Tag: Sinar Mas Group

  • Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).

    Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.

    Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.

    Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.

    Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.

    Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.

    ”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.

    “Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.

    Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.

    Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.

    Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.

    PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Malam yang Tersambung ke Jakarta

    Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.

    ”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.

    Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.

    ”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.

    Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.

    Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.

    ”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.

    Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.

    ”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.

    Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.

    ”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.

    Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.

    ”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.

    Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.

    Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.

    Taruhan di Tengah Kerumunan

    Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.

    ”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.

    ”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.

    Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.

    ”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.

    Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.

    ”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.

    ”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?’” ujarnya.

    Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.

    Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.

    ”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.

    YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah

    Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.

    ”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.

    Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.

    ”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.

    ”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.

    Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.

    Peringatan dari Seberang Kabupaten

    Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.

    ”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.

    Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.

    Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.

    Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.

    Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.

    ”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.

    Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”

    Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.

    Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.

    “Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.

    Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.

    Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.

    Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan

    Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.

    ”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.

    ”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.

    Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.

    ”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.

    Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.

    Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.

    Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.

    Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.

    Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik

    Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.

    Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.

    ”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.

    Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.

    Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.

    ”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.

    Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.

    “Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.

    Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.

    Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.

    “Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.

    Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.

    Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti

    Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.

    Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.

    ”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.

    Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.

    Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.

    Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.

    Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.

    Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.

    Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.

    ”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.

    Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat

    Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.

    Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

    Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.

    Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.

    Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.

    Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.

    Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.

    Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.

    Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.

    ”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.

    Gembok yang Ditinggalkan

    Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.

    Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.

    ”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.

    Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.

    Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.

    “Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.

    ”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.

    Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.

    ”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.

    Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.

    Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)

  • Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    Beda Nasib Perkara Pupuk Rp3,4 Juta: Enam Pekerja Sawit Menuju Damai, Pembeli Hadapi Dakwaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Nasib hukum Sugiatno bin Sartono berbeda tajam dari enam pekerja penjual pupuk PT Tapian Nadenggan.

    Ketika keenam pekerja tersebut mendapat ruang damai dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pria yang menebus 13 karung pupuk seharga Rp3,9 juta itu berstatus ditahan dan harus menghadapi sidang pembuktian pada hari yang sama, Kamis (3/9/2026).

    Perbedaan rute hukum ini bermula dari Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang pada Selasa, 2 Juni 2026.

    Enam pekerja, yakni Ahyar Sholeh Habibi, Yulius Edri Alto, Rahmad Hidayat, Irvensius Bria, Atep Andriana, dan Edi Rodiansyah, menyisihkan 650 kilogram pupuk jatah lahan.

    Berdasarkan dakwaan perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt, tindakan itu dipicu oleh keluhan mengenai premi kerja yang mereka anggap tidak jelas.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar kepada dua operator drone yang bertugas hari itu.

    Kesepakatan lisan hari itu murni sebatas menyisihkan pupuk di lokasi kebun. Baru pada sore harinya, setelah jam kerja selesai, keenam pekerja mengangkut belasan karung pupuk tersebut menggunakan sepeda motor ke rumah Sugiatno, tanpa melibatkan operator drone.

    Perpindahan Tangan di Trans B1

    Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, keenam pekerja tiba di kediaman Sugiatno di Trans B1, Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah.

    Mereka membawa sembilan karung pupuk MOP Granular merek Mahkota Fertilizer dan empat karung Kieserite Granular merek Cap Pacul, lalu menawarkannya dengan harga di bawah pasaran.

    Sugiatno sepakat menebus seluruh 13 karung tersebut seharga Rp300 ribu per karung. Uang tunai sebesar Rp3.900.000 diserahkan langsung kepada Ahyar.

    Keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026, Sugiatno menggunakan empat karung Kieserite untuk kebun pribadinya, sementara sembilan karung MOP dibiarkan tersimpan di rumah.

    Penyitaan Barang Bukti

    Transaksi ini terbongkar ketika manajemen PT Tapian Nadenggan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil pemupukan dengan data pengeluaran gudang pada Rabu siang.

    Pelacakan perusahaan berujung pada kedatangan dua karyawan, Surya Darmawansyah dan Yohanes Keswoyo, ke rumah Sugiatno pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

    Saat dikonfirmasi, Sugiatno mengakui pupuk itu ada di rumahnya. Surya dan Yohanes kemudian menemukan sembilan karung MOP dalam kondisi utuh dan empat karung Kieserite yang sudah kosong.

    Sugiatno beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.

    PT Tapian Nadenggan mencatat kerugian Rp3.483.050, merujuk pada rincian Rp2.029.050 untuk MOP dan Rp1.454.000 untuk Kieserite yang telah terpakai.

    Barang bukti yang diserahkan ke persidangan Sugiatno mencakup sembilan karung MOP, satu lembar surat keterangan kerugian perusahaan, dan empat karung kosong Kieserite.

    Berdasarkan catatan dokumen hukum, karung kosong tersebut secara khusus hanya menjadi barang bukti dalam berkas Sugiatno.

    Dakwaan Tunggal Penadahan

    Berkas perkara Sugiatno bernomor 333/Pid.B/2026/PN Spt dilimpahkan ke PN Sampit pada 19 Agustus 2026, sehari lebih awal dari pelimpahan berkas keenam pekerja.

    Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Putri Fasyla Ananta, menjerat Sugiatno dengan dakwaan tunggal Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan.

    Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V senilai Rp500 juta.

    Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, Sugiatno berstatus ditahan. Sidang pertama digelar Kamis, 27 Agustus 2026.

    Majelis hakim sempat menunda persidangan karena pembuktian belum siap.

    Sidang lanjutan bagi Sugiatno kini dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, berselang satu jam setelah jadwal sidang perdamaian keenam pekerja di Ruang Chandra. (ign)

  • Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    Buntut Keluhan Premi, Enam Pekerja Sawit Didakwa Curi Pupuk Rp3,5 Juta, Hakim Buka Jalan Damai

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam pekerja kebun kelapa sawit PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Seruyan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, hanya karena menyisihkan 650 kilogram pupuk perusahaan senilai Rp3.483.050.

    Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit justru memberikan ruang bagi keenam terdakwa untuk menempuh upaya perdamaian dengan pihak perusahaan.

    Perkara bernomor 337/Pid.B/2026/PN Spt ini menyeret Ahyar Sholeh Habibi alias Habibi bin Gunari, Yulius Edri Alto anak dari Setanis Laus Budi, Rahmad Hidayat bin Abdul Halim, Irvensius Bria anak dari Marselinus Bria, Atep Andriana bin Yaman, dan Edi Rodiansyah anak dari Suripto.

    Berkas perkara mereka dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan ke PN Sampit pada 20 Agustus 2026 melalui surat pelimpahan bernomor B-1604/O.2.19/Eoh.2/08/2026, dengan Putri Fasyla Ananta dan Jihan Hasna Shafira Zulhulaifa bertindak sebagai penuntut umum.

    Keluhan Premi di Tengah Pemupukan Drone

    Dakwaan jaksa menguraikan, peristiwa bermula pada Selasa pagi, 2 Juni 2026. Hari itu, manajemen menjadwalkan pemupukan di Blok B.12 Divisi 3 Kebun Langadang, Desa Kalang, Kecamatan Batu Ampar.

    Sebanyak 64 zak atau sekitar 3.200 kilogram pupuk jenis MOP Granular dan Kieserite Granular dikeluarkan dari Gudang Central.

    Aplikasi pupuk mengandalkan metode drone dari pihak ketiga, di bawah pengawasan Taufik H bin Nur Salim, mandor perawatan yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

    Sambil bekerja, keenam terdakwa memperbincangkan premi kerja yang mereka anggap tidak jelas dan kurang.

    Dakwaan jaksa menyebutkan, dari pembicaraan itulah muncul inisiatif bersama untuk menyisihkan sebagian pupuk agar bisa dijual guna membeli rokok dan kebutuhan pribadi lainnya.

    Ahyar kemudian menghampiri dua operator drone yang bertugas hari itu.

    ”Bisa ga kita sisihkan pupuknya untuk beli rokok?” tanya Ahyar, sebagaimana tercatat dalam dokumen dakwaan. Salah satu operator drone menjawab, “Ya, bisa, sisihkan aja nanti hasilnya kita bagi.”

    Pembagian Hasil dan Jejak Barang Bukti

    Kesepakatan itu berujung pada penahanan 13 zak pupuk, terdiri dari sembilan zak MOP Granular dan empat zak Kieserite Granular seberat total 650 kilogram.

    Pupuk tersebut disembunyikan di sekitar areal kebun dan baru diangkut menggunakan sepeda motor usai jam kerja sore hari menuju rumah Sugiatno bin Sartono di Seruyan Tengah.

    Sugiatno menebus pupuk seharga Rp300 ribu per zak, sehingga para terdakwa mengantongi Rp3.900.000 untuk dibagi bersama.

    Aksi ini terbongkar keesokan harinya, Rabu siang, 3 Juni 2026, ketika manajemen perusahaan menemukan selisih 650 kilogram saat mencocokkan rekapitulasi hasil aplikasi drone dengan data pengeluaran gudang.

    Klarifikasi internal berujung pada pengamanan keenam pekerja pada Kamis, 4 Juni 2026.

    Petugas selanjutnya mendatangi kediaman Sugiatno dan menemukan sembilan zak MOP Granular serta empat karung bekas Kieserite Granular yang masih berlogo perusahaan.

    Namun, catatan resmi barang bukti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan hanya sembilan karung MOP Granular bermerek Mahkota Fertilizer yang kini disimpan di Kejari Seruyan sebagai barang bukti persidangan.

    Kerugian PT Tapian Nadenggan dihitung sebesar Rp3.483.050, yang terdiri dari Rp2.029.050 untuk MOP Granular dan Rp1.454.000 untuk Kieserite Granular.

