Penulis: Gunawan

  • Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.

    Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).

    Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.

    ”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.

    Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan

    Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.

    ”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.

    Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.

    ”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.

    Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman

    Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.

    ”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.

    Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.

    Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.

    ”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.

    Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.

    Dua Institusi, Dua Jalur Hukum

    Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.

    Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.

    Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.

    Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.

    Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.

    Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.

    ”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)

  • Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.

    Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.

    Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.

    ”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).

    Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD

    Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.

    Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.

    Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.

    Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.

    Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.

    Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.

    Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.

    Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.

    Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu

    Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.

    Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.

    Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.

    Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.

    Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.

    Menguji Asas Kepatutan CSR

    Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.

    Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.

    Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.

    Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.

    ”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.

    Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.

    “Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.

    Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.

    Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.

    Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)

  • Bazar Dua Wajah Kotim: Ketika Pemuda Menolak Jadi Penonton Pembangunan

    Bazar Dua Wajah Kotim: Ketika Pemuda Menolak Jadi Penonton Pembangunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Puluhan lapak berdiri memecah rutinitas Kota Sampit selama empat hari. Menarik keluar ratusan produk lokal yang sebelumnya hanya beredar senyap dari mulut ke mulut.

    Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung 10-13 Juni ini merangsek maju sebagai sebuah penegasan sikap.

    Gelaran tersebut lahir dari tangan para pemuda, kelompok yang kerap dibiarkan pasif sekadar menjadi penonton laju pembangunan daerah.

    Kotawaringin Timur menyimpan kontras yang tajam. Kabupaten dengan populasi mendekati 450 ribu jiwa ini terbesar di Kalimantan Tengah.

    Namun, daerah ini juga mencatat jumlah penduduk miskin terbanyak di tingkat provinsi, yakni 26.690 jiwa.

    Ketimpangan ini terasa kian tebal jika disandingkan dengan data nasional, ketika 66 juta pelaku UMKM mampu menyumbang 61 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB), setara Rp9.500 triliun.

    Potensi itu nyata, tetapi bagi Kotim, peluang tersebut kerap tertidur lelap akibat sempitnya akses pasar.

    Kehadiran bazar ini menjadi upaya mendobrak keterbatasan tersebut. Inisiatif datang dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM). Tiga tahun berdiri, organisasi ini berulang kali membuktikan diri menjauhi agenda seremonial belaka.

    Oktober tahun lalu, KPPM bersama Kotim Creative Network mendesak DPRD Kotim memasukkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif ke dalam agenda legislasi daerah 2026.

    Desakan itu dilakukan setelah Ketua Umum KPPM Muhammad Ridho vokal mengingatkan parlemen agar tidak kehilangan ketajaman membaca beban hidup masyarakat bawah.

    Kini, mereka bergerak menggalang kolaborasi bersama Swalayan UMKM Pusat Jajanan dan Oleh-Oleh Kota Sampit, PC SAPMA PP Kotim, BEM STIE Sampit, serta jaringan pelaku usaha lokal.

    Momentum ini sekaligus diselaraskan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

    ”Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 menjadi bukti bahwa pemuda mampu menghadirkan aksi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Muhammad Ridho, Ketua Umum KPPM sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan.

    Tema yang diusung sarat target: Kolaborasi Pemuda untuk Ekonomi Daerah yang Mandiri, Inovatif dan Berdaya Saing. Slogan pendampingnya diracik lebih padat: Bangga Produk Lokal, Maju Ekonomi Daerah.

    Sisi lain dari deretan stan pameran, muncul tuntutan mengenai efektivitas jangka panjang dari sebuah pasar temporer.

    Mukhlan, Sekretaris Pelaksana yang juga menjabat Ketua PC SAPMA PP Kotim, menangkap kesadaran tersebut.

    ”Bazar ini bukan hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi juga ruang kolaborasi yang mempertemukan pemuda, mahasiswa, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam satu tujuan,” tuturnya.

    Dia menekankan harapan agar inisiatif ini berlanjut menjadi agenda rutin.

    Keberlanjutan adalah poros persoalannya. Gelaran empat hari mampu menyuntikkan eksposur bagi pelaku usaha kecil.

    Tantangan sesungguhnya menanti setelah itu. UMKM membutuhkan jejaring distribusi yang terstruktur, kemudahan akses modal, dan penguasaan literasi digital agar mampu bertahan di pasar yang kompetitif.

    Andriyanto, Ketua BEM STIE Sampit, melihat celah itu sebagai ruang gerak mahasiswa.

    ”Mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang mampu memberikan edukasi, promosi, serta inovasi bagi UMKM,” ungkapnya.

    Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor membuka kegiatan ini secara resmi dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen yang terlibat menggerakkan roda ekonomi lokal.

    Rahmadnoor, Ketua Swalayan UMKM Pusat Jajanan dan Oleh-Oleh Kota Sampit, mewakili posisi pelaku usaha. “Kolaborasi adalah kunci kemajuan ekonomi daerah,” tegasnya.

    Pintu peluang telah dibuka selama empat hari penuh. Ujian sesungguhnya bagi daerah ini adalah memastikan ekosistem pasar lokal tetap hidup, dan akses tersebut tidak ikut tertutup seiring dengan dibongkarnya tenda-tenda pameran. (ign)

  • Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasional kandang ayam petelur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhadapan dengan situasi timpang.

    Biaya pakan dan obat-obatan terus merangkak naik, namun harga jual telur dari peternak justru menukik tajam, jauh di bawah batas Harga Acuan Pembelian (HAP).

    Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim mengambil langkah. Aspirasi disuarakan langsung kepada Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislan, dan Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain.

    Fokus utamanya mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi.

    Situasi saat ini membuat peternak semakin tertekan. Biaya operasional yang terus berjalan tidak sebanding dengan angka yang mereka terima dari penjualan.

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyatakan perlindungan terhadap tata niaga ini sangat mendesak.

    ”Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Arif, Kamis (11/6/2026).

    Fenomena anjloknya harga ini tidak hanya terjadi di Kotim. Kondisi serupa tercatat di sejumlah daerah di Kalimantan.

    Peternak mandiri di Kalimantan Selatan melaporkan tren penurunan harga sejak akhir April, beriringan dengan naiknya harga pakan.

    Hal yang sama menghantam Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ketika harga turun dari Rp34.000 menjadi Rp30.000 per kilogram, memaksa sebagian peternak memutar otak agar usaha tidak berhenti total.

    Akar persoalannya merujuk pada regulasi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024, HAP di tingkat peternak dipatok Rp26.500 per kilogram, sementara harga acuan penjualan di tingkat konsumen berada di angka Rp30.000.

    Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada 9 Juni 2026 menegaskan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua elemen, dari pengepul hingga pembeli akhir.

    Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 juga telah diinstruksikan kepada Kepala Satgas Pangan Polri untuk mengawal HAP dan menindak pelanggar sesuai hukum yang berlaku.

    Ketimpangan ini dipertegas oleh temuan Kementerian Pertanian yang membongkar adanya permainan harga oleh middleman di lapangan.

    Secara nasional, harga rata-rata di tingkat peternak terpuruk hingga Rp21.000 per kilogram.

    Pada saat yang sama, konsumen harus menebus komoditas ini dengan banderol Rp29.000 hingga Rp30.000. Selisih sekitar Rp8.000 per kilogram tersebut dinikmati oleh tengkulak.

    Kondisi tersebut diperparah oleh surplus struktural yang melemahkan posisi tawar peternak.

    Guru Besar Fakultas Peternakan UGM, Budi Guntoro, mencatat Indonesia diproyeksikan memproduksi lebih dari 6,5 jiwa ton telur sepanjang tahun 2026, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional berkisar 6,22 juta ton.

    Kelebihan pasokan ini memperlemah posisi tawar peternak rakyat dalam rantai distribusi.

    Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari tingkat produsen hingga distributor.

    ”Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” kata Arif.

    Para pelaku usaha peternakan rakyat ini tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

    Melalui penyampaian aspirasi kepada tiga pejabat Kotim tersebut, pihak asosiasi berharap langkah nyata segera diambil agar harga kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, serta pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga. (ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)

  • Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    Warga Lapor Polisi, BPD Tuntut Pemecatan: Runtuhnya Kepercayaan di Desa Tumbang Sapiri

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar Surat Keputusan menyulap Aloysius Rojy menjadi direktur dadakan.

    Pemuda 20 tahun itu mendadak berhadapan dengan tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (22/4/2026) lalu.

    Auditor menyodorkan dokumen yang mencatat namanya sebagai Ketua BUMDes Wahana Bina Sejahtera, lengkap dengan riwayat penerimaan kucuran dana tunai Rp55.000.000.

    Rojy menolak seluruh klaim tersebut. Dia baru bekerja sebagai staf biasa, tidak pernah mengikuti musyawarah pemilihan, dan tanda tangan yang mengesahkan uang puluhan juta itu murni hasil rekayasa.

    Bermodal temuan itu, Rojy mendatangi Polsek Mentaya Hulu pada 29 April 2026. Laporan resmi ia buat.

    Salinan dokumen yang diperoleh Kanal Independen mengonfirmasi bahwa Rojy secara terbuka menyebut satu nama terlapor: Sepriadi, Bendahara Kantor Desa Tumbang Sapiri.

    Rentetan Dugaan Tanda Tangan Palsu

    Rojy bukan satu-satunya warga yang identitasnya dibajak ke dalam dokumen tata usaha desa.

    Ketua BPD Desa Tumbang Sapiri, Jito. R, mengalami nasib serupa. Sabtu (9/5/2026), Inspektorat Kotim memanggilnya ke Sampit untuk dimintai keterangan mengenai anggaran pembelian tanah kebun desa.

    Tim auditor membentangkan tiga lembar kuitansi bernilai total Rp192.000.000 di hadapannya.

    Lembar demi lembar dokumen itu menyingkap jejak pengeluaran yang beruntun. Pada 25 September 2022, selembar kuitansi mencatat pembelian 2,5 hektare lahan senilai Rp87.000.000.

    Delapan bulan berselang, tepatnya 24 Mei 2023, muncul lagi catatan transaksi Rp35.000.000 untuk lahan seluas satu hektare.

    Puncaknya pada 20 November 2023, kuitansi terakhir melegitimasi pengeluaran tambahan sebesar Rp70.000.000 untuk dua hektare tanah.

    Jito. R membantah keras rincian tersebut. Ia mengakui pernah menjual lahan kepada Pemerintah Desa, namun ukurannya hanya 2 hektare dengan total harga Rp50.000.000. Tiga tanda tangan yang tertera di atas meterai kuitansi tersebut bukanlah goresan tangannya.

