Penulis: Gunawan

  • Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.

    Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.

    Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.

    ”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.

    Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.

    Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”

    Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.

    Menagih Kehadiran Negara

    Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.

    ”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

    Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.

    “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.

    Marwah Adat dan Kekuatan Modal

    Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.

    ”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.

    ”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)

  • Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender administrasi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, menyimpan satu kejanggalan mendasar yang kini memicu sengketa mandat kepemimpinan.

    Pada 24 Juni 2026, sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar di desa tersebut dan melahirkan keputusan penting: menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru untuk periode 2026–2031.

    Masalahnya, masa kerja pengurus lama periode 2021–2026 baru dijadwalkan resmi berakhir lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni.

    Artinya, forum yang membentuk struktur kepengurusan baru tersebut berlangsung ketika pengurus lama secara hukum masih aktif memegang jabatan.

    Siapa pihak yang berinisiatif menyelenggarakan forum prematur itu, serta apakah jajaran pengurus lama turut hadir dan memberikan persetujuan di dalamnya, sama sekali tidak tersentuh penjelasan dalam berbagai informasi tertulis yang mengemuka ke publik sejauh ini.

    Meski menyisakan kejanggalan prosedur di tingkat desa, proses pengesahan administrasi kepengurusan baru ini bergulir cepat.

    Dua hari pasca-RAT, tepatnya pada 26 Juni, Mandala bersama jajarannya mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur guna menyerahkan berita acara hasil rapat. Proses ini melaju mulus ke meja notaris.

    Pada 21 Juli, Notaris Tri Dartahena menerbitkan Akta Nomor 07 yang mengesahkan susunan pengurus baru: Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat menduduki posisi bendahara.

    Pada hari yang sama, DKUKMPP Kotim mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, yang langsung diikuti dengan pencatatan perubahan Anggaran Dasar koperasi di Kementerian Hukum melalui nomor registrasi AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

    Legitimasi hukum yang baru diterbitkan itu langsung memicu ketegangan terbuka.

    Sehari berselang, pada 22 Juli, pengurus lama menyebarkan undangan pemilihan ketua versi mereka sendiri di luar mekanisme RAT.

    Langkah pengurus lama ini serta-merta mendapat perlawanan dari kubu Mandala melalui legal opinion resmi dan pernyataan terbuka kepada publik.

    Pada 24 Juli, kuasa hukum kubu Mandala, Sapriyadi dan Ardon, menyampaikan argumentasi hukum mereka. Keduanya menegaskan bahwa kepengurusan klien mereka sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    ”Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi.

    Dalam penjelasan selanjutnya, kedua pengacara itu menyatakan mekanisme penjaringan calon ketua di luar forum RAT tidak memiliki dasar hukum jika digunakan untuk menggantikan keputusan RAT.

    Mereka juga menilai tindakan pengurus lama membentuk panitia penjaringan berpotensi menyulut persoalan hukum baru karena digelar di luar prosedur tata tertib yang diakui undang-undang.

    ”Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon menambahkan.

    Dukungan terhadap keabsahan akta baru itu juga datang dari Yanto Eko Saputra. Sosok yang dikenal sebagai tokoh muda Dayak sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) tersebut memberikan pernyataan pada 22 Juli yang baru mengemuka secara luas tiga hari kemudian, yakni pada 25 Juli.

    Yanto memuji penerbitan akta notaris dan rekomendasi dinas tersebut sebagai “momentum penting” bagi penguatan tata kelola organisasi.

    Ia menilai kepastian legalitas merupakan fondasi mutlak untuk membangun “usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan”.

    Sosok Yanto sendiri bukan nama asing dalam peta dinamika publik Kalimantan Tengah.

    Ia tercatat pernah memimpin proses perdamaian adat dalam sengketa lahan tambang PT ABB di Palangka Raya, serta tampil sebagai juru bicara aksi masyarakat adat saat menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait putusan yang dinilai mengabaikan kewenangan lembaga adat.

    Rekam jejaknya menunjukkan peran aktif dalam isu-isu agraria dan hak adat di Kalteng.

    Selama perselisihan keabsahan ini bergulir, ada ketimpangan informasi yang mencolok di ruang publik.

    Argumentasi hukum dari kubu pengurus baru dan pendukungnya tersampaikan secara terperinci, sementara kubu pengurus lama sama sekali tidak tampil dengan identitas, nama, jabatan, maupun pembelaan hukum mereka sendiri.

    Hingga kini, penjelasan mengenai dalih mereka menyelenggarakan pemilihan di luar RAT sama sekali belum mengemuka ke publik. (ign)

  • Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    Bantah Hilang: PT SKD Sebut Pemanen Sawit Diduga Mencuri Diserahkan ke Polda Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Sapta Karya Damai (SKD) membantah kabar hilangnya Muhammad Al Faruq, pemanen yang diamankan sekuriti perusahaan di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kamis, 23 Juli 2026.

    Kepala Humas PT SKD, Budi Handoko, menyatakan bahwa Faruq telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    ”Yang terjadi kemarin itu murni kasus pencurian buah kelapa sawit di lahan PT Sapta Karya Damai, tepatnya di dalam areal izin HGU PT SKD,” kata Budi, Jumat (24/7/2026).

    Menurut Budi, benjol di pelipis Faruq yang sebelumnya dilaporkan sebagai bekas pemukulan terjadi akibat insiden tidak sengaja saat sekuriti mengejar sejumlah orang yang melarikan diri dari lokasi.