    Profil Pekerja dan Latar Perusahaan

    Berdasarkan data penggajian Mei 2026 dalam dakwaan, upah kotor keenam terdakwa berkisar antara Rp5,2 juta hingga Rp7,3 juta.

    Masa abdi mereka bervariasi, dari pekerja baru hingga yang telah mengabdi sembilan tahun satu bulan. Satu orang berstatus operator alat berat, sementara lima lainnya merupakan karyawan perawatan.

    PT Tapian Nadenggan sendiri merupakan anak perusahaan Sinar Mas Agribusiness and Food yang beroperasi di Kalimantan Tengah sejak era 1990-an.

    Sebelumnya, manajemen perusahaan ini, seperti dikutip InfoSAWIT pada Januari 2023, pernah menyinggung bahwa insiden pencurian di area perkebunan berkaitan erat dengan persoalan minimnya peluang ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.

    Dakwaan Berlapis dan Ancaman Pidana

    Jaksa menyusun dakwaan berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kodifikasi baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

    Dakwaan primair menggunakan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dengan pemberatan akibat hubungan kerja. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

    Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c tentang penggelapan biasa, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

    Pasal 20 huruf c secara spesifik mengatur tentang pelaku yang turut serta secara sadar dan bersama-sama melakukan tindak pidana, sehingga perbuatan para terdakwa dipandang sebagai satu kesatuan.

    Agenda Sidang Lanjutan

    Sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (27/8/2026) malam berakhir dengan penundaan. Majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengupayakan perdamaian.

    Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda tunggal, yaitu upaya perdamaian antara keenam terdakwa dan PT Tapian Nadenggan.

    Belum ada keterangan resmi soal bentuk perdamaian yang akan ditawarkan, maupun kepastian apakah kesepakatan tersebut nantinya akan memengaruhi tuntutan jaksa jika benar-benar tercapai. (ign)

  • Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pertanyaan yang mengunci arah peradilan meluncur di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

    Ardon, kuasa hukum tiga tokoh masyarakat Telawang, melempar sembilan kata yang menukik langsung ke jantung sengketa kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

    ”Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” cecar advokat dari Kantor Sapriyadi dan Rekan ini dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) pekan lalu.

    ”Di dalam,” jawab Lesai singkat.

    Jawaban itu meluncur ringkas, namun memikul beban hukum yang masif. Di atas dua kata itulah korporasi memancangkan seluruh fondasi gugatan senilai Rp104 miliar dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

    Logikanya tegas. Jika kebun 50,38 hektare itu memang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), PT BAP berdiri di atas pijakan hukum yang sah untuk menggugat siapa pun.

    Akan tetapi, jika sebaliknya, runtuhnya gugatan bukan menjadi satu-satunya risiko. Perusahaan justru berbalik menantang rezim sanksi yang ancamannya jauh melampaui angka gugatan mereka.

    Ironisnya, ketika kesaksian tersebut diuji, landasan yang membuat para saksi berani memastikan klaim itu justru tak pernah terungkap sepanjang persidangan.

    Dua Dokumen yang Hidup dalam Keyakinan

    PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

    Untuk menopang dalilnya, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta.

    Saksi pertama adalah Lesai. Tugasnya, meminjam kalimatnya sendiri di muka majelis, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik.

    Berdasarkan posisinya, dialah orang yang paling semestinya bisa menerangkan dokumen alas hak perusahaan.

    Kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, membangun narasi bahwa perusahaan memiliki HGU berdasarkan pengakuan saksi.

    Mikhael awalnya memperlihatkan bukti dokumen izin yang dimiliki berupa izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

    Adapun HGU, Mikhael menanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut pada Lesai.

    ”Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi, HGU tidak saya sebutkan (tidak ditunjukkan dalam bukti di persidangan, Red). Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?” cecarnya.

    Jawaban Lesai bukan menunjuk nomor sertifikat atau tanggal terbit. Bukan pula menegaskannya sebagai wujud fakta.

    ”Menurut saya ada,” katanya.

    Ditanya di mana dokumen itu berada, Lesai menjawab di kantor pusat Jakarta, dengan salinan di unit operasional.

    Keberadaan HGU berdasarkan pengakuan—bukan dalam bentuk fisik—itu kembali dipertegas setelah cecaran beberapa pertanyaan.

    Mikhael memastikan pada saksi bahwa objek sengketa seluas 50,38 hektare dengan warga Sebabi berada di dalam HGU perusahaan.

    ”Menurut keterangan saksi. Satu peta ini. Kita ada HGU, apakah saudara saksi pernah melihat?” tanya Mikhael.

    ”Ada,” jawab Lesai.

    ”Sampai batas 50,38 saudara saksi pernah melihat ada HGU-nya. Di mana itu HGU-nya?” cecar Mikhael.

    ”HGU-nya di office,” ujar Lesai.

    Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, juga sempat memastikan objek sengketa tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.

    ”Saudara saksi, pada 31 Juli kita pemeriksaan setempat (PS). Tempat kita PS itu masuk tidak di HGU-nya PT BAP?” kata Sapriyadi.

    Lesai langsung menjawab dengan yakin. ”Masuk!”

    Sapriyadi kemudian memperlihatkan peta hasil PS yang dikeluarkan BPN.

    Selembar peta dibentangkan di muka persidangan. Sapriyadi menunjuk garis batas hasil ukur yang dihadiri langsung oleh perwakilan BPN.

    Dia merinci anatomi peta. Bidang penggugat ditandai warna biru, bidang tergugat berwarna merah, dan garis batas HGU membentang memisahkan klaim.

    ”Yang berwarna ini, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut. Terus, yang di dalam HGU (menunjuk kawasan yang masuk HGU), ini di luar HGU,” kata Sapriyadi.

    Sapriyadi lantas menegaskan legalitas dokumen itu di hadapan majelis hakim. ”Semua data ini dikeluarkan BPN, bukan dari tergugat maksud saya,” katanya.

    Tak hanya menggugurkan letak izin, peta itu sekaligus mengungkap kekeliruan administratif saksi perusahaan.

    ”Tadi saksi mengatakan objek ini berada di Rungau Raya. Faktanya, ini ada di Desa Sebabi,” cecar Sapriyadi.

    Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur sempat menengahi tensi tersebut dengan berupaya meluruskan pemahaman saksi antara sebutan wilayah operasional perusahaan dan wilayah administratif negara.

    ”Saya luruskan bahasanya. Itu Estate Terawan. Kalau wilayah administrasinya di Desa Rungau Raya,” ujar hakim.

    Namun, tatkala Sapriyadi kembali mengejar di desa mana kaki mereka berpijak saat pemeriksaan lapangan, Lesai tetap bersikukuh pada keyakinan awalnya yang menabrak data peta.

    ”Lalu, kita yang berdiri kemaren (saat PS di wilayah Desa Sebabi, Red), itu masuk desa mana?” kejar Sapriyadi.

    ”Rungau Raya,” jawab Lesai.

    “Berarti Rungau Raya?” kata Sapriyadi sekali lagi memastikan.

    ”Betul,” jawab Lesai pendek.

    Kepastian soal wujud HGU itu juga dipertanyakan langsung hakim anggota Qurratul Aini Fikasari.

    Setelah sempat menggali keterangan lewat beberapa pertanyaan lain, ia menukik pada dokumen alas hak utama perusahaan.

    ”Bapak paham kenapa tadi pihak lawan itu selalu menekankan HGU-nya?” tanya hakim.

    ”Paham,” jawab Lesai.

    “Kenapa kok selalu ditekankan HGU-nya?” kejar hakim.

    ”Dia menganggap kita tidak ada HGU. Padahal ada,” kata Lesai.

    Hakim lantas menguji klaim “padahal ada” tersebut dengan pertanyaan paling fundamental.

    ”Turunnya kapan HGU-nya?” tanya Hakim.

    Lesai tak bisa menyebutkan angka tahun, atau tanggal terbit alas hak perusahaannya sendiri.

    ”Saya, kurang ingat Yang Mulia tanggalnya. Tapi pernah melihat. Cuma lupa,” katanya.

    Hakim terus mendesak untuk mencari tahu keberadaan wujud asli sertifikat bernilai ratusan miliar tersebut. ”Penyimpanan arsip di kantor seperti apa?”

    “Softfile,” jawab Lesai.

    “Tidak ada fisiknya?” cecar hakim, memastikan nihilnya lembar negara itu di meja pembuktian.

    “Tidak,” ujar Lesai.

    Pola serupa berulang pada dokumen kedua, dan dokumen ini justru menyentuh langsung akar sengketa dengan warga Sebabi.

    Sapriyadi mencecar Budianto, manajer operasional Estate Terawan, ihwal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), kompensasi yang wajib diberikan kepada pihak yang lebih dulu menguasai lahan sebelum perusahaan masuk.

    ”Setahu saya pasti ada GRTT,” jawab Budianto.

    Sapriyadi mengejar. Kalau memang ada, apakah dokumennya masuk dalam alat bukti surat perkara ini.

    ”Tidak ada,” jawabnya.

    Sapriyadi lalu menanyakan pihak yang menerima GRTT itu dan apakah Budianto pernah melihat dokumennya.

    ”Saya tidak mengetahui itu, karena itu bukan zaman saya. Tapi SOP yang dilakukan perusahaan saya, pasti ada GRTT,” katanya seraya mengatakan tidak melihat dokumennya.

    Nasib dua dokumen paling menentukan dalam perkara ini, yakni alas hak atas tanah dan bukti pembebasan lahan, berakhir pada ironi yang sama.

    Para saksi meyakini keduanya eksis. Saksi pertama bersikeras pernah melihat wujud HGU, sementara saksi kedua meyakini dokumen GRTT pasti ada merujuk pada standar operasional, kendati ia sendiri tak pernah melihatnya.

