Tag: Tanggap Darurat Kotim

  • Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    Ancaman Racun Asap Karhutla Mencekik Sampit, Pemkab Siapkan Sakelar Belajar dari Rumah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kepungan asap pekat berbahaya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini kian kencang mencekik ruang hidup masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Selasa malam (4/8/2026) hingga Rabu pagi (5/8/2026), racun kabut asap menyelimuti area perkotaan dan memicu penurunan kualitas udara secara drastis.

    Menyikapi situasi kritis tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim bersiap mengaktifkan “sakelar” darurat berupa sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) guna menyelamatkan paru-paru anak sekolah.

    Pantauan di lapangan menunjukkan paparan kabut asap pekat menutup pandangan di hampir seluruh ruas jalan utama Sampit, seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HM Arsyad.

    “Sejak tadi malam hingga pagi ini kabut asap mulai terjadi di Sampit. Kebakaran memang kerap terjadi, mungkin itu yang mengakibatkan asap menyelimuti Kota Sampit. Udara sudah tidak nyaman,” ungkap Fajar, warga Sampit, Rabu (5/8/2026).

    Eskalasi asap yang membendung wilayah perkotaan dipicu oleh sulitnya penanganan titik api di atas hamparan tanah gambut kering. Petugas pemadam gabungan di lapangan juga dihadapkan pada krisis air akibat mengeringnya embung, parit, serta anak sungai di sekitar lokasi kebakaran. Pemkab Kotim saat ini menggantungkan harapan pada bantuan helikopter water bombing BNPB untuk memadamkan titik api di kawasan yang tidak terjangkau jalur darat.

    Guna mencegah munculnya gelombang penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada kelompok rentan anak-anak, Bupati Kotim Halikinnor resmi meneken Surat Edaran tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran pada Musim Kemarau Tahun 2026.

    Melalui regulasi ini, kepala sekolah diberikan kewenangan taktis untuk menggeser jam masuk sekolah dari semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB apabila kondisi udara berstatus sedang. Namun jika paparan asap kian memburuk, pemda tidak ragu menekan “sakelar” pengalihan penuh menuju Belajar dari Rumah (BDR).

    “Kami tidak ingin kesehatan anak-anak menjadi korban akibat kabut asap. Karena itu sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar sesuai kondisi kualitas udara. Jika situasi memburuk, maka Belajar dari Rumah bisa diberlakukan sampai kondisi kembali aman,” tegas Bupati Kotim, Halikinnor.

    Guna memperketat benteng perlindungan di lingkungan sekolah, Pemkab Kotim juga menghentikan seluruh aktivitas luar ruangan seperti upacara, senam pagi, dan olahraga. Seluruh siswa serta tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker medis, sementara Unit Kesehatan Sekolah (UKS) diperintahkan siaga penuh.

    Keputusan Bupati Halikinnor menyiapkan sakelar pengalihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah langkah taktis keselamatan (precautionary principle) yang sangat tepat untuk melindungi paru-paru generasi muda Kotim dari racun partikel halus PM2.5. Kendati demikian, kebijakan pendidikan ini adalah respons di area hilir, sedangkan penanganan utama tetap harus berfokus pada pemutusan sumber asap di lahan gambut.

    Dinas Pendidikan Kotim harus segera mengaktifkan PJJ secara total apabila Indeks Kualitas Udara (AQI) Sampit menunjukkan angka di atas 150 (kategori Tidak Sehat), tanpa harus menunggu terjadinya lonjakan kasus ISPA pada siswa. Di saat yang sama, menyusutnya sumber air alami di lokasi karhutla harus direspons Satgas Karhutla dengan pengerahan armada tangki air secara masif serta pembuatan parit penyekat basah (canal blocking) menggunakan alat berat di kubah gambut rawan. Selain itu, BNPB pusat didesak untuk segera merealisasikan pengerahan helikopter water bombing ke Kotim guna mengguyur titik api yang terisolasi dan memutus suplai asap ke area perkotaan.

