SAMPIT, Kanalindependen.id – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menghantam level darurat kesehatan tertinggi. Berdasarkan pemantauan portal resmi ISPU Net Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (10/9/2026) pukul 20.57 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kotim melonjak drastis hingga menembus angka 1.139.
“Angka polusi udara ini hampir empat kali lipat melampaui batas ambang teratas kategori Berbahaya (300), memecahkan rekor terburuk sepanjang musim kemarau 2026 dan mengancam keselamatan respirasi warga perkotaan Sampit,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Marjuki.
Lonjakan ISPU ekstrem ini merupakan dampak langsung dari ratusan titik panas (hotspot) yang masih membakar lahan gambut di wilayah selatan dan pesisir Kotim. Rekapitulasi Stasiun Meteorologi BMKG per Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 WIB mencatat konsentrasi titik api utama berada di:
Wilayah selatan dan pesisir menjadi kawasan dengan sebaran titik panas paling banyak. Kecamatan Pulau Hanaut tercatat memiliki 77 titik panas, terdiri dari 75 titik dengan tingkat kepercayaan menengah dan dua titik dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Selanjutnya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan mencatat 52 titik, terdiri dari 48 tingkat kepercayaan menengah dan dua tingkat kepercayaan tinggi. Sementara itu, Mapinang Hilir Laut tercatat memiliki 51 titik panas.
Sebaran titik panas juga terpantau di sejumlah wilayah lainnya. Teluk Sampit mencatat 35 titik, Lempuyang 33 titik, Samuda Kecil 31 titik, Antang Kalang 15 titik, Samuda Besar 13 titik, Tumbang Manya 12 titik, dan Bagendang 11 titik.
Kondisi tersebut memperlihatkan ancaman karhutla belum sepenuhnya mereda. Titik panas yang terus bermunculan berpotensi memperburuk kualitas udara, terutama ketika asap dari kawasan terbakar terdorong angin menuju wilayah permukiman.
Di tengah kondisi ISPU yang sudah menembus angka 1.139, paparan asap menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Risiko gangguan pernapasan juga meningkat, terutama bagi anak-anak, lansia, dan masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan.
Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara masih buruk. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang sesuai, termasuk masker medis atau N95, menjadi salah satu langkah perlindungan.
Warga juga perlu memperhatikan kondisi kesehatan dan menjaga asupan cairan. Jika muncul keluhan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, atau gangguan kesehatan lainnya, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.(***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).
Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.
”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.
Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.
Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.
Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.
Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.
Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.
PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)
Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan
Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.
Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.
”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.
Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.
Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.
Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.
Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.
”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.
”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.
”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.
Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek
Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.
”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.
”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.
Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.
Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.
Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.
Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.
Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.
Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.
Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.
Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.
Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.
Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.
Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.
Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan
Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.
Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.
Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.
Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.
”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.
Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.
Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.
”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.
Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.
Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.
”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.
”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.
Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.
Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.
Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.
Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.
Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.
LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)
Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan
Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.
”Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.
Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.
Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.
Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.
Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.
Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.
Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.
Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.
Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.
Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.
Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.
Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.
Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.
Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.
Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.
Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.
Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.
Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.
”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.
Meledaknya Kesabaran Warga Terawan
Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.
”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.
”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.
Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.
”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.
Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.
Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.
”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.
”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.
Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.
“Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.
Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.
”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.
”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.
Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.
”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.
”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.
Jejak Administrasi Pemda
Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.
Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.
Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.
Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.
Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.
Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.
Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.
Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.
Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.
Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.
Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.
Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.
Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar
Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.
”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.
Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.
Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.
”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.
”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.
Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.
Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.
Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.
Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.
Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.
Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.
Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.
Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.
Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.
”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.
”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.
Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.
Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.
Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa
Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.
Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.
Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.
”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.
Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.
Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.
Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.
PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.
Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.
Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.
Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.
Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga
Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.
Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.
Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.
Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.
”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.
Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.
Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan
Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.
”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.
Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.
Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.
Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.
Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.
”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.
”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.
Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.
Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.
”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.
”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.
Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)
PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Pintu sel tahanan Polresta Palangka Raya yang terbuka untuk tersangka berinisial D pada awal pekan ini membawa dampak berantai.
Penangguhan penahanan bagi orang yang disangka melakukan tindak pidana kejahatan seksual itu memukul mundur proses pemulihan sang korban.
Seorang anak yang perlahan mulai menata ketenangannya, kini kembali didera ketakutan hebat hingga tak sanggup lagi tidur nyenyak.
Sang ayah menyaksikan langsung kemunduran kondisi buah hatinya. Anak yang perlahan mulai menata ketenangannya itu, mendadak kembali dirundung cemas begitu tahu tersangka berinisial D kembali berada di luar sel tahanan Polresta Palangka Raya.
”Saya mendesak aparat Polresta Palangka Raya untuk segera menahan kembali tersangka. Kami ingin anak kami bisa tenang dan tidak terus-menerus dirundung ketakutan. Apabila keadilan tidak ditegakkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Bapak Kapolda Kalteng, hingga Kompolnas,” kata ayah korban, Selasa (8/9).
Ancaman Retraumatisasi dan Urgensi Intervensi LPSK
Menurut sejumlah kajian psikologi forensik, reaksi semacam ini bukan hal yang berlebihan.
Bagi anak korban kekerasan seksual, garansi atas rasa aman adalah fondasi utama dalam pemulihan trauma.
Begitu fondasi itu retak lantaran mengetahui tersangka kembali berkeliaran, proses penyembuhan berisiko terhambat atau bahkan mundur.
Secara klinis, tubuh dan emosi anak merespons seolah peristiwa kelam tersebut terulang, sebuah pola yang dikenal sebagai retraumatisasi.
Situasi psikologis inilah yang membuat penasihat hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, segera mengambil sikap.
Ia menilai penangguhan penahanan terhadap D memang berada dalam ranah diskresi penyidik. Namun, kewenangan itu semestinya tidak mengesampingkan asas proporsionalitas dan perlindungan penuh bagi korban anak.
