Kategori: Opini

  • Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    RAMADAN mestinya menjadi fragmen kedamaian yang kita rawat dalam ingatan. Cahaya lampu teras yang temaram namun hangat, keriuhan syahdu menjelang berbuka, hingga derap langkah menuju saf-saf masjid yang menjanjikan ketenangan umat.

    Suasana awal Ramadan di Sampit tahun ini mendadak muram oleh kenyataan yang mengoyak ketenangan.

    Hanya dalam hitungan hari, rentetan laporan pencurian dan perampokan menumpuk secara sistematis, mencabik rasa aman di mesin-mesin ATM, agen layanan keuangan, minimarket, hingga menyusup ke ruang privat warga.

    Label ”Sampit Darurat Maling” telanjur meledak di berbagai ruang obrolan. Melesat jauh meninggalkan kejernihan data dan akal sehat.

    Kanal Independen mengambil jalan membedah anatomi keresahan ini melalui dua laporan mendalam:

    Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    dan

    Perburuan Harta di Arteri Kota, Jejak Pola Pelaku di Koridor Ekonomi Sampit (Bagian 2)”.

    Karya jurnalistik ini berpijak pada satu kegelisahan mendasar. Apakah deretan kriminalitas ini hanya kebetulan yang beruntun, ataukah ada desain pola yang menuntut kewaspadaan ekstra dari warga, pengusaha, dan otoritas keamanan?

    Penelusuran kami melampaui kewajiban mencatat kronologi per kasus.

    Kami menumpahkan koordinat waktu, titik lokasi, tipologi sasaran, hingga nilai kerugian ke dalam satu peta kota. Sebuah upaya visualisasi yang mengungkap bahwa tujuh kasus utama tidaklah terjadi secara acak.

    Mungkin muncul tanya, mengapa narasi ini terasa berbeda dari kabar kriminalitas harian yang lazim dikonsumsi?

    Jawabannya terletak pada esensi news analysis. Sebuah jurnalisme interpretatif yang lahir untuk mengurai konteks dan menemukan benang merah, melampaui tugas mencatat peristiwa.

    Media internasional yang mapan menempatkan jenis tulisan ini dalam kasta khusus bernama ”Analysis” atau ”In-Depth”. Memisahkannya dengan tegas dari berita lempeng (straight news) maupun kolom opini subjektif.

    Panggung media lokal kita hampir tak pernah menyuguhkan sajian serupa. Berita kriminal kerap dibiarkan berdiri sebagai peristiwa tunggal yang lahir, lalu mati dalam arsip, tanpa pernah dipertautkan satu sama lain untuk melihat gambaran besarnya.

    Persimpangan inilah yang sering memicu salah paham. Kala jurnalisme mulai merangkai kepingan fakta dan menyebut kata ”pola”, publik—mungkin saja—bisa bergegas menghakiminya sebagai sebuah opini belaka.

    Padahal, fondasi news analysis tetaplah kebenaran faktual yang bisa diuji, bukan selera redaksi atau tendensi tertentu.

    Seluruh data, baik dari angka kerugian, durasi kejadian, hingga nama jalan, bersandar kuat pada dokumen resmi, jejak pemberitaan, dan keterangan otoritas.

    Fakta-fakta tersebut kami letakkan dalam satu bingkai besar. Mayoritas kejadian terkonsentrasi di koridor ekonomi kota dengan dua simpul waktu yang sangat spesifik, yakni saat ibadah tarawih dan menjelang fajar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.

    Satu hal yang kami jaga dengan ketat adalah batas etis. Kala ruang digital menuntut jawaban instan mengenai siapa dalangnya, Kanal Independen memilih diksi yang mungkin terdengar hambar bagi pemburu vonis cepat, yakni ”mengindikasikan”, ”sejauh data yang tersedia”, atau ”kepastian pelaku tetaplah otoritas penyidikan”.

    Langkah ini bukanlah bentuk keraguan, melainkan pagar moral yang tak boleh diruntuhkan.

    Membaca pola tidak boleh bertukar tempat dengan menunjuk hidung. Menyusun peta bukan berarti kita memegang kunci jawaban atas segala pintu.

    Editorial ini membawa misi pengingat bahwa lonjakan kriminalitas di Sampit pada awal Ramadan melampaui urusan teknis antara ”penjahat” dan “polisi”.

    Ada duka di balik pintu toko yang rusak dan mesin ATM yang hancur. Ada kecemasan pemilik usaha kecil yang menyandarkan hidup pada laci kasir, serta kegelisahan warga yang meninggalkan rumah demi memenuhi panggilan ibadah.

