Kategori: Opini

  • Editorial: Sungai Mentaya dan Ancaman Kematian yang Tak Pernah Serius Diurus

    Editorial: Sungai Mentaya dan Ancaman Kematian yang Tak Pernah Serius Diurus

    Jauh sebelum jalan beraspal dan jaringan pipa menjangkau kampung-kampung, Sungai Mentaya sudah lebih dulu menjadi urat nadi yang memompa kehidupan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Masyarakat lintas generasi belajar berenang, mandi, mencuci, dan menimba air untuk memasak. Suara anak-anak dan bunyi dayung menjadi latar yang tak pernah benar-benar senyap.

    Sampai hari ini, ketika kota melebar dan pelabuhan kian sibuk, ribuan warga yang hidup di bantaran Mentaya masih menggantungkan hidup pada air yang mengalir tepat di depan rumah.

    Bagi keluarga yang jaringan PDAM tidak pernah datang atau sering mati saat kemarau dan intrusi air asin, Sungai Mentaya menjadi satu-satunya keran yang tidak pernah benar-benar ditutup.

    Lebih satu dekade terakhir, wajah sungai dengan aliran yang tenang itu perlahan berganti rupa. Dari sumber kehidupan, berubah menjadi medan berbahaya pencabut nyawa.

    Rusaknya alam, membuat penghuni lama sungai nan berbahaya, buaya muara, kian sering muncul di permukaan. Mendekati permukiman dan tempat warga biasa mandi atau mencuci.

    Luka yang Berulang di Tepian

    Sejak 2010 hingga hari ini, BKSDA Resort Sampit mencatat lebih 50 kali serangan buaya terhadap manusia di Kotawaringin Timur. Sejumlah korban di antaranya meninggal. Puluhan lainnya luka-luka.

    Mayoritas insiden maut itu terjadi di kawasan Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya. Dari wilayah pesisir di selatan hingga perkampungan di utara.

    Jumlah korban yang terus bertambah itu menjadi nestapa. Potongan cerita manusia yang terus terjadi saban tahun.

    Seorang nelayan disergap ketika menjala di alur sungai yang sudah ia kenal sejak kecil; seorang ibu diterkam saat mencuci di pagi hari; seorang warga terluka parah ketika baru saja berwudu di tepian air menjelang salat.

    Pada banyak desa, serangan terjadi di jam-jam paling biasa. Subuh saat mencuci beras, siang ketika anak-anak bermain, atau malam ketika orang dewasa mandi melepas lelah di bawah temaram lampu rumah.

    Mereka yang paling sering jadi korban adalah orang yang paling bergantung pada Sungai Mentaya. Orang-orang yang tidak punya pilihan lain selain berjalan ke sungai, membelakangi rasa takut, dan berharap bisa pulang dalam keadaan utuh.

    Korban yang silih berganti meninggalkan luka. Ada wajah dan keluarga yang ditinggalkan.

    Di Pulau Hanaut, misalnya, seorang ayah yang sehari-hari menjadi tulang punggung keluarga tidak pernah kembali setelah diterkam buaya saat mandi di sungai pada pagi hari.

    Kisah yang sama menyapa desa lain di hilir Mentaya. Seorang perempuan paruh baya yang terbiasa mencuci di tepi sungai, pulang dengan luka menganga di kaki. Berganti trauma setiap kali mendengar suara cipratan air.

    ​Cerita-cerita seperti itu menyebar dari rumah ke rumah. Menjelma ketakutan dan teror sang predator. Menyisakan pertanyaan, sampai kapan warga dibiarkan berjudi dengan maut hanya untuk mandi dan mencuci?

    Laman: 1 2

  • Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Editorial: Terancam Absen Porprov Kalteng, Hibah KONI Kotim Tersandera Proposal

    Pekan Olahraga Provinsi XIII Kalimantan Tengah 2026 seharusnya menjadi ajang pembuktian prestasi dan martabat daerah. Namun, di Kotawaringin Timur, yang lebih dulu tampak justru kebingungan anggaran dan kegamangan keputusan politik.

    Pertengahan Februari 2026, hibah Rp3 miliar untuk KONI Kotim belum juga cair, sementara pendaftaran cabang olahraga untuk Porprov sudah berjalan.

    Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim pada 19 Februari 2026 pun mempertegas satu hal, masa depan kontingen Kotim di Porprov masih sekadar tanda tanya.

