Tag: Trenggiling

  • Bukan Cuma Manusia, Karhutla Kotim Juga Mengancam Satwa Dilindungi

    Bukan Cuma Manusia, Karhutla Kotim Juga Mengancam Satwa Dilindungi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tidak hanya mengancam permukiman dan kualitas udara. Satwa liar, termasuk satwa dilindungi, ikut menghadapi ancaman kehilangan habitat, sumber makanan hingga kematian.

    Dampak karhutla terhadap satwa telah ditemukan di sejumlah wilayah Kotim. Ada orangutan yang berhasil dievakuasi, trenggiling yang diselamatkan, hingga sejumlah satwa yang ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar.

    Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan ancaman terhadap satwa liar hampir terjadi di setiap wilayah yang mengalami kebakaran.

    “Bukan hanya di Terantang, di tempat-tempat lain pun khususnya misalkan kayak di Kota Besi itu yang saat ini kejadian di Kandan ada jenis orangutan, kucing hutan, trenggiling,” kata Muriansyah, Rabu(23/9/2026).

    Salah satu kasus terjadi di kawasan Jalan Sawit Raya, Hutan Kota Sampit. Dua individu orangutan bernama Raya dan Rayu ditemukan di kawasan tersebut saat karhutla melanda.

    BKSDA Kalimantan Tengah bersama Orangutan Foundation International (OFI) kemudian mengevakuasi keduanya pada 2 September 2026.

    Setelah mendapat penanganan, Raya dan Rayu akhirnya dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Lamandau.

    Upaya penyelamatan juga dilakukan terhadap seekor trenggiling yang ditemukan aktivis lingkungan di kawasan Jalan Bumi Raya 1. Satwa tersebut diserahkan kepada BKSDA Pos Sampit sebelum kemudian dilepasliarkan.

    Namun, kondisi berbeda ditemukan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.

    Dalam penelusuran di kawasan terdampak karhutla, aktivis lingkungan menemukan sejumlah satwa yang diduga menjadi korban kebakaran. Satwa tersebut antara lain pelanduk, rusa, burung raja udang, tiga ekor trenggiling, kucing hutan dan lutung abu-abu.

    Sejumlah satwa ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

    Muriansyah menjelaskan Kecamatan Seranau merupakan salah satu wilayah yang memiliki habitat satwa liar. Di kawasan tersebut terdapat area restorasi ekosistem yang dikelola PT Rimba Makmur Utama (RMU).

    Kawasan di luar area restorasi ekosistem juga berupa areal kebun masyarakat yang turut terdampak kebakaran.

    “Khusus di Kecamatan Seranau, di situ ada satu perusahaan RE (Restorasi Ekosistem), dan di situ memang habitat satwa liar. Di luar wilayah RE itu merupakan areal kebun masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Muriansyah, kawasan restorasi ekosistem PT RMU menjadi habitat orangutan serta berbagai jenis satwa liar lainnya, termasuk satwa yang dilindungi.

    Namun, ancaman karhutla tidak hanya terjadi di kawasan yang dikenal sebagai habitat satwa.

    Wilayah Baamang Barat hingga jalur lingkar luar juga menjadi kawasan yang perlu diwaspadai. Bahkan, laporan keberadaan orangutan dan beruang juga diterima dari wilayah Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hilir Selatan.

    “Jadi bukan cuma di hutan yang kita fokus. Di semak belukar pun saat ini satwa liar ada di situ,” tutur Muriansyah.

    Ia menjelaskan satwa liar tidak selalu berada di kawasan hutan lebat. Semak belukar, kebun masyarakat hingga kawasan terbuka dapat menjadi tempat satwa mencari makan dan berlindung.

    Kawasan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan menjadi salah satu contohnya. Meski bukan kawasan hutan, di wilayah tersebut tetap ditemukan trenggiling, kucing hutan, ular dan satwa lainnya.