”Bebasnya tersangka memicu urgensi darurat bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kami memohon LPSK segera mengambil langkah intervensi guna menggaransi hak atas rasa aman korban,” kata Ari.
Desakan Perlindungan Berbasis Hukum Positif dan Adat
Kritik senada datang dari Widiya Kumala Wati, perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus peraih piagam penghargaan perempuan berjasa bidang sosial budaya tingkat nasional pada 2024.
”Penangguhan penahanan seharusnya tidak diberikan, mengingat pelaku merupakan orang dewasa dan korbannya adalah anak-anak,” tegas Widiya.
Ari Yunus turut membawa persoalan ini ke tengah nilai sosial budaya masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah.
Dia menyerukan aparat kepolisian bertindak “Mamut Menteng” yakni berani berbuat dan membela yang benar.
Damang dan Mantir Adat setempat juga diajak mencermati perkara ini bersandar pada kewenangan hukum adat, tanpa mengambil alih proses hukum pidana yang tengah berjalan.
Celah Diskresi di Balik Ancaman Hukuman Belasan Tahun
Dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak, perbuatan seperti yang disangkakan kepada D umumnya dijerat Pasal 76D atau 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berat. Penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda hingga Rp5 miliar.
Ambang batas hukuman ini semestinya secara terang memenuhi syarat objektif untuk menahan tersangka.
Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 telah memperketat syarat penahanan lanjutan.
Aturan anyar ini mewajibkan kondisi objektif spesifik, seperti tersangka mangkir dari panggilan penyidik, berupaya melarikan diri, atau berisiko memengaruhi saksi.
Penahanan tidak lagi bersandar pada kekhawatiran subjektif seperti aturan terdahulu. Kini, pertanyaan yang tersisa adalah kondisi objektif spesifik apa yang menjadi landasan penyidik menangguhkan penahanan D.
Instruksi Penangkapan Masih Menggantung
Tarik ulur keadilan ini memantik reaksi internal Polresta Palangka Raya. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi merespons cepat desakan keluarga korban. Ia mengeluarkan instruksi lugas.
”Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk menangkap dan menahan kembali tersangka,” kata Dedy, sebagaimana dikutip katakata.co.id, Selasa (8/9/2026).
Namun, ketegasan pimpinan itu seolah masih menggantung di lapangan. Hingga naskah ini diturunkan, Kanal Independen belum menerima kepastian apakah perintah penangkapan kembali tersebut telah dieksekusi.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol sebagai pelaksana perintah, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi Kanal Independen terkait kronologi perkara, dasar penangguhan, hingga perkembangan penyidikan. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Asap kembali terlihat di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (9/9/2026) siang.
Kebakaran terjadi di lahan yang berada di Jalan HM Arsyad, tepat di depan Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Api terlihat membakar vegetasi kering di area tersebut.
Kobaran api menghasilkan kepulan asap tebal yang menyelimuti sekitar lokasi. Kondisi itu mengganggu pengguna jalan yang melintas serta warga di sekitar kawasan kebakaran.
Bachtiar, warga Samuda, mengatakan kebakaran terjadi pada siang hari. Penanganan dilakukan di lokasi hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB.
“Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Bachtiar.
Kebakaran tersebut terjadi ketika ancaman karhutla masih tinggi di Kotim.
Rekapitulasi hotspot per Rabu (9/9/2026) pukul 07.00 WIB mencatat 270 titik panas terdeteksi dalam 24 jam terakhir.
Mentaya Hilir Selatan menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 56 titik. Disusul Teluk Sampit 45 titik dan Pulau Hanaut 39 titik.
Jika digabung, tiga kecamatan di wilayah selatan tersebut menyumbang 140 hotspot atau lebih dari separuh total titik panas di Kotim.
Dari keseluruhan hotspot, 254 titik berada pada tingkat kepercayaan menengah, lima titik rendah, dan 11 titik tinggi. Di Mentaya Hilir Selatan, empat hotspot tercatat memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
Kepala Pelaksana Harian BPBD Kotim Rihel mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
“Kondisi lahan yang kering dapat membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan,” ungkap Rihel.
Kebakaran di depan kantor kecamatan menjadi salah satu kejadian lapangan di tengah masih tingginya sebaran hotspot di wilayah selatan Kotim.
Pemantauan dan penanganan cepat tetap diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas, terutama di kawasan yang berdekatan dengan jalan raya, permukiman, dan fasilitas umum. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali meningkat.
Setelah sempat berada dalam kategori aman pada 8 September 2026, sebagian besar wilayah Kalteng kini kembali masuk kategori sangat mudah terbakar.
Kondisi tersebut berdasarkan analisis parameter cuaca yang dirilis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi H Asan Sampit, Rabu (9/9/2026).
Dalam analisis BMKG, hampir seluruh wilayah Kalteng ditandai kategori sangat mudah terbakar. Kondisi ini juga berlaku pada kawasan yang didominasi lahan gambut.
“Potensi kemudahan terjadinya kebakaran ditinjau dari analisa parameter cuaca Kalteng, sebagian besar sangat mudah terbakar. Berlaku untuk tanggal 9 dan 10 September 2026,” tulis BMKG dalam rilisnya.
Perubahan kondisi tersebut terjadi cukup cepat.
Pada 8 September, hampir seluruh wilayah Kalteng masih berada dalam kategori aman dari potensi kemudahan terjadinya kebakaran.
Di Kotawaringin Timur (Kotim), kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi pertumbuhan awan hujan yang cukup tinggi. Sejumlah wilayah juga sempat menerima hujan ringan dengan durasi singkat.
Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama.
Untuk periode 9 September pukul 07.00 WIB hingga 10 September pukul 07.00 WIB, BMKG memprakirakan potensi pertumbuhan awan hujan rendah.
