Tag: Tragedi Tumbang Kalemei

  • Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    Tragedi Tumbang Kalemei dan Pola Sabu Sekilo Sepekan di Tambang Ilegal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perburuan terhadap kelompok penyerang polisi di Tumbang Kalemei berujung pada sebuah temuan yang menyingkap tabir baru.

    Sehari usai penggerebekan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, aparat yang menyisir aliran sungai mendapati salah satu buronan berlindung di fasilitas pertambangan tanpa izin, Jumat, 3 Juli lalu.

    Pria kelahiran 1988 bernama Saldy alias Ateng itu diringkus saat bersembunyi di sebuah lanting sedot emas di wilayah Desa Tumbang Pariyei, tepat ketika petugas masih berupaya menemukan jasad dua rekan mereka yang hilang di arus perairan.

    ”Kami mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Saldi alias Ateng yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota kami saat operasi di Desa Tumbang Kalemei,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono saat itu.

    Penangkapan itu menyingkap satu realitas yang selama ini berkelindan diam-diam antara peredaran sabu dan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

    Sejumlah warganet di media sosial menyebut peredaran sabu di kawasan tambang tanpa izin memang marak terjadi.

    Berangkat dari indikasi itu, Kanal Independen menelusuri jejaknya lewat berbagai sumber terbuka, putusan pengadilan, hingga wawancara langsung dengan penambang emas ilegal dan mantan pekerja yang pernah menggeluti pekerjaan tersebut.

    Penelusuran itu menemukan bahwa kaitan antara tambang dan sabu di Katingan bukan dugaan baru.

    Pengadilan Negeri Kasongan sudah mencatatnya berulang kali sejak bertahun-tahun sebelum tragedi 2 Juli 2026 terjadi.

    Jejak Arsip Hukum di Koridor Pendulangan

    Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada 10 Februari 2021 menangkap seorang pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir.

    Tersangka bernama Malik alias Untung bin Asnan, 47 tahun, kedapatan membawa enam paket sabu seberat 1,56 gram.

    Kepada penyidik, ia mengaku barang itu untuk dijual kembali kepada “orang atau pekerja tambang yang ingin membeli.”

    Perkara itu berlanjut ke persidangan dengan nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Ksn. Uraian dalam berkas mencatat alamat terdakwa sebagai sebuah pondok di areal lokasi tambang itu sendiri, bukan di permukiman.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

    Barang bukti ditimbang di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Kereng Pangi, kawasan yang berulang kali muncul dalam berkas-berkas narkotika Katingan lainnya.

    Setahun sebelumnya, pada 2020, seorang pemuda 19 tahun asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, bernama Adri bin Agus Salim, ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 26, arah Kasongan menuju Sampit, di Desa Hampalit, kawasan yang juga dikenal sebagai koridor tambang Kereng Pangi.

    Perkaranya, 40/Pid.Sus/2020/PN Ksn, menunjukkan pola yang akan berulang. Kurir muda, pendatang dari luar pulau, tertangkap persis di jalur menuju kawasan tambang.

    Pada 2021 pula, perkara 29/Pid.Sus/2021/PN Ksn menyeret Syahyudi alias Syahyu bin M. Hasan dan Mismita Nuraini alias Entin, ditangkap di sebuah barak di Jalan SMA, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, kecamatan yang sama dengan Tumbang Kalemei.

    Keduanya divonis 8 tahun dan 6 tahun. Berkas perkara mencatat sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Stepi yang saat itu berada di dalam Lapas Narkotika Kasongan.

    Giliran Hairullah alias Irul pada Maret 2025 ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 15, Desa Hampalit, tak jauh dari lokasi penangkapan Adri lima tahun sebelumnya.

    Perkaranya, 49/Pid.Sus/2025/PN Ksn, mencatat pemasoknya bernama Rika, dan turut menyeret seorang anak di bawah umur sebagai saksi.

    Tahun yang sama, perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Ksn menjerat Wawan Saputra alias Julak, ditangkap di Jalan Lintas Kasongan-Tumbang Samba Kilometer 50, Desa Tumbang Lawang, jalur yang menuju langsung ke arah Katingan Tengah, membeli sabu seharga Rp5,5 juta per kantong dari seorang pemasok bernama Ucun.

