SAMPIT, kanalindependen.id – Desa Telaga Baru dan Bengkuang Makmur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai desa percontohan dalam program Integrasi Layanan Primer dari Kementerian Kesehatan sejak 2025.
Program ini difokuskan untuk menekan angka stunting, memperkuat deteksi dini penyakit, serta meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis promotif dan preventif hingga tingkat desa.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar di tengah masih tingginya sejumlah persoalan kesehatan, mulai dari kematian ibu dan bayi, stunting, hingga rendahnya kesadaran masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
”Fokusnya screening kesehatan, pencegahan penyakit. Intinya preventif dan promotif,” kata Umar Kaderi saat diwawancara usai kegiatan peresmian Puskesmas Mentaya Seberang, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, program itu mulai berjalan sejak 2025 dan didukung anggaran dari Kementerian Kesehatan melalui Global Fund dari Bank Dunia.
Di Pustu pada dua desa pilot project tersebut, tersedia bidan, perawat, serta dua kader yang bertugas mendata seluruh penduduk.
Seluruh data kesehatan masyarakat dimasukkan ke dalam aplikasi agar kondisi kesehatan warga dapat terdeteksi lebih dini.
”Dari data itulah kita menganalisa, untuk mengetahui apa saja penyakit yang kasusnya cukup tinggi dan langkah apa yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Melalui layanan tersebut, Dinas Kesehatan dapat lebih cepat memetakan berbagai kasus seperti tuberkulosis (TB), demam berdarah, hepatitis, hipertensi hingga diabetes, lalu melakukan intervensi sebelum kondisi masyarakat memburuk.
”Kalau dulu kita tidak mengenal seperti itu. Sekarang alhamdulillah dukungan kita untuk melaksanakan pelayanan kesehatan ini, dengan dibangunnya Puskesmas dan Pustu, alhamdulillah sudah cukup,” katanya.
Selain itu, persoalan kematian ibu dan bayi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Kesehatan Kotim. Umar menyampaikan, angka kematian ibu pada 2025 sama dengan tahun sebelumnya, yakni delapan kasus.
Sementara itu, angka kematian bayi justru meningkat dari 62 kasus pada 2024 menjadi 68 kasus pada 2025.
Penyebab kematian ibu didominasi oleh perdarahan dan komplikasi penyakit tidak menular.
Sedangkan kematian bayi paling banyak disebabkan asfiksia, sindrom gangguan pernapasan akut, lahir prematur, serta diare.
”Semoga pada tahun 2026 ini kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kotim dapat menurun seiring peningkatan kesadaran masyarakat untuk memeriksa kehamilan dan bersalin di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, masalah stunting juga masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM), terjadi peningkatan status pendek dan sangat pendek pada bayi atau balita.
Pada 2024, angka stunting tercatat sebesar 19,61 persen, kemudian meningkat menjadi 20,17 persen pada 2025.
Menurut Umar, kenaikan itu terjadi karena adanya balita pendek yang baru terdata di Posyandu.
Sementara dalam upaya sanitasi total berbasis masyarakat, hingga 2025 baru 31 desa atau kelurahan atau sekitar 16,8 persen yang telah mencapai status Open Defecation Free (ODF), yakni kondisi di mana masyarakat tidak lagi buang air besar sembarangan di tempat terbuka.
Di sisi lain, Umar mengakui program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjadi kebijakan nasional juga belum berjalan optimal di Kotim. Hingga 2025, capaian CKG baru mencapai 50,81 persen dari target indikator Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, kendala utama masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan sebelum sakit.
”Kami berharap dukungan lebih banyak dari para lurah, kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk cek kesehatan karena sangat baik jika masyarakat rutin cek kesehatan sebelum adanya gejala sakit yang dirasakan agar diketahui lebih awal kondisi yang dihadapinya,” katanya.
Sejak 2023, Kementerian Kesehatan telah menetapkan kebijakan agar Puskesmas mengintegrasikan pelayanan kesehatan primer hingga Posyandu. Kemudian pada 2025 ditambah dengan kebijakan program CKG.
Namun, implementasinya di Kotim dinilai masih belum optimal. Meski demikian, Dinas Kesehatan Kotim telah menggelar layanan CKG di Taman Kota Sampit dan berbagai kegiatan tingkat kabupaten yang menghadirkan masyarakat.
Ke depan, seluruh Puskesmas diminta menerapkan integrasi layanan primer dan mengoptimalkan CKG di wilayah kerja masing-masing.
”Strategi jemput bola juga akan ditingkatkan lagi hingga tingkat RT, seperti pola yang pernah dilakukan saat imunisasi dan vaksinasi Covid-19,” tandasnya.
Melalui langkah tersebut, Dinas Kesehatan berharap upaya pencegahan penyakit, penanganan stunting, hingga penurunan angka kematian ibu dan bayi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah. (hgn)
SAMPIT, kanalindependen.id – Bupati Kotim Halikinnor menekankan kepada seluruh tenaga kesehatan agar mengutamakan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan sepenuh hati.
Hal itu diungkapkan saat meresmikan gedung baru di Puskesmas Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, pada Kamis (23/4/2026) lalu.
”Jangan hanya gedungnya saja yang baru. Gedung puskesmas sudah bagus, layanan kesehatannya juga harus lebih baik. Saya ingatkan kepada seluruh tenaga kesehatan agar mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sepenuh hati,” kata Halikinnor, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, tenaga kesehatan yang bertugas harus memiliki sifat sabar dan tidak membawa masalah pribadi saat melayani masyarakat yang datang ke pustu, puskesmas ataupun rumah sakit.
Melayani masyarakat itu memang harus butuh kesabaran. Apalagi kalau ketemu pasien yang tensi darahnya tinggi, merasa tidak dilayani dengan baik bisa tersinggung. Jadi, utamakanlah budaya senyum, sapa, salam, sopan, santun, karena masyarakat yang datang ke puskesmas datang dengan berbagai keluhan penyakit, mereka tidak hanya ingin sembuh tapi juga ingin dilayani dengan baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kotim meresmikan 4 gedung baru Puskesmas, 12 gedung baru Puskesmas Pembantu (Pustu), serta rehabilitasi dan lanjutan pembangunan enam Pustu yang tersebar di berbagai kecamatan.
