Kategori: Opini

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Pemerintah dengan tegas menyatakan, peredaran gelap narkotika adalah kejahatan luar biasa, yang tentunya untuk melawannya juga diperlukan tindakan yang luar biasa.

    Maraknya peredaran narkoba juga terjadi di Kota Palangka Raya, dan ironisnya para mafia barang haram ini memusatkan diri mengedarkan sabu-sabu di Puntun, Kelurahan Pahandut, yang merupakan daerah cikal bakal berdirinya Kota Palangka Raya.

    Sampai tulisan ini disusun, Puntun masih menjadi “pasar peredaran narkoba” di tengah Kota Palangka Raya.

    Ironisnya, walaupun “pasar narkoba” ini sudah sangat sering digerebek aparat hukum, bahkan bandar besar di tempat itu atas nama Saleh sudah diringkus, namun aneh bin ajaib, peredaran sabu-sabu di tempat tersebut tidak ada matinya, bahkan jual beli barang haram buka satu kali 24 jam.

    Kenyataan ini adalah tamparan keras di wajah penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin, di tanah yang menjadi cikal bakal berdirinya Kota Cantik ini, hukum seolah kehilangan taringnya?

    Penangkapan Saleh, sang bandar besar, ternyata hanyalah memotong pucuk gulma, sementara akarnya masih mencengkeram kuat, menghancurkan masa depan generasi muda kita tanpa ampun.

    Puntun telah bermetamorfosis menjadi “negara dalam negara” yang kebal hukum. Transaksi barang haram yang berlangsung terang-terangan selama 24 jam penuh bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan penghinaan terhadap wibawa negara.

    Jika aparat dan pemerintah hanya berpuas diri dengan penggerebekan seremonial yang hasilnya “patah tumbuh hilang berganti”, maka kita sedang membiarkan kanker ini yang pada saatnya akan mematikan seluruh nadi kota.

    Hadirnya Pos Antinarkoba di Puntun tidak boleh hanya menjadi bangunan fisik tanpa nyawa atau sekadar pajangan simbolis untuk menenangkan publik.

    Pos ini harus menjadi “benteng kematian” bagi para mafia. Tidak ada lagi ruang kompromi. Tidak ada lagi oknum aparat hukum yang bermain mata.

    Masyarakat tidak butuh retorika manis atau janji-janji pemberantasan yang hanya tajam di atas kertas.

    Masyarakat butuh tindakan represif yang tak kenal lelah, pengawasan yang mencekik ruang gerak pengedar, dan keberanian untuk menyapu bersih siapapun yang membekingi bisnis kotor ini.

    Puntun harus direbut kembali dari tangan para mafia, dan kita kembalikan menjadi kampung yang penuh kedamaian!!! Jika hari ini kita membiarkan Puntun tetap menjadi surga narkoba, maka bersiaplah melihat Palangka Raya dan generasi penerus kita hancur karena barang haram ini.

    Melawan kejahatan luar biasa harus dengan cara yang luar biasa.

    Tentu kita tidak mau menyerah kalah dan membiarkan sejarah mencatat bahwa kita adalah generasi yang gagal menjaga tanah leluhurnya.

    Karena itu, Gerakan Dayak Anti Narkoba mengajak seluruh masyarakat Dayak, dan seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak, untuk bersatu hati memerangi narkoba, seraya berseru, ELA MIKEH, karena Tuhan, Sang Pemilik Kehidupan ini, pasti melindungi dan menyertai perjuangan kita melawan para penghancur bangsa.

    Ririen Binti

    Ketua GDAN/Pemred katakata.co.id

  • Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    PIALA itu masih berdiri di suatu tempat. Trofi juara umum Porprov XII Kalimantan Tengah yang diserahkan Wakil Gubernur Edy Pratowo ke tangan Bupati Halikinnor di bawah lampu Stadion 29 November, malam Agustus 2023.

    Saat itu, Kotawaringin Timur bukan sekadar menang. Mereka memecah sejarah.

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah Porprov Kalteng, Palangka Raya yang selama bertahun-tahun bercokol di puncak klasemen harus turun takhta.

    Kotim menggilas semua pesaing dengan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari Palangka Raya di tempat kedua. Gemilang, tak terbantahkan.

    Kini, dua setengah tahun setelah malam bersejarah itu, Kotim memasuki Porprov XIII dengan nol atlet terdaftar (Jumat, 3/4/2026).

    Bukan karena tidak ada atlet. Bukan karena atletnya kalah saing. Melainkan karena Rp3 miliar dana hibah KONI terparkir tak bergerak di laci DPA Dispora.

    Para atlet paling merasakan imbasnya. Ada yang berlatih dari kantong sendiri, hingga berjuang mencari dukungan anggaran, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

    Jarak antara malam kemenangan itu dan hari ini adalah jarak antara negara yang merayakan atletnya dengan negara yang melupakan mereka.

    Birokrasi Membeku, Tuan Rumah Melaju

    Fakta-faktanya tidak perlu ditafsirkan ulang. Tenggat pendaftaran Porprov XIII di Kotawaringin Barat jatuh 10 April 2026.

    Data KONI Kalteng per 1 April 2026 mencatat lebih dari 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota sudah masuk sistem per awal April. Kotim? Nol besar.

    Hibah Rp3 miliar yang disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah telah tercantum dalam DPA Dispora sejak pejabat lama masih menjabat.

    Pergantian kepemimpinan di Dispora melahirkan kehati-hatian baru.

    Dan kehati-hatian itu, tanpa penjelasan publik yang memadai, menjelma kebekuan.

    Proposal KONI disebut belum memenuhi format Perbup 58/2022. Koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dan BPKP dijanjikan, namun hasilnya tak pernah dibuka ke meja publik. Apalagi ke pengurus cabang olahraga.

    Sementara itu, Kotawaringin Barat selaku tuan rumah telah menyalurkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan memanaskan mesin pemusatan latihan sejak Februari.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sudah dua kali meninjau Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah di Pangkalan Bun.

    Persiapan tuan rumah melangkah maju. Persiapan juara bertahan? Terseok di lorong birokrasi.

