Kategori: Kalteng

  • Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    Hitungan Plasma Ditutup Rapat, Petani Kotim Tantang Pemerintah Buka Rumus dan Tegakkan Sanksi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji transparansi dalam skema pengganti kewajiban plasma 20 persen dipertanyakan para petani sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Mereka mengaku tidak pernah mengetahui dasar perhitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) yang menjadi acuan besaran kompensasi, sementara pemerintah pusat menyebut seluruh proses seharusnya terbuka dan dapat dipertanyakan sebelum disepakati.

    Dalam sesi tanya jawab, Hendi, Ketua Koperasi Cempaka Mulia Barat angkat tangan mempertanyakan akar masalah.

    Dia mempersoalkan Nilai Optimum Produksi (NOP). Skema ini adalah tawaran negara sebagai jalan keluar pemenuhan kewajiban plasma 20 persen jika lahan fisik tidak tersedia di sekitar perusahaan.

    ”Hitungannya itu dirahasiakan. Kami tidak boleh melihat. Bahkan saat tanda tangan itu, kami tidak boleh melihat,” ucap Hendi.

    Koperasinya sudah menghitung angka tersebut dua tahun silam, namun mereka tidak pernah dilibatkan dalam tahapan resmi.

    ”Kami dua tahun yang lalu sudah menghitung itu, tetapi kami tidak dilibatkan. Sudah didisposisi, dilempar-lempar,” katanya.

    Formula NOP dan Hak yang Terkunci

    Dalam forum kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Ruang Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (2/7/2026) siang.

    Pemerintah Kabupaten Kotim mengumpulkan 104 pihak. Mulai dari unsur Forkopimda, perwakilan dinas provinsi, belasan organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, asosiasi pengusaha sawit, aliansi masyarakat, hingga puluhan ketua koperasi.

    Narasumber utamanya didatangkan langsung dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI.

    Kehadiran otoritas pusat ini sejalan dengan dorongan Ketua GAPKI Kalteng Rizky D Djaya.

    Dalam wawancara khusus dengan Kanal Independen usai Rapat Dengar Pendapat terkait plasma di DPRD Kotim pada 6 April 2026 lalu, dia memang meminta pihak kementerian dihadirkan demi mencegah perdebatan berputar tanpa arah.

    Perwakilan Ditjenbun, Doris Monica Sari Turnip, memaparkan kerangka aturan. Ia mengatakan bahwa kewajiban FPKMS melekat pada izin usaha perkebunan dan berlaku satu kali.

    Jika lahan tidak tersedia, pemenuhannya dialihkan ke kegiatan usaha produktif melalui NOP.

    ”Itu hanya menghitung nilai optimum dari 20 persen kebun yang diusahakan oleh perusahaan: berapa nilai optimalnya. Nilai optimal inilah yang disetarakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif tersebut,” kata Doris.

    Wujud usahanya, menurut Doris, bisa berupa perikanan, ternak sapi, hingga pelatihan sumber daya manusia.

    Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

    Rumusnya berpijak pada rerata produksi kebun dikalikan harga komoditas, lalu dikurangi biaya produksi atas 20 persen areal tertanam.

    Hasil perhitungan itu wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh tim provinsi, kabupaten, perusahaan, dan kelembagaan penerima. Regulasi menjamin hak bertanya bagi para pihak sebelum membubuhkan tanda tangan.

    ”Diberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang akan menandatangani untuk meminta penjelasan, meminta keterangan terkait nilai yang dihasilkan tersebut,” ujar Doris.

    Keterangan Doris bertolak belakang dengan pengalaman Hendi di lapangan. Aturan menjamin transparansi, namun Hendi mengaku ruang itu tertutup rapat, bahkan saat pena sudah di atas kertas perjanjian.

    Sebagai pembanding, penetapan NOP di Sumatera Selatan menghasilkan angka yang tercatat resmi.

    PT Pinang Witmas Sejati menyepakati nilai produksi untuk 20 persen dari luas tertanam 14.110,08 hektare sebesar Rp45.802.630.451. Angka ini ditandatangani bersama dalam berita acara resmi pada 11 Desember 2024.

    Menagih Sanksi, Menuntut Buka Peta

    Lebih lanjut, Hendi mencecar soal sanksi. Ia mempertanyakan ketegasan negara terhadap korporasi yang abai.

    ”Bagaimana kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban itu, Bu? Tolong dijawab,” katanya.

    Dia juga menyinggung anggapan keliru dalam sejumlah rapat sebelumnya, yang menyebut plasma seolah hanya anjuran. ”Ini kan kewajiban, bukan sunnah,” tegasnya.

    Doris menjawab bahwa pengawasan berjalan lewat pelaporan enam bulanan. Jika nihil realisasi, pemerintah melakukan pembinaan dan identifikasi. Sanksi baru berjalan jika perusahaan terbukti tidak memiliki iktikad baik sama sekali.

    ”Kalau perusahaan setelah diidentifikasi oleh pemerintah ternyata memang tidak melakukan upaya apa pun di dalam melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, tentu akan ada surat teguran atau surat peringatan dari pemberi izin kepada perusahaan,” ujar Doris.

    Jawaban administratif itu memantik reaksi Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) 119, Antoni. Ia mempertanyakan apa langkah nyata pemerintah setelah teguran sekadar menjadi angin lalu.

    ”Walaupun tadi dipaparkan ada sanksi administrasi, setelah sanksi administrasi itu tidak digubris juga oleh para pemegang izin nakal ini, terus sanksi selanjutnya apa?” tanya Antoni.

    Menurutnya, penegakan aturan selama ini tumpul jika warga tidak bergerak di lapangan.

    ”Ini kan menunggu masyarakat teriak-teriak, menunggu masyarakat menuduh A, menuduh B, ribut sana-sini, demo sana-sini, baru ribut rapat, mediasi, macam-macam bahasanya sudah. Buang-buang anggaran kita saja, Pak,” katanya.

    Antoni menuntut pemerintah daerah membuka peta wilayah operasi dan izin perusahaan secara transparan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi meraba-raba saat menuntut hak.

    ”Izin-izin perusahaan yang ada di Kotim ini yang beroperasi tolong dipaparkan secara transparan, di-copy, jadi biar kita tahu, tidak meraba-raba,” ujarnya.

    Klaim 80 Persen dan Kebuntuan Kesepakatan

    Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, yang memimpin forum, mengambil posisi tengah. Seusai kegiatan, ia mengklaim sebagian besar kewajiban sudah difasilitasi oleh pemerintah daerah.

    ”Kalau dari persentase, hampir 80 persen sudah kita fasilitasi,” katanya saat diwawancarai Kanal Independen usai kegiatan berakhir.

    Namun, ia menggarisbawahi bahwa kata ‘difasilitasi’ bermakna sudah ada kesepakatan, bukan berarti pelaksanaan di lapangan telah tuntas.

    ”Difasilitasi dan sudah ada kesepakatan kedua pihak. Hanya saja tingkat pelaksanaannya saja, ada yang sudah melaksanakan, ada yang sebagian kecil yang belum,” ujarnya.

    Sisanya, kata Rody, terganjal perbedaan keinginan. ”Kendalanya, tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Satu sisi menginginkan kebun inti di dalam inti, satu sisi menginginkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar melaksanakan kegiatan UEP atau KUPP. Ini yang masih belum ketemu,” katanya.

    Sosialisasi ini adalah kelanjutan dari dinamika panjang tuntutan plasma di Kotim. Pada 6 April 2026 lalu, Amplas bersikukuh menolak skema usaha produktif dan menuntut plasma direalisasikan dalam area inti.

    Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, terdapat 56 perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Kewajiban FPKMS ini mengikat secara hukum melalui sejumlah aturan, mulai dari Permentan Nomor 98 Tahun 2013 hingga Surat Edaran Ditjenbun Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025. (hgn/ign)

  • Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    Suasana Seperti Perang, Perangkat Desa Bantah Warga Tumbang Kalemei Kepung Polisi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rentetan tembakan memecah malam di Desa Tumbang Kalemei, memaksa warga sekitar berlindung dan mengunci rapat pintu rumah mereka.

    Suasana yang digambarkan menyerupai medan perang itu justru membuat penduduk menjauh, bukan ikut campur melawan aparat.

    Berangkat dari kesaksian mencekam inilah, pemerintah desa setempat memecah kebisuan untuk meluruskan isu ”amuk massa” pasca-operasi sabu yang menewaskan Aipda Yudhi Perdana dan menghanyutkan dua personel lainnya ke Sungai Katingan.

    Perlawanan berdarah disebut murni dilakukan lingkar keluarga terduga pengedar narkoba, bukan wujud pengeroyokan komunal oleh warga secara luas.

    Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Kalemei, Yerlin, menyampaikan klarifikasi melalui rekaman suara yang beredar di kalangan warga pada Kamis (2/7/2026).

