Kategori: Kalteng

  • Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    Melawan Arus Zaman di Telaga Baru: Membedah Filosofi ‘Satu Keping Pintu’ Dayak Ngaju  

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Di tengah gempuran penetrasi budaya modern dan visualisasi digital yang kian mendominasi ruang domestik generasi muda, denyut nadi tradisi leluhur Suku Dayak Ngaju rupanya belum sepenuhnya padam. Sebuah potret ketahanan budaya bernilai tinggi tersaji apik dalam rangkaian resepsi pernikahan pasangan Serli Marselina dan Rizky Ramadani yang memadati koridor Jalan Ir H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Minggu (7/6/2026).

    Simbol Perjuangan Hidup Lewat Gerakan Kuntau

    Alih-alih mengadopsi hiburan modern sekuler secara penuh, pelataran halaman perkawinan tersebut justru disulap menjadi arena pertunjukan sakral atraksi Lawang Sakepeng. Seni bela diri tradisional yang dikemas dalam format penyambutan gapura adat ini seketika menyedot perhatian ratusan pasang mata, mulai dari para tamu undangan hingga masyarakat bahu-jalan yang sengaja berhenti menyaksikan pertunjukan.

    Secara etimologi dan akar filosofinya, kata lawang merepresentasikan sebuah pintu atau gerbang kehidupan, sementara sakepeng bermakna satu keping tunggal. Tradisi turun-temurun ini merupakan manifestasi simbolis dari ritual pembukaan gerbang rintangan demi menjemput maslahat (kebaikan), sekaligus sebagai bekal spiritual bagi sepasang kekasih dalam mengarungi ombak dan perjuangan keras di realitas kehidupan baru.

    Meskipun gapura penahan yang didirikan di lokasi Desa Telaga Baru tersebut dirancang dalam balutan kesederhanaan, esensi magis dan nilai historisnya sama sekali tidak luntur. “Ini bukan pertandingan, tetapi bagian dari upaya melestarikan tradisi dan budaya. Jadi semua harus menjunjung sportivitas,” tegas sang pembawa acara melalui pengeras suara di sela-sela dentuman musik pengiring.

    Dalam lingkaran arena, pasang mata penonton disuguhi oleh kelenturan taktis para pesilat yang memperagakan jurus silat khas Dayak yang tersohor dengan nama Kuntau. Gerakan-gerakan dinamis namun mematikan tersebut secara historis terinspirasi dari observasi mendalam para leluhur terhadap perangai tangkas satwa kera atau beruk hutan. Dua pesilat lintas generasi berhadapan secara jantan dengan satu target utama: memutus tali penghalang yang membentang kokoh di tengah-tengah bentang gapura adat.

    Kehadiran Lawang Sakepeng di koridor Telaga Baru ini bukan sekadar pemanis seremonial belaka, melainkan sebuah pernyataan politik kebudayaan yang sangat krusial dari masyarakat pinggiran Sampit. Kaspul Anwar, orang tua dari mempelai wanita, mengonfirmasi sebuah paradoks sosial yang nyata terjadi saat ini.

    “Kami sengaja menghadirkan Lawang Sakepeng untuk hiburan bagi tamu undangan dan masyarakat. Kalau di kawasan perkotaan mungkin sudah jarang terlihat, tetapi di desa-desa tradisi ini masih sering ditampilkan dalam acara pernikahan,” ujar Kaspul Anwar dengan nada bangga sekaligus reflektif.

    Pernyataan Kaspul tersebut menguak fakta bahwa lanskap urban pusat kota Sampit perlahan-lahan mulai mengalami amnesia budaya. Nilai-nilai sakralitas komunal kian terpinggirkan oleh efisiensi gaya hidup modern yang serbainstan dan artifisial. Namun, kantong-kantong pemukiman pedesaan seperti Desa Telaga Baru terbukti masih konsisten berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir (the last bastion) bagi eksistensi tradisi Dayak Ngaju.

    Menariknya, regenerasi di atas tanah Bapanggang-Ketapang ini memperlihatkan dinamika yang sehat. Keterlibatan aktif aktor-aktor budaya dari level usia remaja, dewasa, hingga barisan pendekar senior menunjukkan bahwa Lawang Sakepeng berhasil memosisikan diri sebagai ruang perjumpaan lintas generasi. Fenomena sorak-sorai penonton seperti yang dituturkan oleh Bahrudin, salah seorang tamu undangan, menandakan bahwa denyut apresiasi publik terhadap seni Kuntau masih sangat organik.

    Tantangan terbesar pasca-resepsi Serli dan Rizky ini adalah bagaimana komitmen pelestarian ini tidak berhenti pada level perayaan domestik (pernikahan) semata. Lembaga Adat Dayak (DAD) bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim dituntut untuk merumuskan kebijakan struktural yang mampu mengintegrasikan seni Lawang Sakepeng ke dalam kurikulum pendidikan lokal atau ruang-ruang festival urban. Selama ruang publik perkotaan tidak memberikan panggung yang layak, warisan takbenda Kalteng ini akan selalu terancam terdomestikasi di sudut-sudut sepi pedalaman, menunggu waktu untuk tergerus sepenuhnya oleh zaman.(***)

  • Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    Tragedi Microsleep Ayah dan Anak di Bawah Ancaman Titik Buta Tronton

    SAMPIT, Kanalindependen.id –  Koridor rawan kecelakaan lalu lintas di jalur logistik pinggiran Kota Sampit kembali memakan korban. Insiden tabrakan berdarah melibatkan satu unit sepeda motor yang dikendarai sepasang ayah dan anak dengan armada truk tronton berukuran besar terjadi di wilayah Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kehilangan Kendali di Jalur Buta Truk Besar

    Insiden maut yang nyaris merenggut nyawa ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Riki bersama anak kandungnya melaju dari arah yang berlawanan dengan truk tronton. Saat memasuki area yang berdekatan dengan kawasan perkebunan Wilmar International, motor yang dikemudikan Riki mendadak kehilangan kestabilan dan oleng secara ekstrem.

    Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, Riki disinyalir berkendara dalam kondisi mengantuk berat (microsleep). Akibatnya, ia kehilangan kesadaran spasial secara instan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya dengan baik saat berhadapan dengan kendaraan berbobot berat.

    “Katanya ngantuk, langsung oleng terus nabrak tengah tronton,” ungkap seorang saksi mata di lokasi kejadian saat dikonfirmasi pasca-tabrakan keras tersebut.

    Benturan hebat tidak dapat terelakkan lagi ketika moncong sepeda motor menghantam telak bagian lambung tengah truk tronton yang sedang melintas normal. Sopir truk tronton mengaku tidak memiliki ruang aman maupun waktu yang cukup untuk melakukan manuver menghindar, lantaran jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat dan posisi motor masuk dalam ancaman titik buta (blind spot) dalam hitungan detik.

    Meskipun motor ringsek akibat hantaman benda kokoh tersebut, mukjizat keselamatan masih menaungi sang anak yang dilaporkan tidak mengalami luka serius atau fatal. Namun, sang ayah harus menderita luka pada bagian kaki akibat terjepit dan berbenturan langsung dengan besi tronton. Korban ditemukan dalam kondisi lemas namun tetap sadar, dan langsung dievakuasi oleh warga sekitar yang berhamburan memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke fasilitas medis terdekat.

    Kecelakaan di Bapanggang Raya ini kembali menelanjangi potret kelam manajemen keselamatan jalan raya di koridor industri Kotim. Kawasan Bapanggang menuju area perkebunan Wilmar International dikenal sebagai jalur rawan di mana sepeda motor masyarakat harus berbagi aspal secara langsung dengan kendaraan berat berdimensi raksasa (overdimension).

    Faktor kelalaian manusia berupa berkendara dalam kondisi mengantuk memang menjadi pemicu utama (trigger) dalam kasus Riki. Namun, jika kita membedah situasinya secara lebih kritis, risiko fatalitas di jalur ini diperparah oleh absennya rekayasa lalu lintas dan pos pemantau statis.

    Fakta bahwa tidak ada satu pun petugas kepolisian yang terlihat di TKP saat awal kejadian krusial—akibat jarak pos terdekat yang dinilai terlalu jauh dari jangkauan pedalaman Ketapang—menegaskan lemahnya respons kedaruratan di titik-titik rawan kecelakaan industri. Warga lokal lagi-lagi dipaksa mengambil alih peran negara untuk melakukan penanganan awal dan evakuasi mandiri di tengah risiko jalur yang ramai.

