Tag: Tumbang Penyahuan

  • Digugat Warga Penyahuan Rp5 Triliun: Kursi Kosong PT KMS di Balik Kabut Asap Sampit

    Digugat Warga Penyahuan Rp5 Triliun: Kursi Kosong PT KMS di Balik Kabut Asap Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kabut asap pekat masih mengepung Kabupaten Kotawaringin Timur ketika Kepala Desa Tumbang Penyahuan Sempung bersama warga lainnya meninggalkan desa.

    Mereka menempuh sekitar lima jam perjalanan darat, membelah pekatnya udara menuju Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/10/2026).

    Kabut yang sama telah lebih dulu ”menyiksa” warga kota. Ruang sidang Chandra yang berpendingin udara tak luput dari asap tipis sisa kebakaran hutan dan lahan yang menyusup masuk.

    Asap ini ikut menyelinap ke ruangan, menyudutkan warga yang tengah mencari keadilan di tengah kepungan udara yang tak menyisakan tempat untuk bernapas dengan nyaman.

    Di seberang kursi warga sebagai penggugat, kursi para tergugat melompong sampai palu sidang diketuk tanda bubar.

    Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Sapriyadi dan Ardon.

    Empat warga ini menantang kekuatan raksasa. Mereka menggugat satu perusahaan sawit, dua kementerian, satu kantor pertanahan, satu satuan tugas bentukan presiden, dan satu badan usaha milik negara sekaligus.

    Perkara bernomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt itu memikul tuntutan ganti rugi Rp5,005 triliun kepada PT Karya Makmur Sejahtera (KMS).

    Sebelum menyentuh deretan angka, gugatan bertanggal 25 September 2026 yang salinannya diperoleh Kanal Independen ini meletakkan fondasi utama, yakni meminta pengadilan menyatakan keempat penggugat sebagai pemilik sah tanah adat seluas sekitar 516,09 hektare, lalu memerintahkan PT KMS mengeluarkan tanah itu dari areal perizinannya.

    Warga menilai kenyataan ruang sidang hari itu berseberangan dengan janji di atas kertas. Delapan hari sebelum sidang, PT KMS lewat siaran pers 6 Oktober 2026 menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui pembuktian.

    Kursi Tergugat yang Kosong

    Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak itu berlalu kurang dari setengah jam. Majelis hakim menyebut seluruh tergugat telah menerima panggilan yang dikirim ke alamat masing-masing.

    Catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit menunjukkan biaya panggilan pertama untuk keenam tergugat sudah dibebankan pada 29 September 2026, berselang sehari setelah perkara terdaftar dan 15 hari sebelum sidang bergulir.

    Kantor Pertanahan Kotim, satu-satunya tergugat yang berumah di Sampit, juga absen. Ketidakhadiran serupa ditunjukkan dua kementerian dan satuan tugas yang berkedudukan di Jakarta, serta PT KMS dan PT Agrinas Palma Nusantara.

    ”Hari ini kami sudah menghadiri persidangan berdasarkan relaas panggilan. Hari ini merupakan sidang pertama. Namun, lagi-lagi kami sangat kecewa terhadap pihak tergugat karena tidak hadir,” kata Sapriyadi usai sidang.

    Menurut dia, keterangan majelis hakim dan pemeriksaan relaas di ruang sidang menunjukkan tidak ada tergugat yang terlewat. ”Sudah sampai semua. Artinya, tidak ada yang terlewati. Semuanya menerima undangan tersebut,” ujarnya.

    Sang pengacara lantas menyinggung klarifikasi perusahaan yang meramaikan ranah media. ”Kita berharap mereka hadir dan tidak hanya mengklarifikasi melalui media saja, tetapi hadir langsung di persidangan agar bisa dibuktikan apa saja yang memang harus mereka buktikan berdasarkan keterangan mereka melalui media. Jangan hanya berani di media saja,” tegasnya.

    ”Ayo, ini gugatan resmi. Melalui persidangan ini, kita buktikan secara bersama-sama,” lanjutnya.

    Melalui bagian humasnya, PT KMS menyodorkan pembelaan berbeda soal panggilan. Susi Darkoni HS Uga menyatakan unit operasional belum menerima lembar panggilan tersebut.

    ”Kami belum terima panggilan. Padahal harusnya tiga hari sebelum sidang sudah terima,” katanya.

    Meski demikian, dia tak bisa memastikan belum benar-benar menerima. ”Biasanya kalau diterima di kantor perwakilan, disampaikan ke kami,” katanya saat dikonfirmasi.

    Susi menegaskan, perusahaan tidak bermaksud tak hadir dan tetap menghormati proses yang berjalan di PN Sampit.

    ”Pada intinya kami siap menghadapi gugatan, suka tidak suka. Bukan kali ini saja kami menghadapi proses hukum seperti ini,” ujarnya.

    Tanah yang Dulu Disebut HCV

    Akar sengketa tersebut merentang jauh menembus lapisan waktu. Menurut Sapriyadi, jantung gugatan ini adalah tanah adat yang digenggam keempat kliennya secara turun-temurun.

    Tanah itu, kata dia, lebih dulu dilabeli perusahaan sebagai kawasan konservasi sebelum akhirnya tersapu menjadi hamparan sawit.

    ”Ada empat masyarakat adat yang tanahnya merupakan hak milik mereka secara turun-temurun, yang memang mereka duduki dan kuasai. Namun, perusahaan telah mengambilnya secara paksa. Bahkan, sebelum ditanami, mereka menyampaikan bahwa lahan itu adalah lahan HCV. Namun, faktanya, lahan itu habis digarap dan ditanami kelapa sawit,” kata Sapriyadi.

    Istilah HCV merujuk pada areal bernilai konservasi tinggi, yang dalam kamus dokumen perusahaan ditulis high conservation value (HCV).

    Sapriyadi menyebut masih ada titik-titik lahan yang belum pernah diganti rugi, terutama kepingan kawasan yang dahulu dinyatakan masuk areal konservasi.

    Jejak kawasan konservasi itu tercatat abadi dalam dokumen perusahaan sendiri. Ringkasan penilaian HCV PT KMS yang diunggah ke situs Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) revisi April 2016 mencatat total areal HCV seluas 1.870,60 hektare.

    Bentangan alam ini merangkum Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare. Kala itu, perusahaan menyatakan telah menanam 1.017,60 hektare sawit sejak 2010 dan memastikan tidak ada areal HCV yang ikut ditanami.

    Dokumen yang sama memasukkan sempadan Sungai Mahawai seluas 4,30 hektare ke dalam wilayah HCV. Sungai Mahawai merupakan batas selatan tanah Sempung pada Objek Sengketa I, menurut gugatan.

    Benang kusut ini sudah terdeteksi sejak lama. Kajian dampak sosial tim Fakultas Kehutanan IPB hasil survei lapangan pada Oktober 2009 dan dimuat dalam dokumen RSPO 2016 merekam keluhan serupa dari mulut warga.