    Suara-suara mereka nyaris tak pernah terdengar di podium konferensi pers, namun merekalah yang pertama kali terhantam badai. Merekalah pihak paling babak belur, terpukul secara moril sekaligus lumat secara materil.

    Lonjakan kriminalitas saban Ramadan seolah bertransformasi menjadi residu tahunan yang pahit bagi warga Sampit.

    Publik kerap terjebak dalam dejavu kecemasan. Pola yang serupa, keresahan yang sama, namun dengan antisipasi yang sering kali jalan di tempat.

    Tanpa upaya serius memutus rantai kelalaian melalui kesiapan yang lebih matang dari otoritas maupun kewaspadaan warga, kita hanya sedang mengantre untuk menjadi angka dalam statistik kerugian di tahun-tahun mendatang.

    Kanal Independen memandang ada tiga urgensi yang harus segera dijawab. Pertama, aparat keamanan perlu menelaah peta kerawanan ini dengan kacamata yang lebih tajam dari apa yang kami sajikan.

    Kehadiran personel di rumah ibadah memang patut diapresiasi, namun efektivitas pengamanan menuntut lebih dari sekadar kehadiran fisik.

    Patroli harus mewujud sebagai aksi yang sinkron dengan denyut jam rawan dan titik buta yang diincar pelaku. Memastikan bahwa ruang publik tetap terjaga ketat justru saat perhatian warga sedang terpusat pada ibadah.

    Kedua, para pengambil kebijakan di level daerah, termasuk legislator, tidak boleh merasa cukup dengan pernyataan keprihatinan normatif.

    Mereka memegang mandat anggaran untuk memastikan strategi keamanan kota tidak bersifat reaktif atau musiman yang layu saat lampu sorot mereda.

    Ketiga, publik perlu keluar dari jebakan sikap apatis maupun histeria yang berlebihan.

    News analysis hadir untuk memberikan navigasi informasi. Menginfokan titik rawan dan jam genting agar warga bisa mengonsolidasi keamanan mandiri. Mulai dari cara menyimpan harta hingga protokol meninggalkan rumah.

    Penyesuaian kecil di tingkat individu ini bakal memberikan efek berlapis jika ditopang oleh kebijakan pengamanan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

    Kanal Independen tidak sedang bertarung untuk menjadi yang paling nyaring meneriakkan kata “darurat”, melainkan berusaha menjadi yang paling jernih dalam menyusun navigasi fakta. Laporan ini merupakan sebuah undangan terbuka bagi semua pihak.

    Kami mengundang aparat untuk lebih transparan mengungkap progres perkara, mengajak DPRD mengawal keamanan berbasis bukti, serta meminta warga tetap menjaga kewarasan publik tanpa terjebak dalam perburuan kambing hitam yang menyesatkan.

    Percaya bahwa jurnalisme tak boleh menyerah pada arus informasi yang berceceran di grup percakapan, kami memilih bergerak lebih jauh.

    Media seharusnya menjadi ruang pertemuan antara data, empati, dan rasionalitas. Ruang itulah yang menjadi tempat news analysis bernaung. Dan di sanalah Kanal Independen memacak jangkarnya. (redaksi)

  • Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    KOTAWARINGIN Timur hari ini terpaksa menelan pil pahit akibat cara pandang usang dalam mengeksekusi pembangunan.

    Pemerintah daerah seolah gemar menanam ratusan miliar rupiah ke dalam beton tanpa jaminan bahwa anggaran tersebut akan bernapas, membawa manfaat, atau diawasi ketat sejak peletakan batu pertama.

    Narasi besar tentang lompatan kemajuan dalam dokumen perencanaan justru berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.

    Deretan proyek tersebut kini menjelma ruang kosong yang rapuh, lintasan sunyi, serta fasilitas wisata yang habis dikunyah abrasi.

    Rakyat Dipaksa Membayar Dua Kali

    Gedung Expo Sampit berdiri sebagai potret pertama kegagalan tersebut. Proyek yang sempat dipasarkan sebagai simbol kebangkitan ekonomi dengan pagu Rp35 miliar ini justru menyisakan borok kerugian negara lebih dari Rp3 miliar berdasarkan temuan BPK dan aparat penegak hukum.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Road Race Sahati. Dana APBD hampir Rp23 miliar terkunci di sana, namun aspalnya lebih sering menghiasi kolom berita tentang proyek mangkrak ketimbang menjadi arena prestasi atlet lokal.

    Kisah di Pantai Ujung Pandaran terasa lebih getir. Investasi sekitar Rp40 miliar luluh perlahan dihantam ombak, membuktikan bahwa perencanaan sering kali kalah oleh nafsu seremoni ketimbang logika mitigasi bencana yang matang.