    Hingga saat ini, Satlantas Polres Kotim belum mengeluarkan ketukan palu keterangan resmi maupun penetapan status hukum dari peristiwa ini. Polisi tidak boleh sekadar menyalahkan faktor kelelahan pengendara motor. Harus ada evaluasi radikal mengenai pembatasan jam operasional truk tronton di jalur yang padat pemukiman warga, serta penyediaan rest area mikro agar para pengendara yang kelelahan tidak memaksakan diri memacu kendaraannya di bawah bayang-bayang gilasan roda tronton. (***)

  • Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    Geger Amukan Api Walter Condrat! Rumah Permanen Mandiri Residence Hangus Sisa Rangka

    SAMPIT, Kanalindependen.i  – Keheningan istirahat malam warga di kawasan urban Kecamatan Baamang mendadak pecah berkeping-keping. Musibah kebakaran hebat melanda satu unit rumah permanen berukuran sekitar 45 meter persegi di kawasan Perumahan Mandiri Residence, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Kobaran api yang membubung tinggi di tengah kegelapan memicu kepanikan massal di lingkungan pemukiman tersebut.

    Petaka ini pertama kali terdeteksi oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap tebal disertai percikan api dari salah satu sudut rumah. Laporan darurat tersebut langsung diteruskan ke Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kotim sekitar pukul 00.38 WIB.

    Merespons alarm kritis tersebut, petugas Peleton I Damkarmat langsung memacu armadanya dari markas pada pukul 00.39 WIB. Menunjukkan response time yang sangat presisi, petugas berhasil tiba di titik lokasi hanya berselang dua menit kemudian. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), api sudah dalam kondisi mengamuk dan menjalar liar ke bagian utama bangunan.

    Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkarmat Kotim, Hery Wahyudi, menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penilaian cepat (size up) dan menetapkan status kebakaran dalam kondisi merah guna mempercepat mobilisasi taktis dan pengendalian situasi di lapangan.

    “Petugas langsung melakukan pemadaman begitu tiba di lokasi, sehingga api berhasil dilokalisir dan tidak menjalar ke bangunan di sekitarnya,” terang Hery Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Solidaritas Antar-Relawan Melawan Jalur Sempit

    Upaya penjinakan amukan api malam itu menjadi ajang pembuktian solidnya koordinasi antar-unsur penyelamat di Sampit. Meskipun akses jalan lingkungan di perumahan tersebut relatif sempit, hambatan logistik tersebut berhasil dipatahkan berkat bahu-membahu dari berbagai elemen swadaya.

    Sejumlah unsur gabungan yang terjun langsung ke lapangan di antaranya adalah Dinas Damkarmat Kotim, BPBD Kotim, PDAM Tirta Mentaya, PMI Kotim, Relawan Ketapi 3, MPA Teluk Dalam, Redkar Masjid Jami Assalam, Relawan Dompet Peduli Kotim, serta Relawan Pemadam Api Swadaya dan warga sekitar.

    Petugas Relawan Ketapi 3, Iqrom, yang ikut berjibaku di bawah siraman air mengungkapkan bahwa posisi rumah yang terbakar kebetulan cukup berjarak dengan bangunan di sekitarnya, sehingga risiko perambatan horizontal dapat ditekan seminimal mungkin.

    “Saat kami tiba di lokasi, api sudah membakar bangunan rumah. Proses pemadaman berlangsung sekitar 30 hingga 35 menit sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” urai Iqrom pada Sabtu pagi (6/6/2026) saat dikonfirmasi.

    Sekitar 10 menit setelah penanganan intensif dan pengepungan dari berbagai sudut, amukan api akhirnya berhasil dilokalisir. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan (cooling down) guna memastikan tidak ada bara api tersembunyi di material reruntuhan bangunan. Seluruh operasi pemadaman dinyatakan selesai total pada pukul 01.47 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, kendati seluruh fisik bangunan dilaporkan hangus tak tersisa.

    Kebakaran yang menghanguskan rumah di Perumahan Mandiri Residence Baamang Tengah ini kembali menegaskan tren klasik yang terus berulang dalam anatomi bencana urban di Kotim: ancaman laten dari sektor instalasi listrik domestik. Indikasi awal dari pihak Damkarmat mengarah kuat pada kegagalan teknis berupa hubungan arus pendek (korsleting).

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada instalasi rumah,” tegas Hery Wahyudi.

    Meskipun aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan resmi dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengetuk palu penyebab pasti, dugaan korsleting ini harus dibaca sebagai peringatan keras. Banyak perumahan semi-padat di wilayah Sampit yang mengabaikan standarisasi kabel atau membiarkan instalasi listrik mereka menua tanpa adanya peremajaan (maintenance) berkala. Ketika beban arus mengalami luluhan atau terjadi pengelupasan kabel akibat gigitan hama, percikan api kecil dengan mudah berubah menjadi bencana destruktif di saat penghuninya sedang terlelap tidur.

    Kecepatan respons dua menit dari Peleton I Damkarmat serta kepungan taktis dari barisan relawan swadaya patut diacungi jempol karena berhasil menyelamatkan klaster Mandiri Residence dari potensi kebakaran hebat yang meluas. Namun, manajemen mitigasi kebakaran di Kotim tidak boleh melulu bertumpu pada aksi pemadaman hilir. Pemerintah daerah bersama PLN unit Sampit harus mulai merancang regulasi atau inspeksi acak terhadap kelaikan instalasi listrik di kawasan pemukiman. Selama kesadaran preventif warga terhadap keamanan listrik domestik masih rendah, maka pemukiman padat di Sampit akan selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman bom waktu yang siap meledak kapan saja. (***)

  • Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen Mulai Dijual Hari Ini, Berlaku Hingga Agustus 2026

    SAMPIT, kanalindependen.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mulai membuka penjualan tiket kapal penumpang kelas ekonomi dengan potongan harga 30 persen mulai Sabtu (6/6/2026).

    Program yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional tersebut berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI di Indonesia dan dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode libur sekolah.

    Diskon diberikan untuk pembelian tiket mulai 6 Juni hingga 15 Agustus 2026, dengan jadwal keberangkatan kapal pada periode 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

    Program ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di berbagai daerah selama musim liburan.

    Sekretaris PT PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan program diskon tarif tiket tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mendorong pergerakan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Momentum libur sekolah selalu menjadi salah satu periode dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi. Melalui program ini, PELNI ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bepergian dengan moda transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau, sekaligus mendukung sektor pariwisata dan pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai daerah yang terhubung oleh layanan PELNI,” ujar Ditto Pappilanda.

    PELNI memperkirakan program diskon tarif ini akan dimanfaatkan sekitar 693 ribu pelanggan kapal penumpang di seluruh Indonesia selama periode libur sekolah tahun 2026.

    Karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas, Ditto mengimbau masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal.

    ”Kami mengajak masyarakat untuk segera merencanakan perjalanan dan melakukan pembelian tiket lebih awal karena kuota tiket dengan tarif diskon bersifat terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, maka tarif normal akan kembali berlaku,” katanya.

    Ditto menjelaskan, program diskon tidak berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sebelum 6 Juni 2026 maupun setelah 15 Agustus 2026. Tiket yang telah dibeli sebelum program berlangsung juga tidak dapat memperoleh pengembalian selisih biaya akibat pemberlakuan diskon.

    Selain itu, seluruh calon penumpang diwajibkan melakukan perjalanan sesuai identitas yang tertera pada tiket.

    PELNI juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi guna menghindari potensi penyalahgunaan maupun penipuan.

    Sementara itu, Kepala PT PELNI Cabang Sampit, Siti Nafillah mengatakan kuota diskon tarif sebesar 30 persen tersedia untuk seluruh tujuan atau pelabuhan yang disinggahi kapal penumpang kelas ekonomi di Indonesia.

    Sebagai informasi, tarif normal tiket kapal untuk rute Sampit-Surabaya saat ini sebesar Rp234.000, sedangkan tarif rute Sampit-Semarang sebesar Rp253.000.

    Tarif tersebut belum termasuk potongan harga 30 persen yang diberikan dalam program diskon libur sekolah.

    ”Penjualan tiket dengan potongan diskon 30 persen dimulai 6 Juni 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026. Namun, untuk jadwal keberangkatan kapal dari Sampit menuju Surabaya maupun Semarang selama periode diskon belum dirilis. Untuk sementara kami sampaikan dulu kabar baik ini kepada masyarakat Kotawaringin Timur dan sekitarnya. Jadwal keberangkatan dari Pelabuhan Sampit akan kami sampaikan setelah keluar rilis jadwal dari pusat,” kata Siti Nafillah.