    Keselamatan paru-paru anak sekolah dan hak atas udara bersih warga Sampit adalah harga mati yang wajib diperjuangkan! Asap mencekik Sampit!  Aktifkan sakelar Belajar dari Rumah dan padamkan kebakaran gambut! (***)

  • Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    Kabut Asap Mulai Selimuti Sampit, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Napas Sesak

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (4/8/2026). Sejak sore hingga malam, asap tampak semakin pekat dan mulai mengganggu aktivitas warga. Selain mengurangi jarak pandang, aroma asap yang menyengat membuat sebagian warga mengeluhkan mata perih hingga sesak saat bernapas.

    Pantauan di lapangan menunjukkan kabut asap menyelimuti hampir seluruh kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Jalan-jalan utama seperti Jalan Kapten Mulyono, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Achmad Yani, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Pudu, Jalan Pramuka, Jalan S Parman, hingga Jalan MT Haryono tampak tertutup lapisan asap tipis hingga sedang.

    Adi, warga Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang mengatakan asap mulai terlihat sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi tersebut semakin pekat menjelang malam.

    “Sekitar pukul 15.00 asap sudah mulai menyelimuti jalan. Bahkan di jok motor saya banyak abu kebakaran lahan yang beterbangan,” ujarnya.

    Keluhan serupa disampaikan Caca, warga Sampit. Menurutnya, aroma asap sudah cukup mengganggu sehingga penggunaan masker mulai menjadi kebutuhan saat beraktivitas di luar rumah.

    “Bau asap cukup menyengat, mata juga agak perih. Sudah harus menggunakan masker ini bila beraktivitas,” katanya.

    Meningkatnya kabut asap sejalan dengan masih banyaknya titik kebakaran yang ditangani tim gabungan di berbagai wilayah Kotim..

    Berdasarkan laporan terbaru Posko Karhutla BPBD Kotim, hingga Selasa (4/8) sejumlah lokasi masih berstatus dalam penanganan maupun masih mengeluarkan asap. Di antaranya Jalan Graha Pramuka Jalur 1 yang sudah dipadamkan tetapi masih berasap, kawasan Sangga Buana-Sekar Arum-Tidar 3 yang telah padam, Jalan MT Haryono Barat yang berhasil dipadamkan, Jalan Pelita Barat yang masih dalam penanganan, serta Jalan Bumi Raya 1 yang mengalami pergeseran titik api namun telah berhasil dipadamkan.

    Selain itu, kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7 yang terjadi sejak pekan lalu hingga kini masih mengeluarkan asap. Penanganan juga masih berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 23 dan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 5 di belakang SMAN 4 yang masih terbakar hingga sore.

    Di wilayah lain, kebakaran di Desa Camba menjadi perhatian karena api masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Sebanyak 20 hotspot terdeteksi berada dalam satu hamparan lahan. Medan yang sulit, sumber air yang jauh, serta akses yang hanya dapat dilalui sepeda motor membuat proses pemadaman berlangsung lebih berat. Personel harus berjalan sekitar tiga kilometer menuju lokasi dengan membawa peralatan pemadaman.

    Sementara itu, kebakaran di kawasan Gudang Yamaha Jalan Mohammad Hatta, Desa Batuah, dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 13 dilaporkan telah berhasil dipadamkan.

    Data BPBD Kotim juga menunjukkan peningkatan signifikan jumlah hotspot. Pada 4 Agustus 2026 terdeteksi 62 titik panas, melonjak tajam dibanding sehari sebelumnya yang hanya tercatat 14 titik.

    Lonjakan hotspot tersebut menjadi sinyal bahwa ancaman karhutla di Kotim masih tinggi. Kondisi cuaca kering yang disertai angin membuat titik api mudah berkembang menjadi kebakaran lebih luas dan menghasilkan kabut asap yang mulai berdampak terhadap kualitas udara di Sampit.

    Pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani lebih cepat sebelum meluas. Penggunaan masker juga disarankan bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan. (***)

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)

  • Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    Sengaja Bakar Lahan hingga Merembet ke Pekarangan Warga, Buruh Tani di Sampit Diringkus Polisi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya nekat membuka lahan pertanian dengan cara membakar kembali memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan Sampit. Seorang buruh tani berinisial EP (37) terpaksa diamankan jajaran Polres Kotim usai aksi pembakaran lahan miliknya di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, lepas kendali dan melahap area seluas satu hektare hingga mengancam permukiman warga.

