Kategori: Kalteng

  • Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    Hibah Disbudpar Kotim Meroket Berkali Lipat di Bawah Bayang-Bayang Jaksa

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tahun 2025 diklaim sebagai masa penghematan ketat bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur.

    Festival Habaring Hurung, perayaan budaya tahunan di daerah ini, terpaksa dibatalkan. Pendataan cagar budaya ikut terhenti.

    Kepala Disbudpar saat itu, Bima Ekawardhana, menyebut pemangkasan anggaran hingga 40 persen sebagai penyebab utamanya.

    Namun, dokumen perencanaan tahun berikutnya menyajikan realitas yang saling bertolak belakang.

    Sebuah paradoks anggaran terjadi. Ketika program kebudayaan mendasar dipangkas dengan alasan ketiadaan dana, alokasi uang publik untuk dana hibah justru meroket.

    Penelusuran Kanal Independen terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026 mengungkap Disbudpar Kotim merancang lima paket pengadaan hibah senilai total Rp1,755 miliar.

    Angka ini rupanya belum tuntas. Kepala Disbudpar yang baru dilantik April lalu, Ramadansyah, membuka fakta bahwa total hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesungguhnya menyentuh Rp1,855 miliar.

    Menurut Ramadansyah, selisih Rp100 juta tersebut belum diinput ke SIRUP karena masih dalam proses evaluasi.

    Data historis memperlihatkan anomali eskalasi yang tajam. Tahun 2023, dari total rencana pengadaan Rp5,1 miliar, porsi hibah hanya menyedot Rp200 juta atau sekitar 3,9 persen.

    Setahun berselang, angkanya stagnan di Rp198 juta (5,2 persen). Lompatan tak lazim baru terekam pada 2025, ketika porsi hibah menembus Rp1,19 miliar atau 25,6 persen dari total RUP Rp4,6 miliar.

    Tren ini memuncak tajam memasuki 2026. Dari total RUP Rp4,5 miliar, hibah memakan porsi Rp1,755 miliar di SIRUP.

    Artinya, nyaris 39 persen dari seluruh anggaran pengadaan dinas dialirkan ke sektor ini. Bila disandingkan dengan tahun 2024, alokasi hibah tahun ini melonjak hampir sembilan kali lipat.

    Jejak Desain Anggaran

    Siapa arsitek di balik lonjakan anggaran hibah tersebut? Jawaban dari struktur birokrasi justru memperlihatkan kekosongan akuntabilitas.

    Pergantian kepemimpinan yang silih berganti di tubuh Disbudpar membuat keputusan penganggaran ini seolah kehilangan penanggung jawab riil.

    Lonjakan pertama terjadi pada era Bima Ekawardhana, yang saat itu menjabat Kepala Disbudpar Kotim (sebelumnya Sekretaris DPRD Kotim), pada tahun anggaran 2025. Bima menjabat Kadisbudpar sejak Agustus 2024.

    Pada tanggal 8 Oktober 2025, dia dimutasi menjadi Asisten Administrasi Umum Setda Kotim. Posisinya digantikan Wim Reinardt Kalawa Benung.

    Surat Keputusan Wim berumur pendek dan dibatalkan pada 19 November 2025.

    Kursi pimpinan kemudian dipegang Rihel sebagai pelaksana tugas, sebelum Ramadansyah duduk secara definitif pada 6 April 2026.

    Ramadansyah memilih membatasi diri ketika dimintai penjelasan mengenai dasar lonjakan dana tersebut.

    Kepala Disbudpar Kotim Ramadansyah. (Heny/Kanal Independen)

    ”Saya tidak mengulas soal kenaikan atau tidaknya,” katanya.

    Dia beralasan baru dilantik definitif, sehingga tidak memiliki pengetahuan tentang dasar pengambilan keputusan sebelumnya.

    Menyoal Transparansi

    Problem transparansi tata kelola terlihat jelas dari anatomi lima paket hibah 2026. Tiga di antaranya berupa hibah uang tunai dengan total Rp950 juta yang ditujukan kepada “Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan”.

    Akan tetapi, tidak ada satu pun identitas kelembagaan penerima yang dicantumkan dalam dokumen.

    Dari total uang tunai tersebut, dua paket dikelola melalui mekanisme penyedia dengan nilai masing-masing Rp300 juta dan Rp500 juta.

    Satu paket sisanya senilai Rp150 juta dikelola melalui swakelola, di mana kolom uraian pekerjaannya hanya diisi dengan tanda titik koma. Alias kosong.

    Dua paket sisanya adalah hibah barang. Satu paket senilai Rp200 juta disiapkan untuk pembangunan pagar dan atap Sandung (tempat penyimpanan tulang leluhur Dayak), melalui pengadaan langsung.

    Paket hibah barang terakhir senilai Rp605 juta dieksekusi secara e-purchasing dengan rincian peruntukan yang ditumpuk dalam satu kolom: peralatan Kuda Lumping, seragam Habsyi, alat musik, peralatan Hadrah, seragam Kuntau, hingga lanjutan pembangunan padepokan dan sanggar. Semua digabung tanpa kejelasan nama penerima.

    Kondisi ini amat kontras dengan dokumentasi SIRUP 2025.

    Tahun sebelumnya, instansi ini mencantumkan identitas dan alamat penerima secara spesifik, seperti Kelompok Seni Bersama Desa Penyaguan maupun Kelompok Ramadhan Putra Desa Pahirangan.

    Memasuki perumusan 2026, rincian semacam itu tidak tertera dalam sistem.

    Ramadansyah mengklarifikasi bahwa ketiadaan nama penerima tersebut terjadi karena ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunda tahapan pemrosesan.

    ”Kemarin saya sudah bertemu dengan PPK di ULP/PPBJ. Saya minta jangan diinput dulu. Kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ramadansyah menahan seluruh eksekusi dengan merujuk pada Instruksi Bupati Kotim Nomor 103.5.2/20/INSP/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.

    Dia memastikan verifikasi calon penerima akan diuji berlapis, mencakup ketersediaan proposal tahun sebelumnya, kesesuaian SIPD, akta notaris, hingga legalitas Kemenkumham.

    ”Sampai saat ini satu pun hibah tahun 2026 belum kami proses,” katanya.

    ”Kalau tidak sesuai ketentuan aturan, saya kembalikan ke TAPD,” tambahnya.

    Bayang-Bayang Jaksa

    Minimnya transparansi dalam rancangan hibah ini muncul di tengah meningkatnya sorotan aparat penegak hukum terhadap tata kelola dana hibah di Kotim.

    Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara hibah besar telah menyeret lembaga dan pejabat ke proses hukum.

    Kasus hibah KONI Kotim telah memiliki kekuatan hukum tetap, memenjarakan ketuanya Ahyar Umar 5 tahun dan bendahara Bani Purwoko 2 tahun berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Februari 2025.

    Kasus kedua menyasar hibah Pilkada Rp40 miliar di KPU Kotim, yang per April 2026 masih dalam penyidikan Kejati Kalteng serta menunggu hitungan kerugian negara dari BPKP.

    Kasus ketiga digarap Kejari Kotim, membidik pos hibah lembaga keagamaan di Setda Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.

    Ramadansyah menyatakan niatnya mengubah paradigma hibah uang tunai menjadi program dan kegiatan terjadwal agar berdampak nyata bagi pariwisata dan kebudayaan.

    Salah satu rancangannya adalah mendorong pencak silat Kuntau Bangkui yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual untuk masuk sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler di sekolah, sehingga pembinaannya berkesinambungan.

    ”Kami akan menganggarkan untuk pelatih, pelatihan, dan pembinaan, termasuk melatih guru-guru. Tidak mungkin pendekarnya hanya beberapa orang sementara sekolah banyak,” urainya.

