Kategori: Kalteng

  • Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    Kelompok Restoran Inflasi 4,10 Persen, Sepiring Nasi Lauk dan Ikan Bakar Kian ‘Mencekik’ Dompet Warga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Bagi masyarakat urban Kota Sampit yang gemar berburu kuliner atau menggantungkan kebutuhan pangan harian dengan makan di luar rumah, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menikmati sepiring hidangan di warung makan, kedai, hingga restoran di wilayah setempat kini merangkak naik secara signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekam adanya tekanan ekonomi yang kuat pada sektor penyediaan makanan dan minuman di Bumi Gotong Royong ini.

    Lonjakan IHK dan Sumbangan Andil Inflasi Kota

    Berdasarkan data Berita Resmi Statistik (BRS) terbaru yang dirilis BPS Kotim, kelompok pengeluaran restoran di Sampit mengalami inflasi year-on-year (y-on-y) yang cukup tajam, yakni menyentuh angka 4,10 persen pada Mei 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan harga di tingkat pedagang makanan ini secara otomatis mengerek Indeks Harga Konsumen (IHK) pada kelompok tersebut dari yang semula 108,56 melesat ke angka 113,01.

    Kepala BPS Kabupaten Kotawaringin Timur Eddy Surahman, mengungkapkan bahwa meskipun kelompok ini hanya menaungi satu subkelompok yaitu jasa pelayanan makanan dan minuman efek domino yang ditimbulkannya langsung memukul pengeluaran harian masyarakat urban secara riil.

    “Kelompok penyediaan makanan dan minuman atau restoran ini memberikan andil atau sumbangan terhadap inflasi tahunan Sampit sebesar 0,45 persen,” jelas Eddy Surahman, Rabu (3/6/2026)

    Ia menambahkan bahwa dinamika ini perlu dicermati karena langsung menyentuh kebutuhan pokok harian. “Meskipun kelompok ini hanya terdiri dari satu subkelompok, yakni jasa pelayanan makanan dan minuman, namun dampaknya langsung dirasakan oleh pengeluaran harian masyarakat urban di Sampit,” urai Eddy lebih lanjut.

    Anatomi Menu Pemicu: Dari Ikan Bakar hingga Gado-Gado

    Dari meja makan ke meja makan, BPS merinci secara detail deretan komoditas kuliner siap saji yang menjadi aktor utama pendorong inflasi di sektor restoran Sampit. Ikan bakar menjadi komoditas dengan daya dorong tertinggi di kelompok ini dengan memberikan andil inflasi sebesar 0,13 persen. Lonjakan tersebut diikuti oleh menu wajib harian masyarakat berupa nasi dengan lauk yang menyumbang andil sebesar 0,07 persen, serta ayam goreng yang menempati posisi berikutnya dengan kontribusi sebesar 0,05 persen.

    Komoditas jajanan seperti kue kering berminyak juga turut andil dengan menyumbang inflasi sebesar 0,04 persen. Sementara itu, beberapa hidangan populer lain seperti es, ayam bakar, dan sate mencatatkan angka yang seragam dengan masing-masing memberikan andil sebesar 0,03 persen. Untuk menu sarapan dan hidangan tradisional, ketupat atau lontong sayur menyumbang andil tahunan sebesar 0,02 persen, disusul oleh roti bakar, bubur, dan gado-gado yang masing-masing berkontribusi tipis sebesar 0,01 persen.

    Di sisi lain, grafik pergerakan harga bulanan (month-to-month) di sektor restoran terpantau bergerak jauh lebih lambat dan relatif stabil. Kelompok ini hanya mencatatkan andil inflasi bulanan sebesar 0,01 persen pada Mei 2026, yang dipicu secara spesifik oleh kenaikan harga komoditas bubur dengan andil sebesar 0,01 persen.

    Kenaikan harga menu siap saji di berbagai warung dan restoran di Kota Sampit bukanlah sebuah aksi ambil keuntungan sepihak secara serakah oleh para pelaku usaha mikro maupun makro. Jika kita membedah anatomi ekonominya secara kritis, fenomena ini adalah benteng pertahanan terakhir para pedagang yang terhimpit oleh meroketnya harga bahan baku di pasar domestik.

    BPS mencatat pada bulan yang sama, kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau di Sampit secara umum dihantam inflasi tahunan yang sangat tinggi, yakni mencapai 5,19 persen. Pelaku usaha kuliner dipaksa berhadapan dengan kenyataan bahwa komoditas hulu seperti ikan nila mengalami kenaikan harga tahunan dengan andil 0,29 persen, disusul minyak goreng dengan andil 0,24 persen, dan beras sebagai pangan utama menyumbang andil 0,23 persen.

    Kenaikan harga komoditas pokok ini bak simalakama bagi pemilik warung makan di Sampit. Jika mereka mempertahankan harga lama, mereka dipastikan gulung tikar akibat tergerus biaya produksi. Namun, ketika mereka memutuskan menaikkan harga jual ikan bakar atau nasi lauk demi bertahan hidup, daya beli masyarakat urban Sampit yang menjadi taruhannya.

    Pemerintah Kabupaten Kotim tidak boleh memandang remeh inflasi restoran ini sebagai dinamika dagang biasa. Jika rantai pasok bahan pokok di pasar-pasar tradisional seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tidak segera distabilkan melalui intervensi pasar yang radikal, maka pemenuhan gizi masyarakat kelas pekerja di Sampit akan kian merosot akibat mahalnya harga sepiring nasi. (***)

  • 12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    12 Tahun Sengketa di Seruyan : Usai Melawan Buldoser Korporasi, Lahan Ringowati Terjepit KSO Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua puluh lima hektare. Sebesar itulah warisan yang ditinggalkan almarhum suami Ringowati di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

    Ribuan pohon kelapa dalam tumbuh mendominasi petak tersebut, menancap jauh ke bawah tanah sebagai penanda fisik bahwa lahan itu memiliki tuan.

    Bagi Ringowati, kebun itu adalah denyut nadi peninggalan keluarga yang harus dipertahankan.

    Sengketa pecah pertama kali pada 2014 ketika ia dan anaknya, Sidik, berhadapan dengan ekspansi PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP 3).

    Penolakan dan peringatan dari keluarga tidak menghentikan laju pembukaan lahan. Buldoser korporasi tetap merangsek, meratakan pohon-pohon kelapa dalam itu, lalu menggantinya dengan barisan bibit sawit perusahaan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, status lahan beralih bentuk. Areal yang dipertahankan keluarga Ringowati teridentifikasi masuk ke dalam peta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Aji Jaya Plantation (AJP).

    Sengketa ini beralih dimensi. Bukan lagi berhadapan langsung dengan perusahaan swasta awal, melainkan terseret skema pengelolaan di bawah instrumen negara.