    ”Yang menyerang itu bukan warga. Informasi yang beredar itu simpang siur. Sebenarnya yang melakukan penyerangan hanya keluarga pengedar narkoba saja. Masyarakat tidak ikut-ikutan,” ujar Yerlin dalam rekaman itu.

    Malam kejadian nyatanya diselimuti ketakutan. Yerlin mendeskripsikan suasana di sekitar lokasi penggerebekan sangat mencekam. Rentetan tembakan memaksa penduduk sekitar mengunci rapat pintu kayu rumah mereka.

    ”Warga di sekitar TKP semuanya mengunci rumah. Suasananya bertembakan, seperti perang,” kata Yerlin.

    Detail tragedi baru terkuak menjelang subuh saat Yerlin mendatangi lokasi kejadian.

    ”Saya baru tahu subuh tadi lalu datang ke rumah itu. Saya tidak menyangka kasus ini sampai ada polisi yang menjadi korban dan ditemukan meninggal di lanting warga,” ucapnya.

    Terkait identitas target, Yerlin menyebut pria berinisial BIO. Nama ini sejalan dengan kronologi yang dihimpun, yang mencatat target operasi sebagai BIO beserta rekannya, BUSU.

    Rilis resmi kepolisian sejauh ini tidak pernah merinci inisial maupun nama para pelaku. Operasi inilah yang berujung pada gugurnya Aipda Yudhi Perdana di atas sebuah lanting sungai.

    Melalui rekaman yang sama, Yerlin berusaha mengunci narasi agar warganya tidak disudutkan.

    ”Itu semuanya pengedar narkoba saja. Tidak ada masyarakat yang lain,” tegasnya.

    Beririsan dengan Pernyataan Kapolres

    Bantahan perangkat desa sejalan dengan kronologi resmi kepolisian. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono dalam keterangan resmi menyebut penyerangan dilakukan keluarga terduga pelaku, tanpa menyebut keterlibatan warga desa secara keseluruhan.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujar Dodik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik memastikan situasi di Desa Tumbang Kalemei telah kondusif, sementara keluarga terduga pelaku telah kabur dari lokasi.

    Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah langsung diterjunkan guna mengamankan perimeter dan menyisir sungai untuk melacak dua anggota yang hilang.

    Penjelasan tersebut menempatkan keluarga pelaku sebagai episentrum perlawanan. Keterlibatan warga di luar lingkar kekerabatan pelaku sama sekali belum disinggung dalam rilis resmi penegak hukum.

    Tarik Ulur Persepsi Desa vs Jaringan Narkoba

    Tensi sosial di Tumbang Kalemei bersinggungan langsung dengan tren peredaran sabu yang kian ganas.

    Data Polres Katingan mencatat, sepanjang semester pertama 2026, jajaran aparat meringkus 23 tersangka dari 21 perkara.

    Bukti sitaan melonjak menyentuh 374,23 gram sabu dan 39,40 gram ganja. Komparasi ini memperlihatkan pasokan sabu melompat jauh dari kisaran puluhan gram pada 2025.

    Catatan kelam perlawanan saat penggerebekan sebenarnya bukan barang baru. Rekam jejak penindakan aparat beberapa kali diwarnai perlawanan fisik dengan pihak keluarga pelaku di lapangan.

    Pernyataan Yerlin bahwa ”semuanya pengedar narkoba saja” merupakan garis demarkasi yang tegas dari pemerintahan desa untuk membedakan identitas komunal warganya dari tindakan kejahatan segelintir pelaku.

    Sementara itu, proses penyelidikan dan pencarian Aiptu Sumariyanto serta Bripda Nopandri Ramadhana yang diduga hanyut di Sungai Katingan terus berpacu dengan waktu. (ign)

  • Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    Amuk Massa Tumbang Kalemei: Saat Operasi Sabu Berujung Tragedi di Sungai Katingan

    KASONGAN, kanalindependen.id – Satu polisi gugur dengan luka sabetan senjata tajam. Dua personel lain hilang, diduga hanyut terbawa arus. Seorang warga sipil turut tewas.

    Operasi pemberantasan sabu oleh Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari (2/7/2026), berujung tragedi paling mematikan yang pernah dialami aparat setempat.

    Insiden ini menegaskan kembali pola berbahaya yang berulang di wilayah tersebut. Penindakan narkoba yang kerap dijawab dengan resistensi komunal secara brutal.

    Personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur ditemukan tak bernyawa, terbujur di atas sebuah lanting, rumah rakit kayu yang bersandar di tepi sungai, dengan luka akibat senjata tajam.

    Identitas sang bintara yang beredar bernama Aipda Yudi Kristian. Dua personel lain, Aiptu Sumariyanto dan Bripda Nopandri Ramadhana, hingga Kamis (2/7/2026) siang masih dinyatakan hilang dan diduga hanyut.

    Tim gabungan dari Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah terus menyisir lokasi kejadian serta sepanjang aliran sungai untuk melacak keberadaan keduanya.

    Korban tewas juga jatuh dari pihak warga sipil. Seorang pria berinisial TE (40), yang disebut merupakan keluarga dari salah satu target operasi, turut meninggal dunia di tengah bentrokan.

    Runtutan Bentrokan di Tengah Kegelapan

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun, operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di Tumbang Kalemei.

    Polisi membidik dua terduga bandar berinisial BI dan BU, dengan catatan salah satunya merupakan residivis kasus narkotika.

    Laporan awal sejumlah media sempat menyebut target tunggal dengan inisial “BIO”, sebelum keterangan belakangan menyebut adanya dua target operasi.

    Tim gabungan Satresnarkoba berangkat pada Rabu malam, sekitar pukul 21.00 WIB, dan tiba di lokasi menjelang tengah malam.

    Personel dibagi menjadi dua. Sembilan orang di bawah komando langsung Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi Batubara mendatangi rumah target sebagai tim pertama. Tiga personel lain bersiaga di sekitar sebuah SMP negeri setempat sebagai tim kedua.

    Bentrokan pecah sekitar pukul 02.00 WIB. Saat petugas berupaya mengamankan target, perlawanan datang dari dalam rumah.

    Seorang pria menyerang dengan parang, disusul dua pria lain yang juga membawa senjata tajam mengarah ke Kasat Resnarkoba.

    Tembakan peringatan tidak diindahkan. Dalam situasi terdesak, petugas melepaskan tembakan hingga salah seorang penyerang roboh di depan pintu rumah.

    Belakangan, pria berinisial TE (40) dinyatakan meninggal dunia dalam rangkaian bentrokan itu.

    Teriakan histeris dari keluarga pelaku memicu kepanikan dan mengundang kedatangan warga sekitar.

    Massa yang dilaporkan membawa parang, dan sebagian sumber menyebut turut membawa senjata api rakitan, mulai mengepung petugas.

    Terkepung, tim pertama mundur dan berupaya menyeberang menuju sebuah pulau kecil di tengah sungai.

    Menurut kronologi yang dihimpun, Aiptu Sumariyanto, Aipda Yudi, dan Bripda Nopandri kelelahan dalam upaya itu dan terpaksa kembali ke tepi sungai, sementara sejumlah anggota lain berhasil berenang menjauh dan bersembunyi di kawasan hutan.

    Tiga personel yang kembali ke tepian itulah yang kemudian menjadi korban. Satu gugur, dua lainnya hilang.

    Tim kedua yang bersiaga di dekat sekolah sempat diburu massa saat berupaya menuju Polsek Katingan Tengah untuk meminta bantuan, namun berhasil lolos. Sembilan anggota akhirnya berhasil dievakuasi dengan selamat.

    Mobilisasi Pasukan ke Pedalaman

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono membenarkan insiden yang menewaskan salah satu anggotanya itu.

    ”Pada saat salah satu pelaku sudah diamankan, tiba-tiba keluarga pelaku menyerang anggota menggunakan parang. Anggota di lapangan kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga satu orang dari pihak keluarga terduga pelaku meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

    Dodik menegaskan, situasi di lokasi berangsur terkendali. “Saat ini situasi sudah kondusif. Keluarga pelaku sudah kabur dari lokasi. Sebanyak 50 personel dari Polda Kalimantan Tengah juga telah bergerak memberikan bantuan dan dukungan dalam penanganan peristiwa ini,” kata Dodik.

    Dodik menekankan, fokus pencarian dilakukan terhadap dua anggota yang belum ditemukan. ”Seluruh kekuatan personel gabungan dari Polres Katingan dikerahkan secara maksimal di lapangan untuk mencari dua anggota Satresnarkoba yang statusnya masih belum ditemukan,” ujarnya.

    Anatomi Resistensi Komunal di Katingan

    Tragedi Tumbang Kalemei bukan anomali. Insiden itu bagian dari pola yang sudah beberapa kali terlihat di wilayah hukum Polres Katingan: penindakan narkoba yang berhadapan dengan perlawanan keras, tidak jarang bersenjata, dan sering kali melibatkan keluarga pelaku.

