Tag: Tuntutan Plasma

  • Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

    Ultimatum di Tenda Aksi Plasma Seruyan: Ancaman Cabut Izin PT BAP dan Taruhan Gubernur Berkantor di Lokasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selama sebulan penuh, terpal dan tikar di km 79 menjadi saksi bisu warga Desa Bangkal menelan debu dan pekatnya asap.

    Penantian panjang memblokade jalan itu menemui ujungnya pada Jumat (9/10/2026), saat Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda datang mengantarkan janji hitam di atas putih.

    Sebuah Surat Komitmen Bersama diteken langsung di hadapan warga. Tak sekadar meminta waktu satu bulan untuk menuntaskan sengkarut plasma PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Gubernur bahkan melempar taruhan berani.

    Apabila korporasi itu kembali ingkar, jalanan berdebu itulah yang akan menjadi kantor barunya. Di sisi lain, Bupati mengirim sinyal ancaman tak kalah keras berupa opsi pencabutan izin.

    Namun, angin kelegaan yang sukses membuat massa Bangkal melipat tendanya itu, tidak serta-merta berembus ke tenda kedua.

    Massa dari Desa Selunuk awalnya sempat menolak ajakan bubar. Ketika Gubernur melempar tanya apakah mereka bersedia pulang, massa sempat menjawab singkat:

    ”Belum. Belum. Belum, Pak.”

    Ditanya opsi mana yang mereka kehendaki, jawabannya tegas. ”Poin pertama dulu, Pak. Tuntutan kita kan poin utama dulu, Pak,” kata warga.

    Poin pertama itu adalah plasma 20 persen dari PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group. Tuntutan itu sudah lama disuarakan warga Bangkal, Selunuk, Rungau Raya, dan Terawan, dan sejak September berujung pada tenda serta blokade jalur angkutan perusahaan.

    Tiga Puluh Hari di Atas Terpal

    Bagi Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, surat itu adalah buah perjuangan sebulan penuh bertahan di lapangan.

    ”Kami sangat mengapresiasi dan juga sangat gembira atas hasil hari ini. Karena Bapak Bupati Seruyan juga mengupayakan 20 persen plasma untuk warga masyarakatnya,” kata Sapriyadi kepada Kanal Independen seusai pertemuan.

    ”Kepada Bapak Gubernur, kami juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya karena memang Bapak Gubernur sangat peduli terhadap masyarakat, khususnya Desa Bangkal,” ujarnya.

    Menurut Sapriyadi, massa Bangkal yang bertahan di lokasi berjumlah lebih dari seribu orang. Ia menggambarkan kondisi mereka selama bertahan.

    ”Masyarakat ini duduk hanya beralaskan terpal, hanya beralaskan tikar-tikar,” ujarnya. Tanah tempat mereka duduk penuh debu, dan cuaca juga tidak bagus karena asap.

    ”Jadi, mereka merasakan dampak itu semua. Mereka memikirkan nanti akibat daripada perjuangan ini. Mungkin Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sangat tersentuh hatinya,” ucapnya.

    Angka SHU dalam surat, kata Sapriyadi, lahir dari tawar-menawar hari itu. ”Tadi juga ada penawaran kembali dari Rp800.000 per CP. Kita bulatkan dan meminta Rp1 juta per CP (calon penerima, Red) itu untuk SHU,” ujarnya.

    Menurut Sapriyadi, Gubernur menjanjikan waktu satu bulan untuk proses administrasi, dan warga sepakat memberi tenggat itu. Tanda tangan dua kepala daerah menjadi alasan Bangkal menarik massa.

    ”Kami dari Bangkal, khususnya Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, sudah menyatakan sikap. Kami menarik massa dan kembali ke rumah, ke kampung halaman kami,” katanya.

    ”Karena di situ sangat jelas Bapak Bupati bertanda tangan atas surat kesepakatan bersama, dan Bapak Gubernur pun juga bertanda tangan. Artinya, kita percaya penuh dengan kepala daerah kita, baik dari kabupaten maupun dari provinsi,” tegasnya.

    Sapriyadi juga menghargai kesediaan kedua kepala daerah turun ke lokasi. ”Kami percaya penuh dengan apa saja yang sudah dijanjikan kepada kami, karena mereka mau datang secara langsung, duduk bersama-sama, dan melihat situasi serta kondisi masyarakat yang sudah berjuang di PT BAP untuk memperjuangkan plasma 20 persen,” ujarnya.

    Surat itu juga menjadi pegangan warga untuk menagih. Pihaknya merasa ada suatu kebanggaan, karena telah mendapatkan surat kesepakatan bersama. Hal tersebut dinilai sebagai komitmen yang baik.

    ”Ini juga menjadi dasar kami selaku masyarakat, khususnya Desa Bangkal, untuk ke depannya menagih kepada perusahaan,” ujarnya.

    Pagi tanpa Kesepakatan

    Pertemuan di KM 79 berlangsung setelah rapat Bupati Seruyan dengan perwakilan PT BAP pada pagi harinya tidak menghasilkan kesepakatan.

