Kategori: Opini

  • Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Surat Terbuka untuk Mendiktisaintek: Ketika Suara Senat Meruntuhkan Klaim Survei di UPR

    Oleh: Ririen Binti, Wartawan Dayak

    Dunia pendidikan tinggi di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, baru saja melewati satu fase krusial.

    Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 tahap pertama di tingkat Senat telah memunculkan angka-angka konkret. Momentum ini sekaligus menjadi ajang uji kesahihan opini yang telanjur berkembang liar di ruang publik.

    Beberapa waktu lalu, publik Kalimantan Tengah sempat dikejutkan oleh rilis survei preferensi dari lembaga In-Depth Politics.

    Lembaga tersebut melemparkan klaim bahwa 88,32 persen responden mahasiswa menganggap variabel “putra daerah” atau keterwakilan lokal kurang relevan dalam pemilihan Rektor UPR.

    Sebuah angka bombastis yang belakangan runtuh dengan sendirinya, setelah lembaga tersebut secara resmi menarik dan mencabut hasil surveinya pada Mei 2026 menyusul gelombang kritik publik.

    Sejak awal, selaku wartawan, saya memandang rilis survei tersebut secara kritis. Ada kekhawatiran mendasar yang beralasan.

    Angka statistik yang dilempar ke ruang publik tanpa transparansi metodologi yang utuh, berisiko mengaburkan akar sejarah, marwah, serta semangat keterwakilan masyarakat Dayak yang mendirikan UPR.

    Penarikan rilis oleh lembaga itu sendiri akhirnya membenarkan keraguan publik bahwa data tersebut tidak sensitif terhadap tatanan sosial lokal.

    Namun, jurnalisme mengajarkan kita untuk menguji asumsi dengan realitas di lapangan. Dan dalam sistem demokrasi kampus, realitas tertinggi berada di tangan suara Senat Universitas.

    Pada pemungutan suara tahap I yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, fakta riil di atas meja menunjukkan arah angin yang berbalik 180 derajat dari klaim survei itu. Peta suara para senator berbicara dengan sangat gamblang:

    • Mayoritas suara Senat melabuhkan pilihannya pada kandidat yang lekat dengan representasi warga lokal suku Dayak. Dr. Thea Farina memimpin di posisi puncak dengan 16 suara, disusul oleh Prof. Liswara Neneng dengan 11 suara, dan Dr. Natalina Asi meraih 4 suara.
    • Jika diakumulasikan, figur-figur yang merepresentasikan kepemimpinan berakar kearifan lokal Dayak ini mengamankan total 31 suara dari para 42 pemilik hak pilih.
    • Di sisi lain, Prof. Bhayu Rhama selaku representasi akademisi non-Dayak memperoleh 11 suara.

    Secara sosiologi politik kampus, hasil ini merupakan pesan simbolis sekaligus koreksi yang sangat keras.

    Ketika sebuah instrumen survei sempat membangun narasi bahwa aspek lokal (Suku Dayak) tidak relevan bagi mayoritas mahasiswa untuk memimpin UPR.

    Namun para pemegang hak suara tertinggi di kampus justru membuktikan sebaliknya. Sebanyak 73,81 persen suara Senat dengan tegas menaruh harapan pada figur-figur Dayak.

    Mereka adalah para akademisi yang tumbuh, mengabdi, dan memahami betul denyut nadi kearifan lokal Kalimantan Tengah.

    Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, selaku wartawan, saya berkewajiban menyuarakan kebenaran berbasis fakta dan mengingatkan seluruh pihak.

    Kita tidak boleh membiarkan penggiringan opini publik melalui rilis data yang tidak akurat, dan faktanya, survey tersebut telah dicabut oleh pembuatnya.

    Jangan jadikan opini sebagai pembenaran untuk meminggirkan potensi intelektual akademisi Dayak di tanahnya sendiri.

    Kini, hasil penyaringan Senat ini harus dibaca secara jernih dan dihormati oleh Mendiktisaintek, Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., bersama jajaran di Kemdiktisaintek yang nantinya memegang porsi 35 persen suara di babak final.

    Aspirasi dan keberpihakan pada daerah bukanlah bentuk eksklusivitas atau sentimen rasial yang sempit. Ini adalah wujud nyata dari komitmen menjaga keseimbangan tradisi, kompetensi, dan kehormatan identitas kemanusiaan di tanah leluhur.

    Terima kasih dan salam hormat untuk Senat UPR yang telah membuktikan diri tetap setia pada khitah kearifan lokalnya, tanpa sedikit pun mengorbankan kualitas intelektualnya. (*)

  • Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    Siklus Bisu Dugaan Korupsi di Kotim: Garang saat Pengusutan, Mandek tanpa Kepastian

    RASA penasaran yang bersinggungan dengan letupan emosi memaksa seorang jurnalis di Sampit membedah lembar demi lembar undang-undang tindak pidana korupsi, empat belas tahun silam.

    Pria di balik meja redaksi itu bukan sarjana hukum. Dia murni menggugat satu anomali sistem penegakan hukum: mengapa kasus-kasus yang riuh di awal selalu berujung senyap di akhir.

    Berbekal nalar kritis tersebut, ia menolak tunduk pada pernyataan seorang Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengklaim pengusutan sebuah perkara korupsi kakap sah dihentikan semata karena kerugian negara telah dikembalikan.

    Empat perkara menyedot perhatian publik Kotawaringin Timur kala itu. Perjalanan kasus SPPD fiktif di DPRD, LPj fiktif bantuan banjir, mafia PAD, dan pembangunan Pasar Parenggean menjadi sorotan tajam.

    Satu kasus, dugaan di DPRD, kandas lebih dulu setelah dilabeli sebagai kesalahan administrasi.

    Tiga perkara sisanya terus berjalan. Penyelidikan berkobar. Penyidik turun menyisir lapangan, menumpuk kuitansi, dan memeriksa para pejabat.

    Pimpinan kejaksaan saat itu bahkan menyatakan di media bahwa tersangka akan segera ditetapkan.

    Selang beberapa waktu, semangat tersebut luluh lantak. Ketiganya berhenti dengan sebuah penjelasan hukum yang justru menyisakan teka-teki tak berujung bagi publik.

    Sang pewarta merespons dengan menulis catatan panjang. Dia membedah pandangan praktisi hukum, menyisir pasal demi pasal, lalu menemukan satu fakta terang: pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghapus pidana.

    Tulisannya ditutup dengan satu permohonan menyerupai doa. Tolong tunjukkan, tolong jelaskan, agar tiada ruang bagi kecurigaan, agar wibawa penegak hukum tidak merosot.

    Empat belas tahun pun berlalu. Nama pejabat silih berganti. Tahun terus bergulir. Undang-undang mengalami pembaruan.

    Apabila Anda menatap layar penanganan korupsi di Kotim hari ini, grafiknya menampilkan pola identik. Riuh saat pengusutan awal, senyap di ujung tahapan.

    Pola Lama, Sunyi yang Sama

    Memasuki paruh pertama 2026, ratusan saksi kembali keluar-masuk ruang pemeriksaan di Sampit dan Palangka Raya. Ponsel disita. Dokumen digeledah.

    Empat perkara dugaan korupsi dan gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah menempati pusaran perhatian.

    Layaknya pengulangan sejarah belasan tahun silam, gelombang aktivitas hukum itu perlahan surut, menyisakan jeda panjang tanpa kepastian.

    Angkanya menembus puluhan miliar. Dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Setda Kotim mencatatkan pagu Rp40 miliar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, serta telah berstatus penyidikan sejak Oktober 2025.

    Memasuki akhir Maret 2026, Kasi Pidsus Kejari Menahin Kriskana menyebut 250 orang saksi telah diperiksa. Dua ratus lima puluh saksi, nol tersangka.

    Perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim yang juga bernilai Rp40 miliar ditangani Kejati Kalteng melalui sprindik terbitan 8 Januari 2026.

    Lebih dari 40 saksi diperiksa, termasuk dua mantan Sekretaris Daerah. Pejabat Kejati berulang kali mengumbar janji.

