Kategori: Kalteng

  • Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    Kades Wajib Paham Tata Kelola Keuangan, Pemkab Kotim Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Dana Desa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penguatan kapasitas kepala desa sebagai kunci mencegah penyimpangan dana desa.

    Langkah itu diwujudkan melalui pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kotim.

    Dalam kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026), Bupati Kotim Halikinnor menekankan, kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada perangkat teknis dalam urusan keuangan.

    ”Jangan sampai kepala desa tidak mengerti. Kalau yang dilatih hanya bendahara atau sekretaris, sementara kepala desa tidak paham, itu berbahaya. Ketika terjadi penyimpangan, dia justru tidak tahu, padahal dia pemegang otoritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan desa wajib memahami regulasi dan tata kelola keuangan secara benar sehingga tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.

    ”Besarnya dana yang dikelola desa saat ini, baik Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa berbanding lurus dengan tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, tata kelola wajib dipahami seluruh kades agar tidak sampai terjadi penyimpangan dana desa,” tegasnya.

    Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim bersama Kejaksaan Negeri Kotim ini lanjutnya, merupakan bentuk sinergi untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan.

    ”Saya apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas dukungan dan kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan seluruh kepala desa di Kotim,” ujarnya.

    DIKUKUHKAN: Bupati Kotim Halikinnor mengukuhkan pengurus DPK APDESi di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026). (Heny/Kanal Independen)

    Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan di Kotim.

    Menurut Halikinnor, keberadaan pengurus DPK Apdesi harus menjadi wadah komunikasi antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun pihak lain, sekaligus menampung aspirasi kepala desa.

    Ia berpesan kepada pengurus Apdesi agar menjadi jembatan komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, menjadi wadah solutif untuk bertukar pikiran dan inovasi, serta mitra strategis dalam percepatan pembangunan daerah dari lingkup terkecil, yakni desa.

    ”Saya berharap pengurus yang telah dikukuhkan ini tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa di wilayah masing-masing,” tegasnya.

    Halikin juga mengingatkan, desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sehingga baik buruknya wajah pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kinerja pemerintah desa.

    ”Bangunlah desa dengan hati, kelola dengan teliti, dan utamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pesannya.

    Sementara itu, Kepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu menegaskan, kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyimpangan dan tindak korupsi di tingkat desa.

    ”Tujuannya agar desa bisa mengelola keuangan dengan baik, sesuai regulasi, dan tidak terjadi penyimpangan,” kata Ninuk Muji Rahayu, Rabu (22/4/2026).

    Ninuk mengungkapkan, pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah kasus di desa yang saat ini masih ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan wewenang maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes.

    Dengan latar belakang sebagai mantan pegawai Inspektorat, Ninuk mengaku memahami persoalan tersebut sehingga mendorong sinergi dengan Kejaksaan sebagai langkah pencegahan.

    ”Kita berharap kasus-kasus seperti ini tidak sampai ke ranah penegak hukum,” katanya.

    Pembinaan yang dilakukan ini, lanjut Ninuk, merupakan tahap awal yang menyasar kepala desa. Ke depan, pelatihan akan dilanjutkan secara bertahap kepada perangkat desa lainnya seperti sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, hingga operator.

    DPMD juga akan bersinergi dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung.

    Lebih lanjut, Ninuk menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019.

    ”Kegiatan ini diikuti 168 kades Se-Kotim. Karena, kepala desa merupakan pemegang otoritas tertinggi yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Melalui kegiatan ini, DPMD Kotim menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim, yakni, Siska Purnama Sari selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyampaikan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan dana desa,

    Ahmad Riyadi selaku Kepala Seksi Intelijen yang memaparkan peran kepala desa serta program Jaga Desa. Dan, Menahun Kriskana selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menjelaskan terkait kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta bentuk dan dampak korupsi.

    ”Kegiatan pembinaan ini juga dirangkai dengan kegiatan pengukuhan pengurus DPK Apbdesi. Untuk itu, kami ucapkan selamat kepada pengurus DPK Apdesi yang telah dikukuhkan, diharapkan organisasi ini benar-benar difungsikan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi pemerintah desa di Kotim,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman mengatakan pembinaan para kades ini menjadi bagian dari sinergi dengan Apdesi untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).

    ”Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan yang disengaja,” ujarnya.

    Nur menegaskan, jika ditemukan penyimpangan yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun untuk kesalahan yang tidak disengaja, kejaksaan masih memberikan ruang perbaikan.

    ”Kalau tidak disengaja, kami minta mengembalikan kerugian keuangan negara. Itu saja,” tegasnya.

    Nur Akhirman mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu perkara dengan tiga tersangka yang telah divonis masing-masing sekitar dua tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp900 juta.

    Menurutnya, kesalahan di desa umumnya terjadi karena dua hal, yakni kesengajaan dan ketidaktahuan.

    Untuk kesalahan administratif, seperti kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak disertai laporan pertanggungjawaban (SPJ), masih dikategorikan sebagai ketidaksengajaan.

    ”Itu kesalahan administrasi. Kalau ada selisih dikembalikan, kalau tidak ada selisih maka SPJ harus dibuat sesuai pelaksanaan,” jelasnya.

    Pendekatan ini lanjutnya, lebih mengedepankan asas ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

    ”Selama ini banyak yang salah, bahkan kebanyakan justru disengaja. Karena itu, dengan sangat terpaksa kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Ia berharap, melalui pembinaan ini, tidak ada lagi kepala desa di Kotim yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

    Untuk 2026, ia menyebut belum ada kasus yang sampai ke tahap penuntutan, meski sejumlah perkara masih dalam proses penyidikan.

    ”Alhamdulillah untuk sementara belum ada yang sampai penuntutan. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    Angka Stunting Masih Tinggi 21,6 Persen, Pemkab Kotim Gencarkan Edukasi 1.000 HPK dan Intervensi Gizi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur masih berada di 21,6 persen, jauh dari target nasional di bawah 14 persen.

    Kondisi ini mendorong Pemkab Kotim untuk mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), pemberian makanan tambahan (PMT), intervensi gizi hingga kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan perusahaan melalui CSR untuk menekan kasus baru.

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, bagian dari langkah berkelanjutan Dinas Kesehatan Kotim dalam menjangkau masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun kecamatan.

