Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    Momentum HUT RI, Bupati Kotim Ajak Masyarakat Gotong Royong Padamkan Karhutla

    SAMPIT, kanalindependen.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi momentum bagi Bupati Kotim Halikinnor untuk mengajak seluruh elemen daerah memperkuat gotong royong menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Halikinnor mengatakan karhutla tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

    Pencegahan membutuhkan keterlibatan masyarakat karena dampaknya dapat meluas, terutama terhadap kualitas udara, kesehatan, lingkungan hingga perekonomian.

    ”Ada satu tantangan yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu Karhutla. Karhutla bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Halikinnor, usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Ia mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah yang didukung dunia usaha, tokoh masyarakat, generasi muda serta kesadaran warga.

    ”Kita membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah, dukungan dunia usaha, peran para tokoh, kepedulian generasi muda, dan terutama kesadaran setiap masyarakat agar penanganan Karhutla dapat berjalan maksimal supaya mencegah terjadinya penurunan kualitas udara yang semakin buruk, serta memastikan kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

    Halikinnor menekankan, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat tidak boleh menunggu api membesar dan dampak dirasakan banyak orang baru bergerak.

    ”Mencegah lebih baik daripada memadamkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat.

    ”Menjaga alam berarti menjaga kesehatan, menjaga ekonomi, dan menjaga masa depan generasi kita,” lanjutnya.

    Bukan Sekadar Tugas Pemerintah

    Halikinnor menilai keberhasilan penanganan karhutla sangat bergantung pada kesadaran bersama.

    Pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan kesiapsiagaan dan penanganan, tetapi masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah munculnya titik api.

    Dukungan dunia usaha dan keterlibatan tokoh masyarakat juga diperlukan agar upaya pencegahan tidak berjalan sendiri.

    Ia meminta seluruh pihak menjadikan persoalan karhutla sebagai kepentingan bersama karena dampaknya tidak mengenal batas wilayah maupun kelompok masyarakat.

    ”Ketika kebakaran terjadi dan kualitas udara menurun, masyarakat secara luas yang akan merasakan dampaknya,” ujarnya.

    Halikinnor berharap kesadaran tersebut tidak hanya muncul ketika karhutla terjadi, tetapi menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

    Upaya mencegah kebakaran sejak awal dinilai jauh lebih penting dibandingkan mengandalkan pemadaman setelah api terlanjur meluas.

    Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan Halikinnor dalam peringatan kemerdekaan tahun ini. Mengingat bencana karhutla masih kian masif terjadi selama lebih dari sebulan terakhir.

    Pemkab Kotim sebelumnya juga telah mengaktifkan status siaga darurat yang yang berlaku selama 185 hari, terhitung sejak 8 April hingga 10 Oktober 2026, yang kemudian ditingkatkan menjadi status tanggap darurat selama 28 hari, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

    Keputusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), dan instansi vertikal pada 29 Juli 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla yang diperkirakan meningkat hingga puncak musim kemarau pada Oktober mendatang.

    Dalam kesempatan itu, Halikinnor mengajak seluruh masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga Kotim tetap aman dan nyaman dihuni.

    ”Bagaimana kita bersama-sama bergotong royong memadamkan karhutla daerah kita sehingga daerah kita tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (hgn)

  • Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    Merah Putih Berkibar Tanpa Hambatan, 70 Paskibraka Kotim Tuntaskan Tugas di HUT RI ke-81

    SAMPIT, kanalindependen.id – Hentakan 70 pasang kaki Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdengar serempak menuju Lapangan Stadion 29 November Sampit.

    Langkah mereka tegap, terukur dan presisi, bergerak dalam satu irama menuju tiang bendera.

    Di tengah barisan itu, Novinjian Safira, siswi SMAN 1 Sampit, bertugas membawa baki berisi Sang Saka Merah Putih dengan kedua tangan yang tetap tenang.

    Bendera Merah Putih tersebut sebelumnya diserahkan Bupati Kotim Halikinnor yang bertindak sebagai inspektur upacara.

    Dengan langkah perlahan dan penuh konsentrasi, Novinjian membawa bendera menuju tiang, sementara perhatian hadirin tertuju pada setiap gerakan para Paskibraka.

    Suasana Stadion 29 November Sampit berlangsung khidmat, ketika prosesi pengibaran bendera dimulai.

    Tidak ada langkah yang tergesa. Tidak ada gerakan yang melenceng dari rangkaian yang telah mereka latih sejak 4 Agustus 2026 lalu.

    Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sang Saka Merah Putih perlahan dikerek ke puncak tiang. Prosesi berlangsung lancar tanpa hambatan.

    Tugas yang dipersiapkan selama hampir dua pekan itu akhirnya tuntas dilaksanakan tanpa hambatan oleh 70 Paskibraka Kotim yang terdiri dari 43 putra dan 27 putri. Mereka berasal dari sejumlah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Kotim.

    Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi keberhasilan para Paskibraka menjalankan tugas tersebut. Ia menilai prosesi pengibaran bendera berjalan baik dengan penuh khidmat tanpa kesalahan.

    ”Tadi kita menyaksikan kenaikan bendera pusaka Merah Putih, alhamdulillah anak-anak Paskibraka menjalankan tugasnya dengan baik, dengan penuh khidmat, tidak salah dan tidak ada yang keliru,” kata Halikinnor saat diwawancarai awak media usai upacara peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 November Sampit, Senin (17/8/2026).

    Keberhasilan tersebut tidak lepas dari persiapan yang telah dilakukan para Paskibraka bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan upacara.

    Sebelum menjalankan tugas pada upacara HUT ke-81 RI, para Paskibraka menjalani pemusatan latihan sejak 4 Agustus 2026.

    Latihan tidak hanya berfokus pada kemampuan Peraturan Baris-Berbaris (PBB). Mereka juga mendapatkan pembinaan fisik, mental, kedisiplinan, karakter serta wawasan kebangsaan.

    Setiap gerakan harus dilakukan secara seragam dan tepat. Kekompakan menjadi bagian penting karena seluruh rangkaian pengibaran berlangsung dalam hitungan dan formasi yang telah dipersiapkan.

    Bagi para anggota Paskibraka, prosesi di Stadion 29 November Sampit menjadi puncak dari proses seleksi dan latihan yang mereka jalani.

    ”Untuk itu saya terima kasih kepada Paskibraka dan semua pihak atas kelancaran acara pada hari ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Halikin mengajak masyarakat memaknai keberhasilan dan momentum peringatan kemerdekaan tersebut dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui pembangunan.