    Publik diminta bersabar pada 4 Maret. Seusai pemeriksaan saksi dinyatakan rampung pada 11 Mei, terlontar kalimat, ”sesegera mungkin kami dapat menetapkan tersangka.” Janji itu masih menggantung di udara hingga hari ini.

    Nasib pengadaan 17 unit ekskavator Dinas Pertanian senilai hampir Rp20 miliar bahkan lebih buram.

    Perkara ini membeku di tahap penyelidikan sejak pertengahan 2025. Penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi, namun status perkara tidak bergeser satu milimeter pun hingga awal Mei 2026.

    Sementara itu, perkara keempat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua DPRD Kotim, berpindah ke ranah kepolisian di Polda Kalteng.

    Empat perkara menyelimuti tiga institusi penegak hukum, disatukan oleh satu benang merah yang sama persis dengan peristiwa 2012: nihil arah perkembangan yang dikomunikasikan secara jernih kepada publik.

    Baca Juga: Ratusan Saksi, Nol Tersangka: Empat Kasus Kakap Kotim Mengendap di Tengah Isu Liar ”Sapi Perah”

    Kutipan Pejabat Lintas Rezim

    Mari bandingkan dua pernyataan berikut untuk merasakan getaran ironinya.

    Kajari Sampit pada 2012 menjelaskan penghentian perkara melalui klaim yang terdengar sangat final. Semua sudah disetorkan, sehingga tidak ada menimbulkan kerugian negara.

    Tepat pada hari pertama bertugas, 1 Desember 2025, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo melontarkan pernyataan kepada wartawan: suatu kasus tidak ada target penyelesaiannya. Kita lihat dulu seperti apa.

    Dua pejabat mewakili dua era dan dua rezim hukum yang berbeda.

    Kendati demikian, keduanya menghasilkan dampak seragam bagi rakyat Kotim, yakni sebuah pintu informasi yang perlahan ditutup rapat.

    Satu pihak menutup celah dengan alasan uang telah kembali. Pihak lain membiarkannya terbuka tanpa batas waktu, yang pada ujungnya setara dengan tertutupnya harapan.

    Kami tidak sedang menuduh keberadaan niat jahat di balik kalimat tersebut. Redaksi hanya menunjukkan sebuah pola yang bertahan lebih lama melampaui masa jabatan siapa pun.

    Pola ini terbukti bukan monopoli aparat di Kotim. Indonesia Corruption Watch (ICW) memotret mekanisme serupa pada tingkat nasional dengan deret angka yang mencemaskan.

    Penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2024 tercatat sebagai yang terendah dalam lima tahun, hanya menyentuh 364 kasus atau merosot lebih dari separuh dibanding tahun sebelumnya.

    Temuan ICW merincikan ratusan satuan kerja sama sekali tidak menangani satu pun perkara korupsi sepanjang tahun tersebut.

    Kekosongan ini meliputi enam Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, empat belas Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor.

    Pengusutan riuh di awal, senyap pada bagian akhir, lantas membiarkan banyak kasus tak pernah benar-benar disentuh. Frasa “di-peti-es-kan” seolah menua bersama republik ini.

    Ruang Gelap Bernama Keheningan

    Tepat pada situasi penuh ketidakpastian ini, muncul istilah yang harus diperlakukan secara ekstra hati-hati. Label ‘sapi perah’.

    Desas-desus liar di akar rumput mulai menyebutkan perkara sengaja dipelihara sebagai sumber tekanan atau instrumen setoran.

    Kami menolak menuliskannya sebagai sebuah tuduhan faktual. Tidak ada satu pun fakta, bukti material, atau temuan resmi yang melegitimasi desas-desus itu.

    Menuduh aparat memperjualbelikan perkara tanpa bukti merupakan bentuk fitnah. Dampak kerusakannya setara dengan keheningan yang ia lawan.

    Asas praduga tak bersalah berlaku utuh dua arah, yakni melindungi para terperiksa sekaligus membentengi Kejari, Kejati, dan Polda dari prasangka tak berdasar.

    Walau demikian, media wajib mencatat prasangka tersebut sebagai sebuah gejala sosial.

    Label sinis itu bekerja layaknya penyakit yang tumbuh subur pada ruang lembap. Prasangka buruk jarang lahir pada ruang yang terang benderang.

    Ia berkembang biak secara masif pada jeda informasi yang dibiarkan menganga.

    Apabila sebuah institusi memilih bungkam berbulan-bulan, mereka sejatinya tidak sedang menjaga kerahasiaan penyidikan.

    Mereka sedang menggemburkan lahan bagi kecurigaan untuk mengakar. Setiap hari yang dilewati dalam keheningan adalah satu hari tambahan bagi wibawa lembaga penegak hukum untuk tergerus, pelan tapi pasti.

    Sanggahan bahwa hukum acara tidak mengenal tenggat waktu memang benar secara prosedur formal.

    Pasal 31 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 yang dulu mematok batas waktu penyidikan telah resmi dicabut.

    Namun, ketiadaan tenggat adalah pembenar untuk tidak melanggar aturan, bukan justifikasi untuk menghentikan transparansi sama sekali. Keduanya merupakan entitas yang teramat berbeda.

    Ongkos Negara yang Terus Terbakar

    Tulisan jurnalis pada 2012 tidak memiliki satu dimensi spesifik yang kini justru menjadi tamparan paling keras.

    Waktu yang terbuang melampaui makna soal keadilan yang tertunda. Kelambatan tersebut merupakan wujud nyata uang rakyat yang dibakar percuma.

    Baca Juga: Tersangka Nihil, Anggaran Mengalir: Beban Negara Mandeknya Kasus Korupsi Kelas Kakap di Kotim

    Argo anggaran untuk membiayai penyelidik, jaksa, hingga auditor terus berdetak selama perkara mengendap.

    Total pagu proyek tiga perkara yang diusut mendekati angka Rp100 miliar. Setiap bulan terlewati tanpa titik terang berarti sumber daya negara terus dikuras tanpa jaminan hasil yang pasti.

    Ironinya nyaris tak bisa dipercaya. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 20 Januari 2026 berbicara di hadapan Komisi III DPR, mengakui operasional penanganan perkara di tingkat daerah terancam berkurang hingga 75 persen akibat keterbatasan anggaran.

    Kejaksaan sampai harus mengajukan tambahan Rp7,49 triliun demi menambal defisit struktural tersebut.

    Artinya, kasus-kasus Kotim yang mengendap ini beroperasi tepat pada zona yang dipastikan rawan kehabisan biaya oleh pucuk pimpinan tertinggi mereka sendiri.

    Pengamat hukum di Kotim merangkum ironi ini lewat perumpamaan yang menohok: negara berisiko kehilangan sapi yang tak pernah ditemukan, sementara kambing telanjur dibuang.

    Uang operasional bernilai lebih kecil terbakar habis, sementara kerugian besar yang diburu belum tentu pernah tergapai.

    Andaikan kelak muncul dalih bahwa pemborosan operasional bukanlah tindak pidana selama tidak meniatkan pengayaan diri, pembelaan itu tetap gagal meruntuhkan satu kenyataan paling mendasar.

    Setiap rupiah yang terbakar dalam kasus tanpa pangkal ujung sejatinya bisa dikerahkan untuk membiayai pengusutan perkara lain.

    Dana tersebut seharusnya diabdikan untuk melayani rakyat yang setiap hari memeras keringat di bawah terik matahari demi menyambung hidup.

    Menagih Transparansi Kompas Hukum

    Pembeberan deretan perkara ini sama sekali tidak ditujukan untuk menjatuhkan individu atau merobohkan wibawa institusi hukum.

    Redaksi murni menjalankan fungsi paling uzur dalam trah pers, yakni bertindak sebagai kontrol sosial.

    Kami tidak sedang menuntut adu cepat dua puluh tiga hari seperti penanganan skandal KONI, sebab anatomi empat perkara ini jauh lebih kompleks.

    Hal utama yang ditagih hanyalah kesetaraan standar keterbukaan. Apabila kejaksaan sanggup bertindak transparan pada satu kasus, tidak ada alasan mendasar untuk membiarkan kasus lain gelap berbulan-bulan.

    Publik menyadari batasannya. Mereka tidak menuntut nama tersangka diumumkan secara serampangan.

