Tag: Vonis Basara Hai

  • Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    Bayang-Bayang Konflik Sosial Usai Vonis PT BAP, Pemkab Kotim Diminta Tak Jadi Penonton

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tenda aula terbuka Desa Sebabi menjadi saksi berkumpulnya ragam elemen publik pada Jumat (28/8/2026).

    Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta organisasi pemuda dan mahasiswa hadir memantau ketukan palu Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai.

    Namun, pemandangan itu menyisakan satu catatan, nihilnya perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

    Adapun elemen pemuda yang hadir, yakni Andriyanto dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Moch Isror Hasibulloh dari Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), serta Ahmad Susilo Hendra Agung selaku Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sampit.

    Anggota KPPM Sampit, Andriyanto, meminta agar pemerintah daerah lebih peka terhadap sengketa lahan di wilayahnya.

    ”Kami ingatkan pemerintah, khususnya Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk bisa lebih melek terhadap permasalahan-permasalahan masyarakat di sini, jangan pura-pura tidak tahu tapi sebenarnya tahu, meskipun sudah ditangani Pemprov Kalteng tapi wilayah Sebabi masih wilayah Kotim,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

    Andriyanto turut menuntut iktikad kooperatif dari pihak korporasi.

    ”Kami harap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur ini bisa selalu mematuhi adat istiadat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bisa kooperatif terhadap hukum adat yang ada,” katanya.

    Pemerintah Diminta Tak Jadi Penonton

    Ketua KPPM Sampit Muhammad Ridho, memperingatkan bahwa terbitnya Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 terhadap PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) belumlah menjadi akhir dari persoalan.

    Fokus saat ini, menurutnya, bergeser pada masa perundingan yang dipatok hingga 18 September 2026.

    ”Sekarang yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menyikapi putusan ini dengan kepala dingin. Jangan sampai setelah putusan keluar, persoalan justru bergeser dari ruang persidangan ke konflik di lapangan,” kata Ridho.

    Dia mendesak pemerintah daerah segera mengambil peran aktif dan memastikan masa perundingan berjalan kondusif.

    ”Pemerintah harus hadir menjaga agar ruang perundingan ini berjalan. Kalau ada persoalan yang masih bisa dibicarakan, mari dibicarakan. Jangan sampai masyarakat dan perusahaan akhirnya berhadapan langsung di lapangan,” tegasnya.

    Ridho mengingatkan bahwa penyelesaian hukum wajib diiringi langkah mitigasi sosial, mengingat sengketa ini menyangkut objek seluas 1.607 hektare dan tuntutan hingga ratusan miliar rupiah.

    ”Jangan sampai persoalan hukum melahirkan persoalan sosial. Kita tidak ingin masyarakat terpecah, pekerja berhadapan dengan warga, atau muncul kelompok-kelompok yang saling berhadapan hanya karena sengketa ini,” katanya.

    KPPM sendiri sudah beberapa kali bersuara menyoroti kasus PT BAP sejak Mei 2026, termasuk menanggapi gugatan perdata perusahaan serta isu imunitas anggota DPRD.

    Meski demikian, Ridho memastikan organisasi mereka tidak akan mengambil posisi untuk menggantikan kewenangan lembaga peradilan mana pun.

    ”Kami tidak ingin ada pihak yang merasa bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kekuatan. Hukum sudah berjalan, proses adat sudah menghasilkan putusan, proses perdata juga berjalan. Tinggal bagaimana semua pihak menghormati jalurnya masing-masing,” tegasnya.

    Putusan peradilan adat tersebut mewajibkan PT BAP membayar ganti untung dan denda total Rp438.110.620.000 kepada masyarakat adat Desa Sebabi dan Desa Bangkal.

    Apabila perundingan hingga 18 September 2026 gagal menemui kesepakatan, putusan akan otomatis final dan mengikat, disusul tahapan eksekusi pada Sabtu (19/9/2026).

    Secara bersamaan, perkara ini turut bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt, PT BAP tengah menuntut Damang Kecamatan Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim dengan nilai gugatan sekitar Rp104 miliar. (ign)

  • Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    Damang Tualan Hulu Dukung Vonis PT BAP, Rujuk Kemenangan di Pengadilan Tinggi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, Leger Toegal Kunum menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Nomor 002/MKMBH-KT/PTS/VIII/2026 yang dijatuhkan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai kepada PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), Jumat (28/8/2026).

    Sejak proses Basara Hai berjalan, Leger sudah mendorong agar persidangan itu dikawal bersama masyarakat adat, menyatakan kepercayaannya pada sembilan Let Adat yang menangani perkara. Usai putusan dibacakan, ia menegaskan kembali sikap itu.

    ”Saya mendukung penuh putusan Basara Hai ini. Sejak awal proses berjalan, saya sudah mendorong agar Basara Hai dikawal bersama-sama masyarakat adat, karena saya percaya sembilan Let Adat yang menangani perkara ini bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.

    Preseden dari Tualan Hulu

    Dukungan itu berpegang pada pengalaman pribadi. Leger pernah mengalami proses serupa. Dia saya memimpin Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu yang menjatuhkan sanksi adat Rp259 juta kepada PT Hutanindo Agro Lestari.

    Perusahaan sempat menggugat balik ke Pengadilan Negeri Sampit, tapi akhirnya putusan adat kami dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Dari pengalaman itu, Leger menegaskan, hukum adat Dayak bukan sekadar tradisi yang berhenti di ruang sidang, tapi bisa berdiri kokoh bahkan ketika diuji di hadapan hukum negara.

    Pesan untuk PT BAP dan Perusahaan Lain

    Leger juga menitipkan pesan kepada PT BAP dan perusahaan perkebunan lain yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    ”Putusan Basara Hai untuk Sebabi dan Bangkal ini penting bukan cuma untuk dua desa itu saja, tapi jadi pengingat bagi semua perusahaan yang beroperasi di tanah Kalimantan Tengah, bahwa hukum adat Dayak harus dihormati sebagaimana hukum negara dihormati,” katanya.

    ”Saya berharap PT BAP menghadapi putusan ini dengan kepala dingin dan iktikad baik, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang akhirnya menghormati proses peradilan adat di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

    Putusan yang direspons Leger itu menghukum PT BAP membayar total Rp438.110.620.000, terdiri dari ganti untung Rp437.361.120.000, denda Rp499.750.000 terkait Koperasi Huas Sebabi, dan denda Rp249.750.000 atas insiden penghalangan sidang lapangan pada 24 Agustus 2026.

    PT BAP diberi tenggat hingga 18 September 2026 untuk berunding dengan warga Sebabi dan Bangkal. Jika gagal, putusan otomatis final dan mengikat, dan eksekusi mulai bergerak sehari setelahnya, Sabtu (19/9/2026). (ign)