Penulis: Gunawan

  • Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    Tekanan Publik Bikin Perkebunan Sawit Tak Berkutik, PT HAL Bayar Denda Adat Rp259 Juta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan sekitar 42 hektare di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, antara ahli waris Yanto E. Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) resmi selesai secara adat.

    Kemenangan masyarakat adat ini sejatinya telah terjadi sejak putusan adat Kedamangan Tualan Hulu dijatuhkan, lalu dikuatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Awalnya, putusan itu terkesan diabaikan. Namun, ancaman penutupan perusahaan dan tekanan puluhan organisasi masyarakat adat, serta pengepungan kantor PT HAL, efektif membuat putusan itu benar‑benar berjalan.

    Sengketa tersebut selama ini kerap dipotret sebagai konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit. Namun, Yanto menegaskan, inti persoalannya berbeda. Bukan ganti rugi 42 hektare, melainkan pelanggaran terhadap situs dan simbol adat Dayak di wilayah Kedamangan Tualan Hulu.

    Dia menyebut, di atas lahan yang digarap perusahaan terdapat makam leluhur, kebun peninggalan keluarga, rumpun rotan, tanaman buah‑buahan, hingga bekas pondok lama yang selama ini dihormati masyarakat.

    ”Perlu diketahui, ini bukan soal ganti rugi lahan. Tidak ada kaitannya. Ini murni karena pelanggaran adat yang mereka lakukan,” tegas Yanto.

    Karena itu, sanksi adat yang jika diuangkan sekitar Rp259 juta dipahami sebagai denda atas pelanggaran adat, bukan pembayaran harga tanah.

    Putusan Adat Mental di Pengadilan Negeri

    Pada tingkat adat, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu menjatuhkan Putusan Nomor: 01/DKA‑TH/PTS/V/2024 yang menyatakan terjadi pelanggaran adat dan menjatuhkan sanksi kepada PT HAL. Perusahaan merespons dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara perdata 36/Pdt.G/2024/PN Spt.

    Dalam putusan 29 April 2025, majelis hakim PN Sampit menyatakan putusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Tualan Hulu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan pencabutan putusan adat, serta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan hinting adat di areal yang diklaim sebagai milik PT HAL.

    Sejumlah tokoh adat menilai putusan ini mengabaikan bahkan ”melukai” keberadaan hukum adat Dayak sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas.

    Penolakan meluas. Persatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah turun menggelar aksi damai di Palangka Raya, mendesak evaluasi dan koreksi atas putusan PN Sampit yang dinilai mengabaikan kedudukan hukum adat.

    Mengembalikan Wibawa Putusan Adat

    Yanto Cs dan Damang Tualan Hulu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Putusan banding 28 Juli 2025 membatalkan sepenuhnya putusan PN Sampit Nomor: 36/Pdt.G/2024/PN.Spt.

    Majelis tidak hanya membatalkan putusan tingkat pertama, tetapi juga menyatakan gugatan PT HAL, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Secara hukum positif, posisi kembali ke titik awal. Putusan adat Kedamangan Tualan Hulu berdiri sendiri sebagai rujukan penyelesaian sengketa dalam kasus ini.

    Bagi masyarakat adat, putusan banding tersebut terbaca sebagai koreksi peradilan tinggi terhadap tafsir PN Sampit dan sebagai sinyal bahwa peradilan negara tidak serta‑merta menafikan kewenangan lembaga adat.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    Ruang Damai yang Terganjal, Perlawanan Rimbun Menjaga Harga Diri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara dari jalanan sudah lama padam, tetapi gema tudingan menerima uang dalam jumlah besar menancap kuat dalam ingatan Rimbun, Ketua DPRD Kotim.

    Bagi sebagian orang, orasi yang disampaikan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang itu merupakan bagian dari dinamika demonstrasi. Namun, bagi Rimbun, menjelma luka yang menempel erat pada nama baik.

    Bukan hanya pada dirinya, tapi menyasar istri dan anak-anaknya. Alasan itulah yang membuat Rimbun mengambil langkah hukum melaporkan korlap (koordinator lapangan) aksi ke polisi.

    Aksinya berbalas laporan oleh Mandau Talawang. Bukan hanya sekali, tapi bertubi ke Polda, Kajati, DPP PDIP di Jakarta, hingga terakhir di Badan Kehormatan DPRD Kotim.

    Kepada sejumlah wartawan, Senin (23/2/2026) lalu, Rimbun menegaskan, apa yang dialaminya merupakan ”luka” sebagai manusia, terlepas dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kotim.