    Ketua KONI Kotim, Alexius Esliter, secara terbuka menyebut ketiadaan biaya operasional telah menghambat persiapan dan seleksi atlet.

    Adapun pengurus cabor hanya berpegang pada satu pertanyaan paling dasar, Kotim jadi ikut Porprov atau tidak?

    Bila jawabannya tidak jelas, proses seleksi dan latihan hanya akan menjadi formalitas yang melelahkan tanpa arah.

    Ketika Kebijakan Tak Peka Waktu

    Persoalan ini bukan sekadar soal ”uang belum cair”, melainkan soal tata kelola dan sensitivitas pemerintah daerah terhadap kalender keolahragaan.

    Jadwal Porprov XIII Kalteng sudah ditetapkan. Oktober 2026 di Kotawaringin Barat, dengan tahapan pendaftaran cabor dan persiapan teknis yang berlangsung jauh hari sebelumnya.

    Jika hingga pertengahan Februari hibah belum cair dan belum ada kepastian, artinya pemerintah daerah gagal membaca urgensi waktu.

    Keterlambatan keputusan anggaran sama saja dengan pemangkasan kesempatan atlet untuk mempersiapkan diri secara layak.

    Hibah Rp3 miliar mungkin tampak besar. Namun, tanpa kecepatan eksekusi, angka itu hanya menjadi nominal dalam dokumen.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Editorial: Kelangkaan Elpiji 3 Kg Terus Berulang, Dapur Rakyat yang Gagal Dijaga

    Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berulang. Mengguncang dapur warga yang jadi urat nadi makan hari-hari.

    Tabung hijau yang mestinya menjadi penopang utama rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro mendadak sulit dicari.

    Warga berkeliling membawa tabung kosong, sementara antrean di pangkalan memanjang sejak pagi.

    Pemkab Kotim dan dinas teknis buru-buru menenangkan publik. Ini bukan soal stok nasional yang habis, melainkan dampak gangguan alat pengisian dan penyegelan sebagian nozzle di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sampit.

    Untuk menutup jeda, pengisian sementara dialihkan ke SPBE di Pangkalan Bun dan dari total 12 nozzle, dua masih dipasangi garis polisi, sementara 10 nozzle lainnya tetap beroperasi.

    Secara teknis, skema darurat itu nyata. Namun, di hilir, banyak warga tetap merasakan hal yang sama. Gas susah, antrean panjang, dan ketidakpastian kapan situasi benar-benar normal.

    Bukan Hanya Soal Gangguan Alat Pengisian

    Gangguan alat pengisian dan penyegelan dua nozzle oleh Polda Kalteng sebelumnya diduga kuat ikut memicu gangguan.

    Krisis gas subsidi di Kotim bukan sekadar insiden teknis sesaat, melainkan gejala lama dari tata kelola distribusi yang rentan, diulang lagi dalam konteks baru.

    Penyelidikan Polda Kalteng beberapa waktu lalu menemukan indikasi pengisian LPG 3 kg di bawah standar, dengan puluhan tabung yang diduga kurang isi.

    Temuan ini membuat dua nozzle disegel dan proses pemeriksaan berjalan, sesuatu yang patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum.

    Namun, pada saat yang sama, itu membuka fakta lain, pengawasan kualitas dan takaran selama ini tidak setajam retorika soal stok aman.

    Untuk menahan dampak gangguan, sebagian agen di Kotim terpaksa mengisi ke SPBE Pangkalan Bun. Ini menunjukkan adanya rencana cadangan.

    Akan tetapi, jarak yang lebih jauh dan waktu tempuh tambahan otomatis mengganggu ritme distribusi harian, khususnya di wilayah padat konsumsi seperti perkotaan Sampit.

    Dalam jeda itulah kelangkaan terasa di tingkat pengecer, di mana warga biasa berinteraksi dengan tabung gas setiap hari.

    Skema Darurat Belum Menjawab Keresahan

    Pejabat terkait sudah menyatakan, sebagian besar nozzle SPBE Sampit kembali beroperasi, hanya dua yang masih dipasangi garis polisi, dan pasokan disebut akan normal dalam 1–2 hari.

    Narasi resminya, distribusi ”tidak terganggu signifikan” dan masyarakat diminta tidak panik.