    Ironi ini mencapai puncaknya pada dua pasar—Pasar Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya.

    Aset yang dibangun dengan dana raksasa tersebut terpaksa disuntik anggaran tambahan hanya agar layak digunakan.

    Rakyat harus menebus kelalaian pemerintah dengan membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama.

    Pola pembangunan seperti ini terus menjalar. Fisik didahulukan, sementara pemanfaatan dan pemeliharaan dipikirkan belakangan.

    Itu pun jika bangunan sudah telanjur bocor, lapuk, atau masuk radar hukum.

    Ratusan miliar rupiah yang membeku dalam beton dan papan nama tersebut mengandung nilai yang jauh lebih besar dari sekadar angka anggaran.

    Uang tersebut sejatinya adalah hak anak-anak untuk belajar di ruang yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih cepat, serta perbaikan jalan kampung yang dikorbankan demi mengejar foto udara yang tampak gagah.

    Aset Publik Bukan Monumen Kekuasaan

    Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah memberikan pagar yang sangat jelas.

    Kepala daerah, jajaran perangkat daerah, hingga DPRD memikul tanggung jawab berlapis atas setiap jengkal aset publik.

    Permendagri dengan tegas menempatkan standar kebutuhan dan kajian kelayakan sebagai prasyarat mutlak, bukan pelengkap administratif yang bisa disalin-tempel untuk memuluskan proyek bernilai fantastis.

    Namun, realitas di Kotawaringin Timur menunjukkan dokumen perencanaan sering kali hanya menjadi formalitas di atas meja.

    Logika manfaat sosial-ekonomi nyaris tak terdengar dalam riuh rendah rapat anggaran.

    Gedung Expo yang gagal guna, sirkuit tanpa jadwal kegiatan, hingga pasar tanpa peta hunian yang matang menjadi bukti sahih bahwa aset daerah sering diperlakukan layaknya monumen kekuasaan, dibangun agar bisa dilihat, bukan agar bisa dipakai.

    Upaya penyelamatan melalui proyek perbaikan atau skema kerja sama baru dengan pihak ketiga mengandung risiko besar jika tidak dibarengi pengakuan jujur atas kegagalan desain awal.

    Tanpa koreksi fundamental terhadap cara pandang, polesan pada bangunan yang ada hari ini hanya akan menjadi bab baru dalam daftar panjang aset yang terbengkalai.

    Petaka Pengawasan yang Terlambat

    Kasus hukum Gedung Expo Sampit menjadi alarm nyaring bahwa pengawasan yang tumpul akan berakhir di ruang sidang dan jeruji besi.

    Fungsi kontrol yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan, baik melalui Inspektorat, BPK, maupun DPRD, justru baru terasa tajam saat kerusakan fisik sudah menganga atau ketika audit investigatif mengonfirmasi adanya kebocoran anggaran.

    DPRD tidak punya ruang untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan atas detail proyek yang mereka setujui.

    Saat proyek bernilai puluhan miliar berakhir menjadi aset mangkrak, publik berhak menuntut pertanggungjawaban atas fungsi kontrol anggaran yang lemah.

    Pemerintah daerah pun harus berhenti bersembunyi di balik alasan keterbatasan dana pemeliharaan.

    Sikap defensif semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap setiap rencana pembangunan baru.

    Hentikan Napas Pendek, Kembalikan Akal Sehat

    Kotawaringin Timur perlu jeda panjang untuk berhenti mereplikasi kesalahan. Selama pembangunan masih dipandang sebagai ajang mencetak monumen fisik dan mengejar serapan anggaran, daftar bangunan mangkrak di daerah ini hanya akan terus bertambah panjang.

    Langkah konkret harus segera diambil. Pertama, moratorium seluruh proyek fisik bernilai besar tanpa kajian kelayakan yang transparan.

    Kedua, lakukan audit menyeluruh atas aset yang tidak optimal dan umumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.

    Ketiga, DPRD wajib mengaktifkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni peresmian.

    Taruhannya jauh lebih besar dari ratusan miliar yang tertanam dalam beton-beton bocor itu.

    Yang paling berharga adalah kepercayaan warga bahwa pemerintah sanggup mengelola setiap rupiah secara jujur dan waras. Selama napas proyek tetap pendek dan ingatan para pengambil keputusan terhadap kegagalan ini pun pendek, rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (redaksi)

  • Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Korupsi tidak selalu lahir dari satu tangan yang tiba‑tiba merogoh kas negara. Perilaku itu tumbuh dari sistem yang perlahan‑lahan dilenturkan.

