Tag: tualan hulu

  • Banjir Kiriman Hulu Hantam Tumbang Mujam, Sinyal Bahaya Kotim Belum Usai

    Banjir Kiriman Hulu Hantam Tumbang Mujam, Sinyal Bahaya Kotim Belum Usai

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Krisis hidrologi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seolah menolak reda. Setelah sebelumnya mengepung kawasan Telaga Antang hingga melumpuhkan perkotaan Sampit, air bah kini kembali mencari jalur korbannya. Pada Kamis (28/5/2026) pagi, giliran Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, yang harus menelan pil pahit akibat hantaman “banjir kiriman” dari luapan sungai wilayah hulu.

    Jejak Air dari Tanjung Jorong

    Banjir yang merendam Tumbang Mujam bukanlah akibat curah hujan lokal semata, melainkan limpasan air bah yang bergerak turun secara sistematis dari kawasan yang lebih tinggi. Air mulai merangsek naik ke permukiman warga sejak pagi buta, memutus rutinitas warga yang baru saja hendak memulai aktivitas.

    “Ini murni banjir kiriman dari kemarin yang lebih dulu merendam Desa Tanjung Jorong, desa sebelah yang posisinya berada di hulu sungai,” ungkap Andre, salah seorang warga setempat yang terdampak.  

    Pergerakan air yang konstan dari hulu ke hilir ini menunjukkan ketidakmampuan daerah resapan air di utara Kotim dalam menahan dan menyerap debit hujan ekstrem.

    Fasilitas Publik Mulai Terendam, Warga Siaga

    Berdasarkan pantauan dan pendataan cepat aparatur desa setempat, debit air perlahan namun pasti mulai menginvasi ruang-ruang hidup masyarakat. Sekretaris Desa Tumbang Mujam, Dolik, mengonfirmasi bahwa air telah mencapai ketinggian yang cukup mengganggu mobilitas.

    “Berdasarkan data sementara yang dihimpun hingga pukul 06.54 WIB, ketinggian air mencapai sekitar 35 sentimeter. Saat ini sudah merendam satu unit rumah warga dan satu fasilitas umum berupa perkantoran desa,” papar Dolik dalam laporannya.

    Meski skala genangan saat ini masih terpusat, aparatur desa telah menyalakan alarm kewaspadaan. Warga diimbau untuk terus memantau pergerakan debit sungai, mengingat potensi hujan susulan masih sangat mungkin terjadi di wilayah hulu.

    Banjir di Desa Tumbang Mujam hari ini adalah sekuel dari rentetan bencana ekologis yang terus mendera Kotim sepanjang Mei 2026. Istilah “banjir kiriman” seharusnya memicu evaluasi kritis: mengapa air dari hulu begitu cepat meluncur ke bawah tanpa hambatan alami?

    Ketika desa-desa di Tualan Hulu hanya bisa pasrah “menunggu giliran” menerima limpasan air dari desa tetangganya di hulu, ini membuktikan bahwa benteng ekosistem di bantaran sungai telah gagal berfungsi. Jika pembukaan lahan massif dan hilangnya tutupan hutan di wilayah utara Kotim tidak segera direm, siklus banjir kiriman ini akan terus berulang. Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus merespons dengan sekadar mendata ketinggian air; dibutuhkan intervensi tata ruang yang tegas sebelum seluruh desa di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tenggelam dalam efek domino ekologis yang tak berkesudahan.(***)

  • Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    Satu Meter Menuju Petaka, Longsor Tualan Hulu Kepung Pemukiman, Penanganan Terbentur Dana

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu,  kini berada dalam status “hitung mundur” terhadap bencana. Erosi hebat yang dipicu derasnya arus Sungai Tualan di wilayah RT 001 RW 001 telah menggerus bantaran sungai hingga menyisakan jarak kritis: hanya satu meter lagi sebelum badan jalan poros desa amblas total.

    Hujan deras yang mengguyur tanpa henti dalam beberapa hari terakhir telah mengubah Sungai Tualan menjadi kekuatan penghancur. Derasnya arus tidak hanya mengincar akses transportasi utama warga, tetapi juga membayangi keselamatan enam kepala keluarga yang rumahnya berada tepat di titik rawan longsor.

