Tag: Warga Dayak Kotim

  • Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    Laporan Macet di Daerah, Warga Dayak Kotim Seret Skandal Tapian Nadenggan ke KPK

    JAKARTA, kanalindependen.id – Lebih dari setahun surat pemberitahuan kepolisian mandek tanpa perkembangan berarti, sementara denda kawasan hutan ratusan miliar rupiah belum lunas dan izin kilat terbit dalam dua belas hari.

    Rentetan kejanggalan prosedural ini mendorong rombongan warga adat Dayak Kotawaringin Timur menempuh jalur pamungkas.

    Mereka membawa berkas dugaan skandal PT Tapian Nadenggan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026) pekan lalu.

    Keputusan melompat jauh hingga ke lembaga antirasuah ini diambil bukan tanpa alasan.

    Menurut Sapriyadi, kusa hukum warga yang melapor bersama rekannya Ardon dan Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Erko Mojra, langkah tersebut adalah imbas dari macetnya penanganan kasus di tingkat kepolisian daerah.

    ”Ya, KPK salah satu pemberantas korupsi di negara Republik Indonesia ini,” katanya.

    Dia mengonfirmasi bahwa rentetan laporan ke Jakarta dilatarbelakangi nihilnya perkembangan berarti di wilayah hukum asal mereka.

    ”Ya, salah satunya juga iya. Karena kenapa, di Polda Kalimantan Tengah kami sudah melaporkan tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

    Menanti Setahun Tanpa Kepastian

    Pernyataan Sapriyadi sejalan dengan catatan penanganan perkara sebelumnya. Terdapat dua penyelidikan terpisah di Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran PT Tapian Nadenggan yang terpantau mandek.

    Kasus pertama menyangkut dugaan tindak pidana perkebunan, sementara kasus kedua menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan tersebut.

    Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima Erko Mojra, diterbitkan pada 5 Juni 2025.

    Artinya, terdapat jeda lebih dari setahun tanpa kepastian sebelum warga akhirnya bersikap menempuh jalur ke KPK.

    Mengurai substansi laporan, Sapriyadi memaparkan dugaan perizinan bermasalah yang melibatkan campur tangan instansi pemerintah daerah.

    ”Di Kalimantan Tengah itu banyak sekali seperti Tapian Nadenggan, Agro Indomas, yang memang tidak mengantongi hak guna usaha, dan ada perbuatan Dinas Perkebunan yang mengeluarkan telaahan yang sangat merugikan masyarakat, yang mana hak-hak masyarakat dihilangkan,” katanya.

    ”Mereka mengeluarkan izin usaha perkebunan itu di tengah berjalannya sengketa lahan yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit dan tingkat banding,” tambahnya.

    Situasi ini, menurutnya, berpotensi memicu kerugian negara berskala besar mengingat perusahaan telah beroperasi selama 19 tahun.

    ”Ini sangat merugikan negara, karena perusahaan itu sudah berdiri selama sembilan belas tahun. Apakah dia membayar pajak? Apakah dia menguntungkan negara? Itu yang menjadi PR KPK untuk memberantas itu semua,” ujarnya.

    ”Jika ini memang dibiarkan, maka di Kalimantan Tengah itu terus menggurita, mengguritanya orang-orang yang merugikan negara ini,” tegas Sapriyadi.

    Izin Kilat dan Tunggakan Ratusan Miliar

    Warga juga menyoal proses perluasan izin PT Tapian Nadenggan yang tidak disertai kejelasan data ganti rugi.

    ”Ini menurut kami sangat tidak adil, karena di lahan itu tidak ada sama sekali data ganti rugi, demikian pun berdasarkan fakta di persidangan yang sudah berjalan,” katanya.

    Keluhan mengenai kejanggalan administrasi perizinan ini beririsan langsung dengan temuan investigasi Kanal Independen.

    Berdasarkan penelusuran sebelumnya, revisi IUP PT Tapian Nadenggan untuk tambahan lahan seluas 203,92 hektare yang telah ditanami sawit sejak 2006, terbit hanya dalam waktu 12 hari kalender melalui sistem OSS.

    Proses kilat ini berlangsung tanpa dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi.

    Ironisnya, penerbitan izin itu terjadi tepat ketika gugatan perdata warga masih bergulir di pengadilan.

    Catatan perusahaan bertambah berselang sebulan pasca-revisi izin terbit.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kejaksaan Agung secara resmi mengungkap dalam konferensi pers pada 8 Desember 2025 bahwa PT Tapian Nadenggan menunggak denda kawasan hutan senilai Rp375,52 miliar.

    Penyerahan berkas ke KPK hari ini merampungkan agenda kunjungan berturut-turut warga adat Dayak Kotawaringin Timur di Jakarta.

    Dalam rentang tiga hari, aduan serupa telah masuk ke tujuh instansi negara berbeda. Rangkaian ini dimulai dari DPR RI dan Komnas HAM RI pada Senin (27/7/2026), dilanjutkan ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Pertanian pada Selasa (28/7/2026), sebelum berlabuh di KPK. (ign)

  • Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    Sengketa Perdata Dipaksa Pidana, Puluhan Warga Dayak Kotim Tuntut Perlindungan Komnas HAM

    JAKARTA, kanalindependen.id – Rentetan dugaan kriminalisasi membuat 37 warga adat Dayak asal Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.

