Tag: tes urine

  • Mengepung Eks Golden Sampit tanpa Tersangka: Siasat Aparat Tekan Pasar Narkoba Lewat Tes Urine

    Mengepung Eks Golden Sampit tanpa Tersangka: Siasat Aparat Tekan Pasar Narkoba Lewat Tes Urine

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan aparat gabungan menyapu kawasan belakang eks Golden di Jalan Rahadi Usman, Sampit, pada Jumat (9/10/2026).

    Namun, penyisiran di lokasi rawan ini tidak berujung pada pengumuman tersangka pengedar ataupun rilis sitaan barang bukti.

    Operasi tersebut sepenuhnya berpusat pada deretan angka hasil tes urine: 31 orang diangkut dari lokasi, 12 terdeteksi positif narkoba, dan 19 sisanya bersih.

    Operasi gabungan ini melibatkan personel Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim yang menyisir lokasi karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

    ”Ada 31 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine,” kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, Sabtu (10/10/2026).

    Pendekatan tes urine untuk mendeteksi pemakaian ini sejalan dengan strategi Polres Kotim sejak akhir 2025, yakni mempersempit pasar dengan menekan jumlah pemakai.

    ”Jadi kita mempersempit pasarnya dulu. Kalau konsumennya menurun, otomatis ruang gerak penjual ikut menyempit,” kata Kapolres Kotim saat itu, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, pada Desember 2025.

    Penindakan kasus narkotika tetap berjalan. Sejak Januari hingga awal Desember 2025, Polres Kotim menyita 5,5 kilogram narkotika.

    Sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, Polres kembali mengungkap 35 laporan polisi dengan 51 tersangka.

    Proporsi Negatif dan Wajib Lapor

    Dua belas orang yang urinenya positif diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    ”Sementara itu, 19 orang lainnya dikenakan kewajiban lapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy.

    Penggerebekan di Sampit ini bertepatan dengan hari pertama Operasi Sarang Narkoba yang digelar serentak oleh Polri di berbagai daerah.

    Hasil tes di Sampit menunjukkan proporsi yang menonjol dibanding operasi pada hari yang sama. Sebanyak 19 dari 31 orang, atau 61 persen, hasilnya negatif.

    Perlakuan terhadap mereka yang negatif juga berlainan antarwilayah. Polda Kalimantan Timur memulangkan 10 orang yang negatif dan tanpa barang bukti.

    Polres Kotim mengambil jalan berbeda dengan mengenakan kewajiban lapor kepada 19 orang yang negatif, tanpa merinci bentuk, durasi, maupun ketentuan yang dimaksud.

    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya pada Pasal 55, mengatur wajib lapor sebagai kewajiban bagi pecandu untuk melaporkan diri ke puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah guna mendapat perawatan.

    BNNK Kotim pernah memakai mekanisme ini pada November 2025 terhadap lima orang yang terindikasi positif dalam tes urine massal.

    Tiga kepala desa dan dua ASN saat itu dikenai wajib lapor selama tiga bulan dengan pemantauan dua kali sepekan.

    Jalur Pemulihan Pemakai

    Bagi 12 orang yang urinenya positif, regulasi menyediakan jalur pemulihan. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengecualikan pengguna narkotika dari mekanisme keadilan restoratif.

    Aturan teknis kepolisian yang terbit lebih dulu, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, mengatur mekanisme ini lebih spesifik.

    Pasal 9 memuat kondisi tertangkap tangan tanpa barang bukti, tetapi tes urine positif, sebagai salah satu syarat khusus perkara narkoba.

    Syarat lainnya mengharuskan orang tersebut tidak terlibat jaringan pengedar, sudah diasesmen tim asesmen terpadu, dan bersedia bekerja sama dengan penyidik.

    Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli pernah mengajak para pemakai untuk melapor sebelum ditangkap polisi atau BNNK.