    Penangkapan terhadap EP berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas Piket Satgas Karhutla Polres Kotim bergerak cepat ke lokasi kejadian begitu menerima laporan darurat dari masyarakat sekitar.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengonfirmasi bahwa saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kedapatan masih sibuk menyulut tumpukan ranting kayu.

    “Sesampainya di lokasi, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api. Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Waluyo, Minggu (2/8/2026).

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa EP sejatinya telah mulai membakar lahan sejak Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi cuaca yang sangat kering disertai tiupan angin kencang membuat kobaran api tidak terkendali hingga menjalar ke area sekitarnya.

    Dampak dari pembakaran tersebut tidak hanya membakar lahan seluas satu hektare, tetapi juga sempat merembet masuk ke area pekarangan rumah warga di sekitar lokasi yang berpotensi fatal memicu kebakaran pemukiman. Dalam penindakan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta sampel abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian.

    IPTU Edi Waluyo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pembakaran lahan yang membahayakan keselamatan umum, terlebih di tengah Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla yang tengah berlaku di Kotim.

    Atas perbuatannya, EP dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berat. 

    Penangkapan EP (37) di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan merupakan langkah penegakan hukum (law enforcement) konkret yang dinantikan publik untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pembakar lahan di Sampit. Di saat Pemkab Kotim menetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Satgas berjuang memadamkan ratusan titik panas, aksi pembakaran lahan secara individual seperti ini adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh ditoleransi.

    Kebakaran satu hektare yang merembet ke pekarangan rumah warga di MB Hilir membuktikan bahwa pembakaran lahan di area perkotaan ring-1 Sampit mengancam langsung keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Oleh karena itu, penyidik Polres Kotim harus menerapkan pasal-pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Cipta Kerja secara konsisten agar tidak ada lagi anggapan bahwa membakar lahan skala kecil dibebaskan dari jerat hukum.

    Di sisi lain, Polsek Ketapang bersama Babinsa dan Lurah setempat wajib meningkatkan gropyokan patroli jalur darat di kawasan Jalan Muhammad Hatta dan sekitarnya. Langkah antisipasi ini krusial guna mendeteksi aktivitas penyiapan lahan (land clearing) secara ilegal sebelum api dinyalakan.

    Ketegasan aparat menangkap pembakar lahan di MB Hilir ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan coba-coba menyulut api di musim kemarau Kotim.(***)

  • BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    BPBD Kotim Catat 331 Hotspot Karhutla Sepanjang Juli 2026

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat lonjakan tajam ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau. Sepanjang bulan Juli 2026, BPBD Kotim merangkum sebanyak 331 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Kotim, dengan konsentrasi terbanyak menumpuk di tiga kecamatan rawan.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengonfirmasi bahwa Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara menjadi tiga kawasan utama yang menyumbang porsi hotspot terbesar sepanjang Juli.

    “Dominasi hotspot selama Juli berada di Kecamatan Kota Besi, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hilir Utara. Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan karena memiliki potensi kebakaran yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya,” ujar Multazam, Minggu (2/8/2026).

    Berdasarkan rincian rekapitulasi data BPBD Kotim, Kecamatan Kota Besi berada di posisi teratas dengan 67 hotspot. Selanjutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menyumbang 59 hotspot, diikuti Mentaya Hilir Utara sebanyak 55 hotspot.

    Sebaran titik panas lainnya terdeteksi di Telaga Antang (30 titik), Antang Kalang dan Telawang (masing-masing 24 titik), Parenggean (17 titik), Baamang (15 titik), Teluk Sampit (10 titik), Mentaya Hulu (8 titik), Cempaga (7 titik), Cempaga Hulu (5 titik), Tualan Hulu (4 titik), serta Seranau (2 titik). Adapun Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Selatan mencatatkan nol hotspot sepanjang bulan Juli.

    Multazam menekankan bahwa tingginya angka hotspot satelit berfungsi sebagai petunjuk awal bagi tim reaksi cepat untuk segera melakukan verifikasi dan pemadaman langsung (ground-check) di lapangan.