    Eksploitasi identitas ini berlanjut. Inspektorat juga menemukan nama Jito. R masuk ke dalam SK BUMDes Wahana Bina Sejahtera sebagai Pengawas.

    Dia tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah apa pun terkait BUMDes. Empat hari setelah dipanggil Inspektorat, Jito membawa kasus tersebut ke Polsek Mentaya Hulu pada 13 Mei 2026.

    Temuan kuitansi bermasalah kembali muncul. Salinan dokumen bernomor 001 tertanggal 24 Februari 2023 merekam pembayaran tanah laterit senilai Rp87.500.000. Nama penerima dana tertulis “Arfendi”.

    Perbedaan satu huruf ini fatal. Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri bernama resmi “Arpendi”, sesuai dengan seluruh catatan birokrasi dan BPJS Ketenagakerjaan.

    Arpendi menegaskan tidak pernah bertransaksi atau menandatangani kuitansi yang telah disahkan melalui stempel verifikasi Sekretaris Desa Tumbang Sapiri tersebut.

    ”Saya tidak mengetahui ada kuitansi itu. Saya tidak pernah tanda tangan, apalagi menerima uang speerti tertera di kuitansi,” katanya, Rabu (10/6/2026).

    LAPORAN POLISI: Arpendi menunjukkan dokumen laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikannya ke Polsek Mentaya Hulu. Laporan tersebut menjadi salah satu rangkaian aduan terkait dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan Desa Tumbang Sapiri. (Dokumen untuk Kanal Independen)

    Salinan dokumen yang dibantah Arpendi itu merupakan kuitansi hijau standar merek Paperline.

    Di atas permukaannya, rincian transaksi ditulis tangan menggunakan tinta hitam. Angka Rp87.500.000 tertera jelas, diiringi ejaan angka untuk pembayaran ‘Tanah laterit sejumlah 500 m3 (pajak)’.

    Pada sudut kanan bawah, tertera tanggal 24-02-2023, bertumpuk dengan meterai tempel Rp10.000 yang ditindih sebuah coretan tanda tangan.

    Tepat di bawah garis tanda tangan itu, nama ‘Arfendi’ dituliskan. Legitimasi transaksi ini diperkuat oleh keberadaan stempel kotak berwarna ungu di sisi kiri kuitansi yang tertulis ‘VERIFIKASI DESA TUMBANG SAPIRI’, lengkap dengan paraf Sekretaris Desa tertanggal 24/03/2023.

    Laporan pidana dari Arpendi sudah mengendap di Polsek Mentaya Hulu sejak Januari 2026. Kepolisian merespons melalui serangkaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

    Dokumen keempat bernomor B/09/IV/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, yang ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Singgih Prasetyo, memastikan penyidik akan segera memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim.

    Polisi menggunakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara.

    Pemecatan Sepihak dan Aliran Gaji Siluman

    Manipulasi dokumen ini ternyata beriringan dengan operasi pemberhentian aparatur desa.

    Arpendi tiba-tiba tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024 tanpa penjelasan. Belakangan terungkap, Kepala Desa Lido telah menerbitkan tiga Surat Peringatan (SP) secara beruntun antara April hingga Mei 2024.

    Alasan yang tertulis: Arpendi tidak pernah bekerja. Ketiga surat tersebut diakui tidak pernah diserahkan langsung kepadanya.

    Berdasarkan deretan SP tersebut, Kades Lido meneruskan usulan pemberhentian ke Camat Mentaya Hulu hingga berujung pada keluarnya persetujuan DPMD Kotim pada 3 Maret 2025.

    Keganjilan mencolok terlihat dari catatan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran atas nama Arpendi dengan upah Rp3.028.846 per bulan terus dibayarkan oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri hingga Juni 2024. Negara mencatatnya aktif bekerja, namun hak keuangannya raib.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama. BPD Tumbang Sapiri mencatat gaji dan insentif Indra dan Arpendi tetap berjalan selama 14 bulan meski keduanya telah diberhentikan.

    Dugaan penyelewengan ini meluas melampaui urusan administrasi kepegawaian.

    Laporan Arpendi ke Bupati dan Kejari Kotim pada September 2025 merinci rentetan proyek bermasalah.

    Sumur bor warga mangkrak, lampu jalan mati setelah sebulan beroperasi, dan lahan sawit desa tidak produktif.

    Pungutan liar terhadap surat jalan perusahaan sekitar, serta operasional BUMDes yang menyerobot lahan parkir desa turut dilaporkan. Total potensi penyimpangan diperkirakan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Eskalasi Perlawanan Desa

    Merespons krisis tata kelola ini, BPD Tumbang Sapiri mengambil sikap institusional. Rapat internal pada 28 Mei 2026 menghasilkan surat resmi bernomor 002/188.45/0356/BPD/TB-SP/VI/2026.

    BPD mendesak Bupati Kotim segera menonaktifkan tiga pimpinan desa: Kepala Desa Lido, Sekretaris Desa Jonie, dan Bendahara Sepriadie.

    Alasan penonaktifan mencakup penyalahgunaan wewenang, pencairan gaji perangkat desa yang tetap berjalan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga dugaan manipulasi dana desa sejak 2022.

    Langkah institusional BPD itu bukan tanpa pijakan. Sepuluh hari sebelum rapat digelar, pada 18 Mei 2026, sebanyak 116 warga Tumbang Sapiri sudah lebih dulu menyurati Ketua BPD.

