Tag: Transparansi Hukum

  • Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    RASA penasaran yang bersinggungan dengan letupan emosi memaksa seorang jurnalis di Sampit membedah lembar demi lembar undang-undang tindak pidana korupsi, empat belas tahun silam.

    Pria di balik meja redaksi itu bukan sarjana hukum. Dia murni menggugat satu anomali sistem penegakan hukum: mengapa kasus-kasus yang riuh di awal selalu berujung senyap di akhir.

    Berbekal nalar kritis tersebut, ia menolak tunduk pada pernyataan seorang Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengklaim pengusutan sebuah perkara korupsi kakap sah dihentikan semata karena kerugian negara telah dikembalikan.

    Empat perkara menyedot perhatian publik Kotawaringin Timur kala itu. Perjalanan kasus SPPD fiktif di DPRD, LPj fiktif bantuan banjir, mafia PAD, dan pembangunan Pasar Parenggean menjadi sorotan tajam.

    Satu kasus, dugaan di DPRD, kandas lebih dulu setelah dilabeli sebagai kesalahan administrasi.

    Tiga perkara sisanya terus berjalan. Penyelidikan berkobar. Penyidik turun menyisir lapangan, menumpuk kuitansi, dan memeriksa para pejabat.

    Pimpinan kejaksaan saat itu bahkan menyatakan di media bahwa tersangka akan segera ditetapkan.

    Selang beberapa waktu, semangat tersebut luluh lantak. Ketiganya berhenti dengan sebuah penjelasan hukum yang justru menyisakan teka-teki tak berujung bagi publik.

    Sang pewarta merespons dengan menulis catatan panjang. Dia membedah pandangan praktisi hukum, menyisir pasal demi pasal, lalu menemukan satu fakta terang: pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana.

    Tulisannya ditutup dengan satu permohonan menyerupai doa. Tolong tunjukkan, tolong jelaskan, agar tiada ruang bagi kecurigaan, agar wibawa penegak hukum tidak merosot.

    Empat belas tahun pun berlalu. Nama pejabat silih berganti. Tahun terus bergulir. Undang-undang mengalami pembaruan.

    Apabila Anda menatap layar penanganan korupsi di Kotim hari ini, grafiknya menampilkan pola identik. Riuh saat pengusutan awal, senyap di ujung tahapan.

    Pola Lama, Sunyi yang Sama

    Memasuki paruh pertama 2026, ratusan saksi kembali keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya. Ponsel disita. Dokumen digeledah.

    Empat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah menempati pusaran perhatian.

    Layaknya pengulangan sejarah belasan tahun silam, gelombang aktivitas hukum itu perlahan surut, menyisakan jeda panjang tanpa kepastian.

    Angkanya menembus puluhan miliar. Dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Setda Kotim mencatatkan pagu Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, serta telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2025.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyebut 250 orang saksi telah diperiksa. Dua ratus lima puluh saksi, nol tersangka.

    Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang juga bernilai Rp40 miliar ditangani Kejati Kalteng melalui sprindik terbitan 8 Januari 2026.

    Lebih dari 40 saksi diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah. Pejabat Kejati berulang kali mengumbar janji.

    Publik diminta bersabar pada 4 Maret. Seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung pada 11 Mei, terlontar kalimat, ”sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka.” Janji itu masih menggantung di udara hingga hari ini.

    Nasib pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian senilai hampir Rp20 miliar bahkan lebih buram.

    Perkara ini membeku di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, namun status perkara tidak bergeser satu milimeter pun hingga awal Mei 2026.

    Sementara itu, perkara keempat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim, berpindah ke ranah kepolisian di Polda Kalteng.

    Empat perkara menyelimuti tiga institusi penegak hukum, disatukan oleh satu benang merah yang sama persis dengan peristiwa 2012: nihil arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jernih kepada publik.

