Tag: Wilmar Group

  • 90 Menit Debat Dokumen Kuasa, Mediasi Gugatan Lahan Sebabi Berakhir Tanpa Titik Temu

    90 Menit Debat Dokumen Kuasa, Mediasi Gugatan Lahan Sebabi Berakhir Tanpa Titik Temu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi menampakkan diri secara langsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu (21/10/2026). Namun, di seberang meja, kursi yang disiapkan untuk petinggi PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) dan PT Agro Indomas dibiarkan tak bertuan.

    Korporasi tersebut merespons gugatan perdata sengketa lahan ini hanya dengan mengirim utusan hukum, sementara direktur PT BSK disebut berada di Jakarta.

    Pemandangan timpang ini menyita waktu 90 menit tanpa sekalipun menyentuh esensi sengketa. Sepanjang rentang pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, ruang tertutup itu dipenuhi adu argumen mengenai keabsahan dokumen perwakilan dan alasan di balik absennya pimpinan tergugat.

    ”Kenapa mediasinya sangat lama? Karena di dalam mediasi sempat ada perdebatan terkait surat kuasa khusus dan ketidakhadiran prinsipal tergugat satu maupun tergugat dua. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Ardon, kuasa hukum warga, seusai mediasi tersebut.

    Kubu PT BSK, yang berdiri di bawah payung Wilmar International Limited, menyebut pimpinannya berhalangan karena kesibukan, dan direkturnya tengah berada di Jakarta. Dalih administratif ini sontak ditangkis oleh pihak penggugat.

    ”Seperti yang disampaikan oleh tergugat satu tadi, direktur BSK berada di Jakarta. Artinya, mereka masih di dalam negeri, bukan di luar negeri,” ujar Ardon.

    Argumentasi Ardon berpijak kuat pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Beleid tersebut mengamanatkan kehadiran para pihak yang berperkara secara langsung.

    Absennya prinsipal hanya diberi ruang toleransi atas alasan sah, semisal terbaring sakit dengan bukti medis atau berdomisili di luar negeri. Bahkan, Perma menyodorkan jalan keluar tegas bahwa kehadiran melalui komunikasi audio visual jarak jauh secara hukum dianggap sebagai kehadiran langsung.

    Hakim mediator, menurut Ardon, turut mempertegas garis batas aturan tersebut di dalam ruangan. ”Mediator juga menyampaikan bahwa prinsipal memang diharuskan hadir, atau bisa melalui Zoom apabila memang tidak berada di Sampit,” katanya.

    Dari enam pihak yang digugat, Notaris Martina dan Menteri Kehutanan juga tercatat tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

    Tarik Ulur Dokumen Kuasa

    Perdebatan di atas meja mediasi merambat ke urusan dokumen pendamping. Kuasa hukum PT BSK mempersoalkan kubu warga yang melangkah tanpa membawa surat kuasa istimewa.

    Menurut kuasa hukum penggugat, justru utusan hukum korporasi itu sendiri yang datang tanpa menggenggam surat kuasa istimewa tersebut.

    Sapriyadi dan Ardon selaku tim hukum warga mementahkan permintaan itu. Mereka menilai dokumen perwakilan tersebut kehilangan relevansinya karena kelima warga, selaku prinsipal utama, telah hadir secara langsung di pengadilan.

    ”Saya juga menyampaikan bahwa surat kuasa istimewa itu boleh dibuat apabila prinsipal tidak hadir. Karena dari pihak penggugat semua prinsipal hadir, artinya kehadiran kami dikatakan sah. Yang tidak hadir ataupun tidak memiliki surat kuasa istimewa itu dikatakan tidak hadir,” kata Ardon merinci dinamika di dalam ruangan.

    Berdasarkan aturan main Perma, kuasa hukum baru sah mewakili prinsipal dalam mediasi bila pihak utama berhalangan hadir dengan alasan yang diakui hukum, serta wajib mengantongi surat kuasa khusus yang memuat kewenangan mengambil keputusan. Kuasa hukum tergugat, kata Ardon, lantas membalas dengan menuding kubu warga tengah mempersulit mereka.

    ”Kami tidak mempersulit, tetapi hanya menjalankan sesuai aturan, yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016,” ujar Ardon menepis tudingan itu.

    Ia pun melempar sinyal peringatan bahwa ketidakhadiran direksi korporasi bisa membawa konsekuensi sanksi.

    ”Untuk konsekuensinya, berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, mereka bisa dikatakan tidak beriktikad baik karena ketidakhadiran mereka,” katanya.

    Sanksi yang membayangi dalam aturan tersebut memuat beban finansial: tergugat yang dinilai mediator tidak beriktikad baik wajib membayar biaya mediasi melalui penetapan hakim. Beban biaya ini seluruhnya akan ditimpakan kepada tergugat, tanpa memandang apakah kelak mereka keluar sebagai pemenang perkara.