    ”Mari kita isi kemerdekaan ini dengan melanjutkan perjuangan para pahlawan yang telah gugur mendahului kita. Kita isi kemerdekaan dengan pembangunan, bagaimana bisa mensejahterakan masyarakat kita,” katanya.

    Novinjian Wujudkan Keinginan Jadi Pembawa Baki

    Di antara 70 anggota Paskibraka, Novinjian Safira merasakan pengalaman yang berbeda. Siswi SMAN 1 Sampit itu dipercaya menjadi pembawa baki bendera pusaka Merah Putih.

    Bagi Novinjian, tugas tersebut bukan sekadar tanggung jawab dalam sebuah upacara. Ada kebanggaan tersendiri karena ia berhasil mewujudkan keinginan yang sejak awal diimpikannya.

    ”Saya merasa senang sekaligus membanggakan orang tua saya,” ujarnya.

    Ia mengaku menjalani persiapan secara intensif selama sekitar dua pekan. Latihan mencakup pembentukan karakter, fisik, PBB dan berbagai materi lainnya.

    Sebelum sampai pada tahap latihan, Novinjian terlebih dahulu melewati proses seleksi. Pendaftaran dilakukan secara daring, kemudian dilanjutkan dengan tes fisik dan sejumlah tahapan lainnya.

    ”Alhamdulillah selama proses ini tidak ada hambatan,” katanya.

    Dukungan orang tua menjadi salah satu kekuatan yang membuatnya mampu menjalani seluruh tahapan tersebut.

    ”Orang tua sangat mendukung, disertai doa orang tua dan usaha,” ujar pelajar yang bercita-cita menjadi Polisi Wanita (Polwan).

    Menjadi anggota Paskibraka juga menjadi pengalaman yang berarti baginya. Lebih dari itu, sejak awal mengikuti seleksi Paskibraka, ia memang berharap dapat dipercaya membawa baki.

    ”Tentunya masuk Paskibraka dan cita-cita saya ingin menjadi pembawa baki. Alhamdulillah terkabul,” katanya.

    Keinginannya tersebut akhirnya terwujud setelah dirinya masuk dalam empat orang yang dipersiapkan untuk tugas pembawa baki. Dua orang ditetapkan sebagai pembawa baki utama dan dua lainnya sebagai cadangan.

    Ketika mengetahui dirinya dipercaya menjalankan tugas utama, Novinjian mengaku sempat merasakan gugup.

    Namun, rasa itu tidak bertahan lama. Setelah prosesi dimulai, ia mampu mengendalikan diri dan menjalankan tugas hingga selesai.

    ”Jelas saya senang. Di awal masuk gugup. Setelahnya bisa tenang dan tidak gugup lagi,” tuturnya. (hgn)

  • Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    Makna Kemerdekaan RI ke-81, Halikinnor Tegaskan Perjuangan Masa Kini Bangun Kotim dan Sejahterakan Masyarakat

    SAMPIT, kanalindependen.id – Memaknai 81 tahun kemerdekaan Indonesia, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa perjuangan generasi saat ini bukan lagi dilakukan dengan mengangkat senjata, melainkan melalui kerja nyata untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    ”Perjuangan kita hari ini bukan lagi mengangkat senjata, melainkan mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata untuk membangun, memberikan pelayanan terbaik, menjaga persatuan, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perjuangan generasi saat ini harus diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Halikinnor saat memberikan sambutan dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November, Senin (17/8/2026).

    Halikinnor menyebut kemerdekaan yang diraih melalui pengorbanan para pahlawan merupakan warisan sekaligus amanah yang harus dijaga dan diisi dengan kerja nyata.

    ”Hari ini bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah. Hari ini adalah saat bagi kita untuk mensyukuri pengorbanan para pahlawan, sekaligus meneguhkan kembali tanggung jawab kita untuk melanjutkan perjuangan,” kata Halikinnor.

    Menurut Halikin, pembangunan Kotim masih menghadapi pekerjaan besar. Pemerintah daerah masih harus meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat, sekaligus membuka lebih banyak kesempatan bagi generasi muda.

    Pembangunan tersebut tidak boleh hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi harus menjangkau desa-desa hingga wilayah pelosok.

    ”Kita ingin masyarakat merasakan perubahan yang nyata, jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang mudah dan cepat, pendidikan yang berkualitas, pelayanan kesehatan yang memadai, dan kesejahteraan yang semakin baik,” ujarnya.

    Pembangunan Kotim Tetap Bergerak di Tengah Keterbatasan Anggaran

    Halikin menyadari pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan pembangunan.

    ”Keterbatasan tersebut tidak boleh membatasi semangat kita untuk bekerja. Pemerintah harus semakin efisien, cermat, dan berani menentukan prioritas,” kata Halikinnor.

    Menurutnya, keterbatasan fiskal justru menuntut pemerintah semakin selektif dalam menentukan program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

    ”Artinya, pembangunan harus diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

    Halikinnor berharap selama proses memperjuangkan pembangunan di Kotim berjalan dengan aman dan kondusif.

    Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai unsur yang selama ini berperan menjaga keamanan dan ketertiban, mulai dari TNI, Polri, Satpol PP hingga perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT dan RW.

    ”Mari kita cegah konflik, selesaikan persoalan dengan musyawarah, dan jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memecah persatuan,” ujarnya.

    Halikinnor ingin Kotim menjadi daerah yang memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam bekerja dan berusaha, sekaligus menjadi tempat yang baik bagi generasi muda untuk belajar dan berkembang.

    ”Kita ingin Kotawaringin Timur menjadi daerah yang aman untuk bekerja, berusaha, berinvestasi, belajar, dan membesarkan anak-anak kita,” katanya.

    Habaring Hurung sebagai Modal Pembangunan

    Halikinnor juga menempatkan semangat Habaring Hurung sebagai kekuatan masyarakat Kotim dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

    Ia meyakini Kotim memiliki modal besar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, masyarakat yang bekerja keras dan generasi muda yang kreatif. Namun, yang tidak kalah penting adalah semangat gotong royong.

    ”Habaring Hurung bukan sekadar ungkapan. Habaring Hurung adalah jati diri kita dan merupakan pesan yang dititipkan oleh nenek moyang kita agar kita terus bersemangat untuk saling membantu, saling menguatkan, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan yang lebih besar,” ujarnya.

    Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh unsur daerah mengambil peran dalam pembangunan.

    ”Pemerintah bekerja. Masyarakat bergerak. Dunia usaha berkontribusi. Generasi muda berkarya. Seluruh elemen daerah bergotong royong,” tegasnya.