    Sekretaris Desa Tumbang Mujam Dolik, mengungkapkan bahwa upaya mandiri telah dilakukan, namun kekuatan alam jauh melampaui kemampuan anggaran desa.

    “Kami bersama pihak ketiga sebenarnya sudah berupaya mengalihkan arus sungai untuk mengurangi gerusan. Namun, hasilnya belum maksimal karena keterbatasan dana penanganan. Longsor terus bergerak mendekati badan jalan,” ujar Dolik, Kamis (14/5/2026).

    Fenomena Backwater: Saat Sungai Mentaya “Menolak” Arus

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa kondisi di Tualan Hulu diperparah oleh fenomena hidrologi yang disebut backwater. Sebagai anak Sungai Mentaya, aliran Sungai Tualan seringkali tertahan ketika sungai induk (Mentaya) mengalami pasang tinggi atau banjir.

    “Aliran Sungai Tualan akhirnya tertahan dan meluap ke desa-desa di bantaran. Kami terus memantau situasi. Jika ancaman meningkat, evakuasi warga ke tempat yang lebih aman akan segera dilakukan,” jelas Multazam.

    Situasi di Tumbang Mujam adalah potret nyata bagaimana desa-desa di hulu seringkali  bertarung sendirian melawan alam. Upaya pemerintah desa mengalihkan arus sungai adalah langkah teknis yang benar, namun tanpa dukungan finansial yang kuat dari pemerintah kabupaten atau provinsi, upaya tersebut hanya seperti menambal kebocoran bendungan dengan jari.

    Jarak satu meter menuju jalan utama bukan sekadar angka; itu adalah batas tipis antara mobilitas warga dan isolasi wilayah. Pemerintah daerah tidak boleh menunggu jalan itu putus atau rumah warga hanyut sebelum menerjunkan alat berat dan dana darurat. Menunda penanganan permanen di Tumbang Mujam hanya akan melipatgandakan biaya rekonstruksi di masa depan, sekaligus mempertaruhkan keselamatan nyawa warga yang kini tidur dalam kecemasan. (***)

  • Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jasmon alias Awo menolak pasrah pada tuntutan penjara seumur hidup yang menjeratnya. Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit menjadi serangan balik untuk meruntuhkan konstruksi Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disusun jaksa.

    Parlin Silitonga, penasihat hukum terdakwa, menguliti satu demi satu unsur dakwaan yang dianggapnya kehilangan pijakan fakta. Fokusnya membuktikan bahwa tidak ada elemen “rencana terlebih dahulu” dalam peristiwa maut tersebut.

    ”Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya proses berpikir tenang, niat yang telah difinalisasi, maupun tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan,” tegas Parlin saat membacakan pembelaan, Rabu (5/3/2026).

    Konstruksi hukum Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan “rencana” sebagai pembeda kasta hukuman. Tanpa adanya tenggang waktu bagi pelaku untuk berpikir tenang, tuduhan pembunuhan berencana seharusnya gugur.

    Parlin menegaskan, peristiwa di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu pada 3 Oktober 2025 lalu, murni sebuah ledakan emosi.

    Kematian korban, menurut pembelaan, terjadi akibat perselisihan yang memuncak seketika di lokasi.

    ”Peristiwa yang menewaskan korban lebih merupakan kejadian spontan akibat emosi yang memuncak saat terjadi pertengkaran di lokasi kejadian,” ujar Parlin.

    Argumen ini memposisikan perkara Jasmon lebih tepat masuk dalam kualifikasi pembunuhan biasa, bukan eksekusi yang dirancang.

    Fakta Alat: Tali Putih dan Papan, Bukan Persiapan

    Titik sengketa paling tajam dalam persidangan ini berpusat pada perbedaan antara tali biru dan tali putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya membangun narasi bahwa Jasmon telah menyiapkan seutas tali biru dari rumah, sebuah indikasi kuat adanya perencanaan.

    Namun, fakta yang terungkap di meja hijau justru mematahkan klaim tersebut.