    Mereka memohon BPD memberhentikan atau menonaktifkan Kades Tumbang Sapiri, dengan alasan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran yang dinilai telah menghambat pelayanan masyarakat dan perekonomian desa.

    Desakan ratusan warga itu memperlihatkan runtuhnya legitimasi sosial pemerintah desa. Ketidakpercayaan publik tidak hanya berhenti pada petisi tertulis, tetapi meluas hingga memicu penarikan aset fisik.

    Puncaknya, tiga warga, Guntur Wijaya, Godnes Arifin, dan Jito R, mengambil langkah pencabutan Surat Pernyataan Hibah Tanah tertanggal 8 Juni 2022.

    Lahan sepanjang 1.900 meter yang awalnya diserahkan cuma-cuma untuk Jalan Usaha Tani Desa itu ditarik kembali secara resmi pada Juni 2026.

    Alasannya gamblang. Tertuang dalam dokumen pencabutan mereka, yakni adanya dugaan penyalahgunaan aset hibah oleh Pemerintah Desa Tumbang Sapiri, serta manipulasi ukuran lahan yang tidak sesuai dengan hak kepemilikan warga.

    Antoni, tokoh masyarakat Tumbang Sapiri, menilai langkah tegas pemerintah daerah sangat mendesak.

    ”Pemkab Kotim sebaiknya segera memproses pergantian kades bersangkutan, mengingat banyaknya laporan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kades tersebut. Kalau terlalu lama prosesnya, yang dirugikan adalah masyarakat desa sendiri,” kata Antoni.

    Dia menyoroti keras temuan mengenai hak keuangan aparat desa yang dipecat.

    ”Ini aneh. Dua perangkat desa diberhentikan, tapi gaji mereka tetap berjalan 14 bulan. Uang itu dari mana kalau bukan dari anggaran desa? Ke mana uang itu pergi?” katanya.

    Antoni memperingatkan Pemkab Kotim agar bertindak cepat mengenai pemalsuan di dalam institusi desa.

    ”Kalau benar ada tanda tangan yang dipalsukan di dokumen keuangan desa, ini bukan lagi soal administrasi. Ini pidana. Pemkab tidak bisa hanya diam menunggu proses hukum, harus ada langkah tegas dari dalam,” ujarnya

    Rentetan proses pelaporan tersebut memicu tanda tanya besar. ”Laporan sudah ke polisi, sudah ke kejari, sudah ke Bupati, Inspektorat sudah turun. Kalau setelah semua ini tidak ada yang ditetapkan tersangka, warga bisa bertanya, ada apa?” tegas Antoni.

    Dia juga mendesak jaminan keamanan bagi para saksi. ”Selama kades ini masih menjabat, siapa yang berani bersaksi dengan aman? Pemkab harus nonaktifkan dulu sebelum semuanya keburu hilang,” tambahnya.

    Inspektorat Daerah Kotim telah merampungkan rangkaian investigasi lapangan. Rekam jejak penyisiran data yang berjalan sejak 26 Februari 2026 itu bermuara pada pelaksanaan ekspose hasil dan rapat penutup (exit meeting) pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan tersebut menghadirkan tujuh pihak kunci, termasuk pimpinan desa dan BPD.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab melalui nomor ponselnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (ign)

  • BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    BPJS Tak Lagi Sekadar untuk Berobat, Kini Menyentuh Urusan Administrasi, Penerbitan SIM, SKCK hingga Perjalanan Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id — Jika selama ini BPJS Kesehatan identik dengan layanan berobat di puskesmas dan rumah sakit, kini perannya jauh lebih luas.

    Status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah terintegrasi dengan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Melalui berbagai kebijakan integrasi layanan yang dijalankan pemerintah, kepesertaan JKN kini tidak hanya berkaitan dengan akses layanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian dari proses verifikasi sejumlah layanan administrasi negara.

    Analis Mutu Layanan Pratama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Sari Wahyu, menjelaskan bahwa integrasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban masyarakat menjadi peserta JKN.

    “Status kepesertaan JKN bersifat mandatory dan sistemnya sudah terintegrasi untuk layanan SIM, SKCK termasuk perjalanan ibadah haji dan umrah,” ujar Sari Wahyu saat memberikan paparan materi  Kanal Layanan Digital dalam acara Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II, Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026).

    Sari menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN langsung kehilangan akses terhadap layanan publik yang dibutuhkan.

    Namun, fakta bahwa data kepesertaan JKN kini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi menunjukkan adanya perubahan penting dalam hubungan antara program jaminan kesehatan dan layanan negara.

    Dari Layanan Kesehatan ke Layanan Administrasi

    Dalam layanan penerbitan SIM yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Saat pemohon mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM, petugas cukup memasukkan NIK ke dalam aplikasi layanan kepolisian. Sistem kemudian akan melakukan pengecekan secara real time terhadap basis data BPJS Kesehatan.

    Apabila status kepesertaan aktif, proses dapat dilanjutkan seperti biasa. Sebaliknya, jika peserta belum terdaftar atau status kepesertaannya tidak aktif, sistem akan menampilkan notifikasi yang menjelaskan penyebab ketidakaktifan beserta mekanisme untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

    Integrasi serupa juga diterapkan dalam layanan penerbitan SKCK yang mulai berlaku secara nasional sejak 1 Agustus 2024.