    ”Pas diamankan itu mereka lari. Terjadi kejar-kejaran. Ada sedikit insiden, tidak sengaja kena sikut di kepala, makanya agak benjol sedikit,” ujarnya, sembari menegaskan tidak ada pemukulan yang disengaja.

    Budi juga menyebut Faruq bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, termasuk pihak yang disebutnya menyuruh Faruq memanen di lokasi tersebut.

    Keterangan itu disampaikan Budi berdasarkan informasi yang ia terima, bukan sebagai saksi langsung proses pemeriksaan, dan klaim tersebut belum bisa dikonfirmasi dengan dokumen resmi seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Klaim lain yang disampaikan PT SKD adalah mengenai mobil pikap yang sempat diambil kembali oleh Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, bersama sejumlah warga.

    Budi menyebut tindakan itu sebagai pengambilan paksa barang bukti sebelum sempat dibawa ke kepolisian, dan mengklaim perusahaan memiliki rekaman CCTV pada momen pengambilan kembali mobil pikap itu, yang sudah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik.

    Sebaliknya, perusahaan mengaku tidak memiliki rekaman video pada saat dugaan pencurian TBS berlangsung.

    Klaim soal pengambilan paksa itu berbeda dengan keterangan Erlis sebelumnya, yang menyebut pengambilan pikap dilakukan atas arahan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang, setelah sekuriti tidak juga mengakui menahan Faruq.

    Inti pertentangan antara kedua pihak berada pada status lahan tempat Faruq memanen.

    PT SKD menyebut lokasi itu berada di dalam areal HGU perusahaan, sementara Erlis menegaskan lahan tersebut adalah wilayah kelola Kelompok Tani Kambas Bersatu yang sudah disengketakan selama 15 tahun dan belum pernah tuntas.

    Catatan konflik lahan yang didokumentasikan WALHI Kalimantan Tengah dan dipublikasikan di platform pemantau konflik agraria TanahKita mencatat riwayat ganti rugi antara perusahaan dan warga.

    Menurut catatan tersebut, PT SKD sempat menyepakati ganti rugi seluas 300 hektare kepada Kelompok Tani Kambas Bersatu pada 2011, setelah kelompok tani itu mengirim somasi dan memasang pagar di sekitar lahan yang digarap perusahaan.

    Pembayaran tahap pertama untuk 150 hektare rampung pada April 2012, namun sisa 150 hektare belum dibayarkan ketika kelompok tani menagihnya kembali pada 2017.

    Pembayaran ganti rugi pada periode tersebut menunjukkan bahwa PT SKD pernah melakukan transaksi penyelesaian lahan dengan Kelompok Tani Kambas Bersatu di kawasan sengketa yang sama, kawasan yang kini disebut perusahaan sebagai bagian dari HGU mereka.

    Catatan yang sama juga menyebut penelusuran kelompok tani ke Kejaksaan Negeri Sampit pada Juli 2018 menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Kehutanan oleh PT SKD.

    Berdasarkan temuan itu, kelompok tani mengajukan permohonan pengecekan lapangan atas area yang diduga berada di luar izin HGU perusahaan.

    Hasil pengecekan tersebut, menurut catatan yang sama, menyebutkan lahan yang digarap PT SKD berada di luar izin lokasi awal perusahaan, meski masih di dalam izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang dimiliki PT SKD.

    Catatan itu tidak merinci secara spesifik institusi mana yang melakukan pengecekan lapangan tersebut.

    Selain itu, catatan yang sama turut mencantumkan riwayat panggilan kepolisian terhadap kelompok tani dalam upaya mereka mengambil kembali lahan tersebut.

    Pada 2019, Polres Kotawaringin Timur melayangkan tiga kali surat panggilan dengan isi sama kepada Erlis untuk diperiksa sebagai saksi atas kejadian yang menurutnya tidak pernah ia alami.

    Upaya mediasi melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur maupun forum fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga tercatat tidak mencapai kesepakatan, termasuk saat PT SKD absen dalam tiga kali upaya fasilitasi oleh DAD.

    Soal kronologi waktu, Damang Yustinus sebelumnya menyebut Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah menyatakan tidak ada penahanan atas nama Faruq saat ia menghubungi kedua institusi tersebut. Sementara versi PT SKD menyebut serah terima ke Polda baru rampung sore hingga malam hari. (ign)

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)

  • Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    Diduga Sempat Dipukul Sekuriti PT SKD, Pemanen Sawit di Kotim Hilang tanpa Jejak

    SAMPIT, kanalindependen – Dua pemanen lolos berlari ke arah jalan saat personel sekuriti PT Sapta Karya Damai (SKD) mendadak muncul di lahan Kelompok Tani Kambas Bersatu, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Namun, seorang pemanen lainnya, Muhammad Al Faruq, tertinggal di bagian belakang pikap yang sudah penuh muatan tandan buah segar sawit. Pemuda itu lalu diamankan di lokasi.

    Sejak peristiwa sekitar pukul 07.30 itu, pemanen berusia 26 tahun tersebut lenyap dan keberadaannya tidak diketahui hingga malam.

    Ketua Kelompok Tani Kambas Bersatu, Erlis, menerima kabar penangkapan tersebut saat berada di Sampit dan langsung meluncur ke lokasi.

    ”Saya parkir mobil di pinggir jalan lalu berjalan kaki. Saya tanya ke sekuriti yang jaga, ada informasi penangkapan kah di lahan kelompok tani? Jawabannya tidak ada, Pak,” kata Erlis, Kamis (23/7/2026) malam.

