Kategori: Fokus Isu

  • Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang dikepung kebun sawit hingga memotong jalur air bukan cuma mengancam petani, tetapi bisa berubah menjadi badai hukum bagi pejabat yang ”merestui” tindakan tersebut.

    Begitu ada bukti bahwa aset negara rusak, dialihfungsikan, atau dibiarkan melanggar ketentuan, aparat penegak hukum punya dasar untuk turun tangan dan menguji siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan atau berpura‑pura tidak tahu.

    Praktisi hukum Agung Adi Setiyono menegaskan, jaringan irigasi beserta lahannya bukan tanah biasa yang bisa digarap seenaknya, melainkan barang milik pemerintah yang pengelolaannya diatur ketat dan dibiayai uang publik.

    Karena itu, setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman, atau penguasaan di atas jalur irigasi Danau Lentang tanpa prosedur resmi, mulai dari penetapan status, penilaian nilai aset, hingga persetujuan kepala daerah dan dalam kondisi tertentu DPRD, bisa dibaca sebagai tindakan melawan hukum.

    Apalagi jika kelak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta aturan pengelolaan barang milik daerah.

    Menurut Agung, aset daerah seperti jaringan irigasi merupakan bagian dari barang milik pemerintah yang statusnya melekat selama masih tercatat dalam administrasi keuangan negara atau daerah.

    Selama belum ada keputusan resmi yang mengubah statusnya, entah melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau bentuk kerja sama lain, maka setiap tindakan yang mengurangi fungsi, merusak fisik, atau mengalihkan penguasaan aset tersebut secara sepihak berpotensi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

    ”Kalau aset daerah digarap atau dialihfungsikan tanpa prosedur pelepasan atau pemanfaatan sesuai aturan, itu sudah masuk wilayah serius. Apalagi jika ada indikasi persetujuan atau pembiaran pejabat,” ujarnya.

    Dia mengingatkan, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur dua hal pokok, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2), dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara (Pasal 3).

    Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang raib, tetapi juga berkurangnya nilai atau fungsi aset yang dibiayai APBN/APBD. Termasuk jaringan irigasi yang tak lagi mengalirkan air ke sawah karena terpotong alat berat, tertimbun tanah, atau terhalang deretan sawit.

    ”Dalam hukum ada yang disebut kewajiban jabatan. Pejabat itu tidak boleh diam ketika tahu ada penyimpangan di atas aset negara, apalagi kalau punya kewenangan langsung. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan atau justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara, unsur pidananya bisa dianalisis,” tegas Agung.

    Dia menekankan, penilaian unsur pidana tentu tetap harus melalui proses hukum yang objektif. Termasuk audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.

    Jejak Proyek Miliaran dan Somasi Warga

    Khusus untuk kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, jalur irigasi ini dibangun sejak awal 2010‑an dan beberapa kali direhabilitasi menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Nilai akumulatif proyeknya diperkirakan sudah menembus miliaran rupiah, dari pembangunan jaringan primer‑sekunder hingga normalisasi dan pemeliharaan, dengan tujuan utama mengairi lahan pangan warga.

    Namun, dalam beberapa tahun terakhir, warga dan koordinator adat berkali‑kali mengadukan aktivitas alat berat dan ekspansi sawit di kanan‑kiri irigasi, sampai melayangkan somasi kepada perusahaan karena menduga jalur aset pemprov ikut digarap.

    Di sisi lain, manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP) berulang kali membantah merusak irigasi Danau Lentang. Perusahaan menyatakan seluruh aktivitas berada di lahan yang sah dan sebagian besar masuk pola kemitraan plasma, bukan kebun inti.

    Perusahaan juga mengklaim saluran irigasi tetap utuh dan siap diverifikasi instansi terkait.

    Sementara itu, temuan warga di lapangan tidak hanya berupa cerita. Mereka mengumpulkan dokumentasi foto dan rekaman udara menggunakan drone yang memperlihatkan saluran irigasi Danau Lentang diiris untuk jalan, sebagian lain ditimbun dan di atasnya berdiri deretan sawit muda.

    Pada beberapa titik, jejak aliran air yang dulu menyambung tampak terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Di tengah tarik‑ulur narasi itulah, Agung menilai penting untuk menempatkan kembali jalur irigasi sebagai aset publik yang perlindungannya tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemitraan ataupun klaim ”sudah dibayar ganti rugi”.