“Pada tanggal 9 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga tanggal 10 September 2026 pukul 07.00 WIB, berdasarkan data model prediksi cuaca numerik, potensi pertumbuhan awan hujan rendah,” tulis BMKG.
Rendahnya potensi pertumbuhan awan hujan menjadi perhatian karena kondisi lahan di sejumlah wilayah masih kering.
Data titik panas memperlihatkan ancaman tersebut belum mereda di Kotim.
Dalam pemantauan 24 jam terakhir, BMKG mencatat 270 titik panas tersebar di 11 kecamatan.
Konsentrasi tertinggi berada di tiga kecamatan.
Mentaya Hilir Selatan mencatat 56 titik panas, kemudian Telawang sebanyak 52 titik dan Teluk Sampit sebanyak 45 titik.
Ketiga kecamatan tersebut menyumbang 153 titik panas atau lebih dari separuh total titik panas yang terdeteksi di Kotim.
Data ini menunjukkan bahwa hujan yang sempat turun belum menghilangkan risiko karhutla.
Ketika potensi hujan kembali rendah, sementara parameter cuaca menunjukkan sebagian besar wilayah berada dalam kategori sangat mudah terbakar, risiko kebakaran kembali meningkat.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, terutama di wilayah dengan konsentrasi titik panas tinggi dan kawasan lahan gambut.
Sempat aman bukan berarti ancaman berakhir. Di Kalteng, risiko karhutla kembali naik ketika hujan menghilang dan kondisi lahan kembali mengering. (***)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemarau panjang yang melanda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memicu krisis air bersih akut. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mentaya melaporkan intrusi air laut (saltwater intrusion) dari muara Sungai Mentaya kian ganas dan telah merangsek masuk ke wilayah Samuda, Bagendang, hingga mulai mengancam kawasan Pelangsian serta jantung perkotaan Sampit.
Fenomena alam ini berpotensi besar merubah kualitas air produksi Perumdam Tirta Mentaya menjadi payau atau asin, yang berbahaya bagi konsumsi hajat hidup ribuan pelanggan di Kota Sampit.
Pjs. Direktur Perumdam Tirta Mentaya, melalui Kepala Bidang Teknik Edy Dyufriadi, mengonfirmasi bahwa desakan air asin telah menjangkau sumber air baku vital di hilir Sungai Mentaya.
“Saat ini Sampit memang belum terdampak langsung, masih di daerah Samuda dan Bagendang yang airnya sudah payau/asin. Namun, lidah intrusi air laut sudah mengarah kuat ke Pelangsian. Pipa intake di Desa Ramban, Mentaya Hilir Utara, yang menjadi sumber air baku kami pun kini terancam,” terang Edy Dyufriadi, Rabu (9/9/2026).
Perumdam Tirta Mentaya memperingatkan jika debit air Sungai Mentaya terus menyusut dan tidak ada hujan signifikan dalam waktu dekat, lidah intrusi akan semakin kuat. Otoritas perhubungan memprediksi pipa intake Desa Ramban berpotensi dihentikan (stop) operasionalnya total dalam satu hingga dua hari ke depan jika kualitas air baku tawar tak lagi memenuhi standar.
“Jika kondisi intrusi ini memburuk dan air di intake Ramban sudah asin, mungkin dalam satu-dua hari operasional bisa kami stop total. Kami mengimbau pelanggan, terutama di Sampit, untuk mulai mengantisipasi dengan menghemat air dan menampung cadangan air bersih mulai sekarang,” jelasnya.
Ancaman air asin ini diperkirakan akan menembus kawasan Pelangsian dan bergerak ke arah Sampit jika kemarau ekstrem berlanjut hingga Oktober 2026 tanpa jeda hujan yang berarti.
Ancaman air laut merangsek ke Pelangsian menelanjangi kerentanan sistem pasokan air tawar Perumdam Tirta Mentaya yang sangat tergantung pada Sungai Mentaya tanpa memiliki cadangan (reservoir) air tawar darurat. Di tengah krisis kesehatan akibat kabut asap karhutla, warga Kotim kini dipaksa menghadapi ancaman ganda: hajat hidup air bersih yang payau dan terbatas.
Dua desakan taktis dari Kanal Independen:
Pengoperasian Tangki Air Darurat Gratis: Perumdam Tirta Mentaya dan BPBD Kotim didesak menyiagakan armada mobil tangki air tawar gratis untuk didistribusikan ke permukiman di Samuda, Bagendang, dan Pelangsian jika pipa intake Ramban dihentikan total. Warga tidak boleh dibiarkan membeli air tawar mahal di tengah situasi bencana.
Percepatan Infrastruktur Air Baku Alternatif: Pemkab Kotim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim wajib mengalokasikan anggaran pembangunan waduk/embung cadangan air baku tawar di zona daratan tinggi Sampit agar ancaman tahunan intrusi air laut tidak terus melumpuhkan hajat hidup warga.
Air laut merangsek ke Pelangsian! Keran warga Sampit terancam berubah asin akibat intrusi Sungai Mentaya! Perumdam Tirta Mentaya didesak siapkan tangki air tawar gratis bagi warga! (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Jarak ratusan kilometer memisahkan ruang rapat parlemen di Senayan dari meja penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Instruksi moratorium penanganan perkara konflik agraria disuarakan lantang pimpinan kepolisian di Jakarta.
Namun, komitmen dari pusat tersebut terbukti belum mampu menggeser realitas saat menyentuh tumpukan berkas perkara sengketa lahan di Sampit.
Kalender meja penyidik terus berganti lembar, sementara status hukum Petrus Limbas membeku di titik yang sama sejak 18 Desember 2025.
Status tersangka belum lekang dari Petrus Limbas. Surat Perintah Penyidikan miliknya terbit tertanggal 18 Desember 2025 atas sangkaan penganiayaan berbekal Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tuduhan ini berpangkal dari insiden 4 September 2025 pada area Blok Z14-15 kawasan operasional PT Binasawit Abadipratama (PT BAP). Hampir sembilan bulan berlalu, berkas perkara itu urung melangkah ke tahap P21.