    Nafillah menjelaskan, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menggunakan kapal laut dapat terus memantau jadwal keberangkatan melalui aplikasi resmi PELNI Mobile sehingga tidak perlu datang langsung ke loket penjualan tiket.

    ”Masyarakat Kotim yang berencana ingin bepergian menggunakan kapal bisa mengecek jadwal dan melakukan transaksi pembelian tiket di akun resmi PELNI Mobile. Masyarakat yang tinggal di luar Kota Sampit pastikan memantau melalui PELNI Mobile agar tidak perlu datang ke loket. Karena saat di loket juga kami arahkan pembayarannya menggunakan PELNI Mobile,” ujarnya.

    Tiket kapal PELNI dapat dibeli melalui berbagai kanal resmi, di antaranya aplikasi PELNI Mobile, situs resmi PELNI, Contact Center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin’ Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, GoPay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia, Versa, hingga Topindo.

    Untuk pembayaran, PELNI juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra, di antaranya BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI Mitra Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay, serta Fastpay.

    Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa pelayaran, PELNI saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas pelayaran dan menyinggahi 75 pelabuhan di seluruh Indonesia.

    Selain melayani angkutan penumpang, PELNI juga mengoperasikan 30 trayek kapal perintis yang melayani wilayah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP), delapan trayek tol laut, satu trayek khusus kapal ternak, serta sejumlah armada pendukung lainnya guna memperkuat konektivitas dan distribusi logistik nasional. (hgn)

  • Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    Jalan Hukum Sapriyadi: Anak Dayak yang Membayar Luka Agraria Tanah Kelahiran di Ruang Sidang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Berhadapan dengan dua anak usaha Sinar Mas Group dalam sengketa agraria bernilai triliunan rupiah di Kotawaringin Timur, posisi Sapriyadi tak bergeser sedikit pun dari barisan warga.

    Banyak yang penasaran, mengapa ia berani memilih rute pertarungan paling berisiko ini?

    Jawabannya tidak tertulis di buku tebal atau ruang kuliah. Semuanya bermula dari memori lampau, ketika ladang tempat orang tuanya menggantungkan hidup tiba-tiba diklaim masuk dalam batas konsesi perusahaan kelapa sawit.

    Saat itu, tahun 2012, ia masih duduk di kelas dua SMA di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan.

    ”Saya sudah pernah melihat dan merasakan kesedihan itu. Karena korbannya adalah orang tua saya sendiri,” katanya saat ditemui di Sampit, Jumat (5/6/2026).

    Kalimat tersebut memuat seluruh alasan mengapa Sapriyadi kini menempati posisi yang ia pilih.

    Ayah dan ibunya adalah petani teguh yang mewariskan pedoman sederhana, namun jelas.

    ”Selalu membantu masyarakat kecil dan jangan menunjukkan kesombongan,” katanya, menirukan ucapan orang tuanya.

    Namun, ketika investasi perkebunan merangsek masuk, kehidupan yang tenang itu terbentur realitas.

    Tanah tempat orang tuanya berladang dipersoalkan karena masuk dalam klaim Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Tidak ada kompensasi yang layak. Hanya kepastian bahwa mereka harus berhadapan dengan entitas yang jauh lebih masif dari diri mereka.

    ”Saya termotivasi dari keserakahan investor perusahaan kelapa sawit kepada orang tua saya yang merampas tanahnya untuk berladang dengan alasan karena HGU perusahaan. Jadi suatu saat saya akan memperjuangkan hak-hak milik orang tua saya,” kata Sapriyadi.

    Sejak hari itu, arahnya terbentuk. Hukum tidak lagi ia pandang sebagai pilihan profesi. Ia adalah alat.

    Menajamkan Alat Perlawanan

    Tahun 2013 menjadi awal langkahnya memasuki Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

    Datang dari keluarga sederhana dan tanpa keluarga dekat di kota itu, ia berjuang secara mandiri.

    Dia tidak mau hanya menjadi mahasiswa duduk, melainkan merintis jalan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dan Himpunan Mahasiswa Kotawaringin Timur.

    Proses penempaan ini mengasah ketajaman berpikirnya. Sapriyadi mendalami pemikiran hukum tokoh nasional Yusril Ihza Mahendra.

    Sementara itu, daya kritisnya di dalam kelas dibentuk kuat oleh dosennya, Dr. Kiki Kristanto.

    Dari fase inilah ia menyadari satu hal mendasar, teks undang-undang dan realitas sengketa adalah dua dunia yang sering bertolak belakang.

    ”Teori yang kita dapatkan di bangku kuliah tidak selalu sama dengan kondisi nyata di lapangan. Di situlah saya belajar bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

    Dorongan pemungkas untuk mengenakan toga advokat datang dari ayahnya sendiri, dalam sebuah percakapan yang tak pernah ia lupakan.

    ”Nak, kamu lulusan S1 hukum kenapa tidak jadi pengacara saja, agar bisa membantu ayah dan membantu orang lain nantinya.”

    Setelah lulus ujian profesi melalui Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), ia mendirikan Kantor Hukum Sapriyadi, SH dan Rekan pada 10 Februari 2025. Klien pertamanya adalah keluarganya sendiri dalam perkara perdata.

    Dari sana arah perjuangannya semakin jelas. Mendampingi masyarakat adat dan masyarakat kecil yang tersingkir dalam konflik agraria.

    Menghantam Raksasa Korporasi

    Kini, nama Sapriyadi muncul di perkara-perkara besar dengan konsekuensi berat.

    Salah satu sengketa besar melawan korporasi raksasa mencuat saat enam warga dari kesatuan masyarakat hukum adat Dayak di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, menggugat PT Tapian Nadenggan, anak usaha Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group.

    Klaim mereka, sembilan bidang tanah adat seluas 179 hektare di kawasan Hulu Sungai Paken telah digarap perusahaan sejak 2005-2006, padahal berada di luar batas HGU dan IUP perusahaan.

    Sapriyadi menjadi kuasa hukum warga, melayangkan tuntutan senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Sampit pada Oktober 2025.

    Perjalanan perkara itu terjal. Pengadilan Negeri Sampit memutus perkara nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt dengan memenangkan perusahaan pada April 2026.

    Tim kuasa hukum warga mengajukan banding. Namun, sebelum berkas banding selesai berjalan, pada 13 Mei 2026, alat berat perusahaan masuk ke lokasi sengketa dengan pengawalan aparat.

    Sapriyadi merespons keras tindakan sepihak di lapangan tersebut. “Objek sengketa ini sudah berproses di Pengadilan Tinggi atau banding. Belum ada keputusan final dan mengikat,” tegasnya.

    Front perlawanan lain yang tak kalah berat menunggunya di Desa Sebabi. Tiga dekade warga menagih janji program kebun plasma dari PT Binasawit Abadipratama (PT BAP), anak usaha Sinar Mas Group.

    Janji itu tidak pernah datang. Yang tiba justru penetapan tersangka terhadap seorang warga.

    PT BAP juga menggugat tiga tokoh masyarakat Sebabi, yakni Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus, dengan total tuntutan lebih dari Rp100 miliar.

    Bersama rekannya, Ardon, Sapriyadi mengambil posisi sebagai penasihat hukum tergugat.

    Dia membalik arah pertarungan. Melalui dokumen eksepsi, jawaban, dan rekonvensi setebal 18 halaman yang diajukan pada Mei 2026, mereka mempertanyakan dasar legal PT BAP sebagai penggugat, mengajukan gugatan balik senilai Rp8,8 miliar, dan meminta hakim meletakkan sita jaminan atas kebun sawit perusahaan.

    “Pada prinsipnya kami tetap bertahan pada seluruh dalil yang telah kami ajukan sebelumnya,” kata Sapriyadi, Kamis (4/6/2026), setelah perusahaan menyampaikan replik.

    Satu Garis Lurus Perjuangan

    Dua perkara itu menegaskan pola yang terus berulang di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang berada di tanah leluhur jauh sebelum ada konsesi, tidak memiliki dokumen formal yang diakui negara, dan terpaksa membuktikan diri di hadapan korporasi yang menguasai sistem hukum formal.

    ”Saya anak orang Dayak. Saya sangat merasakan yang namanya kehilangan mata pencaharian untuk keberlanjutan anak cucu nantinya,” katanya.

    Bukan retorika. Dia bicara dari pengalaman konkret keluarganya di Bangkal. Pengalaman itu pula yang membuatnya menuntut negara agar tidak pasif menjadi penonton.