    Erlis kemudian masuk ke area kantor PT SKD dan menemukan mobil pikap miliknya sudah terparkir di sana, lengkap dengan kunci yang masih tertancap di dalamnya.

    Dia mengambil kunci tersebut dan kembali bertanya kepada sekuriti mengenai siapa yang menangkap Faruq.

    Jawaban yang ia terima tetap sama. Tidak tahu. Pertanyaan identik yang ia ajukan kepada personel Brimob yang berjaga di lokasi itu pun berujung pada jawaban serupa.

    Dalam keterangannya, Erlis menyebut sempat bertemu dengan Faruq setelah penangkapan tersebut.

    Faruq mengaku dipukul hingga meninggalkan luka benjol di atas pelipisnya, yang menurut Erlis kemungkinan dilakukan oleh sekuriti yang mengamankannya. Setelah pertemuan itu, keberadaan Faruq kembali tidak diketahui hingga saat ini.

    Sepulang dari lokasi, Erlis melaporkan kejadian tersebut kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Salin Kupang.

    ”Ambil saja pikapnya itu, karena orangnya (sekuriti) tidak mengaku,” kata Erlis menirukan arahan sang Damang.

    Erlis kemudian kembali ke lokasi bersama sejumlah warga dan membawa pulang mobil pikap tersebut. Faruq tidak ikut kembali.

    Kabar penangkapan yang disampaikan oleh warga lainnya itu membuat istri Faruq pingsan hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Menurut penuturan Erlis, anak pasangan tersebut saat itu juga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.

    Yustinus membenarkan ratusan warga telah menyampaikan laporan kepadanya terkait hilangnya Faruq.

    Ia langsung menghubungi Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan apakah Faruq ditahan di kedua institusi penegak hukum tersebut.

    ”Damang sudah konfirmasi ke Polres Kotim bahwa tidak ada dibawa ke sana, ke Polda pun tidak ada dibawa ke sana. Saya hubungi Polda dan Polres juga. Tidak ada dibawa ke sana, lalu ke mana orangnya?” kata Yustinus.

    Yustinus juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai keselamatan Faruq.

    Dia juga mengaku sudah menyampaikan keluhan warga tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, belum ada respons serius.

    Peristiwa penangkapan ini berlangsung di tengah sengketa lahan yang telah berjalan selama 15 tahun antara Kelompok Tani Kambas Bersatu dan PT SKD.

    Konflik tersebut bermula pada 2011, ketika perusahaan menggarap lahan kelola 63 anggota kelompok tani masyarakat adat Dayak Tamuan di Desa Penyang.

    Dalam rentang waktu tersebut, Erlis tercatat pernah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Polres Kotawaringin Timur terkait kasus gangguan usaha perkebunan pada 2019, sebuah proses hukum yang oleh pendamping warga kala itu disebut sebagai upaya kriminalisasi.

    Warga lain di kawasan yang sama, seperti keluarga Burhan Gase, juga masih berproses dalam perkara sengketa lahan melawan PT SKD di Pengadilan Negeri Sampit hingga awal 2025.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Sapta Karya Damai terkait kejadian tersebut. (ign)

  • Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    Basara Hai Belum Bersidang, “Pasukan Merah” TBBR Siap Kawal Sengketa Lahan PT BAP

    SAMPIT, kanalindependen.id – Belum ada kepastian jadwal kapan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai menggelar sidang perdana untuk mengadili sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    Sementara itu, di luar ruang majelis adat, kesabaran sebagian masyarakat yang menunggu kepastian hukum mulai diuji.

    Sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen, Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 yang ditetapkan pada Juni 2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya yang memimpin majelis tersebut, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal.

    Majelis masih menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Dukungan dan Penegasan Sikap TBBR

    Menyikapi belum adanya jadwal pasti tersebut, organisasi kemasyarakatan adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) melalui Wakil Ketua DPD TBBR Kabupaten Seruyan, Anti Panting, menyampaikan sikap resmi.

    TBBR menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Basara Hai, disertai dorongan agar proses peradilan adat ini segera dilaksanakan.

    Sikap Anti Panting tersebut selaras dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. Warga Desa Bangkal ini sudah bersuara mengenai sengketa lahan tersebut, sebagaimana pernah diberitakan Kaltengtoday.com pada Mei 2026.

    Saat itu, ia menegaskan bahwa lahan yang digugat PT BAP bukan milik pribadi Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, atau Anggota DPRD Kotim Parimus, melainkan hak masyarakat Bangkal dan Sebabi yang diwariskan turun-temurun.

    Ia mengaku memiliki lahan keluarga sekitar 2.000 hektare di zona sengketa yang membentang lintas Kotawaringin Timur dan Seruyan, serta sempat menyinggung opsi turun ke jalan jika sengketa tidak kunjung tuntas.

    ”Kami dari DPD TBBR Kabupaten Seruyan mendukung penuh langkah yang diambil Koordinator Damang bersama Majelis Basara Hai. Kami juga mendorong agar persidangan adat ini secepatnya dilaksanakan sehingga ada kepastian penyelesaian bagi masyarakat,” ujar Anti Panting, Kamis (23/7/2026).

    Dukungan terhadap majelis adat tersebut disertai penegasan mengenai langkah lanjutan apabila penyelesaian sengketa berlarut-larut tanpa kepastian.

    ”Kalau memang nanti tidak ada juga ujung penyelesaiannya, kami dari TBBR siap memerahkan perjuangan masyarakat adat. Kami akan berdiri di depan untuk mengawal hak-hak masyarakat Dayak agar tidak diabaikan,” tegasnya.