    Dalam pledoi, Parlin juga menyoroti barang bukti berupa tali biru yang disebut dibawa terdakwa dari rumah.

    Laman: 1 2

  • Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan sekitar 42 hektare di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) resmi selesai secara adat.

    Kemenangan masyarakat adat ini sejatinya telah terjadi sejak putusan adat Kedamangan Tualan Hulu dijatuhkan, lalu dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Awalnya, putusan itu terkesan diabaikan. Namun, ancaman penutupan perusahaan dan tekanan puluhan organisasi masyarakat adat, serta pengepungan kantor PT HAL, efektif membuat putusan itu benar‑benar berjalan.

    Sengketa tersebut selama ini kerap dipotret sebagai konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit. Namun, Yanto menegaskan, inti persoalannya berbeda. Bukan ganti rugi 42 hektare, melainkan pelanggaran terhadap situs dan simbol adat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.

    Dia menyebut, di atas lahan yang digarap perusahaan terdapat makam leluhur, kebun peninggalan keluarga, rumpun rotan, tanaman buah‑buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.

    ”Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegas Yanto.

    Karena itu, sanksi adat yang jika diuangkan sekitar Rp259 juta dipahami sebagai denda atas pelanggaran adat, bukan pembayaran harga tanah.

    Putusan Adat Mental di Pengadilan Negeri

    Pada tingkat adat, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu menjatuhkan Putusan Nomor: 01/DKA‑TH/PTS/V/2024 yang menyatakan terjadi pelanggaran adat dan menjatuhkan sanksi kepada PT HAL. Perusahaan merespons dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata 36/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam putusan 29 April 2025, majelis hakim PN Sampit menyatakan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pencabutan putusan adat, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

    Sejumlah tokoh adat menilai putusan ini mengabaikan bahkan ”melukai” keberadaan hukum adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas.

    Penolakan meluas. Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah turun menggelar aksi damai di Palangka Raya, mendesak evaluasi dan koreksi atas putusan PN Sampit yang dinilai mengabaikan kedudukan hukum adat.

    Mengembalikan Wibawa Putusan Adat

    Yanto Cs dan Damang Tualan Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan banding 28 Juli 2025 membatalkan sepenuhnya putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

    Majelis tidak hanya membatalkan putusan tingkat pertama, tetapi juga menyatakan gugatan PT HAL, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Secara hukum positif, posisi kembali ke titik awal. Putusan adat Kedamangan Tualan Hulu berdiri sendiri sebagai rujukan penyelesaian sengketa dalam kasus ini.

    Bagi masyarakat adat, putusan banding tersebut terbaca sebagai koreksi peradilan tinggi terhadap tafsir PN Sampit dan sebagai sinyal bahwa peradilan negara tidak serta‑merta menafikan kewenangan lembaga adat.

    Laman: 1 2

  • Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    Masyarakat Adat Siapkan Aksi Besar-besaran, Desak Perkebunan Patuhi Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengabaian putusan adat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), memantik kegeraman Masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Aksi besar-besaran bakal digelar pada 23 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera melaksanakan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor: 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, terkait sengketa penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra yang disebut telah digarap perusahaan.

    Penanggung jawab aksi, Yanto E. Saputra, menjelaskan, dirinya bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menempuh beragam upaya untuk menegakkan hukum adat Dayak dalam perkara tersebut.

    Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu telah menyatakan PT HAL bersalah melanggar ketentuan adat dan menjatuhkan sanksi denda serta kewajiban tertentu kepada perusahaan, dengan sifat putusan yang final dan mengikat para pihak.

    Akan tetapi, menurut Yanto, hingga kini pihak perusahaan belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Hal itu memicu kekecewaan dan dorongan perlawanan lebih luas dari masyarakat adat setempat.

    Perkara ini sempat bergeser ke jalur peradilan umum ketika PT HAL menggugat keabsahan Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt yang menyatakan putusan adat tersebut tidak sah.

    Belakangan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 mengoreksi putusan PN Sampit dan perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sehingga Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu kembali berkedudukan sah dan mengikat secara hukum.

    Laman: 1 2