    Kehati-hatian hukum itu sesungguhnya tidak salah sebagai prinsip. Masalahnya ada di apa yang tumbuh di sekitar prinsip itu.

    Tatkala kehati-hatian dibiarkan beranak-pinak menjadi ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bertransformasi menjadi bencana bagi para atlet.

    Jerit Swadaya dan Eksodus Atlet

    Sejumlah cabang olahraga terpaksa menggelar seleksi dan latihan secara swadaya.

    Seorang atlet berprestasi nasional bercerita mencari dana dari pintu ke pintu. Menemui instansi demi instansi, demi sekadar bisa berlatih menjaga kondisi.

    Lebih memilukan lagi: tawaran dari kabupaten lain yang lebih siap terbuka lebar di depan matanya, namun ia memilih tutup mata karena masih ingin membela tanah kelahiran.

    Loyalitas seperti itu pantang dibalas dengan pengabaian.

    Dan di balik kisah atlet yang bertahan itu, ada kisah lain yang lebih getir: eksodus nyata.

    Sejumlah atlet potensial sudah angkat kaki, memperkuat kontingen kabupaten lain yang menawarkan kepastian program dan uang pembinaan.

    Ketika Kotim akhirnya turun ke arena Porprov nanti, bukan mustahil beberapa medali yang seharusnya berkilau di leher kontingen merah-putih Kotim justru akan mengalungi lawan.

    Itulah harga yang dibayar dari sebuah administrasi yang berjalan lambat tanpa rasa urgensi.

    Kegagalan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada Dispora atau KONI. Kedua institusi itu hanyalah bagian dari sistem yang lebih besar.

    Yang absen di sini adalah kepemimpinan yang mampu membaca bahwa olahraga bukan sekadar urusan anggaran rutin, melainkan urusan martabat daerah.

    Kotim juara umum Porprov 2023 bukan karena keberuntungan. Itu adalah produk investasi, komitmen, dan tata kelola yang pada saat itu berjalan.

    Tuan rumah waktu itu merawat atletnya, menyiapkan mereka, memberi kepastian. Hasilnya, sejarah baru ditorehkan.

    Kegagalan membaca urgensi ini sudah berbicara sendiri, bahkan tanpa perlu pengakuan dari siapa pun.

    Gelar juara umum cukup dipajang sebagai kenangan, sementara para pemegang emas berikutnya seolah dipersilakan mencari nasib di kabupaten lain. Sikap diam yang berlanjut hanya akan mengukuhkan kesimpulan itu.

    Menagih Taji Pemimpin dan Wakil Rakyat

    Bupati memikul tanggung jawab moral yang tidak bisa didelegasikan ke meja Dispora.

    Mandat mempertahankan prestasi daerah adalah bagian dari amanat rakyat yang sama besarnya dengan urusan infrastruktur atau investasi.

    Ketegasan untuk mendorong pencairan yang sah, transparan, dan cepat bukan merupakan pelanggaran hukum. Itu adalah kepemimpinan.

    DPRD juga tidak boleh berlindung di balik fungsi pengawasan yang bersifat reaktif.

    Memanggil Dispora ke RDP lalu membiarkan hasilnya mengambang adalah setengah pekerjaan.

    Fungsi kontrol baru tuntas ketika solusi konkret mendarat di tangan atlet dan cabang olahraga.

    Tenggat 10 April itu bukan sekadar angka di kalender. Tanggal itu adalah batas antara Kotim yang masih bisa bertarung mempertahankan takhtanya, dan Kotim yang datang ke Pangkalan Bun hanya untuk melengkapi daftar hadir.

    Kotawaringin Barat, tuan rumah Porprov XIII ini, mungkin sudah bermimpi merebut gelar yang dipegang tetangganya.

    Mereka menyiapkan sport center senilai Rp25 miliar, memanaskan jalur pembinaan, dan merawat atlasnya sejak jauh-jauh hari. Mimpi itu sah dan harus dihormati.

    Namun, Kotim mempunyai pekerjaan rumah yang lebih mendasar dari sekadar memenangkan pertandingan, yakni membuktikan bahwa kemenangan 2023 bukan sekadar bonus tuan rumah, melainkan cerminan kualitas sistem pembinaan yang tahan pergantian kepemimpinan.

    Selama birokrasi masih lebih sibuk menimbang risiko administratif daripada mendengar jerit atlet yang latihan dari kantong sendiri, jawaban itu tidak akan pernah meyakinkan siapa pun.

    Piala juara umum itu masih berdiri. Tapi, tanpa perubahan nyata dalam hitungan hari, piala itu hanya akan menjadi pajangan ruangan, kenangan masa lalu yang dirawat dengan nostalgia. Bukan dengan kerja. (redaksi)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    Editorial: Irigasi Danau Lentang yang ”Ditumbalkan” Ekspansi Sawit

    IRIGASI Danau Lentang semestinya berdiri kokoh sebagai monumen komitmen negara.

    Dibangun dan direhabilitasi lewat kucuran miliaran rupiah APBD, urat nadi air itu dirancang untuk satu tujuan elementer: memastikan petani di Luwuk Bunter tak lagi kalah telak oleh kemarau, tak lagi tenggelam tercekik genangan.

    Editorial ini berdiri di atas rangkaian laporan investigasi Kanal Independen yang menelusuri dokumen proyek irigasi, surat-surat pertanahan, forum mediasi, data spasial HGU, serta dokumen korporasi yang relevan dengan konflik Danau Lentang.

    Baca Selengkapnya: Membongkar Ruang Gelap Konflik: Operasi Pengepungan Sawit di Irigasi Danau Lentang

    Tengoklah ke lapangan hari ini. Monumen itu terimpit ambisi bisnis. Pemandangan yang ada hanyalah deretan blok sawit korporasi yang merangsek pongah menekan bibir saluran.

    Ekskavator beringas mengiris parit, menyulapnya menjadi jalan kebun, sementara sisa-sisa harapan rakyat rata bersama tanah.

    Negara sempat membusungkan dada ketika proyek irigasi ini disusun, dilelang, dan diresmikan lewat pita-pita seremonial.

    Anehnya, deru mesin sawit yang mencabik lahan sanggup membuat wibawa itu menguap seketika.