    Preseden Eksekusi dan Rekam Jejak “Pasukan Merah”

    TBBR dikenal luas dengan sebutan “Pasukan Merah”, organisasi kemasyarakatan adat Dayak yang mengklaim memiliki anggota lebih dari 372.000 orang di seluruh Kalimantan dan Sarawak, Malaysia.

    Istilah “memerahkan perjuangan” yang disampaikan Anti Panting sejalan dengan identitas organisasi tersebut, yang sebelumnya tercatat beberapa kali mendampingi aksi masyarakat adat berhadapan dengan perusahaan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.

    Peringatan mengenai pengerahan aksi massa memiliki preseden nyata di Kotawaringin Timur yang baru saja terjadi di Kecamatan Tualan Hulu.

    PT Hutanindo Agro Lestari tercatat telah memenuhi putusan adat yang memperoleh kekuatan hukum tetap setelah ahli waris mengancam memblokade operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa.

    Kesepakatan denda baru terealisasi tujuh bulan setelah putusan banding, bukan karena kepatuhan sukarela sejak awal putusan dijatuhkan.

    Skala organisasi TBBR sendiri tercatat memiliki relasi kelembagaan yang kuat. Organisasi ini pernah menggelar temu akbar yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Pontianak pada 2022.

    Selain itu, Rapat Kerja Wilayah TBBR Kalimantan Tengah pada Oktober 2025 dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, yang saat ini juga menjabat Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga adat yang membentuk Majelis Basara Hai untuk perkara ini.

    Kesiapan TBBR mengawal sengketa ini menjadi penanda tingginya perhatian masyarakat adat terhadap proses yang sedang dipersiapkan oleh majelis hakim adat.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Anti Panting. (ign)

  • Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    Perlawanan Baru di Pelantaran: Keluarga Maleca Siapkan PK Lawan Eksekusi 85,28 Hektare Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah patok batas dan baliho putusan pengadilan tertancap di atas hamparan sawit seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran, babak baru perlawanan hukum mulai terbuka.

    Keluarga Maleca, salah satu pihak dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt, bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

    Mereka beralasan tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi yang digelar Pengadilan Negeri Sampit pada Jumat, 17 Juli 2026.

    Kuasa pendamping keluarga Maleca, Sarkani, menyampaikan hak sanggah mengenai pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

    Dia menyatakan, pihak keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari pengadilan sehingga menilai masih ada ruang perlawanan hukum untuk diperjuangkan.

    ”Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” kata Sarkani, Senin (20/7/2026) lalu.

    Sarkani menjelaskan, rencana pengajuan PK tersebut akan disandarkan pada bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa pada persidangan tingkat sebelumnya.

    Bukti baru itu disebut berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada. Menurut analisisnya, lahan tersebut semestinya tidak dijadikan objek perkara sebagaimana yang diperiksa pengadilan.

    Upaya perlawanan hukum ini masih berupa langkah ancang-ancang serta klaim sepihak dari keluarga Maleca yang belum diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.

    Jejak Sengketa dan Kemenangan Inkrah di Kasasi

    Maleca berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dalam perkara sengketa lahan yang diajukan Utar Nurcholis sejak 17 Mei 2024.

    Sengketa ini bermula dari pembelian enam bidang tanah oleh Utar pada tahun 2010 dari lima warga Pelantaran, yakni Maleca, Helmun H.P. Umar, Sriyana D. Wahyuni, Jonedi H.P. Umar, dan Tini L. Tiwung.

    Dokumen kepemilikan keenam bidang tanah itu berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan dan teregister resmi di Pemerintah Desa Pelantaran dan Kecamatan Cempaga Hulu tertanggal 27 September 2007.

    Hingga kini, alas hak lahan seluas 85,28 hektare tersebut masih berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), bukan sertifikat hak milik (SHM).

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit kemudian mengabulkan gugatan Utar untuk sebagian pada 19 Desember 2024.

    Melalui putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan sah transaksi jual beli tanah antara Utar dan kelima penjual, serta menetapkan Utar sebagai pemilik sah atas enam bidang tanah di Pelantaran tersebut.

    Maleca bukanlah pihak baru dalam alur perlawanan hukum ini. Berdasarkan data penelusuran perkara pengadilan, Maleca bersama tergugat utama, Hermanus, sama-sama mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya setelah kalah dalam putusan tingkat pertama tersebut.

    Hermanus saat itu tercatat sebagai Pembanding I, sedangkan Maleca berkedudukan sebagai Pembanding II.

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan tingkat pertama pada 18 Februari 2025.

    Perlawanan hukum berlanjut ketika Hermanus sendiri mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan Nomor 2782 K/PDT/2025 tertanggal 15 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga putusan yang memenangkan Utar resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Ketua Pengadilan Negeri Sampit selanjutnya menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.

    Penetapan inilah yang menjadi dasar yuridis bagi juru sita pengadilan untuk turun menancapkan patok batas dan mengalihkan penguasaan lahan kepada Utar pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.

    Enam Jejak Pengiriman Surat di Berkas SIPP

    Klaim belum menerima surat dari pihak keluarga Maleca dapat disandingkan dengan jejak audit digital persidangan.

    Berkas SIPP Pengadilan Negeri Sampit mencatat Maleca sebagai Turut Termohon Eksekusi I yang berulang kali menjadi sasaran pengiriman surat resmi selama tahapan eksekusi berjalan.

