Kategori: Ragam dan Peristiwa

  • Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    Paradoks Lumbung Sawit Kotim: Misteri ‘Gaibnya’ Satu Truk Minyakita dalam Semalam di Tengah Rekor Inflasi 4,18 Persen

    SAMPIT, Kanalindependen.id  – Tata kelola niaga pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memamerkan ironi yang sangat telanjang. Sebagai salah satu kabupaten dengan bentangan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, Kotim justru terseok-seok melawan badai inflasi yang dipicu oleh tingginya harga minyak goreng. Teka-teki ini kian menyengat setelah muncul indikasi kuat adanya kebocoran masif pada jalur distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita yang mendadak “gaib” dalam hitungan jam pasca-bongkar muat.

    Anomali Bongkar Muat Baamang: Satu Truk Ludes dalam Semalam

    Jeritan konsumen kelas bawah mengenai sulitnya berburu Minyakita dengan harga normal di pasaran Sampit memicu reaksi keras dari gedung DPRD Kotim. Anggota Komisi Fraksi Golkar DPRD Kotim, Abdul Kadir, membongkar adanya anomali spasial yang sangat tidak masuk akal sehat di tingkat pengecer logistik.

    Berdasarkan laporan intelijen yang diterimanya dari para pedagang di Kecamatan Baamang, pasokan Minyakita dalam volume besar sebenarnya masih rutin masuk ke ibu kota daerah. Namun, pasokan tersebut menguap secara misterius sebelum sempat menyentuh tangan masyarakat yang membutuhkan.

    “Saya mendapat informasi dari pedagang di Baamang. Sore hari ada bongkaran Minyakita satu truk, tetapi pagi harinya saat ditanyakan lagi, jawabannya sudah habis. Ini yang menjadi pertanyaan. Ke mana barang itu? Masa belum sampai satu hari satu truk langsung habis,” cetus Abdul Kadir dengan nada interogatif, Kamis (11/6).

    Secara logika distribusi, satu armada truk bermuatan penuh minyak subsidi seharusnya mampu mengamankan ketahanan stok untuk kebutuhan rumah tangga komunal selama beberapa hari ke depan. Abdul Kadir menegaskan, kelangkaan artifisial ini tidak hanya mengunci warung-warung kelontong kecil di gang sempit, melainkan juga berimbas pada kosongnya rak-rak pajangan di sejumlah supermarket modern di Kota Sampit. Ia mendesak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim untuk berhenti bersikap pasif dan segera melancarkan operasi pengawasan radikal di pintu-pintu keluar gudang agen.

    Sidak PT SSM Bagendang: Benang Kusut Gurita Distribusi dan Pemotongan Kuota

    Merespons eskalasi kegaduhan publik, Pemerintah Kabupaten Kotim langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) skala besar pada Jumat (12/6/2026) siang. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, tim gabungan yang terdiri dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Satgas Pangan Polres Kotim, Kejaksaan Negeri, dan Bulog mencegat rantai hulu dengan mendatangi pangkalan LPG hingga pabrik pengolahan minyak goreng raksasa PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di kawasan pelabuhan Bagendang.

    Dari hasil pelacakan manifes di lapangan, Pemkab memastikan bahwa keran produksi dari pihak produsen sebenarnya berjalan normal dan stok fisik Minyakita di gudang utama dalam status aman. Namun, Irawati tidak menampik adanya benang kusut berupa gurita jalur distribusi yang terlalu panjang (multi-tier distribution) sehingga memicu hambatan pasokan di hilir.

    “Kalau stok dikatakan aman memang aman. Tetapi Kotim ini merupakan kabupaten penghasil sawit terbesar, kebun sawitnya sangat banyak, namun minyak goreng justru menjadi penyumbang inflasi. Setelah kami turun langsung, ternyata yang perlu dibenahi adalah pola distribusinya,” tutur Irawati di sela-sela pemeriksaan pabrik.

    Jalur distribusi yang gemuk ini secara otomatis memicu pemangkasan jatah retail secara drastis. Jika sebelumnya para mitra resmi Bulog yang terdaftar mampu menerima kiriman hingga 50 dus Minyakita per satu kali pengiriman, kini kuota tersebut menyusut tajam menjadi hanya sekitar 20 dus saja. Penurunan suplai sebesar lebih dari 50 persen inilah yang membuat stabilitas harga di pasar tradisional rontok.

    Efek dominonya mengerikan. Berdasarkan data agregat pemerintah daerah, angka inflasi Kotim saat ini telah meroket menyentuh angka 4,18 persen—menempatkan wilayah ini sebagai salah satu zona dengan inflasi tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Bukan langka, stok aman. Yang menjadi laporan masyarakat adalah harga yang tinggi. Karena harga tinggi, daya beli masyarakat menurun dan akhirnya berdampak terhadap inflasi,” imbuh Irawati.

    Pukulan Beruntun: Menteri Perdagangan Ketok Palu Kenaikan HET

    Di saat pemerintah daerah masih terseok-seok merapikan karut-marut tata niaga di tingkat lokal, masyarakat Kotim dipastikan harus bersiap menghadapi pukulan ekonomi baru yang datang dari pusat. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah menyepakati keputusan untuk mengerek Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat.

    “Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita,” ujar Budi Santoso pasca-rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Jakarta.

    Langkah penyesuaian harga ini diklaim tidak bisa dihindari lantaran beban biaya produksi di sektor hulu terus membengkak seiring dengan merangkaknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global serta fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Sebagai informasi, regulasi HET Minyakita yang saat ini bertengger di angka Rp15.700 per liter tercatat sudah bertahan selama lebih dari tiga tahun. Ketukan palu mengenai besaran nominal HET baru tersebut ditargetkan akan rilis resmi dalam satu hingga dua pekan ke depan.

     Kasus “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam di Baamang adalah indikator paling valid bahwa pasar subsidi di Kotim sedang dikendalikan oleh para mafia dan spekulan koridor. Fenomena habisnya stok dalam hitungan jam ini secara sosiologi ekonomi mustahil dipicu oleh konsumsi organik rumah tangga warga Sampit. Ada indikasi kuat terjadinya praktik illegal hoarding (penimbunan) atau penyelundupan kuota domestik ke sektor industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal di wilayah hulu.

    Para spekulan sengaja membeli memborong habis jatah Minyakita dari truk bongkaran, lalu mengemas ulang atau menjualnya dengan harga tinggi di atas HET ke wilayah pelosok yang tidak terjangkau operasi pasar. Paradoks bahwa Kotim sebagai lumbung sawit raksasa namun menyumbang rekor inflasi 4,18 persen akibat minyak goreng adalah tamparan keras bagi kredibilitas TPID dan DKUKMPP.

    Sidak yang dipimpin Wagub Irawati ke PT SSM Bagendang patut diapresiasi, namun mengambinghitamkan “pola distribusi yang panjang” tanpa adanya tindakan hukum yang tegas (punishment) terhadap agen nakal adalah bentuk kelemahan siber-intelijen pangan. Pemotongan kuota mitra Bulog dari 50 dus ke 20 dus mengindikasikan adanya kebocoran barang di tingkat distributor sekunder.

