Kategori: Kalteng

  • Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    Penjelasan Lengkap Pembangunan Batalyon Mentaya di Sampit, TNI Sebut Tidak Masuk Lahan Sengketa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sejumlah prajurit berseragam loreng mengawal sebuah ekskavator yang bergerak perlahan membabat semak belukar. Lebih dari sepuluh orang berada di belakang alat berat tersebut.

    Di tengah gemuruh ekskavator, perdebatan panas berlangsung sengit. Kamera ponsel Ida Rosiana Elisya merekam laju alat berat itu seraya menjelaskan konteks sengketa.

    Dari kubu prajurit, balas sejumlah kamera merekam aksi Ida.

    ”Sekali lagi ya kami kabarkan di sini. Pembangunan Yon TP dilakukan, dengan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tidak melakukan prosedur hukum yang sesuai,” suara Ida terdengar lantang dari balik kamera.

    Dia mempertanyakan transparansi dokumen pembangunan proyek militer tersebut.

    ”Kami minta ditunjukkan SK untuk pembangunan Yon TP, tapi tidak diberi. Yang dikatakan bahwa kami sudah digugat ke PTUN. Kami tidak pernah menggugat masalah Yon TP. Yon TP baru ada setelah kami melakukan gugat lapangan tembak,” tegas Ida.

    Ida menegaskan alasannya menuntut dokumen administrasi. ”Kami minta SK-nya supaya tidak berkelahi di lahan seperti ini, supaya kami tidak dituduh menghalangi. Tidak dikasih,” katanya.

    ”Padahal kami mau gugat SK pembangunan Yon TP ini ke PTUN, tapi tidak dikasih dengan alasan kami sudah kalah. Tanah yang mereka garap sedang dalam proses di persidangan, tidak ada hubungannya. Kami bersidang hari Senin,” katanya dengan nada suara yang masih tinggi.

    Penjelasan itu memicu reaksi langsung. Kapten Czi Panca Setiawan, Kepala Urusan Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang 1/12 Sampit Korem 102/Panju Panjung yang awalnya fokus memperhatikan alat berat bekerja, langsung menyela.

    ”Jangan kasih keterangan yang salah. Saya berdiri di sini 2011. Kalian mengklaim. Tidak bukti,” kata Panca yang bergerak ke arah Ida.

    Perdebatan itu berujung pada adu argumen kepemilikan. ”Ini tanah negara. Ini tanah TNI diakui oleh masyarakat,” tegas Panca.

    ”Dapat dari mana tanah TNI?” kejar Ida.

    ”Dari negara,” jawab Panca.

    “Ooh, dari negara,” ujar Ida lagi.

    Ida terus mengejar SK pembangunan markas prajurit. Menurutnya, operasi pembersihan lahan yang dilakukan TNI tanpa ada sosialisasi melibatkan masyarakat. Terutama pihaknya. Padahal, tegas Ida, tanah itu masih bersengketa.

    ”Jadi mungkin kami hari ini tidak ada kekuatan. Kami lemah hari ini karena yang dilawan satu pasukan dengan alat berat. Tetapi kami akan laporkan ini ke HAM. Hak asasi manusia kami dirampas secara tidak adil dan tidak sesuai hukum,” katanya.

    Video yang terekam pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menyebar ke seluruh Indonesia. Viralnya rekaman itu memaksa semua pihak bicara.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit merespons dengan menggelar jumpa pers dua hari berselang.

    KONFERENSI PERS: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotim Waren menyampaikan pers release terkait persoalan sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, di Gedung A Setda Kotim, Jumat (22/5/2026). (Heny/Kanal Independen)

    TNI optimistis bahwa lahan itu sah milik negara. Panca melandaskan argumennya pada peristiwa belasan tahun silam.

    Menurutnya, ada satu momen penting yang terjadi 2011 lalu. Muhram, pria yang menjabat Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2, pernah berjalan menembus semak di Kelurahan Pasir Putih bersama personel TNI dari Kodim 1015/Sampit dan Denzibang.

    Muhram menunjukkan batas, mengantar rombongan tentara melihat patok. Menjelaskan mana tanah kelompok taninya, dan mana lahan yang ia akui sebagai lapangan tembak milik TNI.

    Usai pengecekan, menurut Panca, Muhram menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah TNI seluas 300 hektare tersebut, karena Kelompok Tani Hatantiring 2 bersaksi dan berdampingan.

    Pengecekan lahan itu, lanjut Panca, terekam dalam dokumentasi foto. Bukti visual itu dipegang militer dan dibagikan pada wartawan saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026) sore.

    Muhram kini sudah meninggal dunia. Anaknya, Aldianur, kini berdiri di sisi yang berlawanan.

    Sebagai Ketua Kelompok Tani Karya Baru 18, dia menggugat Komandan Kodim 1015/Sampit dan Direktur Utama PT Mulia Agro Permai ke PN Sampit, menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar. Gugatan ini turut menyeret Bupati Kotim dan Kepala BPN Kotim sebagai Turut Tergugat.

    Langkah hukum ini diambil Aldianur merujuk langsung pada amanat SK Bupati 1996 yang mewajibkan ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Kewajiban yang menurut warga tidak pernah ditebus selama hampir tiga dekade.

    Sengketa Ganti Rugi 1996

    Akar konflik yang menghadapkan warga sipil dengan institusi militer di Kelurahan Pasir Putih bersumber dari selembar dokumen masa lalu. Sengkarut ini bermula pada 4 Juni 1996.

    Saat itu, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Didik Salmijardi menandatangani Surat Keputusan Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996.

    Isinya memuat penunjukan lokasi tanah seluas kurang lebih 300 hektare di Kelurahan Baamang Tengah dan Desa Camba untuk keperluan lapangan tembak Dandim 1015/Sampit.

    SK itu secara eksplisit mewajibkan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

    Menurut warga, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama hampir tiga dekade. Panca menegaskan, tidak adanya kompensasi karena SK tersebut bersifat penunjukan langsung dari Bupati, bukan proses pembebasan lahan yang mensyaratkan ganti rugi.

    Tiga tahun setelah beleid terbit (1999), TNI mulai menggarap lokasi dan membangun lapangan tembak berukuran 200×400 meter.

    Namun, menurut Panca, belakangan diketahui lokasi lapangan tembak yang dibangun tidak berada pada titik yang semula ditunjuk.

    ”Setelah kami lakukan pengecekan bersama BPN, ternyata tanah lapangan tembak itu posisinya salah arah,” kata Panca, kepada awak media.

    Panca menerangkan asal mula kekeliruan itu. Ketika personel membangun jalan masuk menuju lokasi, mereka mengikuti jalur lurus di samping SPBU, padahal arahnya seharusnya membelok miring ke kanan. ”Awal salahnya di situ,” ucap Panca.

    Akibatnya, bangunan yang didirikan lebih dari dua dekade itu berdiri di area yang berbeda dari titik SK Bupati.

    Kelompok Tani Hatantiring 2 baru mengetahui ada kekacauan koordinat pada 2011.

    BPN menyatakan kepada pihak TNI bahwa titik koordinat penunjukkan oleh SK Bupati diklaim masyarakat, yaitu Kelompok Tani Hatantiring.

    ”Alasannya mereka komplain, karena saat penunjukan SK Bupati 1996 itu ditetapkan, mereka tidak diajak Pemkab Kotim ke lokasi. Mereka mengaku sudah menggarap lahan,” jelas Panca.

    Sebagai tindak lanjut atas komplain tersebut, kemudian dilakukan pengecekan bersama pada 2011 dengan pemasangan patok batas di empat sisi barat, timur, utara dan selatan.

    ”Pemasangan empat patok ini disertai dokumentasi yang disaksikan saya, Danramil dan Ketua Kelompok Tani Hatantiring Muhran, Sekretarisnya Nuhran, dan Andang sebagai anggota Kelompok Tani Hatantiring menunjukkan jalan dan batas-batasnya,” ujarnya.

    Dari 2011 hingga 2023, lahan itu tertidur ”lelap”. ”Sejak tahun 2011 sampai 2023 tidak ada gangguan. Karena, pada tahun 2011 Pak Muhran menyatakan ke kami (TNI), tidak akan ada yang menggugat lapangan tembak seluas 300 ha itu, karena TNI dan Kelompok Tani Hatantiring berdampingan ,” kata Panca.

    Panca mengungkapkan, Kelompok Tani Hatantiring dibentuk tahun 2007. Setelah Muhran wafat, kelompok tani ini memulai perjuangan hukum,

    Mula-mula dengan menggugat Bupati ke PTUN Palangka Raya, kemudian setelah putusan MA membuka jalan, membawa perkara perdata ke PN Sampit pada April 2026.

    Bagi Panca, objek yang dipermasalahkan salah sasaran. “Yang sekarang sedang diajukan sengketa lahan di pengadilan itu salah sasaran. Sementara, lahan milik TNI bukan termasuk lahan yang bersengketa. Karena, mulanya adalah lahan milik negara dengan dasar penunjukan dari SK Bupati tahun 1996,” jelasnya.

    Panca kemudian membuka layar ponselnya dan menunjukkan peta. Kepada awak media, dia menjelaskan lahan bersengketa yang dipersoalkan itu berada pada zona atau yang ditandai kuning, sementara lahan seluas 300 hektare milik TNI berada di zona warna hijau di luar sengketa.

    PETA LAHAN: Gambaran peta lahan konflik yang diperlihatkan Kapten Czi Panca Setiawan.

    ”Sudah kami jelaskan kepada Yanur (Aldianur) dan Ida, bahwa tanah yang mereka gugat itu berbeda objek, salah sasaran. Mereka tidak memahami peta. Namun, mereka ingin tetap diputuskan di pengadilan supaya adil,” katanya.

    ”Dan kami tegaskan, apa yang dituntut berada di luar zona yang bersengketa. Lahan milik TNI memang betul-betul clean and clear tidak termasuk dalam sengketa,” tegas Panca seraya menegaskan, akan tetap melanjutkan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan Yonif 923/Mentaya seluas 75 hektare di Jalan Jenderal Sudirman km 18.