    Namun, sampai sesi pembuktian bergulir, tak selembar pun dari dua dokumen penentu itu yang benar-benar disodorkan ke hadapan majelis hakim.

    Anotasi Peta Pembawa Efek Domino

    Amunisi bukti tambahan dari pihak tergugat mendarat di meja majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum tergugat menyodorkan dokumen berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

    Wujudnya berupa surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang merekam hasil pemetaan titik koordinat dari pemeriksaan setempat.

    Anotasi hukum yang dijahitkan pihak tergugat pada bukti tersebut memuat simpulan yang menohok.

    Dari total objek sengketa, area seluas 32,7 hektare diklaim berada sepenuhnya di luar HGU perusahaan.

    Pada saat bersamaan, luasan tersebut ditafsirkan masuk secara utuh ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.

    Sebagai catatan, lembaga negara itu baru sebatas menyajikan titik koordinat beserta tarikan garis petanya, tanpa membubuhkan penafsiran status wilayah. Simpulan tegas murni merupakan anotasi dari pengacara warga.

    Apabila keterangan dari kubu tergugat ini kelak terbukti meski hanya sebagian, efek dominonya akan bergulir ke arah yang sama sekali berbeda.

    Ancaman hukum yang menunggu di ujung perkara tidak lagi sekadar berputar pada urusan menang atau kalahnya gugatan perdata.

    Rezim Sanksi yang Menunggu di Baliknya

    Kewajiban dasar perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegasnya menjadi syarat kumulatif. Keduanya wajib.

    Pelanggaran atas kewajiban itu diancam Pasal 55 juncto Pasal 107 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar, beserta pemberatan sepertiga khusus korporasi menurut Pasal 113.

    Kalau dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ikut terbukti, rezim hukumnya berpindah dan berlipat beratnya.

    Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Ancaman terberat termaktub di Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur korporasi dengan ancaman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

    Selain jalur pidana, ada denda administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan tarif denda bagi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

    Sebagai gambaran skala, bukan angka final, bila 32,7 hektare itu dihitung dengan rumus resmi tersebut sejak tahun pembukaan lahan yang disebut saksi perusahaan sendiri, potensi dendanya berkisar Rp19,6 sampai Rp20,4 miliar.

    Angka ini bergantung penuh pada anotasi yang belum dikonfirmasi BPN, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat audit.

    Jendela pengampunan yang sempat tersedia pun sudah tertutup. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, hasil perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, memberi jalur penyelesaian administratif bagi usaha yang sudah terbangun dan berizin sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, dengan tenggat melengkapi persyaratan kehutanan paling lambat tiga tahun sejak itu, atau berakhir sekitar November 2023.

    Preseden penerapannya sudah ada. Anak usaha PT Astra Agro Lestari, PT Letawa, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal yang sama, karena diduga mengelola kebun sawit merangsek ke luar batas HGU.

    Polda Sulawesi Barat menyita satu unit ekskavator dan menaikkan status perkara ke penyidikan pada Maret 2026.

    Jejak Waktu yang Dihitung Hakim di Ruang Sidang

    Sesi pemeriksaan sejatinya tidak dirancang menyerempet ranah pidana. Namun, alur interogasi justru menyingkap celah waktu yang memantik teka-teki besar.

    Kala itu, Sapriyadi tengah menelusuri riwayat legalitas korporasi. Dia menarik garis waktu dari terbitnya Izin Lokasi pada 1994 hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013.

    Pertanyaannya menyasar satu hal logis: perlu berapa lama bagi perusahaan untuk menuntaskan status lahan sebelum HGU benar-benar terbit?

    ”Saya kurang paham prosesnya itu,” jawab Lesai.

    Mendengar rentang tahun tersebut, Sapriyadi lantas menghitung selisih waktunya dengan suara keras.

    Belum sempat ia merampungkan kalimat, majelis hakim langsung memotong dan menyambar dengan angka pasti.

    ”19 tahun,” kata hakim.

    Angka yang terlontar dari meja majelis itu seketika membelokkan arah pemeriksaan menjadi jauh lebih mendasar.

    Pertanyaannya mengerucut tajam. Apakah selama jeda nyaris dua dekade tersebut perusahaan sudah mulai membuka lahan?

    ”Saya tahu PT BAP itu membuka lahan, karena kami kan tinggalnya di dalam. Itu 1996-1997 rasanya,” jawab Lesai.

    Hakim kembali mengambil kendali guna mempertegas. Ia menguji apakah kesaksian itu murni dilihat secara langsung atau sekadar desas-desus.

    Lesai merespons tanpa ragu. Dia melihat alat berat beroperasi dengan mata kepalanya sendiri tatkala masih duduk di bangku sekolah.

    Kesaksian lisan di ruang sidang itu membentur tembok dokumen perusahaannya sendiri.

    Merujuk pada Replik tertanggal 3 Juni 2026, PT BAP secara tertulis menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru diterbitkan pada 18 Maret 2008.

    Tarikan tanggal ini tidak berdiri tunggal. Laporan Asesmen Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dirilis lembaga independen PT Mutuagung Lestari pada Juni 2023 turut merekam jejak serupa, yang menegaskan bahwa HGU perusahaan itu baru terbit pada 2008.

    Apabila pengakuan saksi dan catatan dokumen itu diletakkan sejajar, terhampar sebuah kekosongan legalitas yang teramat panjang.

    Terdapat rentang waktu sekitar sebelas hingga dua belas tahun sejak lahan pertama kali dibabat hingga terbitnya alas hak resmi.

    Celah Belasan Tahun dan Jejak Ganti Rugi yang Menguap

    Pada persimpangan inilah, teka-teki rentang waktu pembukaan lahan itu menemukan benang merahnya dengan nasib masyarakat sekitar.

    Aturan main saat proses HGU ini bergulir diikat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

    Regulasi ini mensyaratkan HGU atas tanah negara di kawasan hutan baru dapat diterbitkan setelah status kawasannya dikeluarkan.

    Lebih jauh, penjelasan pasal tersebut memuat mandat yang bersentuhan langsung dengan urusan keadilan sosial, yakni tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain. Jika ada, wajib diselesaikan lebih dulu secara adil bersama para pemegang hak.

    Terjemahan hukumnya lugas. Sebelum sertifikat alas hak resmi menetas pada 2008, hak warga yang ditengarai lebih dulu bermukim atau menguasai tanah tersebut semestinya telah dibebaskan tuntas.

    Bukti hitam di atas putih dari penyelesaian hak ulayat itu tak lain adalah dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

    Nahasnya, tepat pada wujud GRTT inilah kesaksian di ruang sidang kembali kedodoran. Dokumen pembebasan lahan tersebut diklaim “pasti ada” semata-mata dengan bersandar pada standar operasional perusahaan.

    Saksi yang meyakini hal itu mengaku tidak pernah melihat wujudnya, dan hingga tahapan pembuktian berjalan, tak selembar pun bukti penyelesaian hak tersebut disodorkan ke meja peradilan.

    Polemik ini sejatinya mengorek luka lama bagi masyarakat Desa Sebabi. Dalam publikasi Kanal Independen sebelumnya, Basuni DS selaku mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi pernah memberikan kesaksian sejarah.

    Pada April 2001, ia memimpin pengawalan seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga ke Bank BRI Palangka Raya.

    Perjalanan itu mengusung janji manis pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar. Kenyataannya, menurut penuturan Basuni, dana raksasa itu tak pernah sekali pun mendarat di tangan warga.

    Rentetan sejarah masa silam dan kebuntuan di ruang sidang ini pada muaranya mengunci satu fakta yang dibiarkan menggantung.

    Hingga hari ini, tak pernah terungkap secara benderang kepada siapa GRTT tersebut dibayarkan, kapan transaksinya terjadi, dan wujud fisik dokumen apa yang menyertainya.

    Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama.

    Akan tetapi, hingga naskah ini diturunkan, belum ada satu pun balasan disampaikan ke redaksi. (ign)

  • Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    Batas Akhir Kompromi: Giliran Petinggi Kebun PT BAP Dicegat Batamad saat Majelis ”Segel” Lahan 1.607 Hektare

    SAMPIT, kanalindependen.id – Enam baliho besar bertuliskan larangan beraktivitas resmi membentengi lahan sengketa seluas 1.607 hektare pada Desa Sebabi, Jumat (14/8/2026).

    Saat mengawal eksekusi Putusan Sela oleh Majelis Basara Hai tersebut, barisan adat mencegat seorang pejabat lapangan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Melalui interogasi singkat pada area kebun Kilometer 89, terungkap pengakuan mengenai aktivitas perusahaan yang masih berjalan, sebuah fakta yang kini menjadi ujian pertama kepatuhan raksasa sawit tersebut terhadap hukum adat.

    Ketegangan ini bermula saat rombongan majelis yang dikawal Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang tiba pada jalan lintas Sampit menuju Pangkalan Bun Kilometer 89.

    Portal masuk perkebunan awalnya tertutup menyambut rombongan. Warga beserta Batamad langsung bertindak tegas membuka paksa akses masuk tersebut.

    Sebuah pemandangan yang membalikkan ironi dua hari sebelumnya, tatkala sembilan Damang justru dibiarkan kepanasan dan tertahan lama pada portal kantor utama perusahaan.

    Dalih Anggaran dan Pejabat Level Bawah

    Tepat saat rombongan menancapkan patok baliho pertama, pria yang mengaku sebagai Asisten Kepala (Askep) kebun tadi mendadak muncul. Nasibnya berujung dramatis.

    Sejumlah anggota Batamad langsung mencegat dan menahannya berjarak sekitar 100 meter dari titik pemasangan.