    Bermula dari prosedur yang dibengkokkan sedikit demi sedikit. Dari tanda tangan yang dibubuhkan tanpa pemeriksaan. Dan dari diam yang dipilih meski ada yang salah di depan mata.

    Itulah yang kami temukan ketika menelusuri proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit di lahan eks THR Jalan Tjilik Riwut. Dan itulah alasan kami memutuskan untuk menuliskannya dalam empat seri laporan investigatif.

    Mengapa Serial, Bukan Satu Artikel

    Proyek dengan anggaran multiyears Rp35 miliar ini tidak rusak di satu titik. Rusaknya hampir di setiap tahap.

    Perencanaan yang asal jadi, desain yang gagal fungsi, pelaksanaan fisik yang menyimpang dari kontrak, pengawasan yang ikut menutup mata, hingga pencairan 100 persen untuk pekerjaan, yang ketika hujan turun terjadi bocor di mana‑mana.

    Satu artikel tidak akan cukup menjelaskan kerumitan itu. Kami perlu beberapa seri agar setiap lapisan bisa dibedah secara jujur dan adil, tanpa ada yang terlewat dan tanpa ada yang dipaksakan masuk hanya demi keperluan narasi.

    EMPAT SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SAMPIT:

    Berdiri di Atas Putusan Hukum

    Hal yang membedakan laporan ini dari sekadar tuduhan adalah fondasinya yang kokoh. Tiga putusan pengadilan dan satu surat dakwaan resmi.

    Kami membangun setiap kalimat dari fakta persidangan. Bukan rumor. Bukan bisik‑bisik sumber anonim.

    Ketika kami menyebut tenaga ahli yang dipinjam identitasnya untuk memenangkan tender, itu ada dalam putusan.

    Ketika kami menulis bahwa RAB senilai Rp64 miliar tidak pernah bisa dipakai karena jauh melampaui pagu, itu ada dalam berkas perkara.

    Ketika kami mencatat bahwa dinding miring Gedung Expo bocor di semua sisi saat hujan, itu pun ada dalam laporan uji teknis yang dikutip majelis hakim.

    Nama Besar yang Sengaja Tidak Disorot

    Dalam dokumen persidangan, muncul sejumlah nama dengan jabatan tinggi. Pejabat politik, mantan bupati, kepala dinas, hingga tokoh yang bersentuhan dengan kebijakan anggaran multiyears.

    Beberapa di antaranya memiliki nilai berita yang besar. Kami membaca semua itu, dan secara sadar memilih untuk tidak menjadikan mereka fokus utama dalam serial ini.

    Bukan karena kami hendak melindungi siapa pun, melainkan karena fokus serial ini adalah mekanisme, bagaimana korupsi bekerja di level teknis dan administratif. Dari meja konsultan perencana hingga lapangan konstruksi.

    Memasukkan nama‑nama besar tanpa konteks yang setara hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi, dan berpotensi membuat pembahasan meliar ke ranah spekulasi.

    Kami mencatat nama‑nama itu. Kami menyimpannya. Dan pada waktunya, jika data dan bukti cukup untuk membangun laporan yang bertanggung jawab, kami akan menuliskannya dengan standar yang sama.

    Apa yang Ingin Kami Sampaikan kepada Pembaca

    Pertama, pemahaman. Sebagian besar masyarakat tahu bahwa korupsi proyek pemerintah itu ada, tetapi tidak banyak yang mengerti bagaimana ia bekerja secara konkret.

    Serial ini dirancang untuk mengisi celah itu. Dengan membaca empat seri ini secara utuh, pembaca akan memahami bagaimana satu proyek bisa dirancang sejak awal dengan kelemahan yang kemudian dimanfaatkan, bagaimana dokumen palsu bisa lolos verifikasi, dan bagaimana kerugian negara dihitung sampai ke sen terakhir oleh auditor negara.

    Kedua, bahan pengetahuan hukum. Bagi akademisi, mahasiswa hukum, atau siapa pun yang ingin memahami anatomi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serial ini menyajikan kasus nyata dengan detail dakwaan, pasal yang digunakan, konstruksi pembuktian, hingga pertimbangan hakim di tingkat banding.

    Ketiga, cermin evaluasi bagi pemerintah. Proyek Expo Sampit bukan anomali. Sebuah produk dari celah sistemik: lemahnya pengawasan PPK terhadap konsultan perencana, absennya mekanisme sanksi yang efektif ketika tenaga ahli diganti tanpa izin, dan tidak adanya penghentian proyek meski sejak awal sudah ada temuan RAB yang tidak masuk akal.

