Tag: Tersangka Karhutla

  • Jelaga di Lahan Berplang Perumahan, Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Warga Terus Menanggung Dampaknya

    Jelaga di Lahan Berplang Perumahan, Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Warga Terus Menanggung Dampaknya

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Hamparan gambut seluas sekitar satu hektare di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang, menyisakan jejak hangus, Jumat, 26 Juni 2026.

    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendapati sebuah pemandangan ganjil di tengah jelaga sisa pembakaran itu. Papan nama perumahan berdiri tegak menancap di atas lahan.

    Titik panas di lokasi itu sebenarnya sudah memancar sejak malam sebelumnya. Tim BPBD langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan dari Polsek Baamang, sebagaimana diberitakan detikKalimantan.

    Melihat pola presisi api yang melahap lahan, Kepala Pelaksana BPBD Kotim saat itu, Multazam, melontarkan kecurigaannya.

    ”Lahan yang terbakar ini kalau kita lihat lokasinya berbentuk segi empat, kemudian di atasnya ada tulisan nama perumahan,” katanya. Dari temuan visual tersebut, BPBD menduga api sengaja disulut demi kepentingan komersial.

    Tiga bulan berlalu, kecurigaan itu belum terjawab. Polres Kotim memang memaparkan hasil pengusutan karhutla, tetapi dari 11 tersangka yang ditetapkan hingga 1 Oktober 2026, seluruhnya adalah perorangan.

    Sepuluh orang mengaku membakar lahan milik sendiri, sedangkan satu orang lainnya membakar lahan orang lain setelah menerima bayaran Rp500 ribu.

    Pembaruan data kepolisian itu tidak merinci nasib perkara di lahan berplang perumahan. Dua pekan sebelumnya, dalam rilis 17 September 2026, Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra menyebut dugaan karhutla di kawasan Baamang tersebut masih berkutat pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

    Polisi tidak menyebut lokasi persis lahan yang diselidiki. Saat ditanya apakah ada pengembang perumahan yang ikut diperiksa, ia menjawab hingga saat itu belum ada.

    Praktisi hukum di Sampit, Bambang Nugroho, mengingatkan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah terikat erat dengan tanggung jawab.

    ”Pemilik lahan jangan hanya merasa memiliki hak atas tanah, tetapi juga harus memperhatikan kewajiban dan dampak dari pengelolaannya. Kalau lahannya berulang kali terbakar, harus ditelusuri penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Bambang.

    Menurut dia, bila kebakaran terbukti dilakukan atas perintah pemilik lahan, sang empunya tanah juga dapat diproses hukum sesuai perannya dan bukti yang ditemukan.

    Koridor Api Bumi Raya

    Lahan yang menghitam pada Juni itu bukan satu-satunya titik api di sepanjang koridor Jalan Bumi Raya. Pada 17 Agustus 2026, rambatan kobaran di Jalan Bumi Raya 1, Kelurahan Baamang Barat, menelan sebuah pondok di lahan warga.

    Sejumlah lokasi karhutla di kawasan ini sempat dipasangi garis polisi, sebelum akhirnya dilepas kembali.

    Kapolres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan penyelidikan tetap berjalan meski garis polisi telah dilepas.

    Pada 15 September, anggota Satgas Aman Nusa II yang sedang berpatroli memergoki seorang pria menyulut api di lahan Jalan Bumi Raya 1.

    Kepada polisi, pria itu menyebut lahan tersebut miliknya. Ia mengaku membakar untuk membersihkan bekas kebakaran sebelumnya, dan lahan itu rencananya ditanami nanas.

    Dua hari kemudian, rilis Polres Kotim memaparkan dua tersangka di Kelurahan Baamang Barat. Satu perkara menjerat tersangka M dengan luas kebakaran sekitar 0,1 hektare di Jalan Bumi Raya 1.

    Satu lagi menjerat WN di Jalan Wengga Agung Raya 2, yang diduga membakar tumpukan ranting.

    Melacak sosok di balik hamparan tanah terbakar ini tak ubahnya mencari jejak bayangan. Pada Februari 2023, Kepala BPBD Kotim saat itu, Rihel, mengaku kesulitan saat lahan di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, diamuk api.

    ”Kami masih belum mengetahui dengan jelas siapa pemilik lahan tersebut, sehingga menyulitkan kami untuk memberikan teguran maupun peringatan kepada pemiliknya,” katanya.

    Juli 2025, saat lahan di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Baamang Hulu terbakar, BPBD juga menyatakan identitas pemilik lahannya masih dalam proses penyelidikan.

