Tag: Tanah Adat

  • 90 Menit Debat Dokumen Kuasa, Mediasi Gugatan Lahan Sebabi Berakhir Tanpa Titik Temu

    90 Menit Debat Dokumen Kuasa, Mediasi Gugatan Lahan Sebabi Berakhir Tanpa Titik Temu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi menampakkan diri secara langsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (21/10/2026). Namun, di seberang meja, kursi yang disiapkan untuk petinggi PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas dibiarkan tak bertuan.

    Korporasi tersebut merespons gugatan perdata sengketa lahan ini hanya dengan mengirim utusan hukum, sementara direktur PT BSK disebut berada di Jakarta.

    Pemandangan timpang ini menyita waktu 90 menit tanpa sekalipun menyentuh esensi sengketa. Sepanjang rentang pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, ruang tertutup itu dipenuhi adu argumen mengenai keabsahan dokumen perwakilan dan alasan di balik absennya pimpinan tergugat.

    ”Kenapa mediasinya sangat lama? Karena di dalam mediasi sempat ada perdebatan terkait surat kuasa khusus dan ketidakhadiran prinsipal tergugat satu maupun tergugat dua. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Ardon, kuasa hukum warga, seusai mediasi tersebut.

    Kubu PT BSK, yang berdiri di bawah payung Wilmar International Limited, menyebut pimpinannya berhalangan karena kesibukan, dan direkturnya tengah berada di Jakarta. Dalih administratif ini sontak ditangkis oleh pihak penggugat.

    ”Seperti yang disampaikan oleh tergugat satu tadi, direktur BSK berada di Jakarta. Artinya, mereka masih di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Ardon.

    Argumentasi Ardon berpijak kuat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Beleid tersebut mengamanatkan kehadiran para pihak yang berperkara secara langsung.

    Absennya prinsipal hanya diberi ruang toleransi atas alasan sah, semisal terbaring sakit dengan bukti medis atau berdomisili di luar negeri. Bahkan, Perma menyodorkan jalan keluar tegas bahwa kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh secara hukum dianggap sebagai kehadiran langsung.

    Hakim mediator, menurut Ardon, turut mempertegas garis batas aturan tersebut di dalam ruangan. ”Mediator juga menyampaikan bahwa prinsipal memang diharuskan hadir, atau bisa melalui Zoom apabila memang tidak berada di Sampit,” katanya.

    Dari enam pihak yang digugat, Notaris Martina dan Menteri Kehutanan juga tercatat tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

    Tarik Ulur Dokumen Kuasa

    Perdebatan di atas meja mediasi merambat ke urusan dokumen pendamping. Kuasa hukum PT BSK mempersoalkan kubu warga yang melangkah tanpa membawa surat kuasa istimewa.

    Menurut kuasa hukum penggugat, justru utusan hukum korporasi itu sendiri yang datang tanpa menggenggam surat kuasa istimewa tersebut.

    Sapriyadi dan Ardon selaku tim hukum warga mementahkan permintaan itu. Mereka menilai dokumen perwakilan tersebut kehilangan relevansinya karena kelima warga, selaku prinsipal utama, telah hadir secara langsung di pengadilan.

    ”Saya juga menyampaikan bahwa surat kuasa istimewa itu boleh dibuat apabila prinsipal tidak hadir. Karena dari pihak penggugat semua prinsipal hadir, artinya kehadiran kami dikatakan sah. Yang tidak hadir ataupun tidak memiliki surat kuasa istimewa itu dikatakan tidak hadir,” kata Ardon merinci dinamika di dalam ruangan.

    Berdasarkan aturan main Perma, kuasa hukum baru sah mewakili prinsipal dalam mediasi bila pihak utama berhalangan hadir dengan alasan yang diakui hukum, serta wajib mengantongi surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan. Kuasa hukum tergugat, kata Ardon, lantas membalas dengan menuding kubu warga tengah mempersulit mereka.

    ”Kami tidak mempersulit, tetapi hanya menjalankan sesuai aturan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Ardon menepis tudingan itu.

    Ia pun melempar sinyal peringatan bahwa ketidakhadiran direksi korporasi bisa membawa konsekuensi sanksi.

