Tag: tni

  • Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.

    Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.

    Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.

    ”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.

    Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.

    ”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.

    Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.

    ”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.

    Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.

    ”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.

    Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.

    ”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.

    ”Dari negara,” jawab Panca.

    “Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.

    Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.

    ”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.

    Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.

    KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.

    Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.

    Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.

    Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.

    Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.

    Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.

    Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.

    Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.

    Sengketa Ganti Rugi 1996

    Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.

    Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.

    Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.

    SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

    Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.

    Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.

    Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.

    ”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.

    Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.

    Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.

    Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.

    BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.

    ”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.

    Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.

    ”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.

    Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.

    Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,

    Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.

    Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.

    Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.

    PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.

    ”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.

    ”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.

    Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.

    ”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.

    Tiga Tuan, Satu Hamparan

    Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.

    Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.

    Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.

    ”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.

    TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.

    Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.

    ”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat  mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.

    Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.

    Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.

    ”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.

    Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.

    Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.

    Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.

    Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak

    Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.

    Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.

    Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.

    ”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.

    Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.

    ”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.

    Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.

    Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.

    Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.

    Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.

    Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.

    Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

    Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.

    Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.

    Target Penyelesaian

    Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.

    Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.

    ”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.

    Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.

    Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.

    Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

    Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.

    Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.

    ”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.

    ”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya

    Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.

    Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.

    ”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.

    ”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.

    ”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.

    Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.

    ”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)

  • Panasnya ”Pesta Babi”: Orde Baru Perlu SK untuk Membungkam, Sekarang Cukup Tangan Satpam

    Panasnya ”Pesta Babi”: Orde Baru Perlu SK untuk Membungkam, Sekarang Cukup Tangan Satpam

    LAYAR proyektor di Universitas Islam Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru memantulkan gambar selama tiga menit pada Jumat (8/5/2026).

    Penonton belum sempat benar-benar duduk nyaman ketika seorang satpam melangkah maju dan menutup layar dengan tangannya.

    Dia mengatakan pemutaran tidak diizinkan. Keterangan yang beredar menyebut film itu tidak etis. Tidak ada surat. Tidak ada perintah tertulis.

    Tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat. Hanya tangan satpam dan sebuah layar yang padam.

    Ratusan kilometer dari sana, anggota Babinsa dan intelijen TNI sudah mendatangi kawasan Benteng Oranje, Ternate, sejak pukul 19.30 WIT pada malam yang sama.

    Panitia dari AJI Ternate dan SIEJ masih menyusun kursi dan menyiapkan proyektor saat aparat mendokumentasikan seluruh aktivitas persiapan.

    Dua jam kemudian, sekitar pukul 21.00, aparat dari Kodim 1501/Ternate kembali datang dan meminta pemutaran dihentikan.

    Dandim 1501/Ternate Jani Setiadi mengatakan film ini dinilai provokatif.

    Dia meminta kegiatan tidak dilanjutkan, mengingat isu SARA di Maluku Utara sangat sensitif. Namun ia mempersilakan diskusi tetap berlangsung, tanpa filmnya.

    Satu malam sebelumnya, Universitas Mataram menjadi saksi ketika puluhan personel keamanan kampus berdiri di depan layar dan menutup proyektor.

    Film sempat tayang hingga menit ke-45 sebelum dihentikan.

    Wakil Rektor III Unram Sujita mengatakan, keputusan diambil demi menjaga kondusivitas kampus dan persatuan. Lalu ia mengajak mahasiswa menonton pertandingan sepakbola saja.

    Pola serupa terjadi lebih dulu di Yogyakarta pada 25 April 2026. Pusat Pastoral Mahasiswa DIY membatalkan pemutaran yang dijadwalkan pada Sabtu sore.

    Staf LBH Yogyakarta Wetub Toatubun menyebutkan Pusat Pastoral sebelumnya mendapat telepon dari sekelompok orang dari organisasi masyarakat tertentu dan anggota polisi, dengan tuduhan bahwa film ini membahas gerakan separatis.