    Masalahnya, yang dihadapi warga bukan sekadar angka nozzle di lembar briefing. Di lapangan, mereka berjumpa dengan fakta yang berbeda, yakni tabung datang tak menentu, pangkalan cepat habis, pengecer banyak yang kosong, sementara sebagian harga di tingkat pengecer melampaui HET yang ditetapkan.

    Publik layak mempertanyakan bukan ada atau tidaknya skema darurat, tetapi kualitas dan keterbukaannya.

    Rencana pengalihan pengisian ke Pangkalan Bun memang mencegah situasi benar-benar kolaps, namun tidak disertai informasi rinci ke publik soal wilayah mana yang diprioritaskan.

    Tidak menjelaskan seberapa besar penurunan kapasitas distribusi harian selama masa peralihan dan tidak terang menjawab mengapa keluhan kelangkaan tetap muncul sekalipun pejabat menyebut penyaluran normal.

    Kekosongan informasi ini yang menggerus kepercayaan. Warga mendengar klaim ”aman” di pemberitaan, tetapi melihat tabung kosong di depan mata.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Editorial: Uang Rakyat Dibagi, Kepercayaan Publik Dihabisi

    Dana hibah di Kotawaringin Timur jelas bukan lagi instrumen dukungan pembangunan, melainkan cermin buruknya tata kelola anggaran publik ketika pengawasan dibiarkan tumpul dan integritas dikalahkan kelicikan permainan dokumen.

    Tiga klaster hibah yang kini tersorot, yakni KONI, pilkada KPU, dan hibah keagamaan, menunjukkan satu pola yang sama.

    Uang publik mengalir deras, pertanggungjawaban berbelok, dan sistem pengawasan baru bereaksi setelah aparat penegak hukum turun tangan.​

    Pada hibah KONI Kotim, persidangan membuktikan bagaimana celah administrasi dipakai untuk menggerogoti anggaran olahraga selama 2021-2023.

    Pencairan tanpa surat kuasa resmi, pemotongan anggaran cabang olahraga, mark up pengadaan medali dan maskot, hingga LPJ fiktif menjadi rangkaian modus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar dan berujung vonis penjara lebih berat bagi eks Ketua dan Bendahara KONI di tingkat kasasi.​​

    Pada hibah Pilkada Kotim, Kejati Kalteng mengendus pola serupa. Dokumen dan stempel jadi panggung utama.

    Penggeledahan di Kantor KPU, DPRD, dan sejumlah lokasi lain mengungkap puluhan stempel rumah makan, travel, percetakan, dan usaha lain yang kini diverifikasi karena diduga berkaitan dengan LPJ fiktif dana hibah pilkada sekitar Rp40 miliar tahun anggaran 2023-2024.

    Nilainya tidak kecil. Perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 12 Januari 2026. Akan tetapi, publik belum juga diberi jawaban siapa yang paling bertanggung jawab.

    Hibah keagamaan tak kalah mengkhawatirkan. Bukan hanya karena nilainya juga sekitar Rp40 miliar, tetapi karena menyangkut uang yang diklaim untuk menguatkan kehidupan beragama.

    Kejari Kotim sudah memeriksa lebih dari 160 dari sekitar 251 penerima hibah, menelusuri proposal, data penerima, dan realisasi fisik rumah ibadah di lapangan karena ada dugaan kegiatan tak dilaksanakan sebagaimana diajukan.

    Benang merah tiga klaster itu jelas. Dalam hibah KONI, vonis hakim membuktikan permainan dokumen, laporan fiktif, mark up, dan penggunaan dana yang tak sesuai peruntukan. Dua hibah lainnya, pola yang sama sedang diuji di tahap penyidikan.

    Pengawasan Kalah Cepat

    Fakta paling mencolok bukan hanya pada modus, tetapi pada cara sistem bekerja, atau lebih tepatnya, gagal bekerja.

    Pola penyimpangan hibah KONI dibiarkan berjalan berlapis tahun sebelum akhirnya diaudit dan diproses hingga inkrah di Mahkamah Agung.

    Ratusan penerima hibah keagamaan baru diperiksa setelah perkara naik ke penyidikan, bukan karena ada mekanisme evaluasi dan monitoring berkala yang sigap menangkap kejanggalan sejak awal.​

    Dalam kasus hibah pilkada, indikasi masalah baru mengemuka setelah penggeledahan besar-besaran dan penyitaan dokumen di Kantor KPU dan instansi terkait, bukan karena sistem kontrol internal pemerintah daerah memberi alarm dini.