    Majelis menegaskan tidak sudi menerima negosiasi atau diskusi pada luar area sidang resmi, terkecuali berhadapan langsung dengan jajaran direksi.

    Pria tersebut akhirnya hanya bisa berdiri mematung di bawah terik menyengat menyaksikan eksekusi dari kejauhan.

    Pejabat lapangan itu menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media dengan dalih khawatir salah bicara dan menyebut substansi masalah sebagai kewenangan pimpinan.

    Kendati demikian, ia sempat melontarkan sejumlah pengakuan singkat. Sang Askep mengaku baru mengetahui rencana pemasangan patok saat rombongan majelis sudah merangsek masuk lokasi.

    Menjawab ketidakhadiran perusahaan selama empat hari persidangan berturut-turut, ia membawa alasan yang terdengar ironis.

    Pria itu menyebut pimpinan sedang memiliki agenda internal terkait penganggaran (budgeting). Manajemen beralasan sengaja tidak mengirim staf level bawah agar tidak dianggap merendahkan wibawa sidang adat.

    Alasan tersebut seketika menjadi bumerang. Ketiadaan wakil mana pun justru dinilai lebih melecehkan, dan sang Askep yang notabene merupakan pejabat level bawah pada akhirnya tetap turun ke lapangan hari itu, meski berujung ditolak mentah-mentah oleh Batamad.

    ”Mungkin dalam sidang minggu depan (pimpinan perusahaan) baru bisa hadir,” katanya.

    Sanggahan langsung meluncur dari sejumlah anggota majelis pada lapangan. Mereka menegaskan ketiadaan aturan baku mengenai level pejabat yang wajib hadir pada tahap awal persidangan.

    Hal terpenting adalah bentuk komunikasi resmi atau surat tugas sebagai wujud penghormatan terhadap peradilan adat Dayak. Kehadiran pejabat penentu kebijakan baru mutlak diwajibkan ketika majelis akan mengambil putusan akhir.

    Pengakuan Aktivitas Belum Berstatus Pelanggaran

    Saat dicecar mengenai kegiatan operasional pada area sengketa, Askep tersebut tidak menutupi fakta. ”Ini kan lokasi PT BAP, jadi ada aktivitas,” ucapnya merujuk pada kegiatan pemeliharaan dan replanting (tanam ulang).

    Ketika ditanya komitmen mematuhi larangan majelis, ia tak memberikan kepastian dan hanya berjanji akan meneruskan pesan status quo tersebut kepada pimpinan.

    Pengakuan ini secara hukum adat belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran putusan.

    Saat baliho dipasang, tidak ada alat berat atau aktivitas pekerja yang tertangkap mata pada lapangan.

    Parameter kepatuhan yang sesungguhnya baru akan terbukti dari ketaatan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pemeliharaan dan replanting setelah baliho larangan resmi tertancap hari itu.

    Memasuki titik pemasangan patok baliho keempat, tensi kembali meninggi. Sang Askep mencoba memanfaatkan celah kesibukan rombongan untuk mendekat dan melobi majelis.

    Majelis sempat meladeni dengan menegaskan bahwa ruang pembelaan sudah dibuka selama empat hari tanpa respons, sekaligus mengingatkan ulang soal larangan beraktivitas.

    Melihat manuver tersebut, sejumlah anggota Batamad langsung mengambil langkah tegas. Mereka memotong pembicaraan dan mendesak Askep berhenti bernegosiasi lantaran tidak memiliki kapasitas pengambil keputusan.

    Aturan Puntung Rokok Hingga Ancaman Eksekusi

    Rangkaian ketegangan lapangan ini sejatinya berakar dari persidangan keempat yang dibuka pukul 09.00 WIB pada aula terbuka Desa Sebabi.

    Ketua Majelis Wawan Embang membuka sidang dengan kepastian bahwa perwakilan PT BAP kembali mangkir.

    Anggota Mantir Basara, Hermas Bintih Assan, lantas mengungkap fakta bahwa Asean selaku Manager Perizinan PT BAP hanya memberi kabar absen melalui pesan WhatsApp.

    ”Mereka tidak menghargai majelis ini, menjawab dengan seenaknya bahwa mereka bisa menjawab melalui WhatsApp. Tetapi itu hak mereka, tidak apa-apa,” kata Hermas tak menyembunyikan kekecewaan.

    Hermas kemudian membacakan aturan main status quo yang berlaku dua arah. Pengadu (warga) dilarang mendirikan pondok atau pos tanpa izin majelis, sementara Takadu (perusahaan) diwajibkan menahan seluruh rencana replanting.

    Batamad Kecamatan Telawang ditugaskan hanya untuk pengawasan berkala, bukan berjaga nonstop pada lokasi.

    Bukti kehati-hatian prosedural paling cermat muncul saat Hermas menyoroti detail sekecil puntung rokok demi melindungi warga dari jebakan hukum.

    ”Bagi yang merokok, jangan membuang puntung sembarangan agar tidak muncul dugaan sabotase. Setelah ini saya harapkan Batamad menyisir area tersebut agar tidak timbul kesan terjadi pembakaran,” perintah Hermas.

    Singapura, Hongkong, dan Sindiran Pancasila

    Kembali ke lapangan, dimensi spiritual hukum Dayak turut menyelimuti eksekusi hari itu. Saat patok baliho pertama tertancap, seorang pemangku ritual adat melangkah maju.

    Tangannya menebarkan beras kuning (behas bahenda) ke udara, diiringi rapalan sumpah tajam berbahasa Dayak.

    Kutukan adat tersebut tidak hanya mengarah kepada pihak korporasi yang melanggar status quo.

    Sumpah itu juga menyasar tajam siapa pun, termasuk warga Dayak sendiri, yang berani berkhianat membantu perusahaan demi melemahkan perjuangan masyarakat.

    Pelanggar ikatan spiritual ini diyakini akan menuai kualat atau balasan malapetaka mematikan dari para leluhur.

    Menyambung sakralnya ritual tersebut, filosofi luhur Dayak turut disuarakan oleh Wawan Embang.

    Ia menegaskan pemasangan ini bukan putusan akhir, melainkan penanda wilayah pengawasan Basara Hai demi keadilan seluruh pihak, termasuk bagi entitas korporasi.

    ”Bagi kami, tanah bukan sekadar tempat hidup, tetapi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat Dayak. Di dalamnya terdapat sejarah. Menjadi wadah menyatunya manusia, flora, fauna, arwah leluhur, serta hubungan kita kepada Tuhan,” tutur Wawan.

    Puncak luapan emosi pecah pada titik pemasangan baliho terakhir. Damang Tenung mengambil alih panggung dan menelanjangi arogansi PT BAP yang difasilitasi payung hukum peraturan daerah hingga konstitusi negara.

    ”Kami merasa tidak dihargai sedikit pun oleh perusahaan yang mencari uang di sini. Mereka makan di sini, tetapi hasilnya dibawa ke Singapura, Jakarta, Taiwan, dan Hongkong. Tolong hargai para pemangku adat di sini,” desaknya tajam.

    Tenung lantas membenturkan arogansi korporasi tersebut dengan nilai intelektualitas. ”Mungkin sekolah kalian tinggi-tinggi, tolong amalkan sila Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab,” sindirnya keras.

    Sebagai langkah taktis, Tenung menginstruksikan standar operasi pengawasan spesifik kepada Batamad.

    ”Tingkatkan patroli. Apa pun yang ditemukan di lapangan, catat tanggal, jam, siapa orangnya, atau nama pihak yang melakukan kegiatan, agar menjadi catatan bagi kami,” perintahnya.

    Ia juga melontarkan sebuah peringatan tingkat tinggi yang berdiri sebagai pandangan personalnya, tanpa ditanggapi anggota majelis lain.

    Tenung mengancam bahwa jika sampai tanggal 20 Agustus iktikad baik itu tidak terwujud, Tim Basara Hai memiliki otoritas dan kewenangan lain untuk mengeksekusi objek tersebut, tanpa merinci wujud konkret tindakannya.

    Mengakhiri orasinya, Tenung menunjukkan adab kerendahan hati dengan meminta maaf apabila terdapat tutur kata yang kurang berkenan dari dirinya.

    ”Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya manusia biasa, tidak luput dari salah dan khilaf,” katanya.

    Sampai enam baliho berdiri tegak, PT BAP tidak pernah mengirim satu pun perwakilan berwenang.

    Upaya konfirmasi kerap dilakukan untuk membuka ruang hak jawab kepada manajemen dan bagian legal PT Sinar Mas Group.

    Namun, seluruh permohonan yang dilayangkan sejak 29 Mei 2026 tersebut belum membuahkan satu pun tanggapan hingga naskah ini diterbitkan. (ign)

  • Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    Bekukan Total Aktivitas Lahan Sengketa Sebabi, Ultimatum Terakhir Basara Hai untuk PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai merespons ketidakhadiran PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan langkah taktis bernilai hukum tinggi.

    Meski menolak desakan warga untuk langsung menyegel lahan, peradilan adat tingkat provinsi ini menjatuhkan status quo secara menyeluruh.

    Seluruh aktivitas pada atas lahan sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare dibekukan total bagi kedua belah pihak, disusul sebuah peringatan kehadiran terakhir bagi raksasa sawit tersebut.

    Keputusan ini meluncur dua hari setelah PT BAP merespons panggilan sidang hanya dengan selembar kertas bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026.

    Surat yang ditandatangani Manager Perizinan, Asean, tersebut menjustifikasi ketidakhadiran fisik manajemen dengan alasan agenda lain yang sudah terjadwal.