    Jika Pemkab Kotawaringin Timur atau mungkin pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia mau menjadikan kasus ini bahan evaluasi, maka serial ini, menurut keyakinan kami, telah melampaui fungsinya sebagai laporan berita.

    Keempat, akuntabilitas publik. Anggaran Rp35 miliar lebih yang mengalir ke proyek ini bersumber dari APBD, uang rakyat Kotim.

    Rakyat berhak tahu bahwa uang itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahwa gedung yang dibangun untuk kepentingan mereka bocor di semua sisi ketika hujan. Dan bahwa proses hukum atas kegagalan itu sudah berjalan.

    Kerja Jurnalistik

    Kami tidak menulis serial ini untuk menghakimi siapa pun di luar proses hukum yang sudah berjalan.

    Kami menulis karena percaya bahwa jurnalisme bermartabat yang berpijak pada fakta, yang sabar mengurai dokumen, dan yang tidak tergoda dramatisasi, adalah salah satu cara paling jujur untuk melayani masyarakat.

    Empat seri sudah kami tulis. Ini adalah catatannya. Mengapa kami menulisnya. Untuk siapa. Dan dengan standar apa. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilai. (redaksi)

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Tragedi Gedung Expo Sampit, Syahwat Pejabat yang Membungkam Logika

    Editorial: Tragedi Gedung Expo Sampit, Syahwat Pejabat yang Membungkam Logika

    Sepetak lahan di tepi Jalan Tjilik Riwut kini menjadi panggung bagi sebuah ironi yang pongah. Bangunan itu berdiri dengan jubah merah mentereng, berlapis panel Aluminium Composite Panel (ACP) yang berkilau terpapar terik matahari Sampit.

    Dari kejauhan, Gedung Expo Sampit tampak meyakinkan sebagai simbol kemajuan dan prestise Kotawaringin Timur.

    Namun, kejujuran bangunan ini luruh setiap kali langit menumpahkan hujan.

    Wajah megahnya seketika berganti rupa menjadi perangkap air: tetesan merembes dari kanopi datar, menyusup di sela-sela dinding miring, dan menciptakan genangan di ruang yang seharusnya menjadi etalase ekonomi daerah.

    Kondisi itu terjadi sebelum bangunan tersebut dipoles lagi untuk markas sementara ratusan prajurit TNI.

    Kebocoran fisik sebelumnya sesungguhnya menyembunyikan borok yang jauh lebih kronis: pengkhianatan terhadap amanah APBD dan matinya akal sehat administrasi birokrasi.

    Investasi Rp35 miliar yang kini terbengkalai itu mencatat lebih dari kegagalan fungsi sebuah konstruksi.

    Gedung itu merupakan rangkaian panjang dari keputusan sesat yang terencana, mulai dari meja gambar perencanaan hingga proses pencairan anggaran.

    Fakta-fakta yang terkuak di meja hijau dan hasil audit menelanjangi bagaimana dokumen dimanipulasi dan prosedur ditekuk hingga menjadi sekadar formalitas.

    Aturan main disulap sedemikian rupa melalui obrolan singkat di WhatsApp dan kelahiran “addendum kembar” yang dibuat berlaku surut.

    Saat tata kelola keuangan daerah bisa dikompromikan semudah mengirim pesan instan, Gedung Expo Sampit telah resmi berdiri sebagai monumen pengkhianatan terhadap warga Kotim yang membiayainya melalui cucuran keringat pajak dan retribusi.

    Sihir Administrasi Lewat Pesan Singkat

    Benang kusut skandal ini bermuara pada dua persoalan mendasar: kerakusan oknum dan rapuhnya sistem pengadaan.

    Jejak digital dan catatan administratif menunjukkan kronologi yang sangat terang benderang.

    Tepat pada 12 November 2020, Zulhaidir yang kala itu menjabat Plt Kepala Dinas Perdagangan, melempar perintah agar pekerjaan tetap dipacu, meski progres fisik bangunan baru menyentuh angka 73 persen.

    Arahan tersebut meluncur santai lewat obrolan ponsel, dibarengi instruksi untuk menyusun addendum bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Tujuannya jelas, menyesuaikan tumpukan kertas laporan dengan keinginan pejabat, bukan dengan realitas yang ada di lapangan.