    Konflik tenurial di sekitar PT KMS terus hidup, antara lain karena ganti rugi lahan yang belum selesai. Warga juga memandang mesin pembebasan lahan cenderung didahulukan, sementara urusan keabsahan status tanah diselesaikan belakangan.

    Perusahaan memegang posisi yang berseberangan. Dalam siaran pers 6 Oktober 2026, PT KMS memukul rata menyatakan seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, rilis panjang itu tidak menyinggung satu kata pun soal riwayat status HCP.

    Rp5 Triliun, Tanah Lebih Dulu

    Gugatan setebal 15 halaman membedah empat hamparan ruang hidup yang disengketakan.

    Objek Sengketa I milik Sempung seluas sekitar 50 hektare diperkuat surat pernyataan tahun 2012 dan Surat Keterangan Tanah Adat Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Santuai Nomor 55/DKA/KC-BS/VI/2026, lengkap dengan pemetaan 80 titik koordinat.

    Objek Sengketa II milik Setia Wendy seluas sekitar 85,09 hektare bersandar pada surat pernyataan tanah adat 19 Juli 2004.

    Objek Sengketa III milik Bahrun yang seluas sekitar 50 hektare diperoleh dari orang tuanya, Arifin Bin Gilis, berdasarkan surat pernyataan tanah 5 Juni 2007. Sementara Objek Sengketa IV milik Suling membentang paling luas, menyentuh sekitar 331 hektare.

    Keempat warga merajut kepemilikan mereka pada hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, sebagaimana dinaungi Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria.

    Menurut gugatan, kurun 2006 sampai 2009 menjadi fase ketika PT KMS menggusur tanah adat berisi kebun karet, rotan, dan buah-buahan milik para penggugat tanpa pernah memberikan ganti rugi.

    Tuntutan utama mereka terfokus pada pengakuan. Para penggugat meminta majelis hakim mengesahkan mereka sebagai pemilik sah keempat bidang itu, menjatuhkan vonis perbuatan melawan hukum kepada keenam tergugat, dan menghukum PT KMS mengeluarkan objek sengketa dari lokasi perizinannya secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat.

    Kompensasi finansial baru menyusul di urutan belakang. Kerugian materiil sekitar Rp5 miliar merupakan taksiran panen dari kebun karet, rotan, dan buah-buahan yang musnah digusur, yang menurut gugatan menjadi urat nadi pencaharian para penggugat.

    Kerugian imateriil raksasa senilai Rp5 triliun dituntut karena para penggugat telah kehilangan mata pencaharian serta Para Penggugat merasa dipermainkan sedemikian rupa oleh Tergugat I, sehingga menyebabkan Para Penggugat kehilangan Hak Atas Tanah, ditambah kerugian waktu, tenaga, dan pikiran.

    Gugatan juga meminta uang paksa Rp5 juta per hari apabila PT KMS kelak lalai menjalankan putusan.

    Terkait dalil hukumnya, para penggugat menukik tajam pada alas hak. Mereka menyebut PT KMS menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU).

    Menurut gugatan, Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015, mensyaratkan korporasi mengantongi hak atas tanah sekaligus izin usaha perkebunan.

    Tafsir penggugat berkelindan dengan ketegasan pejabat yang institusinya kini ikut berstatus tergugat.

    Pada Oktober 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan secara terbuka bahwa perusahaan sawit wajib mengantongi izin usaha perkebunan dan HGU sekaligus seusai putusan MK.

    Ia bahkan mengungkap ada 537 perusahaan di negara ini yang beroperasi hanya bermodal izin usaha perkebunan di hamparan lahan seluas total 2,5 juta hektare.

    Tumpukan dokumen perusahaan sendiri memperkuat dalil tersebut. Tabel dokumen legal PT KMS dalam laporan kajian stok karbon Desember 2018 memuat akta pendirian, izin lokasi 2005, izin usaha perkebunan 2006, izin kelayakan lingkungan 2008, dan data kadastral seluas 12.982 hektare dari BPN tahun 2008.

    Tidak ada tulisan HGU terpampang dalam daftar itu, kontras dengan tabel milik PT AWL, perusahaan satu grupnya, yang mencantumkan HGU.

    Laporan yang sama memotret realitas bahwa areal PT AWL dan PT KMS menempati hamparan berstatus areal penggunaan lain, hutan produksi konversi, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas.

    Upaya tukar-menukar kawasan hutan bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bergulir sejak 2013 masih berjalan saat laporan disusun.

    Padahal, dalam dokumen RSPO 2016, PT KMS menyatakan komitmen tertulis akan menempuh izin tukar-menukar kawasan hutan sebelum membuka lahan.

    Dokumen yang sama merekam fakta bahwa pembukaan lahan dan penanaman tetap berjalan.

    Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, dalam wawancara di lokasi sengketa pada 4 Oktober 2026 lalu, menyebut areal HGU perusahaan berkisar 255 hektare dan posisinya berada pada PT AWL.

    Catatan negara mempertegas persoalan status kawasan hutan tersebut. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 memaparkan rekam jejak permohonan PT KMS atas kebun sawit di dalam kawasan hutan seluas 10.803 hektare.

    Dari rimba angka itu, 2.873 hektare berproses dan 7.930 hektare tegas ditolak kementerian.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, yang kini berstatus tergugat kelima, mencatat denda administratif bagi PT KMS sebesar Rp1,017 triliun imbas penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

    Pada 14 Januari 2026, satgas mengungkap delapan korporasi sawit yang tidak menghadiri undangannya, termasuk PT KMS.

    ”Ada delapan korporasi yang tidak hadir. Satgas, dengan kewenangannya, telah melayangkan undangan secara patut. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi,” kata juru bicara satgas Barita Simanjuntak saat itu.

    Kanal Independen belum menemukan informasi terbuka seputar pelunasan denda lebih dari Rp1 triliun tersebut.

    Kedelapan puluh titik koordinat tanah Sempung pada Objek Sengketa I miliknya berada dalam rentang koordinat geografis konsesi yang dicantumkan PT KMS sendiri di dalam dokumen RSPO 2016, yakni 112°20’ sampai 112°30’ Bujur Timur dan 1°50’ sampai 2°00’ Lintang Selatan.

    Menunggu Panggilan Berikutnya

    Elemen warga dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah ikut hadir mengawal persidangan. Ketua DPD TBBR Kotim Kiong menitipkan harapan agar seluruh pihak mau terlibat mengurai sengketa ini.

    ”Terkait permasalahan ini, kami dari TBBR sudah cukup lama menanganinya. Harapan kami, pihak-pihak bisa melibatkan diri untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan. Kita sama-sama menjaga kondusivitas daerah kita di Kotim,” ujarnya.

    Menurut Kiong, situasi di lokasi sengketa hingga hari ini berjalan aman, dan ia memastikan belum ada aktivitas perusahaan di areal yang disengketakan.

    Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan melepas perintah panggilan kedua kepada keenam tergugat. Langkah yudisial tersebut sejalan dengan napas Pasal 150 RBg, yang memberikan ruang bagi majelis untuk memanggil sekali lagi tergugat yang tidak hadir.

