Kategori: Kalteng

  • Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    Mengapa Korupsi Dana Hibah Pilkada Terus Berulang? Membedah Celah yang Tak Pernah Tertutup

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pertanyaan mendasar terus membayangi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur.

    Publik tidak lagi sekadar bertanya siapa pelakunya atau seberapa besar uang yang menguap, melainkan mempertanyakan mengapa pola yang sama terus terjadi.

    Jabatan Komisioner KPU lahir dari seleksi ketat dan uji publik. Aparatur sipil negara di kesekretariatan juga merupakan individu yang menelan regulasi keuangan pemerintah sebagai makanan sehari-hari. Mereka sangat memahami aturan main.

    Kenyataannya, skandal serupa terus bermunculan. Pola ini berulang melewati batas wilayah Kotim, bahkan melampaui peta Kalimantan Tengah.

    Satu Titik dalam Peta Ratusan Skandal

    Catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan fakta muram. Sepanjang tahun 2023 saja, aparat penegak hukum menangani 11 kasus korupsi dana hibah pilkada dengan kerugian negara mencapai Rp38,2 miliar.

    Angka tersebut hanya mewakili satu tahun berjalan, dan murni dari kasus yang berhasil dibongkar.

    Skala dana yang mengalir memberikan gambaran nyata tentang besarnya godaan.

    Hajatan Pilkada serentak 2024 menelan sekitar Rp41 triliun anggaran publik untuk memilih pemimpin baru di 541 wilayah.

    Nilai ini melompat hampir dua kali lipat dari biaya pilkada 2020 yang berada di kisaran Rp20,4 triliun.

    Triliunan rupiah tersebut menyebar ke ribuan rekening KPU dan Bawaslu daerah, terikat oleh ribuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dikelola oleh mesin sekretariat dari Sabang sampai Merauke.

    Anggaran Rp40 miliar milik Kotim hanyalah satu titik kecil di tengah hamparan medan yang begitu luas.

    Baca Juga: Skandal Hibah Pilkada KPU Kotim: Dokumen Fiktif, Stempel Diduga Palsu, Pola Lama yang Berulang

    Tiga Celah yang Dibiarkan Menganga

    Praktik rasuah mustahil tumbuh tanpa ekosistem yang mendukungnya. Kejahatan ini membutuhkan celah, ruang gelap, dan sistem yang menoleransi pelanggaran. Penelusuran berbagai kasus dana hibah pilkada memperlihatkan setidaknya tiga celah struktural yang berulang kali dimanfaatkan.

    • Celah pertama: NPHD sebagai ruang negosiasi tertutup.

    Dana hibah mengalir dari kas daerah menuju rekening KPU bermodalkan NPHD hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.

    ICW menyoroti desain ini sebagai pemicu konflik kepentingan.

    Pejabat yang berwenang memiliki peluang merekayasa anggaran demi menguntungkan pihak tertentu.

    Proses negosiasi ini berlangsung senyap, tersembunyi dari pengawasan publik, tanpa ada mekanisme verifikasi terbuka untuk menguji kewajaran angka yang disepakati.

    Ketika Kotim meresmikan Rp40 miliar untuk satu pilkada tingkat kabupaten, masyarakat tidak memiliki forum untuk mempertanyakan apakah angka itu wajar, atau telah menampung selisih harga yang siap dimainkan sejak awal.

    • Celah kedua: Sekretariat sebagai titik buta pengawasan.

    Komisioner KPU berdiri sebagai wajah publik lembaga. Mereka merilis pernyataan resmi, mengumumkan hasil pemilu, dan berhadapan langsung dengan peserta kontestasi.

    Namun, kunci brankas anggaran sepenuhnya berada dalam genggaman sekretariat. Mulai sekretaris, bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pengadaan barang dan jasa.

    Sidang korupsi dana hibah KPU Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang membedah realitas ini secara nyata.

    Ketua KPU Karimun memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan realisasi anggaran dari sekretariat.

    Empat tersangka yang terseret dalam kasus tersebut seluruhnya berasal dari mesin administrasi, yakni sekretaris, PPK, bendahara pembantu, dan pejabat pengadaan.

    Para komisioner mengaku buta terhadap apa yang terjadi di balik tumpukan laporan keuangan yang mereka tanda tangani.

    Fakta persidangan Karimun membuktikan bahwa lini kesekretariatan mampu bermanuver nyaris tanpa radar komisioner selaku pucuk pimpinan.

    Selama sistem pelaporan internal mati, risiko kebocoran selalu mengintai.

    Pola serupa kini sedang diurai penyidik di Kotim. Radar pemeriksaan tertuju pada pertanggungjawaban anggaran di sekretariat KPU, bukan pada kebijakan teknis kepemiluan yang menjadi domain komisioner.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Rp40 Miliar: Satu Nota Beranak Pinak, Akal-akalan Kuitansi Siluman

    • Celah ketiga: Mekanisme SPJ berbasis kertas.

    Sistem pertanggungjawaban keuangan hibah pilkada bersandar sepenuhnya pada lembaran kertas. Nota, kuitansi, dan laporan kegiatan menjadi bukti tunggal bahwa uang telah dibelanjakan sesuai peruntukan.

    Sidang tipikor KPU Karimun kembali menjadi contoh. Auditor BPKP membongkar temuan manipulasi yang sangat teknis: surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, penggelembungan biaya sewa kantor, hingga praktik pinjam bendera untuk pengadaan barang.

    Pengadaan tersebut berjalan menggunakan nama usaha orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Temuan kerugian negara dari audit itu menembus Rp1,36 miliar dari total dana hibah Rp16,5 miliar.

    Temuan di Kotim memperlihatkan pantulan cermin yang sama. Penyidik menyita stempel usaha asing dari ruang sekretariat KPU, mengamankan kuitansi kosong yang siap ditulisi angka, dan mendengarkan bantahan puluhan pemilik usaha di Palangka Raya.

    Bukti lainnya menunjukkan spanduk berukuran 10×5 meter dipatok dengan harga Rp50 juta, melambung 20 hingga 33 kali lipat di atas harga pasar.

    Baca Juga: Pejabat Kotim Ungkap Dugaan Item Hibah KPU Tak Wajar, Membengkak Puluhan Kali Lipat

    Selama sistem administrasi masih ”memuja” dokumen fisik yang mudah direplikasi tanpa ada pengawasan harga yang tajam, celah pencurian ini tak akan pernah tertutup.

    Arsitektur Niat dan Kesempatan

    Pertanyaan berikutnya mengerucut pada motif. Mengapa aparat yang hafal aturan justru melanggarnya?

    Kriminolog Donald Cressey merumuskan Fraud Triangle Theory pada 1953, sebuah konsep yang hingga hari ini menjadi pijakan akademi dan praktik audit forensik.

    Teori ini membedah tiga sisi yang melahirkan kecurangan: tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.

    Beban finansial pribadi atau tingginya target dari lingkungan kerja memunculkan tekanan.

    Sistem pengawasan yang lumpuh menghadirkan kesempatan emas. Rasionalisasi kemudian lahir sebagai tameng psikologis pelaku, menanamkan pembenaran seperti “semua orang juga melakukan ini,” atau “ini sekadar secuil dari dana yang berlimpah.”

    Pengelolaan dana hibah pilkada mempertemukan ketiga faktor tersebut dalam satu waktu.

    Kesempatan terbentang luas berkat longgarnya pengawasan pasca-pencairan dan rentannya dokumen untuk dimanipulasi.

    Rasionalisasi tumbuh subur saat anggaran bernilai puluhan miliar terasa mustahil dikawal ketat lembar demi lembar.

    Kalkulasi pelaku kejahatan kerah putih sangat sederhana. Ketika risiko tertangkap terasa rendah sementara potensi keuntungan sangat besar, godaan rasuah jarang menemui penolakan.

    Pantulan Cermin dari Ruang Sidang

    Proses peradilan KPU Karimun yang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyajikan gambaran utuh tentang bekerjanya seluruh celah tersebut.

    Berbagai modus terurai jelas di hadapan hakim, mulai dari belanja fiktif, pemalsuan identitas usaha, manipulasi harga, hingga penyimpangan belanja operasional.

    Ratusan keterangan dari 95 saksi dan lebih dari 1.300 barang bukti memperkuat dakwaan.

    Tiga penyedia jasa dalam persidangan tersebut mengaku dimintai fee oleh mantan sekretaris KPU Karimun.

    Fakta ini membuktikan bahwa korupsi pilkada bukan urusan salah menempatkan angka.

    Kejahatan ini adalah persoalan ekosistem. Penyedia yang ditekan untuk menyetor jatah, berkas yang direkayasa berjemaah, dan sistem deteksi internal yang bungkam hingga kejaksaan menggeledah kantor.

    Terseretnya empat pejabat sekretariat Karimun, sementara komisioner tidak menyadari apa-apa, bukanlah sebuah anomali.

    Fenomena tersebut merupakan rancang bangun korupsi yang membonceng jarak antara etalase publik lembaga dan ruang mesin distribusinya.

    Menggerus Kepercayaan Demokrasi

    Kasus KPU Kotim belum mencapai babak akhir. Tersangka belum ditetapkan. Angka kerugian masih menunggu ketuk palu auditor. Penegakan hukum terus berjalan mencari kebenaran material.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, lubang sistemik yang memuluskan dugaan penyimpangan itu bukan hanya milik Kotim.

