Tag: tuntutan

  • Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    Jerat Penjara Sawit Agrinas Rp3,3 Juta, Bui 1,5 Tahun Menanti Tiga Warga Seruyan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janjang sawit senilai Rp3,3 juta cukup ”menyeret” tiga warga Desa Asam Baru, Kabupaten Seruyan, ke balik jeruji besi. Nilai kerugian itu kemudian menjadi dasar jaksa merumuskan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

    Ancaman kurungan penjara tersebut membayangi nasib Dendi Bin Arban, Galeh Alfani Bin Paijo, dan Candra Winata Bin Ruslan usai kedapatan memanen buah kelapa sawit milik perusahaan negara, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

    Ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit menjadi saksi pembacaan tuntutan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Putri Fasyla Ananta, meyakini ketiga pria itu secara sah dan meyakinkan bersekongkol merugikan aset perusahaan.

    Niat mengambil hasil kebun pelat merah itu bermula saat Rabu malam, 3 Desember 2025. Dendi mengajak Galeh menuju areal perkebunan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernopol KH 8592 PH.

    Perjalanan mereka membelah malam tak sekadar bermodal tangan kosong. Angkong, egrek, dan tojok sudah disiapkan. Candra pun ikut diajak bergabung di tengah jalan.

    Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB ketika roda pikap menjejak Blok H3 dan H4 kebun BUMN tersebut di Kecamatan Danau Seluluk.

    Pembagian tugas berjalan senyap di bawah kegelapan. Dendi dan Galeh mengayunkan egrek menjatuhkan tandan buah, sementara Candra memungut lalu memindahkannya ke bak belakang mobil.

    Rangkaian aksi ini akhirnya terendus dan tercatat secara hukum pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 01.54 WIB.

    Dokumen dakwaan mencatat secara rinci pergerakan dan niat ketiganya.

    ”Bahwa para Terdakwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekira pukul 01.54 WIB bertempat di Blok H3 dan Blok H4 PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, telah mengambil 61 janjang buah kelapa sawit yang seluruhnya milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sebut jaksa dalam kutipan dakwaannya.

    Jaksa Putri Fasyla Ananta juga menggarisbawahi peran masing-masing pelaku secara spesifik.

    ”Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, di mana Terdakwa I dan Terdakwa II memanen buah menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa III mengumpulkan dan memindahkan buah ke dalam bak mobil pick up,” urainya.

    Timbangan pabrik mencatat berat keseluruhan panen ilegal tersebut menyentuh kisaran 1.000 kilogram dari total 61 janjang. Lembaran setruk penimbangan inilah yang kemudian memunculkan angka kerugian materiil sebesar Rp3.345.200.

    Nominal kerugian tersebut berujung pada konklusi tegas dari meja penuntut umum.

    ”Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen hasil perkebunan milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero),” tegas jaksa dalam tuntutannya.

    Palu majelis hakim kini sangat dinanti setelah jaksa melontarkan permohonan hukuman utama di penghujung persidangan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Dendi Bin Arban, Terdakwa II Galeh Alfani Bin Paijo, dan Terdakwa III Candra Winata Bin Ruslan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” pinta jaksa.

    Ketiganya dinilai melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (ign)

  • ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    ”Berantem Kita!” Acungan Mandau Hadang Patroli Berujung Tuntutan 5 Bulan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Keheningan malam di areal perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, mendadak pecah oleh ketegangan hebat pada awal Desember 2025 lalu.

    Leo Suprobo bin Sulistiono, yang tertangkap basah memanen buah sawit di blok perusahaan, memilih jalan buntu. Dia menghunus mandau dan menantang maut pada tim patroli yang memergoki aksinya.

    Aksi nekat tersebut kini membawa Leo ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, HM Karyadi, menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pengancaman dengan kekerasan.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Suprobo bin Sulistiono dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Karyadi saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

    Jaksa meyakini Leo melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Masa tahanan yang telah dijalani Leo akan dikurangkan sepenuhnya dari total tuntutan tersebut.

    Ketegangan di Blok P7

    Lini masa peristiwa ini bermula pada Rabu malam, 3 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tiga petugas keamanan PT Buana Adhitama (BAT), yakni Mokh Sodiq, Muhammad Fahreji, dan Zainal Arifin, sedang menyisir area Divisi Plasma Blok P7 menggunakan mobil patroli.

    Sorot lampu mobil mendapati sosok Leo yang tengah asyik memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

    Bukannya gentar karena tertangkap tangan, Leo justru melangkah ke tengah jalan, menghadang laju kendaraan patroli dengan sebilah mandau yang terhunus di tangan kanan.

    Suasana kian mencekam saat petugas turun dari mobil. Alih-alih menyerah, Leo justru mengeluarkan gertakan yang membuat nyali berdesir.

    ”Silakan saja kalau mau ambil buah kelapa sawit, berantem kita,” tantang Leo, seperti yang tertuang dalam dokumen dakwaan.

    Dia bahkan kembali mengayunkan senjata tradisional Kalimantan itu ke arah petugas sembari berteriak, “Silakan kalau mau coba-coba!”

    Pergumulan dan Luka di Jari Manis

    Ancaman nyata itu membuat tim patroli sempat tertahan. Namun, petugas tak kehilangan akal.

    Memanfaatkan celah saat kewaspadaan terdakwa sedikit mengendur, salah satu petugas mencoba merangsek maju untuk melumpuhkan senjata yang dipegang Leo.

    Pergumulan singkat tak terhindarkan. Dalam upaya merebut mandau tersebut, jari manis tangan kanan Mokh Sodiq terkena sabetan hingga terluka.

    Meski ada korban luka, petugas akhirnya berhasil menguasai keadaan dan mengamankan Leo beserta mandau bersarung kayu warna merah miliknya.

    Malam itu juga, Leo digelandang ke Polsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nasib Leo kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang akan segera menjatuhkan putusan final atas aksi nekatnya di kebun sawit tersebut. (ign)