yang berujung pada peristiwa berdarah.

    Klara Susanti Menge, pasangan Viktor, awalnya beralasan ingin mencari pakaian lewat aplikasi Shopee.

    Viktor memberikan gawai tersebut tanpa curiga. Namun, layar yang menyala tidak menampilkan etalase baju.

    Aplikasi yang pertama kali terbuka adalah Facebook Messenger, menampilkan sebuah nama perempuan tak dikenal dalam deretan pesan.

    Pertanyaan terlontar dari mulut Klara. Viktor menjawabnya. Isi percakapan keduanya tidak terungkap secara rinci. Namun, sesaat kemudian terdakwa berjalan menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.

    Klara bangkit, melangkah ke arah dapur, lalu menggenggam sebilah pisau bergagang plastik hijau.

    Tepat pukul 12.30 WIB, tubuh Viktor tumbang. Sebuah luka menganga bersarang pada leher kanannya, memuntahkan aliran darah ke lantai mess.

    Kepanikan seketika mengambil alih. Klara tidak melarikan diri. Perempuan itu lekas merengkuh jaket, menekannya kuat-kuat ke leher Viktor demi menyumbat pendarahan, lantas memapah pasangannya menuju klinik kesehatan perusahaan.

    Luka sayatan itu terlampau parah untuk ditangani fasilitas medis tingkat dasar. Viktor kemudian dirujuk menuju RSUD dr Murjani Sampit dalam kondisi tak sadarkan diri.

    Catatan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan keparahan lukanya. Trauma terbuka akibat benda tajam pada leher kanan, penurunan kesadaran, serta kondisi umum sakit berat. Malam itu juga, tim medis menggelar operasi darurat.

    Pria yang merantau jauh dari Kabupaten Lamandau ini tenggelam dalam koma selama 15 hari.

    Visum et repertum yang dibacakan dalam persidangan mengonfirmasi dampaknya. Viktor kehilangan kemampuan bertani atau merawat kebun selama kurang lebih 50 hari setelah kejadian.

    Perkara ini sekarang bermuara pada ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut Klara dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

    Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai tindak pidana melukai berat orang lain.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Klara Susanti Menge dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU Galang dalam persidangan. (ign)

  • Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    Sistem Ranjau Seret Kurir Sabu Sampit ke Meja Hijau, Hadapi Ancaman Berat demi Keuntungan Rp2,5 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika Kurniawan alias Eka bin Bakarudin Yusuf berdiri menanti di depan sebuah minimarket kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit.

    Tangannya menggenggam sekotak rokok. Dia datang bukan untuk berbelanja, melainkan menunggu kedatangan seseorang.

    Rencananya malam itu gagal total tatkala yang muncul justru tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

    Transaksi gelap itu kandas sebelum dimulai. Polisi menyergap Kurniawan dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam balutan tisu di dalam kotak rokok tersebut.

    Penangkapan di jalanan Baamang itu mengungkap rangkaian peredaran narkotika saat kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Fakta persidangan memperlihatkan posisi Kurniawan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan metode transaksi terputus.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan membeberkan detail rencana transaksi yang gagal tersebut kepada majelis hakim.

    ”Malam itu terdakwa diduga hendak mengantarkan sekitar 20 gram sabu kepada seorang perempuan berinisial DIANA dengan nilai transaksi mencapai Rp18 juta,” ungkap JPU Andep Setiawan dalam dakwaannya.

    Dokumen dakwaan memaparkan jalur pasokan yang melibatkan terdakwa. Kurniawan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial UTUH, sosok yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Terdakwa menerima pasokan sabu sebanyak 50 gram senilai Rp42 juta melalui sistem ranjau. Sebuah metode transaksi terputus yang umum digunakan untuk menyamarkan identitas pemasok. Pembayaran pun baru disetor setelah seluruh barang habis terjual.

    Berdasarkan berkas dakwaan, Kurniawan kemudian memecah 50 gram sabu itu menjadi puluhan paket kecil.

    Sepuluh paket rencananya dilepas ke pasar dengan harga Rp4,5 juta per paket, sementara sebagian lainnya ia sisihkan untuk konsumsi pribadi.

    Sebelum penyergapan malam itu terjadi, terdakwa tercatat sempat menjual enam paket kepada PANJUL, pria yang kini juga berstatus buron.

