Kategori: Opini

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.

    Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.

    Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.

    Argumentasi yang Terlambat

    Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.

    Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.

    Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.

    Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.

    Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.

    Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.

    Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.

    Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.

    Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.

    Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.

    Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.

    Uji Logika dan Simulasi Efisiensi

    Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.

    Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?

    Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.

    Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?

    Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.

    Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.

    Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.

    Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.

    Pintu Kepercayaan

    Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.

    Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.

    Baca Juga: Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.

    Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.

    Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.

    Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)

  • Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Sulit dipercaya, namun inilah kenyataan pahit di depan mata: Kampung Puntun di Palangka Raya belum juga lepas dari cengkeraman narkoba.

    Sosok Salihin alias Saleh, sang “Pablo Escobar” lokal, boleh saja divonis 14 tahun penjara, namun bayang-bayangnya masih menghantui dan diduga masih mengendalikan bisnis haram di sana.

    Pertanyaannya sederhana: Kenapa Puntun masih menjadi pasar narkoba yang buka 24 jam meski gembongnya sudah di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Palangka Raya?

    Selama Saleh masih memiliki akses dan kedekatan geografis dengan wilayah kekuasaannya, ia diduga akan terus menggunakan segala cara untuk mengkoordinir peredaran sabu-sabu di Kampung Puntun.

    Menahan Saleh di Palangka Raya sama saja dengan membiarkan mesin bisnisnya tetap menyala.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), sudah berupaya agar Saleh secepatnya dikirim ke Nusakambangan, melalui koordinasi dengan Bias Layar, S.H., selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yang bertugas di Komisi XIII, dan membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kepada penulis, Bias Layar mengaku, sudah mendorong, agar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, secepatnya mengembalikan Saleh ke Nusakambangan. Namun, faktanya, sampai tulisan ini ditayangkan, Saleh masih menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

    Negara selalu berteriak bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa. Namun, jika menangani satu gembong besar seperti Saleh saja penuh dengan keraguan dan penundaan, di mana letak “perlawanan luar biasa” itu?

    Jangan biarkan masyarakat berspekulasi di balik belum pindahnya Saleh. Fakta sudah bicara: Saleh adalah penghancur masa depan anak bangsa. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada alasan administratif yang bisa diterima.

    Pilihan negara hanya satu, jika serius memerangi narkoba: Kirim Saleh ke Nusakambangan sekarang juga. (***)

    Penulis: Ririen  Binti, Ketua GDAN

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Kinerja Lebih Penting dari Gelar: Belajar dari Para Rektor yang Mendobrak Tradisi

    Kinerja Lebih Penting dari Gelar: Belajar dari Para Rektor yang Mendobrak Tradisi

    SEBAGAI Wartawan, saya selalu belajar untuk menghargai setiap sudut pandang. Namun, menyikapi hasil survei In Depth Politics yang menyebut 95,32% mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) mendambakan Rektor bergelar Profesor, izinkan saya melempar perspektif yang berbeda.

    Gelar Profesor adalah puncak pencapaian akademik, tetapi bukan jaminan kemajuan manajerial.

    Sebuah universitas tidak terbangun hanya dari deretan gelar di depan nama pemimpinnya, melainkan dari keberanian eksekusi dan ketajaman visi.

    Faktanya, banyak kampus besar di Indonesia justru melesat saat dipimpin oleh figur yang belum menyandang gelar Profesor, atau mereka yang justru secara sadar menanggalkan atribut tersebut demi budaya kerja yang lebih egaliter dan produktif.

    Berikut adalah bukti nyata bahwa aksi jauh lebih berdampak dari pada sekadar simbol:

    • Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumater Utara (USU): Terpilih pada 2020 sebagai rektor termuda dalam sejarah USU. Tanpa embel-embel Profesor saat itu, ia sukses membawa USU merangkak naik ke peringkat universitas kelas dunia melalui akselerasi program Kampus Merdeka yang sangat agresif.
    • Risa Santoso, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis ( ITB ) ASIA Malang. Dilantik di usia 27 tahun, ia membuktikan bahwa usia dan ketiadaan gelar Profesor bukan penghalang inovasi. Transformasi digital yang ia pimpin membuahkan penghargaan internasional Ten Outstanding Young Persons of the World (JCI) pada 2024.
    • Alim Anggono (Cakrawala University): Rektor termuda (26 tahun) lulusan University of Pennsylvania. Memimpin dengan mentalitas industri. Di tangannya, konsep link and match bukan sekadar slogan, melainkan mesin yang memastikan lulusannya langsung relevan di pasar global.
    • Anter Venus, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Sosok yang mengedepankan substansi di atas formalitas. Ia berani mengambil kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar akademik dalam dokumen resmi kampus demi menekankan integritas kinerja, bukan kehormatan simbolis semata.
    • Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII). Sang pendobrak tradisi. Meski merupakan seorang Guru Besar, ia meminta gelar “Profesor” tidak dituliskan dalam urusan resmi kampus. Tujuannya tegas: membangun budaya kolegial yang egaliter. Hasilnya, UII tetap kokoh sebagai salah satu PTS terbaik di Indonesia dengan inovasi kurikulum masa depan yang konsisten.