    Laman: 1 2

  • Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    Peta Besar Konflik Lahan Sebabi, Jalur Adat dan Pidana yang Berujung Gerakan Massa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bukan hanya soal satu laporan pidana atau aksi unjuk rasa.

    Dalam beberapa hari terakhir, konflik panjang itu diwarnai rangkaian pernyataan lembaga adat, dokumen tuntutan warga, hingga rencana gerakan massa.

    Situasi ini menggambarkan peta konflik yang lebih luas: sengketa hak atas tanah, jalur penyelesaian adat, langkah pidana, dan mediasi pemerintah yang pernah ditempuh.

    Pada sisi masyarakat, ada warga Desa Sebabi dan desa-desa sekitar yang selama ini menyampaikan klaim atas lahan yang mereka sebut sebagai sumber penghidupan turun-temurun, sekaligus menagih janji plasma dan ganti rugi yang dinilai belum tuntas.

    Nama Petrus Limbas (PL) muncul dan disebut-sebut sebagai salah satu warga yang aktif memperjuangkan klaim lahan tersebut.​

    Pada sisi perusahaan, nama yang muncul dalam pemberitaan adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAS), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Telawang dan sekitarnya. Sengketa lahan dan tuntutan plasma disebut terkait dengan areal operasional perusahaan ini.​

    Ada pula peran lembaga adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur dan Kedamangan Telawang yang dipimpin Damang Yustinus Saling Kupang. Lembaga adat ini tampil sebagai penyalur aspirasi warga sekaligus menawarkan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah adat.

    Pada jalur hukum formal, Polres Kotawaringin Timur menangani laporan dugaan penganiayaan yang berujung penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka. Di sisi lain, Pemkab Kotim disebut pernah menggelar rapat-rapat penyelesaian klaim lahan dan verifikasi lapangan sebagai bagian dari skema mediasi administratif.​

    Warisan Klaim hingga Tuntutan Plasma

    Sengketa lahan Sebabi bukan muncul bersama peristiwa 4 September 2025. Dalam berbagai penuturan dan dokumen yang beredar, warga menyebut konflik bermula sejak perusahaan sawit masuk ke wilayah mereka pada kisaran 1996–1997.

    Sejak saat itu, lahan yang sebelumnya menjadi ladang, kebun, dan area mencari penghidupan warga perlahan masuk ke dalam areal kerja perusahaan.

    Pada tahun-tahun berikutnya, warga dari beberapa desa, antara lain Sebabi, Penyang, Pondok Damar, Bangkal, Tanah Putih, dan desa sekitar, berulang kali menyuarakan keberatan dan tuntutan.

    Mereka meminta kejelasan status lahan yang mereka klaim, ganti rugi bagi areal yang sudah digarap, serta realisasi kebun plasma yang disebut-sebut akan diberikan.

    ​Sejumlah catatan menyebut, warga pernah mendatangi DPRD, menyurati pemerintah daerah, hingga menggelar aksi di areal kebun sebagai bentuk tekanan agar tuntutan itu direspons.

    Di sisi lain, pemerintah daerah tercatat beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan verifikasi lapangan, termasuk penunjukan titik-titik lahan klaim masyarakat di sekitar konsesi perusahaan.

    Namun hingga kini, warga menyatakan belum melihat keputusan final yang menjawab pertanyaan mereka soal batas HGU, lahan di luar HGU, dan realisasi plasma.

    Peristiwa 4 September 2025, ketika warga mendirikan pondok di Blok Z14–15, muncul setelah rangkaian dialog dan tuntutan itu. Aksi itu dipilih sebagai bentuk bertahan di lahan yang mereka klaim, sekaligus penanda bahwa kesabaran warga terhadap proses penyelesaian formal mulai habis.

    Laman: 1 2 3

  • Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    Konflik Lahan Sebabi: Wibawa Adat Seolah Hilang, Tiga Panggilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Konflik lahan di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, kian kompleks. Selain persoalan pidana yang menjerat salah satu warga setempat, masalah itu juga menyeret kewibawaan lembaga adat.