    Jejak peredaran ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kediaman Kurniawan yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Sampit.

    Polisi menyita tambahan dua paket sabu, sebuah timbangan digital, beserta peralatan pengemasan narkotika.

    Total barang bukti sabu yang disita aparat mencapai berat bersih 21,59 gram. Hasil uji laboratorium memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamin.

    Kenyataan lain yang mencuat dari hitung-hitungan finansial kasus ini adalah nilai ekonomis yang diterima terdakwa.

    Meski mengelola perputaran barang senilai puluhan juta rupiah, Kurniawan dalam persidangan disebut hanya mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta.

    Kini, dia harus menghadapi proses hukum di meja hijau sementara pihak yang mengendalikannya belum tertangkap.

    Jaksa menjerat Kurniawan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam perantara peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram menggunakan hukuman kurungan penjara yang panjang. (ign)

  • Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    Ironi Tamping Lapas Sampit: Saat Status ‘Berkelakuan Baik’ Jadi Akses Menjemput Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bima Sukma Putra melangkah menuju area Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dengan tenang.

    Berbekal status sebagai tamping (tahanan pendamping) luar, dia memiliki hak istimewa untuk bergerak lebih leluasa dibandingkan narapidana biasa. Kepercayaan dari pihak lapas memberinya ruang gerak yang jauh lebih longgar.

    Namun, ketenangan itu runtuh seketika saat petugas menjalankan prosedur standar pemeriksaan badan.

    Petugas yang menggeledah tubuh Bima menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna terselip pada celana dalam, berisi kristal bening metamfetamin seberat 2,06 gram.

    ”Ini punya siapa?” tanya petugas saat pemeriksaan berlangsung.

    Bima tak bisa mengelak dan segera mengakui barang tersebut milik Deny Arifianto.

    Peristiwa pada 19 November 2025 itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan internal.

    Jauh sebelum Bima tertangkap pada pintu utama, dugaan permufakatan untuk menyelundupkan sabu mulai tersusun dari sel Blok 9B.

    Deny diduga berperan mengatur rencana penjemputan barang haram tersebut.

    Berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, menguraikan runut pertemuan kedua narapidana itu.

    Deny secara terang-terangan mendatangi Bima untuk menawarkan kerja sama.

    ”Apakah bisa membawa masuk narkotika jenis sabu ke dalam lapas?” tanya Deny.

    Bima kemudian menjawab, ”Bisa.”

    Deny kembali memastikan kondisi keamanan saat itu dengan bertanya, “Apakah aman saja?”

    ”Piket hari ini aman aman saja,” timpal Bima.

    Percakapan tersebut berujung pada janji imbalan Rp500 ribu dari Deny. Dia juga menawarkan kesempatan mengonsumsi sabu bersama apabila barang berhasil dibawa masuk.

    Pertanyaan utamanya tak sebatas bagaimana Bima menyembunyikan sabu itu, melainkan bagaimana Deny mampu mengatur transaksi kendati berstatus tahanan.

    Fakta persidangan mengurai bahwa Deny diduga sanggup menghubungi seorang buronan bernama Igo untuk memesan satu paket sabu seharga Rp3 juta.

    Penemuan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X yang dipegang narapidana menjadi indikasi kuat adanya celah pengawasan pada area blok tahanan yang bocor lebih dulu.

    Setelah kesepakatan transaksi terjadi, Igo meletakkan paket sabu tersebut pada kloset duduk toilet bagian luar lapas. Bima lantas memungut pesanan itu sesuai instruksi Deny.

    Ironisnya, predikat tamping yang semestinya menjadi bentuk penghargaan lapas atas kelakuan baik seorang napi, justru beralih fungsi menjadi instrumen untuk menembus ring keamanan.

    Kasus ini menjadi cerminan kecil dari krisis struktural sistem pemasyarakatan secara nasional.

    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya membeberkan realitas yang muram. Dari total 278.376 penghuni lapas se-Indonesia, sekitar 54 persen terjerat kasus narkotika.

    Penjara yang idealnya menjadi institusi pembinaan, sangat rentan beralih fungsi menjadi episentrum perputaran narkoba akibat lemahnya pengawasan dan celah keamanan internal.