    Rincian biaya perkara merekam enam kali pengeluaran resmi pengadilan untuk pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan kepada Maleca.

    Pengiriman pertama dan kedua adalah panggilan aanmaning (peringatan) tanggal 21 Januari dan 6 Februari 2026.

    Pengadilan juga mencatat biaya pengiriman undangan pelaksanaan konstatering (pencocokan batas) tanggal 10 Maret 2026, surat pemberitahuan penundaan konstatering tanggal 12 Maret 2026, hingga undangan rapat koordinasi konstatering lanjutan tanggal 5 Mei 2026.

    Catatan pengiriman keenam terjadi pada 2 Juli 2026. Berkas pengadilan merekam pengeluaran biaya pengiriman surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, tepat lima belas hari sebelum rombongan eksekutor turun ke Desa Pelantaran.

    Keenam catatan biaya tersebut membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah mengeluarkan dan mengirimkan surat resmi kepada Maleca pada tanggal-tanggal yang tertera.

    Namun, catatan administrasi pengeluaran itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat fisik telah sampai dan diterima langsung ke tangan keluarga Maleca.

    Hal ini terjadi karena dokumen SIPP tidak memuat lampiran tanda terima atau berita acara penyerahan surat secara terpisah.

    Posisi Hukum PK dan Eksekusi yang Telah Berjalan

    Dari kacamata hukum acara perdata, rencana pengajuan PK tidak memiliki dampak langsung terhadap eksekusi yang sudah tuntas dilaksanakan.

    Aturan dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Prinsip ini memastikan pelaksanaan sita eksekusi tanggal 17 Juli 2026 tidak otomatis batal atau tertunda hanya karena pihak lawan sedang mempersiapkan langkah PK.

    Pengecualian atas prinsip dasar tersebut memang dikenal dalam sejumlah kajian internal Mahkamah Agung, namun ruang lingkupnya sangat terbatas.

    Dalam kondisi mendasar dengan bukti yang jelas dan meyakinkan, permohonan PK secara kasuistis dapat dijadikan dasar bagi pengadilan berwenang untuk menunda eksekusi.

    Pengecualian ini bergantung sepenuhnya pada penilaian hakim atas kekuatan bukti yang diajukan, bukan berlaku otomatis begitu berkas PK didaftarkan.

    Sementara itu, enam bidang tanah seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran secara riil telah beralih penguasaan ke tangan Utar Nurcholis berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ign)

  • Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    Polemik Land Cruiser Setda Kotim Rp3,2 Miliar, Ketua KPPM Sampit Tegaskan Jabatan Bukan Tameng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tembok bungkam Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam polemik pengadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser senilai Rp3,2 miliar berhadapan langsung dengan desakan keterbukaan dari kalangan pemuda.

    Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotim, Muhammad Ridho, menegaskan bahwa kejanggalan pengadaan kendaraan mewah tersebut harus menjadi momentum pembuktian transparansi penyelenggara pemerintahan, bukan justru dijawab dengan sikap diam.

    Sikap kritis ini bukan lompatan tiba-tiba. Sepanjang tahun ini, Ridho bersama KPPM tercatat berulang kali berada di garis depan mengawal tata kelola anggaran dan hak publik di Kotim.

    Mulai dari membongkar ketidakjelasan anggaran Pekan Olahraga Provinsi di tubuh KONI pada April lalu, hingga mendampingi tokoh masyarakat yang digugat perdata dalam konflik agraria di Kecamatan Telawang pada Mei lalu.

    Konsistensi tersebut menempatkan desakannya soal Land Cruiser sebagai kelanjutan sikap yang selalu ia tunjukkan setiap kali anggaran publik dipertaruhkan.

    Polemik kendaraan dinas mewah ini mencuat usai rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 9 Juli 2026.

    Dalam forum tertutup tersebut, tim antirasuah mencecar temuan belanja kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah milik Sekretariat Daerah Kotim.

    Penelusuran lanjutan pada dokumen resmi pengadaan dan data KPK memperjelas bahwa transaksi tersebut bergulir melalui mekanisme e-purchasing.

    Kejanggalan yang terpotret dalam dokumen pengadaan itu meliputi harga transaksi di atas harga pasar, penyedia yang bukan dealer resmi kendaraan, hingga indikasi persekongkolan digital lewat kesamaan alamat IP antara vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Menurut Ridho, persoalan yang berkembang luas di ruang publik saat ini tidak semata-mata menyangkut nilai pengadaan kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah.

    ”Yang dipertaruhkan hari ini bukan hanya sebuah kendaraan dinas, tetapi kepercayaan publik. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga ruang publik tidak dipenuhi oleh spekulasi,” ujarnya.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu menyadari bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, sehingga setiap kebijakan, khususnya yang menggunakan anggaran bernilai besar, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

    ”Pejabat publik mengelola uang masyarakat, bukan uang pribadi. Karena itu, setiap proses yang menimbulkan perhatian publik semestinya dijelaskan secara terbuka. Transparansi bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

    Desakan keterbukaan yang disuarakan kalangan pemuda itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

    Hingga naskah ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kotim belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai identitas pengguna kendaraan, dasar kajian kebutuhan pembeliannya, maupun proses verifikasi terhadap kapasitas vendor.

    Kanal Independen sebelumnya telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengirimkan surat elektronik kepada perusahaan penyedia yang hingga kini tidak berbalas, serta menghubungi pejabat terkait yang hanya merespons singkat bahwa berkas pengadaan sedang dicari, tanpa ada penjelasan lanjutan.