Empat gedung baru Puskesmas yang diresmikan meliputi Puskesmas Mentaya Seberang di Kecamatan Seranau, Puskesmas Antang Kalang 2 di Kecamatan Antang Kalang, Puskesmas Parenggean 1 di Kecamatan Parenggean, dan Puskesmas Parenggean 2 di Kecamatan Parenggean.
Selain itu, 12 gedung baru Pustu yang diresmikan yakni Pustu Basirih Hilir di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pustu Bukit Batu di Kecamatan Cempaga Hulu, Pustu Jaya Kelapa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Pustu Keruing di Kecamatan Cempaga Hulu, Pustu Mentawa Baru Hulu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pustu Mentaya Seberang di Kecamatan Seranau.
Kemudian, Pustu Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit, Pustu Tumbang Sangai di Kecamatan Telaga Antang, Pustu Tumbang Puan di Kecamatan Telaga Antang, Pustu Tumbang Kalang di Kecamatan Antang Kalang, Pustu Tanah Putih di Kecamatan Telawang, dan Pustu Rasau Tumbuh di Kecamatan Kota Besi.
Serta enam bangunan pustu yang dilakukan rehabilitasi dan lanjutan pembangunan Pustu meliputi lanjutan pembangunan Pustu Bamban Barat, lanjutan pembangunan Pustu Bamadu di Kecamatan Pulau Hanaut, lanjutan pembangunan Pustu Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut, rehabilitasi Pustu Bapeang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, rehabilitasi Pustu Tumbang Batu di Kecamatan Bukit Santuai, serta rehabilitasi Pustu Wonosari di Kecamatan Tualan Hulu.
Seluruh peresmian bangunan baru Puskesmas dan lanjutan pembanginan dan rehabilitasi Pustu itu telah dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dan diresmikan secara simbolis di Puskesmas Mentaya Seberang.
Adapun bangunan baru Puskesmas Mentaya Seberang telah dikerjakan sekitar Juli 2025 menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp9,7 Miliar.
Puskesmas Mentaya Seberang dan pembangunan fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2025 tersebut didesain dengan konsep Integrasi Layanan Primer (ILP).
Artinya, pelayanan kesehatan tidak lagi terpisah-pisah mulai dari promosi kesehatan, pencegahan, deteksi dini, pengobatan hingga pemantauan kesehatan dilakukan dalam satu siklus hidup, mulai dari bayi hingga lansia.
Layanan tersebut menjangkau seluruh klaster, mulai dari ibu hamil, balita, usia sekolah, usia produktif hingga lansia.
”Semua terdata, semua terpantau, dan semua terlayani,” ujarnya.
TINJAU PELAYANAN: Bupati Kotim Halikinnor menyapa warga yang sedang berobat. (Heny/Kanal Independen)
Halikinnor menegaskan, peresmian bangunan baru puskesmas dan pustu ini bukan sekadar menambah gedung baru, tetapi menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan hingga tingkat kelurahan dan desa.
”Pembangunan ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotim Tahun 2026, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penguatan layanan dasar menjadi salah satu prioritas utama,” ujarnya.
Menurutnya, kesehatan merupakan pondasi pembangunan. Tanpa masyarakat yang sehat, tidak akan ada daerah yang maju dan mandiri.
Karena itu, dia berharap dengan Puskesmas yang representatif dan telah memenuhi standar sesuai kriteria Kementerian Kesehatan, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik.
”Harapan kita, dengan Puskesmas yang representatif dan sudah memenuhi standar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Menteri Kesehatan, pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik lagi dan kesehatan masyarakat kita juga akan lebih baik, lebih bagus lagi,” katanya.
Pemerintah daerah ingin memastikan standar pelayanan minimal bidang kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat. Ibu hamil harus mendapatkan enam kali pemeriksaan, balita ditimbang dan mendapat imunisasi lengkap, penderita hipertensi dan diabetes rutin diperiksa, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapat pelayanan pendampingan, dan setiap warga mendapat akses deteksi penyakit secara gratis.
”Target kita jelas, tidak ada lagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur yang terlambat ditangani karena jarak atau biaya,” tegasnya.
Bersamaan dengan peresmian ini, Pemkab Kotim juga menggencarkan program cek kesehatan gratis (CKG) bagi seluruh masyarakat melalui seluruh Puskesmas di Kotim.
Layanan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kesehatan ibu dan anak, kesehatan gigi, penyakit menular terutama tuberkulosis, kesehatan mental dan jiwa, hingga pemeriksaan lain sesuai kemampuan fasilitas kesehatan.
”Lebih baik mencegah daripada mengobati. Saya minta Dinas Kesehatan dan Puskesmas aktif melakukan jemput bola ke desa-desa hingga RT dan RW,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa menjadikan Puskesmas sebagai pusat gerakan kesehatan di wilayah masing-masing, dengan melibatkan PKK, kader Posyandu dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
”Pastikan data sasaran by name by address akurat agar tidak ada warga yang terlewat,” tegasnya.
Akses Rujukan dan Jalan Masih Jadi Perhatian
Terkait layanan rujukan pasien dari wilayah Seranau, Halikinnor mengakui masih ada kendala transportasi karena akses utama masih melalui jalur air yang paling cepat diakses menggunakan kapal ferry menyebrangi Sungai Mentaya menuju Dermaga Kota Sampit dengan durasi waktu sekitar 10-15 menit.
”Memang kesulitan kita saat ini, kalau untuk Seranau, otomatis transportasinya masih melalui jalur air,” katanya.
Meski ada jalur darat, kondisi jalan dinilai belum maksimal, jarak tempuh lebih jauh menuju pusat Kota Sampit dan masih memerlukan perhatian.
Ia menyebut tahun ini terdapat anggaran dari provinsi untuk pembangunan box culvert di empat titik menuju arah Cempaka Mulia.
Ia juga meminta perhatian khusus dari Dinas Kesehatan untuk pengadaan kendaraan pengangkut pasien, minimal hingga ke pinggir sungai.
”Perlu kita upayakan pengadaan mobil untuk pengangkutan, minimal sampai ke pinggir sungai. Itu ambulans atau apa pun bentuknya. Kalau kondisi pasien masih bisa dibawa dengan jarak jauh, bisa lewat Cempaga menuju rumah sakit,” ujarnya.
Untuk penyeberangan sungai, menurutnya tidak perlu disiapkan perahu khusus dari pemerintah karena jasa penyeberangan masyarakat tersedia dari jam 06.00-19.00 malam.