    Panca bahkan mengklaim warga, Aldianur dan Ida, sudah pernah melihat penjelasan peta itu secara langsung dalam rapat di Pemkab Kotim pada 17 Juni 2025.

    ”Dia ikut rapat. Saya kasih tahu sama dia. Ini zona yang kelompok tani kuasai, ini yang arah ke lapangan tembak yang kami kuasai sekarang. Dia sudah tahu ini. Sudah lihat,” kata Panca merujuk pada kehadiran pihak warga dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kotim kala itu.

    Tiga Tuan, Satu Hamparan

    Sengketa berlarut di km 18 Pasir Putih itu rupanya melibatkan tiga klaim yang saling berhadapan.

    Pertama, TNI mengklaim 75 hektare lahan sebagai aset militer berdasarkan SK 1996.

    Panca menuturkan, penguasaan lahan selama puluhan tahun itu tidak didampingi kepastian hukum.

    ”Surat penunjukan itu bukan sebagai alas hak atau dasar untuk membuat sertifikat. Jadi harus menggunakan akta tanah atau surat keterangan tanah maupun surat hibah,” jelasnya.

    TNI baru memproses Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2025 dan sedang menuju tahap Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kemenhan.

    Panca memberi alasan. ”Selama ini kita tidak membuat karena kita merasa aman dan tanah belum digunakan,” katanya.

    ”Status tanah ini ditingkatkan ke SHP, karena dari 1999 lapangan tembak berdiri sampai 2023 tidak ada gangguan manapun dan masyarakat  mengetahui bahwa tanah itu milik TNI,” tegasnya.

    Subjek hukum kedua, PT Mulia Agro Permai (MAP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan KLK Group asal Malaysia ini memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang membelah kawasan yang sama.

    Korporasi tidak hanya berdiri sebagai tetangga sebelah pagar. Panca membenarkan sudah ada koordinasi peta batas wilayah antara TNI dan PT MAP.

    ”Lapangan tembak ini kan ke sini. Jadi ini terkena lahan milik PT MAP,” katanya merujuk pada peta.

    Subjek hukum ketiga merupakan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Baru 18.

    Masyarakat mengklaim hak pengelolaan turun-temurun atas 300 hektare lahan penunjukan tersebut. Dasar mereka, lahan digarap sebelum ada SK, dan ganti rugi tak pernah dibayarkan.

    Sengkarut tiga klaim ini terkonfirmasi secara formal dalam lembaran hukum negara. Saat perkara tata usaha negara bergulir hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat tumpang tindih tersebut secara definitif.

    Dalam Putusan Kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025, majelis hakim menyatakan sengketa ini masih memiliki permasalahan karena tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai dan lahan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

    Tameng Hukum dari Putusan yang Ditolak

    Klaim bahwa lahan tersebut telah bersih dari sengketa menjadi narasi yang dibangun konsisten pihak militer.

    Hal itu dipertegas lagi dalam sesi wawancara, ketika Kanal Independen meminta klarifikasi atas pernyataan TNI sebelumnya yang mengklaim telah memenangkan perkara di PTUN dan permohonan kasasi warga ditolak oleh MA.

    Panca merujuk pada penolakan kasasi tersebut sebagai legitimasi posisi mereka, sekaligus mempertanyakan langkah warga yang kembali mendaftarkan gugatan perdata.

    ”Itu putusan MA itu kan sudah inkrah, sudah semua ditolak itu. Sudah. Sekarang (malah) gugat,” katanya.

    Panca juga mempertanyakan mengapa gugatan baru muncul puluhan tahun setelah SK terbit.

    ”Tahun 1996 sampai 2023 kok baru sekarang ribut nuntut segala macamnya? Selama ini ngapain?” katanya.

    Menurutnya, yang mengajukan tuntutan hanya segelintir orang. “Tidak ada warga yang menuntut kecuali mereka bertiga itu. Tidak ada yang lain,” tegasnya, merujuk pada Aldianur, Ida, dan satu orang lainnya yang juga kerabat Aldianur.

    Sementara itu, mengacu pada dokumen peradilan, warga menggugat Bupati Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Objek gugatannya murni menuntut agar Bupati menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai amanat SK 1996.

    Pada 31 Juli 2024, PTUN Palangka Raya menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

    Akan tetapi, putusan itu keluar bukan karena TNI terbukti berhak secara murni atas lahan. Hakim menilai perkara kepemilikan tanah ini adalah kewenangan peradilan umum.

    Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin menguatkan putusan itu pada 22 Oktober 2024. MA menolak kasasi warga pada 2 Mei 2025 dengan pertimbangan yurisdiksi yang sama.

    Perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap melalui penerbitan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap (SBHT) dari PTUN Palangkaraya pada 23 Mei 2025.

    Putusan kasasi tersebut tidak memuat penetapan mengenai siapa pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.

    Mahkamah Agung justru menyatakan masih terdapat sengketa kepemilikan dan tumpang tindih dengan HGU PT Mulia Agro Permai serta lahan yang dimanfaatkan masyarakat, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan Peradilan Umum. Langkah itulah yang sekarang ditempuh warga.

    Pada 22 April 2026, Kelompok Tani Karya Baru 18 mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sampit (Perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Spt). Gugatan tersebut merupakan hak prosedural yang jalurnya dibuka putusan MA.

    Target Penyelesaian

    Seluruh penataan ruang ini digerakkan oleh tekanan target penyelesaian. Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya adalah program nasional dengan target konstruksi selesai pada 2026.

    Pada 13 Maret 2025, 538 prajurit batalyon ini telah tiba di Sampit dan ditempatkan sementara di Gedung Expo sambil menunggu markas permanen rampung dibangun.

    ”Target kita harus cepat, tahun 2026 sudah selesai,” tegas Mayor Chk. M. Makmur Gunawan, Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung saat pemasangan patok, 8 Mei 2026.

    Sembari Mayor Makmur Gunawan menetapkan target penyelesaian fisik di lapangan, sosok yang sama memegang peran sebagai kuasa hukum yang membela militer menghadapi gugatan warga di ruang sidang PN Sampit.

    Alat berat tetap menderu seiring berjalannya jadwal sidang. Empat ekskavator membersihkan lahan per 20 Mei.

    Sidang perdana pada 7 Mei di PN Sampit terpaksa ditunda karena ketidakhadiran unsur tergugat. Sidang kedua mencatatkan pendaftaran pihak militer, dengan agenda sidang ketiga dijadwalkan pada 4 Juni 2026.

    Petitum warga ke PN Sampit secara spesifik meminta penghentian seluruh kegiatan fisik di atas tanah objek sengketa, termasuk pengukuran dan pembangunan Batalyon Infanteri, sampai ada penyelesaian hak.

    Panca merespons pertanyaan ihwal kepatuhan jika hakim mengeluarkan putusan sela penghentian kegiatan.

    ”Ya tentu, tentu saja siap,” jawabnya.

    ”Tapi, kan, posisinya itu tidak berada di area sengketa,” ujarnya

    Panca juga menegaskan transparansi saat ditanya apakah peta batas lahan bersedia dibuka publik untuk diverifikasi bersama. “Tentu saja siap,” jawabnya.

    Panca menutup penjelasannya dengan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi mikro pasca berdirinya markas militer.

    ”Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian akan ada dibangun mungkin sekolah-sekolah, pasar di sana,” katanya.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kotim, Waren, yang memimpin konferensi pers didampingi Dandim 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan lokasi pembangunan berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1996 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan.

    ”Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Waren.

    Sementara itu, beberapa hari sebelum konferensi pers tersebut, kepada wartawan, Ida mengatakan tidak menolak kehadiran batalyon. Pihaknya hanya menuntut prosedur agar berjalan sebagaimana mestinya.

    ”Sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk adanya sosialisasi, komunikasi, dan ruang penyampaian pendapat bagi masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Ida, merespons masuknya alat berat ke lokasi seperti dikutip dari pemberitaan media.

    Saat di ruang sidang, ketika tergugat tidak hadir pada sidang pertama, Ida tidak mempersoalkan ketidakhadiran itu.

    ”Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat berhadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” katanya. (hgn/ign)

  • Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    Kunjungan DPRD Kalteng ke Sampit: Sengketa Plasma, Utusan Sopir, dan Gugatan Rp100 Miliar yang Tak Terdengar

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama jajaran eksekutif pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan perwakilan perusahaan sawit berlangsung panjang, Selasa (19/5/2026) lalu, di Rumah Jabatan Bupati Kotim.

    Agendanya membahas tumpukan surat pengaduan masyarakat. Tuntutannya nyaris seragam.

    Realisasi kewajiban plasma 20 persen yang terus tertunda, konflik tapal batas, hingga kriminalisasi warga.

    Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah membuka pertemuan dengan membacakan ragam persoalan yang masuk ke meja dewan.

    ”Dari berbagai pengaduan tersebut, menurut kami itu menunjukkan masih banyaknya tantangan dalam tata kelola sektor perkebunan dan sumber daya alam terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Siti Nafsiah.

    Jawaban yang muncul kemudian justru menelanjangi bagaimana sistem ini bekerja.

    Alih-alih menemukan satu solusi tegak lurus, forum ini membuka fakta bahwa persoalan plasma sawit terjebak dalam labirin birokrasi, tumpang-tindih aturan kementerian, arogansi segelintir korporasi, hingga kerumitan penyelesaian lahan di tingkat tapak.

    Batas Waktu dan Pergeseran Istilah

    Birokrasi memiliki pijakan sendiri dalam mengurai konflik. Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan, birokrat yang menangani sengketa perizinan sejak 2008, menarik garis permasalahan pada terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tahun 2007.

    Aturan tersebut tidak mewajibkan pembangunan kebun plasma fisik bagi perusahaan yang Hak Guna Usaha (HGU) miliknya terbit sebelum 2007.

    Kewajiban mereka sebatas pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan. PT Globalindo Alam Perkasa (GAP), perusahaan yang sedang dituntut oleh warga Desa Bagendang Tengah, kata Diana, masuk dalam kategori ini.

    Bagi perusahaan yang mengurus izin pasca-2007, Diana menjamin pemerintah daerah telah bertindak tegas.