    Ridho turut menegaskan penolakannya terhadap budaya birokrasi yang anti terhadap kritik, karena pengawasan publik merupakan sendi demokrasi yang sehat dan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

    ”Budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik justru akan memperkuat kualitas pemerintahan. Jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

    Dia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, birokrasi daerah tidak perlu ragu membuka dokumen arsipnya dan menjelaskan setiap tahapan kepada publik.

    Namun, apabila aparat penegak hukum kelak menemukan bukti penyimpangan, Ridho berharap pengusutannya berjalan profesional, independen, dan tanpa hak istimewa bagi siapa pun.

    ”Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi, apabila nanti aparat penegak hukum menemukan adanya pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan kedudukan ataupun jabatan seseorang. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Ridho mengingatkan agar polemik yang sedang bergulir ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mengedepankan akuntabilitas nyata dalam setiap pembelanjaan uang daerah.

    ”Rakyat tidak menilai pemerintah dari kemewahan fasilitas yang dimiliki pejabatnya. Yang dinilai adalah kejujuran, integritas, keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dan keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara terbuka. Itulah fondasi pemerintahan yang dipercaya publik,” katanya. (ign)

  • Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    Belajar dari Preseden PT HAL, Damang Leger Ingatkan Basara Hai Lawan PT BAP Harus Dikawa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pengalaman panjang menghadapi pertarungan hukum adat berhadapan dengan korporasi perkebunan menyisakan satu pelajaran penting bagi Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum.

    Dia mengingatkan seluruh elemen masyarakat adat agar mengawal ketat jalannya Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai yang akan menyidangkan sengketa lahan antara warga Desa Sebabi dan Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

    ”Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” tegas Leger, Selasa (21/7/2026).

    Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai ini dibentuk lewat Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara tersebut melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, melawan PT BAP.

    Majelis yang diisi sembilan Damang Kepala Adat lintas daerah ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal menyusun langkah serta jadwal persidangan dan belum mengumumkan waktu pelaksanaan sidang perdana.

    Pertarungan Hukum Melawan PT HAL

    Peringatan yang dilontarkan Leger berakar dari pengalamannya langsung saat memimpin penyelesaian sengketa adat antara ahli waris Yanto E Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) di wilayah kedamangannya, Kecamatan Tualan Hulu.

    Melalui Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024, Leger menjatuhkan sanksi adat sebesar Rp259 juta kepada PT HAL.

    Sanksi itu diberikan atas pelanggaran adat terkait penggarapan lahan warisan dan area makam keluarga Yanto E Saputra.

    Menanggapi putusan adat tersebut, PT HAL mengajukan gugatan perdata melalui perkara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Spt ke Pengadilan Negeri Sampit.

    Pada 29 April 2025, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan perusahaan serta menyatakan putusan adat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

    Putusan pengadilan negeri itu dinilai oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai keputusan ultra petita yang menyinggung marwah masyarakat hukum adat Dayak, hingga memicu gelombang aksi damai di dua lokasi di Palangka Raya pada 14 Mei 2025.

    Tidak berhenti di tingkat pertama, Leger bersama Yanto E Saputra dan Ahmad Rahmadani menempuh upaya hukum banding.

    Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor 41/PT/2025/PT.PLK yang dibacakan pada 25 Juli 2025, membatalkan putusan PN Sampit dan menyatakan gugatan PT HAL tidak dapat diterima.

    Lewat putusan banding ini, sanksi adat yang dijatuhkan Leger kembali sah dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Realitas Eksekusi Lapangan dan Kemiripan Pola

    Meskipun memenangkan pertarungan di pengadilan tinggi, jalan menuju kepatuhan korporasi ternyata tidak berhenti di ruang sidang.

    PT HAL baru memenuhi putusan tersebut setelah ahli waris mengancam memblokade seluruh operasional perusahaan dan bersiap menggelar aksi bermassa sekitar 1.000 orang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam.

    Kesepakatan damai disertai pembayaran denda Rp259 juta itu baru tercapai pada 24 Februari 2026, memakan waktu hampir tujuh bulan setelah putusan banding memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bagi Leger, rangkaian peristiwa itulah yang membuatnya melihat kemiripan pola dengan situasi yang dihadapi Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang.

    Yustinus berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diajukan PT BAP di Pengadilan Negeri Sampit, bersama Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotim Parimus, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar.

    ”Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat, sesuai kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak diberi kesempatan yang sama, maka kita tidak perlu gentar,” ujarnya.

    Preseden kasus PT HAL memperlihatkan bahwa putusan Majelis Adat Dayak, sekalipun sempat dibatalkan di pengadilan negeri, memiliki peluang untuk dikuatkan kembali di tingkat banding hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun, rangkaian peristiwa tersebut juga menunjukkan bahwa status hukum formal tidak otomatis menjamin kepatuhan di lapangan, sebagaimana PT HAL yang baru merealisasikan kewajibannya setelah tujuh bulan berlalu disertai adanya tekanan aksi massa.

    Keyakinan pada Integritas Majelis dan Dukungan Gubernur

    SK Basara Hai untuk perkara Sebabi-Bangkal memberi kewenangan yang luas kepada sembilan Let Adat yang ditunjuk.

    Berdasarkan diktum kedua surat keputusan tersebut, kewenangan itu mencakup mengkualifikasi pelanggaran adat, menyeleksi norma hukum yang relevan, menafsirkan aturan, hingga memutus perkara berdasarkan keyakinan para hakim adat.

