Kategori: Kalteng

  • Yudi Aprianur Jadi Plt Camat Baamang, Prioritaskan Mitigasi Banjir Berbasis Warga

    Yudi Aprianur Jadi Plt Camat Baamang, Prioritaskan Mitigasi Banjir Berbasis Warga

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Camat Baamang menjadi bagian dari dinamika birokrasi yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

    Serah terima jabatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Octav Pahlevi dan dimulainya amanah yang diemban Yudi Aprianur sebagai Plt Camat Baamang.

    Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotawaringin Timur (Kotim), Waren menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Oktav Pahlevi atas pengabdian dan dedikasi selama menjalankan tugas.

    ”Kinerja dan kontribusi yang telah diberikan menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Waren, Senin (4/5/2026).

    Kepada Yudi Aprianur, Waren menyampaikan ucapan selamat atas kepercayaan yang diberikan.

    Dia menegaskan, bahwa amanah sebagai Plt Camat memerlukan komitmen, tanggung jawab, serta kemampuan kepemimpinan dalam mengelola wilayah.

    ”Amanah ini tentu memerlukan komitmen, tanggung jawab serta kemampuan kepemimpinan yang baik dalam mengelola wilayah dan melayani masyarakat,” tegasnya.

    Waren berharap Yudi tidak hanya melanjutkan capaian yang telah dirintis sebelumnya, tetapi juga menghadirkan gagasan dan inovasi sebagai langkah konkret untuk kemajuan Kecamatan Baamang.

    ”Perkuat koordinasi dengan seluruh pihak, jalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta utamakan pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan berkualitas,” lanjutnya.

    Dia juga menekankan, pergantian jabatan dalam pemerintahan merupakan proses yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

    Dengan adanya rotasi ini, diharapkan muncul semangat baru dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    ”Proses ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di kecamatan, sehingga perlu dilakukan serah terima jabatan. Supaya lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Menurutnya, serah terima jabatan merupakan hal yang biasa dalam proses perpindahan jabatan. Ia meyakini pejabat yang ditunjuk memiliki kemampuan dan komitmen dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.

    ”Saya yakin mereka mempunyai kemampuan dan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pelayanan di kecamatan,” ujar Waren.

    Waren juga menaruh harapan besar kepada Plt Camat yang baru agar mampu membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder di wilayahnya.

    ”Harapan kita, camat yang baru ini membawa komitmen baru dalam meningkatkan pembangunan di Kecamatan Baamang serta memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga terjalin komunikasi yang baik antar stakeholder,” tandasnya.

    Sementara itu, Yudi Aprianur menegaskan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Camat Baamang merupakan amanah sementara.

    Dia mengungkapkan, tugas tersebut diberikan oleh Bupati Kotim Halikinnor dalam agenda Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) yang digelar pada Kamis, (30/4/2026) lalu.

    ”Pada saat Rakordal, saya diserahkan tugas oleh Pak Bupati sebagai Pelaksana Tugas. Dalam SK, saya diberi waktu selama tiga bulan untuk mengisi kekosongan sampai adanya pejabat baru yang dilantik,” ungkap Yudi Aprianur.

    Yudi menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sementara sebagai pengisi kekosongan jabatan.

    ”Jadi, tugas saya sementara saja sebagai Pelaksana Tugas, selama tiga bulan untuk menjalankan tugas sebagai camat di samping tugas utama saya,” katanya.

    Terkait komitmen kepemimpinan, Yudi menyatakan akan melanjutkan program yang telah dijalankan oleh camat sebelumnya, mengingat dirinya juga memiliki pengalaman cukup lama di wilayah Kecamatan Baamang.

    ”Karena saya di wilayah dan juga pernah lama di Kecamatan Baamang, saya akan meneruskan apa yang telah dilaksanakan oleh camat-camat sebelumnya. Saya hanya meneruskan supaya nanti dengan camat yang baru ada keberlanjutan,” ujarnya.

    Dia menegaskan perannya saat ini lebih sebagai penghubung atau jembatan transisi menuju pejabat definitif.

    ”Tugas saya ini perantara saja, untuk menyambungkan nanti dengan pejabat yang baru,” tambahnya.

    Saat ditanya mengenai waktu pelantikan camat definitif, Yudi mengaku belum mengetahui secara pasti.

    ”Kurang tahu saya, yang jelas dalam SK saya hanya tiga bulan,” ucapnya.

    Menanggapi persoalan banjir akibat hujan deras pada Minggu (3/5/2026) pagi, Yudi menyebut penanganannya bukan sepenuhnya berada pada level kecamatan karena mencakup dua wilayah kecamatan.

    Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil langkah konkret di tingkat masyarakat.

    ”Kalau penanganan banjir itu bukan hanya level kecamatan karena ini mencakup dua kecamatan di wilayah Kota Sampit ini. Tapi kami akan berupaya menggerakkan masyarakat untuk bergotong royong seperti dulu,” jelasnya.

    Ia mencontohkan pola gotong royong yang pernah berjalan sebelumnya, di mana RT dan RW dalam satu kelurahan digabung untuk melakukan kerja bersama.

    ”Nanti setiap RT dan RW dalam satu kelurahan digabung, seperti dulu pada masa Pak Yusran menjabat camat. Itu mungkin akan kami gerakkan kembali,” pungkasnya. (hgn/ign)

  • Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    Dorong Transformasi Digital, 70 ASN Pemkab Kotim Dilatih Jadi Operator Andal

    SAMPIT, kanalindependen.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi. Salah satunya melalui pelatihan Junior Office Operator yang diikuti 70 aparatur sipil negara (ASN).

    Bupati Kotim Halikinnor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Kotim, Rafiq Riswandi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Banjarmasin yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

    ”Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dalam pelaksanaan pelatihan ini,” ujar Rafiq Riswandi, Senin (4/5/2026).

    Dia menegaskan, pelatihan Junior Office Operator merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi ASN, khususnya di bidang pengelolaan administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi.

    Menurutnya, tuntutan kerja birokrasi saat ini tidak lagi bisa dilepaskan dari sistem digital.

    Kemampuan mengelola data administrasi dan sistem informasi secara efektif dan efisien menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

    ”Aparatur pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.

    Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Terutama dalam mendukung tertib administrasi serta percepatan transformasi digital di masing-masing perangkat daerah.

    Rafiq juga menekankan pentingnya keseriusan peserta selama mengikuti pelatihan.

    Dia meminta seluruh ASN yang terlibat untuk disiplin, aktif dalam setiap sesi pembelajaran, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman dan berbagi pengalaman.

    ”Ilmu yang diperoleh harus bisa diterapkan secara nyata di tempat kerja, bukan hanya berhenti di ruang pelatihan,” katanya.