    Celah serupa bersembunyi di setiap daerah yang mengelola dana hibah dengan cetak biru yang sama: kesepakatan tertutup NPHD, sekretariat yang lepas dari pengawasan harian, dan pertanggungjawaban usang berbasis kertas.

    Peringatan ICW sangat benderang. Korupsi pada masa pemilu bisa menjadi embrio bagi kejahatan finansial yang lebih besar di pemerintahan.

    Ketika lembaga yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi justru menjadi lahan penjarahan uang rakyat, kerugiannya melampaui sekadar defisit APBD.

    Kepercayaan publik terhadap kejujuran proses demokrasi itu sendiri yang pelan-pelan akan hancur lebur.

    Selama celah-celah struktural tersebut tidak ditambal, wajah tersangka dan angka kerugian dari setiap daerah mungkin akan berbeda. Namun, mesin kejahatannya akan selalu beroperasi dengan cara yang sama. (ign)

  • Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    Delapan Fakta yang Membuat Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim Sulit Dibantah

    SAMPIT, kanalindependen.id – Seratus dua puluh empat hari berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi membuka penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur pada 8 Januari 2026 lalu.

    Pemeriksaan saksi telah ditutup. Kini, penyidik dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun langsung ke kantor penyelenggara pemilu tersebut, mengukur wujud fisik dari tumpukan dokumen.

    Kejati menyebut fase ini sebagai langkah percepatan menuju penetapan tersangka.

    Proses hukum memang masih berjalan. Menyikapi hal tersebut, Kanal Independen merangkai delapan fakta yang telah terungkap dari rangkaian pemberitaan dan pemeriksaan.

    Rangkuman ini bukan untuk mengambil alih palu hakim, melainkan membantu publik memahami mengapa perkara ini terlampau janggal jika hanya disebut sebagai kesalahan tata usaha biasa.

    1. Beban Rp40 Miliar di Pundak Satu Kabupaten

    Angka ini masif. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengucurkan Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah tertanggal 30 Oktober 2023. Tujuannya satu: membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Sebagai pembanding, dana hibah KPU Tanjungbalai—yang juga sedang disidik atas dugaan korupsi—berada di angka Rp16,5 miliar.

    Dana Kotim melampaui dua setengah kali lipatnya untuk hajatan yang sama di tingkat kabupaten. Skala nilai inilah yang sejak awal memicu penelusuran penyidik terhadap kewajaran penggunaannya.

    2. Temuan Ganjil di Ruang Sekretariat

    Stempel usaha rumah makan, percetakan, dan agen travel tidak seharusnya berada di ruang kerja penyelenggara pemilu.

    Namun, ketika penyidik menggeledah kantor KPU Kotim pada 12 Januari 2026, benda-benda itu ditemukan di ruang Sekretariat KPU Kotim.

    Keberadaannya di fasilitas negara mengikis alibi kelalaian administratif. Temuan ini menguatkan kecurigaan adanya rancangan laporan pertanggungjawaban fiktif dan penggelembungan anggaran.

    3. Kuitansi Kosong yang Menunggu Diisi

    Melampaui temuan stempel, penyidik mendapati tumpukan kuitansi kosong yang telah dibubuhi cap usaha pihak ketiga.

    Dokumen yang sudah distempel tanpa nominal ini praktis hanya memiliki satu fungsi operasional. Siap diisi angka sesuai kebutuhan, kapan pun diperlukan, tanpa perlu kembali melibatkan pemilik sah stempel tersebut.

    Pola seperti ini kerap muncul dalam pembuktian modus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di berbagai daerah.

    4. Saksi yang Terasing di Atas Nota Sendiri

    Puluhan pelaku usaha dari Sampit harus menempuh perjalanan darat berjam-jam menuju Palangka Raya.

    Mereka terpaksa menutup toko, meninggalkan keluarga, dan menanggung biaya perjalanan sendiri demi menjawab panggilan penyidik.

    Kelelahan mereka berubah menjadi keheranan saat disodori tumpukan nota dan kuitansi yang mengatasnamakan usaha mereka sendiri.

    Mayoritas dari mereka terperangah. Ada yang mengaku hanya pernah melayani satu transaksi kecil, namun tiba-tiba dihadapkan pada tumpukan tagihan berlipat ganda dengan cap usahanya.

    Bahkan, ada vendor yang sama sekali tidak pernah mengenal KPU Kotim, apalagi menjalin kerja sama.

    ”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” kata salah satu saksi vendor.

    Bantahan para pemilik usaha ini masuk dalam catatan resmi penyidik. Setiap poin tersebut menjadi bahan klarifikasi bagi auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen keuangan KPU Kotim.

    5. Spanduk Rp50 Juta dan Ketimpangan Moral

    Ketua DPRD Kotim Rimbun tersentak saat penyidik memperlihatkan rincian pengadaan kepadanya. Ada item spanduk berukuran 10×5 meter yang dipatok seharga Rp50 juta.

    ”Kalau tidak salah, ada spanduk ukuran 10 kali 5 meter yang harganya Rp50 juta. Saya kaget sekali. Mungkin itu salah satu mark up yang disebut penyidik,” kata Rimbun usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Harga wajar spanduk ukuran tersebut di pasaran berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Artinya, harga dalam dokumen pengadaan KPU Kotim melambung 20 hingga 33 kali lipat dari harga wajar.

    6. Wujud Fisik yang Diuji

    Fakta keenam menyangkut apa yang sedang dikejar saat ini. Pada 11 Mei 2026, penyidik dan auditor BPKP datang langsung ke kantor KPU Kotim.

    Fokus mereka beralih dari kertas ke wujud fisik, mencocokkan dokumen pengadaan dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi arah kegiatan tersebut.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

    7. Ironi Rp850 Ribu di Tingkat Bawah

    DK bekerja dari pagi hingga larut malam di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kawasan Cempaga. Menghitung lembar suara, mengisi formulir rekapitulasi, dan menahan tekanan.

    Honor resmi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp850.000 untuk masa kerja satu bulan penuh.

    Jika spanduk Rp50 juta itu nyata tercatat dalam laporan, nilainya setara dengan keringat 58 orang petugas TPS yang bekerja sebulan penuh.

    “Kalau benar anggaran di atas justru diduga dimainkan, itu seperti pengkhianatan,” kata DK.

    Rekannya, MG, menyuarakan ironi serupa. Di level bawah, mereka ditekankan soal kehati-hatian menggunakan dana, sementara puluhan miliar di level atas diduga dimanipulasi.

    8. Menanti Nama dan Angka Pasti

    Lebih dari empat bulan penyidikan resmi berjalan. Lebih dari 40 saksi telah bersuara. Namun, angka kerugian negara dan siapa tersangkanya belum diumumkan.

    Nominal Rp7,5 miliar yang pernah beredar sejauh ini berasal dari pernyataan Ketua DPRD Kotim Rimbun usai diperiksa penyidik, bukan ketetapan auditor.

    Sebagai perbandingan, perkara serupa di Bengkulu Selatan menetapkan tersangka dalam 19 hari.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara Tanjungbalai menyelesaikan penyidikan dalam waktu hampir empat bulan.

    Penegak hukum beralasan panjangnya waktu di Kotim tak lepas dari besarnya skala nilai dan luasnya jaring penyedia barang yang harus diverifikasi.

    Delapan poin ini belum menjadi simpulan hukum akhir. Pengadilan yang kelak memutuskan siapa yang bersalah dan berapa uang negara yang harus dikembalikan.

    Baca Juga: Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Namun, fakta-fakta yang terhampar membentuk pola yang terang. Stempel asing di ruang Sekretariat KPU, kuitansi siap tulis, harga spanduk yang melambung puluhan kali lipat, hingga rasa dikhianati para petugas pemilu di garda depan.

    Masing-masing temuan mungkin bisa dijelaskan secara terpisah, namun teramat sulit menjelaskan keseluruhan rangkaian ini tanpa menyentuh unsur kesengajaan. (ign)

  • Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    Kesaksian Tuntas, Auditor BPKP Turun: Kejati Kalteng Percepat Penetapan Tersangka Kasus KPU Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Fase pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur dinyatakan selesai.

    Fokus penyidikan kini bergeser dari keterangan pihak terkait menuju pencocokan bukti fisik.

    Langkah itu dilakukan tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang kembali mendatangi kantor KPU Kotim, Senin (11/5/2026) pagi, dengan membawa serta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Rombongan masuk ke gedung tersebut sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa ruangan diperiksa secara spesifik.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, sejumlah barang elektronik diangkut menggunakan dua kendaraan, Toyota Innova dan Toyota Hilux.

    Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi baru terlihat tiba di kantor menggunakan mobil dinasnya sekitar pukul 14.30 WIB, ketika tim sudah bekerja berjam-jam di dalam gedung. Hingga sore, aktivitas tersebut masih berlanjut.

    ”Teman-teman kami masih bekerja, kalau memang dibutuhkan mungkin sampai besok,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.

    Saksi Tuntas, Fokus Beralih ke Barang

    Satu pernyataan Hendri yang paling menentukan arah penyidikan ini adalah konfirmasi bahwa rangkaian pemeriksaan saksi telah tuntas.

    ”Untuk pemeriksaan saksi sudah selesai. Jadi kami melakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data-data yang sudah kami sajikan kepada auditor ini bersesuaian juga dengan apa yang ditemukan di lapangan,” kata Hendri.

    Selama hampir empat bulan sejak penggeledahan pertama 12 Januari 2026, penyidik memeriksa sekitar 40-an saksi di Palangka Raya.

