Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    Manfaatkan Kamar Hotel Jadi Gudang Narkoba, Pengedar 57 Gram Sabu Ditangkap di Sampit

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Siasat menjadikan kamar hotel sebagai tempat penyimpanan sekaligus markas peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial MK (39) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ketapang usai kedapatan menguasai puluhan gram sabu beserta narkotika jenis ganja di Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Minggu sore (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan proaktif masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram yang intensif di area hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga warga, tim opsnal Polsek Ketapang bergerak cepat melancarkan penyelidikan hingga akhirnya mengepung dan menyergap tersangka di dalam kamar target.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi legalitas penindakan.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur,” terang AKP Edy Wiyoko, Senin (27/7/2026).

    Selain menyita paket jumbo sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur, petugas juga mengamankan empat linting ganja siap hisap, satu bungkus plastik klip berisi daun ganja kering, satu unit timbangan digital, satu unit smartphone, serta uang tunai senilai Rp300.000 pecahan Rp100.000 yang diduga merupakan sisa hasil transaksi.

    Seluruh barang bukti beserta MK kini telah diboyong ke Mako Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus melacak asal-usul pasokan barang haram serta jaringan penyedia hotel tersebut.

    Penggerebekan MK (39) di Kamar 121 Hotel Pondok Family bersama 57 gram sabu dan paket ganja menyingkap tren lama yang kian marak di Sampit, yakni memanfaatkan fleksibilitas dan privasi kamar hotel atau penginapan sebagai tempat penyimpanan (safehouse) sekaligus titik serah-terima narkotika. Menguasai barang haram seberat 57 gram di area perkotaan menegaskan bahwa MK merupakan bagian dari jaringan pengedar kelas menengah yang beroperasi di Mentawa Baru Ketapang.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan pengawasan kota yang sangat tajam. Penindakan tegas oleh Polsek Ketapang patut diapresiasi tinggi, namun proses hukum dan evaluasi tidak boleh berhenti pada sosok pengedar di dalam kamar semata.

    Satresnarkoba Polres Kotim bersama Satpol PP Kotim harus memperketat koordinasi dengan para pengelola hotel, wisma, dan penginapan di seluruh wilayah Kota Sampit. Pihak manajemen penginapan wajib memperketat prosedur pendaftaran tamu (check-in) dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar sektor usaha perhotelan tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba sebagai tempat yang aman untuk merusak generasi muda. (***)

  • Geger UPS Ruang Server Disdukcapil Kotim Meledak Petugas Jaga Malam Hadang Api Hadapi Ancaman Kelumpuhan Data

    Geger UPS Ruang Server Disdukcapil Kotim Meledak Petugas Jaga Malam Hadang Api Hadapi Ancaman Kelumpuhan Data

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kepanikan melanda Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin malam (27/7/2026). Area krusial ruang server dinas tersebut mendadak membara hebat akibat ledakan pada perangkat elektronik. Beruntung, aksi heroik and respons super cepat dari petugas jaga malam berhasil mengunci pergerakan api sebelum melahap database kependudukan vital warga Kotim.

    Detik-Detik Korsleting UPS di Jantung Data Disdukcapil

    Teror api di kantor yang berlokasi di Jalan H.M. Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ini dilaporkan meletus sekitar pukul 19.19 WIB. Sumber petaka dipastikan berasal dari unit Uninterruptible Power Supply (UPS) komputer yang mendadak mengalami korsleting listrik di dalam ruang server.

    Di tengah kepulan asap tebal yang mulai menguasai ruangan seluas 3 x 3 meter tersebut, petugas jaga malam yang tengah bersiaga langsung melakukan tindakan penyelamatan darurat. Dengan keberanian tinggi, petugas jaga malam melancarkan pemadaman manual sederhana untuk menjinakkan kobaran api yang mulai menjilat perangkat UPS, mencegah api menyebar ke tumpukan kabel and server utama.

    Gempuran Peleton Dua Damkar and Operasi Overhaul

    Sinyal darurat kebakaran diterima Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim pada pukul 19.19 WIB. Menyadari objek yang terbakar adalah obyek vital negara, personel Peleton 2 langsung dimobilisasi penuh pada pukul 19.22 WIB and tiba di TKP lima menit kemudian (19.27 WIB).

    Disdamkarmat Kotim mengerahkan kekuatan penuh dengan tiga unit kendaraan, yakni Mobil Tangki Pemadam Kebakaran (MTPK) 13, Mobil Unit Pendukung Kebakaran (MUPK) 05, and satu unit Hilux Rescue, dibantu personel Pos Sektor Eka Bahurui, relawan, hingga PMI.

    Kepala Seksi Humas Disdamkarmat Kotim, Hery Wahyudi, mengapresiasi tinggi aksi sigap petugas jaga malam Disdukcapil.