    Rencana evaluasi total niaga bersama Bulog pasca-sidak tidak boleh hanya berakhir menjadi dokumen seremonial di atas meja kerja. Jika DKUKMPP tidak berani memotong rantai tengkulak dan tidak secara tegas mencabut izin usaha pangkalan atau agen yang terbukti memicu “gaibnya” satu truk Minyakita dalam semalam, maka kenaikan HET dari pusat dalam dua pekan ke depan hanya akan menjadi legitimasi baru bagi para predator pangan untuk semakin mencekik leher rakyat kecil di Kotawaringin Timur. Polisi harus mulai memasang garis polisi di gudang-gudang penampung tersembunyi, bukan sekadar memeriksa tangki pabrik. (***)

  • Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    Lantai Kayu Lapuk Jembatan Patah Diganti Total, Akses Vital Ditutup 24 Jam Demi Hindari Petaka Malam

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Urat nadi transportasi lokal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengalami sumbatan total. Terhitung sejak Kamis kemarin, akses penyeberangan di struktur krusial Jembatan Patah resmi ditutup total selama 24 jam penuh untuk seluruh jenis kendaraan.

    Penutupan ekstrem ini terpaksa diambil otoritas teknis guna menghindari risiko kecelakaan fatal menyusul dimulainya proyek pembongkaran dan pemeliharaan intensif di atas jembatan yang kondisinya kian memburuk.

    Kejar Tayang Proyek 90 Hari dan Kajian Kelayakan Lokasi Baru

    Langkah darurat ini diambil setelah struktur lantai jembatan yang didominasi material kayu mengalami pembusukan massal dan pelapukan struktural yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim, Mentana Dhinar Tristama, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kemewahan waktu untuk menunggu perencanaan jembatan beton permanen selesai di meja birokrasi.

    “Kami berkomitmen untuk memperbaiki Jembatan Patah. Ke depan memang akan kita ganti secara permanen, tetapi saat ini masih dalam proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Apakah tetap menggunakan lokasi jembatan lama dengan membangun di atasnya atau berpindah tempat, itu masih dalam kajian,” papar Mentana saat memberikan konfirmasi resmi pada Jumat (12/6/2026).

    Menurut Mentana, proyek tambal sulam ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kotim guna memitigasi penurunan kualitas jembatan yang kian eksponensial.

    Dalam rancangan teknis pemeliharaan kali ini, seluruh bentang papan lantai kayu yang telah lapuk akan dikupas habis dan diganti secara menyeluruh dengan material kayu baru yang diklaim memiliki ketahanan taktis hingga satu tahun ke depan.

    “Kemungkinan satu tahun masih tahan. Intinya sampai nanti kita bangun jembatan permanen, insyaallah masih aman digunakan. Itu sudah kami kaji,” tegasnya optimis.

    Penggantian lantai ini ditargetkan mampu menjadi jembatan penghubung sementara selagi tim teknis merampungkan penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta perencanaan anggaran konstruksi permanen.

    Rambu Blokade Dipasang, Larangan Keras Menerobos Area Pekerjaan

    Secara operasional di lapangan, penutupan jalur ini dipantau ketat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

    Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan, dan Drainase Kotim, Suhardiono, memastikan jembatan steril dari segala aktivitas publik, terutama pada malam hari ketika jarak pandang pengendara menurun drastis dan risiko terperosok ke sungai meningkat.

    “Selama pengerjaan ditutup total. Penutupan sudah dimulai sejak kemarin. Rambu-rambu peringatan juga sudah dipasang. Jembatan ditutup 24 jam demi keamanan. Kami berharap tidak ada masyarakat yang nekat menerobos area pekerjaan karena sangat membahayakan,” kata Suhardiono mengingatkan.

    Suhardiono menambahkan bahwa berdasarkan dokumen kontrak kerja, durasi pemeliharaan ini dialokasikan selama 90 hari kalender. Kendati demikian, melihat urgensi jembatan ini sebagai jalur ekonomi harian warga, pihaknya berjanji akan memacu para pekerja di lapangan agar proyek substitusi lantai kayu ini dapat rampung jauh lebih cepat dari target manifes kontrak.

    Keputusan DSDABMBKPRKP Kotim menutup total Jembatan Patah demi melakukan penggantian lantai kayu adalah langkah taktis yang wajib diapresiasi dari sudut pandang keselamatan publik.

    Namun, jika kita membedah realitas ini dengan kacamata anggaran yang lebih kritis, proyek pemeliharaan berdurasi 90 hari ini sebenarnya menelanjangi pola klasik kegagalan perencanaan infrastruktur jangka panjang di Kotim.

    Sangat menggelikan melihat sebuah jembatan vital di daerah yang mengklaim diri sebagai pusat industri perkebunan dan perdagangan di Kalteng masih harus bergantung pada material kayu yang memiliki usia pakai sangat pendek (hanya diproyeksikan bertahan 1 tahun).

    Formula tambal sulam ini adalah bentuk pemborosan anggaran yang berulang (efisiensi semu). Mengapa proses Feasibility Study (FS) dan penyusunan DED untuk jembatan permanen baru dimulai sekarang, setelah jembatan lama dalam kondisi kritis dan nyaris roboh?

    Pembiaran ini memaksa masyarakat membayar mahal dengan hilangnya akses mobilitas ekonomi selama berbulan-bulan akibat penutupan total.

    Dinas SDABMBKPRKP di bawah komando Mentana Dhinar tidak boleh sekadar berlindung di balik dalih “masih proses FS”. Janji UPTD untuk mempercepat pekerjaan di bawah 90 hari harus ditagih secara konkret oleh masyarakat.

    Dinas juga harus transparan mengenai alokasi anggaran pemeliharaan ini; jangan sampai biaya untuk mengganti lantai kayu sementara ini justru menelan angka fantastis yang sebenarnya bisa dialokasikan langsung untuk struktur fondasi jembatan beton tetap.

    Selama manajemen infrastruktur Kotim masih bergaya “pemadam kebakaran”—baru bergerak agresif setelah ada fasilitas publik yang patah atau rusak parah—maka kenyamanan dan keselamatan berkendara warga Sampit akan selalu digadaikan di atas rapuhnya lembaran papan kayu. (***)

  • Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    Babak Baru Tumbang Sapiri: Kejari Minta Audit Investigasi, Kades Dijepit Dua Jalur Hukum

    SAMPIT, kanalindependen.id – Bola panas sengkarut tata kelola Desa Tumbang Sapiri resmi berpindah tangan.

    Dokumen hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2022–2024 tidak berhenti sekadar menjadi catatan administratif.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim mengambil alih, meminta audit investigasi, dan menarik seluruh temuan tersebut ke ranah penegakan hukum.

    Inspektur Inspektorat Daerah Kotim, Bambang, membenarkan eskalasi penanganan kasus ini kepada Kanal Independen, Jumat (12/6/2026).

    Dia memastikan rentetan kejanggalan dokumen desa itu kini telah berpindah ke meja kejaksaan.

    ”Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum) berdasarkan surat permintaan audit investigasi,” kata Bambang.

    Ekspose Digelar dan Indikasi Penyimpangan

    Tiga bulan menyisir tumpukan dokumen dan memeriksa kesaksian, tim auditor Inspektorat akhirnya menutup proses lapangan melalui forum ekspose dan exit meeting pada Jumat (5/6/2026) lalu.

    Pertemuan penutup itu menghadirkan seluruh pihak yang berada dalam lingkar birokrasi desa, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Camat Mentaya Hulu, Kepala Desa Tumbang Sapiri, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Ketua BPD, hingga Pengurus BUMDes.