    ”Lebih bagus dia melaporkan ke kantor BNNK di sini, supaya kita obati,” ujarnya dalam konferensi pers pada 29 Juni 2026.

    Rilis Polres Kotim tidak menyebut jenis zat yang terdeteksi pada 12 orang tersebut. Pada November 2025, BNNK menyatakan setiap hasil positif tes urine akan ditelusuri penyebabnya, apakah karena obat tertentu atau penyalahgunaan narkoba.

    Fadli menyebut sebagian hasil positif dalam tes bulan itu mengarah pada obat pereda nyeri. Beberapa kepala desa mengaku memakai dekstro, sementara satu ASN diduga memakai sabu.

    Menyisir Etalase Narkoba

    Penggerebekan pada Jumat itu menyasar kawasan yang telah lama menjadi sorotan. Permukiman di belakang eks Golden, bekas gedung Bioskop Golden Theater, berada di tengah kota, dekat pasar, dengan banyak ruko kosong.

    Pada 12 Januari 2026, sekelompok orang di kawasan itu berlarian ke berbagai arah begitu rombongan tim terpadu pimpinan BNNK Kotim datang, seperti diberitakan Antara dan Inikalteng.

    Empat bulan kemudian, Fadli menggambarkan peredaran di kawasan permukiman tersebut berlangsung secara terang-terangan.

    ”Kawasan itu seperti etalase Sampit. Peredarannya terlihat di depan mata,” kata Fadli pada Mei 2026.

    BNNK Kotim mencatat kawasan ini rawan sejak Desember 2025 karena, menurut lembaga tersebut, di sanalah orang mencari narkoba dan penangkapan polisi terus berulang di titik yang sama.

    Kasat Resnarkoba Polres Kotim saat itu, AKP Suherman, pada Januari 2026 menyebut timnya sudah beberapa kali mengungkap kasus dengan tempat kejadian perkara di belakang eks Golden.

    ”Ada juga yang TKP-nya di luar, tapi asal barangnya dari belakang eks Golden,” ujarnya.

    Catatan penangkapan yang diumumkan Polres Kotim menguatkan keterangan itu. Pada April 2025, HP (35) ditangkap dengan tujuh paket sabu di Gang Tiung. Juni 2025, F (27) diringkus dengan 43,57 gram sabu di rumahnya di Jalan Rahadi Usman II.

    Pada September 2025, JP (24) ditangkap dengan 25,30 gram sabu di jalan yang sama. Sebulan berselang, Oktober 2025, TRK (29) diringkus membawa empat paket sabu.

    Menurut Suherman, TRK biasa menagih utang sabu dari para pengguna di belakang eks Golden. Rangkaian kasus berlanjut dengan penangkapan SP pada pertengahan Juni 2026 dan HS pada Juli 2026 di kawasan yang sama.

    Kawasan itu juga menyimpan riwayat kekerasan. Dalam catatan media, sedikitnya tiga kasus pembacokan dan perkelahian berdarah di belakang eks Golden sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026.

    Salah satunya terjadi pada 5 Maret 2026, ketika seorang pria berinisial D terkena bacokan di tangan hingga mendapat tujuh jahitan saat mencoba melerai perkelahian.

    Usulan mendirikan pos terpadu gabungan pascakunjungan Januari 2026 masih dikaji, sebut Fadli pada Mei 2026.

    Tanpa pengawasan tetap, katanya, peredaran kembali normal setiap kali aparat selesai turun ke lapangan. Hingga kini, pos terpadu belum juga berdiri.

    Pemisahan Penanganan

    Langkah penanganan pengguna narkoba bersinggungan langsung dengan agenda pemerintah pusat.

    Pada hari yang sama dengan operasi di eks Golden, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika di Jakarta.

    Revisi ini diarahkan untuk memisahkan penanganan korban penyalahgunaan, yang akan difokuskan ke rehabilitasi, dari pengedar yang tetap dipidana. Yusril menargetkan revisi tersebut rampung pada akhir 2026.