    Efektivitas pola hibah tunai selama ini dinilai kurang tepat. ”Kalau hibahnya berupa uang tunai, saya mau mendorong sektor yang mana?” katanya.

    Langkah tegas juga dijanjikan untuk anggaran yang cacat administrasi.

    ”Kalau tidak bisa tampil di SIRUP, anggaran itu akan kami kembalikan ke tim anggaran. Kami tidak bisa melaksanakan anggaran, apabila dari hasil evaluasi tidak sesuai ketentuan aturan,” tegasnya.

    Sebagai langkah mitigasi hukum lanjutan, Ramadansyah telah membuka jalur komunikasi dengan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk meneken perjanjian kerja sama, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh kepala bidang, termasuk Sekretaris Disbudpar Kotim Gusti Mukafi, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

    Pakta integritas itu berisi 11 poin yang harus dipatuhi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

    Rincian komitmen tersebut meliputi: bekerja secara disiplin dan berdedikasi dalam memberikan pengabdian terbaik bagi kemajuan Kabupaten Kotim. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

    Memastikan keputusan tidak dipengaruhi oleh hubungan pribadi atau finansial, serta tidak memberikan atau menjanjikan suap dan/atau gratifikasi.

    Tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dan akan melaporkan indikasi gratifikasi kepada pihak berwenang.

    Melaporkan kepada atasan jika terdapat potensi benturan kepentingan. Tidak menggadaikan, menjual, menghilangkan, mengubah, menyewakan, meminjamkan, atau memindahtangankan barang milik daerah.

    Bertanggung jawab atas seluruh risiko barang milik daerah, baik kerusakan maupun kehilangan.

    Wajib mengembalikan fasilitas barang milik daerah yang dituangkan dalam berita acara apabila terjadi mutasi maupun pensiun.

    Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai ketentuan.

    Menjadi contoh yang baik bagi kolega dan pemangku kepentingan maupun sesama ASN. Bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melanggar pakta integritas.

    Sementara itu, pantauan Kanal Independen per 8 Mei 2026 memperlihatkan kelima paket hibah tersebut masih berstatus aktif dalam rencana pengadaan.

    Alarm Peringatan

    Secara terpisah, praktisi hukum Agung Adisetiyono mengingatkan, fenomena pengusutan kejaksaan terhadap dana hibah semestinya ditangkap sebagai sinyal peringatan oleh seluruh satuan kerja.

    ”Harus hati-hati soal hibah, apalagi di tengah pengusutan yang bermasalah, baik itu hibah KONI, KPU hingga dana keagamaan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” katanya.

    Secara regulasi, instrumen belanja hibah kepada lembaga nirlaba adalah entitas anggaran yang sah.

    Namun, anomali lonjakan porsi hingga hampir sembilan kali lipat di tengah kebijakan penghematan dinas, terjadi bersamaan dengan pergantian pimpinan tanpa menyisakan jejak siapa arsitek penganggarannya.

    Angka miliaran rupiah inilah yang menjadi bahasan utama Ramadansyah saat ditemui Kanal Independen.

    Begitu spesifiknya perhatian pada pos ini, saat ditanya mengenai total keseluruhan anggaran dinas tahun 2026 yang mencakup program utama dan operasional, Ramadansyah menjawab secara lugas.

    ”Belum saya hafal angkanya, yang paling saya ingat sekarang angka hibahnya dulu,” ujarnya. (hgn/ign)

    Publikasi ini merupakan bagian dari seri pemantauan tata kelola anggaran daerah.

  • Nestapa 900 Atlet Kotim: Anggaran Belum Jelas, Gelar Juara Umum Porprov Terancam Lepas

    Nestapa 900 Atlet Kotim: Anggaran Belum Jelas, Gelar Juara Umum Porprov Terancam Lepas

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pengakuan getir meluncur dari pucuk pimpinan olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah 2026.

    Ambisi mempertahankan mahkota juara umum resmi dicabut, berganti pasrah asalkan kontingen tetap bisa berangkat.

    Penurunan target secara drastis ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah.

    Lambatnya birokrasi pencairan dana pembinaan terbukti sukses melumpuhkan mental bertanding dan persiapan 900 atlet, jauh sebelum mereka menginjakkan kaki di arena pertandingan.

    Ketiadaan dana memicu lumpuhnya tahapan seleksi dan pemusatan latihan atau training center (TC) yang seharusnya menjadi pondasi utama kontingen.

    Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim, Alexius Esliter, mengonfirmasi situasi pelik persiapan para atlet ini.

    ”Untuk progres sampai saat ini, kita sudah mendaftarkan 32 cabang olahraga. Kurang lebih 900 atlet sudah terdaftar, tinggal menunggu hasil verifikasi dari panitia provinsi,” kata Alexius Esliter, Rabu (6/5/2026).

    Alexius menerangkan lebih lanjut mengenai komposisi kontingen yang didaftarkan.

    ”Secara keseluruhan ada 32 cabor yang terdaftar. Tapi yang benar-benar diikuti dan dipertandingkan hanya 29 cabor. Dua cabor lainnya bersifat eksibisi,” jelasnya.

    Tersandera Selembar Surat Keputusan

    Ribuan jam latihan atlet kini menggantung pada dana hibah senilai Rp3 miliar yang tak kunjung turun. Pelaksanaan TC terpaksa ditunda hingga waktu yang belum pasti.

    ”Pelaksanaan TC kemungkinan baru dapat dimulai pada Juni 2026, menyesuaikan dengan kepastian pencairan anggaran yang hingga kini masih kita nantikan,” katanya.

    Lambatnya birokrasi ini membuat Alexius mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim untuk segera bergerak. Administrasi kelengkapan usulan sudah rampung, dan proses pencairan kini murni terkunci oleh belum terbitnya selembar Surat Keputusan (SK).

    ”Kami minta supaya didesak karena kebutuhan cabor sangat mendesak untuk seleksi. Kami minta paling lambat Juni sudah ada kepastian. Saat ini tinggal menunggu SK dana hibah. Harapan kami, Mei ini sudah bisa mulai berproses,” ungkapnya.

    Proses birokrasi ini menjadi tembok penghalang yang nyata. Padahal secara nominal, skema pembagian dananya sudah dirancang.

    ”Menurut penjelasan Pak Kadispora (Muhammad Irfansyah), anggaran dicairkan bertahap. Tahap pertama Rp1 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, tahap ketiga kurang lebih sama. Jadi totalnya sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.

    Alexius menegaskan bahwa hambatan pencairan bukan berasal dari pihak organisasinya.

    ”Sebenarnya tidak ada masalah. Kami sudah melalui dan memenuhi semua tahapan proses penganggaran, jadi mestinya tidak ada masalah. SK saja yang belum terbit karena harus ada SK dana hibah dulu,” tegasnya.

    Kewenangan penuh mencairkan dana pembinaan tersebut berada di Dispora, sementara KONI hanya bertugas menyalurkan serta membina atlet agar siap bertanding.

    ”Seharusnya dicairkan. Tapi kami tetap menunggu karena kewenangan hibah itu di Dispora. Kami di KONI hanya menyalurkan dan bertugas membina atlet,” katanya.

    Latihan Mandiri dan Hilangnya Ambisi

    Harapan dana tahap awal sebesar Rp1 miliar pun dinilai rentan tidak mampu menutupi kebutuhan persiapan puluhan cabang olahraga secara layak.

    ”Kalau bicara cukup atau tidak cukup, ya kita akui itu. Tapi kita tetap berusaha semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Ketiadaan dana pemerintah memaksa sejumlah pengurus olahraga bertahan menggunakan pendanaan pribadi. Mereka harus menjaga fisik dan mental atlet meski tanpa kepastian asupan finansial.

