Kategori: Kotawaringin Timur

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)

  • Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkobar tanpa ada tanda-tanda mereda. Di saat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi kemunculan 14 titik panas (hotspot) dalam 24 jam terakhir, kebakaran hebat kembali melalap lahan seluas lima hektare di kawasan Jalan Kuda Marleh, sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (27/7/2026).

    Kobaran api yang meletus sejak Senin siang dengan cepat menguasai vegetasi semak dan gambut kering di sepanjang Jalan Kuda Marleh. Kombinasi cuaca terik, kondisi bahan bakar vegetasi yang amat gersang, serta hembusan angin kencang membuat lidah api merambat sangat liar, merusak hamparan lahan hingga seluas 5 hektare (50.000 meter persegi).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan pertempuran sengit jajarannya di garis depan untuk mengunci pergerakan api agar tidak menjebol benteng kawasan permukiman Desa Eka Bahurui.

    “Lokasi kebakaran sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare,” terang Multazam, Senin malam.

    Tim gabungan dari BPBD Kotim bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) mengerahkan armada tangki dan personel penuh ke lokasi. Hingga Senin malam, petugas masih berjibaku menembus pekatnya kepulan asap guna melakukan penetrasi air and penyisiran bara gambut (cooling down) agar api tidak kembali menyala akibat tiupan angin malam.

    Di saat petugas berjibaku di Kuda Marleh, pembaruan data BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit per Senin (27/7) pukul 16.00 WIB mengonfirmasi adanya 14 titik panas (hotspot) yang mengepung 8 kecamatan di Kotim. Pemantauan satelit NOAA-20 dan SNPP mencatat seluruh titik panas ini memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi dengan radius akurasi sekitar 321 meter.

    Sebaran titik panas tersebut didominasi oleh Kecamatan Parenggean dengan empat titik, disusul Telaga Antang tiga titik, serta Bukit Santuai dan Mentawa Baru Ketapang yang masing-masing mencatat dua titik panas di mana posisi di MB Ketapang berada di Desa Eka Bahurui dekat dengan lokasi kebakaran Kuda Marleh. Sementara itu, empat kecamatan lainnya yaitu Antang Kalang, Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Teluk Sampit masing-masing terdeteksi menyumbang satu titik panas. 

    Terbakarnya lahan seluas 5 hektare di Jalan Kuda Marleh yang terdeteksi presisi oleh satelit BMKG di Desa Eka Bahurui adalah alarm keras bahwa wilayah pinggiran Kota Sampit sedang menjadi sasaran empuk pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal. Terbakar bertahap dari siang hingga malam hari di kawasan yang terus berkembang menjadi area pemukiman atau perkebunan bukanlah kebetulan alam biasa.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi bencana yang sangat tajam. Ketika data BMKG telah menyediakan koordinat presisi hingga radius 321 meter melalui satelit NOAA-20/SNPP, Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak punya alasan lagi untuk berlindung di balik narasi ‘kesulitan mendeteksi pelaku’!

    Polsek Ketapang bersama Polres Kotim harus segera memasang police line di area 5 hektare Kuda Marleh untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan menyegel aset tanah yang terbakar, sekaligus menerapkan sanksi pidana lingkungan bagi siapa pun yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar demi keuntungan pribadi. Selain itu, mengingat Parenggean menyumbang hotspot terbanyak, Pemkab Kotim harus segera memobilisasi posko gabungan dan memperketat patroli darat di wilayah utara sebelum api gambut menyebar tak terkendali.

    Masyarakat dan pahlawan pemadam kebakaran di lapangan tidak boleh terus-menerus dikorbankan menghirup asap racun akibat kebebalan oknum pembuat titik api di musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu

    ​Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.

    ​”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).


    ​Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

    Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru

    ​Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.

    ​SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.

    ​Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!

    ​Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.

    ​Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)

  • Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    Pelarian Karyawan Penggelap Toko Indra Tani Berakhir di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan Lintas Provinsi

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Pelarian AS (35), seorang karyawan penjaga toko yang nekat melarikan inventaris serta uang tunai milik tempatnya bekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya kandas di provinsi tetangga. Usai buron selama satu bulan lebih sejak Juni 2026, terlapor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

    Kronologi Siasat Karyawan Toko dan Bukti CCTV

    Aksi penggelapan yang dilakukan AS pertama kali terkuak pada Senin pagi (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pemilik Toko Indra Tani yang hendak membuka toko dibuat curiga lantaran pintu utama terkunci rapat dari luar.