    Artinya, tiga kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini baru tersentuh karena laporan masyarakat dan inisiatif aparat penegak hukum, sementara jalur pengawasan internal pemkab, inspektorat, hingga legislatif tampak kalah cepat, kalau bukan kalah berani.​

    Publik berhak bertanya, untuk apa ratusan halaman regulasi pengelolaan hibah, juknis, dan SOP jika pada praktiknya verifikasi proposal, penilaian kelayakan, hingga monitoring hanya jadi formalitas yang mudah ditembus?

    Pola berulang di tiga hibah menggambarkan bahwa masalah bukan sekadar ulah oknum, melainkan kelengahan sistemik yang memungkinkan oknum bersarang di ruang yang sama dari tahun ke tahun.​​

    Laman: 1 2

  • Dua Perampokan dalam 24 Jam di Sampit, Alarm Keras untuk Keamanan Kota

    Dua Perampokan dalam 24 Jam di Sampit, Alarm Keras untuk Keamanan Kota

    Dini hari mestinya hanya diisi suara serangga dan napas orang-orang yang percaya rumahnya cukup aman untuk memejamkan mata.

    Namun sunyi itu pecah di sebuah sudut Sampit. Seseorang menerobos ruang paling privat, menodong, menganiaya, dan merampas rasa aman seorang ibu rumah tangga di kediamannya sendiri.

    Beberapa jam kemudian, siang yang biasanya diisi obrolan ringan soal transfer dan tarif admin, sebuah gerai BRILink berubah menjadi panggung orang bersenjata tajam. Uang diambil. Ketakutan ditinggalkan.

    Dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, dua perampokan mengguncang Sampit. Ini bukan sekadar dua berita kriminal. Ini alarm keras bagi keamanan kota.

    Korban pertama adalah perempuan yang berada di rumahnya sendiri. Ruang yang mestinya menjadi benteng terakhir dari ancaman.

    Korban kedua adalah admin gerai BRILink, bekerja sendirian mengelola uang warga sekitar.

    Mereka bukan pejabat. Bukan pemilik modal besar. Mereka warga biasa yang menjaga agar hidup tetap berjalan.

    Seperti biasa, setelah kejadian, warga kembali disuguhi imbauan klasik. Lebih waspada, jaga lingkungan, jangan sendirian. Kewaspadaan memang penting.

    Tetapi ketika setiap perampokan selalu dibalas dengan template yang sama, pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang seharusnya bekerja lebih keras menjaga keamanan, warga atau negara?

    Negara dan aparat memiliki mandat jelas: melindungi. Kewaspadaan warga adalah pelengkap, bukan pengganti sistem keamanan.

    Ketika dua perampokan terjadi hampir bersamaan di kota yang sama, persoalannya tidak lagi berhenti pada kelengahan individu. Tapi naik setingkat, bagaimana tata kelola keamanan kota ini dirancang?

    Seberapa serius patroli dilakukan? Seberapa cepat respons ketika laporan masuk? Apakah pencegahan menjadi prioritas, atau hanya reaksi setelah darah tertumpah dan uang raib?

    Sampit berkembang. Gerai BRILink dan layanan keuangan ritel tumbuh di banyak sudut kota. Uang tunai berputar di kios-kios kecil yang sering dijaga satu orang, tanpa pelatihan keamanan memadai, tanpa desain ruang yang aman, tanpa sistem darurat yang terhubung ke aparat.

    Perampokan di BRILink Jalan HM Arsyad terekam CCTV. Rekaman itu penting untuk memburu pelaku.

    Tetapi kamera yang hanya bekerja setelah korban terluka pada dasarnya hanyalah saksi bisu, bukan pelindung.

    Jika desain keamanannya tetap seperti ini, kita hanya mengumpulkan arsip video tentang bagaimana warga dirampok, bukan mencegahnya.

    Ruang permukiman pun tak jauh berbeda. Gang-gang remang, ronda yang bergantung pada kesadaran beberapa warga, patroli yang jarang terasa di jam-jam rawan.

    Dalam situasi seperti ini, pelaku kejahatan tidak perlu cerdas. Mereka hanya memanfaatkan celah yang dibiarkan terbuka.

    Dua perampokan ini juga tidak berdiri sendiri. Beberapa pekan terakhir, warga Kotawaringin Timur sudah dibuat resah oleh konflik agraria yang belum selesai.