    Menurut Bupati, rapat itu dihadiri Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    ”Namun, tawaran yang diberikan jauh di bawah ini dan tidak bersepakat, sehingga saya mengambil jalur, apa fungsi kewenangan bupati, dan itu akan saya jalankan,” kata Ahmad Selanorwanda kepada warga Bangkal.

    Ia bercerita, aspirasi warga sudah berulang kali disodorkan ke perusahaan. ”Berbagai opsi sudah kita laksanakan, karena aspirasi masyarakat ditawarkan ke perusahaan berulang-ulang kali, seperti lagu,” ujarnya.

    Wanda mengaku pernah menawarkan skema hibah bernilai puluhan miliar rupiah bagi warga, dengan jaminan operasional perusahaan tidak diganggu. Perwakilan perusahaan menyatakan siap, lalu meminta waktu berdiskusi dengan manajemen.

    ”Besok mangkir lagi, mangkir lagi, mangkir lagi,” katanya. Ia mengaku sampai mengatakan kepada perusahaan, bahwa cara itu menghina masyarakat dan menghina bupati.

    Salah satu jalur kewenangan yang dimaksud Bupati berada pada proses permohonan hak guna usaha (HGU). Dia menyebut pemerintah daerah akan mengawal pengukuran kadastral bersama unsur perkebunan provinsi dan Panitia B.

    Merujuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Panitia B memeriksa data fisik dan yuridis permohonan HGU, dan bupati atau pejabat yang ditunjuknya duduk sebagai anggota panitia tingkat kantor wilayah.

    Menurut Wanda, seluruh kepala desa sudah berjanji sepakat dengan langkahnya. ”Bisa saja rekomendasi bupati dan juga para kades hanya 80 persen dari luasan. Dua puluh persennya kita bangun sendiri. Nanti saya carikan investor,” katanya.

    Taruhan Gubernur

    Warga Bangkal sudah menagih jalur Gubernur sejak pertengahan September. Lewat surat 14 September 2026, Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal mengadukan belum terealisasinya plasma 20 persen kepada Agustiar, yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.

    Sapriyadi sejak September meyakini penyelesaian bisa ditempuh lewat Gubernur Kalteng, baik secara pemerintahan maupun adat.

    Kunjungan Jumat itu menjadi yang kedua dalam sepekan. Minggu (4/10/2026), Agustiar sudah singgah ke tenda yang sama di sela penyaluran bantuan bagi warga terdampak karhutla di Seruyan.

    Kali ini rombongannya turut diikuti anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, salah satu tergugat dalam gugatan perdata PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, serta Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah Wawan Embang.

    Wawan juga memimpin Majelis Basara Hai dalam sengketa adat warga Sebabi melawan PT BAP.

    Saat berbicara kepada warga Bangkal, Agustiar menegaskan sikap pemerintah terhadap investasi.

    ”Intinya begini, kami selaku pimpinan pasti memberi karpet merah kepada investasi. Itu pasti, menjaga dan sebagainya. Tapi, mereka juga harus menjalankan kewajibannya, Pak Kapolres,” ujarnya.

    Ia menyebut plasma, CSR, dan tenaga lokal sebagai kewajiban itu. ”Jangan sampai mereka ini kayak penjajah, begitu, kan?” Ia lalu menambahkan, “Tapi ini oknum, saya rasa. Ada juga yang baik.”

    Agustiar menyebut jalur Bupati lebih bagus, tetapi terlalu lama. Opsi yang ia upayakan, katanya, bisa berjalan lebih cepat.

    ”Harapan kami, setelah kami tanda tangani ini, saya minta satu bulan, ya,” ujarnya.

    ”Kalau gas satu, saya gas sepuluh langsung. Saya akan berkantor di sini, Pak Bupati, langsung,” tegasnya.

    Dia juga meminta warga pulang dan menawarkan jaminannya sendiri. ”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Karena garansinya saya buat saja. Saya berani buat pernyataan di situ, ya,” katanya.

    Pada kesempatan yang sama, ia mengulang taruhannya. ”Saya tadi, kalau dibohongi lagi, saya akan berkantor di sini. Saya berkantor di sini,” ucapnya.

    Sebelum diteken, isi surat dibacakan seorang perwakilan warga agar semua yang hadir mengetahui dan memahami isinya. Dia menyebut komitmen Bupati yang mendukung perjuangan plasma 20 persen tertuang di poin pertama.

    Sapriyadi lalu mengajak massa pulang. ”Kita tunggu pelaksanaannya. Setelah itu, apabila terealisasi, kita berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Bupati kita,” katanya.

    ”Tapi hari ini, setelah ditandatangani, kita pulang dengan tertib,” kata Sapriyadi. Massa menyambut dengan sahutan “sepakat” dan tepuk tangan.

    Sapriyadi juga menyampaikan pesan yang ia tangkap dari Bupati. ”Apabila mereka tidak merealisasikan, akan diancam dicabut izinnya,” ujarnya.

    Poin Pertama di Tenda Selunuk

    Suasana berbeda menyambut rombongan di tenda Selunuk yang berjarak sekitar seratus meter dari tenda Bangkal. Bupati menjelaskan ulang dua opsi dalam surat.