Pemandangan bertolak belakang tersaji di Ibu Kota. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono berdiri memaparkan komitmen lembaganya ke hadapan Badan Legislasi DPR RI pada Senin (7/9/2026).
Dia melontarkan kalimat yang substansinya sama persis dengan janjinya kurang dari empat bulan lalu.
”Kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” kata Syahar menyikapi Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, mengutip laporan Antara.
Syahar memosisikan kebijakan ini tidak sebatas tameng perlindungan warga. Ia menyebutnya bentuk penyelarasan visi antara Polri dan parlemen yang sedang menggodok regulasi agraria.
Jarak waktu antara pernyataan Bareskrim di Jakarta dan kebuntuan berkas di Kotim menjadi pembuktian nyata.
Ujian atas kebijakan tersebut tidak lagi berpusat pada menanti pelaksanaannya menembus daerah, melainkan pada fakta bahwa instruksi serupa pernah terucap dan Kotim terbukti belum meresponsnya.
Mengulang Komitmen di Senayan
Pernyataan awal September itu merupakan pengulangan semata. Komitmen serupa lebih dulu terjalin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Polda Nusa Tenggara Timur pada 18 Mei 2026.
Ketua Komisi III Habiburokhman saat itu sudah mendesak aparat penegak hukum menghentikan sementara perkara pidana sengketa struktural.
Forum bulan Mei tersebut membeberkan laporan muram. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyerahkan rekaman 123 kasus pemidanaan yang menyeret 113 korban lintas 12 provinsi sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Realitas kekerasan terekam jelas selama 211 hari masa kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria sejak 2 Oktober 2025 hingga 1 Mei 2026.
Angkanya mencakup 22 petani tertembak, 272 orang mengalami kekerasan, dan 450 warga menghadapi kriminalisasi.
Janji bulan Mei rupanya gagal mengerem laju perkara. Angka kriminalisasi versi KPA justru merangkak naik menyentuh 147 kasus pada 11 provinsi bulan Agustus 2026.
Situasi meruncing kala Bareskrim Polri absen dalam RDPU lanjutan pada 20 Agustus 2026, sebuah agenda yang secara khusus membahas nasib ratusan petani tersebut.
Dewi Kartika tidak menutupi kekecewaannya. “Pertama, kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir,” katanya melansir Zonautara.com.
Pertemuan baru terealisasi enam hari kemudian, 26 Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath membacakan poin kesimpulan yang mengikat Bareskrim.
”Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium (penangguhan sementara) seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” ujarnya tegas.
Rano memberikan pesan penekanan bagi aparat dengan nada personal.
”Kalau memang ada perbedaan atau ada tindakan masyarakat yang dianggap mengandung unsur pidana, kita harus melihat persoalan sebelumnya. Harapan kami, jangan langsung mengedepankan tindakan pidana,” katanya.
Rangkaian desakan parlemen inilah yang memaksa lahirnya kembali pernyataan Syahar bulan September. Moratorium terbukti bukan inisiatif tunggal penegak hukum, melainkan produk tekanan politik berulang.
Saringan Sepihak Kepolisian
Polri menyodorkan kalkulasi berbeda. Hasil penyisiran internal mereka memangkas daftar 147 kasus milik KPA menjadi sekadar 32 laporan polisi resmi dan lima pengaduan masyarakat.
Sengketa ini didominasi sektor perkebunan sebanyak 118 kasus, pertambangan 21 kasus, dan kehutanan delapan perkara.
Kesenjangan angka ini menunjukkan satu kenyataan, yakni kewenangan verifikasi dikuasai sepenuhnya oleh kepolisian.
Menentukan sebuah sengketa masuk golongan konflik agraria struktural merupakan hak mutlak internal penyidik tanpa keterlibatan pihak independen.
Syahar memaparkan basis data E-MP milik institusinya yang mendeteksi 78 titik rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat seluruh Indonesia.
Komisi III DPR RI sebelumnya secara spesifik meminta moratorium diprioritaskan pada perkara yang berada di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA).
Namun, kepastian status bagi rentetan konflik Kotim yang melibatkan entitas PT BAP, PT Buana Artha Sejahtera (PT BAS), PT Agro Indomas, dan PT Tapian Nadenggan urung terjawab apakah masuk dalam pantauan 78 titik rawan Polri tersebut, atau terdaftar resmi sebagai LPRA KPA.
Menguji Asas Prejudisial
Penundaan ini memiliki fondasi doktrinal spesifik. Syahar membungkusnya lewat istilah penundaan proses pidana prejudisial.
”Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” tegas Syahar mengutip jaringan media nasional.
Penerapan prinsip ini bermuara pada penghentian laju pidana apabila status kepemilikan lahan belum tuntas tertangani secara adat maupun perdata.
Polri berjanji membuka pintu mediasi serta keadilan restoratif. ”Guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ucap Kabareskrim.
Mereka menyandarkan penilaian hak ulayat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 terkait pedoman pengakuan masyarakat hukum adat.
Frasa konsisten yang diucapkan Syahar menjadi pisau penguji bagi perkara Petrus Limbas.
Apabila asas prejudisial benar berjalan, penyidikan mestinya tertahan sejak awal menyadari lahan Blok Z14-15 masih tersangkut sengketa adat dan perdata, jauh sebelum moratorium disuarakan dari Jakarta.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Ahmad Heryawan memberikan batas demarkasi yang jelas. Merespons kekerasan berbeda di Sukajaya, Bogor, ia menilai tindak kekerasan murni tetap diproses pidana lepas dari substansi sengketa.