    Fenomena ini adalah sinyal kuat, karena masa depan pendidikan tinggi tidak selamanya ditentukan oleh gelar akademik tertinggi, melainkan oleh kecakapan manajerial dan keberanian melakukan terobosan strategis.

    Jika merujuk pada persyaratan umum calon Rektor UPR, syarat formal, adalah sebagai berikut:

    • Berstatus PNS dan memiliki pengalaman sebagai dosen.
    • Berijazah Doktor (S3).
    • Jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
    • Berusia maksimal 60 tahun saat masa jabatan rektor lama berakhir.
    • Pernah menjabat Ketua Jurusan atau setara, atau jabatan struktural eselon II.a minimal selama 2 tahun.

    Artinya, secara aturan, pintu untuk pemimpin visioner yang “non-profesor” terbuka lebar.

    Pertanyaannya sekarang: apakah kompetisi yang sehat, akan terus terjebak dalam romantisme gelar, atau berani memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan nyata?
    *) Ririen Binti, Wartawan Senior di Kalteng

    Catatan: Disusun dari berbagai sumber

  • Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    NOVEMBER 2023 menyisakan satu ingatan perih dari Jalan Tjilik Riwut Km 8, Sampit.

    Seorang sopir pikap menghentikan laju kendaraannya setelah mendengar tangisan sayup dari arah semak belukar, persis di belakang stasiun pengisian bahan bakar.

    Terbungkus sehelai kain yang basah oleh sisa hujan semalaman, seorang balita perempuan tergeletak dengan napas tersengal.

    Tubuhnya kurus kering, menampakkan tulang yang hanya terbalut kulit tipis.

    Balita malang itu adalah wujud fisik dari gizi buruk. Sebuah ironi fatal yang terjadi hanya beberapa meter dari deru mesin dan urat nadi ekonomi daerah.

    Publik sempat riuh memperbincangkan nasib sang anak. Jadi berita utama hampir di semua media massa lokal.

    Seiring berjalannya waktu, riuh itu menguap, lalu senyap.

    Jarang ada pihak yang mempertanyakan secara terbuka, berapa sebenarnya jumlah anak-anak lain yang memiliki nasib serupa di wilayah ini, dan ke mana arah grafik penderitaan mereka bergerak?

    Membongkar Sunyi Statistik

    Jawaban atas pertanyaan tersebut bukannya lenyap.

    Angka-angka itu rutin tercatat setiap tahun, namun dibiarkan mengendap tanpa suara di dalam tebalnya buku statistik daerah, tidak pernah dibahas secara terbuka ke hadapan warga.

    Lantaran komunikasi publik yang membisu inilah, kebanyakan orang mengira penemuan balita tersebut sekadar insiden sporadis.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Wajah asli masalah nutrisi ini baru tersingkap manakala lembaran “Kotawaringin Timur Dalam Angka” edisi 2024, 2025, hingga 2026 dibongkar dan dibunyikan lewat pemberitaan.

    Ketiga dokumen tersebut rupanya menyembunyikan rekam jejak kegagalan yang saling bertaut; menyuguhkan deretan statistik dingin yang kebal terhadap polesan citra birokrasi.

    Tercetak sangat tegas bagaimana jumlah bayi (usia 0–11 bulan) yang bertarung melawan gizi buruk terus mendaki liar tanpa kendali sepanjang tiga tahun terakhir.

    Dinas Kesehatan Kotim, yang memasok data untuk publikasi BPS tersebut, mencatatkan 20 kasus gizi buruk bayi pada 2023.

    Angka itu melompat jadi 73 kasus pada 2024, lalu membengkak jadi 157 kasus pada 2025.

    Membaca deretan statistik ini sama halnya dengan menatap sebuah kegagalan yang membesar tujuh kali lipat hanya dalam rentang tiga tahun.

    Pemerintah daerah bukannya berdiam diri. Program Grebek Stunting telah digulirkan. Skema bantuan dialihkan ke Pangan Khusus Medis Khusus (PKMK) sepanjang 2024–2025.

    Alokasi dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di 21 puskesmas bahkan diklaim naik dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta.

    Ironisnya, intervensi dan kucuran dana itu gagal mengerem laju malnutrisi.

    Fakta meja kerja justru menyuguhkan realitas bertolak belakang: makin banyak bayi jatuh ke titik krisis saat program pemerintah diklaim sedang berjalan masif.

    Ilmu kesehatan anak mendudukkan gizi buruk (severe wasting) sebagai fase malnutrisi paling gawat.

    Kondisi ini menggambarkan rasio berat dan tinggi badan yang anjlok drastis, memicu rentetan infeksi penyerta, dan melipatgandakan risiko kematian.