    Kecurigaan pemilik toko terbukti saat memeriksa area dalam toko bersama saksi. Sejumlah barang berharga and uang tunai di laci kasir telah amblas. Pengusutan internal melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) langsung menunjuk keterlibatan AS yang saat itu menjabat sebagai karyawan penjaga toko.

    “Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV, terduga pelaku diketahui merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan penjaga toko. Pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kotim,” terang Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).

    Rincian aset toko yang diduga digelapkan oleh AS meliputi; Aset Elektronik & Komunikasi: 1 unit laptop Axioo F1G dan 1 unit smartphone Realme. Uang Tunai Kasir: Rp7.492.000 yang disikat dari laci kasir. Armada Operasional: 1 unit sepeda motor inventaris Suzuki UK 110 NE dengan nomor polisi KH 4764 Q. Total Estimasi Kerugian: Mencapai Rp16.642.000.

    Operasi Penyergapan Lintas Provinsi dan Jerat KUHP Baru

    Usai melancarkan aksinya, AS langsung kabur meninggalkan wilayah Kotim menuju Kota Banjarmasin. Keberadaan terlapor yang terdeteksi di Kalsel memicu pengerahan operasi perburuan lintas wilayah.

    Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi ketat dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel. Hasilnya, AS diringkus tanpa perlawanan di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, lalu diboyong kembali ke Mako Polres Kotim.

    “Terlapor berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin dengan dukungan personel gabungan. Saat ini AS sudah berada di Mako Polres Kotim untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Edy Wiyoko.

    Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan AS melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Polisi saat ini masih terus melengkapi berkas perkara and melacak keberadaan sisa barang bukti yang sempat dikuasai terlapor.

    Keberhasilan Polres Kotim membekuk AS di Banjarmasin adalah pembuktian efektivitas sinergi koordinasi antar-kepolisian lintas provinsi. Namun, dari kacamata keamanan bisnis lokal di Sampit, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan toko ini memberikan pelajaran berharga terkait kerentanan manajemen internal (insider threat).

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Kasus di Toko Indra Tani adalah fenomena klasik dalam bisnis ritel daerah: memberikan kepercayaan penuh dan akses kunci aset (motor, kasir, laptop) kepada karyawan tanpa adanya sistem kontrol ganda atau background check yang ketat.

    Proses hukum terhadap AS menggunakan Pasal 488 KUHP Baru (UU 1/2026) harus dikawal hingga tuntas agar memberikan efek jera (deterrent effect).

    Para pemilik usaha Ritel dan UMKM di Kotim diimbau untuk memperketat seleksi penerimaan karyawan, menerapkan pemisahan wewenang kasir dan pemegang kunci toko, serta memastikan sistem rekaman CCTV beroperasi secara online/real-time untuk meminimalkan potensi kejahatan internal di masa mendatang. (***)

  • Dilema Air Bersih vs Pemadaman Karhutla Kotim, Hotspot Tembus 559 Titik

    Dilema Air Bersih vs Pemadaman Karhutla Kotim, Hotspot Tembus 559 Titik

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi dampak musim kemarau di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai berdampak serius pada kebutuhan dasar masyarakat. Memasuki fase awal ancaman kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dihadapkan pada dilema krusial: membagi alokasi air untuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau memprioritaskan pasokan air bersih bagi warga pada Sabtu (25/7/2026).

    Ancaman Kekeringan Menjelang Puncak Kemarau dan Kasus Desa Tanah Putih

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, menjelaskan bahwa dampak kemarau mulai terasa membebankan operasional sejak awal Juli. Jika situasi di lapangan memburuk seiring meningkatnya titik api, keterbatasan sumber daya air dapat memaksa pemerintah mengambil pilihan prioritas.

    “Posisi di awal bulan Juli sudah terasa sekali. Nantinya akan ada pilihan, air bersih atau air pemadaman. Mudah-mudahan karhutla terkendali, sehingga kami bisa bagi kekuatan untuk distribusi air bersih,” ujar Multazam.