    ”Untuk konsekuensinya, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka bisa dikatakan tidak beriktikad baik karena ketidakhadiran mereka,” katanya.

    Sanksi yang membayangi dalam aturan tersebut memuat beban finansial: tergugat yang dinilai mediator tidak beriktikad baik wajib membayar biaya mediasi melalui penetapan hakim. Beban biaya ini seluruhnya akan ditimpakan kepada tergugat, tanpa memandang apakah kelak mereka keluar sebagai pemenang perkara.

    Pertemuan petang itu usai tanpa membuahkan titik temu. “Untuk mediasi belum ada titik temu, karena masih diberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan resume ataupun permintaan dari para penggugat,” kata Ardon.

    Berdasarkan Perma, resume perkara ini kelak menjadi dokumen yang merangkum duduk perkara sekaligus tawaran perdamaian dari warga.

    Mediasi lanjutan dijadwalkan sepekan kemudian, berpacu dengan durasi aturan pengadilan.

    Perma Nomor 1 Tahun 2016 mematok batas waktu mediasi paling lama 30 hari sejak penetapan perintah, dan hanya dapat diperpanjang maksimal 30 hari atas kesepakatan para pihak.

    Tiga Pekan, Tiga Babak

    Jejak langkah PT BSK dalam menghadapi perkara nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt ini mempertontonkan pola yang terus bersalin rupa sepanjang tiga pekan.

    Pada jadwal sidang perdana 7 Oktober, perusahaan tidak hadir karena alamatnya disebut tidak ditemukan. Layar berganti pada sidang 14 Oktober, tatkala perusahaan mengutus tiga staf yang, menurut kuasa hukum warga, hanya berbekal surat tugas tanpa surat kuasa khusus.

    Memasuki babak ketiga pada 21 Oktober, korporasi datang di bawah perwakilan kuasa hukum, namun jajaran direksinya tetap tidak menampakkan diri.

    Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.

    Mereka mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurut mereka tidak pernah diganti rugi.

    Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari pihak PT BSK maupun kuasa hukumnya atas keterangan yang disampaikan oleh kubu penggugat tersebut. (ign)

  • Digugat Warga Penyahuan Rp5 Triliun: Kursi Kosong PT KMS di Balik Kabut Asap Sampit

    Digugat Warga Penyahuan Rp5 Triliun: Kursi Kosong PT KMS di Balik Kabut Asap Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap pekat masih mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur ketika Kepala Desa Tumbang Penyahuan Sempung bersama warga lainnya meninggalkan desa.

    Mereka menempuh sekitar lima jam perjalanan darat, membelah pekatnya udara menuju Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/10/2026).

    Kabut yang sama telah lebih dulu ”menyiksa” warga kota. Ruang sidang Chandra yang berpendingin udara tak luput dari asap tipis sisa kebakaran hutan dan lahan yang menyusup masuk.

    Asap ini ikut menyelinap ke ruangan, menyudutkan warga yang tengah mencari keadilan di tengah kepungan udara yang tak menyisakan tempat untuk bernapas dengan nyaman.

    Di seberang kursi warga sebagai penggugat, kursi para tergugat melompong sampai palu sidang diketuk tanda bubar.

    Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon.

    Empat warga ini menantang kekuatan raksasa. Mereka menggugat satu perusahaan sawit, dua kementerian, satu kantor pertanahan, satu satuan tugas bentukan presiden, dan satu badan usaha milik negara sekaligus.

    Perkara bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu memikul tuntutan ganti rugi Rp5,005 triliun kepada PT Karya Makmur Sejahtera (KMS).

    Sebelum menyentuh deretan angka, gugatan bertanggal 25 September 2026 yang salinannya diperoleh Kanal Independen ini meletakkan fondasi utama, yakni meminta pengadilan menyatakan keempat penggugat sebagai pemilik sah tanah adat seluas sekitar 516,09 hektare, lalu memerintahkan PT KMS mengeluarkan tanah itu dari areal perizinannya.