    Leger meyakini sembilan Damang yang dipercaya oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan figur-figur yang memiliki rekam jejak kuat dalam menegakkan aturan adat.

    ”Saya percaya dan yakin kepada Tim Let Basara Hai ini. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat dalam melaksanakan kewenangannya. Orang-orang yang dipercaya menjadi Let adalah mereka yang memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menjalankan hukum adat,” ujar Leger.

    Dia juga menilai pentingnya dukungan dari Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Tengah terhadap jalannya proses peradilan adat ini.

    ”Yang paling penting, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah sangat mendukung langkah-langkah DAD Provinsi dalam melaksanakan Basara Hai. Ini menunjukkan beliau memiliki komitmen dan konsisten terhadap penegakan hukum adat serta perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.

    ”Karena itu saya berharap seluruh proses Basara Hai benar-benar kita kawal bersama. Dengan begitu, masyarakat akan melihat bahwa hukum adat tetap memiliki kehormatan, kewibawaan, dan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya. (ign)

  • Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    Warga Cepat Diproses, Perkara Korporasi Tak Kunjung Sidang: Jejak Ketimpangan Hukum Karhutla di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Musim kemarau di Kotawaringin Timur (Kotim) baru menginjak pertengahan. Namun, indikator alam sudah menunjukkan situasi kritis.

    Muka air tanah pada sejumlah titik telah anjlok hingga di bawah minus 60 sentimeter, sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai empat hingga lima kali sehari.

    Kondisi tersebut mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengkaji opsi menaikkan status dari siaga menjadi tanggap darurat.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, pada Selasa (21/7/2026), menyatakan seluruh parameter eskalasi telah terpenuhi, memperberat status siaga yang sebenarnya sudah berlaku sejak 8 April lalu.

    Ancaman asap yang kembali membayang ini sekaligus membuka ulang catatan kelam penegakan hukum di Kotim.

    Setiap kali musim bakar tiba, mayoritas terdakwa yang dibawa ke pengadilan adalah petani atau masyarakat kecil.

    Sebaliknya, perkara yang diduga melibatkan korporasi pemegang konsesi belum pernah terlihat berujung di meja hijau.

    Situasi timpang ini terus berulang, meskipun sejumlah kebakaran diketahui terjadi di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit.

    Praktisi hukum di Kotim, Agung Adi Setiyono, menilai pola tersebut menunjukkan belum konsistennya aparat penegak hukum dalam menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    Menurutnya, perusahaan pemilik wilayah konsesi yang terbakar juga harus diperiksa dan diproses apabila ditemukan unsur pidana maupun kelalaian.

    ”Kalau melihat fakta yang berkembang selama ini, penegakan hukum karhutla masih terkesan setengah hati. Yang banyak diproses justru masyarakat kecil atau petani, sedangkan terhadap korporasi belum terlihat hasil penegakan hukum yang setara,” katanya.

    Jejak Kasus yang Tersendat Sejak 2019

    Agung mencontohkan kebakaran hebat yang melanda Kotim pada 2019, tahun yang tercatat sebagai salah satu krisis kabut asap terparah di Kalimantan Tengah.

    Ratusan hektare lahan terbakar kala itu, dan sejumlah areal konsesi perusahaan disegel oleh penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

    Penanganan perkara tersebut sempat diinformasikan telah naik ke tahap penyidikan, dibarengi pemasangan garis segel oleh kepolisian di sejumlah lokasi perkebunan sawit wilayah Kotim dan Seruyan.

    Catatan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang dihimpun media pada periode September hingga Oktober 2019 memperlihatkan skala persoalan tersebut.

    Secara nasional, KLHK menyegel 64 perusahaan yang konsesinya terbakar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, dengan hanya delapan yang sempat berstatus tersangka.

    Khusus wilayah Kalimantan Tengah, sembilan perusahaan disegel, dan empat di antaranya berada di Kotim.

    Nasib perkara-perkara itu tak lagi mudah dilacak setelah papan segel terpasang. Liputan investigasi media Betahita yang menelusuri jejak sejumlah perusahaan tersebut satu tahun kemudian mendapati status yang beragam.

    Sebagian sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya dan siap disidangkan, sebagian lain masih tersendat di tahap penyidikan, dan satu di antaranya dihentikan penanganannya oleh Gakkum KLHK dengan alasan sudah ditangani kepolisian setempat, tetapi kelanjutannya di tangan polisi pun tak jelas.

    Pola tersebut tidak hanya terjadi di Kotim atau Kalimantan Tengah. Lembaga pemantau hutan Auriga Nusantara mencatat, dari 50 korporasi yang diperiksa terkait dua gelombang karhutla besar pada 2015 dan 2019, hanya 15 kasus yang berujung vonis pengadilan.

    Sebanyak 19 kasus dihentikan penyidikannya lewat SP3, dan 14 sisanya tidak jelas kelanjutannya hingga catatan tersebut diterbitkan pada 2024.

    ”Waktu itu kita tahu ada beberapa konsesi yang disegel Gakkum KLHK. Bahkan sempat disampaikan kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi sampai sekarang mana putusannya? Adakah proses sidangnya? Publik tidak pernah tahu ujungnya, silakan cek di pengadilan setempat, dan setahu saya itu tidak pernah sampai ke PN,” ujarnya.

    Perusahaan yang Sama, Kebakaran yang Berulang

    Salah satu indikasi mengenai pola berulang ini ditemukan di Kotim, jauh dari sorotan peristiwa 2019.