    Daftarnya meliputi internal KPU Kotim, komisioner KPU Provinsi Kalteng, mantan Sekda Kotim Fajrurrahman selaku mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Ketua DPRD Kotim Rimbun, hingga puluhan vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Semuanya telah memberikan keterangan. Hari ini, tim penyidik dan auditor BPKP melakukan pencocokan fisik langsung.

    Salah satu fokus pemeriksaan adalah unit pendingin udara (AC) yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

    Menurut sumber di lingkungan KPU Kotim, dari pemeriksaan awal ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam dokumen dengan kondisi barang yang terpasang di lapangan.

    ”Di antaranya seperti ukuran PK dan jenisnya yang disebut berbeda dengan data pengadaan,” kata sumber tersebut.

    Temuan ini memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan rekayasa administrasi.

    Pada penggeledahan Januari lalu, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari berbagai pelaku usaha di ruang Sekretariat KPU Kotim. Dokumen yang kemudian dibantah penerbitannya oleh para pemilik usaha saat diperiksa di Palangka Raya.

    Kini, dugaan ketidaksesuaian juga menyentuh wujud fisik pengadaan.

    Menghitung Pasti Uang Negara

    Ada perbedaan mendasar antara operasi Januari lalu dengan kedatangan tim pada 11 Mei ini.

    Penggeledahan awal tahun digerakkan murni untuk mengamankan bukti: 23 ponsel, 18 laptop, lima boks dokumen, dan stempel toko disita lalu dibawa ke Palangka Raya.

    Kedatangan kali ini digerakkan oleh kebutuhan audit. Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2023 tentang BPKP, pelibatan auditor dalam penyidikan korupsi harus diawali permintaan resmi penyidik dan gelar perkara bersama.

    Saat auditor turun ke lokasi, mereka datang bukan untuk menyita, tetapi untuk menguji presisi bukti.

    ”Ini sebagai rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor, untuk melakukan klarifikasi untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain, yang tujuannya adalah untuk mempercepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Hendri.

    Dalam audit investigatif BPKP, produk akhir yang dihasilkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan.

    Angka kerugian negara tidak cukup hanya dihitung dari tumpukan berkas sitaan di Palangka Raya, tetapi harus diverifikasi langsung dengan kondisi fisik pengadaan di Sampit.

    Sesegera Mungkin Penetapan Tersangka

    Dari seluruh keterangan yang disampaikan Hendri, ada satu kalimat yang memberi batas waktu lebih jelas pada proses yang sedang berjalan.

    ”Apa yang kami lakukan hari ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka terhadap perkara ini,” kata Hendri.

    Sejak Januari hingga awal Mei 2026, bahasa yang digunakan penegak hukum cenderung menggantung: “secepatnya,” “mudah-mudahan dalam waktu dekat,” atau “masih proses.”

    Kali ini, Hendri mengaitkan secara langsung penyelesaian pencocokan data di lapangan dengan penetapan tersangka.

    Meski demikian, penyidik masih harus menunggu hitungan mutlak dari auditor.

    ”Harapan kita nanti auditor setelah dilakukan klarifikasi juga dapat segera mengambil kesimpulan dan memberikan perhitungan yang sudah pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” ujarnya.

    Nilai pasti kerugian negara ini yang belum muncul secara resmi. Selama ini, angka yang beredar adalah perkiraan Rp7,5 miliar, nominal yang sempat diutarakan Ketua DPRD Kotim Rimbun kepada media usai diperiksa pada 19 Januari 2026.

    Kompleksitas Jaringan Penyedia

    Waktu penyidikan yang menyentuh bulan kelima ini tak lepas dari luasnya skala transaksi yang harus ditelusuri.

    ”Sebetulnya tidak ada hambatan. Cuma memang KPU ini melibatkan banyak pihak, dari penyedianya juga sangat banyak. Jadi kita butuh waktu untuk melakukan klarifikasi,” kata Hendri.

    Dugaan penyimpangan dana hibah Rp40 miliar ini tersebar di puluhan transaksi yang melibatkan banyak entitas berbeda, yakni toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM. Setiap nama usaha menuntut konfirmasi satu per satu.

    Sebagai perbandingan, penyidikan kasus korupsi dana hibah KPU di daerah lain kerap memakan waktu lebih ringkas.

    Di Bengkulu Selatan, tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu setelah penggeledahan.

    Konawe Utara memakan waktu dua setengah bulan. Sementara di Tanjungbalai, dengan nilai hibah Rp16,5 miliar dan 75 saksi, prosesnya berjalan hampir empat bulan.

    Skala dana hibah di Kotim mencapai Rp40 miliar. Lebih dari dua kali lipat nilai perkara di Tanjungbalai. Kompleksitas ini yang menjadi alasan penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

    Kasus ini pertama kali dibuka Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025 dan resmi naik ke penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Masuk bulan kelima, sebuah babak baru ditegaskan. Rangkaian pemeriksaan kesaksian telah tuntas, dan auditor kini mendesak barang bukti untuk berbicara.

    Penantian publik menyempit pada dua hal pasti. Besaran sah dugaan kerugian negara, dan nama yang akan dipanggil mempertanggungjawabkannya. (ign)

  • Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    Katup Pengaman Konflik Sebabi: DAD Kotim Peringatkan Bahaya Penundaan RJ bagi Warga Adat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria yang kian mengepung masyarakat adat Telawang memicu kekhawatiran meluasnya gejolak sosial.

    Kondisi rentan itulah yang menjadi landasan bagi Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, untuk turun langsung ke Mapolres Kotim, Senin (11/5/2026).

    Langkahnya mengawal Petrus Limbas dalam agenda restorative justice (RJ) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini tidak bisa dilihat secara tunggal, melainkan pintu masuk menuju akar sengketa yang jauh lebih rumit.

    ”Kami diminta mendampingi Pak Damang untuk terlaksananya RJ. Karena bagi kami, kelembagaan adat sangat mengharapkan restorative justice itu bisa terjadi,” ujar Gahara.

    RJ sebagai Katup Pengaman Sosial

    Skema RJ dipandang DAD sebagai jalan keluar paling masuk akal untuk meredam eskalasi konflik di Sebabi.

    Status tersangka yang disematkan kepada Petrus terikat erat dengan tuntutan realisasi kebun plasma dan pengakuan tanah adat yang macet sejak akhir 1990-an.

    ”Pokok perkara atau pokok permasalahan dari insiden ini sebenarnya sengketa tanah. Jadi mari para pihak fokus ke situ,” tegasnya.

    Bagi DAD, membiarkan perkara hukum berjalan tanpa kepastian damai berisiko meruntuhkan kepercayaan warga terhadap institusi negara dan niat baik pihak korporasi.

    Baca Juga: Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    ”Kalau RJ itu tidak terjadi, akan banyak masalah yang muncul. Ini bisa meruncing jadi masalah baru,” kata Gahara mengingatkan.

    Peringatan ini sejalan dengan sikap resmi DAD sejak Februari 2026. Mereka telah mempertanyakan dasar penetapan status tersangka Petrus dan mendesak aparat agar tidak menahan tokoh lokal secara serampangan demi menjaga harmoni sosial.

    Benturan Sinergi Hukum Adat dan Negara

    Polemik yang menjerat Petrus membuka kembali diskursus mengenai posisi hukum adat yang kerap berhadapan dengan instrumen hukum positif.

    Gahara menolak anggapan bahwa kedua entitas ini harus saling meniadakan.

    ”Bagaimanapun hukum adat itu hukum tertua, sementara hukum negara atau hukum positif adalah hukum tertinggi. Jadi harus saling sinergi,” ujarnya.

    Sinergi yang dimaksud seharusnya terwujud secara nyata dalam penanganan konflik agraria.

    Hukum positif menjadi rujukan formal pengadilan, tetapi hukum adat memegang kendali utama dalam merawat keseimbangan tatanan kemasyarakatan.

    ”Ketika ada insiden di tengah konflik tanah, seharusnya yang dilihat bukan hanya peristiwa sesaat, tapi juga sejarah panjang hubungan warga dengan tanahnya dan kewajiban-kewajiban pihak lain yang mungkin belum dipenuhi,” kata dia dalam berbagai kesempatan.

    Rentetan Tekanan Sistemik terhadap Desa

    Kekhawatiran DAD mengenai lahirnya persoalan susulan sangat beralasan, mengingat beban hukum yang menghimpit warga Sebabi saat ini sudah berlapis-lapis.

    Seperti yang telah diketahui publik, selain perkara pidana yang menimpa Petrus, para pemimpin desa mulai dari Damang Kepala Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim juga tengah menghadapi rentetan gugatan perdata dari PT Binasawit Abadipratama (BAP).

    Tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang menembus angka Rp100 miliar itu kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

    Gugatan masif tersebut diajukan setelah warga menduduki lahan seluas 50,38 hektare sebagai bentuk protes.

    Rangkaian proses peradilan inilah yang membentuk lanskap konflik menjadi sangat rentan.

    Status tersangka Petrus dan ancaman denda perdata ratusan miliar berpadu dengan macetnya realisasi kebun plasma 20 persen yang dinantikan sejak akhir 1990-an.

    ”Belakangan ini kita melihat muncul persoalan lain yang tidak terduga, termasuk gugatan perdata Rp100 miliar lebih. Kalau tidak hati-hati, semua ini bisa menambah luka di masyarakat adat,” kata Gahara.