    Romo Agustinus Daryanto mengatakan pembatalan diambil dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ia perlu membicarakan hal ini kepada otoritas yang lebih tinggi.

    Panitia kemudian mencari tempat alternatif di sejumlah kafe. Pemilik kafe menyatakan tidak berani memutar. Alasannya: berisiko. Empat peristiwa. Tiga kota. Beragam alasan. Satu pola yang sama.

    Film yang Tidak Dilarang

    Ketiadaan dokumen formal yang melarang pemutaran “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” bukan berarti ketiadaan pola.

    Justru ketiadaan bukti tertulis itu memperlihatkan sebuah sistem yang sanggup bekerja secara efektif tanpa memerlukan instruksi eksplisit.

    Fakta ini perlu dicatat dengan cermat sebagai bagian dari analisis terhadap pola yang terjadi di lapangan.

    Lingkungan UIN Mataram memperlihatkan pola tersebut. Mahasiswa meminta klarifikasi ihwal adanya larangan tertulis dari pihak kampus.

    Tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan. Karena ketiadaan larangan resmi, mahasiswa tetap melanjutkan acara. Sampai tangan satpam menutup layar.

    Kondisi serupa terjadi pada birokrasi Unram. Petugas menyebutkan instruksi datang dari Rektor. Namun tidak ada surat perintah tertulis yang bisa diverifikasi.

    Wakil Rektor III Sujita menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak eksternal. Ia hanya menjalankan perintah atasannya.

    Sejumlah alasan berulang dalam beberapa peristiwa: menjaga kondusivitas dan ketertiban, mencegah potensi konflik SARA, serta konten yang dianggap provokatif atau tidak etis.

    Kesamaan alasan di lokasi yang berjauhan, meski tanpa dokumen koordinasi yang bisa diverifikasi, menunjukkan pola respons yang identik terhadap film ini.

    Dalam beberapa kasus, keputusan lahir dari kombinasi ketakutan lokal, sensitivitas isu Papua, dan kehati-hatian birokrasi kampus menghadapi potensi konflik.

    Ketua AJI Ternate Yunita Kaunar mengecam kehadiran aparat sejak tahap persiapan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi.

    Kehadiran itu, kata Yunita, menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi panitia dan peserta, bahkan sebelum film sempat diputar.

    Menyaksikan eskalasi pembubaran, Universitas Gunung Rinjani memilih langkah berbeda. Kampus ini menggelar nobar dan diskusi secara terbuka dan kondusif.

    Rektor UGR Basri Mulyani menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi pertukaran gagasan dan ekspresi intelektual mahasiswa. Seharusnya. Kata yang berat kalau diletakkan di samping semua yang terjadi di kota-kota lain.

    Mengapa Film Ini Mengusik Narasi Kekuasaan

    “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” adalah karya 95 menit yang digarap Dandhy Laksono bersama antropolog Cypri Jehan Paju Dale.

    Produksinya berlangsung dari 2024 hingga 2025, melibatkan JubiMedia, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia. Film ini bukan dokumenter wisata budaya.

    Lensa kamera merekam masyarakat adat di Provinsi Papua Selatan yang berhadapan dengan Proyek Strategis Nasional: pembukaan hutan seluas 2,5 juta hektare di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi atas nama ketahanan pangan dan energi. Empat suku terdampak langsung: Marind, Yei, Awyu, dan Muyu.

    Film membangun framing bahwa pembangunan tidak sebatas proyek ekonomi, melainkan bagian dari upaya mengontrol dan menyingkirkan masyarakat asli Papua.

    Cypri Jehan meminjam semangat pidato Sukarno di Konferensi Asia Afrika untuk mempertanyakan paradoks sejarah Indonesia: sebuah proyek dekolonial di satu sisi, namun praktik kolonial berjalan diam-diam di tanah Papua.