    “Saat petugas tiba di lokasi, api sudah berhasil dipadamkan secara manual oleh petugas jaga malam sehingga tidak sempat membesar dan merambat ke ruangan lain. Diduga sumber api berasal dari korsleting pada perangkat UPS di ruang server,” terang Hery Wahyudi.

    Guna memastikan keamanan total and mencegah api kembali menyala dari bara gambut di kabel, tim Damkar langsung melancarkan operasi overhaul atau pemeriksaan menyeluruh selama 14 menit. Operasi penjinakan api di ruang server ini resmi dinyatakan selesai pada pukul 19.42 WIB.

    Insiden terbakarnya UPS di ruang server Disdukcapil Kotim adalah peringatan keras betapa rentannya sistem pertahanan obyek vital negara terhadap kelalaian maintenance alutsista elektronik. Meskipun kerugian material ditaksir hanya sekitar Rp2 juta, ancaman non-materialnya jauh lebih dahsyat: kelumpuhan pelayanan kependudukan massal and potensi kerusakan database vital warga Kotim!

    Kanal Independen memberikan catatan kritis and evaluasi mendalam yang sangat tajam. Kegagalan fungsi UPS akibat korsleting di jantung data dinas membuktikan adanya kelemahan fatal dalam sistem pengawasan berkala instalasi kelistrikan and suhu ruang server Disdukcapil.

    Disdamkarmat Kotim telah memberikan imbauan yang tepat terkait rutinnya pemeriksaan instalasi listrik. Namun, bagi dinas sekelas Disdukcapil yang mengelola data sensitif, imbauan moral tidak cukup. Bupati Kotim didesak segera memerintahkan audit total terhadap kelaikan instalasi listrik, sistem fire suppression (pemadam api otomatis), and SOP perawatan perangkat elektronik di seluruh dinas layanan publik!

    Pemerintah Daerah tidak boleh bermain judi dengan keamanan data rakyat. Jangan tunggu sampai ruang server utama hangus total and database kependudukan lumpuh permanen di tahun 2026 ini baru pemerintah kelabakan melakukan perbaikan. (***)

  • Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Tumbang Sangai: Pria 41 Tahun Diringkus

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Komitmen jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah pedalaman terus dibuktikan. Seorang pria berinisial NA (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Antang Kalang setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan proaktif masyarakat setempat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung melancarkan penyisiran hingga berhasil menyergap NA di rumahnya tanpa perlawanan.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengonfirmasi bahwa proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sebagai saksi legalitas.

    “Anggota Unit Reskrim Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 10,35 gram,” terang AKP Edy Wiyoko, baru-baru ini.

    Selain menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total bobot 10,35 gram bruto, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.800.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi penjualan barang haram tersebut.

    Seluruh barang bukti bersama terlapor kini telah diboyong ke Mako Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Penyidik membidik NA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari terus mengejar pemasok utama di balik jaringan peredaran sabu di wilayah Telaga Antang.

    Penyergapan NA (41) bersama 10,35 gram sabu di Desa Tumbang Sangai menyingkap fakta yang kian mengkhawatirkan: kawasan pedalaman di wilayah Hulu Kotim kini kian intensif menjadi sasaran empuk penetrasi jaringan pengedar narkoba. Kepemilikan barang haram di atas 10 gram di desa pedalaman menegaskan bahwa NA bukan sekadar pengedar eceran tingkat bawah, melainkan penampung lini depan yang menyuplai barang haram ke pekerja maupun masyarakat lokal.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum yang sangat tajam. Pengungkapan oleh Polsek Antang Kalang ini wajib diapresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat desa dari ancaman zat terlarang. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan figur NA!

    Penyidik Polres Kotim harus memanfaatkan momentum ini untuk membongkar alur distribusi logistik barang haram tersebut. Mengingat Tumbang Sangai berada di jalur lintasan darat dan sungai kawasan utara, polisi wajib mengejar aktor intelektual atau bandar besar yang menyuplai sabu 10,35 gram ini agar koridor Telaga Antang tidak terus-menerus dijadikan gembong bisnis haram. (***)

  • Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    Ancaman Karhutla Belum Reda: Lima Hektare Lahan di Kuda Marleh Terbakar, BMKG Pantau 14 Hotspot di Kotim

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Eskalasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkobar tanpa ada tanda-tanda mereda. Di saat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi kemunculan 14 titik panas (hotspot) dalam 24 jam terakhir, kebakaran hebat kembali melalap lahan seluas lima hektare di kawasan Jalan Kuda Marleh, sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Senin (27/7/2026).

    Kobaran api yang meletus sejak Senin siang dengan cepat menguasai vegetasi semak dan gambut kering di sepanjang Jalan Kuda Marleh. Kombinasi cuaca terik, kondisi bahan bakar vegetasi yang amat gersang, serta hembusan angin kencang membuat lidah api merambat sangat liar, merusak hamparan lahan hingga seluas 5 hektare (50.000 meter persegi).

    Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, membenarkan pertempuran sengit jajarannya di garis depan untuk mengunci pergerakan api agar tidak menjebol benteng kawasan permukiman Desa Eka Bahurui.

    “Lokasi kebakaran sebelum Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Luas lahan yang terbakar sekitar lima hektare,” terang Multazam, Senin malam.

    Tim gabungan dari BPBD Kotim bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) mengerahkan armada tangki dan personel penuh ke lokasi. Hingga Senin malam, petugas masih berjibaku menembus pekatnya kepulan asap guna melakukan penetrasi air and penyisiran bara gambut (cooling down) agar api tidak kembali menyala akibat tiupan angin malam.

    Di saat petugas berjibaku di Kuda Marleh, pembaruan data BMKG Stasiun Meteorologi H. Asan Sampit per Senin (27/7) pukul 16.00 WIB mengonfirmasi adanya 14 titik panas (hotspot) yang mengepung 8 kecamatan di Kotim. Pemantauan satelit NOAA-20 dan SNPP mencatat seluruh titik panas ini memiliki tingkat kepercayaan (confidence) tinggi dengan radius akurasi sekitar 321 meter.

    Sebaran titik panas tersebut didominasi oleh Kecamatan Parenggean dengan empat titik, disusul Telaga Antang tiga titik, serta Bukit Santuai dan Mentawa Baru Ketapang yang masing-masing mencatat dua titik panas di mana posisi di MB Ketapang berada di Desa Eka Bahurui dekat dengan lokasi kebakaran Kuda Marleh. Sementara itu, empat kecamatan lainnya yaitu Antang Kalang, Cempaga Hulu, Kota Besi, dan Teluk Sampit masing-masing terdeteksi menyumbang satu titik panas. 

    Terbakarnya lahan seluas 5 hektare di Jalan Kuda Marleh yang terdeteksi presisi oleh satelit BMKG di Desa Eka Bahurui adalah alarm keras bahwa wilayah pinggiran Kota Sampit sedang menjadi sasaran empuk pembersihan lahan (land clearing) secara ilegal. Terbakar bertahap dari siang hingga malam hari di kawasan yang terus berkembang menjadi area pemukiman atau perkebunan bukanlah kebetulan alam biasa.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum dan mitigasi bencana yang sangat tajam. Ketika data BMKG telah menyediakan koordinat presisi hingga radius 321 meter melalui satelit NOAA-20/SNPP, Satreskrim Polres Kotim dan Tim Gakkum LHK tidak punya alasan lagi untuk berlindung di balik narasi ‘kesulitan mendeteksi pelaku’!

    Polsek Ketapang bersama Polres Kotim harus segera memasang police line di area 5 hektare Kuda Marleh untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan menyegel aset tanah yang terbakar, sekaligus menerapkan sanksi pidana lingkungan bagi siapa pun yang sengaja membakar atau membiarkan lahannya terbakar demi keuntungan pribadi. Selain itu, mengingat Parenggean menyumbang hotspot terbanyak, Pemkab Kotim harus segera memobilisasi posko gabungan dan memperketat patroli darat di wilayah utara sebelum api gambut menyebar tak terkendali.

    Masyarakat dan pahlawan pemadam kebakaran di lapangan tidak boleh terus-menerus dikorbankan menghirup asap racun akibat kebebalan oknum pembuat titik api di musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    Sidang Basara Hai Sengketa PT BAP, KPPM Tegaskan Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bayang-bayang gugatan perdata lebih dari Rp100 miliar yang dilayangkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) masih menggantung di atas kepala tokoh masyarakat Sebabi dan Bangkal.

    Tekanan hukum berat ini justru belum diimbangi kepastian waktu dari jalur peradilan adat, karena Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai belum menetapkan jadwal resmi persidangan.

    Majelis Basara Hai sebelumnya telah dibentuk secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026.

    Namun, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah yang memimpin majelis ini, Wawan Embang, sebelumnya menyatakan tim masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci kapan sidang perdana akan digelar.

    Menyikapi belum adanya kepastian waktu tersebut, Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Kotawaringin Timur kembali menyatakan sikap.

    Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, menyampaikan pernyataan tertulis kepada media, Sabtu (25/7/2026), agar peradilan adat tidak dibiarkan berjalan tanpa pengawalan publik.

    ”Jangan biarkan perjuangan masyarakat adat berjalan sendiri. Basara Hai memang menjadi ruang penyelesaian adat, tetapi menjaga marwah hukum adat adalah tanggung jawab bersama. Semua elemen masyarakat harus berdiri mengawal proses ini agar berjalan adil, terbuka, dan bermartabat,” kata Ridho.