    Pakar kesehatan mendefinisikan fase ini sebagai ujung tebing dari sistem perlindungan. Surveilans, bantuan pangan, hingga layanan fasilitas kesehatan terlambat menjangkau tubuh-tubuh rapuh tersebut sebelum mereka terperosok.

    Ilusi Penurunan dan Tameng Metodologi

    Ketika Kanal Independen menyodorkan temuan BPS tersebut untuk meminta konfirmasi, pejabat teknis Dinas Kesehatan justru merespons dengan narasi defensif.

    Mengandalkan Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi), instansi ini menyangkal adanya pembengkakan kasus.

    Mereka seketika mengklaim sukses menekan prevalensi hingga 57,57 persen—menyusut dari 370 kasus pada 2024 menjadi 157 kasus pada 2025.

    Klaim sepihak ini memaksa kita membedah asal-usul angka 370 tersebut.

    Dokumen “Profil Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025” merinci prevalensi gizi buruk sebesar 3,2 persen dari 11.520 anak yang ditimbang.

    Secara matematis, kalkulasinya menghasilkan angka 368,6 anak, yang dibulatkan menjadi sekitar 370. Label yang tertera dalam dokumen itu teramat jelas: balita (usia 0–59 bulan).

    Masalah mendasar muncul ketika angka 157 dari BPS—yang secara spesifik merekam kelompok umur bayi 0–11 bulan—disandingkan dengan 370 balita.

    Dinas Kesehatan menyodorkan rasio tersebut sebagai tameng bantahan, seolah-olah kedua angka lahir dari rahim populasi yang sama.

    Membandingkan jumlah kasus pada populasi anak rentang lima tahun dengan populasi bayi rentang satu tahun demi meracik pertahanan argumen adalah sebuah ilusi metodologi.

    Cara membaca data semacam ini sangat menyesatkan pemahaman warga dan mengaburkan skala krisis yang sebenarnya.

    Pihak BPS Kotim telah menegaskan posisi lembaga mereka. Data yang tayang bersumber langsung dari Dinkes.

    Prosedur validasi pun melalui forum diskusi terpumpun sebelum dirilis. Andaikata ada kekeliruan pencatatan pasca-terbit, Dinkes berhak melayangkan surat permohonan koreksi resmi.

    Jerit Akar Rumput dan Salah Prioritas

    Polemik angka ini berhadapan dengan realitas menyakitkan tingkat akar rumput. Seorang petugas lapangan mengungkap pengakuan getir.

    Petugas tersebut menggambarkan betapa berat memulihkan status gizi anak, sekaligus menahan beban psikologis saat lonjakan temuan kasus justru dilabeli sebagai rapor merah.

    Terselip kelelahan fisik, ketakutan evaluasi, dan risiko bahwa catatan administratif akhirnya tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kenyataan, manakala batas kesanggupan manusia terus digempur oleh target birokrasi daerah.

    Pusat perhatian pemerintah selama ini memang lebih banyak tersita oleh kampanye penurunan stunting.

    Kebijakan ini dinilai esensial untuk mencegah dampak jangka panjang seperti terhambatnya perkembangan kognitif.

    Sayangnya, obsesi menjaga indikator stunting membuat kegawatan severe wasting terabaikan.

    Padahal, anak penderita gizi buruk sangat rentan mengalami stunting, dan sebaliknya, balita stunting bisa seketika terjerembap dalam gizi buruk saat ketahanan tubuhnya digempur infeksi.

    Ketika lembaran resmi mencatat ledakan anak kurang gizi dari 20 (2023), ke 73 (2024), hingga 157 (2025), tata kelola prioritas daerah patut digugat.

    Memprioritaskan penekanan stunting untuk mencetak sumber daya manusia unggul adalah langkah yang bisa diterima akal.

    Namun, membiarkan indikator gizi buruk melonjak tajam tanpa mitigasi darurat berarti ”menumbalkan” nyawa hari ini demi menjaga estetika angka esok hari.

    Perdebatan mengenai definisi bayi versus balita, maupun akurasi Sigizi versus BPS, terdengar terlampau teknis bagi warga biasa.

    Padahal, setiap desimal yang digeser menyembunyikan tangisan kelaparan, rambut balita yang rontok menipis, dan masa depan yang perlahan padam dalam kesunyian.

    Dua Desakan Keselamatan

    Dua langkah perbaikan mendesak perlu didorong. Pertama, audit menyeluruh terhadap desain Grebek Stunting dan alokasi dana gizi tingkat desa.

    Warga berhak menagih jawaban logis mengapa kucuran anggaran selalu diiringi lonjakan korban jiwa.

    Kedua, kejujuran komunikasi wajib didesak. Klarifikasi mengenai anomali perbandingan populasi umur harus dibuka ke publik, lengkap dengan perbaikan administrasi dokumen jika memang terjadi salah catat.