    Masyarakat juga tidak mendesak rilis angka kerugian negara secara terburu-buru tanpa akurasi auditor.

    Publik murni menagih satu hal: kejelasan arah. Sejauh mana tahapan penyidikan berlabuh, kendala teknis apa yang mengganjal, serta kapan kesimpulan hukum akan dijatuhkan.

    Empat belas tahun lampau, seorang wartawan membubuhkan tanda titik pada catatannya lewat sebuah permohonan agar aparat sudi membuka suara.

    Sekarang, 2026, dengan mempertaruhkan empat perkara yang mengendap pada tiga institusi bernilai hampir seratus miliar rupiah, permohonan itu kembali disuarakan.

    Desakan ini diulang bukan lantaran lelah, melainkan karena membiarkan layar buram yang sama berputar untuk generasi ketiga, keempat, dan seterusnya, merupakan bentuk pembiaran yang jauh lebih memuakkan.

    Tunjukkan arahnya. Bukakan kompas penegakan hukumnya. Jangan biarkan keheningan ini menua menjadi warisan, sebelum anak cucu kita dipaksa menonton layar buram yang sama. (redaksi)

  • Krisis Kepercayaan Tidak Boleh Dijadikan Alasan untuk Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

    Krisis Kepercayaan Tidak Boleh Dijadikan Alasan untuk Meninggalkan Prinsip Negara Hukum

    Oleh: Rezmania Dalilla S.H*

    Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan badan peradilan tampak mengalami penurunan.

    Berbagai kasus yang dianggap kontroversial telah memunculkan skeptisisme publik terhadap independensi dan integritas proses hukum.

    Namun, krisis kepercayaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum.

    Fenomena yang mengkhawatirkan saat ini bukan hanya kritik terhadap lembaga peradilan, melainkan munculnya kecenderungan sebagian masyarakat untuk menolak proses peradilan itu sendiri.

    Dalam berbagai kasus, terutama perkara korupsi yang menarik perhatian publik, tidak sedikit pihak yang telah terlebih dahulu menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah, lalu menolak proses hukum yang seharusnya menjadi sarana pembuktian.

    Padahal, dalam negara hukum modern, pengadilan merupakan mekanisme yang disepakati untuk menentukan benar atau salah berdasarkan alat bukti dan prosedur yang telah ditetapkan.

    Ketika seseorang dianggap bersalah tanpa melalui proses pembuktian, atau dianggap tidak bersalah sehingga tidak perlu diperiksa, maka yang bekerja bukan lagi hukum, melainkan keyakinan pribadi dan opini kelompok.

    Kritik terhadap lembaga peradilan tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ketidakpercayaan terhadap institusi hukum seharusnya mendorong masyarakat untuk mengawasi, mengkritisi, dan menuntut reformasi terhadap lembaga tersebut, bukan justru menolak mekanisme hukum yang menjadi fondasi penegakan keadilan.

    Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: jika proses peradilan tidak lagi dipercaya sebagai sarana menentukan kesalahan, lalu mekanisme apa yang akan menggantikannya?

    Apakah opini publik, tekanan massa, atau preferensi politik dapat dijadikan dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah? Jika jawabannya tidak, maka proses hukum tetap harus dipertahankan meskipun membutuhkan perbaikan.

    Negara hukum tidak mengharuskan masyarakat untuk menerima setiap putusan tanpa kritik.

    Sebaliknya, negara hukum memberikan ruang untuk mengawasi, mengoreksi, bahkan menggugat putusan yang dianggap keliru.

    Akan tetapi, seluruh upaya tersebut tetap dilakukan melalui koridor hukum, bukan dengan meniadakan proses hukum itu sendiri.

    Sejarah menunjukkan bahwa penghakiman yang didasarkan pada keyakinan massa sering kali melahirkan ketidakadilan yang lebih besar daripada sistem hukum yang sedang mengalami krisis.

    Oleh karena itu, menjaga prinsip due process of law menjadi semakin penting justru ketika kepercayaan publik sedang diuji.

    Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah negara hukum bukan terletak pada sempurnanya lembaga peradilan, melainkan pada kemampuan masyarakat untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip hukum ketika kepercayaan terhadap lembaga tersebut sedang berada pada titik terendah.

    Krisis kepercayaan dapat menjadi alasan untuk melakukan reformasi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan negara hukum itu sendiri. (*)

  • Surat Terbuka untuk Senat UPR dan Mendiktisaintek: Telusuri Kaitan Kandidat Salah Satu Rektor Dengan Dicabutnya Hasil Survei Pemilihan Rektor!!!

    Surat Terbuka untuk Senat UPR dan Mendiktisaintek: Telusuri Kaitan Kandidat Salah Satu Rektor Dengan Dicabutnya Hasil Survei Pemilihan Rektor!!!

    Oleh: Ririen Binti (Jurnalis Suku Dayak)

    Sebagai jurnalis asli suku Dayak, saya memandang penting untuk mengkritisi dan menyoroti secara tajam dinamika pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), khususnya terkait hasil survei oleh lembaga IN DEPTH POLITICS yang sempat memicu polemik luas.

    Riset publik tersebut tidak sekadar memicu perdebatan di ruang akademis, melainkan dinilai telah mencederai logika berpikir publik, mencederai rasa keadilan masyarakat adat Dayak, serta berpotensi merusak marwah akademisi di Kalimantan Tengah.

    Kejanggalan dalam survei ini terlihat nyata dari aspek transparansi lembaga. Pada kop surat lembaga tersebut, tercantum nomor telepon milik Bismar Harris Sastriawan, yang diketahui publik kampus menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UPR.

    Secara struktural, atasan langsung yang bersangkutan adalah Dekan FISIP UPR, Prof. Bhayu Rhama, yang saat ini tengah maju sebagai salah satu kandidat Rektor UPR periode 2026-2030.

    Hubungan garis struktural yang sangat dekat ini melahirkan pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara objektif: Di mana letak independensi sebuah riset ketika potensi benturan kepentingan (conflict of interest) terpampang nyata di depan mata publik?

    Salah satu poin hasil survei yang memicu gelombang protes keras dari para tokoh Dayak, akademisi, hingga alumni UPR adalah klaim angka 88,32%.

    Lembaga survei tersebut menyatakan bahwa mayoritas responden menganggap latar belakang kedaerahan tidak relevan dalam pemilihan Rektor UPR.Narasi yang dibangun dari survei tersebut patut diduga sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak sehat demi menguntungkan pihak tertentu non Dayak.

    Klaim ini seolah-olah mengabaikan eksistensi, dan kemampuan serta kelayakan akademisi suku Dayak untuk memimpin di tanahnya sendiri.

    Kampus UPR yang seharusnya menjadi benteng integritas ilmiah, justru terindikasi kuat telah dijadikan panggung politik praktis yang mendiskreditkan potensi kepemimpinan lokal akademisi Dayak dan patut diduga akan menguntungkan akademisi tertentu.

    Merespons gelombang protes yang masif, IN DEPTH POLITICS secara mendadak mencabut hasil survei tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, langkah penarikan ini justru memicu pertanyaan baru terkait profesionalisme akademis mereka.

    Pencabutan ini menjadi indikasi kuat bahwa riset tersebut tidak berbasis pada metodologi ilmiah yang murni dan objektif.Pencabutan ini membuktikan kerapuhan objektivitas lembaga tersebut.

    Jika survei ini valid dan jujur, IN DEPTH POLITICS seharusnya berani mempertahankan hasilnya melalui uji publik yang ilmiah, bukan justru langsung menariknya saat mendapatkan koreksi dari masyarakat.

    Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), penulis berupaya melakukan konfirmasi. Respons resmi didapatkan dari Bismar Harris Sastriawan melalui pesan WhatsApp, dengan pertanyaan dan jawaban sebagai berikut:

    • Apakah benar nomor telepon yang tercantum dalam kop surat lembaga survei IN DEPTH POLITICS adalah nomor milik Bapak?Jawaban: Betul, bahwa nomor tercantum betul milik kami.• Apa kapasitas atau keterlibatan Bapak di dalam lembaga riset IN DEPTH POLITICS tersebut?