    Baca Juga: Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Kutipan Pejabat Lintas Rezim

    Mari bandingkan dua pernyataan berikut untuk merasakan getaran ironinya.

    Kajari Sampit pada 2012 menjelaskan penghentian perkara melalui klaim yang terdengar sangat final. Semua sudah disetorkan, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian negara.

    Tepat pada hari pertama bertugas, 1 Desember 2025, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melontarkan pernyataan kepada wartawan: suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa.

    Dua pejabat mewakili dua era dan dua rezim hukum yang berbeda.

    Kendati demikian, keduanya menghasilkan dampak seragam bagi rakyat Kotim, yakni sebuah pintu informasi yang perlahan ditutup rapat.

    Satu pihak menutup celah dengan alasan uang telah kembali. Pihak lain membiarkannya terbuka tanpa batas waktu, yang pada ujungnya setara dengan tertutupnya harapan.

    Kami tidak sedang menuduh keberadaan niat jahat di balik kalimat tersebut. Redaksi hanya menunjukkan sebuah pola yang bertahan lebih lama melampaui masa jabatan siapa pun.

    Pola ini terbukti bukan monopoli aparat di Kotim. Indonesia Corruption Watch (ICW) memotret mekanisme serupa pada tingkat nasional dengan deret angka yang mencemaskan.

    Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun, hanya menyentuh 364 kasus atau merosot lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.

    Temuan ICW merincikan ratusan satuan kerja sama sekali tidak menangani satu pun perkara korupsi sepanjang tahun tersebut.

    Kekosongan ini meliputi enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, empat belas Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

    Pengusutan riuh di awal, senyap pada bagian akhir, lantas membiarkan banyak kasus tak pernah benar-benar disentuh. Frasa “di-peti-es-kan” seolah menua bersama republik ini.

    Ruang Gelap Bernama Keheningan

    Tepat pada situasi penuh ketidakpastian ini, muncul istilah yang harus diperlakukan secara ekstra hati-hati. Label ‘sapi perah’.

    Desas-desus liar di akar rumput mulai menyebutkan perkara sengaja dipelihara sebagai sumber tekanan atau instrumen setoran.

    Kami menolak menuliskannya sebagai sebuah tuduhan faktual. Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang melegitimasi desas-desus itu.

    Menuduh aparat memperjualbelikan perkara tanpa bukti merupakan bentuk fitnah. Dampak kerusakannya setara dengan keheningan yang ia lawan.

    Asas praduga tak bersalah berlaku utuh dua arah, yakni melindungi para terperiksa sekaligus membentengi Kejari, Kejati, dan Polda dari prasangka tak berdasar.

    Walau demikian, media wajib mencatat prasangka tersebut sebagai sebuah gejala sosial.

    Label sinis itu bekerja layaknya penyakit yang tumbuh subur pada ruang lembap. Prasangka buruk jarang lahir pada ruang yang terang benderang.

    Ia berkembang biak secara masif pada jeda informasi yang dibiarkan menganga.

    Apabila sebuah institusi memilih bungkam berbulan-bulan, mereka sejatinya tidak sedang menjaga kerahasiaan penyidikan.

    Mereka sedang menggemburkan lahan bagi kecurigaan untuk mengakar. Setiap hari yang dilewati dalam keheningan adalah satu hari tambahan bagi wibawa lembaga penegak hukum untuk tergerus, pelan tapi pasti.

    Sanggahan bahwa hukum acara tidak mengenal tenggat waktu memang benar secara prosedur formal.

    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang dulu mematok batas waktu penyidikan telah resmi dicabut.

    Namun, ketiadaan tenggat adalah pembenar untuk tidak melanggar aturan, bukan justifikasi untuk menghentikan transparansi sama sekali. Keduanya merupakan entitas yang teramat berbeda.

    Ongkos Negara yang Terus Terbakar

    Tulisan jurnalis pada 2012 tidak memiliki satu dimensi spesifik yang kini justru menjadi tamparan paling keras.