    Warga menilai kenyataan ruang sidang hari itu berseberangan dengan janji di atas kertas. Delapan hari sebelum sidang, PT KMS lewat siaran pers 6 Oktober 2026 menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui pembuktian.

    Kursi Tergugat yang Kosong

    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak itu berlalu kurang dari setengah jam. Majelis hakim menyebut seluruh tergugat telah menerima panggilan yang dikirim ke alamat masing-masing.

    Catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan biaya panggilan pertama untuk keenam tergugat sudah dibebankan pada 29 September 2026, berselang sehari setelah perkara terdaftar dan 15 hari sebelum sidang bergulir.

    Kantor Pertanahan Kotim, satu-satunya tergugat yang berumah di Sampit, juga absen. Ketidakhadiran serupa ditunjukkan dua kementerian dan satuan tugas yang berkedudukan di Jakarta, serta PT KMS dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    ”Hari ini kami sudah menghadiri persidangan berdasarkan relaas panggilan. Hari ini merupakan sidang pertama. Namun, lagi-lagi kami sangat kecewa terhadap pihak tergugat karena tidak hadir,” kata Sapriyadi usai sidang.

    Menurut dia, keterangan majelis hakim dan pemeriksaan relaas di ruang sidang menunjukkan tidak ada tergugat yang terlewat. ”Sudah sampai semua. Artinya, tidak ada yang terlewati. Semuanya menerima undangan tersebut,” ujarnya.

    Sang pengacara lantas menyinggung klarifikasi perusahaan yang meramaikan ranah media. ”Kita berharap mereka hadir dan tidak hanya mengklarifikasi melalui media saja, tetapi hadir langsung di persidangan agar bisa dibuktikan apa saja yang memang harus mereka buktikan berdasarkan keterangan mereka melalui media. Jangan hanya berani di media saja,” tegasnya.

    ”Ayo, ini gugatan resmi. Melalui persidangan ini, kita buktikan secara bersama-sama,” lanjutnya.

    Melalui bagian humasnya, PT KMS menyodorkan pembelaan berbeda soal panggilan. Susi Darkoni HS Uga menyatakan unit operasional belum menerima lembar panggilan tersebut.

    ”Kami belum terima panggilan. Padahal harusnya tiga hari sebelum sidang sudah terima,” katanya.

    Meski demikian, dia tak bisa memastikan belum benar-benar menerima. ”Biasanya kalau diterima di kantor perwakilan, disampaikan ke kami,” katanya saat dikonfirmasi.

    Susi menegaskan, perusahaan tidak bermaksud tak hadir dan tetap menghormati proses yang berjalan di PN Sampit.

    ”Pada intinya kami siap menghadapi gugatan, suka tidak suka. Bukan kali ini saja kami menghadapi proses hukum seperti ini,” ujarnya.

    Tanah yang Dulu Disebut HCV

    Akar sengketa tersebut merentang jauh menembus lapisan waktu. Menurut Sapriyadi, jantung gugatan ini adalah tanah adat yang digenggam keempat kliennya secara turun-temurun.

    Tanah itu, kata dia, lebih dulu dilabeli perusahaan sebagai kawasan konservasi sebelum akhirnya tersapu menjadi hamparan sawit.

    ”Ada empat masyarakat adat yang tanahnya merupakan hak milik mereka secara turun-temurun, yang memang mereka duduki dan kuasai. Namun, perusahaan telah mengambilnya secara paksa. Bahkan, sebelum ditanami, mereka menyampaikan bahwa lahan itu adalah lahan HCV. Namun, faktanya, lahan itu habis digarap dan ditanami kelapa sawit,” kata Sapriyadi.

    Istilah HCV merujuk pada areal bernilai konservasi tinggi, yang dalam kamus dokumen perusahaan ditulis high conservation value (HCV).

    Sapriyadi menyebut masih ada titik-titik lahan yang belum pernah diganti rugi, terutama kepingan kawasan yang dahulu dinyatakan masuk areal konservasi.

    Jejak kawasan konservasi itu tercatat abadi dalam dokumen perusahaan sendiri. Ringkasan penilaian HCV PT KMS yang diunggah ke situs Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) revisi April 2016 mencatat total areal HCV seluas 1.870,60 hektare.