    Lebih lanjut, Rafiq mengatakan, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. ASN yang kompeten dan profesional akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

    ”Sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan seluruh perangkat daerah harus terus diperkuat untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan kegiatan pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 4-8 Mei 2026 di Balai Diklat BKPSDM Kotim, dengan jadwal pelatihan dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.

    ”Pesertanya yang hadir berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim sesuai kuota yang telah ditetapkan,” kata Kamaruddin Makkalepu.

    Ia menjelaskan bahwa elatihan ini diselenggarakan berdasarkan nota kesepakatan antara Pemkab Kotim dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital  Kementerian Komunikasi dan Digital, terkait peningkatan kapasitas SDM di bidang komunikasi digital.

    Ia menyebutkan, kegiatan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan, di mana aparatur dituntut mampu mengelola administrasi secara modern dan terintegrasi dengan sistem berbasis teknologi.

    ”Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kompetensi ASN dalam administrasi perkantoran dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

    Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan materi dari tiga narasumber, yakni Mahfuddin Fanany, Muhammad Khotibul Umam, serta tim dari Balai Pelatihan SDM Komunikasi.

    ”Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan administrasi digital, pengoperasian aplikasi perkantoran, hingga penguatan pemahaman sistem informasi pemerintahan,” ujarnya.

    Melalui pelatihan ini, Pemkab Kotim berharap terjadi peningkatan pada kinerja organisasi perangkat daerah, khususnya dalam hal kecepatan, ketepatan, dan akuntabilitas pelayanan publik.

    ”Kegiatan pelatihan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan di era digital,” tandasnya. (hgn/ign)

  • APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    APKAB Desak Polda Kalteng Buka Progres Perkara Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kotim

    SAMPIT, kanalindependen.id – Aliansi Pemuda Kalteng Angkat Bicara (APKAB) kembali mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan penanganan dugaan gratifikasi dan maladministrasi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun.

    Organisasi kepemudaan ini menilai publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai langkah yang telah ditempuh penyidik hingga awal Mei ini, terutama atas perkara yang menyangkut pejabat daerah tersebut.

    Desakan itu ditegaskan APKAB usai konsolidasi internal di Sampit pada, Senin (4/5/2026).

    Dalam forum tersebut, mereka merumuskan sikap untuk terus mengawal laporan dugaan gratifikasi terhadap Ketua DPRD Kotim sekaligus menagih komitmen transparansi Polda Kalteng.

    APKAB menyebut peran pemuda sebagai kontrol sosial hanya dapat berjalan optimal apabila penanganan hukum bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.

    Langkah APKAB ini bukan yang pertama. Pada aksi di depan Mapolda Kalteng, April lalu, massa memberi tenggat 3×24 jam kepada kepolisian untuk menunjukkan progres nyata pengusutan laporan tersebut.

    Ketua APKAB, Muhammad Ridho, saat itu menekankan pentingnya kerja konkret, profesional, dan tidak tebang pilih dari aparat penegak hukum.

    Perkara ini berangkat dari laporan ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada 18 Februari 2026.

    Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait terbitnya surat rekomendasi DPRD kepada sejumlah koperasi dalam skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, entitas pengelola aset sitaan negara dari perkara Duta Palma.

    Dalam dokumen laporan, pelapor menduga kebijakan administratif tersebut berkaitan dengan indikasi aliran dana atau gratifikasi kepada unsur pimpinan dewan.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, secara terbuka telah beberapa kali membantah tudingan tersebut.

    DIa menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi maupun kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara, serta menampik tuduhan yang mengaitkan dirinya atau lembaga legislatif dengan “uang pelicin”.

    Kepolisian sebelumnya memastikan penyelidikan perkara ini masih berjalan.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat, akhir Maret lalu menyatakan, laporan sudah diterima dan saat ini ditangani Subdit III Tipikor.

    Dia menyebut penyidik sedang mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang didalami, sehingga detail penanganan belum seluruhnya dibuka ke publik.

    Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng tercatat telah menyentuh unsur pimpinan legislatif.

    Dua Wakil Ketua DPRD Kotim, Juliansyah dan Rudianur, masing-masing telah dimintai keterangan pada 22 April lalu.

    Merespons rangkaian pemeriksaan itu, APKAB memandang pengumpulan bukti perlu diimbangi dengan pembaruan informasi.

    Ridho menyatakan pihaknya mendukung langkah penyidik yang masih bekerja, namun meminta Polda Kalteng menjelaskan progres perkara secara terbuka guna mencegah spekulasi, terlebih setelah pimpinan dewan ikut diperiksa.

    Keterbukaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak memunculkan kesan tebang pilih.

    APKAB melihat keterbatasan akses informasi mengenai perkara ini berpotensi memunculkan kabar yang simpang siur di ruang publik.

    Oleh karena itu, kepolisian didorong untuk menyampaikan keterangan resmi secara berkala.

    Langkah ini dipandang sebagai kebutuhan untuk menjaga kejelasan informasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan tetap dapat diawasi oleh masyarakat. (ign)

  • Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    Satu Tertangkap, Berapa yang Lolos? DPRD Kotim Desak Audit Total Distribusi Pupuk Subsidi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Penangkapan satu orang tidak lantas menutup buku perkara. Pertanyaan tentang berapa banyak tonase yang lolos dari intaian aparat justru makin membesar.

    Malam penangkapan pada 6 April lalu, saat Polres Kotawaringin Timur menyita delapan ton pupuk bersubsidi beserta sebuah truk, hanyalah robekan kecil dari tabir besar.

    Tersangka B bin H sudah ditahan. Namun, Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur membaca rentetan peristiwa ini sebagai bukti keroposnya sistem, bukan ujung dari kejahatan itu sendiri.

    ”Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” kata Rudianur, Senin (4/5/2026).

    Pernyataan tersebut mencerminkan realitas pahit di lapangan. Mengingat lonjakan harga pupuk non-subsidi kini menembus kisaran Rp600.000 per karung 50 kilogram, beban yang dipikul petani kian memuncak.

    Nama Tercatat, Hak Dirampas

    Rudianur menyoroti pola manipulasi yang jauh lebih rumit daripada mencegat satu truk di jalan raya.

    Dia menyinggung nasib petani yang identitasnya tertera rapi dalam dokumen pemerintahan, tetapi tangan mereka tidak pernah menyentuh karung pupuk tersebut.

    Sistem e-RDKK mencatat nama mereka, tetapi barangnya menguap. Tersedia dua kemungkinan logis: pupuk dibelokkan sebelum tiba, atau pendataan sejak awal sudah cacat.

    Baca Juga: Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Keduanya mengancam ketahanan pangan dan jauh lebih sulit dibongkar dibandingkan menghentikan laju dump truck hijau di km 43.

    ”Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegasnya.

    Kawasan selatan Kotim, yang menyandang status lumbung pangan daerah, menjadi wilayah paling terdampak. Petani padi kawasan tersebut sangat menggantungkan nasib pada pasokan subsidi.