    ”Alhamdulillah Dinas Kesehatan bisa melaksanakan salah satu kegiatan penggerakan masyarakat terkait pencegahan stunting. Ini memang sudah sering dilakukan, baik di kecamatan di luar kota maupun di dalam kota,” kata Umar Kaderi dalam kegiatan Penggerakan Masyarakat Gerakan Cegah Stunting yang digelar di Puskesmas Baamang 1, Rabu (22/4/2026).

    Umar menegaskan, kegiatan tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi juga menggerakkan keterlibatan berbagai pihak di tingkat kecamatan hingga desa.

    Camat, lurah, kepala desa, PKK, serta kader Posyandu dilibatkan untuk memastikan edukasi pencegahan stunting tersampaikan secara luas.

    Menurut Umar, pemahaman masyarakat terhadap 1.000 HPK menjadi faktor penentu dalam mencegah stunting sejak awal kehidupan.

    ”Stunting itu dimulai dari kandungan. Jadi bagaimana asupan gizi ibu hamil harus benar-benar diperhatikan, agar bayi yang lahir sehat, cerdas, dan sesuai harapan kita,” katanya.

    Selain edukasi, komitmen bersama juga dibangun untuk memperkuat langkah penanganan.

    Pemberian makanan tambahan (PMT) terus dilakukan oleh puskesmas dan pemerintah desa sebagai bagian dari intervensi langsung di lapangan.

    Pemerintah daerah juga menaruh harapan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar mampu memperluas jangkauan pemenuhan gizi.

    ”Kalau itu berjalan maksimal, kita berharap tidak muncul kasus baru dan yang sudah ada bisa kita eliminasi,” ucapnya.

    Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka stunting di Kotim saat ini masih berada di 21,6 persen, sementara target nasional ditetapkan di bawah 14 persen.

    ”Target nasional di bawah 14 persen. Mudahan di 2024–2025 ini kita bisa capai di kisaran 15 persen,” imbuhnya.

    Di lapangan, Umar mengakui masih ada kendala yang dihadapi, terutama terkait pemahaman masyarakat dan kondisi ekonomi.

    Meski partisipasi dari kecamatan, desa, kelurahan, dan PKK dinilai cukup tinggi, belum semua masyarakat memahami secara utuh upaya pencegahan stunting.

    ”Keinginan masyarakat sebenarnya luar biasa. Peran kecamatan, desa, kelurahan, PKK juga sangat besar. Tapi memang masih ada yang belum memahami edukasi stunting, ditambah kondisi ekonomi yang kurang bagus,” jelasnya.

    Karena itu, Pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai struktur organisasi perangkat daerah (SOPD), mulai dari sektor perikanan, pertanian, pendidikan, sosial hingga perdagangan.

    ”Kalau hanya satu atau dua SOPD saja, kita akan kesulitan. Harus bersama-sama,” tegasnya.

    Selain pemerintah, kontribusi sektor swasta juga mulai berjalan melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dan dukungan dari desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, Umar menilai kontribusi tersebut masih perlu diperkuat.

    ”Sudah ada CSR perusahaan dan dana desa yang digunakan, tapi angkanya masih belum besar. Kita harapkan ini bisa jadi stimulus untuk mendorong masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, peran perusahaan saat ini masih terbatas di wilayah operasional masing-masing dan belum terkoordinasi secara menyeluruh.

    ”Perannya sudah ada, tapi belum terstruktur dan belum maksimal. Kita ingin ke depan bisa lebih besar lagi,” ujarnya.

    Dalam sambutannya, Umar Kaderi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kotim menegaskan bahwa anak-anak merupakan aset penting bagi masa depan daerah, sehingga pemenuhan gizi yang cukup dan seimbang harus menjadi perhatian bersama.

    Ia mengingatkan, stunting tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik, tetapi juga memengaruhi perkembangan kognitif, produktivitas, serta daya saing daerah.

    ”Penanganan stunting harus dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan,” ucapnya.

    Sejalan dengan tema kegiatan, “Aksi Nyata Keluarga Sehat: Pencegahan Stunting Sejak 1000 HPK melalui Edukasi dan Kolaborasi”, Umar menekankan peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan stunting.

    ”Keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, namun tetap membutuhkan dukungan pemerintah dan lintas sektor agar upaya pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.

    Selain itu, Pemkab Kotim telah menjalankan berbagai program peningkatan gizi masyarakat, termasuk edukasi bagi ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

    Dalam kegiatan ini juga ditampilkan demonstrasi pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal oleh tenaga ahli gizi sebagai contoh penerapan di lapangan.

    Pemanfaatan pangan lokal dinilai menjadi solusi yang terjangkau sekaligus memiliki nilai gizi yang baik untuk mendukung pencegahan stunting.

    ”Kita ingin Posyandu menjadi pusat gerakan cegah stunting, dan keluarga menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi sehat, cerdas, dan bebas stunting,” katanya.

    Umar mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam percepatan penurunan stunting di Kotim.

    ”Semoga langkah kecil yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan generasi emas Kabupaten Kotawaringin Timur di masa mendatang,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    Cetak SDM Siap Kerja, BLK Kotim Latih 80 Pencari Kerja di Lima Kejuruan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan kerja berbasis kompetensi.

    Melalui program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, memfasilitasi 80 pencari kerja yang dilatih dalam lima kejuruan strategis.

    Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan berbasis kompetensi tersebut.

    Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di daerah.

    ”Semoga kegiatan ini menimbulkan efek positif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Rody Kamislam, saat membuka kegiatan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Jalan HM Arsyad, Selasa (21/4/2026).

    Rody menjelaskan, pada tahun ini, UPTD BLK Disnakertrans Kotim mendapatkan lima paket pelatihan yang meliputi pelatihan bakery atau roti, menjahit, listrik, pengelasan, dan teknisi handphone.

    Seluruh paket tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta.

    ”Paket pelatihan ini hendaknya dimanfaatkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja, khususnya masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

    Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan dapat menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pengembangan ekonomi daerah yang berbasis kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.

    Rody menilai, kejuruan yang dibuka sangat prospektif, tidak hanya untuk bekerja sebagai karyawan di dunia industri, tetapi juga membuka peluang usaha mandiri.