    Ledakan gizi buruk tiga tahun beruntun ini adalah cermin kejujuran bagi tata kelola perlindungan anak Kotawaringin Timur.

    Pantulan cermin tersebut tidak bisa lagi dipoles dengan retorika semu.

    Pemerintah kabupaten harus berani menatap realitas kebijakan yang cacat ini, melampaui kepentingan sektoral, lalu memutar arah kemudi sebelum lebih banyak anak ditemukan memeluk dingin di sudut-sudut kota. (redaksi)

  • ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    ”Tragedi” Sepertiga Daratan: Menjamu Raksasa, Mengemis di Rumah Sendiri

    SETIAP detak jam di Kotawaringin Timur adalah deru mesin yang memeras kekayaan alam.

    Dengan produksi 2,07 juta ton yang tercatat per tahun 2024 silam, hamparan sawit telah menelan hampir sepertiga daratan kabupaten ini.

    Sebuah ekspansi kolosal yang mengirim jutaan ton minyak nabati hingga ke pelosok dunia.

    Mengikat nasib lebih dari 94 ribu pekerja di dalamnya.

    Sayangnya, statistik mentereng itu hanyalah topeng bagi sebuah tragedi struktural.

    Sejauh mata memandang ”emas hijau” kebun sawit, sejauh itu pula martabat ekonomi daerah ini sedang dipertaruhkan dalam ketidakpastian bagi hasil yang kian mengering.

    Kemegahan itu mendadak rontok saat bersinggungan dengan satu pertanyaan. Berapa yang kembali ke kas daerah?

    Rp16,6 miliar pada 2025. Terpangkas 60 persen hanya dalam dua tahun. Proyeksi 2026 justru lebih muram. Tersisa Rp9 miliar.

    Baca Juga: Ironi Sawit Kotim: Menelan Hampir Sepertiga Daratan, Menyisakan Remah Anggaran

    Kita tidak butuh rumusan ekonometrik rumit untuk mencium kejanggalan ini. Logikanya teramat terang.

    Ketika sesuatu yang sangat raksasa tumbuh dan dikeruk dari sebuah tanah, namun aliran dana yang kembali ke tanah tersebut justru mengering, mengindikasikan ada sistem yang salah.

    Ini tak hanya soal nasib buruk atau miskalkulasi anggaran, melainkan gugatan mendasar soal siapa yang sebenarnya menguasai dan menikmati Kotawaringin Timur.

    Ketimpangan itu terekam dingin dalam data. Walhi Kalteng mencatat, bahwa dari 2,3 juta hektare kebun sawit di provinsi ini, lahan plasma untuk masyarakat mandek di angka sekitar 222 ribu hektare. Kurang dari sepuluh persen.

    Hukum telah lama menitahkan kewajiban 20 persen. Praktiknya di lapangan, aturan itu tak ubahnya ornamen dokumen.

    Dari 32 koperasi di bawah bendera Aliansi Masyarakat Plasma Sawit Kotim—mewakili lebih dari 12 ribu warga—baru sekitar 10 yang benar-benar terakomodasi.

    Pola ini tergambar tanpa tedeng aling-aling dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kotim, 6 April 2026. Forum bubar tanpa garansi eksekusi.

    Enam perusahaan raksasa mangkir. Sisanya mengirim staf tanpa wewenang pengambilan keputusan. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah pola.

    Pola serupa menjalar urusan legalitas. Berpijak pada pernyataan Rimbun pada Februari 2025, dari 16 perusahaan sawit di Kotim yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU), sebagian baru mulai mengajukan permohonan.

    Hingga April 2026, sertifikat itu belum juga terbit di tangan korporasi.

    Akibatnya sangat terukur. Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp800 miliar lebih, uang yang semestinya masuk ke kas daerah, belum bisa terealisasi.

    Catatan BPN dalam forum RDP di DPRD Kotim mengonfirmasi 14 perusahaan masih berkutat dengan berkas permohonan yang tertahan di meja birokrasi pusat.

    Negara sebelumnya merespons melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Lahan-lahan disegel.

    Akan tetapi, peringatan Walhi Kalteng menyingkap sisi gelap operasi ini: penyegelan dilaporkan nir-koordinat yang presisi.

    Yang lebih ironis, garis segel justru ikut menjepit lahan masyarakat adat dan petani kecil.

    Jika temuan ini valid, instrumen penertiban yang seharusnya memulihkan keadilan, justru berpotensi menjadi lapisan ketidakadilan baru bagi mereka yang paling dirugikan ekspansi korporasi.

    Kanal Independen menarik garis batas yang jelas. Redaksi tidak menolak kehadiran industri sawit di Kotawaringin Timur.

    Perekonomian daerah ini sudah lama ditopang oleh sektor perkebunan. Puluhan ribu keluarga menaruh periuk nasinya di rantai pasok ini.