    Situasi berulang seperti inilah yang ditentang Bambang. ”Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampaknya, sementara persoalan di lahannya tidak pernah diselesaikan,” ujarnya.

    Lebih jauh Bambang menekankan, pemilik lahan tidak otomatis berkalung jerat pidana hanya karena jilatan api melahap tanahnya. Penyebab kebakaran, peranan pihak tertentu, hingga unsur pelanggaran hukum harus ditelusuri dan dibuktikan.

    Untuk pembukaan lahan dengan cara membakar, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memancangkan larangan tegas. Setelah penyesuaian lewat UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, pelanggarnya diintai ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    Undang-undang yang sama juga sanggup menjangkau entitas badan usaha. Pasal 116 memungkinkan tuntutan dan sanksi pidana ditimpakan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan, bila tindak pidana lingkungan itu dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha.

    Sertifikat Tak Otomatis Hilang

    Bambang juga menyinggung nasib hamparan tanah yang dibiarkan bertahun-tahun. ”Tanah yang dibiarkan puluhan tahun bukan berarti otomatis kehilangan sertifikat. Namun, jika kondisi dan bukti di lapangan memenuhi kriteria dalam peraturan, penertiban dapat diproses pemerintah melalui mekanisme pertanahan,” ujarnya.

    Menurut Bambang, pedang penertiban tidak bisa diayunkan sepihak hanya dengan alasan lahan terbakar. Pemerintah wajib meniti setiap tahapan, termasuk melayangkan peringatan resmi kepada sang pemegang hak.

    Jalan panjang tahapan itu kini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Prosesnya merangkak dari inventarisasi tanah terindikasi telantar yang dilaksanakan Menteri ATR/BPN, beralih ke evaluasi, peringatan, hingga akhirnya bermuara pada penetapan.

    Khusus untuk tanah hak milik, pintunya teramat sempit. PP tersebut membentengi tanah hak milik agar tidak menjadi objek penertiban, kecuali secara sengaja dibiarkan sehingga dikuasai masyarakat menjadi perkampungan, dikuasai pihak lain terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanahnya tidak terpenuhi.

    Bila ujungnya ditetapkan sebagai tanah telantar, pertalian hukum sang pemegang hak dengan tanahnya terputus dan lahan itu dikuasai negara. Aset tersebut kemudian bergeser menjadi milik Bank Tanah dan/atau berstatus Tanah Cadangan Umum Negara.

    Jalur pertanahan berliku inilah yang disentuh Bupati Kotim Halikinnor saat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meninjau karhutla di Sampit, Sabtu malam, 17 Oktober 2026.

    ”Saya juga mohon dengan Pak Menhut, lahan-lahan yang terlantar, mungkin koordinasi dengan ATR/BPN, bagaimana lahan-lahan yang notabene orangnya ada di luar negeri, ada yang di Jakarta, ada yang di Surabaya. Ini kalau tidak terkelola dengan baik, bagaimana penanganannya,” ujar Halikinnor.

    Raja Juli menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN. Jika lahan tersebut memenuhi ketentuan tanah telantar, kata dia, penanganannya dapat dikoordinasikan lebih lanjut.

    Sejak akhir September, Pemkab Kotim juga meminta camat dan lurah menginventarisasi lahan kosong yang belum dimanfaatkan.

    Keberadaan papan nama perumahan di tengah jelaga Bumi Raya bagi BPBD merupakan petunjuk kuat yang mempertebal dugaan bahwa api sengaja dipantik untuk kepentingan komersial. Akan tetapi, dalam rilis aparat, belum satu pun pengembang perumahan yang diperiksa polisi dalam perkara karhutla. (ign)

  • Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    Bakar Lahan Berujung Petaka, 7 Warga Kotim Jadi Tersangka

    SAMPIT, Kanlindependen.id  – Praktik membakar lahan untuk membersihkan kebun di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mulai berujung proses hukum.

    Polres Kotim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tujuh perkara pembakaran lahan yang ditangani. Lima di antaranya telah ditahan.

    Sementara itu, polisi masih menyelidiki 17 perkara lainnya. Dengan demikian, terdapat 24 perkara pembakaran lahan yang saat ini ditangani kepolisian bersama jajaran polsek.

    Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, perkara yang sudah menetapkan tersangka umumnya memiliki pola serupa.

    Lahan terlebih dahulu dibersihkan. Ranting dan material kering kemudian dikumpulkan sebelum dibakar.