    Keajaiban administrasi pun bekerja tak lama setelah perintah itu turun. Konsultan pengawas Fazriannur dari CV Mentaya Geographic Consultindo menyusun dokumen yang kemudian dikenal sebagai addendum kembar.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Gedung Expo Sampit, Warisan yang Menagih Warga Kotim

    Editorial: Gedung Expo Sampit, Warisan yang Menagih Warga Kotim

    Gedung Expo Sampit menjelma monumen paling telanjang dari cara anggaran publik dikelola di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Bangunan di jalur strategis Jalan Tjilik Riwut itu mulanya dirancang sebagai pusat pameran, ruang UMKM, dan etalase wajah Kotim.

    Faktanya, yang berdiri adalah gedung bocor yang bertahun-tahun lembab dan mangkrak sebelum akhirnya ”diselamatkan” bukan untuk warga, melainkan menjadi markas sementara ratusan prajurit TNI.

    Setiap hari, warga melintas dan hanya melihat dari jauh gedung yang menghabiskan sekitar Rp35 miliar anggaran multiyears 2018-2020.

    Mereka tidak pernah diajak bicara ketika proyek ini direncanakan, tidak mendapat penjelasan jujur ketika bangunan bermasalah, dan kini diminta menerima pemanfaatan sementara yang menjauh dari fungsi awal sebagai ruang publik.

    Skandal hukum yang menyeret pejabat dinas, konsultan, hingga kontraktor, serta temuan BPK tentang kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, menjadi penanda bahwa yang rusak tidak hanya beton dan atapnya, tetapi juga akal sehat pengelolaan ruang publik.

    Warga Membayar Berkali-kali

    Warisan itu menagih dalam banyak bentuk. Warga membayar melalui proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang berakhir pada gedung tak layak pakai.

    Mereka kembali membayar lewat anggaran tambahan dan perbaikan yang baru benar-benar berjalan setelah TNI masuk dan menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk membenahi dinding, lantai, dan fasilitas yang seharusnya kokoh sejak awal.

    Setiap rupiah susulan yang masuk ke gedung ini sesungguhnya adalah pengakuan bahwa perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek sebelumnya telah gagal.

    Kasus ini kerap disebut sebagai perkara lama yang sudah ”diselesaikan” di pengadilan. Namun, bagi warga Kotim, Gedung Expo Sampit tetap menjadi beban yang belum lunas.

    Selama gedung itu tidak benar-benar berfungsi sebagai ruang publik, selama rencana pemanfaatan jangka panjangnya terus mengambang, warga tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Ikut menanggung biaya, tapi tidak merasakan manfaat.

    Pada saat yang sama, banyak kebutuhan dasar lain menunggu perhatian. Ruas jalan yang rusak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang masih timpang, serta minimnya ruang terbuka yang layak memperlihatkan betapa mahalnya pilihan politik anggaran yang jatuh pada proyek mercusuar.

    Laman: 1 2

  • Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Editorial: KSO Agrinas Ambruk, Petani yang Menanggung, Elite yang Bertarung

    Moratorium kerja sama operasi PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur lahir senyap lewat selembar surat dari Jakarta.

    Akan tetapi, gemanya memantul keras sampai ke kampung-kampung petani. Harapan koperasi untuk bangkit lewat skema KSO direm mendadak.

    Persis ketika konflik terbuka antara ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim meledak.

    Surat berkepala PT Agrinas Palma Nusantara itu mencabut seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang terlanjur diteken pejabat regional, melarang keluarnya SPK baru, dan memerintahkan agar kebun yang semula dirancang lewat pola KSO dikelola langsung oleh perusahaan pusat.

    Keputusan yang mungkin tampak administratif bagi manajemen di Jakarta tersebut justru mengungkap betapa rapuh fondasi kebijakan di tingkat daerah.

    Kewenangan regional dibiarkan berjalan, koperasi sudah bergerak, lalu semuanya diputus begitu saja lewat satu tanggal efektif.

    Skema KSO yang sejak awal dibangun dengan kewenangan kabur dan pengawasan lemah melahirkan kisruh berlapis yang tumbuh cepat.

    Aksi ormas adat yang menyoal aliran dana, laporan balik Ketua DPRD Kotim soal pencemaran nama baik, hingga desakan agar partai penguasa kursi parlemen daerah turun tangan.

    Seluruh rangkaian itu bergulir tanpa kejelasan yang sepadan mengenai status KSO dan perlindungan hukum bagi koperasi yang terdampak.

    Petani yang rutin disebut ”mitra” dalam pidato dan spanduk kemitraan justru menanggung risiko paling besar.

    Padahal, mereka tidak pernah sungguh-sungguh diajak menentukan bagaimana hidupnya diatur ketika perusahaan memutuskan menarik rem mendadak.