    Menghancurkan industri bukanlah jawaban. Bukan itu solusi paling jitu.

    Yang kami suarakan adalah pertanggungjawaban yang proporsional.

    Bila sawit mencetak nilai ekonomi raksasa, kas daerah (harusnya) pantang terus menyusut.

    Kewajiban plasma tidak boleh lagi direduksi menjadi janji tahunan tanpa eksekusi.

    Ruang abu-abu HGU yang dibiarkan berlarut hanya akan menyuburkan ketidakpastian, memberi celah bagi pihak penguasa modal, dan meminggirkan warga lokal.

    Fakta di lapangan terlalu keras untuk dibantah. Indeks kedalaman kemiskinan naik.

    Indeks keparahan kemiskinan memburuk. Persentase penduduk miskin bertambah.

    Kontradiksi ini terjadi tepat di jantung hamparan kebun yang terus meluas dan produksi yang terus melesat.

    Angka-angka penderitaan ini tidak bisa lagi diredam sekadar dengan pidato klise tentang investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    Pemerintah daerah harus berhenti menunggu forum-forum formalitas berikutnya.

    Korporasi perlu berhenti meremehkan institusi publik dengan mengirim perwakilan tanpa suara.

    Pemerintah pusat dituntut memastikan operasi penertiban berjalan transparan, terukur, dan tidak mengorbankan kaum rentan.

    Negara, dalam wujud eksistensinya yang paling konkret di Kotim, perlu segera menjawab satu pertanyaan esensial yang selama bertahun-tahun dijawab dengan kebisuan.

    Jika sawit sebesar ini tumbuh di Kotim, mengapa yang kembali ke sini begitu sedikit? (redaksi)

  • Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Berdirinya Pos Antinarkoba di Puntun, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

    Pemerintah dengan tegas menyatakan, peredaran gelap narkotika adalah kejahatan luar biasa, yang tentunya untuk melawannya juga diperlukan tindakan yang luar biasa.

    Maraknya peredaran narkoba juga terjadi di Kota Palangka Raya, dan ironisnya para mafia barang haram ini memusatkan diri mengedarkan sabu-sabu di Puntun, Kelurahan Pahandut, yang merupakan daerah cikal bakal berdirinya Kota Palangka Raya.

    Sampai tulisan ini disusun, Puntun masih menjadi “pasar peredaran narkoba” di tengah Kota Palangka Raya.

    Ironisnya, walaupun “pasar narkoba” ini sudah sangat sering digerebek aparat hukum, bahkan bandar besar di tempat itu atas nama Saleh sudah diringkus, namun aneh bin ajaib, peredaran sabu-sabu di tempat tersebut tidak ada matinya, bahkan jual beli barang haram buka satu kali 24 jam.

    Kenyataan ini adalah tamparan keras di wajah penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin, di tanah yang menjadi cikal bakal berdirinya Kota Cantik ini, hukum seolah kehilangan taringnya?

    Penangkapan Saleh, sang bandar besar, ternyata hanyalah memotong pucuk gulma, sementara akarnya masih mencengkeram kuat, menghancurkan masa depan generasi muda kita tanpa ampun.

    Puntun telah bermetamorfosis menjadi “negara dalam negara” yang kebal hukum. Transaksi barang haram yang berlangsung terang-terangan selama 24 jam penuh bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan penghinaan terhadap wibawa negara.

    Jika aparat dan pemerintah hanya berpuas diri dengan penggerebekan seremonial yang hasilnya “patah tumbuh hilang berganti”, maka kita sedang membiarkan kanker ini yang pada saatnya akan mematikan seluruh nadi kota.

    Hadirnya Pos Antinarkoba di Puntun tidak boleh hanya menjadi bangunan fisik tanpa nyawa atau sekadar pajangan simbolis untuk menenangkan publik.

    Pos ini harus menjadi “benteng kematian” bagi para mafia. Tidak ada lagi ruang kompromi. Tidak ada lagi oknum aparat hukum yang bermain mata.

    Masyarakat tidak butuh retorika manis atau janji-janji pemberantasan yang hanya tajam di atas kertas.

    Masyarakat butuh tindakan represif yang tak kenal lelah, pengawasan yang mencekik ruang gerak pengedar, dan keberanian untuk menyapu bersih siapapun yang membekingi bisnis kotor ini.

    Puntun harus direbut kembali dari tangan para mafia, dan kita kembalikan menjadi kampung yang penuh kedamaian!!! Jika hari ini kita membiarkan Puntun tetap menjadi surga narkoba, maka bersiaplah melihat Palangka Raya dan generasi penerus kita hancur karena barang haram ini.

    Melawan kejahatan luar biasa harus dengan cara yang luar biasa.

    Tentu kita tidak mau menyerah kalah dan membiarkan sejarah mencatat bahwa kita adalah generasi yang gagal menjaga tanah leluhurnya.