    ”Selama saya di DPMPTSP tidak ada satu pun perusahaan yang tidak menyiapkan lahan untuk 20 persen dari luasan yang di-HGU-kan. Yang ngurus izinnya ya artinya wajib penuhi kewajiban plasma 20 persen,” kata Diana.

    Namun, penjelasan struktural itu berbenturan dengan logika publik ketika disandingkan dengan temuan lapangan.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, menceritakan pengalamannya saat memfasilitasi pertemuan antara warga Bagendang Tengah dan PT GAP di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng.

    Rapat itu menyimpulkan bahwa secara regulasi PT GAP tidak memiliki kewajiban plasma.

    Tuntutan warga menjadi debat kusir justru karena adanya kesenjangan perilaku antarperusahaan di hamparan wilayah yang sama.

    ”Ada beberapa perusahaan lain yang ada di wilayah berdekatan yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban tapi memberikan. Nah, inilah yang akhirnya diartikan masyarakat bahwasanya kenapa GAP tidak memberikan, padahal yang lain yang tidak memiliki kewajiban itu memberikan,” kata Yephi.

    Yephi kemudian melontarkan pernyataan yang mengubah keseluruhan paradigma tuntutan warga.

    Mengacu pada regulasi terbaru, ia menegaskan nomenklatur yang berlaku saat ini adalah FPKMS (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).

    ”Yang namanya kewajiban 20 persen perusahaan itu adalah FPKMS, bukan lagi istilah plasma,” ucapnya.

    Pergeseran ini berdampak masif. Kewajiban korporasi kini bisa dipenuhi melalui penyediaan sarana produksi, jasa transportasi, atau skema usaha produktif lainnya.

    Perusahaan mendapat jalan lapang untuk tidak lagi menyerahkan lahan fisik. Masyarakat secara sadar menolak pergeseran ini.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun memaparkan kebuntuan tersebut.

    ”Masyarakat tidak menginginkan Permentan 98 tahun 2013 itu di pasal 15, ada alternatif solusi ekonomi produktif,” ujarnya.

    Rimbun mengungkap akar persoalan yang lebih besar, yakni pemerintah pusat. Berbagai kementerian menerbitkan aturan yang saling bertabrakan, menciptakan celah bagi perusahaan untuk menghindar.

    Ada Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, SK Menteri Kehutanan 529/2012, hingga aturan ATR/BPN yang mewajibkan plasma paling lambat tiga tahun setelah HGU terbit.

    Perusahaan tinggal memilih dasar hukum yang paling menguntungkan posisi mereka. ”Kalau di sini lemah, di aturan ini yang membantu,” kata Rimbun.

    Kekacauan regulasi ini melahirkan sikap pragmatis dari sebagian korporasi.

    Anggota Komisi II DPRD Kalteng Habib Sayid Abdurrahman, sosok yang menghabiskan 20 tahun di industri perkebunan dan pernah menjabat Direktur Operasional PTPN I, membongkar dua ironi besar.

    Pertama, praktik kamuflase perizinan yang lolos dari pengawasan pemerintah. Pengalaman panjangnya di lapangan membuat Habib tahu betul bagaimana mekanisme ini bekerja.

    ”Di tempat lain, mohon maaf. Plotting-nya memang sudah. HGU-nya terbit. HGU inti, HGU plasma. Tapi perusahaan ini yang menggarap cuma inti, plasma tidak sepenuhnya digarap. Apakah kita pernah evaluasi ini? Tidak,” ucap Habib.

    Kedua, Habib mengungkap sikap meremehkan dari perusahaan terhadap institusi wakil rakyat.

    Dia menceritakan momen ketika dewan mengundang puluhan perusahaan untuk membahas sengketa.

    ”Bapak tahu ada beberapa perusahaan, siapa yang diutus kan? Driver. Driver ketemu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk apa?” tegas Habib.

    Kerumitan di Tingkat Tapak

    Penjelasan dari perwakilan perusahaan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu hitam putih. Hambatan operasional di lapangan sering kali memicu siklus sengketa baru, termasuk pada lahan yang sudah berwujud kebun.

    Eni Ekowati dari PT Nusantara Sawit Persada (NSP) dan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membeberkan dinamika saat plasma atau kebun kemitraan sudah selesai dibangunkan oleh perusahaan.

    Dalam beberapa kasus, lahan tersebut kembali memicu persoalan.

    ”Jadi, begitu pembangunan kebun baik kemitraan maupun plasma kami bangunkan, mereka tidak sabar untuk menunggu panen. Jadi rata-rata itu dijual,” ungkap Eni.

    Situasi ini melahirkan rantai klaim yang berulang. Pembeli lahan baru atau warga lain kembali menyasar area konsesi perusahaan.

    ”Jadi ada masyarakat lain yang mengklaim di lahan yang sudah kita ganti rugi,” tambahnya.

    Masalah tapal batas desa turut memperumit keadaan. Pergeseran batas administratif sering menjadi landasan bagi warga dari desa tetangga untuk mengklaim ulang tanah yang ganti ruginya sudah diselesaikan secara tuntas oleh pihak perusahaan.

    Pintu Keluar Perdata

    Pemerintah daerah terjepit di pusaran konflik dengan tumpukan berkas yang terus bertambah.

    Asisten I Setda Kotim Waren menyebut ada 80 lebih laporan klaim lahan yang masuk ke mejanya.

    Dia mengklaim hampir 50 di antaranya sudah diselesaikan. Namun, saat ditanya persentase dari total 56 perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban plasmanya, ia menjawab jujur.

    ”Belum tahu pasti saya, ya,” katanya.

    Waren memaparkan mekanisme standar penyelesaian konflik, yakni memanggil kedua pihak, membedah dokumen, mengecek titik koordinat, dan melakukan overlay perizinan.

    Ketika seluruh tahapan itu menemui jalan buntu, pemerintah daerah menawarkan opsi terakhir.

    ”Apabila memang tidak memungkinkan kita selesaikan, kita fasilitasi, sudah kita sampaikan ke pimpinan bahwa ini memang tidak bisa kita ini. Silakan ajukan tuntutan ke perdataan,” jelas Waren.

    Mekanisme perdata membebaskan pemerintah dari kebuntuan mediasi. Namun, bagi masyarakat akar rumput, memindahkan arena pertarungan ke pengadilan berarti harus berhadapan secara langsung dengan korporasi raksasa yang memiliki amunisi finansial dan kekuatan hukum jauh lebih besar.

    Menyaksikan seluruh silang sengkarut regulasi dan fakta lapangan tersebut, Habib Sayid Abdurrahman meringkasnya dalam satu peringatan.

    ”Ini gunung es, Pak. Kita tidak dalam keadaan tenang-tenang saja,” tegasnya.

    Suara dari Kursi Tertinggi

    Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong tidak sekadar hadir sebagai pendengar. Dia merespons langsung keluhan operasional perusahaan di ruang rapat.

    Ketika Eni Ekowati mengeluhkan minimnya tenaga kerja lokal yang bertahan lama di kebun, Arton menolak menjadikan hal itu sebagai pembenaran.

    ”Jangan bosan-bosan mendidik kami orang Dayak ini. Kami orang lokal. Jangan bosan-bosan ya. Karena itu menjadi salah satu cerminan bentuk kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat lokal,” tegasnya.

    Arton juga menepis narasi yang seolah menempatkan realisasi plasma sebagai kebaikan hati korporasi.

    ”Kewajiban terkait dengan plasma ini itu bukan hadiah tetapi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Arton.

    Merespons persoalan tapal batas desa, dia mengingatkan, pergeseran batas administratif tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan warga atas tanah yang sudah ada lebih dulu.

    Arton lalu menitipkan satu pesan langsung kepada seluruh perwakilan perusahaan di ruangan itu, yakni jangan kurang komunikasi dengan pemerintah, karena itu salah satu cara meminimalkan risiko konflik.

    Dalam wawancara usai rapat, Arton membeberkan alasan Kotim menjadi prioritas kunjungan kerja.

    Menurutnya, persoalan sengketa lahan perkebunan di wilayah ini adalah yang paling banyak muncul ke permukaan di Kalteng.

    Dia mengapresiasi mediasi yang dipacu Pemkab Kotim, namun menyadari kerumitan bawaan dari konflik tersebut.

    ”Dan persoalannya itu tidak hanya sekarang. Sudah lama muncul, sehingga saling terkait, akhirnya kan agak-agak ribet menyelesaikannya,” katanya seraya mengingatkan, konflik yang dibiarkan berlarut pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi daerah.

    Tragedi yang Berjalan Sendiri

    Selama rapat dua jam lebih membahas istilah hukum dan keabsahan dokumen, realitas di luar gedung pertemuan itu bergerak jauh lebih cepat.

    Warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Petrus Limbas, masih berstatus tersangka pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) pasca-insiden 4 September 2025 di area konsesi perkebunan.

    Beberapa hari sebelum pertemuan di Sampit ini digelar, mediasi restorative justice Petrus di Mapolres Kotim gagal.

    Sengketa lahan Sebabi yang sudah berumur hampir tiga dekade itu juga merambah Pengadilan Negeri Sampit.

    PT Binasawit Abadipratama, anak perusahaan Sinar Mas Group, melayangkan gugatan senilai Rp100 miliar immateriil dan Rp4,48 miliar materiil.

    Gugatan raksasa sawit itu menyasar Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus. Proses sidangnya masih berjalan di meja hijau.

    Kejadian serupa menimpa enam warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Mereka kalah mempertahankan hak terhadap tanah adat di pengadilan tingkat pertama melawan PT Tapian Nadenggan, yang juga masuk jaringan Sinar Mas Grup.

    Kuasa hukum warga menyebut perusahaan telah mulai bergerak di lokasi sengketa meskipun proses banding masyarakat belum berkekuatan hukum tetap.

    Ironi terbesar siang itu meluncur saat awak media menanyakan pandangan Arton terkait gugatan Rp100 miliar yang menimpa tiga tokoh Kotim tersebut.

    ”Mohon maaf, kami belum tahu. Belum ada. Belum ada laporan ke kami,” jawab Arton.