    Waktu yang terbuang melampaui makna soal keadilan yang tertunda. Kelambatan tersebut merupakan wujud nyata uang rakyat yang dibakar percuma.

    Baca Juga: Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Argo anggaran untuk membiayai penyelidik, jaksa, hingga auditor terus berdetak selama perkara mengendap.

    Total pagu proyek tiga perkara yang diusut mendekati angka Rp100 miliar. Setiap bulan terlewati tanpa titik terang berarti sumber daya negara terus dikuras tanpa jaminan hasil yang pasti.

    Ironinya nyaris tak bisa dipercaya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Januari 2026 berbicara di hadapan Komisi III DPR, mengakui operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75 persen akibat keterbatasan anggaran.

    Kejaksaan sampai harus mengajukan tambahan Rp7,49 triliun demi menambal defisit struktural tersebut.

    Artinya, kasus-kasus Kotim yang mengendap ini beroperasi tepat pada zona yang dipastikan rawan kehabisan biaya oleh pucuk pimpinan tertinggi mereka sendiri.

    Pengamat hukum di Kotim merangkum ironi ini lewat perumpamaan yang menohok: negara berisiko kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, sementara kambing telanjur dibuang.

    Uang operasional bernilai lebih kecil terbakar habis, sementara kerugian besar yang diburu belum tentu pernah tergapai.

    Andaikan kelak muncul dalih bahwa pemborosan operasional bukanlah tindak pidana selama tidak meniatkan pengayaan diri, pembelaan itu tetap gagal meruntuhkan satu kenyataan paling mendasar.

    Setiap rupiah yang terbakar dalam kasus tanpa pangkal ujung sejatinya bisa dikerahkan untuk membiayai pengusutan perkara lain.

    Dana tersebut seharusnya diabdikan untuk melayani rakyat yang setiap hari memeras keringat di bawah terik matahari demi menyambung hidup.

    Menagih Transparansi Kompas Hukum

    Pembeberan deretan perkara ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan individu atau merobohkan wibawa institusi hukum.

    Redaksi murni menjalankan fungsi paling uzur dalam trah pers, yakni bertindak sebagai kontrol sosial.

    Kami tidak sedang menuntut adu cepat dua puluh tiga hari seperti penanganan skandal KONI, sebab anatomi empat perkara ini jauh lebih kompleks.

    Hal utama yang ditagih hanyalah kesetaraan standar keterbukaan. Apabila kejaksaan sanggup bertindak transparan pada satu kasus, tidak ada alasan mendasar untuk membiarkan kasus lain gelap berbulan-bulan.

    Publik menyadari batasannya. Mereka tidak menuntut nama tersangka diumumkan secara serampangan.

    Masyarakat juga tidak mendesak rilis angka kerugian negara secara terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Publik murni menagih satu hal: kejelasan arah. Sejauh mana tahapan penyidikan berlabuh, kendala teknis apa yang mengganjal, serta kapan kesimpulan hukum akan dijatuhkan.

    Empat belas tahun lampau, seorang wartawan membubuhkan tanda titik pada catatannya lewat sebuah permohonan agar aparat sudi membuka suara.

    Sekarang, 2026, dengan mempertaruhkan empat perkara yang mengendap pada tiga institusi bernilai hampir seratus miliar rupiah, permohonan itu kembali disuarakan.

    Desakan ini diulang bukan lantaran lelah, melainkan karena membiarkan layar buram yang sama berputar untuk generasi ketiga, keempat, dan seterusnya, merupakan bentuk pembiaran yang jauh lebih memuakkan.

    Tunjukkan arahnya. Bukakan kompas penegakan hukumnya. Jangan biarkan keheningan ini menua menjadi warisan, sebelum anak cucu kita dipaksa menonton layar buram yang sama. (redaksi)

  • Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ratusan saksi keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya sepanjang paruh pertama 2026. Ponsel disita, dokumen kantor digeledah, hingga tumpukan kuitansi kosong diamankan penyidik.

