Kategori: Kalteng

  • Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    Bawaslu Kotim Konsolidasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029, Usulkan Status Pinjam Pakai Kantor Menjadi Hibah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan konsolidasi demokrasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sekaligus persiapan menghadapi Pemilu 2029.

    Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir mengatakan pertemuan dengan Pemkab Kotim yang diwakili Wakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI melalui program Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di seluruh daerah.

    Dalam hal ini, Bawaslu diminta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat hingga partai politik untuk membahas dinamika demokrasi dan penyelenggaraan kepemiluan.

    ”Konsolidasi ini untuk membahas dinamika demokrasi kepemiluan sekaligus meminta masukan dari para stakeholder tentang bagaimana ke depan Bawaslu bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan pengawasan pemilu maupun pilkada,” kata Natsir saat diwawancara usai pertemuan di Ruang Kerja Waren Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Natsir menjelaskan setiap hasil pertemuan wajib dilaporkan kepada Bawaslu RI melalui portal khusus yang telah disiapkan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi.

    ”Setiap minggu kami membuat laporan. Apa yang dibahas dimasukkan dalam bentuk narasi dan dokumentasi foto sebagai laporan kepada Bawaslu RI,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu juga meminta masukan dari Pemerintah Kabupaten Kotim terkait berbagai evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan perbaikan menjelang Pemilu 2029.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum sinkronnya data pemilih antarinstansi.

    Natsir menilai, perbedaan data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

    ”Tadi kami juga menjelaskan terkait data pemilih yang memang belum satu pintu atau satu data. Hasilnya berbeda-beda, data Disdukcapil berbeda, KPU berbeda, Bawaslu juga berbeda. Harapannya ke depan bisa satu data sehingga penyelenggaraan pemilu lebih baik,” ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masih kurangnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai mekanisme penggunaan hak pilih, khususnya terkait prosedur pindah memilih.

    Menurut Natsir, pada Pemilu 2024 terdapat sembilan warga yang mengadu karena tidak dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan Presiden meskipun datang ke tempat pemungutan suara.

    ”Itu karena ketidaktahuan masyarakat terkait mekanisme pindah memilih. Mereka mengira cukup membawa KTP dari daerah asal dan tetap bisa memilih Presiden di sini. Padahal harus mengurus pindah memilih terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Karena itu, Bawaslu berharap sosialisasi mengenai tata cara penggunaan hak pilih dan mekanisme pindah memilih dapat lebih ditingkatkan pada pemilu mendatang.

    Selain membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga menyampaikan usulan terkait status gedung kantor eks Kantor Disnakertrans Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini masih digunakan dengan status pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Kotim.

    Natsir menjelaskan perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir hingga tahun 2028. Menurutnya, status pinjam pakai membuat Bawaslu tidak dapat melakukan renovasi besar terhadap bangunan karena berpotensi menambah nilai aset daerah.

    ”Kondisi kantor kami saat ini menurut penilaian kami masih kurang representatif karena masih banyak yang harus diperbaiki. Terutama lantai kantor dan lantai aula pertemuan yang kondisinya turun. Selama statusnya pinjam pakai, kami tidak bisa melakukan renovasi karena itu akan menambah nilai aset. Yang bisa dilakukan hanya pemeliharaan,” katanya.

    Natsir menambahkan, Bawaslu RI telah menginstruksikan jajaran di daerah untuk mengupayakan peningkatan status aset yang digunakan, dari pinjam pakai menjadi hibah apabila memungkinkan.

    Menurut Natsir, perubahan status tersebut akan membuka peluang bagi Bawaslu untuk mengajukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN guna melakukan revitalisasi atau perbaikan gedung.

    ”Kalau statusnya hibah, kami bisa mengusulkan bantuan anggaran ke Bawaslu RI untuk perbaikan gedung. Selama ini karena statusnya pinjam pakai, bantuan renovasi tidak bisa masuk,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan usulan tersebut bukan kebutuhan yang bersifat mendesak, melainkan bagian dari perencanaan jangka panjang agar keberadaan kantor Bawaslu memiliki kepastian setelah masa pinjam pakai berakhir pada 2028.

    ”Masa pinjam pakai kantor kami habis tahun 2028. Nantinya siapa pun yang terpilih tidak perlu lagi khawatir soal kantor. Kalau pinjam pakai berakhir, tentu harus mengusulkan lagi dan bisa saja lokasi tersebut diperlukan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah lainnya,” katanya.

    Natsir juga menyampaikan bahwa apabila usulan hibah disetujui, Bawaslu menginginkan adanya klausul yang mengatur bahwa aset tersebut tetap menjadi milik daerah apabila suatu saat Bawaslu kabupaten/kota kembali menjadi lembaga ad hoc atau dibubarkan.

    ”Kalau suatu saat Bawaslu kabupaten/kota dibubarkan, aset itu dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Jadi tidak menjadi aset pemerintah pusat,” tegasnya.

    Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren menyambut kunjungan kedatangan Ketua Bawaslu Kotim.

    ”Mereka mempunyai tugas melakukan konsolidasi demokrasi dengan menemui beberapa pimpinan di daerah sebagai bahan laporan mereka kepada pusat. Kami tentu sambut baik dan menekankan kembali peran dan tugas Bawaslu,” kata Waren saat diwawancarai Kanal Independen.

    Dalam kesempatan tersebut, Waren menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui fungsi pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu.