    Sinyal gangguan pasokan air bersih mulai muncul di beberapa wilayah. BPBD Kotim mencatat laporan dari masyarakat Desa Tanah Putih, di mana salah satu dukuh di kawasan tersebut mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

    Kondisi ini rentan memukul kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Selain ketersediaan, kualitas air konsumsi juga menjadi perhatian utama agar tetap memenuhi standar kesehatan.

    Dorongan CSR Perusahaan dan Lonjakan Hotspot Tembus 559 Titik

    Guna mengantisipasi krisis yang lebih luas, BPBD Kotim mendorong keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) di sekitar area pemukiman warga untuk mengalokasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) penyediaan sumber air bersih. Contoh penanganan telah berjalan di Desa Bagendang Tengah melalui penyediaan sumur bor dalam hasil kerja sama dengan pihak ketiga.

    Persoalan ketersediaan air ini mencuat di tengah lonjakan tajam kasus karhutla di Kotim. Rekapitulasi BPBD hingga 24 Juli 2026 mencatat data statistik sebagai berikut; Total Hotspot: Mencapai 559 titik (melampaui akumulasi hotspot sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 453 titik). Kejadian & Penanganan: 93 kejadian karhutla dengan 106 kali pengerahan pemadaman. Total Luas Terbakar: Dipetakan mencapai 192,00030 hektare. Sebaran Wilayah Terbakar: Wilayah Kotim Tengah mencatat area terluas yakni 110,17130 hektare (57,38persen), disusul Kotim Selatan sebesar 80,37900 hektare (41,86persen), dan Kotim Utara sebesar 1,45000 hektare (0,76persen).

    Dilema antara pemadaman api dan penyediaan air bersih di Kotim adalah peringatan dini bahwa ancaman kemarau tidak hanya berdampak pada aspek kebakaran, tetapi juga pada ketahanan kebutuhan dasar manusia. Menghadapi potensi puncak kemarau yang masih akan berlangsung, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa skema taktis yang terukur.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi yang tajam. Mendorong porsi CSR perusahaan perkebunan untuk penyediaan sumur bor seperti di Bagendang Tengah adalah langkah pendukung yang baik, namun pemerintah daerah tetap wajib memperkuat infrastruktur air bersih publik dan armada distribusi secara mandiri.

    Guna mencegah memburuknya krisis di wilayah seperti Desa Tanah Putih, beberapa langkah konkret perlu dieksekusi; Sinergi Sumber Air Pemadaman dan Konsumsi: Pemkab Kotim perlu memetakan embung atau titik pasokan air baku khusus pemadaman agar tidak mengganggu cadangan air bersih warga. Pemanfaatan Anggaran Darurat (BTT): Menyiapkan skema mobilisasi armada tangki tambahan untuk distribusi air bersih jika kekeringan makin meluas.

    Pengendalian karhutla dan penanganan krisis air bersih harus berjalan sejajar agar keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kotim tetap terlindungi. (***)

  • Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pilu mendalam kini menggelayuti benak para petani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi sekadar menjadi statistik angka di atas kertas birokrasi, melainkan telah menghancurkan secara langsung urat nadi perekonomian warga. Kebun kelapa sawit milik warga di Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, luluh lantak dilalap amukan si jago merah tepat saat tanaman memasuki masa panen produktif pada Jumat (24/7/2026).

    Isak Pasrah Petani dan Rambatan Api Hingga ke Bapinang Hilir

    Bagi para petani kecil, terbakarnya kebun yang telah dirawat bertahun-tahun adalah pukulan telak yang memupus harapan hidup keluarga. Salah seorang pemilik kebun, Hasmi, hanya bisa tertunduk pasrah menyaksikan hamparan pohon sawitnya yang siap dipanen berubah menjadi tiang-tiang arang yang menghitam.

    “Kalau sudah begini, apalah daya. Penghasilan sudah di depan mata, luluh seketika akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hasmi dengan nada getir, Jumat (24/7/2026).

    Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kobaran api mulai menjebol benteng pertahanan lahan di Desa Babirah sejak Kamis (23/7/2026). Hingga Jumat siang, gumpalan asap tebal masih membubung tinggi karena lidah api belum sepenuhnya dapat dipadamkan, bahkan terus bergerak liar merambat menembus teritori Desa Bapinang Hilir.