    Opsi pertama, katanya, melibatkan pejabat desa dan camat hingga terbit rekomendasi bahwa kebun tidak bermasalah dan didukung desa, dengan syarat plasma 20 persen.

    ”Setelah itu masih ada pengaturan koperasi, pengurus, calon penerima, hingga tanda tangan bupati. “Proses panjang,” ujarnya.

    Bupati juga menyebut pembangunan kebun plasma menjadi utang yang dicicil dari hasil panen hingga tahun kesembilan atau kesepuluh. ”Investasi itu menjadi utang,” katanya.

    Menurut dia, opsi kedua memberi hasil yang langsung terasa. ”Artinya, yang nyata di depan mata, apa yang diperjuangkan Pak Gubernur, bulan pertama, bila disetujui, bila disepakati, langsung Rp800.000,” ujarnya.

    Angka itu sama dengan tawaran yang, menurut Sapriyadi, dibulatkan warga Bangkal menjadi usulan Rp1 juta dalam surat. Bupati menyebut nilainya akan naik dalam tiga hingga empat tahun ke depan.

    ”Perusahaan untuk empat desa akan bangunkan kebun 10 hektare, diperjuangkan Pak Gubernur,” tambahnya.

    ”Jadi, dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, bila yang diperjuangkan Pak Gubernur disepakati oleh perusahaan, dan ada pembicaraan, dan Pak Gubernur siap berjuang, lebih menguntungkan opsi dua daripada yang pertama,” kata Ahmad Selanorwanda.

    Bupati menegaskan kedua opsi sama-sama berjalan. “Nah, jadi dua opsi itu jalan. Dua opsi itu jalan, ya,” ujarnya.

    Untuk opsi pertama, ia menyebut, “Opsi satu memang sudah kami ambil langkah. Kami ambil langkah dan keputusan untuk itu, setelah berbagai opsi dan lain-lain tidak memenuhi kesepakatan. Itu tetap jalan.”

    Soal opsi kedua, dia menambahkan, ”Karena sudah ada pembicaraan, tinggal finalisasi.”

    Agustiar menyatakan mendukung langkah Bupati. Ia menyebut pemerintah provinsi menahan pengurusan izin perusahaan yang tidak menyiapkan plasma.

    ”Kami sebagai gubernur pun, selama kami dua tahun ini memimpin, kami selalu, kalau ada pengurusan izin-izin, kami tanya dulu plasmanya. Kalau enggak, kami tahan. Itu jadi kebijakan kami,” ujarnya.

    ”Karena begitu dikasih izin, dia lupa dengan plasmanya,” katanya.

    Agustiar juga menegaskan posisinya. ”Karena kami ada begini karena masyarakat, karena rakyat, Bapak-Ibu sekalian. Kami ini petugas Bapak-Ibu sekalian.”

    Ia berharap opsi kedua yang berjalan. ”Harapan saya dengan bupati, untuk semua di sini, kalau bisa, opsi kedua itu dijalankan. Tapi kalau perusahaannya oke. Kalau enggak oke, ya, kita pastikan opsi pertama, yang dilakukan oleh bupati. Tapi lama, sekali lagi, ya,” katanya.

    Agustiar menyebut perusahaan sudah bersedia. ”Lihat, perusahaan sudah mau, ya,” ujarnya.

    Dia meminta warga mendoakan kesepakatan dengan perusahaan tercapai dalam kurang lebih sebulan, lalu mengajak mereka pulang. “Ini sudah hampir 30 hari di sini,” katanya.

    ”Kalau bisa, pulang saja dari sini. Untuk kepulangan nanti kami akan biayai, ya. Selaku pribadi, bukan gubernur, ya.”

    Ajakan itulah yang dijawab warga Selunuk dengan kata ”belum”, sebelum menegaskan poin pertama harus didahulukan. Warga juga mengingatkan bahwa poin utama itu sudah disampaikan Bupati. Agustiar menjawab, ”Jalan, tapi memakan waktu.”

    Agustiar mengaku sedih melihat warga bertahan di lokasi, dan khawatir bila ada yang jatuh sakit atau terjadi hal yang tidak diinginkan.

    ”Karena di sini selaku gubernur, saya sedih melihat masyarakatnya,” ujarnya.

    Gubernur mengingatkan pemerintah sudah mengimbau. ”Nah, jangan salahkan kami kalau ada apa-apa, ya kan? Kami sudah mengimbau,” katanya.

    Ia lalu menyerahkan urusan di lokasi kepada Kapolres Seruyan, sembari menegaskan kewajiban perusahaan tetap harus diselesaikan. ”Bagaimanapun, investasi ini kita jaga,” katanya.

    Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama, menyampaikan keraguannya. Ia menyebut rapat di Kuala Pembuang pagi itu, yang menurutnya dihadiri figur yang ia sebut Pak Beni selaku CEO PT BAP, berakhir buntu.

    ”Tidak ada skema yang ditawarkan oleh PT BAP,” katanya. Menurut dia, perusahaan hanya menawarkan skema terkait angkutan.