”Kita mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan. Karena penanganan kekerasan itu tentu perkara lain. Perkara sengketa lahan adalah perkara khusus satu masalah, tapi kekerasan itu dalam masalah pidana, dalam masalah pelanggaran hak,” ungkapnya melalui situs resmi Parlementaria DPR RI.
Realitas Stagnan di Daerah
Berkas Petrus Limbas menempuh rute hukum yang menguji klaim Bareskrim Polri. Sprindik kasus ini terbit sebelum aturan baru berlaku.
Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) memaksa perkara ini tunduk kembali pada rezim lama UU Nomor 8 Tahun 1981.
Kedua produk perundang-undangan tersebut senyap soal terminologi moratorium. Jaring pengaman legal yang tersedia murni bertumpu pada instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau skema penangguhan penahanan.
Nasib moratorium praktis menggantung pada rantai kebijakan berjenjang pimpinan institusi Polri, bukan otomatis mengikat penyidik.
Kapolres Kotim sebelumnya memastikan penyidik berpegang pada dua alat bukti mencakup visum rumah sakit dan rekaman video.
Pihaknya mempersilakan pengajuan praperadilan bagi pihak yang berkeberatan. Hingga tulisan ini tayang, sangkaan tersangka tetap melekat kuat.
Sandera Hukum di Luar Sebabi
Ketidakpastian hukum ini terjadi melampaui kawasan Sebabi. Kepala Desa Biru Maju Juliandi Asry Rozikin Yoyota dan Ketua Koperasi Bangkit Bersama turut tersandera laporan pasca penutupan kembali akses PT BAS pada Oktober 2024.
Warga bereaksi keras menolak skema kemitraan 15 unit truk jungkit yang ditawarkan sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen.
Juliandi mengonfirmasi pelaporan itu berupa pengaduan masyarakat.
“Sampai sekarang tidak tahu status kami ini apa di Polres. Itulah yang digunakan pihak perusahaan untuk mengekang pergerakan kami,” paparnya kepada Kanal Independen.
Ia membeberkan pengalaman ganjil saat mengklarifikasi nasib hukumnya.
“Terakhir saya dipanggil kembali oleh Reskrim Polres Kotim dan saya datangi ke kantornya, tetapi anehnya yang bersangkutan lupa kalau hari itu saya diundang sama dia. Setelah saya telepon, orang Polres itu malah bilang, ya sudah kapan-kapan saja Pak,” kenang Juliandi.
Pola ketidakjelasan status hukum ini terbukti bukan kasus tunggal di Kotim. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Tengah, didampingi Sapriyadi dan Ardon selaku kuasa hukum yang sama dalam penanganan sengketa Sebabi, menyerahkan pengaduan resmi ke Kementerian Hak Asasi Manusia pada 28 Juli 2026.
Dokumen itu mencatat dugaan kriminalisasi sengketa lahan warga bersinggungan dengan PT Tapian Nadenggan dan PT Agro Indomas, hingga dugaan ancaman pengambilalihan lahan oleh PT Globalindo Alam Perkasa.
Titik temu deretan kasus ini terlihat pekat. Status hukum yang menggantung tanpa kepastian dalam sektor yang sama di Kotim.
Menanti Pembuktian Administratif
Kabareskrim Polri dua kali menggaungkan komitmen penangguhan dalam siklus kurang dari empat bulan.
Jeda di antara dua pernyataan itu hanya membuahkan rapat batal dan deret panjang angka kriminalisasi terbaru petani.
Pergeseran kasus Petrus Limbas sejak Sprindik 18 Desember 2025 terbukti hanya berupa pergantian lembar penanggalan, tanpa ada pergantian status.
Polri meyakini asas penundaan pidana prejudisial berjalan konsisten. Pengujian atas klaim pusat tersebut kini berpulang pada satu realitas administratif di daerah, yakni nasib berkas perkara yang masih membeku selama sembilan bulan di meja penyidik Polres Kotim. (ign)
SAMPIT, kanalindependen.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengurung tujuh tersangka dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).
Tepat ketika gelombang penetapan tersangka seolah mereda pascatujuh bulan penyidikan, selembar tanda terima penitipan uang Rp10 juta muncul sebagai pembuka babak baru.
Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Fitriannoor, maju sebagai Justice Collaborator (JC).
Langkah hukum ini menyerahkan peta baru ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengurai ulang peran mereka yang sudah tertangkap, hingga menelusuri aktor lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.
Penasihat hukum Fitriannoor, Nurahman Ramadani, mengonfirmasi langkah kliennya.
”Iya, klien kami JC dan itu sudah diterima sebagai JC,” kata Nurahman.
Status tersebut membuka ruang kerja sama dengan penyidik Kejaksaan. ”Untuk membuat penyidik dengan mudah mengungkapkan perkara tersebut secara terang benderang,” ujarnya.
Sikap kooperatif itu, menurut Nurahman, sudah dibangun sejak awal pemeriksaan.
”Klien kami akan membantu penyidik agar perkara ini bisa terang dan siapa saja yang memang terlibat dapat diketahui,” ujarnya.
Terkait inisiatif penitipan uang yang mengiringi permohonan tersebut, Nurahman menyebutnya sebagai wujud itikad baik penyelesaian perkara.
”Selain pengajuan JC, ada juga penitipan kerugian negara sebesar Rp10 juta. Mudah-mudahan ke depan proses ini berjalan lancar,” kata Nurahman, Senin (31/8/2026) lalu.
Prasyarat Formal dan Status yang Bisa Dicabut
Pemberian status JC tidak jatuh begitu saja. Dasar hukumnya berpijak pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun 2011.
Pasal 4 aturan tersebut menetapkan sejumlah syarat ketat. Calon JC harus mengungkap tindak pidana serius, memberikan keterangan yang signifikan, bukan pelaku utama, serta bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana melalui pernyataan tertulis.