    ”Ada beberapa cabor yang bisa mandiri, meski tidak banyak, mungkin dua sampai tiga cabor seperti biliar, silat, basket, dan karate. Mereka relatif bisa mandiri,” katanya.

    Pembiaran sistematis ini akhirnya memakan korban pada level mentalitas bertanding.

    Fase pematangan fisik dan teknik yang terlewati membuat KONI Kotim merendahkan ekspektasi. Gelar kebanggaan sebagai juara umum kini bukan lagi prioritas.

    ”Targetnya ya tetap kita ikut dulu. Soal perolehan medali seperti apa, nanti kita lihat. Kami tidak berani berjanji,” tegas Alexius.

    Pernyataan penutup Alexius menggambarkan kepahitan ratusan atlet yang terpaksa mengubur ambisi mereka demi menyesuaikan diri dengan lambatnya birokrasi.

    ”Dulu memang ditargetkan mempertahankan gelar juara umum, tapi itu target. Untuk capaian, kami tidak berani muluk-muluk. Yang penting kita bisa ikut dulu, karena persiapan kita sangat minim. Dari 2025 sampai sekarang belum ada anggaran sedikit pun, jadi selama ini sejumlah cabor melakukan persiapan secara mandiri,” katanya. (hgn/ign)

  • Pantulan Bola di Tengah Defisit: Turnamen Basket Pelajar Kotim Panaskan GOR Lodan

    Pantulan Bola di Tengah Defisit: Turnamen Basket Pelajar Kotim Panaskan GOR Lodan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Suara pantulan bola dan decit sepatu kembali menggema di Gelanggang Olahraga (GOR) Lodan, Jalan Sari Gading Barat, Rabu (6/5/2026).

    Puluhan pelajar berseragam tanding dari enam sekolah menengah atas (SMA) sederajat se-Kabupaten Kotawaringin Timur saling berhadapan untuk unjuk gengsi.

    Kemeriahan turnamen bola basket ini sekilas tampak seperti perayaan olahraga pada umumnya.

    Namun, di balik riuhnya tribun penonton, gelaran pembinaan ini menyimpan sebuah realitas birokrasi.

    Kompetisi berjalan di tengah impitan keterbatasan anggaran daerah.

    Kondisi finansial yang serba minim rupanya tak membuat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim melempar handuk.

    Turnamen ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Mei 2026.

    Kegiatan diikuti enam sekolah yaitu peserta dari SMA Negeri 1 Sampit (kategori putra dan putri), SMA Negeri 2 Sampit (putra dan putri), SMA Negeri 3 Sampit (putra), SMK Negeri 1 Sampit (putra dan putri), SMA Taruna Jaya Sampit (putra dan putri), serta MAN Sampit (putra).

    Kepala Dispora Kotim, Muhammad Irfansyah, mengatakan turnamen ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk mendorong pembinaan olahraga pelajar yang berkelanjutan di tengah keterbatasan anggaran.

    ”Semoga ini menjadi awal yang baik. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak, terutama Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi). Kegiatan ini kami upayakan bisa menjadi agenda rutin, minimal satu tahun sekali,” ujar Muhammad Irfansyah.

    Irfansyah mengatakan meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran menghambat Dispora Kotim dalam memberikan pembinaan di bidang olahraga.

    Menurutnya, olahraga memiliki standar yang tidak bisa dikurangi hanya karena alasan efisiensi.

    ”Kalau olahraga itu tidak mengenal efisiensi. Lari 100 meter tetap 100 meter, tidak bisa karena efisiensi jadi 5 meter saja. Jadi walaupun kondisi anggaran terbatas, pelaksanaannya tetap harus berjalan dengan menyesuaikan keadaan,” tegasnya.

    Irfansyah juga menekankan bahwa pelaksanaan turnamen ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Perbasi yang turut mendukung penuh kegiatan tersebut.

    Ia pun mengingatkan para atlet agar bertanding dengan menjunjung tinggi sportivitas.

    Menang atau kalah itu hal biasa dalam setiap pertandingan, namun menjaga sikap sportiv selama pertandingan jauh lebih penting,” ujarnya.

    Kepada pelatih dan official, ia berharap agar tidak hanya fokus pada aspek teknik permainan, tetapi juga membina mental serta karakter atlet.

    Ia juga berpesan kepada wasit dan panitia, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, jujur, transparan dan bertanggung jawab selama pertandingan berlangsung.

    “Turnamen ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pelajar serta mempererat persatuan pelajar di Kotawaringin Timur,” tambahnya.

    Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung, menyampaikan bahwa kegiatan turnamen bola basket bukan sekadar pertandingan olahraga.

    “Turnamen ini adalah ruang pembinaan karakter, ajang mempererat persaudaraan, serta wahana menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda,” ucapnya.

    Ia menuturkan, olahraga khususnya bola basket mengajarkan berbagai nilai penting dalam kehidupan, seperti kerja sama tim, disiplin, ketekunan, strategi, kepemimpinan, hingga sportivitas.

    Kepada para pelajar, ia berpesan agar menjadikan turnamen ini sebagai proses pembelajaran, bukan semata-mata mengejar kemenangan.

    ”Melalui turnamen ini kalian belajar menghargai proses, menghormati lawan, mematuhi aturan, serta menjaga kebersamaan. Nilai-nilai ini akan menjadi bekal dalam menghadapi tantangan di masa depan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Wim mengatakan Pemkab Kotim memandang pembinaan olahraga pelajar sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia. Dari kegiatan seperti ini diharapkan lahir generasi yang tidak hanya berprestasi di bidang olahraga, tetapi juga memiliki mental kuat dan jiwa kepemimpinan.

    Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan turnamen, mulai dari Dinas Pendidikan, Dispora, KONI, panitia pelaksana, hingga pihak sekolah dan pelatih.

    Kepada para atlet, ia kembali menegaskan pentingnya menjunjung sportivitas, menghormati wasit dan lawan, serta menunjukkan bahwa pelajar Kotim adalah generasi yang berkarakter, beretika, dan berprestasi.

    ”Kita harapkan melalui turnamen ini, mampu melahirkan atlet bola basket berbakat yang dapat mengharumkan nama Kotim di tingkat provinsi, nasional hingga internasional. Kita akan terus mendukung pengembangan potensi atlet muda melalui program pembinaan berkelanjutan,” ujarnya.

    Selain sebagai ajang kompetisi, kegiatan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi antar pelajar dari berbagai sekolah di Kotim, sekaligus menanamkan nilai bahwa perbedaan bukanlah penghalang untuk bersatu dalam semangat kebersamaan.

    “Kita harapkan minat dan bakat olahraga di kalangan pelajar semakin berkembang, sekaligus mencetak generasi muda Kotim yang berprestasi dan berkarakter kuat,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Jembatan Patah Sampit Dipaksa Menahan Beban, Angkutan Berat Jadi Pemicu Kerusakan Berulang

    Jembatan Patah Sampit Dipaksa Menahan Beban, Angkutan Berat Jadi Pemicu Kerusakan Berulang

    SAMPIT, kanalindependen.id – Jembatan Sei Mentawa 1 atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Patah di Jalan Kapten Mulyono, Kota Sampit, kembali menjadi sorotan.

    Jembatan berkonstruksi kayu ulin ini sering kali mengalami kerusakan berulang, diduga akibat masih nekatnya kendaraan angkutan berat, termasuk truk bermuatan CPO, melintas di jalur tersebut meski sudah berulang kali dilarang.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) kembali menegaskan, kondisi jembatan saat ini sudah tidak layak menahan beban berat, sehingga kendaraan angkutan berat dilarang melintasi jembatan agar tidak memperparah kerusakan dan rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

    Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan, Drainase dan Pertamanan, Suhardiyono, mengatakan jembatan tersebut sudah sering diperbaiki, namun kerusakan terus terjadi karena tekanan kendaraan bertonase besar.