    Sikap korporasi ini sempat memicu reaksi keras. Menghadap majelis pada sidang Rabu (12/8/2026), Yastok selaku salah satu dari enam Pengadu mewakili warga Desa Sebabi dan Bangkal membacakan tanggapan resmi.

    Ia menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk pelecehan terhadap adat orang Dayak.

    Pihak warga mendesak majelis segera menjatuhkan tindakan sementara berupa pemasangan portal adat beserta spanduk larangan aktivitas pada lokasi sengketa.

    Tolak Gegabah, Junjung Objektivitas

    Menjawab desakan warga, Majelis membuktikan diri bukan lembaga peradilan sepihak yang mudah ditekan.

    Damang Kepala Adat Kecamatan Teluk Sampit, Syahrul Huda, membacakan dokumen Tanggapan/Penetapan Sementara yang meredam tuntutan penyegelan sepihak tersebut.

    ”Bahwa Majelis tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan sementara hanya pada pernyataan sepihak Pengadu, melainkan harus terlebih dahulu memberikan kesempatan yang patut kepada Takadu untuk menyampaikan jawaban, keberatan dan bukti-bukti,” demikian kutipan pertimbangan yang dibacakan Syahrul Huda, anggota Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Sebagai gantinya, Majelis memerintahkan pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Adat atau pemeriksaan lapangan.

    Proses ini akan membedah tujuh aspek mendasar secara ketat, meliputi letak dan batas objek sengketa, penguasaan fisik, riwayat pemanfaatan tanah, hingga keberadaan tanaman atau aktivitas pada atas lahan tersebut.

    Langkah kehati-hatian itu berpijak pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009.

    Lebih dari sekadar aturan formal, Majelis mengikatkan putusan mereka pada filosofi luhur hukum adat Dayak, yakni Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.

    PUTUSAN SELA: Perwalikan pengadu menerima putusan sela dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai. (Gunawan/Kanal Independen)

    Pembekuan Total 1.607 Hektare

    Kendati menunda pemasangan portal fisik, perlawanan warga membuahkan hasil signifikan lewat penetapan status quo untuk Perkara Sengketa Adat “Takian Petak” tersebut.

    Dokumen Putusan Sela yang dibacakan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, secara tegas memerintahkan penghentian segala bentuk aktivitas pada atas objek sengketa seluas kurang lebih 1.607 hektare.

    Pembekuan ini mengikat kedua belah pihak, baik warga (Pengadu) maupun PT BAP (Takadu), sampai putusan akhir dibacakan.

    Kedua kubu dilarang keras memperluas, mengalihkan, atau mengubah keadaan faktual lahan sengketa.

    Sementara itu, tuntutan substantif warga senilai Rp3,78 triliun beserta klaim penyerahan objek dan sanksi adat resmi ditangguhkan pemeriksaannya.

    Seluruh materi ini baru akan dibedah setelah pokok perkara rampung, dibarengi dengan agenda pencocokan titik koordinat yang telah dijadwalkan oleh majelis.

    Kesempatan Terakhir Raksasa Sawit

    Poin penentu bagi PT BAP tersaji pada bagian akhir putusan. Apabila perusahaan kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada pemanggilan patut berikutnya, Majelis akan mempertimbangkan ketidakhadiran tersebut dalam proses pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan serta Hukum Adat Dayak yang berlaku.

    Perusahaan diperintahkan wajib hadir pada sidang lanjutan sekaligus batas akhir mediasi yang dijadwalkan Kamis, 20 Agustus 2026.

    Persidangan tahap kedua ini akan tetap digelar pada lokasi yang sama, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 86 Desa Sebabi. Apabila mediasi menemui jalan buntu, perkara akan langsung bergulir menuju Putusan Akhir.

    Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang resmi ditugaskan majelis untuk mengamankan pelaksanaan Putusan Sela ini di lapangan.

    Menutup jalannya persidangan, salinan resmi Putusan Sela langsung diserahkan ke tangan perwakilan warga selaku Pengadu.

    Majelis juga memastikan dokumen ketetapan hukum yang sama akan segera dikirimkan secara patut kepada manajemen PT BAP selaku Takadu.

    Hingga sidang putusan sela berakhir, PT BAP belum pernah menampakkan perwakilan fisiknya. Pola mangkir dan komunikasi sebatas surat manajerial serta pesan WhatsApp ini konsisten dengan rekam jejak grup korporasi tersebut.

    Kanal Independen mencatat rekam jejak serupa melalui serangkaian vonis pidana yang menjerat eksekutif PT BAP Edy Saputra Suradja.

    Mulai dari kasus pada Pengadilan Negeri Batulicin tahun 2012, hingga vonis suap pada 2019 silam.

    Rentetan kasus rasuah tersebut justru berpangkal dari upaya korporasi menutupi ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU), izin kawasan hutan, dan kewajiban plasma. Persoalan serupa kini kembali membayangi mereka lewat ketukan palu Basara Hai.

    Upaya konfirmasi kepada manajemen maupun bagian legal PT Sinar Mas Group terus dibuka oleh Kanal Independen. Namun, seluruh permohonan tanggapan tersebut tak kunjung berbalas. (ign)

  • ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    ”Bukan Garong Kami di Sini”: Murka Sembilan Damang Tertahan Portal PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kepulan debu tanah musim kemarau mengiringi laju sejumlah mobil yang menyusuri kawasan perkebunan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Rabu (12/8/2026).

    Sembilan anggota Mantir Basara Hai duduk di dalamnya dengan pengawalan ketat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kecamatan Telawang.

    Mereka datang membawa institusi peradilan adat tingkat provinsi untuk menyerahkan surat panggilan sidang secara langsung. Namun, laju mereka harus terhenti pada sebuah portal besi berlapis penjagaan sekuriti.

    Perjalanan berjarak sekitar 20 menit dari lokasi sidang adat itu awalnya berjalan lancar. Portal pertama pada tepi jalan negara sukses dilewati.

    Menembus kawasan perkebunan, hamparan sawit pada sisi kiri dan kanan jalan tampak baru digarap ulang.

    Pemandangan ini menjadi bukti visual bahwa perusahaan tengah memasuki masa tanam ulang (replanting), persis seperti keluhan yang dilontarkan warga.

    Hambatan sesungguhnya baru muncul sepuluh menit kemudian. Rombongan hakim peradilan adat ini terhenti total pada portal kedua yang menjadi gerbang utama kantor perusahaan.

    Merujuk keterangan anggota Batamad, mereka biasanya memang hanya diizinkan mengantar surat sampai pos penjagaan tersebut. Saat tertahan di luar gerbang besi, wajah para majelis mulai menyiratkan kegeraman.

    Napas Leluhur di Depan Portal

    Turun dari mobil, Damang Kepala Adat Kecamatan Antang Kalang, Hermas Bintih Assan, langsung mendekati pos penjagaan untuk memastikan akses masuk.

    ”Atasan kami belum ada di dalam pak,” jawab sekuriti itu.

    Hermas mendesak kejelasan. ”Ini dari majelis kerapatan adat kami. Damang-damang. Jadi jangan gak bolehnya di sini saja, biar kami tahu. Jangan permainkan kami lah,” katanya.

    Petugas berdalih hal tersebut bukan perkara larangan masuk, melainkan prosedur wajib lapor apabila ada tamu.

    Petugas lantas sibuk menelepon atasannya. Jawaban yang didapat dari ujung telepon justru menyebut sang atasan sedang bertemu pihak Agrinas di luar kantor.

    Menunggu beberapa saat pada tengah terik matahari, Hermas mempertanyakan standar operasional korporasi tersebut.

    ”Apa memang begini SOP di perusahaan ini? Adat kami punya SOP juga,” katanya.

    ”Setidaknya, kami sebagai tamu tidak berdiri begini loh. Ini lembaga adat dari provinsi tidak dihargai. Masa kayak gitu? Harusnya kita jangan berdiri kayak gini. Ini gak dihargai,” rutuknya.

    Hermas mencoba menelepon Asean selaku Manager Perizinan, namun panggilannya dibiarkan tak terjawab. Sembari menunggu telepon yang masih berdering, ia bergumam.

    “Orang adat, marwah orang adat tidak dihargai,” keluhnya.

    Menyaksikan situasi tersebut, Ketua Majelis Wawan Embang yang turut menunggu pada depan portal menyisipkan peringatan spiritual dalam bahasa Dayak.

    Kareh tatu hiang mantehau tahaseng ewen tuh,” ucap Wawan.

    Kalimat tersebut memiliki arti ”nanti leluhur memanggil napas mereka itu”.

    Merujuk pada kajian kelembagaan dan filosofi hukum adat yang menopang Basara Hai, pernyataan tersebut memiliki pijakan yang jelas.

    Konsep tersebut menegaskan bahwa pengabaian terhadap forum sakral diyakini akan memicu kegoncangan spiritual, sebuah situasi yang konsekuensinya diserahkan sepenuhnya kepada para leluhur penjaga tanah.

    Kami Bukan Garong

    Setelah beberapa lama tertahan tanpa kepastian, Hermas kembali mencecar petugas keamanan.

    ”Bisa gak kami ini masuk?” tanyanya.

    Petugas sekuriti menjawab ragu, menyatakan tidak berani mengiyakan lantaran tidak ada pejabat yang bisa ditemui di dalam area kantor.

    ”Saya tanya kamu, bisa gak kami ini masuk?” desak Hermas lagi.

    ”Kalau masuk pun gak ada orang yang bisa ditemui di dalam,” kata sekuriti.

    “Saya gak masalah ada atau gak ada. Bisa gak? Itu dulu yang kami mau tahu. Kalau SOP-nya memang gak bisa biar kami tahu,” tegas Hermas.

    ”Kalau masalah di sana hantu pun ada gak masalah. Berarti di sini kami gak dihargai. Itu loh maksud saya,” tambahnya.