    Persoalan adat mencuat setelah Damang Telawang Yustinus Saling Kupang melayangkan tiga surat panggilan adat terhadap AA, pihak yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh warga setempat, Petrus Limbas.

    Namun, menurut Yustinus, panggilan itu tak pernah diindahkan. Tak ada kehadiran, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada itikad untuk sekadar memberi penjelasan.

    ”Kami sudah menjalankan prosedur adat sebagaimana mestinya. Surat panggilan pertama, kedua, sampai ketiga kami sampaikan secara patut. Namun tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi,” kata Yustinus kepada awak media di Sampit, Jumat (27/2/2026).

    Bagi Yustinus, sikap abai itu bukan perkara sepele. Dia menegaskan, jika panggilan adat sudah dilayangkan berulang kali dan tetap tidak direspons, maka persoalannya bukan lagi soal “tak sempat hadir”, melainkan soal penghormatan terhadap lembaga adat yang hidup di tengah masyarakat.

    ”Kalau sudah tiga kali dipanggil dan tidak direspons, itu bagi kami adalah pelecehan terhadap lembaga adat,” tegasnya.

    Yustinus juga menepis anggapan bahwa forum adat adalah ruang informal tanpa legitimasi. Menurutnya, kedamangan memiliki dasar hukum, dan keberadaan masyarakat hukum adat beserta perangkatnya diakui negara.

    Karena itu, mekanisme adat semestinya tidak diperlakukan sebagai pelengkap atau formalitas belaka, terlebih ketika sengketa terjadi di wilayah kedamangan dan melibatkan masyarakat adat.

    ”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.

    Menurut Yustinus, jalur musyawarah adat seharusnya menjadi ruang awal untuk mendinginkan situasi. Bukan untuk menghalangi proses hukum negara, melainkan untuk membuka jalan penyelesaian yang lebih restoratif dan menjaga harmoni sosial.

    Dia mengingatkan, ketika ruang adat dibiarkan kosong, masyarakat akan membaca ada yang tidak beres. Seolah mekanisme yang selama ini menjaga keseimbangan kampung dianggap tak penting.

    ”Kalau adat diberi ruang, persoalan bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Tapi kalau diabaikan, masyarakat merasa tidak dihargai,” katanya.

    Yustinus berharap semua pihak menghormati mekanisme adat, termasuk pelapor dan pihak perusahaan, agar ruang dialog tidak semakin menyempit di tengah konflik lahan yang sudah lama membelit Sebabi. Dia menegaskan, adat bukan tandingan hukum negara.

    ”Adat adalah mitra dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat,” katanya.

    Sengketa lahan di Sebabi sebelumnya bermula dari tumpang tindih klaim penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber hidup masyarakat dengan areal kerja perusahaan perkebunan sawit.

    Konflik itu seolah tak berujung. Warga berkali-kali menuntut kejelasan soal lahan yang diklaim, ganti rugi, hingga realisasi plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan. Ketidakpastian itulah terus berlangsung.

    Puncaknya terjadi 4 September 2025. Di wilayah operasional perusahaan, warga mendirikan pondok sebagai bentuk aksi bertahan di lahan yang mereka klaim.

    Peristiwa itu kemudian memunculkan laporan dugaan penganiayaan, yang menyeret nama Petrus Limbas, warga yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan klaim tanah, hingga berujung proses hukum pidana. Persoalan adat masuk panggung.

    Sehari setelah kejadian, Kedamangan Telawang menerima laporan dan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme adat yang akhirnya dinilai diabaikan. (ign)

  • 1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    1.700 Warga Ancam “Kepung” Polres Kotim, Tokoh Adat Desak Penghentian Penyidikan Petrus Limbas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tokoh adat dan masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Telawang (Kotim) dan Seruyan Raya (Seruyan), menyurati Kapolres Kotawaringin Timur. Mereka mendesak penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas, warga Desa Sebabi yang ditetapkan tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama.

    Tuntutan penghentian penyidikan terhadap Petrus Limbas (PL) disertai ancaman. Sebanyak 1.700 warga siap bergerak ke Kantor Polres Kotim jika permintaan itu tidak disambut bijak.

    Dalam surat yang dikeluarkan 26 Februari 2026 itu, seluruh unsur tokoh masyarakat adat Kecamatan Telawang, warga Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang, Desa Pondok Damar, dan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, menyampaikan tiga permintaan pokok kepada Kapolres Kotim.

    Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, penghentian seluruh proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ketiga, jaminan perlindungan atas seluruh hak-hak hukum Petrus Limbas.

    ”Dengan ini kami sampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Timur terkait proses hukum Saudara Petrus Limbas, kami merasa keberatan,” demikian bunyi pengantar surat itu.

    Bagian paling keras dari surat itu justru ada di paragraf terakhir. Ditulis dalam huruf kapital seluruhnya, seolah ingin memastikan tidak ada kata yang terlewat oleh pembacanya.

    ”Kami sampaikan dengan tegas, jika permintaan kami di atas tidak disikapi dengan bijak, atas dukungan 1700 masyarakat yang bertanda tangan serta seluruh tokoh masyarakat adat dan seluruh organisasi masyarakat Desa Sebabi, Desa Tanah Putih, Desa Penyang (Kecamatan Telawang), Desa Pondok Damar, Desa Bangkal (Kecamatan Seruyan Raya) akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Polres Kotawaringin Timur, sampai dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan.”

    Demikian yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Gahara (Ketua Dewan Adat Dayak Kotim), Yustinus Saling Kupang (Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang), Yastok SK (Ketua Batamad Kecamatan Telawang), dan Chihue (Ketua DAD Kecamatan Telawang).

    Laman: 1 2

  • Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    Forum Administratif atau Arena Politik? Batas yang Kian Tipis dalam Rakor KHBS

    SAMPIT, kanalindependen.id – Narasi politik yang hadir dalam forum resmi pemerintahan dinilai masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ketika penyebutan partai politik dan perolehan suara pilkada berulang hadir dalam ruang kebijakan publik, batas antara komunikasi politik dan komunikasi pemerintahan mulai menipis.

    Pengamat politik dan kebijakan publik di Kotim, Riduwan Kesuma, menilai pola komunikasi tersebut perlu menjadi perhatian.

    ”Pola komunikasi politiknya masih harus banyak belajar supaya Kalteng bisa maju,” katanya saat merespons gaya komunikasi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rakot terkait Karyu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).

    Sebelumnya, rapat koordinasi penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwarnai penyampaian narasi yang menyentil unsur politik. Termasuk penyebutan nama partai, perolehan suara pilkada, dan pelabelan pengkritik, di luar pembahasan teknis distribusi bantuan sosial.

    Riduwan menyebut apa yang terjadi dalam forum tersebut masih berada dalam koridor kewajaran politik. Namun, kewajaran itu menurutnya tetap disertai tanggung jawab untuk menjaga fokus pada substansi kebijakan dan realisasi janji kepada publik.

    Dia mengingatkan bahwa pilihan bahasa dan narasi dalam forum resmi tidak hanya menyampaikan pesan kebijakan, tetapi juga membentuk persepsi publik terhadap cara pemerintah menjalankan programnya.

    “Kritik dari masyarakat adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari dalam kepemimpinan publik,” ujarnya.

    Menurut Riduwan, pembahasan menjadi berbeda ketika perolehan suara pilkada kembali disebut dalam forum kebijakan publik.

    Dalam situasi semacam itu, publik dapat dengan mudah mengaitkan narasi politik dengan distribusi program pemerintah, meski penyebutan tersebut dimaksudkan untuk menegaskan tidak adanya perbedaan dalam penyaluran bantuan.

    ”Ketika perolehan suara disebut dalam forum kebijakan, publik tentu akan membandingkannya dengan distribusi program yang dijalankan. Itu hal yang wajar dalam ruang demokrasi,” ujarnya.

    Laman: 1 2

  • Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    Rapat Kartu Huma Betang Sejahtera yang Menyentil Partai, Memori Pilkada, hingga Provokator

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat koordinasi soal Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama bupati dan wali kota se-Kalteng, Rabu (25/2/2026), bukan sekadar paparan angka dan jadwal penyaluran bantuan.

    Hampir sepanjang paparan dan diskusi dengan kepala daerah, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menggunakan bahasa politis yang menyelipkan nama partai, mengungkit memori pilkada, hingga menyebut ”provokator” di balik ramainya bahasan KHBS di ruang publik dan digital dalam setahun terakhir.