    Jawaban: Dalam lembaga riset ini, betul kami selaku pendiri Lembaga.

    • Mengingat jabatan Bapak sebagai Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UPR, bagaimana Bapak menanggapi persepsi publik mengenai potensi benturan kepentingan (conflict of interest), karena Dekan FISIP (Prof. Bhayu Rhama) adalah salah satu kandidat Rektor?

    Jawaban: Bersama munculnya persepsi publik yang ada, membuka pemahaman kami di tim mengenai potensi benturan kepentingan, dan tim sangat-sangat menghormati persepsi publik yang ada. Tim juga sangat berterima kasih dan hormat kepada nasehat-nasehat senior dan tokoh yang diberikan, bersamaan dengan ini juga menjadi diskusi kami di tim untuk mengevaluasi hasil ini.

    • Apa alasan mendasar di balik pencabutan hasil survei dan permohonan maaf yang dilakukan oleh IN DEPTH POLITICS ?. Dan Lembaga Survei sempat mengeluarkan hasil, bahwa 88,32 persen responden menganggap latar belakang kedaerahan tidak relevan dalam pemilihan rektor UPR dan ini memicu gelombang protes para tokoh Dayak dari berbagai kalangan serta alumni, karena dinilai sangat janggal dan patut diduga sebagai alat penggiringan opini publik untuk menguntungkan kandidat tertentu dari suku non Dayak. Bagaimana tanggapan Bapak ?

    Jawaban: Kami sangat menyadari kekurangan kami di tim, bahwa pemahaman tim terhadap penyusunan pertanyaan kuesioner perlu dilakukan evaluasi.

    Kami tim menyadari pemahaman ini bentuk keterbatasan kami yang belum mempertimbangkan menyeluruh atas pertanyaan yang disusun dengan kemungkinan persepsi publik yang muncul.

    Kami tim menyadari hasil saat itu sangat dipengaruhi oleh sampel yang berbatas pada waktu potret preferensi saat survei dilakukan. Kami menyadari hasil ini memiliki kekurangan dan keterbatasan dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    Selain itu juga sebagai bentuk komitmen kami tim dalam menjaga nilai kebersamaan, keutuhan, keharmonisan, yang diajarkan dalam Falsafah Huma Betang.

    Hal ini menjadi dasar utama teman-teman tim mencabut dan membatalkan hasil survei. Kami tim memohon maaf sebesar-besarnya atas kekurangan dan keterbatasan kami ini, tanpa adanya maksud mencederai dimana kami tim seluruhnya juga merupakan bagian dari daerah.

    Sementara itu, penulis sangat menghargai adanya konfirmasi yang dilakukan. Namun, tidak bisa dipungkiri, meskipun konfirmasi telah diberikan, jejak digital hasil survei yang sempat dirilis lalu dicabut, tidak akan menghapus fakta adanya gejolak di ruang publik.

    Namun penulis sangat meyakini, polemik ini tidak akan membunuh semangat kearifan lokal di Bumi Tambun Bungai, karena nilai-nilai budaya Dayak justru mengajarkan kejujuran dan keadilan.

    Melalui surat terbuka ini, penulis meminta perhatian serius dari seluruh Anggota Senat Universitas Palangka Raya dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek):

    1. Jangan sampai, survei “abal-abal” yang sempat dipublikasikan, namun memiliki cacat metodologi dan sarat benturan kepentingan ini, digunakan untuk menjegal para akademisi berprestasi Suku Dayak agar tidak memimpin di tanahnya sendiri.

    2. Para anggota Senat UPR memegang hak suara penentu, mereka bertanggung jawab kepada Tuhan, sejarah, dan masyarakat Dayak. Jangan biarkan hak suara anda disetir oleh narasi penggiringan opini yang mengabaikan aspek representasi lokal dan transparansi.

    3. Mendiktisaintek tidak boleh membiarkan suksesi kepemimpinan di UPR diwarnai oleh praktik-praktik manipulasi opini yang berpotensi merusak marwah ilmiah. UPR adalah kebanggaan Suku Dayak. Institusi ini harus dipimpin oleh sosok yang lahir dari proses yang bersih, jujur, berintegritas, dan menghormati tanah tempat institusi ini berdiri.

    Masyarakat Dayak tidak akan tinggal diam jika marwah akademik UPR dikorbankan demi syahwat politik kelompok tertentu.

    Sementara itu, hingga opini ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dikirimkan kepada Prof. Bhayu Rhama, melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadinya masih belum mendapatkan respons, dengan pertanyaan antara lain:

    • Apakah Prof. Bhayu mengetahui, memfasilitasi, atau terlibat dalam pembuatan riset/survei yang dirilis oleh IN DEPTH POLITICS tersebut?

    • Bagaimana komitmen Prof. Bhayu sebagai salah satu kandidat Rektor untuk memastikan kontestasi Pilrek UPR bebas dari alat propaganda politik yang dinilai menyudutkan salah satu golongan atau latar belakang suku tertentu?

    *Ririen Binti bertanggung jawab sepenuhnya atas Opini ini.

  • Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    Pidato yang Mati di Gubuk Musi: Runtuhnya Marwah Hukum di Desa Pantap

    ENAM puluh enam tahun silam, Soekarno berdiri di mimbar kenegaraan dan berteriak lantang.

    ”Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan! Tanah untuk Tani! Tanah untuk mereka yang betul-betul menggarap tanah!”

    Kalimat itu diucapkan pada 17 Agustus 1960. Lima minggu sebelum Undang-Undang Pokok Agraria resmi disahkan.

    Pidato dan undang-undang itu lahir dari semangat yang sama. Tanah adalah milik mereka yang menggarapnya, bukan instrumen korporasi untuk memperbesar kekayaan. Begitulah seharusnya.

    Desa Pantap, Kabupaten Kotawaringin Timur, merekam realitas yang mengkhianati pidato tersebut enam dekade kemudian.

    Musi duduk di atas tikar lusuh dalam pondok papan berlubang. Sudah delapan bulan dia tidur ditemani angin malam yang menembus bebas dari celah dinding.

    Musi telah dua puluh tahun kehilangan tanahnya. Sekarang, pengadilan justru menyatakannya bersalah karena mencoba mengambil kembali apa yang ia yakini sebagai haknya.

    BACA JUGA: Vonis tanpa Batas Tanah: Menelisik Putusan Kontroversial Enam Petani Melawan Jaringan Sinar Mas

    Jarak antara cita-cita proklamator dan pondok perjuangan Musi telah lenyap ditelan sistem.

    Kasus sengketa antara enam petani Desa Pantap melawan PT Tapian Nadenggan, entitas dari jaringan Golden Agri-Resources milik Sinar Mas Group, bukan sekadar perkara perdata biasa.

    Ini adalah cermin usang dari sebuah ekosistem yang bekerja dengan logika kekuasaan.

    Kita tidak perlu lagi meminjam teori para ahli tentang betapa tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil. Lembaran dokumen persidangan Pantap sudah cukup menelanjanginya.

    Ketimpangan di Muka Sidang

    Tengoklah bagaimana ketimpangan itu berdiri tegak di muka sidang. Enam petani Dayak maju tanpa didampingi kantor pengacara mentereng dari Jakarta.

    BACA JUGA: Delapan Bulan Pondok Perjuangan: Enam Petani Melawan Anak Usaha Sinar Mas dan Tudingan Putusan Palsu

    Modal mereka hanyalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, lembaran foto patok HGU di lapangan, salinan laporan kepada instansi negara, serta SK Menteri Kehutanan yang secara eksplisit memasukkan PT Tapian Nadenggan ke dalam daftar perusahaan perkebunan bermasalah.

    Lebih dari sekadar dokumen, perlawanan mereka murni dihidupkan ingatan tentang karet yang pernah ditanam, cempedak yang pernah dipanen, dan keyakinan bahwa patok beton bercat hijau di tengah kebun adalah bukti mutlak batas kedaulatan mereka.

    Mesin korporasi raksasa yang menjadi lawan mereka turun dengan kekuatan penuh.

    Perusahaan ini memboyong sepuluh advokat dari firma hukum ibu kota. Bersenjatakan rantai izin sejak 1995, riwayat merger lintas perusahaan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah balik nama, hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) revisi yang mendadak terbit sebulan setelah gugatan terdaftar di pengadilan.