    ”Saya melihat bahwa kejuruan pelatihan ini prospektif bagi pengembangan ekonomi dan dunia usaha di Kabupaten Kotawaringin Timur. Selain dapat menjadi skill sebagai karyawan, para peserta yang memiliki kemampuan ini juga dapat membuka lapangan kerja sendiri,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan bahwa BLK memberikan prioritas kepada kelompok rentan, seperti keluarga miskin, putus sekolah, single parent, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK), agar memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan keterampilan.

    Ke depan, pemerintah daerah berharap BLK Kotim dapat menjadi pusat pelatihan dan pengembangan kewirausahaan terpadu, sekaligus menjadi “kawah candradimuka” lahirnya startup baru berbasis potensi lokal, seperti sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, dan industri kreatif yang didukung penguasaan teknologi informasi.

    ”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BLK Kotawaringin Timur yang telah dan selalu menjadi instansi yang mencetak sumber daya manusia unggul yang berdaya saing, mandiri dan kreatif. Semoga BLK dapat terus meningkatkan prestasinya,” kata Rody.

    Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim Rusnah melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Fahruzzain, menjelaskan bahwa kegiatan ini terlaksana menggunakan sumber dana APBD Kotim Tahyn Anggaran 2026 yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnakertrans Kotim.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pencari kerja, mempersiapkan tenaga kerja yang siap pakai dan berdaya saing, serta mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    ”Pelatihan dilaksanakan selama 15 hari kerja, mulai 22 April hingga 13 Mei 2026, bertempat di UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Fahruzzain saat menyampaikan laporan kegiatan.

    Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 80 orang yang berasal dari masyarakat atau pencari kerja di wilayah Kotim.

    Mereka mengikuti lima jenis kejuruan, yakni pengolahan bakery atau roti, menjahit atau garmen, teknik listrik (instalasi listrik), teknisi handphone, serta teknik las atau welder.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD BLK Disnakertrans Kotim, Idris Sugiono, berharap pelatihan ini dapat berjalan lancar hingga selesai dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta.

    ”Harapan kami semua, kegiatan dapat berjalan lancar sampai selesai, semua peserta bisa menyerap ilmu sebanyak mungkin dari para instruktur, dan setelah lulus bisa bekerja baik di dunia industri maupun usaha mandiri, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja,” ujar Idris Sugiono.

    Melalui program ini, BLK Kotim diharapkan terus berperan sebagai garda terdepan dalam mencetak tenaga kerja terampil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang siap bersaing di dunia kerja maupun wirausaha mandiri. (hgn/ign)

  • Cegah Stunting, Alfamart dan Darya Varia Gelar Layanan Posyandu untuk 2.800 Penerima Manfaat

    Cegah Stunting, Alfamart dan Darya Varia Gelar Layanan Posyandu untuk 2.800 Penerima Manfaat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Komitmen Alfamart dalam mendukung program nasional pencegahan stunting masih terus dilakukan.

    Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Alfamart Sahabat Posyandu yang digelar bersama PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, dengan menyasar 2.800 ibu dan anak di 28 kota di Indonesia.

    Di Kota Sampit, kegiatan ini dilaksanakan di halaman gerai Alfamart Jalan Tjilik Riwut KM 1 pada Rabu (22/4/2026).

    Layanan pos pelayanan terpadu yang dimulai sejak pagi disambut antusias warga. Para ibu tampak datang membawa anak mereka untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan yang disediakan.

    Program ini menghadirkan layanan kesehatan, mulai dari imunisasi, pemeriksaan tumbuh kembang anak, edukasi gizi, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

    Seluruh layanan diberikan langsung oleh kader posyandu bersama tenaga dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur guna memastikan pelayanan berjalan optimal.

    Program Alfamart Sahabat Posyandu telah digagas sejak awal 2023 dan secara konsisten dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap isu tumbuh kembang anak, khususnya dalam upaya pencegahan stunting.

    Salah satu warga, Rahmah (35), mengaku terbantu dengan kehadiran layanan posyandu yang lebih dekat dari tempat tinggalnya.

    Menurutnya, selain memudahkan akses, program ini juga memberikan pengalaman berbeda dibanding layanan posyandu pada umumnya.

    ”Programnya bagus ya, maksudnya juga sama dengan posyandu pada umumnya serta tentu ada banyak hal menarik yang didapat di sini. Dekat dengan rumah juga sih,” ujarnya.

    LAYANAN POSYANDU: Kegiatan layanan posyandu yang diselenggarakan Alfamart berkolaborasi bersama Darya Varia di Halaman Gerai Alfamart Jalan Tjilik Riwut KM 1, Kota Sampit, Rabu (22/4/2026). (Ist/ Kanal Independen)

    General Manager Corporate Communications Alfamart, Rani Wijaya, mengatakan program Sahabat Posyandu merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap isu tumbuh kembang anak yang menjadi perhatian para orang tua.

    ”Alfamart yang dekat dengan keseharian masyarakat, juga turut memberikan dampak sosial yang dekat pula dengan kekhawatiran para ibu tentang tumbuh kembang buah hatinya. Dengan kolaborasi kebaikan bersama stakeholder lainnya, posyandu dirasa langkah yang tepat,” kata Rani Wijaya.

    Ia menambahkan, keterlibatan kader posyandu dan dinas kesehatan menjadi kunci dalam memastikan layanan yang diberikan tepat sasaran dan berjalan maksimal.

    ”Diharapkan dengan kolaborasi lintas sektor ini, di mana sektor swasta ikut berperan memperkuat upaya pemerintah melalui pelayanan posyandu, stunting anak di Indonesia dapat dicegah secara lebih luas,” ujar Rani.

    Corporate Secretary Darya-Varia, Widya Tobing, menegaskan bahwa partisipasi Darya-Varia dalam program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan sebagai entitas di bidang kesehatan.

    ”Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan ulang tahun ke-50 Darya-Varia, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap isu pencegahan stunting yang menjadi salah satu prioritas kami. Sejak tahun 2019, Darya-Varia telah menjalankan program serupa di Desa Cibatok, Bogor, Jawa Barat, sehingga pengalaman ini menjadi landasan kuat untuk memperluas manfaat bagi masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

    Apresiasi juga disampaikan Kepala Puskesmas Ketapang 1, Miftahun Nisa. Ia menilai program ini memberikan dampak nyata, khususnya bagi para ibu yang membutuhkan pendampingan dalam memantau tumbuh kembang anak.