    Polemik yang terus bergulir, membuat sejumlah pihak mendorong agar Rimbun dan Mandau Talawang ”berdamai” melalui jalur mediasi. Penengahnya orang nomor satu di Kotim, Halikinnor selaku bupati.

    Pertanyaan Kanal Independen apakah akan berdamai, tak serta-merta diiyakan Rimbun. Dia menegaskan, perkara itu sudah ia serahkan kepada penegak hukum.

    Dirinya datang ke kantor polisi sebagai pelapor atas nama pribadi. Membawa keberatan atas orasi yang menudingnya menerima Rp 200 juta dari setiap koperasi yang jika ditotal nilainya mencapai miliaran.

    Bagi Rimbun, angka itu bukan sekadar retorika, melainkan tuduhan konkret bahwa ia menerima aliran dana yang dikaitkan dengan rekomendasi KSO Agrinas.​

    ”Karena ini sudah kami percayakan kepada penegak hukum, maka kita serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.

    Meski demikian, Rimbun tak menutup pintu sepenuhnya terhadap jalan damai. Apabila tawaran itu datang dari Mandau Talawang, ia mengaku akan mempertimbangkannya, meski prioritas utamanya memastikan nama baiknya tidak remuk di mata publik.

    Syarat itu mencerminkan keseimbangan yang ia upayakan. Tidak tampil sebagai pejabat yang haus balas dendam, tetapi tidak terlihat lemah di hadapan tuduhan yang ia anggap memberatkan.

    Aspirasi yang Sah dan Serangan ke Pribadi

    Rimbun tak membantah hak warga berdemonstrasi dan menyuarakan aspirasi di ruang publik. Apalagi dirinya sudah terbiasa dengan dinamika politik dan aspirasi. Bahkan, kerap menghadapi aksi serupa yang menyasar gedung kantornya.

    Menurut Rimbun, unjuk rasa yang menyoroti kebijakan KSO, mulai dari penyaluran lahan sitaan, penetapan koperasi penerima, hingga pencabutan sebagian kerja sama, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat yang mesti dijaga.​​

    Akan tetapi, pada titik tertentu, garis itu dilanggar. Saat orasi menyebut secara spesifik tudingan menerima suap alias gratifikasi, panggung aspirasi telah berubah menjadi panggung tuduhan personal.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Pekan Olahraga Provinsi XIII Kalimantan Tengah 2026 seharusnya menjadi ajang pembuktian prestasi dan martabat daerah. Namun, di Kotawaringin Timur, yang lebih dulu tampak justru kebingungan anggaran dan kegamangan keputusan politik.

    Pertengahan Februari 2026, hibah Rp3 miliar untuk KONI Kotim belum juga cair, sementara pendaftaran cabang olahraga untuk Porprov sudah berjalan.

    Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim pada 19 Februari 2026 pun mempertegas satu hal, masa depan kontingen Kotim di Porprov masih sekadar tanda tanya.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, secara terbuka menyebut ketiadaan biaya operasional telah menghambat persiapan dan seleksi atlet.

    Adapun pengurus cabor hanya berpegang pada satu pertanyaan paling dasar, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak?

    Bila jawabannya tidak jelas, proses seleksi dan latihan hanya akan menjadi formalitas yang melelahkan tanpa arah.

    Ketika Kebijakan Tak Peka Waktu

    Persoalan ini bukan sekadar soal ”uang belum cair”, melainkan soal tata kelola dan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kalender keolahragaan.

    Jadwal Porprov XIII Kalteng sudah ditetapkan. Oktober 2026 di Kotawaringin Barat, dengan tahapan pendaftaran cabor dan persiapan teknis yang berlangsung jauh hari sebelumnya.

    Jika hingga pertengahan Februari hibah belum cair dan belum ada kepastian, artinya pemerintah daerah gagal membaca urgensi waktu.

    Keterlambatan keputusan anggaran sama saja dengan pemangkasan kesempatan atlet untuk mempersiapkan diri secara layak.

    Hibah Rp3 miliar mungkin tampak besar. Namun, tanpa kecepatan eksekusi, angka itu hanya menjadi nominal dalam dokumen.

    Laman: 1 2

  • Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    Hibah Puluhan Miliar di Kotim Diusut, Rawan Sejak Perencanaan, Ada Aroma Kepentingan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Perkara dana hibah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tengah diusut aparat memperlihatkan bahwa anggaran hibah bukan sekadar bantuan, melainkan kantong fleksibel yang mudah ditunggangi kepentingan.