    Ditumpuk satu sama lain, lima putusan ini menggambar satu garis geografis. Dari Kereng Pangi dan Hampalit di Katingan Hilir, menyusuri Jalan Tjilik Riwut dan jalan lintas Kasongan-Tumbang Samba, menuju Katingan Tengah, kecamatan tempat Tumbang Kalemei berada.

    Kesaksian Nyata Pendulang

    Untuk memastikan pola di atas kertas ini masih berlangsung, Kanal Independen berbicara langsung dengan dua narasumber yang mengenal betul kawasan pendulangan, yakni seorang pekerja tambang emas tanpa izin yang masih aktif dan seorang mantan pekerja tambang di lokasi berbeda.

    Pekerja yang masih aktif itu mengatakan sabu bukan barang langka di lokasinya.

    ”Bebas di sini,” katanya, menggambarkan bagaimana peredaran narkoba di wilayahnya menambang benar-benar tanpa rem.

    Dia bersedia memberikan keterangan dengan syarat identitasnya dirahasiakan, termasuk lokasinya menambang di salah satu wilayah di Kalteng.

    Harga satu paket menyesuaikan kemampuan pembeli, mulai dari “dua ratus, tiga ratus, lima ratus” ribu rupiah, sementara satu gram penuh dihargai sekitar dua juta rupiah.

    Penjualnya biasa mangkal di rumah-rumah warga sekitar lokasi pendulangan. Uang untuk membelinya, menurut dia, berasal langsung dari hasil menambang emas di sungai maupun di darat.

    Ditanya apakah benar sabu dipakai untuk menjaga stamina kerja, ia membantah simplifikasi itu.

    ”Benar-benar tidak juga. Kalau setiap hari, hancur juga,” ujarnya.

    Seorang mantan pekerja tambang emas tanpa izin di lokasi lain menceritakan pola serupa.

    Sabu sudah menjadi barang yang mudah ditemukan di kawasan pendulangan, dan penjualnya sengaja datang dari luar karena tahu di sana banyak pemakai.

    ”Yang jual biasanya orang luar. Mereka datang ke lokasi karena tahu di situ banyak yang pakai,” katanya.

    Dia mengaku sebagian pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang untuk membeli sabu, yang kemudian dipotong saat pembagian hasil kerja.

    ”Kita biasanya punya pinjaman sama bos. Nanti kalau sudah hitungan hasil kerja baru dipotong,” ujarnya.

    Ilusi Stamina dan Sejarah Panjang Stimulan

    Sabu adalah stimulan sistem saraf pusat yang bekerja meningkatkan kadar dopamin dan noradrenalin di otak.

    Efeknya menekan rasa lelah, menekan nafsu makan, dan menunda kantuk, sementara meningkatkan energi dan kewaspadaan dalam waktu singkat setelah dikonsumsi.

    Fungsi ini bukan penemuan baru. Sejak 1938, perusahaan farmasi Temmler di Berlin memproduksi metamfetamin dengan merek Pervitin, yang dikonsumsi luas oleh tentara Jerman sepanjang Perang Dunia II untuk memperpanjang waktu terjaga dan menahan lelah di medan perang.

    Sepanjang 1940 hingga 1950-an, obat yang sama dipakai meluas untuk mendongkrak produktivitas buruh pabrik di Jepang pascaperang, sebelum akhirnya dilarang karena penyalahgunaan yang meluas.

    Karakter kerja di tambang emas tanpa izin, mengoperasikan mesin penyedot sedimen sungai dalam waktu panjang, sering di lokasi terpencil dengan fasilitas istirahat minim, sejalan dengan properti farmakologis yang sama yang membuat zat ini menarik bagi tentara dan buruh pabrik puluhan tahun lalu.

    Akan tetapi, kesaksian yang dikumpulkan Kanal Independen menunjukkan gambaran itu tidak sesederhana yang sering diyakini.

    Bantahan sumber di atas, “kalau setiap hari, hancur juga,” konsisten dengan mekanisme farmakologisnya sendiri.

    Efek stimulan yang hanya bertahan beberapa jam per dosis selalu diikuti fase jatuh, saat pengguna merasa sangat lelah dan cemas begitu efeknya hilang, sehingga pemakaian harian yang terus-menerus berujung pada kehancuran fisik, bukan menopang stamina secara berkelanjutan.

