Tag: Wajib Belajar

  • Manuver Syarat Raperda Baru: Siap-Siap Pendidikan Kotim Bergantung Kas Daerah

    Manuver Syarat Raperda Baru: Siap-Siap Pendidikan Kotim Bergantung Kas Daerah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua belas tahun silam, sebuah jaminan tertulis terukir tanpa celah tawar-menawar. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang memegang teguh satu rumusan lugas.

    ”Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar,” demikian rumusan itu tertulis.

    Arah kebijakan itu bersiap mencari rute baru. Pengantar rancangan peraturan daerah pengganti menyisipkan satu syarat yang sebelumnya absen dari kalimat mutlak tersebut, yakni kemampuan keuangan daerah.

    Jejak pergeseran ini terekam jelas dari mimbar wakil rakyat. Melalui pidato pengantarnya, Bupati Kotim Halikinnor mengurai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

    Wakil Bupati Irawati membacakan pidato pengantar itu pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Kotim, Senin (26/10/2026).

    Agenda berlanjut dengan penyampaian pemandangan umum enam fraksi pada paripurna ke-6, lalu disusul jawaban Bupati atas pemandangan umum tersebut pada paripurna ke-7, yang seluruhnya berlangsung di hari yang sama.

    Pidato tersebut memasang sekat pertama pada penyediaan guru pendidikan khusus.

    ”Pendidikan inklusif menjadi salah satu pokok penting dalam raperda ini, termasuk perhatian terhadap kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas serta penyediaan guru pendidikan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Irawati.

    Sekat kedua membayangi keseluruhan hasil pembahasan raperda, termasuk urusan krusial pendanaan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim berharap pembahasan aturan baru ini dapat menghasilkan pengaturan yang jelas mengenai kewenangan, tanggung jawab, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan pendanaan pendidikan.

    ”Dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irawati.

    Pidato pengantar itu mengalir tanpa menawarkan rincian angka anggaran, target capaian, ataupun tenggat. Sebaliknya, perda yang tengah menunggu waktu pergantian ini justru mematok kewajiban dengan ukuran yang sangat rinci.

    Bab pendanaannya memuat tiga perintah bagi pemerintah daerah, yakni menyediakan anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, mengalokasikan dana darurat untuk keperluan mendesak dalam penyelenggaraan pendidikan, dan membiayai pendidikan dasar.

    Ukuran anggaran yang dipakai perda lama tersebut bahkan berdiri lebih ketat daripada aturan nasional saat ini.

    Perda 5/2014 ditetapkan Supian Hadi, Bupati Kotim saat itu, pada 19 Mei 2014. Berbekal pijakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Beberapa bulan berlalu, terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menetapkan pengelolaan pendidikan menengah sebagai kewenangan provinsi, sementara perda lama tersebut merangkul bagian khusus tentang SMA dan SMK dari Pasal 40 sampai 46.

    Perubahan pembagian kewenangan pemerintahan inilah yang kemudian menjelma sebagai salah satu alasan pembaruan regulasi dalam pidato pengantar eksekutif.

    SIAP DIBAHAS: Wakil Bupati Kotim Irawati menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ke DPRD Kotim, Senin (27/10/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Standar Ketat Anggaran

    Pasal 125 ayat (2) Perda 5/2014 merumuskan bahwa anggaran pendidikan wajib disediakan dengan hitungan ”selain gaji pendidik, dan biaya pendidikan kedinasan”. Rumusan tersebut melestarikan bunyi lama Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

    Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 kemudian menyatakan frasa ”gaji pendidik dan” tidak lagi mengikat.

    Semenjak putusan itu dibacakan pada 20 Februari 2008, gaji pendidik resmi ikut dihitung dalam porsi 20 persen secara nasional. Enam tahun setelah ketukan palu MK bergema, Perda 5/2014 ternyata masih mempertahankan rumusan lama.

    Saat memutus perkara tersebut, MK mencatat porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya menyentuh 11,8 persen apabila gaji pendidik tidak dihitung, dan baru bisa melonjak hingga 18 persen bila pos gaji itu dimasukkan.

    Angka di daerah membuktikan realitas yang menuntut kalkulasi teliti. Menurut paparan Yolanda Lonita Fenisia pada Desember 2025, saat menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, alokasi pendidikan Kotim turun dari Rp701,8 miliar pada 2025 menjadi Rp587,4 miliar sebagai pagu awal APBD murni 2026.

    Gaji dan tunjangan ASN serta PPPK menyerap sekitar Rp334 miliar atau 57 persen dari pagu tersebut. Telaah Kanal Independen menunjukkan pagu Rp587,4 miliar itu setara sekitar 30 persen dari belanja APBD murni 2026 sebesar Rp1,981 triliun, dengan catatan gaji sudah masuk ke dalam hitungan.