    Pada April 2026, misalnya, seorang terduga bandar sabu berinisial MS (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan setelah pengejaran yang berlangsung dramatis.

    MS disebut nekat menabrak mobil operasional polisi demi meloloskan diri, dan penggeledahan di rumahnya di Desa Telangkah, Katingan Hilir, sempat diwarnai perlawanan dari pelaku dan pihak keluarganya.

    Di sisi lain, senjata api rakitan bukan barang asing di Katingan. Pada 2024, wilayah hukum Polres Katingan mencatat kasus seorang warga tewas tertembak senjata api rakitan, sebuah pengingat bahwa senjata jenis ini beredar di tengah masyarakat setempat.

    Skala Bisnis Gelap yang Membesar

    Skala peredaran narkoba di Katingan sedang membesar, berdasarkan rilis resmi kepolisian sendiri.

    Pada periode Maret hingga pertengahan Mei 2025, Polres Katingan mengungkap 25 kasus narkotika dengan 32 tersangka dan menyita sekitar 51,02 gram sabu. Dalam Operasi Antik Telabang, 16 Juni hingga 10 Juli 2025, tercatat 5 kasus dengan 8 tersangka dan 46,31 gram sabu.

    Lonjakan angka terlihat tajam memasuki semester pertama 2026. Sepanjang Januari hingga Juni, Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap 21 perkara narkotika dengan 23 tersangka, tetapi barang bukti sabu yang disita melonjak menjadi 374,23 gram, ditambah 39,40 gram ganja.

    Dari kisaran puluhan gram pada 2025 menjadi ratusan gram pada paruh pertama 2026, kenaikan volume sekitar tujuh kali lipat.

    Kepolisian berulang kali menegaskan fokus penindakan telah menjangkau pelosok desa. Kecamatan Katingan Tengah, tempat Tumbang Kalemei berada, konsisten muncul dalam daftar wilayah pengungkapan, meski bukan yang tertinggi.

    Katingan Hilir kerap memimpin. Peredaran ini bahkan menembus struktur pemerintahan desa. Pada awal 2025, seorang kepala desa aktif berinisial SI (50) di Kecamatan Tasik Payawan ditangkap dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya. (ign)

  • Fajar Berbau Arang Sergap Kota Sampit: Lima Hotspot Confidence Tinggi Kepung Empat Kecamatan

    Fajar Berbau Arang Sergap Kota Sampit: Lima Hotspot Confidence Tinggi Kepung Empat Kecamatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Skenario buruk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini resmi memasuki fase realitas yang mencemaskan. S

    atelit Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H. Asan Kotim secara taktis mendeteksi kemunculan lima titik panas (hotspot) baru dalam manifes pengamatan 24 jam terakhir.

    Imbas dari lonjakan titik api ini langsung dirasakan nyata oleh masyarakat di Kota Sampit pada Jumat (3/7/2026) pagi, berupa kepungan kabut asap tipis disertai aroma pekat sisa pembakaran yang menusuk hidung.

    Peta Spasial Kepungan Api dari Koridor Telawang hingga Seranau

    Sebaran lima titik panas berstatus tingkat kepercayaan tinggi (confidence level 8) tersebut terdeteksi merangsek di empat wilayah kecamatan berbeda secara simultan, mengonfirmasi indikasi kuat adanya aktivitas pembakaran lahan di tingkat tapak. Kecamatan Telawang menjadi penyumbang titik api terbanyak dengan deteksi dua hotspot yang mengunci kawasan Kelurahan Tanah Putih. Sementara itu, tiga titik panas lainnya tersebar secara sporadis di tiga wilayah kecamatan pendukung, meliputi: Satu titik api terpantau membara di Kelurahan Tumbang Batu, Kecamatan Bukit Santuai. Satu titik api mengunci kawasan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Satu titik api merangsek ke wilayah Kelurahan Ganepo, Kecamatan Seranau.

    Tingginya status kepercayaan (confidence level) pada kelima koordinat tersebut menjadi peringatan keras bagi tim satgas udara and darat bahwa api sedang aktif melahap vegetasi di atas hamparan gambut.

    Anomali Jarak Pandang 5 Kilometer and Cekaman Parameter Flammable

    Dampak dari karhutla di wilayah pinggiran langsung mengisolasi kualitas udara perkotaan sejak fajar menyingsing. Berdasarkan instrumen pembaruan cuaca BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit pada pukul 08.00 WIB, cuaca perkotaan resmi dilaporkan berkabut asap dengan jarak pandang (visibility) horizontal merosot tajam menjadi hanya 5 kilometer. Indikator klimatologi mencatat suhu udara berada di angka 25,7 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan udara mencapai 97 persen, sementara pergerakan angin bertiup lambat dari arah timur laut dengan kecepatan 4 kilometer per jam.

    “Udara di Sampit sudah mulai berbau asap menyengat sejak pagi hari. Walaupun kabut fisiknya belum terlalu pekat terlihat, tapi baunya sangat terasa. Sepertinya sudah mulai ada lahan luas yang terbakar di sekitar kita,” keluh Mustofa, salah seorang warga Kota Sampit yang mengkhawatirkan penurunan kualitas udara harian.

    Situasi ini kian kritis menyusul rilis analisis BMKG terkait potensi kemudahan terjadinya kebakaran untuk periode 2 hingga 3 Juli 2026. Data sains menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah selatan Kalimantan Tengah, termasuk seluruh bentang alam Kotim, berada pada zona merah dengan kategori mudah hingga sangat mudah terbakar (highly flammable). Di sisi lain, model prediksi cuaca numerik memproyeksikan peluang pembentukan awan konvektif pembawa hujan berada pada indeks yang sangat rendah, sehingga probabilitas pemadaman alami lewat faktor alam dipastikan sangat terbatas menjelang puncak musim kemarau di bulan Juli hingga Agustus ini.

    Kemunculan kabut asap yang langsung mereduksi jarak pandang menjadi 5 kilometer di jantung Kota Sampit hanya karena “lima hotspot” resmi adalah sebuah tanda tanya besar yang menuntut skeptisisme radikal. Dalam kacamata jurnalisme investigatif, realitas lapangan ini mengindikasikan bahwa luas lahan yang terbakar secara riil jauh lebih masif daripada yang mampu ditangkap oleh sensor satelit, atau ada indikasi kuat aksi pembersihan lahan (land clearing) sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari patroli udara. Menolak fakta bahwa ini adalah tindakan ilegal terorganisir di awal puncak kemarau adalah bentuk kenaifan birokrasi daerah.

    Kanal Independen menegaskan bahwa Satgas Karhutla Kotim tidak boleh lagi menggunakan tameng narasi normatif “jarak pandang masih dalam kategori aman untuk transportasi” untuk menutupi kelengahan pengawasan. Bau asap yang mulai dihirup oleh anak-anak, lansia, and kelompok rentan di Sampit sejak pagi hari adalah bukti konkret bahwa tindakan preventif di tingkat kecamatan telah kecolongan. Ketika parameter BMKG sudah berstatus “sangat mudah terbakar” and peluang hujan amblas, imbauan moral di media sosial agar warga tidak membakar sampah menjadi tidak relevan.

    Yang dibutuhkan detik ini adalah tindakan represif hukum yang agresif. Kepolisian bersama Gakkum Lingkungan Hidup harus segera turun ke Kelurahan Tanah Putih, Baamang Hulu, and Ganepo untuk memasang garis polisi (police line) di titik-titik bekas kebakaran tersebut. Lacak kepemilikan sertifikat tanahnya melalui BPN, tangkap aktor intelektualnya, and jika terbukti sengaja dibakar untuk proyek properti atau perkebunan, sita aset lahan tersebut untuk negara. Menghukum pembakar lahan dengan penyitaan aset adalah satu-satunya cara memaksa para spekulan tanah menghormati hak atas udara bersih warga Kota Sampit! (***)  

  • Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    Dishub Kotim Alokasikan 63 Tiang LED Demi Menyinari Jalur Rawan Jalan Kapten Mulyono Sampit

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Akses mobilitas darat di Jalan Kapten Mulyono Sampit dipastikan akan segera memiliki infrastruktur penerangan yang jauh lebih memadai. Langkah taktis ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi rencana pembangunan puluhan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) baru di sepanjang ruas jalan vital tersebut.

    Spesifikasi Teknis Opersional Pemasangan Lampu Sepanjang 2.900 Meter

    Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, memaparkan bahwa koridor megaproyek pencahayaan ini akan membentang sepanjang kurang lebih 2.900 meter. Titik pemasangan akan dimulai dari kawasan persimpangan Jalan MT Haryono hingga menembus batas simpang Jalan Mohammad Hatta atau yang akrab dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan Sampit.