    Bila pihak tergugat memilih tetap tidak datang meski telah dipanggil secara patut, Pasal 149 ayat (1) RBg memungkinkan majelis memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran mereka, kecuali bila gugatan dinilai melawan hak atau tidak beralasan.

    Sidang lanjutan perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan ulang pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang yang sama, dengan agenda pemanggilan kedua bagi pihak tergugat. (ign)

  • PT KMS Jawab Gugatan Kades Penyahuan: Tegaskan Lahan Lunas, Ulangi Penjelasan 14 Tahun Silam

    PT KMS Jawab Gugatan Kades Penyahuan: Tegaskan Lahan Lunas, Ulangi Penjelasan 14 Tahun Silam

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) menjawab gugatan empat warga Desa Tumbang Penyahuan lewat siaran pers.

    Dokumen yang diperoleh Kanal Independen itu dikeluarkan Departemen Humas perusahaan, bertanggal 6 Oktober 2026, dan menyatakan tidak ada bidang yang belum dibayar di dalam objek sengketa.

    ”Berdasarkan dokumen pembebasan lahan serta pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh (GRTT) yang dimiliki perusahaan, seluruh bidang yang menjadi objek klaim tersebut telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

    Rilis itu terbit dua hari setelah diskusi di pondok lokasi sengketa pada Minggu, 4 Oktober 2026, dan delapan hari sebelum sidang perdana perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Oktober 2026.

    Inilah keterangan pertama yang keluar dari institusi perusahaan sejak perkara bergulir. Sebelumnya, suara perusahaan datang dari perwakilan di lapangan, Mahesa Adji Saputra, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan menjelaskan sejumlah isu substansial, seperti status lahan konservasi dan laporan kepolisian.

    Bola Dilempar ke Penggugat

    Perusahaan menyatakan penyelesaian GRTT itu ditopang berkas administratif yang menyangkut identitas penerima, pernyataan kepemilikan tanah, serta bukti pembayaran.

    ”Dokumen tersebut menjadi dasar perusahaan dalam menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan akan disampaikan sebagai bagian dari pembuktian melalui mekanisme pengadilan,” bunyi rilis itu.

    Dari situ perusahaan membalikkan beban penjelasan ke pihak penggugat.

    ”Perusahaan meminta agar pihak yang mengajukan klaim dapat menjelaskan secara terperinci identitas pengklaim, dasar hak, letak, batas, dan luas tanah, serta hubungannya dengan bidang-bidang yang telah menerima pembayaran GRTT,” tertulis dalam rilis tersebut.

    Meski meminta rincian dari penggugat, rilis perusahaan justru tampil tanpa rincian. Sama seperti klaim pembayaran, perusahaan tidak mencantumkan satu pun nomor bukti, nama penerima, letak blok, tanggal transaksi, maupun luas bidang yang dimaksud.

    Dokumen tersebut juga tidak memuat nama pejabat yang bertanggung jawab maupun narahubung, dan hanya ditutup dengan keterangan dikeluarkan oleh Departemen Humas PT Karya Makmur Sejahtera.

    Tanda Tangan Kades Jadi Sasaran

    Satu bagian dalam rilis itu diberi tajuk Keterlibatan Administratif Kepala Desa. Isinya langsung menunjuk penggugat pertama.

    ”Menurut perusahaan, Sempung, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Tumbang Penyahuan, sebelumnya telah menerbitkan sejumlah dokumen administratif yang digunakan sebagai persyaratan proses GRTT, termasuk surat pernyataan mengenai tanah milik warga yang menerima pembayaran,” tertulis dalam rilis.

    Perusahaan meminta dokumen itu diperiksa bersama bukti pembayaran, dokumen pembebasan lahan, dan data bidang tanah.

    ”Keterkaitan antara dokumen yang diterbitkan pemerintah desa dan klaim yang diajukan saat ini perlu dijelaskan secara terbuka agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai objek sengketa,” bunyi rilis tersebut.

    Perusahaan tidak menyebutkan nomor, tanggal, maupun nama penerima pada surat pernyataan yang dimaksud.

    Tanda tangan Sempung memang tersebar di berkas sengketa ini, dan tidak selalu berada di pihak perusahaan.

    Pada 19 Januari 2009 ia bersurat ke pimpinan PT AWL mendesak penyelesaian lahan Lide S. Hampir tiga tahun berselang, pada 28 November 2011, ia menyurati humas PT AWL/KMS dengan melampirkan daftar sembilan pemilik tanah yang lahannya tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak. Nama Suling, kini penggugat keempat, ada di urutan ketujuh.

    Dalam diskusi 4 Oktober, Sempung menyinggung posisinya sendiri di hadapan perwakilan perusahaan.

    ”Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya,” katanya dalam diskusi itu.

    ”Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” tambahnya.

    Dalam wawancara terpisah hari itu, Sempung menyatakan perusahaan seharusnya menempuh jalur lain lebih dulu.

    ”Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa,” katanya.

    ”Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” tegasnya lagi.

    Silang Batas Aktivitas di Lapangan

    Bagian lain dalam rilis itu menyinggung apa yang terjadi di lapangan.

    ”Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan perusahaan, sejumlah warga saat ini menguasai secara faktual areal yang disengketakan dengan mendirikan pondok dan menghentikan kegiatan operasional PT. Karya Makmur Sejahtera secara sepihak,” tertulis dalam rilis.

    Perusahaan menyatakan sampai tanggal rilis belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian itu, baik berupa putusan maupun penetapan pengadilan yang berlaku.

    ”Perusahaan menegaskan bahwa pengajuan klaim atau gugatan tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan kepada pihak penggugat untuk mengambil alih penguasaan areal maupun menghentikan kegiatan pihak lain secara sepihak,” bunyi rilis itu.

    Secara hukum acara, argumen itu berpijak pada dasar yang benar. Larangan beraktivitas di atas objek perkara lahir dari penetapan sita jaminan atau putusan provisi majelis hakim, bukan dari pendaftaran gugatan. Plang dan pondok bukan penetapan pengadilan.

    Dalil yang sama berlaku dua arah. Perusahaan juga tidak menunjukkan putusan atau penetapan pengadilan yang membenarkan pembuatan parit dan pemanenan di dalam objek sengketa.

    Pembatasan itu sebenarnya diucapkan sendiri oleh pihak penggugat di lapangan. Dalam diskusi 4 Oktober, Sapriyadi menyatakan permintaan penghentian hanya berlaku di dalam objek sengketa.

    ”Kami meminta agar situasi tetap aman dan tenteram, serta aktivitas perusahaan tidak terganggu di luar objek sengketa,” katanya dalam diskusi itu.

    ”Namun, terkait objek perkara, kami meminta agar tidak ada aktivitas perusahaan di dalam areal sengketa,” tegas Sapriyadi.

    Sempung menyampaikan batas yang sama. ”Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

    ”Aktivitas di luar objek sengketa silakan dilakukan, tetapi jangan masuk ke lokasi yang disengketakan,” ujarnya.