    Tepat pada malam 6 April itulah, delapan ton pupuk jatah petani Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, nyaris beralih rupa menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Disparitas Harga Menggerakkan Penyelewengan

    Motif ekonomi menjadi mesin utama yang membuat penyelewengan pupuk selalu menemukan jalannya. Akar persoalannya adalah disparitas harga yang angkanya terus meraksasa.

    Harga urea non-subsidi melonjak tak terkendali. Bergerak dari Rp350.000, melompat ke Rp400.000, lalu Rp500.000, hingga kini menyentuh batas Rp600.000 per karung.

    Tekanan pasar global menjadi biang keladi, dengan harga urea dunia menembus US$690,5 per ton. Hampir dua kali lipat dari level tahun sebelumnya.

    Produsen swasta menyesuaikan tarif, menyisakan beban utuh bagi petani sawit mandiri yang tidak tercakup program subsidi.

    Berkebalikan dengan situasi pasar bebas, Harga Eceran Tertinggi (HET) urea bersubsidi sejak Oktober 2025 ditahan pada angka Rp90.000 per karung.

    Varian NPK Phonska bersubsidi juga bertengger di kisaran Rp92.000.

    Fakta dari konferensi pers kepolisian akhir April lalu menyajikan hitungan yang mencengangkan. Selisih harga NPK subsidi dan non-subsidi mencapai Rp310.000 per karung.

    Baca Juga: Memburu Laba Rp49,6 Juta: Modus Tersangka Membajak Identitas Tani demi Pupuk Subsidi

    Total potensi keuntungan gelap dari 160 karung tembus Rp49,6 juta. Dengan harga non-subsidi yang kini terus merangkak jauh melampaui angka tersebut, margin keuntungan penyimpangan semacam ini dipastikan makin bengkak.

    ”Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi tentu rawan disalahgunakan,” kata Rudianur.

    Peraturan resmi telah mencoret perkebunan sawit dari daftar penerima subsidi sejak 2023. Selama selisih harga begitu menggiurkan, godaan untuk menyedot jatah kelompok tani pangan tidak akan pernah surut.

    Menambal Sistem, Membuka Celah Baru

    Situasi makin rumit mengingat rantai distribusi sebenarnya sedang dalam tahap pembenahan.

    Sebelum B bin H ditangkap, Teluk Sampit sempat dilanda kelangkaan parah. Frustrasi melanda kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK karena kehilangan hak dasar saat musim tanam tiba.

    Keluhan dari Desa Lampuyang—tentang kios yang selalu melompong—bahkan memaksa Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 9 Februari 2026.

    Mekanisme kemudian diubah agar pupuk langsung disalurkan ke kelompok tani. Niatnya menutup lubang lama, tetapi celah baru justru menganga.

    Tersangka B bin H dengan leluasa menggunakan identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 untuk menebus kuota di kios resmi. Ia memanfaatkan jalur baru yang sedianya dirancang untuk melindungi petani.

    Faktor pengawasan struktural turut memperburuk keadaan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kini bernaung di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), terpisah dari Dinas Pertanian. Dinas kehilangan daya eksekusi langsung di lapangan.

    Ketimpangan antara luasnya hamparan sawah Teluk Sampit dan minimnya jumlah PPL menciptakan area tak terpantau yang leluasa dieksploitasi oleh pemain gelap.

    Efek Jera dan Anggaran Triliunan

    Melihat karut-marut sistem ini, Rudianur mendesak evaluasi secara komprehensif. Rantai distribusi dari distributor utama hingga tangan petani wajib diaudit total.

    ”Jangan sampai program subsidi ini tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” katanya.

    Tindakan hukum dituntut menghasilkan efek jera yang nyata, sekaligus membongkar tuntas di mana sebenarnya letak kebocoran dalam rantai distribusi tersebut.

    Pemerintah pusat telah mengucurkan dana Rp46,87 triliun untuk menjamin 9,55 juta ton pupuk bersubsidi sepanjang 2026.

    Nominal itu sungguh besar. Namun, sebanyak apa pun tonase yang tercetak dalam dokumen resmi pemerintahan, angkanya kehilangan makna jika tidak pernah menyentuh tanah para petani.

    Tersangka B bin H mengakhiri perjalanannya karena laporan warga dan petugas yang sigap mencegat truknya.

    Namun, jatah subsidi lain yang menguap sebelum tiba, yang identitas penerimanya dibajak, tidak meninggalkan jejak roda dump truck.

    Tidak ada nomor polisi yang bisa dilacak. Tidak ada pula tumpukan karung yang bisa dipamerkan saat rilis perkara. (ign)

  • Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    Plasma 20 Persen Sawit: Akrobat Regulasi, Ilusi Lahan, dan Pilihan Korporasi

    HUKUM mewajibkan korporasi sawit membangun 20 persen kebun plasma, tetapi eksekusinya selalu berujung pada negosiasi yang melelahkan warga.

    Pengakuan Asisten II Setda Kotawaringin Timur Rody Kamislam pada Rapat Dengar Pendapat 6 April 2026 mempertegas anomali tersebut.

    Menurut Rody, kewajiban ini dibiarkan melenceng menjadi kesukarelaan perusahaan dengan dalih regulasi yang pelik.

    Argumentasi birokrasi ini mungkin terdengar logis. Namun, berlindung di balik kerumitan aturan tidak sama dengan tidak adanya kewajiban.

    Selama argumen itu dibiarkan, kegagalan sistemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun akan terus menemukan pembenaran baru.

    Investigasi Kanal Independen atas sengketa plasma antara Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) menyingkap persoalan yang jauh lebih lebar.

    Mengapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hampir dua dekade setelah kewajiban plasma diundangkan, masih begitu sulit memenuhinya?

    Baca Juga: Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

    Jawabannya tidak sederhana. Memahami kompleksitasnya justru memperjelas mengapa kasus Tumbang Sapiri bukan sebatas sengketa lokal, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik yang sudah lama berjalan.

    Regulasi yang Bergerak, Kewajiban yang Kabur

    Akar masalah paling mendasar adalah regulasi plasma yang terus berubah, bukan hanya soal cara memenuhi kewajiban, tapi soal dari mana kewajiban itu dihitung.

    Permentan 26/2007 Pasal 11 mewajibkan perusahaan membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

    Enam tahun kemudian, Permentan 98/2013 menggeser basisnya ke luas IUP, sekaligus menempatkan kebun masyarakat di luar areal IUP.

    Perubahan itu membuka celah baru. Pasal 15 ayat 3 menyatakan kewajiban bergantung pada ketersediaan lahan, jumlah keluarga yang layak, dan kesepakatan.

    Secara normatif aturannya keras, tapi secara desain ia meretas jalan bagi dalih “lahan tidak tersedia” atau “belum ada kesepakatan.”