    “Contoh di Lingkar Utara, Lingkar Selatan itu bukan hutan tapi ternyata di situ ada teenggiling, kucing hutan, ular dan banyak lagi,” bebernya.

    Ancaman karhutla terhadap satwa juga terlihat dalam kasus seekor kukang di Kecamatan Kota Besi.

    Kukang tersebut diduga keluar dari habitatnya untuk menghindari kawasan yang terdampak kebakaran. Namun, setelah berpindah ke sekitar permukiman warga, satwa itu diduga tersengat listrik.

    Kukang kemudian diamankan aktivis lingkungan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Muriansyah mengatakan BKSDA Pos Sampit saat ini mendapat dukungan dari komunitas lingkungan dan tim Satgas Karhutla dalam menangani satwa yang terdampak kebakaran.

    “Saat ini kami banyak menerima bantuan, baik dari kawan-kawan komunitas, juga dari pihak regu atau tim Satgas Karhutla yang bertugas di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (***).

  • Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    Bukan untuk Dipelihara! Saat Seekor Trenggiling 5 Kg Menemukan Jalan Pulang

    KUALA PEMBUANG, Kanalindependen.id – ​Di tangan manusia, ia mungkin terlihat seperti peliharaan yang unik. Namun bagi alam, keberadaannya adalah penjaga keseimbangan yang tak tergantikan. Inilah kisah tentang seekor trenggiling jantan seberat 5 kilogram yang akhirnya “pulang” ke tangan negara setelah sempat berpindah tangan di pelosok Kalimantan Tengah.

    ​Kesadaran hukum dan empati terhadap satwa liar kembali menunjukkan tunas positifnya di Kabupaten Seruyan. Pada Rabu (8/4/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, satwa bersisik ini resmi diserahkan secara sukarela kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit.

    ​Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menyambut baik penyerahan ini. Saat diperiksa, sang “penggulung” ini dalam kondisi yang menggembirakan.

    ​“Tidak ditemukan luka. Satwa terlihat sangat aktif dan dalam kondisi kesehatan yang baik,” jelasnya dalam laporan resmi.

    ​Edukasi yang Berbuah Aksi

    ​Cerita ini bermula di Desa Mekar Indah, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Seorang warga yang sedang membersihkan kebun tak sengaja menemukan satwa dilindungi tersebut. Tanpa memahami aturan hukum yang mengikat, warga sempat merawatnya selama empat hari di rumah.

    ​Titik balik terjadi ketika Bagas, seorang staf Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), memberikan pemahaman kepada warga. Lewat pendekatan yang persuasif, ia menjelaskan bahwa trenggiling bukan sekadar hewan biasa ia adalah satwa yang dilindungi undang-undang. Memeliharanya, apalagi memperjualbelikannya, adalah tindakan melanggar hukum.

    ​Pesan edukasi itu rupanya menyentuh kesadaran sang warga. Lewat perantara M. Rendy Bahtiar, satwa tersebut pun diserahkan di halaman kantor SPTN Wilayah II Kuala Pembuang untuk kemudian dibawa ke Sampit.

    ​Pulang ke Habitat Alami

    ​Langkah ini menjadi sinyal positif di tengah bayang-bayang gelap praktik perdagangan satwa liar yang masih menghantui. Kasus ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat sasaran mampu mengubah pola pikir: dari keinginan untuk memiliki menjadi tekad untuk melindungi.

    ​Saat ini, trenggiling tersebut tengah beristirahat di Pos Sampit, menunggu keputusan dari pimpinan BKSDA terkait langkah konservasi selanjutnya. Besar kemungkinan, ia akan segera dilepasliarkan kembali ke hutan tempat di mana ia bisa menggulung diri dengan bebas tanpa jeruji.

    ​Di balik serah terima sore itu, terselip sebuah pesan sederhana namun mendalam: satwa liar bukan untuk dimiliki secara pribadi. Mereka adalah milik alam, dan tugas kita hanyalah memastikan mereka tetap ada di sana. (***)