    ”Program ini dapat memberikan manfaat langsung terhadap para ibu yang membutuhkan pendampingan untuk tumbuh kembang anaknya. Sehingga memang program seperti ini diharapkan terus berkelanjutan dan menjadi percontohan,” tandasnya. (hgn)

  • Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    Sengketa Tapal Batas Desa Gagalkan Program Cetak Sawah, DPRD Kotim Dorong Mediasi hingga Usulkan Perbup Baru

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa tapal batas antara Desa Rawasari, Kecamatan Pulau Hanaut, dan Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, berdampak langsung pada batalnya program cetak sawah dari pemerintah pusat.

    Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan persoalan batas wilayah yang belum tuntas menjadi atensi serius karena menghambat program strategis ketahanan pangan.

    ”Dari pembahasan tadi saya baru dengar bahwa akibat persoalan tata batas tersebut, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang. Itu sangat disayangkan, karena Kalimantan Tengah diharapkan menjadi food estate,” ujar Angga saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Senin (20/4/2026).

    Dalam RDP tersebut, disepakati dua langkah utama. Pertama, kedua pihak diminta melakukan mediasi secara langsung melalui diskusi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan batas wilayah. Kedua, jika tidak tercapai mufakat, maka pihak eksekutif akan menyusun aturan baru melalui peraturan bupati (perbup).

    Angga menyebut, peluang pengusulan program cetak sawah masih terbuka, namun kemungkinan besar tidak lagi di lokasi yang sama.

    Ia mencontohkan, program di wilayah Pulau Hanaut tetap berjalan di beberapa desa, tetapi khusus Desa Rawasari batal terlaksana.

    Terkait luasan, ia mengaku tidak ada angka pasti untuk program cetak sawah yang gagal.

    Namun berdasarkan keterangan di rapat, jika mengacu pada perbup yang berlaku, Desa Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare dari total wilayah sekitar 650 hektare, sehingga tersisa sekitar 400 hektare.

    Meski terjadi pergeseran batas, Angga menegaskan hak kepemilikan masyarakat tidak berubah.

    ”Kalau tidak ada konflik di atas lahan, hak kepemilikan tetap. Hanya administrasinya saja yang berubah menyesuaikan tata batas,” jelasnya.

    Ia mencontohkan, lahan warga yang sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut bisa saja secara administratif masuk ke Ganepo setelah penetapan batas baru, tanpa mengubah status kepemilikan.

    Namun, terdapat kasus lahan yang terdaftar di dua wilayah sekaligus dan saat ini masih dalam proses mediasi.

    Menurutnya, persoalan di lapangan tidak terlalu banyak memicu gesekan antarwarga. Justru kepala desa yang paling merasakan dampaknya karena program pembangunan tidak bisa dijalankan akibat status wilayah yang belum jelas.

    Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi sebelum penetapan batas serta perlindungan hak masyarakat.

    Ia juga menyinggung adanya pengakuan antarwilayah terkait kepemilikan lahan warga, seperti kebun rotan dan karet milik warga Ganepo yang diakui oleh pihak Pulau Hanaut.

    ”Kalau dua wilayah ini mau berkomunikasi dengan baik, saya rasa persoalan ini bisa selesai. Secara administrasi saja yang berubah,” tegasnya.

    Ia menambahkan, penyesuaian dokumen kepemilikan lahan diharapkan dilakukan masyarakat, meski tidak bersifat wajib berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lebih lanjut, Angga mengakui persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Pulau Hanaut dan Seranau.

    Sejumlah wilayah lain di Kotim juga menghadapi persoalan serupa, seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang, hingga kawasan perbatasan Tangar.

    Sementara di wilayah perbatasan kabupaten, Kotim juga pernah menghadapi persoalan dengan Kabupaten Seruyan.

    Ia mencontohkan adanya perusahaan yang secara administratif terdaftar di Seruyan, namun beroperasi dan memanfaatkan fasilitas di Kotim.

    ”Semua lahannya tercatat di Seruyan, tapi menggunakan jalan dan pelabuhan di Kotim. Itu yang dipersoalkan,” katanya.

    Menurutnya, kondisi ini menunjukkan wilayah perbatasan cukup rawan terjadi sengketa lahan.

    Angga juga mengungkap salah satu akar persoalan berasal dari kebijakan transmigrasi di masa lalu.

    Data kepemilikan lahan yang tercatat di aplikasi pemerintah tidak seluruhnya sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data BPN, sehingga memicu tumpang tindih.

    Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar puluhan ribu berkas penyesuaian yang tengah diverifikasi BPN.

    Perbedaan data antara aplikasi pusat dan kondisi riil di lapangan menjadi pekerjaan utama yang harus diselesaikan.

    Sementara itu, Kepala Desa Rawasari, Sigit Pranoto, mengatakan RDP tersebut memberikan ruang bagi kedua desa untuk kembali melakukan diskusi langsung di tingkat desa.

    Menurutnya, Desa Rawasari merupakan desa eks transmigrasi sejak awal 1990-an dengan total sekitar 300 kepala keluarga.

    Setiap kepala keluarga memperoleh lahan sekitar dua hektare, sehingga total mencapai sekitar 900 hektare.

    Namun hingga kini, tidak seluruh lahan tersebut bisa dimanfaatkan akibat adanya klaim dari pihak lain.

    ”Dalam melaksanakan kegiatan di lapangan banyak hambatan karena adanya klaim dari pihak luar atau desa lain,” ujar Sigit Pranoto.

    Sigit menyebut, luas lahan yang saat ini dipermasalahkan sekitar 130 hektare, mengacu pada peta yang digunakan pihak Desa Ganepo berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2023.

    Padahal, menurutnya, warga Rawasari telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1995, jauh sebelum perbup tersebut terbit.

    Karena itu, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang terhadap perbup agar hak masyarakat tidak hilang.

    Sigit menjelaskan, konflik ini sudah berlangsung sejak 2003, saat pembangunan jalan dari Mentaya Seberang menuju Pulau Hanaut. Sejak saat itu, persoalan klaim lahan terus berulang.

    Di lapangan, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan masih bisa digarap, sementara sebagian lainnya tidak.

    Bahkan warga kerap menerima surat larangan dari pihak desa sebelah untuk mengelola lahan tersebut.