    Setelah skandal hibah KONI Kotim yang berujung vonis pengadilan, kini dua kantong besar lain, hibah pilkada di KPU Kotim sekitar Rp40 miliar dan hibah keagamaan dengan nilai yang sama, sedang dibedah jaksa.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, melihat pola yang sama berulang. Laporan pertanggungjawaban bermasalah, distribusi tak merata, dan pengawasan internal yang mandul.

    Riduwan menilai jalur dana hibah pilkada Rp40 miliar sejak awal tampak rapi. Anggaran diusulkan, dibahas di DPRD, disetujui, lalu diteken BPKAD sebelum akhirnya masuk ke rekening KPU.

    Namun, begitu uang sampai di lembaga penyelenggara pemilu, publik praktis kehilangan akses untuk mengikuti detail penggunaannya.

    ”Proses dari usulan sampai cair itu kelihatan prosedural. Masalahnya, setelah masuk ke KPU, orang awam tidak tahu lagi apa saja yang diminta, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pembagiannya,” ujarnya.

    Pandangan itu sejalan dengan fokus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim sudah resmi naik ke tahap penyidikan, disertai penggeledahan di kantor KPU Kotim dan instansi terkait, penyitaan dokumen serta perangkat elektronik, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

    Kejati menyebut tengah mendalami dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan biaya dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

    Dalam liputan sebelumnya, kanalindependen.id juga mengungkap indikasi penggunaan dokumen fiktif dan stempel pihak ketiga yang ”nyasar” dalam LPJ hibah Pilkada.

    Menurut Riduwan, posisi KPU dalam aliran dana ini sangat sentral. Honor petugas, uang lelah, hingga berbagai pengeluaran teknis Pilkada pada akhirnya bermuara di lembaga tersebut.

    ”Kalau di lapangan ada honor yang bermasalah atau laporan yang tidak cocok, sentralnya tetap di KPU. Di situ kelihatan bahwa semua pengumpulannya di satu pintu,” katanya.

    Soal hibah keagamaan yang juga bernilai sekitar Rp40 miliar dan kini ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Riduwan menyebut kerawanan justru sudah muncul sejak tahap pengusulan.

    Hibah itu disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotim kepada sekitar 251 penerima untuk kegiatan keagamaan dan rumah ibadah. Lebih dari 160 orang di antaranya sudah diperiksa jaksa.

    Laman: 1 2

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Mengguncang dapur warga yang jadi urat nadi makan hari-hari.

    Tabung hijau yang mestinya menjadi penopang utama rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak sulit dicari.

    Warga berkeliling membawa tabung kosong, sementara antrean di pangkalan memanjang sejak pagi.

    Pemkab Kotim dan dinas teknis buru-buru menenangkan publik. Ini bukan soal stok nasional yang habis, melainkan dampak gangguan alat pengisian dan penyegelan sebagian nozzle di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sampit.

    Untuk menutup jeda, pengisian sementara dialihkan ke SPBE di Pangkalan Bun dan dari total 12 nozzle, dua masih dipasangi garis polisi, sementara 10 nozzle lainnya tetap beroperasi.

    Secara teknis, skema darurat itu nyata. Namun, di hilir, banyak warga tetap merasakan hal yang sama. Gas susah, antrean panjang, dan ketidakpastian kapan situasi benar-benar normal.

    Bukan Hanya Soal Gangguan Alat Pengisian

    Gangguan alat pengisian dan penyegelan dua nozzle oleh Polda Kalteng sebelumnya diduga kuat ikut memicu gangguan.

    Krisis gas subsidi di Kotim bukan sekadar insiden teknis sesaat, melainkan gejala lama dari tata kelola distribusi yang rentan, diulang lagi dalam konteks baru.

    Penyelidikan Polda Kalteng beberapa waktu lalu menemukan indikasi pengisian LPG 3 kg di bawah standar, dengan puluhan tabung yang diduga kurang isi.

    Temuan ini membuat dua nozzle disegel dan proses pemeriksaan berjalan, sesuatu yang patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum.

    Namun, pada saat yang sama, itu membuka fakta lain, pengawasan kualitas dan takaran selama ini tidak setajam retorika soal stok aman.

    Untuk menahan dampak gangguan, sebagian agen di Kotim terpaksa mengisi ke SPBE Pangkalan Bun. Ini menunjukkan adanya rencana cadangan.

    Akan tetapi, jarak yang lebih jauh dan waktu tempuh tambahan otomatis mengganggu ritme distribusi harian, khususnya di wilayah padat konsumsi seperti perkotaan Sampit.

