Kanalindependen.id – Roblox mulai melakukan penyesuaian layanan di Indonesia seiring diterapkannya kebijakan perlindungan anak melalui PP Tunas. Salah satu langkah yang disiapkan adalah menghadirkan fitur mode offline khusus bagi pengguna anak.
Kebijakan ini ditujukan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Nantinya, mereka hanya dapat mengakses gim tanpa koneksi daring, sehingga tidak bisa berinteraksi langsung dengan pemain lain.
Langkah tersebut diambil untuk menekan potensi risiko di ruang digital, seperti perundungan siber hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut Roblox menjadi salah satu platform yang responsif terhadap aturan baru tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini fitur tersebut masih dalam tahap pengembangan dan belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah sendiri telah memberlakukan PP Tunas sejak akhir Maret 2026.
Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menyesuaikan sistem mereka, terutama dalam hal perlindungan pengguna anak.
Selain Roblox, sejumlah platform besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram juga terdampak kebijakan tersebut.
Mereka diminta memperketat pengawasan dan membatasi akses anak terhadap fitur-fitur tertentu. PP Tunas sendiri dirancang sebagai upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Regulasi ini mencakup perlindungan dari konten berbahaya, eksploitasi, hingga potensi kecanduan teknologi di kalangan anak. Langkah Roblox menghadirkan mode offline menjadi salah satu bentuk adaptasi awal industri digital terhadap aturan baru, sekaligus menegaskan bahwa aspek keamanan anak kini menjadi perhatian utama dalam pengembangan platform. (***)
Tag: Tiktok
-

Roblox Siapkan Mode Offline untuk Anak, Ikuti Aturan PP Tunas
-

Gulir Tanpa Akhir TikTok dalam Sorotan Eropa
Gulir tanpa henti yang selama ini menjadi ciri khas TikTok kini tak lagi sekadar soal hiburan. Di Brussels, fitur itu justru dipandang sebagai potensi masalah serius. Uni Eropa resmi melayangkan peringatan kepada TikTok, menilai desain platform tersebut berisiko melanggar aturan baru tentang layanan digital.
Dalam temuan awal yang diumumkan Komisi Eropa pada Jumat lalu, TikTok dinilai belum cukup memadai dalam mengidentifikasi dan mengurangi risiko dari fitur-fitur adiktif yang berpotensi berdampak pada kesehatan fisik dan mental pengguna. Anak-anak dan kelompok rentan disebut sebagai pihak yang paling terpapar dampaknya.
Peringatan ini menjadi salah satu ujian paling nyata bagi Digital Services Act (DSA), regulasi anyar Uni Eropa yang menuntut platform digital besar untuk bertanggung jawab atas risiko sistemik yang ditimbulkan oleh produk mereka.
Komisi Eropa menyoroti cara TikTok terus “menghadiahi” pengguna dengan konten baru setiap kali layar digulir. Pola tersebut dinilai mendorong pengguna terus bertahan di aplikasi, hingga otak bekerja dalam “mode autopilot” dan dorongan untuk berhenti semakin melemah.
“Adiksi media sosial dapat berdampak buruk pada perkembangan mental anak-anak dan remaja,” ujar Komisaris Uni Eropa bidang teknologi, Henna Virkkunen, dikutip dari Arstechnica.com.
“Di Eropa, kami menegakkan aturan untuk melindungi anak-anak dan warga kami di ruang digital.”Jika kesimpulan sementara ini dikonfirmasi, TikTok terancam sanksi berat berupa denda hingga enam persen dari total pendapatan global perusahaan.
TikTok menanggapi peringatan tersebut dengan nada keras. Perusahaan menyebut temuan awal Komisi Eropa sebagai gambaran yang keliru dan tidak berdasar. TikTok menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menentang kesimpulan tersebut.
Platform video pendek ini dimiliki oleh ByteDance, perusahaan teknologi asal Tiongkok. Meski begitu, struktur TikTok di Amerika Serikat tengah mengalami perubahan. Melalui kesepakatan dengan pemerintahan Donald Trump, operasional TikTok AS akan dipisahkan menjadi perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki investor Amerika, dengan jaminan keamanan data dan algoritma. Namun, ByteDance tetap mengendalikan lini bisnis utama seperti e-commerce, periklanan, dan pemasaran di AS.
Bagi pengawas digital Eropa, TikTok bukan nama baru dalam daftar pelanggaran. Tahun lalu, regulator Irlandia menjatuhkan denda sebesar 530 juta euro setelah menemukan pengiriman data pengguna Eropa ke Tiongkok. Selain itu, Brussels juga masih menyelidiki praktik periklanan daring platform tersebut.
Langkah Uni Eropa ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial pada generasi muda. Sejumlah negara mulai bergerak menuju pembatasan yang lebih ketat.
Spanyol, misalnya, baru-baru ini mengumumkan rencana penghentian akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi menekan dampak negatif konten digital. Prancis dan Inggris juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa, mengikuti jejak Australia yang pada Desember lalu menjadi negara pertama di dunia melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di 10 aplikasi media sosial yang dinilai berpotensi membahayakan anak dan remaja.
Di tengah gelombang regulasi yang semakin kuat, gulir tanpa akhir yang dulu dianggap sepele kini berubah menjadi isu serius. Bagi Uni Eropa, pertanyaannya bukan lagi soal hiburan, melainkan soal perlindungan generasi masa depan di ruang digital. (***)