    Warga setempat bersama tim pemadam gabungan terus bertarung di garis depan untuk menyekat pergerakan api agar tidak melahap komplek pemukiman and perkebunan warga lainnya.

    Rekor Buruk 2026: 559 Hotspot Tembus Rekor Total Tahun Lalu

    Tragedi yang menimpa petani Babirah merupakan cerminan dari melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat akumulasi angka yang kian mengerikan; Total Luas Lahan Terbakar: Mencapai 191,856 hektare dari 93 kejadian karhutla (102 kali operasi penanganan) per Kamis (23/7/2026). Ledakan Hotspot: Per Jumat (24/7/2026), akumulasi titik panas (hotspot) di Kotim telah menyentuh 559 titik. Rekor Lampaui Tahun 2025: Angka 559 hotspot ini secara resmi telah melampaui total keseluruhan hotspot sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 453 titik!

     

    Terbakarnya kebun sawit warga di Desa Babirah Pulau Hanaut di saat masa panen adalah pemandangan yang sangat memilukan sekaligus bukti nyata betapa lambatnya proteksi bencana terhadap aset ekonomi rakyat kecil. Ketika 559 titik panas menyala dan luas lahan terbakar mendekati angka 200 hektare, rakyat kecillah yang menanggung kerugian paling nyata kehilangan mata pencaharian yang dibangun belasan tahun hanya dalam hitungan jam.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum and sosial yang sangat tajam. Kasus di Desa Babirah tidak boleh menguap begitu saja sebagai musibah alam biasa. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Pulau Hanaut wajib menerjunkan tim penyidik ke lokasi untuk melakukan olah TKP!

    Apakah titik api di Babirah murni terpicu perambatan api liar dari lahan telantar, atau ada pemicu arson (kesengajaan) dari oknum yang sengaja membakar lahan di sekitarnya?

    Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan investasi masyarakat kecil, pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi! Pemerintah Kabupaten Kotim juga didesak untuk tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menyiapkan skema bantuan atau pemulihan ekonomi bagi para petani swadaya yang kebunnya hangus agar mereka tidak terperosok ke dalam kemiskinan di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    Penusukan Siang Bolong di Baamang Tengah Karyawan Swasta Dilarikan ke RSUD dr Murjani Akibat Luka Dada Polisi Buru OTK

    SAMPIT , Kanalindependen.id – Teror aksi kejahatan jalanan di siang hari bolong kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Baamang. Seorang pria berinisial RIW (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, menjadi korban penusukan keji oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Baamang Tengah I, RT 006/RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa pagi (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Luka Serius di Dada dan Tangan Kiri: Korban Dirujuk ke RSUD dr Murjani

    Akibat gempuran senjata tajam secara mendadak tersebut, korban menderita luka tusuk yang sangat kritis di bagian dada serta tangan kiri. RIW sempat dilarikan warga ke Puskesmas Baamang I untuk mendapatkan pertolongan pertama emergency. Namun, akibat parahnya pendarahan dan luka di area dada, korban terpaksa dirujuk secara intensif ke RSUD dr Murjani Sampit guna menjalani penanganan medis lanjutan.

    Musibah ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial Wo (50) usai dihubungi sang istri. Mendapat kabar putra kandungnya tersungkur akibat diserang sajam, WO langsung bergegas menuju Puskesmas Baamang I and mendapati anaknya tengah terbaring lemah dengan luka penusukan.

    Merasa keberatan dan tidak terima atas aksi keji yang membahayakan nyawa putranya, Wo secara resmi mendatangi Mapolsek Baamang untuk membuat laporan polisi agar pelaku diseret ke jalur hukum.

    “Benar kejadiannya, dan orang tua korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Baamang. Saat ini perkaranya sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan dalam tahap penyelidikan intensif,” terang Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, Kamis (23/7/2026).

    Penyidikan Polsek Baamang dan Penerapan Pasal Penganiayaan Berat KUHP Baru

    Laporan resmi musibah penusukan ini telah teregister secara hukum dengan nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 Juli 2026.

    Sebagai langkah awal berburu jejak pelaku, Unit Reskrim Polsek Baamang telah memeriksa dua orang saksi kunci yang berada di sekitar lokasi kejadian saat penusukan terjadi. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Saat ini tim opsnal Polsek Baamang tengah menyisir bukti petunjuk di TKP serta melacak motif di balik aksi penyerangan nekat tersebut guna memborgol pelaku OTK yang masih berkeliaran.