    Kini, Bima dan Deny harus berhadapan dengan jerat hukum berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Keduanya terancam hukuman pidana penjara yang berat atas dugaan percobaan dan permufakatan jahat.

    Proses persidangan masih terus bergulir untuk menguji kadar kesalahan mereka, sementara pengelola lapas dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, memastikan komunikasi gelap dan hak istimewa narapidana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba. (ign)

  • Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    Jaksa Seret Penggelap Mobil Sampit: Sewa Rp400 Ribu, Aset Rp170 Juta Dilego Rp24 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesepakatan sewa mobil senilai Rp400 ribu berujung pada lenyapnya aset bernilai ratusan juta rupiah.

    Jejak kasus dugaan penggelapan lintas provinsi ini kini menyeret Akmaludin alias Akmal bin Nuriah ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Oktafian Prastowo, membeberkan kronologi berpindahnya aset tersebut.

    Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar dan melawan hukum.

    ”Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik saksi korban, yang kemudian dijual tanpa hak,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Peristiwa hilangnya aset bernilai Rp170 juta ini bermula pada Sabtu malam, 27 Desember 2025.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi korban, Kati alias Endang, melalui pesan WhatsApp.

    Dia mengajukan sewa mobil dengan alasan untuk mengantar penumpang. Kesepakatan harga pun dikunci di angka Rp400 ribu.

    Di kawasan Warung Rindu Malam Km 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, satu unit Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi KH 1698 PH diserahkan korban kepada terdakwa.

    Namun, kendaraan itu tak pernah digunakan untuk rute penumpang seperti yang dijanjikan.

    Terdakwa justru membawa mobil tersebut ke rumahnya.

    Memasuki dini hari 28 Desember 2025, Akmal bersama dua rekannya, Dedi dan Budi—yang kini berstatus buron—membawa mobil itu menuju Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Setelah menempuh perjalanan sekitar dua belas jam, rute Sigra hitam itu berakhir. Di Ketapang, mobil tersebut dijual kepada seorang pembeli dengan harga Rp24 juta.

    ”Terdakwa mengetahui dan turut serta dalam proses penjualan kendaraan tersebut bersama pihak lain,” lanjut jaksa.

    Usai transaksi, Akmal bersama kedua rekannya meninggalkan kendaraan yang telah beralih tangan itu dan melanjutkan perjalanan mereka menuju Pelabuhan Kumai.

    JPU menilai rentetan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan. Akmal dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Pekan ini, persidangan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.

    Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, termasuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang merekam perjalanan kasus ini. (ign)

  • ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.

    Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.

    Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

    Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.

    Ketegangan di Blok P7

    Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.

    Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.

    Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.

    ”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.

    Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”

    Pergumulan dan Luka di Jari Manis

    Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.

    Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.

    Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.

    Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.

    Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    Jaringan Sabu Pontianak-Sampit Terungkap, Jejaknya Bermuara di Samuda Besar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dari sebuah rumah sederhana di Samuda Besar, penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng mengendus jejak jejaring narkotika lintas provinsi yang kini menyeret Supriadi ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit.

    Pria itu diduga menjadi bagian dari rantai peredaran sabu dan ekstasi yang dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andep Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebut Supriadi membeli narkotika dalam jumlah besar dari seorang pemasok bernama Blade, yang hingga kini masih berstatus buron.

    Transaksi itu dilakukan awal Oktober 2025 dengan jumlah fantastis, yakni sekitar satu kilogram sabu dan 55 butir ekstasi senilai lebih dari Rp600 juta.

    ”Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa memperoleh narkotika dari seseorang di Pontianak bernama Blade yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Andep di ruang sidang, pekan lalu.

    JPU menyebut, narkotika yang dibeli Supriadi itu dikirim melalui kurir, lalu sebagian besar telah diedarkan di wilayah Sampit.

    Sisa barang yang belum sempat dijual ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan berdasarkan pengakuan terdakwa.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah soal peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Pada 8 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim BNN menangkap Supriadi di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

    Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuhnya, tetapi interogasi awal membuka kunci penting, yakni sabu dan ekstasi itu disembunyikan di rumah orang tuanya di Desa Samuda Besar.

    Dari tempat itu, petugas menemukan paket sabu seberat 4,71 gram, puluhan butir ekstasi dengan berbagai logo, serta dua telepon genggam, timbangan digital, buku catatan transaksi, dan uang tunai.