    Polres Kotim menyatakan penggerebekan di eks Golden bertujuan menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

    Warga juga diimbau proaktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

    ”Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika,” ucap Edy. (ign)

  • Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    Komitmen Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih, TPK Bumiharjo Gelar Sosialisasi Narkoba dan Tes Urine Pegawai

    PANGKALAN BUN, kanalindependen.id – PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Petikemas (TPK) Bumiharjo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, produktif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dirangkai dengan pelaksanaan tes urine bagi pegawai operasional.

    Kegiatan yang berlangsung di area TPK Pelabuhan Bumiharjo pada Senin (27/4/2026) ini menjadi bagian implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

    Program ini juga masuk dalam Rencana Kerja Manajemen (RKM) TPK Bagendang Bumiharjo Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

    Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menegaskan bahwa kualitas operasional pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan sistem kerja, tetapi juga oleh integritas sumber daya manusia yang menjalankannya.

    Menurutnya, pegawai yang sehat secara fisik dan mental menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan operasional sekaligus memastikan keselamatan kerja.

    ”Kegiatan ini merupakan komitmen nyata perusahaan untuk memastikan seluruh pegawai berada dalam kondisi sehat dan bebas dari narkoba, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Akhmad Fajar.

    Dalam kegiatan tersebut, TPK Bumiharjo menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memberikan edukasi kepada seluruh peserta.

    Materi yang disampaikan meliputi dampak penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

    Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai modus peredaran gelap narkoba yang terus berkembang serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.

    Kehadiran BNN Kabupaten Kotawaringin Barat sekaligus memperkuat sinergi antara perusahaan dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

    Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, Bagus Ridho Akustyo, mengapresiasi langkah TPK Bumiharjo yang secara konsisten membangun budaya kerja sehat dan berintegritas.

    Ia menilai pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine merupakan bentuk kepedulian nyata perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja tetap kondusif dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    ”Pelaksanaan sosialisasi P4GN dan tes urine ini merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara TPK Bumiharjo dan BNN yang telah terjalin menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadapi ancaman narkoba, khususnya di wilayah Kotawaringin Barat,” katanya.

    Bagus juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar kesadaran pegawai terhadap bahaya narkoba semakin meningkat.

    ”Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh karyawan dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri, keluarga, serta lingkungan kerja agar terhindar dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

    TES URINE: Puluhan pegawai operasional di wilayah kerja PT Pelindo TPK Pelabuhan Bumiharjo melakukan pemeriksaan tes urine usai kegiatan sosialisasi P4GN di Kawasan Pelabuhan Bumiharjo, Senin (27/4/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, perusahaan juga melaksanakan tes urine mendadak terhadap 37 pegawai operasional menggunakan metode multi-parameter.

    Pemeriksaan tersebut mencakup deteksi sejumlah zat terlarang, di antaranya Amfetamin (AMP), Metamfetamin (MET), Kokain (COC), Ganja (THC), Benzodiazepine (BZO), dan Morfin (MOP).

    Seluruh proses pengujian dilakukan di bawah pengawasan tenaga medis untuk memastikan akurasi, objektivitas, dan transparansi hasil pemeriksaan.

    Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan internal perusahaan dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan operasional yang menuntut tingkat kedisiplinan dan keselamatan kerja tinggi.

    Melalui kegiatan ini, PT Pelindo Terminal Petikemas berharap dapat terus memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan.

    Komitmen tersebut sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung operasional pelabuhan yang aman, produktif, serta memberikan layanan optimal kepada masyarakat dan pengguna jasa kepelabuhanan.

    Dengan kolaborasi yang kuat bersama BNN dan partisipasi aktif seluruh pegawai, TPK Bumiharjo optimistis dapat terus menjaga lingkungan kerja yang sehat sekaligus menjadi bagian dari gerakan nasional melawan penyalahgunaan narkoba. (hgn/adv)