    Pertemuan petang itu usai tanpa membuahkan titik temu. “Untuk mediasi belum ada titik temu, karena masih diberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyampaikan resume ataupun permintaan dari para penggugat,” kata Ardon.

    Berdasarkan Perma, resume perkara ini kelak menjadi dokumen yang merangkum duduk perkara sekaligus tawaran perdamaian dari warga.

    Mediasi lanjutan dijadwalkan sepekan kemudian, berpacu dengan durasi aturan pengadilan.

    Perma Nomor 1 Tahun 2016 mematok batas waktu mediasi paling lama 30 hari sejak penetapan perintah, dan hanya dapat diperpanjang maksimal 30 hari atas kesepakatan para pihak.

    Tiga Pekan, Tiga Babak

    Jejak langkah PT BSK dalam menghadapi perkara nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt ini mempertontonkan pola yang terus bersalin rupa sepanjang tiga pekan.

    Pada jadwal sidang perdana 7 Oktober, perusahaan tidak hadir karena alamatnya disebut tidak ditemukan. Layar berganti pada sidang 14 Oktober, tatkala perusahaan mengutus tiga staf yang, menurut kuasa hukum warga, hanya berbekal surat tugas tanpa surat kuasa khusus.

    Memasuki babak ketiga pada 21 Oktober, korporasi datang di bawah perwakilan kuasa hukum, namun jajaran direksinya tetap tidak menampakkan diri.

    Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.

    Mereka mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurut mereka tidak pernah diganti rugi.

    Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari pihak PT BSK maupun kuasa hukumnya atas keterangan yang disampaikan oleh kubu penggugat tersebut. (ign)

  • Kontras di PN Sampit: Warga Sebabi Hadir Lengkap, Staf PT BSK Disebut Tanpa Surat Kuasa

    Kontras di PN Sampit: Warga Sebabi Hadir Lengkap, Staf PT BSK Disebut Tanpa Surat Kuasa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lima warga Desa Sebabi duduk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/10/2026). Kehadiran utuh para penggugat ini menghadirkan sebuah kontras di dalam ruang sidang.

    Mereka berhadapan dengan Tergugat I, PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK). Jika sepekan sebelumnya anak perusahaan Wilmar Group itu absen karena alamatnya disebut tidak ditemukan, kali ini mereka muncul, meski hanya diwakili tiga orang staf.

    Menurut kuasa hukum warga, ketiga utusan tersebut menapaki ruang persidangan sekadar berbekal surat tugas, bukan surat kuasa khusus.

    Kehadiran tiga staf itu sontak memantik keberatan dari kubu penggugat. Ujungnya, majelis hakim kembali menunda persidangan lantaran ada beberapa tergugat yang urung hadir.

    ”Kami sekali lagi menyayangkan bahwa pihak tergugat, PT BSK, hari ini hadir dengan memberikan surat tugas kepada stafnya. Ada tiga orang yang hadir hari ini. Namun, di situ tidak kita dapatkan surat kuasa sebagaimana telah diatur di dalam HIR Pasal 123 ayat (1) atau RBg 147,” kata Sapriyadi, kuasa hukum para penggugat, seusai sidang.

    Menurut Sapriyadi, tanpa genggaman surat kuasa, ketiga staf perusahaan tersebut secara hukum tidak memiliki hak berbicara di muka persidangan.

    ”Mereka tidak ada hak untuk berbicara di dalam persidangan. Seharusnya pihak perusahaan wajib menunjuk siapa sebagai penerima kuasa atau kuasa hukum dari perusahaan itu,” ujarnya.

    Penolakan Sapriyadi bukan tanpa pijakan. Argumennya mengakar pada aturan hukum acara perdata yang berlaku di luar Jawa dan Madura, termasuk Kalimantan.

    Pasal 147 ayat (1) RBg menggariskan aturan main bahwa pihak yang berperkara boleh dibantu atau diwakili oleh orang yang dikuasakan lewat surat kuasa khusus, kecuali pemberi kuasa itu sendiri hadir. Aturan kembar juga tertuang untuk Jawa dan Madura dalam Pasal 123 ayat (1) HIR.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga menyalakan rambu yang sama, bahwa pihak yang sah mewakili perusahaan adalah direksi (Pasal 98 ayat 1).

    Undang-undang ini memang membukakan pintu bagi direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada karyawan demi tindakan hukum tertentu atas nama perseroan.

    Artinya, staf tetap sah saja maju mewakili perusahaan, asalkan mereka membawa kuasa tertulis tersebut.

    Sapriyadi menegaskan kubunya menutup pintu persetujuan bagi ketiga staf itu untuk berbicara. Kendati demikian, majelis hakim tetap mendengarkan mereka.

    ”Namun, kita keberatan dan majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal tersebut,” katanya. Kanal Independen belum memperoleh keterangan dari PN Sampit mengenai sikap majelis hakim atas keberatan tersebut.

    Menyangkut penundaan sidang, Sapriyadi mengonfirmasi alasannya. ”Ditunda karena harus pemanggilan para pihak, karena memang ada beberapa tergugat yang tidak hadir,” kata Sapriyadi.