    ”Peran Bawaslu adalah memastikan sistem demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga proses penyelenggaraan pemilu dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

    Terkait usulan perubahan status gedung menjadi hibah, Waren menyatakan pemerintah daerah akan memproses setiap usulan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.

    ”Kalau itu nanti silakan mereka bermohon. Pemerintah daerah akan melihat kondisi daerah dan memproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila memang sangat dibutuhkan dan memungkinkan untuk dilakukan hibah, tentu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah,” katanya.

    Namun hingga saat ini, lanjut Waren, belum terdapat program renovasi gedung Bawaslu yang bersumber dari APBD karena pemerintah daerah masih menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.

    ”Untuk anggaran renovasi dari pemerintah daerah saat ini belum ada, karena kita masih menghadapi efisiensi anggaran. Kalau ada program dari pusat, tentu bisa diusulkan oleh Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (hgn)

  • Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    Pendapatan Daerah dan Transfer Pusat Menurun, Pemkab Kotim Kaji Struktur OPD Lebih Efisien

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menurunnya pendapatan daerah serta berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji kembali struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

    Langkah tersebut dilakukan untuk mencari formulasi birokrasi yang lebih efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan.

    Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Aula Anggrek Tewu Lantai II Sekretariat Daerah Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Dalam sambutannya, Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi mengatakan FGD tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran.

    Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut evaluasi kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Menurutnya, perkembangan dinamika pemerintahan, meningkatnya tuntutan pelayanan publik, serta kebutuhan memperkuat kinerja birokrasi mengharuskan pemerintah daerah terus melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada.

    ”Evaluasi kelembagaan bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan organisasi pemerintah daerah mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” kata Umar Kaderi.

    Umar menjelaskan, penataan kelembagaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

    ”Struktur organisasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujarnya.

    Umar mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan penataan kelembagaan saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus dihadapkan pada kebijakan efisiensi akibat menurunnya pendapatan daerah dan berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

    ”FGD ini untuk melihat kondisi keuangan daerah yang dalam beberapa tahun ke belakang selalu ada efisiensi dengan menurunnya pendapatan daerah, menurunnya transfer pusat ke daerah, sehingga membuat kita harus berpikir ulang bagaimana pengeluaran kita harus disesuaikan dengan pendapatan yang ada saat ini,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai mengkaji apakah struktur organisasi perangkat daerah yang ada saat ini masih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

    Berdasarkan dokumen keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur berada di kisaran Rp2,1–2,3 triliun pada 2023–2024.

    Memasuki APBD 2026, pendapatan daerah  ditetapkan turun menjadi sekitar Rp1,94 triliun dengan porsi terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat.

    Penurunan ruang fiskal inilah yang kini mendorong Pemkab Kotim mengkaji ulang struktur organisasi perangkat daerah agar lebih ramping, efisien, dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik.

    Menurut Umar, salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah menciptakan organisasi yang tidak gemuk secara struktur, tetapi tetap memiliki kapasitas besar dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

    ”Kita harap minim struktur tapi kaya fungsi. Artinya ada OPD-nya, strukturnya kecil tetapi fungsinya besar. Ini yang kita diskusikan hari ini untuk meminta pendapat dan masukan dari OPD tentang apa yang harus kita lakukan ke depan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa penyesuaian kelembagaan bukan bertujuan mengurangi kualitas pelayanan publik maupun memperlambat pembangunan daerah.

    Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan agar organisasi pemerintahan dapat bekerja lebih efisien di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.

    ”Kita harapkan walaupun minim struktur tapi kaya fungsi, tidak menghambat pembangunan di Kotim. Kita hanya menyesuaikan keuangan daerah seiring berkurangnya transfer ke daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Umar mengatakan hasil FGD akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan penataan kelembagaan ke depan.

    Berbagai alternatif akan dikaji, mulai dari mempertahankan struktur yang ada hingga kemungkinan melakukan perampingan organisasi apabila dinilai diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari perangkat daerah.

    ”Kita analisa dan alternatif, apakah dipertahankan yang ada, apakah perlu perampingan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa forum yang digelar tersebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.

    Saat ini pemerintah daerah masih berada pada tahap menghimpun masukan dan pandangan dari seluruh perangkat daerah.

    Melalui FGD tersebut, Pemkab Kotim berharap memperoleh rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah sebagai dasar dalam menata kelembagaan perangkat daerah.

    Penataan itu diharapkan mampu mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, profesional, efisien, serta tetap mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

    ”Pertemuan FGD ini kita hanya diskusi dengan OPD, bukan menentukan dan mengambil keputusan,” pungkasnya. (hgn)

  • Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    Sabu di Dalam Bungkus Marlboro: Perempuan Kelurahan MB Hulu Diringkus Polsek Ketapang

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Wilayah urban Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali diguncang oleh pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan domestik. Seorang perempuan muda berinisial SM (27) terpaksa harus menyudahi petualangan bisnis haramnya setelah dijemput paksa oleh aparat kepolisian. SM diringkus di kediamannya yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Tiung Andai RT 02 RW 01, Kelurahan MB Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa (2/6) siang bolong, sekitar pukul 11.30 WIB.

    Gerak-gerik Intaian Warga dan Penggerebekan di Gang Tiung Andai

    Operasi tangkap tangan terhadap perempuan berumur 27 tahun ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan hukum ini bermula dari kepedulian dan laporan proaktif masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas terselubung terlapor. SM disinyalir kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di lingkungan pemukiman padat tersebut.