    Rekam jejak Ridho dan KPPM dalam mengawal sengketa ini sudah tercatat sejak pertengahan Mei 2026.

    Kala itu, PT BAP melayangkan gugatan bernilai fantastis terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    Ridho secara spesifik menyoroti isu imunitas anggota dewan serta menyebut hak masyarakat “tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis.”

    Dua bulan berselang, fokus perjuangan KPPM bergeser. Jika sebelumnya mereka berkonsentrasi mengawal jalur hukum negara, kini mereka mendorong kepastian proses pada jalur hukum adat.

    Menagih Kehadiran Negara

    Berbeda dari pernyataan sebelumnya yang lebih banyak menyoroti kewibawaan lembaga adat, desakan Ridho kali ini menyasar tanggung jawab pemerintah.

    ”Negara tidak boleh hadir hanya ketika konflik membesar. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan sejak awal. Kami meminta seluruh proses Basara Hai dikawal secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

    Ridho juga mengingatkan pihak-pihak lain yang turut menentukan legitimasi putusan yang nanti dihasilkan Majelis Basara Hai.

    “Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak memandang sebelah mata lembaga adat. Hukum adat adalah bagian dari identitas dan kearifan lokal yang wajib dihormati. Siapa pun yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus menghargai masyarakat adat sebagai pemilik sejarah dan ruang hidupnya,” ujarnya.

    Marwah Adat dan Kekuatan Modal

    Ridho menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh keadaan, namun juga tidak akan tinggal diam bila hak masyarakat adat diabaikan.

    ”Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Namun kami juga tidak akan tinggal diam apabila hak-hak masyarakat adat diabaikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada seremonial sidang. Keadilan harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.

    ”Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Marwah masyarakat adat tidak boleh dipertaruhkan. Hukum adat harus dihormati, hukum negara harus ditegakkan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. (ign)

  • Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    Sengketa Mandat Makarti Jaya: RAT yang Prematur dan Senyapnya Kubu Pengurus Lama

    SAMPIT, kanalindependen.id – Kalender administrasi Koperasi Produsen Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, menyimpan satu kejanggalan mendasar yang kini memicu sengketa mandat kepemimpinan.

    Pada 24 Juni 2026, sebuah Rapat Anggota Tahunan (RAT) digelar di desa tersebut dan melahirkan keputusan penting: menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua baru untuk periode 2026–2031.

    Masalahnya, masa kerja pengurus lama periode 2021–2026 baru dijadwalkan resmi berakhir lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni.

    Artinya, forum yang membentuk struktur kepengurusan baru tersebut berlangsung ketika pengurus lama secara hukum masih aktif memegang jabatan.

    Siapa pihak yang berinisiatif menyelenggarakan forum prematur itu, serta apakah jajaran pengurus lama turut hadir dan memberikan persetujuan di dalamnya, sama sekali tidak tersentuh penjelasan dalam berbagai informasi tertulis yang mengemuka ke publik sejauh ini.

    Meski menyisakan kejanggalan prosedur di tingkat desa, proses pengesahan administrasi kepengurusan baru ini bergulir cepat.

    Dua hari pasca-RAT, tepatnya pada 26 Juni, Mandala bersama jajarannya mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur guna menyerahkan berita acara hasil rapat. Proses ini melaju mulus ke meja notaris.

    Pada 21 Juli, Notaris Tri Dartahena menerbitkan Akta Nomor 07 yang mengesahkan susunan pengurus baru: Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat menduduki posisi bendahara.

    Pada hari yang sama, DKUKMPP Kotim mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, yang langsung diikuti dengan pencatatan perubahan Anggaran Dasar koperasi di Kementerian Hukum melalui nomor registrasi AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026.

    Legitimasi hukum yang baru diterbitkan itu langsung memicu ketegangan terbuka.

    Sehari berselang, pada 22 Juli, pengurus lama menyebarkan undangan pemilihan ketua versi mereka sendiri di luar mekanisme RAT.

    Langkah pengurus lama ini serta-merta mendapat perlawanan dari kubu Mandala melalui legal opinion resmi dan pernyataan terbuka kepada publik.

    Pada 24 Juli, kuasa hukum kubu Mandala, Sapriyadi dan Ardon, menyampaikan argumentasi hukum mereka. Keduanya menegaskan bahwa kepengurusan klien mereka sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    ”Pengurus yang sah adalah pengurus yang dipilih melalui RAT. Karena itu hasil RAT yang menetapkan Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya periode 2026–2031 merupakan hasil yang sah menurut hukum,” kata Sapriyadi.

    Dalam penjelasan selanjutnya, kedua pengacara itu menyatakan mekanisme penjaringan calon ketua di luar forum RAT tidak memiliki dasar hukum jika digunakan untuk menggantikan keputusan RAT.