    Administrasi negara seolah langsung tancap gas justru ketika sengketa mulai menyala.

    Izin Prematur yang Dilegalkan Ekosistem

    Kita tidak perlu berspekulasi soal apa yang terjadi di balik meja birokrasi. Dokumen-dokumen resmi telah membongkar semuanya.

    Pertimbangan Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 4 November 2025 secara hitam di atas putih mengakui bahwa 203,92 hektare yang diusulkan masuk ke areal perusahaan selama ini berada di luar izin yang berlaku.

    Dokumen krusial itu turut mencatat areal bersangkutan sudah ditanami sawit sejak 2006. Artinya, selama 19 tahun, pohon-pohon tersebut tumbuh dan dipanen tanpa legalitas sah.

    Ajaibnya, Dinas Perkebunan tetap merekomendasikan persetujuan penambahan. Sehari kemudian, izinnya terbit.

    Izin yang lahir prematur dalam kondisi cacat tersebut, yang bahkan alpa mencantumkan nama Desa Pantap dalam daftar lokasinya, kemudian disahkan sebagai dasar keyakinan hakim bahwa perusahaan berwenang atas 179,3 hektare objek sengketa.

    Hakim menyimpulkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) itu “mencakup objek sengketa” tanpa menguraikan satu kalimat pun tentang bagaimana logika hukumnya bekerja.

    Ironi bertambah pekat mengingat Ditreskrimsus Polda Kalteng tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP revisi tersebut.

    Penyelidikan kepolisian ini telah bergulir dua bulan sebelum putusan dijatuhkan. Namun, putusan pengadilan sama sekali tidak menyinggung fakta penyelidikan ini.

    Ini bukan hanya persoalan apakah hakim keliru. Ini adalah potret ekosistem yang melegalkan izin bermasalah lahir, disahkan, dan dijadikan dasar putusan, sementara proses pidana atas izin itu diabaikan dalam ruang yang sama.

    Palu Hakim dan Harapan yang Runtuh

    Ada luka yang lebih menganga dari sekadar kalah di pengadilan. Malam sebelum putusan dibacakan, kabar mengalir kencang dari berbagai pihak yang paham bagaimana perkara itu berjalan.

    Peluang menang petani sembilan puluh persen. Saksi-saksi dinilai tak terbantahkan. Patok di tengah kebun terlalu nyata untuk diabaikan.

    Keesokan harinya, palu hakim membalikkan arah angin seratus delapan puluh derajat.

    Musi dan kawan-kawannya tidak mengantongi bukti bahwa ada transaksi terselubung malam itu. Atau bahkan hari-hari menjelang putusan.

    Mereka sangat sadar, bahwa yang dipegang hanyalah prasangka. Curiga yang lahir dari sebuah kekecewaan mendalam setelah palu keadilan yang diharapkan datang, justru menghujam jantung perlawanan.

    Ketika harapan yang dibangun kokoh dari kesaksian dan dokumen bisa runtuh hanya dalam semalam, wajar bila kepercayaan mereka terhadap sistem hukum ikut hancur bersamanya.

    Selama dua dekade, Musi pasrah dan memilih bungkam karena diikat rasa takut. Takut pada satpam. Takut pada entitas raksasa yang tak mampu ia sentuh. Dan pria 62 tahun itu tidak tahu cara menghadapinya.

    Perlawanannya baru terpantik melalui sebuah video di layar ponsel. Bukan oleh penyuluhan pengacara, aktivis, atau negara. Kisah visual yang memperlihatkan orang lain, di tempat lain, berhasil melawan.

    Negara dan sistem hukum yang seharusnya mengajari dan melindungi Musi, kini justru menghukumnya.

    Monumen Kegagalan Negara

    Kita harus jujur melihat realitas ini. Sengketa agraria antara masyarakat pedalaman dan korporasi perkebunan adalah pola usang di tanah Kalimantan.

    Lahan digarap sepihak, izin menyusul belakangan untuk melegitimasi fakta lapangan, dokumen administratif menggilas ingatan kolektif, dan ketika rakyat menggugat, sistem perlindungan justru berdiri di barisan lawan.

    Pembeda utama dalam kasus Pantap adalah betapa vulgarnya kontradiksi tersebut diakui dalam dokumen negara.

    Dokumen Disbun mencatat 19 tahun operasi tanpa izin, tetapi tetap merekomendasikan persetujuan. IUP tanpa nama desa dijadikan dasar penguasaan wewenang.

    Surat pendamping warga berbalik menjadi alat bukti Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menyerang warga. Permohonan ukur tanah disetarakan bobot pembuktiannya dengan hasil ukur faktual.

    Rangkaian kejanggalan ini bukan asumsi redaksi Kanal Independen, melainkan deretan fakta yang tersurat jelas dalam teks putusan dan dokumen pemerintah.

    Kejanggalan yang tercatat resmi ini tak lagi memerlukan pertanyaan, melainkan pertanggungjawaban.

    Publik menunggu pihak yang memiliki cukup nyali menuntut keadilan atas dugaan skandal tersebut.

    Perkara kini bergeser ke meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

    Kanal Independen tidak bertendensi menghakimi siapa yang paling benar secara hukum. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa rentetan fakta dalam dokumen tidak dikubur rapat-rapat oleh kebisingan kekuasaan.

    Namun, sebagai media yang memegang teguh jurnalisme bermartabat, kami harus bersuara. Nasib Musi dan kawan-kawannya adalah monumen kegagalan negara.

    Negara hadir bukan sebagai perisai rakyat kecil, melainkan menjelma instrumen yang mempercepat kejatuhan mereka.

    Musi sudah dua puluh tahun menanti keadilan. Delapan bulan memeluk dingin di balik dinding yang bebas menjamu angin. Sepotong keyakinan jadi modalnya hidup kembali ke alam.

    ”Yakin menang. Karena di luar HGU.”

    Kalimat itu ringkas. Jauh dari kesan dramatis. Namun, kalimat itulah napas terakhir dari seorang petani yang pernah percaya bahwa kebenaran sederhana sanggup meruntuhkan tembok raksasa bernama kekuasaan. Semoga Musi dan rekannya tidak salah. (redaksi)

  • Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    Editorial: Simulasi Efisiensi di Balik Anggaran Raksasa Inspektorat Kotim

    PESAN penghematan itu digaungkan berulang kali sebagai sebuah komitmen mutlak. Narasinya sangat jelas.

    Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengklaim telah memangkas separuh anggaran perjalanan dinas dan memotong insentif pegawai, menghemat Rp90 miliar uang daerah.

    Ironi tajam baru menyeruak ketika dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 ditelusuri.

    Baca Juga: Narasi Penghematan vs Realita Anggaran: Dana Perjalanan Dinas Kotim Membengkak, Inspektorat Naik Tiga Kali Lipat

    Lembaga yang ditugaskan menyisir pemborosan dan mengawal efisiensi, yakni Inspektorat, justru merencanakan pagu mobilitas senilai Rp8,64 miliar.

    Angka tertinggi se-Kalimantan Tengah ini membenturkan narasi efisiensi Bupati Kotim Halikinnor dengan fakta yang berlawanan arah.

    Argumentasi yang Terlambat

    Menyikapi benturan fakta tersebut, kecurigaan publik adalah reaksi yang tidak bisa dihindari. Namun, ada konteks yang harus diletakkan pada proporsinya.

    Inspektur Kotim Bambang menyodorkan dalih yang bertumpu pada aturan administratif.

    Permendagri mewajibkan alokasi minimal 0,75 persen dari total belanja daerah untuk fungsi pengawasan.

    Penolakan provinsi memasukkan komponen gaji ke dalam persentase tersebut memaksa sisa angka pengawasan dialihkan ke pos perjalanan dinas.

    Bambang menegaskan anggaran itu tidak akan terserap habis karena instansinya mengalami krisis auditor.

    Mencairkan anggaran tanpa penugasan sah berarti mengundang ancaman pidana.

    Fakta ini valid secara administratif. Masalahnya, penjelasan tersebut baru terucap setelah jurnalis memburu jawaban atas kejanggalan dokumen publik.