    Pusaran Uang Tunai dan Jeratan Utang Tambang

    Daya tarik kawasan tambang bagi jaringan pengedar didorong oleh tingginya perputaran uang tunai.

    Pekerja tambang yang masih aktif mengungkap bahwa satu unit penyedot emas mampu menghasilkan empat hingga 10 gram emas per hari.

    Dengan sistem pencucian harian, pendapatan bersih seorang pekerja disebut bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Likuiditas tunai yang tinggi inilah yang menjadi magnet utama bagi para bandar luar daerah untuk masuk ke perkampungan tambang.

    Bagi jaringan pengedar, margin keuntungan yang ditawarkan pasar tambang terbilang fantastis.

    Narasumber yang sama membeberkan hitungan ekonomi peredarannya. Satu gram sabu yang dibeli modal seharga Rp2 juta dapat dipecah menjadi paket-paket kecil dengan total penjualan menembus Rp5 juta.

    Pada skala lebih besar, pembelian satu kantong seberat 5,8 gram seharga Rp7,5 juta bisa menghasilkan putaran uang hingga Rp25 juta saat diecer ke penambang.

    ”Sekilo itu berapa hari saja putarannya. Makanya bandar sini cepat beli mobil, rumah,” ungkapnya.

    Kendati nominal penghasilan harian dan margin keuntungan bandar tersebut merupakan penuturan tunggal dari narasumber lapangan yang belum dapat diverifikasi secara independen ke sumber lain, kesaksian itu memberikan gambaran nyata mengenai derasnya perputaran uang tunai di kawasan pendulangan.

    Aliran uang cepat ini kemudian dipadukan dengan mekanisme utang. Menurut penuturan mantan pekerja tambang di lokasi berbeda, banyak pekerja meminjam uang kepada pemilik mesin atau bos tambang lebih dulu, dan utang itu baru dipotong saat pembagian hasil kerja tiba.

    Sebagian pekerja lain berutang langsung kepada penjual sabu, meski hanya berlaku bagi orang yang sudah dikenal, karena pekerja tambang ilegal biasa datang dari berbagai daerah dan tidak sedikit yang kabur meninggalkan utangnya.

    Mekanisme ini mengindikasikan bahwa peredaran sabu terjalin erat dengan sistem ekonomi informal tambang itu sendiri, melalui skema utang yang dipotong langsung dari hitungan hasil kerja.

    Harga yang disebutkan kedua sumber ini sejalan dengan data yang lebih luas. Badan Narkotika Nasional mencatat harga sabu di pasar Indonesia berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram tergantung wilayah dan waktu.

    Angka itu konsisten dengan yang tercatat di berkas pengadilan Katingan sendiri: dalam putusan 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn, seorang perantara membeli sabu seharga Rp4,5 juta untuk 2,5 gram dan Rp9 juta hingga Rp10 juta untuk 5 gram, setara sekitar Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram, dengan paket eceran dijual mulai Rp200 ribu.

    Kesaksian dari tambang berada tepat dalam rentang yang sudah terdokumentasi luas, bukan pengecualian.

    Rekam Jejak Serupa

    Kawasan tambang emas rakyat di Kabupaten Katingan bukan satu-satunya tempat pola ini berulang.

    Sepanjang Juni 2026 di Kabupaten Gunung Mas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membongkar jaringan yang menyasar pekerja tambang emas ilegal di wilayah Kampuri.

    Seorang petani berusia 25 tahun berinisial AR beralih profesi menjadi kurir sabu lintas wilayah dengan target utama para pekerja tambang, dan diamankan bersama barang bukti 92,04 gram sabu serta uang tunai Rp3,5 juta.

    Kepada penyidik, AR mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang narapidana melalui perantara kurir, keterangan yang menurut polisi masih didalami.

    Pola serupa juga muncul di luar Kalimantan Tengah. Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berinisial YP, 33 tahun, ditangkap merangkap sebagai pengedar sabu yang menyasar sesama penambang di kawasan kerjanya.

    Kepada petugas ia mengaku meraup keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan, yang sebagian kembali dipakai untuk membeli dan mengonsumsi sabu itu sendiri, sebuah lingkaran yang menutup dirinya sendiri.