    Mereka juga menilai tindakan pengurus lama membentuk panitia penjaringan berpotensi menyulut persoalan hukum baru karena digelar di luar prosedur tata tertib yang diakui undang-undang.

    ”Seluruh proses itu telah dituangkan dalam berita acara, notulen, daftar hadir anggota, serta dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, kami berpendapat hasil RAT memiliki kekuatan hukum sebagai keputusan forum tertinggi koperasi,” ujar Ardon menambahkan.

    Dukungan terhadap keabsahan akta baru itu juga datang dari Yanto Eko Saputra. Sosok yang dikenal sebagai tokoh muda Dayak sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD) tersebut memberikan pernyataan pada 22 Juli yang baru mengemuka secara luas tiga hari kemudian, yakni pada 25 Juli.

    Yanto memuji penerbitan akta notaris dan rekomendasi dinas tersebut sebagai “momentum penting” bagi penguatan tata kelola organisasi.

    Ia menilai kepastian legalitas merupakan fondasi mutlak untuk membangun “usaha yang sehat, transparan, dan berkelanjutan”.

    Sosok Yanto sendiri bukan nama asing dalam peta dinamika publik Kalimantan Tengah.

    Ia tercatat pernah memimpin proses perdamaian adat dalam sengketa lahan tambang PT ABB di Palangka Raya, serta tampil sebagai juru bicara aksi masyarakat adat saat menuntut Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait putusan yang dinilai mengabaikan kewenangan lembaga adat.

    Rekam jejaknya menunjukkan peran aktif dalam isu-isu agraria dan hak adat di Kalteng.

    Selama perselisihan keabsahan ini bergulir, ada ketimpangan informasi yang mencolok di ruang publik.

    Argumentasi hukum dari kubu pengurus baru dan pendukungnya tersampaikan secara terperinci, sementara kubu pengurus lama sama sekali tidak tampil dengan identitas, nama, jabatan, maupun pembelaan hukum mereka sendiri.

    Hingga kini, penjelasan mengenai dalih mereka menyelenggarakan pemilihan di luar RAT sama sekali belum mengemuka ke publik. (ign)

  • Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    Lansia 70 Tahun di Pemantang Diringkus Polsek Mentaya Hulu 34 Paket Sabu Sembunyi dalam Toples GPU Cream

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Fenomena keterlibatan kelompok usia lanjut dalam jaringan peredaran gelap narkotika kembali menorehkan catatan kelam di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang nenek berinisial SH (70), yang diduga kuat bertindak sebagai bandar sekaligus pengedar sabu lokal, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu di kediamannya di Jalan Desa Pemantang, RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Penggerebekan Kamar Tidur dan Penemuan 34 Paket Sabu

    ​Operasi penindakan yang mengejutkan warga Desa Pemantang ini dieksekusi setelah aparat kepolisian menerima laporan intensif dari masyarakat setempat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di rumah terlapor.

    ​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Mentaya Hulu melancarkan penyelidikan mendalam hingga akhirnya bergerak menyergap SH yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya. Prosedur penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta perwakilan warga.

    ​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membeberkan modus operandi terlapor dalam menyembunyikan kristal haram tersebut.

    ​”Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 34 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,78 gram. Barang haram tersebut disembunyikan terlapor di area jendela kamar di dalam satu buah toples plastik kecil bekas wadah GPU Cream,” terang AKP Edy Wiyoko, Sabtu (25/7/2026).


    ​Selain menyita 34 paket sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp170.000 yang diakui terlapor sebagai uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

    Penyidikan di Polsek Mentaya Hulu dan Jerat Hukum KUHP Baru

    ​Dalam pemeriksaan awal, lansia berusia 70 tahun tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas adalah milik pribadinya yang siap diedarkan ke pelanggan di kawasan pedalaman Mentaya Hulu.

    ​SH beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    ​Penangkapan SH (70) di Desa Pemantang menyingkap taktik yang kian terstruktur dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Hulu Kotim: memanfaatkan figur lansia (nenek-nenek) sebagai benteng penyimpan and pengedar sabu untuk mengelabuhi pengawasan warga serta kepolisian. Menguasai 34 paket sabu di usia 70 tahun menegaskan bahwa SH bukan sekadar pemakai, melainkan aktor pengedar lini depan yang terhubung langsung dengan pemasok utama.

    ​Kanal Independen memberikan perhatian hukum and sosial yang sangat tajam. Penindakan terhadap SH adalah bukti ketegasan hukum tanpa pandang bulu. Namun, Polsek Mentaya Hulu bersama Satresnarkoba Polres Kotim wajib membongkar sosok bandar besar yang memasok 34 klip sabu tersebut kepada terlapor!