”Yang perlu kita siapkan mungkin adalah dari Puskesmas ini, agar pasien yang rawat inap bisa dibawa ke pelabuhan di sini. Sedangkan di seberang sana sudah ada ambulans yang siap siaga 1 x 24 jam,” jelasnya.
Sementara untuk akses jalan menuju Puskesmas Mentaya Seberang, Halikinnor mengatakan telah meminta DSDABMBKPRKP Kotim agar dapat ditangani melalui pemeliharaan.
”Sudah saya minta Kadis agar jalan masuk ke arah Puskesmas Mentaya Seberang diperbaiki. Jika tidak memungkinkan di tahun ini, berarti akan diupayakakan dianggarkan di tahun depan,” katanya.
Libatkan CSR Swasta dan MoU dengan Pertamina
Bupati juga mengajak dunia usaha dan sektor swasta, khususnya di wilayah Kecamatan Seranau dan sekitarnya, untuk memperkuat kolaborasi melalui program corporate social responsibility (CSR).
Ia mendorong perusahaan membantu pemenuhan alat kesehatan, mobil Puskesmas keliling, bantuan gizi bagi balita stunting hingga edukasi kesehatan di lingkungan kerja.
”Kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar adalah investasi bagi keberlanjutan usaha masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kotim juga menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Sampit terkait pelayanan jasa publik.
Kesepakatan itu salah satunya berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah kepada Pertamina Terminal Sampit, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar terminal.
Kesepakatan tersebut nantinya ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama perangkat daerah terkait, seperti pelayanan pengelolaan air limbah domestik, pelayanan pengangkutan sampah, pemadam kebakaran, dan layanan lainnya.
”MoU dengan Pertamina itu terkait penanganan sampah yang dilakukan Pertamina, juga terkait upaya pencegahan terjadinya kebakaran. Mungkin bekerja sama dengan Damkar atau dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan mungkin juga ada SOPD lain,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menjelaskan, Saat ini Puskesmas yang telah beroperasi dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan berjumlah 21 unit, terdiri dari sembilan Puskesmas perawatan dan 12 Puskesmas non-perawatan yang tersebar di 17 kecamatan.
“Puskesmas perawatan menyediakan layanan one day care atau layanan perawatan satu hari terutama untuk ibu bersalin. Layanan ini ada disetiap Puskesmas sebagai antisipasi untuk kasus yang memerlukan perawatan sementara sebelum dirujuk atau diperbolehkan pulang,” ujar Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Kotim.
Dengan tambahan satu Puskesmas baru di Antang Kalang, maka jumlah Puskesmas di Kotim menjadi 22 unit.
”Puskesmas Mentaya Seberang ini merupakan salah satu Puskesmas perawatan dan alhamdulillah pada tahun 2025 lalu telah selesai direhabilitasi bersama Puskesmas Parenggean 1 dan Parenggean 2 serta pembangunan baru satu Puskesmas lagi di wilayah utara yakni Puskesmas Tumbang Kalang di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang yang akan segera dioperasionalkan,” katanya.
Ia menegaskan, Dinas Kesehatan akan terus menambah jumlah Puskesmas terutama di wilayah padat penduduk, wilayah geografis luas, dan akses Puskesmas yang sulit.
Selain itu, bangunan Puskesmas juga akan terus ditingkatkan agar menjadi layak, representatif, dan sesuai regulasi guna mendekatkan serta mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
”Saat ini Kotim juga telah memiliki tiga rumah sakit pemerintah, terdiri dari satu rumah sakit tipe B dan dua rumah sakit pratama, serta satu laboratorium kesehatan daerah sebagai fasilitas rujukan ketika pelayanan yang dibutuhkan berada di luar kapasitas Puskesmas,” ujarnya.
Dengan adanya 22 unit Puskesmas yang beroperasi di Kotim, Umar mengakui masih kekuranyan SDM, sehingga ia berharap ada tambahan perekrutan tenaga medis.
”Untuk sementara ini tenaga kesehatan masih memanfaatkan personel yang ada, termasuk menarik tenaga dari Pustu. Beberapa Puskesmas masih belum mempunyai dokter dan dokter gigi ASN, sebagian lagi kekurangan tenaga kesehatan. Untuk itu ke depan kami memohon dapat diprioritaskan tambahan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” tandasnya. (hgn/ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Banjir kembali menjadi “tamu rutin” di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hujan deras yang mengguyur sejak malam, berpadu dengan pasang air sungai pada pagi hari, memicu genangan yang merendam hampir seluruh desa bahkan hingga ke fasilitas pemerintahan.
Kantor Kecamatan Pulau Hanaut tak luput dari dampak. Air setinggi sekitar 30 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa menggenangi halaman hingga akses masuk kantor. Kondisi ini bukan sekadar gangguan visual, tapi langsung menghambat pelayanan publik.
“Karena malam tadi hujan, air belum sempat turun, pagi tadi sungai pasang sehingga terjadi banjir. Saat ini air masih terus naik,” ujar Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, Jumat, (24/4/2026).
Meski bangunan utama kantor kecamatan berada di posisi lebih tinggi, bagian aula yang lebih rendah kerap menjadi langganan genangan.
“Kalau di kantor memang lebih tinggi, tapi aula lebih rendah, jadi sering terendam. Ini sudah biasa terjadi,” katanya.
Namun “kebiasaan” itu bukan berarti tanpa konsekuensi. Warga yang ingin mengurus administrasi tetap harus berjibaku dengan genangan air.
“Pasti mengganggu, karena masyarakat harus melewati banjir untuk masuk ke kantor,” tambahnya.
Fenomena ini mencerminkan kondisi yang lebih luas. Dari total 14 desa di Kecamatan Pulau Hanaut, sebanyak 11 hingga 12 desa hampir selalu terdampak banjir saat curah hujan tinggi dan sungai pasang. Hanya Desa Rawasari dan Makarti Jaya yang relatif aman karena letaknya jauh dari aliran sungai.
Di beberapa wilayah seperti Desa Santiruk dan Hantipan, banjir bahkan kerap masuk ke dalam rumah warga. Sementara di Desa Babirah, genangan di ruas Jalan Bapinang–Pagatan mencapai rata-rata 50 sentimeter, bahkan hingga 1 meter di titik terendah.
Meski umumnya air akan surut dalam waktu 4 hingga 6 jam, kondisi ini tetap menyisakan persoalan klasik: infrastruktur yang tak kunjung memadai.