    Jejak Kuasa Hukum di Balik Nama Besar

    PT BSK berstatus sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, sebuah raksasa agribisnis yang bernaung di Singapura. Sapriyadi menilai korporasi dengan rentang skala sebesar itu amat mampu untuk menunjuk kuasa hukum.

    ”Kita melihat bahwa PT BSK, anak dari Wilmar Group, ini perusahaan yang sangat besar. Tidak mungkin tidak mampu memberikan kuasa kepada kuasa hukum,” katanya.

    Rekam jejak perkara mengonfirmasi hal tersebut. PT BSK sebenarnya pernah diwakili oleh kuasa hukum saat menghadapi sengketa lahan di hamparan kawasan yang sama.

    Pada sidang 2 September 2026 untuk Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, yakni gugatan kelima warga ini sebelum didaftarkan ulang, kuasa hukum PT BSK hadir.

    Begitu pula dalam Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Spt terkait lahan di kawasan Sebabi yang digugat Sarnudin J, PT BSK memberikan kuasa kepada kantor advokat Arman Sinurat & Rekan.

    Kehadiran Perdana

    Kehadiran staf bersurat tugas ini menjadi wajah perdana PT BSK yang menampakkan diri di ruang sidang untuk Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Pada sidang 7 Oktober 2026, para penggugat mesti menanti dari pukul 09.00 hingga 16.30 WIB untuk sebuah sidang yang berlangsung tak sampai setengah jam.

    Saat itu PT BSK tidak hadir, dan menurut Sapriyadi, majelis hakim menyampaikan bahwa alamat perusahaan tidak ditemukan. Pihak PN Sampit lantas menyatakan akan memanggil ulang tergugat yang belum hadir.

    Persoalan pemanggilan ini juga pernah mewarnai perjalanan perkara saat gugatan ini masih bernomor 63.

    Menurut Ardon, kuasa hukum penggugat, panggilan untuk PT BSK pada sidang pertama 19 Agustus 2026 tidak sampai.

    Perkara 63 itu kemudian dicabut pada 23 September 2026 dan didaftarkan ulang sehari setelahnya sebagai Perkara 80, dengan komposisi lima penggugat dan enam tergugat yang sama persis.

    Jalur Perdata Pertahankan Tanah Adat

    Kelima penggugat, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo, menggugat PT BSK, PT Agro Indomas, Notaris Martina, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, dan Menteri Kehutanan.

    Mereka mengklaim kepemilikan tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, yang menurut mereka tidak pernah diganti rugi.

    Dalam gugatannya, warga juga mendalilkan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 milik PT BSK terbit di atas kawasan hutan sebelum adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.

    Sapriyadi menambahkan, para penggugat memilih untuk terus melangkah di jalur perdata sembari merawat ketenangan di lapangan.

    ”Untuk para prinsipal, kita berproses secara perdata dan menjaga kondusivitas di lapangan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Kita juga tetap pada koridor hukum, menjalankan alur untuk proses bersidang sampai nanti diputuskan siapa sebagai pemilik lahan itu,” katanya.

    Ia menyebut kelima penggugat hadir secara tertib dan mengikuti jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.

    ”Saya rasa pihak prinsipal hari ini sudah hadir secara tertib, baik, dan juga mengikuti jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya.

    Kanal Independen belum memperoleh tanggapan dari PT BSK atas keberatan yang diajukan kuasa hukum penggugat tersebut. (ign)

  • Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    Bumerang Hukum PT BSK: Dipolisikan Petani Sebabi, Dihantui Rekam Jejak Kawasan Hutan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tudingan penyerobotan lahan yang diarahkan PT Bumi Sawit Kencana kepada tiga petani Desa Sebabi berujung pada laporan pidana balasan.

    Bersamaan dengan langkah hukum tersebut, penelusuran Kanal Independen membentangkan jejak perusahaan pelapor yang pernah ditindak oleh negara terkait kawasan hutan.

    Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tercatat pernah memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan tersebut pada Maret 2025.

    Dokumen resmi Kementerian Kehutanan turut mencatat 223 hektare permohonan pemutihan kawasan hutan perusahaan ini ditolak, sementara 9.331 hektare lainnya masih menunggu penyelesaian administratif.

    Langkah pelaporan balik ini dieksekusi persis pada hari yang sama saat ketiga petani menjalani pemeriksaan, Senin (14/9/2026).

    Sarnudin, didampingi Sapriyadi, bergerak mendatangi satu per satu direktorat di kawasan Markas Polda Kalteng untuk menyerahkan langsung berkas pelaporan tersebut. Tindakan ini mempertegas tensi konflik yang kini bergeser menjadi adu lapor.

    Surat bernomor 56/ADV-SD/PID/IX/2026 tertanggal 14 September 2026 menjadi alas pelaporan balasan tersebut.