    Analisis titik panas yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada akhir Juli 2025 mencatat konsesi PT Maju Aneka Sawit, anak usaha Musim Mas Group yang beroperasi di Kecamatan Telawang, Mentaya Hulu, Kota Besi, dan Mentaya Hilir Utara, sebagai salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dengan kejadian karhutla berulang di dalam dan sekitar areal konsesinya sepanjang tahun 2015, 2019, 2023, dan 2024.

    Temuan itu berbasis analisis citra satelit dan pemantauan titik panas, sehingga belum bisa dijadikan bukti langsung adanya unsur kelalaian atau kesengajaan pidana.

    Sejauh penelusuran Kanal Independen di ruang publik, tidak ditemukan catatan proses hukum, sanksi administratif, maupun penyidikan yang pernah diumumkan terhadap perusahaan tersebut terkait temuan ini.

    Kondisi tersebut berjalan beriringan dengan citra publik perusahaan yang rutin menggelar sosialisasi pencegahan karhutla bersama BPBD Kotim setiap musim kemarau dan pernah menerima penghargaan Zero Accident Award dari Pemerintah Provinsi Kalteng, meski penghargaan itu menilai aspek keselamatan kerja karyawan, bukan kinerja pengendalian karhutla.

    Perbedaan perlakuan hukum terlihat pada penanganan warga biasa pada tahun yang sama dengan puncak krisis karhutla 2019.

    Pada awal Juli 2019, seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan berinisial Wgn (58) ditangkap polisi hanya dalam hitungan hari setelah lahan gambut seluas sekitar 0,3 hektare yang ia bersihkan terbakar, diduga akibat dibakar untuk mempercepat pembersihan lahan.

    Perubahan Pasal yang Melemahkan Penindakan

    Penjelasan mengapa jerat hukum terhadap korporasi lebih sulit menembus meja hijau terletak pada rumusan undang-undangnya.

    Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup awalnya menganut asas tanggung jawab mutlak (strict liability), yakni korporasi yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

    Ketentuan tersebut berubah setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada 2020. Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus dari Pasal 88, sehingga jaksa atau penggugat kini kembali harus membuktikan unsur kelalaian atau kesengajaan korporasi lebih dulu, persis seperti yang diminta Agung ketika ia mendesak penyidik membuktikan ada tidaknya kelalaian pemegang konsesi.

    Instrumen berbasis tanggung jawab mutlak itu pernah dipakai dan terbukti berhasil menjerat korporasi sebelum revisi tersebut.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum PT Waringin Agro Jaya membayar ganti rugi Rp466 miliar pada 2016, dan PT Kallista Alam di Aceh menjadi kasus pertama gugatan perdata karhutla yang dimenangkan pemerintah lewat jalur serupa.

    Namun, vonis tersebut tidak otomatis menghentikan kejadian kebakaran berulang. PT Jatim Jaya Perkasa, anak usaha Wilmar Group yang sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung atas karhutla di Riau, kembali terpantau memiliki titik api di areal konsesinya pada Juli 2025, menurut analisis Walhi Riau yang dikutip Betahita.

    Pada Juli 2026, pabrik milik perusahaan yang sama dikenai sanksi penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait karhutla 2025. Meskipun demikian, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, menyebut belum ada tindak lanjut yang jelas atas sanksi tersebut hingga sekarang.

    Pola Serupa di Provinsi Berbeda

    Kritik yang dilontarkan Agung di Kotim ternyata sejalan dengan kondisi di Provinsi Riau, pada waktu yang nyaris bersamaan.

    Dua hari sebelum BPBD Kotim mengumumkan kajian kenaikan status karhutla, Mongabay Indonesia menurunkan liputan mengenai lemahnya penegakan hukum karhutla korporasi di Riau.

    Kebakaran di konsesi PT Sekato Pratama Makmur (unit usaha APP Sinar Mas) dan PT Meskom Agro Sarimas dilaporkan berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026 tanpa kejelasan tindak lanjut penyelidikan.

    Sebagian titik kebakaran di areal PT Sekato Pratama Makmur hanya ditandai plang segel kepolisian pada satu lokasi dari tiga titik yang terbakar.

    Sementara itu, di konsesi PT Meskom Agro Sarimas, menurut penelusuran Mongabay ke lokasi, sama sekali tidak ada plang maupun garis polisi.

    Pada saat yang sama, seorang petani di Kecamatan Sungai Apit yang membakar lahan untuk menanam cabai sudah masuk tahap dua, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    ”Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, dengan nada yang nyaris senada dengan kritik Agung di Kotim.

    Agung menegaskan, penyegelan semestinya bukan menjadi akhir dari penegakan hukum.

    Aparat harus mendalami setiap kebakaran yang terjadi di dalam wilayah hak guna usaha atau konsesi perusahaan untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    ”Makanya jangan hanya petani kecil yang diproses. Pemilik konsesi itu wajib dan harus diproses kalau wilayah usahanya ada kebakaran. Penyidik harus membuktikan apakah perusahaan sudah menjalankan kewajiban pencegahan atau justru lalai. Kalau memang ada unsur pidana, proses sampai pengadilan. Jangan berhenti di penyegelan saja,” tegasnya.

    Ia menilai penegakan hukum yang adil merupakan salah satu kunci memutus rantai karhutla yang hampir setiap tahun berulang di Kotim.

    Menurutnya, ketika hukum diterapkan tanpa membedakan pelaku, baik masyarakat maupun korporasi, efek jera akan lebih terasa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga. (ign)