    ”Pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan APBDesa Tumbang Sapiri tahun anggaran 2022 sampai 2024 telah dilaksanakan. Terdapat indikasi penyimpangan dengan nilai pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tumbang Sapiri,” kata Bambang.

    Dia memastikan semua pihak yang memimpin desa tersebut telah mengetahui konklusi akhir dari audit.

    ”Kesimpulan telah disampaikan kepada Pemerintah Desa, Camat Mentaya Hulu, Ketua BPD Tumbang Sapiri, dan DPMD Kabupaten Kotim,” ujarnya.

    Kerahasiaan Angka, Misteri Gaji Siluman

    Nilai pasti dugaan kebocoran anggaran kini sudah tercatat di atas meja para petinggi desa itu. Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tumbang Sapiri, Arpendi, menduga penyimpangan menembus angka Rp1,1 miliar.

    Namun, Inspektorat belum bersedia mengungkap angka resmi temuan mereka kepada publik.

    ”Mohon maaf, untuk nilai saya tidak berani sampaikan kalau belum ada izin dari pimpinan,” tegas Bambang.

    Selain menyisir proyek fisik, Inspektorat turut mengendus rekam jejak pembayaran hak keuangan aparatur desa yang diberhentikan tanpa pemberitahuan.

    Catatan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya membuktikan iuran atas nama Arpendi masih dibayar Pemerintah Desa hingga Juni 2024, meski yang bersangkutan menyatakan tidak lagi menerima gaji sejak Januari 2024.

    Praktik serupa menimpa Kepala Seksi Kesejahteraan, Indra Pratama, yang gajinya tetap berjalan selama 14 bulan meski telah diberhentikan.

    ”Pemberhentian perangkat desa telah kami lakukan pemeriksaan terkait pembayaran gajinya,” kata Bambang, tanpa merinci lebih jauh temuan spesifik mengenai aliran dana tersebut.

    Di sisi lain, pembongkaran data ini belum sepenuhnya tuntas. Pemeriksaan untuk tahun anggaran 2024 masih menyisakan rentang waktu yang belum tergali utuh, dan kemungkinan baru akan disisir kembali pada jadwal audit reguler mendatang.

    Dua Institusi, Dua Jalur Hukum

    Langkah proaktif Kejari Kotim yang meminta audit investigasi menandaskan bahwa penegak hukum tidak diam menunggu laporan mengendap.

    Audit investigasi merupakan mekanisme formal yang membentangkan temuan sebagai amunisi penyelidikan pidana.

    Hal ini menjadikan pimpinan Desa Tumbang Sapiri tersudut dua proses hukum yang berjalan beriringan dari dua gerbang berbeda.

    Proses hukum yang menargetkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada kuitansi pembelian tanah, SK BUMDes fiktif, hingga manipulasi identitas pemuda 20 tahun tetap berjalan di kepolisian.

    Polsek Mentaya Hulu bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) keempat pada 22 April 2026 dengan agenda memanggil pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kotim sebagai saksi.

    Meski objek desanya sama, kedua institusi penegak hukum ini bergerak di jalurnya masing-masing tanpa intervensi silang.

    ”Belum ada tembusan dari Polsek Mentaya Hulu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen,” ujar Bambang merespons proses yang berjalan di kepolisian.

    Kanal Independen telah berupaya menghubungi Kepala Desa Tumbang Sapiri, Lido, melalui pesan WhatsApp guna memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab. Kana tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Lido belum merespons. (hgn/ign)

  • Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    Teror Tumpahan CPO Melumuri 250 Meter Aspal Hancur, Pemotor Bertumbangan

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Koridor logistik yang membelah wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali bertransformasi menjadi sirkuit maut bagi keselamatan publik. Pengendara yang melintasi ruas Jalan Negara lintas Sampit-Samuda, tepatnya di kawasan kilometer 23 Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dipaksa bertaruh nyawa setelah ratusan liter minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tumpah secara masif melumuri badan jalan pada Jumat (12/6/2026) pagi.

    Tangki Bocor yang Diabaikan dan Jatuhnya Korban Cedera Kepala

    Petaka logistik dan keselamatan jalan raya ini mulai memicu alarm darurat sejak pukul 08.00 WIB. Cairan kental berwarna kuning pekat khas minyak sawit mentah terlihat mengucur deras dari buritan sebuah truk tangki angkutan industri perkebunan yang melaju. Alih-alih berhenti untuk melakukan mitigasi kebocoran katup, sang sopir truk raksasa tersebut justru tetap tancap gas memacu kendaraannya seolah buta terhadap bahaya yang ditinggalkannya di belakang aspal.

    “Limbah CPO turun ke jalan. Sopirnya tidak sadar, jalan terus,” ketus Sahmil, salah seorang warga Desa Bapeang yang menyaksikan langsung awal mula insiden berdarah tersebut di lokasi kejadian.

    Kombinasi antara karakter minyak sawit yang sangat licin dengan topografi infrastruktur jalan yang hancur lebur seketika melahirkan jebakan maut yang sempurna. Kendaraan roda dua yang melintas tanpa pengawalan visual langsung terjungkal satu per satu akibat kehilangan traksi roda secara instan saat menghantam lubang jalan yang sudah lama rusak dan bergelombang selama hampir dua tahun terakhir.

    Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sedikitnya ada empat unit sepeda motor yang langsung terjungkal menjadi korban dalam hitungan jam. “Yang kami tahu ada sekitar empat motor yang jadi korban. Ada satu yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka robek serius di bagian kepala,” ungkap Sahmil dengan nada geram.

    Banjir Laporan Netizen, Regu Taktis Damkar Kepung Titik Koordinat

    Eskalasi kecelakaan yang kian liar dan masifnya unggahan video amatir warga di jejaring sosial seketika memicu kedaruratan digital. Rentetan laporan berantai masuk melalui aduan akun media sosial, mulai dari tag kolektif ke akun Instagram Sampitinfo hingga laporan resmi dari masyarakat ke akun Instagram Humaskotimfire.

    Merespons gelombang aduan tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, langsung berkoordinasi secara taktis dengan dinas pemadam kebakaran. Berdasarkan dokumen manifes laporan bernomor R/4/VI/2026 yang diterbitkan Peleton II Damkar, Regu 1 di bawah komando Plh Kepala Regu Ragil Ramadhan Paslah langsung diterjunkan menuju titik koordinat 2,683958S 112,948367E menggunakan Unit Rescue Hilux Merah.

    Menempuh jarak sejauh 23 kilometer dari pusat kota, armada penyelamat dari Sektor Eka Bahurui tiba di lokasi kejadian pada pukul 10.24 WIB bersama jajaran Satlantas Polres Kotim guna memblokade jalur dan mengatur arus lalu lintas yang macet total. Di lapangan, petugas mendapati tumpahan minyak sawit mentah telah memapar jalur aspal sepanjang kurang lebih 250 meter.

    Tim taktis yang beranggotakan Aldi Irfansyah, Simping, M. Rifani, Zulkipli, Rahmah Hidayanti, dan Dina Aulia Ajiningrum langsung melakukan pembersihan radikal menggunakan semprotan air bertekanan tinggi dicampur cairan deterjen khusus guna mengikis lapisan lemak nabati yang menempel di aspal. Operasi pembersihan yang berjalan penuh ketegangan ini memakan waktu hampir satu jam, dan baru dinyatakan selesai serta aman untuk dilintasi pada pukul 11.59 WIB.