    Kantor Hukum Sapriyadi & Rekan resmi melaporkan PT Bumi Sawit Kencana, oknum anggota security perusahaan, beserta enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    Laporan ini ditembuskan kepada sembilan pejabat kepolisian, membentang dari level Kapolri hingga Kapolsek Telawang.

    Sapriyadi dan Ardon menandatangani surat itu berbekal Surat Kuasa Khusus Nomor 50/PID/ADV-SD/IX/2026 tertanggal 13 September 2026.

    Dokumen kuasa ini identik dengan landasan pendampingan klarifikasi terhadap Ahmad Robbi Hidayat, Sinarto, dan Sarnudin J. yang berlangsung pada pekan yang sama.

    Tiga pihak duduk sebagai Terlapor dalam dokumen tersebut. Direksi PT Bumi Sawit Kencana menempati posisi Terlapor I, oknum-oknum anggota sekuriti perusahaan sebagai Terlapor II, dan enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng yang disebut berjaga di lokasi menjadi Terlapor III.

    Tuduhan Perusakan Pagar dan Ketidaksesuaian Dokumen

    Tuduhan utama dalam surat laporan itu berpusat pada peristiwa perusakan. Melalui dokumen pelaporan tersebut, Sapriyadi memaparkan bahwa insiden pembongkaran terjadi pada 27 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

    Lokasi perusakan berada di sekitar area sengketa Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Spt di wilayah Desa Sebabi.

    Sapriyadi menuding pihak direksi PT Bumi Sawit Kencana menggerakkan sekuriti perusahaan untuk membongkar paksa batas klaim lahan warga.

    ”Telah terjadi tindak pidana perusakan pagar batas klaim tanah,” tegas Sapriyadi dalam dokumen itu.

    Ia juga menyoroti keterlibatan aparat pengamanan, dengan menyebut aksi perusahaan itu dilakukan dengan dibekingi/ dikawal oleh Terlapor III, yang merujuk pada enam oknum anggota Brimob Polda Kalteng.

    ”Pelapor mengalami kerugian baik moril maupun materil sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Pelapor merasa keberatan dan dirugikan,” ujar Sapriyadi.

    Jerat hukum yang digunakan untuk dugaan perusakan tersebut mengutip Pasal 521 ayat (1) KUHP baru.

    Pasal itu berbunyi, ”Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

    Bunyi pasal yang dikutip merujuk pada teks awal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Penelusuran menunjukkan Pasal 521 telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Revisi tersebut mengubah frasa “gedung atau seluruhnya” menjadi “sebagian atau seluruhnya”. Perubahan itu tidak memengaruhi ancaman pidananya.

    Tangkapan layar video dari akun Facebook “AmpuH Kalteng” dilampirkan sebagai bukti awal.

    Gambar tersebut menampilkan kerumunan warga dan pihak perusahaan saling dorong, ditambah satu foto seseorang berseragam Polri di lokasi.

    Surat laporan memberikan catatan bertuliskan, ”Video perusakan dan kehadiran anggota Brimob yang membekingi kegiatan perusakan akan diserahkan apabila laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.”

    Mempersoalkan Penanaman di Luar HGU dan Keabsahan Akta

    Dua tuduhan lain yang tidak bersinggungan langsung dengan insiden akhir Agustus turut disematkan ke dalam surat. Tuduhan pertama menyorot dugaan aktivitas perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Bahwa Terlapor I (PT BSK) melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU seluas sekitar 70,16 hektare sebagaimana pengakuannya yang terungkap dalam Surat PT. Bumi Sawit Kencana Nomor: 13/SSL-BSK/XII/2022, tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur,” kata Sapriyadi dalam dokumen pelaporan.

    Tuduhan kedua menyasar status Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 antara PT Bumi Sawit Kencana dan PT Agro Indomas.

    Surat laporan menegaskan akta tersebut sifatnya batal demi hukum karena obyeknya saat itu masih berstatus kawasan hutan.

    Klaim ini merujuk pada dua surat pelepasan kawasan hutan yang terbit belakangan atas nama PT Bumi Sawit Kencana, yakni Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK.145/1/KLHK/2020 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.949/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2022.

    Surat itu ikut mendalilkan adanya transaksi ganti rugi tanam pokok sawit senilai USD 2.192.630 dalam akta tersebut, dengan pajak yang diduga belum dibayarkan kepada Negara.

    Luasan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana seluas 11.471,707 hektare turut dipersoalkan.

    Luasan itu melingkupi kawasan kandang sapi milik warga, kuburan/ makam keluarga Alm. Otoi Koroh dan perumahan/kebun milik keluarga besar Alm. Otoi Koroh, Wandi, Icuk Sugiarto, Dewi Uwis, Ebok dkk. Wilayah itu juga diklaim tumpang tindih dengan kawasan transmigrasi serta kawasan hutan.

    Persoalan batas HGU dan keabsahan Akta 2013 sempat diuji terpisah melalui gugatan Sarnudin terhadap PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana di Pengadilan Negeri Sampit (Perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Spt).