    ”Mohon maaf, Pak, beribu maaf. Apa yang Bapak paparkan hari ini, saya secara pribadi itu sangat meragukan, Pak,” ujar Kamarudin kepada Gubernur.

    Keraguan Kamarudin punya riwayat. Ia mengoordinasi aksi warga Selunuk pada 2024, ketika PT BAP menyatakan siap merealisasikan plasma 20 persen bagi warga Selunuk lewat berita acara bermeterai tertanggal 2 Mei 2024. Janji itu masih mereka tagih hingga kini.

    Agustiar menanggapi, Bupati yang selama ini mengurus lewat CEO perusahaan tidak bisa disalahkan. ”Karena sering dibohongi oleh perusahaan, kan? Betul, kan?” ujarnya, disambut jawaban “betul” dari warga.

    Menurut dia, urusan yang ditangani gubernur akan lebih didengar perusahaan. Ia juga menyatakan senang dikritik terbuka. ”Saya kalau ngomong begini, saya senang. Ngomong keras begini, senang, daripada manis-manis,” ujarnya.

    Agustiar meminta Selunuk memberi kesempatan. ”Coba kita buka lagi pintu hati. Sebulan saja coba, ya. Sebulan saja. Kalau dia masih tetap begini, ayo sama-sama kita,” ujarnya.

    ”Kalau saya bohong, apa untungnya saya? Enggak ada untungnya saya. Rugi saya,” tegas Agustiar.

    Gubernur menyebut akan mengurus Bangkal lebih dulu agar Selunuk bisa melihat contohnya.

    Sebelum pamit, Agustiar menyerahkan keputusan kepada warga. ”Mau pulang, mau enggak, saya serahkan kepada Bapak-Ibu sekalian. Tapi sekali lagi, sebagai gubernur, saya mengharapkan Bapak-Ibu pulang,” katanya.

    Bola di Tangan PT BAP

    Kesepakatan dengan perusahaan masih menunggu MoU. Gubernur menyebut perusahaan sudah bersedia dan Bupati menyebut pembicaraan tinggal difinalisasi, sementara PT BAP tidak ikut meneken surat komitmen. Tenggat sebulan yang tercantum dalam surat jatuh sekitar 9 November 2026.

    Tanggapan PT BAP atas surat komitmen ini belum diperoleh. Sejak awal konflik, dari sengketa lahan di Desa Sebabi hingga tuntutan plasma di Seruyan, permintaan konfirmasi Kanal Independen belum mendapat balasan perusahaan.

    Saat mediasi di Kantor Bupati Seruyan menjelang aksi warga 5 September, perwakilan PT BAP menolak diwawancarai wartawan lalu meninggalkan lokasi.

    Hal serupa terjadi saat mediasi di Sampit, 9 September 2026. Perwakilan manajemen PT BAP dari Jakarta, Reinhard, menolak memberikan keterangan saat hendak diwawancarai.

    Kunjungan Jumat itu juga bertepatan dengan jatuh tempo ultimatum tiga hari Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat, yang pada 6 Oktober mendesak pemerintah memulihkan akses jalan. Massa dari desa lain belum menyatakan sikap resmi atas surat komitmen tersebut.

    Baca juga: Menyibak Barisan Pakaian Bebas: Jejak Absensi Pabrik di Balik Aksi Tandingan Plasma Seruyan

    Warga Bangkal sudah menyiapkan langkah bila tenggat itu lewat tanpa kejelasan. ”Nah, ini akan kita rapatkan kembali dengan masyarakat, langkah apa yang kita lakukan. Karena, kalau saya berpendapat, landasan dasar kita sudah ada,” kata Sapriyadi.

    ”Apakah nanti kita akan menggugat di pengadilan negeri atau memang harus turun ke jalan lagi. Namun, ini harus bermusyawarah dulu dengan masyarakat, dengan pemerintahan desa, ketua BPD, dan unsur-unsur tokoh lainnya,” ujarnya. (ign)

  • Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    Delapan Jam Lobi, Satu Jam Tidur: Nama Kapolres Seruyan Jadi Taruhan Plasma 20 Persen

    SERUYAN RAYA, kanalindependen.id – Ruas jalan trans Kalimantan kilometer 98 dijejali ribuan manusia sejak pukul 10.00 pagi, Sabtu (5/9/2026).

    Warga yang berdatangan menggunakan pikap, mobil, dan sepeda motor itu mendirikan tenda besar berbekal pengeras suara. Merapatkan barisan persis di depan gerbang kebun PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang terkunci gembok.

    Massa tertahan di luar pagar. Di tengah suasana panas, berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat Polres Seruyan yang bersiaga di dalam area perusahaan.

    Suara massa kian riuh saat Sapriyadi, Ketua Pengawas Koperasi Saking Bahanyi Bangkal memulai orasi.

    Dari kejauhan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, berjalan membelah kerumunan. Mendekati massa yang berdesakan di dekat tenda.

    Sampai tiba gilirannya berbicara, Beddy mengungkap alasan keterlambatannya hadir di tengah massa.