    Rapat tersebut digelar setelah rangkaian sosialisasi dan launching KHBS pada Jumat (20/2/2026) pekan lalu. Selain membahas KHBS, pertemuan itu juga terkait penyaluran penerima bantuan presiden di Kalteng.

    ”KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” ujar Agustiar.

    Dalam forum yang diikuti kepala daerah, jajaran Forkopimda, dan pejabat teknis itu, Agustiar kembali menegaskan bahwa bantuan tidak boleh membedakan partai, suku, agama, maupun daerah yang perolehan suaranya kecil saat pilkada.

    Penegasan itu disampaikan di tengah candaan dan pernyataan langsung yang menyinggung afiliasi politik dan peta suara saat Pilkada Kalteng 2024 lalu.

    Menyentuh Partai dan Hasil Pilkada

    Pada setiap sesi dialog dengan kepala daerah, Agustiar selalu menyinggung partai yang menaungi bupati. Gubernur menyapa bupati sambil mengaitkan posisi politik dengan konteks bantuan, lalu menegaskan bahwa program tidak melihat partai atau perbedaan apa pun.

    ”Saya tidak melihat agama apa pun, suku apa pun. Bapak kan Golkar kan? Tidak melihat Golkar. Tidak melihat partai yang tidak mengusung kami sebagai gubernur. Partai lain pun sama pengakuannya,” ucapnya, pada seorang kepala daerah.​​

    Rujukan ke hasil pilkada juga mengemuka. Agustiar menyebut ada daerah yang pada pemilihan lalu perolehan suaranya kecil, tetapi tetap mendapatkan alokasi bantuan besar.

    Agustiar bahkan blak-blakan menyebut di Sampit membagikan sekitar 50 ribu kartu sosialisasi (kartu huma betang versi sosialisasi kampanye, Red), namun warga yang mencoblos dirinya (pasangan Agustiar-Edy, Red) hanya sekitar 10 ribuan.

    Mengacu hasil perolehan suara Pilkada Kalteng di Kotim pada 2024 lalu, pasangan Agustiar–Edy unggul tipis dengan total 87.140 suara. Adapun untuk wilayah perkotaan yang terdiri dari dua kecamatan; Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, totalnya sebesar 30.652 suara.

    Bupati Kotim Halikinnor merespons sentilan Gubernur saat diberi kesempatan bicara. ”Walaupun Pak Gubernur kalah di kota, tetapi menang di kecamatan-kecamatan saya. Jadi, untuk Kotawaringin Timur, Pak Gubernur tetap menang secara keseluruhan, sehingga alhamdulillah banyak sekali bantuan yang disampaikan ke Kotawaringin Timur,” katanya.

    Laman: 1 2 3

  • Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun membuka kemungkinan melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi Danau Lentang ke aparat penegak hukum (APH) jika benar terjadi.

    Pernyataan itu disampaikan Rimbun dalam wawancara dengan Kanal Independen, Senin (23/2/2026).

    ”Kalau memang perusahaan melanggar atau menghapus aset tersebut, kita punya kewenangan untuk menyampaikan dan melaporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

    “Karena ini terkait aset negara, aset pemerintah,” tambahnya lagi.

    Sebelumnya, hasil pengecekan dan dokumentasi berupa rekaman foto dan video di lapangan oleh warga memperlihatkan, ada saluran irigasi Danau Lentang yang diiris untuk jalan, ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    Untuk memperkuat pengawasan, Rimbun menegaskan, DPRD Kotim memiliki tujuh anggota dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, wilayah tempat irigasi itu berada, bersama anggota Komisi 4 (bidang pembangunan) dan Komisi 2 (bidang perkebunan).

    ”Kami akan meminta kepada anggota di dapil tersebut untuk turun ke lapangan. Juga kepada komisi terkait sesuai tupoksinya,” katanya.

    Menurut Rimbun, dana yang telah dikucurkan untuk pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersebut mencapai miliaran rupiah dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, pihak terkait dari Pemprov Kalteng perlu melakukan pengecekan ke lapangan.

    ”Kami minta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini secara teknis Dinas PU, untuk segera melihat dan turun ke lapangan. Di sana ada aktivitas masyarakat dan juga aktivitas perusahaan. Kalau itu memang masuk aset provinsi tetapi juga berada di kawasan perizinan IUP atau HGU perkebunan, maka itu harus segera diselesaikan,” tegasnya.