    Halikinnor juga mengingatkan bahwa keberagaman masyarakat Kotim harus menjadi kekuatan untuk membangun daerah.

    Perbedaan suku, agama, budaya dan latar belakang tidak boleh menjadi alasan untuk saling menjauh.

    ”Kita boleh berbeda suku, agama, budaya, dan latar belakang. Tetapi kita memiliki rumah yang sama, yaitu Kotawaringin Timur,” katanya.

    Ia meminta kepentingan daerah dan masa depan generasi muda menjadi perhatian.

    ”Jangan biarkan perbedaan memisahkan kita, jangan biarkan provokasi merusak persaudaraan, dan jangan biarkan kepentingan sesaat mengalahkan kepentingan daerah serta masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

    Halikinnor berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi penguat tekad seluruh elemen daerah untuk melanjutkan pembangunan.

    ”Kita harapkan masyarakat membangun Kotim melalui karya, menjaga daerah dengan kepedulian dan memperkuat kebersamaan agar pembangunan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (hgn)

  • Terisolasi dan Kehabisan Air, Petani di Sampit Ini Nekat Bakar Lahan Demi Tahan Karhutla

    Terisolasi dan Kehabisan Air, Petani di Sampit Ini Nekat Bakar Lahan Demi Tahan Karhutla

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Perjuangan nekat mewarnai upaya penyelamatan lahan pertanian warga dari ancaman amukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menghadapi kobaran api dari kawasan Jalan Kacapiring Barat yang terus merambat mendekati kawasan pertanian Bumi Indah, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, para petani terpaksa mengambil keputusan ekstrem pada Minggu malam (16/8/2026).

    Tanpa akses armada pemadam dan di tengah kondisi sumber air yang mengering, petani memilih membakar lahan kosong di jalur rambatan api guna membuat sekat bakar darurat (backfiring).

    Langkah nekat ini diambil lantaran api yang berasal dari Kacapiring Barat bergerak makin agresif ke arah hulu kawasan pertanian Bumi Indah. Jika tidak diputus pasokan bahan bakarnya, belasan hektare kebun dan tanaman siap panen milik warga bakal menjadi sasaran berikutnya.

    Salah seorang petani lokal, Ian, mengungkapkan bahwa keputusan membakar lahan secara terkendali untuk membuat sekat api adalah satu-satunya opsi rasional yang tersisa di lapangan.

    “Tidak akan ke sini apinya karena sudah saya putus jalannya,” ucapnya.

    Menurutnya, kalau tak seperti itu, api mengancam kebun nanas dan pondoknya . Sementara  mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk.  

    “Mau bagaimana lagi sumber air habis. Panggil pemadam pun tidak bias masuk,” imbuhnya.

    Dijelaskannya lokasi kawasan pertaniannya berada di dekat sungai. Sehingga rawan ambles bagi truk bertonase berat seperti pemadam kebakaran.


    “Truk pengantar pasir saja ambles karena jalannya,” ungkap Ian, menceritakan terisolasinya jalur darat ke lokasi.

    Kondisi geografis kawasan pertanian Bumi Indah yang terletak di sisi Sungai Mentawa memang sangat menyulitkan penanganan teknis. Selain akses jalan tanah yang lembek dan tidak sanggup menahan bobot armada tangki besar, Sungai Mentawa yang biasanya menjadi tumpuan utama pasokan air pemadaman kini surut total hingga mengering akibat kemarau.

    Petani lainnya, Siti, membenarkan bahwa warga sempat berulang kali menghubungi petugas pemadam kebakaran. Namun, ketiadaan sumber air dan akses jalan yang tidak memungkinkan membuat armada darurat tidak bisa berbuat banyak.

    “Kami juga sudah telepon pemadam, namun karena tidak ada solusi akses dan sumber air maka pemadam tidak bisa ke sini,” tutur Siti.

    Meski sekat bakar buatan Ian berhasil menahan laju utama kepala api sebelum menembus kebun warga, ancaman belum sepenuhnya sirna. Angin malam yang bertiup kencang kerap membawa terbang bara api (flying embers) dan abu panas dari sisa pembakaran menuju kebun serta area pemukiman.

    Hingga saat ini, para petani Bumi Indah terpaksa melakukan ronda pemantauan mandiri secara bergantian sepanjang malam. Warga berharap ada solusi darurat berupa bantuan pompa portabel atau pembuatan sumur bor di kawasan pertanian tersebut agar sumber penghidupan mereka tidak ludes dilalap api.

    Aksi nekat petani Bumi Indah yang membuat sekat bakar (backfiring) dengan cara membakar lahan adalah potret keputusasaan warga akibat terputusnya akses pertolongan darurat dan keringnya infrastruktur air (water deficit). Meskipun skema backfiring adalah teknik pemadaman tradisional yang diakui secara teknis untuk memutus bahan bakar api, aksi swakarsa tanpa pengawasan ahli sangat berisiko memicu titik kebakaran baru yang lebih tidak terkendali.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan desakan penanganan lingkungan yang sangat tajam: Di antaranya, pengadaan pompa portabel dan sumur bor pertanian: Pemkab Kotim melalui Dinas Pertanian dan BPBD didesak segera menerjunkan unit pompa air portabel serta membangun titik sumur bor darurat di sentra pertanian Bumi Indah. Ketergantungan pada air sungai yang mengering saat kemarau terbukti menjadi titik lemah yang membahayakan ketahanan pangan daerah.

    Selain itu, standardisasi Jalur Evakuasi dan Pemadam di Kawasan Pesisir Sungai: Akses jalan menuju kawasan pertanian di sepanjang koridor Sungai Mentawa wajib diperbaiki dan diperkeras (paving/sirtu). Jalur darat yang memadai adalah syarat mutlak agar armada Damkar dan Satgas Karhutla dapat melakukan intervensi cepat sebelum warga bertindak nekat di luar prosedur keselamatan.

    Penuhi pasokan air darurat, lindungi kebun petani dari karhutla! Petani Bumi Indah nekat bikin sekat bakar! BPBD dan Dinas Pertanian wajib turunkan bantuan pompa portabel! (***)

  • Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    Gudang Alat Tulis di SPG Permai I Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Musibah kebakaran hebat melanda kawasan permukiman perkotaan di Jalan SPG Permai I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin (17/8/2026) sore. Sebuah bangunan semi permanen berukuran 10 x 20 meter persegi yang difungsikan sebagai gudang alat tulis sekolah (ATS) ludes dilalap api.