    Eskalasi tekanan hukum ini juga sempat memantik reaksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim.

    Organisasi ini secara terbuka telah menilai gugatan perdata tersebut sebagai bentuk pemidanaan terselubung terhadap aparat desa yang tengah berupaya membela hak plasma warganya.

    Mengawal Proses, Menjaga Warga

    Walau bersikap kritis, DAD menyatakan tetap menghormati seluruh instrumen peradilan yang sedang berjalan.

    Gahara meyakini hakim akan memutus perkara bersandar pada fakta-fakta yang terungkap.

    ”Kita hormati proses hukum itu. Kita punya hakim untuk memutus perkara, dan hakim tentu akan melihat semua fakta-fakta hukum yang terungkap nanti,” ujarnya.

    Dia mengingatkan aparat penegak hukum serta pihak perusahaan agar mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan yang diterapkan.

    ”Setiap keputusan yang menyangkut tokoh-tokoh adat dan pemimpin desa akan langsung dirasakan oleh masyarakat di bawah. Karena itu, kami minta semua pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang menenangkan suasana,” kata Gahara.

    Secara kelembagaan, DAD akan terus mengawal proses RJ Petrus Limbas sekaligus persidangan gugatan plasma Sebabi.

    Ruang komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap dipertahankan untuk mencegah meluasnya eskalasi.

    ”Tujuan kami sederhana. Jangan sampai konflik tanah yang sudah panjang ini melahirkan masalah-masalah baru yang merusak tatanan hidup masyarakat adat,” tegasnya. (ign)

  • Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    Ruang Damai yang Tertahan: Pelapor Mangkir, Petrus Limbas Menanti Penyelesaian Buntut Konflik Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Halaman Mapolres Kotawaringin Timur di Sampit, Senin (11/5/2026), berjalan seperti rutinitas awal pekan. Pemandangan berbeda hanya tampak pada satu sudut.

    Seorang lelaki paruh baya berdiri tegak mengenakan kemeja merah menyala dengan motif etnik khas Dayak.

    Lawung melingkar dengan sempurna di kepalanya. Ikat kepala tradisional yang menegaskan identitasnya sebagai warga Dayak yang sedang mencari keadilan.

    Pria itu adalah Petrus Limbas. Masyarakat asal Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, ini datang dengan tujuan jelas. Memenuhi undangan penyelesaian hukum lewat skema restorative justice (RJ).

    Raut wajahnya tenang. Dia sesekali tersenyum ketika berbincang dengan kuasa hukum dan beberapa rekan yang mendampinginya.

    Tidak ada letupan amarah saat petugas kembali menyampaikan kabar pembatalan mediasi. Namun, tarikan napas panjangnya mengisyaratkan kekecewaan yang sulit disembunyikan.

    ”Saya ingin masalah ini selesai baik-baik,” katanya.

    Pakaian adat yang melekat di tubuhnya dipahami warga Sebabi sebagai pesan kesiapan.

    Petrus bersedia menempuh jalan damai, selama institusi penegak hukum benar-benar memfasilitasi ruang tersebut.

    Sayangnya, untuk kali kedua, upaya mediasi ini menemui jalan buntu karena pihak pelapor urung menampakkan diri.

    Iktikad Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan

    Sapriyadi, kuasa hukum Petrus, mencatat kliennya selalu taat pada seluruh tahapan hukum, termasuk ketika aparat menawarkan skema penyelesaian kekeluargaan.

    ”Harapan kita dengan RJ ini semua masalah bisa diselesaikan. Bapak Petrus punya iktikad baik yang luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir dan kooperatif,” ujarnya.

    Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Penyidik sudah dua kali menjadwalkan pertemuan mediasi, dua kali pula pelapor mangkir.

    Pada panggilan pertama, alasan ketidakhadiran disebut karena pelapor sedang menempuh pendidikan.

    Pada penjadwalan ulang, kepastian soal absennya pelapor dibiarkan mengambang tanpa kejelasan.

    ”Kami berharap untuk yang ketiga kalinya nanti saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena sampai sekarang mereka belum memberikan alasan yang jelas,” kata Sapriyadi.

    Ketidakjelasan yang berulang ini mulai menggerus kepercayaan masyarakat adat terhadap komitmen para pihak untuk sungguh-sungguh menempuh jalan damai.

    ”Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” tegasnya.

    Akar Sengketa Agraria dan Kriminalisasi Suara Warga

    Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Petrus berakar dari sengketa agraria menahun di Desa Sebabi.

    Konflik terjadi antara warga setempat dan perusahaan sawit PT Binasawit Abadipratama.

    Sebagian warga meyakini areal perkebunan tersebut merupakan wilayah garapan turun-temurun.

    Ketidakpuasan atas pembagian plasma serta klaim tanah adat turut memicu ketegangan panjang.

    Puncaknya terjadi pada September 2025. Sejumlah warga mendirikan pondok di atas lahan sengketa sebagai penanda fisik bahwa urusan hak tanah mereka belum tuntas.

    Benturan tak terhindarkan saat perwakilan perusahaan dan aparat keamanan mendatangi lokasi.

    Insiden di tengah kebun sawit itu kemudian berujung pada laporan polisi, yang akhirnya menempatkan Petrus sebagai tersangka.

    Secara formal, kasus ini tertulis sebagai perkara pidana. Bagi masyarakat Sebabi, realitas sosialnya jauh lebih rumit.

    Petrus merupakan figur garis depan yang menyuarakan hak tanah warga. Status tersangka yang disematkan kepadanya memicu spekulasi sebagai bentuk pembungkaman terhadap penuntut keadilan agraria.

    Proses hukum yang berjalan memunculkan banyak tanya. Sejumlah saksi di lokasi mengaku tidak melihat langsung tindakan penganiayaan yang dituduhkan pelapor.

    Perbedaan versi inilah yang membuat masyarakat mulai meragukan dasar penetapan tersangka.

    Kegelisahan warga makin menebal melihat instrumen restorative justice yang mandek.

    Ketidakhadiran pelapor secara berulang memicu asumsi adanya tarik-menarik kepentingan.

    Kegagalan mediasi ini memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan institusi hukum.

    Keberanian Petrus datang membawa simbol budaya Dayak ke halaman kepolisian menjadi pernyataan identitas dan penegasan harga diri di tengah proses yang dinilai timpang.

    Ruang Damai yang Menggantung

    Kepolisian Resor Kotim menyatakan masih berkomitmen menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso menyebut kepolisian akan memaksimalkan instrumen yang ada.

    ”Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ, kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ujar Sugiharso singkat.

    Pernyataan tersebut menahan asa penyelesaian perkara tetap terbuka. Sepanjang pelapor tak datang, wacana perdamaian sekadar menjadi janji yang menggantung tanpa kejelasan.

    Setiap penundaan memikul konsekuensi sosial yang berat bagi warga Desa Sebabi.

    Ketenangan kampung sangat bergantung pada kejelasan status hukum tokoh mereka dan penyelesaian utuh sengketa lahan yang mendasari.

    Berita mediasi yang batal bukan sekadar urusan administrasi penyidik, melainkan pemantik keresahan di atas bara konflik agraria.

    Petrus Limbas meninggalkan Mapolres Kotim siang itu dengan langkah tegap, membawa pulang satu lagi episode penantian.

    Dia sudah menunaikan kewajibannya untuk hadir dan siap berdamai. Kini, beban iktikad baik itu sepenuhnya bergeser, menanti langkah pelapor untuk menunjukkan keberanian serupa dan duduk di meja yang sama. (ign)

  • Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    Konstruksi Pidana Dokumen Palsu: Membedah Rantai Kejahatan SK Mutasi di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ada yang luput dari perbincangan publik ketika kasus SK mutasi palsu di Kotawaringin Timur ini mencuat.

    Semua mata tertuju pada angka Rp15 juta yang raib dari tangan seorang bidan, pada nama-nama berinisial yang disebut terlibat, pada oknum pegawai BKPSDM yang tiba-tiba ”menghilang” dari kantor.

    Tapi, pertanyaan yang lebih mendasar belum banyak dijawab: secara hukum, seberapa berat perkara ini sesungguhnya?

    Pengacara Agung Adisetiyono memberikan jawaban tegas. Menurutnya, kasus ini merupakan perkara serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan atau pengembalian uang.

    ”Kalau benar ada pembuatan dokumen mutasi yang menyerupai produk resmi pemerintah daerah, lengkap dengan tanda tangan, kop surat, dasar hukum, dan tembusan instansi, maka ini sangat serius. Unsur pidananya bisa berlapis,” kata Agung.

    Baca Juga: Perkara SK Mutasi Palsu di Kotim: Saat Presisi Dokumen Negara Menjadi Alat Kejahatan

    Berlapis, dalam terminologi hukum, memiliki arti bahwa setiap tindakan dalam rangkaian kasus ini memiliki konsekuensi masing-masing.

    Tindakan memproduksi dokumen, upaya meyakinkan korban, hingga proses penerimaan uang, berpotensi dijerat oleh pasal yang berbeda dengan ancaman hukuman yang juga berbeda.

    Gravitasi Pemalsuan Dokumen Negara

    Titik terberat dalam perkara ini terletak pada dokumen itu sendiri, bukan pada jumlah uang yang diserahkan korban.

    SK yang beredar mencantumkan kop surat resmi pemerintah daerah, mencatut nama dan jabatan kepala daerah, serta menggunakan dasar hukum yang disalin dari peraturan yang berlaku.

