SAMPIT, Kanalindependen.id – Ruang hiburan malam di Kota Sampit terbukti masih menjadi zona nyaman yang rawan disusupi peredaran gelap zat terlarang. Dalam razia gabungan yang digelar Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis (15/10/2026) dini hari, dua pengunjung tempat hiburan malam (THM) terjaring usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine) dan obat keras somadril.
Operasi penertiban intensif yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 01.00 hingga 03.00 WIB tersebut melibatkan personel lintas fungsi dari Satresnarkoba, Satintelkam, Satsamapta, Propam Polres Kotim, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim.
Petugas mengambil sampel urine secara acak terhadap 12 pengunjung THM di lokasi. Hasil skrining cepat menunjukkan satu pengunjung positif methamphetamine dan satu pengunjung lainnya positif somadril.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengonfirmasi bahwa kedua pengunjung tersebut langsung diamankan dan digelandang ke kantor BNK Kotim guna menjalani pemeriksaan medis dan prosedur hukum lanjutan.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kedua pengunjung yang tes urine-nya menunjukkan hasil positif langsung diserahkan ke BNK Kotim untuk penanganan sesuai prosedur,” terang IPTU Edi Walujo, Kamis (15/10/2026).
Lolosnya penggunaan methamphetamine dan obat keras somadril di dalam lingkungan THM Sampit menjadi bukti otentik bahwa pengawasan internal pengelola tempat hiburan malam sangat lemah atau sengaja membiarkan barang haram beredar. Penindakan tidak boleh berhenti sebatas penyerahan dua pengunjung ke BNK untuk asesmen rehabilitasi, melainkan harus menyasar keterlibatan jaringan pengedar di area hiburan tersebut.
Pemkab Kotim melalui Satpol PP serta Polres Kotim didesak untuk tidak tebang pilih. Pengelola THM yang terbukti membiarkan tempat usahanya dijadikan arena transaksi atau konsumsi narkoba wajib dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha (blacklisting).
Satresnarkoba Polres Kotim dituntut melacak dari mana pengunjung tersebut mendapatkan pasokan methamphetamine dan somadril sebelum memasuki THM, guna memutus rantai pasokan jaringan pengedar yang beroperasi di kawasan perkotaan Sampit. (***)