    Guna menjamin optimalisasi pancaran cahaya di malam hari, Dishub Kotim telah merancang kalkulasi infrastruktur kelistrikan dengan rincian teknis sebagai berikut:

    • Sebanyak 63 tiang PJU setinggi 9 meter akan ditanam secara kokoh di sepanjang jalur perlintasan.
    • Jarak antartiang diatur secara presisi dengan bentangan rata-rata 50 meter demi menghindari adanya titik buta cahaya.
    • Seluruh armada tiang akan dipersenjatai dengan lampu jenis LED berkapasitas daya tinggi sebesar 120 watt.

    “Sebanyak 63 titik PJU akan dipasang menggunakan lampu LED 120 watt. Harapannya ruas jalan ini menjadi lebih terang and memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melintas,” urai Raihansyah secara taktis pada Rabu (1/7/2026).

    Target Konstruksi Tiga Bulan dan Instruksi Pengosongan Lapak PKL Barat

    Raihansyah menegaskan bahwa Jalan Kapten Mulyono dikategorikan sebagai prioritas utama intervensi PJU karena sirkuit jalan tersebut dinilai sangat rawan memicu insiden kecelakaan lalu lintas, terutama saat diselimuti kegelapan malam. Kehadiran lampu jalan yang representatif diharapkan mampu mendongkrak tingkat keselamatan para pengguna jalan secara signifikan.

    Saat ini, proyek tersebut masih berada dalam sirkuit fase sosialisasi kepada komunitas publik di tingkat tapak. Pekerjaan fisik di lapangan dijadwalkan mulai bergulir sekitar dua pekan ke depan, dengan target penyelesaian total selama 90 hari kalender atau berkisar tiga bulan penuh.

    Selama proses pengerjaan berlangsung, lanskap bahu jalan akan diwarnai oleh aktivitas penggalian tanah yang masif and pemasangan instalasi kabel kelistrikan bawah tanah. Oleh karena itu, Dishub melayangkan instruksi tegas kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggelar lapak di sisi barat bahu Jalan Kapten Mulyono untuk segera mengosongkan area kerja demi kelancaran proyek.

    “Kami mengimbau para pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di lokasi pekerjaan. Begitu juga pedagang kaki lima di bagian sebelah barat bahu jalan, agar dapat dengan tertib mengosongkan area pekerjaan,” jelas Raihansyah sembari mengingatkan warga untuk mematuhi rambu proyek and mewaspadai potensi bahaya arus kelistrikan.

    Langkah Pemkab Kotim melalui Dishub untuk menerangi Jalan Kapten Mulyono patut diacungi jempol sebagai tindakan preventif yang nyata untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas malam hari di jalur sibuk tersebut. Namun, di balik misi mulia modernisasi fasilitas publik ini, Kanal Independen mencium adanya potensi riak konflik sosial yang kurang diantisipasi secara matang oleh birokrasi daerah. Instruksi sepihak agar para PKL di bahu jalan sebelah barat “tertib mengosongkan area” tanpa dibarengi dengan penyediaan ruang relokasi sementara adalah bentuk kebijakan yang kurang berempati pada ketahanan ekonomi rakyat kecil. Proyek infrastruktur tidak boleh mengorbankan piring nasi para pedagang kecil hanya demi mengejar target teknis 90 hari kalender.

    Selain itu, tantangan terbesar dari proyek PJU di Kota Sampit selama ini bukanlah pada proses pembangunannya, melainkan pada konsistensi pemeliharaan (maintenance law). Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak fasilitas PJU di sudut kota Sampit yang padam berbulan-bulan setelah diresmikan akibat kendala teknis atau aksi pencurian kabel kelistrikan. Dishub Kotim tidak boleh hanya sekadar bangga memasang 63 lampu LED 120 watt baru. Harus ada jaminan anggaran pemeliharaan berkala, pengawasan antipencurian aset, and kepastian pasokan listrik dari PLN agar Jalan Kapten Mulyono tidak kembali berubah menjadi jalur tengkorak yang gelap gulita setelah masa garansi proyek ini habis! (***)

  • Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    Belasan Bulan Laporan tanpa Kejelasan di Polda Kalteng: Ujian Taring Hukum terhadap Perkebunan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Selembar surat berkop Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tercatat terbit pada 5 Juni 2025.

    Dokumen bernomor B/95/VI/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus tersebut membawa klasifikasi biasa dengan perihal satu baris, yakni pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

    Tujuan surat mengarah kepada Erko Mojra, Ketua Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pihak pelapor.

    Poin ketiga dalam lembaran itu menyatakan penyidik telah meneliti laporan tertanggal 19 Februari 2025, menindaklanjutinya, serta masih melakukan penyelidikan lebih lanjut bersamaan dengan penelitian dokumen PT Tapian Nadenggan.

    Surat tersebut memegang status sebagai kabar resmi terakhir yang didapatkan Erko maupun warga Desa Pantap dari kepolisian daerah setempat atas laporan mereka sampai hari ini.

    Jarak waktu dari masuknya laporan pada 19 Februari 2025 hingga awal Juli 2026 telah melewati fase enam belas bulan. Lebih dari setahun bergulir tanpa ada selembar pun surat susulan semenjak pemberitahuan tersebut terbit.

    ”Tidak ada. Surat itu yang terakhir,” kata Erko kepada Kanal Independen, Selasa (30/6/2026).

    Erko menambahkan, tidak ada satu pun di antara dirinya maupun warga yang menerima panggilan untuk memberikan keterangan tambahan, ataupun sekadar diberi tahu mengenai hasil penelitian dokumen yang sempat disinggung oleh penyidik.

    Sendi, salah satu dari enam warga berstatus penggugat dalam perkara perdata yang kini menduduki kursi terlapor dalam dugaan pencurian, menyuarakan hal serupa.

    Pria ini mempertanyakan nihilnya perkembangan laporan warga di tingkat provinsi, sementara mereka secara konsisten mematuhi setiap tahapan pemeriksaan atas laporan balasan dari pihak perusahaan.

    ”Kami berharap laporan di Polda Kalteng juga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, seperti kami mengikuti prosedur hukum terkait pelaporan pencurian dari perusahaan terhadap kami yang mempertahankan hak atas tanah,” kata Sendi, beberapa waktu lalu.

    Eksistensi surat 5 Juni 2025 sejatinya membuktikan bahwa mesin perkara ini pernah menyala.

    Institusi kepolisian menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan menyampaikan informasi kepada pelapor melalui mekanisme resmi.

    Tiga anak tangga administratif tersebut dilalui sesuai prosedur perundang-undangan. Tanda tanya besar justru menggantung pada fase setelahnya.

    Dua Laporan Menuju Satu Korporasi

    Laporan warga rupanya bukan instrumen tunggal yang menempatkan nama PT Tapian Nadenggan di atas meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.

    Lembaran berkas perkara memperlihatkan berjalannya dua penyelidikan terpisah terhadap aktivitas anak usaha Sinar Mas yang bernaung di bawah payung Golden Agri-Resources tersebut.

    Penelusuran pertama bergerak di ranah dugaan tindak pidana perkebunan. Proses ini berpijak pada Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT Polda Kalteng tertanggal 19 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/37/II/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus sembilan hari berselang.

    Penanganan berkas ini dikendalikan oleh Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu. Lembar SP2HP tertanggal 5 Juni 2025 menjadi jejak perkembangan resmi terakhir yang tercatat dari jalur ini.

    Lapis penyelidikan kedua membidik sektor dugaan tindak pidana korupsi. Pintu pembukanya tidak bersumber dari aduan warga, melainkan bertolak dari Laporan Informasi Nomor R/LI/86/XI/RES.3.5/2025/Tipidkor pada 26 November 2025.

    Fondasi ini melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Februari 2026 yang berada di bawah wewenang Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi.

    Satu hari selepas surat perintah diterbitkan, penyidik melayangkan undangan klarifikasi bernomor B/142/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.

    Surat tertanggal 11 Februari 2026 itu membidik objek permasalahan secara spesifik, yakni proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan atas hamparan seluas 203,92 hektare.

    Area ini dikonfirmasi belum terjangkau oleh lingkup perizinan lama perusahaan, serta diurus tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah untuk keseluruhan hamparan. Agenda klarifikasi dipatok pada Kamis, 12 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

    Erko mengaku kehilangan jejak informasi seusai agenda pemanggilan institusi lingkungan hidup tersebut.

    ”Tidak ada kabar apa pun setelah klarifikasi itu,” ujarnya.

    Erko mempertanyakan keseriusan aparat negara mengusut dugaan pelanggaran terkait hal dilaporkan. Harusnya, kata Erko, penyelidikan maupun penyidikan berjalan transparan agar tidak muncul kecurigaan terhadap penanganan kasus.

    ”Kenapa begitu lambat? Kalaupun ada kendala, harusnya disampaikan. Bahkan, kalaupun tidak ada tindak pidana yang ditemukan penyidik, harusnya juga disampaikan bahwa kasus itu tidak dilanjutkan,” katanya.