     Insiden berdarah di KM 23 Desa Bapeang ini bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa akibat faktor kelalaian teknis, melainkan sebuah kelalaian struktural berlapis (structural negligence) yang melibatkan ketidakberdayaan Pemkab Kotim di hadapan raksasa korporasi kelapa sawit. Di sini ada dua dosa besar yang harus dibedah secara radikal oleh publik.

    Pertama, absennya fungsi kontrol kelaikan kendaraan angkutan (KIR) oleh Dinas Perhubungan Kotim terhadap armada tangki CPO swasta. Kebocoran katup atau dinding tangki di jalan umum adalah bukti otentik bahwa perusahaan angkutan logistik abai terhadap standarisasi safety transportasi. Truk tangki bocor yang tetap melaju tanpa memedulikan keselamatan pengendara lain di belakangnya secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana kejahatan yang secara nyata membahayakan nyawa publik.

    Kedua, pengakuan jujur warga mengenai kondisi jalan rusak yang dibiarkan mati suri selama hampir dua tahun tanpa ada ketukan palu perbaikan dari Dinas PUPR Kotim maupun Provinsi Kalimantan Tengah adalah rapor merah tata kelola infrastruktur hulu. Jalan yang berlubang dan compang-camping bertindak sebagai “katalisator” fatalitas; ia mengunci ruang manuver bagi pengendara motor yang kaget saat mendapati aspal di depannya sudah berubah menjadi lautan minyak sawit pekat.

    Kita tentu belum lupa bahwa dua tahun lalu jalur horor Bapeang ini sudah pernah memakan korban jiwa meninggal dunia akibat pola kecelakaan yang identik. Intervensi dari Sektor Eka Bahurui dan Satlantas memang patut diapresiasi karena sigap membersihkan jalur sepanjang 250 meter tersebut, namun itu hanyalah solusi jangka pendek di hilir.

    Jika Pemkab Kotim tidak berani memanggil pimpinan perusahaan kelapa sawit pemilik angkutan CPO tersebut untuk menuntut ganti rugi materiil pengobatan korban serta mendesak konsorsium perusahaan sawit melakukan pembiayaan pemeliharaan aspal (corporate social responsibility), maka warga Bapeang dan Ketapang akan terus diposisikan sebagai tumbal sunyi di bawah roda-roda raksasa truk logistik industri perkebunan Kalimantan. (***)

  • Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    Modus Baru Penjarahan ‘Emas Hijau’ di Antang Kalang: Sulap Avanza Hitam Jadi Armada Pengangkut Sawit Curian PT KMB

    SAMPIT, Kanalindependen.id – Eskalasi konflik agraria dan kriminalitas di sektor hilir perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencatat modus operandi yang tidak biasa. Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang sukses menggagalkan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) milik korporasi raksasa PT Karya Makmur Bahagia (KMB) yang nekat menggunakan satu unit minibus keluarga untuk mengelabui petugas pengamanan, Selasa (9/6/2026) petang sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pengepungan 30 Meter di Blok G19Y Desa Gunung Makmur

    Operasi tangkap tangan (vlagrante delicto) ini terjadi di kawasan rawan konflik Divisi 5 Mage, Blok G19Y, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang. Dua dari tiga kawanan pelaku yang berhasil diringkus berinisial DD (37) dan BB (24). Sementara itu, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa nomor polisi (bodong) disita sebagai manifes utama armada kejahatan mereka.

    Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan bahwa terbongkarnya kasus ini berkat kejelian barisan petugas keamanan (security) internal perusahaan yang tengah melakukan patroli wilayah secara terjadwal.

    “Pada saat patroli, saksi bersama rekan security mendapati tiga orang laki-laki sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di area blok perkebunan,” ungkap AKP Edy Wiyoko, Jumat (12/6/2026).

    Mendapati adanya pergerakan mencurigakan, tim sekuriti melakukan infiltrasi senyap dengan mendekati titik koordinat dari jarak aman sekitar 30 meter. Dari balik kerapatan pohon sawit, petugas menyaksikan para pelaku memanen secara ilegal dan menyusun janjang demi janjang sawit langsung ke dalam kabin penumpang mobil Avanza sebuah taktik kamuflase visual guna menghindari kecurigaan patroli jalan raya jika dibandingkan memakai mobil bak terbuka (pick-up).

    Begitu kendaraan bodong tersebut mulai bergerak maju sejauh 100 meter untuk keluar dari perimeter konsesi perkebunan, petugas langsung melakukan penghadangan taktis. DD dan BB yang berada di dalam kabin mobil tak berkutik saat dikepung. Namun sayang, satu aktor pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dari sergapan dengan memacu sepeda motornya menembus jalan tikus perkebunan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kendaraan ditemukan buah kelapa sawit hasil curian. Total terdapat 38 janjang dengan berat sekitar 650 kilogram,” tambah Edy. Jika dikonversi ke nilai rupiah, total jarahan seberat lebih dari setengah ton tersebut merugikan pihak PT KMB senilai Rp2.270.729.

    Gaya penjarahan TBS menggunakan mobil Toyota Avanza di Antang Kalang ini memperlihatkan pergeseran taktis yang dinamis dari para pelaku kriminal agro-industri. Penggunaan minibus pribadi menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui pos penjagaan terdepan (check-point) perusahaan yang biasanya hanya memperketat pemeriksaan terhadap truk atau kendaraan bak terbuka. Kabin tengah dan belakang Avanza sengaja dikosongkan (dicopot kursinya) demi menampung beban 650 kilogram “emas hijau” tersebut.

    Dari kacamata hukum, penyidik Polsek Antang Kalang mengambil langkah radikal dengan tidak hanya bersandar pada pasal pencurian konvensional (KUHP). Penggunaan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menunjukkan komitmen aparat untuk melindungi iklim investasi industri ekstraktif di Kotim dari rongrongan penjarahan sistematis.

    Namun, tantangan sesungguhnya berada pada pengungkapan hilir: kemana 38 janjang sawit curian ini akan dilarikan? Nilai kerugian yang berada di angka Rp2,2 juta adalah indikator bahwa barang ini menyasar pasar peron atau “pabrik kelapa sawit mini” ilegal berskala penampung (tengkulak) yang kerap menerima TBS tanpa kelengkapan dokumen asal-usul buah (Surat Pengantar Buah/SPB).

    Polsek Antang Kalang tidak boleh berhenti pada penahanan DD dan BB atau sekadar memburu satu pelaku yang buron menggunakan motor. Selama jajaran Satreskrim Polres Kotim tidak berani menindak tegas para pemilik peron atau cukong penadah sawit curian di wilayah hulu, maka status “Darurat Penjarahan Sawit” di Kotim akan terus membara. Peron-peron ilegal itulah hulu dari segala anarki perkebunan yang merusak tatanan sosial kemasyarakatan di pedalaman. (***)

  • Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    Laba Ratusan Miliar, Bantuannya Rp500 Ribu: Ironi CSR PT BSP dan Kekecewaan Cempaga All Star

    SAMPIT, kanalindependen.id – Turnamen HNR Cup II baru saja bergulir beberapa hari ketika secarik kabar meredam euforia pengurus Cempaga All Star.

    Kabar tersebut tidak berisi taktik lapangan atau jadwal tanding, melainkan sebuah angka dari PT Borneo Sawit Perdana (BSP).

    Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Cempaga itu merespons proposal tim pemuda lokal dengan nominal pasti, Rp500 ribu.

    Ancah, pengurus Cempaga All Star, menatap angka tersebut untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Tidak ada nol tambahan, tidak ada pembicaraan lanjutan.

    ”Untuk event sekelas kabupaten, perhatian PT BSP ini sangat tidak sebanding. Mereka mengeruk keuntungan dari bisnis kelapa sawit di wilayah kami, tetapi ketika pemuda lokal meminta dukungan untuk membawa nama daerah, tanggapannya hanya seperti ini. Kami merasa tidak dihargai,” kata Ancah, Jumat (12/6/2026).

    Lahir dari Swadaya, Hidup tanpa APBD

    Kekecewaan itu tumbuh dari sebuah realitas lapangan. HNR Cup II, yang dibuka Bupati Kotim Halikinnor pada 31 Mei 2026, adalah turnamen sepak bola amatir berskala masif di Kalimantan Tengah.

    Sebanyak 64 tim dari Kotawaringin Timur, Seruyan, hingga Pangkalan Bun bertarung. Antusiasme membeludak, kuota pendaftaran ludes hanya dalam waktu tiga jam.

    Berlangsung di Stadion 29 November Sampit selama 32 hari hingga 5 Juli 2026, kompetisi ini memperebutkan total hadiah Rp75 juta.

    Daya tariknya memancing kehadiran figur sepak bola nasional seperti mantan pemain Persib asal Jepang Shohei Matsunaga, hingga legenda lapangan hijau Isnan Ali, Zaenal Arif, dan Ilham Jaya Kesuma.

    Kehadiran mereka membawa harapan bagi talenta lokal untuk menembus jaringan klub profesional.

    Satu fakta yang mempertegas nilai kompetisi ini, tidak ada sepeser pun dana APBD yang mengalir ke sana.

    Seluruh napas turnamen, bahkan perbaikan perwajahan stadion, dibiayai murni dari kantong panitia, sponsor, dan urunan komunitas. Bupati Halikinnor sendiri membenarkan realitas tersebut.

    Turnamen ini terpaksa digerakkan dari bawah karena Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Kotim sedang lumpuh.

    Ketua Panitia Ahmad Bashudin menyebutnya terus terang. ”Soalnya kita di sini kan askabnya belum ada ketuanya. Jadi kita pun mengadakan ini pun secara swadaya,” katanya.

    Dalam ekosistem yang serba mandiri inilah Cempaga All Star melangkah. Mereka memanggul nama kecamatan ke panggung kabupaten, tanpa sandaran federasi atau kas daerah, semata-mata berharap perusahaan raksasa di tanah mereka sudi menopang sedikit beban operasional.

    Triliunan Rupiah di Balik Angka Rp500 Ribu

    Harapan pemuda lokal itu berhadapan langsung dengan rekam jejak keuangan PT BSP. Perusahaan ini merupakan anak usaha utama PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS), emiten sawit yang melantai di Bursa Efek Indonesia.

    BSP mengelola kebun inti seluas 8.264 hektare yang membentang di Kecamatan Cempaga dan Seranau.

    Postur modal grup NSSS tercatat terang dalam dokumen publik. Pada 2023, induk grup menghimpun dana segar dari penawaran saham perdana (IPO) sebesar Rp453 miliar.

    Mengacu pada prospektus, 42,4 persen dari dana tersebut dialokasikan langsung untuk PT BSP guna membangun pabrik berkapasitas 60 ton per jam, terminal khusus CPO, serta membiayai belanja agrokimia di koridor Cempaga-Seranau.

    Dua tahun terakhir, grafik keuangan grup ini menanjak tajam. Sepanjang 2025, NSSS membukukan penjualan Rp2 triliun dengan laba bersih menembus Rp647,82 miliar, melonjak tajam 112,7 persen dari tahun sebelumnya.

    Pada kuartal III 2025, total aset konsolidasi grup mencapai Rp4,12 triliun.

    Kapasitas itu diperkuat kucuran fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri untuk PT BSP senilai Rp632,2 miliar guna pengembangan kebun inti. Angka itu masih ditopang Rp150 miliar untuk pendirian pabrik dan Rp41,25 miliar untuk terminal CPO.

    Kontribusi PT BSP untuk tim sepak bola pemuda Cempaga dalam turnamen HNR Cup II berhenti pada angka Rp500 ribu. Sangat kontras dengan perputaran uang triliunan rupiah dan kredit ratusan miliar tersebut.

    Menguji Asas Kepatutan CSR

    Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap komunitas lingkar kebun diatur jelas oleh negara.

    Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggarisbawahi bahwa entitas bisnis yang mengelola sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    Mandat tersebut dipertegas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Program CSR harus dianggarkan, diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

    Perusahaan yang tidak menjalankannya dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Meski regulasi tidak mematok angka persentase pasti dari laba, frasa “kepatutan dan kewajaran” menjadi parameter yang sah untuk diuji.

    Terutama ketika kelimpahan laporan keuangan perusahaan disandingkan dengan dampak sosial di area operasional mereka.

    Sementara itu, Humas PT BSP, Martin Tunius, menyatakan tidak memiliki informasi soal bantuan tersebut dan mengaku bukan bagian dari staf yang menangani hal itu.

    Dia meminta konfirmasi dialihkan ke bagian terkait di perusahaan.

    ”Maaf, saya malah tidak tahu soal bantuan ini, dan saya tidak punya kapasitas menjelaskan atau menjawabnya, karena saya bukan bagian dari staf yang mengurus soal itu. Kalau bisa abang konfirmasi ke bagian terkait, terima kasih,” katanya.

    Bagi Ancah dan skuat Cempaga All Star, persoalan ini melampaui urusan selembar uang.

    “Kita jadi tahu seperti apa kepedulian mereka. Kalau memang hanya seperti ini, jangan berharap masyarakat selalu diminta mendukung dengan alasan menjaga investasi,” katanya.

    Ia menegaskan, lebih baik uang itu dikembalikan ke kas perusahaan daripada diterima sebatas formalitas yang merendahkan.

    Cempaga All Star tetap berlaga bersama 63 tim lainnya. Mereka terus berlari di atas rumput Stadion 29 November, di dalam arena yang menjadi ajang pemantauan bakat menuju klub profesional. Sebuah perayaan olahraga yang menolak mati meski federasi vakum dan dana pemerintah absen.

    Nominal Rp500 ribu dari PT BSP mencatatkan riwayatnya sendiri mengiringi gemuruh turnamen tersebut. Sebuah angka yang bercerita secara gamblang tentang bagaimana sebuah korporasi menghargai pemuda di lingkar kebunnya. (ign)

  • Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    Tata Niaga Telur Kotim: Harga di Kandang Hancur, Peternak Tagih Pengawasan Satgas Pangan

    SAMPIT, kanalindependen.id – Operasional kandang ayam petelur di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhadapan dengan situasi timpang.

    Biaya pakan dan obat-obatan terus merangkak naik, namun harga jual telur dari peternak justru menukik tajam, jauh di bawah batas Harga Acuan Pembelian (HAP).

    Menghadapi kondisi ini, Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim mengambil langkah. Aspirasi disuarakan langsung kepada Wakil Bupati Kotim Irawati, Asisten II Setda Kotim Rodi Kamislan, dan Kapolres Kotim AKBP Resky Zulkarnain.