    Seorang pria lain bernama Arma Sandi juga diamankan dan kini menjalani proses hukum terpisah.

    Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, masuk kategori Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Supriadi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

    Jaksa menegaskan perbuatan itu dilakukan tanpa izin dan tidak berkaitan dengan kegiatan ilmiah.

    ”Ini bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah,” ujar Andep. Persidangan perkara ini akan berlanjut di PN Sampit pada 4 Maret 2026 mendatang.

    Dari ruang sidang inilah, aparat hukum berharap dapat membuka lebih jauh arah distribusi sabu yang menembus batas provinsi. Sebuah rantai gelap yang, untuk sementara, berhenti di rumah di Samuda Besar. (ign)

  • Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Lapangan Voli, Tali, dan Malam Tragedi di Desa Merah: Mengurai Pembunuhan Berencana oleh Perangkat Desa

    Pesan yang masuk Jumat sore itu, 3 Oktober 2025, membuat Rina Trisna Sumber diam sejenak menatap layar ponselnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Jasmon alias Awo, mantan kekasihnya yang saat itu menjabat perangkat desa di Desa Merah, menghubunginya dan mengajak bertemu.

    Pertemuan itu merupakan harapan yang tertunda untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung, kehamilan yang lahir dari hubungan mereka. Kehamilan yang berkali-kali diminta Jasmon untuk digugurkan dan berkali-kali pula ditolak Rina.

    Dalam berkas perkara dan keterangan penyidik, disebutkan bahwa ajakan bertemu pada sore itu memang berkaitan dengan desakan pelaku agar Rina menggugurkan kandungannya. Desakan yang sebelumnya sudah memicu pertengkaran di antara keduanya.

    Pertemuan itu disepakati berlangsung di Jalan Desa Merah, tepat di dekat lapangan voli RT 002 RW 001, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, lokasi yang sepi dan jauh dari rumah warga.

    Rina datang ke tempat yang disepakati, sendirian, mengendarai sepeda motor. Di ujung jalan desa yang biasanya menjadi lintasan warga menuju kebun dan ladang, dua orang muda yang pernah saling mencintai kembali dipertemukan. Kali ini dengan janin dalam kandungan Rina sebagai pokok perkara.

    Lapangan voli yang biasanya menjadi tempat aktivitas warga berolahraga itu, menurut uraian jaksa dan rekonstruksi penyidik, menjadi saksi Rina dan Jasmon berdiri berhadap-hadapan, sebelum pertemuan yang dijanjikan sebagai jalan keluar berubah menjadi awal dari malam berdarah di Desa Merah.

    Versi penegak hukum menggambarkan pola yang berulang. Jasmon kembali mendesak agar Rina menggugurkan kandungannya. Rina tetap menolak. Penolakan itu disertai kemarahan dan teriakan hingga memicu ledakan emosi Jasmon.

    Di hadapan Jasmon, Rina bukan hanya mantan kekasih, melainkan konsekuensi yang selama ini ingin ia hapus. Seorang perempuan muda yang membawa bukti hidup dari hubungan yang tak ingin ia akui di hadapan banyak orang.

    Papan Kayu dan Tali yang Menghabisi Dua Nyawa

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (26/2/2026), menguraikan rangkaian kekerasan yang terjadi setelah pertengkaran itu.

    Jasmon disebut mengambil potongan papan kayu sepanjang sekitar 70 sentimeter yang berada di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban beberapa kali hingga terjatuh dari sepeda motornya.

    Tidak berhenti di situ, ia mencekik leher Rina dengan tangan, lalu menjerat leher korban menggunakan tali yang sudah ia bawa, untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa.

    Malam tragedi itu menjadi saksi bisu bagaimana desakan menggugurkan kandungan berujung pada penghilangan nyawa perempuan yang menolak tunduk.

    Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan mempertegas cara kematian. Dokter menyimpulkan Rina meninggal dunia akibat mati lemas karena cekikan.

    Pada lehernya ditemukan tanda jeratan dan bekas kekerasan tumpul. Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa saat dibunuh, Rina dalam kondisi hamil.

    Dalam satu tubuh yang tergeletak di pinggir lapangan voli, dua nyawa sekaligus terputus. Seorang perempuan muda dan janin yang selama ini menjadi pokok sengketa antara korban dan pelaku.

    Laman: 1 2 3