    Namun, begitu gelombang aktivitas penegak hukum itu surut, yang tersisa hanya jeda panjang tanpa kepastian. Empat dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai jumbo di Kotawaringin Timur kini tertahan di tiga institusi penegak hukum berbeda.

    Perkara-perkara ini berjalan lambat pada rel tahapan masing-masing, namun berbagi satu pola yang sama. Riuh saat pengusutan awal, lalu senyap tanpa ujung.

    Keheningan inilah yang mulai memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Ketiadaan informasi lanjutan mengenai empat perkara tersebut memantik respons dari elemen masyarakat.

    Sorotan utama berfokus pada kejelasan tahapan hukum, bukan mendesak penetapan pihak yang bersalah.

    Asas praduga tak bersalah serta kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan vonis tetap dihormati.

    Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit menyuarakan tuntutan yang selama ini hanya berdengung di warung kopi dan lini masa media sosial ke ruang publik yang lebih terang.

    Ketua Umum KPPM Sampit Muhammad Ridho mempersoalkan empat isu besar sekaligus dalam satu tarikan napas.

    ”Yang saya bingung, terdapat empat isu besar yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

    Empat isu itu ia rinci secara spesifik, yakni penyaluran dana hibah keagamaan, dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kotim, pengelolaan dan keberadaan 17 unit ekskavator alat berat, serta dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim.

    Pernyataan itu segera ia batasi agar tidak berkembang menjadi vonis prematur.

    ”Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana perkembangan penyelesaian berbagai persoalan tersebut. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Peta Ketidakpastian: Empat Kasus, Tiga Pintu Hukum

    Jika dijejerkan, keempat perkara ini memperlihatkan bagaimana uang publik dan integritas jabatan bertaruh di ambang ketidakpastian hukum.

    Meski demikian, lintasan keempatnya tidak berada pada titik yang sama. Institusi yang menangani berbeda, tahapan hukumnya berlainan, dan karakter perkaranya pun tak sama.

    Perbedaan itulah yang membuat kesamaan pola senyap di antara mereka menjadi mencolok. Perkara pertama menyasar dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan pada pos anggaran Sekretariat Daerah Kotim.

    Nilai total proyek yang diusut mencapai Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024.

    Aliran dana terbesar mengalir ke sejumlah kegiatan dan lembaga, di antaranya kegiatan Pesparawi yang pada 2024 tercatat menerima Rp2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp1,77 miliar.

    Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga Desember 2025, Kajari Kotim menyebut lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyatakan jumlah saksi yang dimintai keterangan telah menyentuh angka ratusan orang.

    ”Proses penyidikan terus berjalan. 250 orang saksi dalam kasus ini,” ungkapnya pada 31 Maret 2026.

    Hingga kini, belum ada satu pun nama tersangka yang diumumkan. Angka Rp40 miliar merupakan nilai total pos hibah yang diusut, bukan nilai kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan secara resmi melalui perhitungan auditor.

    Perkara kedua melibatkan dugaan korupsi dana hibah Pilkada pada KPU Kotim dengan pagu anggaran Rp40 miliar.

    Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024. Penanganan kasus ini berada di bawah kendali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan kantor empat hari setelahnya.

    Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, juga turut dimintai keterangan sebagai saksi pada 19 Januari 2026.

    Kendati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turun tangan untuk mengaudit, kejaksaan belum mengumumkan tersangka maupun angka pasti kerugian negara.

    Janji penetapan tersangka berulang kali terlontar dari mulut pejabat Kejati. Pada 4 Maret 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi meminta publik bersabar, ”Belum, sabar. Kita saat ini jalan terus.”

    Pada 7 April 2026, ia kembali menyatakan tersangka belum ada karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

    Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung, Hendri berujar, ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini.”