    Rimbun menegaskan, pihaknya tak menginginkan ada dana yang sudah digelontorkan sebagai aset negara terkesan dibiarkan.

    Laman: 1 2

  • Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    Irigasi Negara Dikepung Sawit, Bupati Kotim Didesak Audit Total Izin Sawit di Danau Lentang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengkarut lahan irigasi Danau Lentang tak boleh lagi dibiarkan menggantung. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor diminta membuka secara transparan peta perizinan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) beserta skema plasma di sekitar jalur irigasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan pengamat kebijakan publik dan politik di Kotawaringin Timur, Riduan Kesuma. Menurutnya, polemik sengketa lahan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma sudah terlalu lama digantung tanpa kepastian hukum yang tegas dan final.

    ”Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” kata Riduan kepada Kanal Independen, Minggu (22/2/2026).

    Riduan yang juga tergabung dalam Komunitas Peduli Kotim ini menuturkan, pola penyelesaian yang selama ini ditempuh cenderung administratif dan seremonial, tanpa menyentuh akar masalah di lapangan.

    Riduan menyoroti keberadaan jaringan irigasi Danau Lentang yang dibangun sekitar 2009, jauh sebelum polemik sengketa mencuat ke permukaan. Jalur irigasi ini bukan sekadar parit biasa, melainkan aset negara yang menopang sistem pengairan dan mata pencarian warga di sekitarnya.

    Jika belakangan kawasan tersebut ternyata masuk dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) inti maupun areal pengembangan kebun BSP, Riduan menilai ada pertanyaan serius yang harus dijawab. Pada titik mana proses perizinan dan penataan ruang mulai mengabaikan keberadaan irigasi tersebut?

    ”Kalau memang di lokasi itu sudah ada aset negara sebelum izin keluar, maka itu harus menjadi bahan evaluasi. Mengapa tidak diinklap (dikecualikan, Red) sejak awal dalam proses perizinan?” tegasnya.

    Dia melanjutkan, pengabaian terhadap aset irigasi di tahap perencanaan dan izin justru menjadi sumber konflik berkelanjutan sampai hari ini.

    Peta Izin yang Gelap dan Tumpang Tindih

    Salah satu sorotan Riduan adalah minimnya transparansi data perizinan di kawasan irigasi Danau Lentang. Batas kebun inti, blok plasma, lahan warga, hingga fasilitas umum seperti saluran irigasi dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan terbuka kepada publik.

    Ketidakjelasan itu membuka ruang tafsir dan klaim sepihak di lapangan. Warga mengaku lahannya masuk jalur irigasi dan telah dikelola turun‑temurun, sementara perusahaan dan koperasi plasma membawa dokumen kemitraan dan peta kerja sama.

    Dalam posisi tarik‑menarik tersebut, Pemkab Kotim dinilai cenderung berperan sebagai penengah pasif.

    Riduan menegaskan, Bupati Kotim memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin BSP. Termasuk memverifikasi ulang batas‑batas areal inti, plasma, dan posisi persis jalur irigasi.

    Tanpa itu, lanjutnya, sengketa tumpang tindih lahan hanya akan berputar di lingkaran yang sama.

    Laman: 1 2

  • Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    Fakta Baru Irigasi Danau Lentang, Saluran Diiris dan Ditimbun

    SAMPIT, kanalindependen.id – Klaim PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang berulang kali menegaskan tidak menutup atau merusak saluran Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhadapan dengan temuan terbaru di lapangan.

    Ada saluran yang diiris untuk jalan, ada yang ditimbun, dan ditanami sawit di atasnya.

    Menggunakan kelotok ces, warga menyusuri saluran primer lebih dari satu jam menuju ujung Dusun Teluk Tewah.

    Jaringan itu terdiri dari 15 saluran sekunder dengan panjang sekitar 600–700 meter masing‑masing. Sejak sekunder 6 hingga sekunder 12, hamparan di kiri‑kanan saluran sudah didominasi kebun sawit, mengurung kanal yang dulu terbuka menjadi lorong sempit diapit barisan tanaman.

    Pada beberapa titik, perubahan fisik saluran tampak jelas. Warga menunjukkan potongan kanal yang diiris memanjang untuk akses jalan, lalu bagian lain yang ditimbun tanah dan di atasnya berdiri sawit muda.