    Dandhy menyebut film ini mencoba membongkar dugaan keterlibatan “konglomerat hitam” dalam lanskap konflik, aktor ekonomi yang menggunakan TNI untuk kepentingan bisnis.

    Adegan pembuka menampilkan puluhan lelaki memanggul batang kayu besar dan menancapkannya sebagai Salib Merah, simbol perlawanan Suku Awyu terhadap masuknya proyek nasional ke wilayah adat.

    Pernyataan paling tajam dalam film datang bukan dari narasumber akademik atau aktivis. Tapi dari penonton biasa.

    ”Orang Papua punya rumah, tapi tidak bisa tinggal di rumahnya sendiri.”

    Kalimat itu merangkum seluruh argumen film dalam satu tarikan napas.

    Respons terhadap film ini tampak berakar dari cara narasinya mengkritik relasi negara, pembangunan, dan Papua.

    Film dokumenter yang kuat bekerja dengan ritme berbeda dari berita teks.

    Dokumenter ini memberi wajah manusia pada rentetan angka, mengubah data deforestasi menjadi wajah seorang lelaki yang kehilangan hutan tempatnya lahir, dan menciptakan memori emosional yang jauh lebih sulit dibantah hanya dengan konferensi pers.

    Made Supriatma, peneliti politik di ISEAS – Yusof Ishak Institute Singapura, yang hadir dalam salah satu diskusi, melontarkan refleksi kritis.

    ”Sebagai orang Indonesia, saya bertanya kepada negara saya, apakah yang sekarang terjadi adalah apa yang diinginkan pendiri negara ini?” katanya.

    Seketika refleksi kritis semacam itu menemukan ruang kolektif dari satu nobar ke nobar lain, ia berhenti menjadi keresahan pribadi dan berubah menjadi kesadaran bersama.

    Dalam banyak konteks politik, situasi semacam ini kerap dipandang sensitif oleh pemegang kekuasaan.

    Bukan Pertama Kali

    Pola ini bukan barang baru. Data menunjukkan hal yang sama sudah berulang jauh sebelum “Pesta Babi” ada.

    Pada 17 Desember 2014. Setidaknya tiga lokasi pemutaran film “Senyap” karya Joshua Oppenheimer di Yogyakarta didatangi puluhan anggota organisasi masyarakat yang memaksa acara dihentikan.

    Fakultas Seni Media Rekam ISI, Fisipol UGM, dan Kafe Memoar di Sleman dibubarkan malam itu. Kapolda DIY saat itu menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan melarang pemutaran film. Namun begitu intelijen menangkap adanya ancaman, polisi berkoordinasi dengan pelaksana agar kegiatan untuk sementara tidak dilaksanakan. Tidak ada larangan. Tapi film tidak jadi diputar.

    16 September 2017. Seminar Sejarah 1965 yang digelar Forum 65 di kantor LBH Jakarta dibubarkan polisi.

    Alasan resmi, tidak ada izin. Ketua LBH Jakarta Alghifari Aqsa menyebut polisi mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dan memaksa membubarkan acara.

    Ia menyebut pelarangan seminar ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi, terlebih seminar dilakukan dalam bentuk kajian akademis.

    11 April 2019. Seseorang yang mengaku dari Panwaslu datang meminta pemutaran “Sexy Killers” di Indramayu dihentikan sesaat sebelum film usai.

    Dalihnya, film ini memprovokasi warga dan mengandung ujaran kebencian.

    Dandhy Laksono menepis temuan tersebut dengan fakta. Dari 476 nobar di seluruh Indonesia, baru satu kejadian seperti ini.

    Oktober 2019. LPM Teropong dari PENS Surabaya menggelar diskusi tentang Papua dan framing media.

    Diskusi belum dimulai ketika satpam kampus datang. Rektorat mengancam membubarkan lembaga pers mahasiswa dengan dalih diskusi tidak berizin dan mengundang pihak luar.