    Kecurigaan terhadap anggaran Inspektorat lahir bukan dari niat buruk. Kecurigaan itu mekar karena paket senilai Rp1,66 miliar hanya dibungkus deskripsi generik: “Perjalanan Dinas Dalam Kota: Lebih dari 8 Jam.”

    Tidak ada rincian tujuan, urgensi kegiatan, maupun jumlah personel.

    Seandainya paket tersebut merinci ”Pengawasan Dana Desa di 168 Desa” atau “Pemeriksaan Dana BOS se-Kotim”, sorotan tajam tidak akan bermunculan.

    Ribuan ASN yang sedang cemas menunggu pemotongan TPP tidak akan merasa dikhianati oleh angka miliaran tanpa makna tersebut.

    Transparansi bukanlah kemurahan hati birokrasi bagi warga yang bertanya. Transparansi adalah kontrak sosial yang tidak bisa ditawar.

    Uji Logika dan Simulasi Efisiensi

    Celah logika terlalu besar untuk sekadar ditutup menggunakan tameng Permendagri.

    Ketentuan 0,75 persen bukan aturan baru, sudah berlaku sejak 2020.

    Meski Permendagri 14/2025 mempertegas larangan memasukkan komponen gaji, koreksi yang menghasilkan lompatan tiga kali lipat sekaligus tetap memunculkan pertanyaan. Mengapa tidak ada penyesuaian bertahap sejak jauh-jauh hari?

    Pemerintah daerah sejatinya memiliki waktu enam tahun untuk melakukan penyesuaian anggaran pengawasan secara bertahap.

    Mengapa koreksi ekstrem tiga kali lipat baru dilakukan pada 2026, tepat ketika kepala daerah sedang gencar mengampanyekan penghematan?

    Alasan krisis auditor juga menyisakan ironi. Standar BPKP menetapkan kebutuhan 67 auditor, sementara Kotim hanya digerakkan 23 orang.

    Selisih 44 tenaga pengawas ini tidak akan pernah tertutup hanya dengan menaikkan pagu perjalanan dinas.

    Praktik semacam ini memunculkan ilusi administratif. Sebuah “simulasi efisiensi”.

    Anggaran disusun untuk memenuhi syarat persetujuan provinsi, meski kapasitas kerja riil tidak mendukung penyerapannya.

    Pintu Kepercayaan

    Narasi penghematan yang berdiri sendiri tanpa sinkronisasi data perencanaan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan.

    Publik menuntut hasil nyata. Anggaran perjalanan dinas selalu memicu sinisme karena uang keluar sering kali tidak sejalan dengan nilai manfaat yang masuk ke publik.

    Baca Juga: Aturan Lama, Lonjakan Mendadak: Pagu Perjalanan Dinas Inspektorat Kotim Tertinggi se-Kalteng

    Bagi Inspektorat, keraguan ini sebenarnya sangat mudah dipatahkan. Hasil pengawasan, rekomendasi perbaikan, hingga tindak lanjut temuan merupakan bukti kerja konkret.

    Mengaitkan setiap rupiah perjalanan dinas dengan temuan penyelamatan uang negara akan menyapu bersih segala prasangka.

    Kepercayaan publik tidak dibangun lewat klaim lisan maupun pidato efisiensi.

    Pemerintah daerah yang menuntut warganya percaya harus berani membuka pintu lebar-lebar untuk membuktikan kata-kata mereka. Pintu itu bernama transparansi, dan membukanya sama sekali tidak menuntut tambahan anggaran daerah. (redaksi)

  • Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!

    Sulit dipercaya, namun inilah kenyataan pahit di depan mata: Kampung Puntun di Palangka Raya belum juga lepas dari cengkeraman narkoba.

    Sosok Salihin alias Saleh, sang “Pablo Escobar” lokal, boleh saja divonis 14 tahun penjara, namun bayang-bayangnya masih menghantui dan diduga masih mengendalikan bisnis haram di sana.

    Pertanyaannya sederhana: Kenapa Puntun masih menjadi pasar narkoba yang buka 24 jam meski gembongnya sudah di balik jeruji di Lapas Kelas IIA Palangka Raya?

    Selama Saleh masih memiliki akses dan kedekatan geografis dengan wilayah kekuasaannya, ia diduga akan terus menggunakan segala cara untuk mengkoordinir peredaran sabu-sabu di Kampung Puntun.

    Menahan Saleh di Palangka Raya sama saja dengan membiarkan mesin bisnisnya tetap menyala.

    Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), sudah berupaya agar Saleh secepatnya dikirim ke Nusakambangan, melalui koordinasi dengan Bias Layar, S.H., selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, yang bertugas di Komisi XIII, dan membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    Kepada penulis, Bias Layar mengaku, sudah mendorong, agar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, secepatnya mengembalikan Saleh ke Nusakambangan. Namun, faktanya, sampai tulisan ini ditayangkan, Saleh masih menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

    Negara selalu berteriak bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa. Namun, jika menangani satu gembong besar seperti Saleh saja penuh dengan keraguan dan penundaan, di mana letak “perlawanan luar biasa” itu?

    Jangan biarkan masyarakat berspekulasi di balik belum pindahnya Saleh. Fakta sudah bicara: Saleh adalah penghancur masa depan anak bangsa. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada alasan administratif yang bisa diterima.

    Pilihan negara hanya satu, jika serius memerangi narkoba: Kirim Saleh ke Nusakambangan sekarang juga. (***)

    Penulis: Ririen  Binti, Ketua GDAN

  • Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    Editorial: Restu Negara dan Siasat Ingkar Plasma

    WARISAN leluhur di tanah Tumbang Sapiri, Kabupaten Kotawaringin Timur, rata menjadi hamparan sawit.

    Kewajiban plasma 20 persen yang menyertai investasi itu hingga kini masih tertahan dalam ketidakpastian.

    Tragedi hilangnya ruang hidup ini bukan sebuah anomali, melainkan pola usang tentang bagaimana negara merestui hilangnya ruang hidup warga, lalu membiarkan rakyat memikul beban kerugiannya. Sendirian.

    Hutan di pedalaman Mentaya Hulu bukan hilang oleh bencana. Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran dokumen resmi, kehancurannya murni bermula dari meja birokrasi.

    Baca Juga: Hutan ”Dirampas”, Plasma Tak Jelas, Warga Tagih Janji Gubernur Kalteng Usir Perusahaan Sawit

    Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 memberikan PT Karya Makmur Abadi (KMA) hak menguasai 9.397,15 hektare lahan.

    Langkah ini diperkuat Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3/1/PKH/PMA/2015 yang melepaskan 2.121,99 hektare kawasan hutan.

    Dua lembar surat dan dua tanda tangan pejabat sudah cukup untuk menggusur sumber pangan serta obat warga Dayak demi deretan sawit seragam.

    Ketimpangan Mengoyak Keadilan

    Menerbitkan izin konsesi adalah kewenangan negara. Masalah utamanya meledak dari absensi pengawasan pasca-izin tersebut diserahkan.

    Regulasi mewajibkan korporasi membangun kebun plasma 20 persen dari total luasan, yang dalam konteks PT KMA setara dengan sekitar 800 hektare.

    Alih-alih menunaikan kewajiban, perusahaan justru berlindung di balik skema kemitraan semu.

    Kerja sama ratusan hektare lahan bersama Koperasi Tunjung Untung sering dijadikan tameng argumentasi korporasi.

    Faktanya, lahan kemitraan tersebut berdiri di atas tanah milik masyarakat sendiri yang berlokasi di luar batas konsesi HGU PT KMA.

    Taktik semacam ini merupakan siasat culas menggeser beban kewajiban plasma ke pundak warga, sementara lahan inti bekas hutan tetap dieksploitasi sepenuhnya oleh entitas bisnis.

    Ketimpangan paling benderang terlihat dari cara instrumen hukum bekerja secara asimetris.

    Ketika warga kehilangan basis ekonomi dan mencoba bertahan hidup dari sisa alam mereka, negara hadir bukan untuk memberikan pelindungan, melainkan ancaman pidana.