    Sapu Bersih Satgas PKH

    Sejak awal 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memproses penyitaan jutaan hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa alas hukum sah di seluruh Indonesia.

    Khusus wilayah Seruyan, Satgas mematok plang sitaan negara atas lahan seluas 14.750,2 hektare yang dikuasai oleh PT BJAP 3 pada Maret 2025.

    Analisis TuK Indonesia terkait operasional PT BJAP secara keseluruhan menunjukkan perusahaan tersebut mengantongi izin usaha perkebunan sejak 2007, namun baru merealisasikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.240 hektare.

    Sekitar 13.500 hektare sisanya digarap tanpa legalitas. Perusahaan juga gagal memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 2.950 hektare bagi warga sekitar, sebuah pelanggaran administratif yang sempat memantik demonstrasi hingga berujung bentrok fisik pada Juli 2023.

    Pemerintah menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN pengelola aset, untuk menangani lahan hasil penertiban tersebut.

    Total aset perkebunan yang dilimpahkan kepada Agrinas secara nasional mencapai 1,5 juta hektare dengan nilai indikatif Rp150 triliun.

    Agrinas lalu membagi pengelolaan areal sitaan ini kepada sejumlah mitra melalui skema KSO, menunjuk PT Aji Jaya Plantation untuk memegang kendali wilayah bekas konsesi BJAP 3. Proses transisi inilah yang menelan lahan 25 hektare milik keluarga Ringowati.

    Konflik Data dan Hak Penguasaan Lahan

    Penertiban oleh Satgas PKH bertumpu pada tarikan poligon makro batas konsesi perusahaan dalam peta digital.

    Merujuk pada rentetan keluhan warga dan catatan legislatif yang terekam di berbagai wilayah Kalimantan Tengah, pemetaan berskala besar ini langsung menyapu hamparan lahan tanpa memilah hak-hak pihak ketiga di tingkat tapak.

    Akibatnya, lahan-lahan milik warga yang terselip di dalam radius konsesi perusahaan tidak teridentifikasi dan tidak dikecualikan dari objek penyitaan.

    Keluarga Ringowati memegang SKT resmi dari desa serta bukti pembayaran pajak rutin. Parit pembatas lahan telah digali sebelum PT BJAP 3 beroperasi.

    Dalam tradisi hukum agraria Indonesia, keberadaan tanam tumbuh yang ditanam bertahun-tahun sebelum masuknya perusahaan adalah bentuk pengakuan penguasaan fisik lahan yang paling mendasar.

    ”Lahan itu ada bukti tanam tumbuh berupa kelapa dalam. Itu menjadi bukti bahwa lahan tersebut sudah lama kami kuasai,” kata Ringowati.

    Tanah bersurat milik keluarga Ringowati bukanlah kawasan hutan yang digarap perusahaan sawit tanpa izin.

    Lahan tersebut dikuasai sepihak oleh korporasi pada masa lalu. Saat negara mengambil alih aset korporasi tersebut, areal warga otomatis tergabung ke dalam daftar pengelolaan baru.

    ”Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami, sekarang malah disebut masuk dalam KSO,” kata Ringowati.

    Ancaman Pidana di Tanah Warisan

    Sidik, anak Ringowati, terseret ancaman hukum saat berupaya menguasai kembali lahan tersebut.

    Berdasarkan pengakuan keluarga, proses penegakan hukum yang menimpa Sidik bertumpu pada peta sitaan negara dan KSO sebagai dalih untuk menindak dugaan pendudukan lahan, sementara jejak historis dan bukti SKT tidak mendapat ruang yang memadai.

    Fenomena serupa terekam dalam rentetan protes masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.

    Warga dan petani secara konsisten mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mereka yang bertahan di tanah warisan atau wilayah adat.

    Absennya pemisahan batas yang cermat dari negara membuka risiko kriminalisasi bagi ahli waris yang bertahan di atas lahannya sendiri.

    ”Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” ujar Sidik.

    Resistensi Lokal Terhadap Skema Negara

    Skema KSO bentukan Agrinas turut memantik resistensi luas yang terus mengeras hingga awal 2026.

    Gelombang protes warga dan perwakilan koperasi yang mengalir sejak September 2025 tidak mereda, melainkan bergerak tajam memasuki ranah hukum.

    Memasuki Februari 2026, organisasi adat Mandau Telawang melayangkan pengaduan resmi terhadap Ketua DPRD Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

    Aduan ini menyoroti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait proses pembatalan rekomendasi KSO.

    Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, merespons balik dengan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan menegaskan pantang mundur atas pelaporan tersebut.

    Agrinas pusat kemudian menerbitkan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026. Dokumen yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Utama tersebut menetapkan moratorium seluruh skema KSO, sekaligus mencabut kewenangan Regional Head dalam menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK).

    Berlaku efektif sejak 10 Februari 2026, keputusan internal itu menegaskan bahwa seluruh SPK tingkat regional yang telanjur beredar dinyatakan tidak berlaku.

    Moratorium tersebut gagal menuntaskan persoalan paling krusial di tingkat tapak.

    Lahan warga yang telanjur masuk ke dalam peta KSO sebelum kebijakan penghentian itu terbit tetap dibiarkan menggantung tanpa kepastian status hukum. Kasus Ringowati menjadi potret nyata dari ketimpangan tersebut.

    Akar persoalan dari seluruh rangkaian ini bermuara pada satu titik. Instrumen penyitaan berhasil menyaring subjek hukum bermasalah, namun gagal menyediakan mekanisme seleksi untuk membebaskan lahan pihak ketiga yang telanjur dicaplok perusahaan belasan tahun silam.

    Tuntutan Verifikasi Lapangan

    Ringowati dan Sidik mendatangi manajemen operasional perusahaan, menyodorkan tenggat lima hari untuk sebuah keputusan penyelesaian.

    Langkah administratif berlanjut dengan melayangkan surat keberatan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation.

    Keduanya mendesak penghentian seluruh aktivitas atas lahan 25 hektare tersebut sebelum verifikasi lapangan mencocokkan data negara dengan bukti penguasaan warga.

    Tuntutan mereka mengarah pada satu prinsip yang tak bisa ditawar: verifikasi lahan harus mendahului segala bentuk penetapan operasional.

    ”Kami hanya meminta hak kami dihormati dan status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami perjuangkan justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegas Ringowati.

    PT Agrinas Palma Nusantara beserta PT Aji Jaya Plantation belum menerbitkan tanggapan resmi hingga naskah ini diturunkan.