    ”Dari tadi malam pukul 20.00 WIB saya sudah di sini. Saya bersama Ketua Dewan (DPRD Seruyan) berkoordinasi dan rapat dengan perusahaan sampai pukul 04.00 pagi,” katanya.

    “Saya tidur cuma satu jam,” ujarnya lagi.

    Rentang waktu itu ia ulang saat menutup negosiasi dengan massa beberapa jam kemudian. “Kami dari pukul 20.00 sampai pukul 04.00 pagi belum tidur,” katanya.

    Selama delapan jam perundingan itu berlangsung, warga sejumlah desa dari dua kabupaten sedang bersiap turun ke jalan.

    Hasil pembicaraan itulah yang dibawa langsung ke tengah kerumunan. Menjadi dasar massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 13.30 WIB.

    PENUHI JALAN: Massa memenuhi jalan Trans Kalimantan km 98 ruas Sampit-Pangkalan Bun, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Malam yang Tersambung ke Jakarta

    Perundingan malam itu tidak berhenti di meja lokal. Menurut keterangan Beddy, ia bersama Ketua DPRD Seruyan, Kabag Ops, dan Kasat Intel berhadapan dengan perwakilan perusahaan, lalu menghubungi kantor pusat.

    ”Kami langsung berkomunikasi dengan pusat,” katanya.

    Beddy juga menyebut alasan Ketua DPRD Seruyan tidak hadir di lokasi aksi.

    ”Mohon maaf, Pak Ketua tidak bisa hadir ke sini karena beliau kelelahan. Beliau sampai pukul 04.30 WIB, lalu lanjut lagi sampai pagi. Beliau tidak tidur karena terus berkomunikasi intens dengan Jakarta,” kata Beddy.

    Alasan yang menggerakkan perundingan itu, menurut keterangannya, adalah kesimpulan yang ia ambil sejak menjabat.

    Beddy dilantik sebagai Kapolres Seruyan dalam serah terima jabatan di Mapolda Kalimantan Tengah pada 13 Januari 2026, menggantikan AKBP Hans Itta Papahit.

    ”Saya sampaikan, sejak saya menjadi Kapolres di sini dari Januari sampai sekarang, saya ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi. Ternyata persoalan ini terlalu berlarut-larut, terlalu lama. Akhirnya ada ketidakpuasan dari rekan-rekan semua. Dari warga saya,” katanya.

    Sikap yang ia sampaikan kepada perusahaan disebutkan secara terbuka di depan massa.

    ”Oleh karena itu, saya sampaikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Kalau memang itu hak masyarakat, berikan haknya,” ujarnya.

    Hasil dari perundingan alot itu berupa satu komitmen yang belum pernah didapat warga di meja mediasi sebelumnya.

    ”Setelah negosiasi alot tadi malam, pihak pusat sepakat datang ke sini. Saya minta mereka datang, bertemu dengan kita, lalu langsung mengambil keputusan dan merealisasikannya,” katanya.

    Ia mengaku meminta pertemuan digelar Selasa, tetapi pihak pusat baru sanggup Rabu. Lokasinya di Sampit. Satu hal lagi yang ia sebut sebagai hasil tawar-menawar malam itu adalah komposisi peserta pertemuan.

    ”Awalnya tidak ada perwakilan masyarakat. Namun, saya upayakan agar ada keterbukaan dan ada wakil masyarakat yang hadir,” katanya.

    Sepanjang forum berlangsung, tidak satu pun nama pejabat perusahaan yang akan hadir pada Rabu disebutkan.

    Pada mediasi 3 September di halaman Kantor Bupati Seruyan, lima orang hadir mengaku dari manajemen PT BAP, satu di antaranya berbicara tanpa menyebutkan nama maupun jabatan, lalu seluruh rombongan menghindari wartawan sampai masuk ke mobil.

    Taruhan di Tengah Kerumunan

    Beddy tidak menyampaikan hasil perundingan itu dari atas panggung. Ia berdiri di tengah massa yang berjejal di bawah tenda, membuka keterangannya dengan sapaan lintas agama dan sepotong pepatah Dayak, lalu memakai kalimat-kalimat yang menempatkan nama baiknya sendiri sebagai jaminan.

    ”Saya sejak 2007 sudah di Kalimantan Tengah. Saya sayang warga saya, saya cinta warga saya,” katanya.

    ”Saya tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Yang saya inginkan adalah warga saya mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.

    Dia menyebut masa jabatannya masih panjang. Karena itulah memerlukan kepercayaan warga.

    ”Kalau saya berbicara tanpa bukti, warga akan berkata, ‘Kapolres sama saja, hanya janji.’ Saya tidak mau seperti itu,” tegasnya.

    Logika yang ia tawarkan kepada massa bersifat timbal balik. Ketertiban warga hari itu akan dipakainya sebagai alat tawar terhadap perusahaan pada pertemuan berikutnya.

    ”Artinya, ada kesepakatan yang perlu kita jaga agar perusahaan juga percaya kepada saya. Saya sudah menyampaikan dan menjamin sebagai Kapolres bahwa warga saya aman. Mari kita buktikan dulu,” katanya.