    ​Seorang lansia di pedesaan sangat rentan dijadikan alat (doen plegen) atau dimanfaatkan oleh sindikat yang memanfaatkan kondisi ekonomi/sosial korban.

    ​Penyidik kepolisian harus menelusuri alur pasokan barang haram tersebut hingga ke tingkat pemasok utama di wilayah Hulu. Penegakan hukum yang tegas terhadap perusak generasi muda di pelosok desa harus terus digelorakan agar wilayah pedalaman Kotim bersih dari cengkeraman narkoba. (*’**)

  • Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    Pertaruhan Wibawa Hukum Adat Kalteng Lawan Sinar Mas, Basara Hai Jadi Tumpuan Terakhir Warga Sebabi

    SAMPIT, kanalindependen.id – Sengketa lahan hampir tiga dekade berhadapan dengan anak usaha Sinar Mas Group, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), memasuki babak yang menguji marwah peradilan adat.

    Bagi tokoh pemuda Desa Sebabi, Priono SJ, pembentukan Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tumpuan keadilan terakhir, sekaligus pertaruhan apakah wibawa hukum adat di Kalimantan Tengah masih dihormati dan mampu dijalankan.

    ”Kami mendukung penuh dibentuknya Majelis Basara Hai. Terus terang, masyarakat sudah terlalu lama menunggu. Hampir tiga puluh tahun kami hanya disuguhi proses, rapat, mediasi, dan pembahasan, tetapi hasilnya tidak pernah memberikan kepastian. Kesabaran masyarakat juga ada batasnya,” kata Priono, Jumat (24/7/2026).

    Priono bukan pihak tergugat dalam perkara ini. Namanya, bersama Anti Panting (dalam dokumen pengadilan tertulis Anti Pating), Petrus Limbas, Y. Seruan, dan Sardiono, justru disebut oleh para tergugat sendiri di dalam dokumen jawaban, duplik, dan eksepsi perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.

    Mereka disebut sebagai representasi dari ribuan warga yang selama ini memperjuangkan klaim atas lahan tersebut, sekaligus memperkuat argumen hukum bahwa ketiga tokoh yang digugat bukanlah pihak yang mengklaim lahan secara pribadi.

    Perkara perdata tersebut diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil lebih dari Rp104 miliar terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kotim Parimus.

    PT BAP merupakan anak usaha Golden Agri-Resources, konglomerasi sawit yang di Indonesia dikenal sebagai Sinar Mas Agribusiness and Food.

    Menghadapi tuntutan tersebut, ketiga tergugat melalui kuasa hukum Sapriyadi membalas dengan mengajukan eksepsi sekaligus gugatan balik atau rekonvensi senilai Rp8,8 miliar, sebagaimana pernah diberitakan Kanal Independen.

    Eksepsi tersebut mempersoalkan legalitas PT BAP sebagai penggugat, termasuk mengenai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Seruyan meski lahan yang disengketakan melintasi dua kabupaten, yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.

    Menyikapi bergulirnya pertarungan hukum yang berlarut tersebut, warga seperti Priono menaruh harapan pada jalur peradilan adat.

    Majelis Basara Hai dibentuk melalui Surat Keputusan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026 untuk menyelesaikan perkara “Takian Petak”.

    Perkara ini melibatkan masyarakat Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, berhadapan dengan PT BAP.

    Majelis ini dipimpin oleh Wawan Embang, Koordinator Damang se-Kalimantan Tengah sekaligus Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Hingga kini, tim majelis masih berada dalam tahap konsolidasi awal dan belum merinci jadwal pelaksanaan sidang perdana.

    Mediasi Buntu dan Desakan Putusan Nyata

    Priono menyatakan bahwa masyarakat telah mengikuti hampir seluruh mekanisme penyelesaian yang difasilitasi pemerintah, mulai dari mediasi pemerintah daerah, pembahasan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa hasil yang memuaskan.

    ”Kami sudah datang memenuhi undangan, mengikuti mediasi, menyampaikan bukti dan aspirasi. Tetapi sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang benar-benar menyelesaikan persoalan. Kalau terus seperti ini, sampai kapan masyarakat harus menunggu?” ujarnya.

    Desakan agar majelis bekerja serius dan menghasilkan kepatuhan langsung disuarakan oleh tokoh pemuda tersebut.

    ”Jangan sampai Basara Hai hanya menjadi forum seremonial. Kalau memang hukum adat masih dihormati di Kalimantan Tengah, maka masyarakat berharap putusan nantinya benar-benar menghadirkan keadilan dan dijalankan. Jangan biarkan masyarakat kembali pulang hanya membawa harapan kosong,” tegasnya.

    Independensi Majelis dan Taruhan Kepercayaan

    Priono mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap proses persidangan adat tanpa intervensi pihak luar, agar majelis dapat memutus perkara murni berdasarkan ketentuan hukum adat.