    ”Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi konflik agraria dan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan itikad baik,” ujarnya.

    Sampai saat ini, ia tak pernah menyebut penghargaan formal apa pun. Namun, ketika ditanya bagaimana ia merangkum perjalanan hidupnya, jawabannya lugas.

    ”Berjuang untuk melawan ketidakadilan,” katanya.

    Perjalanan hidupnya membentang jelas. Dari anak petani di Bangkal yang menyaksikan ladang orang tuanya dirampas, hingga pengacara yang berhadapan dengan korporasi raksasa di pengadilan. Luka masa lalu dan tujuan akhirnya tetap berada dalam satu garis lurus.

    ”Perubahan tidak datang dari orang apatis. Perubahan datang dari orang kritis dan peduli,” tegasnya. Persidangan masih berjalan. Banding masih menunggu. Sapriyadi sudah tahu persis di mana dia berdiri. (ign)

  • Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    Mesin Tambang Meraung di Sungai Tualan, Camat Parenggean Janji Turun ke Lapangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang membelah aliran Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, rupanya tidak pernah terdengar hingga ke meja penguasa wilayah.

    Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui keberadaan puluhan lanting penyedot emas tersebut setelah informasinya mencuat melalui pemberitaan media.

    ”Kami baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Sebelumnya memang ada informasi yang beredar di masyarakat, tetapi kami belum mengetahui secara pasti seperti apa aktivitas yang dimaksud,” ujar Muhammad Jais, Jumat (5/6/2026).

    Sebelumnya, laporan warga menyebut keberadaan sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari, mendulang emas secara terang-terangan di perairan tersebut.

    Aktivitas itu disinyalir berpengaruh pada air sungai yang berubah keruh dan menyengat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya.

    Keberanian armada penambang itu memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Pengakuan ketiadaan laporan resmi yang masuk ke meja kecamatan memunculkan ironi tersendiri.

    Rekam jejak hukum memperlihatkan bahwa wilayah administratif Parenggean adalah salah satu pusat pusaran industri tambang ilegal.

    Penelusuran dokumen Pengadilan Negeri Sampit membuktikan dua perkara PETI berskala besar dari kecamatan ini baru saja diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama menyeret Ariansyah alias Rian yang divonis 1 tahun penjara karena mengoperasikan fasilitas pengolahan emas menggunakan sianida di Desa Karya Bersama (perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Sementara perkara kedua memvonis Muhammad Amin Gozali selama 5 bulan penjara lantaran perannya menampung dan menjual emas mentah di Toko Emas Anggun II, yang terhubung langsung dengan jaringan distribusi ke Banjarmasin (perkara 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt).

    Menyikapi desakan publik usai pemberitaan media, Muhammad Jais menyatakan langsung mengambil langkah koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mencakup Polsek Parenggean, Koramil, serta perwakilan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.

    ”Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” katanya.

    Meski demikian, pihak kecamatan belum bersedia memberikan kesimpulan apa pun terkait status legalitas operasi puluhan lanting di perairan Sungai Tualan.

    ”Untuk menjawab secara detail saat ini kami belum bisa karena belum melakukan kroscek ke lapangan. Kami harus memastikan dulu fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

    Muhammad Jais memastikan pemerintah kecamatan tidak akan memberikan toleransi apabila operasi tersebut terbukti menabrak aturan hukum yang berlaku.

    ”Kalau memang itu ilegal, tentu akan kami minta untuk dihentikan. Namun saat ini kami masih perlu melihat langsung dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya. (ign)

  • Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    Ratusan Hari Penyidikan Hibah Rp80 Miliar Kotim Belum Ada Tersangka, Pengamat Ingatkan Risiko Intervensi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Usia penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim telah menembus angka 148 hari.

    Pengusutan dugaan penyimpangan hibah keagamaan bahkan sudah melampaui delapan bulan.

    Namun, arah dua perkara yang mengusut aliran dana hibah senilai total Rp80 miliar tersebut masih diselimuti teka-teki: belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

    Membaca anomali tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik, Muhammad Gumarang, menyoroti lambatnya pergerakan kejaksaan.

    Dia menilai kondisi ini bukan murni kelambatan teknis. Terdapat dua sisi yang berkelindan, yakni kerangka hukum acara pidana yang baru berlaku, serta potensi masuknya faktor nonhukum yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

    ”Publik wajar bertanya-tanya. Kalau proses penyelidikan lama masih bisa dimaklumi, tapi kalau sudah masuk penyidikan, publik yang awam pun jelas tanda tanya: mana tersangkanya?” kata Gumarang, Jumat (5/6/2026).

    Kerangka KUHAP Baru dan Fakta di Lapangan

    Gumarang menjelaskan, dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada dasarnya dikenal dalam tiga bentuk yang memiliki fungsi berbeda, namun bertujuan sama, yakni mengungkap peristiwa tindak pidana secara terang benderang.

    Pertama, sprindik umum, diterbitkan pada awal penyidikan ketika peristiwa pidana sudah teridentifikasi namun nama pelaku belum ditetapkan.

    Kemudian, sprindik khusus, diterbitkan ketika penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan mencantumkan nama tersangka secara spesifik.

    Terakhir, sprindik lanjutan, yang umumnya diterbitkan ketika terjadi perkembangan dalam penyidikan, seperti penambahan tersangka atau pembaruan penyidikan pascaputusan praperadilan.

    Gumarang melanjutkan, dalam penanganan dua kasus hibah Kotim senilai Rp80 miliar ini, kejaksaan menerapkan sprindik umum. Peristiwa pidananya telah ditemukan, tetapi nama tersangka belum dicantumkan.

    ”Sprindik ini belum ada menyantumkan nama tersangkanya. Penyidik masih punya tugas menemukan tersangkanya. Penetapan tersangka bukan ditetapkan sekaligus dengan nama tersangkanya,” ujar Gumarang.

    Mekanisme ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 angka 5 regulasi tersebut mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

    Artinya, menemukan tersangka adalah hasil dari pengumpulan bukti, bukan titik awal yang harus dicapai seketika.

    Hal itu dipertegas Pasal 1 angka 31 yang mengatur bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

    Gumarang menilai lamanya proses penyidikan tanpa penetapan tersangka tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik.

    Jejak digital merekam pernyataan Kejati Kalteng pada 11 Mei 2026. Asisten Intelijen Hendri Hanafi saat itu menyebut BPKP sedang menghitung kerugian negara dan penyidik membidik nama pelaku. Penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan “sesegera mungkin”.

    Tiga pekan berlalu, arah angin justru terlihat berbeda. Pada Kamis, 4 Juni 2026, Hendri membenarkan bahwa penyidik masih kembali memanggil Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi pada Rabu, 3 Juni 2026.

    Hal tersebut, menurutnya, untuk memperkuat alat bukti. Sementara itu, hasil perhitungan kerugian nyata (actual loss) dari BPKP belum resmi diumumkan.

    Diuji Preseden 23 Hari

    Gumarang mengakui langkah kejaksaan secara formal masih berada dalam rel aturan yang berlaku.

    ”Secara normatif berdasarkan KUHAP baru, apa yang dilakukan proses hukum oleh penyidik kejaksaan sesuai saja, due process of law, atau on the track saja,” katanya.

    Secara hukum, kejaksaan memang tidak menabrak batasan. Baik KUHAP terdahulu maupun regulasi baru tidak mematok tenggat waktu spesifik dari penerbitan sprindik menuju penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

    Akan tetapi, klaim bekerja sesuai jalur ini diuji oleh rekam jejak institusi penegak hukum itu sendiri.

    Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan skandal dana hibah KONI Kotim oleh Kejati Kalteng memperlihatkan ritme yang sangat kontras.

    Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024. Puncaknya, pada 31 Mei 2024, Ketua KONI Ahyar dan Bendahara Bani Purwoko resmi menjadi tersangka. Kejaksaan hanya butuh 23 hari kalender untuk merampungkan proses tersebut.

    Perkara KONI ini melaju mulus ke meja hijau. Ahyar divonis dua tahun penjara pada Desember 2024, lalu diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding Februari 2025.

    Bendahara KONI Bani Purwoko menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

    Keduanya sama-sama merupakan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ditangani Kejati Kalteng.

    Akan tetapi, durasi dari sprindik ke penetapan tersangka berbeda jauh, yakni 23 hari untuk KONI berbanding 148 hari lebih untuk kasus KPU.

    Kasus hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim menambah gambaran yang sama. Delapan bulan penyidikan berjalan tanpa kejelasan tersangka.