    SKCK selama ini menjadi dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi aparatur sipil negara, hingga pencalonan jabatan tertentu. Kini, proses penerbitannya juga terhubung dengan sistem validasi kepesertaan JKN.

    Dalam paparannya, disebutkan bahwa sistem mengenali sekitar 20 kondisi kepesertaan JKN. Dari jumlah tersebut, sembilan kategori dinyatakan dapat langsung melanjutkan proses penerbitan SKCK.

    Kategori tersebut tidak hanya mencakup peserta aktif, tetapi juga peserta yang sedang berada di luar negeri dalam periode tertentu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan status tertentu, hingga peserta yang sedang berada dalam masa penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hal itu menunjukkan bahwa status kepesertaan JKN tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai aktif atau tidak aktif. Di baliknya terdapat sejumlah kategori administratif yang menentukan bagaimana seseorang dapat mengakses layanan publik tertentu.

    Tantangan bagi Pekerja Informal

    Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dengan pembayaran iuran yang dilakukan secara rutin melalui perusahaan, kebijakan integrasi tersebut mungkin tidak menimbulkan banyak persoalan.

    Namun kondisinya bisa berbeda bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Di Kalimantan Tengah, termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagian besar masyarakat menggantungkan penghasilan pada sektor perkebunan, perdagangan kecil, perikanan, jasa informal, hingga pekerjaan harian dengan pendapatan yang tidak selalu stabil setiap bulan.

    Kelompok ini merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tunggakan iuran maupun perubahan status kepesertaan akibat keterbatasan kemampuan ekonomi.

    Dalam paparannya, Sari mengatakan BPJS Kesehatan mengakui masih terdapat peserta yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan iuran secara sekaligus.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), yang memungkinkan peserta mencicil kewajiban iurannya sesuai kemampuan.

    Keberadaan program tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa persoalan tunggakan masih menjadi tantangan nyata dalam pelaksanaan JKN.

    JKN dan Perjalanan Ibadah Haji

    Integrasi JKN juga telah menyentuh penyelenggaraan ibadah haji dan umrah melalui kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Agama yang sudah dimulai sejak tahun 2023.

    Perjanjian kerja sama tersebut tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan  bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.

    Perlindungan utama layanan JKN mencakup persiapan keberangkatan hingga kepulangan ibadah haji.

    “Kerja sama ini tujuannya untuk memastikan jemaah haji reguler maupun petugas haji memperoleh perlindungan kesehatan sejak masa persiapan keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Dalam praktiknya, status kepesertaan JKN yang aktif menjadi penting sejak tahapan pemeriksaan kesehatan calon jemaah.

    BPJS memberikan contoh, bahwa apabila seorang calon jemaah mengalami kondisi gawat darurat saat perjalanan menuju embarkasi, biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin melalui Program JKN selama status kepesertaannya aktif.

    Meski demikian, BPJS juga menegaskan bahwa tidak seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji ditanggung oleh program tersebut.

    Biaya pemeriksaan kesehatan awal atau Medical Check Up (MCU) untuk istitha’ah kesehatan tidak termasuk dalam manfaat JKN.

    Demikian pula vaksin meningitis yang menjadi salah satu syarat keberangkatan.

    “Yang dijamin oleh JKN adalah pelayanan kesehatan lanjutan apabila hasil pemeriksaan menemukan penyakit atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

    Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh kebutuhan kesehatan menjelang keberangkatan haji otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Skala Besar Program JKN

    Dalam kesempatan tersebut, Sari menekankan besarnya skala Program JKN yang saat ini menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di Indonesia.

    Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terjadi sekitar dua juta pemanfaatan layanan JKN setiap hari.

    Jumlah tersebut setara dengan sekitar 1.338 pemanfaatan layanan setiap menit.

    Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan mengelola pembiayaan kesehatan dengan nilai yang sangat besar. Total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan melalui Program JKN disebut mencapai Rp190,3 triliun.

    Pelayanan tersebut didukung oleh sekitar 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

    BPJS menggunakan data tersebut untuk menggambarkan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem JKN.

    Sari mencontohkan, satu tindakan operasi jantung kompleks dengan biaya sekitar Rp130 juta disebut setara dengan kontribusi iuran dari sekitar 3.095 peserta sehat kelas III.

    Dalam hal ini, BPJS ingin menunjukkan bahwa keberlangsungan program sangat bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran sehingga biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit dapat terus dijamin.

    Digitalisasi Layanan Terus Diperluas

    Selain integrasi layanan publik, BPJS Kesehatan juga terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan peserta.

    Saat ini masyarakat dapat mengakses berbagai layanan melalui Mobile JKN, Pandawa, Care Center 165, VIOLA, Aman JKN, situs resmi BPJS Kesehatan, hingga aplikasi LAPOR.

    “Melalui pemanfaatan kanal digital diharapkan mampu mengurangi antrean pelayanan tatap muka dan mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan administrasi peserta,” ujarnya.

    Untuk menjaga kualitas pelayanan, BPJS juga mengungkapkan bahwa kinerja kantor cabang dipantau melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan CCTV, mystery shopper, serta indikator penilaian yang mengukur kualitas layanan petugas.

    Kendati demikian, efektivitas transformasi digital tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu diuji lebih jauh di lapangan.

    Di sejumlah wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, keterbatasan jaringan internet dan tingkat literasi digital masyarakat masih menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh masyarakat benar-benar sudah dapat menikmati manfaat digitalisasi layanan secara merata.