    Anggota Damang lainnya meminta sekuriti kembali menghubungi atasannya. Namun, pesan yang dikirimkan hanya berujung buntu.

    ”Centang satu pak,” lapor sekuriti tersebut.

    ”Gak mau ngerusak-rusak loh kami di sana. Masa kami orang tua disuruh berdiri seperti ini? Etika yang mana yang diambil dari perusahaan ini. Ini tokoh-tokoh adat semua loh,” timpal Hermas.

    ”Bukan garong kami di sini,” kata Hermas menggeram kesal.

    Dia meluapkan kekecewaannya seraya menilai sikap pimpinan perusahaan tersebut sudah melampaui batas etika dan sangat tidak pantas.

    Hermas lantas mengalihkan kembali tatapannya kepada petugas yang berjaga di portal.

    ”Marah sama kalian percuma loh, karena kalian di bawah perintah. Saya paham, tapi saya mau tahu saja SOP-nya seperti ini saja apa bagaimana,” ujarnya.

    Orang Asing di Tanah Sendiri

    Tak lama berselang, seorang pria menghampiri rombongan. Namanya terbaca dari label pada seragam yang bertuliskan Ardiles RA Kana. Dia mengaku menjabat asisten divisi.

    Ketua Majelis Wawan Embang langsung mengambil alih pembicaraan dan menyinggung tajam etika komunikasi perusahaan.

    ”Kemarin Pak Asean (manager perizinan PT BAP) ada mengirim surat ke saya, melalui WA saja masih. Kami ini, karena harus kami jawab dan tanggapi kan. Kami padahal bisa saja lewat WA, tapi kami menghormati etikanya, sehingga kami antar langsung. Kedatangan kami ke sini hanya untuk mengantar surat tanggapan atas surat perusahaan,” urai Wawan.

    Pria berseragam asisten divisi tersebut lantas menanggapi. ”Mohon maaf bapak, ini pimpinan belum ada di tempat. Kalau bapak mau dengan saya bisa, saya asisten divisi,” katanya.

    Mendengar hal itu, Hermas kembali bersuara. ”Kami jangan diperlakukan seperti anak-anak pak. Kami dari lembaga adat. Ini kami gak bisa masuk,” katanya sambil menunjuk portal. “Apa SOP-nya seperti itu?”

    Pria tersebut berdalih bahwa penahanan di portal adalah prosedur keamanan wajib. Ia menawarkan diri menampung pesan karena pimpinan sedang keluar.

    Tawaran itu langsung disambut cecaran Hermas.

    ”Kami mau ketemu sama hantu apa kek, tapi hargai kami masuk ke dalam. Supaya apa yang kami sampaikan ini jelas. Tidak dengan mereka-mereka ini,” kata Hermas merujuk pada barisan sekuriti.

    ”Ini upayanya ini sepertinya ini, kami lembaga adat dilecehkan loh pak,” katanya.

    Pria itu memohon maaf dan berdalih posisinya sebagai orang lapangan membuatnya tidak tahu kebijakan manajemen ke depannya.

    ”Kita seperti anak kecil loh pak, dilecehkan begini. Masa kami berdiri gini,” sesal Hermas.

    Sembari berjalan menuju bangunan kantor, Hermas kembali mempertegas kedudukan kelembagaannya.

    ”Kami dari provinsi pak, kapasitas kami. Kok seperti itu begitu loh?” katanya.

    Pria tersebut menjawab bahwa dirinya bukan pimpinan, dan tamu dari luar biasanya langsung ditangani manajer.

    ”Tapi setidaknya kan jangan ditahan kayak begitu. Ini semua orang adat loh pak. Kami ini kayak orang asing di negeri sendiri pak. Ini tempat kami loh pak. Wilayah kami. Kewajiban perusahaan itu menghormati adat-istiadat yang ada di sini,” tegas Hermas.

    ”Jangan gitulah dengan lembaga adat. Kecewa kami pak. Terus terang. Ini kami tua-tua semua pak,” ujarnya.

    Seperti Maling dan WhatsApp

    Saat berada dalam ruangan kantor, Wawan Embang memberikan penjelasan rinci terkait sidang adat Basara Hai kepada staf yang menemui mereka.

    ”Kami sudah beberapa kali mengirim surat pemberitahuan. Karena ini ada balasan dari PT BAP yang ditandatangani pak Asean selaku manager perizinan,” kata Wawan.

    Wawan kembali menyinggung ironi komunikasi tersebut kepada seseorang yang datang belakangan.

    “Kalau Pak Asean itu, malah hanya lewat WA pak. Tapi kami menghargai dan kami terima pak,” sentil Wawan.

    AKHIRNYA MASUK: Rombongan Mantir Basara Hai saat diterima di kantor perusahaan. (Gunawan/Kanal Independen)

    Menjelang akhir pertemuan, Damang Hermas memberikan peringatan pemungkas.

    ”Kalau kita ini di pos jaga, kita ini kayak maling pak. Ini orang adat semua,” tegas Hermas.

    Pihak perusahaan kembali melontarkan kata maaf. Rombongan sembilan Damang tersebut akhirnya memutar arah dan kembali menempuh jalan berdebu menuju Desa Sebabi.

    Persidangan adat sendiri dijadwalkan bakal berlanjut pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. (ign)

  • Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    Sepucuk Surat Raksasa Sawit: PT BAP Mangkir Sidang Adat, Ancaman Serius Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua lembar surat panggilan dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai nyatanya hanya berbalas sepucuk surat penjelasan.

    Ketidakhadiran fisik manajemen PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) pada sidang lanjutan perkara Takian Petak (perebutan lahan), Rabu (12/8/2026), sontak menyulut amarah warga Desa Sebabi.

    Berbekal alasan jadwal padat yang tertuang dalam surat tersebut, pihak korporasi justru memantik desakan penyegelan lahan hingga wacana pengusiran dari tanah adat.

    Agenda sidang lanjutan Basara Hai hari itu semestinya menjadi ruang bagi pihak teradu memberikan keterangan. Kenyataannya, arena persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

    Surat balasan bernomor 10/BAP/DL6/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus yang ditandatangani Asean selaku Manager Perizinan itu dibacakan Majelis di persidangan.

    Isinya merangkum alasan ketidakhadiran perusahaan dalam satu kalimat panjang yang mengklaim adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    ”Perusahaan menghormati dan mengucapkan terima kasih atas surat-surat dari Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah tersebut,” kata Asean dalam suratnya.

    Asean juga mengonfirmasi telah menerima panggilan melalui dua surat.

    Dia menegaskan, perusahaan beserta segenap manajemen tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat Provinsi Kalimantan Tengah, kendati belum dapat memenuhi panggilan.

    ”Hal itu disebabkan ada agenda atau kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan dan memohon untuk diberikan waktu,” katanya.

    Asean menegaskan, pihaknya memiliki sikap menghormati adat istiadat dan lembaga adat di mana perusahaan melakukan kegiatan usaha.

    Termasuk menghormati dan menjalin hubungan baik dengan Dewan Adat Dayak, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, Let Perdamaian Adat Provinsi Kalteng, serta lembaga adat lainnya.

    Pada poin empat, Asean mempertegas posisi perusahaan yang dalam melakukan kegiatan usahanya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    ”Perusahaan memohon maaf apabila dalam penyampaian penjelasan dan/atau tanggapan ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” kata Asean.

    Secara garis besar, surat itu tidak memuat rincian agenda, tidak menyebutkan nama pejabat yang berhalangan, serta tidak menyertakan usulan tanggal pengganti.

    Tolak Surat dan Tuntut Portal Adat

    Ketidakhadiran perusahaan itu langsung memantik perlawanan. Yastok SK selaku perwakilan pengadu membacakan tanggapan resmi di hadapan majelis yang menyatakan surat PT BAP tidak sah dan tidak dapat diterima.

    Berdasarkan hukum perseroan, pihak yang berwenang mewakili perusahaan adalah jajaran direksi, bukan manajer perizinan.

    Tanggapan resmi itu memuat poin tajam terkait absennya perusahaan.

    ”Bahwa bagi pihak Pengadu ketidakhadiran Teradu/Takadu dalam persidangan Adat ini padahal telah dipanggil secara patut dan sah adalah bentuk pelecehan terhadap Adat Orang Dayak,” tegas Yastok saat membacakan poin dokumen tersebut.

    Dokumen penolakan ini turut ditandatangani lima pengadu lainnya, yakni Seruan, Sardiono, Priono SJ, Anti Panting, dan Petrus Limbas. Mereka mendesak majelis segera melayangkan panggilan ketiga pada hari itu juga.

    Apabila PT BAP tetap mangkir, majelis diminta menjatuhkan tindakan sementara (provisi) berupa pemasangan patok batas atau portal adat, lengkap dengan spanduk larangan beraktivitas di lokasi sengketa.

    ”Apabila dalam waktu dua minggu sejak surat ini disampaikan, maka jangan salahkan masyarakat mengambil sikap,” tegas Yastok.

    Pelanggaran Berat dan Ancaman Usir

    Kepada wartawan, Yastok yang juga menjabat Kepala Barisan Pertahanan Adat (Batamad) Kecamatan Telawang, menyoroti tajam tidak hadirnya korporasi dalam dua kali persidangan.

    Dia menegaskan bahwa sidang itu sangat sakral dan penting bagi masyarakat Adat Dayak.

    ”Kalau masyarakat mendapat panggilan dari mantir adat atau damang, kami biasanya segera datang. Kami tidak tahu mengapa perusahaan sebesar ini tidak hadir. Menurut kami, sejak awal itu sudah merupakan pelanggaran berat,” tegas Yastok.