Uang titipan Rp10 juta yang disebut Nurahman dengan demikian mewakili prasyarat formal yang harus dipenuhi sebelum status JC sah diberikan.
Mahkamah Agung (MA) juga memiliki Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi JC.
SEMA ini berfungsi sebagai pedoman internal hakim di persidangan, namun tidak mengikat jaksa pada tahap penyidikan.
Status JC yang disandang Fitriannoor saat ini lebih berupa rekomendasi penuntutan. Keringanan hukuman yang sesungguhnya baru akan diputuskan oleh majelis hakim.
Tidak ada rumusan baku mengenai besaran potongan hukuman. Kompensasi bisa berupa pemisahan tempat tahanan, perlindungan LPSK dari ancaman fisik, tuntutan hukuman percobaan, hingga rekomendasi remisi tambahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Hakim memutus perkara kasus per kasus.
Rentang hasil di persidangan sangat bervariasi. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara namun divonis 1 tahun 6 bulan berkat status saksi pelaku.
Sebaliknya, Vincentius Amin Sutanto dalam perkara pencucian uang pajak PT Asian Agri tetap menerima vonis 11 tahun penjara meski memegang status JC.
Lebih jauh, predikat JC bisa dianulir kapan saja. Kasus korupsi KTP elektronik menjadi preseden.
Status JC terdakwa Irman dan Sugiharto dicabut MA di tingkat kasasi, membuat hukuman keduanya melonjak tajam menjadi 15 tahun penjara.
Terdakwa lain, Andi Agustinus, mengalami pencabutan status JC di tingkat banding dan hukumannya naik dari delapan menjadi 11 tahun.
Dengan demikian, status JC tersebut tidak otomatis menjamin keringanan hukuman. Posisinya bisa dievaluasi ulang bergantung pada kualitas dan kejujuran kesaksian selama proses peradilan.
Dua Fungsi Strategis
Status JC umumnya dipakai untuk membidik aktor yang perannya lebih besar. Mengingat perkara ini sudah menjerat seluruh komisioner KPU Kotim, peran JC milik Fitriannoor bisa bekerja ke dalam dua arah.
Fungsi pertama, menunjuk pihak baru yang sama sekali belum tersentuh hukum. Fungsi kedua, mengurai ulang porsi kesalahan para tersangka yang sudah ada.
Keterangan JC sangat dibutuhkan jaksa untuk membedah siapa aktor pengendali anggaran dan siapa sebatas pelaksana lapangan. Pembedaan ini sangat menentukan berat ringannya tuntutan kelak.
Posisi Fitriannoor sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menempatkannya tepat di jantung perkara.
Selaku KPA, dia memiliki otoritas menguji dan membebankan setiap pengeluaran. Dia mengetahui persis arus keluar masuk uang.
Selaku Sekretaris, dia bertindak sebagai jembatan administratif antara jajaran komisioner dan pelaksana teknis.
Empat Instansi Digeledah, Hanya Satu Sumber Tersangka
Jejak penyidikan kasus ini membentang melampaui pagar kantor KPU Kotim. Pada 12 Januari 2026, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyisir empat ruangan di KPU, mulai dari ruang Ketua hingga Perencanaan Data dan Informasi.
Hari itu juga, tim bergerak ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim dan Sekretariat DPRD Kotim yang nyaris kosong dari pejabat berwenang saat jaksa tiba.
Satu hari berselang, penyidik mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim. Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, sempat menjelaskan jenis dokumen yang dibawa jaksa.
”Yang diminta berupa dokumen pencairan seperti SP2D, berita acara penetapan dana hibah Rp40 miliar, serta notulen rapat,” ujarnya.
Rangkaian penggeledahan bulan Januari itu juga menyasar belasan penyedia barang dan jasa, termasuk event organizer serta percetakan di Sampit.
Penyidik menyita 23 hingga 24 unit telepon seluler, 18 unit laptop, satu unit netbook, stempel toko, hingga nota kosong rumah makan.
Penggeledahan kembali dilakukan di KPU Kotim pada 11 Mei 2026 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.
Dari empat instansi pemerintah yang digeledah, hanya KPU Kotim yang melahirkan tersangka. Tujuh orang yang ditahan murni berasal dari internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Belum ada satu pun staf Kesbangpol, DPRD, atau BKAD yang berganti status hukum, meski penyidik sempat menyita tumpukan dokumen mereka.
Konstruksi ini sejalan dengan logika hukum acara pidana. Penggeledahan mengikuti jejak fisik dokumen.
Kesbangpol menyimpan berkas selaku penyalur hibah, BKAD memegang SP2D selaku verifikator pencairan, dan DPRD memegang arsip selaku pemberi persetujuan anggaran.
Unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan melekat pada individu yang secara langsung mengelola dana, bukan pihak yang bekerja memproses dokumen sesuai tugas instansinya.
Dari sinilah posisi Fitriannoor semakin terang. Dia adalah satu-satunya titik di KPU Kotim yang terhubung langsung dengan tiga instansi tersebut.
Komunikasi dengan Kesbangpol terkait pencairan, dengan BKAD menyangkut verifikasi, dan dengan DPRD perihal pertanggungjawaban.
Dia menjadi figur paling potensial untuk mengetahui batas antara kepatuhan prosedur administrasi dan praktik penyimpangan sesungguhnya, apabila pelanggaran itu mengalir ke luar KPU.
Ruang Pengembangan Tersangka Belum Tertutup
Kemungkinan munculnya nama baru di luar KPU masih terbuka. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menegaskan hal tersebut.
”Untuk sampai saat ini belum. Tapi memang kalau nanti ada alat bukti atau bukti-bukti yang cukup mengarah ke sana, kita melakukan pengembangan,” katanya.