    PP 18/2021 kemudian memindahkan basis kewajiban lagi, kali ini ke luas tanah yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU).

    Perubahan ini dioperasionalkan dalam Permen ATR/BPN 18/2021 Pasal 82.

    UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut menambah lapisan dengan mengatur ketentuan perpanjangan dan pembaruan HGU yang berdampak pada timing kewajiban plasma.

    Belakangan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 21/SE/PI.400/E/01/2025 mendorong pemenuhan melalui kegiatan usaha produktif. Apa yang dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pun bergeser wujud.

    Kerumitan berlapis ini tervalidasi secara nyata. Rody Kamislam sendiri mengakuinya secara terbuka dalam RDP yang sama.

    ”Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

    Baca Juga: Dalih Izin Lawas Rapuh, Surat Peredam Gagal Tahan Ultimatum AMPLAS

    Argumen itu benar secara teknis untuk sebagian kasus, tapi tidak menjawab masalah yang lebih mendasar.

    PP 18/2021 Pasal 27 huruf i sudah menutup celah itu dengan tegas. Kewajiban plasma berlaku bagi seluruh pemegang HGU.

    Bagi perusahaan yang HGU-nya diperpanjang atau diperbarui setelah 2021, tidak ada lagi ruang untuk berlindung di balik argumen izin lama. Yang tersisa bukan ambiguitas hukum, melainkan ketiadaan eksekusi.

    Ketidakpastian itu tidak bersifat abstrak di lapangan. Perubahan denominator yang terus bergerak inilah yang menjadi sumber utama sengketa angka di Tumbang Sapiri.

    PT KMA mematok basis perhitungan plasma pada Keputusan Kepala BKPM terkait pelepasan kawasan hutan seluas 2.121,99 hektare, yang memunculkan angka kewajiban 424,40 hektare.

    Sebaliknya, warga berpijak pada PP Nomor 18 Tahun 2021, menuntut 20 persen dari total HGU perusahaan yang menyentuh 9.397,15 hektare, atau sekitar 1.879 hektare.

    Selisih perhitungan yang mencapai empat kali lipat ini menunjukkan bagaimana rezim hukum yang tumpang tindih memberi ruang bagi perusahaan untuk meminimalkan beban.

    Bahkan, pemenuhan versi perusahaan lewat Koperasi Tunjung Untung justru berdiri di atas tanah milik masyarakat yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Beban luasan lahan ditransfer paksa ke bahu warga, sementara hamparan konsesi inti yang berhulu dari pelepasan hutan tetap dinikmati secara utuh oleh korporasi.

    Kerugian yang Nyata, tapi Bukan Alasan

    Dari perspektif bisnis, kewajiban plasma 20 persen dari HGU memang menciptakan beban terukur.

    Dalam model bisnis perusahaan, alokasi ribuan hektare lahan dapat dibaca sebagai opportunity cost: area yang seharusnya menjadi basis produksi inti berubah menjadi basis kemitraan dengan struktur biaya dan pembagian manfaat yang berbeda.

    Tapi kerugian finansial itu tidak mengubah fakta hukum, dan argumentasi keterbatasan modal menjadi usang ketika membedah postur keuangan raksasa industri.

    Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad, entitas induk PT KMA, sukses mencetak profit segmen perkebunan RM2,28 miliar, setara Rp9,95 triliun, dalam satu tahun buku pada laporan 2025.

    Perusahaan besar lain juga membuktikan hal serupa. Bumitama Agri dalam Sustainability Report 2020 mengalokasikan 55.101 hektare untuk skema petani kecil di Kalimantan dan Riau, setara 29,3 persen dari total area tertanam perusahaan.

    Indofood Agri Resources dalam Annual Report 2024 mencatat planted area plasma mencapai 91.523 hektare.

    Perbandingan ini menegaskan bahwa pemenuhan skema petani kecil dalam skala besar sangat mungkin dieksekusi.

    Justru karena itulah, dalih kerumitan regulasi tidak cukup berdiri sendiri. Publik berhak bertanya: bagian mana yang benar-benar hambatan struktural, dan bagian mana yang merupakan pilihan bisnis untuk menunda kewajiban?

    Kesiapan Penerima dan Negara yang Absen

    Kerumitan plasma juga datang dari ketiadaan negara dalam membangun infrastruktur pendukung.

    Sri Palupi, peneliti The Institute Ecosoc Rights, menyimpulkan dalam penelitiannya bahwa tidak ada perlindungan untuk petani sawit plasma ketika hak mereka tidak dipenuhi.

    ”Saat masalah terjadi, pemerintah Indonesia terlihat lepas tangan, padahal program ini pemerintah yang menciptakan,” kata Sri Palupi sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Absennya negara tercermin dari mesin birokrasi yang tak bertenaga di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Satgas Percepatan Pembangunan Kebun Plasma dilaporkan vakum, dan Surat Edaran Bupati Kotim tentang tenggat realisasi Oktober 2025 berlalu tanpa bekas di Tumbang Sapiri.

    Koperasi yang lemah dan lahan sekitar perusahaan yang statusnya tidak bersih adalah halangan nyata yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas meja.

    Penelitian Arya Hadi Dharmawan dan kawan-kawan di jurnal Sustainability (2021) menemukan bahwa petani dalam skema plasma menghadapi tantangan legalitas, organisasi, dan kapasitas yang tidak otomatis hilang meski ada perjanjian kemitraan.

    Penegakan Hukum yang Terpecah

    Secara normatif, sanksi untuk perusahaan yang nakal sangat keras. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 24 April 2025 menegaskan di Riau.

    ”Kalau ada perusahaan yang nggak mau plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” katanya.

    Namun, ancaman itu nyaris tidak pernah diterjemahkan menjadi eksekusi pencabutan izin.

    Preseden penegakan justru datang dari jalur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

    KPPU menjatuhkan denda Rp2,5 miliar kepada PT Aburahmi (Perkara 02/KPPU-K/2020) dan denda Rp1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (Perkara 02/KPPU-K/2023) dalam sengketa kemitraan.

    Dasar hukum putusan tersebut adalah pelanggaran kemitraan (UU UMKM), bukan pencabutan HGU berdasar hukum agraria.

    Celah inilah yang dipakai korporasi. PT KMA menggunakan Penetapan KPPU Nomor 10/KPPU-K/2023 sebagai dasar klaim bahwa kewajiban plasma mereka telah selesai secara hukum.

    Padahal, penetapan itu menyangkut Koperasi Tunjung Untung sebagai pihak mitra, bukan Koperasi Produsen Dayak Misik yang menuntut hak agraria dari pemegang HGU.

    Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, menyoroti relung gelap ini.