    Kini, ketika perampokan mengetuk pintu rumah dan gerai tempat warga mencari nafkah, rasa cemas itu menjadi lengkap.

    Laman: 1 2

  • Editorial: Irigasi Danau Lentang, Uang Rakyat yang Terkepung Sawit dan Dalih Plasma

    Editorial: Irigasi Danau Lentang, Uang Rakyat yang Terkepung Sawit dan Dalih Plasma

    Jalur irigasi Danau Lentang dibangun dengan uang publik untuk menjamin air bagi pertanian dan kehidupan warga.

    Akan tetapi, hari-hari ini justru dikepung kebun sawit yang klaim legalitasnya saling bertabrakan.

    Berada di antara silang pernyataan perusahaan, koperasi, dan warga, hal yang paling terancam justru fungsi irigasi sebagai infrastruktur ketahanan pangan yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan lorong penyangga ekspansi sawit.

    Dibangun Negara, Dipersempit Korporasi

    PT Borneo Sawit Perdana (BSP) menegaskan bahwa areal di sekitar jalur irigasi Danau Lentang bukan kebun inti perusahaan, melainkan kebun plasma yang dikelola Koperasi Produsen Mitra Borneo Sejahtera (MBS), dengan BSP sebagai mitra teknis.

    Lahan itu disebut berasal dari tanah warga yang dijual karena kebutuhan ekonomi, lengkap dengan surat keterangan desa hingga camat. Dan perusahaan berkali-kali menekankan bahwa yang mereka garap adalah ”lahannya”, bukan ”irigasinya”.

    Narasi ini memunculkan kesan seolah-olah irigasi tetap aman, sementara sawit hanya memanfaatkan ruang di sekitarnya.

    Akan tetapi, di lapangan, publik melihat sesuatu yang berbeda. Jalur irigasi yang seharusnya menjadi infrastruktur terbuka milik bersama, kini terkepung hamparan sawit.

    Ruang sempadan yang mestinya steril dari aktivitas yang mengganggu fungsi jaringan air, justru diakrabi dengan alat berat dan tanaman sawit.

    Pertanyaannya bukan lagi sekadar ”punya siapa lahannya?”, tetapi ”untuk siapa irigasi ini dipertahankan?”

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Ramadan, Gepeng, dan Razia yang Tak Pernah Selesai

    Editorial: Ramadan, Gepeng, dan Razia yang Tak Pernah Selesai

    Ramadan di Kotim kembali datang bukan hanya sebagai musim ibadah dan bazar takjil, tetapi juga sebagai cermin seberapa serius daerah ini memperlakukan kemiskinan, apakah sebagai masalah sosial yang mesti diurai, atau sekadar gangguan yang harus disapukan dari pandangan mata.

    Setiap menjelang Ramadan, pemandangan kota Sampit seolah terbagi dua. Masjid dan musala penuh, pasar Ramadan menggeliat, dan program bagi-bagi sembako ramai di media sosial.

    Di sisi lain, trotoar, persimpangan lampu merah, hingga sekitar area keramaian kembali diisi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang datang dengan berbagai rupa dan modus.

    Fenomena ini bukan baru, dan bukan khas Kotim semata. Problem serupa di daerah lainnya.

    Akan tetapi, ketika ia berulang dari tahun ke tahun tanpa perubahan signifikan dalam pola penanganan, pertanyaannya menjadi lebih tajam, apakah negara hanya hadir sebagai penertib ruang publik, atau juga sebagai pelindung warga yang paling rapuh?

    Antara Ketertiban Kota dan Rasa Malu

    Dinas Sosial Kotim secara terbuka mengakui bahwa setiap Ramadan hampir selalu diikuti peningkatan aktivitas gepeng dan modus orang terlantar di ruang publik.

    Kekhawatiran mereka berputar pada dua kata kunci, ketertiban dan kenyamanan ibadah masyarakat.

    Kepala Dinsos Kotim Hawianan juga menyinggung soal ”marwah pemerintah daerah” yang bisa tercoreng bila seolah tidak melayani orang yang mengaku terlantar.

    Inilah paradoks kebijakan yang tidak kunjung diurai. Pada satu sisi, gepeng diposisikan sebagai potensi gangguan ketertiban yang harus ditertibkan melalui razia bersama Satpol PP dan kepolisian.