    Fokus utamanya mendesak pemerintah dan aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi.

    Situasi saat ini membuat peternak semakin tertekan. Biaya operasional yang terus berjalan tidak sebanding dengan angka yang mereka terima dari penjualan.

    Ketua Asosiasi Peternak Ayam Petelur Kotim, Arif Rahman Hakim, menyatakan perlindungan terhadap tata niaga ini sangat mendesak.

    ”Kami meminta Pemerintah Kabupaten Kotim dan Polres Kotim melalui Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap harga telur di tingkat distributor. Jangan sampai harga yang diterima peternak jauh di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Arif, Kamis (11/6/2026).

    Fenomena anjloknya harga ini tidak hanya terjadi di Kotim. Kondisi serupa tercatat di sejumlah daerah di Kalimantan.

    Peternak mandiri di Kalimantan Selatan melaporkan tren penurunan harga sejak akhir April, beriringan dengan naiknya harga pakan.

    Hal yang sama menghantam Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ketika harga turun dari Rp34.000 menjadi Rp30.000 per kilogram, memaksa sebagian peternak memutar otak agar usaha tidak berhenti total.

    Akar persoalannya merujuk pada regulasi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 329 Tahun 2024, HAP di tingkat peternak dipatok Rp26.500 per kilogram, sementara harga acuan penjualan di tingkat konsumen berada di angka Rp30.000.

    Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, pada 9 Juni 2026 menegaskan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua elemen, dari pengepul hingga pembeli akhir.

    Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 285/TS.02.02/K/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 juga telah diinstruksikan kepada Kepala Satgas Pangan Polri untuk mengawal HAP dan menindak pelanggar sesuai hukum yang berlaku.

    Ketimpangan ini dipertegas oleh temuan Kementerian Pertanian yang membongkar adanya permainan harga oleh middleman di lapangan.

    Secara nasional, harga rata-rata di tingkat peternak terpuruk hingga Rp21.000 per kilogram.

    Pada saat yang sama, konsumen harus menebus komoditas ini dengan banderol Rp29.000 hingga Rp30.000. Selisih sekitar Rp8.000 per kilogram tersebut dinikmati oleh tengkulak.

    Kondisi tersebut diperparah oleh surplus struktural yang melemahkan posisi tawar peternak.

    Guru Besar Fakultas Peternakan UGM, Budi Guntoro, mencatat Indonesia diproyeksikan memproduksi lebih dari 6,5 jiwa ton telur sepanjang tahun 2026, sedangkan kebutuhan konsumsi nasional berkisar 6,22 juta ton.

    Kelebihan pasokan ini memperlemah posisi tawar peternak rakyat dalam rantai distribusi.

    Arif menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi telur, mulai dari tingkat produsen hingga distributor.

    ”Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan tata niaga telur berjalan sehat. Jika harga di tingkat peternak terus berada di bawah HAP, tentu sangat memberatkan peternak yang harus menanggung biaya produksi setiap hari,” kata Arif.

    Para pelaku usaha peternakan rakyat ini tidak meminta perlakuan khusus, melainkan agar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

    Melalui penyampaian aspirasi kepada tiga pejabat Kotim tersebut, pihak asosiasi berharap langkah nyata segera diambil agar harga kembali stabil, peternak memperoleh keuntungan yang wajar, serta pasokan telur bagi masyarakat tetap terjaga. (ign)

  • Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    Menyita Sampai ke Akar: Perburuan Negara Melawan Taktik Cuci Uang Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, kanalindependen.id – Tawaran upah dua ratus ribu rupiah itu menjadi pembuka dari perjalanan yang kelak menyingkap operasi sindikat narkotika.

    Menjelang subuh pada 23 April 2025, Said Muhammad Aulia meraih satu dari tiga ponsel pintarnya, sebuah iPhone 14 kuning.

    Dia menekan nomor Yogi, menyewa jasanya sebagai sopir menuju Sawitan SP di kawasan Telaga Antang, Kecamatan Antang Kalang, dengan dalih mengambil uang plasma sawit.

    Yogi menyanggupi. Pukul 09.00 WIB, sebuah Suzuki Jimny Jip kuning muda metalik menjemputnya di Jalan Kutilang. Yogi memegang kemudi, sementara Said duduk tenang mengawasi dari kursi penumpang kiri.

    Alibi Uang Plasma yang Kandas

    Dua jam melaju, perjalanan itu kandas. Tepat pukul 11.00 WIB, saat melintas di Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, laju Jimny bernomor polisi KH 1662 LD itu dipotong oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

    Momen penyergapan yang videonya sempat viral di media sosial itu menempatkan Yogi, yang awalnya menyanggupi perjalanan dengan dalih uang plasma, tepat di tengah operasi penegakan hukum.

    Pemeriksaan siang itu menguliti muatan sebenarnya dari kendaraan tersebut. Terbungkus plastik kresek hitam dan tersembunyi tepat di kolong kursi penumpang yang diduduki Said, tersimpan 41 paket sabu seberat 482,27 gram.

    Sebanyak 13 butir pil ekstasi, terdiri dari sepuluh pil biru dan tiga pil merah muda, ditemukan di bawah karpet lantai, berdekatan dengan pedal rem.

    Polisi turut menyita tiga unit gawai operasional Said, yakni iPhone 11 Pro, iPhone 14, dan iPhone 15 dengan tiga nomor yang berbeda.

    Dokumen dakwaan Pengadilan Negeri Sampit mengurai anatomi operasi ini secara benderang.

    Tiga hari sebelum penangkapan, Said menghubungi bandar bernama Bayu untuk mengabarkan ada kelebihan bayar Rp35 juta dari transaksi bulan Maret 2025 yang melibatkan sekitar 600 gram sabu. Uang sisa itu disepakati sebagai uang muka untuk pasokan baru.

    Sistem Lempar dan Kecurangan Internal

    Instruksi turun pada Selasa, 22 April 2025 malam. Orang suruhan Bayu menelepon dan menuntun Said menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 9.

    Tanda pengenalnya sangat spesifik. Sebuah bungkus makanan ringan. Tersimpan di balik pohon sawit itu, Said memungut bungkusan plastik berisi 53 paket sabu seberat 550 gram lebih, lengkap dengan 13 butir pil ekstasi yang disebut Bayu sebagai bonus.

    Metode ini merupakan taktik lempar klasik. Pengedar dan pembeli memutus rantai pertemuan fisik demi menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

    Realitas operasional sindikat ini terlihat jelas dari apa yang dilakukan Said setelahnya.

    Menjelang dini hari pada hari penangkapan, ia menyiapkan pesanan 13 paket sabu untuk pembeli bernama Udin, yang telah mentransfer uang muka Rp24 juta.

    Sebelum barang itu diserahkan, Said bertindak curang. Dia menyisihkan sebagian isi dari masing-masing 13 paket pesanan Udin tersebut dan mengumpulkannya ke dalam satu plastik klip tersendiri.

    Plastik klip hasil penyisihan ini ia simpan di bawah pot bunga depan rumahnya, bergabung dengan sisa 40 paket dagangan lainnya.

    Barulah setelah itu, Said membawa 13 paket pesanan Udin, yang volumenya sudah menyusut, lalu membuangnya di dekat tumpukan sampah di Jalan Iskandar menggunakan kotak rokok Marlboro Ice Brust warna biru.