    Bentangan alam ini merangkum Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare. Kala itu, perusahaan menyatakan telah menanam 1.017,60 hektare sawit sejak 2010 dan memastikan tidak ada areal HCV yang ikut ditanami.

    Dokumen yang sama memasukkan sempadan Sungai Mahawai seluas 4,30 hektare ke dalam wilayah HCV. Sungai Mahawai merupakan batas selatan tanah Sempung pada Objek Sengketa I, menurut gugatan.

    Benang kusut ini sudah terdeteksi sejak lama. Kajian dampak sosial tim Fakultas Kehutanan IPB hasil survei lapangan pada Oktober 2009 dan dimuat dalam dokumen RSPO 2016 merekam keluhan serupa dari mulut warga.

    Konflik tenurial di sekitar PT KMS terus hidup, antara lain karena ganti rugi lahan yang belum selesai. Warga juga memandang mesin pembebasan lahan cenderung didahulukan, sementara urusan keabsahan status tanah diselesaikan belakangan.

    Perusahaan memegang posisi yang berseberangan. Dalam siaran pers 6 Oktober 2026, PT KMS memukul rata menyatakan seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, rilis panjang itu tidak menyinggung satu kata pun soal riwayat status HCP.

    Rp5 Triliun, Tanah Lebih Dulu

    Gugatan setebal 15 halaman membedah empat hamparan ruang hidup yang disengketakan.

    Objek Sengketa I milik Sempung seluas sekitar 50 hektare diperkuat surat pernyataan tahun 2012 dan Surat Keterangan Tanah Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Santuai Nomor 55/DKA/KC-BS/VI/2026, lengkap dengan pemetaan 80 titik koordinat.

    Objek Sengketa II milik Setia Wendy seluas sekitar 85,09 hektare bersandar pada surat pernyataan tanah adat 19 Juli 2004.

    Objek Sengketa III milik Bahrun yang seluas sekitar 50 hektare diperoleh dari orang tuanya, Arifin Bin Gilis, berdasarkan surat pernyataan tanah 5 Juni 2007. Sementara Objek Sengketa IV milik Suling membentang paling luas, menyentuh sekitar 331 hektare.

    Keempat warga merajut kepemilikan mereka pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, sebagaimana dinaungi Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

    Menurut gugatan, kurun 2006 sampai 2009 menjadi fase ketika PT KMS menggusur tanah adat berisi kebun karet, rotan, dan buah-buahan milik para penggugat tanpa pernah memberikan ganti rugi.

    Tuntutan utama mereka terfokus pada pengakuan. Para penggugat meminta majelis hakim mengesahkan mereka sebagai pemilik sah keempat bidang itu, menjatuhkan vonis perbuatan melawan hukum kepada keenam tergugat, dan menghukum PT KMS mengeluarkan objek sengketa dari lokasi perizinannya secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat.

    Kompensasi finansial baru menyusul di urutan belakang. Kerugian materiil sekitar Rp5 miliar merupakan taksiran panen dari kebun karet, rotan, dan buah-buahan yang musnah digusur, yang menurut gugatan menjadi urat nadi pencaharian para penggugat.

    Kerugian imateriil raksasa senilai Rp5 triliun dituntut karena para penggugat telah kehilangan mata pencaharian serta Para Penggugat merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh Tergugat I, sehingga menyebabkan Para Penggugat kehilangan Hak Atas Tanah, ditambah kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    Gugatan juga meminta uang paksa Rp5 juta per hari apabila PT KMS kelak lalai menjalankan putusan.

    Terkait dalil hukumnya, para penggugat menukik tajam pada alas hak. Mereka menyebut PT KMS menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU).

    Menurut gugatan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, mensyaratkan korporasi mengantongi hak atas tanah sekaligus izin usaha perkebunan.

    Tafsir penggugat berkelindan dengan ketegasan pejabat yang institusinya kini ikut berstatus tergugat.

    Pada Oktober 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan secara terbuka bahwa perusahaan sawit wajib mengantongi izin usaha perkebunan dan HGU sekaligus seusai putusan MK.