    ”Jembatan ini sudah berkali-kali kami tangani. Pemeliharaan rutin terus dilakukan, tapi kalau masih dilintasi kendaraan berat, kerusakan akan terus berulang,” kata Suhardiyono.

    Ia menegaskan, pihaknya kembali mengimbau agar truk angkutan berat, baik bermuatan CPO maupun lainnya, tidak melintasi Jembatan Patah demi keselamatan.

    ”Kami minta kendaraan berat tidak melewati jembatan, karena seperti yang kita lihat, kondisi jembatan sudah tua dan rawan jika dipaksakan dilintasi kendaraan bermuatan berat berpotensi memperparah kerusakan pada struktur lantai jembatan,” tegasnya.

    PERINGATAN: Pegawai DSDABMBKPRKP memasang peringatan lalu lintas di Jembatan Sei Mentawa I, Jalan Kapten Mulyono, Minggu (4/5/2026). (Ist/Kanal Independen)

    Peringatan larangan melintasi jembatan patah bukan untuk menakuti, tetapi sebagai bentuk kewaspadaan agar pengendara lebih berhati-hati melintasi jembatan yang rawan terjadi kecelakaan.

    Seperti pada, Sabtu, (25/4/2026) malam lalu, kecelakaan maut kembali terjadi. Satu pengendara dilaporkan meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

    Sehari setelah kejadian tersebut, sejumlah pegawai di DSDABMBKPRKP Kotim langsung turun melakukan penanganan darurat berupa pengencangan dan penggantian baut, serta pemasangan kembali tiga balok kayu yang lepas.

    Penanganan dilakukan dua hari untuk memastikan kondisi jembatan aman dilalui.

    Selain itu, pada Minggu (3/5/2026), pihaknya juga telah memasang dua tiang penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya setinggi enam meter di sisi utara dan selatan jembatan.

    Rambu peringatan juga dipasang di empat titik, masing-masing pada jarak 100 meter dan 50 meter dari arah utara dan selatan.

    Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melintasi jembatan.

    Pemkab Kotim juga tak henti menaruh perhatian terhadap jembatan patah yang kerap kali dikeluhkan masyarakat. Bahkan, sebelum terjadi lakalantas, sudah sering kali dilakukan pemeliharaan secara berkala.

    Di sisi lain, Pemkab Kotim tahun 2026 ini juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta untuk pemeliharaan Jembatan Sei Mentawa 1.

    Kegiatan yang direncanakan meliputi penggantian lantai jembatan dengan tetap menggunakan kayu ulin, penggantian dan pengencangan baut, serta penggantian plat besi pada lintasan roda kendaraan.

    Penggunaan kayu ulin tetap dipertahankan karena dinilai lebih aman dalam kondisi saat ini. DSDABMBKPRKP Kotim belum berani melakukan pengecoran beton lantai jembatan karena belum mengetahui batas maksimal beban jembatan.

    ”Kami tidak berani melakukan pengecoran di lantai jembatan. Kalau  dipaksakan dicor, kami khawatir justru membahayakan. Kami tidak dapat memastikan kapasitas beban maksimal jembatan ini, sebelum dilakukan uji kelayakan pada jembatan,” jelas Suhardiyono.

    Sebagai upaya penguatan pada lantai jembatan, empat tahun lalu jembatan patah telah dipasangi 26 plat besi berukuran tebal 1 cm, lebar 12 cm, dan panjang 244 cm. Masing-masing plat memiliki berat sekitar dua kwintal.

    Namun, keberadaan plat besi ini juga tidak lepas dari masalah. Selain sering bergeser akibat baut yang lepas karena tekanan kendaraan berat, plat tersebut juga sempat beberapa kali dicuri tiga kali.

    Salah satu plat bahkan ditemukan bergeser hingga ke pinggir jalan. Warga menduga sempat terjadi upaya pencurian, namun karena beratnya, plat itu ditinggalkan dan akhirnya dipasang kembali oleh petugas.

    Secara konstruksi, Jembatan Patah merupakan jembatan komposit yang dibangun sebelum tahun 2000, dengan rangka besi dan lantai kayu ulin. Panjangnya sekitar 30 meter dan lebar 5 meter.

    Dengan usia yang sudah tua, perbaikan berkala dinilai tidak lagi cukup sebagai solusi jangka panjang. Karena itu, Pemkab Kotim menyiapkan langkah lanjutan berupa pembangunan jembatan baru.

    Pada tahun 2026 ini akan dilakukan studi kelayakan atau feasibility study (FS) sebagai dasar perencanaan.

    ”Targetnya tahun 2027 bisa dibangun dengan konstruksi baru. Tahun ini rencananya akan dilakukan FS dulu untuk menentukan desain, kebutuhan anggaran, dan aspek teknis lainnya,” katanya.

    Ia menjelaskan, studi kelayakan menjadi tahap awal penting untuk menilai kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan sebelum proyek pembangunan dimulai. Hasil FS nantinya akan menjadi dasar penyusunan Detail Engineering Design (DED).

    Sebelumnya, rencana kajian teknis sebenarnya sudah pernah direncanakan pada 2023, namun batal karena refocusing anggaran. Hal serupa juga terjadi pada rencana kajian Jembatan Sei Mentawa 2 di Jalan Iskandar.

    Kini, kedua jembatan tersebut kembali masuk dalam daftar prioritas pemerintah daerah.

    ”Selama ini bukan tidak ditangani. Kami terus lakukan pemeliharaan, tapi memang keterbatasan anggaran membuat penanganan menyeluruh belum bisa dilakukan,” ujarnya.

    Pemkab Kotim berharap, selama masa penanganan dan sebelum pembangunan jembatan baru terealisasi, masyarakat diimbau agat lebih berhati-hati saat berkendara dan khususnya bagi  kendaraan angkutan berat agar tidak melintasi jembatan patah.

    ”Upaya pemeliharaan yang dilakukan  tidak akan mampu menghentikan kerusakan yang terus berulang dan risiko kecelakaan akan terus mengancam nyawa. Karena itu, kami mengimbau kendaraan angkutan berat melewati jalur alternatif lain seperti melewati jalur lingkar selatan yang saat ini kondisinya sudah sangat aman dilewati,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Gagal Berangkat di Kloter 6, Pasutri Kotim Kini Sehat dan Layak Terbang Kloter 9

    Gagal Berangkat di Kloter 6, Pasutri Kotim Kini Sehat dan Layak Terbang Kloter 9

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pasangan suami istri asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Sahnul Basri (60) dan Siti Jamilah Rizkiman (56), akhirnya bisa berangkat menunaikan ibadah haji setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan.

    Keduanya kini dinyatakan sehat dan diberangkatkan bersama Kloter 9 Embarkasi Banjarmasin,  Rabu (6/5/2026).

    ”Setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah Rizkiman akhirnya dinyatakan sehat dan layak terbang bergabung dengan jemaah Banjarmasin di Kloter 9 dalam rombongan lima regu 20,” kata Tiariyanto, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Rabu (6/5/2026).

    Kedua jemaah asal Kotim ini telah diberangkatkan pukul 09.05 WITA, Rabu (6/5/2026) dari embarkasi Banjarmasin menuju Medinah menaiki pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8109.

    Total sebanyak 356 jemaah tergabung dalam kloter tersebut, dengan estimasi tiba di Madinah pada pukul 17.00 waktu Arab Saudi (WAS).