    Rentang waktu terhitung sejak undangan klarifikasi 11 Februari hingga awal Juli 2026 mencatat nyaris lima bulan berlalu tanpa perkembangan yang dapat dikonfirmasi publik.

    Penyelidikan Bukan Vonis

    Kedudukan status penyelidikan harus diletakkan pada takaran yang presisi. Terbitnya selembar surat perintah kepolisian bukanlah kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana dipastikan terjadi.

    Penyelidikan murni berfungsi sebagai tahapan pembuka untuk menyisir peristiwa hukum, sekaligus menilai kelayakan suatu perkara untuk dinaikkan ke level penyidikan.

    Pendekatan serupa berlaku bagi legalitas operasi korporasi. Dokumen perizinan berbasis risiko milik PT Tapian Nadenggan secara hierarki administrasi negara tetap berstatus sah dan mengikat, sepanjang belum terbit putusan pembatalan dari tangan pejabat berwenang.

    Pergerakan penyelidikan di markas Ditreskrimsus tidak secara otomatis menganulir keabsahan izin tersebut.

    Kesan bahwa proses hukum sudah berjalan tuntas sempat disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, saat dimintai konfirmasi di ruangannya pada Kamis (18/6/2026) lalu, terkait dua penyelidikan yang menyinggung institusinya.

    ”Rasanya sudah diklarifikasi,” ujarnya kala itu.

    Namun, dokumen SP2HP yang menjadi pegangan resmi pelapor hanya menyatakan penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penelitian dokumen, bukan bahwa proses sudah rampung.

    Erko sendiri menegaskan tidak ada informasi apa pun yang sampai kepadanya setelah SP2HP dan agenda klarifikasi tersebut.

    Tuntutan utama pihak pelapor hanyalah kepastian sejauh mana laju laporan mereka berputar di mesin birokrasi.

    Erko membatasi diri untuk tidak mendikte hasil atau menuntun kesimpulan akhir penyidik kepolisian.

    ”Kalau ada temuan pelanggaran, tolong diproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tolong tunjukkan bahwa hukum itu benar-benar adil dan tegak lurus terhadap siapa pun,” katanya.

    Erko memilih tidak berinisiatif saat ditanya mengenai peluang menghubungi Kanit III Subdit IV/Tipidter yang kontaknya tertera terang di surat 5 Juni 2025.

    Pria ini memegang prinsip bahwa menyampaikan keberlanjutan proses hukum adalah kewajiban aparatur negara, bukan beban yang harus terus ditagih oleh pelapor.

    ”Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab mereka untuk melanjutkan semua proses sesuai prosedur,” tegasnya.

    Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan sejatinya dirancang sebagai instrumen komunikasi satu arah dari meja penyidik menuju pelapor.

    Lembaran ini berdiri sebagai bentuk pertanggungjawaban transparan atas laju perkara, bukan kertas yang harus terus-menerus diminta oleh masyarakat.

    Ironi Perkara dan Kilatnya Revisi Izin

    Kelesuan penanganan laporan di tingkat provinsi ini memantulkan perbandingan nyata manakala disandingkan dengan proses administrasi lain di atas hamparan tanah yang sama, yang melaju jauh lebih cepat dan tuntas.

    Pembanding tersebut terletak pada revisi perizinan yang notabene sedang diselidiki oleh tim tindak pidana korupsi.

    Lembaran fakta persidangan perdata menyibak bahwa Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 4 November 2025 dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 November 2025 memasukkan 203,92 hektare lahan ke dalam areal perusahaan.

    Permohonan revisi izin ini tercatat masuk ke sistem OSS pada 24 Oktober 2025, yang berarti proses administrasi ini selesai hanya dalam hitungan pekan.

    Ironi lainnya terpampang dari posisi hukum yang kini membelit warga. Ketika laporan mereka di Polda Kalteng terhenti pada surat Juni 2025, enam petani ini justru tengah menjalani proses hukum lain di Polres Kotim.

    Estate Manager PT Tapian Nadenggan, Lukas Sumargo, melaporkan mereka atas dugaan pencurian buah sawit pada 27 Mei 2026.

    Putaran pemeriksaan terhadap keenam warga rampung dalam dua tahapan awal, yakni 19 dan 25 Juni 2026. Keenam warga berstatus terlapor dan belum ada penetapan tersangka.

    Erko membaca jalinan peristiwa itu dengan satu kalimat. ”Sistem birokrasi negara seolah-olah saling mendukung untuk menghentikan perlawanan warga,” ujarnya.

    Akar sengketa yang melatari seluruh peristiwa ini sama sekali belum menginjak status berkekuatan hukum tetap.

    Hakim Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt pada 27 April 2026 memang menetapkan hak kelola perusahaan atas bentangan 179,3 hektare, namun pihak warga mengajukan banding sehari setelahnya. Palu keadilan perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Potret Lokal Krisis Agraria Nasional

    Situasi di Desa Pantap beririsan kuat dengan persoalan yang sedang disorot di tingkat pusat.

    Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 18 Mei 2026 meminta institusi Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memaparkan data di hadapan para wakil rakyat, mengungkap 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban di 12 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026.

    Catatan ini didominasi 91 kasus yang bersumber dari konflik perkebunan. KPA juga mendorong agar Kapolri menerbitkan arahan ke tingkat Polda dan Polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat.

    Rekomendasi parlemen tersebut disebut Erko sebagai harapan yang ingin ia lihat berjalan di lapangan.

    Sosok ini memposisikan kasus warga dampingannya sebagai persoalan masyarakat yang sekadar mempertahankan haknya.

    ”Semua warga negara harus setara di mata hukum,” katanya.

    Konfirmasi yang Belum Berbalas

    Kanal Independen meminta konfirmasi mengenai perkembangan kedua penyelidikan tersebut kepada Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 25 Juni 2026.

    Deretan pertanyaan membidik kepastian status perkara dugaan tindak pidana perkebunan berdasarkan LP/B/32/II/2025, pertanyaan mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan, hingga sejauh mana hasil klarifikasi tipikor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi berdasar Sp.Lidik/25/I/RES.3.3/2026 bermuara.

    Hingga tulisan ini diturunkan pada 1 Juli 2026, atau lima hari setelah pesan dikirim, tidak ada tanggapan. Pesan tercatat telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan.

    Kombes Pol Budi Rachmat juga belum dapat ditemui pada konfirmasi sebelumnya, Kamis 18 Juni 2026, terkait pemberitaan kasus yang sama, karena disebut sedang ada kegiatan.

    Menanti Kepastian Hukum

    Erko menutup keterangannya dengan satu hal yang ingin ia sampaikan seandainya bisa berbicara langsung kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

    “Pak, tolong tegakkan hukum seadil-adilnya. Berbulan-bulan laporan kami menunggu tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Tolong beri warga kepastian terhadap laporan perkara yang tengah mereka perjuangkan,” katanya.

    Surat tertanggal 5 Juni 2025 masih tersimpan. Sampai hari ini, dokumen itu tetap menjadi kabar resmi terakhir yang diterima warga Pantap dari negara atas laporan yang mereka sampaikan lebih dari setahun silam. (ign)

  • Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    Jejak Sengketa Personal Panaskan Panggung Pilrek UPR: Dugaan Pelanggaran Dosen AT Bergulir ke Itjen

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Momentum Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026 sampai 2030 diwarnai babak baru sengketa hukum.

    Laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyasar seorang dosen tetap berinisial AT kini resmi bergulir ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek).

    Berkas laporan tersebut ikut menyeret nama dosen lain berinisial BR, yang tengah berkontestasi sebagai salah satu kandidat pucuk pimpinan salah satu kampus negeri di Kalimantan Tengah itu.

    Langkah hukum ini diambil oleh Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum pelapor, Shalom Agung Dwi Putra.

    Melalui rilis yang diterima Kanal Independen, Selasa (30/6/2026), Ari menjelaskan, substansi aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu oleh AT sebagai dosen tetap ASN di bawah naungan UPR.

    Ari Yunus Hendrawan.

    Pelapor menduga AT tidak lagi menetap di Kota Palangka Raya sejak merampungkan tugas belajarnya di Universitas Indonesia pada 2018.

    AT dituding sengaja bermukim dan membuka aktivitas profesional di Jakarta yang diduga pelapor menjadi celah untuk mempermudah hubungan terlarang bersama BR.

    ”Sebagai dosen aktif, ia justru menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta,” kata Ari, mempertegas poin aduan kliennya.

    Sejumlah dokumen pendukung diklaim telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

    Selain persoalan disiplin kepegawaian, Ari menyisipkan tudingan mengenai hubungan tidak sah antara AT dan BR.

    Tuduhan itu disebut pelapor berlandaskan manifes perjalanan bersama ke benua Eropa pada Agustus 2019, kesamaan kode pemesanan penerbangan, hingga bukti verifikasi akomodasi.

