Tag: Telawang

  • Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    Tiga Peluru Korporasi: Gugatan Seratus Miliar di Telawang dan Pola Pembungkaman

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lembar gugatan perkara nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit memuat komposisi tergugat yang di luar kebiasaan.

    PT Binasawit Abadipratama tidak hanya menyeret tokoh adat dan kepala desa ke meja hijau.

    Korporasi perkebunan ini turut melayangkan tuntutan perdata kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang tengah menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihannya sendiri.

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sampit merekam jelas nama ketiga tergugat.

    Mereka adalah Yustinus Saling Kupang selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Dematius, yang menjabat Kepala Desa Sebabi, serta Parimus, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Dapil IV yang menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II periode 2024-2029.

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 April 2026, dengan sidang perdana yang berujung pada mediasi buntu pada 29 April 2026.

    Parimus menyedot perhatian khusus dalam formasi tergugat ini. Kehadirannya di tengah ribuan warga yang mempertahankan lahan pada 22 September 2025 terekam secara terbuka oleh media massa.

    ”Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, ini bukan masalah baru,” ujarnya saat itu.

    AKSI WARGA: Anggota DPRD Kotim Parimus saat hadir dalam aksi ribuan warga dari empat desa, yang menuntut hak plasma dari PT BAP di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim, 5 Februari 2026. (Ist/Kanal Independen)

    Anggota dewan ini juga mendampingi konstituennya dalam penunjukan titik koordinat di lokasi sengketa pada 5 Februari 2026.

    Langkah politiknya menyerap aspirasi rakyat kini dibalas dengan tuntutan kerugian materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    Nilai gugatan yang menembus seratus miliar rupiah itu memang mencengangkan. Namun, dokumen petitum tersebut menyimpan tiga elemen hukum yang jauh lebih menekan jika dibaca secara utuh.

    Ketiga elemen ini bekerja bagai peluru yang ditembakkan dari satu senjata untuk melumpuhkan posisi warga.

    Peluru Pertama, Eksekusi sebelum Vonis

    Poin kesepuluh petitum PT Binasawit Abadipratama memuat permintaan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.

    Mekanisme ini dikenal dalam hukum acara perdata sebagai uitvoerbaar bij voorraad atau putusan serta merta.

    Apabila majelis hakim mengabulkan poin tersebut, warga bisa dipaksa membongkar pondok dan mengosongkan lahan saat proses banding baru saja dimulai.

    Upaya hukum lanjutan pada prinsipnya tidak otomatis menunda eksekusi di lapangan.

    Baca Juga: Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Aturan mengenai hal ini memang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) RBg.

    Mahkamah Agung (MA) merespons penerapan pasal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001 yang menegaskan sifat eksepsional dari putusan serta merta.

    SEMA Nomor 3 Tahun 2000 mematok syarat yang sangat ketat. Gugatan harus didasari bukti surat autentik yang tidak dibantah, menyangkut utang-piutang pasti, atau telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

    Ketua MA periode tersebut, Bagir Manan, dalam sebuah acara pelantikan ketua pengadilan tinggi pada 2007 secara spesifik memperingatkan para hakim.

    Dia meminta hakim tidak gegabah menjatuhkan putusan serta merta karena kerap membawa masalah turunan.

    Terutama ketika putusan dibatalkan di tingkat atas, sementara objek sengketa telanjur hancur dieksekusi.

    Peluru Kedua, Dalih Regulasi Lama tanpa HGU

    Poin ketiga petitum menyibak celah dalam dasar klaim perusahaan. Korporasi meminta hakim menyatakan perizinan mereka sah atas 50,38 hektare lahan sengketa di Blok Z-13 hingga Z-18, yang mencakup Desa Sebabi, Biru Maju, dan sebagian Desa Selunuk.