    ”Ada indikasi upaya terencana dalam program kemitraan sawit plasma, misalnya bupati memberikan izin tetapi lahan 20 persen yang jatah masyarakat lokal diperjualbelikan,” kata Lukman sebagaimana dikutip dalam artikel “Riset Sebut Program Sawit Plasma Banyak Bermasalah, KPPU: Petani Bisa Lapor” di Mongabay Indonesia, 24 Desember 2021.

    Pelajaran dari Negara Lain

    Pengalaman internasional menunjukkan program petani kecil stabil ketika bertumpu pada kepastian hak tanah dan pembiayaan khusus.

    Malaysia membangun model FELDA melalui arsitektur negara yang terencana.

    Kolombia mengembangkan alianzas productivas melalui organisasi petani dan kontrak yang mapan.

    Papua Nugini memakai skema keterlibatan pemilik tanah adat dalam mini-estates.

    Indonesia mencoba mengejar pemerataan, legalisasi, dan kemitraan secara bersamaan, dengan basis aturan yang bongkar-pasang. Tanpa fondasi yang mapan, kewajiban plasma akan terus menjadi medan perang.

    Kembali ke Tumbang Sapiri

    Sengketa plasma di Desa Tumbang Sapiri adalah titik lebur dari seluruh lapis kegagalan sistemik tersebut.

    Absennya negara membuat warga yang tergabung dalam Dayak Misik berdiri sendirian menuntut hak mereka, melewati empat putaran mediasi tanpa hasil selain pelimpahan masalah ke pemerintah daerah.

    Ironi memuncak ketika PT KMA berhasil mengamankan sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berkode CU-RSPO-861329 yang berlaku hingga 2029.

    Stempel keberlanjutan global itu terbit di tengah sengketa aktif yang mencabik ruang hidup warga lokal.

    ”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni, Ketua Koperasi Dayak Misik kepada Kanal Independen.

    Penelitian Eko Ruddy Cahyadi dan Hermann Waibel (2016) serta Marcel Gatto dan kawan-kawan (2017) menemukan bahwa kontrak kemitraan berkontribusi pada akumulasi kekayaan pedesaan ketika relasinya seimbang. Plasma gagal tatkala hak tanah kabur dan pengawasan negara tipis.

    Bagi masyarakat adat di Tumbang Sapiri, hilangnya lahan melampaui hitungan persentase. Kehilangan itu bermakna musnahnya sebuah identitas.

    Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Teknis Provinsi Kalteng 2010 bahkan mencatat aktivitas penanaman seluas kurang lebih 4.000 hektare oleh PT KMA dilakukan sebelum izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan.

    ”Masyarakat Dayak itu hidupnya dari hutan. Hutan bagi orang Dayak itu orang tuanya. Dayak mana sekarang di Kalimantan Tengah yang asal-muasal kehidupannya bukan dari hutan? Sekarang ini apa? Sudah tidak ada lagi,” tutur Antoni.

    Sengketa plasma di Tumbang Sapiri menegaskan bahwa kerumitan regulasi dan kelemahan institusi memang nyata, namun di situlah etika korporasi diuji.

    Selama ancaman pencabutan izin tetap tumpul di tangan negara, konflik akan terus meradang di desa-desa.

    Korporasi akan merayakan laba triliunan dengan stempel hijau global, sementara warga lokal hanya diwarisi janji berdebu di atas tanah mereka sendiri. (ign)

  • Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    Jalur Gelap 8 Ton Pupuk di Kotim: Membidik Dalang Truk Menuju Area Sawit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Malam pekat membungkus Jalan HM Arsyad km 43 ketika sebuah dump truck Hino hijau bernopol KH 8067 FH dipaksa menepi.

    Tepat di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Mentaya Hilir Selatan, laju kendaraan yang dikemudikan B bin H terhenti.

    Sorot lampu menyingkap muatan di bak belakang: 160 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang tersusun rapi tanpa satu pun dokumen pengantar hukum yang sah.

    Kejadian pada malam 6 April tersebut menyibak realitas getir lumbung pangan daerah.

    Logistik yang seharusnya menyuburkan lahan sawah Kelompok Tani Suka Maju 3 di Teluk Sampit, tertangkap basah sedang menyimpang dari rutenya. Kepala truk mengarah jauh ke utara.

    Ujung perjalanan truk itu diduga kuat mengarah ke perkebunan kelapa sawit di Parenggean.

    Penahanan sang sopir menyentuh lapisan paling luar dari sebuah desain pengalihan yang rapi.

    Secara administratif, pemerintah pusat telah mencoret sektor perkebunan kelapa sawit dari daftar penerima pupuk subsidi sejak 2023.

    Aturan tersebut membatasi alokasi hanya untuk sembilan komoditas pangan utama.

    Namun, disparitas harga menjadi daya pikat yang menghancurkan pagar regulasi.

    Pupuk subsidi di kios resmi dipatok sekitar Rp90.000 per karung. Begitu melintas batas dan diselundupkan untuk kebutuhan perkebunan sawit, nilainya meroket hingga sekitar Rp400.000.

    Terselip potensi laba kotor sebesar Rp49,6 juta dari selisih Rp310.000 per karung yang dimuat dalam satu ritase malam itu.

    Celah Struktural dan Area Tanpa Pantauan

    Pengalihan hak ini bertumbuh subur akibat tata kelola yang rapuh. Kasus penyelewengan di Kotawaringin Timur muncul tepat ketika wilayah Teluk Sampit tengah bergulat membenahi rantai distribusi.

    Keluhan petani akibat sulitnya menembus sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) memaksa Komisi II DPRD Kotim turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2026.

    Pemangku kebijakan merumuskan skema baru berupa penyerahan pupuk langsung ke kelompok tani guna memangkas birokrasi.

    Tujuan awalnya memperdekat akses bagi petani. Ironisnya, pergeseran mekanisme penyaluran ini justru membuka celah pengawasan yang menganga lebar.

    Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, dalam pernyataan sebelumnya mengakui batas wewenang instansinya.

    Begitu logistik keluar dari jalur distribusi resmi di kios, fungsi kontrol dinas terputus. Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara komando berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), dengan jumlah personel yang sangat timpang dibandingkan luasan lahan garapan.

    Dalam area tanpa pantauan inilah, identitas Kelompok Tani Suka Maju 3 dipinjam diam-diam.

    Jatah logistik ditebus, dimuat, dan dibelokkan ke sektor industri ekstraktif tanpa disadari oleh para petani yang namanya tercatut.

    Eskalasi Hukum: Mengincar Sang Pengendali

    Menimpakan seluruh beban kejahatan kepada sopir truk adalah sebuah simplifikasi yang mencederai nalar hukum.

    Praktisi hukum Agung Adisetiyono menegaskan penyidik memikul kewajiban menelusuri rantai komando hingga ke meja pihak yang merancang dan mendanai skema pengalihan tersebut.