    Muara Pengusutan di Mapolda Kalteng

    Aktivitas tambang emas di Desa Tumbang Kalemei sempat menjadi sorotan ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperjuangkan legalisasi puluhan ribu hektare wilayah pertambangan rakyat di provinsi ini.

    Katingan tercatat sebagai salah satu dari lima kabupaten prioritas penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah, bersama Murung Raya, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Sukamara.

    Namun, hingga kini belum ada kepastian resmi mengenai keikutsertaan Tumbang Kalemei dalam usulan tersebut, sebagaimana disorot pemberitaan lokal di tengah kebijakan pelarangan tambang oleh kepala desa setempat.

    Penangkapan tersangka di kapal tambang emas Tumbang Pariyei perlu dipahami secara jernih.

    Fakta ini baru menunjukkan bahwa lokasi tambang dipakai sebagai tempat bersembunyi saat buron.

    Sejauh ini, belum ada bukti maupun keterangan resmi polisi yang menyatakan bandar Tumbang Kalemei menjual sabu khusus kepada para penambang di desa tersebut.

    Meski demikian, fakta di tingkat kabupaten bercerita lebih luas. Sepanjang alur Sungai Katingan hingga jalan lintas dari Kereng Pangi menuju Katingan Tengah, catatan pengadilan sudah mengungkap pola tersebut sejak 2020.

    Jalur peredaran sabu dan aktivitas tambang emas ilegal selalu ditemukan berada di titik lokasi yang sama.

    Sementara itu, penindakan kasus Tumbang Kalemei terus berkembang dengan total 10 tersangka yang telah resmi diamankan per Jumat, 17 Juli 2026.

    Tiga tersangka utama, yakni Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu, telah dipulangkan dari Jakarta menuju Palangka Raya.

    Ketiganya tiba di bawah pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol serta kondisi kaki dibalut perban akibat tembakan pelumpuhan saat proses penangkapan.

    Tanpa mengeluarkan pernyataan, mereka langsung dibawa menggunakan kendaraan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri menuju Mapolda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Fakta pengadilan telah mencatat secara berulang bahwa sabu beredar di kawasan tambang Katingan sejak bertahun-tahun lalu.

    Tumpahnya darah tiga aparat di Tumbang Kalemei kini menaruh desakan yang tak lagi bisa dikesampingkan bagi kepolisian untuk menelusuri jalur kelindan tersebut hingga ke akarnya.

    Wibawa penuntasan perkara di Mapolda Kalimantan Tengah kini diuji oleh sejauh mana penyidikan mampu melampaui penegakan hukum terhadap sepuluh pelaku yang telah ditangkap.

    Sekaligus membedah ekosistem yang membuat peredaran zat terlarang di wilayah pertambangan terus berulang dari tahun ke tahun. (tim/ign)

  • Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    Tragedi Tumbang Kalemei: Bayaran Mahal Lunaknya Jerat Hukum Pelaku Narkotika

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hampir sepekan Bio menjadi buron paling dicari setelah kepungan massa di Desa Tumbang Kalemei merebutnya dari tangan Satresnarkoba Polres Katingan pada fajar 2 Juli 2026.

    Peristiwa yang meninggalkan tiga jasad polisi di tepi Sungai Katingan itu memicu pengejaran intensif menyeberangi batas provinsi.

    Pelarian tersebut putus di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

    Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri menyergapnya bersama dua orang lain, Perie dan Ramblan alias Busu, sebelum menerbangkan ketiganya ke Jakarta malam itu juga untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri.

    ”Ditangkap di Kalimantan Timur saat sedang dalam pelarian,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

    Catatan kriminal tersebut bukan lembaran baru bagi aparat penegak hukum. Sebelum pengejaran lintas provinsi ini terjadi, pengadilan yang menaungi wilayah hukum Katingan pernah mengadilinya dengan peran yang sangat berbeda.

    Kurir Sabu Berupah Rp300 ribu

    Empat tahun silam, tepatnya pada 30 Maret 2022, polisi membekuk Bio saat dia berada di atas kapal feri penyeberangan di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

    Polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 0,04 gram dari tas pinggangnya. Uraian perkara yang dikuatkan Pengadilan Negeri Kasongan mencatat bahwa Bio mengakui perannya bukan sebagai pemilik jaringan, melainkan perantara yang mencarikan pesanan sabu untuk orang lain.