    Dalam jeda itulah kelangkaan terasa di tingkat pengecer, di mana warga biasa berinteraksi dengan tabung gas setiap hari.

    Skema Darurat Belum Menjawab Keresahan

    Pejabat terkait sudah menyatakan, sebagian besar nozzle SPBE Sampit kembali beroperasi, hanya dua yang masih dipasangi garis polisi, dan pasokan disebut akan normal dalam 1–2 hari.

    Narasi resminya, distribusi ”tidak terganggu signifikan” dan masyarakat diminta tidak panik.

    Masalahnya, yang dihadapi warga bukan sekadar angka nozzle di lembar briefing. Di lapangan, mereka berjumpa dengan fakta yang berbeda, yakni tabung datang tak menentu, pangkalan cepat habis, pengecer banyak yang kosong, sementara sebagian harga di tingkat pengecer melampaui HET yang ditetapkan.

    Publik layak mempertanyakan bukan ada atau tidaknya skema darurat, tetapi kualitas dan keterbukaannya.

    Rencana pengalihan pengisian ke Pangkalan Bun memang mencegah situasi benar-benar kolaps, namun tidak disertai informasi rinci ke publik soal wilayah mana yang diprioritaskan.

    Tidak menjelaskan seberapa besar penurunan kapasitas distribusi harian selama masa peralihan dan tidak terang menjawab mengapa keluhan kelangkaan tetap muncul sekalipun pejabat menyebut penyaluran normal.

    Kekosongan informasi ini yang menggerus kepercayaan. Warga mendengar klaim ”aman” di pemberitaan, tetapi melihat tabung kosong di depan mata.

    Laman: 1 2

  • Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    Marwah Adat vs Perang Opini, Tokoh Dayak Minta Mandau Talawang Bertarung di Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah tokoh Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur menilai langkah ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyikapi polemik kemitraan kebun sawit dan konflik dengan Ketua DPRD Kotim mulai bergeser dari substansi hukum ke perang opini di ruang publik.

    ”Jangan terus menggiring opini publik dengan tudingan yang diulang-ulang. Itu bukan cara yang elegan,” kata Beny BU Jangking, perwakilan Pemuda Dayak Tamuan Kotim, Senin (23/2/2026).

    Beny menegaskan, apabila memang ada pelanggaran, Mandau Talawang harusnya fokus pada jalur hukum yang ditempuh dan pembuktian.

    Dia menilai pola komunikasi Mandau Talawang dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak membangun persepsi negatif ketimbang membuka fakta secara transparan.

    Menurut Beny, setiap organisasi berhak menyampaikan laporan ke aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun institusi negara lainnya.

    Namun, dia mengingatkan, ketika substansi laporan dijadikan materi kampanye opini di media dan media sosial tanpa penjelasan perkembangan dan alat bukti yang jelas, maka wajar bila publik melihat ada upaya framing persepsi.

    ”Publik perlu kejelasan, bukan narasi. Kalau yakin benar, buktikan di forum hukum. Jangan jadikan ruang publik sebagai panggung tekanan,” ujarnya.

    Polemik ini mencuat setelah Mandau Talawang memimpin aksi unjuk rasa menyoal pencabutan rekomendasi kerja sama operasional (KSO) antara sejumlah koperasi, kelompok tani, dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya ditandatangani Ketua DPRD Kotim Rimbun.

    Situasi kemudian memanas. Dalam orasi aksi Mandau Talawang, muncul tudingan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dibalas dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim terhadap koordinator aksi.

    Laman: 1 2

  • Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    Kartu Huma Betang Sejahtera, Antara Janji Kampanye, Realisasi, dan Kecewa Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Pilkada Kalimantan Tengah 2024, beredar kartu berukuran dompet yang memuat nama dan foto pasangan calon gubernur, beserta sejumlah program.

    Kartu yang disebar ke masyarakat itu memuat, bantuan langsung tunai Rp2 juta per kepala keluarga per bulan, operasi pasar sembako murah, sekolah/kuliah gratis, kesehatan gratis berbasis KTP/BPJS, akses lapangan kerja, modal bantuan petani, akses bantuan nelayan, dan bantuan rumah guru.

    Pada bagian bawah kartu tersebut tercantum frasa: ”Syarat & ketentuan berlaku”.

    Lebih setahun setelah pemilihan, Jumat (20/2/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dengan skema manfaat yang berbeda dari rincian yang tercetak pada kartu kampanye.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan, kartu yang beredar saat kampanye merupakan alat sosialisasi program. Yang berlaku adalah kartu versi baru, mengikuti ketentuan perundangan terkait pengelolaan anggaran.