    Sapriyadi juga tidak menyembunyikan adanya penjagaan di lapangan. ”Nantinya akan ada rekan-rekan kami yang berjaga di lokasi,” ujarnya dalam diskusi itu.

    Rilis itu menyusun argumen hukumnya di atas empat pasal. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata soal kekuatan mengikat perjanjian yang sah dipakai untuk menopang GRTT.

    ”Perusahaan berpandangan bahwa kesepakatan GRTT yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik,” tertulis dalam rilis.

    Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 283 RBg dipakai untuk soal beban pembuktian. Pemilihan RBg, bukan HIR, sesuai wilayah berlakunya di luar Jawa dan Madura. Perusahaan menyatakan prinsip itu berlaku bagi penggugat maupun dirinya.

    Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata muncul di akhir, sebagai dasar kemungkinan gugatan balik.

    ”Apabila tindakan penguasaan areal dan penghentian kegiatan oleh masyarakat terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian, perusahaan dapat mempertimbangkan tuntutan dengan berdasar kepada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” bunyi rilis itu.

    Pasal 1365 adalah dasar umum gugatan perbuatan melawan hukum, klasifikasi yang sama persis dengan yang dipakai empat warga saat mendaftarkan perkara 82 terhadap perusahaan.

    Perusahaan juga meminta pemerintah desa menjalankan perannya menjaga ketertiban, membantu klarifikasi administrasi, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara berimbang. Permintaan itu ditujukan kepada pemerintahan desa yang kepala desanya menjadi penggugat pertama.

    Janji Pembuktian di Hadapan Majelis Hakim

    Perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dan mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui pembuktian.

    ”Perusahaan akan mengajukan dokumen pembebasan lahan, bukti pembayaran GRTT, dokumen administratif desa, data identifikasi bidang tanah, serta alat bukti lain yang relevan,” tertulis dalam rilis.

    Seluruhnya akan dipakai untuk menjelaskan riwayat penyelesaian lahan dan hubungan antara bidang yang telah dibayar dengan objek gugatan.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera menghormati independensi pengadilan dan menyerahkan penilaian atas keabsahan klaim, kekuatan alat bukti, serta hak masing-masing pihak kepada majelis hakim,” bunyi rilis itu.

    Pintu luar pengadilan dinyatakan tetap terbuka, dengan syarat.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera tetap membuka ruang dialog dan mediasi berdasarkan identitas pihak yang jelas, data bidang tanah yang dapat diverifikasi, serta dokumen yang dapat diuji, dengan tetap menghormati proses persidangan,” tertulis dalam rilis.

    Pada bagian penutup, perusahaan menyampaikan harapan kepada media.

    ”PT. Karya Makmur Sejahtera berharap pemberitaan mengenai sengketa lahan disampaikan secara akurat dan berimbang, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan,” bunyi rilis tersebut.

    Dua Makna Iktikad Baik di Tengah Sengketa

    Frasa iktikad baik muncul di kedua sisi dengan arah berlawanan. Perusahaan memakainya lewat Pasal 1338 untuk mengunci kesepakatan GRTT. Kuasa hukum warga memakainya untuk mempersoalkan cara perusahaan menempuh jalur pidana.

    ”Kami menyesalkan sikap perusahaan,” kata Sapriyadi di lokasi sengketa.

    ”Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” tegasnya.

    Potensi gugatan balik berdasarkan Pasal 1365 dalam rilis itu juga telah didahului pertanyaan Sapriyadi di hadapan perwakilan perusahaan dua hari sebelumnya.

    ”Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” katanya.

    Soal sawit yang kini berdiri di atas lahan, ia menempatkannya sebagai bagian dari yang akan diuji. ”Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.

    Terhadap sorotan perusahaan atas peran kepala desa, Sapriyadi sudah lebih dulu merespons dengan nada peringatan.

    ”Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini,” katanya kepada perwakilan perusahaan, Mahesa Adji Saputra saat diskusi.

    ”Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tambahnya.

    Memori Ganti Rugi di Arsip Desa 2012

    Kalimat kunci rilis itu, bahwa seluruh objek klaim sudah dibayar kepada warga penerima, bukan rumusan baru di Tumbang Penyahuan.

    Berita acara musyawarah bertanggal 29 September 2012, yang digelar di rumah kepala desa untuk membahas klaim lahan Lide S, mencatat jawaban perwakilan PT AWL/KMS. Isinya menyebutkan bahwa menurut data yang ada pada mereka, lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain.

    Dokumen yang sama memuat kronologi versi pemilik tanah. Lahan diukur pada 2008 seluas 331 hektare, lalu ganti rugi tidak bisa dilakukan karena menurut perusahaan sudah dibayarkan kepada orang lain.

    Pemilik melapor ke pemerintah daerah, tim kabupaten turun, lahan ditarik dalam status quo, kemudian 50 hektare dibayar, sedangkan sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim. Beberapa tahun berselang, di atas tanah itu sudah berdiri sawit.

    Pola jawaban yang mirip tercatat pula dalam hasil pertemuan 10 Mei 2012 di kediaman kepala desa, yang membahas klaim empat warga atas lahan yang sudah tertanam di wilayah PT KMS.

    Atas klaim Bu Ica, dokumen itu mencatat kesaksian dua warga bahwa lahan yang bersangkutan di wilayah tersebut benar, tetapi sudah dilepas pada waktu itu dan tidak ada sisa lagi.

    Atas klaim Lidey, yang dalam dokumen desa lain ditulis Lide S, seluas 331 hektare di Purang Estate, dokumen yang sama mencatat keterangan perusahaan bahwa sisa lahan yang dituntut masuk wilayah klaim PT Sarpatim, sehingga perusahaan tidak diperbolehkan mengadakan aktivitas di sana.

    Catatan berikutnya dalam dokumen itu menyebutkan kenyataan di lapangan berbeda, yakni areal yang disebut klaim PT Sarpatim telah ditanam dan dipanen pihak perusahaan.

    Empat belas tahun berselang, jawaban yang sama kembali muncul: sudah dibayar kepada orang lain.

    Sempung menyatakan persoalan ini baru terbuka kembali pada pertengahan 2026. ”Kami baru mengetahui adanya persoalan tanah yang belum dibayar pada Juni,” katanya.

    ”Dulu tanah tersebut tidak dibayar dan tidak ditanami sawit. Sekarang ditanami sawit, sehingga kami mengajukan gugatan,” ungkapnya.

    Di sisi lain, jawaban yang selalu diterima Sempung sejak 2008 justru berbeda arah. ”Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan,” katanya.

    Dia mengaku sudah beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran. Akan tetapi, selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP.

    Tidak dapat dibayarkan karena konservasi, dan telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima, merupakan dua keterangan yang tidak bisa sama-sama berlaku untuk bidang yang sama. Rilis 6 Oktober tidak menjelaskan bagaimana keduanya didudukkan.

    Berita Acara Pewaris di Blok Purang

    Pada bidang tertentu, klaim GRTT perusahaan berlandaskan bukti tertulis.