    Menurutnya, upaya mediasi sebenarnya sudah sering dilakukan selama lebih dari dua dekade. Karena itu, ia berharap penyelesaian kali ini bisa benar-benar tuntas agar program pembangunan dapat berjalan.

    ”Harapan kami, masalah ini bisa cepat selesai supaya program-program yang kami ajukan bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Di sisi lain, Kepala Desa Ganepo, Cici Lili Rianty, menyatakan persoalan tapal batas sudah berlangsung sejak awal 2000-an, bahkan sebelum tahun 2006 saat masih dipimpin penjabat kepala desa.

    Ia menilai munculnya kembali persoalan ini berkaitan dengan pengajuan program oleh Desa Rawasari di wilayah yang masih berstatus konflik batas.

    ”Kenapa program diajukan di wilayah yang jelas-jelas berkonflik? Kenapa tidak di wilayah yang tidak berpotensi konflik? Itu yang menurut saya jadi penyebab program akhirnya gagal,” kata Cici Lili Rianty.

    Menurut Cici, saat ini sudah ada ketetapan batas desa melalui perbup terakhir tahun 2023. Selama belum ada revisi, seharusnya aturan tersebut menjadi acuan bersama.

    Ia mengaku telah menawarkan solusi melalui komunikasi, namun belum mencapai kesepakatan karena belum dibahas secara langsung.

    Secara prinsip, pihaknya mengikuti batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun ia juga menegaskan tidak akan menghilangkan hak kepemilikan warga Rawasari jika lahannya berada di wilayah Ganepo.

    ”Kalau memang lahannya masuk wilayah Ganepo, tinggal mengubah administrasi saja. Hak kepemilikan tetap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, jika terjadi tumpang tindih lahan, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan antarwarga. Pemerintah desa akan memfasilitasi jika diminta.

    Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian sengketa tapal batas Rawasari–Ganepo kini bergantung pada hasil mediasi lanjutan di tingkat desa.

    ”Jika kembali buntu, opsi penetapan melalui perbup baru menjadi langkah terakhir yang disiapkan pemerintah daerah,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Kotim Siapkan Anggaran dan Rencana Aksi Darurat

    Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla, Pemkab Kotim Siapkan Anggaran dan Rencana Aksi Darurat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Ancaman kemarau panjang yang diprediksi berlangsung hingga enam bulan mulai diantisipasi serius oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Tidak hanya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), krisis air bersih hingga penurunan produksi pertanian juga menjadi perhatian utama.

    Pemkab Kotim pun bergerak menyiapkan rencana aksi lintas SOPD, termasuk kebutuhan anggaran dan skema penanganan darurat.

    Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, berdasarkan prakiraan BMKG, kemarau tahun ini diperkirakan menjadi yang terpanas dalam 30 tahun terakhir dan berlangsung lebih lama dari biasanya.

    ”Biasanya kita kemarau 1 sampai 2 bulan, tapi ini menurut kami panjang, bisa sampai 4 sampai 6 bulan,” kata Halikinnor Bupati Kotim saat diwawancarai usai rapat koordinasi teknis yang dihadiri sejumlah pejabat SOPD terkait di Gedung B Setda Kotim, Selasa (21/4/2026).

    Menghadapi kondisi tersebut, seluruh SOPD diminta menyiapkan rencana aksi secara matang, termasuk menghitung kebutuhan anggaran agar penanganan bisa dilakukan cepat saat kondisi darurat terjadi.

    ”Sehingga pada saat nanti kita menghadapi itu, kita sudah siap dengan segala kemampuan yang ada pada daerah kita,” katanya.

    Halikin juga mengingatkan, penanganan karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam mencegah kebakaran sejak dini.

    ”Kalau menemukan ada api kecil di daerahnya, tolong dibantu dipadamkan, jangan sampai membesar. Kita tahu daerah kita daerah gambut, kalau sudah mulai ada kebakaran itu memadamkannya susah sekali,” tegasnya.

    Menurut Halikinnor, dampak kemarau panjang dan karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga mengganggu berbagai sektor kehidupan.

    ”Kalau sudah terjadi kemarau dan asap banyak, maka akan mengganggu semua aktivitas kita, baik kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi, semua terdampak,” ucapnya.

    Selain karhutla, ancaman kekeringan juga menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah selatan Kotim.

    Ia menjelaskan, saat kemarau panjang, air di wilayah tersebut cenderung menjadi payau bahkan asin, sementara sebagian masyarakat masih bergantung pada air hujan.

    ”Kalau kemarau ini tidak ada hujan, otomatis harus kita suplai dari daerah yang ada sumber airnya,” ungkapnya.

    Karena itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema distribusi air bersih, termasuk kemungkinan melakukan droping air ke wilayah selatan maupun daerah lain yang terdampak.

    ”Bahkan mungkin daerah utara juga, saat ini sudah terjadi keprihatinan air bersih. Panjang kemarau ini, ya,” tambahnya.

    Di sektor pertanian, Halikinnor mengakui kemarau panjang berpotensi menurunkan produksi.

    Meski demikian, upaya antisipasi telah dilakukan melalui penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan.

    ”Penurunan produksi pasti ada, tapi harapan kita tidak signifikan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam menjelaskan, dalam rapat tersebut masing-masing SOPD telah menyampaikan rencana aksi teknis, baik yang sudah teranggarkan maupun potensi kebutuhan tambahan saat kondisi darurat.

    ”Tentu rencana aksi itu ada yang sudah terprogram dalam belanja di masing-masing OPD, tapi dimungkinkan juga ada belanja-belanja lain yang muncul dalam posisi darurat,” kata Multazam.

    Ia menyoroti distribusi air bersih sebagai tantangan paling mendesak, terutama di wilayah selatan yang sangat bergantung pada air hujan.

    ”Air hujan yang ditampung masyarakat paling bertahan sekitar 10 sampai 14 hari, tergantung daya simpan air hujan di masing-masing rumah tangga. Kita juga paham di sana banyak masyarakat kurang mampu. Itu yang kemudian menjadi PR kita,” jelasnya.

    Kondisi sumber air juga mulai menunjukkan penurunan. Intake di Parenggean disebut sudah mulai menyusut, sementara intake di Ramban diperkirakan akan terganggu. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat melalui keluhan air keruh.