    Memasuki tahun kedua belas perlawanan, Ringowati menahan beban ganda dari dua entitas berbeda, yakni korporasi swasta yang pertama kali meratakan kebunnya, dan instrumen negara yang kini mengambil alih areal tersebut tanpa menyortir sengketa yang tertanam bersamanya. (ign)

  • Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    Apatisme Utilitas Publik: Dua Hari Kabel Melintang di Jalan RA Kartini Baamang, Menanti Korban Jiwa Baru Bertindak?

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Sikap abai terhadap kelayakan infrastruktur publik kembali mengancam keselamatan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak Minggu malam (31/5/2026) hingga Senin malam (1/6/2026), seuntai kabel utilitas dilaporkan dibiarkan menjuntai dan melintang rendah di ruas Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang. Kondisi tanpa penanganan ini memicu gelombang protes dari warga setempat karena dinilai menjadi jebakan maut yang sewaktu-waktu bisa merenggut keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara roda dua.

    ​Jebakan Maut di Jalur Padat Baamang

    ​Berdasarkan investigasi di lapangan, titik bahaya ini membentang di sekitar kawasan depan Sonic Chicken hingga ke area simpang empat Jalan RA Kartini, tepat di depan Waroeng Wong Ndeso. Posisinya yang turun dan melintang rendah di tengah jalan membuat para pengendara motor kerap tidak menyadari keberadaan kabel tersebut hingga baru tersadar saat jarak sudah terlalu dekat.

    ​Ruas Jalan RA Kartini sendiri dikenal sebagai salah satu urat nadi aktivitas masyarakat yang sangat padat di wilayah Baamang. Keberadaan kabel yang menjuntai selama dua hari berturut-turut ini memaksa para pengendara untuk memperlambat laju kendaraan secara mendadak demi menghindari kecelakaan. Ketegangan di jalur ini kian memuncak saat malam hari akibat minimnya visibilitas dan ketiadaan tanda peringatan darurat di lokasi.

    ​Jatuhnya Korban di Tengah Pembiaran Otoritas

    ​Kekhawatiran warga bukan sekadar spekulasi di atas kertas. Pembiaran ini terbukti telah memakan korban luka akibat tersangkut kabel yang menjuntai tersebut. Ilham, salah seorang pengendara yang kerap melintasi jalur tersebut, memberikan kesaksian bahwa pemandangan pengendara yang nyaris celaka hingga terjatuh sudah menjadi rahasia umum dalam 48 jam terakhir.

    ​“Sudah dua kali ada orang jatuh karena tersangkut kabelnya. Hati-hati lewat situ,” ungkap Ilham dengan nada cemas saat melintas di lokasi.

    ​Kesaksian serupa diperkuat oleh Rahmad, warga lainnya yang mengeluhkan lambannya respons dari instansi pemilik kabel maupun dinas terkait. Ia menyayangkan ketidakpedulian ini karena informasi mengenai jatuhnya korban sebenarnya sudah mulai menyebar di kalangan masyarakat sekitar simpang empat Jalan RA Kartini.

    ​“Ada kabel turun di simpang empat Jalan RA Kartini depan Waroeng Wong Ndeso. Informasinya sudah dua hari ini belum diperbaiki. Sudah ada korban yang sangkut infonya,” keluh Rahmad dengan nada kecewa.

    ​Hingga pantauan visual terakhir dilakukan di lapangan pada pukul 20.30 WIB, gulungan kabel maut tersebut masih dibiarkan merayap di aspal tanpa ada tanda-tanda perbaikan dari pihak berwenang. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait mengenai penyebab runtuhnya kabel ataupun rencana penanganan darurat di lokasi.

    ​Kasus menjuntainya kabel di Jalan RA Kartini Baamang yang dibiarkan hingga dua hari berturut-turut adalah potret nyata dari buruknya sistem pengawasan dan lambatnya mitigasi kedaruratan infrastruktur di Kotim. Menunggu adanya laporan jurnalisme atau jatuhnya korban jiwa yang lebih fatal baru bergerak adalah pola kuno manajemen publik yang sangat tidak bertanggung jawab.

    ​Secara hukum, penyedia layanan utilitas baik itu instansi kelistrikan maupun perusahaan provider telekomunikasi memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan aset mereka tidak membahayakan ruang publik. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jalan atau pemilik utilitas dapat dituntut secara pidana jika kelalaian pemeliharaan infrastruktur menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

    ​Polres Kotim dan Pemerintah Daerah tidak boleh tinggal diam melihat apatisme ini. Harus ada tindakan tegas berupa teguran keras hingga sanksi hukum bagi korporasi atau instansi pemilik kabel yang membiarkan asetnya menjadi jebakan maut bagi pengendara motor Sampit. Keselamatan nyawa warga di Jalan RA Kartini tidak boleh dikorbankan hanya karena ego sektoral atau kelambatan birokrasi dalam menggulung kabel usang. (***)

  • Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    Legislator Kotim Tegaskan Ijazah Hak Siswa, Tak Boleh Disandera Masalah Administrasi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memasuki periode kelulusan tahun ajaran 2025/2026, potensi penahanan ijazah pelajar memantik atensi legislatif di Kotawaringin Timur (Kotim).

    Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah mengingatkan seluruh institusi pendidikan di wilayah tersebut agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tawar atau menahannya dengan alasan tunggakan biaya administrasi.

    ”Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, baru-baru ini.

    Menurutnya, dokumen kelulusan merupakan hak dasar pelajar setelah menuntaskan pendidikan.

    Kebijakan internal sekolah tidak boleh menghambat langkah siswa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau memasuki dunia kerja.

    Apabila terdapat kendala finansial dari pihak keluarga, ia menilai sekolah wajib merumuskan jalan keluar penyelesaian utang tanpa perlu menyita dokumen tersebut.

    ”Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Peringatan politisi Partai Gerindra itu memiliki pijakan hukum yang kokoh.

    Secara normatif, pelarangan ini merujuk teguh pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.

    Regulasi yang terus menjadi standar acuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengamanatkan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sah dengan alasan apa pun.

    Menyoroti potensi pelanggaran hak siswa tersebut, Juliansyah mendesak Dinas Pendidikan Kotim untuk memperkuat pengawasan selama masa pembagian ijazah nantinya.

    Intervensi instansi terkait dibutuhkan guna memastikan tidak ada aturan sepihak sekolah yang menabrak regulasi kementerian.

    Dia juga mendorong tenaga pendidik maupun komite sekolah untuk membangun komunikasi terbuka bersama wali murid jika terjadi kemacetan pembayaran, bukan mengambil langkah pintas dengan menahan dokumen.

    ”Kalau ada persoalan, duduk bersama dan cari jalan keluarnya. Jangan sampai anak yang sudah lulus justru kesulitan melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan karena ijazahnya masih ditahan,” ujarnya.