    Bangunan penampungan material perlengkapan sekolah tersebut diketahui milik Erlinda (50). Laporan amukan api pertama kali diterima oleh Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 16.01 WIB dari kepulan asap tebal yang disaksikan warga sekitar.

    Kepala Disdamkarmat Kotim Achmad Taufik, mengonfirmasi bahwa penanganan langsung dilakukan secara masif mengingat banyaknya bahan mudah terbakar berupa kertas dan plastik di dalam gudang.

    “Objek yang terbakar merupakan gudang alat tulis sekolah. Pihak kami mengerahkan armada ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memblokir pergerakan api agar tidak merembet,” ungkap Achmad Taufik, Senin (17/8/2026).

    Mengerahkan unit MUPK 05, MUPK 06, MTPK 14, serta satu unit armada suplai pemadam, petugas mulai melakukan penetrasi penjinakan api pada pukul 16.16 WIB. Amukan api berhasil dikendalikan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan (overhaul) hingga seluruh operasi dinyatakan rampung pada pukul 17.45 WIB.

    Operasi pemadaman ini melibatkan tim gabungan dari BPBD, PLN, Kepolisian, PMI Kotim, Relawan Masjid Jami, Relawan Ketapi 3, serta MPA Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Bahkan, Wakil Bupati Kotim turut hadir langsung di lokasi kejadian untuk meninjau penanganan darurat.

    Meski dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam musibah ini, nilai kerugian materiil akibat hangusnya persediaan alat tulis sekolah tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta. Hingga saat ini, penyebab pasti kemunculan api masih dalam penyelidikan (investigation) jajaran kepolisian setempat.

    Terbakarnya gudang alat tulis sekolah di Jalan SPG Permai I ini menggarisbawahi risiko tinggi keberadaan gudang penyimpanan bahan kearsipan/kertas (flammable materials) di tengah kawasan padat permukiman. Penumpukan barang kering dalam skala besar tanpa proteksi sistem pemadam otomatis (sprinkler) menjadikan bangunan sangat rentan memicu kebakaran berdaya rusak tinggi.

    Kanal Independen memberikan catatan evaluasi dan penegakan regulasi keselamatan yang sangat tajam:

    1. Audit Proteksi Kebakaran Gudang Niaga dan Bangunan Komersial: Pemkab Kotim melalui Disdamkarmat didesak mengintensifkan inspeksi kelayakan Sistem Proteksi Kebakaran (SKK) pada seluruh gudang niaga di wilayah Mentawa Baru Ketapang. Bangunan komersial wajib dilengkapi APAR memadai dan instalasi listrik berstandar SNI.
    2. Standardisasi Izin Layak Fungsi (SLF) Bangunan Penyimpanan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim perlu mengevaluasi izin zonasi gudang penyimpanan barang di dalam gang permukiman warga untuk mengantisipasi potensi bahaya kebakaran serupa di masa mendatang.

    Audit proteksi gudang niaga, amankan permukiman warga!  Gudang alat tulis SPG Permai I ludes terbakar!  Kerugian capai Rp700 juta, Polres Kotim usut pemicu api! (***)

  • 490 Hotspot Terdeteksi di Kotim, 189 Titik Terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan

    490 Hotspot Terdeteksi di Kotim, 189 Titik Terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Sebanyak 490 titik panas (hotspot) terdeteksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam akumulasi 24 jam terakhir. Sebaran titik panas tersebut didominasi kawasan selatan Kotim, dengan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah paling banyak menyumbang hotspot.

    Data rekapitulasi hotspot BMKG yang diakses pada 17 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB menunjukkan, dari 490 titik panas yang terpantau, sebanyak 441 titik memiliki tingkat kepercayaan menengah, 37 titik rendah dan 12 titik tinggi.

    ”Mentaya Hilir Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot paling tinggi. Kecamatan tersebut mencatat 189 titik panas, atau hampir 40 persen dari seluruh hotspot yang terdeteksi di Kotim,” ungkap Kepala BMKG Stasiun Meteorologi H Asan Sampit Mulyono Leo Nardo dalam perbaruan data titik panas di Kotim, Senin (17/8/2026).

    Sebaran di Mentaya Hilir Selatan juga tidak merata. Samuda Besar menyumbang 50 titik, disusul Handil Sohor 35 titik, Kelurahan Samuda Kota 32 titik, Samuda Kecil 23 titik, Sebamban 22 titik dan Jaya Karet 18 titik.

    Kondisi ini membuat kawasan selatan Kotim menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian serius di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Setelah Mentaya Hilir Selatan, jumlah hotspot terbanyak berada di Teluk Sampit dengan 75 titik. Selanjutnya Mentaya Hilir Utara mencatat 60 titik dan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 54 titik.

    Di Teluk Sampit, sebagian besar hotspot terkonsentrasi di Lampuyang dengan 53 titik, kemudian Parebok 17 titik dan Kuin Permai lima titik.

    Sementara di Mentaya Hilir Utara, Bagendang Tengah menjadi titik konsentrasi utama dengan 53 hotspot dari total 60 titik yang terpantau di kecamatan tersebut.

    Adapun di Mentawa Baru Ketapang, hotspot tersebar di sejumlah wilayah. Kelurahan Ketapang mencatat 16 titik, Kelurahan Pasir Putih 12 titik dan Bangkuang Makmur 12 titik. Selain itu, terdapat hotspot di Bapeang, Eka Bahurui, Kelurahan Mentawa Baru Hulu dan Telaga Baru.

    Jika empat kecamatan dengan jumlah hotspot tertinggi tersebut digabungkan, terdapat 378 titik panas. Angka itu setara sekitar 77 persen dari total hotspot Kotim dalam periode pemantauan.

    Sebaran hotspot juga terpantau di sejumlah kecamatan lain. Baamang mencatat 41 titik, Antang Kalang 10 titik, Mentaya Hulu 11 titik, Seranau sembilan titik, sedangkan Kota Besi, Parenggean dan Telawang masing-masing delapan titik.  

    Titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi memang hanya berjumlah 12. Namun, seluruhnya terkonsentrasi di Mentaya Hilir Selatan, sehingga wilayah tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam pemantauan potensi karhutla.

    “Data hotspot sendiri merupakan indikator adanya anomali panas yang terdeteksi sensor satelit dan bukan otomatis berarti seluruh titik merupakan kebakaran aktif. Karena itu, temuan tersebut tetap membutuhkan verifikasi di lapangan,” katanya.

    Dengan ratusan hotspot yang tersebar dalam 24 jam terakhir, ancaman karhutla di Kotim masih cukup tinggi. Pemantauan dan pemeriksaan lapangan menjadi penting, terutama pada wilayah dengan konsentrasi hotspot yang padat.