    Berkas jawaban PT Bumi Sawit Kencana kala itu membeberkan latar belakang Akta 2013 sebagai bentuk kompensasi atas pengakuan PT Agro Indomas yang telah salah menanam di lahan mereka.

    Jawaban perusahaan tidak membahas secara spesifik status kawasan hutan objek akta pada masa itu.

    Perkara Sarnudin sendiri tidak pernah menguji substansi perdebatan ini, karena majelis hakim memutus gugatan tidak dapat diterima akibat kurang pihak.

    Rekam Jejak Penguasaan Kawasan Hutan

    Penelusuran Kanal Independen membuka dokumen masa lalu bahwa PT Bumi Sawit Kencana pernah menjadi sasaran langsung penegakan hukum dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Komandan Satgas Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun, memasang plang penguasaan kembali atas 256,51 hektare lahan perusahaan di Kotawaringin Timur pada 18 Maret 2025.

    ”Kami melakukan pemasangan plang terkait penguasaan kembali ke negara atas lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan,” kata Yusman saat itu.

    Sebagai anak perusahaan Wilmar International Limited, PT Bumi Sawit Kencana turut ditindak bersama anak usaha Wilmar lainnya, yakni PT Karunia Kencana Permaisejati (3,83 hektare) dan PT Mentaya Sawit Mas (127,39 hektare).

    Operasi penegakan hukum ini berujung pula pada penyitaan lahan PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare.

    Tindakan penguasaan kembali bergulir dalam satu gelombang penegakan yang sama, merujuk keputusan kementerian, dan berlokasi di kabupaten yang sama dengan sengketa lahan Sebabi.

    Status ditolak untuk areal 223 hektare mengartikan lahan itu dinyatakan tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai diktum Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025.

    Pasal 110A dirancang sebagai jalur penyelesaian administratif berbasis asas ultimum remedium (pengenaan pidana sebagai upaya terakhir), khusus bagi perkebunan yang terbangun di kawasan hutan sebelum regulasi Cipta Kerja berlaku.

    Areal yang gagal memenuhi kriteria ini kehilangan akses ke jalur penyelesaian administratif tersebut.

    Situasi pascapenolakan memicu perbedaan pandangan di kalangan hukum kehutanan. Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, melalui diskusi publik di Betahita menegaskan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan yang kehilangan perlindungan Pasal 110A dan 110B akan ditangani lewat penegakan hukum pidana.

    Pandangan sebaliknya datang dari pakar hukum kehutanan Sadino. Melalui keterangan tertulis di Sawit Indonesia, ia berpendapat persoalan perizinan semacam ini tetap murni permasalahan administratif, bukan tindak pidana.

    Tindak Lanjut Sanksi Satgas PKH

    Penegakan atas kebijakan ini secara umum tidak berhenti di atas kertas. Satgas PKH bentukan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merekam setoran Rp10,27 triliun kepada negara pada 13 Mei 2026.

    Angka tersebut terbagi atas denda administratif Rp3,42 triliun dan penerimaan pajak Rp6,85 triliun, bersanding dengan penyerahan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan.

    Presiden Prabowo Subianto menyatakan total nilai hasil kerja Satgas PKH sejak dibentuk diklaim mencapai sekitar Rp40 triliun dari empat kali penyerahan.

    Laporan kumulatif sejak Februari 2025 mencatat luas kawasan hutan yang dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 5,9 juta hektare. Mayoritas dari sektor perkebunan sawit.

    Contoh konkret perusahaan besar yang dikenai sanksi tercatat dalam laporan resmi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan denda Rp2,33 triliun kepada PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) pada 1 Desember 2025 terkait penyalahgunaan 1.008 hektare kawasan hutan di Rokan Hilir, Riau.

    Perusahaan menyatakan telah melunasi denda itu pada 30 Desember 2025, meski tetap mengajukan surat keberatan atas penetapan tersebut.

    PT Mutiara Intan Permai, anak usaha Agung Sedayu Group yang dikaitkan dengan taipan Sugianto Kusuma alias Aguan, kehilangan penguasaan atas sekitar 1.600 hektare lahan yang diambil alih Satgas PKH di Tangerang, Banten, pada 13 Maret 2026.

    Evaluasi kinerja Satgas mencatat pemanggilan terhadap 83 perusahaan sawit sepanjang tahun 2025.

    Fakta menunjukkan 54 perusahaan sudah membayar atau menyatakan siap membayar, 19 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan delapan perusahaan tidak hadir meski sudah dipanggil.

    Bentuk konkret penegakan yang tercatat sejauh ini didominasi sanksi administratif dan pengambilalihan lahan, bukan proses pidana yang menjerat individu pengurus perusahaan.

    Investigasi jurnalistik Project Multatuli, bekerja sama dengan Pulitzer Center, yang terbit Juni 2026 mempertanyakan tujuan sebenarnya program ini.

    Temuan laporan itu menyoroti penyerahan 4,12 juta hektare lahan yang dikuasai kembali tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas Palma Nusantara untuk pemulihan aset, bukan dikembalikan menjadi hutan.

    Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) turut mempertanyakan dasar hukum kewenangan Satgas PKH menguasai lahan tersebut.

    PT Agrinas Palma Nusantara sendiri merupakan badan usaha milik negara yang aktif dalam skema kerja sama operasi perkebunan di Kotawaringin Timur, yang telah menjadi bagian dari liputan Kanal Independen sebelumnya.

    Kritik mengenai ketidakjelasan nasib areal yang ditolak pemutihannya sudah disampaikan sejak keputusan kementerian tersebut terbit.

    Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mendesak penegakan hukum pidana kehutanan segera dilakukan melalui rilisnya Februari 2025. Ia mengkhawatirkan area berstatus ditolak itu menjadi rebutan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila dibiarkan tanpa kejelasan.

    PT Agro Indomas, pihak tergugat lain dalam rangkaian sengketa lahan Sebabi, turut tercatat dalam keputusan Menteri Kehutanan yang sama.

    Total 829 hektare lahan PT Agro Indomas (terdiri dari 636 dan 193 hektare) dinyatakan ditolak, lebih besar dari luas yang ditolak milik PT Bumi Sawit Kencana.

    Data mencatat PT Agro Indomas juga sudah lebih dulu kehilangan penguasaan atas 1.276,22 hektare lahannya di Kotim akibat penertiban Satgas PKH pada Maret 2025.

    Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak merinci apakah areal berstatus ditolak itu bersinggungan langsung dengan objek sengketa spesifik warga Sebabi.

    Data itu sejauh ini menunjukkan bahwa persoalan status kawasan hutan bukan sesuatu yang eksklusif dituduhkan kepada warga.

    Kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki areal yang gagal memenuhi syarat pemutihan kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan.

    PT Bumi Sawit Kencana bahkan sudah pernah kehilangan penguasaan sebagian lahannya karena persoalan yang sama.

    Upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen melalui Novar, perwakilan PT Bumi Sawit Kencana terkait laporan balik dan rangkaian dugaan pelanggaran yang dituduhkan, belum direspons. (ign)

  • Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    Taktik Dua Titik di Sebabi: Konsentrasi Warga Terpecah di Portal, Pondok Dibongkar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konsentrasi puluhan warga Desa Sebabi tersedot pada ketegangan di satu titik.

    Sekitar 50 warga berhadapan dengan barisan sekuriti dan aparat berseragam lengkap yang mendesak pembongkaran portal.

    Namun, saat aksi saling dorong memanas pada Kamis (27/8/2026) itu, sebuah pondok kayu milik warga di sudut lain lahan sengketa PT Bumi Sawit Kencana justru dibongkar secara sepihak.

    Pondok yang didirikan warga pada 21 Agustus 2026 tersebut dibongkar hingga menyisakan kerangka saat kondisinya tanpa penjagaan.

    Sutomo, salah satu dari lima penggugat dalam Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang hadir di lokasi, membenarkan dua peristiwa yang berjalan bersamaan itu kepada Kanal Independen.

    ”Ya, ada pondok yang pertama, yang di pojok. Saat pembongkaran, orangnya tidak ada. Pondok itu hanya ditinggal sebentar, lalu dibongkar oleh pihak perusahaan,” katanya.

    Sutomo menegaskan bangunan tersebut berada di lokasi yang berbeda dari portal tempat konfrontasi fisik terjadi.

    ”Bukan, yang di atas,” jawab Sutomo saat ditanya apakah kedua titik itu berdekatan.

    Portal, Aparat, dan Ketegangan Fisik

    Insiden bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Sutomo menyebutkan, pihak warga berhadapan dengan lebih dari 100 orang dari kubu perusahaan di lokasi portal. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana pembongkaran.

    ”Kami tidak ada beraktivitas di situ. Soalnya lahan masih dalam sengketa dan masih dalam pengurusan di pengadilan,” ujarnya.

    Pernyataan ini menjelaskan posisi warga yang menolak permintaan perusahaan membuka akses portal dengan alasan keperluan patroli. Sejumlah penggugat lain turut berada di lapangan.

    Sutomo menyebut adanya personel kepolisian dan Brimob berseragam di lokasi. Status kehadiran mereka justru memunculkan pertanyaan.

    ”Sepertinya polisi, tetapi kami belum menanyakan. Saat kami tanya, mereka tidak mau memberi tahu,” katanya, merespons pertanyaan mengenai pihak mana yang menghadirkan aparat tersebut.

    Rekaman video insiden yang diterima Kanal Independen memperlihatkan sekuriti bersama aparat berseragam dengan rompi dan lambang kesatuan kepolisian daerah.

    Mereka mula-mula berdiri di seberang portal sebelum bergerak maju. Warga memilih bertahan hingga terjadi aksi saling dorong.

    Menjawab siapa yang terlibat langsung dalam kontak fisik itu, Sutomo menunjuk pihak sekuriti perusahaan.