    Bantahan Kuasa Hukum dan Sikap Kandidat

    Merespons tuduhan yang mengemuka, AT mendelegasikan seluruh tanggapan kepada tim hukumnya, Wikarya F Dirun dan Eko Andik Pribadi.

    Wikarya menegaskan, seluruh narasi yang beredar masih berstatus klaim sepihak. Kebenarannya harus diuji terlebih dahulu melalui saluran hukum yang sah, bukan di ruang publik.

    Tim hukum AT memastikan kliennya tetap menunaikan seluruh tanggung jawab profesional sebagai abdi negara di kampus.

    ”Tidak benar apabila dinarasikan bahwa klien kami mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar Wikarya.

    Wikarya menegaskan, kliennya enggan memperpanjang polemik di media massa dan memilih bersikap kooperatif jika dipanggil oleh instansi berwenang.

    Selain itu, pihaknya juga mendalami motif di balik rangkaian pelaporan tersebut dan bersiap menempuh langkah hukum balasan apabila ditemukan adanya pelanggaran hak klien mereka.

    Sementara itu, BR belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilayangkan Kanal Independen hingga naskah ini ditayangkan.

    Namun, dalam tanggapan yang dimuat media lain sebelumnya, BR secara tertulis telah membantah keterkaitannya dengan perkara domestik ini.

    BR meluruskan bahwa dokumen perjalanan yang dijadikan amunisi untuk menyudutkan namanya merupakan data perjalanan dari kegiatan yang diikuti banyak orang, bukan perjalanan privat berdua.

    Dia menilai kesimpulan yang ditarik hanya dari manifes penerbangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar tuduhan tanpa fakta yang utuh.

    BR menegaskan tetap menghormati proses hukum dan memilih berkonsentrasi pada agenda akademik serta tahapan pemilihan rektor.

    Sengkarut Domestik Menyusup ke Arena Pemilihan

    Riwayat ketegangan ini sebetulnya bukan barang baru. Isu serupa telah berseliweran di ruang publik sejak awal Juni 2026, bermula dari laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan manipulasi asal-usul anak dengan nomor register 056/Adv-TPL/2026.

    Laporan pidana itu disebut pelapor berkembang setelah ia mengantongi hasil tes DNA dari sebuah laboratorium pada Maret 2026, yang kemudian menjadi dasar aduan dugaan manipulasi asal-usul anak tersebut.

    Laporan indisipliner ke Itjen Kemdiktisaintek kini seolah menjadi pintu masuk baru untuk mengeskalasi sengketa rumah tangga pascaperceraian antara pelapor dan AT.

    Hubungan personal yang retak ini menjadi perhatian lantaran berkelindan dengan agenda politik kampus.

    BR merupakan satu dari empat kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi Pemilihan Rektor UPR periode 2026 sampai 2030.

    Ketika tahapan bergerak menentukan menuju penyaringan di tingkat senat dan kementerian, perkara domestik ini menyelinap masuk ke arena kontestasi jabatan publik.

    Hingga berita ini dipublikasikan, Kanal Independen belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Itjen Kemdiktisaintek perihal status registrasi maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

    Pihak rektorat UPR dan Polda Kalteng juga belum merilis keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

    Koridor Regulasi dan Batasan Delik Aduan

    Menilik koridor regulasi, kewajiban dan sanksi bagi pegawai negeri diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Aturan itu menegaskan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta larangan bekerja pada entitas lain tanpa restu pejabat berwenang.

    Khusus untuk tenaga pendidik, regulasi juga mewajibkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta keharusan kembali ke unit kerja asal usai menyelesaikan tugas belajar.

    Terbukti atau tidaknya pelanggaran tersebut sepenuhnya berada di tangan inspektorat dan internal UPR, bukan lewat penghakiman berbasis aduan sepihak.

    Mengenai dimensi dugaan perselingkuhan yang dituduhkan, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

    Secara hukum, ketentuan pidana perzinaan dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 tidak menganut asas berlaku surut.

    Baik KUHP lama maupun KUHP baru sama-sama menempatkan perzinaan sebagai delik aduan absolut.

    Bedanya, dalam KUHP lama, pengaduan hanya bisa diajukan suami atau istri yang sah, sementara KUHP baru memperluasnya.

    Pengaduan tetap berada di tangan pasangan sah bagi pelaku yang terikat perkawinan, namun bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, hak itu beralih ke orang tua atau anak.

    Kepastian hukum atas rentetan dugaan ini seluruhnya bersandar pada proses peradilan yang tengah berjalan. (ign)

  • Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    Siasat Gurita Distribusi Peras Peternak Lokal: Harga Telur Anjlok di Kandang, Meroket di Pasar Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Ironi ekonomi sektor pangan kembali mencabik-cabik kesejahteraan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam tiga bulan terakhir, gairah kerja peternak ayam petelur lokal merosot tajam akibat anjloknya harga jual telur ayam ras di tingkat kandang secara drastis. Keadaan diperparah karena di tengah jatuhnya harga jual tersebut, ongkos operasional dan biaya produksi justru melonjak tidak terkendali. Anehnya, kejatuhan harga di tingkat produsen ini sama sekali tidak membawa angin segar bagi konsumen, lantaran harga eceran telur di pasar tradisional terpantau tetap bertengger tinggi.

    Jeritan 37 Peternak Lokal di Tengah Cekaman Lonjakan Harga Pakan

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa tren penurunan harga jual ini telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terakhir. Penderitaan peternak kian berlipat ganda karena harga pakan yang merupakan komponen biaya terbesar dalam industri ini justru mengalami lonjakan tajam dari yang semula Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak. Tidak hanya pakan, para peternak juga dipaksa menanggung peningkatan biaya operasional lainnya secara mandiri, seperti: Pengadaan program vaksinasi berkala untuk menjaga imunitas unggas. Pembelian pasokan obat-obatan dan asupan vitamin harian. Biaya mitigasi fluktuasi cuaca ekstrem yang dapat menurunkan produktivitas ayam petelur secara mendadak.

    Saat ini, terdapat sekitar 37 peternak ayam petelur lokal yang masih bertahan di Kotim. Dengan kapasitas produksi yang bervariasi, mereka baru mampu menyuplai sekitar 15 hingga 20 persen dari total kebutuhan telur masyarakat setempat. Adapun sisa 80 hingga 85 persen kebutuhan riil pasar masih sangat bergantung pada pasokan luar daerah, khususnya kiriman dari Pulau Jawa. Ketergantungan akut ini membuat stabilitas harga di Kotim rentan diombang-ambingkan oleh permainan pasokan eksternal.

    Pemkab Kotim Endus Selisih Rantai Pasok: Temuan Rp26.500 Per Kilogram

    Merespons meluasnya keresahan ini, Pemerintah Kabupaten Kotim bersama Satgas Pangan mulai mengaktifkan sirkuit pengawasan untuk menelusuri dugaan tata niaga yang tidak sehat pada rantai distribusi. Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan fisik ke sejumlah jaringan distributor serta agen besar di Kota Sampit.

    Dari hasil peninjauan lapangan sementara, tim mencatat harga jual telur dari tingkat distributor utama kepada agen berada di angka sekitar Rp26.500 per kilogram, atau setara dengan Rp245.000 per ikat yang berisi enam rak telur. Angka ini membuktikan adanya jurang pemisah (gap) harga yang sangat lebar ketika komoditas tersebut menyentuh meja pedagang eceran di pasar tradisional.

    “Kami sudah melakukan pemantauan di pasar. Yang menjadi pertanyaan besar, masyarakat ternyata tidak menikmati harga telur yang turun. Kami menjual murah dari kandang, tetapi di pasar harganya tetap mahal. Ini persoalan distribusi yang patut ditelusuri,” tegas Arif Rahman Hakim dengan nada kecewa.

    Wakil Bupati Kotim, Irawati, memastikan data temuan ini akan segera dijadikan bahan evaluasi dalam pertemuan lintas sektor yang melibatkan peternak lokal, pelaku distributor, agen, jajaran DPRD, serta instansi teknis terkait. Langkah ini diambil demi merumuskan formulasi harga yang adil bagi ekosistem hulu hingga hilir.

    “Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan secara sepihak. Peternak lokal harus tetap bisa bertahan hidup, tetapi di sisi lain masyarakat juga berhak memperoleh telur dengan harga yang wajar. Kami akan memperketat pengawasan bersama di seluruh jalur distribusi agar penurunan harga di tingkat distributor benar-benar sampai kepada konsumen,” tegas Irawati.