    Kondisi ini juga menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus di sekitar pusat Kota Sampit. Kawasan selatan Kotim kini menjadi salah satu titik perhatian karena konsentrasi hotspot yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lainnya. (***)

  • Karhutla Kapten Mulyono Sampit Jadi Pertarungan Panjang, Api Masih Berasap di Hari Ketiga

    Karhutla Kapten Mulyono Sampit Jadi Pertarungan Panjang, Api Masih Berasap di Hari Ketiga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kapten Mulyono tepatnya Jalan Kacapiring Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), belum benar-benar berakhir.

    Memasuki hari ketiga, asap masih mengepul dari kawasan lahan yang terbakar. Api yang sempat membesar kembali menyisakan bara di areal gambut, membuat penanganan menjadi lebih sulit.

    Warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan kebakaran pertama kali terjadi pada Sabtu (15/8/2026). Kobaran api kemudian membesar pada Minggu dan hingga Senin (17/8/2026) masih terlihat asap dari kawasan tersebut.

    “Sudah tiga hari ini. Kebakaran ini sudah terjadi sejak Sabtu, membesar kemarin, lalu hingga hari ini masih mengeluarkan asap,” ungkap Dima, warga di Jalan Kacapiring Barat.

    Persoalan tidak berhenti pada kondisi lahan yang mudah terbakar. Titik karhutla berada cukup jauh dari akses utama dan tidak memiliki sumber air di sekitar lokasi.

    Wakil Koordinator III Satgas Karhutla Kotim Rihel mengatakan lokasi kebakaran berada sekitar satu kilometer dari Jalan Kapten Mulyono Sampit.

    “Lokasi sekitar 1 kilometer dari jalan utama, sementara sumber air tidak ada,” ungkap Rihel saat berada di lokasi.

    Jarak tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan upaya lebih. Petugas harus membawa air menuju titik kebakaran menggunakan kendaraan dengan kapasitas terbatas.

    Menurut Rihel, jalur menuju lokasi hanya dapat dilalui truk dengan tangki kecil. Untuk menjangkau titik api, petugas juga harus menggunakan selang yang cukup panjang.

    Situasi semakin rumit karena personel Satgas Karhutla tidak dapat menetap selama 24 jam di satu lokasi. Mereka harus berpindah untuk menangani titik kebakaran lain yang juga membutuhkan penanganan.

    Kondisi itu diduga membuat api kembali membesar setelah petugas meninggalkan lokasi. Apalagi lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut.

    Pada lahan gambut, api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan meski kobaran di atas tanah terlihat sudah mengecil. Bara yang tersisa dapat kembali muncul ketika kondisi mendukung.

    “Petugas tidak bisa 24 jam berada di lokasi karena harus memadamkan di lokasi lain,” kata Rihel.

    Karhutla di Kacapiring Barat akhirnya menjadi pertarungan panjang antara petugas dan kondisi lapangan. Jarak dari jalan utama, ketiadaan sumber air serta karakter lahan gambut membuat proses pemadaman tidak bisa dilakukan hanya dengan sekali penanganan.

    Hingga Senin, kawasan tersebut masih mengeluarkan asap. Satgas Karhutla Kotim terus melakukan pemantauan dan penanganan untuk mencegah api kembali membesar dan merembet ke area lain. (***)

  • Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    Fakta Sidang Gugatan Rp104 Miliar: Ironi SDN 3 Sebabi dan Misteri Kepingan HGU

    SAMPIT, kanalindependen.id – Gugatan perdata senilai Rp104 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh masyarakat Kecamatan Telawang tak hanya membongkar karut-marut tapal batas administratif di ruang sidang.

    Penelusuran lebih dalam memperlihatkan bahwa kesesatan pemahaman wilayah ini berdampak langsung pada hilangnya akses warga di lingkar sengketa atas program tanggung jawab sosial perusahaan.

    Rangkaian kejanggalan ini merembet jauh menyentuh persoalan kepatuhan korporasi.

    Mulai dari aliran dana tanggung jawab sosial (CSR) yang kehilangan arah, catatan merah dari pemerintah daerah terkait kewajiban plasma, hingga memuncak pada teka-teki kepingan dokumen pemungkas (HGU) yang wujud fisiknya tak kunjung bersandar di meja pembuktian Pengadilan Negeri Sampit.

    Aliran Dana Sosial yang Kehilangan Arah

    Keyakinan perusahaan ihwal tapal batas administrasi rupanya berdampak langsung pada aliran uang.

    Anggota Majelis Hakim Qurratul Aini Fikasari sempat mempertanyakan apakah perusahaan mengalokasikan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat di lokasi sengketa.

    ”Enggak ada. Karena kita di Desa Rungau Raya tadi,” tanggap Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT BAP, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (12/8/2026) lalu.

    Ucapan itu bukan sekadar bantahan ketersediaan program, melainkan pengakuan ke mana program tersebut disalurkan. Menurut keyakinan yang ia pegang, wilayah kerja perusahaan ada di Rungau Raya, maka ke sanalah bantuan diarahkan.

    Catatan publik mengonfirmasi sasaran aliran dana ini. Desa Rungau Raya secara resmi tercatat sebagai desa binaan Rungau Estate PT Binasawit Abadi Pratama dalam publikasi kegiatan sosial tahun 2022.

    Situs resmi pemerintah desa itu turut memampang kegiatan bazar minyak goreng murah yang dihelat perusahaan.

    Budianto, manajer operasional yang membawahi Estate Terawan, ketika ditanya hal serupa, membenarkan adanya program tanggung jawab sosial.

    Wujudnya menyasar rumah ibadah, sekolah, serta penerimaan siswa magang. Saat ditarik lebih spesifik mengenai bantuan di sekitar kebun yang bersengketa, ia menyebut donasi semen senilai Rp10 juta ke gereja, penyaluran buku sekolah dasar, dan pemberian izin siswa praktik.

    Pertanyaan majelis hakim tidak merinci desa yang dituju, dan Budianto pun tidak memastikannya.

    Fakta spesifik justru terpancing oleh rentetan pertanyaan lanjutan. Ditanya letak keberadaan SDN 3 Sebabi, Budianto mengaku tidak tahu persis. Saat digeser ke sekolah menengah di Telawang, jawabannya seragam.

    Lesai, saat dilempar pertanyaan serupa, juga memastikan tidak mengetahui lokasi SDN 3 Sebabi.

    Soal sekolah menengah di Telawang ia menjawab ada di dekat Desa Sumber Makmur, lalu segera menepis kaitannya dengan perusahaan.