    Jalur air yang dihidupi warga sebagai fasilitas publik tiba-tiba menjadi arena sengketa, seakan lahan tersebut tanah tak bertuan yang halal ditelan konsesi.

    Regulasi pelindung, mulai Undang-Undang Sumber Daya Air hingga aturan aset daerah, susut nilainya menjadi tumpukan teks usang.

    Sengketa lahan di kawasan irigasi Danau Lentang melampaui urusan sepele salah patok batas.

    Tragedi ini menjadi potret pembiaran aset publik didorong ke jurang oleh logika ekspansi modal.

    Rentetan nestapa ini bernyawa, berwajah, dan menua di atas tanah sengketa.

    Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menatap nanar saluran air yang ia kawal bertahun-tahun lenyap ditimbun manuver alat berat.

    Suaranya menggugat lantang meminta jawaban atas masuknya irigasi hasil kucuran pajak rakyat ke dalam peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

    Esau, lelaki renta yang merawat tiga hektare kebun di tepi jaringan irigasi sejak 2010, harus menelan pil pahit.

    Lahan masa tuanya dicincang ekskavator, diganti kompensasi seadanya yang tak sanggup menebus belasan tahun keringatnya.

    Adapun, John Hendrik, warga Desa Luwuk Bunter lainnya memilih merawat akal sehat dengan menyeret perkara ini ke ranah hukum, meski somasi dan mediasinya berkali-kali membentur tembok tebal birokrasi.

    Merespons rentetan aduan tersebut, negara hanya menyuguhkan pertunjukan teaterikal bernama mediasi.

    Pejabat desa hingga aparat berkumpul di kantor kecamatan, merapal rentetan pasal dan pernyataan normatif.

    Absennya ketegasan justru muncul pada fase krusial, menetapkan tapal batas irigasi, mengaudit tumpang tindih HGU, dan menghentikan operasi alat berat.

    Bupati Kotim Halikinnor dulunya sempat memerintahkan penarikan ekskavator pada 2023.

    Sayangnya, titah itu menguap tanpa eksekusi berlanjut, membiarkan wibawa hukum takluk di tanah yang kini dikepung lautan sawit.

    Ruang kosong akibat absennya negara memberi keleluasaan bagi tangan-tangan administrasi desa, koperasi, dan korporasi menyulap penguasaan ruang.

    Berkas pembebasan lahan pesisir Danau Lentang tersusun rapi dan meyakinkan. Berita acara pengukuran, Surat Pernyataan Tanah, hingga Surat Keterangan Penyerahan Tanah berjejer lengkap stempel basah desa dan kecamatan.

    Mari urai satu simpulnya lewat kasus lahan atas nama Chandra Tobing. Rangkaian administrasi ini membongkar derasnya aliran uang korporasi, tertutupi oleh hak atas tanah pada lembar terakhir yang mendarat mulus ke pangkuan koperasi.

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) tercatat menggelontorkan ganti rugi sekitar Rp15,9 juta kepada Chandra pada 15 Juni 2025 untuk 1,77 hektare lahan persis di bibir ”Kerokan Primer”—istilah warga untuk saluran irigasi.

    Chandra melepaskan hak garapnya kepada perusahaan. Ganjilnya, hari yang sama juga melahirkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah berkoordinat identik, menunjuk Ketua Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), Holpri Kurnianto, sebagai penerima hak.

    Manuver ini memberi ilusi uang belasan juta tersebut keluar dari brankas koperasi. Sekejap mata, aliran dana korporasi bersalin rupa menjadi kepemilikan koperasi, dilegalkan secara formal, melibas fasilitas publik milik negara.

    Ironi menebal saat Holpri bersuara. Sang Ketua Koperasi bersaksi tidak pernah memegang dokumen tersebut, enggan membubuhkan tanda tangan, dan memastikan lahan itu berada di luar 1.800 hektare wilayah plasma tanggung jawabnya.

    Jurang menganga antara catatan administratif dan pengakuan aktor lapangan membuktikan sengkarut ini melampaui kecerobohan ketik biasa.

    Fungsi koperasi direduksi paksa, susut dari soko guru ekonomi petani menjadi bemper administratif untuk mengaburkan subjek yang sesungguhnya menikmati penguasaan lahan.

    Penelusuran jejak manipulasi ini membawa kita menyusuri aliran dana hingga ke gedung-gedung kaca ibu kota.

    Prospektus IPO PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk dan laporan keuangan konsolidasiannya menempatkan BSP sebagai anak usaha emas.

    Terdapat lebih dari delapan ribu hektare kebun inti di Kotawaringin Timur, memikat triliunan rupiah dari lantai bursa dan perbankan pelat merah.

    Dana raksasa itu mengalir untuk membangun pabrik, terminal CPO, dan menyokong mesin ekspansi koridor Cempaga–Seranau—kawasan yang beririsan langsung dengan ekosistem Danau Lentang.

    Lembar neraca keuangan menyajikan deretan angka biaya pembukaan lahan dan piutang plasma yang meroket tajam, dikemas rapi sebagai bukti agresivitas bisnis. Jangan harap menemukan frasa Irigasi Danau Lentang terselip di sana.

    Tidak satu pun lembar prospektus itu mencatat bahwa sebagian tanah yang dikeruk merupakan urat nadi air publik bentukan pemerintah.

    Paradoks ini terpampang telanjang. Publik pasar modal terus dicekoki narasi manis pertumbuhan investasi, sementara warga desa dipaksa menelan debu.

    Mereka menyaksikan langsung irigasi hasil pajak rakyat ditimbun dan diiris demi meluaskan kanvas konsesi.

    Saat konflik meledak, laporan keuangan menjelma benteng legal yang seolah tak tersentuh penegakan hukum.

    Kanal Independen menilai episentrum krisis Danau Lentang melampaui keberanian korporasi mengangkangi bibir irigasi.

    Peristiwa ini menandai kegagalan fatal negara menjaga garis batas antara nafsu pemodal dan hak hidup warganya.

    Negara kehilangan kepantasannya jika sekadar menyuruh warga menempuh jalur hukum, sementara aset APBD dirampas HGU, dibantu stempel desa yang melegalkan pencaplokan.