    ’Dua jemaah asal Kotim ini menggantikan jemaah asal Tanah Laut yang mengalami penundaan keberangkatan,” katanya.

    Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama haji pada Jumat (1/5/2026).

    Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.

    ”Beliau sempat menjalani rawat inap selama tiga hari dan diizinkan keluar rumah sakit pada 4 Mei 2026,” ujarnya.

    Setelah keluar dari rumah sakit, M Sahnul dijemput oleh pihak Balai Karantina Kesehatan Banjarmasin dan ditempatkan kembali di asrama haji, tepatnya di gedung khusus bagi jemaah yang mengalami penundaan keberangkatan.

    Di lokasi tersebut, Sahnul dan istrinya, Siti Jamilah menunggu jadwal untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya yakni kloter 9.

    Sebelumnya, M Sahnul Basri bersama istrinya dijadwalkan berangkat pada Sabtu (2/5/2026) tergabung dalam Kloter 6. Namun, keberangkatan keduanya terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan M Sahnul belum stabil.

    Tiariyanto menjelaskan, seluruh kloter dari Embarkasi Banjarmasin, mulai Kloter 1 hingga Kloter 19, pada dasarnya sudah terisi penuh.

    Namun, setiap jemaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan ulang menjelang keberangkatan untuk memastikan dalam kondisi layak terbang.

    ”Apabila hasil pemeriksaan tidak menyatakan layak terbang, maka kursi akan diisi oleh jemaah lain yang telah disiapkan,” jelasnya.

    Kursi kosong dari Kloter 6 yang ditinggalkan pasutri asal Kotim tersebut kemudian diisi oleh jemaah dari Palangka Raya dan Banjarmasin.

    Hal ini mempertimbangkan jarak tempuh dari Kotim ke Embarkasi Banjarmasin dengan waktu sekitar 12 jam perjalanan darat.

    Setibanya di embarkasi, jemaah kembali menjalani pemeriksaan kesehatan. Dengan jarak yang cukup jauh, dikhawatirkan kondisi kesehatan jemaah bisa terpengaruh selama perjalanan, sehingga pengganti dipilih dari daerah yang lebih dekat.

    Tiariyanto menambahkan terdapat empat jemaah yang tertunda berangkat di Kloter 6, yakni dua jemaah asal Kotim yang kini telah diberangkatkan di Kloter 9, serta dua jemaah asal Lamandau yang menunda keberangkatan karena pendampingnya sakit.

    ”Dua jemaah asal Kotim hanya menunda dan tetap diberangkatkan pagi tadi. Sedangkan dua jemaah asal Lamandau menunda keberangkatan karena pendamping jemaah sakit,” ujarnya.

    Selanjutnya, masih ada 4 jemaah asal Kotim yang tergabung di Kloter 19 termasuk gelombang kedua yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    Secara keseluruhan, terdapat 171 jemaah asal Kotim yang diberangkatkan tahun 2026 terbagi menjadi tiga kloter yakni, 165 jemaah tergabung di Kloter 6, kemudian 2 jemaah tergabung di Kloter 9 dan 4 jemaah lainnya tergabung di Kloter 19.

    Sementara kepulangan jemaah Kloter 6 dijadwalkan tiba di Tanah Air Indonesia pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah dengan penerbangan GIA 8406.

    Sedangkan, jemaah Kloter 9 dijadwalkan tiba pada 16 Juni 2026 pukul 02.20 WITA dengan nomor penerbangan GIA 8409.

    ”Untuk empat jemaah Kotim yang tergabung di Kloter 19 dijadwalkan pulang dari Medinah dan tiba di Banjarmasin pada 1 Juli 2026 pukul 16.00 WITA menaiki Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 8419,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    Delapan Bulan Senyap, Penyelidikan Proyek Alat Berat Rp20 Miliar di Kotim Ternyata Masih Berjalan

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Anggaran negara hampir Rp20 miliar rupanya belum cukup memikat perhatian penuh institusi penegak hukum.

    Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengadaan 17 unit alat berat di Dinas Pertanian Kotawaringin Timur pada Kamis (14/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, memberikan respons yang jauh dari kesan mendesak.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” ujarnya kala itu.

    Empat bulan berselang, kasus berskala “besar” benar-benar mendarat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 di KPU Kotim senilai Rp40 miliar.

    Fokus publik dan rentetan pemberitaan media beralih seketika. Perkara ekskavator meredup, tertimbun dinamika kasus baru yang bergerak cepat.

    Hampir delapan bulan kalender berganti tanpa satu pun pembaruan resmi dari Kejati Kalteng mengenai progres berkas ekskavator.

    Tak ada kabar penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penetapan tersangka nihil, dan angka kerugian negara tak kunjung dirilis secara terbuka.

    Kebisuan birokrasi itu baru tersibak sedikit pada Selasa (5/5/2026).

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memastikan kepada Kanal Independen bahwa pengusutan pengadaan belasan ekskavator tersebut terus berjalan.

    ”Masih penyelidikan,” katanya di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya.

    Perkara ini, dengan kata lain, tidak menguap. Publik hanya sedang dihadapkan pada jeda informasi yang berkepanjangan.

    Mengurai Laporan Warga hingga Ruang Pemeriksaan

    Jejak kasus bermula dari indikasi penyimpangan tata kelola yang dilaporkan warga. Pembelian 17 unit alat berat oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim dikeluhkan tidak sesuai peruntukan.

    Selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023, daerah mengucurkan dana berlapis: tiga unit senilai Rp3,2 miliar (2021), 12 unit memakan Rp14,4 miliar (2022), dan dua unit menyerap Rp2,4 miliar (2023).

    Sorotan utama bukan sekadar bertumpu pada besaran angka. Realitas lapangan menunjukkan sejumlah unit rusak dan terbengkalai di berbagai kecamatan.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, menyebut kondisi tersebut sebagai “bentuk nyata dari pemborosan anggaran daerah.”

    ”Ini sudah saatnya diusut. Jangan sampai kerugian negara terus berulang karena pengelolaan aset yang buruk,” katanya, Senin (11/8/2025).

    Kejati Kalteng segera bereaksi. Menurut Rudy Irwandy, Bidang Pidana Khusus sudah memulai penyelidikan sejak Juni 2025.

    Pergerakan ini dikonfirmasi oleh Dodik Mahendra pada Rabu (13/8/2025) terkait jalannya pemeriksaan saksi.

    ”Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk kepala Dinas Pertanian dan beberapa kepala bidang,” ujarnya.

    Pergerakan penyidik meluas hingga menelusuri kantor pusat PT Pilar Excavator selaku pemasok.

    ”Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ungkap Agus Sahat menguatkan fakta ini pada Kamis (14/8/2025).

    Intensitas pemberitaan memuncak sepanjang Juli hingga September 2025.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Sepnita, membantah keras tudingan aset mangkrak usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/7/2025).

    ”Tidak ada ekskavator yang mangkrak, semua alat bekerja di setiap kecamatan,” katanya.

    Gelombang pemanggilan merambah ke gedung dewan. Dodik Mahendra mengonfirmasinya pada Sabtu (23/8/2025).

    ”Iya, sudah ada beberapa anggota DPRD Kotim yang dipanggil untuk memberikan keterangan,” ujar Dodik.

    Ketua DPRD Kotim Rimbun juga membenarkan pada Selasa (26/8/2025), bahwa Mantan Ketua Komisi II DPRD periode 2019-2024 ikut terseret dalam daftar permintaan keterangan.

    Tembok kebungkaman justru didirikan Pj Sekda Kotim saat itu, Masri, yang menolak berkomentar ketika ditemui awak media pada Jumat (22/8/2025).