    Di sisi lain, pemerintah menyadari sebagian dari mereka benar-benar hidup dalam kerentanan, bukan sekadar pemain drama untuk menguras belas kasihan publik.

    Ketika kebijakan berhenti di level ”mengamankan, mendata, memulangkan”, negara tampak lebih sibuk menjaga wajahnya sendiri ketimbang menjamin hak warganya atas hidup yang layak.

    Laman: 1 2 3

  • Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Kisruh KSO Agrinas, saat Poktan Bubar Masih Dijual atas Nama Rakyat

    Ada yang ganjil ketika nama kelompok tani yang sudah dibubarkan bertahun-tahun muncul lagi dalam rekomendasi kerja sama operasi (KSO) sawit dan dikutip dalam aksi demonstrasi seolah masih mewakili anggota.

    Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi peringatan tentang longgarnya pengawasan dan betapa gampangnya nama ”rakyat” dipinjam dalam pusaran kepentingan di sekitar PT Agrinas Palma Nusantara.​

    Dari pengakuan eks pengurusnya, Kelompok Tani (Poktan) Palampang Tarung bubar secara resmi pada 11 Juni 2019 melalui berita acara yang ditandatangani di rumah ketua kelompok saat itu, Hairis Salamad, di Parenggean.

    Setelah pembubaran, kelompok tidak lagi berjalan. Tidak ada aktivitas organisasi maupun wadah formal yang mengurus kepentingan anggota.

    Meski demikian, dalam polemik KSO Agrinas, nama Palampang Tarung justru dipakai sebagai pihak yang diklaim dirugikan karena pencabutan rekomendasi.​

    Di lapangan, mayoritas eks anggotanya sejak 2021 sudah berhimpun dalam kelompok baru, Poktan Tanah Ulayat, yang lahir dari kekecewaan atas masalah komunikasi dan kepemimpinan di Palampang Tarung.

    Tanah Ulayat kini mengajukan KSO untuk sekitar 328 hektare lahan sitaan Satgas PKH dan secara tegas menolak pihak yang masih membawa-bawa nama Palampang Tarung.

    Ada jarak lebar antara narasi ”atas nama rakyat” di panggung politik dan kenyataan siapa yang benar-benar mengurus lahan di tingkat tapak.​

    Celah Administrasi dan Aroma ”Penumpang Gelap”

    Fakta bahwa nama kelompok yang sudah bubar masih bisa masuk daftar calon penerima rekomendasi KSO menunjukkan celah serius dalam verifikasi dan tata kelola lembaga daerah.

    Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menjadikan status pembubaran Palampang Tarung sebagai salah satu alasan pencabutan rekomendasi KSO, dan langkah itu layak dicatat sebagai koreksi penting.

    Namun, koreksi setelah ribut tidak otomatis menjawab pertanyaan utama, bagaimana nama kelompok yang sudah tidak ada bisa lolos sampai tahap rekomendasi.

    Celah seperti ini yang memberi ruang bagi ”penumpang gelap”.

    Ketika data dasar seperti status hukum kelompok tani tidak akurat atau sengaja dibiarkan kabur, pintu terbuka bagi oknum yang ingin memakai nama organisasi lama untuk menempel pada skema kerja sama baru, entah demi akses lahan, fee, atau posisi tawar dalam negosiasi dengan perusahaan.

    Transparansi dan akurasi data menjadi titik lemah yang mudah dieksploitasi siapa pun yang piawai bermain di wilayah abu-abu.​

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Editorial: Kisruh KSO Agrinas, Laporan Pencemaran Nama vs Tuduhan Terima Uang

    Sejak Jumat (13/2/2026) pekan lalu, publik di Kotawaringin Timur disuguhkan kisruh kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi.

    Menyeret nama Ketua DPRD Kotim Rimbun, ormas Mandau Telawang, hingga aparat penegak hukum ke pusaran kontroversi yang kian jauh dari soal utama, yakni tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.

    Tuduhan penerimaan uang yang disuarakan dalam aksi Mandau Telawang di depan Gedung DPRD Kotim memicu reaksi berantai.

    Dari dugaan gratifikasi, surat rekomendasi yang diterbitkan dan dibatalkan, sampai laporan pencemaran nama baik ke Polres Kotim.

    Di tengah hiruk-pikuk itu, publik layak bertanya, apakah negara serius menata ulang pengelolaan aset? Atau justru lebih sigap melindungi reputasi pejabat daripada membongkar potensi penyimpangan di balik kebijakan.