    Tahun 2021, seorang warga berinisial NP ditangkap polisi akibat memanen 42 janjang sawit milik perusahaan.

    Setahun kemudian, lahan seluas 26,6 hektare yang diklaim milik Kusnadi diratakan alat berat tanpa penyelesaian ganti rugi yang berkeadilan.

    Hukum melesat begitu cepat untuk memenjarakan warga atas tuduhan pencurian beberapa janjang sawit, namun lumpuh saat berhadapan dengan korporasi berdasi yang mengingkari pemenuhan ratusan hektare hak plasma masyarakat.

    Izin ekspansi berjalan mulus, sementara kewajiban dibiarkan menggantung tanpa sanksi.

    Skala Krisis dan Retorika Pejabat

    Skala krisis ini jauh melampaui batas Tumbang Sapiri. Laporan Aliansi Masyarakat Peduli Plasma Sawit (AMPLAS) 119 menunjukkan angka presisi yang mengkhawatirkan: 32 koperasi dengan 12.439 anggota menuntut hak serupa.

    Baca Juga: Resolusi Mandul Plasma Kotim: Amplas Menagih Lebih Keras, ”Serang” Lumpuhnya Ketegasan

    Dari jumlah tersebut, baru 10 koperasi yang terakomodasi.

    Ribuan anggota lainnya dibiarkan menanti dalam ketidakpastian akibat perusahaan yang terus mengulur waktu dan vakumnya kinerja tim satuan tugas bentukan pemerintah daerah.

    Pembiaran sistemik ini memberikan keleluasaan bagi korporasi bermodal raksasa untuk menghindari kewajiban.

    Menghadapi arogansi pemodal, para pejabat daerah hanya mampu memproduksi retorika.

    Bupati Kotawaringin Timur sempat menebar janji akan memimpin langsung penghentian operasi pabrik.

    Gubernur Kalimantan Tengah pun pernah melontarkan ancaman keras untuk mengusir korporasi yang enggan patuh.

    Kenyataannya, teguran dari tingkat kabupaten hingga pusat hanya berhenti sebagai pemanis forum resmi.

    Hingga detik ini, setidaknya sepengetahuan publik, belum satu pun izin korporasi benar-benar dicabut, dan tidak ada perusahaan yang benar-benar diusir akibat mengabaikan hak plasma.

    Batas Akhir Kesabaran Warga

    Kanal Independen meyakini investasi amat dibutuhkan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

    Kelapa sawit merupakan realitas lanskap industri yang tidak bisa dihindari.

    Kendati demikian, pertumbuhan modal yang ditanam di atas hilangnya ruang hidup warga bukanlah sebuah pembangunan.

    Praktik tersebut adalah akumulasi kekayaan sepihak yang hanya merawat bara konflik.

    Regulasi plasma 20 persen merupakan kewajiban hukum yang mengikat, bukan program amal yang bisa ditawar.

    Selama pemerintah tetap memosisikan diri sebagai tameng birokrasi bagi pelanggar aturan, tenggat waktu kesabaran warga dalam meniti jalur prosedural akan segera habis.

    Tumbang Sapiri bersiap menjadi preseden buruk: ketika negara terus-menerus gagal menepati janjinya, rakyat akan mengambil alih keadaan dengan mengeksekusi klaim permanen di lapangan. (redaksi)

  • Kinerja Lebih Penting dari Gelar: Belajar dari Para Rektor yang Mendobrak Tradisi

    Kinerja Lebih Penting dari Gelar: Belajar dari Para Rektor yang Mendobrak Tradisi

    SEBAGAI Wartawan, saya selalu belajar untuk menghargai setiap sudut pandang. Namun, menyikapi hasil survei In Depth Politics yang menyebut 95,32% mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) mendambakan Rektor bergelar Profesor, izinkan saya melempar perspektif yang berbeda.

    Gelar Profesor adalah puncak pencapaian akademik, tetapi bukan jaminan kemajuan manajerial.

    Sebuah universitas tidak terbangun hanya dari deretan gelar di depan nama pemimpinnya, melainkan dari keberanian eksekusi dan ketajaman visi.

    Faktanya, banyak kampus besar di Indonesia justru melesat saat dipimpin oleh figur yang belum menyandang gelar Profesor, atau mereka yang justru secara sadar menanggalkan atribut tersebut demi budaya kerja yang lebih egaliter dan produktif.

    Berikut adalah bukti nyata bahwa aksi jauh lebih berdampak dari pada sekadar simbol:

    • Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumater Utara (USU): Terpilih pada 2020 sebagai rektor termuda dalam sejarah USU. Tanpa embel-embel Profesor saat itu, ia sukses membawa USU merangkak naik ke peringkat universitas kelas dunia melalui akselerasi program Kampus Merdeka yang sangat agresif.
    • Risa Santoso, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis ( ITB ) ASIA Malang. Dilantik di usia 27 tahun, ia membuktikan bahwa usia dan ketiadaan gelar Profesor bukan penghalang inovasi. Transformasi digital yang ia pimpin membuahkan penghargaan internasional Ten Outstanding Young Persons of the World (JCI) pada 2024.
    • Alim Anggono (Cakrawala University): Rektor termuda (26 tahun) lulusan University of Pennsylvania. Memimpin dengan mentalitas industri. Di tangannya, konsep link and match bukan sekadar slogan, melainkan mesin yang memastikan lulusannya langsung relevan di pasar global.
    • Anter Venus, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Sosok yang mengedepankan substansi di atas formalitas. Ia berani mengambil kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar akademik dalam dokumen resmi kampus demi menekankan integritas kinerja, bukan kehormatan simbolis semata.
    • Fathul Wahid, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII). Sang pendobrak tradisi. Meski merupakan seorang Guru Besar, ia meminta gelar “Profesor” tidak dituliskan dalam urusan resmi kampus. Tujuannya tegas: membangun budaya kolegial yang egaliter. Hasilnya, UII tetap kokoh sebagai salah satu PTS terbaik di Indonesia dengan inovasi kurikulum masa depan yang konsisten.

    Fenomena ini adalah sinyal kuat, karena masa depan pendidikan tinggi tidak selamanya ditentukan oleh gelar akademik tertinggi, melainkan oleh kecakapan manajerial dan keberanian melakukan terobosan strategis.

    Jika merujuk pada persyaratan umum calon Rektor UPR, syarat formal, adalah sebagai berikut:

    • Berstatus PNS dan memiliki pengalaman sebagai dosen.
    • Berijazah Doktor (S3).
    • Jabatan akademik minimal Lektor Kepala.
    • Berusia maksimal 60 tahun saat masa jabatan rektor lama berakhir.
    • Pernah menjabat Ketua Jurusan atau setara, atau jabatan struktural eselon II.a minimal selama 2 tahun.

    Artinya, secara aturan, pintu untuk pemimpin visioner yang “non-profesor” terbuka lebar.

    Pertanyaannya sekarang: apakah kompetisi yang sehat, akan terus terjebak dalam romantisme gelar, atau berani memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan nyata?
    *) Ririen Binti, Wartawan Senior di Kalteng

    Catatan: Disusun dari berbagai sumber

  • Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    Editorial: Nyawa di Balik Angka, Menggugat Ledakan Gizi Buruk Kotim

    NOVEMBER 2023 menyisakan satu ingatan perih dari Jalan Tjilik Riwut Km 8, Sampit.

    Seorang sopir pikap menghentikan laju kendaraannya setelah mendengar tangisan sayup dari arah semak belukar, persis di belakang stasiun pengisian bahan bakar.

    Terbungkus sehelai kain yang basah oleh sisa hujan semalaman, seorang balita perempuan tergeletak dengan napas tersengal.

    Tubuhnya kurus kering, menampakkan tulang yang hanya terbalut kulit tipis.

    Balita malang itu adalah wujud fisik dari gizi buruk. Sebuah ironi fatal yang terjadi hanya beberapa meter dari deru mesin dan urat nadi ekonomi daerah.

    Publik sempat riuh memperbincangkan nasib sang anak. Jadi berita utama hampir di semua media massa lokal.

    Seiring berjalannya waktu, riuh itu menguap, lalu senyap.