    Surat Kesepakatan tertanggal Senin, 23 Juni 2014, dibuat di kantor General Manager Office PT KMS/PT AWL antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel dari bagian humas perusahaan.

    Objeknya tanah di kebun KMS Purang blok K 38-40 dan L 38-40 seluas lebih kurang 23,28 hektare, dengan lebih kurang 21,28 hektare dibayar Rp5.000.000 per hektare dan lebih kurang 2 hektare yang disebut Tempat Keramat dibayar Rp7.500.000 per hektare.

    Sepuluh tahun kemudian, berita acara bertanggal 26 Juni 2024 mencatat pertemuan ahli waris almarhum Arifin Gusdur dengan humas PT AWL-KMS di kantor GMO untuk membahas situs keramat di Blok K37a Purang Estate.

    Dokumen itu mencatat penjelasan humas terkait data GRTT di areal tersebut, dengan penerima adalah orang tua para ahli waris.

    Poin kedua berita acara itu menyebutkan ahli waris menerima penjelasan tersebut, tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah di-GRTT, serta tidak akan melakukan klaim atau sejenisnya di areal tersebut. Permintaan mereka hanya satu, yakni agar bangunan keramat yang masih berdiri diperbaiki.

    Dokumen itu ditandatangani Setia Wendi, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris, serta Saniel SH, Susi Darkoni SP, dan Waluyo dari pihak perusahaan.

    Setia Wendy dan Bahrun kini tercatat sebagai penggugat kedua dan ketiga dalam perkara 82. Berita acara itu termasuk kategori dokumen yang disebut perusahaan akan diajukan ke persidangan.

    Dua Hari, Dua Posisi

    Sempung sempat meragukan pesannya akan sampai kepada manajemen saat di pondok lokasi sengketa pada 4 Oktober.

    ”Pertanyaan saya, apakah semua yang disampaikan kuasa hukum kami hari ini dapat benar-benar dipertanggungjawabkan dan diteruskan kepada manajemen perusahaan?” katanya.

    ”Kami khawatir apa yang kami sampaikan di lapangan tidak sampai kepada pimpinan perusahaan. Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud,” ujarnya pada perwakilan perusahaan.

    Dua hari kemudian, pada 6 Oktober 2026, manajemen bersuara melalui siaran pers yang menyatakan posisi resmi korporasi.

    Dalam diskusi itu, Mahesa menyebut adanya peluang penghentian operasional. ”Terkait proses peradilan, secara sistematis operasional perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan,” katanya.

    Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama hari itu, ia menegaskan sikap lisan serupa. ”Seluruh masukan yang disampaikan kepada kami akan diterima. Kami menghormati masyarakat yang meminta agar operasional tidak dilanjutkan,” ujarnya.

    Dua hari berselang, Departemen Humas menyatakan perusahaan belum menerima dasar hukum yang membenarkan penghentian kegiatan tersebut.

    Dasar klaim atas arealnya juga bergeser. Dalam diskusi 4 Oktober, Mahesa menyandarkan kegiatan perusahaan pada hak guna usaha.

    ”Perusahaan mengelola areal tersebut karena menurut kami, areal itu telah masuk dalam HGU perusahaan. Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujarnya.

    Sapriyadi membantahnya langsung di forum yang sama. ”Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.

    Rilis resmi 6 Oktober tidak mengulang klaim HGU itu sama sekali. Seluruh argumen perusahaan dibangun di atas dokumen GRTT.

    Empat Fakta di Luar Penjelasan Humas

    Sepanjang rilis itu, sejumlah persoalan yang menjadi inti gugatan tidak disentuh.

    Tidak ada penjelasan soal laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Sempung menyatakan sudah satu kali diperiksa atas dugaan pencurian dengan kekerasan di atas tanah yang ia gugat, sementara Sapriyadi menyatakan laporan itu masuk setelah moratorium perkara agraria yang disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026.

    Rilis tidak menyebut perusahaan sebagai pelapor, namun menguraikan perbuatan warga dengan rumusan yang berdekatan dengan dasar laporan itu, yakni menguasai secara faktual, mendirikan pondok, dan menghentikan kegiatan secara sepihak.

    Tidak ada penjelasan soal status kawasan. Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 6 Februari 2025 mencatat permohonan PT KMS seluas 10.803 hektare berdasarkan kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, dengan 2.873 hektare berproses dan 7.930 hektare ditolak.

    Lima dari enam tergugat dalam perkara 82 adalah instansi negara yang berkaitan erat dengan status kawasan kehutanan tersebut.

    Tidak ada penjelasan soal kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, yang disebut Mahesa dalam wawancara mencakup lahan sekitar 1.400 hektare lebih.

    Tidak ada pula penjelasan soal perintah bupati yang pernah turun. Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 20 Januari 2010 meminta pimpinan PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera menghentikan kegiatan land clearing, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan garapan, serta menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan.

    Setahun sebelumnya, Surat Bupati tertanggal 14 Januari 2009 meminta PT Agro Wana Lestari untuk sementara tidak melakukan kegiatan penggarapan maupun pembukaan lahan atas bidang yang masih disengketakan.

    Rilis yang menyatakan perusahaan akan mematuhi setiap putusan, penetapan, atau keputusan pejabat berwenang tidak mengurai status dua surat bupati itu.

    Hitung Mundur Menuju Meja Hijau

    Perusahaan menutup rilisnya dengan permintaan menahan diri kepada semua pihak, serta menyatakan akan mendokumentasikan dampak penghentian kegiatan dan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan secara proporsional berdasarkan bukti.

    Permintaan menahan diri itu bersisian dengan kehadiran kelompok pendamping di lokasi. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng, menyatakan organisasinya mendampingi lima kelompok warga sejak Juli 2026.

    ”Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan. Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” katanya.

    Rilis perusahaan tidak menyebut TBBR. Adapun Sapriyadi menyatakan posisi yang sama soal jalur pengadilan dalam diskusi 4 Oktober.

    ”Mari buktikan di pengadilan. Tolong sampaikan kepada pimpinan perusahaan agar menyiapkan kuasa hukum. Kita akan menguji perkara ini secara perdata di pengadilan negeri,” katanya.

    Sempung menutup diskusi hari itu dengan kalimat yang kini bersisian dengan rilis perusahaan.

    ”Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum,” katanya dalam diskusi tersebut.

    ”Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan.”

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit membuka persidangan perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt pada 14 Oktober 2026. (ign)

  • Sengketa Tumbang Penyahuan: Kades Teken Usulan Izin, Tanah Ditelan Sawit, Dilaporkan ke Polda

    Sengketa Tumbang Penyahuan: Kades Teken Usulan Izin, Tanah Ditelan Sawit, Dilaporkan ke Polda

    TUMBANG PENYAHUAN, kanalindependen.id – Puluhan orang berkumpul di sebuah pondok di tengah hamparan sawit, Minggu menjelang siang (4/10/2026).

    Pondok itu didirikan Sempung di atas tanah yang ia klaim miliknya. Berjarak sekitar 23 kilometer dari kampung. Sebagian yang datang membawa plang perkara yang akan dipasang di setiap sudut lahan.