    Hingga awal Juni 2026, janji itu belum terpenuhi.

    Perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator di Dinas Pertanian Kotim senilai hampir Rp20 miliar untuk tahun anggaran 2021–2023.

    Kasus ini mencatat status paling awal sekaligus paling lama tertahan. Penyelidikan telah bergulir di Bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng sejak pertengahan 2025.

    Pada September 2025, penyidik menyatakan lebih dari 60 orang telah dimintai keterangan.

    Namun, hingga konfirmasi terakhir pada awal Mei 2026, status perkara belum bergeser dari tahap penyelidikan.

    Kasus ini sempat dipandang sebelah mata oleh pucuk pimpinan kejaksaan saat itu. Pada Agustus 2025, Kepala Kejati Kalteng ketika itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menyebut perkara ekskavator tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Secara hukum, ketiadaan tersangka pada tahap penyelidikan adalah hal yang wajar karena penyidik belum menarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi.

    Namun, durasi penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan status menjadi catatan tersendiri.

    Perkara keempat bergeser ke ranah kepolisian, yakni dugaan gratifikasi dalam proses Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani kasus ini setelah menerima laporan resmi dari ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Berbeda dari tiga kasus sebelumnya, perkara ini berada di ranah pidana umum kepolisian dengan sangkaan gratifikasi, sehingga tidak melalui tahapan audit kerugian negara oleh BPKP.

    Justru di perkara inilah aparat relatif paling terbuka menjelaskan tahapan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengonfirmasi laporan Mandau Telawang telah masuk tahap penyelidikan di Subdit III Tipidkor, dengan verifikasi awal dan pengumpulan keterangan silang yang masih berjalan.

    Sepanjang Maret hingga April 2026, penyidik memanggil pengurus sejumlah koperasi dalam dua gelombang untuk dimintai keterangan dan dokumen, serta memeriksa tiga pimpinan DPRD: Ketua Komisi II Akhyannoor serta dua Wakil Ketua, Juliansyah dan Rudianur.

    Hingga data terbuka terakhir, belum ada informasi resmi bahwa Rimbun sendiri telah diperiksa oleh penyidik Polda Kalteng.

    Rimbun juga konsisten membantah, menepis tudingan menerima Rp200 juta per koperasi sebagai syarat terbitnya rekomendasi KSO.

    Empat perkara, tiga institusi, dengan variasi tahapan dari penyelidikan hingga penyidikan. Karakter hukumnya berbeda, namun benang merah yang mengikat keempatnya adalah ketiadaan arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jelas kepada publik.

    Celah Prosedur dan Paradoks Batas Waktu

    Persoalan sesungguhnya berakar dari regulasi. Keheningan panjang yang mengusik rasa keadilan publik ini, jika ditinjau dari kacamata hukum acara pidana di Indonesia, sama sekali tidak melanggar prosedur formal apa pun.

    Praktisi hukum di Kotim, Sapriyadi, mengatakan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal batasan waktu yang kaku sejak dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Menurut advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi dan Rekan ini, tidak ada aturan khusus yang mematok tenggat penyelesaian perkara, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Regulasi lama yang sempat memberi batas waktu, yakni Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    ”Kekosongan regulasi ini melahirkan paradoks. Sisi positifnya, ketiadaan tenggat melindungi penyidik agar tidak terburu-buru menjerat seseorang tanpa bukti matang yang rentan gugur dalam praperadilan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

    Namun, sisi lemahnya, lanjut Sapriyadi, celah ini memungkinkan sebuah perkara mengendap tanpa batas waktu yang jelas.

    Dia menuturkan, secara prosedural, kasus yang berjalan di tempat selama berbulan-bulan tetap dianggap sebagai perkara yang “sedang ditangani”.

    ”Situasi menjadi lebih kompleks karena perbedaan rezim hukum yang menaungi masing-masing kasus. KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku per 2 Januari 2026,” jelasnya.