    ”Kalau perusahaan percaya kepada saya, saya bisa punya posisi tawar. Apabila nanti hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga, saya bisa menuntut perusahaan. Saya bisa mengatakan, ‘Kemarin perjanjiannya saya sudah mengamankan warga saya, mengapa hasilnya tidak sesuai dengan keinginan warga?’” ujarnya.

    Ia menutup penjelasan itu dengan menegaskan untuk siapa argumen tersebut disiapkan. “Argumen saya ini untuk Bapak-Ibu sekalian, bukan untuk saya,” ucapnya.

    Beddy juga menyatakan tidak akan meninggalkan lokasi sampai persoalan selesai.

    ”Sesuai janji saya di Pemda kemarin, saya akan ada di sini sampai dengan selesai. Kalau belum saya kawal semuanya dan belum selesai, saya belum pulang. Janji saya, saya tepati,” tegas Beddy.

    YAKINKAN WARGA: Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat berbicara di depan massa yang menuntut plasma 20 persen, Sabtu (5/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

    Tiga Puluh Menit yang Nyaris Berubah Arah

    Tawaran itu tidak diterima tanpa perlawanan. Saat Beddy meminta warga menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah plasma, dan massa menjawab betul, terdengar interupsi pendek dari kerumunan.

    ”Kami butuh bukti,” teriak seorang warga.

    Soplin, warga Bangkal yang berdiri paling depan sepanjang aksi, membuka keterangannya dengan mengungkap tenggat yang sudah lewat.

    ”Tadi, mohon izin Pak Kapolres, sesuai surat pemberitahuan aksi kami, kami menunggu 30 menit agar gembok itu dibuka. Kami mau masuk dan menutup pabriknya,” katanya.

    ”Kami ini sebenarnya mengutamakan damai. Namun, kalau permintaan kami tidak diindahkan, kami akan bertindak tegas. Saya yang berada di depan,” ujarnya.

    Dia juga menyatakan tidak akan pulang meski diminta. “Kalau Bapak Kapolres meminta kami pulang hari ini, mohon maaf, kami tetap bertahan di sini sampai hari Rabu, sampai memperoleh hasil yang jelas,” katanya.

    Penantian keluarganya ia sampaikan dalam satu kalimat. ”Sudah banyak warga Bangkal yang meninggal dunia, termasuk kakek saya. Berapa generasi lagi kami harus menunggu?” ungkapnya.

    Peringatan dari Seberang Kabupaten

    Keraguan yang paling tajam datang dari desa yang berada di luar wilayah hukum Polres Seruyan. Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliandi Asry Rozikin Yoyota, membawa pengalaman yang menyerupai apa yang sedang ditawarkan pagi itu.

    ”Bapak-Ibu sekalian, kami pernah mengalami kegiatan seperti ini pada 31 Agustus 2023. Saat itu kami dirayu oleh Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian pada tanggal 2, kami membuat kesepakatan bersama dan membubarkan diri. Namun, sampai sekarang tidak ada realisasinya,” katanya.

    Ia menegaskan kesepakatan itu bukan janji lisan. “Sudah ada MoU-nya, Bapak Kapolres,” ujarnya.

    Perusahaan yang ia maksud adalah PT Buana Artha Sejahtera, anak usaha Sinar Mas Group yang mengelola kebun di Kecamatan Telawang.

    Tuntutan plasma warga Biru Maju terhadap perusahaan itu pernah memicu aksi ratusan hingga seribu orang pada November 2022 dan menjadi sorotan DPRD Kotim.

    Kesaksian itu disampaikan beberapa jam sebelum warga Bangkal menandatangani kesepakatan dengan pola yang sama, yakni membubarkan diri untuk menunggu pertemuan berikutnya.

    ”Kami sudah tidak percaya lagi. Biarkan yang lain membubarkan diri, yang di sini tetap lanjut,” katanya.

    Ketika ia bertanya sudah berapa lama penantian itu berlangsung, kerumunan menyahut serentak. “Dua puluh tahun!”

    Meski menolak bubar, ia mengunci barisannya dengan larangan yang tegas. “Jangan ada yang menyentuh satpam sedikit pun. Jangan ada yang mengganggu tanaman perusahaan sedikit pun. Itu komitmen kami, Bapak Kapolres,” katanya.

    Satu permintaan yang ia sampaikan tidak terpenuhi. Ia meminta pertemuan lanjutan digelar di lokasi aksi, bukan di tempat lain.

    “Jangan nanti kita bertemu di hotel A atau rumah makan B, lalu ada yang masuk angin,” ujarnya.

    Kesepakatan yang ditandatangani beberapa jam kemudian menetapkan lokasi pertemuan di Sampit.

    Tuntutan warga Kotim berada di luar wilayah hukum Beddy, sehingga ia menyatakan tidak dapat mengambil alih perkara tersebut. Sebagai gantinya ia menawarkan koordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur.

    Serah terima jabatan Kapolres Kotim, menurut keterangannya, baru berlangsung Rabu di Polda, hari yang sama dengan jadwal pertemuan di Sampit.