Fahrujiansyah mengaku pihaknya telah berulang kali mengusulkan perbaikan melalui musrenbang, terutama untuk pembenahan aula dan bangunan lama yang sebagian masih berbahan kayu dan mengalami kebocoran.
“Kami tidak muluk-muluk, hanya berharap ada perbaikan aula dan bangunan lama yang kondisinya sudah banyak rusak,” ujarnya.
Selain soal infrastruktur, ancaman lain juga mengintai saat banjir datang. Kemunculan buaya di bantaran sungai menjadi risiko yang terus diingatkan kepada masyarakat.
“Kami imbau masyarakat tetap berhati-hati, terutama yang beraktivitas di pinggir sungai. Untuk wilayah pesisir juga kami larang memelihara ternak di bantaran sungai karena bisa mengundang buaya,” tandasnya.
Di Pulau Hanaut, banjir bukan lagi sekadar bencana musiman ia telah menjadi pola berulang yang menuntut solusi lebih dari sekadar penanganan sementara. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Lobi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya belakangan selalu dipenuhi pemandangan serupa.
Wajah-wajah tegang terus berganti duduk pada deretan kursi plastik sembari menunggu giliran panggilan penyidik.
Sebagian dari mereka bukanlah pejabat atau makelar proyek, melainkan pemilik toko kecil, pengusaha rumah makan, hingga pengecer BBM.
Orang-orang biasa ini mendadak harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Kotawaringin Timur (Kotim) senilai kurang lebih Rp40 miliar.
Sosok AL adalah salah satunya. Pemilik usaha ini seumur hidupnya hanya mendengar riuhnya proyek pemerintah dari obrolan luar.
Roda nasib mendadak memaksanya menempuh perjalanan darat berjam-jam dari Sampit menuju Palangka Raya demi memenuhi panggilan pemeriksaan.
”Kami ini bolak-balik ke Palangka Raya. Berapa biaya dan tenaga kami keluar. Padahal kami ini sebenarnya hanya pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa. Misalnya hanya jual makanan, BBM, atau menyediakan tempat. Tapi ternyata ada yang dibuat seolah-olah fiktif dengan stempel toko kami,” ujar AL, usai keluar dari ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan maraton di gedung kejaksaan itu meninggalkan trauma tersendiri bagi AL. Penyidik mencecarnya soal nota, stempel, dan transaksi asing yang tidak pernah ia lakukan.
”Cukup sekali ini jadi pengalaman. Ke depan saya tidak mau lagi ambil pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintah. Karena repot, kalau ada masalah kita juga ikut diperiksa seperti tersangka,” katanya.
Rasa terkejut serupa dialami MT. Saksi dari kalangan penyedia jasa ini nyaris tak percaya saat penyidik menyodorkan dokumen yang mencantumkan nama tokonya.
Berkas pertanggungjawaban mencatat pesanan logistik atas namanya, sementara ia sendiri tidak pernah menerima satu pun permintaan dari pihak mana pun.
”Saya juga kaget, kok tiba-tiba ada orderan dengan kami. Padahal kami saja tidak kenal, tidak pernah berhubungan, apalagi dengan pegawainya. Makanya kami kesal juga, karena hal seperti ini akhirnya menyusahkan orang,” ucapnya.
Proses interogasi yang harus ditanggung MT memakan waktu panjang. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengujinya sejak pagi, berlanjut ke meja jaksa penyidik untuk penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga sore hari.
”Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujarnya.
Tumpukan nota kecil yang biasanya dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor.
Tim kejaksaan sebelumnya menggeledah kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Penyidik tidak hanya mengamankan tumpukan kertas laporan.
Saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim, jaksa justru menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa.
Barang bukti ini kemudian menjadi bahan uji silang dengan keterangan para pemilik usaha yang mengaku tidak pernah membubuhkan stempel atau menerima pesanan tersebut.
Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024.
Pemerintah Kabupaten Kotim menyalurkan APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Oktober 2023.
Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan ini justru memantik kecurigaan Kejaksaan Tinggi Kalteng akibat rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas lapangan.
Tahap penyelidikan awal secara cepat berganti wujud menjadi penyidikan umum.
Penerbitan surat perintah penyidikan membuka jalan bagi kejaksaan, dengan penggeledahan fisik yang dijalankan mulai 12 Januari 2026, menyita dokumen, dan membongkar paksa berkas di kantor KPU Kotim beserta instansi terkait.
BPKP turut dilibatkan guna menelusuri potensi kerugian negara dan menguji dugaan rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban hibah ini.
Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi.
Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Kotim pengelola anggaran hibah harus bergiliran menghadapi meja penyidik untuk menjelaskan alur pengucuran dana. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Debu jalanan dari pedalaman Kotawaringin Timur seolah masih menempel pada tumpukan map yang dibawa Antoni dan pengurus Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri ke Palangka Raya, Senin (20/4/2026).
Perjalanan darat ratusan kilometer dari Desa Tumbang Sapiri, pedalaman Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini terkepung kebun sawit itu, melampaui rutinitas safari birokrasi biasa.
Mereka datang menggedor pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD, hingga Kanwil BPN untuk menagih hak yang tak kunjung mewujud: kebun plasma 20 persen.
Dokumen tuntutan tentang hilangnya warisan hutan leluhur yang mereka serahkan itu secara langsung menantang hegemoni PT Karya Makmur Abadi (KMA).
PT KMA merupakan bagian dari jaringan operasi Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, konglomerat multinasional Malaysia yang mengendalikan 300.000 hektare lahan di tiga negara.
Dokumen resmi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan catatan Greenpeace mengonfirmasi posisi PT KMA sebagai bagian dari jaringan operasi KLK yang dikelola melalui holding PT KLK Agriservindo dengan 26 entitas usaha di Indonesia.
Warga pedalaman Kotim sedang berhadap-hadapan dengan raksasa dari negara tetangga.
Jejak Hitam dan Ironi Keberlanjutan
Rekam jejak KLK Group di Kotawaringin Timur meninggalkan bercak yang sulit dihapus.
Maret 2025 menjadi saksi ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lahan milik perusahaan yang berada dalam satu payung grup dengan PT KMA, yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) seluas 1.043,77 hektare dan PT Mulia Agro Permai (MAP) seluas 1.960,25 hektare karena merambah kawasan hutan.