    ”Yang diamankan sekarang baru pelaku di lapangan. Dalam perkara seperti ini, penyidik harus melihat lebih jauh, siapa yang memerintah, siapa yang mengendalikan distribusinya,” ujarnya.

    Subsidi pangan bersumber dari instrumen negara. Sepanjang 2026, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp46 triliun untuk menopang 9,5 juta ton logistik pertanian nasional.

    Ketika alur distribusinya dibajak, hak petani pangan dirampas paksa dan keuangan negara dirugikan secara langsung.

    ”Kalau melihat konstruksinya, tidak mungkin hanya sopir. Sangat mungkin ada pengurus kelompok tani, pihak pembeli, bahkan pemodal yang sudah menyiapkan skemanya. Ini yang harus diurai oleh penyidik,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut membuka cakrawala penegakan hukum yang lebih tajam.

    Bila penyidikan membuktikan ada andil aparatur sipil negara atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan distribusi, konstruksi perkara bisa ditarik keluar dari rezim Undang-Undang Perdagangan.

    ”Kalau ada penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya.

    Bagi para petani di pesisir selatan Kotim, setiap karung yang berpindah jalur bermakna terancamnya musim tanam.

    Mereka harus menghadapi antrean kosong di kios, tersendat oleh rigiditas pendataan e-RDKK, dan menelan pil pahit melihat jatah mereka diduga diselundupkan untuk menyuburkan lahan korporasi.

    Truk hijau di depan Polsek Jaya Karya itu berdiri sebagai monumen peringatan tentang rapuhnya perlindungan negara terhadap petani kecil.

    Menemukan aktor intelektual yang mendanai ritase tersebut, dan mengadili pihak yang menanti muatan di ujung jalur Parenggean, akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum.

    ”Kalau hanya berhenti di pelaku bawah, pola ini akan terus terjadi. Harus dibongkar sampai ke aktor utamanya supaya ada efek jera,” tegasnya. (ign)

  • Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    Proyek PJU Sampit Dipangkas, Tiang Berkurang Imbas Harga Material Naik

    SAMPIT, kanalindependen.id – Lonjakan harga material yang signifikan membuat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terpaksa melakukan penyesuaian pada proyek pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Kapten Mulyono.

    Jumlah tiang lampu dikurangi dan jarak pemasangan diperlebar agar anggaran tetap mencukupi tanpa mengubah spesifikasi utama.

    Proyek strategis daerah ini tetap dilanjutkan dan akan mencakup ruas sepanjang kurang lebih 2 kilometer, mulai dari perempatan Jalan Kapten Mulyono-MT Haryono hingga pertigaan Jalan Kapten Mulyono – Jalan Moh Hatta (jalur lingkar selatan).

    Namun, karena kenaikan harga kabel yang mencapai sekitar 120 persen menjadi faktor utama dilakukannya penyesuaian desain.

    ”Kami sudah susun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek PJU di Jalan Kapten Mulyono di tahun 2025, tetapi dalam waktu dekat kami akan lakukan perubahan menyesuaikan dengan harga sekarang. Karena, saat disurvei bahan material salah satunya harga kabel naiknya sampai 120 persen,” kata Raihansyah, Kepala Dishub Kotim, Kamis (30/4/2026).

    Raihansyah, menjelaskan proyek pemasangan PJU di Jalan Kapten Mulyono diperkirakan membutuhkan Rp3 Miliar, namun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,3 miliar tidak lagi mampu menutup seluruh rencana awal.

    Sebagai solusi, jarak antar tiang lampu diperlebar dari semula 40 meter menjadi sekitar 50 meter.

    ”Spesifikasi tetap, hanya jarak antar tiang saja yang kami sesuaikan supaya anggaran mencukupi,” jelasnya.

    Dengan perubahan tersebut, jumlah tiang yang sebelumnya direncanakan sekitar 80 unit diperkirakan berkurang menjadi 70 hingga 75 unit.

    Meski demikian, Dishub memastikan distribusi cahaya tetap optimal karena jangkauan lampu saling terhubung.

    Percepatan pengerjaan dilakukan karena ruas Jalan Kapten Mulyono hingga lingkar selatan selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat minimnya penerangan.

    ”Targetnya Mei selesai tender, kemudian Juni–Juli masuk pengerjaan fisik. Ini untuk menekan angka kecelakaan di ruas Jalan Kapten Mulyono. Semoga program ini berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga pada akhir tahun kita bisa fokus pada tahap pemeliharaan,” kata Raihansyah.

    Secara keseluruhan, program peningkatan PJU tahun anggaran 2026 akan difokuskan pada sejumlah desa dan ruas jalan protokol di dalam Kota Sampit, dengan prioritas utama di Jalan Kapten Mulyono.

    Dalam perencanaan terbaru, Dishub juga memutuskan mengubah teknologi lampu dari tenaga surya (solar cell) menjadi listrik PLN dengan sistem KWh meter. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian teknis bersama tim ahli.

    Raihansyah mengungkapkan, penggunaan tenaga surya memiliki sejumlah keterbatasan, terutama pada masa pakai baterai dan perangkat pendukung lainnya.

    ”Berdasarkan diskusi dengan beberapa penyedia, mereka hanya berani memberikan pemeliharaan maksimal selama 4 tahun. Setelah itu, kita harus memikirkan penggantian piranti yang biayanya cukup besar. Selain itu, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan karena maraknya pencurian aki dan panel surya di lokasi yang sepi,” ujarnya.

    Sebaliknya, PJU berbasis listrik PLN dinilai lebih efisien dalam jangka panjang. Perawatan relatif lebih mudah karena umumnya hanya memerlukan penggantian bohlam jika terjadi kerusakan.

    Perubahan teknologi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Jika menggunakan tenaga surya, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

    Namun dengan beralih ke listrik PLN, anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp2 miliar lebih.

    ”Dengan menggunakan PLN, kita bisa menghemat anggaran hampir Rp1 miliar. Selain hemat biaya pembangunan, beban pembayaran tagihan listrik bulanan juga diprediksi masih dalam batas kemampuan daerah,” kata Raihansyah.

    Sebagai perbandingan, tagihan listrik untuk sekitar 80 titik PJU di ruas Jalan Pemuda–Pramuka berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

    Dalam desain awal, pembangunan PJU di Jalan Kapten Mulyono direncanakan mencakup 82 titik tiang dengan jarak antar tiang sekitar 40 meter untuk memastikan sebaran cahaya merata.

    Pemasangan tiang dilakukan di satu sisi jalan, dengan rincian sekitar 40 tiang dari simpang MT Haryono hingga Pelita, dan 42 tiang lainnya hingga simpang Jalan Moh Hatta.