    Pola yang sama berulang dalam rentang satu dekade. Alasan berbeda, mekanisme serupa, aktor yang berganti tapi metodenya menetap. Tidak ada izin. Menjaga kondusivitas. Konten provokatif. Potensi konflik.

    Policy brief The Indonesian Institute mencatat 86 kasus pelanggaran kebebasan akademik di perguruan tinggi Indonesia sejak 2019 hingga pertengahan 2025.

    Kasus-kasus itu mencakup kriminalisasi dosen dan mahasiswa, represi terhadap diskusi publik, pembatasan tema riset, dan intervensi politik dalam manajemen kampus.

    “Pesta Babi” bukan awal dari sebuah tren, melainkan titik terbaru dari pola yang sudah lama berjalan.

    Orde Baru Melarang, Sekarang Tidak Perlu

    Analisis perbandingan historis memegang peran penting guna melihat apa yang berubah dan apa yang tidak.

    Orde Baru memiliki instrumen kontrol yang formal, tersentralisasi, dan terang-terangan.

    SIUPP bisa dicabut melalui surat keputusan menteri. Buku-buku dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung dengan SK resmi.

    Lembaga Kebudayaan Rakyat dibubarkan berdasarkan TAP MPRS. Dua mahasiswa di Yogyakarta ditangkap karena menjual buku Pramoedya Ananta Toer.

    Kampus dijaga ketat oleh ABRI. Kritik dipidanakan secara terbuka. Ketakutan bersifat struktural dan disebarkan secara sadar.

    Peristiwa 21 Juni 1994 menjadi tonggak ketika tiga media sekaligus dibredel dalam satu hari: Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik.

    Alasan resminya, tidak menjalankan prinsip “Pers Pancasila” yang sehat dan bertanggung jawab.

    Sekarang tidak ada pembredelan. Tidak ada SIUPP. Tidak ada SK nasional yang melarang “Pesta Babi.”

    Tetapi, sedikitnya dalam empat peristiwa, pemutaran film itu dibatalkan atau dihentikan. Perbedaannya bukan pada tujuan, melainkan pada mekanisme.

    Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memetakan anatomi fenomena ini secara lugas.

    ”Tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect, membuat kita takut dan bungkam,” katanya.

    Dampak chilling effect bekerja tanpa harus mengeksekusi ancaman. Efek ini beroperasi dengan memastikan bahwa biaya berbicara terasa lebih besar dari manfaatnya.

    Pembungkaman tidak lagi datang dari negara melalui dokumen resmi, melainkan lahir dari kalkulasi individu itu sendiri.

    Mundurnya pihak penyedia lokasi adalah wujud chilling effect. Pemilik kafe yang tidak berani memutar adalah wujud chilling effect.

    Kampus yang membubarkan nobar sebelum ada surat larangan adalah wujud chilling effect.

    Mesin sensor paling efektif saat ini bukanlah penjara, melainkan atmosfer di mana orang secara sukarela berhenti berbicara setelah menyelesaikan kalkulasi risiko mereka sendiri.

    Steven Levitsky dan Lucan Way, dalam studi komparatif competitive authoritarianism, menunjukkan bahwa rezim-rezim kontemporer jarang mematikan demokrasi sekaligus.

    Mereka melemahkannya secara bertahap melalui tekanan berulang terhadap aktor-aktor independen, seperti pers, peradilan, dan masyarakat sipil.

    Keruntuhan demokrasi terjadi lewat proses akumulasi. Dari tekanan yang dinormalisasi, dari impunitas yang berulang, dari kalkulasi-kalkulasi kecil yang membuat orang memilih diam.

    Relasi ini tidak sepenuhnya sama dengan Orde Baru yang membungkam melalui instrumen formal dan koersif.

    Yang sekarang terjadi lebih menyerupai pengikisan bertahap, tanpa pisau yang terlihat, tanpa bekas luka yang mudah ditunjuk pelakunya.