    Sebagian lagi merupakan pendamping dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR).

    Sempung bukan orang sembarangan. Dia Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur. Dilantik pada Juni 2008, terpaut dua bulan setelah perusahaan sawit masuk ke wilayah desanya.

    Sejak masa awal jabatannya, tanda tangan Sempung menempel pada surat-surat desa yang mengurus sengketa tanah warga dengan perusahaan.

    Hari itu ia berada di sana bukan sebagai kepala desa, melainkan sebagai penggugat.

    ”Kami mempertahankan hak atas tanah kami, tetapi justru kami yang dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah. Padahal tanah tersebut belum pernah dibayarkan,” katanya.

    Gugatan dari Dalam Kebun

    Proses hukum bergulir cepat pada September. Kuasa hukum menerima surat kuasa pada 21 September 2026, disusul surat gugatan bertanggal 25 September.

    Perkara klasifikasi perbuatan melawan hukum itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 28 September 2026, dengan nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Penggugatnya berjumlah empat orang: Sempung, Setia Wendy, Bahrun, dan Suling. Keempatnya menunjuk Sapriyadi sebagai kuasa hukum.

    Gugatan tersebut menyasar enam pihak, yakni PT Karya Makmur Sejahtera, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Menteri Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, dan PT Agrinas Palma Nusantara. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 14 Oktober 2026.

    PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan PT Agro Wana Lestari (AWL) adalah dua perusahaan di bawah Goodhope Group yang beroperasi berdampingan di Bukit Santuai. Menurut Sempung, lokasi yang disengketakan berada di wilayah PT KMS.

    ”Objek perkara ini masih dalam proses,” kata Sapriyadi dalam diskusi bersama perwakilan perusahaan di pondok itu.

    ”Kelapa sawit yang ada di sini tumbuh di atas tanah yang disengketakan. Segala sesuatu yang tumbuh di atas tanah ini akan diuji kepemilikannya melalui proses perdata,” tegasnya.

    Sapriyadi menambahkan satu hal yang ia anggap janggal. ”Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” katanya.

    Jejak Kertas sebelum Alat Berat

    Berkas yang dipegang warga memperlihatkan persoalan ini jauh lebih tua dari gugatannya. Semua bermula pada 1980, ketika Tumbang Penyahuan masih masuk Kecamatan Mentaya Hulu.

    Kepala Desa saat itu, Ilot Buntal, menerbitkan surat keputusan bernomor 27/urpem/TP/1980. Dokumen itu menugaskan dua warga, Lide S. Garang dan Dagup Tundan, untuk mengatur masyarakat yang berusaha, berladang, bertani, dan berkebun di wilayah sepanjang Sungai Sakotu.

    Mulai dari Sungai Mahawai, sepanjang Sungai Simpang, serta sepanjang jalan PT Mentaya Kalang sampai Bukit Hawuk dan Tajahan Bukit Bambu, Sungai Egang, dan Purang. Dasarnya disebut hukum adat.

    Surat tugas itu diperbarui pada 10 Juni 2000 oleh Kepala Desa Sahaban Isa dengan nomor 593.21/07/Urpem, dengan batas wilayah yang persis sama.

    Dua puluh delapan tahun setelah surat pertama terbit, perusahaan masuk.

    ”Lahan yang kini menjadi sengketa pada awalnya kami ukur sebagai tanah ulayat masyarakat,” kata Sempung saat diwawancarai.

    ”Tanah itu secara turun-temurun berasal dari kakek, nenek, dan orang tua kami. Sebagai masyarakat Dayak, kami mengenal pola ladang berpindah. Di mana kami tinggal dan beraktivitas, di situ pula kami berladang,” katanya.

    Jawaban yang ia terima pada 2008 selalu sama. ”Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan. Saya beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran, tetapi selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP,” ujarnya.

    Teguran yang Diabaikan

    Tahun yang sama, Lide S mengirim surat permohonan penyelesaian kasus penggarapan lahan oleh PT AWL bertanggal 23 Agustus 2008 kepada Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Hampir tiga bulan berselang, Komisi B DPRD Kotim meresponsnya dengan undangan rapat dengar pendapat bernomor 84/Kom-B/DPRD/2008 untuk digelar pada 19 November 2008.

    Agenda yang tertulis dalam undangan itu: menindaklanjuti surat warga tentang penyerobotan lahan oleh PT AWL.

    Dua hari kemudian, Wakil Bupati M Amrullah Hadi menerbitkan undangan rapat koordinasi untuk digelar di ruang rapat kantor bupati pada 20 November 2008, sehari setelah jadwal RDP. Tim gabungan kabupaten kemudian turun mengecek lapangan pada 16 Desember 2008.

    Hasil pengecekan itu tertuang dalam surat Bupati Kotim M. Wahyudi K. Anwar tertanggal 14 Januari 2009 kepada pimpinan PT AWL.

    Isinya menyebutkan bahwa lahan yang diklaim Lide S dan kawan-kawan masih dalam sengketa. Perusahaan diminta untuk sementara tidak melakukan kegiatan penggarapan maupun pembukaan lahan, dan lahan itu akan didata oleh tim inventarisasi dari desa dan kecamatan.

    Surat tersebut ditembuskan ke Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan, camat, serta kepala desa.

    Lima hari kemudian, Kepala Desa Sempung D Kiting, nama yang ia gunakan dalam dokumen desa saat itu, bersurat ke perusahaan.

    Dia menyebut hasil pengecekan Tim Desa bersama Pemda dan instansi terkait menemukan bukti-bukti yang memperkuat bahwa lahan sengketa itu benar milik Lide S, sekaligus mendesak perusahaan segera menyelesaikannya.

    Setahun berselang, surat yang lebih keras keluar. Bupati Kotim menyurati pimpinan PT AWL dan PT KMS sekaligus pada 20 Januari 2010 perihal penghentian kegiatan.

    Memperhatikan banyaknya pengaduan masyarakat akibat kegiatan land clearing, perusahaan diminta menghentikan kegiatan itu, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan garapan, serta menyelesaikan terlebih dahulu kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan. Tembusannya sampai ke Gubernur Kalimantan Tengah.

    Perintah bupati itu kini hanya menjadi arsip tertulis. Sawit yang berdiri di lokasi sengketa hari ini, menurut Sempung, sudah berumur 17 sampai 18 tahun.

    Siklus Janji Tak Berujung

    Selepas instruksi bupati turun, penyelesaian sengketa justru berputar pada pola yang sama. Sempung kembali bersurat ke Humas PT AWL/KMS pada 28 November 2011.

    Ia menyebut banyak lahan warga yang tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak, dan meminta bagian humas menangani persoalan itu secara serius untuk menghindari kerawanan sosial. Surat itu dilampiri daftar sembilan pemilik tanah. Nama Suling ada di urutan ketujuh, Lide S di urutan delapan.

    Lima bulan kemudian, 6 Mei 2012, lima warga membuat kesepakatan di rumah kepala desa soal rencana ganti rugi lahan seluas 32 hektare.