    Aksi penusukan yang menimpa RIW (31) di Jalan Baamang Tengah I pada pukul 09.00 WIB adalah sinyal bahaya bahwa ruang publik di kawasan perkotaan Sampit kian tidak aman dari teror aksi kekerasan sajam. Melakukan penyerangan hingga menusuk dada korban di tengah pemukiman padat pada pagi menjelang siang membuktikan keberanian and kebebalan pelaku yang tidak takut pada penegakan hukum.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan keamanan yang sangat tajam. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan aksi kejahatan jalanan yang memicu keresahan massa di Kecamatan Baamang. Unit Reskrim Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim wajib mengusut tuntas motif di balik aksi penusukan ini!

    Apakah penyerangan ini murni aksi penganiayaan berencana, indikasi pembegalan/perampokan yang gagal, atau ada motif personal/dendam pribadi?

    Tim opsnal kepolisian tidak boleh lambat. Kamera CCTV di sepanjang koridor Jalan Baamang Tengah I serta keterangan saksi di sekitar lokasi harus diperiksa secara rinci.

    Penerapan Pasal 466 KUHP Baru (UU 1/2023) tentang Penganiayaan Berat sudah tepat, namun yang paling dinanti masyarakat Baamang saat ini adalah kepastian hukum: pelaku OTK harus ditangkap dalam waktu singkat sebelum kembali memakan korban jiwa lainnya. (***)

  • Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    Bandar Sabu Lini Depan Diberangus IRT di Jalan Sudirman Km 28 Ditangkap Bersama 106 Paket Sabu 63 Gram dan Uang Tunai Rp5 Juta

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala sedang kembali diukir oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu lokal, diringkus petugas saat mengoperasikan bisnis haramnya di rumah/garasi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Rabu sore (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penggerebekan Garasi Jalan Sudirman dan Penggeledahan Transparan

    Operasi penyergapan yang mengejutkan warga Pasir Putih ini dieksekusi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Kotim menindaklanjuti laporan proaktif masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa lokasi garasi rumah terlapor kerap dijadikan tempat transaksi eceran maupun partai besar narkotika jenis sabu.

    Menanggapi laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan intensif di sekitar lokasi sasaran hingga berhasil mengunci and mengamankan NS tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi. Terlapor berhasil diamankan, kemudian ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar sebelum dilakukan penggeledahan di rumah/garasi terlapor,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (23/7/2026).

    Manifes Penyitaan 106 Klip Sabu Siap Edar dan Uang Tunai lima Juta Rupiah

    Siasat terlapor untuk menyembunyikan kristal haram di area garasi rumahnya terbakar habis saat petugas melakukan pembongkaran. Dari hasil penyisiran di TKP, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu.

    Hasil penimbangan forensik mencatat total berat kotor barang haram tersebut mencapai 63,19 gram bruto. Selain menyita 106 paket sabu siap edar, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp5.000.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan transaksi eceran, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

    Atas temuan jumbo ini, NS (47) beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum ketat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.

    Penyergapan NS (47) bersama barang bukti 63,19 gram sabu di Jalan Jenderal Sudirman Km 28 Kelurahan Pasir Putih menyingkap realitas yang kian memprihatinkan: status Ibu Rumah Tangga (IRT) kini kerap dijadikan tameng atau kamuflase strategis oleh jaringan pengedar untuk menyamarkan gudang penyimpanan sabu dari endusan aparat. Menyimpan 106 paket sabu dengan bobot di atas setengah ons menegaskan bahwa NS bukan sekadar pengecer kecil, melainkan pengumpul/bandar lini depan yang menyuplai barang haram ke para perantara di wilayah Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Penangkapan NS bersama 63 gram sabu adalah prestasi represif yang patut diapresiasi tinggi. Namun, Satresnarkoba Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya berhenti pada figur IRT ini. Penyidik wajib membongkar jalur logistik utama yang memasok 63,19 gram sabu tersebut ke garasi Km 28!

    Seorang IRT yang menguasai 106 klip sabu tentu terhubung dengan jaringan bandar yang lebih besar di tingkat kabupaten atau lintas provinsi melalui koridor poros Jalan Jenderal Sudirman.