PT KMA sendiri menyimpan catatan lama yang belum tuntas. Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Tim Teknis Provinsi Kalteng tahun 2010, terdeteksi adanya penanaman sekitar 4.000 hektare sebelum izin pelepasan kawasan hutan terbit.
Lahan tersebut dilaporkan tumpang tindih dengan IPPKH PT Gemamina Kencana seluas 2.500 hektare yang telah dicabut izinnya sejak 2007.
Ironi nyata terlihat ketika PT KMA ”memamerkan” komitmen keberlanjutan dalam proses verifikasi New Planting Procedure (NPP) RSPO pada Juni 2024.
Laporan internasional tersebut tampak kontras dengan realitas di lapangan, tempat warga desa yang tinggal di dalam dan sekitar konsesi masih menanti hak yang tidak pernah datang.
Skema Semu dan Alibi yang Rontok
Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, PT KMA menguasai HGU seluas 9.397,15 hektare.
Dari total konsesi tersebut, Koperasi Dayak Misik menaksir, berdasarkan pemetaan internal mereka, sekitar 4.000 hektare dari total konsesi PT KMA berada dalam wilayah yang selama ini diklaim sebagai ruang hidup dan ruang kelola masyarakat Desa Tumbang Sapiri.
Mengacu pada kalkulasi warga, kewajiban plasma 20 persen khusus untuk wilayah desa mereka seharusnya mewujud dalam bentuk 800 hektare lahan produktif.
Namun, perusahaan berdalih telah memenuhi kewajiban melalui kemitraan seluas 200 hektare. Itu pun berdiri di atas tanah milik warga sendiri di luar konsesi HGU.
Ketua Koperasi Dayak Misik, Antoni, dengan tegas menolak klaim tersebut karena dianggap hanya menggeser beban dari perusahaan ke pundak warga.
Harapan warga sempat melambung ketika terbit Surat Edaran Bupati Kotim nomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 pada 9 September 2025 yang menegaskan realisasi plasma minimal 20 persen bagi seluruh perusahaan.
Tenggat satu bulan yang diberikan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi nyata.
Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam RDP 6 April 2026 mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut sering kali bergeser menjadi kesukarelaan akibat kerumitan regulasi dan perbedaan rezim izin.
Pemerintah daerah kerap berdalih bahwa perusahaan dengan izin sebelum Februari 2007 tidak bisa dipaksa merealisasikan plasma.
Narasi birokrasi tersebut rontok jika dibenturkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i yang menegaskan bahwa fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen adalah kewajiban mutlak pemegang HGU.
Menanti Tangan Dingin Gubernur Kalteng
Ketegangan di Mentaya Hulu mulai mencapai titik didih seiring laporan vakumnya fungsi Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma bentukan Pemkab Kotim.
Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini berdiri di belakang Koperasi Dayak Misik.
Gabungan massa besar dengan kekuatan 12.439 anggota dari 32 koperasi yang siap melakukan pendudukan lahan secara mandiri.
Antoni kini mendesak Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, untuk segera memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng ke meja mediasi.
”Tetap menuntut dan menunggu realisasi janji Gubernur agar secepatnya memanggil pihak PT KMA dan KLK Group Regional Kalteng untuk bermediasi dengan Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan AMPLAS 119 Kotim,” kata Antoni, yang juga Wakil Ketua AMPLAS 119 ini, Kamis (23/4/2026).
Ketegasan pemerintah kini diuji ultimatum warga yang kian nyata.
”Apabila pemerintah daerah Kalteng dalam hal Gubernur melalui Dinas Perkebunan tidak melayani surat yang kami sampaikan dengan baik, jangan salahkan masyarakat melalui koperasi kalau mengambil sikap tegas di lapangan,” tegas Antoni.
Dia mengingatkan bahwa selama ini warga sudah mencoba menunggu iktikad baik, namun hanya menghasilkan kesimpulan yang bias semata.
Hingga laporan ini diturunkan, PT KMA, KLK Group, maupun Gubernur Kalimantan Tengah belum memberikan respons resmi atas desakan mediasi dan tuntutan warga tersebut. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Triliunan rupiah dana desa mengalir ke penjuru Kotawaringin Timur setiap tahunnya.
Menghadapi tumpukan anggaran tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Nur Akhirman, menawarkan dua skenario bagi para kepala desa: pembinaan atau jeruji besi.
Pendekatan penegakan hukum kini diklaim mengedepankan evaluasi niat. Aparatur yang terindikasi merugikan keuangan negara tidak serta-merta diseret ke Pengadilan Tipikor.
Penyidik memilah antara tindakan ceroboh administratif dan manipulasi terselubung.
”Ada yang kesengajaan ya dan ada juga yang ketidaksengajaan. Yang ketidaksengajaan itu kami memberikan toleransi dengan mengembalikan keuangan negara itu,” ujar Nur Akhirman di hadapan para kepala desa se-Kotim, Rabu (22/4/2026).
Indikator untuk mengukur ketidaksengajaan ini bersandar pada wujud fisik proyek di lapangan.
”Ketidaksengajaan contohnya misalnya antara RAB dan pelaksanaan, pertanggungjawabannya tidak ada. Nah itu kan berarti tidak sengaja, karena pelaksanaannya ada tapi pertanggungjawabannya tidak ada,” jelasnya.
Gema Instruksi Pusat dan Celah Logika
Logika hukum tersebut membuka celah pengawasan. Dalam praktik audit dan penelusuran korupsi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) berfungsi sebagai dokumen verifikasi kunci.
Menjadikan wujud fisik sebagai alasan pemaaf tanpa dokumen resmi berpotensi membuka ruang bagi praktik manipulasi, seperti pembengkakan harga (mark-up).
Menilai ketiadaan SPJ sebatas ketidaksengajaan sangat berpotensi menjadi ruang diskresi yang dimanfaatkan oknum pengelola anggaran.
Kebijakan akomodatif Kejari Kotim ini rupanya bukan inisiatif lokal semata.
Tiga hari sebelum pertemuan dengan para kepala desa di Kotim, tepatnya 19 April 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh Kajari dan Kajati di Indonesia agar tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka hanya karena kesalahan administratif.
Burhanuddin meminta para jaksa menimbang posisi kepala desa yang kerap tidak memiliki latar belakang administrasi keuangan saat harus mengelola dana miliaran rupiah.
