SAMPIT, Kanalindependen.id – Kehancuran ekosistem akibat amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memakan korban satwa langka yang dilindungi. Seekor Tenggiling (Manis javanica) ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat terpanggang hidup-hidup setelah terjebak di dalam benteng api di kawasan lahan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Jumat (2/10/2026).
Penemuan memilukan ini terjadi saat kobaran api membakar habis semak belukar dan vegetasi gambut di Seranau wilayah yang saat ini tercatat sebagai penyumbang hotspot terbesar di Kotim.
Mengetahui keberadaan satwa malang tersebut, tim relawan karhutla setempat, Manggala Agni bersama Aktivis Peduli Lingkungan dan Pecinta Satwa Liar Harry Siswanto bergerak cepat melakukan evakuasi darurat dari tengah kepungan bara api.
Salah seorang warga yang terlibat langsung dalam proses evakuasi, Wildan, menuturkan bahwa kondisi Tenggiling tersebut sangat kritis saat ditemukan dengan luka bakar parah di sekujur tubuhnya.
“Ketika ditemukan kondisinya sudah terbakar parah. Kemungkinan besar tidak sempat menyelamatkan diri saat api membesar dengan cepat. Sampai saat ini posisi Tenggiling masih berada di Ganepo, kondisinya sangat memprihatinkan dengan bau menyengat akibat luka bakar,” ungkap Wildan, Sabtu (3/10/2026).
Tragedi memilu ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman karhutla tidak hanya berdampak pada polusi udara racun ISPU bagi manusia atau kehancuran fisik lahan, tetapi juga memicu kepunahan perlahan (silent extinction) bagi biodiversitas liar yang kehilangan ruang hidup. Satwa lambat seperti Tenggiling kerap kali tidak memiliki kesempatan melarikan diri saat melompatnya lidah api menjebak habitat mereka.
Tragedi terpanggangnya Tenggiling dilindungi di Desa Ganepo menjadi tamparan keras bagi efektivitas mitigasi bencana ekologis di Kotim. Ketika penanganan karhutla hanya difokuskan pada pemadaman fisik lahan, keselamatan dan penyelamatan darurat satwa terabaikan, menyerahkan nasib satwa kritis sepenuhnya pada inisiatif swakarsa relawan tanpa dukungan peralatan medis yang memadai.
BKSDA Resort Sampit bersama BKSDA Kalteng didesak untuk segera mengevakuasi tenggiling yang selamat ke pusat rehabilitasi. Sehingga tak ada tenggiling lainnya yang menjadi korban.
Polres Kotim dan Gakkum KLHK dituntut tidak menutup mata. Pembakaran lahan di Seranau yang membumihanguskan habitat dan membinasakan satwa dilindungi merupakan tindak pidana kejahatan lingkungan berat yang harus diusut tuntas hingga ke dalang utamanya. (***)