    Peta yang Lebih Kecil dari Kenyataan

    Perundingan semalaman itu ternyata disusun di atas perhitungan yang meleset. Kekeliruan tersebut terungkap dari mulut Beddy sendiri. Di tengah forum.

    ”Makanya tadi malam, saat saya rapat dengan Ketua Dewan dan pimpinan perusahaan, yang dibahas itu ada empat desa,” katanya.

    ”Makanya saya ingat dan tadi agak bingung, kok ada Desa Biru Maju. Mohon maaf, saya agak bingung,” katanya.

    Perwakilan Hanau yang diberi kesempatan bicara menyebut cakupan tuntutan di wilayahnya jauh lebih luas dari yang tercatat aparat.

    ”Di Hanau ada sembilan desa yang terkait, termasuk di wilayah Tapian dan lainnya, karena cakupannya cukup luas,” katanya.

    Sasaran tuntutan yang disuarakan di lokasi juga tidak berhenti pada satu perusahaan. Dalam orasinya, Sapriyadi menyebut PT BAP bersama PT Buana Artha Sejahtera dan PT Tapian Nadenggan, dua entitas lain di bawah bendera Sinar Mas Group.

    Sepanjang forum, Beddy beberapa kali menegaskan batas isu yang boleh masuk. ”Di sini tidak ada sengketa lahan. Ini murni soal plasma 20 persen,” katanya.

    Ia juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan aksi ditunggangi. ”Saya tidak mau kegiatan ini disusupi kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.

    Kekhawatiran serupa dilontarkan Kepala Desa Bangkal, Erwin Supardi, terhadap warganya sendiri. ”Mohon maaf, jangan sampai warga saya dimanfaatkan atau disusupi hal-hal yang tidak saya inginkan,” katanya.

    Aliansi yang Terbelah di Tiga Titik

    Massa yang berdiri di kilometer 98 perlahan luruh dari susunan sepuluh desa yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi.

    Warga Rungau Raya berkumpul di titik terpisah, kilometer 105, dan lebih dulu menyelesaikan urusannya. Erwin Supardi membawa kabar itu setelah bertemu Kapolres di lokasi tersebut.

    ”Teman-teman di Rungau Raya, khususnya di 105, saat ini sudah sepakat dan membubarkan diri. Di sana tidak ada lagi penutupan akses dan sebagainya,” katanya.

    Satu koperasi menyatakan keluar dari aliansi pada malam sebelum aksi. Keputusan itu tidak diikuti seluruh warganya.

    Seorang warga Selunuk mengambil pengeras suara dan menjelaskan apa yang terjadi di desanya.

    ”Selama ini kami ikut aliansi. Namun, tadi malam terjadi perpecahan. Ada surat yang pada intinya memberatkan kepengurusan koperasi karena tidak mengikuti grup aliansi,” katanya.

    Responsnya berlawanan arah dengan pengurus koperasinya sendiri. ”Saya mundur dari kepengurusan Selunuk, tetapi saya tidak mundur dari urusan masyarakat,” tegasnya.

    Ia menyebut jumlah warga yang berada di belakangnya, sekitar 840 kepala keluarga, dan mempertanyakan waktu terjadinya perubahan sikap sejumlah tokoh desanya.

    “Kenapa yang tadinya satu arah dan satu tujuan, pada detik-detik menghadapi Bapak Kapolres yang kami hormati, serta kepengurusan desa dan kepengurusan BAP, justru ada tokoh-tokoh kami yang berbeda sikap?” ujarnya.

    Ia berhenti sebelum menyimpulkan. “Kami tidak bisa menuduh. Namun, dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak kami ketahui di belakang layar,” katanya.

    Sapriyadi, yang diwawancarai terpisah, membenarkan adanya pengunduran diri itu tetapi menolak menyebutnya sebagai kekalahan.

    “Tidak. Itu sama sekali tidak melemahkan kekuatan kami, karena kekuatan itu berada pada masyarakat secara umum,” katanya.

    Camat Seruyan Raya Zainal Arifin menyatakan akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi Selunuk setelah aksi berakhir, karena desa itu berada di wilayah kerjanya.

    Dokumen yang Lahir di Pos Sekuriti

    Perwakilan warga akhirnya masuk ke area kebun setelah pagar dibuka, lalu merumuskan naskah kesepakatan di pos sekuriti perusahaan. Prosesnya memakan waktu hampir satu jam.

    Sebelum naskah disusun, seorang perwakilan warga menyampaikan syarat.

    ”Baik, kami akan mengikuti. Tetapi dalam surat itu jangan ada dusta, Pak Kapolres. Tuliskan saja bahwa kami menunggu kepastian tersebut. Surat itu agar distempel Polres Seruyan dan juga distempel koperasi, supaya resmi,” katanya.

    Beddy menyerahkan perumusan isinya kepada warga. “Mau ditulis, diketik, dan apa pun isinya, silakan. Yang penting ada surat pernyataan bahwa hasil aksi damai ini menyepakati untuk hadir dalam pertemuan hari Rabu bersama pimpinan perusahaan,” katanya.

    Isi dokumen dibacakan Soplin di luar pagar, di bawah tenda. Tepi jalan trans Kalimantan.