    “Jauh. Sangat jauh. Beda desa dan kecamatan,” katanya.

    Dua nama sekolah itu bukan sebutan acak dari majelis hakim. Keduanya tercatat jelas di dalam surat klaim warga tertanggal 28 Agustus 2025 yang disodorkan PT BAP sebagai alat bukti P-19, dokumen utama yang ditarik untuk menggugat tiga tergugat ke meja peradilan.

    Kewajiban perusahaan perkebunan sama sekali tidak tunduk pada asumsi manajerial soal letak alamat.

    Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengunci syarat bagi pemegang izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luasan areal kelola.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengharuskan perseroan yang memutar roda bisnis dari sumber daya alam untuk menjalankan tanggung jawab sosial.

    Frasa undang-undang secara tegas menyebut “masyarakat sekitar”, yang merujuk pada ukuran geografis fisik, bukan bentang batas administratif menurut anggapan pemegang izin.

    Catatan Merah dari Seruyan

    Cerita Budianto tentang penolakan Bupati Seruyan rupanya bukan tamparan pertama bagi korporasi.

    Jejak digital pemberitaan merekam bahwa pemerintah kabupaten yang sama pernah menolak meresmikan langkah ekspansi PT BAP.

    Pada 4 Februari 2023, Bupati Seruyan Yulhaidir lewat Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto mengeluarkan pernyataan resmi menolak tanda tangan berita acara tata batas persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Binasawit Abadi Pratama.

    Lokasinya berada di Kecamatan Danau Sembuluh dan Kecamatan Seruyan Raya.

    Area penolakan ini jelas berbeda secara dimensi dan jauh lebih luas dibanding objek sengketa di PN Sampit.

    Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan yang diterbitkan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor S.22/1/KLHK/2021 tanggal 15 Maret 2021 ini melingkupi lahan 17.423 hektare di Seruyan.

    Alasan penolakan bupati mengungkap sebuah lubang kewajiban. Hasil penataan peta batas memperlihatkan bahwa perusahaan tidak menyisihkan ruang bagi kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 hektare, setara 20 persen dari kawasan hutan yang akan dialihkan fungsinya menjadi Area Penggunaan Lain.

    Kewajiban pencadangan itu sejatinya dibebankan mengikat kepada PT BAP pada angka 4.h dokumen persetujuan prinsip, sejalan dengan mandat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 276 ayat (1).

    Pada saat penolakan, bupati juga membeberkan deretan perusahaan lain di wilayahnya yang taat mematuhi ketentuan pencadangan tersebut.

    Dua penolakan dari satu kabupaten meninggalkan kesamaan mendasar. Tepat di area yang dipercaya perusahaan sebagai wilayah binaannya, pemerintah kabupaten menolak memberi lampu hijau karena hilangnya jatah masyarakat.

    Sebaliknya, pada area yang terbukti lewat peta internal berlokasi di kabupaten tetangga, warga sekitar justru dihadapkan pada gugatan Rp104 miliar.

    Batas Hukum Pembuktian Lisan

    Ada batas hukum pembuktian yang harus ditarik secara jernih di tengah persidangan ini.

    Kuasa hukum PT BAP, Mikhael TP Sigalingging berulang kali mengajukan keberatan bahwa saksi tidak semestinya dimintai keterangan soal dokumen perizinan dan status jabatan, karena keduanya bukan saksi ahli. Keberatan ini dilandasi oleh argumen yang kuat.

    Budianto membenarkannya secara lisan. ”Kalau itu kami tidak pernah tahu, karena ada departemen yang mengurus itu,” tuturnya merujuk pada regulasi perizinan.

    Ketidaktahuan dua karyawan lapangan mengenai anatomi batas administratif pemerintahan tidak dengan sendirinya menghakimi bahwa seluruh izin perusahaan cacat hukum.

    Izin lokasi 1994, IUP 2013, maupun HGU merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan harus ditakar bobotnya oleh majelis hakim lewat mekanisme terpisah.

    Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggariskan bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

    Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.

    Ketentuan yang sama bergema dalam Pasal 171 HIR. Standar ini berlaku dua arah, berlaku setara termasuk untuk keterangan yang menguntungkan posisi pihak tergugat.

    Setelah seluruh klaim lisan diuji di muka persidangan, amunisi yang tersisa sepenuhnya merujuk pada kertas dokumen.

    Peta yang dibacakan di ruang sidang itu sama sekali bukan milik BPN atau hasil ukur tergugat. Itu murni bukti P-12, sebuah peta yang dicetak PT BAP, didaftarkan PT BAP, dan akhirnya disodorkan oleh pengacara PT BAP kepada saksinya sendiri.

    Misteri Kepingan Dokumen Pemungkas

    Seluruh jalannya perkara ini masih diselimuti teka-teki hilangnya satu kepingan dokumen vital.

    Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17 yang diklaim PT BAP dalam replik tertanggal 3 Juni 2026 sebagai perisai alas hak tanah, sama sekali tidak menampakkan wujud fisiknya.

    Dokumen pemungkas itu luput dari daftar 14 bukti surat yang diserahkan perusahaan pada sidang pembuktian 1 Juli 2026. Bahkan hingga fase pemeriksaan saksi rampung, keberadaan sertifikat itu sebatas ditegaskan melalui ujaran lisan.

    Mikhael sendiri menegaskan dua kali di depan majelis bahwa ia tidak menyebut dokumen itu.

    ”Tapi HGU tidak saya sebutkan. Tidak saya sebutkan,” ujarnya, lalu berbalik bertanya kepada saksinya, “Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?”

    Jawabannya, “Menurut saya ada.”

    Ditanya mengenai letak keberadaan dokumen itu, ia mengaku posisinya berada di kantor pusat.

    Ditanya angka tahun terbitnya, ia menyatakan lupa. Ditanya tentang format penyimpanannya, Lesai menyebutnya berupa softfile tanpa salinan fisik, meskipun di putaran awal pemeriksaan ia sempat menerangkan aslinya tersimpan rapi di Jakarta dan salinannya berdiam di unit operasional.

    Simpang siur ini hanya menebalkan kabut yang ada. Penelusuran Kanal Independen sebelumnya memetakan tiga penanda waktu yang saling bertabrakan perihal tahun terbit HGU perusahaan ini: 1997, 2004, dan 2008.

    Rentang selisih sebelas tahun ini belum terjawab oleh penjelasan publik mana pun untuk mengurai benang kusutnya.