    Perusahaan menyodorkan lima alas hukum, yakni Izin Lokasi 1994, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Seruyan 2013, serta tiga Keputusan Menteri Kehutanan/KLHK terkait pelepasan kawasan hutan bertanggal 1996, 2017, dan 2022.

    Lembar gugatan itu sama sekali tidak mencantumkan Hak Guna Usaha (HGU).

    Ketiadaan alas hak terkuat berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 ini kembali membuka ingatan publik pada sejarah penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 bahwa PT Binasawit Abadipratama beroperasi memanen hasil kebun tanpa mengantongi HGU.

    Kesaksian tersebut terucap dalam sidang kasus suap pasca-operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018.

    Tiga petinggi perusahaan terbukti secara sah menyuap anggota DPRD Kalteng senilai Rp240 juta demi meredam fungsi pengawasan legislatif agar tidak mempersoalkan perizinan mereka yang bermasalah.

    Kini, lebih dari tujuh tahun sejak kasus suap itu terbongkar, perusahaan menggunakan susunan izin sektoral tanpa HGU untuk menggugat anggota DPRD dan warga.

    Sinar Mas Group sebenarnya sempat memberikan dalih terkait status lahan ini saat menggelar acara buka puasa yang diikuti sejumlah media di Sampit pada 4 Maret 2026.

    Sean, perwakilan departemen perizinan perusahaan, mengklaim kebun mulai dibuka sekitar tahun 1997.

    ”Saat itu regulasi masih berbeda, cukup dengan izin lokasi perusahaan sudah dapat melakukan pengelolaan,” ujarnya.

    Dalih mengandalkan “regulasi lama” itu berbenturan dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019.

    Fakta persidangan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 setidaknya pernah menegaskan satu hal penting.

    Saat itu, pejabat Pemprov Kalteng menyatakan PT Binasawit Abadipratama telah beroperasi tanpa HGU.

    Karena itu, absennya HGU dalam daftar alas hukum yang dicantumkan perusahaan di gugatan 2026 menjadi titik yang patut diuji terbuka di pengadilan.

    Peluru Ketiga: Dugaan Pembungkaman Berlapis

    Rangkaian instrumen perdata korporasi membawa aroma kuat pola Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan hukum yang secara praktik dapat menguras energi, biaya, dan keberanian warga untuk terus bersuara.

    Dua akademisi Amerika Serikat, Penelope Canan dan George W. Pring, membedah konsep ini pertama kali pada 1996.

    Mereka mendefinisikan SLAPP sebagai gugatan hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan perkara pengadilan.

    Tujuannya murni menguras habis energi, waktu, dan urat nadi finansial pihak tergugat hingga mereka lelah dan mundur dari gelanggang perjuangan.

    Praktik intimidasi hukum semacam ini pernah menorehkan rekam jejak buruk dalam sejarah peradilan nasional.

    Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, pernah merasakan hantaman pola ini pada 2018 silam.

    Sang akademisi digugat ganti rugi Rp510 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

    Kesalahannya hanya satu, dia bersaksi sebagai ahli mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus pembakaran lahan gambut.

    Korporasi tersebut membalas kekalahan mereka di tingkat Mahkamah Agung dengan menjadikan sang ahli sebagai target serangan hukum yang baru.

    Gugatan akhirnya dicabut setelah gelombang protes publik yang masif. Pola itu kemudian berulang pada 2024, ketika JJP kembali menggugat Bambang Hero di Pengadilan Negeri Cibinong, dan kembali mencabut gugatan pada sidang perdana 17 Januari 2024.

    Meski gugatannya gagal, langkah hukum perusahaan itu tetap menguras waktu dan energi sang akademisi, serta mengancam kebebasan akademik yang menjadi fondasi peran saksi ahli dalam penegakan hukum lingkungan.

    Dalam gugatan PT Binasawit Abadipratama, nilai tuntutan materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar beserta denda uang paksa Rp10 juta per hari jelas melampaui batas kewajaran ekonomi para tergugat.