    “Hotspot merupakan indikator awal yang harus segera diverifikasi. Dalam kondisi cuaca panas, kelembapan rendah, dan lahan yang mengering, titik panas berpotensi berkembang menjadi kebakaran apabila tidak segera ditangani. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca saat ini sangat kering sehingga api mudah menyebar,” pangkas Multazam.

    Secara akumulatif, BPBD Kotim mencatat hingga awal Agustus 2026 telah terjadi 152 kejadian penanganan karhutla dengan total luas lahan terbakar menembus 313,82 hektare. Menyikapi kondisi tersebut, patroli gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api semakin diperketat guna mencegah perluasan bencana kabut asap.

    Rekapitulasi 331 hotspot sepanjang Juli 2026 di mana Kota Besi menyumbang angka tertinggi (67 hotspot) menunjukkan bahwa aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dengan cara membakar di koridor Kotim masih marak terjadi. Lonjakan ini berbanding lurus dengan akumulasi 313,82 hektare lahan yang hangus dan mempertegas bahwa Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla Kotim 2026 menghadapi ujian nyata di lapangan.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan pengawasan kebijakan yang sangat tajam; Fokus Ground-Check Kota Besi: Satgas Karhutla Kotim dan BPBD wajib memprioritaskan penyebaran tim patroli darat ke Kota Besi dan Mentawa Baru Ketapang guna memadamkan titik api sebelum merembet ke lapisan gambut dalam.

    Selanjuitnya, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Satreskrim Polres Kotim dan Gakkum LHK harus menindak tegas pemilik lahan yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Besi dan Ketapang, demi memberikan efek jera (deterrent effect).

    Kemudian, Posko Siaga Karhutla Tingkat Desa: Membuka dan mengaktifkan anggaran Posko Siaga di tingkat desa/kelurahan rawan agar respons awal terhadap kemunculan asap dapat ditangani dalam hitungan jam.

    Peningkatan hotspot tidak boleh dibiarkan menjadi kepulan asap pekat yang melumpuhkan aktivitas warga Kotim. (***)

  • Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    Kotim Resmi Tetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 Selama 28 Hari

    SAMPIT, Kanalinmdependen.id – Eskalasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta krisis air yang kian mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya memicu tindakan tertinggi dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kotim secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Bencana Karhutla dan Kekeringan yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026). Penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi administrasi.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotim Multazam, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat ini mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029.

    “Penetapan status didasarkan pada tiga parameter utama, yaitu tingginya frekuensi kejadian karhutla harian, penurunan drastis Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dalam tiga minggu terakhir, serta melonjaknya jumlah hotspot harian,” kata Multazam.

    Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh peringatan dini BMKG, maraknya Hari Tanpa Hujan (HTH), memburuknya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), besarnya luasan kebakaran di tanah gambut, meningkatnya kasus ISPA, hingga terganggunya pasokan air bersih dan air pertanian warga.

    Peningkatan status menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan 2026 adalah langkah krusial yang tepat waktu sekaligus pintu masuk legalitas bagi Pemkab Kotim untuk membongkar sumbatan anggaran darurat.

    Dengan status ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memobilisasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyewa armada tangki air, menambah personel pemadam, serta menyediakan fasilitas penanganan kesehatan warga secara masif.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan taktis yang sangat tajam. Penetapan status selama 28 hari ini tidak boleh sebatas formalitas di atas kertas SK Bupati semata.

    Satgas Karhutla Kotim harus segera mengambil tindakan nyata di lapangan, mulai dari pengerahan armada tangki sewaan ke desa-desa terdampak krisis air seperti Tanah Putih, hingga tindakan tegas Polres Kotim dan Gakkum LHK untuk menyegel lahan gambut yang terbakar demi membongkar oknum penyulut api. Di saat yang sama, pembukaan posko kesehatan ISPA gratis 24 jam sangat mendesak untuk melindungi kelompok rentan dan anak-anak sekolah.

    Rakyat Kotim menantikan aksi nyata komando terpadu ini agar ancaman asap pekat dan krisis air bersih dapat dituntaskan sebelum masa 28 hari kalender ini berakhir. (***)