    Sulit untuk membuktikan apakah pembatasan ini lahir dari instruksi informal yang tak terendus atau murni dari inisiatif ketakutan lokal, namun kedua kemungkinan itu bermuara pada hasil yang sama: sensor yang bekerja secara otomatis.

    Kampus Bukan Zona Steril

    Sikap dunia akademik menyelipkan ironi tajam dalam rantai polemik ini. Wakil Rektor III Unram Sujita, saat membubarkan nobar “Pesta Babi,” mengatakan: “Film ini saya kira kurang baik untuk ditonton.” Lalu mengajak mahasiswa menonton sepak bola saja.

    Kalimat bernada enteng itu secara sepihak mengambil alih otoritas atas apa yang pantas ditonton dan didiskusikan di dalam institusi pendidikan.

    Kerangka hukum pendidikan tinggi menempatkan kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan yang memberlakukan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

    Pemblokiran diskusi yang relevan dengan isu publik seharusnya diuji secara akademik, bukan dihentikan sepihak.

    Laporan visual tentang konflik agraria, deforestasi, dan kebijakan negara bukan sekadar hiburan malam.

    Karya ini berdiri sebagai bagian dari ekosistem pengetahuan yang seharusnya dijaga oleh perguruan tinggi.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari memberikan penegasan.

    ”Apabila ada yang tidak setuju dengan pemikiran-pemikiran tertentu, maka uji dan diskusikanlah secara bebas dalam forum akademik. Tugas kampus adalah memfasilitasi, bukan malah dilarang diskusi,” ujarnya.

    Catatan dari akademisi menyorot bahwa jika kampus masih menggunakan alasan kondusivitas untuk membatasi diskusi, maka institusi tersebut belum melepaskan belenggu NKK/BKK produk Orde Baru.

    Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK), kebijakan tahun 1978 yang meletakkan organisasi mahasiswa di bawah pengendalian kampus dan melarang kegiatan bernuansa politik, tampaknya masih bisa datang tanpa diundang puluhan tahun kemudian.

    Pembungkaman yang Bekerja tanpa Perintah

    Film “Pesta Babi” tetap beredar. Pemutarannya berhasil berlangsung di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan I di Yogyakarta pada 17 April 2026, dihadiri ratusan orang.

    Sebelumnya, film ini sudah diputar perdana secara internasional di Auckland, Selandia Baru, sebagai pembuka Forum Papua Barat pada Maret 2026.

    Rentetan pembubaran itu tidak mematikan karya tersebut. Bahkan ada kemungkinan represi itu justru memperluas jangkauannya, membuat nama “Pesta Babi” disebut di tempat-tempat yang sebelumnya tidak tahu film itu ada.

    Akan tetapi, yang lebih penting dari nasib sebuah film adalah realitas sosial yang menyertainya.

    Ketiadaan larangan resmi justru diisi oleh pilihan mundur dari banyak pihak. Alasan yang dipakai di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate terasa seperti dibaca dari teks yang sama, meski tidak ada instruksi sentral.

    Kampus yang seharusnya menjadi ruang kebebasan berpikir justru bertindak paling cepat menutup proyektor.

    Survei AJI pada 2023 menemukan 72 persen jurnalis mengaku melakukan sensor mandiri dalam pemberitaan isu-isu sensitif karena khawatir terhadap pemblokiran konten.

    Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi melalui UU ITE terhadap 563 korban selama 2019 hingga 2024.

    Angka-angka itu bukan statistik abstrak, melainkan bentuk kalkulasi yang sudah diinternalisasi oleh ribuan orang, yakni jurnalis, mahasiswa, pemilik kafe, pengelola pendopo, dalam setiap keputusan tentang apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan.