    Audit investigatif menyeluruh atas batas irigasi, peta HGU BSP, dan skema plasma di Danau Lentang adalah harga mati tak tertawar.

    Otoritas pasar modal dan perbankan republik ini harus segera membuka mata. Patut dipertanyakan kelayakan dana publik—dari investor bursa dan kredit bank BUMN—mengalir membiayai dugaan perampasan lahan yang secara hukum dan moral cacat bawaan.

    Berlindung di balik laporan keuangan tanpa kewajiban mencantumkan titik koordinat sama sekali tidak membenarkan sikap tutup mata.

    Irigasi Danau Lentang lahir sebagai urat nadi kehidupan. Membiarkannya menjadi komoditas barter di ruang gelap antara pemodal dan oknum birokrasi adalah sebuah pengkhianatan.

    Pembiaran parit bentukan negara menyempit diimpit blok sawit sama dengan menginjak-injak harga diri dan martabat republik ini di hadapan rakyatnya sendiri.

    Negara harus memilih. Berdiri tegak membela aset publiknya, atau pasrah membiarkan urat nadi itu mati kehausan ditumbalkan ekspansi sawit. (redaksi)

  • Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    Editorial: Pemukulan Camat MHU dan Polemik Gapoktanhut, Akar Busuk di Balik Meja Rapat

    RUANG mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu seharusnya menjadi pendingin. Ada meja panjang, deretan kursi, dan harapan agar kemelut segera reda.

    Kenyataannya, ruangan itu justru berubah menjadi gelanggang panas. Suara yang awalnya tertahan perlahan merangkak naik, menabrak dinding, lalu pecah menjadi teriakan bersahutan.

    Seseorang tidak lagi mencari jalan tengah. Tuntutan agar Surat Keputusan (SK) segera diteken berubah menjadi teror psikologis.

    Puncaknya, sang camat tersudut. Bukan oleh adu argumen, melainkan oleh kepalan tangan yang mendarat telak.

    Menyebut insiden ini sekadar luapan emosi sesaat adalah sebuah kebutaan.

    Menyalahkan warga yang kalap atau aparat yang lamban hanya menyentuh permukaan debu. Kekerasan telanjang hari itu sama sekali bukan awal kekacauan.

    Tragedi tersebut justru bisa dibaca sebagai ujung paling berdarah dari rentetan panjang kebijakan timpang, karut-marut agraria, dan rakusnya perebutan kuasa di dalam tubuh organisasi tani-hutan yang dibiarkan liar tanpa tuan.

    Negara memang hadir di ruangan itu. Camat duduk di depan, memimpin forum, menjelaskan batas kewenangannya, dan menolak menandatangani keputusan yang dinilai melampaui prosedur.

    Dalam arti itu, kewajiban formalnya sebagai perwakilan negara di tingkat kecamatan sedang dijalankan.

    Yang absen bukan sosok negara, melainkan keberpihakan negara pada level desain. Bagaimana konflik agraria dan perebutan akses lahan dibiarkan mengerucut di meja kecamatan tanpa dukungan kebijakan, peta kewenangan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka yang dikirim ke garis depan.

    Perdebatan soal siapa yang paling pantas duduk di kursi ketua atau siapa yang dicurangi, dibiarkan menguap sebagai urusan internal warga.

    Begitu jalan buntu ditemui dan massa sudah terbelah menjadi faksi-faksi yang siap bergesekan, barulah negara dibangunkan paksa.

    Camat disorongkan ke garis depan. Pejabat kecamatan ini dipaksa memadamkan api yang bahan bakarnya tumpah dari kebijakan di tingkat atas.

    Sang camat diminta menengahi, sekaligus mengunci kesepakatan lewat sebaris paraf di pojok dokumen.

    Beban itu terlampau absurd. Camat bukanlah arsitek tata ruang. Ia tak mendesain peta peruntukan lahan yang tumpang tindih.

    Gapoktanhut, yang di atas kertas dimaksudkan untuk memberdayakan petani, dalam praktiknya mudah berubah menjadi arena gladiator bagi elite lokal.

    Posisi pengurus adalah akses. Mereka yang memegang kendali kepengurusan memborong seluruh keistimewaan.

    Sebaliknya, mereka yang terpental dari struktur tak hanya kehilangan jabatan, tapi juga kehilangan lumbung ekonomi dan harga diri di tengah kampungnya.

    Sengketa organisasi ini otomatis menyala lebih ganas ketimbang pemilihan kepala desa sekalipun.

    Jubah bernama “aspirasi warga” pun sering dibajak. Barisan depan mungkin berisi petani yang murni merasa tertindas. Tapi tengok ke belakang layar.

    Ada pemain-pemain siluman yang cakap mengorkestrasi kecemasan itu demi mengamankan cengkeraman mereka pada bantuan dan lahan.

    Mediasi terlalu sering menjelma sekadar sandiwara legitimasi. Kursi ditata, notulen dibacakan, tapi bagi sebagian pihak, hasilnya seolah sudah dikunci sebelum rapat dimulai.

    Pihak yang kuat datang semata untuk menagih ketukan palu. Pihak yang lemah duduk menelan kenyataan bahwa suara mereka sudah dibungkam sejak awal.

    Camat terperangkap dalam lorong gelap tanpa pintu keluar. Satu sisi menuntut kehati-hatian prosedural agar tak digugat hukum.

    Sisi seberang menghunuskan ancaman massa yang menuntut legalisasi hari itu juga. Menunda berarti dituding menjegal nasib rakyat.

    Memaksa teken berarti menabrak aturan. Pejabat inilah yang harus menelan getahnya, sementara para pembuat kebijakan di level lebih tinggi duduk manis di ruangan sejuk, jauh dari aroma keringat dan amarah massa yang menggebrak meja.

    Memenjarakan pelaku pemukulan memang sebuah keharusan hukum. Tindak kekerasan terhadap pelayan publik pantang ditoleransi.

    Akan tetapi, menutup kasus hanya dengan menangkap satu-dua orang sama halnya mengulang kebodohan masa lalu.