    Usai melempar paket tersebut, sekira pukul 04.00 WIB, barulah Said menelepon Yogi. Sebelum Jimny itu bergerak menjemput sang sopir sewaan, Said memindahkan 41 paket sisa beserta 13 butir pil ekstasi dari bawah pot bunga ke dalam kabin mobil.

    Menyamarkan Aset ke Pihak Ketiga

    Transaksi sabu ini meninggalkan jejak digital yang mengarah pada dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perkara No. 80/Pid.Sus/2026/PN Spt.

    Uang muka dari Udin mengalir ke rekening Bank BCA nomor 6695502269. Rekening penampung itu terdaftar atas nama Syaripah Fatimah Az’zahra.

    Pola meminjam nama pihak ketiga untuk menyamarkan harta hasil kejahatan berulang nyaris pada seluruh aset yang kini dituntut untuk dirampas negara.

    Berkas persidangan terbuka mencatat tiga bidang tanah dan satu tanah beserta bangunan terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih, serta satu surat keterangan penyerahan tanah (SKPT) atas nama Said Muhammad Khatamie.

    Deretan kendaraan bermotor tak luput dari manuver pemisahan kepemilikan. Kawasaki Ninja RR warna Pink tanpa pelat nomor tercatat milik Wahyu Eko Bakti, dan Yamaha Gear yang aslinya berwarna perak rupanya terdaftar milik Choirul Anam.

    Jaksa juga memburu mobil Suzuki Baleno biru tua, Yamaha XSR, Yamaha Grand Filano, serta Honda Scoopy.

    Skala pencucian uang ini meluas hingga ke jalur air. Dokumen barang bukti mencatat keberadaan satu unit speed boat warna Pink bernama “Banana Big Dhani” bermesin 40 HP, serta empat perahu karet merek “Autoboatguy” dengan berbagai spesifikasi mesin Hangkai.

    Paradoks Hukum dan Jerat Aturan Baru

    Dari sekian lembar daftar barang bukti, Suzuki Jimny kuning metalik menyimpan paradoks hukum yang patut dicatat.

    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil jip tersebut terdaftar atas nama Irma Sulistyaningsih.

    Dalam perkara narkotika No. 413/Pid.Sus/2025/PN Spt, jaksa penuntut umum menuntut agar mobil tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

    Majelis hakim, melalui vonis tertanggal 12 November 2025, memutus kendaraan itu dikembalikan kepada terdakwa.

    Posisi hukum satu unit kendaraan bisa berbalik total, bergantung pada instrumen perkara mana yang sedang dipakai oleh penegak hukum.

    Tiga bulan berselang, rezim peradilan kembali bekerja. Jimny yang sama ditarik masuk ke meja persidangan TPPU oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang terdiri dari Andep Setiawan, Galang Nugrahaning Tunggal, Hulman Erizan Situngkir, dan Ikrima Asya Wirantami.

    Perkara pencucian uang ini menandai transisi penerapan aturan pidana baru. Jaksa menyusun tuntutan memakai rumusan Pasal 607 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    ”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen tuntutan jaksa.

    Melalui penerapan aturan baru ini, jaksa menuntut tambahan kurungan yang tidak ringan.

    ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” tulis jaksa dalam surat tuntutannya.

    Tidak sekadar hukuman badan, jaksa memastikan seluruh jerih payah dari bisnis gelap tersebut berpindah tangan.

    ”Barang bukti berupa kendaraan, tanah, rumah, speedboat, perahu karet, mesin perahu, serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara,” bunyi dokumen tuntutan tersebut.

    Apabila majelis hakim mengabulkan penuh tuntutan ini, Said harus bersiap menjalani akumulasi 22 tahun kurungan dari dua perkara berbeda.

    Seluruh aset properti, armada darat, armada air, hingga rekening bank atas nama pihak ketiga, akan beralih tangan menjadi rampasan negara. Nasib Said dan sederet hartanya kini menunggu persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi. (ign)

  • Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    Memburu Otak di Balik Rantai Pasok Wengga: Jerat Pasal Berat Menanti Sub-Bandar Sabu Sampit

    SAMPIT, Kanalidependen.id  – Koridor pemukiman padat di pinggiran Kota Sampit tampaknya kian seksi bagi jalur distribusi peredaran gelap narkotika. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sukses mengamankan seorang pemuda berinisial MNR (32) yang nekat mengonversi kawasan hunian asri Jalan Wengga Happy Metro, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, menjadi sirkuit transaksi kristal putih jenis sabu-sabu pada Sabtu (6/6/2026).

    Pengepungan Taktis di Sektor Wengga dan Sitaan ‘Tas Conserve’

    Operasi penangkapan senyap ini dipicu oleh tingginya tingkat keresahan masyarakat urban Baamang yang mengendus adanya aktivitas kurir dan transaksi narkoba yang intens di lingkungan perumahan mereka. Bergerak cepat atas laporan intelijen dari warga, tim opsnal Satresnarkoba langsung menggelar penyelidikan vertikal dan pemantauan statis (surveillance) di sekitar titik koordinat lokasi.

    Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati target MNR tengah melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Tanpa memberikan celah untuk melarikan diri, petugas langsung melakukan pencegatan taktis di tengah jalan. Guna menjaga transparansi dan hukum acara pidana, penggeledahan badan dan kendaraan tersebut dilakukan di bawah pengawasan langsung ketua RT setempat serta warga sekitar.

    Hasilnya pun konkret. Di dalam tas selempang hitam merek Conserve yang dibawa pelaku, polisi mendapati tiga paket klip bening berisi butiran kristal sabu-sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 9,87 gram. Tidak hanya itu, indikasi bahwa MNR bukan sekadar pengguna melainkan aktor pengedar diperkuat dengan temuan satu unit timbangan digital berskala mikro di dalam tas tersebut.

    Bidikan Pasal Berat Undang-Undang Narkotika

    Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan jalannya eksekusi penangkapan di wilayah Baamang Barat tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke klaster pemukiman warga saat ini sudah masuk dalam status atensi penuh korps baju cokelat.

    “Anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan terlapor saat berada di jalan sekitar TKP,” terang AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers pada Kamis (11/6/2026).

    Guna kepentingan penyidikan mendalam serta pengembangan jaringan, MNR beserta seluruh manifes barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kotim. Pemuda berusia 32 tahun tersebut kini resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang disita mendekati angka 10 gram dan disertai timbangan digital, MNR kini berada di bawah ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat.

    Penangkapan MNR di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV ini memetakan sebuah anomali spasial baru dalam rantai pasok sabu di Kotim: migrasi zona transaksi dari lokalisasi atau tempat hiburan malam menuju kawasan perumahan kelas menengah. Wilayah Wengga yang terstruktur dalam bentuk klaster hunian padat sering kali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar karena dinilai menawarkan tingkat privasi tinggi dan mobilitas warga yang cenderung individualis.

    Sitaannya berupa timbangan digital adalah indikator valid bahwa MNR merupakan “sub-bandar” atau pengecer tingkat menengah yang bertugas memecah paket besar (bal) menjadi paket-paket hemat bernilai ratusan ribu rupiah untuk didistribusikan ke konsumen di dalam kota Sampit. Perumahan yang seharusnya menjadi ruang aman tumbuh kembang keluarga kini bertransformasi menjadi laboratorium distribusi narkoba.