    Jurang selisih akan langsung melebar apabila ukuran perda lama dipakai sebagai pembanding.

    Jika seluruh pos gaji dan tunjangan Rp334 miliar dikeluarkan, sisa anggaran terpangkas menjadi sekitar Rp253 miliar atau sekitar 13 persen dari belanja APBD murni.

    Pos ini turut menampung tunjangan dan gaji pegawai nonguru yang absen dari pengecualian perda, sehingga angka sebenarnya berpotensi lebih tinggi.

    Namun, porsinya baru menyentuh batas 20 persen jika gaji guru yang dikeluarkan tidak lebih dari angka sekitar Rp191 miliar.

    Artinya, sedikitnya sekitar Rp143 miliar dari pos Rp334 miliar itu harus berupa tunjangan atau gaji pegawai nonguru. Rincian yang memisahkan gaji guru dari pos penganggaran tersebut belum ditemukan di sumber terbuka.

    Disdik, lewat Yolanda pada periode yang sama, menyatakan pemerintah daerah tetap mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan selaras dengan amanat konstitusi.

    Pernyataan itu tidak menjabarkan lebih jauh ukuran hitungan mana yang menjadi landasan.

    Ribuan Anak Menunggu Kepastian

    Perda 5/2014 menitipkan beban tugas yang tidak ringan. Aturan ini mewajibkan warga berusia 7 sampai 15 tahun mengikuti pendidikan dasar sampai tamat melalui Pasal 5, dan menugaskan pemerintah daerah bertanggung jawab menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di Pasal 79.

    Pasal 16 menambah bobot aturan dengan mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dana penuntasan wajib belajar sembilan tahun dan/atau sampai dua belas tahun.

    Layar data anak tidak sekolah (ATS) berbasis domisili pada laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang diakses Kanal Independen pada Senin (26/10/2026), memperlihatkan kewajiban itu masih menyisakan jalan panjang.

    Pada rentang usia wajib perda, 1.119 anak berusia 7 sampai 12 tahun dan 1.059 anak berusia 13 sampai 15 tahun tercatat belum pernah merasakan bangku sekolah. Totalnya mencapai 2.178 anak.

    Catatan yang sama menelusuri 677 anak putus sekolah di tingkat SD dan 860 di SMP, serta 1.541 lulusan SD yang tidak melanjutkan langkah ke SMP.

    Secara akumulatif pada seluruh jenjang, 2.488 anak Kotim menyandang status putus sekolah, menjadikannya yang terbanyak di antara 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

    Data ATS ini menjalani fase verifikasi dan validasi bersama operator desa, yang tahap keempatnya digelar di Kecamatan Parenggean pada 22 April 2026.

    Irawati tidak menyinggung isu putus sekolah. Kalimat yang berdekatan dengan urusan tersebut hanya menyebut komitmen pemerintah daerah.

    ”Untuk mendorong terselenggaranya pendidikan yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik, termasuk mereka yang berada dalam kondisi khusus dan peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi,” ucapnya.

    Isu anak tidak sekolah baru disinggung dalam jawaban Bupati pada paripurna ke-7, setelah Fraksi Golkar meminta pendataan dan penanganannya diperkuat. Eksekutif menyatakan penanganannya perlu menjadi perhatian, tanpa menyertakan rincian angka.

    Beban Biaya di Pundak Orang Tua

    Selain kewajiban sebesar itu, Perda 5/2014 juga meletakkan sebagian tanggung jawab biaya kepada orang tua. Pasal 8 ayat (4) menegaskan orang tua ”berkewajiban atas biaya untuk kelangsungan pendidikan anaknya sesuai kemampuan”.

    Rumusan serupa diulang dalam Pasal 129 ayat (5), persis setelah ketentuan tentang biaya personal pada ayat (4), yakni pengeluaran yang harus ditanggung peserta didik agar bisa mengikuti pembelajaran secara teratur.

    Pengecualian baru berlaku bagi orang tua yang tidak mampu, yang kewajibannya beralih menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 124 ikut membuka keran pendanaan masyarakat melalui musyawarah dan sumbangan sukarela.

    Deretan ketentuan itu diracik bertahun-tahun sebelum Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 terbit pada 27 Mei 2025, yang menitahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, dengan pola pelaksanaan yang boleh selektif dan bertahap.

    Fraksi PDI Perjuangan yang diketuai Parimus memasukkan kepastian pendanaan pendidikan sebagai salah satu pijakan tujuan raperda ini, termasuk sasaran untuk membebaskan pungutan biaya pendidikan dasar bagi masyarakat.