    Puluhan pemangku kebijakan berkumpul untuk menuntaskan konflik lahan di Kotim. Namun, salah satu sengketa adat paling menyita perhatian publik di wilayah tersebut justru belum sampai ke telinga ketua lembaga legislatif provinsi.

    Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan normatif untuk menginventarisir masalah. (hgn/ign)

  • Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    Tantangan Banjir Sampit, Wabup Kotim Dorong Dana Pokir Wakil Rakyat Dipakai Tangani Drainase

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan belum sepenuhnya reda saat sejumlah ruas jalan lingkungan di Kecamatan Baamang kembali berubah menjadi genangan keruh.

    Jalan-jalan pemukiman yang permukaannya tampak mulus itu kini tenggelam. Air terjebak, menumpuk tanpa arah aliran karena sistem drainase yang mampet total.

    Ironi aspal mulus di bawah genangan air ini memicu respons tegas dari Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati, Selasa (19/5/2026).

    Dia mendesak agar anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dialihkan untuk membenahi saluran air, bukan lagi mendominasi pembangunan jalan lingkungan.

    ”Yang paling utama saat ini adalah penanganan drainase di wilayah kota terlebih dahulu,” kata Irawati.

    Desakan tersebut lahir dari situasi darurat yang makin tak terkendali di lapangan. Sepanjang dua pekan terakhir, Sampit berulang kali dihantam cuaca ekstrem.

    Hujan deras selama dua jam pada 3 Mei melumpuhkan ruas Jalan Suprapto, Ahmad Yani, Tjilik Riwut, hingga Cristopel Mihing.

    Kondisi memburuk pada 17 Mei, saat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat curah hujan menembus angka 120 milimeter dalam sehari.

    Air merendam puluhan rumah di Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, melumpuhkan akses sekolah hingga operasional puskesmas.

    Situasi banjir yang makin parah, membuat Irawati turun langsung memimpin pengerukan di sepanjang Jalan Cristopel Mihing, dua hari pascakejadian.

    Ekskavator merobek tumpukan lumpur dan sampah dari saluran yang bertahun-tahun nyaris tak tersentuh. Namun, pengerukan sporadis ini jelas bersifat sementara.

    ”Selama ini anggota dewan banyak membantu perbaikan gang-gang. Tetapi kalau drainasenya tidak lancar, tetap terendam. Jalan yang sudah dibangun juga cepat rusak,” ujarnya.

    Kelumpuhan infrastruktur akibat banjir sebenarnya sudah memicu keluhan dari pihak legislatif sendiri.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang menilai rentetan kejadian tersebut menunjukkan lambannya penanganan kota.

    ”Banjir seperti ini bukan hal baru. Sejak dulu kondisinya seperti ini terus. Artinya penanganannya belum maksimal,” katanya, awal Mei lalu.

    Pernyataan serupa datang dari Ketua Komisi IV DPRD Mariani yang mengakui pengerjaan normalisasi drainase masih berjalan bertahap. Sebagian terhambat penyesuaian harga material yang naik.

    Faktanya, ada ironi besar dalam postur pembangunan infrastruktur kota. Kegemaran mencetak gang dan jalan lingkungan baru seringkali berujung pada kerusakan yang jauh lebih cepat dari umur teknisnya akibat absennya drainase yang memadai.

    Aspal terkelupas, sementara fondasi jalan retak tergerus genangan. Kerusakan ini murni terjadi karena air yang tak punya jalur evakuasi perlahan meremukkan struktur jalan dari bawah, berisiko membuang sia-sia miliaran rupiah yang dialokasikan untuk proyek-proyek fisik tersebut.

    Sebagai langkah mitigasi permanen, Irawati mendorong standar drainase besar seperti di Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono agar direplikasi ke berbagai titik rawan banjir.

    ”Kalau tidak seperti itu, banjir akan terus berulang,” ucapnya.

    Kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang serba terbatas memaksa pemerintah memutar otak.

    Situasi ini membuat dana Pokir DPRD, yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per anggota, menjadi tumpuan utama jika dialihkan fungsinya untuk memperkuat infrastruktur mitigasi bencana.

    ”Mudah-mudahan anggota dewan bisa membantu melalui pokir yang mereka miliki,” tuturnya.

    Selain penataan ulang prioritas anggaran, satu elemen mematikan yang memperparah mampetnya drainase adalah timbunan sampah domestik.

    Selama kebiasaan warga membuang sampah ke saluran tidak berubah, pengerukan menggunakan alat berat hanya soal waktu sebelum diulang lagi.

    Bencana banjir di Sampit disinyalir sebagai imbas dari prioritas anggaran yang meleset.

    Pertaruhannya bersandar pada kemauan politik pembuat kebijakan untuk berhenti mendanai proyek gang mulus yang memanjakan mata sesaat, dan mengalihkan fokus sepenuhnya demi menyelamatkan warga dari ancaman tenggelam yang terus berulang. (hgn/ign)

  • Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    Kepastian Jadwal Penerbangan Jadi Perhatian, Pemkab Kotim Minta Maskapai Super Air Jet Jaga Tarif Tetap Terjangkau

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut positif hadirnya rute penerbangan langsung Sampit-Jakarta yang akan dilayani mulai 12 Juni 2026.

    Namun, di balik antusiasme tersebut, persoalan kepastian jadwal penerbangan dan stabilitas harga tiket menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

    Mengingat sebelumnya, maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit beberapa kali mengalami pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan dan lonjakan tarif tiket yang sempat dikeluhkan masyarakat.

    Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, pemerintah daerah menyambut gembira terhadap kehadiran maskapai Super Air Jet yang sudah lama dinantikan.

    Pesawat type Airbus320 ini bisa menjadi pilihan alternatif yang dibutuhkan masyarakat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, hingga mobilitas warga dari dan ke Sampit.

    ”Kami tentu sangat mendukung dan menyambut gembira dengan kehadiran maskapai baru yang akan melayani penerbangan di Kotim. Nanti Dinas Kominfo dan Dinas Kebudayaan serta Pariwisata juga akan ikut membantu mempromosikan maskapai Super Air Jet Pesawat Airbus A320 ini agar keterisian penumpang bisa maksimal,” kata Irawati, saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama jajaran maskapai Super Air Jet Lion Group di Rumah jabatan (Rujab) Bupati, Selasa (19/5/2026).

    Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan perhotelan dan pengusaha jasa biro travel tersebut, Irawati mengingatkan kepada pihak maskapai agar tarif tiket tetap dijaga pada level yang terjangkau.

    Menurutnya, keterjangkauan harga menjadi faktor utama masyarakat memilih terbang langsung dari Sampit dibanding harus berangkat melalui Palangkaraya atau Pangkalan Bun.

    Ia menyebut kisaran tarif awal sekitar Rp1,5 juta masih dianggap cukup wajar jika dibandingkan biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat ketika memilih terbang dari luar daerah.

    ”Kalau lewat Palangka Raya atau Pangkalan Bun masih keluar biaya travel sekitar Rp200 ribu, belum makan dan capek di jalan. Kalau dihitung totalnya hampir Rp2 juta juga. Jadi lebih baik langsung terbang dari Sampit,” katanya.

    Selain harga tiket, Irawati juga menekankan pentingnya kepastian jadwal penerbangan. Ia berharap kehadiran Super Air Jet dapat meminimalkan persoalan pembatalan penerbangan yang selama ini cukup sering terjadi dan membuat masyarakat terpaksa mencari alternatif penerbangan melalui bandar udara terdekat seperti, Bandara Iskandar Pangkalan Bun dan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.

    Keberadaan lebih dari satu maskapai di Bandara Haji Asan akan menciptakan persaingan sehat sekaligus memberikan pilihan bagi masyarakat apabila sewaktu-waktu terjadi cancel flight.

    Sebagai informasi, saat ini ada dua maskapai yang beroperasi di Bandara Haji Asan Sampit, yaitu maskapai NAM Air pesawat Boeing 737 500 yang melayani rute Sampit-Jakarta, Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang dengan layanan setiap hari penerbangan.

    Selain itu, adapula maskapai Wing Air Lion Group pesawat type ATR 72 yang kembali terbang pada 10 Maret 2026 yang melayani rute Sampit-Surabaya, Sampit-Palangka Raya, Sampit-Pangkalan Bun dan Sampit-Banjarmasin dengan penerbangan secara terjadwalkan 3-4 kali seminggu.

    Namun, per 1 Juni 2026 layanan penerbangan akan ditingkatkan frekuensinya setiap hari.

    Lebih lanjut, Irawati juga mengungkapkan manfaat lain dari rute baru tersebut bagi jamaah umrah di Kotim.

    Berdasarkan hasil pembicaraan dengan pihak maskapai, nantinya bagasi jamaah umrah dari Sampit dapat langsung diberi label tujuan Jeddah tanpa perlu mengurus ulang di Jakarta.

    ”Ini tentu memudahkan travel dan jamaah karena dari Sampit sudah langsung terlabel Jeddah,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah mengatakan pihaknya berharap harga tiket tetap dapat ditekan meski biaya operasional penerbangan saat ini mengalami kenaikan cukup tinggi.

    Dari informasi yang ia ketahui, harga avtur di wilayah Kotim kini melonjak dari sebelumnya sekitar Rp15 ribu–Rp16 ribu per liter menjadi sekitar Rp27 ribu per liter. Kondisi tersebut ikut memengaruhi struktur biaya penerbangan.

    ”Kami berharap subsidi 11 persen untuk komponen PNB yang berakhir akhir Mei nanti bisa diperpanjang agar harga tiket tetap lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Raihansyah.

    Raihansyah menilai keberadaan penerbangan Super Air Jet sangat penting untuk memperkuat konektivitas daerah dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Sementara itu, Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, memastikan pihaknya tetap berupaya menjaga tarif agar tidak melampaui ketentuan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

    ”Kami tetap berusaha agar harga tiket masih kompetitif dengan harga yang masih terjangkau,” ujarnya.

    Danang juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi pembatalan penerbangan yang selama ini beberapa kali terjadi di Sampit.