    Perbedaan rentang waktu ini tidak otomatis menjadi bukti penyimpangan. Tingkat kerumitan perkara, jumlah calon tersangka, hingga skala aliran dana memiliki bobot masing-masing.

    Walau demikian, jurang durasi yang terlampau lebar ini sah memantik pertanyaan publik soal konsistensi standar penanganan perkara.

    Celah Regulasi tanpa Batas Waktu

    Lebih jauh, Gumarang menyoroti wajah ganda dari regulasi KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai regulasi tersebut memang memberi fleksibilitas bagi penyidik agar tidak gegabah menjerat seseorang.

    ”Sprindik umum yang tidak langsung menyebutkan nama tersangka ada kelebihannya: penyidik lebih matang dalam menentukan nama tersangka karena ada ruang mematangkan nama tersangka,” ujarnya.

    Namun, ia juga memberikan catatan kritis atas ruang fleksibilitas tersebut.

    ”Aturan KUHAP baru tersebut yang memberikan ruang terhadap penyidik tipikor bisa menimbulkan efek buruk dalam proses hukum bila ruang tersebut disalahgunakan,” ungkapnya.

    Desain regulasi KUHAP baru tidak memagari penyidik dengan batas waktu maksimal penyidikan tanpa tersangka.

    Ketiadaan limitasi ini menciptakan celah. Kejaksaan bisa terus menjalankan administrasi penyidikan secara internal tanpa terikat kewajiban menyiarkan perkembangan substantifnya ke publik.

    Mekanisme baru sebenarnya menyediakan kontrol internal. Pasal 60 ayat (1) KUHAP baru mewajibkan penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

    Pasal 60 ayat (2) kemudian mengatur bahwa dalam tiga hari sejak surat pemberitahuan itu diterima, penyidik wajib berkoordinasi dengan penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

    Penuntut umum dituntut aktif memantau, tidak sekadar menunggu pelimpahan berkas. Namun, koordinasi internal antarpenegak hukum ini tidak memberikan hak bagi masyarakat untuk mengetahui laju penanganan perkara.

    Risiko Intervensi Kekuasaan Daerah

    ”Kasus tersebut jelas melibatkan banyak pihak di jajaran Kotim yang jelas memiliki faktor pengaruh, apalagi sampai bersentuhan dengan politik dan kekuasaan terhadap proses penyidikan tersebut,” kata Gumarang.

    Peringatan ini bermuara dari fakta pemanggilan pemeriksaan. Deretan figur sentral birokrasi telah menduduki kursi pemeriksaan kejaksaan dalam kasus hibah KPU, mulai dari dua mantan Sekretaris Daerah Kotim selaku Ketua TAPD Fajrurahman dan Masri, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga jajaran pejabat Kesbangpol.

    Kasus hibah keagamaan pun tidak kalah strategis karena menyeret pejabat BKAD dan Sekretariat Daerah.

    ”Disarankan kepada penyidik kejaksaan untuk segera menemukan nama tersangkanya dan menetapkannya sebagai tersangka, agar publik tidak berspekulasi liar terhadap kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Rp80 miliar di Kotim,” tegasnya. (ign)

  • Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    Deru Lanting Dusun Tandang: Mewariskan Racun, Rantai Tambang Ilegal Kotim yang Tak Pernah Putus

    SAMPIT, kanalindependen.id – Warna sungai sudah berubah cokelat pekat sebelum warga Dusun Tandang, Desa Sebungsu, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat melayangkan protes.

    Air berbau menyengat mengalir lebih deras dari hari-hari normal. Sekitar 30 lanting beroperasi nyaris setiap hari membelah aliran sungai, mendulang emas tanpa izin secara terang-terangan.

    ”Kemarin sempat berhenti, sekarang jalan lagi bahkan makin ramai,” kata seorang warga setempat yang meminta namanya tidak disebut, baru-baru ini.

    Warga tak berani bersuara lantaran takut.

    Pola Buka-Tutup dan Dugaan Beking

    Siklus penambangan di Dusun Tandang sudah menjadi rahasia umum. Ramai disorot, sepi sebentar, lalu mesin-mesin kembali dihidupkan.

    Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Parenggean sempat lumpuh pada awal 2025 usai menjadi sorotan media. Lanting ditarik, penambang menepi.

    Masa tenang itu berlalu singkat. Penambang kini turun kembali dengan jumlah armada yang bertambah.

    Keberanian armada penambang memunculkan tanda tanya di kalangan warga mengenai adanya pihak lokal yang menjamin keamanan operasi tersebut.

    Kanal Independen masih menelusuri kebenaran dugaan ini. Aparat kepolisian sendiri menyebut belum ada penindakan baru.

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, pada 30 Januari 2026 lalu menyatakan belum ada pelaku PETI yang diamankan di wilayah Parenggean.

    ”Belum ada, cari informasi dulu dengan warga Parenggean atau anggota di sana,” ujarnya.

    Etalase Pencucian dan Tambang Bawah Tanah

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sampit membuktikan PETI di Kotawaringin Timur adalah industri berlapis.

    Ada modal raksasa, jaringan distribusi lintas daerah, dan sejumlah aktor pengendali yang namanya tercatat dalam perkara, tetapi belum berhasil dibawa ke meja hijau.

    Empat perkara PETI masuk ke PN Sampit sepanjang 2025 dan seluruhnya diputus pada Desember 2025.

    Perkara pertama (478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) menyeret Ariansyah alias Rian. Sejak awal 2025, dia mengoperasikan fasilitas pemurnian emas di Desa Karya Bersama.

    Fakta persidangan mengungkap detail bahan kimia yang digunakan: tong blender berkapasitas 5 ton dicampur dengan 6-7 kilogram sianida, 1,5 liter hidrogen peroksida, 1,5 kilogram soda api, 2 kilogram pupuk urea, dan 25 kilogram karbon aktif.

    Proses pembakarannya mengandalkan tabung oksigen dan gas LPG.

    Ariansyah bukan penambang biasa. Pria ini bertindak sebagai pusat jasa pengolahan bagi limbah emas gelondong milik masyarakat desa sekitarnya.

    Majelis hakim memvonisnya 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Fakta bahwa ia melarikan diri pasca-penggerebekan memperlihatkan ia mampu bergerak lintas provinsi sebelum akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

    Perkara kedua mengacu pada putusan 477/Pid.Sus-LH/2025/PN Seperti yang membongkar peran etalase toko perhiasan legal.

    Muhammad Amin Gozali divonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena perannya di Toko Emas Anggun II.

    Supian (DPO) bertugas membeli emas mentah dari penambang di Toko Emas Anggun I.

    Emas itu lalu ditampung Amin di brankas Toko Anggun II menunggu instruksi pengiriman ke Banjarmasin dari sang majikan, Fauzi (DPO).

    Ketika polisi menggerebek, ditemukan 130,58 gram emas senilai ratusan juta rupiah beserta dua buku kuitansi dan bukti transfer modal operasional dari Fauzi senilai Rp249 juta.

    Perkara ketiga (459/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) memperlihatkan terstrukturnya operasi tambang terowongan.

    Enam pekerja asal Jawa Barat direkrut oleh Ade Irpan (DPO). Saat mereka tiba di lokasi Jalan Poros PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, seluruh alat berat sudah menanti, yakni mesin diesel AMEC dan Yanmar, jack hammer dengan tiga mata bor, gelondongan penghancur, hingga mesin blower dan pompa air merek Shimizu serta Panasonic.

    Deretan barang bukti ini memastikan mereka menggali terowongan dalam. Keenam pekerja divonis 8 bulan penjara, sementara Ade Irpan masih berstatus buron.

    Perkara keempat (469/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt) mengungkap sengkarut tata ruang dan realitas upah pekerja.

    Yolandria dan tiga rekannya menyedot emas menggunakan mesin domfeng di Sungai Ngabe.

    Berdasarkan analisis overlay menggunakan Minerba One Map Indonesia (MOMI), sistem peta resmi Kementerian ESDM, penyidik memastikan lokasi tambang itu berada persis di dalam wilayah pencadangan komoditas Pasir Kuarsa milik PT Sampit Energy Perkasa.

    Secara ekonomi, sistem upah yang diterapkan memperlihatkan posisi rentan kelas pekerja: pendapatan dibagi hasil antara pemilik alat dan pekerja hanya setelah dipotong biaya operasional bahan bakar minyak (BBM).

    Tiga terdakwa divonis 10 bulan penjara dan satu lainnya 7 bulan penjara. Empat pekerja lain yakni Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan berstatus DPO.