    Upaya konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama beserta kuasa hukumnya dari Infinitum Law Office sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan, namun belum ada tanggapan sampai hari ini. (ign)

  • Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    Bangkai Ekskavator di Tengah Karhutla: Jejak Kasus Rp20 Miliar yang Beku di Kejati Kalteng

    SAMPIT, kanalindependen.id – Api karhutla yang menyapu Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, menyisakan pemandangan ironis pada Senin (10/8/2026).

    Sebuah ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ludes dilalap api.

    Jauh sebelum bencana ini terjadi, alat berat tersebut diketahui berasal dari program pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng). Pengadaan 17 ekskavator senilai hampir Rp20 miliar itu diduga bermasalah.

    Penyelidikan yang bergulir sejak Juni 2025 itu terpantau berjalan lambat. Lebih dari setahun berselang, kejaksaan belum juga mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), menetapkan tersangka, ataupun merilis angka resmi kerugian negara.

    Program pembagian satu alat berat untuk setiap kecamatan ini dibeli secara bertahap. Tiga unit ditebus seharga Rp3,2 miliar pada 2021.

    Pengadaan berlanjut dengan 12 unit senilai Rp14,4 miliar pada 2022, lalu ditutup dengan dua unit seharga Rp2,4 miliar pada 2023.

    Kejati Kalteng membidik seluruh proyek ini menyusul rentetan laporan warga mengenai ketidaksesuaian peruntukan, dugaan pengadaan fiktif, sampai indikasi penggelembungan harga.

    Ekskavator yang ludes di Ramban secara struktural adalah bagian dari keseluruhan proyek yang sedang diselisik tersebut.

    Beban Perawatan Alat yang Terbengkalai

    Anggota Komisi II DPRD Kotim, Andi Lala, mempertanyakan pihak yang harus menanggung akibat dari ekskavator yang dibiarkan rusak sampai akhirnya terbakar.

    ”Kita sayangkan, kenapa sampai alat pemerintah seperti itu terbengkalai. Apalagi sekarang malah terbakar. Ini harus dilihat siapa yang bertanggung jawab mengelolanya,” katanya, pekan lalu.

    ”Jangan karena dipinjamkan kemudian tanggung jawabnya selesai. Harus jelas siapa yang mengawasi dan merawat. Kalau rusak, siapa yang menangani,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh unit dari program ini diperiksa kelayakannya.

    Pertanyaan terkait penanggung jawab perawatan ini sebetulnya sudah pernah dijawab oleh instansi terkait.

    Kepala Dinas Pertanian Kotim saat itu, Sepnita, pada Maret 2025, menegaskan bahwa ekskavator tersebut murni aset instansinya.

    Kewajiban pemeliharaan sepenuhnya melekat pada Dinas Pertanian Kotim. Pihak peminjam hanya dibebani urusan bahan bakar, mobilisasi, dan honor operator, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 6 Tahun 2022.

    Jauh sebelum kebakaran terjadi, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah menyoroti kondisi alat berat yang terbiar rusak di Kecamatan Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Cempaga.

    ”Sangat disayangkan. Ekskavator ini diadakan dengan anggaran besar untuk mendukung program pertanian di Kotim, tapi justru dibiarkan tanpa perawatan,” katanya, Kamis (6/3/2025).

    Ia menyarankan pemerintah daerah melelang alat tersebut ke pihak ketiga jika memang gagal merawatnya, ketimbang terus membebani keuangan daerah.

    Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, membenarkan bahwa ekskavator di Ramban memang bermasalah sebelum dilalap api.

    ”Kondisi alat itu rusak dan mesinnya juga sudah dicabut dan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujarnya.

    Ia menyebutkan bahwa alat berat itu sempat dijaga saat api merambat, tetapi evakuasi tidak mungkin dilakukan lantaran unit tidak dapat beroperasi.

    Tiga Kajati Berganti, Nol Kepastian

    Penanganan kasus 17 ekskavator ini berbanding terbalik dengan agresivitas kejaksaan menangani perkara lain. Mantan Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sempat menilai skala kasus ini kecil.

    ”Itu kecil-kecil. Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih,” katanya, Kamis (14/8/2025).

    Empat bulan setelah pernyataan tersebut, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim senilai Rp40 miliar mencuat.

    Penanganannya melaju pesat, ditandai dengan penggeledahan, penyitaan puluhan gawai serta dokumen, hingga penetapan lima tersangka pada Agustus 2026.

    Sebaliknya, kasus ekskavator yang diusut lebih dulu justru seolah jalan di tempat. Padahal, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi yang meliputi kepala dinas, Sekretaris Daerah, BKAD, hingga unsur pimpinan DPRD.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi Kanal Independen pada Selasa (5/5/2026).

    Ia memastikan perkara ini masih berstatus penyelidikan. Belum ada pembaruan informasi yang dikeluarkan otoritas hukum sejak saat itu.

    Selama kasus ini tertahan, kursi Kepala Kejati Kalteng berganti tiga kali. Agus Sahat mendapat promosi menjadi Kajati Jawa Timur pada November 2025. Posisinya digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang menjabat sekitar delapan bulan, sebelum dirotasi menjadi Kajati Sumatera Selatan pada akhir Juli 2026.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian melantik Hendrizal Husin sebagai Kepala Kejati Kalteng yang baru pada Selasa (11/8/2026).

    Ia mulai berdinas di Palangka Raya pada Kamis (13/8/2026), tepat tiga hari setelah ekskavator di Ramban terbakar.

    Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rudy Irwandy, pernah memperingatkan risiko kelambanan hukum ini sejak Senin (11/8/2025), sebelum rentetan pergantian pimpinan kejaksaan terjadi.

    ”Supaya tidak berlarut-larut, kasus ini dapat menimbulkan isu liar adanya intervensi atau tekanan oleh pihak tertentu agar kasus ini di-peti es-kan,” tegasnya. (ign)

  • Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    Mobil Lenyap dari Barang Bukti, Intan Sendirian Hadapi Tuntutan 10 Tahun Kasus Sabu

    SAMPIT, kanalindependen.id – Teriakan “polisi” yang memecah malam di pelataran Alfamart Jalan Kembali Sampit menjadi titik balik nasib Intan Nuraini Binti Usman.

    Sani memacu motor melarikan diri ke dalam kegelapan, meninggalkan Intan sendirian menghadapi borgol aparat.

    Kini, bayangan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar membentang di hadapannya.

    Sementara dua inisiator transaksi, Dina dan Sani, tercatat belum diketahui keberadaannya, mobil dan seluruh perhiasan yang diserahkan Intan menguap tanpa jejak dari daftar barang bukti persidangan.