    Ia mengaku optimistis tingkat keterisian penumpang rute Sampit-Jakarta cukup tinggi sehingga peluang cancel flight dapat diminimalkan.

    ”Kami melihat potensi penumpang di Sampit sangat bagus. Kalau load factor baik dan dukungan masyarakat luas, tentu jadwal penerbangan bisa terus stabil, bahkan tidak menutup kemungkinan frekuensinya bertambah,” katanya.

    Terkait operasional penerbangan, Danang memastikan pesawat Airbus A320 tetap dapat mengangkut penuh hingga 180 penumpang di Bandara Haji Asan.

    Namun, konsekuensinya, jatah bagasi gratis ditetapkan hanya 10 kilogram per penumpang.

    Ia menjelaskan sebelumnya bagasi gratis sempat berada di angka 20 kilogram lalu turun menjadi 15 kilogram, dan kini kembali disesuaikan menjadi 10 kilogram agar kapasitas penumpang tetap maksimal.

    ”Kalau penumpang penuh 180 orang, bagasi gratisnya memang 10 kilogram. Tetapi kalau load penumpang tidak penuh, secara teknis masih memungkinkan ada tambahan kapasitas bagasi,” jelasnya.

    Untuk kelebihan barang, maskapai menyarankan masyarakat menggunakan layanan kargo Lion Parcel yang sudah tersedia di Kotim.

    Di sisi lain, Direktur PT Arronuna International Mandiri mengaku menyambut baik hadirnya Super Air Jet yang dapat memberikan alternatif penerbangan baru bagi masyarakat dan jamaah umrah di Sampit.

    Menurutnya, tarif sekitar Rp1,5 juta masih tergolong wajar selama tidak menembus angka Rp2 juta, terlebih harga avtur dunia juga sedang mengalami kenaikan.

    ”Saya melihat harga tiket online Rp1.600.023, ada sedikit perbedaan dari yang disebutkan pihak maskapai Rp1,5 juta. Selama masih di bawah Rp2 juta menurut saya masih bisa diterima,” kata Abdul Kholiq yang turut hadir dalam pertemuan di Rujab Bupati Kotim.

    Namun ia berharap maskapai dapat mempertimbangkan tambahan bagasi gratis, khususnya bagi jamaah umrah yang umumnya membawa barang cukup banyak.

    ”Kalau bisa minimal 15 kilogram karena kebutuhan jamaah umrah biasanya lebih besar,” ujarnya.

    Abdul Kholiq yang telah menjalankan usaha jasa biro travel umrah dan haji selama 20 tahun telah memberangkatkan jamaah umrah dari Sampit mengaku sering kali menghadapi persoalan terkait kepastian jadwal penerbangan.

    Menurutnya, pembatalan penerbangan secara mendadak sangat mengganggu pengaturan keberangkatan jamaah dan sering membuat pihak travel kesulitan mencari alternatif penerbangan lain.

    Karena itu, kehadiran lebih dari satu maskapai di Sampit dinilai sangat penting agar masyarakat memiliki pilihan penerbangan ketika terjadi cancel flight.

    ”Kalau maskapai lebih dari satu, ketika ada cancel masih ada alternatif lain. Itu penting bagi jamaah,” katanya.

    Abdul Kholiq juga menilai berangkat melalui Palangkaraya maupun Pangkalan Bun tidak selalu lebih murah karena masyarakat masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk perjalanan darat, makan, hingga tenaga selama di perjalanan.

    ”Kalau dihitung totalnya sama saja, bahkan lebih capek,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Pesawat Airbus A320 Dipastikan Terbang Perdana 12 Juni 2026, Tawarkan Tarif Mulai Rp1,5 Juta Rute Sampit-Jakarta

    Pesawat Airbus A320 Dipastikan Terbang Perdana 12 Juni 2026, Tawarkan Tarif Mulai Rp1,5 Juta Rute Sampit-Jakarta

    SAMPIT, kanalindependen.id – Maskapai Super Air Jet dengan pesawat Airbus A320 dipastikan terbang perdana di Bandara Haji Asan Sampit pada 12 Juni 2026.

    Pesawat ini akan membuka layanan rute penerbangan langsung Jakarta-Sampit dan juga membuka koneksi perjalanan menuju puluhan kota di Indonesia hingga luar negeri melalui jaringan Lion Group.

    Pesawat jet berbadan sedang tersebut akan membuka konektivitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah melalui serangkaian kajian teknis, penyesuaian slot penerbangan, hingga pembenahan infrastruktur bandara yang dilakukan pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait.

    Corporate Communication Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan Super Air Jet akan melayani rute Jakarta–Sampit menggunakan pesawat Airbus A320 generasi modern dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

    Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Terminal 2D/2E Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 12.55 WIB dan tiba di Bandara Haji Asan Sampit sekitar pukul 14.30–14.35 WIB. Setelah itu, pesawat akan kembali menuju Jakarta pada sore hari.

    Awalnya, penerbangan perdana direncanakan berlangsung pada 7 Mei 2026 dengan jadwal keberangkatan pagi dari Jakarta. Namun jadwal tersebut akhirnya diundur.

    Menurut Danang, nilai strategis rute baru ini bukan hanya menghadirkan penerbangan langsung Jakarta–Sampit, tetapi juga membuka akses konektivitas lebih luas bagi masyarakat Kotim melalui jaringan penerbangan Lion Group.

    Dari Jakarta, penumpang asal Sampit nantinya dapat terhubung ke berbagai kota besar di Indonesia bagian barat seperti Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Palembang, Pangkal Pinang, Tanjungpandan, Yogyakarta, Solo, dan sejumlah kota lainnya.

    Tak hanya itu, koneksi internasional juga mulai disiapkan menuju Kuala Lumpur, Penang, Singapura, Bangkok, hingga koneksi perjalanan umrah menuju Jeddah.

    Selain akses dari Jakarta, Lion Group juga memperkuat konektivitas dari kawasan Indonesia timur melalui Surabaya.

    ”Wings Air yang sebelumnya hanya melayani rute Sampit-Surabaya tiga kali dalam sepekan, mulai 1 Juni 2026 akan ditingkatkan menjadi setiap hari atau tujuh kali seminggu,” kata Danang.

    Dengan pola konektivitas tersebut, masyarakat dari Bali, Lombok, Kupang, Labuan Bajo, Tambolaka, Makassar, Kendari, Palu, Ternate, Ambon, dan berbagai kota lain di Indonesia timur dapat lebih mudah terhubung ke Sampit.

    Danang menegaskan, Sampit kini tidak lagi diposisikan sebagai tujuan yang hanya berhenti di Jakarta, tetapi mulai disiapkan menjadi salah satu simpul konektivitas Lion Group untuk wilayah Kalimantan.

    ”Ini bukan sekadar penerbangan Jakarta–Sampit. Kami ingin Sampit terkoneksi luas, baik domestik maupun internasional,” katanya.

    Danang menilai Sampit memiliki potensi besar yang selama ini belum sepenuhnya dikenal publik nasional.

    Lion Group sebenarnya pernah melayani penerbangan ke Sampit beberapa tahun lalu, namun sempat berhenti sekitar enam tahun sebelum kembali beroperasi pada Maret 2026 menggunakan ATR 72 berkapasitas 72 kursi.

    Kini, dengan masuknya Airbus A320, Lion Group ingin memperkuat posisi Sampit sebagai destinasi yang lebih dikenal luas.

    Danang mengungkapkan berdasarkan sejumlah jejak pendapat di berbagai kota, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui potensi Sampit.

    “Anak muda banyak bertanya di Sampit ada apa, bisa ngapain. Ada juga yang masih mempertanyakan soal keamanan. Ini justru tantangan bagi kami untuk lebih mempopulerkan  Sampit lebih luas,” katanya.

    Danang menilai Sampit memiliki potensi besar di sektor perkebunan, pariwisata, budaya Dayak, wisata susur sungai, flora-fauna khas, hingga kerajinan lokal.

    Karena itu, Lion Group mengajak pemerintah daerah, Diskominfo, pelaku UMKM, dan masyarakat ikut memproduksi konten promosi daerah yang nantinya dapat dipublikasikan melalui media sosial Super Air Jet dan Lion Group, jaringan travel, hingga inflight magazine maskapai.

    Menurutnya, semakin banyak narasi positif tentang Sampit yang tersebar, maka peluang mendatangkan wisatawan, investor, dan pelaku usaha juga akan semakin besar.

    Buka Tarif Mulai Rp1,5 Juta, Bagasi Jadi Sorotan

    Untuk tahap awal, tiket Super Air Jet rute Jakarta–Sampit dibuka mulai sekitar Rp1,5 juta sekali jalan.

    Danang mengatakan harga tersebut sudah disesuaikan dengan tingginya biaya operasional penerbangan, terutama lonjakan harga avtur dan penguatan dolar AS terhadap rupiah yang memengaruhi biaya suku cadang serta operasional lainnya.

    “Harga tarif tiket pesawat dimulai dari Rp1,5 juta, namun harga  akan mengalami penyesuaian dengan biaya operasional, namun kami pastikan tarifnya tidak melebihi harga ambang batas tertinggi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah memastikan Bandara Haji Asan sudah memenuhi syarat untuk didarati pesawat Airbus A320.

    Raihansyah menjelaskan sejak Januari hingga beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah bersama tim engineering dan pihak terkait telah menyelesaikan berbagai tahapan kajian teknis terkait pengoperasian pesawat jet berbadan sedang di Sampit.

    Hasil pemeriksaan tim kelaikudaraan dan engineering menyatakan panjang dan lebar landasan Bandara Haji Asan dinilai cukup untuk operasional Airbus A320.

    Namun demikian, masih terdapat sejumlah pekerjaan terkait obstacle atau penghalang di sekitar area bandara, terutama pohon-pohon di sisi utara dan selatan yang dinilai mengganggu jalur pandang dan keselamatan penerbangan berdasarkan pemantauan AirNav.

    Dishub bersama pengelola bandara kemudian melakukan pendataan hingga penebangan pohon-pohon produktif yang masuk dalam area penghalang penerbangan.