    Merespons pusaran kasus ini, Bupati Kotim Halikinnor pada Jumat (15/8/2025) memilih jalan aman.

    ”Biarkan aparat bekerja, kita ikuti saja prosesnya. Kalau masalah hukum, silakan tanyakan ke kejaksaan,” katanya.

    Peringatan dari elemen sipil memanas pada Kamis (25/9/2025) saat puluhan anggota Koalisi Ormas dan Pemuda Anti Korupsi (Kada Korup) Kalteng mendatangi Kejati.

    Kedatangan mereka mendesak transparansi penanganan. Aspidsus Wahyudi Eko Husodo menyambut desakan itu dengan jaminan.

    ”Penyelidikan tidak berhenti. Kami belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” katanya.

    Dalam forum audiensi yang sama, Kasidik Eko Nugroho memaparkan bahwa lebih dari 60 orang telah diperiksa.

    ”Ini bukti bahwa kami tidak main-main. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian dan cukup bukti sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

    Menjelang akhir tahun, gaung kasus ini memudar. Per awal Maret 2026, rotasi jabatan memindahkan Wahyudi Eko Husodo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Berpacu dengan Kasus Hibah Pilkada

    Menyandingkan perkara ekskavator dengan dinamika penanganan hibah KPU menampilkan kontras tajam.

    Penyelidikan alat berat bergulir lebih dulu, mendahului kasus KPU yang baru diumumkan Kejati pada 8-9 Desember 2025.

    Perkara yang usianya lebih muda justru melaju pesat. Hanya dalam hitungan pekan, status perkara naik ke penyidikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 8 Januari 2026.

    Aksi penggeledahan serentak menyasar kantor KPU Kotim, Kesbangpol, hingga Sekretariat DPRD. Sebanyak 23 handphone, 18 laptop, dokumen, dan stempel dari berbagai jenis usaha disita. Transparansi informasi tersuguh utuh kepada publik.

    Sebaliknya, kasus ekskavator berjalan statis.

    Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sempat menjanjikan “berita besar” telah dipromosikan menjadi Kajati Jawa Timur sejak November 2025.

    Posisinya digantikan oleh Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sayangnya, estafet kepemimpinan institusi penegak hukum ini tidak dibarengi kesinambungan transparansi kasus. Nasib pemeriksaan 60 orang terkait uang rakyat sebesar Rp20 miliar dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

    Berjalan tanpa Tenggat Waktu

    Pernyataan Dodik Mahendra pada awal Mei 2026 mengonfirmasi bahwa roda penyelidikan masih berputar bersamaan dengan proses penghitungan kerugian negara.

    Meski demikian, tidak ada kejelasan kapan proses ini akan bermuara pada kesimpulan hukum yang nyata.

    Mekanisme hukum tanpa tenggat waktu dan nihil pembaruan reguler cenderung melahirkan zona nyaman bagi para pihak yang bersentuhan dengan kasus, namun merugikan publik yang menuntut akuntabilitas anggaran daerah.

    Potensi stagnasi ini telah dibaca Rudy Irwandy sejak Agustus 2025 silam.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya.

    Berkas perkara mungkin belum dimasukkan ke dalam peti es.

    Kendati demikian, menahan arus informasi selama delapan bulan penuh merupakan anomali birokrasi penegakan hukum. Praktik keheningan ini perlahan menggerus hak publik untuk mengawal keadilan bagi aset daerah mereka sendiri. (ign)

  • Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    Sudah 40-an Saksi Diperiksa, Kapan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KPU Kotim?

    PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Hampir empat bulan sudah berlalu sejak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada 12 Januari 2026.

    Puluhan saksi silih berganti memenuhi panggilan penyidik di Palangka Raya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara. Namun satu hal belum juga tiba: nama tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026) hanya menjawab dengan satu kata yang sudah berulang kali terdengar sejak awal tahun.

    ”Secepatnya,” ujarnya singkat, di Palangka Raya.

    Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidikan bukan tahap yang otomatis menghasilkan tersangka.

    Penyidik harus terlebih dahulu memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebelum seseorang bisa ditetapkan.

    Tanpa terpenuhinya syarat itu, penetapan tersangka rentan digugat melalui praperadilan. Kasus KPU Kotim resmi masuk tahap penyidikan pada 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian.

    Jejak 40-an Saksi dan Teka-Teki Kerugian Negara

    Dodik mengonfirmasi bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 40-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.

    Angka ini lebih spesifik dari pernyataan-pernyataan sebelumnya, di mana Kejati hanya menyebut “puluhan saksi” tanpa merinci.

    Para saksi berasal dari beragam latar belakang: internal KPU Kotim, jajaran komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kotim, anggota dan pimpinan DPRD Kotim, hingga vendor penyedia barang dan jasa yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban hibah.

    Pemeriksaan bahkan telah menyentuh pejabat tinggi daerah. Mantan Sekda Kotim Fajrurrahman yang menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah saat hibah dianggarkan, serta Ketua DPRD Kotim Rimbun, keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

    Hingga kini, belum ada pemanggilan yang melampaui level tersebut.

    Dari 40-an saksi itu, ada dua hal yang masih belum terjawab: tersangka dan angka persis kerugian negara.

    Soal kerugian, angka yang beredar sejauh ini bukan dari Kejati. Ketua DPRD Kotim Rimbun, usai diperiksa sebagai saksi pada 19 Januari 2026, menyampaikan kepada media informasi yang ia peroleh dari proses pemeriksaan.

    Menurutnya, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7,5 miliar, bersumber dari gabungan dana pemerintah pusat, provinsi, dan APBD Kotim. Angka itu bukan angka resmi penyidik.

    Dodik membenarkan hitungan resminya memang belum ada. “Masih OTW, masih koordinasi dengan auditor,” katanya.

    Penegasan Usang tanpa Kepastian

    Pernyataan “secepatnya” bukan pertama kali terdengar dari pejabat Kejati Kalteng dalam perkara ini.

    Pada 7 April 2026, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan hal serupa ketika ditemui wartawan.

    ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik sudah dapat menyimpulkan apakah telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya saat itu.

    Pernyataan dengan nada yang sama sudah berulang sejak Januari dan Februari 2026: masih tahapan, masih mengumpulkan bukti, tunggu hasil audit.

    Formulanya tidak banyak berubah dari bulan ke bulan. Yang berubah hanya kalendernya.

    Kontras Tajam dari Daerah Lain

    Data penanganan perkara korupsi dana hibah KPU di berbagai daerah menunjukkan pola yang konsisten.

    Di Bengkulu Selatan, penggeledahan kantor KPU dilakukan 12 September 2025 dan tersangka ditetapkan kurang dari tiga minggu kemudian, pada 1 Oktober 2025.

    Konawe Utara, penggeledahan September 2025 berbuah penetapan tersangka pada 9 Desember 2025, sekitar dua setengah bulan setelahnya.

    Kasus pembanding terbesar yang ditemukan adalah KPU Tanjungbalai, dengan total 75 saksi diperiksa dan nilai hibah Rp16,5 miliar.

    Surat perintah penyidikan terbit 25 Agustus 2025, penggeledahan dua hari berselang, dan empat tersangka ditetapkan pada 19 Desember 2025. Rentang waktunya 116 hari atau hampir empat bulan.

    Kasus Kotim sendiri telah menyentuh durasi penyidikan 113 hari.

    Waktu penanganannya nyaris menyamai Tanjungbalai, tetapi hasilnya nihil tersangka. Bedanya, nilai perkara Kotim dua setengah kali lebih besar dari Tanjungbalai, dan diduga memiliki kompleksitas administrasi yang berbeda.