    Pihak kepolisian harus melacak alur komunikasi dan transaksi keuangan NS untuk menggulung aktor intelektual di atasnya. Jangan biarkan koridor Pasir Putih dijadikan sarang logistik narkoba yang merusak generasi muda Sampit di sisa tahun 2026 ini! Bandar 63 gram sabu diringkus! Sapu bersih jaringan narkoba Sampit! (***)

  • Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    Wabup Irawati Sidak Karhutla: Jangan Cuma Warning Puntung Rokok, Seret Pembakar Lahan Baamang ke Meja Hijau!

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian mengepung wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang jauh lebih radikal. Pasca-insiden meletusnya kebakaran semak belukar yang nyaris membakar kompleks perumahan di Baamang Barat, Wakil Bupati Kotim Irawati turun langsung meninjau proses pemadaman karhutla di koridor Jalan Sampit-Palangka Raya pada Rabu (22/7/2026).

    ​Namun, di tengah kepungan asap yang kian mengancam kesehatan publik, publik menuntut langkah represif nyata: penegakan hukum pidana bagi para pelaku pembakaran lahan, bukan sekadar imbauan lisan.

    ​Sidak Lapangan Wabup Irawati dan Sorotan Imbauan Puntung Rokok

    ​Dalam peninjauan di lapangan, Wabup Irawati memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menyepelekan sumber api sekecil apa pun di tengah puncak musim kemarau, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan dari atas kendaraan.

    ​”Jangan sampai membuang puntung rokok sembarangan. Pastikan bara rokok benar-benar sudah padam sebelum dibuang. Jangan melemparkannya ke pinggir jalan karena dapat memicu kebakaran, apalagi saat musim kemarau ketika rumput dan semak dalam kondisi kering,” tegas Irawati di lokasi.


    ​Ia menjelaskan bahwa kelalaian sederhana seperti melempar bara rokok atau membakar sampah tanpa pengawasan dapat memicu perambatan api liar yang cepat merembet ke lahan gambut. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap pekat yang berpotensi melumpuhkan sektor pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.

    ​Sinyal bahaya karhutla di kawasan perkotaan terbukti sangat nyata beberapa saat sebelum peninjauan Wabup dilakukan. Lahan kosong bervegetasi semak belukar seluas 30x 20 meter (600 meter persegi) di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, mendadak membara hebat and nyaris menyentuh dinding rumah warga.

    ​Personel Regu III Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Komandan Regu Supriansyah and Wakil Komandan Regu Sukmana Saleh bergerak taktis melakukan pengalihan rute usai merespons laporan kebakaran bangunan di Kecamatan Kota Besi. Tiba di lokasi pukul 17.47 WIB, tim langsung melancarkan lokalisasi agresif untuk menyekat pergerakan api.

    ​”Lokasi kebakaran berada cukup dekat dengan permukiman. Sesampainya di lokasi kami langsung melakukan penilaian situasi dan fokus melokalisasi api agar tidak menyebar ke rumah warga. Alhamdulillah api berhasil dikendalikan,” terang Sukmana Saleh.


    ​Gempuran air selama 30 menit berhasil mengunci kobaran api. Berdasarkan penilaian awal petugas di lapangan, titik api di lahan belukar Tidar tersebut murni terpicu oleh aktivitas manusia (human error) atau indikasi kesengajaan (arson).

    ​Kehadiran Wakil Bupati Irawati di lokasi pemadaman Jalan Tjilik Riwut Sampit-Palangka Raya memang memperlihatkan kepekaan pimpinan daerah. Namun, Kanal Independen melemparkan catatan kritis yang sangat tajam: Ditengah kebebalan oknum pembakar lahan di wilayah urban seperti Baamang, imbauan moral soal puntung rokok sudah habis masa berlakunya!

    ​Membakar semak belukar seluas 600 meter persegi di belakang kompleks perumahan padat penduduk di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar ‘kelalaian kecil’, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan nyawa publik secara langsung. Pemkab Kotim bersama Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik narasi “mengimbau masyarakat”.

    ​Penegakan hukum pidana mutlak dieksekusi secara agresif!