    Karena itu, Gerakan Dayak Anti Narkoba mengajak seluruh masyarakat Dayak, dan seluruh masyarakat yang tinggal di tanah Dayak, untuk bersatu hati memerangi narkoba, seraya berseru, ELA MIKEH, karena Tuhan, Sang Pemilik Kehidupan ini, pasti melindungi dan menyertai perjuangan kita melawan para penghancur bangsa.

    Ririen Binti

    Ketua GDAN/Pemred katakata.co.id

  • Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    Editorial: Juara Bertahan Porprov Kalteng yang Lupa Cara Menang

    PIALA itu masih berdiri di suatu tempat. Trofi juara umum Porprov XII Kalimantan Tengah yang diserahkan Wakil Gubernur Edy Pratowo ke tangan Bupati Halikinnor di bawah lampu Stadion 29 November, malam Agustus 2023.

    Saat itu, Kotawaringin Timur bukan sekadar menang. Mereka memecah sejarah.

    Untuk pertama kalinya dalam sejarah Porprov Kalteng, Palangka Raya yang selama bertahun-tahun bercokol di puncak klasemen harus turun takhta.

    Kotim menggilas semua pesaing dengan 113 medali emas, terpaut 30 emas dari Palangka Raya di tempat kedua. Gemilang, tak terbantahkan.

    Kini, dua setengah tahun setelah malam bersejarah itu, Kotim memasuki Porprov XIII dengan nol atlet terdaftar (Jumat, 3/4/2026).

    Bukan karena tidak ada atlet. Bukan karena atletnya kalah saing. Melainkan karena Rp3 miliar dana hibah KONI terparkir tak bergerak di laci DPA Dispora.

    Para atlet paling merasakan imbasnya. Ada yang berlatih dari kantong sendiri, hingga berjuang mencari dukungan anggaran, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

    Jarak antara malam kemenangan itu dan hari ini adalah jarak antara negara yang merayakan atletnya dengan negara yang melupakan mereka.

    Birokrasi Membeku, Tuan Rumah Melaju

    Fakta-faktanya tidak perlu ditafsirkan ulang. Tenggat pendaftaran Porprov XIII di Kotawaringin Barat jatuh 10 April 2026.

    Data KONI Kalteng per 1 April 2026 mencatat lebih dari 3.305 atlet dari berbagai kabupaten dan kota sudah masuk sistem per awal April. Kotim? Nol besar.

    Hibah Rp3 miliar yang disepakati bersama antara DPRD dan kepala daerah telah tercantum dalam DPA Dispora sejak pejabat lama masih menjabat.

    Pergantian kepemimpinan di Dispora melahirkan kehati-hatian baru.

    Dan kehati-hatian itu, tanpa penjelasan publik yang memadai, menjelma kebekuan.

    Proposal KONI disebut belum memenuhi format Perbup 58/2022. Koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dan BPKP dijanjikan, namun hasilnya tak pernah dibuka ke meja publik. Apalagi ke pengurus cabang olahraga.

    Sementara itu, Kotawaringin Barat selaku tuan rumah telah menyalurkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan memanaskan mesin pemusatan latihan sejak Februari.

    Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sudah dua kali meninjau Sport Center Pangeran Ratu Alamsyah di Pangkalan Bun.

    Persiapan tuan rumah melangkah maju. Persiapan juara bertahan? Terseok di lorong birokrasi.

    Kehati-hatian hukum itu sesungguhnya tidak salah sebagai prinsip. Masalahnya ada di apa yang tumbuh di sekitar prinsip itu.

    Tatkala kehati-hatian dibiarkan beranak-pinak menjadi ketidakjelasan. Ketidakjelasan itu bertransformasi menjadi bencana bagi para atlet.

    Jerit Swadaya dan Eksodus Atlet

    Sejumlah cabang olahraga terpaksa menggelar seleksi dan latihan secara swadaya.

    Seorang atlet berprestasi nasional bercerita mencari dana dari pintu ke pintu. Menemui instansi demi instansi, demi sekadar bisa berlatih menjaga kondisi.

    Lebih memilukan lagi: tawaran dari kabupaten lain yang lebih siap terbuka lebar di depan matanya, namun ia memilih tutup mata karena masih ingin membela tanah kelahiran.

    Loyalitas seperti itu pantang dibalas dengan pengabaian.

    Dan di balik kisah atlet yang bertahan itu, ada kisah lain yang lebih getir: eksodus nyata.

    Sejumlah atlet potensial sudah angkat kaki, memperkuat kontingen kabupaten lain yang menawarkan kepastian program dan uang pembinaan.

    Ketika Kotim akhirnya turun ke arena Porprov nanti, bukan mustahil beberapa medali yang seharusnya berkilau di leher kontingen merah-putih Kotim justru akan mengalungi lawan.