    Individu di lapangan ditumbalkan, sedangkan mesin penghasil konflik terus beroperasi tanpa hambatan.

    Cara birokrasi menetaskan organisasi semacam Gapoktanhut harus dibongkar total.

    Jangan biarkan elite lokal memonopoli akses. Mediasi tak boleh lagi sekadar ruang basa-basi tempat stempel dipertaruhkan.

    Selama karut-marut agraria ini sengaja dipelihara, selama keadilan hanya jadi milik mereka yang punya jejaring politik, ruang rapat di kantor kecamatan akan terus menyimpan bom waktu.

    Lebam di wajah sang camat adalah alarm tajam. Jika akar busuk ini tak segera dicabut, bersiaplah melihat meja-meja birokrasi lain di pelosok Kotawaringin Timur kembali menjelma menjadi saksi bisu pukulan berikutnya. (redaksi)

  • Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    Editorial: Membaca Peta Kejahatan Awal Ramadan di Sampit, Menjaga Warasnya Prasangka

    RAMADAN mestinya menjadi fragmen kedamaian yang kita rawat dalam ingatan. Cahaya lampu teras yang temaram namun hangat, keriuhan syahdu menjelang berbuka, hingga derap langkah menuju saf-saf masjid yang menjanjikan ketenangan umat.

    Suasana awal Ramadan di Sampit tahun ini mendadak muram oleh kenyataan yang mengoyak ketenangan.

    Hanya dalam hitungan hari, rentetan laporan pencurian dan perampokan menumpuk secara sistematis, mencabik rasa aman di mesin-mesin ATM, agen layanan keuangan, minimarket, hingga menyusup ke ruang privat warga.

    Label ”Sampit Darurat Maling” telanjur meledak di berbagai ruang obrolan. Melesat jauh meninggalkan kejernihan data dan akal sehat.

    Kanal Independen mengambil jalan membedah anatomi keresahan ini melalui dua laporan mendalam:

    Jejak Linggis di Sela Doa: Menyingkap Lubang Keamanan Sampit selama Ramadan (Bagian 1)

    dan

    Perburuan Harta di Arteri Kota, Jejak Pola Pelaku di Koridor Ekonomi Sampit (Bagian 2)”.

    Karya jurnalistik ini berpijak pada satu kegelisahan mendasar. Apakah deretan kriminalitas ini hanya kebetulan yang beruntun, ataukah ada desain pola yang menuntut kewaspadaan ekstra dari warga, pengusaha, dan otoritas keamanan?

    Penelusuran kami melampaui kewajiban mencatat kronologi per kasus.

    Kami menumpahkan koordinat waktu, titik lokasi, tipologi sasaran, hingga nilai kerugian ke dalam satu peta kota. Sebuah upaya visualisasi yang mengungkap bahwa tujuh kasus utama tidaklah terjadi secara acak.

    Mungkin muncul tanya, mengapa narasi ini terasa berbeda dari kabar kriminalitas harian yang lazim dikonsumsi?

    Jawabannya terletak pada esensi news analysis. Sebuah jurnalisme interpretatif yang lahir untuk mengurai konteks dan menemukan benang merah, melampaui tugas mencatat peristiwa.

    Media internasional yang mapan menempatkan jenis tulisan ini dalam kasta khusus bernama ”Analysis” atau ”In-Depth”. Memisahkannya dengan tegas dari berita lempeng (straight news) maupun kolom opini subjektif.

    Panggung media lokal kita hampir tak pernah menyuguhkan sajian serupa. Berita kriminal kerap dibiarkan berdiri sebagai peristiwa tunggal yang lahir, lalu mati dalam arsip, tanpa pernah dipertautkan satu sama lain untuk melihat gambaran besarnya.

    Persimpangan inilah yang sering memicu salah paham. Kala jurnalisme mulai merangkai kepingan fakta dan menyebut kata ”pola”, publik—mungkin saja—bisa bergegas menghakiminya sebagai sebuah opini belaka.

    Padahal, fondasi news analysis tetaplah kebenaran faktual yang bisa diuji, bukan selera redaksi atau tendensi tertentu.

    Seluruh data, baik dari angka kerugian, durasi kejadian, hingga nama jalan, bersandar kuat pada dokumen resmi, jejak pemberitaan, dan keterangan otoritas.

    Fakta-fakta tersebut kami letakkan dalam satu bingkai besar. Mayoritas kejadian terkonsentrasi di koridor ekonomi kota dengan dua simpul waktu yang sangat spesifik, yakni saat ibadah tarawih dan menjelang fajar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB.

    Satu hal yang kami jaga dengan ketat adalah batas etis. Kala ruang digital menuntut jawaban instan mengenai siapa dalangnya, Kanal Independen memilih diksi yang mungkin terdengar hambar bagi pemburu vonis cepat, yakni ”mengindikasikan”, ”sejauh data yang tersedia”, atau ”kepastian pelaku tetaplah otoritas penyidikan”.

    Langkah ini bukanlah bentuk keraguan, melainkan pagar moral yang tak boleh diruntuhkan.

    Membaca pola tidak boleh bertukar tempat dengan menunjuk hidung. Menyusun peta bukan berarti kita memegang kunci jawaban atas segala pintu.

    Editorial ini membawa misi pengingat bahwa lonjakan kriminalitas di Sampit pada awal Ramadan melampaui urusan teknis antara ”penjahat” dan “polisi”.

    Ada duka di balik pintu toko yang rusak dan mesin ATM yang hancur. Ada kecemasan pemilik usaha kecil yang menyandarkan hidup pada laci kasir, serta kegelisahan warga yang meninggalkan rumah demi memenuhi panggilan ibadah.

    Suara-suara mereka nyaris tak pernah terdengar di podium konferensi pers, namun merekalah yang pertama kali terhantam badai. Merekalah pihak paling babak belur, terpukul secara moril sekaligus lumat secara materil.

    Lonjakan kriminalitas saban Ramadan seolah bertransformasi menjadi residu tahunan yang pahit bagi warga Sampit.

    Publik kerap terjebak dalam dejavu kecemasan. Pola yang serupa, keresahan yang sama, namun dengan antisipasi yang sering kali jalan di tempat.