    Benang Kusut Catatan Administrasi

    Ada alasan mengapa kasus Kotim berjalan lebih panjang dari kebanyakan perkara sejenis, dan alasan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Penyimpangan yang diduga terjadi bukan semata soal angka dalam dokumen formal. Penyidik dan auditor BPKP harus mengkonfrontasi satu per satu puluhan pemilik usaha, dari pemilik toko, rumah makan, percetakan, hingga pengecer BBM, yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban KPU Kotim tanpa sepengetahuan mereka.

    Stempel toko, nota, dan kuitansi kosong yang ditemukan saat penggeledahan di ruang Sekretariat KPU harus dicocokkan dengan riwayat transaksi riil masing-masing pelaku usaha.

    Setiap bantahan dari setiap pemilik usaha adalah satu titik data baru yang harus masuk ke dalam konstruksi perkara.

    Proses itu tidak bisa dipercepat sembarangan tanpa risiko konstruksi perkara yang mudah dirontokkan di persidangan.

    Batas Aman Kepala Daerah

    Satu pertanyaan yang juga kerap muncul, mengapa bupati belum dipanggil, padahal dana Rp40 miliar itu mengalir berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani pada Oktober 2023.

    Dodik menjawab lugas. “Wah, belum. Itu nanti penyidik yang menentukan apakah perlu atau enggak,” katanya.

    Secara hukum, posisi itu tidak mengherankan. Dalam mekanisme hibah pilkada, tanggung jawab kepala daerah secara normatif berhenti pada tahap penganggaran dan penandatanganan NPHD.

    Begitu dana berpindah dari kas daerah ke rekening KPU, kewenangan pengelolaan dan pertanggungjawabannya beralih sepenuhnya ke pihak penerima.

    Dugaan penyimpangan dalam kasus ini terjadi pada tahap pertanggungjawaban di internal KPU, bukan di proses penganggaran awal. Apakah ada fakta lain yang bisa mengubah peta itu, penyidik yang akan menentukan.

    Penantian Bulan Kelima

    Kasus ini pertama kali diungkap Kejati Kalteng pada 9 Desember 2025. Penyidikan resmi dimulai 8 Januari 2026, diikuti penggeledahan empat hari kemudian. Kini sudah Mei 2026.

    Dua pertanyaan sederhana belum terjawab. Siapa yang bertanggung jawab, dan berapa besar uang negara yang hilang?

    Dodik hanya mengulangi satu kata yang sama.

    “Secepatnya.” (ign)

  • Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    Kirim Video Bandar Sabu ke Kapolres Seruyan, GDAN Pertanyakan Mengapa Belum Diringkus

    KUALA PEMBUANG, kanalindependen.id – Kawasan Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, menjadi sorotan terkait dugaan peredaran sabu.

    Sosok pria berinisial T, seorang residivis, diduga leluasa mengendalikan bisnis haramnya dari wilayah ini.

    Hal tersebut jadi perhatian serius Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang menilai eksistensi T menjadi potret penegakan hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

    Organisasi masyarakat adat ini menolak diam. GDAN mengklaim telah mengantongi bukti visual berupa rekaman video aktivitas dugaan transaksi sabu.

    Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan telah mengambil inisiatif pada 20 April lalu.

    Dia mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp pribadi Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi.

    Lima belas hari berlalu sejak klaim pengiriman bukti visual itu, sosok T dikabarkan masih bebas beroperasi menurut pantauan GDAN.

    Ketidakpastian ini memicu GDAN menyuarakan kecurigaan mengenai respons aparat kepolisian.

    ”Masyarakat menginformasikan kepada GDAN, T, tidak tersentuh hukum, karena diduga ada menyetor ke oknum aparat hukum “ tutur Ari Yunus Hendrawan, Selasa (5/5).

    Sorotan GDAN muncul di tengah bayang-bayang status daerah tersebut. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sebelumnya telah menetapkan Seruyan sebagai zona merah peredaran narkoba.

    Status ini menuntut tindakan aparat hukum untuk menjaring aktor utama, bukan hanya meringkus pemain di lapangan.

    Laporan Warga Jalan, Laporan GDAN Terganjal

    Tuntutan GDAN beralasan apabila disandingkan dengan agresivitas Satresnarkoba Polres Seruyan.

    Empat bulan terakhir, jajaran kepolisian setempat sukses menyapu 11 kasus, meringkus 18 tersangka, dan menyita 176,68 gram sabu.

    Penangkapan demi penangkapan itu justru sering bermula dari informasi warga biasa.

    Terseretnya seorang wanita dengan 86 paket sabu di kontrakan Jalan Patimura, serta pria berinisial K dengan 10,17 gram sabu di Jalan Letjen S. Parman awal Mei ini, seluruhnya berawal dari aduan masyarakat.

    Polres bahkan secara terbuka mengajak warga melapor melalui layanan aduan 110.

    Namun, ketika laporan datang dari GDAN menyangkut terduga bandar besar, jawabannya berbeda.

    Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/5), menyatakan belum menerima laporan resmi dan meminta data disampaikan melalui jalur formal.

    ”Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya kami tindaklanjuti secara profesional. Namun, sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak GDAN kepada kami untuk pendalaman lebih lanjut. Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” urai Beddy.

    Terhadap isu miring mengenai setoran oknum yang menjadi tameng sang bandar, Beddy menepis hal itu dan menjanjikan tindakan tegas.

    ”Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, kami tegaskan bahwa Polres Seruyan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan. Apabila terdapat bukti, silakan disampaikan secara resmi, dan kami pastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap oknum internal,” katanya.

    Beddy juga mempertegas komitmennya memberantas tuntas jaringan narkoba.

    ”Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat, bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap jaringan besar. Upaya ini terus kami lakukan melalui pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak,” katanya.

    Suara Otoritas Adat

    Merespons perkembangan situasi tersebut, otoritas adat setempat mengambil langkah mendukung pelaporan masyarakat.

    Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, menyatakan dukungan penuh organisasinya terhadap langkah GDAN.

    ”DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba, dilindungi oleh oknum aparat, dan ketika ada penangkapan jangan hanya pengedar, atau bandar yang kecil-kecil saja” tegas Angga.

    Dukungan DAD Seruyan memberikan bobot sosial tersendiri. Peredaran sabu dipandang sebagai ancaman serius terhadap tatanan budaya Dayak di bumi Gawi Hatantiring.

    Angga mendorong GDAN agar tidak ragu melaporkan oknum aparat yang terlibat demi memberikan efek jera.

    Menanggapi pernyataan Kapolres soal perlunya laporan resmi, Ari Yunus merespons birokrasi tersebut dengan pernyataan terbuka.

    ”Laporan informasi terkait peredaran narkoba saya kirim tanggal 20 April lalu, Mungkin karena kesibukannya, Kapolres belum sempat menindak lanjutinya,” kata Ari. (ign)

  • Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    Disita Satgas, Dikelola Agrinas: 18 Warga Trobos Kotim Kini Berhadapan dengan Negara

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pohon-pohon sawit itu dirawat bertahun-tahun. Warga memupuk, memanen, dan mengantar tandan buah segar ke truk pengangkut.

    Rantai kerja itulah yang membiayai sekolah anak-anak dan memastikan asap dapur terus mengepul.

    Semuanya berhenti ketika Satuan Tugas turun. Plang penertiban ditancapkan. Kebun yang menghidupi mereka mendadak berpindah tangan.

    Delapan belas warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Selasa (5/5).

    Mereka menuntut satu hal, kejelasan nasib lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektare.

    Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama warga itu kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut langkah kelembagaan ini ditempuh agar DAD bisa menjembatani mediasi dengan pihak korporasi.

    ”Kami mengajukan permohonan kepada Ketua DAD Kotim agar dapat memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara,” ujarnya.