    Lebih lanjut Sapriyadi mengatakan, aturan peralihan pada Pasal 361 menyatakan secara tegas, acuan utama bukanlah kapan tindak pidana terjadi, melainkan kapan waktu penyidikannya dimulai.

    Menurutnya, kasus yang penyidikannya berjalan sebelum 2 Januari 2026 diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara yang dimulai setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHAP baru.

    Perbedaan ini berdampak langsung pada anatomi hukum kasus-kasus di Kotim. Kasus hibah keagamaan naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, sehingga wajib tunduk pada KUHAP lama.

    Konsekuensinya, alasan penggunaan “sprindik umum tanpa nama tersangka”, sebuah fleksibilitas prosedur yang menjadi ciri khas KUHAP baru, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan kelambatan penanganan perkara ini.

    Sebaliknya, kasus hibah KPU Kotim yang mengantongi sprindik per 8 Januari 2026 berpeluang besar menggunakan rezim KUHAP baru.

    Model penyidikan umum tanpa menyertakan nama tersangka di awal menjadi pembenar prosedural yang sah bagi penyidik Kejati Kalteng.

    Sementara itu, kasus pengadaan ekskavator masih tertahan di ruang penyelidikan. Tahapan ini secara sifat formalnya lebih tertutup, membuat publik hampir tidak memiliki celah hukum untuk menuntut transparansi informasi.

    ”Perbedaan-perbedaan detail ini memperlihatkan bahwa hambatan di setiap perkara memiliki akar hukum yang berlainan. Ketika institusi penegak hukum menggunakan satu alasan seragam untuk membungkus kelambatan semua kasus, publik memiliki hak hukum untuk menuntut penjelasan yang lebih rinci,” katanya.

    Preseden Keterbukaan Kasus KONI

    Sikap tertutup para penegak hukum di Kotim selalu membentur satu standar pembanding yang melekat di ingatan publik: skandal dana hibah KONI.

    Dalam catatan penanganan kasus KONI, Kejati Kalteng menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 8 Mei 2024.

    Hanya dalam waktu 23 hari kalender, tepatnya pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    Perkara tersebut melaju cepat hingga meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024 dan diperberat di tingkat banding pada Februari 2025.

    Sementara itu, Bendahara Bani Purwoko dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta di tingkat kasasi melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 5470 K/PID.SUS/2025.

    Sapriyadi mengatakan, perbandingan itu harus dibaca secara objektif dan hati-hati. Skandal KONI relatif sederhana karena hanya melibatkan dua pengurus dalam satu lembaga internal.

    Sebaliknya, lanjut Sapriyadi, empat perkara di Kotim saat ini melibatkan ratusan saksi, lintas instansi pemerintah, puluhan vendor rekanan, serta struktur kewenangan birokrasi yang berjenjang.

    ”Mengurai potensi kerugian negara pada pos hibah puluhan miliar atau pengadaan alat berat jelas membutuhkan waktu yang tidak bisa disamakan dengan kasus hibah olahraga. Menuntut kecepatan 23 hari untuk kasus-kasus Kotim saat ini menjadi tidak proporsional,” ujarnya.

    Meski demikian, kata Sapriyadi, preseden KONI tetap relevan sebagai tolok ukur keterbukaan informasi.

    Kasus tersebut membuktikan bahwa Kejati Kalteng mampu membangun komunikasi yang transparan kepada publik mengenai nilai hibah, modus operandi, hingga tahapan penetapan tersangka.

    ”Hal yang dituntut masyarakat terhadap empat kasus yang menggantung saat ini bukanlah adu cepat dengan kasus KONI, melainkan kesamaan standar transparansi informasi,” katanya.

    ”Jika pada satu kasus kejaksaan bisa bersikap terbuka, tidak ada alasan mendasar bagi kasus lain untuk membiarkan arah penanganan perkara tetap gelap selama berbulan-bulan,” tambahnya lagi.