    Itulah harga yang dibayar dari sebuah administrasi yang berjalan lambat tanpa rasa urgensi.

    Kegagalan ini tidak boleh dibebankan hanya kepada Dispora atau KONI. Kedua institusi itu hanyalah bagian dari sistem yang lebih besar.

    Yang absen di sini adalah kepemimpinan yang mampu membaca bahwa olahraga bukan sekadar urusan anggaran rutin, melainkan urusan martabat daerah.

    Kotim juara umum Porprov 2023 bukan karena keberuntungan. Itu adalah produk investasi, komitmen, dan tata kelola yang pada saat itu berjalan.

    Tuan rumah waktu itu merawat atletnya, menyiapkan mereka, memberi kepastian. Hasilnya, sejarah baru ditorehkan.

    Kegagalan membaca urgensi ini sudah berbicara sendiri, bahkan tanpa perlu pengakuan dari siapa pun.

    Gelar juara umum cukup dipajang sebagai kenangan, sementara para pemegang emas berikutnya seolah dipersilakan mencari nasib di kabupaten lain. Sikap diam yang berlanjut hanya akan mengukuhkan kesimpulan itu.

    Menagih Taji Pemimpin dan Wakil Rakyat

    Bupati memikul tanggung jawab moral yang tidak bisa didelegasikan ke meja Dispora.

    Mandat mempertahankan prestasi daerah adalah bagian dari amanat rakyat yang sama besarnya dengan urusan infrastruktur atau investasi.

    Ketegasan untuk mendorong pencairan yang sah, transparan, dan cepat bukan merupakan pelanggaran hukum. Itu adalah kepemimpinan.

    DPRD juga tidak boleh berlindung di balik fungsi pengawasan yang bersifat reaktif.

    Memanggil Dispora ke RDP lalu membiarkan hasilnya mengambang adalah setengah pekerjaan.

    Fungsi kontrol baru tuntas ketika solusi konkret mendarat di tangan atlet dan cabang olahraga.

    Tenggat 10 April itu bukan sekadar angka di kalender. Tanggal itu adalah batas antara Kotim yang masih bisa bertarung mempertahankan takhtanya, dan Kotim yang datang ke Pangkalan Bun hanya untuk melengkapi daftar hadir.

    Kotawaringin Barat, tuan rumah Porprov XIII ini, mungkin sudah bermimpi merebut gelar yang dipegang tetangganya.

    Mereka menyiapkan sport center senilai Rp25 miliar, memanaskan jalur pembinaan, dan merawat atlasnya sejak jauh-jauh hari. Mimpi itu sah dan harus dihormati.

    Namun, Kotim mempunyai pekerjaan rumah yang lebih mendasar dari sekadar memenangkan pertandingan, yakni membuktikan bahwa kemenangan 2023 bukan sekadar bonus tuan rumah, melainkan cerminan kualitas sistem pembinaan yang tahan pergantian kepemimpinan.

    Selama birokrasi masih lebih sibuk menimbang risiko administratif daripada mendengar jerit atlet yang latihan dari kantong sendiri, jawaban itu tidak akan pernah meyakinkan siapa pun.

    Piala juara umum itu masih berdiri. Tapi, tanpa perubahan nyata dalam hitungan hari, piala itu hanya akan menjadi pajangan ruangan, kenangan masa lalu yang dirawat dengan nostalgia. Bukan dengan kerja. (redaksi)

  • Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    Editorial: Demokrasi Rawan Cacat, Menggugat Dugaan Praktik Gelap Dana Aspirasi Rakyat di Kotim

    NIAT awalnya mulia. Pokok pikiran (pokir) anggota dewan lahir sebagai corong penyambung lidah konstituen.

    Secara normatif, inilah jembatan resmi yang mengantar jerit kebutuhan kampung ke dalam naskah perencanaan pembangunan daerah.

    Nyatanya, yang terjadi di Kotawaringin Timur menyingkap wajah yang buram.

    Harapan warga yang semestinya dikawal justru diduga kuat dibajak di tengah jalan. Diduga bersalin rupa menjadi ruang gelap tempat kongkalikong titipan hibah dan permainan anggaran bersarang.

    Kalangan politisi lokal pun mafhum bahwa putaran uang pokir bernilai raksasa.

    Menilik rekam jejak sebelum badai efisiensi 2026, jatah usulan per anggota dewan kabarnya sanggup menyentuh kisaran Rp2 miliar setiap tahun.

    Kalikan saja angka itu dengan 40 kursi legislator, maka ada ruang fiskal sekitar Rp80 miliar yang berputar dalam setahun.

    Memasuki tahun anggaran 2026, keran tersebut memang ditekan hingga menyusut ke angka Rp1 miliar per kepala demi pengetatan fiskal.

    Masalahnya, memangkas nominal tanpa membongkar tabiat buruk birokrasi sama konyolnya dengan mengecilkan ukuran jerigen, tetapi membiarkan lubang bocornya tetap menganga.