Perkara ini merugikan negara sekitar Rp10 miliar dari total kucuran hibah Rp40 miliar. Gelombang penetapan tersangka tampaknya masih menyisakan babak lanjutan.
Keterangan Fitriannoor sebagai Justice Collaborator berpotensi tinggi menentukan ke arah mana angin penyidikan Kejati Kalteng akan berembus berikutnya. (ign)
SAMPIT, Kanalindependen.id – Kemunculan orangutan kembali dilaporkan di dua wilayah Kalimantan Tengah. Di tengah kondisi sejumlah kawasan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), satwa dilindungi itu terpantau berada tidak jauh dari aktivitas dan kebun warga.
Laporan pertama berasal dari Jalan Batanggung, Kelurahan Kotabesi Hulu, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah menerima laporan mengenai keberadaan dua individu orangutan di kawasan tersebut. Informasi disampaikan oleh kepala sekolah dari Desa Camba.
Berdasarkan komunikasi petugas dengan pelapor, dua orangutan itu terakhir terlihat berada di kawasan hutan karet sekitar dua pekan sebelum laporan diterima.
Petugas Pos Sampit kemudian meminta pelapor segera memberikan informasi apabila orangutan kembali terlihat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dapat dipantau tanpa menimbulkan gangguan.
Kondisi lingkungan di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sebagian kawasan dilaporkan mengalami karhutla, terutama pada area semak belukar. Sementara itu, sejumlah kebun karet dan kelapa sawit masih dijaga oleh warga.
Kawasan tersebut bukan lokasi baru bagi petugas BKSDA. Kemunculan orangutan dan beruang madu sebelumnya juga pernah dilaporkan di wilayah itu. Petugas bahkan beberapa kali mendatangi lokasi untuk melakukan observasi sehingga telah mengetahui karakter medan.
Masuk Kebun Warga di Kuala Pembuang
Kemunculan orangutan juga dilaporkan dari Kabupaten Seruyan.
Pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, petugas menerima laporan dari staf TNTP Wilayah II Kuala Pembuang, Sudayanto. Laporan tersebut diteruskan dari seorang warga bernama Sugianto.
Satu individu orangutan dilaporkan masuk ke kebun milik Sugianto di Kecamatan Kuala Pembuang I. Satwa tersebut diduga merusak dan memakan bagian tanaman kelapa.
Puluhan batang kelapa dilaporkan mengalami kerusakan. Kondisi tersebut mulai terlihat sejak Jumat, 4 September 2026.
Di sekitar lokasi juga terdapat area yang mengalami kebakaran.
Petugas BKSDA kemudian menghubungi Sugianto untuk menggali informasi lebih lanjut sekaligus memberikan penjelasan mengenai perilaku orangutan.
Warga diminta melakukan pengecekan pada sore hari dan segera melapor apabila satwa kembali terlihat.
Namun, ketika dilakukan pengecekan pada sore hari, orangutan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Petugas kembali memberikan imbauan agar warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap satwa dan segera berkoordinasi apabila orangutan kembali muncul.
Pernah Dicoba Dievakuasi
Kemunculan orangutan di lokasi tersebut ternyata bukan kejadian pertama.
Beberapa tahun lalu, tim penyelamatan dari Pangkalan Bun pernah datang ke kawasan itu untuk melakukan upaya rescue terhadap orangutan. Namun, proses tersebut tidak berhasil.
Saat itu, orangutan masuk ke kawasan yang dipenuhi tanaman nipah dengan kondisi rapat dan berair. Tim bersama warga dan pihak TNTP telah melakukan pengawasan, tetapi jejak satwa akhirnya hilang.
Kejadian terbaru kembali menunjukkan bahwa keberadaan orangutan di sekitar kebun dan aktivitas manusia masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan hati-hati.
Di satu sisi, warga menghadapi kerusakan tanaman. Di sisi lain, orangutan merupakan satwa dilindungi yang tidak dapat diperlakukan seperti hama biasa.
Kondisi kawasan yang terbakar juga menambah tekanan terhadap ruang hidup satwa liar. Namun, keterkaitan langsung antara karhutla dengan pergerakan orangutan dalam dua kejadian ini masih memerlukan pengamatan lebih lanjut.
BKSDA mengingatkan masyarakat untuk tidak mengejar, menangkap, melukai, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan orangutan.
Setiap kemunculan satwa diminta segera dilaporkan agar petugas dapat melakukan pemantauan dan menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. (***)
SAMPIT, kanalindependen.id – Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda membawa dampak berantai terhadap penerbangan hingga ke Kota Sampit.
Meski Bandara Haji Asan Sampit tidak berada di wilayah yang terdampak langsung sebaran abu vulkanik, namun penutupan sejumlah bandara sejak 6 September 2026 menyebabkan terganggunya rotasi pesawat.
Dampaknya dirasakan penumpang di Sampit selama dua hari berturut-turut. Sejumlah penerbangan yang seharusnya melayani rute dari dan menuju Sampit dibatalkan karena pesawat yang digunakan berada dalam rangkaian rotasi penerbangan yang ikut terdampak penutupan bandara akibat sebaran abu vulkanik.
Sejumlah maskapai yang sebelumnya batal terbang pada 6–7 September 2026 mulai kembali beroperasi Selasa (8/9/2026) dini hari, seiring dibukanya kembali delapan bandara yang sempat ditutup sementara.
Kementerian Perhubungan membuka kembali operasional sejumlah bandara secara bertahap, setelah menerima hasil pemeriksaan menggunakan metode paper test oleh BMKG, menunjukkan tidak terdeteksinya abu vulkanik pada area yang diperiksa.
Namun, penutupan sementara delapan bandara akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berpotensi menimbulkan cascading impact atau dampak berantai terhadap rotasi pesawat, ketersediaan armada, jadwal penerbangan berikutnya hingga kapasitas terminal.