    Ia bahkan mengungkap ada 537 perusahaan di negara ini yang beroperasi hanya bermodal izin usaha perkebunan di hamparan lahan seluas total 2,5 juta hektare.

    Tumpukan dokumen perusahaan sendiri memperkuat dalil tersebut. Tabel dokumen legal PT KMS dalam laporan kajian stok karbon Desember 2018 memuat akta pendirian, izin lokasi 2005, izin usaha perkebunan 2006, izin kelayakan lingkungan 2008, dan data kadastral seluas 12.982 hektare dari BPN tahun 2008.

    Tidak ada tulisan HGU terpampang dalam daftar itu, kontras dengan tabel milik PT AWL, perusahaan satu grupnya, yang mencantumkan HGU.

    Laporan yang sama memotret realitas bahwa areal PT AWL dan PT KMS menempati hamparan berstatus areal penggunaan lain, hutan produksi konversi, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.

    Upaya tukar-menukar kawasan hutan bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bergulir sejak 2013 masih berjalan saat laporan disusun.

    Padahal, dalam dokumen RSPO 2016, PT KMS menyatakan komitmen tertulis akan menempuh izin tukar-menukar kawasan hutan sebelum membuka lahan.

    Dokumen yang sama merekam fakta bahwa pembukaan lahan dan penanaman tetap berjalan.

    Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, dalam wawancara di lokasi sengketa pada 4 Oktober 2026 lalu, menyebut areal HGU perusahaan berkisar 255 hektare dan posisinya berada pada PT AWL.

    Catatan negara mempertegas persoalan status kawasan hutan tersebut. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 memaparkan rekam jejak permohonan PT KMS atas kebun sawit di dalam kawasan hutan seluas 10.803 hektare.

    Dari rimba angka itu, 2.873 hektare berproses dan 7.930 hektare tegas ditolak kementerian.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang kini berstatus tergugat kelima, mencatat denda administratif bagi PT KMS sebesar Rp1,017 triliun imbas penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

    Pada 14 Januari 2026, satgas mengungkap delapan korporasi sawit yang tidak menghadiri undangannya, termasuk PT KMS.

    ”Ada delapan korporasi yang tidak hadir. Satgas, dengan kewenangannya, telah melayangkan undangan secara patut. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi,” kata juru bicara satgas Barita Simanjuntak saat itu.

    Kanal Independen belum menemukan informasi terbuka seputar pelunasan denda lebih dari Rp1 triliun tersebut.

    Kedelapan puluh titik koordinat tanah Sempung pada Objek Sengketa I miliknya berada dalam rentang koordinat geografis konsesi yang dicantumkan PT KMS sendiri di dalam dokumen RSPO 2016, yakni 112°20’ sampai 112°30’ Bujur Timur dan 1°50’ sampai 2°00’ Lintang Selatan.

    Menunggu Panggilan Berikutnya

    Elemen warga dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah ikut hadir mengawal persidangan. Ketua DPD TBBR Kotim Kiong menitipkan harapan agar seluruh pihak mau terlibat mengurai sengketa ini.

    ”Terkait permasalahan ini, kami dari TBBR sudah cukup lama menanganinya. Harapan kami, pihak-pihak bisa melibatkan diri untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan. Kita sama-sama menjaga kondusivitas daerah kita di Kotim,” ujarnya.

    Menurut Kiong, situasi di lokasi sengketa hingga hari ini berjalan aman, dan ia memastikan belum ada aktivitas perusahaan di areal yang disengketakan.

    Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan melepas perintah panggilan kedua kepada keenam tergugat. Langkah yudisial tersebut sejalan dengan napas Pasal 150 RBg, yang memberikan ruang bagi majelis untuk memanggil sekali lagi tergugat yang tidak hadir.

    Bila pihak tergugat memilih tetap tidak datang meski telah dipanggil secara patut, Pasal 149 ayat (1) RBg memungkinkan majelis memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran mereka, kecuali bila gugatan dinilai melawan hak atau tidak beralasan.

    Sidang lanjutan perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan ulang pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang yang sama, dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak tergugat. (ign)