    Tekanan hukum ini juga berjalan serentak dengan proses pidana dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga bernama Petrus Limbas.

    Payung perlindungan bagi pejuang agraria sejatinya telah disiapkan negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan pejuang lingkungan tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

    Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang anti-SLAPP yang diundangkan pada 4 September 2024 turut mempertegas jaminan tersebut.

    Hanya saja, data lapangan menunjukkan ketimpangan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merekam 1.131 orang mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena membela lingkungan hidup secara nasional sepanjang periode 2014-2024.

    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) turut mencatat 258 petani dan aktivis agraria mengalami kriminalisasi sepanjang tahun 2019.

    Ujian Terbuka di Ruang Sidang

    Sikap korporasi atas rentetan konflik itu terlihat saat awak media menanyakan kemungkinan pencabutan laporan polisi dalam forum yang sama 4 Maret lalu. Sean menyatakan tidak bisa memberikan jawaban.

    ”Kami di sini dari departemen perizinan. Di perusahaan ada banyak tim seperti tim litigasi dan tim legal. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan apakah laporan itu dicabut atau tidak,” ujar Sean.

    Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, yang hadir dalam acara tersebut menyarankan penyelesaian lewat jalur dialog.

    ”Kalau bisa persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Kita cari kesepakatan bersama, karena tanpa kesepakatan tentu sulit selesai,” saran Gahara.

    Namun, harapan mediasi itu harus membentur kerasnya tembok persidangan.

    Majelis hakim PN Sampit kini mengemban beban untuk menjawab tiga persoalan mendasar dari perkara ini.

    Pertama, hakim harus menilai kekuatan lima izin sektoral tanpa HGU untuk menyatakan warga melakukan perbuatan melawan hukum di atas lahan yang statusnya diperdebatkan.

    Kedua, pengadilan wajib menguji apakah permintaan putusan serta merta memenuhi syarat eksepsional SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

    Ketiga, majelis hakim memegang wewenang untuk menimbang apakah tindakan warga dan anggota dewan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, atau merupakan bentuk perlindungan hak konstitusional yang dilindungi payung hukum anti-SLAPP (Pasal 66 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 10/2024).

    Tiga tokoh dari Kecamatan Telawang kini harus duduk di kursi pesakitan, bertarung menghadapi gugatan hukum korporasi raksasa yang dahulu petingginya pernah terbukti menyuap sistem pengawasan. (ign)

  • Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    Janji Plasma di Sebabi: Gugatan Rp100 Miliar untuk Damang dan Jejak Bermasalah Perizinan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjadi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, rupanya mendatangkan risiko yang teramat mahal.

    Yustinus Saling Kupang, pria yang menyandang gelar tersebut, tidak pernah merusak fasilitas korporasi apalagi memanen paksa buah sawit.

    Kesalahannya di mata hukum perusahaan hanyalah satu. Berdiri di sisi masyarakatnya yang menagih hak atas tanah warisan leluhur.

    Pilihan sikap itu kini mengantarnya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, memaksa sang tokoh adat menghadapi tuntutan ganti rugi yang angkanya menembus Rp100 miliar.

    Gugatan perdata itu, sebagaimana tercantum dalam salinan gugatan, didaftarkan oleh PT Binasawit Abadi Pratama.

    Kepala Desa Sebabi Dematius dan sejumlah warga turut tercatat sebagai tergugat.

    Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Golden Agri-Resources/Sinar Mas Agribusiness and Food ini, melalui petitumnya, meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Warga dituding menduduki lahan, mendirikan pondok, memasang portal, dan menutup parit pada area 50,38 hektare yang diklaim perusahaan.

    Tuntutan materiil dipatok Rp4,48 miliar. Tuntutan immateriil menyentuh angka Rp100 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa Rp10 juta per hari apabila putusan kelak tidak dijalankan.