    Dokumen tersebut bahkan menyertakan tembusan ke enam instansi resmi. Ini merupakan dokumen yang dirancang dengan niat untuk terlihat sebagai produk resmi negara.

    Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

    Mengingat dokumen ini secara spesifik menyerupai surat keputusan resmi pemerintah daerah dan mencatut jabatan kepala daerah, terdapat potensi penggunaan Pasal 264 KUHP yang memperberat ancaman hukuman menjadi delapan tahun penjara.

    ”Kalau surat palsu itu dipakai untuk meyakinkan korban dan akhirnya korban menyerahkan uang, maka unsur penipuannya juga bisa masuk,” ujar Agung.

    Lapisan penipuan ini berdiri secara mandiri di samping pemalsuan dokumen. Pasal 378 KUHP menjerat siapa pun yang dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang.

    Dalam kasus ini, rangkaian tipu muslihat tersebut tampak lengkap. Janji mutasi, dokumen palsu sebagai alat bukti, penggunaan nama pejabat sebagai jaminan, dan perpindahan uang secara nyata.

    ”Ketika ada janji mutasi, menunjukkan dokumen yang seolah resmi, lalu korban menyerahkan uang, maka unsur penipuan sangat mungkin terpenuhi,” ungkap Agung.

    Korban tercatat menyerahkan total Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta ditransfer ke rekening berinisial WK dan Rp5 juta melalui layanan BRILink.

    Bukti transfer Rp10 juta masih tersimpan di tangan pihak korban dan bisa menjadi alat bukti awal yang kuat jika kasus ini berlanjut ke penyelidikan formal.

    Penyertaan dan Bayang-bayang Kejahatan Jabatan

    Dimensi yang paling menyita perhatian publik adalah keterlibatan banyak pihak. Perkara ini tidak tampak seperti kejahatan tunggal.

    Terdapat sosok perempuan yang diduga menjadi perantara, nama seorang pegawai BKPSDM yang disebut dalam kronologi, serta inisial WK yang menampung aliran dana.

    Sorotan utama kini mengarah pada sosok AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang menghilang tepat ketika kasus ini mencuat.

    Dalam hukum pidana Indonesia, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan mengatur keterlibatan lebih dari satu orang dalam kejahatan.

    Pasal tersebut menjangkau mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga yang menganjurkan.

    Seluruh kategori tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana yang serupa dengan pelaku utama.

    ”Kalau ada pihak yang berperan bersama-sama, baik membuat dokumen, mencari korban, menerima uang, maupun meyakinkan korban, maka itu bisa masuk turut serta,” kata Agung.

    Persoalan menjadi semakin pelik jika keterlibatan pihak internal terbukti. Seorang ASN yang menggunakan aksesnya terhadap format atau data kepegawaian resmi untuk memfasilitasi pembuatan dokumen palsu menghadapi risiko ganda.

    Selain jerat pidana, sanksi kepegawaian berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan jabatan.

    Sanksi administratif ini berjalan terpisah dari proses pidana dan tidak tergantung pada kasasi atau banding.

    Delik Umum yang Tak Bisa Ditawar

    Wacana mengenai penyelesaian secara kekeluargaan dengan fokus pengembalian uang Rp15 juta terus berkembang. Agung menempatkan usulan tersebut dalam perspektif hukum yang jernih.

    ”Dalam hukum pidana ada delik yang tetap bisa diproses meskipun korban dan terduga pelaku berdamai. Jadi pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum,” tuturnya.

    Pemalsuan dokumen merupakan delik umum. Berbeda dengan delik aduan yang gugur jika laporan dicabut, delik umum mewajibkan aparat penegak hukum untuk tetap mengusut perkara meskipun para pihak telah berdamai.

    Hal ini dikarenakan dugaan pemalsuan dokumen negara dan pencatutan nama kepala daerah telah mencederai kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pemerintahan.

    ”Kalau kasus ini tidak dituntaskan secara terbuka, maka publik bisa menilai keterlibatan orang dalam cukup besar. Karena dokumen seperti SK mutasi bukan dokumen biasa, dan masyarakat pasti bertanya bagaimana dokumen itu bisa tampak begitu meyakinkan,” ujar Agung.

    Agung juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk mengambil langkah konkret.

    ”Saya mendorong Pemkab Kotim segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal. Ini penting agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.

    Sikap tersebut sejalan dengan pandangan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy.

    Legislator tersebut menilai perkara ini sebagai tindak pidana murni yang melampaui pelanggaran administrasi.

    Eddy juga menuntut investigasi internal serta pemecatan bagi oknum yang terbukti terlibat.

    Kini, fokus tertuju pada AD alias Sa, oknum PPPK BKPSDM Kotim yang belum menampakkan diri.

    Sekretaris BKPSDM, Herron Silalahi, membenarkan ketidakhadiran pegawai tersebut namun belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasannya.

    Dalam tinjauan hukum yang diurai Agung, ketidakhadiran tersebut melampaui urusan absensi rutin.

    Jika terbukti ada peran orang dalam yang memungkinkan lahirnya dokumen palsu dengan presisi tinggi, Pasal 55 KUHP sudah menunggu dengan sangat sabar. (ign)

  • Patok Antinarkoba Puntun Lenyap: GDAN Sebut Sabotase Pengecut, Perlawanan Adat Kian Keras

    Patok Antinarkoba Puntun Lenyap: GDAN Sebut Sabotase Pengecut, Perlawanan Adat Kian Keras

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sindikat peredaran narkotika di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, seolah menantang balik genderang perang yang ditabuh masyarakat adat dan penegak hukum.

    Patok kayu penanda lokasi Posko Terpadu Antinarkoba yang baru saja dipancang oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama aparat gabungan, lenyap dicabut paksa oleh pihak tak dikenal.

    Sabotase fisik yang terjadi hanya hitungan hari sejak pemasangan perdana pada Rabu (22/4/2026) ini memantik kemarahan.

    GDAN menuding tindakan tersebut sebagai pelecehan terang-terangan terhadap martabat masyarakat Dayak yang tengah bertekad membersihkan wilayah mereka dari jerat mafia.

    Ketua GDAN Ririen Binti menafsirkan perusakan tersebut sebagai cerminan kepanikan jaringan pengedar yang ruang geraknya mulai terancam oleh kehadiran posko terpadu.

    ”Pencabutan patok ini adalah sinyal pengecut bahwa mereka sedang sekarat dan ketakutan! Jika mereka pikir, pencabutan beberapa potong kayu bisa menghentikan kami, mereka salah besar. Satu patok kalian cabut, seribu perlawanan masyarakat Dayak akan bangkit menerjang! Kami tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah kami dijadikan sarang racun,” tegas Ririen dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

    Perusakan fasilitas awal ini menyentuh ranah harga diri warga yang sedang berjuang membersihkan nama Puntun.

    Jaringan mafia narkoba diduga kuat berada di balik aksi ini demi mempertahankan kekuasaan mereka.

    GDAN menyampaikan dugaan tersebut sebagai peringatan kesiagaan, mengingat aparat belum mengungkap identitas pelaku.

    Peristiwa ini menjadi indikator nyata bahwa jaringan peredaran obat terlarang di Puntun masih memiliki taring.

    Klaim genderang perang yang sering didengungkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum seolah mendapat tantangan langsung.

    Kelompok yang meraup untung dari bisnis gelap tersebut secara terang-terangan berani menentang simbol kehadiran negara di wilayah yang selama ini mereka kuasai.

    Menghadapi intimidasi tersebut, barisan antinarkoba merasa langkah mereka sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi.

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran sebelumnya telah menginstruksikan percepatan pendirian posko tersebut sebagai strategi memutus mata rantai peredaran sabu dan sejenisnya di kawasan padat penduduk.

    Sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD), Agustiar memosisikan narkoba sebagai ancaman mematikan bagi masa depan generasi Dayak. Ia menutup rapat pintu kompromi bagi para bandar.

    ”Narkoba adalah penjajah modern yang merusak tatanan hidup kita. Tidak ada kata kompromi! Mata rantai peredaran haram ini harus diputus sekarang juga. Ini soal menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Agustiar, sebagaimana dikutip kembali oleh GDAN.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menganggap pencabutan patok sebagai pukulan terhadap martabat masyarakat adat yang telah mendukung penuh kehadiran aparat penegak hukum di Puntun.

    ”Kami tidak akan mundur selangkah pun! Jika mereka berani mencabut patok, kami akan balas dengan membangun pondasi beton yang tak tergoyahkan. Ini bukan sekadar urusan bangunan, ini adalah soal harga diri dan kehormatan masyarakat Dayak yang tidak bisa ditawar!” kata Ari.

    Berbekal latar belakang sebagai praktisi hukum, Ari memastikan konstruksi fisik posko akan segera berjalan dalam hitungan hari.

    Dia menuntut aparat kepolisian memberikan pengawalan ketat di lapangan—mulai dari pembersihan lahan hingga bangunan berdiri—guna membuktikan negara tidak tunduk pada gertakan sindikat.

    Laporan media dan catatan penegak hukum selama bertahun-tahun menempatkan Puntun sebagai salah satu zona merah peredaran narkotika di Palangka Raya.

    Meskipun demikian, gelombang perlawanan dari dalam mulai bermunculan. Warga setempat menyatakan keinginan kuat untuk lepas dari stigma suram tersebut.