    Dapur redaksi Kanal Independen telah menghimpun kesaksian silang dari lorong-lorong gedung parlemen hingga pihak terkait lainnya.

    Benang merahnya sungguh meresahkan. Melampaui batas kelalaian administrasi biasa. Kelompok masyarakat diduga kuat digiring menyetor proposal ke instansi tertentu, padahal porsi anggarannya disinyalir sudah lebih dulu “diamankan” lewat sandi pokir.

    Daftar pemenang hibah disebut-sebut telah diketuk palu bahkan sebelum tinta stempel di proposal warga mengering.

    Menghadapi situasi ini, tahap verifikasi di dinas pun berpotensi lumpuh, berubah menjadi tontonan basa-basi karena nama penerima sudah dikunci sejak dari garis start.

    Akal-akalan rupanya tak berhenti di situ. Praktik “sewa bendera” perusahaan untuk menggarap pengadaan hibah menjadi bukti telanjang bagaimana aturan formal dikuliti hingga kehilangan makna.

    Berkas dokumen tampak rapi menyertakan nama pihak ketiga, namun kendali eksekusi di lapangan diduga kuat digarap langsung oleh oknum dari dalam instansi.

    Sang pemilik perusahaan cukup duduk manis meminjamkan nama demi memungut secuil uang pelicin dari total nilai kegiatan.

    Taktik kotor semacam ini sejatinya lagu lama di peta korupsi Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membongkar pola identik dalam megaskandal hibah di berbagai daerah.

    Dalam kasus dana hibah pokir DPRD Jawa Timur, misalnya, KPK membongkar praktik ijon yang berjalan terstruktur.

    Jatah hibah dibagi di tingkat pimpinan dan fraksi, proposal disusun sendiri oleh koordinator lapangan, lalu dana dipotong berlapis sebagai fee bagi ketua dewan, pengurus, hingga admin, sementara bagian yang benar-benar menyentuh warga hanya tersisa sebagian kecil dari total anggaran.

    Dalam perkara itu, sejumlah mantan anggota DPRD dan koordinator lapangan sudah divonis bersalah atas korupsi hibah pokir dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Membiarkan celah serupa tumbuh subur sama halnya merelakan APBD diiris-iris layaknya kue bancakan di ruang tertutup, sementara rakyat di luar sana dibiarkan berebut remahan.

    Eksistensi pokir memang selalu menari di atas wilayah abu-abu. Konstitusi mensahkannya sebagai instrumen penting penyerap aspirasi.

    Ironisnya, pada banyak tempat, pintu ini berulang kali didobrak menjadi gerbang rasuah. Mulai dari suap, penggelembungan harga, hibah siluman, hingga sistem ijon politik.

    Kotim terancam terperosok ke dalam kubangan yang sama. Manakala fungsi wakil rakyat menyusut jadi sekadar makelar proyek, saat itulah mandat rakyat dikerdilkan menjadi sebatas daftar tunggu penerima hibah yang bebas diperdagangkan.

    Berangkat dari sengkarut tersebut, situasi di Kotim melampaui persoalan moralitas satu-dua oknum.

    Akar masalahnya tertanam pada desain kekuasaan yang kelewat longgar, membiarkan transaksi politik berpesta pora di lingkar anggaran publik.

    Manakala sang legislator turun gelanggang mencampuri urusan teknis, ketika jatah hibah lahir dari rahim kedekatan personal, dan pengadaan proyek dibungkus rapi skema pinjam bendera, maka runtuhlah tembok pemisah antara fungsi pengawasan dewan dan eksekusi birokrasi.

    Sisa puingnya hanyalah lahan subur bagi konflik kepentingan yang melembaga.

    Catatan tajam editorial ini tentu tak berniat merampas palu keadilan aparat penegak hukum.

    Sebaliknya, rentetan temuan yang kami laporkan wajib ditangkap sebagai alarm darurat bagi otoritas terkait untuk membongkar kotak pandora ini setransparan mungkin.

    Pada pijakan yang sama, pimpinan dewan memikul utang moral untuk buka suara.

    Mereka harus membuktikan kepada publik Kotim, bagaimana jaring pengaman pokir dipasang, siapa mandor pengawasnya, dan garansi apa yang memastikan uang rakyat tidak dipakai untuk menyicil utang balas budi politik.

    Suara konstituen pantang diperlakukan layaknya komoditas di pasar gelap.

    Membiarkan mesin pokir terus beroperasi di dalam ruang yang buram tidak hanya berpotensi merampok uang negara, tetapi juga membunuh perlahan sisa-sisa kepercayaan publik terhadap iklim demokrasi lokal.

    Manakala pilar kepercayaan itu ambruk tak bersisa, gelar mulia “wakil rakyat” kelak tak akan lebih berharga dari sekadar rongsokan slogan di sisa baliho kampanye. (redaksi)