Tag: Telaga Antang Kotim

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)