    Berdirinya posko terpadu diharapkan menjadi pusat koordinasi antara aparat, relawan, dan warga untuk memantau keamanan serta memulihkan kondisi sosial lingkungan.

    Sebagai langkah lanjutan, GDAN terus merajut dukungan dari tokoh adat, pemerintah, dan institusi keamanan untuk memastikan kelancaran proyek ini.

    Perusakan fisik itu tidak membuat mereka surut, melainkan menebalkan tekad untuk membumihanguskan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Puntun dan sekitarnya. (ign)

  • Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    Evaluasi Total Internal Disbudpar Kotim, Ramadansyah Fokus Benahi Kinerja SDM, Pendanaan, hingga Regulasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Baru sebulan menjabat sebagai Kepala Disbudpar Kotim, Ramadansyah langsung melakukan evaluasi besar-besaran di internal dinas.

    Pembenahan difokuskan pada personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi, termasuk evaluasi kinerja serta kedisiplinan ASN,  hingga seluruh proses hibah tahun 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,855 miliar.

    Langkah pembenahan itu dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif agar berjalan sesuai target kinerja pemerintah daerah serta ketentuan peraturan yang berlaku.

    ”Sejak saya definitif menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata per 6 April 2026, saya mulai mengevaluasi semua kegiatan. Baik dari sisi struktur yang ada di Disbudpar, maupun perencanaan, penganggaran dan target kinerja yang menjadi tugas kami,” kata Ramadansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Kamis (7/5/2026).

    Ramadansyah mengatakan Disbudpar melaksanakan dua urusan besar yang menjadi tanggung jawab daerah, yakni urusan wajib non pelayanan dasar bidang kebudayaan dan urusan pilihan bidang pariwisata.

    Kedua sektor itu memiliki indikator capaian tersendiri yang berkaitan langsung dengan target RPJMD hingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

    Karena itu, evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang ia sebut sebagai “3P dan 1R”, yakni personalia, prasarana, pendanaan dan regulasi.

    Dari sisi personalia, Ramadansyah mengaku mulai mengevaluasi struktur organisasi, efektivitas bidang, kedisiplinan aparatur hingga capaian kinerja pegawai di masing-masing bidang.

    ”Dan bagaimana budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa berjalan bersama. Itu yang sedang kami benahi,” ujarnya.

    Dalam evaluasi kelembagaan, Disbudpar juga melakukan perubahan nomenklatur bidang dengan menambah Bidang Ekonomi Kreatif.

    Menurutnya, perubahan itu dilakukan agar sektor budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif dapat berjalan lebih terintegrasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

    ”Mudah-mudahan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui sektor kepariwisataan karena pariwisata mempunyai kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Selain pembenahan internal organisasi, Disbudpar juga mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan hibah di lingkungan Disbudpar Kotim.

    Langkah itu ia lakukan dengan dasar yang jelas mengacu pada Surat Instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tentang perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi tertanggal 11 Maret 2026.

    Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

    ”Kami melakukan evaluasi terhadap dana hibah, baik hibah fisik maupun hibah barang. Kalau dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan aturan, maka akan kami batalkan,” tegasnya.

    Ramadansyah mengaku telah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak pengadaan barang dan jasa agar tidak menginput paket hibah tahun 2026 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum proses evaluasi selesai dilakukan.

    Menurutnya, apabila paket hibah sudah masuk dalam SIRUP, maka tahapan pelaksanaan dianggap mulai berjalan.

    ”Saya sudah memanggil PPK di PBJ. Saya minta stop dulu, jangan diinput. Kami evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

    Dia menegaskan, seluruh hibah tahun 2026 hingga kini belum direalisasikan karena masih dalam tahap pemeriksaan administrasi dan verifikasi berlapis.

    Proses evaluasi itu mencakup pengecekan proposal, legalitas penerima hibah, tahapan pengusulan di SIPD hingga kesesuaian program terhadap indikator kinerja daerah.

    ”Kalau proposalnya tidak ada, itu salah. Kalau tidak masuk SIPD sesuai tahapan, maka itu tidak bisa. Legalitas lembaga juga harus jelas, mulai akta notaris sampai keputusan Kemenkumham,” katanya.

    Menurutnya, hibah tidak boleh lagi hanya diberikan tanpa arah dan dampak yang jelas terhadap pembangunan daerah.

    Karena itu, Disbudpar mulai mendorong agar hibah kegiatan budaya seperti tiwah tidak lagi sekadar diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dikemas dalam bentuk program dan kegiatan yang terjadwal.

    Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai bisa mendorong sektor pariwisata sekaligus ekonomi kreatif secara bersamaan.

    ”Kalau kegiatan budaya itu terjadwal, kita bisa promosikan lebih awal. Itu bisa mendukung sektor perhotelan, pekerja ekonomi kreatif sampai pekerja digital,” ujarnya.

    Ramadansyah juga menegaskan kelompok penerima hibah nantinya wajib memiliki legalitas yang jelas dan masuk dalam pola pembinaan berkelanjutan pemerintah daerah.

    Dia mencontohkan kelompok seni, sanggar budaya hingga komunitas kesenian harus memiliki identitas organisasi yang sah agar pembinaan dapat dilakukan secara terukur.

    ”Harus jelas kelompoknya apa, legalitasnya apa dan indikator yang didorong apa. Tidak bisa hibah diberikan lalu selesai begitu saja,” katanya.

    Sebagai bagian dari penguatan sektor budaya daerah, Disbudpar juga mulai menyiapkan pembinaan terhadap seni bela diri tradisional Kuntau Bangkui yang telah memiliki hak kekayaan intelektual yang diakui Kemenkumham pada tahun 2025.

    Program tersebut saat ini sedang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan agar nantinya dapat masuk sebagai muatan lokal maupun kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

    ”Kami akan siapkan pelatih, pelatihan dan pembinaan guru-guru juga. Jadi pembinaan budaya ini jelas arah dan keberlanjutannya,” ujar pejabat daerah yang juga aktif sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Sampit.

    Untuk memperkuat pengawasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan program, Disbudpar juga telah menjalin komunikasi dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan guna menyiapkan perjanjian kerja sama pendampingan.

    Kerja sama itu nantinya mencakup pengawasan hibah hingga pengelolaan aset daerah agar seluruh program berjalan sesuai ketentuan hukum dan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

    ”Kami pagi tadi sudah tanda tangan pakta integritas bersama empat kepala bidang. Prinsipnya, semua hibah kami evaluasi. Kalau tidak memenuhi aturan, tidak akan diproses,” tegasnya.

    Ramadansyah memastikan hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah anggaran hibah tetap dijalankan atau dikembalikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    ”Kalau prosesnya tidak lengkap, tidak akan bisa diinput di SIRUP. Kalau tidak bisa tayang di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    Tiga Pilar Adat Kotim Kompak: Gugatan Rp100 Miliar Menyentuh Marwah, Melampaui Urusan Lahan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang didaftarkan PT Binasawit Abadipratama ke Pengadilan Negeri Sampit memantik reaksi yang melampaui kubu tergugat dan warga Telawang.

    Dalam satu akhir pekan, tiga organisasi adat utama di Kotawaringin Timur kompak angkat suara. Nada mereka bervariasi, namun memuat satu pesan tunggal: gugatan korporasi tersebut telah merobek batas toleransi adat.

    Langkah hukum perusahaan ini berakar dari sengketa panjang terkait tuntutan warga Desa Sebabi atas realisasi kebun plasma yang mangkrak sejak 1999.

    Perusahaan kemudian menggugat tiga tokoh yang hadir mendampingi masyarakat saat mengklaim lahan di lapangan, dengan tuntutan ganti rugi fantastis atas objek sengketa seluas 50,38 hektare.

    Marwah Adat yang Terluka

    Ricko Kristolelu, Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), menyampaikan pandangannya dengan ketegasan yang terukur.

    Menurutnya, posisi damang jauh melampaui definisi jabatan administratif. Damang merupakan simpul legitimasi masyarakat Dayak dan pengayom batas-batas wilayah ulayat.

    ”Orang-orang yang digugat ini justru sejak awal berdiri bersama masyarakat. Mereka konsisten mendampingi warga yang merasa hak tanah leluhurnya belum pernah diselesaikan,” kata Ricko kepada media, Sabtu (9/5/2026).

    Masyarakat adat membaca gugatan terhadap Damang Kepala Adat Yustinus Saling Kupang bukan sebagai sengketa perdata biasa.

    Manuver tersebut dipandang sebagai benturan langsung terhadap kehormatan kelembagaan adat.

    ”Kalau damang sampai dikriminalisasi, kemarahan masyarakat adat tidak akan bisa lagi dibendung,” tegasnya memberikan peringatan keras.

    Bahaya Membungkam Wakil Rakyat

    Kritik bernada analitis datang dari Audy Valent, Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotawaringin Timur. Fokusnya tertuju pada masuknya nama Parimus dalam daftar tergugat.

    Audy menilai kehadiran Parimus di lapangan murni sebagai tanggung jawab politik seorang wakil rakyat terhadap konstituen di Daerah Pemilihan IV, bukan bertindak selaku pengklaim tanah.

    ”Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujar Audy.

    Gugatan tersebut dinilai berisiko melahirkan preseden buruk. Apabila mendampingi rakyat dalam konflik sosial dapat berujung pada tuntutan bangkrut ratusan miliar, saluran aspirasi publik di wilayah pedalaman terancam lumpuh oleh intimidasi hukum.