    Juliansyah mengingatkan, orientasi penyelenggaraan pendidikan sudah semestinya dikembalikan pada fungsi luhurnya, yakni berpusat pada kepentingan masa depan generasi muda, tanpa harus terhambat oleh kerumitan penagihan administrasi sekolah.

    ”Pendidikan harus menjadi sarana untuk membuka masa depan yang lebih baik. Jangan sampai ada anak yang dirugikan hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya. (ign)

  • Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    Petani Kotim Sulit Akses Solar Subsidi, Traktor Bantuan Negara Terancam Menganggur

    SAMPIT, kanalindependen.id – Janji swasembada pangan membentur realitas keras di hamparan sawah wilayah selatan Kotawaringin Timur.

    Mesin traktor dan alat panen bantuan pemerintah berisiko sekadar menjadi pajangan besi di tengah ladang.

    Penyebabnya bermuara pada satu ironi, yakni sulitnya memperoleh solar subsidi.

    Negara menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), namun energi penggeraknya justru sulit dijangkau petani.

    Cerita seragam terdengar dari berbagai desa sentra produksi padi. Lahan basah sudah siap digarap, tetapi traktor terparkir diam karena sang pemilik gagal menebus bahan bakar atau kehabisan jatah setelah antre berjam-jam di SPBU.

    Situasi ini memaksa mereka yang diburu masa tanam menempuh jalan mahal. Para petani menelan kerugian dengan membeli solar dari pelangsir, yang mematok harga jauh melampaui ketetapan resmi Pertamina.

    Keluhan nyata itu disuarakan langsung oleh puluhan petani dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit saat mendatangi gedung DPRD Kotim dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.

    Perwakilan petani membongkar realitas pahit di lapangan. Mereka kerap harus berebut pasokan saat tangki solar tiba di SPBU karena kuota sangat terbatas.

    Syarat administrasi yang diklaim mudah juga dikeluhkan menjadi rantai kendala baru bagi petani kecil, yang waktunya lebih banyak tersita di area persawahan ketimbang mengurus tumpukan kertas birokrasi.

    Siklus Kelangkaan di Lumbung Padi

    Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur, menyoroti ketimpangan tersebut. Bantuan fisik mengalir, tetapi rantai pasok bahan bakar tetap menjadi hambatan utama operasional.

    ”Pemerintah saat ini gencar mendorong ketahanan pangan dan swasembada pangan. Bahkan banyak bantuan alsintan yang nilainya miliaran rupiah sudah disalurkan. Tetapi di sisi lain kita masih mendengar keluhan petani yang kesulitan mendapatkan BBM. Ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Rudianur, Senin (1/6).

    Kawasan selatan Kotim selama ini menjadi lumbung padi daerah. Traktor roda dua, pompa air, hingga mesin panen seharusnya beroperasi penuh saat musim tanam dan panen tiba. Kebutuhan solar otomatis melonjak drastis.

    Namun, siklus kekurangan bahan bakar terus terulang. Antrean di SPBU memanjang, kuota menyusut cepat, dan jatah operasional gagal terpenuhi.

    Rudianur mencatat kelangkaan ini selalu mengemuka setiap tahun, tepat ketika mesin-mesin tersebut dituntut bekerja tanpa jeda.

    Benturan Aturan dan Realitas Birokrasi

    Kebijakan dari pemerintah pusat sebenarnya menawarkan kemudahan administrasi.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan pemangkasan birokrasi agar petani leluasa memperoleh solar subsidi.

    Skema yang ditawarkan cukup ringkas. Petani mendatangi kantor desa, meminta surat rekomendasi bertanda tangan kepala desa, lalu membawanya ke SPBU.

    Kebijakan ini dirancang guna memutus birokrasi panjang tingkat dinas demi mengamankan pasokan masa tanam.

    Kendati demikian, realitas lapangan menunjukkan cerita berbeda. Syarat administrasi distribusi bahan bakar subsidi di Kotim masih dikeluhkan sebagian petani karena dinilai menambah tahapan yang harus mereka lalui.

    Merespons hal itu, Komisi II DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat khusus di Sampit.

    Pertemuan tersebut mengumpulkan perwakilan petani, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU Samuda, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari jalan keluar bagi daerah pemilihan selatan.

    Dinas Pertanian setempat menawarkan skema pendataan kelompok tani guna menertibkan dokumen penerima subsidi.

    Petani diarahkan menggunakan surat rekomendasi tertulis agar sah membeli solar memakai jeriken, sehingga mereka tidak perlu mengangkut alat berat pertanian membelah jalan raya menuju SPBU.

    Langkah penataan data ini disusun untuk memastikan subsidi tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi oknum pemburu BBM murah.

    Celah Kuota dan Melonjaknya Ongkos Produksi

    Merujuk pada keluhan yang muncul dalam forum tersebut, sistem kuota ini berpotensi memicu kekurangan pasokan apabila alokasi bagi sektor pertanian dipatok lebih rendah dari kebutuhan riil lapangan.

    Ketika jatah harian di SPBU habis sedangkan mesin harus terus menyala, petani terpaksa beralih membeli solar dari pelangsir.

    Para legislator menyoroti perbedaan harga mencolok antara banderol resmi subsidi dan tarif spekulan yang langsung memukul ongkos produksi.

    Pemerintah mematok harga biosolar subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter per April 2026.

    Ketiadaan stok di SPBU memaksa para petani pedesaan merogoh kantong lebih dalam demi menebus solar dari pelangsir. Selisih harga inilah yang perlahan menggerus margin pendapatan mereka.

    Rudianur memperingatkan, investasi alat dari negara berisiko mubazir jika instrumen pendukungnya diabaikan.

    ”Jangan sampai alatnya ada, tetapi bahan bakarnya sulit didapat. Akhirnya alsintan yang sudah diberikan tidak bisa bekerja maksimal. Program ketahanan pangan tidak cukup hanya memberikan alat, tetapi juga harus memastikan seluruh kebutuhan pendukungnya tersedia,” tegasnya.

    Lonjakan biaya operasional imbas pembelian solar mahal berhadapan langsung dengan harga jual gabah dan beras yang kerap fluktuatif.

    Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap pencapaian target ketahanan pangan daerah.

    ”Kita tentu tidak ingin petani terbebani biaya operasional yang semakin tinggi hanya karena sulit mendapatkan BBM. Kalau biaya produksi naik, yang dirugikan bukan hanya petani tetapi juga target ketahanan pangan yang sedang kita dorong bersama,” tambah Rudianur.

    Desakan Jalur Distribusi Khusus

    Melalui Komisi II, DPRD Kotim mendesak percepatan penambahan kuota solar subsidi serta pembuatan jalur distribusi khusus bagi petani di SPBU wilayah selatan.