    Meskipun terjadi ketegangan, Sutomo menepis adanya intimidasi.

    ”Untuk intimidasi tidak ada. Mereka hanya meminta agar portal dibongkar supaya perusahaan bisa masuk untuk patroli, katanya,” ujarnya.

    ”Kami tetap menolak,” tegasnya.

    Bersamaan dengan kebuntuan di portal itulah, pondok di titik terpisah dieksekusi pihak perusahaan saat kondisi kosong.

    Sutomo juga menyaksikan langsung perusakan baliho milik Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. dan Rekan yang terpasang di lokasi konfrontasi. “Saat terjadi bentrok dan mereka hendak membongkar pagar, mereka juga merusak spanduk,” katanya.

    Batas Tegas Hak Milik dan Larangan Main Hakim Sendiri

    Mengurai konflik seluas 172,46 hektare ini mensyaratkan pemisahan dua rezim hukum yang berbeda. Status kepemilikan tanah dan tindakan merusak benda milik pihak lain di atasnya.

    Hukum acara perdata Indonesia tidak otomatis membekukan penguasaan fisik objek sengketa hanya karena ada gugatan berjalan.

    Instrumen resmi untuk menjaga status quo adalah permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) berdasarkan Pasal 227 HIR.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi permohonan tersebut diajukan untuk objek gugatan Ahmad Robbi Hidayat dkk. Secara administratif, SHGU 31/2005 atas nama PT Bumi Sawit Kencana masih tercatat berlaku sampai ada putusan yang membatalkannya.

    Walaupun demikian, status HGU tidak memberikan hak istimewa bagi siapa pun untuk merusak benda milik pihak lain.

    Pondok kayu yang dibangun dan dibiayai warga tetaplah benda milik warga, di mana pun ia berdiri.

    Merusaknya dengan sengaja memenuhi unsur Pasal 406 KUHP lama, yang kini berlaku sebagai Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Rumusannya mengatur larangan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan pada rumusan lamanya.

    Perusakan baliho kantor hukum di lokasi portal juga berpotensi memicu delik pidana yang sama secara terpisah.

    Korporasi lazim mengajukan pertahanan klasik dalam kasus seperti ini, yakni berdalih bahwa pondok dan portal merupakan bangunan tanpa izin di atas lahan bersertifikat. Argumen ini sering dipakai sebagai alasan pembersihan sepihak.

    Faktanya, pembelaan tersebut gugur oleh dua prinsip. Pertama, rumusan pasal perusakan tidak mensyaratkan barang yang dirusak harus berdiri di tempat yang sah.

    Unsurnya terbatas pada perbuatan merusak yang dilakukan dengan sengaja serta melawan hukum atas barang milik orang lain.

    Kedua, asas umum hukum Indonesia secara tegas melarang eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri.

    Pihak yang merasa terganggu oleh bangunan di atas lahannya wajib menempuh jalur hukum resmi melalui gugatan pengadilan.

    Pengosongan lahan secara sah hanya boleh dieksekusi oleh juru sita pengadilan berbekal putusan berkekuatan hukum tetap atau putusan serta-merta dari majelis hakim.

    Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt baru menapaki tahap awal persidangan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 2 September 2026, dan belum melahirkan putusan apa pun.

    Situasi di lapangan memberikan sinyal yang memberatkan. Berdasarkan kesaksian Sutomo, pembongkaran pondok dieksekusi saat lokasi kosong tanpa penjaga, bukan sebagai reaksi spontan dari konfrontasi langsung dengan warga.

    Pola memecah konsentrasi lewat dua titik ini, satu memancing konfrontasi terbuka dan satu dieksekusi tanpa perlawanan, lebih sulit dibela sebagai tindakan yang sekadar terpancing keadaan lapangan.

    Dua hari sebelumnya, di areal PT Agro Indomas yang bertetangga langsung, manajemen perusahaan mengirim surat peringatan kepada warga mengenai ancaman pidana Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU 1/2023 apabila menghalangi kegiatan usaha.

    Insiden 27 Agustus membalik posisi itu. Pihak yang menuntut warga tunduk pada jalur hukum kini menempuh jalan pintas atas benda milik pihak lain sebelum ada putusan pengadilan.

    Perisai Konstitusi dan Keterlibatan Aparat

    Keberimbangan menuntut catatan sebaliknya. Warga yang menduduki dan mendirikan bangunan di areal perkebunan bukan tanpa risiko pidana.

    Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengancam siapa pun yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, atau menguasai lahan perkebunan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Unsur menduduki ini berdiri sendiri, tidak perlu disertai pemanenan.

    Namun, pasal itu memiliki pengecualian konstitusional yang jarang disorot.

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 menyatakan frasa “secara tidak sah” dalam Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan harus dimaknai tidak termasuk anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi persyaratan Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007.

    Warga Sebabi dalam rangkaian aksi ini bergerak di bawah payung Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng dan mendasarkan klaimnya pada tanah ulayat.