    Kesepakatan itu menetapkan pertemuan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB di Sampit, dengan agenda penyelesaian tuntutan plasma 20 persen dari lahan inti.

    Peserta dari Desa Bangkal meliputi kepala desa, ketua BPD, ketua koperasi dan ketua pengawas, Camat Seruyan Raya, serta tiga perwakilan warga yang ditunjuk, yaitu Anti Panting, Sugeng Wahyudi, dan Amardani.

    Warga menjamin kondusivitas selama pelaksanaan pertemuan hingga diperoleh kesepakatan. Naskah itu mencantumkan pernyataan bahwa kesepakatan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Penandatangannya meliputi perwakilan warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, Kapolres Seruyan, dan Hendra Anang yang disebut sebagai Kabag Ekonomi.

    Beddy menjelaskan sendiri fungsi dokumen itu bagi posisinya di meja perundingan berikutnya.

    ”Saya hanya ingin membawa bukti bahwa saya sudah bertemu dengan warga saya, berupa surat pernyataan yang dibuat warga, untuk meyakinkan perusahaan,” katanya.

    Sejauh Mana Kesepakatan Itu Mengikat

    Kesepakatan hasil musyawarah memiliki pijakan dalam hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyatakan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan hasil musyawarah mufakat itu mengikat para pihak.

    Peran kepolisian dalam pemecahan masalah sosial semacam ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menempatkan kemitraan Polri dan masyarakat atas dasar kesepakatan bersama sebagai instrumen menangani persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    Batas keberlakuannya diatur tegas dalam hukum perdata. Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sementara Pasal 1340 ayat (1) menegaskan suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.

    Dokumen 5 September ditandatangani warga, kepala desa, camat, pejabat Pemkab Seruyan, dan Kapolres Seruyan. Manajemen PT BAP sama sekali tidak ada di dalamnya.

    Isi kewajibannya juga tidak seimbang. Warga terikat pada satu hal yang terukur, yaitu menjaga situasi tetap kondusif. Kewajiban perusahaan yang tercantum hanya berupa kehadiran pada pertemuan Rabu.

    Tidak ada klausul yang mengikat manajemen PT BAP pada hasil tertentu, tenggat realisasi, maupun sanksi apabila pertemuan berakhir tanpa keputusan.

    Kepolisian juga tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan menyerahkan lahan plasma.

    Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar berada di ranah Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, sementara urusan Hak Guna Usaha berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Struktur kesepakatannya memisahkan warga berdasarkan desa. Yang dibacakan Soplin adalah kesepakatan warga Desa Bangkal, bukan kesepakatan aliansi.

    Undangan pertemuan Rabu berlaku untuk empat desa, sementara aliansi yang bergerak hari itu melibatkan sepuluh desa dari dua kabupaten.

    Sapriyadi mengaku sudah mengusulkan agar desa-desa di Kotim dan Kecamatan Hanau turut difasilitasi.

    ”Mungkin pertemuannya nanti dipisahkan atau dibedakan, tetapi kami berharap tetap difasilitasi,” katanya.

    Gembok yang Ditinggalkan

    Massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30. Tenda dibongkar, jalan trans Kalimantan kembali lancar.

    Satu hal tidak ikut dibawa pulang. Sapriyadi meminta izin secara terbuka kepada Beddy agar gembok warga tetap terpasang.

    ”Mau tidak mau dan suka tidak suka, sampai persoalan ini selesai kami menitipkan gembok di portal ini, portal 98, bersama portal 79,” katanya.

    Kapolres menutup pembicaraan dengan menegaskan hal yang sama. Portal tetap ditutup, jangan dibuka, sampai hari Rabu.

    Sapriyadi juga menyampaikan konsekuensi apabila pertemuan itu berakhir tanpa hasil.

    “Apabila pada hari Rabu tidak mendapatkan titik temu atau tidak ada realisasi plasma 20 persen dari izin usaha perkebunan dalam bentuk lahan, kami akan turun kembali dengan massa yang lebih banyak daripada hari ini,” katanya.

    ”Sasaran kami tidak hanya di depan pos ini, tetapi sampai masuk ke pabrik. Apa pun yang menghalangi di hadapan kami, kami yakin bisa kami gulingkan,” tegasnya.

    Soplin menyebut siapa saja yang ikut mempertaruhkan nama dalam dokumen itu.

    ”Karena taruhannya bukan hanya kami. Nama-nama yang tercantum dalam kesepakatan itu juga menjadi taruhannya, karena mereka dipercaya oleh warga, khususnya Desa Bangkal,” katanya.

    Jumlah massa yang hadir, menurut data yang disampaikan Sapriyadi, sekitar 2.300 orang. Surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan aliansi ke Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur sebelumnya mencantumkan rencana 3.410 orang.

    Delapan jam lobi dan satu jam tidur merumuskan hasil pada satu tanggal, satu lokasi, dan satu janji kehadiran. Sementara itu, dua gembok warga tertinggal membelenggu portal 79 dan 98, menunggu kepastian Rabu pekan depan. (ign)