    Sebagai solusi jangka panjang, lembaga legislatif tersebut merekomendasikan pembangunan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus pertanian dan perikanan.

    Efektivitas usulan ini sangat bergantung pada pengawasan ketat dan validitas data kelompok tani. Legislator mendorong aparat menindak tegas segala bentuk penimbunan atau penyelewengan.

    ”Pengawasan memang penting supaya tepat sasaran, tetapi jangan sampai petani yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM. Harus ada solusi yang bisa menjembatani kepentingan pengawasan dan kebutuhan petani di lapangan,” ujar Rudianur. (ign)

  • HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    HNR Cup II di Sampit: Askab PSSI Kotim Mati Suri, Warga hingga Bupati Patungan Hidupkan Kompetisi tanpa APBD

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lampu Stadion 29 November Sampit kembali menyala terang menyorot hamparan rumput yang telah dibenahi.

    Ratusan pasang mata menatap tajam ke arah lapangan, mengawal jalannya laga yang mempertemukan talenta-talenta lokal dari desa hingga pusat kota.

    Sejak Minggu (31/5/2026), denyut nadi sepak bola Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat terhenti perlahan kembali berdetak lewat turnamen HNR Cup II.

    Ini bukan hajatan pemerintah atau federasi. HNR Cup II lahir murni dari keringat warga dan komunitas akar rumput yang mengambil alih kendali saat Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Animo publik terhadap kompetisi ini langsung meledak semenjak fase awal. Bupati Kotim Halikinnor yang turut memantau jalannya turnamen mengakui besarnya kehausan masyarakat akan panggung sepak bola.

    ”Hanya tiga jam dibuka, pendaftarnya sudah penuh. Bahkan banyak yang mau mendaftar lagi, tapi karena keterbatasan waktu sehingga dibatasi,” ungkap Halikinnor, usai membuka resmi turnamen bergengsi tersebut.

    Total 64 tim dari berbagai penjuru Kotim, Seruyan, hingga Pangkalan Bun kini bertarung dalam sistem gugur. Kompetisi maraton ini dijadwalkan bergulir selama 32 hari hingga 5 Juli 2026 mendatang.

    Ketua Panitia HNR Cup II, Ahmad Bashudin, memastikan roda turnamen berjalan sesuai rencana.

    ”Ini alhamdulillah, turnamen ini turnamen yang kedua. Alhamdulillah bisa berjalan lancar. Semua pertandingan hari ini, dari mulai pembukaan sampai pertandingan, alhamdulillah lancar,” tuturnya.

    Kelancaran hari pertama itu langsung ditandai dengan tensi tinggi di atas rumput hijau.

    Laga pembuka menyajikan pertarungan keras antara juara bertahan RSDA FC melawan Juaraga FC. RSDA FC langsung menunjukkan dominasinya dengan mencetak kemenangan telak 7-0 tanpa ampun.

    Sementara itu, komposisi tim yang berlaga secara langsung memetakan penyebaran bakat sepak bola di wilayah ini.

    Ahmad memperkirakan sekitar 60 persen pemain adalah putra asli Sampit yang tersebar di berbagai klub, sementara 30 hingga 40 persen tim berasal dari kawasan kota. Sisanya adalah kesebelasan dari kecamatan hulu dan kabupaten tetangga.

    ”Banyak yang daftar ini dari Desa Tanjung Jerlangau, Desa Parenggean, itu banyak. Dari hulu-hulu itu banyak,” tambah Ahmad.

    Menambal Absennya Anggaran Daerah

    Kemeriahan tribun penonton berbanding terbalik dengan kondisi kas penyelenggaraan.

    Ahmad menegaskan, HNR Cup II berdiri tegak tanpa sokongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    ”Kita ini mengadakan turnamen secara swadaya. Murni bukan dari anggaran pemerintah daerah, enggak ada. Kita dari sponsor-sponsor saja,” urai Ahmad.

    Pernyataan tersebut diamini langsung oleh Halikinnor. Dia membenarkan ketiadaan uang negara dalam hajatan ini, seraya menyebutkan bahwa pembiayaan ditambal dari kantong pribadi dan jaringan donatur.

    ”Sponsor semua, tidak ada menggunakan uang daerah. Bahkan lapangan sepak bola ini banyak diperbaiki oleh mereka,” kata Halikinnor.

    Dia juga menambahkan perbaikan fasilitas Stadion 29 November murni terbantu oleh kontribusi panitia.

    Kritik untuk Federasi yang Tertidur

    HNR Cup II pada dasarnya adalah kritik terbuka bagi macetnya struktur pembinaan olahraga di Kotim.

    Ahmad tidak menutupi fakta bahwa ketiadaan kepemimpinan aktif di tubuh Askab PSSI menjadi pemicu utama warga harus turun tangan secara mandiri.

    ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” ujar Ahmad.

    Secara administratif, kepengurusan Askab PSSI Kotim dilaporkan sudah terbentuk. Namun, roda organisasi lumpuh karena Pelaksana Tugas (Plt) Ketua berdomisili di luar daerah.

    Kevakuman ini merembet panjang. Persesam Sampit, klub legendaris yang bertahun-tahun menjadi roh sepak bola Kotim, ikut terkubur dalam ketidakpastian.

    ”Kita dulu barometernya sepak bola di Kalimantan Tengah ini Sampit, tapi sekarang kita malah terbelakang,” ungkap Ahmad penuh sesal.

    Kekecewaan itulah yang kemudian dikonversi panitia menjadi bahan bakar untuk menggelar turnamen ini. Mereka menolak menunggu birokrasi federasi terbangun dari tidurnya.

    ”Jadi itu jadi motivasi kami. Kami ini sebagai komunitas saja, kami motivasi supaya pemuda-pemuda di Kotim ini bisa bangkit lah, menggairahkan sepak bola di Sampit ini,” tegasnya.

    Jalan Menuju Bandung dan Ambisi Regional

    Turnamen ini tidak semata-mata mengejar total hadiah Rp75 juta, tetapi juga dirancang serius sebagai laboratorium pencarian bakat.

    Pemandu bakat internal dikerahkan memantau setiap pertandingan untuk mencatat statistik dan karakter pemain muda.

    “Nanti ada pemandu bakat dari kita. Kita nanti lihat setiap pertandingan, per item kita lihat, kita catat, nanti kita kasihkan ke Bang Isnan, Bang Zainal Arif, satu lagi Bang Ilham. Mereka itu kan pelatih U-20 di klubnya masing-masing,” urai Ahmad.

    Nama-nama yang disebut Ahmad merujuk pada deretan legenda sepak bola nasional, yakni Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Target utama para pemandu bakat ini tidak berhenti pada kemampuan teknis serta ketahanan fisik, melainkan tata krama dan etika bermain.