    Koperasi dan Petani di Atas Pasir Kebijakan

    Sebelum moratorium berlaku penuh, sedikitnya sekitar sepuluh koperasi dan dua kelompok tani di Kotim sudah diajukan dalam skema KSO dan sebagian di antaranya menerima SPK dari Agrinas.

    Sebagian telah memasuki tahap final, sebagian lain masih menunggu proses lanjut sambil menyusun rencana produksi dan pembagian hasil untuk anggota.

    Pada tingkat akar rumput, KSO bukan istilah teknis, melainkan janji konkret. Akses ke kebun, panen yang lebih pasti, dan arus uang yang diharapkan mampu menutup utang lama.

    Surat moratorium yang mencabut kewenangan Regional Head dan membatalkan SPK membuat seluruh perencanaan itu goyah.

    Koperasi yang sudah mengeluarkan biaya, mengikat komitmen dengan anggota, dan menata ulang hubungan dengan perusahaan tiba-tiba berhadapan dengan kenyataan baru, dasar administratif skema kerja sama dianggap tidak ada lagi oleh kantor pusat.

    Kesalahan desain kewenangan pada akhirnya ditimpakan pada pihak yang paling lemah posisi tawarnya.

    Narasi besar tentang kemitraan BUMN dengan rakyat kecil terdengar gagah di atas panggung, namun perincian hak dan kewajiban di lapangan justru dibiarkan kabur.

    Saat terjadi pembatalan sepihak, tak tampak mekanisme pemulihan yang jelas bagi koperasi maupun petani.

    Seolah-olah mereka hanya angka di daftar calon mitra, bukan subjek yang berhak atas kepastian.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

    Alat berat memang yang memotong saluran. Sawit memang yang menimbun kanal di kawasan irigasi Danau Lentang. Akan tetapi, sebelum mesin itu menyala dan sebelum bibit itu ditanam, ada tangan lain yang lebih dulu bekerja.

    Tangan yang memegang pena, membubuhkan paraf, dan mengesahkan dokumen di ruang ber-AC yang jauh dari lumpur Danau Lentang.

    Badai hukum yang kini mengintai konflik Irigasi Danau Lentang tidak lahir dari amarah warga di tepi kanal.

    Badai itu disusun pelan-pelan, rapi, dan tertulis. Di atas kertas-kertas resmi yang setiap lembarnya membawa konsekuensi hukum yang belum selesai ditagih.

    Rantai Keputusan yang Harus Dibaca Ulang

    Tidak ada satu pun izin bisa terbit tanpa melewati meja teknis terlebih dahulu. Sebelum lahan plasma ditetapkan, sebelum peta konsesi digambar, sebelum alat berat mendapat restu untuk masuk, ada proses panjang di dinas-dinas: pekerjaan umum, perkebunan, lingkungan hidup, agraria.

    Para pejabat teknis di sanalah yang menyusun telaah, membuat rekomendasi, dan menyiapkan dasar administrasi.

    Pertanyaannya bukan apakah mereka menandatangani dokumen. Sudah pasti iya. Pertanyaan yang lebih menggigit adalah, apakah mereka tahu ada irigasi aktif di kawasan yang mereka rekomendasikan, lalu tetap melanjutkan prosesnya?

    Jika iya, kita tidak sedang berbicara soal kekeliruan administratif biasa. Kita sedang berhadapan dengan kelalaian berat dalam menjalankan amanat jabatan, yang dalam kondisi tertentu bisa diteruskan ke ranah penyalahgunaan wewenang.

    Tanda Tangan Bukan Formalitas Belaka

    Rekomendasi teknis tidak akan punya kekuatan apa-apa sebelum pejabat yang lebih tinggi mengesahkannya.

    Pejabat daerah di bidangnya pada berbagai level memegang peran yang tidak bisa dikerdilkan.

    Mereka yang mengubah catatan teknis menjadi keputusan yang mengikat dan berkonsekuensi hukum.

    Ketika keputusan itu ternyata mengabaikan keberadaan aset irigasi yang dibangun dengan APBD, beban tidak bisa dilimpahkan ke staf atau ajudan.

    Ada dua skenario yang sama-sama membuka jalan hukum. Pertama, mereka tahu ada irigasi dan tetap mengesahkan izin; kedua, mereka tidak tahu karena verifikasi lapangan sengaja tidak dilakukan, data aset dibiarkan kacau, dan prosedur pengamanan barang milik negara dilewati begitu saja.

    Skenario pertama membuka dugaan adanya persekongkolan atau setidaknya kesengajaan administratif.