    Audy turut membela posisi Kepala Desa Dematius. Dalam struktur sosial pedalaman Kalimantan, kepala desa adalah representasi pertama negara yang harus menghadapi letupan konflik agraria secara langsung.

    ”Jadi salah besar kalau kepala desa dianggap menghalang-halangi. Mereka justru mencoba menjaga situasi agar tidak pecah,” katanya.

    Masyarakat di Tepi Jurang

    Pandangan paling mendalam meluncur dari Tmg Leger Toegal Kunum, Damang Kepala Adat Tualan Hulu.

    Dia melihat angka tuntutan seratus miliar rupiah tersebut sebagai taktik yang tidak masuk akal untuk menciptakan efek jera.

    ”Saya rasa gugatan itu sangat tidak masuk akal. Seolah-olah dengan gugatan itu memberi pesan kepada masyarakat yang membela hak-haknya supaya terjadi pembungkaman,” kata Leger.

    Gugatan terhadap sesama rekan damang dinilai sebagai bentuk pelemahan sistematis terhadap pelindung masyarakat adat.

    ”Damang itu pengayom masyarakat adat. Dengan kejadian seperti ini, itu salah satu bentuk memarginalkan dan menghilangkan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

    Leger juga menyentil kewajiban plasma 20 persen yang hingga hari ini tidak pernah dipenuhi perusahaan.

    Namun, pernyataannya menjadi sangat tajam ketika merekam riwayat panjang keterdesakan masyarakat Dayak dalam ruang hidup mereka sendiri.

    ”Masyarakat Dayak itu dipinggirkan, lari ke pinggir dikejar lagi, lari ke hutan dikejar lagi, lari ke gunung, sampai berada di tepi jurang. Saat di tepi jurang itulah masyarakat melawan,” katanya dengan nada berat.

    Meski demikian, Leger tidak menutup harapan akan adanya penyelesaian yang adil di ruang sidang. Ia menitipkan satu pesan yang terdengar seperti doa sekaligus pengingat moral bagi majelis hakim PN Sampit.

    ”Saya yakin hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tegasnya.

    Pernyataan beruntun dari tiga elemen adat dalam rentang waktu yang berdekatan ini mempertegas satu realitas baru.

    Lembar gugatan PT Binasawit Abadipratama telah menembus batas sengketa perdata biasa dan kini berhadapan langsung dengan benteng solidaritas masyarakat adat Kotawaringin Timur.

    Adapun pihak perusahaan yang mengajukan gugatan sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum tersebut. (ign)

  • Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    Anatomi Krisis BBM Kalteng: Pasokan Terpangkas di Balik Klaim Stok Aman dan Rapat Darurat

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pesan itu masuk saat rintik hujan mulai meratakan aspal Palangka Raya, Jumat (8/5/2026) sore.

    ”Coba ke SPBU Yos Sudarso. Agak longgar sekarang.”

    Nandes tidak bertanya dua kali. Ia segera mengenakan jas hujan, menyalakan motor, dan keluar dari rumahnya di area Jalan Tingang.

    Informasi tentang SPBU yang lebih lengang telah berubah wujud menjadi komoditas berharga: mengalahkan pengumuman resmi dan bergerak lebih cepat dari siaran pers perusahaan pelat merah.

    Kawasan SPBU Jalan Bukit Keminting yang ia lewati memperlihatkan pemandangan lazim sepekan terakhir.

    Motor dan mobil menumpuk, dijejalkan dalam barisan yang nyaris tak bergerak memakan badan jalan. Nandes memilih mempercepat laju. Gerimis turun semakin lebat.

    Di SPBU Jalan Yos Sudarso, sekitar satu kilometer dari rumahnya, antrean mobil mengular ratusan meter.

    Beruntung, jalur sepeda motor menyisakan sedikit ruang gerak. Ia mendapat pasokan bahan bakar setelah menunggu kurang dari 15 menit.

    Waktu 15 menit adalah standar normal harian. Bagi warga Palangka Raya sepanjang 1-8 Mei 2026, durasi itu adalah kemewahan langka.

    Mayoritas pengantre di berbagai titik menghabiskan dua hingga tiga jam. Beberapa warga bersaksi harus menunggu hingga lima jam demi beberapa liter bahan bakar.

    Pengalaman Nandes hanyalah satu serpihan kecil dari krisis akses BBM yang menguras hari-hari warga Kalimantan Tengah selama sepekan. Palangka Raya menjadi etalase krisis paling mencolok.

    Namun, tekanan serupa menjalar menembus Katingan, menyumbat jalur logistik Sampit dan Samuda, hingga memukul mundur kehidupan warga pedalaman yang sejak awal tak pernah terjangkau infrastruktur pompa bensin.

    Sepanjang 4-7 Mei, deretan kendaraan memblokade sebagian besar jalan protokol Palangka Raya.

    Jalan Rajawali, Imam Bonjol, G Obos, Tjilik Riwut, hingga S Parman tertutup antrean.

    Pantauan Jumat 8 Mei masih mencatat barisan padat di ruas Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, memanjang hingga simpang Jalan Garuda. Di SPBU Jalan S Parman, kendaraan memakan seperempat badan jalan. Antrean di satu titik ada yang menembus panjang tiga kilometer.

    Purnomo, seorang pengemudi di Palangka Raya, mengaku harus merelakan hampir satu jam waktunya untuk mengantre. Pekerjaannya terganggu. Opsi bensin eceran di pinggir jalan juga menghilang.

    Seorang pengemudi ojek daring memilih mematikan aplikasi. Bensin hampir habis, memaksakan diri menerima pesanan hanya akan membawa masalah baru.

    Seorang ibu rumah tangga di dekat SPBU Bukit Keminting mengeluhkan kemacetan pagi yang menghambat segalanya. Warga yang hendak mengantar anak sekolah, ke pasar, atau berangkat kerja, semua terseret antrean yang sebenarnya bukan urusan mereka.

    Linimasa media sosial lokal turut merekam siasat warga menghadapi krisis. Seorang pengguna secara terbuka menulis jadwal barunya. Keluar rumah pukul tiga subuh supaya tidak kehabisan jatah di siang hari.

    Katingan dan Samuda: Wajah Krisis yang Berbeda

    Seratus kilometer dari ibu kota provinsi, warga Kasongan menghadapi masalah dengan akar yang berbeda.

    Pertalite di tingkat kios sudah meroket ke angka Rp25.000 per liter. Bagi keluarga menengah ke bawah yang pergerakan hariannya bertumpu pada sepeda motor, angka itu langsung merusak perhitungan dapur.

    Bupati Katingan Saiful turun tangan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.8.3/45/DKUMP-III/2026 pada 5 Mei.

    Isinya tegas. Pembatasan pembelian Pertalite, Pertamax, dan Dexlite di SPBU Kasongan, sekaligus penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Roda empat dibatasi Rp300.000, sementara roda dua maksimal Rp80.000.

    ”Pembatasan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar ketersediaan BBM bisa merata dan tidak dimonopoli oknum tertentu,” tegas Saiful.

    Kawasan pelosok Katingan yang tak berfasilitas SPBU menelan kepahitan yang lebih purba.

    Seorang warga menggambarkan harga jeriken 35 liter bisa tembus Rp1 juta. Ketika kota terguncang antrean, desa tidak punya pilihan selain membayar berapapun angka yang dipatok pelangsir.

    Kotawaringin Timur memperlihatkan wujud krisis yang lain. Bukan kendaraan pribadi yang mengular, melainkan barisan panjang truk logistik.

    “Antre sejak subuh, belum juga dapat solar. Kalau tidak isi di sini, kami mau isi di mana lagi?” keluh seorang sopir truk di SPBU Sampit.

    Nurahman Ramadani, praktisi hukum asal Kotim, menilai situasi ini dengan kacamata yang lebih jernih.

    ”Antrean itu bukan persepsi atau kepanikan. Itu sinyal nyata bahwa permintaan tidak terpenuhi,” katanya.

    Puncaknya terjadi pada 6 Mei. Keributan pecah antarsopir di SPBU Samuda, Jalan HM Arsyad Km 39, hingga videonya tersebar di media sosial dan memaksa Polsek Jaya Karya turun tangan. Beberapa pengemudi mengungkap adanya oknum yang mengatur antrean dengan tarif Rp700.000 agar truk bisa langsung masuk memotong jalur.

    Informasi mengenai jalur berbayar ini masih bersumber dari kesaksian lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

    Namun, hal itu menunjukkan satu realitas yang sudah terbaca. Dalam pusaran antrean solar yang memakan waktu berjam-jam, ekonomi rente tumbuh subur.

    ”Setiap hari seperti uji nyawa di antrean solar. Sekarang malah berkelahi sesama sopir gara-gara jalur cepat. Ini bukan lagi sekadar antre,” ungkap seorang sopir yang menyaksikan ketegangan itu.

    Celah Antara Klaim Aman dan Realitas Distribusi

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bertahan pada satu narasi tunggal sepanjang sepekan.

    “Kondisi antrean yang terjadi bukan disebabkan kelangkaan, melainkan peningkatan aktivitas konsumsi dalam waktu bersamaan,” kata Area Manager Communication Edi Mangun, Kamis 7 Mei.

    Sales Area Manager Retail Kalteng Donny Prasetya melapisinya dengan ketahanan stok di Depot Pulang Pisau. Rata-rata 6,5 hari untuk Pertalite dan 5,5 hari untuk Pertamax. Pasokan diklaim aman dan tidak putus.