    Fokus pembinaan ini sejalan dengan pandangan Halikinnor yang mendorong penjaringan talenta di bawah usia 17 tahun.

    ”Kemungkinan besar nanti yang dicari itu yang masih usia 17 ke bawah, 17-an lah. Karena kalau sudah tua, dilatih staminanya sudah tidak. Tapi yang muda-muda,” urai Bupati.

    Skala pemantauan bakat ini terbukti sangat serius. Halikinnor menyingkap kehadiran mantan bintang Liga 1 yang turun langsung mengamati potensi anak-anak Kotim.

    ”Nanti kita lihat. Tadi kan mereka berempat mengamati itu. Ada pemain dari Jepang segala itu, ada dari Persib, ada dari Persita Tangerang, ada dari Barito Putera. Nah, mereka mengamati dulu,” bebernya.

    Sosok pemain Jepang yang dimaksud Bupati adalah mantan gelandang Persib, Shohei Matsunaga, yang turut bergabung bersama barisan legenda lainnya.

    Meskipun struktur resmi sedang lumpuh, HNR Cup II membuktikan bahwa napas sepak bola Kotim belum mati.

    Warga, komunitas, dan sponsor membayarnya lunas dengan menghidupkan kembali nyala lampu stadion, sembari menyimpan satu harapan konkret, agar federasi resmi segera membenahi diri dan menghadirkan kompetisi berjenjang yang sesungguhnya. (hgn/ign)

  • Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    Pistol Lolos, Tanda Tanya Sel Isolasi: Kematian Napi Mantan Polisi dan Tiga Misteri yang Menggantung

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Petugas jaga Lapas Kelas IIA Palangka Raya memanggil nama Anton dari luar pintu sel isolasi sekitar pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).

    Tidak ada sahutan. Satu jam sebelumnya, petugas masih melihat pria itu bergerak di dalam sel, menurut keterangan Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana.

    Ketika pintu dibuka bersama perwira piket dan komandan jaga, Anton Kurniawan Stiyanto ditemukan tertelungkup di lantai, tidak berpakaian, dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

    ”Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga. Yang bersangkutan terlihat lemas dan bernapas, tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas lagi,” ujar Putu, Minggu.

    Jenazahnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.35 WIB. Menurut Putu Murdiana, kematian ini terjadi tujuh hari setelah Anton dimasukkan ke ruang isolasi pengamanan khusus akibat percobaan melarikan diri bersenjata.

    Sebuah berkas Peninjauan Kembali atas nama Anton masih menggantung di Mahkamah Agung saat nyawanya hilang.

    Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang ditelusuri Kanal Independen mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK masuk pada 2 April 2026.

    Tembakan Gagal dan Misteri Asal Senjata

    Tujuh hari sebelumnya, Sabtu (23/5/2026), Lapas Kelas IIA Palangka Raya dipadati pengunjung menjelang libur Idul Adha.

    Istri Anton, Juwita, tiba pukul 08.55 WIB dan melewati prosedur Pengamanan Pintu Utama (P2U).

    Menurut kronologi yang disampaikan Putu, petugas tidak menemukan barang mencurigakan pada badan Juwita. Satu barang luput dari pemeriksaan.

    ”Rupanya sebelum digeledah, istri yang bersangkutan meletakkan tas tersebut di meja kayu di dekat toilet, sehingga barang tersebut tidak tergeledah,” jelas Putu.

    Sekitar pukul 09.13 WIB, Anton masuk dari pintu 3 dan bertemu Juwita di area kunjungan.

    Pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dengan alasan ke kamar mandi. Satu menit kemudian ia kembali, membawa tas putih itu.

    Pukul 11.25 WIB, Anton bergerak ke pintu keluar utama. Langkahnya terhenti di P2U. Pistol ditodongkan ke arah petugas. Pelatuk ditarik dua kali, namun senjata itu tidak meletus. Petugas langsung melumpuhkan Anton.

    Pemeriksaan pihak lapas menemukan tujuh butir peluru tajam di dalam senjata tersebut.

    Terdapat perbedaan keterangan mengenai jenis senjata, yakni pistol organik dan senjata api nonorganik.

    Hingga 31 Mei 2026, tidak ada keterangan resmi kepolisian yang mengungkap spesifikasi teknis senjata api tersebut atau mengungkap asal-usul tujuh butir peluru tajam yang dipegang sang mantan polisi.

    Juwita langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya hari itu juga. Sepekan berlalu, aparat kepolisian belum menyampaikan secara terbuka penetapan status tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada Juwita.

    Tujuh Hari tanpa Jejak Pemantauan Medis

    Pemindahan Anton ke sel isolasi segera dilakukan pascainsiden penodongan. Putu Murdiana menyebut, Anton tidak banyak makan selama beberapa hari terakhir.

    Kondisi ruangan juga dilaporkan memburuk setelah Anton diduga buang air besar dan kecil di dalam sel.

    Terdapat sejumlah lecet dan bekas gesekan di lengan yang diduga berasal dari penggunaan borgol ketika tubuhnya ketika ditemukan, meski pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

    ”Keterangan sementara gagal jantung, tetapi masih didalami melalui uji laboratorium,” jelas Putu mengenai penyebab kematian.

    Keterangan sementara perihal gagal jantung ini mengemuka tanpa ada penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SOP pengawasan medis selama Anton dikurung.

    Selama tujuh hari Anton menghuni sel isolasi, tidak ada satu pun keterangan resmi dari Ditjenpas Kalteng mengenai jadwal pemeriksaan dokter lapas, detail pemantauan kesehatan harian, atau penanganan medis darurat.

    Pasal 67 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur batas sanksi sel pengasingan maksimal 12 hari.

    Ketentuan undang-undang tersebut mengamanatkan agar kesehatan narapidana di ruang isolasi harus tetap diawasi dan diperhatikan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo menyatakan, institusinya bekerja sesuai aturan. ”Sudah kami upayakan dan langkah kami sesuai SOP,” katanya.

    Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar hadir langsung di RS Bhayangkara Palangka Raya untuk meninjau proses autopsi Anton Kurniawan.

    ”Kami ingin melihat secara langsung bagaimana sistem pengamanan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan apa saja kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Bias, seperti dikutip dari Antara.

    Bias menuturkan, pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi penganiayaan.

    ”Tidak ada tanda kekerasan. Hanya terdapat bekas penggunaan borgol yang memang menjadi bagian dari prosedur pengamanan ruang isolasi,” katanya.

    Latar Belakang dan Perlawanan Hukum yang Menggantung

    Anton Kurniawan Stiyanto merupakan mantan anggota Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya berpangkat Brigadir.

    Pada 27 November 2024, dia menembak kepala sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi dua kali dari jarak dekat.