    Proses kompensasi kepada warga dilakukan dengan dua pola, yakni pembayaran setelah penebangan dan pembayaran sebelum penebangan dilakukan.

    ”Secara teknis semuanya sudah clear, mulai dari slot penerbangan, izin Ditjen Perhubungan Udara, engineering, sampai obstacle bandara. Tinggal final check awal Juni,” kata Raihansyah.

    ‘Kayuh Beimbai’ Wujudkan Penerbangan Jet ke Sampit

    Lebih lanjut, Raihansyah mengatakan hadirnya Airbus A320 di Sampit merupakan hasil perjuangan bersama berbagai pihak, bukan hanya pemerintah daerah.

    Ia menyinggung dukungan pengelola bandara, komunitas travel umrah, pelaku usaha, asosiasi, hingga masyarakat yang ikut mendorong peningkatan layanan penerbangan di Kotim.

    Dengan menggunakan istilah lokal “kayuh beimbai”, ia menilai perubahan besar hanya dapat terwujud apabila semua pihak bergerak bersama.

    ”Kalau hanya satu yang bermimpi dan bekerja, lajunya lambat. Tapi kalau kita kayuhnya beimbai, mimpi itu bisa cepat tercapai,” ujarnya.

    Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui penyerahan miniatur pesawat Super Air Jet sebagai simbol pembukaan rute baru di Sampit, setelah sebelumnya miniatur Wings Air juga pernah diserahkan.

    Pemerintah daerah berharap ASN, pelaku usaha, dan masyarakat dapat menjadikan Bandara Haji Asan sebagai pintu keberangkatan utama, sehingga tingkat keterisian penumpang tetap terjaga dan keberlanjutan rute penerbangan dapat dipertahankan. (hgn)

  • Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    Kotim Siapkan Perda Disabilitas, Aktivis Tegaskan Pendekatan Belas Kasih Harus Ditinggalkan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah penting untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

    Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap dipandang dengan rasa kasihan semata, bukan sebagai bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh akses, kesempatan, dan perlindungan yang sama di berbagai bidang kehidupan.

    Persoalan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Senin (18/5/2026).

    FGD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga organisasi masyarakat sipil. Kegiatan itu juga mendapat dukungan dari Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy.

    Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah memandang penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama sebagai warga negara.

    ”Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas di Kotim yang selama ini terus berjuang, berkarya serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, semangat, keteguhan, dan partisipasi aktif penyandang disabilitas menjadi energi penting dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan setara.

    Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mendukung lahirnya Perda Disabilitas di Kotim.

    ”Peraturan daerah ini nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” katanya.

    Dia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik.

    Menurut Waren, pembentukan Perda Disabilitas juga menjadi bagian dari implementasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

    ”Seluruh instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Waren turut menyampaikan apresiasi kepada Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, aktivis disabilitas tingkat nasional dan internasional sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas, Iyahezkiel Parudani, serta Tya selaku officer project penerbitan Perda Disabilitas Kotim.

    Sementara itu, Manajer Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik akibat kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat.

    ”Mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” katanya.

    Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa persoalan disabilitas di daerah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas publik, tetapi juga menyangkut cara pandang sosial yang masih diskriminatif.

    Menurut Mulyansyah, lahirnya Perda Disabilitas menjadi penting agar penyandang disabilitas memperoleh kepastian perlindungan hukum sekaligus ruang yang lebih setara dalam kehidupan sosial.

    Dia berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah pertama di Kalimantan Tengah yang memiliki Perda Disabilitas.

    ”Barito sudah bergerak. Kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya Perda ini penting untuk segera diterbitkan,” ujarnya.

    Dia juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung penyandang disabilitas dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

    ”Kalau melibatkan disabilitas, maka hasilnya akan lebih baik karena aspirasi mereka diakomodasi,” katanya.

    Pandangan lebih tajam disampaikan aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyahezkiel Parudani.

    Ia menilai pendekatan terhadap penyandang disabilitas selama ini masih terlalu sering dibangun atas dasar belas kasih semata, bukan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

    ”Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” tegasnya.

    Menurutnya, penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam seluruh proses perumusan.

    Ia menegaskan, Perda Disabilitas nantinya tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus benar-benar memastikan adanya aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

    ”Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihak legislatif siap mendukung penuh pembentukan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan Perda.

    Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pembahasan Perda Disabilitas berpotensi mendapat dukungan politik yang cukup kuat di tingkat legislatif.

    Namun di balik dukungan tersebut, tantangan terbesar tetap berada pada implementasi di lapangan.

    Selama ini, berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan.

    Mulai dari akses layanan publik yang belum ramah disabilitas, minimnya fasilitas penunjang, terbatasnya kesempatan kerja hingga stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.

    ”Bagi sebagian penyandang disabilitas di Kotim, lahirnya Perda bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang pengakuan bahwa mereka ada, setara, dan berhak hidup tanpa disisihkan,” tandasnya. (hgn)

  • Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    Anggota Polri Aktif Digugat Rp8 Miliar di PN Sampit, Polda Kalteng Ikut Terseret

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji pelunasan utang ratusan juta dalam lima hari bermutasi menjadi ancaman sita jaminan senilai Rp8,04 miliar.

    Gugatan perdata yang dilayangkan pasangan AI dan FM ke Pengadilan Negeri Sampit secara gamblang menguak bagaimana dana talangan ratusan juta rupiah diduga berputar di pusaran bisnis distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jalur sungai.

    Taruhannya kini membesar. Sengketa tidak sekadar menagih sisa pembayaran, tetapi langsung menyeret DW (Tergugat I) dan suaminya, AS, seorang anggota Polri aktif, sebagai Tergugat II.

    Guna memperkuat konstruksi hukum, penggugat turut menarik institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah.

    Kepercayaan Berujung Sengketa

    Rangkaian transaksi antara penggugat dan tergugat tercatat terjadi dalam rentang waktu kurang dari tiga bulan pada awal 2025.

    Kuasa hukum para penggugat, Mahdianur, menguraikan bahwa transaksi bermula saat DW meminta dana talangan sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025. Janji yang diberikan saat itu adalah pengembalian dalam waktu lima hari.

    Atas dasar kepercayaan itu, penggugat mencairkan dana tersebut. Empat hari berselang, tepatnya pada 29 Januari 2025, permintaan tambahan dana sebesar Rp150 juta kembali diajukan.

    Aliran dana ketiga terjadi pada 14 April 2025 sebesar Rp210 juta. Dana terakhir ini secara spesifik diperuntukkan guna menebus aset emas milik tergugat di Pegadaian Sampit, yang pembayarannya dipecah melalui uang tunai Rp50 juta dan transfer BRILink Rp160 juta.

    Masalah muncul ketika kewajiban pengembalian macet. ”Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,” kata Mahdianur.

    Total pokok dana penggugat yang tertahan mencapai Rp478 juta. Rinciannya meliputi pinjaman awal Rp300 juta, tambahan pinjaman Rp150 juta, dan sisa dana penebusan emas Rp28 juta.

    ”Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,” bebernya.

    Sebagai bentuk jaminan komitmen awal, tergugat telah menyerahkan dua dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Asrantono dan Usman kepada penggugat.

    ”Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,” ujarnya.

    Lonjakan Angka Rp8,04 Miliar

    Bagaimana utang pokok Rp478 juta bisa bereskalasi menjadi tuntutan lebih dari Rp8 miliar?

    Gugatan ini menggunakan konstruksi penghitungan kerugian materiil dan immateriil yang bertumpu pada hilangnya potensi ekonomi.

    Dana yang tertahan tersebut seharusnya diputar oleh penggugat untuk usaha dagang pasokan ke lokasi tambang.

    Mengacu pada kalkulasi resmi gugatan, nilai utang pokok sebesar Rp478 juta menjadi fondasi penghitungan.

    Penggugat lalu membebankan perkiraan margin bank 3 persen per bulan selama setahun terhadap pokok tersebut yang menghasilkan angka Rp172.080.000.

    Lonjakan tuntutan paling tajam bersumber dari skenario hilangnya kesempatan usaha.

    Memakai asumsi potensi keuntungan dagang 5 persen per hari, penggugat menerapkan asas kepatutan dengan hanya menghitung 10 hari produktif dalam sebulan.

    Kalkulasinya memperlihatkan angka Rp23,9 juta per hari yang dikalikan 10 hari menjadi Rp239 juta per bulan.

    Sepanjang 12 bulan, potensi keuntungan yang menguap menembus Rp2.868.000.000.

    Seluruh angka materiil ini kemudian diperberat dengan klaim kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis, rasa malu di lingkungan sosial, serta terganggunya stabilitas ekonomi keluarga.

    Akumulasi seluruh komponen tersebut melahirkan total tuntutan yang harus ditanggung secara tanggung renteng sebesar Rp8.040.080.000.

    Grafis konstruksi gugatan Rp8,04 miliar. (AI/Kanal Independen)

    Seret Anggota Polri Aktif

    Gugatan ini sengaja menarik AS sebagai Tergugat II dengan landasan hukum tanggung renteng.

    Penggugat meyakini manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut dinikmati bersama, khususnya untuk menopang perputaran modal usaha distribusi BBM jalur sungai yang dikelola AS.

    ”Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,” tegasnya.

    Keterlibatan anggota polisi aktif dalam sengketa utang berlatar bisnis ini otomatis membuka dimensi hukum lain.

    Hukum acara perdata dan disiplin internal kepolisian kini berpotensi berjalan beriringan.

    Konteks ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengatur batasan tegas mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

    Polda Kalteng ditarik menjadi turut tergugat guna memastikan status resmi AS serta merespons dugaan tersebut secara kelembagaan.

    Institusi Polri dituntut hadir memberikan klarifikasi formal di ruang sidang terkait batas kewenangan anggotanya.

    ”Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,” tegas Mahdianur.

    Guna mengamankan nilai tuntutan, penggugat telah mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset para tergugat agar tidak dipindahtangankan.

    Penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

    Respons Tergugat

    Sementara itu, penasihat hukum tergugat, Jeplin Sianturi, memastikan kliennya tidak pernah lari dari proses hukum dan selalu mematuhi jadwal persidangan melalui perwakilan resmi.