    Yastok memastikan pihak pengadu tidak akan segan menempuh langkah politik dan hukum adat tingkat tinggi.

    ”Iya, itu pelanggaran berat. Kami bahkan akan mengusulkan agar perusahaan dapat diusir dari sini. Dalam hukum adat Dayak, yang saya sebut Undang-Undang Hukum Adat Dayak tahun 1894, Pasal 96, terdapat ketentuan bahwa pihak yang tidak menaati hukum adat dapat diusir,” urainya membeberkan ancaman sanksi tersebut.

    Bagi warga Sebabi, peradilan adat ini bukan formalitas belaka, melainkan benteng pertahanan paling akhir.

    ”Basara Hai ini adalah langkah terakhir kami, senjata pemungkas kami. Selama kurang lebih 29 tahun, sejak 1996 hingga 1997 sampai hari ini, hak kami diambil begitu saja. Orang-orang tua kami sudah banyak yang tidak ada. Jangan sampai masyarakat yang tersisa ini kembali menjadi korban,” ujarnya.

    Yastok turut membuat garis batas yang tegas bahwa peradilan adat ini murni memperjuangkan hak ulayat yang dirampas.

    Dia mempersilakan pihak perusahaan datang dan membuka data di hadapan majelis.

    ”Kalau mereka memiliki fakta dan data, kami tidak pernah melarang untuk membukanya. Dari dulu kami tidak pernah menghalangi mereka. Silakan buka data apabila memang ada,” katanya.

    ”Namun, soal izin yang diberikan pemerintah bukan kewenangan kami. Kami tidak mempertanyakan izin perusahaan, ada atau tidak ada. Kami hanya mengurus hak kami atas tanah, sungai, dan jalan yang selama kurang lebih 29 tahun tidak diperhatikan sama sekali,” urai Yastok.

    Dia berharap perusahaan bisa hadir agar Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai bisa memutuskan sengketa itu secara adil.

    ”Sebagai manusia, bersalah atau tidak bersalah, kita wajib hadir dan memberikan keterangan. Keterangan itu nantinya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” katanya.

    Bukan Sidang Kampung Biasa

    Klaim Yastok mengenai beratnya pelanggaran ini bukan sekadar ungkapan emosi warga yang kecewa.

    Basara Hai berdiri di atas fondasi hukum yang secara formal menempatkannya sebagai forum penyelesaian sengketa paling tinggi dalam sistem peradilan adat Dayak Kalimantan Tengah.

    Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 9 ayat 1 huruf b, menetapkan fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak hukum adat yang keputusannya berkedudukan sebagai peradilan adat tingkat terakhir.

    Apabila Kedamangan menjatuhkan putusan, perkara itu tidak bisa lagi disidangkan atau diputuskan ulang oleh lembaga lain di luar Kedamangan.

    Basara Hai sendiri, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pembentukan majelis, digelar khusus untuk kategori perkara berat sesuai Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015, bukan sengketa kelas ringan yang biasa diselesaikan pada tingkat desa.

    Bobot institusional ini berakar jauh ke belakang. Forum semacam Basara Hai bersumber dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894, yakni hasil rapat besar 22 Mei hingga 24 Juli tahun itu yang mengundang 152 sub-suku Dayak se-Kalimantan, bahkan turut dihadiri perwakilan pemerintah kolonial Belanda.

    Pertemuan raksasa tersebut bertujuan mengakhiri rangkaian tradisi kekerasan antarsuku seperti hakayau (pemenggalan kepala), hapatei (saling bunuh), dan jipen (perbudakan).

    Melalui pertemuan bersejarah itulah lahir 96 pasal Hukum Adat Dayak yang hingga kini menjadi rujukan Basara Hai, termasuk Pasal 96 yang dikutip Yastok.

    Kajian akademik mengenai eksistensi peradilan adat Dayak turut mencatat bahwa masyarakat mempertahankan forum semacam ini karena putusannya dipercaya tidak hanya menuntaskan sengketa administratif, melainkan memulihkan keseimbangan atas kegoncangan spiritual akibat sebuah pelanggaran.

    Bagi warga Sebabi dan Bangkal, mangkirnya PT BAP dari forum sakral ini tidak dinilai sebagai ketidakhadiran biasa dalam rapat bisnis, melainkan penolakan nyata terhadap institusi yang memiliki kedudukan final secara hukum daerah maupun tradisi.

    Penegasan Majelis

    Merespons pernyataan pengadu, Wawan Embang selaku ketua Majelis menegaskan ketidakhadiran PT BAP tidak serta-merta menghentikan persidangan.

    ”Persidangan tetap berjalan. Namun demikian, kami tetap berharap pihak perusahaan dapat hadir pada persidangan berikutnya, yaitu tahap kedua,” katanya.

    Terkait permintaan waktu yang disampaikan, Wawan menyebut pihaknya tetap akan memberikan waktu, kendati persidangan akan diskors sementara guna menghormati peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

    “Akan tetapi, waktu tersebut tidak diberikan secara bebas tanpa batas. Ada batasan yang ditentukan oleh Mantir Basara Hai, karena kami telah memiliki agenda dan jadwal persidangan,” katanya.

    Anggota Mantir Basara Hai, Hermas Bintih Assan, kembali menegaskan bahwa ketidakhadiran teradu tidak akan menghentikan proses persidangan.

    Keseriusan peradilan adat ini dibuktikan selepas persidangan. Sembilan anggota hakim Mantir Basara Hai turun langsung mengantarkan surat panggilan ketiga ke kantor perusahaan dengan pengawalan ketat aparat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

    Rekam Jejak Berulang

    Ketidakhadiran PT BAP menjadi lebih sulit dipahami ketika diletakkan berdampingan dengan skala korporasi di baliknya.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources Ltd (GAR), raksasa agribisnis Sinar Mas yang mencatat pendapatan grup hampir US$13 miliar pada level konsolidasi.

    Laporan keuangan afiliasinya, PT SMART Tbk, bahkan mencatat utang usaha dari transaksi pihak berelasi senilai Rp218,9 miliar kepada PT BAP pada tahun 2025.

    Uji silang tata ruang melalui portal resmi Bhumi milik pemerintah memperlihatkan hamparan kebun sawit berlabel PT BAP berstatus nihil alas hak terdaftar pada area yang disengketakan.

    Fakta lapangan ini kembali membuka ingatan publik pada rekam jejak kelam pimpinan korporasi tersebut yang memiliki pola berulang.

    Pada Maret 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Edy Saputra Suradja selaku eksekutif PT BAP atas kasus suap Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin tersebut diserahkan demi menutupi masalah ketiadaan HGU, izin kawasan hutan, dan pengabaian plasma, yakni tiga akar masalah identik yang kini kembali meledak di meja peradilan adat Desa Sebabi. (ign)

  • Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    Gugat Balik PT BAP Rp3,78 Triliun di Basara Hai, Warga Sebabi Pakai Rumus Perusahaan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menghadapi tuntutan Rp104 miliar dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di pengadilan negara, warga Sebabi dan Bangkal tidak tinggal diam.

    Tepat pada hari perdana pembukaan sidang Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai, 10 Agustus 2026, mereka melancarkan serangan balik dengan melayangkan gugatan ganti rugi raksasa yang menembus angka Rp3,78 triliun.

    Informasi yang diperoleh Kanal Independen dari sumber terpercaya, gugatan sengketa adat itu akan didaftarkan ke Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai dan Let Perdamaian Adat.

    Lima warga maju sebagai pihak Pengadu. Tiga berasal dari Desa Sebabi yakni Yastok SK, Seruan, dan Sardiono.

    Mereka diperkuat oleh dua tokoh sentral, yakni Priono SJ yang dikenal sebagai tokoh Pemuda Sebabi, serta Anti Panting, Wakil Ketua DPD organisasi masyarakat adat TBBR Kabupaten Seruyan asal Desa Bangkal.

    Posisi Priono dan Anti Panting dalam peradilan adat ini berbalik 180 derajat. Dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit, nama mereka berdua hanya disebut sebagai representasi masyarakat, bukan pihak tergugat langsung.

    Kini, di meja Mantir Basara, keduanya berdiri di garis depan sebagai Pengadu utama pembawa tuntutan.

    Membalikkan Rumus Korporasi

    Total nominal tuntutan triliunan rupiah tersebut bukan sekadar angka acak. Para Pengadu secara eksplisit meminta majelis menggunakan metode perhitungan kerugian versi PT BAP.

    Rumus yang sama persis saat perusahaan menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Membalikkan logika hukum sang raksasa sawit, warga memecah tuntutan ke dalam tiga komponen utama.

    Komponen pertama menyasar ganti rugi penguasaan lahan sebesar Rp2 miliar per hektare dikalikan luas obyek sengketa 1.607 hektare, menghasilkan angka Rp3,214 triliun.

    Komponen kedua menuntut denda adat Rp200 juta per hektare dikalikan 1.599,1 hektare atas pelanggaran tiga pasal Hukum Adat 1894, senilai Rp319,82 miliar.

    Terakhir, sanksi singer (denda adat) sebanyak satu juta kati ramu. Menggunakan patokan Rp250 ribu per kati ramu, sanksi ini bernilai Rp250 miliar.

    Akumulasi ketiga komponen ini melahirkan angka Rp3,78 triliun. Lebih dari 36 kali lipat dari nilai gugatan perdata PT BAP.

    Jejak Lahan 1975 dan Jawaban Arogan

    Duduk perkara yang dibeberkan para Pengadu menarik jauh sejarah ke belakang. Lahan seluas 1.607 hektare tersebut merupakan tanah ulayat garapan masyarakat Dayak sejak 1975.

