Tag: Vonis Adat Dayak

  • Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    Komisi II DPRD Kotim Desak PT BAP Cabut Gugatan Rp104 Miliar, Dukung Penuh Putusan Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Akhyannor, mendesak PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) segera mencabut gugatan perdata senilai Rp104 miliar.

    Gugatan tersebut menyasar anggota DPRD Kotim Parimus, Damang Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, dan Kepala Desa Sebabi Dematius.

    Desakan ini dilontarkan menyusul terbitnya putusan peradilan adat Dayak yang baru saja memvonis PT BAP dengan total denda dan ganti untung Rp438.110.620.000, Jumat (28/8/2026).

    Akhyannor memperingatkan perusahaan agar tidak memperpanjang masalah menjadi sengketa berkepanjangan yang berpotensi memicu reaksi massa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Akhyannor usai menghadiri pembacaan putusan perkara Takian Petak oleh Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

    ”Akan lebih baik apabila gugatan terhadap Bapak Parimus dicabut,” kata Akhyannor.

    Penegasan Akhyannor merupakan desakan pertama yang muncul dari kolega sesama anggota DPRD Kotim setelah proses persidangan gugatan tersebut bergulir sekian lama di Pengadilan Negeri Sampit.

    Langkah Parimus mendampingi masyarakat, menurut Akhyannor, dilakukan untuk memperjuangkan warga Desa Sebabi, bukan bertindak atas nama kedewanannya.

    ”Menurut saya, hal seperti ini sudah bersifat merugikan orang banyak. Masa menuntut seperti itu? Kalau bisa, tidak perlu memperpanjang persoalan hingga menjadi sengketa berkepanjangan,” ujarnya.

    Akhyannor turut mengingatkan potensi eskalasi sosial jika gugatan di pengadilan negara terus berlanjut.

    ”Jika gugatan itu dicabut, masyarakat di sekitarnya dapat hidup aman dan damai. Sebaliknya, apabila persoalan ini berlanjut, situasi bisa tak menentu. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah seluruh masyarakat,” ujarnya.

    ”Saya yakin, apabila masyarakat diperhatikan, tidak akan ada lagi persoalanm” tambahnya.

    Dukungan Penuh untuk Jalur Adat

    Terkait proses peradilan adat yang berujung pada vonis PT BAP, Akhyannor menyatakan dukungan penuh dari Komisi II DPRD Kotim.

    ”Kami hadir karena persoalan ini merupakan ranah Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini merupakan hasil keputusan yang diharapkan dapat membawa kedamaian,” katanya.

    Dia berharap vonis adat itu benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Dayak dan tidak membawa mudarat bagi siapa pun. Terutama terkait pengembalian hak atas tanah adat masyarakat.

    Akhyannor menilai momen tersebut memiliki resonansi yang luas. ”Basara hari ini diharapkan membawa dampak besar serta angin segar bagi masyarakat Kotawaringin Timur, bahkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Dia berharap PT BAP mengakomodasi seluruh putusan itu sebagai pembelajaran.

    Menyinggung sikap perusahaan dalam menghadapi persidangan adat, Akhyannor mengingatkan batas kepatutan berinvestasi.

    ”Jangan sampai ada pihak yang sewenang-wenang atau meremehkan adat dan budaya kita,” katanya.

    Dia mengutip prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung, yang menurutnya harus dipahami investor yang beroperasi di tengah masyarakat adat, tidak hanya di Kalimantan tetapi juga wilayah lain di Indonesia.

    Pemanggilan Perusahaan

    Akhyannor menyatakan harapan agar Komisi II kelak dapat memanggil perusahaan-perusahaan sawit di Kotim melalui mekanisme kemitraan yang selama ini berjalan.

    Menurut catatannya, terdapat 58 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Kami berharap para direktur perusahaan sawit juga mendengar keputusan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat,” katanya.

    ”Kami berharap mereka mendengar putusan ini dan kembali menjalankan hal-hal yang telah dititahkan Dewan Adat Dayak, yang dipimpin Gubernur Agustiar Sabran,” tambahnya.

    Putusan yang direspons Akhyannor itu memuat tiga kewajiban finansial. PT BAP diwajibkan membayar ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 atas pelanggaran terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    Perusahaan diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal mencapai kesepakatan, putusan otomatis menjadi final dan mengikat, lalu tahapan eksekusi akan mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)