    Anton mengambil mobil korban, lalu memerintahkan rekannya, Haryono, membuang jasad ke kebun kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 17 Desember 2024, Irjen Djoko Poerwanto yang saat itu menjabat Kapolda Kalteng, mengungkapkan, hasil tes urine Anton menunjukkan positif narkotika jenis sabu.

    Kasusnya terungkap setelah Haryono melapor ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.

    Anton ditangkap pada 14 Desember 2024 dan dipecat tidak dengan hormat. Sebelum pemecatan, ia juga tercatat pernah menjalani hukuman penempatan khusus selama 21 hari atas pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.

    Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup pada 19 Mei 2025. Hakim Ketua Ramdes membacakan amar putusan.

    Anton berdiri tegak tanpa ekspresi. Perlawanan hukum berjalan dari tingkat banding hingga kasasi. Putusan kasasi tercatat turun pada 3 November 2025.

    Upaya hukum tersebut belum sepenuhnya selesai. SIPP PN Palangka Raya mencatat permohonan PK dan penerimaan memori PK pada 2 April 2026.

    Sementara itu, penyerahan memori PK dan pemberitahuan PK tercatat pada 7 April 2026.

    Keluarga meminta jenazah dipulangkan ke Jawa. Kerabat Anton, Sugi, mewakili pihak keluarga memberikan pernyataan singkat. “Kami juga tetap meminta pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Proses autopsi dan investigasi internal oleh 14 personel Kanwil Ditjenpas Kalteng masih berjalan.

    ”Kami ingin semua terang dan mendapatkan titik kejelasan,” kata Putu Murdiana.

    Kematian Anton terjadi ketika proses Peninjauan Kembali masih berjalan.

    Fakta keras tertinggal dalam wujud senjata tanpa kejelasan asal-usul, anggota keluarga yang diamankan tanpa status hukum publik, serta belum dipublikasikannya catatan medis yang dapat menjelaskan kondisi kesehatan Anton selama menjalani isolasi. (ign)

  • Membedah Anatomi Curanmor Kotim: Sembilan Pemetik Motor Digulung, Jaringan Penadah Pedalaman Mulai Terendus

    Membedah Anatomi Curanmor Kotim: Sembilan Pemetik Motor Digulung, Jaringan Penadah Pedalaman Mulai Terendus

    ​SAMPIT, Kanalindependen.id – Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan progres signifikan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026. Korps baju cokelat berhasil memetakan sekaligus membongkar jaringan pemetik kendaraan roda dua yang selama ini meresahkan warga. Langkah represif ini diklaim menjadi salah satu faktor kunci di balik melandainya grafik kejahatan jalanan (street crime) secara keseluruhan di Bumi Habaring Hurung.

    ​Penyisiran di Zona Merah MB Ketapang dan Baamang

    ​Berdasarkan rekapitulasi data penegakan hukum periode Januari hingga Mei 2026, intensitas perburuan terhadap pelaku curanmor terbilang cukup masif. Otoritas kepolisian mencatat terdapat total 17 kasus curanmor yang dilaporkan oleh masyarakat. Dari belasan perkara tersebut, tim gabungan di lapangan berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    ​Kepala Kepolisian Resor Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan bahwa pembongkaran sindikat curanmor ini menjadi atensi utama jajarannya karena dampaknya yang langsung menyentuh rasa aman publik. Pengungkapannya tersebar di beberapa titik krusial, dengan fokus penanganan intensif di kawasan Polsek Ketapang dan Polsek Baamang dua wilayah urban yang selama ini berada dalam radar perhatian khusus akibat tingginya tingkat kerawanan pencurian kendaraan.

    ​“Dari Januari sampai Mei 2026 tercatat ada 17 kasus curanmor dan kami berhasil mengamankan sembilan tersangka. Pengungkapan ini cukup signifikan dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kotim,” terang AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotim, Sabtu (30/5/2026).

    ​Imbauan Kunci Ganda dan Penguatan Patroli Preventif

    ​Meskipun sejumlah aktor utama telah diringkus, kepolisian mengingatkan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan sering kali lahir dari adanya celah kelengahan korbannya. Peran aktif dari masyarakat dalam menjaga aset pribadi serta kecepatan memberikan informasi ke pihak berwajib menjadi variabel penting dalam menekan angka kriminalitas harian. Warga diminta tidak abai saat memarkir kendaraan, baik di pusat keramaian publik maupun di area pekarangan rumah sendiri.

    ​“Untuk curanmor ini Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkas Kapolres.

    ​Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kotim tetap berada di koridor kondusif, Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan ritme penindakan di lapangan. Strategi yang diterapkan mencakup penguatan patroli rutin di jam-jam rawan, optimalisasi fungsi intelijen di tingkat Polsek, hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Publik pun diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar potensi gangguan keamanan dapat diredam sejak dini.

    ​Keberhasilan Polres Kotim meringkus sembilan tersangka dari 17 kasus curanmor dalam kurun waktu lima bulan terakhir merupakan pencapaian taktis yang wajib diapresiasi. Penurunan angka kejahatan jalanan membuktikan bahwa kehadiran polisi melalui patroli dan penegakan hukum mulai memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi para pelaku kriminalitas jalanan.

    ​Namun, jika kita membedah anatomi kejahatan curanmor di Kotim secara kritis, penangkapan “pemetik” di lapangan hanyalah penyelesaian di tingkat permukaan. Motor hasil curian tidak akan laku jika tidak ada ekosistem pendukung di hilirnya, yakni pasar gelap penampung kendaraan bodong alias penadah. Sebagian besar kendaraan yang digondol dari wilayah perkotaan seperti Mentawa Baru Ketapang dan Baamang kerap kali dilarikan ke kawasan perkebunan kelapa sawit terpencil atau wilayah pedalaman yang minim pengawasan administrasi kendaraan.

    ​Oleh sebab itu, Polres Kotim tidak boleh berpuas diri hanya dengan memamerkan sembilan tersangka di depan awak media. Tantangan riil berikutnya adalah melacak ke mana aliran motor-motor curian ini dijual dan siapa aktor intelektual yang mengelola jaringan penadahnya. Selama jalur logistik dan pasar gelap motor bodong di pelosok Kotim tidak diamputasi secara radikal, maka permintaan akan barang murah tanpa dokumen akan tetap tinggi, dan aksi pencurian kendaraan di wilayah perkotaan akan terus berulang sebagai siklus bisnis kriminal yang menguntungkan. (***)

  • Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    Ujian Akuntabilitas Rp2,3 Triliun di Balik Gelar WTP ke-12 Pemkab Kotim

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur baru saja menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.

    Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (29/5/2026).

    Gelar tersebut kini memikul beban pembuktian atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun lalu yang menembus angka Rp2,3 triliun.