    Operasi Penyamaran Aparat

    Rangkaian penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng terkait aktivitas peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.

    Fokus aparat mengarah kepada Dina, yang disebut sering melakukan transaksi narkotika dan tengah berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

    Mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/98/IV/RES 4.2./2026/Ditresnarkoba, dua personel kepolisian, Abdul Rahman Syafi’i dan Syarifudin, mulai merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.

    Pada Selasa, 14 April 2026 pukul 17.00 WIB, jebakan mulai ditebar. Kedua polisi yang menyamar itu menghubungi Dina melalui panggilan telepon, menyodorkan pesanan 50 gram sabu dengan nilai Rp120 juta. Kesepakatan tercipta.

    Mereka mengatur titik temu pada pukul 20.00 WIB di depan gerai Alfamart No. 1G90 Jalan Kembali, Kelurahan Ketapang.

    Bujuk Rayu dan Gadai Aset

    Menjelang waktu pertemuan, tepatnya pukul 19.30 WIB, Dina mendatangi tempat kerja Intan.

    Ia membawa permintaan yang sudah diturunkan volumenya menjadi empat kantong sabu atau sekitar 20 gram, seraya mendesak Intan agar menghubungi Sani.

    Intan sempat menolak permintaan tersebut. Namun, bujuk rayu Dina yang meyakinkan bahwa pesanan itu datang dari pelanggan tetap, lengkap dengan janji pembagian keuntungan berdua, membuat pertahanan Intan goyah.

    Dina dan Intan kemudian membelah jalanan menuju lokasi menggunakan motor Yamaha NMAX milik Intan.

    Sepanjang perjalanan, Intan memastikan kesiapan sabu 20 gram kepada Sani melalui telepon, dan Sani menyanggupinya.

    Setibanya di lokasi pertemuan, keduanya langsung masuk ke dalam mobil pembeli. Syarifudin ternyata memegang kemudi, sementara Abdul Rahman Syafi’i menempati kursi penumpang depan.

    Skenario sebenarnya terungkap saat mereka berada dalam kabin. Pemesan bersikeras meminta 50 gram sabu, bukan 20 gram. Tumpukan uang tunai Rp120 juta sengaja dipamerkan untuk mengunci keyakinan Intan dan Dina.

    Intan dan Dina bergegas meninggalkan lokasi untuk menemui Sani di Wisma Maulina Kamar 04 demi memenuhi permintaan tersebut. Sani segera menghubungi sang pemilik sabu.

    Syarat berat diajukan, tidak ada sabu 50 gram tanpa jaminan sepadan. Menghadapi jalan buntu, Intan menyerahkan mobil Daihatsu Sigra merah miliknya.

    Lantaran kendaraan itu berstatus tanpa kelengkapan surat, Sani menuntut jaminan tambahan. Rentetan aset pribadi Intan pun berpindah tangan, mulai dari telepon genggam, iPad, gelang emas, gelang perak, cincin emas, hingga cincin perak.

    Sebagai imbalan, Sani menjanjikan komisi Rp7 juta sampai Rp10 juta apabila transaksi berjalan mulus.

    Malam Penangkapan

    Berbekal jaminan yang dikuasai Sani, Intan mengemudikan sendiri mobil Sigra yang baru ia gadaikan itu menuju Kost Wizen No.04.

    Sani mengikuti dari belakang menggunakan motor Honda Scoopy untuk menemui sosok kepercayaan sang pemilik barang.

    Sekitar pukul 21.00 WIB, Sani bersama orang kepercayaan tersebut pergi membawa jaminan Intan sekaligus mengambil pesanan.

    Hanya butuh waktu lima belas menit bagi Sani untuk kembali dengan membawa satu paket sabu seberat 50 gram yang disembunyikan rapat dalam bagasi motornya.

    Mendekati kawasan Alfamart, sabu tersebut sempat disembunyikan di semak-semak halaman kantor PDAM.

    Pukul 21.30 WIB, Intan berjalan sendirian mendekati mobil pembeli guna memastikan keamanan situasi.

    Merasa aman, ia memutar langkah, mengambil paket dari semak-semak, menerima bungkusan dari Sani, dan kembali menuju mobil saat jarum jam menunjuk pukul 22.00 WIB.

    Paket berbalut tisu dan lilitan lakban cokelat itu berpindah tangan. Pembeli kemudian mengembalikan bungkusan tersebut dan meminta Intan membukanya sendiri.

    Begitu isinya terbukti kristal sabu, teriakan “polisi” langsung memecah malam. Intan diringkus seketika. Sani, yang sedari tadi memantau dari kejauhan, memacu motornya melarikan diri.

    Proses penggeledahan malam itu disaksikan langsung oleh petugas keamanan Sukardi Rahman dan pegawai Alfamart Yohanes Andika Pranata.

    Polisi menyita satu paket sabu, gumpalan tisu putih, bekas lilitan lakban cokelat, dan satu telepon genggam iPhone 12 Pro Max.

    Pengujian Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan pada 16 April 2026 memastikan serbuk tersebut positif metamfetamina.

    Berdasarkan penimbangan PT Pegadaian Syariah UPS Palangka Raya sehari sebelumnya, barang haram itu memiliki berat bersih 49,27 gram.

    Aset Lenyap dari Catatan

    Daftar barang bukti yang diajukan JPU ke ruang sidang hanya mencantumkan sabu, tisu, lakban, dan telepon genggam.

    Mobil Daihatsu Sigra, iPad, serta rentetan perhiasan emas dan perak milik Intan yang dikuasai Sani tidak muncul dalam catatan dokumen tersebut.

    Status Dina dan Sani pun sama-sama hanya tertera sebagai pihak yang belum diketahui keberadaannya dalam rumusan dakwaan.

    Intan kini berhadapan dengan JPU Ikrima Asya Wirantami bersama dua rekannya, Yuliati dan Dyah Ayu Purwati.

    Ketiga jaksa itu menjerat Intan dengan dakwaan alternatif Kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Pasal ini membidik peran Intan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Tim jaksa memilih dakwaan ini ketimbang alternatif Kedua yang menyoal kepemilikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

    ”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Intan Nuraini Binti Usman dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang Senin, 10 Agustus 2026.

    Selain kurungan badan, JPU turut membebankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar kepada Intan.

    Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar dalam tenggat satu bulan, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil sitaan masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

    JPU juga meminta barang bukti sabu dimusnahkan, telepon genggam dirampas untuk negara, sementara Intan diperintahkan untuk tetap ditahan. (ign)