    ”Gugatan ini karena sikap kami sebagai kepala adat yang selama ini cenderung berpihak kepada perjuangan masyarakat adat memperjuangkan haknya,” kata Yustinus, Rabu (6/5/2026).

    Dia menegaskan, yang menuntut hak adalah warga, bukan dirinya secara pribadi.

    ”Padahal yang menuntut hak ini adalah warga, tapi yang digugat adalah saya sebagai damang, termasuk pemerintahan desa juga,” katanya.

    Tekanan hukum rupanya berjalan paralel. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan Petrus Limbas, warga Sebabi, sebagai tersangka penganiayaan ringan terkait insiden di area sengketa.

    Kuasa hukum masyarakat, Sapriyadi, menilai dua instrumen hukum yang berjalan serentak ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria.

    ”Ketika masyarakat menuntut hak atas tanah yang diduga berada di luar HGU dan tidak pernah diganti rugi, lalu berujung gugatan miliaran hingga proses pidana, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

    Jejak Hitam Suap Perizinan

    PT Binasawit Abadi Pratama bukan nama asing dalam catatan penegakan hukum nasional.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada Oktober 2018.

    Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya memegang kendali korporasi: Direktur PT BAP yang merangkap Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

    Penyelidikan KPK menemukan suap senilai Rp240 juta diserahkan kepada empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

    Uang pelicin itu diberikan agar legislatif tidak mempersoalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang bermasalah, tidak menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, dan bersedia menyampaikan ke media bahwa HGU perusahaan sebenarnya tidak bermasalah, hanya sedang dalam proses.

    Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Januari 2019 membuka tabir lebih lebar.

    Kepala Dinas Perkebunan Kalteng saat itu, Rawing Rambang, bersaksi bahwa PT BAP beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki HGU maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

    Kesaksiannya juga menyoroti nasib warga lokal. Menurut data yang dipegangnya saat itu, dari total 17 ribu hektare konsesi, sekitar 3.400 hektare seharusnya dialokasikan untuk plasma masyarakat, namun perusahaan belum memenuhinya.

    Bayang-Bayang Tragedi Telawang

    Kecamatan Telawang mencatat sejarah panjang betapa terjalnya perlawanan agraria warga lokal.

    Desa Penyang yang berbatasan dengan Sebabi merekam konflik warga melawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sejak 2005.

    Puncak perlawanan memakan korban jiwa pada 2020. Tiga warga Penyang ditangkap dengan tuduhan mencuri buah sawit di lahan yang masih dalam sengketa.

    Hermanus, salah satu pejuang agraria, meninggal di Rumah Sakit Murjani Sampit pada 26 April 2020 saat masih berstatus tahanan, setelah kondisi kesehatannya memburuk tanpa penanganan medis yang memadai.

    Jalur pengadilan perdata pun terbentang berliku. Warga Penyang bernama Hiden sempat memenangkan gugatan di tingkat pertama pada 16 Februari 2022.

    Hakim menyatakan penguasaan lahan oleh PT HMBP sebagai perbuatan melawan hukum. Keputusan itu berbalik ketika banding dimenangkan perusahaan pada 17 Mei 2022.

    Kasasi yang diajukan Hiden pun akhirnya kandas melalui putusan Mahkamah Agung nomor 301 K/Pdt/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang kembali memenangkan PT HMBP.

    Klaim Ruang Hidup dan Janji yang Menguap

    Lahan sengketa di Sebabi menyimpan narasi ketidakadilan serupa. Keluarga besar Saling Kupang menyebut hamparan tanah itu menjadi ruang hidup mereka sejak dekade 1980-an untuk berladang, mencari jelutung, dan berkebun rotan.

    Menurut keterangan warga, PT Binasawit Abadi Pratama mulai masuk dan membuka kebun sawit pada 1996-1997 tanpa ganti rugi yang adil.

    Tiga tahun berselang, pada 1999, Koperasi Huas Sebabi dibentuk dengan janji program plasma yang menurut warga tidak pernah terealisasi hingga hari ini.