    Sementara itu, pidato pengantar eksekutif merumuskan tanggung jawab menjamin akses terhadap layanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, tanpa menyelipkan kata gratis maupun bebas pungutan.

    Melirik ke belakang, pada 2012 Bupati Kotim menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis.

    Perbup tersebut tercatat sebagai dasar hukum dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, sekaligus dalam Perbup tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA).

    Status hukum perbup lawas itu saat ini belum ditemukan di sumber terbuka. Dalam pagu 2026, pos BOS daerah tercatat Rp5 miliar.

    Kesejahteraan Guru dan Syarat Keuangan

    Perda 5/2014 menaruh perhatian pada pendidik dengan menyebut guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial lewat Pasal 12.

    Bagi pendidik di sekolah bentukan masyarakat, perda menyebut pemerintah daerah dapat memberikan subsidi tunjangan fungsional (Pasal 102).

    ”Hingga saat ini masih banyak tenaga pendidik di Kabupaten Kotawaringin Timur yang masih bekerja dengan penghasilan di bawah kata layak,” kata Fraksi PKB yang diketuai M Abadi dalam pemandangan umumnya.

    Fraksi tersebut mendesak pemerintah daerah memberikan insentif daerah yang layak, tepat waktu dan berkeadilan bagi guru honorer dan tenaga pendidikan yang belum terakomodir PPPK.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu pada Mei 2026 menyatakan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kotim sudah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan instansinya tidak lagi mendata guru honorer di sekolah.

    Sementara itu, dalam pidato pengantar raperda, Irawati tidak menyinggung kesejahteraan guru secara umum. Satu-satunya pendidik yang disebut dalam pidato itu adalah guru pendidikan khusus, yang alokasi penyediaannya disandarkan pada kemampuan keuangan daerah.

    Frasa kemampuan keuangan daerah untuk guru pendidikan khusus tersebut direspons oleh Fraksi PKS NasDem yang diketuai H Suprianto.

    Fraksi ini mencatat bahwa urusan pendidikan inklusif sering kali terkendala minimnya fasilitas pendukung (seperti alat bantu belajar khusus) dan ketersediaan guru pendidikan khusus.

    PKS NasDem merangkum penggalan pidato itu sebagai penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, kemudian menanyakan instrumen atau parameter yang disiapkan agar layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) benar-benar terakomodasi secara terukur di setiap kecamatan.

    Irawati merespons pertanyaan itu pada paripurna ke-7. Dalam jawabannya, Wabup menyebut raperda mengatur penyediaan guru pendidikan khusus.

    Agar terukur, lanjutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan kebutuhan peserta didik dan pemetaan, yang hasilnya akan dirumuskan lebih lanjut melalui kebijakan teknis.

    Parameter per kecamatan yang ditanyakan PKS NasDem tidak disebut.

    Frasa kemampuan keuangan daerah juga dipakai Fraksi Golkar yang diketuai H Abdul Kadir. Golkar meminta agar pemerintah kabupaten memastikan keberlanjutan bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu, termasuk alokasi bantuan untuk jenjang SMA/SMK hingga perguruan tinggi.

    Namun, kebijakan itu, menurut Golkar, dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

    Secara yuridis, Pasal 4 Perda 5/2014 menjamin warga yang memiliki kelainan fisik, mental, emosional, dan hambatan sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

    Eksekusinya diwujudkan dalam bentuk sekolah luar biasa dan/atau kelas inklusif (Pasal 67). Begitu UU Nomor 23 Tahun 2014 berlaku, wewenang pendidikan khusus bergeser ke provinsi, sementara jajaran kabupaten tetap memiliki ruang menyelenggarakan pendidikan inklusif di sekolah umum.

    Pada tingkat nasional, Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 menugaskan pemerintah daerah memfasilitasi dan menjamin penyediaan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

    Menunggu Kepastian Regulasi

    Irawati membacakan pidato Bupati dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi pada paripurna ke-7 menyebut, raperda mengatur pengalokasian anggaran pendidikan untuk menjamin ketersediaan dan ketercukupan pendanaan wajib belajar pendidikan 13 tahun.

    Frasa kemampuan keuangan daerah kembali muncul dalam jawaban itu, kali ini untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

    Raperda selanjutnya akan dibahas secara teknis antara eksekutif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan komisi terkait.

    Draf lengkap raperda sejauh ini belum diperoleh Kanal Independen. Karena itu, nasib Pasal 126, Pasal 125 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (4) warisan Perda 5/2014 dalam rancangan aturan baru ini belum dapat dipastikan. (hgn/ign)