    Skenario kedua membuka pintu pembiaran dan kelalaian struktural yang merugikan keuangan negara. Keduanya bukan wilayah yang nyaman.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Jangan Biarkan Bara  Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Editorial: Jangan Biarkan Bara Konflik Sebabi Terus Membesar!

    Surat itu ditulis dalam huruf kapital semua di bagian paling kritis. Bukan kebetulan. Itu adalah cara orang-orang yang merasa tidak didengar untuk memastikan suaranya tidak bisa diabaikan lagi.

    Ketika 1.700 warga dari Kecamatan Telawang dan Seruyan Raya menyatakan siap “mengepung” Polres Kotawaringin Timur demi membela Petrus Limbas, seorang warga Desa Sebabi yang kini berstatus tersangka dalam konflik lahan dengan PT Bina Sawit Abadi Pratama, kita tidak sedang membaca berita biasa.

    Kita sedang membaca tanda bahaya. Akar masalah selalu lebih dalam dari permukaannya.

    Konflik agraria di Kotim bukan lahir kemarin sore. Sengketa tumbuh dari ketimpangan yang bertahun-tahun dibiarkan, yakni lahan adat yang menyempit, klaim perusahaan yang melebar, dan masyarakat yang merasa hukum hanya tajam ke bawah.

    Ketika seorang warga akhirnya mengambil langkah yang berujung penetapan tersangka, komunitas adat membacanya bukan sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai ancaman eksistensial terhadap seluruh perjuangan mereka.

    Damang, Ketua DAD, Batamad, tokoh-tokoh adat yang menandatangani surat itu bukan figur pinggiran.

    Mereka adalah pilar otoritas moral di komunitasnya. Ketika mereka turun tangan, itu pertanda konflik ini sudah menyentuh sesuatu yang jauh lebih fundamental dari sekadar satu perkara pidana.

    Polres Kotim tidak bisa diam, tapi juga tidak boleh terburu-buru.

    Proses hukum adalah hak negara, dan polisi punya kewenangan untuk menjalankannya.

    Akan tetapi, kewenangan tidak pernah berarti kewajiban untuk bergerak tanpa sensitivitas konteks.

    Tiga tuntutan yang diajukan, evaluasi proses hukum, penerbitan SP3, dan perlindungan hak-hak tersangka, merupakan desakan yang bisa dan seharusnya dijawab secara substantif.

    Bukan dengan keheningan institusional yang justru memperbesar kecurigaan.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Editorial: Menguji Nurani Negeri di Tanah Sebabi

    Penetapan Petrus Limbas, warga Desa Sebabi sebagai tersangka, kian memanaskan tensi konflik lahan warga versus perkebunan sawit.

    Proses hukum itu, bagi warga, bukan lagi dipandang sebagai proses pidana biasa, melainkan peringatan bahwa siapa pun yang terlalu lantang menuntut tanah dan plasma bisa dibungkam lewat pasal penganiayaan.

    Dalam kemarahan yang mengendap selama puluhan tahun, satu surat penetapan tersangka mengubah kekecewaan menjadi bara.

    Petrus bukan hanya sekadar nama dalam berkas perkara. Melainkan wajah dari sekian banyak orang yang merasa tanahnya dirampas perlahan, diganti janji plasma dan ganti rugi yang tak pernah benar-benar tiba.

    Pondok-pondok kecil yang didirikan warga di tengah kebun di Sebabi bukan simbol kriminalitas, melainkan penanda bahwa kesabaran sudah habis.

    Ketika pondok itu dijawab dengan laporan pidana, pesan yang sampai ke kampung sangat jelas.

    Negara akan dicap  lebih cepat bergerak ketika sekuriti perusahaan mengadu, ketimbang ketika warga bertahun-tahun bersuara tentang hak yang digantung.

    Kejanggalan kian terasa ketika jejak langkah penyelesaian adat dihapus begitu saja.

    Damang Telawang sudah memanggil pihak terkait sampai tiga kali, menawarkan ruang duduk bersama dalam tatanan yang dihormati masyarakat Dayak.

    Panggilan itu tidak dihiraukan. Pada ruang resmi yang terbuka, negara mengakui posisi lembaga adat dan kedamangan.

    Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang itu dibiarkan kosong. Proses pidana melaju sendirian.

    Sulit bagi lembaga adat untuk tidak menyebut itu sebagai pelecehan.

    Bukan hanya terhadap sosok damang, tetapi terhadap seluruh sistem nilai yang hidup jauh sebelum izin-izin perusahaan terbit.

    Pada momentum itulah, pertanyaan tentang keberpihakan negara tak bisa lagi dihindari.

    Laman: 1 2