    ”Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

    Pihak tergugat juga merespons petitum mengenai permohonan sita jaminan (conservatoir beslag).

    Jeplin membenarkan hukum acara perdata membuka ruang bagi siapa pun untuk mengajukan instrumen tersebut, namun ketukan palu hakim untuk mengabulkannya sama sekali tidak otomatis.

    ”Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya. Dia menilai kekhawatiran penggugat mengenai manuver pengalihan aset sangat berlebihan.

    Terkait aset emas yang turut diseret ke dalam pusaran gugatan, Jeplin membeberkan konstruksi hukum yang berseberangan.

    Barang berharga tersebut sudah menjadi hak milik kliennya jauh sebelum mereka saling mengenal. Sebuah fakta yang ia sebut juga diakui oleh kubu penggugat.

    Berpijak pada prinsip hukum, suntikan dana talangan untuk menebus barang gadai sama sekali tidak melahirkan hak kepemilikan bagi sang pemberi utang terhadap objek gadai.

    ”Sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” tegasnya.

    Membedah lebih jauh, Jeplin memandang konstruksi gugatan senilai Rp8,04 miliar tersebut berdiri di atas kesesatan logika serta dugaan penyelundupan fakta hukum.

    Pihaknya meyakini motif utama gugatan ini lebih dari urusan menagih utang piutang, melainkan terindikasi menyalahgunakan keadaan demi menguasai emas milik tergugat.

    Silang dalil itu kini sepenuhnya menjadi urusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. (hgn)

  • Jelang Iduladha, 20 Petugas Paramedik Veteriner di Kotim Periksa Ribuan Hewan Kurban

    Jelang Iduladha, 20 Petugas Paramedik Veteriner di Kotim Periksa Ribuan Hewan Kurban

    SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengerahkan 20 petugas paramedik veteriner, termasuk empat dokter hewan, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ribuan hewan kurban yang masuk ke wilayah Kotim.

    Pemeriksaan dilakukan ketat melalui tahapan antemortem dan postmortem guna memastikan hewan kurban yang dipotong dan dibagikan kepada masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal.

    Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah hewan kurban yang masuk ke Kotim mencapai  1.900 ekor sapi, 600 ekor kambing, dan 58 ekor domba. Khusus sapi, jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Kotim yang diperkirakan hanya sekitar 1.100 ekor.

    Sebagian besar sapi kurban yang masuk ke Kotim didatangkan dari luar daerah seperti Sulawesi, Madura, dan Jawa Timur. Sementara sisanya berasal dari peternak lokal.

    ”Sebelum diperiksa, semua hewan kurban yang masuk Kotim sudah dilakukan pendataan. Sekarang kami mulai melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan sebelum disembelih untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, tidak cacat, tidak menunjukkan gejala penyakit menular, dan dagimgnya layak dikonsumsi,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, drh Endrayatno, saat ditemui di salah satu lokasi penampungan hewan kurban milik Pedagang Kulamri Daeng Beta, di Jalan HM Arsyad, Selasa (19/5/2026).

    Endrayatn mengatakan, stok hewan kurban tahun ini dipastikan sangat mencukupi dan penjualan hewan kurban juga tidak hanya dipasarkan di Kotim melainkan di kabupaten tetangga seperti Kabupaten Katingan, Seruyan, Pangkalan Bun dan sejumlah kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Kebutuhan hewan kurban di Kotim sekitar 1.100 ekor sapi. Sekarang yang masuk di data kami 1.900 ekor. Jadi stok sangat mencukupi, bahkan biasanya sebagian dijual hingga kabupaten tetangga,” ujarnya.

    Enam Tim Berpencar Periksa Puluhan Penampungan

    Untuk memaksimalkan pemeriksaan antemortem, 20 petugas paramedik veteriner dibagi menjadi enam tim yang disebar ke sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, hingga 15 kecamatan lain di Kotim.

    Tim tersebut melakukan pemeriksaan langsung ke lapak penjualan dan lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di berbagai titik.

    ”Jumlah petugas totalnya ada 20 orang, di antaranya empat dokter hewan. Kita bentuk enam tim yang bergerak di Baamang–Ketapang dan di luar Kota Sampit,” katanya.

    Tercatat ada sekitar 55 titik penampungan hewan kurban di Kotim. Sebanyak 33 titik berada di kawasan Kota Sampit, meliputi Kecamatan Baamang dan Ketapang.

    Semua lokasi penampungan hewan kurban ini akan dipantau dan diperiksa oleh tim parademik veteriner.

    Lebih lanjut Endrayatno mengatakan, dalam pemeriksaan antemortem, petugas melakukan dua tahapan utama, yakni pemeriksaan fisik dan pemeriksaan umum terhadap kondisi hewan.

    Secara fisik, hewan diperiksa untuk memastikan tidak mengalami cacat yang membuatnya tidak layak dijadikan hewan kurban.

    Petugas memastikan mata hewan tidak buta, telinga dan ekor utuh, serta kondisi skrotum normal dan simetris.

    Sementara dari sisi umum, petugas menilai kondisi kesehatan hewan melalui nafsu makan, kondisi kulit atau bulu pada hewan, hingga tampilan klinis secara keseluruhan.

    ”Untuk fisik, kita pastikan hewan layak kurban. Matanya tidak buta, ekor dan telinga utuh, skrotumnya normal. Secara umum kita lihat sapinya mau makan, bulunya tidak kusam, dan tampak sehat,” terang Endrayatno.

    Selain kondisi fisik, umur hewan juga menjadi syarat penting dalam penentuan kelayakan kurban.

    Untuk sapi, usia minimal lebih dari 1,5 tahun atau setara gigi PO L1. Sedangkan kambing dan domba minimal berumur lebih dari satu tahun.

    Endra menegaskan, pemeriksaan antemortem merupakan tahapan penting sebelum penyembelihan untuk mendeteksi dini adanya penyakit menular maupun kondisi hewan yang tidak layak dipotong.

    Pemeriksaan ini umumnya meliputi pengamatan perilaku hewan, suhu tubuh, kondisi pernapasan, mata, mulut, kulit, hingga kemampuan bergerak.

    Melalui pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengetahui apakah hewan mengalami gejala penyakit tertentu seperti demam, infeksi, luka, gangguan pencernaan, atau indikasi penyakit menular berbahaya seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun antraks.

    Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sekaligus label “layak kurban”.

    ”Harapan kami, masyarakat membeli hewan kurban di penampungan resmi yang sudah kami data dan  periksa. Hewan yang sehat dibuktikan dengan SKKH dan label layak kurban serta tanda ear tag barcode sebagai bukti bahwa setiap hewan kurban telah melalui proses karantina selama 24 hari sebelum dikirim ke daerah tujuan,” tegasnya.

    Pemeriksaan antemortem ditargetkan berlangsung hingga menjelang Lebaran Idul Adha yakni sebelum 27 Mei 2026.

    Namun, di lapangan, petugas juga menghadapi sejumlah kendala, terutama kondisi cuaca dan lokasi penampungan yang berlumpur sehingga proses pemeriksaan di beberapa titik membutuhkan waktu.

    Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim juga akan melakukan pemeriksaan postmortem, yakni pemeriksaan terhadap daging dan organ dalam hewan setelah disembelih.

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari H Idul Adha dan satu hari setelahnya, khususnya di lokasi pemotongan dengan jumlah hewan kurban yang cukup banyak.

    ”Setelah antemortem, hari H dan plus satu hari setelah hari H Lebaran ada pemeriksaan postmortem. Kita memeriksa daging dan jeroan langsung di lokasi pemotongan,” kata Endrayatno.

    Dalam pemeriksaan postmortem, petugas memeriksa bagian organ dalam seperti hati, paru-paru, limpa, jantung, ginjal, hingga saluran pencernaan untuk memastikan tidak ada tanda penyakit maupun parasit berbahaya.

    Pemeriksaan ini bertujuan memastikan daging yang dibagikan kepada masyarakat aman dikonsumsi dan bebas dari penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

    Jika ditemukan organ yang tidak layak konsumsi, seperti hati yang terserang cacing, maka bagian tersebut akan dipisahkan dan dimusnahkan.

    ”Bagian yang ada cacingnya tidak boleh dikonsumsi. Misalnya di hati, ya hatinya disingkirkan. Dagingnya masih boleh dikonsumsi sepanjang sehat,” ujarnya.

    Waspadai Antraks dan PMK

    Tahun ini, pengawasan juga difokuskan pada antisipasi penyakit hewan menular seperti antraks dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

    Menurut Endrayatno, antraks menjadi perhatian utama karena termasuk penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.

    ”Yang paling utama kita waspadai sekarang penyakit antraks karena bersifat zoonosis dan berisiko menular ke manusia. PMK juga tetap kita awasi. Sejauh ini, di Kotim belum pernah ada kasus,” tegasnya.

    Dengan pengawasan berlapis melalui pemeriksaan antemortem dan postmortem serta keterlibatan puluhan paramedik veteriner di lapangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim memastikan hewan kurban yang dipotong dan dibagikan kepada masyarakat telah melalui prosedur kesehatan secara ketat sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

    ”Di tahun ini, Kotim juga menerima sapi limosin dengan bobot 1 ton lebih dari Presiden RI yang akan diberikan untuk Masjid Wahyu Al Hadi. Sapi juga sudah kami lakukan pemeriksaan dan pada saat pemotongan hewan kurban nanti, kami akan lakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. (hgn)

  • Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    Sempat Korsleting, Videotron Aset Provinsi di Museum Kayu Sampit Kembali Normal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Videotron milik aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang terpasang di kawasan Museum Kayu Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami gangguan akibat korsleting listrik pada Selasa (19/5/2026).

    Kerusakan tersebut langsung ditangani pada hari yang sama dan kini perangkat telah kembali beroperasi normal.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa, memastikan gangguan terjadi pada sejumlah komponen utama dalam sistem videotron.

    ”Yang rusak itu panel dengan motherboard-nya. Sudah diperbaiki, saat ini kondisinya sudah normal lagi,” kata Cok Orda Putra Legawa saat ditemui di Rujab Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).