    Ketika kalkulasi risiko itu sudah tersebar luas, pembatasan ruang diskusi bisa bekerja bahkan tanpa surat larangan resmi. Layar akan ditutup oleh tangan satpam. Sebelum perintah sempat datang. (ign)

    Catatan Redaksi:

    News analysis ini disusun berdasarkan laporan media, pernyataan publik, dan dokumen yang tersedia secara terbuka terkait peristiwa periode April hingga Mei 2026, diperkuat dengan data dari policy brief The Indonesian Institute, catatan Amnesty International Indonesia, dan survei Aliansi Jurnalis Independen. Analisis menggunakan pendekatan komparatif historis terhadap pola pembatasan ruang sipil di Indonesia.

  • Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    Misteri Gedung Expo Sampit: Dialog Gaib Prajurit TNI dan Sosok Wanita Dayak di “Sarang” Kuntilanak

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengepung Jalan Tjilik Riwut malam itu seolah mengunci rapat pintu keluar Gedung Expo Sampit dari kebisingan kota.

    Di balik dinding lembab bangunan yang mangkrak sejak 2021, Andi Agustan dipaksa terjaga oleh gedoran pintu.

    Suara itu bertalu-talu selama tiga jam tanpa henti, membelah kesunyian gedung senilai Rp31 miliar yang berdiri di atas lahan seluas tiga hektare.

    Namun, bagi sang prajurit TNI, teror fisik itu hanyalah “salam perkenalan”. Di tengah aroma apek dan sisa proyek yang terbengkalai, ia justru menguji nyali melintasi batas nalar; menjalin sebuah “perjanjian” dalam mimpi dengan sosok makhluk gaib berwujud wanita Dayak penghuni wilayah tersebut.

    Kawasan ini juga disebut-sebut sebagai sarang kuntilanak, sebelum akhirnya gedung itu benar-benar siap ia sulap menjadi markas sementara.

    Sejak 29 Januari 2026 bangunan milik aset Pemkab Kotim ini dimanfaatkan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 1015, gedung yang tadinya tak terurus terlihat lebih segar terawat.

    Gedung berukuran 65 x 40 meter yang berlokasi persis di depan Stadion 29 November itu akan segera difungsikan sementara sebagai kantor Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923 Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit, Komando Resor Militer (Korem) 102/Panju Panjung.

    Baca Juga: Bangkit dari Semak dan Lumut, Gedung Expo Sampit Siap Jadi Markas 500 Prajurit TNI

    Pemanfaatan Gedung Expo ini telah mendapatkan izin dari Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim sebagai pemilik aset dengan status pinjam pakai.

    ”Rencananya Gedung Expo akan dimanfaatkaan sementara sebagai kantor dan tempat tinggal bagi 500an anggota TNI Yonif TP 923, sambil menunggu pembangunan Kantor Yonif TP 923 di Jalan Jenderal Sudirman KM 18 selesai dibangun,” kata Andi Agustan, Tamtama Kodim 1015.

    Selama kurang lebih sebulan, tepatnya mulai 29 Januari 2026, Andi ditugaskan membersihkan, merawat dan memperbaiki Gedung Expo Sampit yang diketahui sudah mangkrak sejak tahun 2021.

    ”Setelah urusan pinjam pakai disetujui. Kami lakukan uji kelayakan dan hasilnya bangunan ini tidak layak dihuni. Sehingga, kami perlu lakukan ekstra perbaikan agar layak ditempati,” ujarnya.

    Sebelum resmi ditempati sekitar 500 prajurit TNI pada 10 Maret mendatang, Andi lebih dulu “menguji nyali” tidur di gedung bermasalah ini.

    Dia pun mengaku selama sebulan tidur di Gedung Expo, di ruang berukuran kecil di lantai dua. Hanya beralaskan tikar tilam dan satu bantal kecil.

    ”Sudah sebulan saya ditugaskan dan tidur juga di sini dengan tempat tidur seadanya. Kadang kalau malam hari tidak bisa tidur, saya lanjut bekerja bebersih gedung yang masih terlihat kotor,” ujar anggota TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Telaga Pulang.

    Laman: 1 2