    Perbedaan antara narasi kampanye dan implementasi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

    Status Program yang Didaftarkan ke KPU

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program secara tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dokumen tersebut menjadi arsip resmi penyelenggara pemilu dan bagian dari informasi publik.

    Jika program Kartu Huma Betang tercantum dalam dokumen yang didaftarkan ke KPU, maka ia memiliki status sebagai program resmi kampanye yang terdokumentasi secara administratif.

    Akan tetapi, regulasi pemilu tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit mengatur konsekuensi hukum apabila terjadi perubahan desain atau skema program setelah pasangan calon terpilih dan menjalankan pemerintahan.

    Dengan demikian, hubungan antara dokumen kampanye dan implementasi kebijakan tidak diatur dalam bentuk kewajiban hukum yang bersifat otomatis, melainkan berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan tata kelola pemerintahan.

    Sejumlah pandangan akademik menempatkan janji kampanye lebih dekat pada ranah akuntabilitas politik daripada sengketa hukum yang mudah ditegakkan.

    Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Lely Arrianie mengatakan, janji politisi merupakan janji yang paling tidak bisa digugat.

    ”Tidak ada mekanisme untuk menggugatnya,” katanya, seperti dikutip dari metrotvnews.com, 25 September 2024.

    Frasa ”Syarat dan Ketentuan Berlaku” dalam Kerangka Regulasi

    Kalimat pendek ”syarat dan ketentuan berlaku” yang termuat dalam Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) versi kampanye menjadi tameng tak berlakunya kartu versi lama.

    Disertai penjelasan, program dijalankan mengikuti regulasi terkait penggunaan APBD dan kesesuaian anggaran.

    Sosialisasi mengenai ketentuan tersebut diperluas melalui berbagai saluran, sebagai landasan utama tak berlakunya kartu versi lama yang memuat sejumlah program paling menjanjikan, terutama BLT Rp2 juta per KK.

    Penelusuran kanalindependen.id terhadap regulasi kampanye Pilkada, khususnya PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tidak menemukan norma yang secara eksplisit mengatur klausul pembatas seperti frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” dalam materi kampanye.

    Hal yang diatur hanya standar substansi dan etika materi kampanye, yakni materi kampanye wajib memuat visi–misi dan program, serta harus “memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagai bagian dari pendidikan politik.

    PKPU itu juga menunjukkan bahwa pengawasan desain bekerja lewat uji kepatuhan terhadap standar materi, bukan lewat pengakuan atas ”klausul pembatas”.

    Misalnya, desain bahan kampanye/alat peraga yang difasilitasi KPU wajib memuat materi kampanye dan program, dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan ketentuan materi kampanye.

    Dalam literatur akademik tentang materi kampanye, pendekatan yang lazim dipakai bukan ”klausul pembatas”, melainkan ukuran rasionalitas dan keterukuran program.

    Kajian yuridis terbaru juga menunjukkan bahwa materi kampanye harus dilihat melalui lensa akuntabilitas administratif.

    Dalam artikel Campaign Promises as Political Contracts: Legal Analysis of Public Officials’ Accountability in Governance (2025), M. Reza Saputra dan Imaduddin Zikky menguraikan, janji kampanye dapat dipahami sebagai kontrak politik yang memerlukan standar administratif dan tanggung jawab dalam implementasinya, tidak sekadar janji kosong dalam materi kampanye.

    Pada praktik umum, frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” lebih dekat dengan praktik komunikasi promosi (komersial) ketimbang kategori yang dikenal dalam norma kampanye.

    Sebagai pembanding, dalam Etika Pariwara Indonesia (Amandemen 2020), yang memang mengatur iklan komersial, pencantuman frasa ”syarat dan ketentuan berlaku” wajib diikuti keterangan tentang di mana dan bagaimana khalayak dapat memenuhi syarat tersebut.

    Artinya, ketika frasa itu dipakai dalam materi kampanye, problemnya bukan sekadar ”boleh atau tidak boleh”, melainkan apakah frasa itu disertai penjelasan yang dapat diakses publik dan apakah substansi materi kampanye tetap memenuhi standar ”informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab” sebagaimana ditekankan PKPU.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

    Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

    Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

    Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

    Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

    Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

    Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

    Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

    Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

    Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

    Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

    Pengawasan Kalah Cepat

    Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

    Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

    Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

    Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

    Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

    Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

    Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

    Laman: 1 2