    Bagi jutaan warga Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, berbagai program BPJS Kesehatan yang terus berkembang akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari dan karena itu perlu terus diawasi serta dievaluasi dampaknya bagi publik. (hgn/ign)

  • Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    Satu Lahan, Dua Komoditas: Jejak Sabu di Balik Penjarahan Massal Sawit Bagendang Raya

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kegelapan menyelimuti hamparan kebun sawit saat sekelompok pria merangsek masuk tanpa pengawalan.

    Suara logam beradu terdengar ketika tojok besi menghantam tandan buah segar. Kendaraan bak terbuka bersiaga dalam senyap, siap menelan hasil panenan sebelum fajar menyingsing.

    Tenaga ekstra untuk begadang menjarah berton-ton buah itu tidak datang secara alamiah. Zat kimia pembakar nyali diduga telah mengalir dalam darah mereka sebelum operasi malam dimulai.

    ”Dijual kepada garong sawit untuk memanen buah pada malam hari ataupun siang. Hampir rata-rata memakai narkoba,” kata Aturiayadi, Ketua Kelompok Tani Buding Jaya.

    Akses terhadap narkotika di kawasan ini beroperasi dengan harga merakyat. Kabar dari lapangan menyebut sabu dipecah menjadi paket hemat mulai Rp50 ribu.

    Nominal sekecil itu diduga kuat menjadi strategi pengedar untuk memastikan barangnya terjangkau bagi kelompok garong yang butuh energi ekstra saat malam.

    Catatan penegak hukum membenarkan pola tersebut sejak lama.

    ”Narkoba itu biasanya dipakai ketika mau mencuri sawit, jadi kalau mau menggarong itu pelaku mengkonsumsi itu dulu supaya berani,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Marsono, awal 2025.

    Status Quo dan Tameng Hukum

    Hamparan yang menjadi arena penjarahan ini adalah kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare tersebut berdiri secara legal di bawah izin IUPHHK-HTR lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.

    Ada tiga kelompok tani bernaung di dalamnya, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

    Kenyataan lapangan berbicara lain. Menurut Dadang, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Poktan Buding Jaya yang secara legalitas memegang hak atas kawasan tersebut sudah hampir empat tahun tidak bisa menikmatinya karena pihak lain memanen tanpa izin.

    Eskalasi konflik memaksa pemerintah daerah turun tangan dengan menetapkan status quo pada Februari 2026 melalui Berita Acara Nomor 500.10.17/089/MHU.2/2026.

    Keputusan ini memerintahkan penghentian seluruh aktivitas panen hingga terbentuk pengurus resmi.

    Instruksi tersebut nyatanya diabaikan. Panen massal terus berjalan dan truk pengangkut leluasa keluar masuk. Ketiadaan penjagaan dan pengawasan membuat dua aktivitas ilegal tumbuh berdampingan.

    Volume penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di Kotawaringin Timur melonjak tajam. Data Polres Kotim sepanjang 2025 mencatat 128 kasus dengan 166 tersangka.

    Nilai barang bukti yang disita menyentuh 223.180 kilogram. Kerugian menembus Rp668 juta, melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp317 juta.

    Tren itu berlanjut ke 2026. Dalam lima bulan pertama saja, sudah 47 kasus curat yang sebagian besar menyasar TBS ditangani, dengan 63 tersangka diamankan.

    Pencurian kelapa sawit menempati peringkat keempat kasus paling menonjol di wilayah ini.

    Celah hukum turut melanggengkan praktik tersebut. Banyak pelaku lolos dari jeruji besi dengan memanfaatkan celah tindak pidana ringan (Tipiring).

    Barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta membuat tersangka terhindar dari penahanan, hanya menerima teguran dan surat pernyataan.

    Sanksi yang minim membuat ancaman bui seolah tak ada harganya. Membobol kebun orang di malam hari menjadi pilihan berisiko rendah, terlebih jika pelaku berada di bawah pengaruh narkotika untuk memacu keberanian.

    Rantai Pasok Sabu di Sabuk Perkebunan

    Jalur peredaran sabu di Kotim secara konsisten menyasar kawasan perkebunan. BNNP Kalimantan Tengah pada Februari 2026 menangkap seorang bandar di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat lebih dari 1,8 kilogram dan 786 butir ekstasi. Barang haram dari Kalimantan Barat itu diakui secara khusus diedarkan untuk pasar perkebunan sawit Kalteng.

    Jejak transaksi serupa tercatat di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, pada September 2025, saat warga melaporkan peredaran sabu di area kebun yang berujung pada penangkapan pengedar.

    Lebih dekat ke lokasi konflik, aparat gabungan TNI dan Brimob juga pernah menyergap pengedar langsung di dalam areal perusahaan perkebunan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

    Pada Februari 2026, Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu hasil sitaan dari berbagai pengungkapan.

    Rangkaian kasus ini memperlihatkan bagaimana wilayah perkebunan, termasuk lahan yang didera sengketa, menjadi sasaran pasokan narkotika yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kerawanan aktivitas di lapangan.

    Ketidakpastian Ganda Warga Sekitar

    Dadang menyoroti peralihan fungsi lahan yang seharusnya menghidupi masyarakat lokal.

    ”Kami sangat menyayangkan apabila benar ada praktik seperti itu di kawasan lahan kami. Tempat yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian dan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan peredaran narkoba,” katanya.