    ”Makanya sering muncul keluhan PDAM soal air keruh dan lain-lain,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Perumdam Tirta Mentaya Sampit berencana memasang hidran di Sungai Ijum Raya agar distribusi air ke wilayah selatan, termasuk di Kecamatan Teluk Sampit, bisa lebih efektif.

    ”Air yang didistribusikan juga harus layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.

    Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak jenis Dexlite juga menjadi tantangan dalam operasional penanganan bencana. Seluruh unit operasional BPBD bergantung pada BBM tersebut.

    ”Perhitungan kami, tadinya stok bisa bertahan 30 hari, sekarang tinggal sekitar 15 hari. Karena itu kami harus melakukan efisiensi,” ujarnya.

    Meski demikian, efisiensi yang dilakukan dipastikan tidak akan mengurangi hasil kerja, melainkan lebih pada penyesuaian prioritas.

    Untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran, Bupati Kotim telah menginstruksikan percepatan perubahan APBD. Hal ini tengah dikoordinasikan dengan BKAD dan Penjabat Sekda Kotim.

    ”Dimungkinkan akan terjadi percepatan perubahan APBD,” jelasnya.

    Selain itu, berbagai langkah teknis juga disiapkan, mulai dari normalisasi saluran irigasi hingga pemanfaatan ring drain sebagai sumber air untuk pemadaman. BPBD juga telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.

    Multazam menegaskan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya dapat dilakukan jika status bencana meningkat menjadi tanggap darurat. Saat ini, Kotim masih berada pada status siaga darurat.

    Sebagai informasi, Pemkab Kotim telah menetapkan status siaga darurat selama 185 hari, terhitung 8 April hingga 10 Oktober 2026.

    Penetapan tersebut disepakati dalam rakor bersama SOPD terkait, pada Selasa, (7/4/2026) lalu.

    ”Kita tidak berharap masuk ke status tanggap, karena itu sudah level ekstra,” katanya.

    Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi parameter tertentu, seperti kejadian karhutla, penurunan muka air tanah hingga minus 40 selama satu minggu, serta peningkatan jumlah hotspot.

    ”Kalau muka air tanah minus 40, potensi kebakaran meningkat dan lahan sangat mudah terbakar. Puntung rokok saja bisa langsung menyala,” ujarnya.

    Multazam menambahkan, pada awal April jumlah hotspot sempat meningkat di kisaran dua hingga empat titik sebelum kembali menurun akibat hujan lokal berdurasi pendek yang menjadi tanda peralihan musim.

    ”Dengan berbagai indikator tersebut, kita menekankan pentingnya kesiapsiagaan sejak dini, baik dari pemerintah maupun masyarakat, agar dampak kekeringan dan karhutla dapat ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    Saat Negara Menjelma Lawan Baru: Ironi Satgas PKH dan Manuver Agrinas di Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Patok-patok penyitaan yang ditancapkan Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kotawaringin Timur membawa pesan ganda.

    Bagi korporasi pelanggar aturan, itu adalah akhir dari penguasaan kawasan tanpa izin. Namun, bagi masyarakat adat dan petani plasma, patok tersebut justru menjelma menjadi tembok baru yang memutus urat nadi ekonomi mereka.

    Operasi penertiban yang niat awalnya menyelamatkan aset negara ini, praktiknya ikut menyapu bersih hak-hak sipil di tingkat tapak.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, merekam dinamika ini sebagai pergeseran sengketa yang merugikan warga.

    Ekspektasi publik terhadap resolusi konflik agraria kandas ketika intervensi pusat justru dirasakan melemahkan posisi masyarakat adat.

    ”Dulu kita berharap Satgas PKH dan Agrinas ini bisa jadi jalan keluar konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Tapi yang terjadi sekarang justru sebaliknya, masalah makin besar dan muncul persoalan baru,” tegas Gahara.

    Ketua Harian DAD Kotim Gahara. (Ist/Kanal Independen)

    Persoalan ini mewujud nyata di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

    Saat Satgas PKH mengeksekusi area konsesi PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) yang dianggap masuk kawasan hutan, lahan plasma warga di bawah naungan Koperasi Cempaga Perkasa turut berstatus sitaan.

    Warga yang mengaku mengantongi bukti kepemilikan sah mendadak kehilangan akses untuk memanen hasil kebun mereka sendiri.

    ”Di situ bukan hanya lahan perusahaan. Ada lahan koperasi, bahkan lahan warga yang dulu dikerjasamakan ikut masuk. Akibatnya sekarang justru berhadapan dengan Agrinas,” ujar dia.

    Pengelolaan lahan sitaan tersebut kini berada di bawah kendali PT Agro Industri Nasional (Agrinas), entitas binaan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan.

    Skema Kerja Sama Operasi (KSO) yang diterapkan entitas tersebut memicu kritik dari sejumlah tokoh adat dan mulai disoroti legislatif setempat karena dinilai belum mengakomodasi keberadaan koperasi lokal secara adil.

    Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sekitar wilayah PT Mulia Agro Permai (MAP) dan sejumlah titik sengketa lainnya.

    ”Yang terjadi sekarang, konflik itu bukan lagi masyarakat dengan perusahaan, tapi masyarakat berhadapan dengan negara. Ini yang jadi masalah besar,” ucap Gahara.

    DAD Kotim memandang pergeseran ini sebagai anomali. Ketika aktor negara mengambil alih tata kelola tanpa pelibatan struktur ekonomi desa yang proporsional, masyarakat adat merasa tergusur.

    Mereka yang awalnya berkonflik dengan perusahaan swasta, kini harus berhadapan langsung dengan pemegang otoritas negara.

    ”Jadi bukan menyelesaikan masalah, tapi hanya mengalihkan masalah saja,” tegasnya.

    Pemetaan wilayah sitaan yang oleh warga dianggap dilakukan secara sepihak, dikhawatirkan mengaburkan jejak historis kepemilikan tanah ulayat.

    Warga lokal merasa kehilangan kedaulatan di atas tanah kelahiran mereka akibat penerapan kebijakan sentralistik yang dinilai kurang sensitif terhadap realitas sosiologis di daerah.

    ”Sejatinya masyarakat adat ini bukan pendatang di tanahnya sendiri. Tapi dengan pola seperti ini, mereka seperti kehilangan ruang di wilayah adatnya sendiri,” ujar dia.