    Alasan Emas Diincar

    Sungai-sungai di Kotawaringin Timur menjadi sasaran operasi alat berat karena alasan geologis.

    Inventarisasi Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, mencatat Kotim memiliki potensi bahan galian mineral logam, termasuk endapan emas alluvial placer yang terbawa aliran sungai dari batuan induk di pegunungan selama ribuan tahun.

    Sebuah penelitian dalam Journal of Geochemical Exploration (1994) mendokumentasikan endapan emas placer yang luas di cekungan sungai dekat Kasongan, Katingan, yang berbatasan dengan Kotawaringin Timur.

    Mengacu Kajian Teknis Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, total produksi emas Kalteng tercatat mencapai 3.499,68 kilogram per tahun, sebuah angka masif yang menjelaskan alasan aktivitas penambangan skala kecil terus berkembang di provinsi ini.

    Kalkulasi Timpang dan Pengendali yang Masih Buron

    Realitas geologi dan empat perkara pengadilan tersebut menyusun gambaran utuh mengapa bisnis ini menolak mati.

    Modal satu unit lanting sungai berkisar Rp5-15 juta. Satu unit yang berhasil bisa meraup puluhan gram emas per hari.

    Mengacu pada tren harga emas Antam yang meroket menembus level jutaan rupiah per gram sepanjang awal 2026, potensi pendapatan per bulan dari aktivitas ini mencatatkan angka yang sangat besar.

    Risiko hukum bagi kelas pekerja sangat rendah. Vonis hanya berkisar 5 bulan hingga 1 tahun penjara.

    Angka ini amat jauh dari ancaman maksimal Pasal 158 UU Minerba yang mematok 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Walhi Kalteng dalam liputan Mongabay (Mei 2025) menyebut, selalu ada pemodal besar yang menyuplai logistik dan alat berat di belakang para penambang.

    Riset lapangan Keith Barney, Rini Astuti, dan Yayan Indriatmoko yang diterbitkan New Mandala (Januari 2025) menyimpulkan bahwa cukong beroperasi melalui negosiasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum penegak hukum dan pemilik lahan.

    Catatan Pengadilan Negeri Sampit mengonfirmasi pola tersebut. Tujuh nama pengendali dan pekerja berstatus buron: Fauzi, Supian, Ade Irpan, Randu, Dirko, Sandi, dan Ramadan.

    Belum ada informasi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng mengenai progres pengejaran nama-nama tersebut.

    Warisan Racun Sepanjang Masa

    Eksploitasi mineral ini meninggalkan jejak racun mematikan yang mengendap permanen. Dua kelompok penambang dalam berkas pengadilan terbukti memakai air raksa atau merkuri.

    Sementara kelompok pengolahan di Parenggean menggunakan sianida, soda api, dan pupuk urea.

    Limbah kimiawi ini meracuni urat-urat sungai. Penelitian Jurusan Teknik Pertambangan Universitas Palangka Raya memaparkan konsentrasi merkuri di DAS Kapuas mencapai 7,029 mikrogram per liter, jauh melampaui batas aman 2,000 mikrogram per liter.

    Meski bukan hasil pengujian khusus di perairan Parenggean, temuan ini memberikan gambaran memprihatinkan tentang eskalasi risiko cemaran merkuri pada urat-urat sungai besar di Kalimantan Tengah.

    Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur belum memiliki catatan publik yang membuktikan adanya uji kualitas air sungai secara rutin di Parenggean atau Mentaya Hulu.

    Padahal, warga Dusun Tandang setiap hari masih merendam tubuh mereka di aliran sungai yang sama.

    Operasi Telabang 2025 sudah berlalu. Memasuki awal 2026, mesin lanting kembali meraung membelah sungai.

    Tujuh nama pengendali dan pekerja dalam berkas pengadilan masih berstatus buron. Ratusan kilometer dari meja hijau, warga Dusun Tandang terus menelan ketakutan mereka sendiri. (ign)

  • Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    Rp80 Miliar, Nihil Tersangka: Komunitas Peduli Kotim ”Gugat” Lambatnya Jaksa Usut Skandal Hibah Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua kali penggeledahan. Ratusan saksi diperiksa. Puluhan ponsel disita bersama deretan stempel perusahaan yang janggal.

    Skala pengusutan dugaan korupsi dana hibah dengan nilai total Rp80 miliar di Kotawaringin Timur berjalan masif.

    Auditor BPKP pun sudah masuk untuk merinci kepastian uang negara yang bocor. Semua elemen pembuktian seolah sudah terkumpul utuh di atas meja kejaksaan, namun menyisakan satu keheningan panjang yang belum terpecahkan, yakni soal tersangka.

    Kondisi timpang itu memantik desakan tajam dari Komunitas Peduli Kotim (KPK). Mereka menagih kepastian hukum atas rentetan skandal dugaan korupsi dana hibah dengan taksiran nilai yang menyentuh Rp80 miliar.

    Dua perkara besar kini berada di meja dua institusi berbeda, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

    Keduanya telah memasuki status penyidikan, namun kompak belum menetapkan satu pun pihak yang harus bertanggung jawab.

    Tuntutan ini dilontarkan Penasihat Komunitas Peduli Kotim, Riduwan Kesuma, Kamis (4/6/2026).

    Dia mempertanyakan kelanjutan tiga perkara sekaligus, yakni aliran dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim, kucuran hibah keagamaan dari Sekretariat Daerah, serta polemik dana hibah KORMI Kotim yang telanjur menjadi konsumsi publik meski belum bersentuhan dengan tahap penyidikan.

    ”Kami tidak meminta kejaksaan bertindak gegabah. Kami meminta kepastian bahwa proses yang sudah berjalan panjang ini menuju ke suatu kesimpulan hukum yang jelas,” kata Riduwan.

    Hibah KPU Kotim: Janji Tersangka yang Belum Ditepati

    Perkara dana hibah Pilkada Rp40 miliar untuk KPU Kotim sebenarnya sempat bergerak agresif. Sejak penyidikan naik pada awal Januari 2026, Kejati Kalteng telah menyapu sejumlah instansi penting, mulai dari KPU, Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga DPRD Kotim.

    Selain menyita puluhan perangkat elektronik, penyidik mendapati indikasi kuat manipulasi laporan pertanggungjawaban lewat temuan deretan stempel entitas swasta di lokasi yang ganjil; Kantor KPU Kotim.

    Daftar panggilannya pun tidak main-main. Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ketua DPRD Kotim, hingga para vendor rekanan.

    Manuver masif ini sempat memuncak pada 11 Mei 2026, ketika Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan bahwa pemeriksaan saksi telah rampung dan BPKP sedang menghitung kerugian negara.

    ”Sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” ucap Hendri kala itu.

    Hampir empat pekan berlalu sejak kalimat tersebut terucap, daftar tersangka itu belum juga terisi.

    Janji dari pihak kejaksaan itulah yang kini menjadi landasan masyarakat menagih bukti. Riduwan memandang transparansi tahapan audit sebagai instrumen wajib yang harus dipaparkan ke hadapan publik secara berkala.

    ”Kejaksaan sudah menyampaikan bahwa mereka bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara. Sikap yang sesuai asas kepastian hukum seharusnya tidak sebatas mengatakan ‘audit masih berjalan’, melainkan menjelaskan secara periodik: tahap apa yang sudah selesai, apa hambatannya, dan estimasi waktu realistis menuju pemenuhan unsur kerugian negara,” paparnya.

    Riduwan turut mempertanyakan pemenuhan minimal dua alat bukti pasca-penerbitan sprindik dan upaya paksa penggeledahan, mengingat tindakan penegakan hukum harus terukur.

    ”Asas kepastian hukum mengharuskan setiap tindakan penegak hukum berujung pada kejelasan status hukum suatu perkara, tidak dibiarkan menggantung dalam ketidakpastian,” kata Riduan.

    Bobot perkara ini semakin berat karena menyangkut dana hibah penyelenggaraan pemilu daerah, hal yang menuntut pertanggungjawaban sangat ketat.

    ”Bila dugaan laporan fiktif dan penyalahgunaan hibah Pilkada dibiarkan berlarut tanpa kejelasan pelaku, pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwa manipulasi dana pemilu bisa dinegosiasikan, tidak harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Hibah Keagamaan: Delapan Bulan Penyidikan, Masih Senyap

    Pola serupa terjadi pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim. Institusi dan karakter kasusnya berbeda, tetapi muaranya seragam. Delapan bulan penyidikan berlalu tanpa satu pun tersangka.