    Jejak aliran air yang dulu menyambung kini terputus, digantikan punggung jalan tanah dan gundukan di bawah batang sawit.

    ”Dibilang tidak menutup saluran itu tidak benar. Kami lihat sendiri ada yang diiris, ada yang ditutup lalu ditanam sawit,” ujar Isur, salah satu warga yang ikut turun langsung menyusuri jalur irigasi.

    Dia menegaskan, klaim bahwa irigasi tidak terdampak mungkin masih cocok dengan kondisi saat tim pemerintah melakukan pengecekan awal pada 2023. Akan tetapi, hal itu sudah tidak relevan dengan situasi 2026.

    Laman: 1 2

  • Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jaringan Irigasi Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dibangun dengan uang publik untuk mengairi lahan warga.

    Dalam praktiknya di lapangan, jalur irigasi itu kini terkepung pembukaan lahan dan rencana kebun sawit yang dikaitkan dengan konsesi perusahaan. Aset negara itu berada di tengah ekspansi kebun sawit yang terus meluas di sekitarnya.

    Konflik yang mencuat kembali sejak awal 2026 di Danau Lentang memperlihatkan bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan benturan antara fungsi irigasi publik dan logika perluasan kebun di atas kawasan yang selama ini diyakini warga sebagai sempadan dan jaringan irigasi.

    Irigasi yang Dibangun Negara, Bukan Jalur Kosong

    Jejak administrasi menunjukkan Irigasi Sei Danau Lentang bukan ”ruang kosong” yang baru dibuka belakangan.

    Warga mengusulkan pembangunan jaringan irigasi itu sejak 2003. Pada 2009, Dinas Pekerjaan Umum Kalteng merealisasikannya sebagai saluran primer dan sekunder untuk menopang pertanian di Luwuk Bunter dan sekitarnya.

    Jaringan ini masih beberapa kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menegaskan statusnya sebagai infrastruktur sumber daya air yang sah dan aktif.

    Irigasi ini mengairi kebun karet, sawit rakyat, dan lahan pangan seperti jagung dan umbi‑umbian yang dikelola warga di sekitar Danau Lentang.

    Bagi masyarakat, saluran air dan sempadannya adalah garis hidup: penanda ruang tanam, sumber air, sekaligus batas tak tertulis terhadap ekspansi kebun perusahaan.

    ”Ini irigasi milik pemerintah provinsi. Dibangun dari usulan masyarakat, dan selama ini masih difungsikan untuk mengairi lahan,” tegas John Hendrik, warga yang aktif mengawal persoalan ini.

    Dalam pemahaman warga, jalur itu jelas statusnya sebagai aset negara. Bukan tanah kosong yang bisa tiba‑tiba masuk ke peta konsesi.​

    Ekspansi Kebun Mengepung Kawasan Irigasi

    Situasi berubah ketika alat berat perusahaan berkali‑kali masuk ke kawasan yang warga kenal sebagai jalur irigasi dan jaringannya. Konflik sudah muncul beberapa tahun lalu dan sempat mereda pada 2023, ketika Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta aktivitas alat berat di jalur itu dihentikan sementara.

    Akan tetapi, tanpa penuntasan menyeluruh terhadap status irigasi dan tumpang tindih lahan, persoalan hanya mengendap.

    Awal 2026, eskalasi kembali terjadi. Warga menyebut aktivitas pembukaan lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang kembali berlangsung, dengan tanda‑tanda penyiapan areal untuk penanaman sawit.

    Mereka memprotes, mendatangi lokasi, hingga melayangkan somasi kepada PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) yang kebunnya berada di sekitar areal tersebut.

    Kepada kanalindependen.id, Hendrik menjelaskan, kekhawatiran warga.

    ”Irigasi ini dibangun dari uang negara, tapi sekarang arealnya digarap, seolah‑olah jadi bagian dari kebun perkebunan. Kalau ini dibiarkan, ke depan irigasi siapa yang berani jamin tetap ada?” katanya, beberapa waktu lalu.

    Sebuah foto udara yang diperoleh Kanal Independen memperlihatkan secara jelas, jalur irigasi dikepung perkebunan sawit.

    Laman: 1 2