    ​Olah TKP dan Usut Aktor Arson: Polsek Baamang dan Polres Kotim wajib menerjunkan tim penyidik ke Jalan Tidar 3 untuk menyelidiki pemilik lahan dan mencari oknum yang menyulut api.

    ​Terapkan Sanksi Pidana: Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP (ancaman hingga 12 tahun penjara) atau undang-undang perlindungan lingkungan hidup untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata.

    ​Sanksi Pemilik Lahan Telantar: Pemkab Kotim harus memanggil pemilik lahan telantar yang membiarkan tanahnya menjadi sarang semak belukar mengering tanpa perawatan.

    ​Petugas pemadam kebakaran dari Regu III Disdamkarmat telah bekerja keras bertaruh nyawa lintas kecamatan. Jangan biarkan perjuangan mereka di lapangan menjadi sia-sia hanya karena negara lemas dalam menyeret para pembakar lahan ke meja hijau dengan tangan terborgol. (***)

  • Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    Pembakar Lahan Makin Bebal: Lahan Belakang Kompleks Perumahan Tidar Dibakar

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ulah oknum pembakar lahan di wilayah perkotaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai semakin bebal dan tidak memedulikan keselamatan nyawa warga. Di tengah kepungan cuaca kemarau gersang, aksi pembakaran lahan secara sengaja (arson) kembali meletus menyasar kawasan pemukiman padat. Kali ini, lahan kosong bervegetasi semak belukar di Jalan Tidar 3 Gang Langsat 4, tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Dwi Pratama, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sengaja disulut api pada Rabu sore (22/7/2026).

    ​Sinyal bahaya kebakaran lahan di kawasan urban ini direspons cepat oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim setelah menerima laporan warga pada pukul 17.21 WIB. Saat laporan masuk, armada Regu III sejatinya baru saja kembali dari Kecamatan Kota Besi usai menangani laporan kebakaran bangunan. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengalihan rute di tengah jalan untuk tancap gas merangsek ke lokasi kejadian.

    ​Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.47 WIB, petugas melakukan size up atau penilaian situasi taktis. Kobaran api ditemukan telah melahap hamparan semak belukar seluas kurang lebih 30 x 20 meter, dengan posisi yang sangat mengancam tembok belakang rumah warga.

    ​”Petugas langsung melakukan pemadaman dan berhasil melokalisasi api sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa,” terang Kasi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi.


    Satu Unit MTPK 13 Dikerahkan, Indikasi Arson Memuat Unsur Kriminal

    ​Dengan mengerahkan satu unit Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, personel Regu III menggempur pusat api guna mencegah lidah api melompati dinding kompleks perumahan. Seluruh rangkaian penanganan and penyisiran bara gambut akhirnya selesai sepenuhnya pada pukul 18.22 WIB tanpa memakan korban jiwa maupun luka-luka.

    ​Meski berhasil dijinakkan sebelum melahap bangunan warga, hasil penilaian awal di lapangan menunjukkan indikasi kuat unsur kesengajaan (arson). Kejadian berulang di kawasan pemukiman Baamang ini mempertegas kebebalan oknum yang sengaja memanfaatkan puncak kemarau demi pembersihan lahan (land clearing) secara instan.

    ​Meletusnya kebakaran lahan tepat di belakang Perumahan Citra Mandiri Tidar adalah bukti nyata bahwa para pembakar lahan di Sampit semakin bebal dan menantang hukum. Membakar semak belukar yang hanya berjarak hitungan meter dari tembok rumah warga di tengah musim kemarau bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum.

    ​Kanal Independen melemparkan kritik hukum yang sangat tajam. Narasi imbauan agar masyarakat “tidak membakar lahan” sudah tidak mempan bagi para pelaku arson urban. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Baamangwajib bertindak tegas dengan menerjunkan tim olah TKP ke Jalan Tidar 3!

    ​Pelaku pembakaran lahan di area pemukiman ini mutlak harus dijerat menggunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara untuk memberikan efek jera secara nyata.

    ​Pemerintah daerah bersama pengembang perumahan juga harus memanggil pemilik lahan telantar di kawasan Tidar untuk bertanggung jawab atas kebersihan lahannya. Jika para pelaku arson ini terus dibiarkan tanpa ada yang diborgol, maka warga di Kotawaringin Timur akan selalu berada di bawah teror ancaman kebakaran sepanjang kemarau 2026 ini. (***)