Toleransi tersebut, tegas Jaksa Agung, hanya gugur jika uang negara terbukti masuk ke kantong pribadi.
Pendekatan di Kotim merupakan eksekusi langsung dari arahan pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.
Fakta ini membuat celah dalam logika ketidaksengajaan menjadi pertanyaan struktural yang lebih luas: di mana letak batas antara perlindungan kepala desa dari kriminalisasi berlebihan, dan pintu masuk bagi manipulasi terencana yang bersembunyi di balik dalih kelalaian administratif.
Batas Waktu sebagai Celah Manipulasi
Instrumen penyelesaian yang disodorkan aparat tetap berada pada ranah administratif.
”Sehingga, ya, itu, paling kalau misalnya ada selisih, mengembalikan. Kalau enggak, ya berarti SPJ-nya harus dibuat sesuai dengan pelaksanaan,” katanya.
Mekanisme pengembalian uang negara ini berisiko dijadikan pelindung. Asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) bisa turun derajat menjadi semacam fasilitas pinjaman tak resmi.
Selama uang hasil penyimpangan sanggup dikembalikan saat diaudit, jerat pidana seolah bisa dihindari.
”Kebanyakan sengaja, masalahnya begitu ya. Jadi kami dengan sangat terpaksa, ultimum remedium ya, jadi dengan jalan terakhir kami tindak lanjuti ke penuntutan,” tegasnya.
Jejak Perkara Desa Parit
Toleransi penegak hukum ini tertutup rapat ketika penyidik menemukan desain penyalahgunaan yang terstruktur, seperti dalam penanganan kasus Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu.
”Ada yang kesengajaan ya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kalau kemarin itu sekitar 900 juta,” ujarnya.
”Ada satu perkara tahun kemarin dengan tiga tersangka yang sudah divonis. Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi mereka tidak mengikuti arahan, sehingga kami lanjutkan ke penuntutan,” ujar Nur Akhirman menambahkan.
Tiga aparatur desa yang diproses hukum dalam kasus ini berinisial SU, HE, dan IR. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotim Nomor 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, kerugian negara mencapai Rp903.697.805,77.
Kebocoran ini berasal dari penyelewengan dana BUMDes 2018–2020 dan belanja bibit ternak babi tahun 2023.
Modus penarikan dana dieksekusi tanpa mengedepankan transparansi maupun mekanisme musyawarah desa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada 19 Februari 2026 menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ketiganya.
Majelis hakim memilih landasan dakwaan subsidair (Pasal 3 UU Tipikor) dan membebaskan ketiganya dari dakwaan primair (Pasal 2 UU Tipikor) yang diajukan oleh penuntut umum.
Selain pidana badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti. Terdakwa SU dibebankan kewajiban sebesar Rp347 juta lebih, sedangkan HE dan IR masing-masing sekitar Rp259 juta, dengan ancaman pidana penjara pengganti delapan bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
”Ini contoh penggunaan anggaran desa yang gagal. Harapan kami, ke depan dengan adanya pembinaan, tidak ada lagi desa yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Menagih Transparansi di Wilayah Abu-Abu
Pernyataan Kajari sebatas menjadikan Desa Parit sebagai episentrum penindakan. Padahal, publik belum mendapat kejelasan soal kelanjutan nasib desa-desa lain yang sempat masuk radar pemeriksaan aparat penegak hukum, salah satunya Desa Kenyala di Kecamatan Telawang.
Nasib penanganan kasus di desa tersebut kini berada di wilayah abu-abu. Apakah sedang berproses menuju Pengadilan Tipikor, atau telah selesai berkat mekanisme kelonggaran pengembalian uang.
Menghadapi sorotan atas tata kelola dana desa ini, aparat penegak hukum mencoba memperluas jaring pencegahan.
”Ini adalah sinergisitas dari Apdesi Kotawaringin Timur dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dalam rangka untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD,” katanya.
”Saya berharap sudah tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang disengaja,” katanya.
Harapan tersebut menuntut pembuktian nyata. Sinergi dan pembinaan tak akan banyak berarti jika celah manipulasi tetap dibiarkan terbuka, dan kasus-kasus yang masih berada di wilayah abu-abu berujung pada kompromi tertutup berdalih ketidaksengajaan. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Rutinitas pemeriksaan di Mapolres Kotawaringin Timur kembali berlanjut. Kamis (23/4/2026), giliran Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, yang duduk di hadapan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Pemanggilan ini memperluas radius pemeriksaan kepolisian.
Sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026), dua wakil ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, lebih dulu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama.
Rudianur mengaku menjawab sekitar 40 pertanyaan yang mayoritas menyentuh mekanisme tata kelola surat dan fungsi kelembagaan dewan. Juliansyah memilih tidak berkomentar.
Penyidik melanjutkan pendalaman dengan memanggil ketua komisi yang secara kelembagaan bermitra langsung dengan sektor terkait dugaan gratifikasi Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara.
Politisi Gerindra itu menghabiskan hampir separuh hari kerjanya di ruang penyidik.
Masuk pukul 09.00 WIB, mengambil jeda siang, dan baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB. Usai pemeriksaan, ia mengaku merespons 32 pertanyaan.
”Secara umum, penyidik menanyakan tugas dan fungsi Komisi II, terutama yang berkaitan dengan koperasi dan perkebunan,” ujarnya kepada wartawan.
Seperti pernyataan pimpinan dewan sehari sebelumnya, Akhyannoor menegaskan sikap kooperatif dengan menjawab sebatas kewenangannya.
”Terus terang, saya dalam ruang pemeriksaan menjawab apa adanya. Sesuai sepengetahuan saya saja. Apa yang saya tahu, itu yang saya sampaikan kepada pihak penyidik,” tambahnya.
Dia juga menyebut, pemanggilan itu merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan instrumen penegak hukum.
Pernyataan paling krusial muncul ketika ia merespons pokok perkara. Akhyannoor mengambil jarak dari kasus tersebut.
”Meski begitu, saya jalani saja prosesnya. Karena saya meyakini, saya tidak tahu-menahu soal urusan KSO Agrinas bersama pihak koperasi, apalagi terkait maladministrasi terlebih persoalan gratifikasi,” tegasnya.
Pernyataan “tidak tahu-menahu” ini menyisakan celah jika dihadapkan pada posisi struktural dewan.
Komisi II merupakan alat kelengkapan dewan yang bermitra langsung dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kotim.