    Perkara ini mengusut kucuran dana Rp40 miliar dari Sekretariat Daerah Kotim (2023-2024) kepada 251 penerima. Aliran terbesar masuk ke Pesparawi (Rp2,35 miliar pada 2024 dan Rp1,7 miliar pada 2023), LPTQ (Rp1,77 miliar dan Rp1,15 miliar), serta panitia safari keagamaan.

    Sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mulai dari pejabat BKAD, Sekretariat Daerah, hingga para penerima hibah.

    Namun, setelah prosesnya memakan waktu lebih dari delapan bulan, penjelasan kejaksaan masih berkutat pada alasan audit kerugian negara yang sedang berjalan, tanpa merilis angka resmi maupun menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

    Riduan menyoroti karakter kasus ini secara khusus. Dia mengingatkan bahwa label keagamaan sama sekali tidak menggugurkan unsur pidana apabila terjadi penyelewengan aliran dana.

    ”Ketika dana hibah keagamaan diselewengkan melalui penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, perbuatan itu masuk dalam ranah Pasal 3 UU Tipikor. Bungkus kegiatan keagamaan tidak mengubah esensi tindak pidananya, justru membuat kebutuhan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi lebih tinggi demi melindungi martabat institusi keagamaan yang taat prosedur,” tegasnya.

    Dia juga mempingatkan efek berantai dari penanganan kasus yang terkesan jalan di tempat ini terhadap interpretasi sosial masyarakat.

    ”Apabila dana hibah keagamaan yang seharusnya menyokong syiar dan kehidupan beragama malah bocor melalui lembaga yang tidak layak atau kegiatan yang direkayasa, lalu penanganan hukumnya dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa menafsir bahwa simbol agama sedang dipakai sebagai selubung untuk menghindari akuntabilitas,” katanya.

    ”Penafsiran ini tidak sehat, dan justru bisa dicegah jika kejaksaan bersedia lebih transparan soal progres dan basis hukumnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Hal yang dituntut saat ini, urai Riduwan, bukanlah publikasi besaran nominal kerugian negara secara instan.

    ”Yang dituntut adalah arah. Sejauh mana proses perhitungan kerugian berjalan, lembaga mana yang terlibat, dan kapan kira-kira unsur kerugian negara itu bisa dipastikan dengan penetapan tersangka,” ungkapnya.

    Preseden KONI dan Pertanyaan untuk KORMI

    Riduan menyodorkan satu cermin besar bagi penegak hukum, yakni rekam jejak penyelesaian kasus korupsi dana hibah KONI Kotim.

    Kompleksitas tiap perkara dan syarat perhitungan kerugian riil negara tentu berbeda. Namun, rekam jejak ini memperlihatkan jurang durasi penegakan hukum yang terlampau lebar, sehingga wajar memantik pertanyaan publik soal konsistensi transparansi penanganan perkara.

    Garis waktu memperlihatkan ritme kerja yang sangat progresif dalam kasus KONI. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor KONI, BKAD, dan Dispora pada 20 Mei 2024.

    Puncaknya, pada 31 Mei 2024, kejaksaan resmi menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka. Dari penerbitan sprindik hingga pengumuman tersangka, penyidik hanya butuh 23 hari kalender.

    Durasi 23 hari itu sangat kontras jika disandingkan dengan kasus hibah KPU Kotim yang telah menyentuh 147 hari, dihitung sejak sprindik terbit 8 Januari 2026 hingga 4 Juni 2026, tanpa kejelasan pelaku.

    Situasi serupa membayangi kasus dugaan korupsi hibah keagamaan yang ditangani Kejari Kotim, yang usianya sudah menembus lebih dari delapan bulan di tahap penyidikan tanpa satu pun tersangka.

    Selain cepat menetapkan tersangka dalam skandal KONI periode 2021-2023 tersebut, Kejati Kalteng juga sukses menyeret perkaranya hingga ke meja persidangan.

    Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya memvonis Ketua KONI Kotim Ahyar dengan hukuman dua tahun penjara pada Desember 2024.

    Palu hukum berbunyi lebih keras di tingkat banding pada Februari 2025, ketika Pengadilan Tinggi Palangka Raya melipatgandakan hukuman Ahyar menjadi lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Nasib lebih berat dialami Bendahara KONI Bani Purwoko di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, melalui putusan Nomor 5470 K/PID.SUS/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memperbaiki dan memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp300 juta.

    Rentetan vonis hingga tingkat kasasi ini menjadi bukti sahih bahwa kejaksaan memiliki kemampuan mengurai kerugian negara atas dana hibah olahraga dan memproses pelakunya.

    ”Preseden KONI itu penting sebagai standar pembanding, tidak untuk menyamakan semua perkara secara kaku, tetapi untuk mengukur konsistensi,” kata Riduwan.

    Dia melanjutkan, apabila dalam kasus KONI Kotim kejaksaan bisa secara terbuka menjelaskan nilai hibah, pola penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, dan akhirnya menetapkan para pengurus sebagai pelaku, wajar bila publik berharap standar keterbukaan yang sama diterapkan pada kasus-kasus yang statusnya jauh lebih lama bergantung.

    Berpijak pada standar keterbukaan yang sama, Komunitas Peduli Kotim turut mempertanyakan nasib perkara dana hibah KORMI Kotim.

    Walau isu ini belum memijak anak tangga penyidikan, isunya telanjur merebak luas. Hal ini memanas pasca-klarifikasi Ketua KORMI Kotim Gahara Ramadhan pada Maret 2026.

    Dia mengklaim kucuran dana Rp250 juta per tahun yang diterima organisasinya telah dipertanggungjawabkan tuntas secara administratif.

    Gahara bersikukuh hasil klarifikasi dengan kejaksaan tidak menemukan adanya penyimpangan. Dia bahkan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyerang kehormatannya di media sosial.

    Riduan menggarisbawahi bahwa bantahan tersebut bukan menjadi masalah utama, melainkan menuntut kejaksaan untuk mengambil sikap resmi guna meluruskan posisi perkara ini di mata publik.

    ”Karena perkara ini sudah muncul di ruang publik, masyarakat berhak mengetahui apakah memang tidak ada temuan. Kejelasan dari kejaksaan justru penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,” tegasnya.

    Membaca perkara ini dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum, standar kerja kejaksaan harus ditegakkan secara utuh untuk tiap kasus.

    ”Kalau di satu sisi negara mampu menghitung kerugian dan menjerat pelaku di KONI, maka semua dugaan penyimpangan hibah, baik yang sudah naik penyidikan maupun yang masih dalam permintaan keterangan, semestinya diperiksa dan dijelaskan kepada publik dengan standar yang sama,” ujar Riduwan.

    “Jangan Sampai Di-86-kan”

    Menutup rentetan desakannya, Riduwan melontarkan satu peringatan tajam mengenai kegelisahan yang mulai merayap di akar rumput.

    Gejala sosial ini harus direspons cepat oleh institusi penegak hukum sebelum memicu ketidakpercayaan publik.

    ”Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Yang tidak baik adalah ketika perkara besar yang menjadi perhatian publik dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

    Kegelisahan itu dipicu oleh desas-desus di tengah masyarakat bahwa rangkaian kasus bernilai jumbo ini berpotensi meredup tanpa ujung penyelesaian.

    Dalam bahasa pergaulan yang kerap muncul sebagai bentuk apatisme publik, ada ketakutan kasus ini pada akhirnya akan “di-86-kan”.

    ”Kami percaya kejaksaan bekerja profesional. Tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa penjelasan,” tegasnya. (ign)

  • Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    Pemkab Kotim Mediasi Klaim Lahan dengan Empat Perusahaan Sawit, Dua Perusahaan Tolak Ganti Rugi Ulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan dengan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.

    Dalam pertemuan tersebut, PT Borneo Sawit Persada (BSP) dan PT Suka Jadi Sawit Mekar (SSM) secara tegas menolak tuntutan ganti rugi karena menganggap objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran sebelumnya, sementara klaim terhadap PT Karya Makmur Bahagia (KMB) masih menunggu verifikasi lapangan.

    Mediasi yang dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren itu mempertemukan perwakilan masyarakat yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Uluh Desa Kalimantan Tengah (LSM Pudka) dengan pihak perusahaan. Empat perusahaan yang menjadi objek pembahasan yakni PT BSP, PT SSM, PT KMB, dan PT Buana Adithama (BAT).

    Waren menjelaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak dan mendengarkan tuntutan masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini berada di dalam areal perusahaan.

    ”Ini pembahasan terkait klaim lahan oleh warga masyarakat yang dikuasakan kepada Pak Iyan Bajau selaku LSM Pudka untuk melakukan fasilitasi dan mediasi dengan pihak perusahaan. Pemerintah daerah melakukan fasilitasi dan mediasi sehingga klaim-klaim warga itu dan tuntutan mereka terhadap perusahaan bisa kita dengarkan bersama,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen di Ruang Kerjanya usai pertemuan berakhir, Rabu (3/6/2026).

    Dari hasil penelaahan sementara ditemukan bahwa sebagian objek lahan yang dipersoalkan ternyata telah melalui proses penyelesaian pada tahun-tahun sebelumnya.

    ”Dari hasil itu ternyata ada beberapa hal yang memang sudah pernah diganti rugikan. Sehingga klaim-klaim tersebut tidak bisa dilakukan ganti rugi beberapa kali. Klaim itu tidak bisa terpenuhi karena sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya ganti rugi,” terang Waren.

    Waren menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan PT BSP dan PT SSM bukan persoalan baru. Kedua perusahaan tersebut sebelumnya telah menjalani proses mediasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

    Bahkan menurut pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim telah dilakukan kepada pihak yang pada saat itu mengajukan klaim.

    ”PT BSP dan PT SSM itu sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat kabupaten. Sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi dan sudah pernah dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” katanya.

    Namun dalam perkembangannya muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyatakan belum pernah menerima pembayaran.

    ”Sebetulnya klaim itu ada pihak lain yang mengklaim setelah sebelumnya dibayarkan. Mereka merasa bahwa mereka belum pernah menerima ganti rugi. Jadi yang satu sudah mengklaim dan dibereskan, ternyata ada lagi yang mengklaim di atas objek yang sama,” jelasnya.

    Dari pertemuan mediasi yang berlangsung cukup lama tersebut, perusahaan terkait mengaku telah memiliki dokumen dan bukti pembayaran yang pernah dilakukan kepada pihak pengklaim sebelumnya.

    ”Mereka sudah melakukan itu dan ada di dokumen mereka. Itu juga sudah pernah dirapatkan sebelumnya untuk mediasi di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Waren.

    Khusus PT BSP, perusahaan menegaskan tidak bersedia lagi melakukan pembayaran ganti rugi atas objek yang sama.

    ”Tadi pihak BSP menegaskan tidak mau lagi melakukan ganti rugi karena sudah pernah diganti. Mereka dipersilakan kalau mau bernegosiasi di luar forum rapat karena perwakilan yang datang belum bisa mengambil keputusan dan masih harus menunggu pimpinan yang lebih tinggi,” katanya.

    Sikap serupa juga disampaikan PT SSM yang menyatakan persoalan tersebut telah pernah diselesaikan.

    Meski demikian, dalam pertemuan itu LSM Pudka tetap mendorong adanya perhatian dari perusahaan kepada masyarakat yang mengajukan klaim.

    ”LSM Pudka berusaha mendorong apakah masih ada kemungkinan perusahaan memberikan bantuan lain, misalnya tali asih atau bentuk bantuan lainnya sehingga masyarakat merasa hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Waren.

    Klaim Supian RDT Seluas 248 Hektare

    Salah satu klaim yang mencuat dalam mediasi berasal dari Supian Rugat Daun Tumun (RDT), warga Kecamatan Telawang yang mempermasalahkan lahan di wilayah PT SSM.

    Supian mengaku telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih 17 tahun, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil.

    ”Saya mengurus sendiri selama kurang lebih 17 tahun tidak ada hasil sama sekali. Jawaban perusahaan itu selalu berbelit-belit. Padahal lahan kami itu sah dan kami punya legalitas yang jelas,” kata Supian.

    Ia mengklaim memiliki lahan seluas 248,29 hektare yang kini telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

    Menurut Supian, sebelum digarap perusahaan, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat karena terdapat kebun karet, jelutung, dan berbagai hasil hutan lainnya.

    ”Di lahan tersebut sebelum digarap perusahaan ada tanaman tumbuh seperti karet dan jelutung. Sekarang habis digarap sehingga mata pencaharian kami tidak ada,” ujarnya.

    Supian menolak anggapan bahwa lahan yang diklaimnya telah selesai diganti rugi.

    Menurut dia, pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan diberikan kepada pihak lain yang bukan pemilik sebenarnya.

    ”Katanya sudah diganti rugi, tapi digantinya ke orang lain, bukan kepada yang punya hak dan legalitas,” tegasnya.

    Dia berharap Bupati Kotim Halikinnor dapat turun tangan untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

    ”Kami minta kepada Bupati selaku kepala daerah Kotawaringin Timur bisa menekan perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kami yang seluas 248,29 hektare,” katanya.

    PT KMB Menunggu Verifikasi Lapangan

    Sementara itu, klaim terhadap PT KMB masih belum memasuki tahap penyelesaian karena menurut pemerintah daerah kasus tersebut belum pernah dimediasi di tingkat kabupaten.

    Waren mengatakan objek lahan yang dipersoalkan di wilayah PT KMB mencapai hampir 10 hektare.

    ”Yang diklaim itu hampir 10 hektar. Untuk KMB ini masih dalam proses dan masih berjalan,” katanya.

    Sebelumnya persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan sehingga dilimpahkan ke pemerintah kabupaten.

    Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis data serta verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah lanjutan.

    ”Nanti masih ada tindak lanjutnya. Perlu lagi kami analisis data yang ada, kemudian melakukan cek lapangan, baru dirapatkan kembali untuk mengambil langkah-langkah solusi terbaik, baik untuk perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.

    Namun rencana verifikasi ulang tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM Pudka Kalimantan Tengah, Iyan Bajau.

    Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan pengecekan bersama pemerintah kecamatan.

    ”Kami bersama Camat Antang Kalang sudah cek. Fotonya ada, dokumentasi kami lengkap. Kalau sekarang masih mau dijadwalkan cek lapangan ulang, berarti percuma saja camat kemarin hadir di sana,” katanya.

    Sementara itu, Iyan Bajau menegaskan dirinya menerima kuasa dari empat kelompok masyarakat yang berasal dari Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga dan Telawang.

    Masing-masing berhadapan dengan PT KMB, PT BAT, PT BSP dan PT SSM.

    Ia menyebut tuntutan utama seluruh kelompok masyarakat tersebut adalah pembayaran ganti rugi atas lahan yang mereka yakini sebagai milik sah.

    ”Ganti rugi. Kami minta ganti rugi, bukan tali asih, bukan kompensasi. Karena para pemilik ini adalah pemilik asli dan riil pemilik awal,” tegasnya.

    Menurut Iyan, persoalan yang dihadapi masyarakat berawal dari pembayaran ganti rugi yang menurut perusahaan telah dilakukan kepada pihak lain.

    ”Pihak perusahaan menjawab bahwa mereka sudah mengganti rugi tanah yang diklaim itu, tetapi kepada pihak yang bukan pemilik asal. Pemilik asalnya ya mereka-mereka ini,” ujarnya.

    Iyan juga mengungkapkan bahwa sebelum mediasi berlangsung pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di depan Polres Kotim.

    Namun, rencana tersebut ditunda setelah adanya komunikasi yang menjanjikan fasilitasi penyelesaian dengan pemerintah daerah.

    Selain itu, Iyan menyayangkan tidak hadirnya Bupati Kotim dalam mediasi tersebut. Menurutnya, masyarakat berharap kepala daerah turun langsung menangani persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    ”Kami berharap bupati yang hadir karena masyarakat ingin mendengar langsung sikap kepala daerah terhadap persoalan ini,” katanya.

    PT BAT Belum Dibahas

    Dalam mediasi tersebut, PT BAT tidak menghadiri pertemuan sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara rinci.

    ”BAT tadi tidak hadir, jadi tidak dibahas secara rinci lagi, meskipun sebelumnya sudah pernah juga kita mediasi di sini,” kata Waren.

    Hingga pertemuan berakhir belum tercapai kesepakatan antara para pengklaim dan pihak perusahaan. PT BSP dan PT SSM tetap berpegang teguh bahwa objek lahan yang dipersoalkan telah pernah diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi sebelumnya dan denyan tegas menolak ganti rugi ulang.

    “Hasil kesimpulan mediasi, dua perusahaan yaitu PT BSP dan PT SSM tetap menolak membayar ganti rugi ulang karena mereka mengaku sudah membayar biaya ganti rugi. Sementara klaim terhadap PT KMB akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sedangkan pembahasan dengan PT BAT akan dijadwalkan kembali karena pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut,” tandasnya. (hgn)