    Jarang ada pihak yang mempertanyakan secara terbuka, berapa sebenarnya jumlah anak-anak lain yang memiliki nasib serupa di wilayah ini, dan ke mana arah grafik penderitaan mereka bergerak?

    Membongkar Sunyi Statistik

    Jawaban atas pertanyaan tersebut bukannya lenyap.

    Angka-angka itu rutin tercatat setiap tahun, namun dibiarkan mengendap tanpa suara di dalam tebalnya buku statistik daerah, tidak pernah dibahas secara terbuka ke hadapan warga.

    Lantaran komunikasi publik yang membisu inilah, kebanyakan orang mengira penemuan balita tersebut sekadar insiden sporadis.

    Baca Juga: Akrobat Data Gizi Buruk Kotim: ”Meledak” 115 Persen, Diklaim Sukses Turun 57 Persen

    Wajah asli masalah nutrisi ini baru tersingkap manakala lembaran “Kotawaringin Timur Dalam Angka” edisi 2024, 2025, hingga 2026 dibongkar dan dibunyikan lewat pemberitaan.

    Ketiga dokumen tersebut rupanya menyembunyikan rekam jejak kegagalan yang saling bertaut; menyuguhkan deretan statistik dingin yang kebal terhadap polesan citra birokrasi.

    Tercetak sangat tegas bagaimana jumlah bayi (usia 0–11 bulan) yang bertarung melawan gizi buruk terus mendaki liar tanpa kendali sepanjang tiga tahun terakhir.

    Dinas Kesehatan Kotim, yang memasok data untuk publikasi BPS tersebut, mencatatkan 20 kasus gizi buruk bayi pada 2023.

    Angka itu melompat jadi 73 kasus pada 2024, lalu membengkak jadi 157 kasus pada 2025.

    Membaca deretan statistik ini sama halnya dengan menatap sebuah kegagalan yang membesar tujuh kali lipat hanya dalam rentang tiga tahun.

    Pemerintah daerah bukannya berdiam diri. Program Grebek Stunting telah digulirkan. Skema bantuan dialihkan ke Pangan Khusus Medis Khusus (PKMK) sepanjang 2024–2025.

    Alokasi dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di 21 puskesmas bahkan diklaim naik dari Rp200 juta menjadi Rp250 juta.

    Ironisnya, intervensi dan kucuran dana itu gagal mengerem laju malnutrisi.

    Fakta meja kerja justru menyuguhkan realitas bertolak belakang: makin banyak bayi jatuh ke titik krisis saat program pemerintah diklaim sedang berjalan masif.

    Ilmu kesehatan anak mendudukkan gizi buruk (severe wasting) sebagai fase malnutrisi paling gawat.

    Kondisi ini menggambarkan rasio berat dan tinggi badan yang anjlok drastis, memicu rentetan infeksi penyerta, dan melipatgandakan risiko kematian.

    Pakar kesehatan mendefinisikan fase ini sebagai ujung tebing dari sistem perlindungan. Surveilans, bantuan pangan, hingga layanan fasilitas kesehatan terlambat menjangkau tubuh-tubuh rapuh tersebut sebelum mereka terperosok.

    Ilusi Penurunan dan Tameng Metodologi

    Ketika Kanal Independen menyodorkan temuan BPS tersebut untuk meminta konfirmasi, pejabat teknis Dinas Kesehatan justru merespons dengan narasi defensif.

    Mengandalkan Sistem Informasi Gizi Terpadu (Sigizi), instansi ini menyangkal adanya pembengkakan kasus.

    Mereka seketika mengklaim sukses menekan prevalensi hingga 57,57 persen—menyusut dari 370 kasus pada 2024 menjadi 157 kasus pada 2025.

    Klaim sepihak ini memaksa kita membedah asal-usul angka 370 tersebut.

    Dokumen “Profil Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025” merinci prevalensi gizi buruk sebesar 3,2 persen dari 11.520 anak yang ditimbang.

    Secara matematis, kalkulasinya menghasilkan angka 368,6 anak, yang dibulatkan menjadi sekitar 370. Label yang tertera dalam dokumen itu teramat jelas: balita (usia 0–59 bulan).

    Masalah mendasar muncul ketika angka 157 dari BPS—yang secara spesifik merekam kelompok umur bayi 0–11 bulan—disandingkan dengan 370 balita.

    Dinas Kesehatan menyodorkan rasio tersebut sebagai tameng bantahan, seolah-olah kedua angka lahir dari rahim populasi yang sama.

    Membandingkan jumlah kasus pada populasi anak rentang lima tahun dengan populasi bayi rentang satu tahun demi meracik pertahanan argumen adalah sebuah ilusi metodologi.

    Cara membaca data semacam ini sangat menyesatkan pemahaman warga dan mengaburkan skala krisis yang sebenarnya.

    Pihak BPS Kotim telah menegaskan posisi lembaga mereka. Data yang tayang bersumber langsung dari Dinkes.

    Prosedur validasi pun melalui forum diskusi terpumpun sebelum dirilis. Andaikata ada kekeliruan pencatatan pasca-terbit, Dinkes berhak melayangkan surat permohonan koreksi resmi.

    Jerit Akar Rumput dan Salah Prioritas

    Polemik angka ini berhadapan dengan realitas menyakitkan tingkat akar rumput. Seorang petugas lapangan mengungkap pengakuan getir.

    Petugas tersebut menggambarkan betapa berat memulihkan status gizi anak, sekaligus menahan beban psikologis saat lonjakan temuan kasus justru dilabeli sebagai rapor merah.

    Terselip kelelahan fisik, ketakutan evaluasi, dan risiko bahwa catatan administratif akhirnya tidak lagi sepenuhnya mencerminkan kenyataan, manakala batas kesanggupan manusia terus digempur oleh target birokrasi daerah.

    Pusat perhatian pemerintah selama ini memang lebih banyak tersita oleh kampanye penurunan stunting.

    Kebijakan ini dinilai esensial untuk mencegah dampak jangka panjang seperti terhambatnya perkembangan kognitif.

    Sayangnya, obsesi menjaga indikator stunting membuat kegawatan severe wasting terabaikan.

    Padahal, anak penderita gizi buruk sangat rentan mengalami stunting, dan sebaliknya, balita stunting bisa seketika terjerembap dalam gizi buruk saat ketahanan tubuhnya digempur infeksi.

    Ketika lembaran resmi mencatat ledakan anak kurang gizi dari 20 (2023), ke 73 (2024), hingga 157 (2025), tata kelola prioritas daerah patut digugat.

    Memprioritaskan penekanan stunting untuk mencetak sumber daya manusia unggul adalah langkah yang bisa diterima akal.

    Namun, membiarkan indikator gizi buruk melonjak tajam tanpa mitigasi darurat berarti ”menumbalkan” nyawa hari ini demi menjaga estetika angka esok hari.

    Perdebatan mengenai definisi bayi versus balita, maupun akurasi Sigizi versus BPS, terdengar terlampau teknis bagi warga biasa.

    Padahal, setiap desimal yang digeser menyembunyikan tangisan kelaparan, rambut balita yang rontok menipis, dan masa depan yang perlahan padam dalam kesunyian.

    Dua Desakan Keselamatan

    Dua langkah perbaikan mendesak perlu didorong. Pertama, audit menyeluruh terhadap desain Grebek Stunting dan alokasi dana gizi tingkat desa.

    Warga berhak menagih jawaban logis mengapa kucuran anggaran selalu diiringi lonjakan korban jiwa.

    Kedua, kejujuran komunikasi wajib didesak. Klarifikasi mengenai anomali perbandingan populasi umur harus dibuka ke publik, lengkap dengan perbaikan administrasi dokumen jika memang terjadi salah catat.

    Ledakan gizi buruk tiga tahun beruntun ini adalah cermin kejujuran bagi tata kelola perlindungan anak Kotawaringin Timur.

    Pantulan cermin tersebut tidak bisa lagi dipoles dengan retorika semu.

    Pemerintah kabupaten harus berani menatap realitas kebijakan yang cacat ini, melampaui kepentingan sektoral, lalu memutar arah kemudi sebelum lebih banyak anak ditemukan memeluk dingin di sudut-sudut kota. (redaksi)