    Harganya Rp2.000.000 per hektare, total Rp64.000.000, dengan rincian Rp1.500.000 untuk tim desa dan sisanya dibagi rata berlima. Suling menjadi salah satu penanda tangannya.

    Pertemuan digelar lagi pada 10 Mei 2012, kali ini membahas klaim empat warga atas lahan yang sudah tertanam di wilayah PT KMS. Salah satunya adalah klaim Lide S seluas 331 hektare di Purang Estate.

    Berita acara musyawarah 29 September 2012 memuat kronologi versi pemilik tanah. Lahan itu diukur pada 2008 seluas 331 hektare.

    Menurut keterangan perusahaan, lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain sehingga ganti rugi tidak bisa dilakukan.

    Pemilik lalu melapor ke pemerintah daerah, tim kabupaten turun, lahan ditarik dalam status quo, lalu 50 hektare dibayar. Sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim. Beberapa tahun berselang, di atas tanah itu sudah berdiri sawit.

    Dokumen yang sama mendata keterangan perwakilan perusahaan, bahwa data yang mereka miliki menunjukkan lahan itu sudah dibayarkan kepada orang lain.

    Hasil rapat hari itu dicatat dalam dua poin. Pemilik lahan untuk sementara tidak akan membuka portal penutup area sampai ada kejelasan ganti rugi, sementara perusahaan meminta waktu menyampaikan hasil rapat kepada manajemen dalam waktu yang tidak lama.

    Portal itu kemudian dibuka. Undangan rapat kepala desa tertanggal 17 Oktober 2012 mencatat bahwa pengukuran ulang lahan telah dilakukan pada 4 Oktober 2012, dan portal lahan langsung dibuka setelah ada kesepakatan.

    Empat belas tahun setelah portal itu disingkirkan, plang pemberitahuan perkara perdata menggantikan posisinya.

    Membeli Tanah, Menghapus Leluhur

    Satu dokumen dalam berkas itu berdiri sendiri. Pada Senin, 23 Juni 2014, di kantor General Manager Office PT KMS/PT AWL, terbit Surat Kesepakatan antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel, Humas PT KMS/PT AWL.

    Objek dokumen ini adalah tanah di wilayah kebun KMS Purang blok K 38-40 dan L 38-40 seluas lebih kurang 23,28 hektare.

    Harganya dipecah dua. Lebih kurang 21,28 hektare dibayar Rp5.000.000 per hektare. Lebih kurang 2 hektare, yang dalam surat itu disebut Tempat Keramat, dibayar lebih tinggi senilai Rp7.500.000 per hektare.

    Syarat ketat mengikat pada butir keempat surat yang sama. Pemilik lahan menyerahkan segala hak dan kepentingan atas tanah itu berikut benda-benda yang tumbuh di atasnya, dan memastikan tidak terdapat kuburan, keramat, tiang pantar, dan sandung sapundu di lokasi tersebut.

    Satu lembar bermeterai memuat dua klausul yang berdampingan. Perusahaan membayar harga Rp7.500.000 per hektare untuk tempat keramat, lalu pada butir lain meminta penjualnya menjamin tidak ada keramat di sana.

    Butir ketiga surat itu memuat hal lain lagi. Luas yang akan dibayar adalah hasil pengukuran ulang setelah penggarapan selesai dilakukan, dan serah terima uang ganti rugi dilakukan satu setengah bulan setelah land clearing selesai.

    Dokumen ini menunjukkan bahwa pada pertengahan 2014, pembukaan lahan masih berjalan dan bahkan menjadi dasar penghitungan pembayaran. Empat tahun sebelumnya, bupati sudah meminta kegiatan itu dihentikan.

    Sepuluh tahun kemudian, pada 26 Juni 2024, ahli waris almarhum Arifin Gusdur dipertemukan dengan Humas PT AWL-KMS di kantor GMO.

    Mereka membahas situs keramat di area berbeda, yakni Blok K37a Purang Estate. Berita acara pertemuan itu mencatat humas telah menjelaskan data ganti rugi tanam tumbuh di areal situs keramat tersebut, dengan penerimanya adalah orang tua para ahli waris.

    Ahli waris menyatakan menerima penjelasan itu, tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah diproses, dan tidak akan melakukan klaim apa pun di areal tersebut. Permintaan mereka hanya satu: agar bangunan keramat yang masih berdiri di tengah kebun itu diperbaiki.

    Dokumen itu ditandatangani Setia Wendy, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris, serta tiga orang dari pihak perusahaan.

    Setia Wendy dan Bahrun kini tercatat sebagai penggugat kedua dan ketiga dalam Perkara 82.

    ”Di lokasi itu juga terdapat keramat atau situs adat,” kata Sempung saat diwawancarai di pondok.

    ”Namun, area di seputar keramat sudah ditanami dan dikelilingi kelapa sawit. Seharusnya situs seperti itu dilestarikan dan dijaga karena memiliki nilai budaya,” ungkapnya.

    Kenyataan Pahit Usia 17 Tahun

    Bagi Sempung, semuanya kembali terbuka pada 29 Mei 2026. Warga RT 9 Dusun Mawai mendatanginya hari itu dan memberi tahu tanahnya sudah ditanami sawit. Ia langsung turun ke lapangan bersama perangkat desa, ketua RT, dan saksi batas. Yang ia temukan adalah hamparan sawit berumur 17 sampai 18 tahun.

    “Kalau demikian, berarti sejak tanah itu kami ukur pada 2008, lahan kami sudah langsung ditanami sawit, tetapi tidak pernah dibayarkan kepada kami,” katanya saat diwawancarai.

    Sempung turun lagi meninjau lokasi pada 1 Juni. Pada 3 Juni ia membuat surat dan mengantarkannya langsung ke bagian humas perusahaan.

    ”Isi surat itu memberitahukan bahwa tanah tersebut adalah tanah saya yang pada 2008 disebut masuk kawasan HCP dan tidak dibayar, tetapi ternyata sudah ditanami sawit,” katanya.

    ”Kami menyampaikan surat tersebut agar perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas tanah itu. Itulah awal persoalannya,” tambahnya.

    Tanahnya seluas 50 hektare. Dalam diskusi di pondok, ia menyebut bahwa di lokasi itu ada sekitar 185 hektare yang diklaim tiga pemilik dengan tiga surat keterangan tanah. Salah satunya adalah tanah Pak Wendy, dengan SKT terbit pada 2007, setahun sebelum perusahaan masuk.

    Bumerang Tanda Tangan Kepala Desa

    Bagian ini menjadi titik paling ganjil dari rentetan sengketa tersebut. Sempung adalah simpul administrasi paling bawah dalam urusan tanah di desanya.

    Tanda tangannya ada di surat yang membela Lide S pada 2009, di daftar sembilan pemilik tanah pada 2011, dan di kolom mengetahui pada berita acara musyawarah 2012.

