Tag: Telawang

  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sore itu, suasana di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat, Kecamatan Telawang, tak lagi tenang. Di antara deretan pohon sawit, tiga orang tampak bergerak cepat, mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu berlangsung singkat hingga patroli datang dan mengubah segalanya.

    Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik di lokasi berujung pada aksi kejar-kejaran. Tiga orang yang diduga tengah melakukan pencurian berusaha melarikan diri saat didekati. Namun tidak semuanya berhasil.

    Satu pelaku berinisial SM (47) tertangkap di lokasi. Sementara dua lainnya berhasil kabur, memanfaatkan rimbunnya area perkebunan untuk menghilang dari kejaran petugas.

    “Petugas melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit. Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Di lokasi, polisi menemukan puluhan janjang sawit yang sudah dikumpulkan. Totalnya mencapai 31 janjang dengan berat sekitar 500 kilogram jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.

    Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku yang tertangkap. SM kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat terus menyisir area sekitar untuk melacak keberadaan mereka.

    Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,7 juta. Laporan pun telah disampaikan ke kepolisian sebagai dasar penanganan kasus.

    Kasus ini kembali menyoroti praktik pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang sering disebut menjadi latar belakang. Namun di sisi lain, konsekuensi hukum tetap menanti.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di area perkebunan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar situasi keamanan tetap terjaga.

    Di Telawang, sore itu, langkah cepat di antara pohon sawit berakhir dengan penangkapan—dan pengejaran yang belum selesai. (***)