    Mendapat pasokan informasi berharga, personel piket Polsek Ketapang langsung bergerak cepat melakukan penjelajahan taktis dan penyelidikan lapangan. Setelah memastikan target berada di titik koordinat yang tepat, petugas mengepung rumah terlapor dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, membenarkan adanya penangkapan di sektor Ketapang tersebut.

    “Anggota Polsek Ketapang yang sedang piket menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di rumahnya,” terang AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

    Kamuflase Kotak Rokok dan Sitaan Sembilan Paket Sabu

    Untuk memastikan transparansi dan keabsahan hukum di lapangan, penggeledahan badan serta seisi rumah SM dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh ketua RT/RW serta tokoh warga setempat. Insting interogasi petugas terbukti jeli ketika memeriksa sebuah benda harian yang mencurigakan di dalam penguasaan terlapor.

    Petugas menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang dijadikan tempat kamuflase rapi. Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya tidak berisi batangan tembakau, melainkan sembilan paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan secara presisi, total berat kotor (bruto) dari sembilan paket sabu siap edar tersebut mencapai 4,37 gram.

    Di depan para saksi dan petugas, SM tidak dapat mengelak lagi dan mengakui secara verbal bahwa seluruh barang haram tersebut berada di bawah kendali dan penguasaannya.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Terlapor mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasi Humas.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM beserta seluruh barang bukti korpus delikti langsung digelandang ke Mapolsek Ketapang. Penyidik kini menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan regulasi kodifikasi hukum pidana terbaru yang berlaku.

     Penangkapan SM di Gang Tiung Andai Kelurahan MB Hulu ini menguak sebuah tabir sosiologi kriminal yang kian mengkhawatirkan di Kota Sampit: keterlibatan aktif kaum perempuan di garis depan peredaran gelap narkoba. Perempuan tidak lagi sekadar menjadi korban manipulasi psikologis atau kurir pasif, melainkan sudah mengambil peran sebagai operator atau penguasa barang (stockist) di tingkat retail urban.

    Kemasan sembilan paket siap edar seberat 4,37 gram yang dipecah dalam bungkus rokok bermerek menunjukkan bahwa SM mengoperasikan taktik pemasaran eceran yang sangat cair dan lincah. Modus ini sengaja dipilih untuk menyasar konsumen kelas menengah ke bawah atau pemuda tanggung di wilayah Ketapang, sekaligus sebagai taktik mengelabui patroli rutin kepolisian.

    Polsek Ketapang menghadapi tantangan berat pasca-penangkapan ini. Mengunci SM di balik jeruji besi tidak akan menghentikan pasokan sabu di Jalan DI Panjaitan jika “bandar besar” yang menyuplai bungkus Marlboro Ice tersebut tidak diburu hingga ke akarnya. Polisi harus menekan tersangka untuk membuka mulut dan membongkar jalur logistik hulu dari serbuk putih ini, sebelum Gang Tiung Andai dan wilayah urban Sampit lainnya lumpuh secara sosial akibat epidemi narkoba yang kian merusak generasi muda. (***)

  • Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    Raih Predikat Unggul, Kotim Tingkatkan Standar Pengelolaan Data Geospasial Melalui Bimtek KUGI

    SAMPIT, kanalindependen.id – Setelah berhasil meraih predikat unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas data yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Berstandar KUGI (Katalog Unsur Geografi Indonesia) Tahun 2026 yang melibatkan 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim sebagai produsen data.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Sei Mentaya Bapperida Kotim tersebut dibuka oleh Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Umar Kaderi.

    Bimtek menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) Republik Indonesia sebagai mitra pemerintah daerah dalam penguatan sistem informasi geospasial.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan untuk mengelola data geospasial tematik sekaligus meningkatkan kualitas data yang tersaji pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Melalui kegiatan ini kita harapkan akan meningkatkan sumber daya manusia pengelola simpul jaringan dalam mengelola data geospasial tematik dan peningkatan kualitas data pada Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Umar Kaderi saat membacakan sambutan Bupati Kotim, Rabu (3/6/2026).

    Umar menekankan pentingnya standardisasi data geospasial yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar nasional.

    Selain itu, kegiatan bimtek ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan para produsen data dalam mengelola, mengintegrasikan dan menyajikan informasi geospasial yang valid guna mendukung pembangunan daerah.

    ”Simpul jaringan dI Kotim memiliki peran penting dalam perencanaan pembangunan, pengembangan infrastruktur, hingga pengelolaan sumber daya alam melalui penyediaan data geospasial yang terintegrasi dan akurat,” ujarnya

    Menurutnya, informasi geospasial saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam penyusunan kebijakan daerah karena dapat membantu pemerintah memahami kondisi wilayah secara lebih rinci.

    ”Informasi geospasial dapat membantu dalam perencanaan tata ruang, pengelolaan lingkungan dan pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

    Melalui bimtek tersebut, pemerintah daerah berharap peserta mampu menghasilkan peta yang memenuhi standar nasional, mudah diintegrasikan ke dalam jaringan informasi geospasial nasional, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. melalui struktur dan atribut rupa bumi yang baku.

    Umar juga meminta seluruh peserta untuk aktif memastikan data geospasial yang diproduksi masing-masing perangkat daerah tervalidasi dengan baik dan terintegrasi ke dalam Geoportal Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sebelum membuka kegiatan secara resmi, ia turut menyampaikan terima kasih kepada BIG Republik Indonesia yang selama ini berkomitmen membantu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola simpul jaringan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menjelaskan bahwa peserta bimtek berasal dari 30 OPD yang berperan sebagai produsen dan pengelola data geospasial.

    ”Peserta diundang dari 30 OPD sebagai produsen yang mengolah data. Dari OPD inilah nanti data geospasial yang ada bisa digunakan,” ujar Alang Arianto.

    Alang mengatakan penguatan pengelolaan data geospasial di Kotim telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2023, Pemkab Kotim telah melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan data geospasial dan pengembangan simpul jaringan daerah.

    Upaya tersebut membuahkan hasil pada 2024 ketika Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil meraih penghargaan dan masuk kategori unggul dalam pengelolaan jaringan informasi geospasial nasional yang ditandai dengan status warna biru.

    ”Tahun 2024 kita mendapatkan penghargaan bahwa Kotim sudah unggul dengan warna biru,” ungkap Alang.

    Di Kalimantan Tengah lanjut Alang, hanya terdapat dua daerah yang berhasil memperoleh status tersebut, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Murung Raya.

    Sementara secara nasional, jumlah kabupaten yang berhasil meraih kategori unggul tersebut berjumlah 28 daerah.

    Meski demikian, Alang menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Geoportal Kotim pada 2025, masih terdapat sejumlah masukan yang perlu ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas data yang tersedia.

    Karena itu, Bapperida kembali melaksanakan bimtek untuk memperkuat pemahaman OPD terhadap standar KUGI yang menjadi pedoman dalam penyusunan data dan informasi geospasial.

    Menurut Alang, KUGI merupakan standar yang mengatur unsur-unsur geografi dalam pembuatan peta sehingga data yang dihasilkan memiliki keseragaman dan dapat diintegrasikan secara nasional.

    ”KUGI ini bahasa geografi. Ketika membuat peta, ada ketentuan yang memang diizinkan sesuai skalanya. Itu yang kita sampaikan lagi kepada OPD sehingga data itu bisa dimanfaatkan untuk perencanaan,” jelasnya.

    Alang menambahkan, keberadaan data geospasial yang terstandar akan memudahkan pemerintah dalam melakukan analisis wilayah dan menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

    Sebagai contoh, pemerintah dapat dengan mudah melihat kondisi wilayah di wilayah utara maupun selatan Kotim , termasuk mengetahui persebaran fasilitas publik melalui titik koordinat yang tersimpan dalam sistem.

    ”Misalnya di Dinas Pendidikan, sekolah itu letaknya di mana saja, ada titik koordinatnya. Jadi ketika kita butuhkan datanya mudah dilihat” katanya.

    Alang juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan bimtek dengan menghadirkan narasumber dari BIG merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2023 melalui nota kesepahaman antara Pemkab Kotim dan BIG.

    Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat lebih mudah berkoordinasi dan memperoleh pendampingan teknis dalam meningkatkan kualitas jaringan informasi geospasial maupun pengembangan geoportal daerah.

    Pemkab Kotim juga berharap kualitas data geospasial yang dihasilkan seluruh OPD semakin baik, terstandar dan terintegrasi, sehingga mampu menjadi fondasi yang kuat bagi perencanaan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran dan berkelanjutan.

    ”Tahun 2023 kita sudah MoU dengan Badan Informasi Geospasial. Jadi ketika ingin memperbaiki status jaringan dan geoportal kita, tinggal berkoordinasi dan mereka bersedia membantu,” pungkasnya. (hgn)

  • Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bagi masyarakat urban Kota Sampit yang gemar berburu kuliner atau menggantungkan kebutuhan pangan harian dengan makan di luar rumah, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menikmati sepiring hidangan di warung makan, kedai, hingga restoran di wilayah setempat kini merangkak naik secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekam adanya tekanan ekonomi yang kuat pada sektor penyediaan makanan dan minuman di Bumi Gotong Royong ini.

    Lonjakan IHK dan Sumbangan Andil Inflasi Kota

    Berdasarkan data Berita Resmi Statistik (BRS) terbaru yang dirilis BPS Kotim, kelompok pengeluaran restoran di Sampit mengalami inflasi year-on-year (y-on-y) yang cukup tajam, yakni menyentuh angka 4,10 persen pada Mei 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan harga di tingkat pedagang makanan ini secara otomatis mengerek Indeks Harga Konsumen (IHK) pada kelompok tersebut dari yang semula 108,56 melesat ke angka 113,01.

    Kepala BPS Kabupaten Kotawaringin Timur Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa meskipun kelompok ini hanya menaungi satu subkelompok yaitu jasa pelayanan makanan dan minuman efek domino yang ditimbulkannya langsung memukul pengeluaran harian masyarakat urban secara riil.

    “Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran ini memberikan andil atau sumbangan terhadap inflasi tahunan Sampit sebesar 0,45 persen,” jelas Eddy Surahman, Rabu (3/6/2026)

    Ia menambahkan bahwa dinamika ini perlu dicermati karena langsung menyentuh kebutuhan pokok harian. “Meskipun kelompok ini hanya terdiri dari satu subkelompok, yakni jasa pelayanan makanan dan minuman, namun dampaknya langsung dirasakan oleh pengeluaran harian masyarakat urban di Sampit,” urai Eddy lebih lanjut.

    Anatomi Menu Pemicu: Dari Ikan Bakar hingga Gado-Gado

    Dari meja makan ke meja makan, BPS merinci secara detail deretan komoditas kuliner siap saji yang menjadi aktor utama pendorong inflasi di sektor restoran Sampit. Ikan bakar menjadi komoditas dengan daya dorong tertinggi di kelompok ini dengan memberikan andil inflasi sebesar 0,13 persen. Lonjakan tersebut diikuti oleh menu wajib harian masyarakat berupa nasi dengan lauk yang menyumbang andil sebesar 0,07 persen, serta ayam goreng yang menempati posisi berikutnya dengan kontribusi sebesar 0,05 persen.

    Komoditas jajanan seperti kue kering berminyak juga turut andil dengan menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen. Sementara itu, beberapa hidangan populer lain seperti es, ayam bakar, dan sate mencatatkan angka yang seragam dengan masing-masing memberikan andil sebesar 0,03 persen. Untuk menu sarapan dan hidangan tradisional, ketupat atau lontong sayur menyumbang andil tahunan sebesar 0,02 persen, disusul oleh roti bakar, bubur, dan gado-gado yang masing-masing berkontribusi tipis sebesar 0,01 persen.

    Di sisi lain, grafik pergerakan harga bulanan (month-to-month) di sektor restoran terpantau bergerak jauh lebih lambat dan relatif stabil. Kelompok ini hanya mencatatkan andil inflasi bulanan sebesar 0,01 persen pada Mei 2026, yang dipicu secara spesifik oleh kenaikan harga komoditas bubur dengan andil sebesar 0,01 persen.

    Kenaikan harga menu siap saji di berbagai warung dan restoran di Kota Sampit bukanlah sebuah aksi ambil keuntungan sepihak secara serakah oleh para pelaku usaha mikro maupun makro. Jika kita membedah anatomi ekonominya secara kritis, fenomena ini adalah benteng pertahanan terakhir para pedagang yang terhimpit oleh meroketnya harga bahan baku di pasar domestik.

    BPS mencatat pada bulan yang sama, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau di Sampit secara umum dihantam inflasi tahunan yang sangat tinggi, yakni mencapai 5,19 persen. Pelaku usaha kuliner dipaksa berhadapan dengan kenyataan bahwa komoditas hulu seperti ikan nila mengalami kenaikan harga tahunan dengan andil 0,29 persen, disusul minyak goreng dengan andil 0,24 persen, dan beras sebagai pangan utama menyumbang andil 0,23 persen.

    Kenaikan harga komoditas pokok ini bak simalakama bagi pemilik warung makan di Sampit. Jika mereka mempertahankan harga lama, mereka dipastikan gulung tikar akibat tergerus biaya produksi. Namun, ketika mereka memutuskan menaikkan harga jual ikan bakar atau nasi lauk demi bertahan hidup, daya beli masyarakat urban Sampit yang menjadi taruhannya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh memandang remeh inflasi restoran ini sebagai dinamika dagang biasa. Jika rantai pasok bahan pokok di pasar-pasar tradisional seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tidak segera distabilkan melalui intervensi pasar yang radikal, maka pemenuhan gizi masyarakat kelas pekerja di Sampit akan kian merosot akibat mahalnya harga sepiring nasi. (***)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Sikap abai terhadap kelayakan infrastruktur publik kembali mengancam keselamatan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Minggu malam (31/5/2026) hingga Senin malam (1/6/2026), seuntai kabel utilitas dilaporkan dibiarkan menjuntai dan melintang rendah di ruas Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang. Kondisi tanpa penanganan ini memicu gelombang protes dari warga setempat karena dinilai menjadi jebakan maut yang sewaktu-waktu bisa merenggut keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara roda dua.

    Jebakan Maut di Jalur Padat Baamang

    ​Berdasarkan investigasi di lapangan, titik bahaya ini membentang di sekitar kawasan depan Sonic Chicken hingga ke area simpang empat Jalan RA Kartini, tepat di depan Waroeng Wong Ndeso. Posisinya yang turun dan melintang rendah di tengah jalan membuat para pengendara motor kerap tidak menyadari keberadaan kabel tersebut hingga baru tersadar saat jarak sudah terlalu dekat.

    ​Ruas Jalan RA Kartini sendiri dikenal sebagai salah satu urat nadi aktivitas masyarakat yang sangat padat di wilayah Baamang. Keberadaan kabel yang menjuntai selama dua hari berturut-turut ini memaksa para pengendara untuk memperlambat laju kendaraan secara mendadak demi menghindari kecelakaan. Ketegangan di jalur ini kian memuncak saat malam hari akibat minimnya visibilitas dan ketiadaan tanda peringatan darurat di lokasi.

    Jatuhnya Korban di Tengah Pembiaran Otoritas

    ​Kekhawatiran warga bukan sekadar spekulasi di atas kertas. Pembiaran ini terbukti telah memakan korban luka akibat tersangkut kabel yang menjuntai tersebut. Ilham, salah seorang pengendara yang kerap melintasi jalur tersebut, memberikan kesaksian bahwa pemandangan pengendara yang nyaris celaka hingga terjatuh sudah menjadi rahasia umum dalam 48 jam terakhir.

    ​“Sudah dua kali ada orang jatuh karena tersangkut kabelnya. Hati-hati lewat situ,” ungkap Ilham dengan nada cemas saat melintas di lokasi.

    ​Kesaksian serupa diperkuat oleh Rahmad, warga lainnya yang mengeluhkan lambannya respons dari instansi pemilik kabel maupun dinas terkait. Ia menyayangkan ketidakpedulian ini karena informasi mengenai jatuhnya korban sebenarnya sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat sekitar simpang empat Jalan RA Kartini.

    ​“Ada kabel turun di simpang empat Jalan RA Kartini depan Waroeng Wong Ndeso. Informasinya sudah dua hari ini belum diperbaiki. Sudah ada korban yang sangkut infonya,” keluh Rahmad dengan nada kecewa.

    ​Hingga pantauan visual terakhir dilakukan di lapangan pada pukul 20.30 WIB, gulungan kabel maut tersebut masih dibiarkan merayap di aspal tanpa ada tanda-tanda perbaikan dari pihak berwenang. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait mengenai penyebab runtuhnya kabel ataupun rencana penanganan darurat di lokasi.

    ​Kasus menjuntainya kabel di Jalan RA Kartini Baamang yang dibiarkan hingga dua hari berturut-turut adalah potret nyata dari buruknya sistem pengawasan dan lambatnya mitigasi kedaruratan infrastruktur di Kotim. Menunggu adanya laporan jurnalisme atau jatuhnya korban jiwa yang lebih fatal baru bergerak adalah pola kuno manajemen publik yang sangat tidak bertanggung jawab.

    ​Secara hukum, penyedia layanan utilitas baik itu instansi kelistrikan maupun perusahaan provider telekomunikasi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan aset mereka tidak membahayakan ruang publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan atau pemilik utilitas dapat dituntut secara pidana jika kelalaian pemeliharaan infrastruktur menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    ​Polres Kotim dan Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam melihat apatisme ini. Harus ada tindakan tegas berupa teguran keras hingga sanksi hukum bagi korporasi atau instansi pemilik kabel yang membiarkan asetnya menjadi jebakan maut bagi pengendara motor Sampit. Keselamatan nyawa warga di Jalan RA Kartini tidak boleh dikorbankan hanya karena ego sektoral atau kelambatan birokrasi dalam menggulung kabel usang. (***)

  • Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.

    ”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.

    Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.

    Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.

    Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.

    ”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.

    Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

    Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

    Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.

    Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.

    Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.

    ”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.

    Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.

    ”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)

  • Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji swasembada pangan membentur realitas keras di hamparan sawah wilayah selatan Kotawaringin Timur.

    Mesin traktor dan alat panen bantuan pemerintah berisiko sekadar menjadi pajangan besi di tengah ladang.

    Penyebabnya bermuara pada satu ironi, yakni sulitnya memperoleh solar subsidi.

    Negara menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), namun energi penggeraknya justru sulit dijangkau petani.

    Cerita seragam terdengar dari berbagai desa sentra produksi padi. Lahan basah sudah siap digarap, tetapi traktor terparkir diam karena sang pemilik gagal menebus bahan bakar atau kehabisan jatah setelah antre berjam-jam di SPBU.

    Situasi ini memaksa mereka yang diburu masa tanam menempuh jalan mahal. Para petani menelan kerugian dengan membeli solar dari pelangsir, yang mematok harga jauh melampaui ketetapan resmi Pertamina.

    Keluhan nyata itu disuarakan langsung oleh puluhan petani dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit saat mendatangi gedung DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.

    Perwakilan petani membongkar realitas pahit di lapangan. Mereka kerap harus berebut pasokan saat tangki solar tiba di SPBU karena kuota sangat terbatas.

    Syarat administrasi yang diklaim mudah juga dikeluhkan menjadi rantai kendala baru bagi petani kecil, yang waktunya lebih banyak tersita di area persawahan ketimbang mengurus tumpukan kertas birokrasi.

    Siklus Kelangkaan di Lumbung Padi

    Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyoroti ketimpangan tersebut. Bantuan fisik mengalir, tetapi rantai pasok bahan bakar tetap menjadi hambatan utama operasional.

    ”Pemerintah saat ini gencar mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Bahkan banyak bantuan alsintan yang nilainya miliaran rupiah sudah disalurkan. Tetapi di sisi lain kita masih mendengar keluhan petani yang kesulitan mendapatkan BBM. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Rudianur, Senin (1/6).

    Kawasan selatan Kotim selama ini menjadi lumbung padi daerah. Traktor roda dua, pompa air, hingga mesin panen seharusnya beroperasi penuh saat musim tanam dan panen tiba. Kebutuhan solar otomatis melonjak drastis.

    Namun, siklus kekurangan bahan bakar terus terulang. Antrean di SPBU memanjang, kuota menyusut cepat, dan jatah operasional gagal terpenuhi.

    Rudianur mencatat kelangkaan ini selalu mengemuka setiap tahun, tepat ketika mesin-mesin tersebut dituntut bekerja tanpa jeda.

    Benturan Aturan dan Realitas Birokrasi

    Kebijakan dari pemerintah pusat sebenarnya menawarkan kemudahan administrasi.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan pemangkasan birokrasi agar petani leluasa memperoleh solar subsidi.

    Skema yang ditawarkan cukup ringkas. Petani mendatangi kantor desa, meminta surat rekomendasi bertanda tangan kepala desa, lalu membawanya ke SPBU.

    Kebijakan ini dirancang guna memutus birokrasi panjang tingkat dinas demi mengamankan pasokan masa tanam.

    Kendati demikian, realitas lapangan menunjukkan cerita berbeda. Syarat administrasi distribusi bahan bakar subsidi di Kotim masih dikeluhkan sebagian petani karena dinilai menambah tahapan yang harus mereka lalui.

    Merespons hal itu, Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat khusus di Sampit.

    Pertemuan tersebut mengumpulkan perwakilan petani, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Samuda, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari jalan keluar bagi daerah pemilihan selatan.

    Dinas Pertanian setempat menawarkan skema pendataan kelompok tani guna menertibkan dokumen penerima subsidi.

    Petani diarahkan menggunakan surat rekomendasi tertulis agar sah membeli solar memakai jeriken, sehingga mereka tidak perlu mengangkut alat berat pertanian membelah jalan raya menuju SPBU.

    Langkah penataan data ini disusun untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum pemburu BBM murah.

    Celah Kuota dan Melonjaknya Ongkos Produksi

    Merujuk pada keluhan yang muncul dalam forum tersebut, sistem kuota ini berpotensi memicu kekurangan pasokan apabila alokasi bagi sektor pertanian dipatok lebih rendah dari kebutuhan riil lapangan.

    Ketika jatah harian di SPBU habis sedangkan mesin harus terus menyala, petani terpaksa beralih membeli solar dari pelangsir.

    Para legislator menyoroti perbedaan harga mencolok antara banderol resmi subsidi dan tarif spekulan yang langsung memukul ongkos produksi.

    Pemerintah mematok harga biosolar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter per April 2026.

    Ketiadaan stok di SPBU memaksa para petani pedesaan merogoh kantong lebih dalam demi menebus solar dari pelangsir. Selisih harga inilah yang perlahan menggerus margin pendapatan mereka.

    Rudianur memperingatkan, investasi alat dari negara berisiko mubazir jika instrumen pendukungnya diabaikan.

    ”Jangan sampai alatnya ada, tetapi bahan bakarnya sulit didapat. Akhirnya alsintan yang sudah diberikan tidak bisa bekerja maksimal. Program ketahanan pangan tidak cukup hanya memberikan alat, tetapi juga harus memastikan seluruh kebutuhan pendukungnya tersedia,” tegasnya.

    Lonjakan biaya operasional imbas pembelian solar mahal berhadapan langsung dengan harga jual gabah dan beras yang kerap fluktuatif.

    Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap pencapaian target ketahanan pangan daerah.

    ”Kita tentu tidak ingin petani terbebani biaya operasional yang semakin tinggi hanya karena sulit mendapatkan BBM. Kalau biaya produksi naik, yang dirugikan bukan hanya petani tetapi juga target ketahanan pangan yang sedang kita dorong bersama,” tambah Rudianur.

    Desakan Jalur Distribusi Khusus

    Melalui Komisi II, DPRD Kotim mendesak percepatan penambahan kuota solar subsidi serta pembuatan jalur distribusi khusus bagi petani di SPBU wilayah selatan.

    Sebagai solusi jangka panjang, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan pembangunan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus pertanian dan perikanan.

    Efektivitas usulan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan validitas data kelompok tani. Legislator mendorong aparat menindak tegas segala bentuk penimbunan atau penyelewengan.

    ”Pengawasan memang penting supaya tepat sasaran, tetapi jangan sampai petani yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM. Harus ada solusi yang bisa menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan petani di lapangan,” ujar Rudianur. (ign)

  • HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lampu Stadion 29 November Sampit kembali menyala terang menyorot hamparan rumput yang telah dibenahi.

    Ratusan pasang mata menatap tajam ke arah lapangan, mengawal jalannya laga yang mempertemukan talenta-talenta lokal dari desa hingga pusat kota.

    Sejak Minggu (31/5/2026), denyut nadi sepak bola Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat terhenti perlahan kembali berdetak lewat turnamen HNR Cup II.

    Ini bukan hajatan pemerintah atau federasi. HNR Cup II lahir murni dari keringat warga dan komunitas akar rumput yang mengambil alih kendali saat Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Animo publik terhadap kompetisi ini langsung meledak semenjak fase awal. Bupati Kotim Halikinnor yang turut memantau jalannya turnamen mengakui besarnya kehausan masyarakat akan panggung sepak bola.

    ”Hanya tiga jam dibuka, pendaftarnya sudah penuh. Bahkan banyak yang mau mendaftar lagi, tapi karena keterbatasan waktu sehingga dibatasi,” ungkap Halikinnor, usai membuka resmi turnamen bergengsi tersebut.

    Total 64 tim dari berbagai penjuru Kotim, Seruyan, hingga Pangkalan Bun kini bertarung dalam sistem gugur. Kompetisi maraton ini dijadwalkan bergulir selama 32 hari hingga 5 Juli 2026 mendatang.

    Ketua Panitia HNR Cup II, Ahmad Bashudin, memastikan roda turnamen berjalan sesuai rencana.

    ”Ini alhamdulillah, turnamen ini turnamen yang kedua. Alhamdulillah bisa berjalan lancar. Semua pertandingan hari ini, dari mulai pembukaan sampai pertandingan, alhamdulillah lancar,” tuturnya.

    Kelancaran hari pertama itu langsung ditandai dengan tensi tinggi di atas rumput hijau.

    Laga pembuka menyajikan pertarungan keras antara juara bertahan RSDA FC melawan Juaraga FC. RSDA FC langsung menunjukkan dominasinya dengan mencetak kemenangan telak 7-0 tanpa ampun.

    Sementara itu, komposisi tim yang berlaga secara langsung memetakan penyebaran bakat sepak bola di wilayah ini.

    Ahmad memperkirakan sekitar 60 persen pemain adalah putra asli Sampit yang tersebar di berbagai klub, sementara 30 hingga 40 persen tim berasal dari kawasan kota. Sisanya adalah kesebelasan dari kecamatan hulu dan kabupaten tetangga.

    ”Banyak yang daftar ini dari Desa Tanjung Jerlangau, Desa Parenggean, itu banyak. Dari hulu-hulu itu banyak,” tambah Ahmad.

    Menambal Absennya Anggaran Daerah

    Kemeriahan tribun penonton berbanding terbalik dengan kondisi kas penyelenggaraan.

    Ahmad menegaskan, HNR Cup II berdiri tegak tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    ”Kita ini mengadakan turnamen secara swadaya. Murni bukan dari anggaran pemerintah daerah, enggak ada. Kita dari sponsor-sponsor saja,” urai Ahmad.

    Pernyataan tersebut diamini langsung oleh Halikinnor. Dia membenarkan ketiadaan uang negara dalam hajatan ini, seraya menyebutkan bahwa pembiayaan ditambal dari kantong pribadi dan jaringan donatur.

    ”Sponsor semua, tidak ada menggunakan uang daerah. Bahkan lapangan sepak bola ini banyak diperbaiki oleh mereka,” kata Halikinnor.

    Dia juga menambahkan perbaikan fasilitas Stadion 29 November murni terbantu oleh kontribusi panitia.

    Kritik untuk Federasi yang Tertidur

    HNR Cup II pada dasarnya adalah kritik terbuka bagi macetnya struktur pembinaan olahraga di Kotim.

    Ahmad tidak menutupi fakta bahwa ketiadaan kepemimpinan aktif di tubuh Askab PSSI menjadi pemicu utama warga harus turun tangan secara mandiri.

    ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” ujar Ahmad.

    Secara administratif, kepengurusan Askab PSSI Kotim dilaporkan sudah terbentuk. Namun, roda organisasi lumpuh karena Pelaksana Tugas (Plt) Ketua berdomisili di luar daerah.

    Kevakuman ini merembet panjang. Persesam Sampit, klub legendaris yang bertahun-tahun menjadi roh sepak bola Kotim, ikut terkubur dalam ketidakpastian.

    ”Kita dulu barometernya sepak bola di Kalimantan Tengah ini Sampit, tapi sekarang kita malah terbelakang,” ungkap Ahmad penuh sesal.

    Kekecewaan itulah yang kemudian dikonversi panitia menjadi bahan bakar untuk menggelar turnamen ini. Mereka menolak menunggu birokrasi federasi terbangun dari tidurnya.

    ”Jadi itu jadi motivasi kami. Kami ini sebagai komunitas saja, kami motivasi supaya pemuda-pemuda di Kotim ini bisa bangkit lah, menggairahkan sepak bola di Sampit ini,” tegasnya.

    Jalan Menuju Bandung dan Ambisi Regional

    Turnamen ini tidak semata-mata mengejar total hadiah Rp75 juta, tetapi juga dirancang serius sebagai laboratorium pencarian bakat.

    Pemandu bakat internal dikerahkan memantau setiap pertandingan untuk mencatat statistik dan karakter pemain muda.

    “Nanti ada pemandu bakat dari kita. Kita nanti lihat setiap pertandingan, per item kita lihat, kita catat, nanti kita kasihkan ke Bang Isnan, Bang Zainal Arif, satu lagi Bang Ilham. Mereka itu kan pelatih U-20 di klubnya masing-masing,” urai Ahmad.

    Nama-nama yang disebut Ahmad merujuk pada deretan legenda sepak bola nasional, yakni Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Target utama para pemandu bakat ini tidak berhenti pada kemampuan teknis serta ketahanan fisik, melainkan tata krama dan etika bermain.

    Fokus pembinaan ini sejalan dengan pandangan Halikinnor yang mendorong penjaringan talenta di bawah usia 17 tahun.

    ”Kemungkinan besar nanti yang dicari itu yang masih usia 17 ke bawah, 17-an lah. Karena kalau sudah tua, dilatih staminanya sudah tidak. Tapi yang muda-muda,” urai Bupati.

    Skala pemantauan bakat ini terbukti sangat serius. Halikinnor menyingkap kehadiran mantan bintang Liga 1 yang turun langsung mengamati potensi anak-anak Kotim.

    ”Nanti kita lihat. Tadi kan mereka berempat mengamati itu. Ada pemain dari Jepang segala itu, ada dari Persib, ada dari Persita Tangerang, ada dari Barito Putera. Nah, mereka mengamati dulu,” bebernya.

    Sosok pemain Jepang yang dimaksud Bupati adalah mantan gelandang Persib, Shohei Matsunaga, yang turut bergabung bersama barisan legenda lainnya.

    Meskipun struktur resmi sedang lumpuh, HNR Cup II membuktikan bahwa napas sepak bola Kotim belum mati.

    Warga, komunitas, dan sponsor membayarnya lunas dengan menghidupkan kembali nyala lampu stadion, sembari menyimpan satu harapan konkret, agar federasi resmi segera membenahi diri dan menghadirkan kompetisi berjenjang yang sesungguhnya. (hgn/ign)