    Sepanjang syarat tatanan adat dapat dibuktikan, pengecualian konstitusional tersebut berlaku bagi mereka. Hal ini menjadikan posisi hukum warga dalam insiden 27 Agustus tidak selemah yang tampak di permukaan.

    Persoalan lain meruncing pada pengerahan aparat. Polri tidak memiliki kewenangan mengeksekusi putusan perdata atau membantu pembongkaran objek sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.

    Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan fungsi Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, bukan pengaman kepentingan sepihak dalam sengketa perdata privat.

    Kehadiran personel berseragam yang bergerak maju bersama barisan sekuriti terjadi tanpa kejelasan status mengenai pihak pengerah dan dasar penugasannya.

    Kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Divisi Hukum Polri pada Maret 2026 mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria periode 2020 hingga 2025, dengan 600 laporan justru mengadukan institusi kepolisian sendiri.

    Kajian tersebut mengkritik keras penggunaan instrumen pidana dalam sengketa keperdataan, mendesak penempatan hukum pidana murni sebagai ultimum remedium.

    Rekam Jejak Panjang Konflik Agraria

    Sengketa Sebabi bukanlah cerita baru bagi konsesi PT Bumi Sawit Kencana. Gugatan Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt mencatat bahwa wilayah Desa Tangar turut masuk dalam cakupan SHGU 31/2005 milik perusahaan tersebut.

    Pada wilayah yang sama inilah jejak konflik lama terekam. Berdasarkan laporan Forest Peoples Programme dan WALHI Kalimantan Tengah, sengketa di Tangar bermula pada 2013 ketika perusahaan membangun kanal yang dinilai warga menutup akses ke lahan yang disengketakan.

    Persoalan lahan ini kemudian diajukan sebagai keluhan resmi ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada Juni 2016.

    Namun, di tengah proses pengaduan yang masih menggantung, laporan yang sama mencatat terjadinya eskalasi yang berujung pada insiden penembakan terhadap dua petani oleh personel Brimob yang berjaga di lokasi kebun.

    Pola serupa juga menyeret anak usaha Wilmar Group lainnya, PT PHP1. Perusahaan ini terpantau memasuki lahan yang disengketakan di Nagari Kapa, Sumatera Barat, bersama aparat gabungan pada Oktober 2024.

    Bentrokan yang terjadi berujung pada penangkapan sembilan warga termasuk enam perempuan, yang kemudian dilepas tanpa status hukum yang jelas, dan bahkan menurut keterangan kepolisian sekadar untuk pengembangan informasi.

    Kasus di perusahaan berbeda memperlihatkan pola yang sama. Personel Brimob yang berjaga di kebun PT Arrtu Plantation di Ketapang, Kalimantan Barat, memukul tiga petani dan menembakkan peluru hampa ke tubuh seorang petani saat warga memanen di lahan bersertifikat hak milik yang juga masuk klaim izin perusahaan.

    Insiden itu mendorong anggota DPRD setempat mempertanyakan dasar kehadiran Brimob sebagai pengamanan perkebunan swasta.

    Nama PT Karunia Kencana Permai Sejati dan PT Mentaya Sawit Mas, dua anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kotawaringin Timur, juga tercatat masuk daftar penelitian tim terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul jejak PT Agro Bukit di kabupaten yang sama.

    Kalkulasi Berbeda dalam Dua Perkara

    Konflik ini berpijak pada dua persoalan yang harus dipisahkan. Dalam urusan legalitas kepemilikan 172,46 hektare objek sengketa, posisi warga menghadapi tantangan berat.

    Dalil Pasal 46 UUPA yang menjadi dasar gugatan sudah pernah dipatahkan di perkara serupa milik Sarnudin J, dengan objek bertetangga, ditambah risiko cacat formil kurang pihak yang tetap mengintai.

    Namun, untuk insiden 27 Agustus, kalkulasinya berbeda. Warga adalah pihak yang kehilangan benda miliknya.

    Tindakan merusak sebelum ada putusan pengadilan merupakan persoalan yang berdiri sendiri, terlepas dari hasil akhir sengketa kepemilikan tanah.

    Pemilik pondok dapat menempuh laporan pidana perusakan, dan peristiwa ini dapat diajukan sebagai fakta baru dalam persidangan.

    Keterangan Sutomo yang menyebut tidak ada intimidasi sebelum penolakan warga justru memperkuat kredibilitasnya sebagai saksi karena tidak melebih-lebihkan keadaan lapangan.

    Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi kepada manajer humas, dan Novar, perwakilan dari pihak PT Bumi Sawit Kencana yang menghadapi warga saat pendirian pondok sebelumnya. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan.

    Sapriyadi, kuasa hukum penggugat yang tidak berada di lokasi saat kejadian, memberikan pernyataan begitu mengetahui insiden tersebut.

    ”Pihak sekuriti PT BSK merusak objek sengketa, yang mana perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Spt, dan melakukan perusakan pagar dan spanduk kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan,” katanya. (ign)