    Ia menjelaskan, selain panel dan motherboard, beberapa komponen lain seperti modul dan power supply juga sempat mengalami kerusakan.

    Namun, semua bagian yang terdampak telah diperbaiki sehingga layar videotron kembali menyala.

    ”Modul sama power supply-nya yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki di hari yang sama, sekarang sudah menyala dan berfungsi dengan baik,” ucap pejabat yang akrab disapa Coki ini.

    Terkait penyebab pasti gangguan, Coki mengaku belum dapat memastikan penyebabnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik, mengingat perangkat berada di ruang terbuka.

    ”Kita belum tahu, tapi yang pasti kayaknya ada korslet. Memang ini perangkat outdoor yang didesain tahan panas dan hujan, tapi kejadian seperti ini tidak kita kehendaki,” jelasnya.

    Coki juga menegaskan bahwa videotron yang berada di Museum Kayu Sampit di Jalan Siswondo Parman maupun di Bundaran Habaring Hurung dekat Polres Kotim merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

    ”Videotron ini aset milik provinsi, tapi operasional di lapangan dikelola oleh Diskominfo Kotim,” katanya.

    Dengan perbaikan yang dilakukan secara cepat, operasional videotron kini telah kembali normal dan dapat dimanfaatkan seperti biasa untuk penyampaian informasi kepada masyarakat. (hgn/ign)

  • Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    Modus Ekspedisi Warnai Peredaran Rokok Ilegal di Kotim, Aparat Kepentok Anggaran dan Personel

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pola operasi penindakan di lini logistik Sampit kerap berujung pada jalan buntu yang sama. Modusnya serupa. Paket tembakau ilegal sengaja dikirim menggunakan identitas palsu.

    Ketika petugas Bea Cukai bersiap menyergap di kantor ekspedisi, target yang diburu justru menghilang.

    Indikasi bahwa keberadaan petugas sudah diketahui pihak pemesan membuat aparat hanya bisa mengamankan barang bukti tak bertuan, sementara aktor intelektualnya tetap gagal tersentuh.

    ”Kita sudah tunggu di ekspedisinya, ternyata penerimanya tidak datang-datang. Ini karena sudah tahu sudah dipantau. Kami benar-benar mencoba memotong jalur distribusi melalui ekspedisi. Cuma, kadang-kadang sudah ketahuan duluan, jadinya tidak dapat orangnya,” ujar Agus Dwi Setia Kuncoro Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit melalui Hery Purwono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sampit, Senin (18/5/2026).

    Peta peredaran tembakau ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur telah bergeser. Menurut Hery, jaringan pengedar tidak lagi hanya mengandalkan warung-warung kecil di pelosok desa atau distribusi darat konvensional, tetapi juga memanfaatkan kecepatan dan anonimitas sistem ekspedisi modern.

    Di sisi lain, aparat penegak hukum terpaksa bermain kucing-kucingan dalam kondisi pincang akibat keterbatasan anggaran operasional dan keterbatasan personel di lapangan.

    Anatomi Distribusi Jalur Senyap

    Wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit yang membentang dari Kotawaringin Timur, Katingan, hingga Seruyan, berada dalam kepungan pasokan ilegal.

    Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotim pada Senin (18/5/2026) pagi, Hery mengungkapkan bahwa dari pola yang terekam dalam sejumlah penindakan Bea Cukai, distribusinya tampak rapi dan terstruktur.

    Komoditas rokok tak berizin diproduksi di luar Pulau Kalimantan, masuk menembus pelabuhan-pelabuhan besar lewat jalur laut, lalu menyusup ke wilayah pedalaman menggunakan kombinasi distribusi darat dan ekspedisi komersial.

    Penggunaan nama dan alamat palsu pada manifes pengiriman menjadi benteng pertahanan utama kelompok pengedar.

    Sistem ini memutus keterkaitan langsung antara barang bukti dengan aktor intelektual di balik jaringan distribusi, membuat petugas di lapangan kerap hanya mampu memotong rantai pasok di tingkat paling bawah tanpa pernah menyentuh para pengendali modal.

    Terbentur Anggaran dan Personel di Lapangan

    Ketimpangan antara ruang gerak penyelundup dan kapasitas aparat penindak berpotensi memicu kebocoran fiskal yang berkepanjangan.

    KPPBC Sampit mengakui bahwa realitas di lapangan memaksa mereka bersikap selektif.

    Operasi pasar tidak bisa lagi digelar secara acak atau berkala di seluruh wilayah pedalaman.

    Setiap pergerakan personel harus dihitung secara matematis agar tidak menguras anggaran operasional yang sejak awal sudah terbatas.

    Akibatnya, penindakan kini sangat bergantung pada laporan intelijen dan aduan masyarakat yang memiliki tingkat akurasi tinggi.

    Tanpa data awal yang cukup kuat, Bea Cukai cenderung menahan langkah demi menghindari operasi nihil hasil yang justru menghabiskan sumber daya.

    Titik-titik penjualan baru akan disentuh ketika indikasi pelanggaran telah terverifikasi relatif kuat.

    Hery mengakui, kendala terbesar dalam penertiban rokok ilegal, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota, adalah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.

    ”Jadi, kami harus bertindak efektif dan efisien. Tindakan kami harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata nihil, ini jadi tidak efektif,” tegasnya.

    Kotim Jadi Episentrum Penindakan

    Sepanjang 2026, KPPBC Sampit mencatat sedikitnya 22 kali penindakan terkait tembakau ilegal.

    Dari puluhan operasi tersebut, aparat menyita sekitar 170.000 hingga 172.000 batang rokok tanpa cukai atau yang menggunakan pita cukai bermasalah.

    ”Kalau dari 2025 secara triwulan, perbandingannya triwulan 1 2025 dengan triwulan 1 2026 ada peningkatan. Tapi berapa persennya saya kembali harus lihat data lagi,” ujarnya.

    Konsentrasi penindakan terbesar ditemukan di Kotim dengan porsi mencapai 51 persen dari total seluruh tangkapan di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Sampit.

    Angka itu menjadikan Kotim sebagai titik penindakan paling dominan di wilayah kerja Bea Cukai Sampit. Sisanya tersebar di Katingan dan Seruyan.

    Meski data rinci per kecamatan belum dipaparkan, sebaran kasus disebut bervariasi, mulai dari kawasan sekitar kota hingga wilayah yang lebih ke pinggir.

    Pertaruhan Fiskal dan Klaim Pasar yang Belum Teruji

    Dampak dari maraknya pasokan tanpa cukai ini memicu respons dari DPRD Kotim. Ruang rapat Komisi I DPRD Kotim sempat menghangat ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar bersama sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai.

    Fokus legislatif tertuju pada potensi penerimaan daerah yang tidak optimal akibat beredarnya rokok ilegal di pasar.

    Dalam forum itu, sempat mencuat data dari salah satu distributor yang menyebut penetrasi rokok ilegal di pasar Kotim mencapai 41 persen.

    Angka itu langsung ditanggapi hati-hati oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, yang menegaskan bahwa data tersebut belum bisa diperlakukan sebagai gambaran final sebelum diverifikasi lebih lanjut.

    ”Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” ujarnya.

    Beban Ganda untuk PAD dan Kesehatan

    Rokok ilegal tidak hanya memukul penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari pajak rokok.

    Angga menuturkan, maraknya rokok ilegal berpotensi menggerus penerimaan cukai yang semestinya kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

    Kebocoran tersebut berpotensi berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.

    ”Komisi I fokus utamanya pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Sebagaimana dari kebijakan pemerintah pusat itu ada 70% untuk pemerintah pusat dan 30% itu kembali ke daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya peningkatan hasil PAD 30% ini, kami ingin mengoptimalkan pendapatan dari bea cukai di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

    Sementara itu, Hery mengungkapkan, secara nasional, peredaran rokok ilegal pada 2023 diperkirakan masih berada di kisaran 6,78 persen.

    Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan penanda adanya penerimaan yang tidak masuk ke kas negara maupun daerah karena produk yang beredar tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya.

    ”PAD-nya tidak maksimal karena ada kebocoran dari rokok ilegal. Secara nasional 2023 itu ada sekitar 6,78% yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah, PAD-nya jadi tidak optimal,” katanya.

    Hery menilai, situasi ini juga berdampak pada sektor kesehatan. Menurutnya, ketika rokok legal beredar, setidaknya ada kontribusi fiskal yang kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan dan dukungan pembiayaan publik.

    Sebaliknya, ketika rokok ilegal mendominasi, kontribusi itu hilang, sementara beban kesehatan tetap harus ditanggung negara.

    ”Ketika rokok ilegal banyak beredar, perlindungan untuk masyarakat dari sisi kesehatan tidak optimal. Karena kalau rokok legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS. Nah, ini juga jadi tidak optimal. Perokok sebenarnya kan merusak lingkungan, merusak kesehatan. Kalau mereka rokoknya ilegal, mereka sakit masa negara suruh nanggung, padahal mereka tidak ada kontribusi,” katanya.

    Ikhtiar Memecah Kebuntuan

    Sadar bahwa Bea Cukai tidak bisa berjalan sendiri dalam keterbatasan strukturalnya, RDP yang digelar Komisi I DPRD Kotim merumuskan lima poin kesepakatan.

    Pertama, mendorong alokasi dana khusus yang berkaitan dengan pengawasan rokok dikembalikan ke perangkat daerah yang berwenang menindaklanjuti dan melakukan pengawasan.

    Kedua, merekomendasikan pembentukan satuan khusus penegakan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, SKPD terkait, kepolisian, dan Bea Cukai.

    Ketiga, Bea Cukai didorong memperluas sosialisasi kepada masyarakat, komunitas, dan instansi terkait mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal.

    Keempat, pemerintah daerah, OPD, dan aparat penegak hukum diminta membangun komitmen bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.

    ”Masyarakat dan distributor kami imbau aktif melaporkan indikasi distribusi rokok ilegal kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun Bea Cukai,” kata Angga. (hgn/ign)