    Ancaman sesungguhnya tidak berhenti pada hasil panen yang dirampas. Permukiman warga dan anak-anak muda berada tidak jauh dari kawasan tersebut. Transaksi sabu yang leluasa dikhawatirkan merusak masa depan generasi di sekitarnya.

    ”Kalau narkoba semakin mudah didapat, maka yang terancam bukan hanya keamanan kebun, tetapi juga masa depan anak-anak muda di daerah ini,” kata Dadang.

    Aturiayadi, dari sisi Poktan Buding Jaya, melihat persoalan ini dari akar yang lebih mendasar.

    Kelompoknya kini harus menghadapi ketidakpastian ganda, yakni hak lahan yang terkatung-katung selama hampir empat tahun, ditambah ancaman peredaran sabu yang menyasar para penjarah malam. Keduanya tumbuh subur dari celah pengawasan yang longgar.

    Sengketa lahan sendiri masih bergulir di meja Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kotim tanpa putusan final.

    Di lapangan, panen tanpa izin terus berjalan. Langkah kaki di kegelapan malam itu diduga kuat terus berayun, digerakkan oleh tojok besi dan dorongan zat kimia yang menepis rasa takut. (ign)

  • Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    Keaktifan Peserta JKN di Kalteng Masih di Bawah 75 Persen, BPJS Gandeng Media Perkuat Edukasi Publik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Tengah masih berada di bawah 75 persen atau belum mencapai target nasional.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengatakan peningkatan keaktifan peserta JKN masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

    BPJS Kesehatan menargetkan angka keaktifan peserta di Kalimantan Tengah dapat melampaui 75 persen pada semester pertama tahun ini dan terus meningkat hingga mencapai target nasional sebesar 80 persen.

    “Keaktifan peserta kita di Kalimantan Tengah ini masih di bawah 75 persen. Harapan kami pada semester I ini, bulan Juni, kita sudah bisa mencapai lebih dari 75 persen. Targetnya adalah 80 persen,” kata Hindro saat memberikan sambutan dalam kegiatan Ngopi JKN yang digelar di Ruang Betang Lantai II Swiss Bel-hotel Danum Palangka Raya, Selasa (9/6/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VIII, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, serta 30 perwakilan insan pers dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.

    Secara nasional, Hindro mengatakan tingkat keaktifan peserta JKN telah mencapai 78,78 persen atau mendekati target nasional. Namun sejumlah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya masih perlu melakukan percepatan.

    Diantaranya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, dan Katingan termasuk Kotim masih harus mengejar peningkatan keaktifan peserta karena angkanya masih belum mencapai target yang diharapkan.

    “Termasuk Kotim masih perlu mengejar keaktifan kepesertaan,” ujarnya.

    Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan JKN.

    “Kami sebagai mitra rumah sakit dan fasilitas kesehatan terus berupaya memperkuat layanan agar nantinya pelayanan kesehatan kita di mana-mana bisa menjadi lebih baik,” katanya.

    Hindro menilai perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi tantangan tersendiri. Arus informasi yang begitu cepat di media sosial maupun platform digital lainnya sering kali diiringi munculnya berbagai informasi yang belum tentu benar.

    Karena itu, peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadirkan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah, dengan hadirnya awak media yang selalu aktif melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada sumbernya, berita-berita positif bisa lebih mengimbangi bahkan menguatkan sehingga informasi sesat yang beredar di masyarakat bisa kita kurangi dan tekan,” ungkapnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan berbagai sumber informasi resmi yang dapat dimanfaatkan insan pers maupun masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar terkait Program JKN.

    “Transformasi layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan saat ini tidak hanya hadir melalui layanan tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal pelayanan lainnya,” ujarnya.

    BPJS Kesehatan saat ini menyediakan layanan seperti Mobile JKN, layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta layanan virtual bernama VIOLA yang memungkinkan peserta berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus datang ke kantor.

    “Ada pelayanan yang bisa kami lakukan mirip menggunakan Zoom sehingga kita bisa berbincang dengan petugas. Harapannya layanan seperti ini juga diadopsi oleh fasilitas kesehatan sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke faskes,” jelasnya.

    Hindro menambahkan, BPJS Kesehatan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kepatuhan dan keaktifan peserta JKN. Saat ini status kepesertaan JKN aktif telah menjadi salah satu persyaratan dalam sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kebutuhan ibadah haji, hingga keperluan melanjutkan pendidikan.

    “Dengan begitu, keaktifan peserta diharapkan bisa mencapai 80 persen sebagai target nasional,” katanya.

    Hindro mengakui Program JKN masih menghadapi berbagai tantangan. Namun selama lebih dari 12 tahun sejak diluncurkan pada 2014, program tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan.

    Karena itu, ia berharap media dapat terus membantu menyebarluaskan informasi yang benar dan edukatif mengenai Program JKN kepada masyarakat.

    Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M Zainal, mengapresiasi pelaksanaan Ngopi JKN yang dinilai menjadi forum strategis antara BPJS Kesehatan dan media massa.

    Kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada insan pers untuk memperoleh informasi langsung dari sumber yang berkompeten sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

    “Kami sangat mengapresiasi acara ini karena merupakan sesuatu yang baru bagi kami. Melalui kegiatan ini, kawan-kawan media mendapatkan informasi langsung dari sumbernya. Sebaliknya, media juga dapat menyampaikan kondisi masyarakat yang mungkin saja lepas dari pengawasan BPJS,” ujar Zainal.