    Lahan sengketa itu, menurut Sapriyadi, berakar dari tanah garapan turun-temurun yang dimasukkan ke dalam skema plasma bersama perusahaan inti.

    Perjanjian kemitraan perdata menetapkan warga menerima sekitar 20 persen dari hasil panen setiap bulan. Angka ini murni porsi keuntungan finansial yang disepakati kedua belah pihak.

    Skema kemitraan ini memiliki pijakan hukum yang ketat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 memandatkan perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagai kebun plasma masyarakat.

    Regulasi negara ini mengatur luasan fisik lahan yang wajib dibangunkan, bukan mengatur besaran bagi hasil panen. Kewajiban penyediaan lahan 20 persen inilah yang realisasinya sering kali diabaikan.

    Situasi berubah drastis sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) beroperasi.

    Gugus tugas yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 itu menyisir Kotim mulai Maret 2025.

    Data WALHI Kalimantan Tengah hingga Juli 2025 mencatat 16 perusahaan di Kotim dan Seruyan telah dipasang plang sita.

    Cempaga Hulu turut terguncang. Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto, saat menggelar reses pada 28 Februari 2026, menyerap langsung keluhan warga soal penyitaan lahan ini dan menyatakan akan membawanya ke tingkat pusat.

    Aset lahan yang disita itu lalu diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, BUMN yang baru bertransformasi dari PT Indra Karya pada awal 2025. Agrinas lantas menunjuk pihak ketiga untuk mengelola lahan lewat jalur KSO.

    Praktik ini memantik keberatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk DAD, DPRD, dan Kadin Kotim, karena dinilai menyingkirkan warga lokal dari pengelolaan lahan di wilayah mereka sendiri.

    Bagi 18 warga Trobos, dampaknya sangat konkret. Sejak kebun plasma mereka masuk daftar penertiban, penghasilan bulanan terhenti total.

    ”Sejak kebun itu disita, masyarakat tidak lagi menerima penghasilan. Padahal itu menjadi sumber mata pencaharian utama mereka,” kata Sapriyadi.

    Situasi semakin meruncing setelah muncul informasi bahwa lahan yang semula berstatus plasma itu kini beralih menjadi lahan inti perusahaan.

    ”Perubahan status ini yang membuat masyarakat merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

    Warga bukannya diam menunggu. Pada 27 April 2026, warga melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan audiensi sekaligus klarifikasi status tanah kepada pihak perusahaan. Tidak ada respons. Pendekatan langsung pun tak digubris.

    ”Kami sudah menyurati, tapi tidak ada respons. Bahkan upaya komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak digubris,” ungkap Sapriyadi.

    Kebuntuan itulah yang mendorong langkah ke DAD Kotim. Sapriyadi melihat lembaga adat sebagai satu-satunya pintu yang masih terbuka untuk mencari keadilan.

    ”Harapan kami, DAD bisa memfasilitasi penyelesaian yang adil, karena masyarakat saat ini berada dalam posisi dirugikan,” ujarnya.

    ”Tanah itu milik masyarakat. Sudah semestinya hak mereka dikembalikan,” tambahnya.

    Nasib yang menimpa warga Trobos memvalidasi peringatan Ketua Harian DAD Kotim Gahara.

    Seperti dilaporkan Kanal Independen pada 22 April 2026, operasi Satgas PKH dan skema KSO Agrinas tidak menyelesaikan konflik.

    Konflik yang semula menempatkan warga berhadapan dengan perusahaan swasta, kini menempatkan mereka berhadapan langsung dengan negara. Warga Dusun Trobos sudah merasakannya.

    Mereka datang ke DAD bukan dengan tuntutan besar, hanya ingin seseorang mau mendengar dan mempertemukan mereka dengan pihak yang kini menguasai kebun itu. Tapi, sampai hari ini, tidak ada yang mau bicara. (ign)

  • Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    Restorative Justice Petrus Limbas Mandek, DAD Kotim Ingatkan Ancaman Gejolak di Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tensi sosial kawasan Kedamangan Telawang perlahan mendidih. Harapan warga Desa Sebabi melihat penyelesaian damai bagi Petrus Limbas seolah membentur tembok tebal.

    Mekanisme restorative justice (RJ) yang semula diyakini mampu meredam konflik, belum juga terealisasi.

    Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur membunyikan peringatan tajam. Menunda penyelesaian perkara sama artinya memantik kemarahan komunal lingkar wilayah operasional PT Binasawit Abadi Pratama.

    Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyadari persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat rentan.

    Dia menilai, membiarkan nasib Petrus terkatung tanpa kepastian damai akan menguatkan persepsi negatif masyarakat terhadap niat baik korporasi maupun instrumen hukum negara.

    ”Perkembangan terakhir itu sampai kepada RJ, jadi kami menunggu itu. Kami dorong harus segera diselesaikan supaya tidak memicu gejolak,” ujarnya.

    Yustinus mengingatkan semua pihak agar tidak meremehkan sensitivitas wilayah tersebut.

    ”Ini warga setempat, tempat perusahaan berinvestasi. Jadi harusnya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat,” tegasnya.

    Apabila proses mediasi terus tertunda, luapan emosi sosial menjadi ancaman nyata.

    ”Karena persepsi masyarakat adat ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi oleh korporasi,” tambahnya.

    Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menangkap sinyal serupa. Dia menyoroti mandeknya RJ sebagai celah yang mengubah proses hukum menjadi alat tekan.

    Status tersangka bagi Petrus memunculkan ketakutan baru akan adanya upaya pembungkaman terhadap perjuangan lahan warga.

    ”Jangan sampai ini dianggap sebagai kriminalisasi. Jadi kami berharap proses RJ ini bisa berjalan,” ujarnya.

    Sapriyadi meminta aparat penegak hukum menelaah kembali akar persoalan. Memaksakan narasi pidana dinilai hanya akan memperkeruh suasana investasi dan kehidupan sosial masyarakat Sebabi.

    ”Kalau ini berlarut, bisa menimbulkan masalah baru. Karena memang tidak terjadi pidana yang disangkakan itu. Artinya jangan dipaksakan,” tegasnya.

    Akar kemacetan damai ini bermula dari sikap abai terhadap struktur sosial lokal. Jauh sebelum kasus terkunci meja penyidik Polres Kotawaringin Timur, lembaga adat setempat telah mencoba membuka ruang dialog.

    Tiga lembar surat panggilan resmi dilayangkan kepada An, sekuriti pelapor perkara ini.

    Ironisnya, tiga kali pula panggilan institusi adat itu tidak diindahkan. Penolakan halus ini menyayat nurani masyarakat, memperlihatkan kearifan lokal Dayak tidak mendapat tempat layak.

    Mesin hukum formal justru bergerak cepat. Petrus resmi menyandang status tersangka dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini merupakan ekses rentetan peristiwa 4 September 2025 silam di Blok Z14–15.

    Niat sepuluh warga mendirikan pondok sederhana sebagai simbol klaim tanah warisan 1997, berhadapan dengan barisan pengamanan korporasi yang disebut warga mencapai ratusan personel.

    Tuduhan pemukulan yang dibantah keras warga itulah yang kini menjadi sandera bagi kebebasan Petrus.

    Langit wilayah Telawang masih menyisakan tanya. Warga menanti wujud nyata janji keadilan restoratif yang selama ini disuarakan. Kesepakatan damai masih tertahan.

    Sementara itu, Petrus Limbas harus menanggung beban menyandang status tersangka, dan masyarakat adat terus dihantui ketidakpastian nasib melangkah pelan mempertahankan hamparan tanah yang mereka yakini sebagai ruang hidup peninggalan leluhur. (ign)