    Sempung tidak menyembunyikan posisi itu. “Saya telah mengetahui secara langsung kegiatan PT AWL/KMS, mulai dari pembukaan lahan sampai proses perizinan,” katanya dalam diskusi. ”Saya tidak berbicara berdasarkan perkiraan,” tegasnya.

    Kalimat berikutnya ia tujukan langsung kepada perwakilan perusahaan di hadapannya.

    ”Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya. Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” katanya.

    Tanda tangannya ada di berkas warga sekaligus di berkas usulan perizinan perusahaan. Sekitar 2024, ia menghadiri kegiatan di Hotel Aquarius, Sampit, dan ikut menandatangani usulan perizinan bersama sejumlah kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan PT KMS.

    ”Saya tegaskan, itu masih usulan, bukan HGU yang sudah terbit,” katanya saat diwawancarai.

    ”Saat penandatanganan pada 2024, saya belum mengetahui bahwa tanah saya telah ditanami sawit. Saya berharap, setelah gugatan perdata diajukan, proses HGU yang dulu kami tandatangani dalam bentuk usulan itu dapat ditinjau ulang oleh BPN.”

    Dasar adat atas hamparan itu bukan buatannya. Dua kepala desa sebelumnya yang menandatangani surat 1980 dan 2000, masing-masing dua puluh delapan tahun dan delapan tahun sebelum ia dilantik.

    Ditanya saat sesi wawancara perihal posisinya, kepala desa yang ikut teken usulan izin tetapi tanahnya sendiri disengketakan, Sempung menjawab panjang.

    ”Betul. Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa. Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” tegasnya.

    Jawaban itu bersambung pada pengakuan yang jarang diucapkan pejabat desa mana pun.

    ”Dari situ saya melihat hubungan perusahaan dengan pemerintah desa mulai kurang baik,” lanjutnya.

    ”Selama kurang lebih 15 tahun, sejak 2008 sampai sekarang, masih banyak persoalan perusahaan,” katanya.

    Salah satunya persoalan plasma. ”Kewajiban plasma perusahaan seharusnya mencapai 991 hektare, tetapi sampai saat ini yang terealisasi hanya sekitar 284 hektare. Itu belum mencapai 50 persen,” katanya.

    ”Selama ini saya berupaya menjaga hubungan baik dengan perusahaan di hadapan masyarakat. Namun, saya kaget ketika justru saya sebagai kepala desa dilaporkan ke Polda,” ujarnya.

    Dalam catatan mediasi Pemerintah Kabupaten Kotim yang dipublikasikan pada Februari 2025, hanya memuat PT AWL. Luas areal yang tertanam di Desa Penyahuan 3.467,77 hektare, kewajiban 20 persen untuk Desa Tumbang Penyahuan 693,55 hektare, realisasi 183,1 hektare, dan sisa kewajiban 510,55 hektare.

    Dokumen yang sama mendata areal sisa seluas 700 hektare dalam wilayah perizinan PT AWL di Desa Tumbang Penyahuan belum berstatus clear and clean.

    Yang Dilaporkan Justru Kepala Desa

    Sempung mengaku telah dipanggil Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan sudah satu kali diperiksa. Laporannya, kata dia, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

    ”Padahal kami tidak mengancam atau melakukan kekerasan terhadap siapa pun,” katanya.

    ”Kami hanya menjaga tanah kami dan membangun pondok di lokasi. Tidak ada tindakan kekerasan yang kami lakukan terhadap orang,” tegasnya.

    Dalam diskusi tersebut, ia mempersoalkan siapa pelapornya. ”Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud. Kami juga telah dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan,” katanya.

    Sementara itu, Sapriyadi menyatakan laporan tersebut masuk setelah aturan moratorium kepolisian berlaku.

    Kebijakan yang dimaksud adalah penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, yang disampaikan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026, menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

    Belum ada keterangan resmi apakah perkara Sempung masuk kategori penangguhan tersebut.

    ”Kami mendampingi Pak Sempung dan kawan-kawan. Saat dipanggil Polda Kalimantan Tengah, Pak Sempung bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan,” katanya.

    Sapriyadi meruncingkan tegurannya saat berbicara di hadapan perwakilan perusahaan.

    ”Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini. Perusahaan hadir untuk investasi, membuka lapangan kerja, dan menyejahterakan masyarakat sekitar. Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tegasnya.

    Dalam diskusi yang sama, perwakilan perusahaan Mahesa Aji Saputra menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui secara langsung perihal laporan ke kepolisian, karena hal itu merupakan kewenangan pimpinan perusahaan.

    Pendampingan Pasukan Merah

    Sejak Juli 2026, warga mendapat pendamping baru. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah TBBR, datang membawa surat kuasa pendampingan.

    ”Pasukan Merah TBBR siap mendampingi kelompok masyarakat yang mempertahankan hak adatnya, sejak Juli 2026 sampai proses persidangan memperoleh putusan,” katanya saat diwawancarai.

    Dalam diskusi di pondok, ia menyampaikan peringatan langsung kepada perwakilan perusahaan. Ia menyebut lima kelompok yang berada dalam pendampingan organisasinya, termasuk keempat penggugat Perkara 82.

    ”Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan,” katanya.

    ”Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” ujarnya.

    Ia turut menyinggung soal pengerahan aparat. ”Jika masyarakat digertak dengan membawa aparat, kami juga memiliki pasukan. Pihak perusahaan memiliki aparat, kami memiliki pasukan,” tegasnya.

    Menurut Wismanto, belum pernah ada benturan fisik di lokasi. Namun sekitar tanggal 20, tanpa ia ingat persis tanggalnya, ia menerima informasi bahwa perusahaan akan masuk untuk panen dan membuat parit secara paksa.

    ”Atas informasi itu, kami dari Pasukan Merah TBBR turun ke lapangan untuk melakukan pengawalan. Namun, rencana tersebut tidak terjadi,” katanya.

    Kelompoknya sempat berjaga empat hari di lokasi menyusul masuknya informasi akan ada pembuatan parit dan panen paksa dengan pengawalan aparat dalam jumlah besar.

    ”Jangan mengulangi tindakan seperti sebelumnya, yakni kegiatan baru dihentikan ketika warga atau pendamping datang ke lokasi. Jangan sampai ada kesan aktivitas dilakukan diam-diam, termasuk panen sawit di area sengketa,” tegasnya.

    Secara jumlah, personel yang dikerahkan di lokasi berkisar 20-30 orang dan belum maksimal.

    Adapun Sapriyadi menutup persinggungan hari itu dengan nada berbeda.

    ”Kami menerima pihak perusahaan selama perusahaan bersikap baik dan saling menghargai. Kami tidak menginginkan permusuhan. Orang Dayak mencintai perdamaian,” katanya.

    Sempung mengulang permintaannya beberapa kali menjelang akhir diskusi tersebut.

    ”Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Jangan ada alat berat masuk ke areal sengketa dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

    Sempung menutup perbincangan dengan sikap menghormati jalur hukum. ”Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum. Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan,” ucapnya.

    Sepuluh hari setelah plang perkara perdata itu dipasang, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan membuka persidangan untuk mengurai sengketa ini. (ign)