    Zainal menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menghadirkan informasi yang sehat kepada masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut bekerja cepat, akurat, dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

    “Pers yang sehat lahir dari informasi yang sehat,” ujarnya.

    Menurut Zainal, kompetensi wartawan menjadi filter penting dalam memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Program JKN ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Di sinilah peran krusial kita sebagai insan pers. Tugas kita bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga menjadi agen edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

    Zainal berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan media dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jernih, objektif, dan solutif mengenai Program JKN.

    Pada kesempatan yang sama, Analis Komunikasi dan Kesekretariatan Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Handi Widiyatno, mengatakan media memiliki posisi strategis dalam membantu penyebarluasan informasi Program JKN kepada masyarakat luas.

    BPJS Kesehatan menyadari bahwa informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program sehingga harus disampaikan secara utuh dan berkelanjutan.

    “Jurnalis menjadi kunci bagi kami untuk penyampaian informasi ke masyarakat luas tentang Program JKN. Kami ingin masyarakat benar-benar mengetahui secara utuh terkait Program JKN ini,” kata Handi saat diwawancarai awak media usai kegiatan berakhir.

    Handi menegaskan kepesertaan JKN pada prinsipnya bersifat wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain menjadi amanat regulasi, jaminan kesehatan juga merupakan kebutuhan dasar yang penting karena setiap orang tidak pernah mengetahui kapan risiko sakit datang.

    Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat memiliki perlindungan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir ketika menghadapi kondisi sakit di masa mendatang.

    “Untuk kebutuhan kesehatan dasar ke depan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi apabila suatu saat mengalami sakit karena sudah ada jaminan dari BPJS Kesehatan,” tandasnya.

    Melalui kegiatan Ngopi JKN tersebut, BPJS Kesehatan berharap kolaborasi dengan media massa dapat semakin memperkuat literasi masyarakat terkait Program JKN, meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, serta mendorong peningkatan keaktifan peserta di Kalimantan Tengah. (hgn/ign)

  • Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    Damang Tualan Hulu Desak PBS di Kotim Patuhi Harga Standar TBS Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur belum menyentuh standar ketetapan resmi.

    Kondisi itu mendorong Damang Kepala Adat Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, bersuara menagih komitmen Perusahaan Besar Swasta (PBS).

    ”Harga sawit yang diterima petani saat ini di lapangan masih jauh dari harapan. Kami meminta PBS menghargai hasil kebun masyarakat minimal sesuai standar harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jangan sampai petani menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga mengalami penurunan,” kata Leger, Rabu (10/6/2026).

    Standar yang dimaksud Leger bersandar pada dua ketetapan resmi yang diterbitkan berdekatan.

    Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng periode I-Mei 2026 mematok harga TBS plasma usia produktif 10–20 tahun pada angka Rp3.749 per kilogram, sementara pekebun swadaya dengan komposisi tenera 90 persen berada di kisaran Rp3.421 per kilogram.

    Kondisi kemudian berubah saat harga CPO terkoreksi akibat guncangan kebijakan ekspor akhir Mei.

    Disbun Kalteng per 4 Juni 2026 menyesuaikan angka. Harga TBS pekebun swadaya turun ke Rp3.246,46 per kilogram.

    Dua ketetapan dari dua periode berbeda ini nyatanya belum tercermin dalam transaksi pembelian di lapangan.

    Keluhan petani yang terus mengalir sejak akhir Mei menjadi bukti bahwa angka-angka referensi pemerintah tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

    Leger menyoroti beban berlapis yang makin mencekik pekebun swadaya. Penurunan harga TBS terjadi di saat biaya produksi perkebunan, mulai dari pupuk, herbisida, upah tenaga kerja panen, hingga biaya transportasi, terus melonjak.

    ”Ketika harga turun, petani tetap harus membeli pupuk, membayar tenaga kerja, dan memenuhi kebutuhan keluarga. Jika harga pembelian terlalu rendah, maka petani tidak lagi memperoleh keuntungan yang layak,” katanya.

    Suara dari Tualan Hulu ini mengonfirmasi temuan dalam RDP dua hari sebelumnya. Di forum dewan tersebut, petani mandiri Holpri Kurnianto membeberkan persoalan serupa.

    Setiap kali harga TBS merangkak naik Rp50 hingga Rp100, harga pupuk non-subsidi justru melonjak hingga 30 persen. Keuntungan dari fluktuasi komoditas selalu habis tertelan biaya operasional sebelum sempat dirasakan petani.

    Dua kesaksian, dari dua wilayah berbeda, dalam rentang dua hari. Keduanya bermuara pada satu fakta, petani swadaya tidak terlindungi oleh mekanisme harga yang ada.

    Leger menuntut pemerintah daerah, instansi sektoral, dan manajemen perusahaan segera berembuk untuk memastikan harga beli TBS tidak merosot di bawah standar.

    Dia menegaskan, keberadaan PBS di daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.

    ”Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta perusahaan membeli hasil kebun masyarakat sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Petani swadaya adalah tulang punggung ekonomi desa. Jika harga terus ditekan, maka dampaknya akan dirasakan seluruh masyarakat,” tegasnya.

    Standar harganya sudah ada. Aturannya sudah tertulis. Yang belum ada adalah pihak yang mau memastikan aturan itu benar-benar berjalan. (ign)