Kemitraan yang melibatkan belasan koperasi dalam skema KSO ini, secara kelembagaan masuk dalam ranah pengawasan komisi tersebut.
Perkara ini sudah menjadi konsumsi publik sejak aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang bergema pada pertengahan Februari 2026.
Organisasi tersebut menyuarakan dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi KSO, dengan nilai yang dalam aksi tersebut dituding mencapai Rp200 juta per koperasi.
Memasuki awal April, elemen mahasiswa dari BEM STIE Sampit juga telah mendesak aparat menelusuri dokumen yang beredar luas mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Kontribusi Operasional tertanggal 4 Februari 2026.
Dokumen ini memuat skema pemotongan 10 persen bagi hasil yang membebani koperasi.
Pernyataan Akhyannoor yang tidak mengetahui rentetan peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Mengingat eskalasi kasus telah berlangsung berminggu-minggu dan riuh di ruang publik.
Perkara ini berakar dari terbitnya surat rekomendasi DPRD Kotim untuk kemitraan koperasi dengan PT APN.
Titik api kasus menyala ketika muncul rekomendasi susulan yang membatalkan status KSO terhadap tiga entitas—dua koperasi dan satu kelompok tani—dari total 11 entitas yang masuk dalam daftar persetujuan awal.
Fakta ini menambah kerumitan gambaran tata kelola KSO yang sedang didalami penyidik, karena manajemen pusat PT Agrinas secara resmi telah menetapkan moratorium KSO melalui surat tertanggal 9 Februari 2026.
Kehadiran Akhyannoor melengkapi daftar legislator yang ditarik ke ruang penyidik pekan ini.
Klaim ketidaktahuan para wakil rakyat tersebut kini menjadi materi verifikasi kepolisian untuk melihat sejauh mana prosedur telah dijalankan, dan bagaimana nasib 11 entitas koperasi yang kini menggantung di tengah ketidakpastian administratif. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Keamanan di wilayah mes karyawan perkebunan kembali menjadi sorotan tajam setelah pecahnya insiden berdarah di Desa Bukit Batu. Seorang pria berinisial RI (39) tega membabat pasangan suami istri (pasutri) menggunakan parang panjang hanya karena tak terima ditegur saat sedang berpesta minuman keras (miras). Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (13/4/2026) ini menyingkap tabir kerentanan sosial di lingkungan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, MA (40) keluar dari mesnya dengan maksud baik untuk menenangkan pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang. Kondisi RI yang sudah kehilangan kesadaran akibat pengaruh miras membuat niat baik tersebut berbalas serangan membabi buta.
MA harus menderita luka berat di kepala bagian belakang, pundak, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sang istri, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya pun tak luput dari amukan; pergelangan tangan kirinya nyaris putus akibat sabetan senjata tajam. Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu bergerak cepat mengamankan pelaku keesokan harinya beserta barang bukti berupa parang, batu asah, dan satu botol kosong minuman keras.
Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap RI akan berjalan transparan. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kanalindependen.id, melihat kasus Bukit Batu ini sebagai pengingat bahwa “mes karyawan” sering kali menjadi zona abu-abu pengawasan. Keberadaan botol miras dan senjata tajam di tangan orang yang mabuk adalah kombinasi mematikan yang seharusnya bisa dideteksi sebelum darah tumpah.
Kekerasan ini mengungkap sisi gelap manajemen keamanan internal kelompok tani atau perusahaan. Seberapa rutin patroli internal dilakukan untuk memastikan area hunian karyawan bebas dari miras? Komitmen kepolisian dalam menangkap pelaku memang patut diapresiasi, namun rasa aman warga di area kerja tidak bisa hanya bergantung pada penangkapan setelah kejadian.
Keadilan bagi pasutri korban MA dan HS bukan sekadar memenjarakan RI, melainkan memastikan tidak ada lagi botol miras yang menjadi pemicu parang berbicara di Desa Bukit Batu. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Seluruh wilayah Rukun Tetangga (RT) di Desa Sei Ubar Mandiri, Kecamatan Cempaga Hulu, kini berubah menjadi lautan cokelat. Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) terisolasi setelah air setinggi 60 sentimeter melumpuhkan akses jalan dan permukiman pada Kamis (23/4/2026). Ironisnya, banjir ini bukan datang dari hulu, melainkan akibat “hujan lokal” yang sebenarnya sudah diprediksi secara presisi oleh otoritas cuaca.
Laporan dari BPBD Kotim mengonfirmasi bahwa banjir kali ini murni dipicu oleh curah hujan lokal yang ekstrem selama masa peralihan musim. Jika kita menengok dokumen Peringatan Dini BMKG periode 22-24 April 2026, fenomena ini sudah terbaca dengan jelas melalui adanya daerah belokan angin dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) di langit Kalimantan Tengah.
BMKG telah merilis data bahwa labilitas lokal yang kuat mendukung pertumbuhan awan hujan masif di wilayah Kotawaringin Timur pada tanggal 22 dan 23 April. Namun, di Sei Ubar Mandiri, peringatan teknis tersebut gagal diterjemahkan menjadi aksi penyelamatan aset warga sebelum air mengepung seluruh RT.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, mengakui bahwa banjir di wilayah ini adalah kejadian yang “kerap berulang”. Pernyataan ini justru mempertegas kritik mengenai lemahnya mitigasi jangka panjang. Jika bencana ini sudah “terjadwal” setiap tahun, mengapa langkah penanganan masih bersifat reaktif berupa penerjunan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk pendataan, alih-alih perbaikan infrastruktur drainase yang permanen?
“Seluruh RT sudah terendam. Di beberapa titik, ketinggian air mencapai 50 sampai 60 sentimeter. Ini lebih karena hujan lokal di masa peralihan,” ungkap Multazam, Kamis (23/4/2026).
Ketegasan BMKG dalam memberikan informasi 24 jam mengenai potensi bencana seperti genangan air dan banjir seolah membentur tembok tebal birokrasi yang hanya sibuk memetakan kebutuhan setelah warga terendam, bukan mencegah air masuk ke ruang tamu mereka.
Di meja redaksi Kanalindependen.id, kami menilai narasi “hujan lokal” tidak boleh lagi dijadikan tameng untuk memaklumi banjir yang berulang. Dengan adanya jeda cuaca yang diprediksi akan NIHIL pada 24 April, pemerintah daerah memiliki waktu sempit untuk melakukan evaluasi total.