Akibatnya, sebagian maskapai masih melakukan penyesuaian jadwal karena armada yang sebelumnya terdampak gangguan di sejumlah bandara harus kembali menyesuaikan pola rotasinya.
Kepala Bandara Haji Asan Sampit Abdul Haris melalui PIC Bandara Haji Asan Sampit Alfiansyah mengatakan, salah satu penerbangan yang terdampak langsung akibat terganggunya rotasi pesawat adalah layanan Super Air Jet rute Jakarta-Sampit-Jakarta.
”Maskapai Super Air Jet untuk sementara tidak melayani penerbangan sejak tanggal 6 sampai dengan 9 September dan dijadwalkan terbang kembali pada 10 September dari Jakarta keberangkatan pukul 12.30 dan diperkirakan tiba di Bandara Haji Asan Sampit sekitar jam 14.00,” kata Alfiansyah saat diwawancarai Kanal Independen, Selasa (8/9/2026).
Dengan demikian, penerbangan Super Air Jet dari Sampit menuju Jakarta yang biasanya dijadwalkan berangkat pukul 14.50 WIB belum kembali beroperasi hingga Rabu (9/9/2026), dan dijadwalkan kembali melayani rute tersebut pada Kamis (10/9/2026).
”Operasional maskapai penerbangan di Sampit mulai membaik hari ini seiring dibukanya operasional Bandara Soekarno-Hatta dan sejumlah bandara lainnya, tetapi pemulihan layanan setiap maskapai tidak berlangsung serentak karena masing-masing masih menyesuaikan rotasi armada dan jadwal penerbangannya,” ujarnya.
Alfiansyah, mengatakan gangguan penerbangan yang terjadi di Sampit bukan akibat sebaran abu vulkanik yang secara langsung mencapai kawasan bandara.
Dampak justru muncul dari rangkaian penerbangan antarkota. Ketika bandara yang menjadi bagian dari perjalanan pesawat mengalami penutupan atau pembatasan operasional, pesawat yang seharusnya melanjutkan penerbangan ke daerah lain ikut tertahan. Perubahan tersebut kemudian merembet ke jadwal penerbangan berikutnya.
”Bandara kita tidak terkena langsung abu vulkanik. Dampaknya karena ada bandara lain yang ditutup, sehingga pesawat dan rotasinya ikut terganggu,” ujar Alfiansyah.
NAM Air Terkendala Rangkaian Rotasi Pesawat
Gangguan serupa terjadi pada maskapai NAM Air. Pesawat type Boeing 737 500 ini melayani rute dari Sampit menuju Surabaya dan Semarang.
Penerbangan Sampit-Surabaya dijadwalkan berangkat sekitar pukul 13.35 WIB, sedangkan rute Sampit-Semarang sekitar pukul 10.20 WIB.
Pada 6–7 September, penerbangan NAM Air rute Sampit-Surabaya dan Sampit-Semarang mengalami pembatalan.
Memasuki 8 September, tidak terdapat jadwal Sampit-Surabaya, sementara penerbangan Sampit-Semarang tetap dijadwalkan pukul 10.20 WIB.
Alfiansyah menjelaskan pola perjalanan NAM Air saling berkaitan karena satu pesawat menjalankan beberapa sektor penerbangan.
”Hari ini Bandara Haji Asan Sampit hanya melayani satu kali penerbangan Sampit-Semarang yang diberangkatkan pukul 10.20 WIB,” ujarnya.
Rangkaian rotasinya antara lain Jakarta–Pangkalan Bun–Surabaya-Sampit -Jakarta serta Jakarta–Pangkalan Bun–Semarang–Sampit–Jakarta.
”Kalau satu penerbangan terganggu, rotasinya ikut terganggu. Pesawatnya dari mana, kemudian ke mana lagi, itu saling berkaitan,” jelasnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan penerbangan NAM Air rute Sampit-Jakarta yang memang sudah tidak beroperasi sejak awal Agustus 2026. Namun, tidak beroperasinya rute tersebut bukan bagian dari dampak erupsi Anak Krakatau.
”Untuk penerbangan NAM air rute Sampit-Jakarta sudah off sejak sebulan ini, tetapi bukan karena dampak erupsi abu vulkanik,” ujarnya.
Wings Air Tetap Melayani Sampit-Surabaya
Di tengah penyesuaian sejumlah penerbangan, Wings Air tetap melayani rute Sampit-Surabaya dengan menggunakan pesawat ATR-72 atau yang dikenal dengan pesawat baling-baling.
Penerbangan tersebut dijadwalkan sekitar pukul 13.50 WIB. Pada 6–7 September, penerbangan Wings Air dari Sampit tetap berjalan dan tingkat keterisiannya bahkan penuh.
”Keberangkatan tanggal 6 dan 7 September kemarin, penumpang Wings Air tujuan Surabaya terisi penuh,” ujarnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas penerbangan di Bandara Haji Asan tidak berhenti secara keseluruhan.
Gangguan hanya terjadi pada layanan tertentu yang terdampak perubahan jadwal, ketersediaan armada, maupun rotasi pesawat dari bandara lain.
Penumpang Turun Sekitar 40 Persen
Dampak gangguan penerbangan juga terlihat dari jumlah penumpang di Bandara Haji Asan Sampit.
Alfiansyah menyebut jumlah penumpang yang datang maupun berangkat mengalami penurunan sekitar 40 persen dalam dua hingga tiga hari terakhir.
Meski jumlah penumpang turun, tingkat keterisian penerbangan yang tetap beroperasi masih berada pada kisaran 70–80 persen.
”Dilihat dari pergerakan penumpang secara keseluruhan baik kedatangan maupun keberangkatan ada terjadi penurunan sekitar 40 persen, yang disebabkan karena adanya penerbangan yang dibatalkan maupun mengalami penyesuaian jadwal,” tandasnya. (hgn/ign)