    Tanpa upaya serius memutus rantai kelalaian melalui kesiapan yang lebih matang dari otoritas maupun kewaspadaan warga, kita hanya sedang mengantre untuk menjadi angka dalam statistik kerugian di tahun-tahun mendatang.

    Kanal Independen memandang ada tiga urgensi yang harus segera dijawab. Pertama, aparat keamanan perlu menelaah peta kerawanan ini dengan kacamata yang lebih tajam dari apa yang kami sajikan.

    Kehadiran personel di rumah ibadah memang patut diapresiasi, namun efektivitas pengamanan menuntut lebih dari sekadar kehadiran fisik.

    Patroli harus mewujud sebagai aksi yang sinkron dengan denyut jam rawan dan titik buta yang diincar pelaku. Memastikan bahwa ruang publik tetap terjaga ketat justru saat perhatian warga sedang terpusat pada ibadah.

    Kedua, para pengambil kebijakan di level daerah, termasuk legislator, tidak boleh merasa cukup dengan pernyataan keprihatinan normatif.

    Mereka memegang mandat anggaran untuk memastikan strategi keamanan kota tidak bersifat reaktif atau musiman yang layu saat lampu sorot mereda.

    Ketiga, publik perlu keluar dari jebakan sikap apatis maupun histeria yang berlebihan.

    News analysis hadir untuk memberikan navigasi informasi. Menginfokan titik rawan dan jam genting agar warga bisa mengonsolidasi keamanan mandiri. Mulai dari cara menyimpan harta hingga protokol meninggalkan rumah.

    Penyesuaian kecil di tingkat individu ini bakal memberikan efek berlapis jika ditopang oleh kebijakan pengamanan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.

    Kanal Independen tidak sedang bertarung untuk menjadi yang paling nyaring meneriakkan kata “darurat”, melainkan berusaha menjadi yang paling jernih dalam menyusun navigasi fakta. Laporan ini merupakan sebuah undangan terbuka bagi semua pihak.

    Kami mengundang aparat untuk lebih transparan mengungkap progres perkara, mengajak DPRD mengawal keamanan berbasis bukti, serta meminta warga tetap menjaga kewarasan publik tanpa terjebak dalam perburuan kambing hitam yang menyesatkan.

    Percaya bahwa jurnalisme tak boleh menyerah pada arus informasi yang berceceran di grup percakapan, kami memilih bergerak lebih jauh.

    Media seharusnya menjadi ruang pertemuan antara data, empati, dan rasionalitas. Ruang itulah yang menjadi tempat news analysis bernaung. Dan di sanalah Kanal Independen memacak jangkarnya. (redaksi)

  • Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    Editorial: Berhenti Menanam Beton, Mulai Membangun Akal Sehat di Kotim

    KOTAWARINGIN Timur hari ini terpaksa menelan pil pahit akibat cara pandang usang dalam mengeksekusi pembangunan.

    Pemerintah daerah seolah gemar menanam ratusan miliar rupiah ke dalam beton tanpa jaminan bahwa anggaran tersebut akan bernapas, membawa manfaat, atau diawasi ketat sejak peletakan batu pertama.

    Narasi besar tentang lompatan kemajuan dalam dokumen perencanaan justru berbenturan dengan kenyataan pahit di lapangan.

    Deretan proyek tersebut kini menjelma ruang kosong yang rapuh, lintasan sunyi, serta fasilitas wisata yang habis dikunyah abrasi.

    Rakyat Dipaksa Membayar Dua Kali

    Gedung Expo Sampit berdiri sebagai potret pertama kegagalan tersebut. Proyek yang sempat dipasarkan sebagai simbol kebangkitan ekonomi dengan pagu Rp35 miliar ini justru menyisakan borok kerugian negara lebih dari Rp3 miliar berdasarkan temuan BPK dan aparat penegak hukum.

    Nasib serupa menimpa Sirkuit Road Race Sahati. Dana APBD hampir Rp23 miliar terkunci di sana, namun aspalnya lebih sering menghiasi kolom berita tentang proyek mangkrak ketimbang menjadi arena prestasi atlet lokal.

    Kisah di Pantai Ujung Pandaran terasa lebih getir. Investasi sekitar Rp40 miliar luluh perlahan dihantam ombak, membuktikan bahwa perencanaan sering kali kalah oleh nafsu seremoni ketimbang logika mitigasi bencana yang matang.

    Ironi ini mencapai puncaknya pada dua pasar—Pasar Rakyat Mentaya dan Pasar eks Bioskop Mentaya.

    Aset yang dibangun dengan dana raksasa tersebut terpaksa disuntik anggaran tambahan hanya agar layak digunakan.

    Rakyat harus menebus kelalaian pemerintah dengan membayar dua kali untuk satu fasilitas yang sama.

    Pola pembangunan seperti ini terus menjalar. Fisik didahulukan, sementara pemanfaatan dan pemeliharaan dipikirkan belakangan.

    Itu pun jika bangunan sudah telanjur bocor, lapuk, atau masuk radar hukum.

    Ratusan miliar rupiah yang membeku dalam beton dan papan nama tersebut mengandung nilai yang jauh lebih besar dari sekadar angka anggaran.

    Uang tersebut sejatinya adalah hak anak-anak untuk belajar di ruang yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih cepat, serta perbaikan jalan kampung yang dikorbankan demi mengejar foto udara yang tampak gagah.

    Aset Publik Bukan Monumen Kekuasaan

    Regulasi pengelolaan barang milik daerah sebenarnya sudah memberikan pagar yang sangat jelas.

    Kepala daerah, jajaran perangkat daerah, hingga DPRD memikul tanggung jawab berlapis atas setiap jengkal aset publik.

    Permendagri dengan tegas menempatkan standar kebutuhan dan kajian kelayakan sebagai prasyarat mutlak, bukan pelengkap administratif yang bisa disalin-tempel untuk memuluskan proyek bernilai fantastis.

    Namun, realitas di Kotawaringin Timur menunjukkan dokumen perencanaan sering kali hanya menjadi formalitas di atas meja.

    Logika manfaat sosial-ekonomi nyaris tak terdengar dalam riuh rendah rapat anggaran.