    Kawasan itu menjadi ruang hidup warga untuk berladang berpindah, mencari jelutung, rotan, serta memanen hasil hutan lainnya.

    Ketegangan meletus pada 1996 hingga 1997 saat alat berat korporasi mulai menggusur ladang padi dan tanaman rotan warga.

    Menurut sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini, gugatan itu mencatat sebuah insiden ketika pimpinan perusahaan saat itu merespons protes warga dengan menyuruh mereka minta ganti rugi dengan Presiden Soeharto.

    Klaim sejarah ini tertuang eksplisit dalam gugatan warga, kendati belum dapat diverifikasi secara terpisah oleh Kanal Independen.

    Gugatan yang sama juga mendokumentasikan pembuatan parit sedalam kurang lebih 12 meter oleh pihak perusahaan sebagai penanda batas dengan tanah keturunan Almarhum Saling Kupang.

    Masuk tahun 1999, perusahaan yang semakin terdesak merespons dengan membentuk Koperasi Huas Sebabi yang diiringi janji plasma dan ganti rugi.

    Memasuki April 2001, korporasi disebut menerbitkan 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama masyarakat Desa Sebabi dengan jatah dua hektare per kepala.

    Alih-alih sampai ke tangan warga, seribu lembar SKT tersebut justru diserahkan bersama ketua koperasi ke Bank BRI Palangka Raya.

    ”Tanah tersebut dipakai gratis selama 29 tahun,” kata sumber tersebut, menyoroti ketiadaan realisasi ganti rugi maupun plasma hingga hari ini.

    Hukum Adat Tumbang Anoi dan Catatan Kritis

    Berpijak pada rentetan peristiwa itu, warga menuduh PT BAP melanggar empat ketentuan Hukum Adat (HADAT) 1894.

    Tuduhan tersebut mencakup Pasal 90 tentang perselisihan batas ladang dan kebun, Pasal 92 mengenai hak panggul dan hasil hutan, Pasal 95 soal adat tempat berladang dan berusaha, serta Pasal 96 yang mengatur kelengkapan denda adat.

    Penggunaan HADAT 1894 ini selaras dengan landasan historis Perdamaian Tumbang Anoi yang menjadi pilar hukum adat Dayak modern.

    Terdapat dua catatan penting dari dokumen gugatan ini yang harus digarisbawahi. Pertama, luasan obyek sengketa 1.607 hektare berbeda dari angka 50,38 hektare yang sebelumnya menjadi materi gugatan perdata PT BAP soal janji plasma.

    Perbedaan ini merujuk pada dua cakupan yang berlainan, yakni klaim total tanah ulayat berbanding janji luasan plasma spesifik, sehingga keduanya merupakan variabel yang tidak saling bertentangan secara logika.

    Kedua, Surat Keputusan pembentukan Basara Hai mencatat dasar pelaksanaan sidang berasal dari laporan enam warga.

    Gugatan balik bernilai triliunan rupiah tersebut semakin memperberat tekanan di arena persidangan, menyusul desakan sanksi dari Ketua KMHA Dayak Kalteng Erko Mojra dan ancaman mobilisasi Pasukan Merah TBBR.

    Publik menanti ketegasan Majelis Basara Hai yang sebelumnya menggaransi bahwa peradilan ini akan bertumpu murni pada bukti, bukan pada keberpihakan.

    Adapun pihak PT BAP sejauh ini tak merespons konfirmasi yang dilayangkan wartawan terkait perkara ini. Upaya klarifikasi melalui WhatsApp tidak direspons meski pesan telah dibaca. (ign)

  • 278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    278 Ton CPO Sinar Mas Sampit Raib: Dakwaan Jaksa Hanya Uraikan Kurang dari 1 Persen

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setiap mendapat jadwal shift sore, Laela Amalia binti Achmad Saufi menanti kabar dari dua sopir truk tangki langganannya.

    Begitu ada konfirmasi bahwa muatan crude palm oil (CPO) telah dikurangi di tengah jalan, krani timbang di Bagendang Bulking Station ini langsung bekerja memanipulasi angka.

    Dia mencatat data penimbangan secara manual di luar SAP, sistem pencatatan terpusat milik perusahaan.

    Kendaraan sopir lain kemudian diputar untuk memanipulasi bobot, sebuah metode yang di lapangan disebut timbang maju mundur atau double weighing.

    Layar monitor harus menampilkan angka yang persis dengan dokumen pengiriman pabrik, menutup rapat jejak minyak yang hilang.

    Skema inilah yang membawa perempuan pekerja PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) Unit Bagendang Bulking sejak 2012 itu duduk sebagai terdakwa tunggal.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widyaningsih, didampingi Andep Setiawan dan Devy Christina Vebiola Nainggolan, menjeratnya dengan perkara penggelapan dalam jabatan.

    Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana bernomor register 295/Pid.B/2026/PN Spt, Kamis, 30 Juli 2026.

    Menurut urutan dakwaan, inisiatif penggelapan bermula dari Muhammad Ali bin Muhammad Zamri dan Suryadi bin Suyono sekitar Juli 2025.

    Keduanya merupakan sopir truk tangki pembawa CPO dari PKS Tangar Mill milik PT Satrindo Jaya Agro Palma.

    Laela awalnya menolak permintaan memuluskan praktik tersebut, namun perlahan luluh oleh janji imbalan.

    ”Terdakwa membantu Muhammad Ali dan Suryadi dengan cara membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke dalam sistem SAP serta melakukan rekayasa penimbangan menggunakan metode timbang maju mundur, sehingga hasil penimbangan dalam sistem tetap terlihat sesuai dengan data pengiriman dari pabrik, padahal jumlah CPO yang sesungguhnya diterima di Storage Tank lebih sedikit dari yang tercatat dalam sistem,” demikian bunyi salah satu poin dakwaan.

    Ketiganya sepakat memasang batas aman. Maksimal 400 kilogram CPO disisihkan per pengiriman, dengan frekuensi sekitar empat kali sebulan.

    Langkah ini dirancang agar aksi mereka lolos dari pantauan GPS dan audit internal perusahaan.

    Setiap kali beraksi, Laela mengantongi Rp2 juta melalui uang tunai atau transfer DANA. Minyak hasil kongkalikong itu lantas mengalir ke seorang pembeli bernama Dwi di kawasan Km 79 ruas Jalan Sampit-Pangkalan Bun.

    Angka Ganjil Ruang Sidang

    Perkara ini mencuat dari temuan sounding tangki penyimpanan BSAP pada awal Agustus 2025. Perusahaan mencatat selisih 278 ton CPO sepanjang Juli hingga 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian Rp2,78 miliar. Angka masif inilah yang menjadi bingkai utama dalam temuan awal pihak perusahaan.

    Namun, surat dakwaan justru memunculkan celah hitungan. Merujuk pada modus Laela yang maksimal beraksi empat kali sebulan dengan ambang batas 400 kilogram, total CPO yang raib melalui tangannya tidak sampai dua ton.

    Angka itu kurang dari satu persen dari total 278 ton yang diklaim hilang oleh anak usaha Sinar Mas tersebut.

    Jaksa maupun dakwaan sama sekali tidak menguraikan ke mana sisa 276 ton CPO lainnya pergi. Status hukum Ali dan Suryadi juga dibiarkan tanpa penjelasan.

    Dakwaan tidak menyebut apakah dua inisiator utama ini turut didakwa dalam berkas terpisah atau sebatas dipanggil sebagai saksi.

    Nilai kerugian Rp2,78 miliar juga memunculkan tanya. Jika dibagi 278 ton, nilainya setara Rp10.000 per kilogram.

    Padahal, harga referensi CPO domestik pada periode Agustus 2025 sempat menyentuh puncak Rp14.663 per kilogram. Belum ada penjelasan apakah selisih nilai ini merujuk pada biaya produksi internal atau memakai skema perhitungan lain.

    Selain hitungan, jeda waktu penanganan perkara patut dicatat. Temuan audit perusahaan terjadi awal Agustus 2025, tetapi berkas baru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 24 Juli 2026, menyisakan jarak nyaris setahun kemudian.

    Perusahaan yang Sama

    Fasilitas Bagendang Bulking Station yang menjadi lokasi kejadian bernaung di bawah bendera PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mencatat perusahaan beralamat di Jalan HM Arsyad Km 24, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Golden Agri-Resources tercatat sebagai induk perusahaannya. Alamat tersebut hanya berselisih satu kilometer dari lokasi kejadian yang tertulis dalam dakwaan.

    PT BAP, anak usaha Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART Tbk), saat ini berstatus penggugat dalam perkara perdata senilai Rp104 miliar melawan tiga tokoh Desa Sebabi, Kecamatan Telawang: Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus.

    Kasusnya sedang bergulir dengan nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt dan diwarnai gugatan balik senilai Rp8,8 miliar.

    Rekam jejak korporasi ini juga pernah menyentuh meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pada Oktober 2018, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy menyerahkan diri dan diperiksa terkait dugaan suap perizinan kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah.

    Perusahaan yang menuntut ganti rugi ratusan miliar dari tiga tokoh Desa Sebabi atas dalih pendudukan lahan ini, pada saat bersamaan sedang bergulat dengan kebocoran miliaran rupiah dari sistem penimbangannya sendiri.

    Jalan Menuju Pembuktian

    Catatan persidangan menunjukkan Laela masih mengupayakan perdamaian. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Agustus 2026 di Ruang Chandra, dengan agenda meneruskan upaya perdamaian sekaligus pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Barang bukti yang siap diuji meliputi flashdisk rekaman video, buku penerimaan CPO periode Juli-Agustus 2025, laporan sounding harian, tiket timbang, hingga hasil audit internal atas nama Iman Harisman.

    Atas perbuatannya, Laela dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (ign)