    ”Kami ingin Majelis bekerja independen. Jangan ada kepentingan apa pun yang mencoba memengaruhi prosesnya. Biarkan hukum adat berbicara berdasarkan fakta. Itulah yang ditunggu masyarakat selama ini,” katanya.

    Penantian panjang yang sudah berlarut hampir tiga dekade ini membawa dampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa.

    ”Kalau setelah hampir tiga puluh tahun masyarakat masih juga tidak mendapatkan kepastian, tentu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian akan semakin terkikis. Kami tidak ingin itu terjadi. Karena itu kami berharap Basara Hai benar-benar menjadi jalan keluar, bukan menambah daftar panjang penantian,” ucapnya. (ign)

  • Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    Panen yang Pupus Kebun Sawit Warga Desa Babirah Luluh Lantak Disambar Karhutla Kerugian Petani Makin Menganga

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Pilu mendalam kini menggelayuti benak para petani di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi sekadar menjadi statistik angka di atas kertas birokrasi, melainkan telah menghancurkan secara langsung urat nadi perekonomian warga. Kebun kelapa sawit milik warga di Desa Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, luluh lantak dilalap amukan si jago merah tepat saat tanaman memasuki masa panen produktif pada Jumat (24/7/2026).

    Isak Pasrah Petani dan Rambatan Api Hingga ke Bapinang Hilir

    Bagi para petani kecil, terbakarnya kebun yang telah dirawat bertahun-tahun adalah pukulan telak yang memupus harapan hidup keluarga. Salah seorang pemilik kebun, Hasmi, hanya bisa tertunduk pasrah menyaksikan hamparan pohon sawitnya yang siap dipanen berubah menjadi tiang-tiang arang yang menghitam.

    “Kalau sudah begini, apalah daya. Penghasilan sudah di depan mata, luluh seketika akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hasmi dengan nada getir, Jumat (24/7/2026).

    Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kobaran api mulai menjebol benteng pertahanan lahan di Desa Babirah sejak Kamis (23/7/2026). Hingga Jumat siang, gumpalan asap tebal masih membubung tinggi karena lidah api belum sepenuhnya dapat dipadamkan, bahkan terus bergerak liar merambat menembus teritori Desa Bapinang Hilir.

    Warga setempat bersama tim pemadam gabungan terus bertarung di garis depan untuk menyekat pergerakan api agar tidak melahap komplek pemukiman and perkebunan warga lainnya.

    Rekor Buruk 2026: 559 Hotspot Tembus Rekor Total Tahun Lalu

    Tragedi yang menimpa petani Babirah merupakan cerminan dari melesatnya grafik ancaman karhutla di bumi Habaring Hurung. Data resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim mencatat akumulasi angka yang kian mengerikan; Total Luas Lahan Terbakar: Mencapai 191,856 hektare dari 93 kejadian karhutla (102 kali operasi penanganan) per Kamis (23/7/2026). Ledakan Hotspot: Per Jumat (24/7/2026), akumulasi titik panas (hotspot) di Kotim telah menyentuh 559 titik. Rekor Lampaui Tahun 2025: Angka 559 hotspot ini secara resmi telah melampaui total keseluruhan hotspot sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 453 titik!

     

    Terbakarnya kebun sawit warga di Desa Babirah Pulau Hanaut di saat masa panen adalah pemandangan yang sangat memilukan sekaligus bukti nyata betapa lambatnya proteksi bencana terhadap aset ekonomi rakyat kecil. Ketika 559 titik panas menyala dan luas lahan terbakar mendekati angka 200 hektare, rakyat kecillah yang menanggung kerugian paling nyata kehilangan mata pencaharian yang dibangun belasan tahun hanya dalam hitungan jam.

    Kanal Independen memberikan catatan hukum and sosial yang sangat tajam. Kasus di Desa Babirah tidak boleh menguap begitu saja sebagai musibah alam biasa. Satreskrim Polres Kotim bersama Polsek Pulau Hanaut wajib menerjunkan tim penyidik ke lokasi untuk melakukan olah TKP!

    Apakah titik api di Babirah murni terpicu perambatan api liar dari lahan telantar, atau ada pemicu arson (kesengajaan) dari oknum yang sengaja membakar lahan di sekitarnya?

    Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang merugikan investasi masyarakat kecil, pelaku harus ditindak tegas tanpa kompromi! Pemerintah Kabupaten Kotim juga didesak untuk tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga menyiapkan skema bantuan atau pemulihan ekonomi bagi para petani swadaya yang kebunnya hangus agar mereka tidak terperosok ke dalam kemiskinan di sisa musim kemarau 2026 ini. (***)

  • Sumbat Pembakaran Berkas di Depan Kantor PT Musirawas Dua Truk dan Lahan Dua Ratus Meter Persekitar Terpanggang Api

    Sumbat Pembakaran Berkas di Depan Kantor PT Musirawas Dua Truk dan Lahan Dua Ratus Meter Persekitar Terpanggang Api

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Kebiasaan memusnahkan dokumen dengan cara membakar di tempat terbuka kembali memicu insiden fatal di area perkantoran swasta. Dua unit kendaraan operasional berupa satu unit dump truck dan satu unit truk tangki beserta hamparan lahan seluas kurang lebih 10 x 20 meter (200 meter persegi) hangus dilalap si jago merah di Jalan Sawit Raya, tepat di depan Kantor PT Musirawas, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kronologi Percikan Pembakaran Berkas dan Aksi Awal APAR Perusahaan

    Insiden memilukan yang sempat membuat panik puluhan karyawan perusahaan perkebunan ini disinyalir bermula dari aktivitas pembakaran sisa berkas dokumen yang berjarak sangat dekat dengan tempat parkir armada perusahaan. Di tengah cuaca gersang kemarau, lidah api dari tempat pembakaran dokumen tersebut mendadak membesar, melompati jarak, and langsung menyambar bodi dump truck sebelum merembet ke truk tangki serta vegetasi di sekitarnya.

    General Manager PT Musirawas, Junta, membenarkan dugaan awal asal muasal pemicu kebakaran besar yang melanda area depan kantornya tersebut.

    “Informasi sementara yang kami peroleh, api diduga berasal dari tempat pembakaran berkas dokumen. Api kemudian menjalar hingga mengenai dump truck dan membakar lahan di sekitarnya. Beruntung respons karyawan dan petugas sangat cepat sehingga kebakaran tidak meluas ke area perusahaan yang lain,” terang Junta.

    Sinyal darurat kebakaran ini masuk ke Markas Komando Disdamkarmat Kotim pada pukul 16.04 WIB. Hanya berselang tiga menit, armada tangki beserta personel Peleton I dimobilisasi penuh ke lokasi.

    Setibanya di titik kejadian pukul 16.16 WIB, karyawan PT Musirawas didapati telah bergotong-royong melakukan penanganan awal dengan menyemprotkan lima unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk memadamkan kobaran api utama di kendaraan.

    Gempuran Peleton Satu Damkar dan Pendinginan Lahan Gambut

    Meski kobaran pada badan truk berhasil ditekan APAR karyawan, asap tebal and sisa bara api masih menguasai hamparan lahan seluas 200 meter persegi di depan kantor. Petugas Peleton I Disdamkarmat Kotim yang dipimpin Kepala Peleton Akhmad Ilham Wahyudi langsung mengambil alih operasi pemadaman lanjutan.

    “Saat tiba di lokasi, api pada kendaraan sudah berhasil ditekan oleh karyawan menggunakan APAR. Namun masih ada titik api di lahan yang mengeluarkan asap tebal sehingga kami langsung melakukan pemadaman, dilanjutkan pendinginan dan pemeriksaan hingga dipastikan benar-benar aman,” ungkap Akhmad Ilham Wahyudi.

    Gempuran air petugas bersama BPBD Kotim berhasil melokalisasi seluruh pergerakan api sekitar pukul 16.25 WIB. Proses pendinginan dilakukan secara menyeluruh hingga operasi resmi dinyatakan selesai pukul 16.42 WIB.

    Peristiwa ini dipastikan tidak menelan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, dua unit truk operasional mengalami kerusakan berat and total kerugian material saat ini masih dalam pendataan intensif oleh pihak manajemen and kepolisian.

    Insiden terbakarnya dua armada truk di depan Kantor PT Musirawas Pasir Putih adalah bukti nyata betapa rendahnya tingkat kesadaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) terkait penanganan sampah/dokumen di area perusahaan. Membakar berkas dokumen di ruang terbuka (open burning) tepat di dekat area parkir armada berat di tengah puncak musim kemarau adalah tindakan kecerobohan tingkat tinggi!

    Kanal Independen memberikan catatan kritis yang sangat tajam. Perusahaan sebesar PT Musirawas seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan dokumen yang aman seperti menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder) atau metode daur ulang tertutup bukan dengan cara konvensional membakar di tepi lahan terbuka.

    Jika bukan karena aksi tanggap para karyawan yang mengerahkan lima APAR and respons 3 menit Disdamkarmat Kotim, api sangat mungkin melahap gedung kantor utama and tangki bahan bakar lainnya.

    Manajemen PT Musirawas bersama Disnaker and DLH Kotim wajib melakukan evaluasi total atas ketaatan SOP lingkungan perusahaan. Kebiasaan membakar sampah/berkas di area perusahaan harus dilarang keras, terlebih Kotim saat ini sedang berjuang keras menekan laju karhutla and ancaman bencana kabut asap. (***)