    Bupati Kotim Halikinnor, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, memandang opini BPK itu sebagai validasi atas kinerja birokrasinya.

    ”Pencapaian ini merupakan bukti nyata komitmen, transparansi, dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola keuangan daerah,” kata Halikinnor.

    Dia juga mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju, transparan, dan sejahtera.

    Kendati demikian, predikat WTP bukanlah sertifikat bebas temuan. Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat utama pengelolaan uang daerah.

    Disiplin pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi elemen yang tidak bisa ditawar agar laporan keuangan tersaji secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

    Pernyataan BPK ini sejalan dengan sikap Halikinnor yang mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh abai.

    Berbagai kekurangan yang masih terjadi, tegasnya, harus diperbaiki dan disempurnakan sesuai arahan BPK RI demi memperbaiki mutu pengelolaan kas daerah.

    Capaian WTP ke-12 ini terkait erat dengan pengelolaan anggaran daerah dalam skala besar.

    Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kotim mengelola struktur belanja sekitar Rp2,350 triliun dengan target pendapatan Rp2,282 triliun.

    Dari postur tersebut, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp425,8 miliar, sementara dominasi pendanaan masih bertumpu pada dana transfer pemerintah pusat.

    Realisasi pendapatan daerah hingga tutup buku tahun 2025 menyentuh angka Rp1,97 triliun atau 88,98 persen.

    Mengingat besarnya dana yang dikelola, klaim transparansi kini diuji oleh aksesibilitas dokumen pemeriksaan tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Kotim memang memegang status ”Informatif” setelah menyabet peringkat ketiga Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kalteng pada November 2025 dengan skor 93,63.

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat juga telah mengelola laman khusus informasi keuangan daerah. Meski LHP telah diserahkan kepada Pemkab, rincian catatan, jumlah temuan, hingga rekomendasi spesifik BPK atas LKPD 2025 belum tersedia untuk diakses publik secara luas. (ign)

  • Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    Angka Nol Pilkades Bangkal: Selisih Koma dan Riwayat Mengabdi yang Tak Diakui

    SAMPIT, kanalindependen.id – Edi Santoso datang ke proses seleksi dengan keyakinan sederhana. Pengalaman bekerja di Pemerintah Desa Bangkal selama kurang lebih satu setengah tahun menjadi bekalnya.

    Jejak pengabdian itu dia cantumkan utuh dalam riwayat hidup yang diserahkan saat pendaftaran.

    Akan tetapi, ketika hasil seleksi diumumkan pada Rabu (20/5/2026), nilai pengalamannya tercatat 0,00. Edi tertahan di peringkat keenam dari tujuh peserta dengan total nilai 71,40.

    Hanya lima nama teratas yang berhak maju ke tahap berikutnya. Edi gugur. Selisihnya amat tipis. Terpaut 0,30 poin dari peserta terakhir yang lolos.

    Bukan selisih angka itu yang memicu pertanyaan Edi. Dalam salinan Berita Acara Pleno Akumulasi Penilaian Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Bangkal, Nomor 141/69/DESK.PILKADES/V/2026 yang diperoleh Kanal Independen, tertera nilai 0,00 pada kolom pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atas nama Edi.

    PENILAIAN: Rekapitulasi hasil penelitian berkas persyaratan tujuh bakal calon kades yang diumumkan panitia. (Ist/Kanal Independen)

    ”Kalau pengalaman kerja di pemerintahan memang menjadi salah satu komponen penilaian, mengapa nilai saya tercatat nol,” kata Edi, Jumat (29/5/2026).

    Edi bukan satu-satunya. Supardi, peserta yang menempati peringkat ketiga, juga mendapat skor 0,00 di komponen serupa.

    Bedanya, langkah Supardi terselamatkan nilai akademiknya yang tinggi, yakni 54,29 berbanding 47,40 milik Edi. Supardi melenggang dengan total nilai 78,29.

    Situasi tampak kontras jika melihat peserta lain yang lolos. Markuni dan Sambung masing-masing mendapat nilai 10,00 di komponen yang sama. Fery dan Sarianto mendapat 8,00.

    Komponen pengalaman kerja itu jelas memiliki bobot penilaian. Namun, rujukan dokumen penentu angka tersebut beserta otoritas yang memverifikasinya belum terjelaskan.

    Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangkal, Respender, menyatakan panitia tingkat desa hanya menangani verifikasi administrasi awal.

    ”Kami di tingkat desa hanya menangani administrasi sesuai persyaratan. Untuk penilaian seleksi tambahan, termasuk tes tertulis dan wawancara, itu kewenangan tim di kabupaten,” katanya kepada wartawan melalui telepon.

    Dia menegaskan, panitia desa tidak pernah mensyaratkan dokumen pengalaman kerja dalam berkas pendaftaran.

    Terkait metode panitia kabupaten dalam menilai komponen tersebut, Respender mengaku tidak tahu. Dia menduga penilaian itu mungkin berkaitan dengan keberadaan bukti tertulis berupa Surat Keputusan (SK).

    ”Barangkali demikian. Tapi ini menurut saya,” kata Respender, menegaskan bahwa itu murni pendapat pribadinya, bukan penjelasan resmi panitia.

    Penelusuran Kanal Independen, aturan mengenai hal itu termuat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

    Pasal 25 menetapkan bahwa jika bakal calon lebih dari lima orang, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain ketetapan bupati.

    Lebih detail, Pasal 22 mengatur bahwa penelitian kelengkapan administrasi bakal calon harus disertai klarifikasi kepada instansi berwenang, lengkap dengan surat keterangan resminya.

    Sebagai contoh pelaksanaan, pada seleksi tambahan Pilkades Kabupaten Kulon Progo tahun 2018, komponen pengalaman kerja dinilai berdasar formulir isian peserta yang dilampiri dokumen pendukung fisik.

    Apakah mekanisme pembuktian serupa diterapkan dalam Pilkades Seruyan 2026, belum dapat dipastikan. Redaksi masih berupaya menghubungi panitia seleksi tingkat kabupaten untuk mengonfirmasi landasan penetapan nilai tersebut.

    Keputusan seleksi ini disahkan melalui Berita Acara Pleno tertanggal 20 Mei 2026, yang merangkum rangkaian seleksi pada 18 hingga 20 Mei di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, melibatkan 19 bakal calon dari Desa Bangkal, Sungai Perlu, dan Pematang Panjang.

    Menghadapi hasil ini, Edi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tuntutannya hanya meminta keterbukaan mekanisme dari penyelenggara.

    ”Yang saya sesalkan bukan semata-mata karena tidak lolos. Tetapi apabila pengalaman kerja menjadi salah satu unsur penilaian, panitia seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” katanya. (ign)