    Apresiasi tinggi wajib diberikan kepada warga Baamang Barat yang berani mengambil sikap proaktif dengan melapor. Hal ini membuktikan bahwa mekanisme pertahanan sosial di tingkat akar rumput masih bekerja secara organik. Namun, AKP Edy Wiyoko juga mengingatkan tantangan psikologis di tengah masyarakat.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau warga segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan,” tandas Edy.

    Tantangannya kini berada di meja Satresnarkoba Polres Kotim. Jeratan Pasal 114 ayat (2) tidak boleh hanya memutus rantai di tingkat MNR semata. Polisi tidak boleh cepat puas dengan menyita tas Conserve dan sabu 9,87 gram. Penyidik wajib menelusuri data digital dari ponsel pelaku guna melacak dari pintu mana barang haram tersebut masuk ke Sampit. Selama bandar besar di hulu aman menyuplai barang, maka penangkapan kurir-kurir mikro seperti MNR di jalanan Wengga hanya akan menjadi siklus penegakan hukum yang berulang tanpa ujung yang tuntas. (***)

  • Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    Teka-Teki Maut di Menara Darussalam: Pemuda Kelurahan Menteng Ditemukan Tewas Pasca-Kontrol Poli Saraf, Jejak Ensefalitis Selimuti Korban

    PALANGKA RAYA, Kanalindependen.id  – Misteri kematian tragis kembali mengguncang pusat ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng). Area ikonik sekitar Menara Masjid Raya Darussalam, Kota Palangka Raya, mendadak digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tergeletak kaku pada Kamis (11/6/2026) sore.
     
    “Informasi yang beredar katanya jatuh,” ungkap salah seorang jemaah.

    Penyelidikan taktis kepolisian kini mulai menguak tabir riwayat medis kedokteran yang melatarbelakangi perjalanan hidup korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Pamitan Terakhir Menuju Menara dan Larangan Sang Ibu

    Identitas korban dipastikan bernama Zulfan Ariq Shofiudin (19), seorang pemuda yang bermukim di kawasan Jalan Kecubung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Kematian anak muda ini menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi para jemaah masjid dan warga yang berada di lokasi kejadian.

    Berdasarkan garis kronologis yang dihimpun dari pihak keluarga, beberapa jam sebelum ditemukan tewas mengenaskan, Zulfan didampingi ayahnya sebenarnya baru saja menjalani kontrol kesehatan rutin di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pemeriksaan medis pada pagi hari itu merupakan bagian dari rangkaian pengobatan intensif jangka panjang yang wajib ditempuh korban.

    Ibu korban, Nony, membeberkan bahwa dirinya terakhir kali bertatap muka dengan Zulfan sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, sang putra berpamitan dari rumah untuk menuju ke kawasan Menara Masjid Raya Darussalam dengan hanya berjalan kaki seorang diri. Zulfan sempat mengutarakan niatnya bahwa ia ingin menghabiskan waktu sore untuk bersantai di area menara tersebut.

    Nony mengaku firasat ibunya sempat menolak dan melarang keras kepergian sang anak sore itu. Namun, Zulfan tetap bersikeras melangkah pergi. Pihak keluarga tidak menampik bahwa arsitektur Menara Masjid Raya Darussalam memang menjadi salah satu ruang spasial yang paling sering dikunjungi oleh korban dalam beberapa waktu terakhir. Selang beberapa saat kemudian, jemaah masjid dikagetkan oleh tubuh Zulfan yang sudah terkapar tidak bernyawa di lantai dasar sekitar menara.

    Riwayat Radang Otak Kronis dan Insiden Balkon Rumah

    Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya langsung menerjunkan tim identifikasi untuk melakukan sterilisasi TKP dan mengevakuasi jasad Zulfan ke instalasi ruang jenazah guna kepentingan visum. Dari meja pemeriksaan saksi, ayah korban yang juga merupakan seorang tenaga medis, dr. Falat Shofiudin, membeberkan secara jujur komplikasi klinis yang mendera putranya selama tiga tahun terakhir.

    Berdasarkan diagnosis medis pada tahun 2023, Zulfan diketahui mengidap penyakit radang otak (ensefalitis) kronis. Akibat gangguan fungsi neurologis tersebut, selain rutin menjalani terapi di Poli Saraf RSUD dr. Doris Sylvanus, Zulfan juga mendapatkan pendampingan psikologis bimbingan mental secara berkala di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei sesuai dengan jadwal berkala yang diterbitkan dokter spesialis.

    Rekam jejak traumatologi korban juga mencatat sebuah insiden fatal pada tahun 2025 lalu, di mana Zulfan pernah dilaporkan terjatuh dari atas balkon lantai dua rumahnya hingga mengakibatkan luka robek dan cedera struktural cukup parah di bagian wajah.

    Hingga saat ini, korps baju cokelat masih menahan diri untuk tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian korban, apakah murni akibat kecelakaan fatalitas (terjatuh dari ketinggian menara) atau dipicu oleh serangan mendadak dari komplikasi penyakit sarafnya. Polisi mengimbau publik di media sosial agar tidak memproduksi spekulasi liar sebelum hasil otopsi forensik resmi dikeluarkan.

    Kematian Zulfan Ariq Shofiudin di pelataran Menara Masjid Raya Darussalam membuka ruang diskusi yang sangat serius mengenai dua aspek krusial: jaring pengaman bagi penyandang disabilitas psikososial-neurologis serta sistem keamanan fasilitas umum keagamaan di Palangka Raya. Riwayat klinis korban yang mengidap ensefalitis (radang otak) sejak 2023 dan komparasi perawatan di RSJ Kalawa Atei menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi kerentanan mental dan motorik yang sangat tinggi.

    Penyakit radang otak sering kali menyisakan gejala sisa (sekuel) berupa disorientasi spasial, gangguan keseimbangan tubuh, hingga hilangnya kontrol kesadaran sesaat (seizure atau kejang saraf). Jika kita mengaitkannya dengan insiden masa lalu di mana korban pernah terjatuh dari balkon rumah pada 2025, maka keputusan membiarkan korban berjalan kaki sendirian menuju menara tinggi meski sudah sempat dilarang ibunya adalah sebuah celah fatalitas yang mengintai.

    Di sisi lain, pengelola Masjid Raya Darussalam juga harus mengevaluasi secara radikal aksesibilitas keamanan menuju puncak menara. Apakah area tangga atau pembatas balkon menara sudah memenuhi standar keamanan ketat untuk mencegah terjadinya insiden jatuh, baik secara sengaja maupun tidak sengaja akibat serangan medis? Fasilitas publik, terlebih yang memiliki struktur arsitektur tinggi, wajib memiliki proteksi perimeter yang aman agar tidak mudah diakses secara bebas tanpa pengawasan oleh kelompok masyarakat yang rentan mengalami disorientasi fisik.

    Langkah taktis Satreskrim Polresta Palangka Raya yang memeriksa dokumen medis rumah sakit dan mengamankan rekaman di sekitar TKP adalah kunci utama untuk memutus rantai asumsi liar warga netizen. Kita menanti kejujuran hasil penyelidikan ini. Kasus duka ini harus menjadi refleksi bersama bahwa pengawasan terhadap penyandang gangguan saraf tidak bisa dilakukan secara parsial; ia menuntut kesiagaan penuh selama 24 jam serta dukungan struktural dari lingkungan terkecil agar ruang-ruang publik kita tidak kembali menjadi saksi bisu kepergian sunyi anak-anak muda Kalteng. (***)