Jangan sampai jeda “nihil” dari BMKG ini hanya dijadikan waktu untuk beristirahat, sementara 120 KK di Sei Ubar Mandiri masih harus berkawan dengan lumpur dan kerugian materiil. Peringatan dini sudah di meja, kini saatnya aksi nyata yang bicara.
Banjir yang berulang adalah bukti bahwa kita sedang memelihara kegagalan mitigasi. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Tujuh bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, kewajiban plasma 20 persen bagi ribuan warga masih menggantung tanpa kepastian.
Menilai dokumen tersebut berisiko menjadi macan kertas, Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 kini menagih janji Bupati Kotim Halikinnor untuk turun langsung ke lapangan menduduki perusahaan yang membangkang bersama 12.439 anggota koperasi.
Dokumen bernomor 100/362/SETDA.TAPEM/2025 itu lahir dalam konteks tekanan publik yang menguat.
Garis waktu yang jelas menunjukkan hal tersebut. Senin, 8 September 2025, sebanyak 32 koperasi menggelar audiensi dengan Bupati Halikinnor di Aula Setda Kotim.
Keesokan harinya, 9 September 2025, terbit Surat Edaran berisi kewajiban seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) merealisasikan plasma minimal 20 persen.
Perusahaan diberi tenggat satu bulan sejak surat diterima dan wajib melapor untuk dievaluasi.
Dua hari kemudian, 11 September 2025, aksi massa ratusan warga depan Kantor Bupati bubar dengan tertib setelah surat tersebut dibacakan.
Rangkaian tiga hari itu mencatat satu pola: surat terbit tepat antara tekanan audiensi dan jadwal eksekusi aksi massa.
Tenggat satu bulan berakhir pada Oktober 2025 tanpa realisasi signifikan.
Pemkab merespons dengan membentuk Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Namun, berdasarkan pantauan AMPLAS, satgas ini dilaporkan vakum berbulan-bulan tanpa kejelasan kinerja.
Ketua AMPLAS 119 Audy Valent sudah memperingatkan pada 22 Desember 2025, bahwa AMPLAS mempertimbangkan pengerahan massa besar-besaran awal 2026 akibat matinya fungsi satgas tersebut.
Rencana pengerahan massa itu tertunda. Persoalan utamanya tidak pernah selesai.
Runtuhnya Alibi “Izin Lawas”
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada 6 April 2026 justru menyingkap fakta yang dalam praktiknya melemahkan wibawa surat edaran Pemkab.
Mewakili pemerintah daerah, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam mendudukkan surat 9 September 2025 sekadar upaya “mendorong” perusahaan.
Rody secara terbuka mengakui dalam sejumlah kasus, pelaksanaan aturan itu bergeser menjadi kesukarelaan, bukan kewajiban mengikat.
Alasannya bertumpu pada kerumitan regulasi lintas kementerian dan perbedaan rezim perizinan.
Pemkab berdalih, perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007 (pra-Permentan 26/2007) tidak bisa dipaksa merealisasikan kebun plasma.
Narasi birokrasi yang membatasi kekuatan hukum Surat Bupati itu diucapkan dalam forum resmi yang disaksikan puluhan perwakilan koperasi.
Klaim hambatan ‘rezim izin lawas’ tersebut terpelanting jika dibenturkan dengan tata aturan mutakhir.
PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i menempatkan fasilitasi kebun masyarakat sedikitnya 20 persen sebagai kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas di bidang perkebunan.
Pemenuhan kewajiban itu menjadi relevan dalam penilaian perpanjangan maupun pembaruan HGU, dan pelanggarannya dapat berujung pada pembatalan HGU berdasarkan Pasal 31 regulasi yang sama.
Kerangka PP 18 Tahun 2021 mempersempit ruang dalih itu. Status izin pra-2007 tidak lagi otomatis menjadi dasar pengecualian ketika korporasi mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.
Menagih Janji Turun Lapangan
Merespons stagnasi birokrasi ini, Audy menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat dan tinggal menunggu niat perusahaan serta ketegasan kepala daerah.
”Dasar hukum yang sudah jelas dan sangat kuat, dan dituangkan bupati dalam surat resmi. Tinggal niat masing-masing perusahaan sawit untuk melaksanakan instruksi Bupati atau mengangkanginya. Dan kami meminta juga dengan Bupati, supaya berani dan tegas menyanksi pihak-pihak yang membangkang keputusan Bupati,” tegas Audy, Rabu (22/4/2026).
Bagi Audy, kesabaran warga ada batasnya. Dia menagih janji Bupati Kotim untuk melakukan tindakan nyata di lokasi sengketa.
”AMPLAS tetap menunggu ketegasan janji bupati, bahwa akan turun ke lapangan bersama AMPLAS menduduki perusahaan yang tetap membangkang dan tidak menaati aturan yang ditetapkan Undang-Undang. Jangan sampai surat bupati itu hanya jadi macan kertas,” ujarnya.
AMPLAS kini dalam posisi siap mengawal eksekusi plasma tersebut secara mandiri jika koordinasi birokrasi terus menemui jalan buntu.
”32 koperasi yang tergabung di AMPLAS 119 siap turunkan anggotanya sebanyak 12.439 orang untuk menduduki lokasi kebun sawit yang membangkang melaksanakan instruksi yang dituangkan dalam Surat Bupati. Dan kami tinggal menunggu instruksi bupati untuk bersama turun ke lapangan,” tegasnya.
Instrumen yang Tersimpan
Satu instrumen tekanan sebenarnya tersedia secara legal dan belum dimaksimalkan.
Perwakilan BPN Kotim dalam RDP 6 April 2026 menyatakan secara terbuka bahwa realisasi plasma minimal 20 persen merupakan syarat wajib bagi pengajuan perpanjangan HGU.
Saat ini, terdapat 14 perusahaan perkebunan Kotim yang tercatat sedang memproses perizinan tersebut pada Kanwil BPN Kalteng.
Lebih dua pekan pasca-RDP, koordinasi ke Dinas Perkebunan Provinsi yang sempat dijanjikan sebagai tindak lanjut masih menggantung tanpa jadwal.
Instrumen penahanan atau pencabutan HGU itu tidak membutuhkan regulasi baru. Otoritasnya sudah ada. Sejauh ini, pelatuknya belum ditarik. (ign)