Tag: Widya Yulianti

  • Tribun Stadion  28 Nopember Sampit Jadi Lapak Lem dan Miras: Satpol PP Amankan 5 Remaja

    Tribun Stadion  28 Nopember Sampit Jadi Lapak Lem dan Miras: Satpol PP Amankan 5 Remaja

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang publik dan fasilitas olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali tercederai oleh maraknya perilaku berisiko di kalangan remaja. Tribun Stadion  28 Nopember Sampit digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim setelah terbukti dijadikan lokasi mengonsumsi minuman keras (miras) dan mengisap lem kaleng (ngelem) oleh sekelompok anak di bawah umur pada Rabu malam (7/10/2026).

    Penindakan cepat ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang resah melihat aktivitas mencurigakan sekelompok remaja saat malam hari di area tribun stadion. Petugas yang melakukan pemantauan mendadak menyergap tujuh anak yang tengah mengonsumsi miras dan mengisap lem.

    Dari tujuh remaja tersebut, lima anak berusia 13 hingga 16 tahun berhasil diamankan petugas, sementara dua anak lainnya kabur melompati pagar stadion.

    Kelima remaja tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Kotim untuk verifikasi. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa tiga di antaranya masih berstatus pelajar aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Sampit.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan, Eribka Nida Gulo, membenarkan aksi penggerebekan di fasilitas publik tersebut.

    “Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pemantauan di lokasi. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan anak-anak yang diduga mengonsumsi miras dan mengisap lem. Berdasarkan asesmen, ada yang mengaku sudah beberapa kali ngelem di kawasan tersebut,” terang Eribka Nida Gulo, Jumat (9/10/2026).

    Pemanggilan Orang Tua dan Guru: Bahaya Keracunan Otak Mengintai Remaja

    Merespons temuan ini, Satpol PP Kotim memanggil para orang tua dan perwakilan pihak sekolah tempat para remaja tersebut menimba ilmu. Usai diberikan pengarahan khusus dan menandatangani surat pernyataan, kelima anak diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan pendampingan pihak sekolah.

    Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius dari sudut pandang kesehatan medis dan psikologi anak. Menghirup uap lem (inhalan) mengandung bahan kimia beracun yang secara drastis dapat merusak sel-sel otak, memicu gagal organ internal, hingga merenggut nyawa secara mendadak (Sudden Sniffing Death Syndrome). Ditambah konsumsi alkohol di usia dini, kombinasi ini berisiko fatal merusak fungsi kognitif dan kontrol emosi anak.

    Maraknya anak-anak yang leluasa menjadikan Tribun Stadion  28 Nopember Sampit sebagai tempat ngelem dan pesta miras menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan serta pengamanan aset publik Pemkab Kotim.

    Dispora dan Satpol PP Kotim didesak untuk tidak membiarkan area Stadion  28 Nopember gelap dan tak terjaga pada malam hari. Pemasangan lampu sorot, CCTV, dan penyiagaan personil Satpam wajib dilakukan guna menutup celah kriminalitas remaja.

    Pemkab Kotim dan Polres Kotim dituntut menindak tegas warung atau toko yang sengaja menjual minuman beralkohol tanpa izin serta membatasi penjualan lem kaleng berbahan racun kepada anak-anak berstatus pelajar. (***)

  • Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    Mengamuk di Pasar Berdikari Sampit, Pria Bersenjata Obeng dan Sajam Diamankan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Aktivitas ekonomi dan lalu lintas warga di kawasan pertokoan Jalan Iskandar, tepatnya di sekitar Pasar Berdikari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sempat memuncak mencekam pada Senin siang (7/9/2026). Seorang pria yang diduga mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di tengah kerumunan pedagang sambil memegang senjata tajam dan sebuah obeng dari dalam tasnya.

    Insiden menggegerkan yang terjadi sekitar pukul 13.15 WIB tersebut memicu kepanikan warga setelah pelaku bertindak agresif di depan sejumlah lapak dan kendaraan. Menanggapi aduan darurat warga, Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim langsung diterjunkan untuk menyisir lokasi hingga berhasil menyergap dan mengamankan pelaku di area Pasar Subuh.

    Guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa maupun timbulnya kerusuhan massal, petugas menerapkan strategi penanganan persuasif dan humanis tanpa menggunakan tindakan represif.

    Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti, menegaskan bahwa penanganan individu berisiko tinggi di ruang publik membutuhkan kalkulasi presisi agar keselamatan masyarakat dan kondisi pelaku tetap terjaga.

    “Kami mengarahkan anggota untuk tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap penanganan, termasuk terhadap masyarakat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis, serta keluarganya sudah dihubungi,” terang Widya Yulianti, Senin (7/9/2026).

    Kesaksian warga setempat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa pria tersebut sudah berulang kali berkeliaran dan memicu keresahan pemilik toko di sepanjang Jalan Iskandar.

    “Pria itu mengeluarkan senjata tajam, lalu obeng. Kondisinya seperti itu membuat orang yang melihat tentu khawatir. Memang sudah sering terlihat di sini dan buat orang resah,” ungkap Andi.

    Usai berhasil dilumpuhkan secara damai, pelaku langsung dievakuasi ke RSUD dr. Murjani Sampit guna menjalani pemeriksaan kejiwaan dan perawatan medis intensif. Situasi di Pusat Perdagangan Jalan Iskandar dan Pasar Berdikari kini telah kembali kondusif.

    Insiden pria bersenjata tajam di Pasar Berdikari Sampit menelanjangi lemahnya penanganan terpadu dan sistem rujukan ODGJ terlantar di wilayah perkotaan Kotim. Keberadaan ODGJ kumat yang dibiarkan berkeliaran bebas membawa benda berbahaya di pusat perdagangan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi pengawasan sosial dan penanganan kesehatan jiwa secara menyeluruh.

    Kanal Independen memberikan dua desakan penanganan:

    Dinas Sosial Kotim bersama Dinas Kesehatan didesak tidak sekadar menyerahkan beban penanganan ODGJ kepada Satpol PP dan pihak keluarga usai insiden terjadi. Pemkab Kotim wajib mengoperasikan rumah singgah (shelter) dan skema rehabilitasi kejiwaan terpadu, agar ODGJ yang berpotensi membahayakan tidak berulang kali dilepasliarkan kembali ke ruang publik tanpa pengobatan yang tuntas.(***)