    Dia membeli barang haram tersebut dari tiga pemasok dengan volume pesanan berkisar 2,5 hingga 5 gram per transaksi. Jasa kurir itu memberi Bio upah Rp300 ribu dari pemesan.

    Bio dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membawa ancaman hukuman yang berat untuk peran kecilnya di lapangan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 6 tahun penjara. Majelis hakim pada 19 Juli 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan, putusan yang hanya terpaut enam bulan di atas batas hukuman paling ringan dalam pasal tersebut.

    Naik kelas, Bandar Sasaran 12 Personel Polisi

    Nama Bio kembali mencuat setelah vonis itu. Kali ini, dia diduga bukan lagi berada di level kurir.

    Bio menjadi target utama yang disebut secara eksplisit sejak awal perencanaan operasi 2 Juli 2026.

    Operasi tersebut mengerahkan 12 personel Satresnarkoba yang dibagi ke dalam dua tim taktis.

    Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya menyebut Bio sebagai residivis kasus narkotika.

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang turun langsung ke tempat kejadian perkara menemukan fakta lapangan yang melampaui catatan kriminal Bio.

    Hasil penelusuran Kompolnas terhadap kepala desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat mengungkap bahwa keluarga sasaran operasi ini memiliki rekam jejak sosial yang kerap memicu keresahan.

    ”Ternyata menurut warga sekitar memang memiliki rekam sejarah sosial yang kurang baik. Banyak komplain terhadap keluarga tersebut,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam.

    Warga sekitar kerap mengeluhkan tindakan intimidatif keluarga itu, termasuk aksi menggedor rumah penduduk sambil membawa senjata tajam.

    Pola Vonis Ringan

    Fenomena yang melingkupi kasus Bio tercatat berulang di berbagai ruang sidang di Kalimantan Tengah.

    Narkotika merupakan klasifikasi perkara paling dominan di pengadilan-pengadilan utama provinsi ini.

    Laporan kinerja Pengadilan Negeri Sampit tahun 2024 mencatat 190 perkara narkotika, angka tertinggi dibandingkan seluruh jenis tindak pidana lainnya.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada periode yang sama mengadili 137 perkara serupa.

    Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 690 kasus narkotika dengan total 849 tersangka.

    Melihat volume perkara sebesar itu, vonis di bawah tuntutan jaksa bukan pengecualian.

    Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2025 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Donny Martinus Samad yang terbukti menjadi perantara penyerahan narkotika golongan I, putusan yang terpotong tiga tahun dari tuntutan jaksa yang mengajukan angka 9 tahun.

    Kasus lain yang paling mencolok sempat memicu gejolak sosial di depan gedung pengadilan.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Mei 2022 memvonis bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kepemilikan 200 gram sabu.

    Putusan itu memicu gelombang protes belasan organisasi kepemudaan dan masyarakat Dayak yang turun ke jalan. Menuntut ketiga hakim pemeriksa perkara dinonaktifkan.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya sampai memanggil ketiga hakim tersebut untuk menjalani klarifikasi tertulis di bawah bayang-bayang demonstrasi susulan.

    Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Saleh.

    ”Kalau tidak demo besar-besaran sampai kasusnya di tingkat Mahkamah Agung, baru Saleh akhirnya divonis tujuh tahun,” kata Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, beberapa waktu lalu.

    GDAN kembali mengerahkan massa dua kali ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada November 2025 demi mendesak hukuman maksimal dalam perkara pencucian uang yang menjerat Saleh.

    ”Walaupun jaksa menuntut 6 tahun, hakim memakai pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun dan menjatuhkan vonis 7 tahun. Bagi kami, ini keberhasilan karena kami mengawal supaya negara hadir dalam pemberantasan narkoba,” kata Ririen Binti.

    Putusan kedua ini membuat total akumulasi hukuman Saleh mencapai 14 tahun penjara.

    Ririen Binti memiliki analisis sendiri mengenai akar dari pola pengadilan yang berulang ini.

    ”Bandar besar susah ditangkap, karena di belakang mereka ada oknum aparat,” katanya.

    Alasan tersebut menjelaskan mengapa GDAN sejak dideklarasikan pada Oktober 2025 memilih turun langsung ke jalan dan permukiman warga di Palangka Raya, dengan dukungan terbuka dari Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan.