    Fenomena kesenjangan harga yang mencolok antara tingkat peternak lokal dan pasar tradisional di Kotim adalah indikasi kuat adanya praktik asimetri informasi dan dugaan kartel terselubung dalam rantai distribusi pangan (middlemen monopoly). Ketika harga di kandang anjlok namun harga di tingkat konsumen tetap bertengger mahal, maka keuntungan ekonomi terbesar tidak mengalir ke peternak yang bersusah payah mengeluarkan modal pakan Rp425.000 per sak, melainkan terserap habis di kantong para spekulan dan jaringan distributor nakal yang mengontrol sirkulasi pasar. Mereka diduga memanfaatkan celah pasokan telur dari Pulau Jawa seolah-olah terjadi beban biaya tinggi, padahal peternak lokal dipaksa menjual rugi komoditas mereka.

    Kanal Independen memandang rencana “pertemuan dan pengawasan” yang dilemparkan Pemkab Kotim terlalu normatif dan lamban dalam merespons jeritan 37 peternak lokal. Menghadapi potensi kejahatan struktural pangan seperti ini, Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan tidak boleh sekadar menjadi pencatat angka.

    Pemerintah daerah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera melakukan investigasi forensik terhadap margin keuntungan yang diambil oleh para agen dan distributor di Sampit. Jika ditemukan adanya kesengajaan menahan pasokan atau memainkan harga eceran demi meraup margin keuntungan yang tidak wajar di tengah penderitaan produsen lokal, tindakannya harus dikategorikan sebagai sabotase ekonomi daerah. Cabut izin usaha distributor tersebut, terapkan sanksi denda maksimal, dan berikan proteksi harga batas bawah (floor price) bagi peternak lokal agar kapasitas produksi mandiri Kotim yang saat ini baru menyentuh 20 persen tidak gulung tikar dan mati total! (***)

  • Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Lonceng Bahaya Flu Singapura Mengintai Anak-Anak Kotim

    Terjadi Ledakan 66 Kasus Suspek dengan Baamang Dua Sebagai Episentrum Tertinggi

    SAMPIT,  Kanalindependen.id – Ancaman krisis kesehatan komunal yang menargetkan kelompok usia rentan kini resmi mengintai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyakit Tangan, Kaki, dan Mulut (PTKM) atau yang lebih populer dikenal sebagai Flu Singapura (Hand, Foot, and Mouth Disease/HFMD) dilaporkan mulai menyebar secara agresif. Hingga memasuki pekan ke-24 di tahun 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mendeteksi akumulasi mengejutkan sebanyak 66 kasus suspek yang mayoritas penderitanya merupakan anak-anak.

    Pemetaan Klaster Penularan dari Baamang hingga Cempaga Mulia

    Berdasarkan laporan sirkuit epidemiologi Dinkes Kotim, sebaran spasial puluhan kasus suspek ini menunjukkan konsentrasi yang sangat pekat di wilayah urban padat penduduk. Wilayah kerja Puskesmas Baamang 2 resmi ditetapkan sebagai zona merah atau episentrum tertinggi dengan temuan mencapai 18 kasus.

    Grafik mengkhawatirkan ini disusul ketat oleh wilayah kerja Puskesmas Baamang 1 dan Puskesmas Cempaga Mulia yang masing-masing mencatatkan 10 kasus suspek. Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan Puskesmas Ketapang 1 berada di peringkat berikutnya dengan torehan 9 kasus, sedangkan sisanya tersebar sporadis di sejumlah puskesmas lain di Bumi Tambun Bungai.

    Tingginya interaksi anak-anak di ring satu sosial seperti sekolah dasar, taman kanak-kanak, tempat penitipan anak (daycare), hingga ruang bermain publik disinyalir menjadi jalur sutra penularan virus patogen ini karena sifatnya yang sangat menular melalui kontak fisik maupun perantara benda mati (fomites).

    Manifes Gejala Klinis dan Warning Kedaruratan Dehidrasi

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kotim, Nugroho Kuncoro Yudho, memaparkan bahwa HFMD merupakan infeksi virus yang secara spesifik mengincar bayi dan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Fase inkubasi virus biasanya memakan waktu tiga hingga enam hari sebelum manifes klinis mulai bermunculan secara kasat mata.

    “HFMD atau Flu Singapura ini memiliki tingkat penularan yang luar biasa cepat. Virus dapat bermigrasi secara masif melalui partikel air liur, percikan batuk dan bersin, cairan dari luka lepuh, kontaminasi tangan, hingga higienitas tinja penderita yang kurang terjaga,” urai Nugroho Kuncoro Yudho saat memberikan keterangan taktis.

    Nugroho menambahkan, media penularan sering kali luput dari pengawasan orang tua, seperti mainan bersama, alat makan, gagang pintu sekolah, hingga permukaan meja yang disentuh anak yang sakit. Gejala awal yang patut diwaspadai meliputi demam, sariawan akut di rongga mulut, serta ruam atau bintik merah khas di area telapak tangan dan telapak kaki.

    Meskipun sebagian besar penderita dapat pulih dalam waktu 7 hingga 10 hari, Dinkes mengingatkan bahaya sekunder berupa dehidrasi akut. Luka sariawan yang menyakitkan di mulut sering kali membuat anak enggan makan dan minum, sebuah kondisi kritis yang jika disertai muntah terus-menerus, lemas ekstrem, hingga gejala kejang, harus segera dilarikan secara darurat ke fasilitas kesehatan.

    “Jika anak sedang sakit, sebaiknya istirahat di rumah terlebih dahulu dan tidak bersekolah atau bermain bersama anak lain sampai kondisinya membaik demi memutus rantai penularan di tingkat komunitas,” tegasnya.

    Kemunculan 66 kasus suspek Flu Singapura yang meroket hingga pertengahan tahun 2026 bukanlah sekadar siklus penyakit musiman biasa, melainkan alarm keras atas rapuhnya sistem proteksi kesehatan anak di ruang publik Kotim. Fakta bahwa Puskesmas Baamang 2 dan Baamang 1 menyumbang angka penularan tertinggi membuktikan adanya kelengahan kolektif dalam pengawasan higienitas di sekolah-sekolah dasar dan tempat penitipan anak di kawasan urban Sampit. Lembaga pendidikan dan penitipan anak terkesan abai dalam melakukan deteksi dini, sehingga membiarkan ruang kelas menjadi inkubator penularan massal yang efektif bagi virus HFMD.

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam terhadap pola respons birokrasi Dinas Kesehatan Kotim. Menyikapi angka puluhan kasus suspek ini, Dinkes tidak boleh hanya berlindung di balik strategi “imbauan moral” normatif di media massa agar masyarakat rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

    Meningkatnya daya tular virus ini secara eksponensial menuntut tindakan medis preventif dan intervensi regulasi yang radikal. Dinkes bersama Dinas Pendidikan Kotim harus segera menerbitkan instruksi bersama yang mewajibkan seluruh sekolah dan daycare melakukan screening fisik suhu dan visual di pintu gerbang setiap pagi. Jika ditemukan anak dengan gejala ruam atau demam, pulangkan secara preventif. Lakukan sterilisasi disinfektan massal berkala pada fasilitas bermain publik dan sekolah di zona merah Baamang. Jangan tunggu sampai kasus suspek ini berubah menjadi Status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang melumpuhkan fasilitas kesehatan dan mengorbankan keselamatan anak-anak kita akibat dehidrasi berat! (***)

  • Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    Selisih Harga Telur di Sampit Capai Rp50 Ribu: Peternak Lokal Merugi, Konsumen Tetap Beli Mahal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga puluh tujuh peternak ayam petelur lokal di Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menghadapi situasi pelik.

    Selama tiga bulan terakhir, harga telur dari kandang mereka anjlok tajam, bertepatan dengan melambungnya harga pakan.

    Ironisnya, konsumen pasar tradisional Sampit tidak merasakan kelonggaran harga tersebut.

    Selisih margin yang menguap di jalur distribusi ini mendorong pemerintah daerah turun tangan.

    Wakil Bupati Kotim Irawati bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) meninjau empat lokasi distributor dan agen telur ayam ras di Sampit pada Senin (29/6/2026).

    Inspeksi mendadak ini merespons keluhan Aliansi Peternak Ayam Petelur Lokal Kotim sehari sebelumnya.

    Irawati mengatakan sasaran utama peninjauan adalah menelusuri titik distribusi yang menekan produsen lokal sekaligus membebani pembeli akhir.

    Temuan lapangan memperlihatkan mekanisme pembentukan harga.

    Irawati mencontohkan selisih harga dari hasil peninjauannya. Apabila distributor menjual telur sekitar Rp22.000 per kilogram kepada agen, peternak lokal terpaksa menjual sekitar Rp24.000 per kilogram, bahkan harga tingkat peternak bisa jatuh hingga sekitar Rp20.000 per kilogram.

    Angka ini, menurut Irawati, tertinggal jauh dari acuan yang disebutnya berkisar Rp26.500 hingga Rp30.000 per kilogram.

    ”Harga di distributor turun, tetapi belum berdampak kepada konsumen. Itu yang nanti akan kita awasi bersama. Agen juga harus menjual sesuai standar harga yang nantinya disepakati,” tegas Irawati.