    Ketika Spekulasi Mengisi Jeda Informasi

    Sikap bungkam dari institusi penegak hukum memicu risiko sosial yang nyata. Ketika perkara-perkara besar mengendap tanpa kejelasan, jeda informasi itu tidak pernah dibiarkan kosong oleh masyarakat.

    Spekulasi segera mengambil alih. Desas-desus itu mulai mengeras pada tingkat akar rumput Kotim menjadi satu istilah sinis: perkara yang dijadikan “ATM” atau ”sapi perah”.

    Label ”sapi perah” ini melampaui batas obrolan warung kopi. Desas-desus tersebut justru bergaung paling keras di lingkar jurnalis dan pemerhati hukum yang rutin memantau pergerakan kasus kakap di Kotim.

    Mereka adalah kelompok yang terlalu sering menyaksikan pola berulang yang sama, yakni pengusutan yang beringas di awal, lalu perlahan senyap tanpa kabar. Rasa curiga itu lahir dari akumulasi observasi atas pola tersebut, bukan dari prasangka buta.

    Dalam sebuah jeda peliputan, desas-desus ini sempat pecah menjadi obrolan.

    ”Bisa jadi ATM (dugaan sapi perah, Red) itu, Bang,” kata seorang jurnalis media lokal.

    Celetukan itu terdengar ringan bak kelakar belaka, tetapi gaungnya memantulkan keresahan yang kini disuarakan secara lantang oleh KPPM.

    Narasi itu hidup sebagai cerminan ketidakpercayaan yang tumbuh di sebagian publik.

    Muncul asumsi bahwa perkara yang sengaja dibiarkan menggantung berfungsi sebagai instrumen tekanan atau sumber setoran, demi menahan status hukum pihak terperiksa agar tak pernah bergeser menjadi tersangka.

    Sindiran tersebut kini melengkapi daftar frasa lawas semacam “di-86-kan” atau “di-peti es-kan” yang selalu membayangi setiap kasus saat menguap tanpa penjelasan.

    Mengenai fenomena tersebut, Sapriyadi menegaskan, prasangka semacam itu tidak boleh dianggap sebagai kebenaran objektif.

    Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang menunjukkan bahwa praktik transaksional tersebut terjadi dalam penanganan empat perkara yang ada.

    ”Menuduh aparat penegak hukum melakukan jual-beli perkara tanpa bukti adalah bentuk fitnah yang merusak, sama merusaknya dengan membiarkan penanganan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

    Sapriyadi melanjutkan, asas praduga tak bersalah harus dihormati secara penuh, tidak hanya bagi para terperiksa, melainkan juga bagi institusi Kejari, Kejati, dan Polda Kalteng.

    ”Menarik kesimpulan bahwa aparat bermain mata hanya karena proses hukum berjalan lambat adalah lompatan logika yang keliru dan tidak berdasar,” katanya.

    Meski demikian, lanjut Sapriyadi, keberadaan prasangka tersebut adalah fakta sosial yang nyata.

    Desas-desus itu menyebar dan perlahan mengikis wibawa lembaga hukum. Akar masalahnya bukan pada kebenaran prasangka, melainkan pada ekosistem yang membuatnya tumbuh subur.

    ”Ketiadaan batas waktu penanganan perkara yang diperparah oleh minimnya kewajiban aparat untuk menyampaikan progres substantif kepada publik. Ruang gelap informasi inilah tanah subur bagi berkembangnya ketidakpercayaan,” kata Sapriyadi.

    Lebih jauh Sapriyadi mengutarakan, transparansi kini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.

    Langkah ini diperlukan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu publik, melainkan untuk menutup ruang gelap spekulasi sekaligus melindungi nama baik institusi penegak hukum dari tudingan liar.