    Membawa bukti status nihil Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan yang disengketakan, mereka meminta perlindungan negara dari operasi hukum yang kerap menyeret masyarakat ke penjara hanya karena mempertahankan tanah di pekarangan sendiri.

    Setelah mendatangi Gedung DPR RI, rombongan yang dipimpin kuasa hukum warga, Sapriyadi dan Ardon, serta Ketua Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah Erko Mojra ini menyambangi Kantor Komnas HAM RI, Senin (27/7/2026).

    Laporan warga menunjukkan pola yang berulang. Persoalan yang semestinya bersifat perdata kerap ditarik ke ranah pidana.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Erko memaparkan ada empat perusahaan yang dilaporkan mewakili warga. Dua di antaranya sudah pernah disampaikan dalam pertemuan dengan anggota DPR RI.

    PT Tapian Nadenggan dengan obyek sengketa seluas 179 hektare yang diwakili enam warga sebagai penggugat, dan PT Agro Indomas dengan obyek seluas 72,77 hektare yang saat ini masih berproses banding.

    ”Data yang kami gunakan bersumber dari peta ATR/BPN yang bersifat real-time. Hal ini telah dikonfirmasi langsung ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan setempat,” kata Erko.

    Dia menegaskan, apabila sebuah lokasi tidak tercatat memiliki HGU, secara faktual memang tidak ada alas hak di lokasi tersebut.

    Penanganan sengketa di lapangan menunjukkan pendekatan serupa. Aparat disinyalir kerap menghubungkan pasal pencurian umum dengan Undang-Undang Perkebunan.

    Modus ini memungkinkan warga langsung ditahan sejak proses hukum bergulir di tahap awal, meski di ujung persidangan majelis hakim menggunakan ketentuan khusus.

    ”Terdapat warga yang tidak melakukan pencurian dan tidak berada di lokasi kejadian, namun tetap diproses hukum. Bahkan ada yang ditetapkan sebagai DPO/TPO dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, serta mengalami penahanan hingga lima bulan,” ujarnya.

    Pola Perdata Menjadi Pidana

    Catatan perkara di Pengadilan Negeri Sampit menguatkan pola tersebut. Edel Bin (Alm) Masi, terdakwa dalam Perkara Pidana Khusus Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN.Spt, ditangkap atas tuduhan mencuri kelapa sawit menggunakan Pasal 362 KUHP.

    Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari bersandar pada Pasal 107 huruf d Undang-Undang Perkebunan, ketentuan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan dari delik pencurian umum.

    Pola serupa terjadi dalam Perkara Nomor 264/Pid.Sus/2024/PN.Spt. Terdakwa Satak Muri Udeh Bin (Alm) Muri, dkk, divonis 4 bulan 15 hari menggunakan konstruksi pasal yang sama.

    Dokumen laporan yang diserahkan ke Komnas HAM turut melampirkan ketetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5938 K/Pdt/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

    Perkara antara Nasrun O, dkk melawan PT Agro Indomas ini menegaskan bahwa korporasi tersebut tidak memiliki HGU atas lokasi sengketa yang dikuasai Nasrun O, dkk.

    Upaya pengaduan ke mekanisme pengawasan internal kepolisian, termasuk tingkat Propam, sudah pernah ditempuh.

    Namun, warga merasa tidak mendapat respons memadai. Mediasi di tingkat kabupaten dan provinsi juga sudah berlangsung, tetapi umumnya berujung pada rekomendasi menempuh jalur hukum tanpa menyelesaikan substansi konflik.

    ”Masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan yang efektif. Oleh karena itu, kami minta Komnas HAM dapat memberikan perhatian serius dan turun langsung ke Kalimantan Tengah, mengingat persoalan ini berkaitan dengan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

    Janji Plasma dan Telaah Komnas HAM

    Seorang warga Desa Sebabi, Cuanta A Luter, memberikan gambaran mengapa warga baru menuntut lahannya setelah perusahaan bertahun-tahun beroperasi.

    Menurutnya, hal itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan. Perusahaan yang menguasai lahan di desanya menjanjikan kebun plasma, namun tak kunjung terealisasi.

    Sebaliknya, warga yang berupaya kembali menguasai lahannya justru menghadapi tekanan dan proses hukum.

    ”Lokasi lahan yang disengketakan sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 hingga 20 meter dari rumah masyarakat,” ujarnya.

    Cuanta menyebut korporasi yang terlibat adalah bagian dari grup raksasa industri sawit, termasuk yang berafiliasi dengan Wilmar dan Sinar Mas.

    Mengamati respons sejauh ini, masyarakat dalam laporannya menilai ada indikasi kedekatan antara perusahaan dengan aparat penegak hukum.

    Menghadapi rentetan aduan tersebut, Staf Pengaduan Komnas HAM RI, Gabriel, menjelaskan, institusinya akan melakukan telaah awal terhadap empat laporan dari lokasi berbeda tersebut.

    Pengecekan mencakup aspek kelengkapan administrasi dan substansi materi pengaduan.

    ”Jika berkas dinilai lengkap dan terdapat indikasi kuat dugaan pelanggaran HAM, terdapat dua mekanisme penanganan yang dapat ditempuh, yaitu pemantauan dan mediasi,” kata Gabriel.

    Menurutnya, durasi proses telaah bergantung pada kecepatan pihak pengadu dalam melengkapi sejumlah dokumen pendukung. (ign)