    ”Untuk metode instalasi, proyek ini akan menggunakan kombinasi kabel udara dan sebagian kabel bawah tanah. Penggunaan kabel udara dipilih karena kondisi lapangan yang didominasi bangunan dan jembatan beton sehingga menyulitkan penggalian,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    Mendadak Sakit, Dua Jemaah Kotim Terpaksa Tunda Berangkat Ibadah Haji

    SAMPIT, kanalindependen.id – Dua jemaah calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa menunda keberangkatan ke Tanah Suci setelah salah satunya mendadak sakit setibanya di Asrama Haji Banjarbaru, Jumat (1/5/2026).

    Keduanya adalah pasangan suami istri, M Sahnul Basri dan Siti Jamilah, yang  tergabung di keberangkatan gelombang pertama Kloter (kelompok terbang) 6.

    Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kotim, Tiariyanto, menjelaskan M Sahnul Basri (60) mulai mengalami penurunan kondisi kesehatan sesaat setelah tiba di asrama.

    Sekitar 30 menit kemudian, ia langsung mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru.

    ”Setelah tiba di asrama, ada satu jemaah bernama M Sahnul Basri mendadak sakit dan kemudian dirujuk ke RSUD Idaman Banjarbaru,” ujar Tiariyanto, saat dikonfirmasi Kanal Independen, Jumat (1/5/2026) malam.

    Sahnul diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan salah satu dari enam jemaah Kotim lainnya yang termasuk jemaah yang menggunakan kursi roda.

    Sejak keberangkatan dari Sampit, ia sudah mengeluhkan tubuh yang terasa lemas. Kondisi tersebut diduga dipicu kurangnya waktu istirahat pada malam sebelum keberangkatan serta tidak sempat mengonsumsi obat pada pagi harinya.

    ”Setelah ditangani oleh tenaga medis,bapak Sahnul mengaku malamnya kurang istirahat karena ada acara keluarga dan kelupaan minum obat, sehingga saat pagi tadi berangkat badannya terasa lemas,” ujarnya.

    Setibanya di rumah sakit yang berjarak sekitar 12 menit dari asrama, Sahnul langsung menjalani perawatan intensif dan sempat diobservasi di ruang ICU.

    Pada malam harinya, kondisinya dilaporkan mulai membaik. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dokter menyatakan Sahnul belum layak untuk menjalani perjalanan jauh.

    ”Dari hasil observasi dokter, disarankan untuk menunda keberangkatan karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan ibadah haji” katanya.

    Keputusan tersebut membuat sang istri, Siti Jamilah, turut menunda keberangkatan untuk mendampingi suaminya.

    Meski demikian, keduanya masih ada peluang berangkat apabila kondisi kesehatan Sahnul membaik.

    ”Jika kondisinya membaik dan sudah memungkinkan berangkat, kedua jemaah akan diupayakan untuk diberangkatkan pada kloter berikutnya,” ujar Tiariyanto.

    Sementara itu, keberangkatan jemaah lainnya yang tergabung dalam Kloter 6 tetap berjalan lancar.

    Sebanyak 167 jemaah diberangkatkan dari Bandara Haji Asan Sampit menuju Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, menggunakan pesawat carter NAM Air Boeing 737-500 dalam dua kali penerbangan.

    Penerbangan pertama lepas landas pukul 08.05 WIBA membawa 102 jemaah dan tiba sekitar pukul 09.45 WITA.

    Setibanya di bandara, jemaah langsung diarahkan masuk ke bus DAMRI yang sudah menunggu di Bandara Syamsudinoor Banjarmasin, menuju Asrama Haji Banjarbaru dan tiba sekitar pukul 10.10 WITA. Penerbangan kedua menyusul pada pukul 11.25 WIBA dengan membawa 65 jemaah.

    Di Asrama Haji Banjarbaru, seluruh jemaah menerima pengarahan terkait prosedur dan layanan selama ibadah haji, sekaligus pembagian identitas seperti ID card, kartu nusuk, gelang jemaah, serta uang living cost sebesar 750 riyal. Jemaah juga menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, dan secara umum dinyatakan dalam kondisi sehat.

    ”Secara keseluruhan jemaah dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan, hanya dua jemaah tadi yang mengalami kendala kesehatan,” kata Tiariyanto.

    Ia menegaskan, jadwal keberangkatan Kloter 6 dari embarkasi Banjarmasin menuju Madinah tidak mengalami perubahan.

    Jemaah dijadwalkan terbang pada Sabtu (2/5/2026) pukul 04.20 WITA dari Bandara Syamsudin Noor menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 8106, dengan tujuan Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah, dan diperkirakan tiba pukul 12.15 waktu Arab Saudi.

    Untuk kepulangan, jemaah Kloter 6 dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 11 Juni 2026 pukul 18.25 WITA melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dengan penerbangan GIA 8406.

    Secara keseluruhan, jemaah calon haji Kotim terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 6 sebanyak 167 orang dan Kloter 19 sebanyak empat orang yang dijadwalkan berangkat pada 20 Mei 2026.

    ”Empat jemaah dijadwalkan berangkat pada gelombang kedua di Kloter 19 bergabung dengan jemaah asal Banjarmasin. Dari Sampit menuju Banjarmasin akan berangkat melalui jalur darat. Khusus empat jemaah ini semuanya sudah dikoordinasikan dan tidak ada yang keberatan sehingga perjalanan ibadah haji diharapkan berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya. (hgn/ign)

  • Wajah Bopeng Tata Kota: Menggugat Siklus Banjir Tahunan di Jantung Sampit

    Wajah Bopeng Tata Kota: Menggugat Siklus Banjir Tahunan di Jantung Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hujan deras yang mengguyur Sampit sejak dini hari pada 30 April 2026 kembali merendam puluhan rumah dan fasilitas umum.

    Air meluber ke jalanan, menghambat aktivitas warga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

    Banjir pada pengujung bulan ini merupakan kejadian kesekian dalam empat bulan terakhir di kawasan perkotaan Sampit.

    Rentetan genangan yang telah menyapa sejak awal tahun, termasuk banjir pembuka pada Januari dan Februari lalu, menegaskan satu kenyataan pahit mengenai tata kelola wilayah yang jalan di tempat.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Supriadi memandang fenomena ini melampaui urusan teknis genangan semata.

    ”Ini bukan masalah baru. Sudah sejak lama banjir di kawasan permukiman terjadi, tapi tidak pernah dituntaskan. Ini menunjukkan kegagalan dalam penataan kota,” tegas Supriadi, Jumat (1/5/2026).

    Genangan yang menyergap pusat aktivitas warga menandakan absennya penyelesaian akar masalah.

    Ruas Jalan Tjilik Riwut menjadi saksi bisu kebuntuan tersebut. Bertahun-tahun, jalur vital itu kerap tergenang saat curah hujan tinggi, mengganggu mobilitas warga, dan merusak infrastruktur dasar.