    Regulasi Melonggar, Pintu Penjara Terbuka Lebar

    Bukan hanya dinamika di ruang persidangan. Sebuah fakta hukum yang mendahului vonis Bio turut memengaruhi jalurnya keluar dari sel tahanan.

    Sejak 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana narkotika, setara dengan terpidana korupsi dan terorisme, menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi.

    Pada 28 Oktober 2021, sembilan bulan sebelum Bio ditangkap, Mahkamah Agung membatalkan syarat tersebut dan menyatakan hak remisi berlaku sejajar bagi seluruh narapidana.

    Sejak hari pertama menjalani masa hukuman, Bio berada di bawah perlindungan regulasi yang melonggar, tunduk pada aturan umum pembebasan bersyarat, yakni menjalani dua pertiga masa pidana serta melewati proses asimilasi setengah dari sisa masa pidana wajib.

    Dihitung bertahap mengikuti kalender remisi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, hanya dengan mengandalkan Remisi Umum yang dipastikan cair setiap 17 Agustus, ambang dua pertiga masa pidana Bio sudah tercapai sekitar Agustus 2025, atau sekitar sepuluh bulan sebelum tragedi Tumbang Kalemei.

    Jika akumulasi Remisi Khusus keagamaan turut dihitung ke dalam formula, ambang batas itu terdorong lebih maju ke pertengahan tahun yang sama, lebih dari setahun sebelum kekerasan meletus.

    Lewat skenario mana pun, gerbang pembebasan bersyarat bagi perkara tersebut sudah terbuka secara legal jauh hari sebelum insiden berdarah terjadi.

    Merenggut nyawa tiga personel, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

    Seorang warga yang diduga aktif dalam kelompok penyerang, Teriyo (40), juga tewas tertembak dalam bentrokan bersenjata itu.

    Kerasnya Perintah Presiden, Lunaknya Aturan

    Pemberantasan narkoba sejatinya menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo sejak dilantik 20 Oktober 2024.

    ”Saya minta, Kapolri, tiga hal Anda yang memimpin untuk saya. Satu, pemberantasan narkoba, dua, penyelundupan, tiga, judi online,” kata Prabowo.

    Namun, sepanjang periode Oktober 2024 hingga meletusnya tragedi Tumbang Kalemei pada Juli 2026, arsitektur hukum yang menentukan cepat lambatnya seorang residivis narkotika kembali ke tengah masyarakat sama sekali tidak berubah.

    Putusan Mahkamah Agung yang mempermudah pemberian remisi bagi terpidana narkotika telah berlaku sejak 2021. Tiga tahun sebelum Prabowo menjabat dan tidak ada ketok palu revisi kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat yang mengiringi seruan perang melawan narkoba tersebut.

    Memburu Jaringan, Mahalnya Risiko Lapangan

    Penangkapan Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu menambah daftar panjang subyek hukum dalam tragedi ini menjadi sembilan orang tersangka yang telah diamankan, sementara tiga orang lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih diburu.

    Penyidik kepolisian menegaskan fokus penanganan perkara saat ini terus digulirkan untuk membongkar jaringan yang berada di atas struktur Bio.

    Dalam pemeriksaan awal di Bareskrim, Bio mengakui rumahnya menjadi pusat transaksi dan dirinya rutin memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Pepe di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan nilai Rp30 juta setiap kali pengiriman.

    Sembari kepolisian memburu jaringan di atasnya, jejak hukum Bio yang sejalan dengan perkara Donny, Saleh, dan Yuel menyingkap realitas yang timpang di Kalimantan Tengah.

    Kerasnya ancaman undang-undang kerap melunak begitu memasuki ruang sidang dan gerbang pemasyarakatan.

    Ruang persidangan yang berulang kali menjatuhkan vonis batas bawah, dipadukan dengan jalur remisi yang melonggar tanpa filter ketat, menunjukkan bahwa sistem hukum masih memberi ruang toleransi bagi perkara peredaran gelap.

    Ketika penegakan hukum berjalan terlalu lembut dalam menindak perkara narkotika sejak dari meja hijau hingga pintu penjara, tragedi Tumbang Kalemei memperlihatkan besarnya risiko dan pertaruhan nyata di lapangan: hilangnya tiga nyawa personel kepolisian di aliran sungai. (ign)