    Kapasitas produksi menjadi sorotan tersendiri. Populasi ayam petelur se-Kalimantan Tengah tercatat baru mencapai 500 ribu ekor, sementara Irawati menyebut satu distributor raksasa bisa memiliki hingga dua juta ekor ayam.

    ”Kita tidak ingin saling menyalahkan. Yang ingin dilakukan pemerintah daerah adalah melindungi peternak ayam petelur lokal agar tetap bisa bertahan. Kalau mereka sampai gulung tikar, kita akan bergantung pada pasokan dari luar daerah dan itu bisa memicu inflasi,” kata Irawati.

    Usai peninjauan lapangan, Pemerintah Kabupaten Kotim berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, distributor, agen, dan peternak untuk menetapkan harga acuan lokal.

    ”Aturan nasional mengenai HAP, perlu disesuaikan kembali mengingat perbedaan nilai uang dan kondisi wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.

    Habib, seorang supervisor distributor Toko Perdagangan Telur Segar SJS Jalan DI Panjaitan yang mendatangkan telur dari Jawa, membeberkan patokan harga untuk agen-agennya kepada wartawan.

    “Itu agen-agen di sini dibuat harganya setara. Maksudnya dibuat harga 26.500, nanti dibuatkan HPP per kilonya,” kata Habib.

    Harga jual gudangnya hari itu dijual Rp245.000 per ikat isi enam krat, dengan berat satu ikat sekitar 10 hingga 11 kilogram. Kalkulasi tersebut memunculkan angka jual sekitar Rp24.000 hingga Rp24.500 per kilogram.

    Penurunan ini terpantau terjadi selama tiga bulan dan merosot tajam selama sepekan terakhir guna memenuhi permintaan pasar Sampit yang mencapai sekitar 2.000 ikat setiap bulan.

    ”Kalau biasanya kan di atas, rata-rata 300-an lah. Ini kan pas harga telur murah,” ucap Habib merujuk harga normal per ikat.

    Di lain tempat, Pedagang di Toko Hendry Telor Jalan Iskandar mengaku menjual harga telur ayam ras Rp 270 ribu per ikat atau Rp 27.000 per kg.

    ”Kalau kami mendukung saja sesuai ketentuan pemerintah. Tentukan saja acuan harganya, kami ngikut saja,” kata Hendry yang merespons baik kedatangan Wabup Kotim.

    Tri, Pedagang Toko Bilal 2 di Jalan Sukabumi Barat sebagai salah satu agen telur mengatakan, menjual harga sesuai dengan harga distributor Toko SJS tempat dia memesan telur.

    ”Saat ini kami jual harga sama saja jualnya dengan harga distributor. Kecuali, harga beli Rp 250 ribu per ikat, esoknya turun Rp 245 ribu, saya tetap jual telur nyesuaikan harga sebelumnya,” ujar Tri.

    Tri mengaku dulu dirinya menjual telur dari peternak ayam petelur lokal, namun dikarenakan harganya tidak bisa mengikuti harga telur dari Jawa sehingga pemesanan telur lebih banyak dari distributor telur dari Jawa.

    ”Order telur ke distributor dua hari sekali 110 ikat. Karena, per 110 ikat ada potongan harga Rp 9.000 per ikat. Kalau telur lokal 100 ikat beli seminggu yang lalu Rp 290 ribu, ini masih belum habis. Dulu  telur peternal lokal masih murah, sekarang gak bisa ngikutin harga pasaran, jadi kami lebih banyak ambil telur dari Jawa,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyebut ketergantungan pasokan dari Jawa sangat memengaruhi harga di Kotim.

    Dia merinci kejatuhan harga di tingkat peternak dari sebelumnya Rp320.000–Rp330.000 menjadi Rp255.000 per ikat. Beban bertambah berat karena harga pakan melonjak dari Rp385.000 menjadi Rp425.000 per sak.

    ”Biaya produksi meningkat, berbanding terbalik dengan harga telur yang turun drastis. Itu yang membuat kami mengeluhkan nasib kami ke Pemda,” kata Arif.

    Populasi ayam petelur lokal di Kotim sejauh ini hanya mampu memenuhi 15 hingga 20 persen total kebutuhan masyarakat.

    Arif mengungkap ada selisih harga sekitar Rp50.000 per ikat antara distributor besar dengan peternak lokal akibat perbedaan skala produksi.

    ”Kalau kami menjual dengan harga tinggi per ikat, agen tidak mau beli,” ujar Arif mengungkap alasan peternak terpaksa mengikuti harga distributor meski berujung rugi.

    Keluhan lainnya, kejatuhan harga tingkat distributor dan peternak tidak mengalir ke ujung rantai konsumsi.

    ”Beberapa waktu lalu kami melakukan pengecekan di pasar. Ternyata masyarakat tidak menikmati penurunan harga ini karena di pasar tetap mahal,” tambah Arif.

    Benang Kusut Rantai Pasok Nasional

    Persoalan harga di daerah terjadi bersamaan dengan fluktuasi tingkat nasional. Catatan pemantauan Bapanas memperlihatkan tren harga telur ayam ras nasional merosot dari Rp27.236 (Maret 2026), menjadi Rp25.719 (April), Rp24.688 (Mei), hingga menyentuh Rp24.424 per kilogram pada awal Juni 2026.

    Langkah penertiban harga secara nasional telah diinstruksikan melalui surat resmi bernomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

    Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menyurati Kepala Satuan Tugas Pangan Polri guna meminta pengawasan dan penindakan tegas jika ditemukan harga yang menyalahi aturan.

    Aturan baku yang menjadi dasar penindakan tersebut adalah Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024.

    Dokumen resmi ini mematok Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sebesar Rp26.500 per kilogram, serta harga acuan penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram.

    ”Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya adalah Rp26.500 per kilo,” ujar Amran, yang pelaksanaannya secara resmi telah diserahkan kepada kepolisian.

    Pada hari yang sama dengan sidak di Kotim, ratusan peternak dari Paguyuban Ternak Rakyat Indonesia (PATERAIN) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Isbandi, peternak asal Bojonegoro, mengungkap harga tingkat kandang telah menyentuh Rp16.000 per kilogram, jauh di bawah banderol normal Rp22.000–Rp24.000.

    ”Per kilogramnya kami rugi Rp7 ribu, setiap hari rata-rata panen telur itu 57-60 kilogram, kami rugi bisa sampai Rp400 ribu,” beber Isbandi.

    Anggota DPR RI Sonny Danaparamita turut menyoroti penegakan HAP seusai menerima audiensi Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur di Banyuwangi, Senin (22/6/2026).

    Dia menerima keluhan soal implementasi Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor SE/01/06/V/2026 terkait penyerapan telur lokal dan ketetapan HAP.

    ”Surat Edaran terkait ketetapan HAP yang dikeluarkan oleh BGN dan dikawal Satgas Pangan Polri itu hanya semacam macan ompong saja,” kritik Sonny.

    Persoalan rantai distribusi pangan ini sebelumnya sempat dibongkar Amran Sulaiman dalam forum di Karawang pada 23 April 2026.

    Amran mengungkap adanya penguasaan keuntungan oleh pihak perantara (middleman) di setiap lapisan distribusi pangan, mulai dari pengumpul hingga pengecer.

    ”Di middleman ini, untungnya bisa 10 persen, 20 persen, 30 persen,” kata Amran mengestimasi potensi kerugian ekonomi sistem ini mencapai Rp313 triliun secara nasional.

    Terkait dominasi pasar, Amran dalam rangkaian kegiatan pada April 2026 turut membeberkan fakta lain.

    Dia menyebut sekitar 70 persen industri ayam dan telur dalam negeri dikuasai oleh dua perusahaan besar, dengan perputaran uang yang dikantongi dua perusahaan itu menyentuh angka sekitar Rp380 triliun hingga Rp400 triliun.

    Fakta dominasi hulu ini selaras dengan data Asosiasi Produsen Pakan Ternak Indonesia (APPTI) 2023 yang mencatat Charoen Pokphand Indonesia dan Japfa Comfeed Indonesia menguasai lebih dari 60 persen pangsa pasar pakan dan anak ayam (DOC) nasional.

    Sektor ini berkontribusi langsung pada biaya produksi peternak melalui harga pakan.

    Pemerintah pusat melalui Bapanas masih menyusun pemetaan riil tata niaga komoditas ini.

    Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan pencarian data jalur distribusi tengah berproses.

    ”Selama ini hulu kita tata, hilir kita tata, nah tengah-tengahnya ini juga kita cari datanya. Tentu kami sudah meminta tadi dengan teman-teman data-data distributor mereka,” jelas Ketut pada 12 Mei 2026 lalu.

    Hasil RDP di Sampit nantinya akan menjadi pedoman penentuan harga acuan penjualan telur ayam ras di Kotim, sekaligus bahan penyusunan skema pengawasan bersama Satgas Pangan Polres Kotim. (hgn/ign)