    Namun, dalam pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat 8 Mei, Donny mengungkap angka yang selama ini tidak pernah dikomunikasikan ke publik, yakni kebutuhan normal Pertalite Palangka Raya adalah 400-420 KL per hari. Selama masa krisis, Pertamina terpaksa mendongkraknya ke angka 500-520 KL.

    Malam harinya, di dalam Rapat Forkopimda, fakta yang lebih mendasar terbuka. Donny mengakui pasokan Pertamax untuk Palangka Raya turun dari 190 KL per hari menjadi hanya 150 KL sejak 1 Mei, akibat keterlambatan suplai dari Kotabaru ke Depot Pulang Pisau.

    Baru pada 6 Mei, berkat bantuan distribusi dari Banjarmasin, pasokan merangkak naik ke 170 KL. Angka yang masih di bawah kebutuhan normal. Suplai ideal di angka 205 KL baru dijanjikan mulai 8 Mei.

    Selama tujuh hari, narasi publik yang disuguhkan adalah “stok aman.” Namun, di balik pintu ruang rapat, yang terjadi adalah penurunan pasokan yang tidak diumumkan.

    Dari sisi operator SPBU, konfirmasi datang dari pengelola SPBU PAL 12 yang beroperasi 24 jam.

    Jatah Pertamax yang normalnya 16 KL per hari susut menjadi 8 KL. Pertalite dari 24 KL menjadi 16 KL. Pengelola SPBU S Parman melaporkan kondisi pemangkasan serupa.

    Lebih jauh, pengelola SPBU PAL 12 mengungkap celah lain: dari total kuota yang sudah dibayar dan disetujui, suplai yang tiba di SPBU tidak selalu sesuai volume.

    Keterbatasan armada transportir dari Pulang Pisau menjadi hambatan yang selama ini tidak terlihat.

    Kajari Palangka Raya Yunardi yang hadir dalam rapat malam itu merangkum kebingungannya dengan kalimat yang presisi.

    ”Pertamina bilang stok cukup, pom bensin bilang cukup, tapi ngantri. Saya rasa bukan sekadar kepanikan masyarakat,” ujarnya.

    Sidak Aparat dan Segel Kekecewaan

    Eskalasi antrean di jalanan akhirnya memicu aparat bergerak.

    Kamis 7 Mei, tim gabungan Pemkot Palangka Raya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melangsir BBM di SPBU Jalan S Parman. Satu kendaraan lain masih dipantau di kawasan Jalan Kapuas.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan pada Jumat 8 Mei mengumumkan penetapan sembilan tersangka penimbun BBM oleh jajaran Polda Kalteng: tiga kasus ditangani tingkat Polda, selebihnya di wilayah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.

    ”Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM,” janjinya.

    Sementara itu di Sampit, Jumat pagi 8 Mei, Polsek Ketapang menyisir sembilan SPBU di areanya.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyatakan situasi berhasil dikendalikan. Antrean panjang terurai dan imbauan keras dijatuhkan kepada pengelola SPBU agar menolak melayani pelangsir.

    Kondisi kondusif di Sampit pada 8 Mei itu sangat kontras dengan Palangka Raya, di mana antrean panjang justru berujung pada aksi penyegelan fasilitas Pertamina.

    Jumat sore, massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng Bergerak menggeruduk kantor PT Pertamina Patra Niaga di Palangka Raya. Mereka melakukan penyegelan simbolis.

    Koordinator aksi Afan Safrian menuntut satu hal fundamental. Data.

    ”Pertamina harus buka transparansi publik. Berapa kuota SPBU setiap hari harus dibuka ke publik, supaya masyarakat bisa memantau, sesuai apa tidak,” tegasnya.

    Dia menyentil lewat detail yang telak. ”Kami kecewa. Saat kami telepon pimpinan Pertamina Kalteng, dia sedang berada di luar kota, di dalam ruangan ber-AC. Sedangkan masyarakat panas-panasan di SPBU,” ujarnya.

    Penyegelan itu mungkin tidak berkekuatan hukum, tapi pesannya terang benderang. Krisis BBM telah berubah menjadi krisis kepercayaan.

    Rapat Darurat yang Membongkar Simpul

    Beberapa jam setelah aksi penyegelan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menarik seluruh Forkopimda dalam rapat koordinasi darurat di Rumah Jabatannya.

    Hadir Ketua DPRD Subandi, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, Kajari Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, perwakilan Pertamina, dan seluruh pengelola SPBU yang bisa merapat. Rapat itu berjalan terbuka, disiarkan langsung melalui YouTube.

    Forum itu melucuti semua lapis permasalahan. Mulai dari pengakuan Donny soal penurunan pasokan Pertamax, keluhan SPBU PAL 12 soal jatah yang dipangkas, hingga masalah armada transportir yang membuat kuota tersendat di jalan.

    Ketua DPRD Subandi mendesak eksekusi cepat.

    ”Persoalan ini harus ditangani tidak normal juga, karena keadaannya tidak normal,” tegasnya.

    Dia meminta seluruh mesin pompa di setiap SPBU dihidupkan, jam operasional diperpanjang, dan keputusan wajib berlaku esok harinya.

    Kapolresta Dedy Supriadi merespons dengan komitmen pengerahan personel pengaman di seluruh SPBU, bersiaga siang dan malam.

    Wali Kota Fairid Naparin memilih berdiri di depan mengambil tanggung jawab, terutama terkait insiden surat edaran pembatasan yang sempat simpang-siur.

    ”Saya tidak mencari kambing hitam. Ini tanggung jawab saya sebagai pucuk pimpinan. Kami evaluasi sepenuhnya,” katanya.

    Kesepakatan malam itu menelurkan tujuh poin taktis. Pertamina menggaransi suntikan stok BBM hingga 205 KL per hari.

    Seluruh pimpinan SPBU diinstruksikan memaksimalkan operasional pompa dispenser dan melengkapi jumlah petugas.

    Jam layanan ditarik merata mulai pukul 06.00 hingga 01.00 WIB, dengan empat SPBU—termasuk SPBU Km.12—diwajibkan beroperasi 24 jam penuh.

    Pemerintah Daerah mengambil alih beban pengaturan lalu lintas dan pengawasan antrean.

    Kebijakan pembatasan pengisian BBM resmi ditiadakan, sebuah sikap yang sangat kontras dengan langkah Kabupaten Katingan.

    Kewajiban penggunaan barcode bagi sepeda motor pengguna Pertalite turut dibekukan, meski kendaraan roda empat tetap harus menggunakannya sampai kondisi normal.

    Poin ketujuh kesepakatan tersebut justru menyisipkan imbauan agar pengguna media sosial ikut menyosialisasikan bahwa stok BBM tersedia dan tidak terjadi kelangkaan.

    Sebuah harapan birokratis yang terasa ironis ketika disandingkan dengan keluhan antrean berjam-jam yang telanjur terekam masif di linimasa warga.

    Namun, Kajari Palangka Raya memberikan catatan akhir, solusi jangka panjangnya tidak sebatas menambah jam layanan atau mengerahkan aparat.

    Akar masalah mengapa situasi ini bisa meledak harus ditemukan, agar situasi serupa tidak terulang.

    Lima Lapis Kegagalan Sistem

    Dari rangkaian peristiwa sepanjang 1-8 Mei, anatomi krisis ini menunjukkan tumpukan masalah yang berlapis.

    Pertama, terjadinya pemangkasan pasokan nyata sejak awal Mei yang tidak dikomunikasikan ke publik.

    Kedua, efek kejut perpindahan konsumen; ketika kios eceran kosong atau harganya tak masuk akal, pengendara tumpah ruah secara serentak ke SPBU yang memang sedang kekurangan jatah.

    Ketiga, masifnya manuver pelangsir. Ini tidak lagi berstatus rumor, terbukti dari deretan tersangka yang diangkut kepolisian.

    Keempat, kakunya ritme distribusi mikro. Ketika satu SPBU kolaps kehabisan BBM, tak ada skema darurat untuk menutupi celah tersebut, membiarkan warga bergerak mengikuti kabar dari mulut ke mulut.

    Kelima, tata kelola kebijakan antardaerah yang gagap. Katingan mengeksekusi pembatasan, sementara Palangka Raya sempat terjebak dalam pusaran draf edaran yang membingungkan warganya sendiri.

    Sabtu pagi, 9 Mei, hasil rapat Jumat malam mulai terasa di lapangan, meski belum merata.

    Wakil Wali Kota Achmad Zaini dalam rapat sebelumnya menyebut Sabtu dan Minggu sebagai momentum untuk membanjiri stok di seluruh SPBU.

    Hingga pukul 12.00, sejumlah SPBU di Palangka Raya masih memperlihatkan antrean panjang. Tapi di beberapa titik lain antrean mulai terurai. Ada SPBU yang dilaporkan waktu tunggunya sudah kembali ke kisaran 15 menit.

    Wali Kota Fairid Naparin menyebut pemerintah kota akan kembali mengevaluasi situasi dalam dua hingga tiga hari ke depan jika kondisi belum sepenuhnya normal.

    Krisis BBM Mei 2026 membuktikan bahwa jaminan kelancaran pasokan dalam laporan bulanan tidak selalu memiliki wujud nyata di jalanan aspal basah.

    Nandes mungkin hanya mengantre 15 menit di Jalan Yos Sudarso. Tapi ia tiba di sana karena pesan WhatsApp dari seorang teman, bukan karena jaminan sistem dari pemangku kebijakan. (ign)