    “Sebagian besar modusnya melakukan pembersihan lahan dengan mengumpulkan ranting-ranting yang sudah dibersihkan, kemudian dilakukan pembakaran menggunakan korek api,” kata I Kadek.

    Masalah muncul ketika api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan membesar dan sulit dikendalikan.

    Dalam sejumlah perkara, api kemudian merembet ke lahan milik warga lain hingga masuk ke pekarangan.

    Polisi juga menemukan satu perkara dengan pola berbeda. Dalam kasus tersebut, pembakaran dilakukan seseorang setelah mendapat perintah untuk membersihkan lahan dengan bayaran Rp500 ribu.

    “Yang lainnya ada satu yang disuruh. Modusnya juga sama untuk pembersihan lahan dan dibayar dengan upah Rp500 ribu,” ujarnya.

    Kasus tersebut menunjukkan risiko pembakaran lahan yang awalnya dilakukan untuk kepentingan pembersihan. Ketika api tidak terkendali, kebakaran dapat meluas dan berdampak pada lahan milik warga lain hingga kawasan permukiman.

    Di luar tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami 17 kasus lainnya.

    “Ada 17 yang masih dalam penyelidikan. Nanti untuk perkembangannya akan kami informasikan kepada rekan-rekan media,” kata I Kadek.

    Salah satu lokasi yang masih didalami berada di kawasan sekitar perumahan di wilayah Baamang. Polisi membenarkan adanya penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan tersebut.

    Namun, prosesnya masih berjalan dan belum sampai pada penetapan tersangka.

    Kepolisian juga masih memeriksa pihak berbadan usaha. Dari keterangan Kapolres, terdapat dua perusahaan yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

    Sementara itu, tujuh tersangka dalam perkara yang telah diproses merupakan pemilik lahan dari kalangan warga.

    Untuk pengembang perumahan, hingga kini belum ada pihak developer yang disebut dalam perkara yang telah menetapkan tersangka.

    Polisi mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat membawa konsekuensi pidana. Jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

    Sementara pembakaran akibat kelalaian dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun.

    Penanganan perkara masih terus berjalan. Polisi kini tidak hanya memproses tujuh perkara yang telah menetapkan tersangka, tetapi juga mengumpulkan bukti dalam 17 perkara lain.

    Di tengah kondisi karhutla Kotim yang masih rawan, pembakaran lahan untuk membersihkan kebun menjadi perhatian kepolisian. Api yang dinyalakan untuk membersihkan lahan dapat berkembang dan merembet ke area lain ketika tidak terkendali. (***)

  • Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    Satu Orang Jadi Tersangka, Polres Kotim Kirim Pesan Keras kepada Pembakar Lahan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Di tengah status tanggap darurat karhutla, Polres Kotim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Langkah ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi hanya mengedepankan imbauan, tetapi juga proses pidana terhadap pelaku yang terbukti memicu kebakaran.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah. Menurutnya, kondisi cuaca yang kering membuat api sekecil apa pun dapat berkembang menjadi kebakaran besar.

    “Pada saat ini karena sudah tanggap darurat, pembakaran lahan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Termasuk pembakaran sampah, ini menjadi atensi kami juga,” kata Resky, Senin (3/8/2026).

    Ia menuturkan, selama ini kepolisian lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Namun ketika ditemukan bukti yang mengarah pada unsur pidana, penegakan hukum menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.

    “Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami selalu melakukan upaya preemtif dan preventif. Namun apabila memang terbukti melakukan pembakaran berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil investigasi, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti, hingga menggunakan metode investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran.

    Menurut Resky, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sejumlah ketentuan hukum sedang dikaji, mulai dari aturan khusus mengenai karhutla hingga regulasi lain yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pembakaran.

    “Sudah ada satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasalnya,” katanya.

    Langkah tersebut menjadi peringatan keras di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kotim. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjukkan ratusan hektare lahan telah terbakar selama musim kemarau, sementara status tanggap darurat masih diberlakukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.

    Kapolres mengingatkan, kebakaran tidak selalu berawal dari pembukaan lahan dalam skala besar. Pembakaran sampah yang dianggap sepele pun dapat menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika merambat ke lahan gambut atau vegetasi kering.

    Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, karhutla juga berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap dapat memicu gangguan kesehatan, menghambat transportasi, mengganggu aktivitas pendidikan, hingga memengaruhi perekonomian daerah.

    Karena itu, Polres Kotim meminta masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun selama musim kemarau. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan pembakaran lahan maupun sampah dengan sengaja. Mari bersama-sama menjaga agar karhutla tidak meluas dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Resky. (***)