    Gedung Expo yang gagal guna, sirkuit tanpa jadwal kegiatan, hingga pasar tanpa peta hunian yang matang menjadi bukti sahih bahwa aset daerah sering diperlakukan layaknya monumen kekuasaan, dibangun agar bisa dilihat, bukan agar bisa dipakai.

    Upaya penyelamatan melalui proyek perbaikan atau skema kerja sama baru dengan pihak ketiga mengandung risiko besar jika tidak dibarengi pengakuan jujur atas kegagalan desain awal.

    Tanpa koreksi fundamental terhadap cara pandang, polesan pada bangunan yang ada hari ini hanya akan menjadi bab baru dalam daftar panjang aset yang terbengkalai.

    Petaka Pengawasan yang Terlambat

    Kasus hukum Gedung Expo Sampit menjadi alarm nyaring bahwa pengawasan yang tumpul akan berakhir di ruang sidang dan jeruji besi.

    Fungsi kontrol yang seharusnya bekerja sejak tahap perencanaan, baik melalui Inspektorat, BPK, maupun DPRD, justru baru terasa tajam saat kerusakan fisik sudah menganga atau ketika audit investigatif mengonfirmasi adanya kebocoran anggaran.

    DPRD tidak punya ruang untuk berlindung di balik dalih ketidaktahuan atas detail proyek yang mereka setujui.

    Saat proyek bernilai puluhan miliar berakhir menjadi aset mangkrak, publik berhak menuntut pertanggungjawaban atas fungsi kontrol anggaran yang lemah.

    Pemerintah daerah pun harus berhenti bersembunyi di balik alasan keterbatasan dana pemeliharaan.

    Sikap defensif semacam ini hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap setiap rencana pembangunan baru.

    Hentikan Napas Pendek, Kembalikan Akal Sehat

    Kotawaringin Timur perlu jeda panjang untuk berhenti mereplikasi kesalahan. Selama pembangunan masih dipandang sebagai ajang mencetak monumen fisik dan mengejar serapan anggaran, daftar bangunan mangkrak di daerah ini hanya akan terus bertambah panjang.

    Langkah konkret harus segera diambil. Pertama, moratorium seluruh proyek fisik bernilai besar tanpa kajian kelayakan yang transparan.

    Kedua, lakukan audit menyeluruh atas aset yang tidak optimal dan umumkan hasilnya kepada publik secara terbuka.

    Ketiga, DPRD wajib mengaktifkan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar hadir dalam seremoni peresmian.

    Taruhannya jauh lebih besar dari ratusan miliar yang tertanam dalam beton-beton bocor itu.

    Yang paling berharga adalah kepercayaan warga bahwa pemerintah sanggup mengelola setiap rupiah secara jujur dan waras. Selama napas proyek tetap pendek dan ingatan para pengambil keputusan terhadap kegagalan ini pun pendek, rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan. (redaksi)

  • Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Editorial: Membongkar Cara Korupsi Bekerja, Mengapa Kami Menulis Serial Gedung Expo Sampit

    Korupsi tidak selalu lahir dari satu tangan yang tiba‑tiba merogoh kas negara. Perilaku itu tumbuh dari sistem yang perlahan‑lahan dilenturkan.

    Bermula dari prosedur yang dibengkokkan sedikit demi sedikit. Dari tanda tangan yang dibubuhkan tanpa pemeriksaan. Dan dari diam yang dipilih meski ada yang salah di depan mata.

    Itulah yang kami temukan ketika menelusuri proyek Pembangunan Gedung Expo Sampit di lahan eks THR Jalan Tjilik Riwut. Dan itulah alasan kami memutuskan untuk menuliskannya dalam empat seri laporan investigatif.

    Mengapa Serial, Bukan Satu Artikel

    Proyek dengan anggaran multiyears Rp35 miliar ini tidak rusak di satu titik. Rusaknya hampir di setiap tahap.

    Perencanaan yang asal jadi, desain yang gagal fungsi, pelaksanaan fisik yang menyimpang dari kontrak, pengawasan yang ikut menutup mata, hingga pencairan 100 persen untuk pekerjaan, yang ketika hujan turun terjadi bocor di mana‑mana.

    Satu artikel tidak akan cukup menjelaskan kerumitan itu. Kami perlu beberapa seri agar setiap lapisan bisa dibedah secara jujur dan adil, tanpa ada yang terlewat dan tanpa ada yang dipaksakan masuk hanya demi keperluan narasi.

    EMPAT SERI MEMBEDAH KORUPSI GEDUNG EXPO SAMPIT:

    Berdiri di Atas Putusan Hukum

    Hal yang membedakan laporan ini dari sekadar tuduhan adalah fondasinya yang kokoh. Tiga putusan pengadilan dan satu surat dakwaan resmi.

    Kami membangun setiap kalimat dari fakta persidangan. Bukan rumor. Bukan bisik‑bisik sumber anonim.

    Ketika kami menyebut tenaga ahli yang dipinjam identitasnya untuk memenangkan tender, itu ada dalam putusan.

    Ketika kami menulis bahwa RAB senilai Rp64 miliar tidak pernah bisa dipakai karena jauh melampaui pagu, itu ada dalam berkas perkara.

    Ketika kami mencatat bahwa dinding miring Gedung Expo bocor di semua sisi saat hujan, itu pun ada dalam laporan uji teknis yang dikutip majelis hakim.

    Nama Besar yang Sengaja Tidak Disorot

    Dalam dokumen persidangan, muncul sejumlah nama dengan jabatan tinggi. Pejabat politik, mantan bupati, kepala dinas, hingga tokoh yang bersentuhan dengan kebijakan anggaran multiyears.

    Beberapa di antaranya memiliki nilai berita yang besar. Kami membaca semua itu, dan secara sadar memilih untuk tidak menjadikan mereka fokus utama dalam serial ini.

    Bukan karena kami hendak melindungi siapa pun, melainkan karena fokus serial ini adalah mekanisme, bagaimana korupsi bekerja di level teknis dan administratif. Dari meja konsultan perencana hingga lapangan konstruksi.