    Tuduhan Berbuntut Laporan

    Aksi Mandau Telawang di depan DPRD Kotim berangkat dari dugaan penerimaan uang terkait skema kerja sama koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN), yang dalam orasi menyebut nama Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

    Tudingan itu kemudian dijawab dengan laporan pidana pencemaran nama baik ke Polres Kotim, lengkap dengan dokumen dan bukti video aksi, yang bagi Rimbun merupakan serangan pribadi yang merusak reputasinya.

    Di sisi lain, Mandau Telawang menegaskan yang disuarakan dalam aksi adalah dugaan dan permintaan klarifikasi di ruang publik, bukan vonis, dan karenanya seharusnya dijawab secara terbuka, bukan ditarik ke ranah pidana.

    Ketika hak konstitusional untuk berpendapat dipertaruhkan lewat pasal-pasal pencemaran nama baik, garis tipis antara perlindungan nama baik pejabat dan pembungkaman kritik publik menjadi kian kabur.

    Laman: 1 2 3

  • Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Editorial: Dana Hibah Keagamaan, Iman yang Dipertaruhkan, Uang Umat Diduga Jadi Bancakan

    Pemeriksaan demi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) pelan‑pelan menyingkap wajah muram tata kelola dana hibah keagamaan di daerah ini.

    Hibah miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah daerah untuk rumah ibadah, lembaga tilawatil quran, paduan suara gerejawi, dan organisasi keagamaan lain, awalnya dimaksudkan untuk menguatkan iman dan kerukunan.

    Akan tetapi, di ruang pemeriksaan jaksa, iman itu justru diuji.

    Ada saksi penerima hibah yang mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan, ada pula pengakuan bahwa dana yang benar‑benar diterima di lapangan tak setebal angka yang tertulis di SPJ.

    Pengakuan seorang saksi yang dimuat kanalindependen.id, bahwa ia dan rekan‑rekannya dikumpulkan dan diarahkan pengurus untuk ”satu suara” sebelum diperiksa jaksa, adalah sinyal serius bahwa perkara ini bukan sekadar soal selisih angka di laporan.

    Di balik upaya menyamakan keterangan, ada gejala lebih dalam. Keinginan sebagian pihak untuk mengendalikan narasi, agar alur cerita di ruang penyidikan tetap aman bagi pihak-pihak yang diduga menikmati ”porsi” lebih besar dari hibah.

    Ketika saksi memilih jujur di hadapan penyidik dan mengakui dana yang diterima tidak sesuai dengan SPJ, yang runtuh bukan hanya sebuah skenario pengarahan saksi, tetapi juga ilusi bahwa penyelewengan hibah keagamaan bisa selamanya bersembunyi di balik jargon demi kegiatan rohani.

    Di sisi lain, Kejari Kotim menyatakan sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak akhir 2025 dan memfokuskan penelusuran pada hibah sekitar Rp40 miliar yang disalurkan Setda Kotim kepada sekitar 251 penerima pada 2023–2024.

    Hingga awal Februari 2026, lebih dari 160 penerima telah diperiksa, dengan pola verifikasi administrasi dan cek lapangan untuk mencocokkan proposal, SPJ, dan fakta di lokasi, termasuk pembangunan rumah ibadah.

    Langkah ini patut diapresiasi, tetapi publik berhak menagih konsistensi.

    Penyidikan tidak boleh berhenti pada penerima di tingkat bawah yang hanya memegang sisa dana, sementara pengatur skema di level elite organisasi dan birokrasi lolos dari jeratan hukum.

    Perlu diingat, dana hibah keagamaan bukan uang ”sedekah” pejabat atau hadiah pribadi kepala daerah.

    Ini adalah uang rakyat yang dipungut melalui pajak dan diproyeksikan kembali untuk membiayai kegiatan yang mendorong moral publik, membangun rumah ibadah, menghidupkan pendidikan keagamaan, dan merawat toleransi.

    Ketika dana yang seharusnya menjadi medium kebaikan justru diduga dibelokkan menjadi bancakan, lalu sebagian lagi diduga dipakai, misalnya untuk kepentingan politik atau jaringan patronase, maka yang dikhianati bukan hanya konstitusi dan aturan keuangan negara, tetapi juga nilai‑nilai suci yang diklaim dibela atas nama agama.

    Laman: 1 2