    Gahara mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi peran Satgas PKH dan operasional Agrinas.

    Dia memperingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan keadilan bagi masyarakat lokal berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

    ”Kalau ini terus dibiarkan, konflik bukan selesai, tapi makin meluas,” tegasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan keterbatasan wewenang karena proses penyitaan merupakan yurisdiksi pemerintah pusat.

    Hingga berita ini diturunkan, Kanal Independen masih berupaya mengonfirmasi Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan perusahaan terkait untuk meminta tanggapan resmi mengenai skema KSO dan nasib lahan plasma warga. (ign)

  • Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Akses Keadilan, Bupati Kotim Tekankan Peran Strategis Pos Bantuan Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

    Hal ini disampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, saat membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Gedung Serba Guna, Selasa (21/4/2026).

    Dalam sambutannya, Halikinnor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang adil dan merata.

    Menurutnya, keberadaan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat,” ujar Halikinnor, Selasa (21/4/2026).

    Ia menegaskan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional.

    Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam agenda reformasi hukum yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

    Menurut Halikinnor, kehadiran pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sebagai simbol kelembagaan, tetapi harus mampu menjadi sarana nyata bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara langsung.

    Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi sinergi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotim dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di Kotim.

    ”Ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat,” katanya.

    Meski demikian, Halikinnor mengingatkan bahwa pembentukan kelembagaan saja tidak cukup.

    Dia menekankan pentingnya memastikan pos bantuan hukum dapat berjalan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Dalam konteks kearifan lokal, Halikinnor menyinggung filosofi Huma Betang yang menjadi nilai hidup masyarakat Kalimantan Tengah.

    Filosofi tersebut mengajarkan pentingnya kebersamaan, toleransi, gotong royong, serta hidup damai dalam keberagaman.

    Nilai-nilai tersebut, menurutnya, sangat relevan dalam pelaksanaan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

    Paralegal diharapkan tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga menjadi penengah, pemberi solusi, sekaligus penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.

    Selain itu, ia juga mengangkat prinsip “Habaring Hurung” yang menjadi pegangan hidup masyarakat Kotim, yang mengandung makna kebersamaan dan gotong royong.

    Prinsip ini dinilai menjadi landasan moral bagi para paralegal dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kepedulian terhadap sesama.

    Lebih lanjut, Halikinnor menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah, dalam mengoptimalkan fungsi pos bantuan hukum.

    Perangkat daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan, sementara camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan pemerintah desa.

    ”Karena itu, saya berharap sinergi dan koordinasi antara para paralegal, perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah dapat terus diperkuat, sehingga permasalahan hukum di tingkat desa dapat ditangani secara lebih baik, cepat, dan tepat,” tegasnya.

    Pelatihan paralegal dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan para paralegal memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

    Halikin berharap para paralegal mampu menjadi ujung tombak pelayanan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum.

    Tak hanya itu, para paralegal juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara sederhana dan mudah dipahami, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

    Halikinnor juga mendorong agar sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan organisasi bantuan hukum terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di Kotim.

    ”Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan akses hukum bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    Invasi BUJP Luar Daerah, Panglima Mandau Talawang Desak Perusahaan Berdayakan Pengusaha Lokal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kehadiran Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dari luar daerah yang kian masif beroperasi di Kalimantan Tengah memicu sorotan tajam.

    Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan posisi pelaku usaha lokal di daerahnya sendiri.

    Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menilai dominasi BUJP eksternal dapat menimbulkan ketimpangan dalam iklim usaha jasa pengamanan.

    ”Jangan sampai pelaku usaha lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri,” ujarnya kepada media ini, Selasa (21/4/2026).

    Ricko, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Kalimantan Tengah, menyatakan perusahaan besar di sektor perkebunan dan pertambangan semestinya menunjukkan komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi daerah.

    Keberpihakan terhadap pelaku lokal merupakan bagian dari tanggung jawab sosial investasi.

    Sejumlah keunggulan yang dimiliki BUJP lokal menurutnya meliputi pemahaman terhadap kondisi geografis, karakter sosial masyarakat, serta kemudahan koordinasi di lapangan.

    Faktor-faktor tersebut menjadi nilai tambah yang sulit digantikan oleh perusahaan dari luar daerah.

    Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah.

    Surat tersebut berisi imbauan agar perusahaan memprioritaskan penggunaan jasa BUJP lokal dalam operasionalnya.

    Kendati demikian, Ricko tidak menutup kemungkinan bagi BUJP dari luar daerah untuk tetap beroperasi.

    Namun, ia menegaskan kehadiran mereka sebaiknya menjadi pilihan terakhir apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa lokal.

    ”Pelaku usaha lokal harus menjadi pemeran utama. Ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan dan martabat daerah,” tegas Ricko. (ign)

  • Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    Pembiaran Sistematis di SPBU Sampit: Barcode Ganda, Disparitas Harga, dan Pengawasan yang Tumpul

    SAMPIT, kanalindependen.id – Panas terik memanggang aspal pelataran sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Deru mesin diesel dari deretan truk logistik yang terjebak antrean berjam-jam terdengar saling bersahutan, memecah kebisingan jalan raya.

    Dari balik kemudi, sopir-sopir yang kelelahan hanya bisa menatap nanar ketika kendaraan berukuran lebih kecil melenggang bebas ke area pompa, mengisi penuh tangki, melesat keluar, lalu kembali lagi menenggak kuota subsidi tak lama berselang.

    Pemandangan ganjil yang dipertontonkan secara terang-terangan ini memicu gugatan tajam.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono memandang rutinitas pelangsiran kasatmata tersebut jauh melampaui sekadar karut-marut antrean biasa.

    Dia menangkap indikasi kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pengawas dan badan usaha.

    ”Kalau ini terus terjadi, ini bukan lagi soal kecolongan. Ini sudah menunjukkan lemahnya pengawasan yang sistematis. Bahkan bisa dianggap ada pembiaran,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

    Indikasi pelanggaran di lapangan, menurut Agung, sebenarnya terhampar sangat jelas.

    Kendaraan angkutan berwujud rongsokan atau truk tidak laik jalan berulang kali terpantau bebas keluar-masuk area pompa pengisian.