    Memasuki tahun 2001, sekitar 1.000 lembar Surat Keterangan Tanah masing-masing seluas dua hektare diterbitkan untuk warga. Sekali lagi, hal tersebut tidak disertai ganti rugi maupun pembangunan kebun plasma.

    Rentang waktu 2025-2026 menjadi titik didih saat masyarakat Sebabi bersama warga desa sekitar menggencarkan penunjukan titik koordinat dan menolak perpanjangan izin korporasi.

    Mereka menduga sebagian lahan sengketa berada di luar batas HGU perusahaan. Perusahaan menjawab rentetan tuntutan hak tersebut dengan lembar gugatan.

    Realitas konflik ini mengundang sorotan dari Senayan. Pada 5 Mei 2026, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Sigit Karyawan Yunianto, meminta aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Jangan sampai masyarakat lokal yang mempertahankan hak atau terlibat konflik justru dikriminalisasi. Penegakan hukum harus adil dan proporsional,” ujarnya di Palangka Raya, sebagaimana dilaporkan Antara Kalteng.

    Apa yang terjadi di Sebabi hanyalah satu potongan dari fenomena yang jauh lebih masif.

    Dalam Catatan Akhir Tahun 2024 yang dirilis Januari 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ekspansi sawit menyumbang 67 persen dari total konflik agraria perkebunan nasional. Kabupaten Kotawaringin Timur berulang kali masuk dalam pusaran konflik ini, mulai dari Penyang, Bangkal, hingga Sebabi.

    Dua puluh enam tahun berlalu sejak Koperasi Huas Sebabi dibentuk. Kebun plasma yang dinanti tak kunjung mewujud.

    Warga justru dihadapkan pada lembar gugatan senilai Rp100 miliar saat mempertanyakan keberadaan janji tersebut. Kini, pondok pertahanan telah berdiri dan portal kayu melintang membelah jalan tanah.

    Yustinus, seorang damang yang memilih tegak berdiri membela warganya, harus menunggu proses persidangan demi menagih keadilan.(ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)

  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    Kejar-kejaran di Kebun Sawit: Satu Tertangkap, Dua Kabur di Telawang

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sore itu, suasana di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat, Kecamatan Telawang, tak lagi tenang. Di antara deretan pohon sawit, tiga orang tampak bergerak cepat, mengangkut buah yang telah dikumpulkan. Aktivitas itu berlangsung singkat hingga patroli datang dan mengubah segalanya.

    Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik di lokasi berujung pada aksi kejar-kejaran. Tiga orang yang diduga tengah melakukan pencurian berusaha melarikan diri saat didekati. Namun tidak semuanya berhasil.

    Satu pelaku berinisial SM (47) tertangkap di lokasi. Sementara dua lainnya berhasil kabur, memanfaatkan rimbunnya area perkebunan untuk menghilang dari kejaran petugas.

    “Petugas melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit. Saat dilakukan pengejaran, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu (4/4/2026).

    Di lokasi, polisi menemukan puluhan janjang sawit yang sudah dikumpulkan. Totalnya mencapai 31 janjang dengan berat sekitar 500 kilogram jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.

    Barang bukti itu langsung diamankan bersama pelaku yang tertangkap. SM kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aparat terus menyisir area sekitar untuk melacak keberadaan mereka.

    Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1,7 juta. Laporan pun telah disampaikan ke kepolisian sebagai dasar penanganan kasus.

    Kasus ini kembali menyoroti praktik pencurian hasil perkebunan yang kerap terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Di satu sisi, ada faktor ekonomi yang sering disebut menjadi latar belakang. Namun di sisi lain, konsekuensi hukum tetap menanti.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di area perkebunan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor agar situasi keamanan tetap terjaga.

    Di Telawang, sore itu, langkah cepat di antara pohon sawit berakhir dengan penangkapan—dan pengejaran yang belum selesai. (***)