    Jalur Resmi Menggugat Keheningan

    Tuntutan keterbukaan informasi ini memiliki pijakan hukum yang kokoh, bukan sebatas desakan moral masyarakat sipil.

    Sapriyadi mengatakan, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin secara tegas hak peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Aturan pelaksananya, lanjut Sapriyadi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, merinci bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran kepada penegak hukum.

    Bagi pelapor resmi, tambahnya, regulasi bahkan memberikan hak untuk mendapatkan perkembangan atas laporan mereka. Lebih mendasar lagi, hak publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    ”Aturan ini menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

    Mengacu hal tersebut, tutur Sapriyadi, ketika ada pihak yang menuntut kejelasan, mereka sedang menggunakan hak yang dijamin undang-undang dalam koridor yang sah, yakni menuntut kepastian arah proses hukum, bukan membongkar materi rahasia penyidikan.

    Jalur formal untuk menagih akuntabilitas ini terbuka lebar. Jika masyarakat menilai terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di kejaksaan, mekanisme pengaduan resmi dapat dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Langkah ini telah dipraktikkan secara nyata.

    Pada Mei 2026, sebuah aliansi masyarakat sipil resmi melaporkan satu Kejaksaan Negeri ke Jamwas karena dinilai menutup informasi perkembangan perkara.

    Sementara untuk kasus di ranah kepolisian seperti dugaan gratifikasi KSO Agrinas, pengawasan serupa tersedia melalui Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mekanisme pengawasan ini terbukti berjalan.

    Pada April 2026, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran sebuah Kejaksaan Negeri yang kinerjanya dinilai bermasalah, dengan tenggat waktu pelaporan satu bulan.

    Fakta ini menegaskan bahwa kelambatan dan potensi penyimpangan prosedur adalah hal yang diakui dapat terjadi dalam internal penegak hukum, sehingga instrumen pengawasan disiapkan untuk mengoreksinya.

    Akuntabilitas bukanlah ancaman, melainkan perisai bagi penegak hukum yang bekerja secara lurus.

    Menagih Kompas Penegakan Hukum

    KPPM menutup pernyataannya dengan sikap yang konsisten, terukur, menolak penghakiman jalanan, namun tetap tegas menagih kepastian hukum.

    ”Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

    Asas hukum tersebut berlaku dua arah: melindungi pihak yang diperiksa dari penghakiman sepihak, sekaligus membentengi aparat dari prasangka liar. Namun, penghormatan terhadap koridor hukum tidak berarti menafikan hak atas transparansi.

    ”Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan setiap kasus tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

    Ridho menambahkan, publik sejatinya tidak menuntut pengumuman tersangka secara instan, tidak pula mendesak angka kerugian negara disajikan terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Hal utama yang ditagih adalah kejelasan arah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tahapan penyidikan berjalan, apa kendala teknis yang dihadapi, dan kapan kesimpulan hukum akan diambil.

    ”Publik tidak hanya membutuhkan pemberitaan ketika sebuah kasus mencuat, tetapi juga membutuhkan kepastian mengenai bagaimana akhir dan perkembangan penyelesaiannya,” ujarnya.

    ”Transparansi adalah hak masyarakat dan merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan terhadap pemerintah serta penegak hukum,” tambahnya.

    Empat perkara kakap di Kotim kini masih berada di ruang ketidakpastian yang sama. Ratusan hari telah berlalu bagi sebagian kasus tersebut, sementara kompas yang menunjukkan arah akhir penanganan perkara masih tertutup rapat di meja penyidik. (ign)

    Catatan Redaksi: Data status perkara dalam artikel ini dihimpun dari pemberitaan resmi dan sumber informasi terbuka hingga awal Juni 2026. Angka nilai perkara yang tercantum merujuk pada nilai pagu anggaran, hibah, atau proyek yang sedang diusut, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan resmi oleh auditor. Kanal Independen membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi seluruh institusi penegak hukum yang disebut untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara.