Kategori: Kalteng

  • Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, berdampak langsung pada batalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan persoalan batas wilayah yang belum tuntas menjadi atensi serius karena menghambat program strategis ketahanan pangan.

    ”Dari pembahasan tadi saya baru dengar bahwa akibat persoalan tata batas tersebut, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang. Itu sangat disayangkan, karena Kalimantan Tengah diharapkan menjadi food estate,” ujar Angga saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026).

    Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua pihak diminta melakukan mediasi secara langsung melalui diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan batas wilayah. Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pihak eksekutif akan menyusun aturan baru melalui peraturan bupati (perbup).

    Angga menyebut, peluang pengusulan program cetak sawah masih terbuka, namun kemungkinan besar tidak lagi di lokasi yang sama.

    Ia mencontohkan, program di wilayah Pulau Hanaut tetap berjalan di beberapa desa, tetapi khusus Desa Rawasari batal terlaksana.

    Terkait luasan, ia mengaku tidak ada angka pasti untuk program cetak sawah yang gagal.

    Namun berdasarkan keterangan di rapat, jika mengacu pada perbup yang berlaku, Desa Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare dari total wilayah sekitar 650 hektare, sehingga tersisa sekitar 400 hektare.

    Meski terjadi pergeseran batas, Angga menegaskan hak kepemilikan masyarakat tidak berubah.

    ”Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap. Hanya administrasinya saja yang berubah menyesuaikan tata batas,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, lahan warga yang sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut bisa saja secara administratif masuk ke Ganepo setelah penetapan batas baru, tanpa mengubah status kepemilikan.

    Namun, terdapat kasus lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus dan saat ini masih dalam proses mediasi.

    Menurutnya, persoalan di lapangan tidak terlalu banyak memicu gesekan antarwarga. Justru kepala desa yang paling merasakan dampaknya karena program pembangunan tidak bisa dijalankan akibat status wilayah yang belum jelas.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penetapan batas serta perlindungan hak masyarakat.

    Ia juga menyinggung adanya pengakuan antarwilayah terkait kepemilikan lahan warga, seperti kebun rotan dan karet milik warga Ganepo yang diakui oleh pihak Pulau Hanaut.

    ”Kalau dua wilayah ini mau berkomunikasi dengan baik, saya rasa persoalan ini bisa selesai. Secara administrasi saja yang berubah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyesuaian dokumen kepemilikan lahan diharapkan dilakukan masyarakat, meski tidak bersifat wajib berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lebih lanjut, Angga mengakui persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Pulau Hanaut dan Seranau.

    Sejumlah wilayah lain di Kotim juga menghadapi persoalan serupa, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, hingga kawasan perbatasan Tangar.

    Sementara di wilayah perbatasan kabupaten, Kotim juga pernah menghadapi persoalan dengan Kabupaten Seruyan.

    Ia mencontohkan adanya perusahaan yang secara administratif terdaftar di Seruyan, namun beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kotim.

    ”Semua lahannya tercatat di Seruyan, tapi menggunakan jalan dan pelabuhan di Kotim. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan wilayah perbatasan cukup rawan terjadi sengketa lahan.

    Angga juga mengungkap salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan transmigrasi di masa lalu.

    Data kepemilikan lahan yang tercatat di aplikasi pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data BPN, sehingga memicu tumpang tindih.

    Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan ribu berkas penyesuaian yang tengah diverifikasi BPN.

    Perbedaan data antara aplikasi pusat dan kondisi riil di lapangan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut memberikan ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan diskusi langsung di tingkat desa.

    Menurutnya, Desa Rawasari merupakan desa eks transmigrasi sejak awal 1990-an dengan total sekitar 300 kepala keluarga.

    Setiap kepala keluarga memperoleh lahan sekitar dua hektare, sehingga total mencapai sekitar 900 hektare.

    Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut bisa dimanfaatkan akibat adanya klaim dari pihak lain.

    ”Dalam melaksanakan kegiatan di lapangan banyak hambatan karena adanya klaim dari pihak luar atau desa lain,” ujar Sigit Pranoto.

    Sigit menyebut, luas lahan yang saat ini dipermasalahkan sekitar 130 hektare, mengacu pada peta yang digunakan pihak Desa Ganepo berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2023.

    Padahal, menurutnya, warga Rawasari telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1995, jauh sebelum perbup tersebut terbit.

    Karena itu, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang terhadap perbup agar hak masyarakat tidak hilang.

    Sigit menjelaskan, konflik ini sudah berlangsung sejak 2003, saat pembangunan jalan dari Mentaya Seberang menuju Pulau Hanaut. Sejak saat itu, persoalan klaim lahan terus berulang.

    Di lapangan, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan masih bisa digarap, sementara sebagian lainnya tidak.

    Bahkan warga kerap menerima surat larangan dari pihak desa sebelah untuk mengelola lahan tersebut.

    Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia berharap penyelesaian kali ini bisa benar-benar tuntas agar program pembangunan dapat berjalan.

    ”Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai supaya program-program yang kami ajukan bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyatakan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak awal 2000-an, bahkan sebelum tahun 2006 saat masih dipimpin penjabat kepala desa.

    Ia menilai munculnya kembali persoalan ini berkaitan dengan pengajuan program oleh Desa Rawasari di wilayah yang masih berstatus konflik batas.

    ”Kenapa program diajukan di wilayah yang jelas-jelas berkonflik? Kenapa tidak di wilayah yang tidak berpotensi konflik? Itu yang menurut saya jadi penyebab program akhirnya gagal,” kata Cici Lili Rianty.

    Menurut Cici, saat ini sudah ada ketetapan batas desa melalui perbup terakhir tahun 2023. Selama belum ada revisi, seharusnya aturan tersebut menjadi acuan bersama.

    Ia mengaku telah menawarkan solusi melalui komunikasi, namun belum mencapai kesepakatan karena belum dibahas secara langsung.

    Secara prinsip, pihaknya mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia juga menegaskan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga Rawasari jika lahannya berada di wilayah Ganepo.

    ”Kalau memang lahannya masuk wilayah Ganepo, tinggal mengubah administrasi saja. Hak kepemilikan tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih lahan, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan antarwarga. Pemerintah desa akan memfasilitasi jika diminta.

    Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian sengketa tapal batas Rawasari–Ganepo kini bergantung pada hasil mediasi lanjutan di tingkat desa.

    ”Jika kembali buntu, opsi penetapan melalui perbup baru menjadi langkah terakhir yang disiapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Kotim Siapkan Anggaran dan Rencana Aksi Darurat

    Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Kotim Siapkan Anggaran dan Rencana Aksi Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kemarau panjang yang diprediksi berlangsung hingga enam bulan mulai diantisipasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tidak hanya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih hingga penurunan produksi pertanian juga menjadi perhatian utama.

    Pemkab Kotim pun bergerak menyiapkan rencana aksi lintas SOPD, termasuk kebutuhan anggaran dan skema penanganan darurat.

    Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, berdasarkan prakiraan BMKG, kemarau tahun ini diperkirakan menjadi yang terpanas dalam 30 tahun terakhir dan berlangsung lebih lama dari biasanya.

    ”Biasanya kita kemarau 1 sampai 2 bulan, tapi ini menurut kami panjang, bisa sampai 4 sampai 6 bulan,” kata Halikinnor Bupati Kotim saat diwawancarai usai rapat koordinasi teknis yang dihadiri sejumlah pejabat SOPD terkait di Gedung B Setda Kotim, Selasa (21/4/2026).

    Menghadapi kondisi tersebut, seluruh SOPD diminta menyiapkan rencana aksi secara matang, termasuk menghitung kebutuhan anggaran agar penanganan bisa dilakukan cepat saat kondisi darurat terjadi.

    ”Sehingga pada saat nanti kita menghadapi itu, kita sudah siap dengan segala kemampuan yang ada pada daerah kita,” katanya.

    Halikin juga mengingatkan, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam mencegah kebakaran sejak dini.

    ”Kalau menemukan ada api kecil di daerahnya, tolong dibantu dipadamkan, jangan sampai membesar. Kita tahu daerah kita daerah gambut, kalau sudah mulai ada kebakaran itu memadamkannya susah sekali,” tegasnya.

    Menurut Halikinnor, dampak kemarau panjang dan karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai sektor kehidupan.

    ”Kalau sudah terjadi kemarau dan asap banyak, maka akan mengganggu semua aktivitas kita, baik kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi, semua terdampak,” ucapnya.

    Selain karhutla, ancaman kekeringan juga menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah selatan Kotim.

    Ia menjelaskan, saat kemarau panjang, air di wilayah tersebut cenderung menjadi payau bahkan asin, sementara sebagian masyarakat masih bergantung pada air hujan.

    ”Kalau kemarau ini tidak ada hujan, otomatis harus kita suplai dari daerah yang ada sumber airnya,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema distribusi air bersih, termasuk kemungkinan melakukan droping air ke wilayah selatan maupun daerah lain yang terdampak.

    ”Bahkan mungkin daerah utara juga, saat ini sudah terjadi keprihatinan air bersih. Panjang kemarau ini, ya,” tambahnya.

    Di sektor pertanian, Halikinnor mengakui kemarau panjang berpotensi menurunkan produksi.

    Meski demikian, upaya antisipasi telah dilakukan melalui penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan.

    ”Penurunan produksi pasti ada, tapi harapan kita tidak signifikan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menjelaskan, dalam rapat tersebut masing-masing SOPD telah menyampaikan rencana aksi teknis, baik yang sudah teranggarkan maupun potensi kebutuhan tambahan saat kondisi darurat.

    ”Tentu rencana aksi itu ada yang sudah terprogram dalam belanja di masing-masing OPD, tapi dimungkinkan juga ada belanja-belanja lain yang muncul dalam posisi darurat,” kata Multazam.

    Ia menyoroti distribusi air bersih sebagai tantangan paling mendesak, terutama di wilayah selatan yang sangat bergantung pada air hujan.

    ”Air hujan yang ditampung masyarakat paling bertahan sekitar 10 sampai 14 hari, tergantung daya simpan air hujan di masing-masing rumah tangga. Kita juga paham di sana banyak masyarakat kurang mampu. Itu yang kemudian menjadi PR kita,” jelasnya.

    Kondisi sumber air juga mulai menunjukkan penurunan. Intake di Parenggean disebut sudah mulai menyusut, sementara intake di Ramban diperkirakan akan terganggu. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat melalui keluhan air keruh.

    ”Makanya sering muncul keluhan PDAM soal air keruh dan lain-lain,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Perumdam Tirta Mentaya Sampit berencana memasang hidran di Sungai Ijum Raya agar distribusi air ke wilayah selatan, termasuk di Kecamatan Teluk Sampit, bisa lebih efektif.

    ”Air yang didistribusikan juga harus layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.

    Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Dexlite juga menjadi tantangan dalam operasional penanganan bencana. Seluruh unit operasional BPBD bergantung pada BBM tersebut.

    ”Perhitungan kami, tadinya stok bisa bertahan 30 hari, sekarang tinggal sekitar 15 hari. Karena itu kami harus melakukan efisiensi,” ujarnya.

    Meski demikian, efisiensi yang dilakukan dipastikan tidak akan mengurangi hasil kerja, melainkan lebih pada penyesuaian prioritas.

    Untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran, Bupati Kotim telah menginstruksikan percepatan perubahan APBD. Hal ini tengah dikoordinasikan dengan BKAD dan Penjabat Sekda Kotim.

    ”Dimungkinkan akan terjadi percepatan perubahan APBD,” jelasnya.

    Selain itu, berbagai langkah teknis juga disiapkan, mulai dari normalisasi saluran irigasi hingga pemanfaatan ring drain sebagai sumber air untuk pemadaman. BPBD juga telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

    Multazam menegaskan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya dapat dilakukan jika status bencana meningkat menjadi tanggap darurat. Saat ini, Kotim masih berada pada status siaga darurat.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga darurat selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Penetapan tersebut disepakati dalam rakor bersama SOPD terkait, pada Selasa, (7/4/2026) lalu.

    ”Kita tidak berharap masuk ke status tanggap, karena itu sudah level ekstra,” katanya.

    Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi parameter tertentu, seperti kejadian karhutla, penurunan muka air tanah hingga minus 40 selama satu minggu, serta peningkatan jumlah hotspot.

    ”Kalau muka air tanah minus 40, potensi kebakaran meningkat dan lahan sangat mudah terbakar. Puntung rokok saja bisa langsung menyala,” ujarnya.

    Multazam menambahkan, pada awal April jumlah hotspot sempat meningkat di kisaran dua hingga empat titik sebelum kembali menurun akibat hujan lokal berdurasi pendek yang menjadi tanda peralihan musim.

    ”Dengan berbagai indikator tersebut, kita menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini, baik dari pemerintah maupun masyarakat, agar dampak kekeringan dan karhutla dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

    Hal ini disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, saat membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Gedung Serba Guna, Selasa (21/4/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

    Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujar Halikinnor, Selasa (21/4/2026).

    Ia menegaskan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional.

    Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam agenda reformasi hukum yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

    Menurut Halikinnor, kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sebagai simbol kelembagaan, tetapi harus mampu menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara langsung.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kotim.

    ”Ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat,” katanya.

    Meski demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa pembentukan kelembagaan saja tidak cukup.

    Dia menekankan pentingnya memastikan pos bantuan hukum dapat berjalan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Dalam konteks kearifan lokal, Halikinnor menyinggung filosofi Huma Betang yang menjadi nilai hidup masyarakat Kalimantan Tengah.

    Filosofi tersebut mengajarkan pentingnya kebersamaan, toleransi, gotong royong, serta hidup damai dalam keberagaman.

    Nilai-nilai tersebut, menurutnya, sangat relevan dalam pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

    Paralegal diharapkan tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga menjadi penengah, pemberi solusi, sekaligus penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

    Selain itu, ia juga mengangkat prinsip “Habaring Hurung” yang menjadi pegangan hidup masyarakat Kotim, yang mengandung makna kebersamaan dan gotong royong.

    Prinsip ini dinilai menjadi landasan moral bagi para paralegal dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.

    Lebih lanjut, Halikinnor menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah, dalam mengoptimalkan fungsi pos bantuan hukum.

    Perangkat daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan, sementara camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan pemerintah desa.

    ”Karena itu, saya berharap sinergi dan koordinasi antara para paralegal, perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah dapat terus diperkuat, sehingga permasalahan hukum di tingkat desa dapat ditangani secara lebih baik, cepat, dan tepat,” tegasnya.

    Pelatihan paralegal dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan para paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Halikin berharap para paralegal mampu menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.

    Tak hanya itu, para paralegal juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

    Halikinnor juga mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan organisasi bantuan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Kotim.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan akses hukum bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari luar daerah yang kian masif beroperasi di Kalimantan Tengah memicu sorotan tajam.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi pelaku usaha lokal di daerahnya sendiri.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menilai dominasi BUJP eksternal dapat menimbulkan ketimpangan dalam iklim usaha jasa pengamanan.

    ”Jangan sampai pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya kepada media ini, Selasa (21/4/2026).

    Ricko, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kalimantan Tengah, menyatakan perusahaan besar di sektor perkebunan dan pertambangan semestinya menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi daerah.

    Keberpihakan terhadap pelaku lokal merupakan bagian dari tanggung jawab sosial investasi.

    Sejumlah keunggulan yang dimiliki BUJP lokal menurutnya meliputi pemahaman terhadap kondisi geografis, karakter sosial masyarakat, serta kemudahan koordinasi di lapangan.

    Faktor-faktor tersebut menjadi nilai tambah yang sulit digantikan oleh perusahaan dari luar daerah.

    Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    Surat tersebut berisi imbauan agar perusahaan memprioritaskan penggunaan jasa BUJP lokal dalam operasionalnya.

    Kendati demikian, Ricko tidak menutup kemungkinan bagi BUJP dari luar daerah untuk tetap beroperasi.

    Namun, ia menegaskan kehadiran mereka sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa lokal.

    ”Pelaku usaha lokal harus menjadi pemeran utama. Ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan dan martabat daerah,” tegas Ricko. (ign)

  • Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Panas terik memanggang aspal pelataran sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Deru mesin diesel dari deretan truk logistik yang terjebak antrean berjam-jam terdengar saling bersahutan, memecah kebisingan jalan raya.

    Dari balik kemudi, sopir-sopir yang kelelahan hanya bisa menatap nanar ketika kendaraan berukuran lebih kecil melenggang bebas ke area pompa, mengisi penuh tangki, melesat keluar, lalu kembali lagi menenggak kuota subsidi tak lama berselang.

    Pemandangan ganjil yang dipertontonkan secara terang-terangan ini memicu gugatan tajam.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono memandang rutinitas pelangsiran kasatmata tersebut jauh melampaui sekadar karut-marut antrean biasa.

    Dia menangkap indikasi kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas dan badan usaha.

    ”Kalau ini terus terjadi, ini bukan lagi soal kecolongan. Ini sudah menunjukkan lemahnya pengawasan yang sistematis. Bahkan bisa dianggap ada pembiaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

    Indikasi pelanggaran di lapangan, menurut Agung, sebenarnya terhampar sangat jelas.

    Kendaraan angkutan berwujud rongsokan atau truk tidak laik jalan berulang kali terpantau bebas keluar-masuk area pompa pengisian.

    ”Dalam hitungan jam saja, kendaraan yang sama bisa keliling SPBU. Itu pola yang sangat jelas. Artinya, kalau mau diawasi, sangat bisa. Jangan bilang sulit. Ini bukan kejahatan yang rapi. Polanya terbuka,” tegas Agung.

    Mengingat distribusi BBM diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, status objek vital negara mewajibkan badan usaha menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.

    Penegakan hukum, lanjut Agung, akan kehilangan taringnya jika hanya menjadikan operator pompa (nozzle) sebagai tumbal operasional.

    ”Jangan hanya operator yang ditindak. Kalau terjadi di SPBU dan dibiarkan, pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab. Ini tidak berhenti di pelaku lapangan saja. Kalau ada pembiaran dan kerugian negara, ini bisa berkembang ke arah pidana yang lebih berat,” ujarnya.

    Magnet Ekonomi di Balik Disparitas Harga

    Suburnya operasi pelangsiran yang disorot Agung berakar dari celah margin ekonomi yang teramat menggiurkan.

    Berdasarkan perhitungannya, pelaku meraup Bio Solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter untuk kemudian dilempar kembali ke pasaran dengan harga mencapai Rp 20.000 per liter.

    ”Selisihnya sangat besar. Ini yang membuat praktik ini terus hidup. Selama celah ini ada dan tidak diawasi, pelangsir akan terus ada,” katanya.

    Jurang harga makin menganga ketika menengok sektor industri.

    Bertepatan dengan langkah Pertamina mengerek harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026—di mana Dexlite melonjak tajam hingga menembus dua puluh ribu rupiah—harga solar industri di lapangan dilaporkan menyentuh angka Rp 33.000 hingga Rp 34.000 per liter.

    Selisih harga raksasa inilah yang menciptakan magnet ekonomi sangat kuat, mendorong banyak konsumen industri nakal beralih menyedot BBM di SPBU umum melalui jasa pelangsir.

    Seorang sopir, Mahmudin, yang terjebak antrean di SPBU kawasan Jalan MT Haryono, mengeluhkan habisnya waktu kerja produktif.

    Dia menuding banyaknya kendaraan pengecer yang memborong kuota SPBU sebagai biang keladi lambatnya pergerakan antrean.

    Keluhan di jalanan Sampit ini rupanya adalah bagian dari anomali yang terjadi dalam skala provinsi.

    Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, dalam keterangannya terkait gejolak distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah, mengakui adanya pergeseran pola konsumsi yang tidak wajar secara meluas.

    ”Pasokan dan kuota BBM bersubsidi dari Pertamina sebenarnya dalam kondisi aman, tetapi terjadi anomali lonjakan konsumsi akibat perpindahan masif konsumen industri yang mengejar selisih harga di SPBU,” ungkap Sutoyo, Senin (20/4/2026).

    Manipulasi Digital dan Barcode Ganda

    Sengkarut distribusi menjadi semakin pelik ketika memasuki ranah digital. Praktik penyalahgunaan sistem MyPertamina kini menjadi sorotan utama yang memuluskan ”perampokan” kuota subsidi.

    Pada Juli 2025 silam, seorang warga berinisial R menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kotim karena kuota barcode miliknya terkuras habis oleh pihak tak dikenal pada pukul 07.00 WIB. Padahal, ia belum pernah mengunjungi pom bensin pada hari itu.

    Temuan ini memperlihatkan lemahnya verifikasi fisik antara pelat nomor asli kendaraan dengan data digital di mesin pemindai SPBU.

    Celah ini otomatis membuka ruang bagi praktik pengumpulan dan jual-beli barcode subsidi.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, turut menyuarakan keresahan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pertamina pada 20 April 2026.

    Dia mencecar pihak pengelola berdasarkan rentetan laporan yang diterimanya mengenai satu unit mobil yang dicurigai memonopoli jatah BBM menggunakan hingga lima sampai tujuh identitas digital secara bergantian.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat. Saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya mendesak segera dilakukannya audit sistem di lapangan.

    Sayembara Kepala Daerah dan Buntunya Penindakan

    Menghadapi desakan dewan, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, memberikan klarifikasi terkait tingginya angka penyaluran harian yang diserap pasar.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya, konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp 14.500,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Pernyataan ini mengonfirmasi pembengkakan konsumsi akibat ulah pelaku industri.

    Namun, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan transparansi penindakan terhadap SPBU yang meloloskan kendaraan pelangsir berulang.

    Berdasarkan penelusuran jejak pemberitaan terbuka, publik hampir tidak pernah mendengar kabar pencabutan izin permanen bagi pengelola SPBU nakal di wilayah ini.

    Sanksi dari regulator seringkali hanya berhenti pada penghentian pasokan sementara (skorsing) selama beberapa minggu.

    Situasi tak menentu ini mendorong Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengambil langkah drastis.

    Dia menjanjikan hadiah uang tunai hingga Rp 7,5 juta bagi warga yang mampu melaporkan dan membuktikan praktik penimbunan bahan bakar.

    Kebijakan sayembara ini secara tidak langsung merepresentasikan kebuntuan sistem pengawasan formal di lapangan.

    Sementara pelaku pelangsiran kelas bawah sesekali tertangkap, aktor besar di balik penyedotan kuota industri tetap sulit tersentuh.

    Para sopir truk logistik yang terus merugi waktu di pinggir aspal jalan raya Sampit menuntut akuntabilitas tegas. Selama celah verifikasi barcode bebas dipermainkan dan sanksi korporasi dibiarkan tumpul, hak publik atas bahan bakar bersubsidi akan terus menguap begitu saja. (ign)

  • Hadapi Dinamika Kunjungan Kapal dan Arus Logistik, TPK Bagendang Bumiharjo Percepat Efisiensi Layanan

    Hadapi Dinamika Kunjungan Kapal dan Arus Logistik, TPK Bagendang Bumiharjo Percepat Efisiensi Layanan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang Bumiharjo mempercepat langkah efisiensi layanan dalam merespons dinamika kunjungan kapal dan arus logistik yang terjadi pada awal tahun 2026.

    Kondisi ini sekaligus menjadi momentum bagi terminal untuk memperkuat fondasi operasional guna menjaga stabilitas kinerja ke depan.

    Sepanjang triwulan pertama 2026, TPK Bagendang Bumiharjo mencatat arus bongkar muat sebesar 25.063 TEUs.

    Capaian tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, seiring perubahan pola distribusi barang dan aktivitas industri di awal tahun.

    Situasi ini merupakan bagian dari siklus logistik yang turut dipengaruhi berbagai faktor eksternal.

    Penurunan kunjungan kapal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.

    TINGKATKAN PELAYANAN: Pelabuhan Bagendang di Kabupaten Kotawaringin Timur milik negara yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). (Ist/Kanal Independen)

    Branch Manager PT Meratus Line Kumai & Sampit, M Arif Wicaksono, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipicu oleh kepadatan di pelabuhan asal akibat lonjakan arus di sejumlah wilayah.

    ”Memang terjadi penurunan kunjungan kapal pada dua bulan terakhir dikarenakan penuhnya tambatan di pelabuhan asal akibat lonjakan arus di berbagai daerah. Sehingga, ada beberapa kapal kami yang harus sandar di pelabuhan lain, seperti Pelabuhan Lamongan. Namun, kondisi ini berangsur-angsur membaik. Kami yakin akan ada kenaikan throughput pada bulan-bulan selanjutnya,” ujarnya.

    Sebagai informasi, throughput yang dimaksud adalah total volume arus peti kemas atau barang (baik impor, ekspor, maupun domestik) yang ditangani dan dibongkar muat oleh PT Pelindo di terminal pelabuhan dalam periode tertentu.

    Merespons dinamika tersebut, TPK Bagendang Bumiharjo menjalankan sejumlah inisiatif strategis.

    Di antaranya optimalisasi pemanfaatan lapangan penumpukan (container yard), peningkatan utilisasi peralatan, serta penguatan fungsi perencanaan dan pengendalian operasional.

    Upaya ini juga difokuskan pada percepatan layanan kapal, khususnya melalui efisiensi waktu sandar (berthing time), guna meningkatkan produktivitas terminal dan menjaga kelancaran arus barang.

    Terminal Head TPK Bagendang Bumiharjo, Akhmad Fajar, menyampaikan bahwa triwulan pertama menjadi fase penting dalam mendorong percepatan transformasi operasional.

    ”Kami menjadikan triwulan pertama sebagai trigger untuk mempercepat transformasi, dengan fokus pada efisiensi waktu sandar kapal, peningkatan utilisasi alat, dan penguatan kolaborasi dengan stakeholder,” kata Akhmad Fajar, Selasa (21/4/2026).

    Fajar menegaskan bahwa di tengah penyesuaian volume logistik, kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama. Konsistensi service level dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pengguna jasa.

    Hal ini sejalan dengan peran PT Pelindo Terminal Petikemas sebagai bagian dari grup usaha PT Pelindo yang dibentuk pasca integrasi Pelindo sejak 1 Oktober 2021, dan saat ini mengelola 32 terminal peti kemas di berbagai wilayah strategis Indonesia serta didukung oleh 7 anak perusahaan, dengan komitmen menghadirkan layanan kepelabuhanan yang andal, efisien, dan berstandar internasional.

    ”Walau volume logistik mengalami penurunan, service level tetap terjaga. Kami optimistis kinerja akan berangsur membaik seiring peningkatan aktivitas logistik ke depan,” tambahnya.

    Memasuki bulan April yang bertepatan dengan meningkatnya aktivitas logistik, TPK Bagendang Bumiharjo memastikan kesiapan operasional secara menyeluruh.

    Kesiapan tersebut mencakup sumber daya manusia, peralatan, hingga sistem layanan yang terus dioptimalkan.

    ”Dengan berbagai langkah transformasi yang telah dijalankan serta dukungan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, TPK Bagendang Bumiharjo optimistis dapat mendorong kinerja yang lebih positif pada triwulan berikutnya. Terminal ini juga diharapkan terus berperan strategis dalam menjaga kelancaran arus logistik, khususnya di wilayah Kalimantan,” tandasnya. (hgn/adv)

  • Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    Pelangsir Kuasai SPBU di Sampit, DPRD Kotim Desak Pertamina Bekukan Barcode Ganda

    SAMPIT, kanalindependen.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Timur kini tak ubahnya menjadi “ladang perburuan” bagi para pelangsir yang berkelindan dengan kepentingan industri.

    Anggota DPRD Kotim mengungkap adanya satu unit kendaraan yang mampu mengantongi hingga tujuh barcode subsidi berbeda untuk menguras jatah BBM rakyat.

    Di tengah antrean truk yang mengular berjam-jam, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum di SPBU dalam mengatur “ritme” distribusi yang tidak sehat tersebut.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, mendesak Pertamina bertindak tegas dengan membekukan kendaraan yang terindikasi menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk mengakses BBM subsidi.

    Dari pertemuannya dengan pihak Pertamina di Ruang Komisi II DPRD Kotim, Senin (20/4/2026), pihak Pertamina menyebut, kuota BBM untuk Kotim sebenarnya dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan.

    Namun, persoalan muncul akibat selisih harga yang cukup tinggi antara BBM industri dan BBM di SPBU.

    ”Kalau dari pihak Pertamina, regulasi yang sudah ditetapkan, kuota untuk Kotim tidak kehabisan. Akan tetapi karena harga industri itu Rp30 ribu, sementara harga di SPBU Rp15-16 ribu, penggunanya (pelangsir) masih bisa ambil dan dijual, masih untung,” ujarnya.

    Menurutnya, kondisi ini membuka ruang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengambil BBM dari jalur yang tidak semestinya.

    ”Ada yang mengambil kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mudah-mudahan semuanya nantinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas bukan kepentingan pihak tertentu. Kita meminta hendaknya ambillah hak industrinya ke Pertamina, jangan sampai mengambil dari tangan ke tangan orang yang tidak jelas,” tegasnya.

    Terkait pengawasan, Akhyannor menegaskan, Pertamina hanya menjalankan fungsi distribusi hingga ke SPBU sesuai regulasi.

    ”Pertamina itu sesuai regulasi menyerahkan ke SPBU. SPBU mengeluarkan sesuai dengan mobil yang ada, masuk isi Nozzel ke dalam tangki,” jelasnya.

    Ia menyebut, praktik pelangsiran yang terjadi di luar SPBU bukan lagi menjadi tanggung jawab Pertamina, melainkan ranah aparat penegak hukum.

    ”Kalau yang di luar mengambil atau menyedot itu bukan tanggung jawab mereka. Itu tanggung jawab pihak keamanan, yang berwajib,” ujarnya.

    Namun, jika pelanggaran terjadi di dalam SPBU, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

    ”Kalau dia mengambil minyak di dalam SPBU dan itu temuan, berarti melanggar. Itu bisa ditutup SPBU-nya,” tegasnya.

    Akhyannor juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang dinilai masih bersifat pasif dan menunggu laporan.

    ”Laporan inilah yang sebenarnya bukan di ranah mereka. Mereka tahunya menyuplai minyak. Kalau yang di luar mengambil, itu bukan ranah mereka,” katanya.

    Salah satu temuan yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan barcode BBM subsidi oleh satu kendaraan dalam jumlah banyak.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat, saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya.

    Dia juga menyinggung adanya dugaan pengaturan distribusi di tingkat SPBU.

    ”Kalau menurut kami, SPBU ini juga memainkan. Misalnya hari ini ditutup, lanjut besok lagi. Itu ada yang mengatur di dalam, manajer yang di dalam,” ujarnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Akhyannor turut memaparkan kuota BBM untuk Kotim, yakni Pertalite sekitar 1.700–1.760 kiloliter (KL), Pertamax 492 KL, Pertamax Turbo 537 KL, dan Biosolar 4.347 KL. Sementara untuk Pertamina Dex tidak dirincikan.

    ”Kuota untuk Kotim itu tergantung permintaan. Tapi tidak mungkin melebihi kuota,” jelasnya.

    Akhyannor juga menyebut kondisi di daerah lain sebagai perbandingan. Ia mengaku sempat mengalami antrean hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite di Palangka Raya.

    ”Di Palangka Raya saja antre sampai tiga jam. Itu Dexlite, non-subsidi. Apalagi kita di sini,” ujarnya.

    Menurutnya, meningkatnya aktivitas industri, termasuk pertambangan, turut memengaruhi tingginya permintaan BBM.

    ”Kalau tambang jalan, minyak mulai dari mana saja dicari. Yang penting mesin jalan, dapat berapa pun,” ungkapnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari dinas terkait, BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex sebenarnya tidak langka.

    Namun, pembelian oleh pihak industri di SPBU karena harga lebih murah dibandingkan langsung ke Pertamina menjadi pemicu gangguan distribusi.

    DPRD Kotim akan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

    ”Kita harapkan yang berhak menggunakan subsidi benar-benar yang berhak, yang taat bayar pajak kendaraan. Jangan sampai yang tidak berhak justru menikmati,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai tidak adil.

    ”Yang kendaraan pajaknya mati ada yang dapat, sementara yang hidup ada yang tidak dapat. Ini persoalan di lapangan yang harus dibenahi,” ujarnya.

    Diketahui, di Kotim terdapat 19 SPBU yang menjadi titik distribusi BBM, dan merupakan salah satu daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalimantan Tengah.

    Di sisi lain, belakangan terakhir ini, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sampit ramai menjadi perbincangan. Antrean BBM jenis Dexlite bahkan terlihat berderet panjang.

    Terpisah, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelangkaan pasokan, melainkan lonjakan permintaan akibat pergeseran konsumen dari sektor industri ke SPBU.

    ”Jadi ada selisih harga industri sebenarnya, jadi harga industri yang begitu tinggi Rp30.000 sampai 34.000. Nah itu yang menyebabkan penumpukan konsumen itu secara tiba-tiba di SPBU, makanya ada antrian,” ujar Afif.

    Ia menegaskan, dari sisi pasokan, distribusi BBM ke SPBU tidak mengalami kendala.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya yang konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp14.500,” katanya.

    Meski demikian, secara aturan, konsumen industri tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

    ”Kalau secara aturan ya nggak boleh sebenarnya. Karena itu konsumsi untuk masyarakat umum. Kalau untuk industri kan sebenarnya ada kebutuhan sendiri,” tegasnya.

    Afif juga membantah isu kelangkaan BBM yang sempat beredar.

    ”Pemberitaan ada stok kosong di SPBU, itu tidak benar sebenarnya. Permintaannya saja yang naik,” jelasnya.

    Untuk distribusi, ia menyebut penyaluran Dexlite ke wilayah Kotim, Seruyan, dan Katingan berada di kisaran 140 hingga 180 KL per hari, sementara kebutuhan sektor industri jauh lebih besar.

    ”Untuk kebutuhan BBM industri, bisa 500 sampai 600 KL per hari,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    Petani Sulit BBM, DPRD Kotim Desak Pertamina Sediakan Jalur Khusus di SPBU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kesulitan petani mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan penggarapan lahan disikapi serius Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

    Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyanoor tak ingin persoalan berulang yang terjadi di lapangan berlarut-larut tanpa solusi.

    Ia pun memanggil pihak Pertamina serta Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari solusi, termasuk mendorong adanya jalur khusus pengisian BBM di SPBU bagi petani termasuk nelayan agar tidak lagi bercampur dengan antrean kendaraan umum.

    Akhyanoor, menegaskan bahwa persoalan ini bersifat mendesak karena berkaitan dengan keberlangsungan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

    Ia menyebut, kondisi di lapangan saat ini sudah masuk masa penggarapan, namun petani justru menghadapi kesulitan memperoleh BBM.

    ”Saat ini petani sudah mulai menggarap lahan, karena itu kami mengundang pihak Pertamina untuk mendiskusikan persoalam ini. Kami minta Pertamina bersurat ke SPBU untuk mendistribusikan BBM untuk petani melalui jalur khusus sehingga tidak bergabung dengan kendaraan umum lainnya,” tegas Akhyanoor saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

    Dari pertemuan tersebut, pihak Pertamina merespons baik untuk membantu kebutuhan BBM petani.

    ”Sudah ada semacam persetujuan dari Pertamina. Artinya, itu bisa diupayakan tetapi tetap sesuai regulasi,” katanya.

    Selain itu, Akhyanoor mengusulkan agar pengambilan BBM oleh petani nantinya agar diperbolehkan menggunakan jeriken, dengan dasar data yang sudah terdaftar dalam kelompok tani.

    Hal ini untuk menghindari petani membawa alat berat seperti hand tractor atau combine langsung ke SPBU.

    ”Kalau mereka datang pakai hand tractor atau combine, habis jalan kita, bisa rusak,” ucapnya.

    Dalam mekanismenya, distribusi BBM akan berbasis data melalui barcode.

    Data petani yang sudah terdaftar akan menjadi acuan, sementara kuota BBM disesuaikan dengan permintaan yang tertera sesuai data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim.

    ”Dengan data yang sudah ada, petani bisa ambil di SPBU menggunakan barcode. Pertamina nanti mengontrol penyalurannya,” jelas Akhyanoor.

    Ia menegaskan, keberpihakan terhadap petani menjadi bagian penting, terlebih BBM yang digunakan merupakan subsidi. Menurutnya, petani berhak mendapatkan akses tersebut sesuai program pemerintah pusat.

    ”Dengan subsidi ini mereka dapat haknya. Kami dari Komisi II, terutama untuk mendukung program Presiden agar berpihak ke petani,” kata legislator dari Fraksi Gerindra.

    Akhyanoor juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan suplai BBM, kondisi petani bisa semakin terpuruk. Terlebih, harga BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex saat ini mengalami kenaikan.

    ”Kalau tidak dibantu, kasihan petani kita. Harga BBM naik, sementara hasil bertani belum tentu pasti, bisa ada juga yang gagal panen,” ujarnya.

    Dari informasi yang diterima, kesulitan BBM ini paling banyak dirasakan petani di wilayah selatan Kotim.

    Meski belum ada data rinci jumlah petani yang terdampak, kondisi tersebut disebut sudah cukup mengganggu aktivitas di lapangan.

    ”Petani yang kesulitan mendapatkan BBM itu di wilayah Selatan. Dan, untuk nelayan telah tersedia SPBU khusus yang berada di Desa Jaya Kelapa,” ucap politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kotim.

    Meski begitu, Komisi II tetap mendorong adanya alternatif distribusi agar tidak terjadi antrean panjang. Petani dimungkinkan mengambil BBM di lebih dari satu titik.

    ”Kalau bisa dua jalur, supaya tidak terlalu antre panjang,” katanya.

    Terkait kebutuhan BBM, Akhyanoor menyebut tidak ada angka pasti karena bergantung pada aktivitas petani di lapangan, baik saat penggarapan maupun panen.

    ”Petani ini tidak menentu kebutuhannya. Saat menggarap atau panen itu membutuh BBM untuk mengoperasikan mesin alatnya,” jelasnya.

    Karena itu, mekanisme penyaluran BBM tetap berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Setelah itu, Pertamina akan mengirimkan BBM ke SPBU, dan SPBU mendistribusikannya kepada petani.

    ”Dinas Pertanian yanf keluarkan rekomendasi, Pertamina kirim ke SPBU, lalu disalurkan ke petani lewat jalur khusus dan diperbolehkan pakai jeriken khusus untuk petani,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pengaturan distribusi BBM, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pengisian BBM kendaraan umum.

    ”Jangan sampai ter-doubling dengan pengisian mobil. Kalau tercampur, nanti bisa timbul selisih paham,” tegasnya.

    Salah satu opsi yang diusulkan adalah penetapan hari khusus bagi petani untuk mengambil BBM di SPBU, menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

    ”Jadi, ada hari khusus, sesuai kebutuhan. Petani ini kan tidak setiap hari membutuhkan BBM, ada waktu tertentu saat menggarap lahan memakai alat mereka membutuhkan BBM,” ucapnya.

    Di sisi lain, Komisi II meminta seluruh pihak ikut mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

    ”Kita minta semua elemen ikut mengawasi, supaya keberpihakan ini benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

    Akhyanoor mengakui, selama ini petani sebenarnya sudah bisa mendapatkan BBM melalui sistem barcode.

    Namun, dalam praktiknya masih terkendala antrean karena harus bergabung dengan pengguna lain di SPBU.

    ”Selama ini bisa ambil, tapi bercampur. Kadang didahulukan mobil, petani jadi menunggu antrean lama,” ungkapnya.

    Kondisi itulah yang mendorong DPRD Kotim meminta Pertamina dan pengelola SPBU mengatur skema distribusi yang lebih berpihak kepada petani.

    ”Intinya kita ingin petani tidak lagi kesulitan dan antre panjang. Itu yang kita perjuangkan,” tandasnya. (hgn)

  • Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    Nikmati Sawitnya, 15 PBS Kotim Beroperasi tanpa HGU, Setoran BPHTB Rp800 Miliar Tertahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebanyak 15 perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menuntaskan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan estimasi nilai mencapai Rp800 miliar.

    Ironisnya, sebagian perusahaan sudah mengelola dan menikmati hasil sawit sejak 2008, namun kewajiban ke daerah masih tertahan akibat belum terbitnya sertifikat HGU.

    Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 perusahaan perkebunan besar swasta yang beroperasi di Kotim masih terdapat 15 PBS yang masih belum menyelesaikan kewajiban BPHTB.

    ”Masih ada 15 perusahaan yang belum membayar BPHTB. Kami tegaskan agar perusahaan yang dimaksud agar segera memenuhi kewajibannya. Karena, kalau BPHTB mereka bayarkan, itu sangat membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Eddy Mashamy, usai memimpin rapat koordinasi terkait cost sharing optimalisasi PKB dan BBNKB serta opsen keduanya dalam APBD 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kotim, Senin (20/4/2026).

    Menurut Eddy, kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena tidak adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Padahal, seluruh perusahaan yang dimaksud merupakan PBS yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

    ”Tidak ada sanksi tegas, karena persoalan utama yang menyebabkan 15 perusahaan ini belum bayar BPHTB bukan karena perusahaan tidak ingin membayar. Sebenarnya sebagian perusahaan memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban membayar BPHTB, tetapi masih terkendala secara administratif,” jelasnya.

    Eddy menjelaskan, sejumlah perusahaan tersebut saat ini baru mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), sementara syarat untuk dapat melakukan pembayaran BPHTB adalah lahan yang dikelola harus sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

    ”Perusahaan itu sebenarnya mau membayar, tetapi belum bisa. Karena izin yang mereka miliki baru IUP, sedangkan syarat pembayaran BPHTB harus sudah HGU,” ujarnya.

    Akibatnya, proses pembayaran BPHTB menjadi tertunda karena penerbitan HGU berada di kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Desak Percepatan Penerbitan HGU

    Melihat kondisi tersebut, DPRD Kotim menekankan agar proses penerbitan HGU dapat segera dipercepat. Eddy mengatakan, pihaknya juga telah mempertanyakan kepada BPN terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tersebut.

    ”Kami juga sudah bertanya ke BPN, kenapa sertifikat HGU ini belum keluar-keluar. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, ya dikunci sekalian statusnya, jangan menggantung seperti ini,” tegasnya.

    Ia juga menyebut adanya perusahaan yang telah memanfaatkan lahan dalam waktu sangat lama, bahkan sejak tahun 2008, namun hingga kini kewajiban BPHTB belum juga terselesaikan.

    ”Ada yang paling lama sejak tahun 2008, lahan itu sudah dimanfaatkan, ibaratnya sudah ‘memakan saripati’ Kabupaten Kotawaringin Timur, hasil panen sawit sudah dinikmati, tetapi kewajiban BPHTB-nya belum diselesaikan oleh sebagian perusahaan,” tegas Eddy.

    DPRD Kotim memperkirakan, jika seluruh kewajiban BPHTB dari 15 perusahaan tersebut dapat diselesaikan, maka daerah berpotensi memperoleh pemasukan ke kas daerah hingga Rp800 miliar.

    Angka tersebut dinilai sangat signifikan, terutama dalam kondisi saat ini di mana dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, sehingga daerah dituntut untuk lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Angka Rp800 miliar itu adalah estimasi total untuk 15 perusahaan tersebut. Ini tentu sangat membantu pembangunan daerah jika itu bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

    Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa kondisi ini belum bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian daerah secara hukum.

    Hal ini karena kewajiban administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama sertifikat HGU belum diterbitkan.

    ”Kalau disebut merugikan secara hukum, kita belum bisa menyebut begitu. Karena kewajiban itu secara administrasi belum sepenuhnya dapat dipenuhi selama HGU belum terbit, dan yang mengeluarkan HGU itu kan pemerintah juga,” jelasnya.

    Namun, dari sisi moral dan ekonomi, DPRD menilai daerah tetap dirugikan. Pasalnya, aktivitas perkebunan terus berjalan dan hasilnya sudah dinikmati perusahaan, sementara kontribusi ke daerah belum optimal.

    ”Pemerintah daerah merasa dirugikan secara moral dan ekonomi, karena ‘saripati’ bumi Kotim sudah diambil selama 18 tahun lamanya, panen sawit terus berjalan, tetapi kewajiban ke daerah belum diselesaikan,” tegasnya.

    Eddy mengungkapkan, penyelesaian persoalan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

    Eddy menyebut, sebenarnya tahapan penyelesaian sudah berjalan, namun masih membutuhkan waktu karena melibatkan lintas instansi yang berwenang.

    ”Sekarang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Sebenarnya prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu waktu saja,” katanya.

    DPRD Kotim memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan. Data perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban BPHTB pun telah dikantongi dan terus dipantau perkembangannya.

    ”Kita hanya bisa terus mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan. Apalagi persoalan ini sudah dibahas berulang, kendalanya itu-itu saja, HGU belum terbit. Sementara, sebagian perusahaan bisa memanen sawit selama belasan tahun tanpa memberikan kontribusi untuk pemerintah daerah. Kita harapkan, BPN selaku pihak yang berwenang bisa segera mempercepat proses penerbitan HGU khususnya kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud,” pungkasnya. (hgn/ign)