    Mengurai sejarah lambatnya penanganan, Supriadi menilai masalah ini merupakan warisan lintas rezim.

    ”Contoh saja di Tjilik Riwut, genangan itu terus terjadi dan tidak pernah benar-benar dibereskan sejak masa kepemimpinan Supian Hadi. Artinya political will untuk menyelesaikan persoalan ini memang tidak ada,” kritik Supriadi.

    Pihak eksekutif sebenarnya telah menyodorkan rancangan angka untuk merespons keluhan warga.

    Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, sebelumnya menyebutkan, adanya alokasi sekitar Rp7 miliar dalam RKA 2026 yang difokuskan untuk pembangunan drainase di Jalan Pelita dan sekitarnya.

    Tahun ini, pemerintah daerah juga melaksanakan eksekusi paket peningkatan sistem drainase perkotaan secara bertahap.

    Rangkaian bencana ini memperpanjang rekam jejak buruk tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, banjir berulang kali menyapu kawasan perkotaan Sampit.

    Catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mengonfirmasi parahnya dampak luapan air terkini.

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mendata lebih dari 40 rumah terdampak langsung saat banjir kembali mengepung Sampit akhir April.

    Kapasitas saluran yang belum optimal, ditambah sumbatan sedimen dan tumpukan sampah, diakui sebagai faktor utama air tumpah ruah ke jalanan.

    Namun, pendekatan proyeksi anggaran dan pengerukan sesaat dinilai belum menyentuh substansi perkara.

    Supriadi melihat pola kerja pemerintah cenderung reaktif. Saluran hanya dibersihkan saat air telanjur naik, tanpa pernah membangun sistem terintegrasi yang menyambungkan kawasan permukiman langsung ke pembuangan utama.

    ”Selama ini yang dilakukan hanya tambal sulam. Tidak pernah ada desain besar penanganan banjir kota,” tegasnya.

    Lemahnya pengawasan tata ruang kian memperparah keadaan. Bangunan yang mempersempit jalur air, minimnya infrastruktur di permukiman baru, hingga buruknya pengelolaan limbah membuat saluran pembuangan kehilangan fungsi aslinya.

    ”Jujur saja, wajah Kota Sampit sekarang makin semrawut dan kotor. Ini akibat pembiaran yang terlalu lama,” ujarnya.

    Melihat kondisi ini, Supriadi mendesak penyusunan masterplan drainase yang menghubungkan langsung sistem pembuangan kota ke Sungai Mentaya sebagai muara utama. Air hujan harus memiliki jalur alir yang jelas dan terukur.

    ”Harus ada keberanian untuk menertibkan dan membenahi dari hulu ke hilir, termasuk menertibkan bangunan yang menutup saluran. Kalau tidak, banjir ini akan terus berulang setiap tahun,” ujarnya.

    Supriadi mengingatkan, keengganan mengevaluasi tata kota secara menyeluruh hanya akan menguras anggaran tanpa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

    ”Kalau banjir tercatat berulang hampir setiap tahun, bahkan di pusat aktivitas ekonomi seperti Sampit, itu artinya ada yang salah secara sistemik. Ini bukan lagi kejadian alamiah biasa, tapi kegagalan manajemen tata kota,” kata Supriadi.

    Beban dari kegagalan sistemik tersebut selalu jatuh ke pundak warga yang harus menguras genangan dari dalam rumah mereka sendiri.

    ”Kalau tidak dibenahi sekarang, masalah ini akan terus diwariskan. Setiap hujan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” katanya. (ign)

  • Super Air Jet Siap Mengudara Awal Mei, Masyarakat Tunggu Kepastian Penjualan Tiket Pesawat

    Super Air Jet Siap Mengudara Awal Mei, Masyarakat Tunggu Kepastian Penjualan Tiket Pesawat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Rencana penerbangan perdana maskapai Super Air Jet dipastikan masih mengacu pada rencana awal Mei, tepatnya 7 Mei 2026.

    Seluruh aspek teknis telah dinyatakan siap, namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian pembukaan penjualan tiket.

    Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Raihansyah, menegaskan tidak ada perubahan jadwal sebagaimana yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Kotim Halikinnor.

    Hanya saja, hingga saat ini pihak maskapai belum membuka akses pembelian tiket melalui sistem penjualan online.

    ”Untuk jadwal belum ada perubahan, direncanakan 7 Mei terbang perdana. Secara teknis semuanya sudah clear. Hanya penjualan tiket yang memang belum dibuka,” ujar Raihansyah, Kadishub Kotim saat diwawancarai awak media, Kamis (30/4/2026).

    Raihansyah menyebut, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, keputusan dari pihak Lion Group terkait penjualan tiket diperkirakan keluar dalam waktu dekat.

    Jika tidak pada hari yang sama, maka paling lambat keesokan harinya sudah ada kepastian.

    ”Kalau kita lihat di aplikasi juga belum muncul. Mudah-mudahan segera ada keputusan,” katanya.

    Raihansyah memastikan seluruh kebutuhan operasional penerbangan telah dipenuhi. Mulai dari kesiapan ground handling, slot penerbangan dari Sampit hingga perizinan pesawat telah diselesaikan.

    Selain itu, sejumlah hambatan teknis di sekitar landasan pacu yang sebelumnya menjadi perhatian pilot juga telah ditangani.

    Pohon-pohon yang masuk kategori obstacle di sisi barat dan timur runway sudah ditebang.

    ”Yang menjadi atensi pilot kemarin sudah kami bersihkan. Tinggal beberapa pohon milik masyarakat yang masih berproses secara administrasi, itu juga akan segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raihan menyampaikan bahwa tim teknis telah melakukan pengukuran menyeluruh terhadap kondisi landasan pacu sejak beberapa bulan lalu.

    Pengukuran tersebut mencakup kekuatan permukaan (PCN), manuver putar balik pesawat, hingga titik parkir.

    ”Hasilnya dinyatakan cukup. Sertifikat bandar udara juga sudah keluar setelah dilakukan pengecekan oleh tim dari Super Air Jet,” ungkapnya.

    Untuk operasional di Sampit, Super Air Jet akan menggunakan pesawat berbadan besar jenis Airbus A320 dengan kapasitas maksimal 180 kursi. Namun, jumlah tersebut tidak akan diisi penuh.

    Maskapai hanya akan mengangkut sekitar 70 hingga 80 persen dari kapasitas kursi, atau berkisar 120 hingga 140 penumpang per penerbangan.

    Kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi landasan pacu, sekaligus mempertimbangkan muatan barang dan faktor keselamatan.

    ”Memang tidak bisa full. Ini hasil pembahasan dengan pihak maskapai, jadi keterisian penumpang sekitar 70–80 persen saja dari kapasitas maksimal pesawat,” tandasnya. (hgn/ign)