    ”Dalam hitungan jam saja, kendaraan yang sama bisa keliling SPBU. Itu pola yang sangat jelas. Artinya, kalau mau diawasi, sangat bisa. Jangan bilang sulit. Ini bukan kejahatan yang rapi. Polanya terbuka,” tegas Agung.

    Mengingat distribusi BBM diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, status objek vital negara mewajibkan badan usaha menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.

    Penegakan hukum, lanjut Agung, akan kehilangan taringnya jika hanya menjadikan operator pompa (nozzle) sebagai tumbal operasional.

    ”Jangan hanya operator yang ditindak. Kalau terjadi di SPBU dan dibiarkan, pengelola SPBU juga harus bertanggung jawab. Ini tidak berhenti di pelaku lapangan saja. Kalau ada pembiaran dan kerugian negara, ini bisa berkembang ke arah pidana yang lebih berat,” ujarnya.

    Magnet Ekonomi di Balik Disparitas Harga

    Suburnya operasi pelangsiran yang disorot Agung berakar dari celah margin ekonomi yang teramat menggiurkan.

    Berdasarkan perhitungannya, pelaku meraup Bio Solar bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter untuk kemudian dilempar kembali ke pasaran dengan harga mencapai Rp 20.000 per liter.

    ”Selisihnya sangat besar. Ini yang membuat praktik ini terus hidup. Selama celah ini ada dan tidak diawasi, pelangsir akan terus ada,” katanya.

    Jurang harga makin menganga ketika menengok sektor industri.

    Bertepatan dengan langkah Pertamina mengerek harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026—di mana Dexlite melonjak tajam hingga menembus dua puluh ribu rupiah—harga solar industri di lapangan dilaporkan menyentuh angka Rp 33.000 hingga Rp 34.000 per liter.

    Selisih harga raksasa inilah yang menciptakan magnet ekonomi sangat kuat, mendorong banyak konsumen industri nakal beralih menyedot BBM di SPBU umum melalui jasa pelangsir.

    Seorang sopir, Mahmudin, yang terjebak antrean di SPBU kawasan Jalan MT Haryono, mengeluhkan habisnya waktu kerja produktif.

    Dia menuding banyaknya kendaraan pengecer yang memborong kuota SPBU sebagai biang keladi lambatnya pergerakan antrean.

    Keluhan di jalanan Sampit ini rupanya adalah bagian dari anomali yang terjadi dalam skala provinsi.

    Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, dalam keterangannya terkait gejolak distribusi BBM di wilayah Kalimantan Tengah, mengakui adanya pergeseran pola konsumsi yang tidak wajar secara meluas.

    ”Pasokan dan kuota BBM bersubsidi dari Pertamina sebenarnya dalam kondisi aman, tetapi terjadi anomali lonjakan konsumsi akibat perpindahan masif konsumen industri yang mengejar selisih harga di SPBU,” ungkap Sutoyo, Senin (20/4/2026).

    Manipulasi Digital dan Barcode Ganda

    Sengkarut distribusi menjadi semakin pelik ketika memasuki ranah digital. Praktik penyalahgunaan sistem MyPertamina kini menjadi sorotan utama yang memuluskan ”perampokan” kuota subsidi.

    Pada Juli 2025 silam, seorang warga berinisial R menyampaikan aduan resmi ke DPRD Kotim karena kuota barcode miliknya terkuras habis oleh pihak tak dikenal pada pukul 07.00 WIB. Padahal, ia belum pernah mengunjungi pom bensin pada hari itu.

    Temuan ini memperlihatkan lemahnya verifikasi fisik antara pelat nomor asli kendaraan dengan data digital di mesin pemindai SPBU.

    Celah ini otomatis membuka ruang bagi praktik pengumpulan dan jual-beli barcode subsidi.

    Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannor, turut menyuarakan keresahan serupa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Pertamina pada 20 April 2026.

    Dia mencecar pihak pengelola berdasarkan rentetan laporan yang diterimanya mengenai satu unit mobil yang dicurigai memonopoli jatah BBM menggunakan hingga lima sampai tujuh identitas digital secara bergantian.

    ”Saya dengar satu mobil ini bisa sampai lima sampai tujuh barcode. Apabila ini terjadi, kelihatan mobil yang sama cuma mengganti pelat. Saya minta Pertamina agar membekukan barcode ganda tersebut,” tegasnya mendesak segera dilakukannya audit sistem di lapangan.

    Sayembara Kepala Daerah dan Buntunya Penindakan

    Menghadapi desakan dewan, Pengawas Operasional Depot Pertamina Patra Niaga Sampit, Afif, memberikan klarifikasi terkait tingginya angka penyaluran harian yang diserap pasar.

    ”Bahkan lebih tinggi, over dari permintaan kita kirim, kita layani. Cuma masalahnya, konsumen industri itu larinya ke SPBU karena ada selisih harga yang tinggi antara harga industri sama harga Dexlite yang Rp 14.500,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

    Pernyataan ini mengonfirmasi pembengkakan konsumsi akibat ulah pelaku industri.

    Namun, penjelasan tersebut belum menjawab tuntutan transparansi penindakan terhadap SPBU yang meloloskan kendaraan pelangsir berulang.

    Berdasarkan penelusuran jejak pemberitaan terbuka, publik hampir tidak pernah mendengar kabar pencabutan izin permanen bagi pengelola SPBU nakal di wilayah ini.

    Sanksi dari regulator seringkali hanya berhenti pada penghentian pasokan sementara (skorsing) selama beberapa minggu.

    Situasi tak menentu ini mendorong Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengambil langkah drastis.

    Dia menjanjikan hadiah uang tunai hingga Rp 7,5 juta bagi warga yang mampu melaporkan dan membuktikan praktik penimbunan bahan bakar.

    Kebijakan sayembara ini secara tidak langsung merepresentasikan kebuntuan sistem pengawasan formal di lapangan.

    Sementara pelaku pelangsiran kelas bawah sesekali tertangkap, aktor besar di balik penyedotan kuota industri tetap sulit tersentuh.

    Para sopir truk logistik yang terus merugi waktu di pinggir aspal jalan raya Sampit menuntut akuntabilitas tegas. Selama celah verifikasi barcode bebas dipermainkan dan sanksi korporasi dibiarkan tumpul, hak publik atas bahan bakar bersubsidi akan terus menguap begitu saja. (ign)