    Memasukkan nama‑nama besar tanpa konteks yang setara hanya akan mengalihkan perhatian dari substansi, dan berpotensi membuat pembahasan meliar ke ranah spekulasi.

    Kami mencatat nama‑nama itu. Kami menyimpannya. Dan pada waktunya, jika data dan bukti cukup untuk membangun laporan yang bertanggung jawab, kami akan menuliskannya dengan standar yang sama.

    Apa yang Ingin Kami Sampaikan kepada Pembaca

    Pertama, pemahaman. Sebagian besar masyarakat tahu bahwa korupsi proyek pemerintah itu ada, tetapi tidak banyak yang mengerti bagaimana ia bekerja secara konkret.

    Serial ini dirancang untuk mengisi celah itu. Dengan membaca empat seri ini secara utuh, pembaca akan memahami bagaimana satu proyek bisa dirancang sejak awal dengan kelemahan yang kemudian dimanfaatkan, bagaimana dokumen palsu bisa lolos verifikasi, dan bagaimana kerugian negara dihitung sampai ke sen terakhir oleh auditor negara.

    Kedua, bahan pengetahuan hukum. Bagi akademisi, mahasiswa hukum, atau siapa pun yang ingin memahami anatomi perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serial ini menyajikan kasus nyata dengan detail dakwaan, pasal yang digunakan, konstruksi pembuktian, hingga pertimbangan hakim di tingkat banding.

    Ketiga, cermin evaluasi bagi pemerintah. Proyek Expo Sampit bukan anomali. Sebuah produk dari celah sistemik: lemahnya pengawasan PPK terhadap konsultan perencana, absennya mekanisme sanksi yang efektif ketika tenaga ahli diganti tanpa izin, dan tidak adanya penghentian proyek meski sejak awal sudah ada temuan RAB yang tidak masuk akal.

    Jika Pemkab Kotawaringin Timur atau mungkin pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia mau menjadikan kasus ini bahan evaluasi, maka serial ini, menurut keyakinan kami, telah melampaui fungsinya sebagai laporan berita.

    Keempat, akuntabilitas publik. Anggaran Rp35 miliar lebih yang mengalir ke proyek ini bersumber dari APBD, uang rakyat Kotim.

    Rakyat berhak tahu bahwa uang itu tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bahwa gedung yang dibangun untuk kepentingan mereka bocor di semua sisi ketika hujan. Dan bahwa proses hukum atas kegagalan itu sudah berjalan.

    Kerja Jurnalistik

    Kami tidak menulis serial ini untuk menghakimi siapa pun di luar proses hukum yang sudah berjalan.

    Kami menulis karena percaya bahwa jurnalisme bermartabat yang berpijak pada fakta, yang sabar mengurai dokumen, dan yang tidak tergoda dramatisasi, adalah salah satu cara paling jujur untuk melayani masyarakat.

    Empat seri sudah kami tulis. Ini adalah catatannya. Mengapa kami menulisnya. Untuk siapa. Dan dengan standar apa. Selebihnya, kami serahkan kepada pembaca untuk menilai. (redaksi)

  • Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Editorial: Tokoh Agama ”Menggedor” Jaksa, Kotim Perlu Kepastian Perkara Hibah Keagamaan

    Berbulan-bulan lamanya publik di Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti kabar pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen dalam perkara dugaan korupsi hibah keagamaan.

    Silih berganti perkembangan disampaikan, kasus ini berjalan perlahan. Seolah ditahan oleh sesuatu yang tidak pernah dijelaskan terang‑terangan.

    Situasi itu membuat gerah. Suara dari tokoh agama akhirnya pecah juga.

    Meminta Kejaksaan Negeri Kotim menuntaskan kasus hibah keagamaan, sekaligus mengingatkan bahwa merampas hak umat bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dosa publik yang akan ditanggung bersama.

    Tokoh agama biasanya berdiri di barisan yang menenangkan. Mereka menuntun umat bersabar, mengajak berprasangka baik, dan mengingatkan agar tidak tergesa‑gesa menghakimi.

    Jika kalangan ini sudah sampai pada titik harus menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya penegakan hukum, itu tanda bahwa batas kesabaran sebagian warga Kotim hampir habis.

    Orang mungkin berbeda pilihan politik, berbeda kepentingan, tetapi soal uang hibah yang mengatasnamakan agama, banyak yang merasa ini garis merah yang tidak bisa dilompati begitu saja.

    Hibah keagamaan bukan hanya pos anggaran di APBD. Angka yang tercantum di dokumen anggaran adalah simbol kepercayaan publik bahwa negara hadir membantu merawat rumah ibadah, kegiatan keagamaan, dan pelayanan sosial yang dikelola lembaga agama.

    Begitu muncul dugaan penyelewengan, yang tercoreng bukan hanya nama pejabat atau pengurus lembaga tertentu, melainkan juga cara negara memperlakukan warganya.

    Warga Kotim berhak marah ketika mendengar kabar ada proposal fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak beres, atau proyek yang nilainya tidak sebanding dengan uang yang keluar atas nama umat.

    Penegakan hukum mestinya bergerak lebih cepat, bukan malah sebaliknya.

    Kejari Kotim pasti punya alasan teknis: perlu pendalaman, perlu audit, perlu keterangan saksi tambahan.

    Akan tetapi, dari sudut pandang publik, yang terlihat justru rentetan konferensi pers dan pernyataan normatif tanpa kepastian siapa yang harus bertanggung jawab.

    Semakin lama kasus ini ditarik, semakin kuat kecurigaan bahwa ada upaya mengulur waktu, memilih‑milih siapa yang akan tersentuh, dan siapa yang harus diamankan.

    Tokoh agama yang angkat suara menyebut penyalahgunaan hibah keagamaan sebagai dosa publik.

    Istilah ini tajam dan patut direnungkan. Korupsi dana hibah keagamaan memang melibatkan individu.

    Pejabat yang mengatur anggaran, pengurus lembaga yang mengajukan proposal, pihak‑pihak yang menikmati aliran dana.

    Akan tetapi, ketika semua itu dibiarkan, ketika penegakan hukum diredam, ketika masyarakat memilih bungkam, dosa itu melebar menjadi beban yang lebih luas.

    Laman: 1 2